SlideShare a Scribd company logo
Mengenal
KERJA-KERJAPANTARLIH
PELAKSANAAN COKLIT
KPUKABUPATENLAMPUNGTENGAH
ADEARIYANTO
DivisiDatadanInformasiKPUKabupatenLampungTengah
Sumber:
KeputusanKPU Nomor27/2023tentangPetunjukTeknisPenyusunan DaftarPemilihDalamNegeriPada
PenyelenggaraanPemilihanUmum
PENTINGDANSTRATEGIS
TahapanPenyusunanDaftar Pemilih
Tahapan Pengadaan Logistic
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Perhitungan Suara dan Alokasi Kursi Peserta Pemilu
Tingkat Partisipasi Pemilih
KPUKABUPATENLAMPUNGTENGAH
PelayanandanPerlindungan HakKonstitusional
Tahapan ini
berpengaruhpada :
PERANSTRATEGIS
PPK, PPS dan PANTARLIH
DalamTahapanPenyusunanDaftar Pemilih
PPK,PPSdan PANTARLIH adalahbadan adhock yang
bersentuhanlangsungdenganmasyarakat pemilihdi tingkat
bawah.
PPK,PPSdan PANTARLIH menjadikuncipentingkualitas
semuatahapan pemutakhiran data danpenyusunan
daftar pemilihdalampenyelenggaraanpemilu2024.
Kualitas KinerjaPPK,PPSdan Pantarlihberpengaruhpada
Akurasi, Kemutakhiran danKualitas Daftar Pemilih
1) Pantarlih mengikuti kegiatan BIMBINGAN TEKNIS tentang penyusunan Daftar
Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK/PPS dengan
tujuan agar MENGETAHUI DAN MEMAHAMI hal-hal sebagai berikut:
a. jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit;
b. dokumen dan perlengkapan Coklit;
c. penyusunan rencana kerja Pantarlih;
d. tata cara pelaksanaan Coklit;
e. tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar
Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti
Terdaftar;
f. tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun;
g. tata cara penggunaan e-Coklit;
h. pelindungan data pribadi pemilih; dan
i. pakta integritas penyelenggara Pemilu.
PERSIAPAN COKLIT
2) Menyusun rencana kerja Pantarlih;
3) Pantarlih berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun jadwal rencana
kerja Coklit yang meliputi:
a. jadwal koordinasi dengan RT/RW atau nama lain;
b. jadwal koordinasi dan pelaporan dengan PPS;
c. jadwal penyusunan laporan hasil Coklit; dan
d. jadwal penyerahan hasil Coklit.
4) Menerima dokumen dan perangkat kerja Pantarlih dari PPS yang
meliputi:
a. formulir ModelA-Daftar Pemilih;
b. formulir ModelA-Daftar Potensial Pemilih;
c. formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran
Pemilih);
d. formulir ModelA-Stiker Coklit (stiker tanda bukti Coklit);
e. formulir Model A-Laporan Hasil Coklit (laporan hasil Coklit
Pantarlih);
f. atribut Pantarlih, yang meliputi:
PERSIAPAN COKLIT
1) topi;
2) rompi; dan
3) tanda pengenal.
g. alat tulis;
h. buku kerja Pantarlih, yang di dalamnya juga terdapat
ketentuan teknis pelaksanaan Coklit; dan
i. video tutorial Pantarlih.
PERSIAPAN COKLIT
1. Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW atau nama lain terkait:
1) pelaksanaan Coklit;
2) menentukan potensial alamat lokasiTPS.
b. pada hari pertama kegiatan Coklit, mendatangi rumah pengurus
RT/RW atau nama lain untuk memeriksa data pemilih dalam formulir
ModelA-Daftar Pemilih dengan tujuan sebagai berikut:
1) memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan dan maksud
pelaksanaan Coklit;
2) mensosialisasikan kegiatan Coklit kepada warga di
lingkungan RT/RW atau nama lainnya;
3) memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja Pantarlih.
PELAKSANAAN COKLIT
2. Dalam melakukan kegiatan Coklit, Pantarlih memedomani hal-hal sebagai berikut:
a. tata cara pelaksanaan Coklit, meliputi:
1) selalu memakai tanda pengenal Pantarlih;
2) menyapa Pemilih dengan ramah dan santun;
3) memperkenalkan identitas Pantarlih;
4) meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit;
5) membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik
rumah di dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
6) meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan
KTP-el atau KK sebagaimana dimaksud angka 5); dan
7) jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-
Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang
sesuai dengan alamat pada KTP-elnya, maka Pantarlih menyampaikan
kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera
mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
TATA LAKSANA COKLIT
b. petunjuk pengisian kertas kerja Pantarlih dalam pelaksanaan
Coklit, meliputi:
1) formulir ModelA-Daftar Pemilih dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) beri tanda centang (√) dalam kolom keterangan jika
data Pemilih telah sesuai;
b) dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat,
salah, atau tidak lengkap,maka Pantarlih memperbaiki
atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el
atau KK Pemilih dan menuliskan kode ubah data pada
kolom keterangan;
c) dalam hal ditemukan data Pemilih yang tidak sesuai,
Pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan
perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih
tersebut;
PETUNJUK PENGISIAN
d) dalam hal Pemilih menyandang disabilitas, maka Pantarlih menuliskanjenis
disabilitas pada kolomdisabilitas dengan pedoman sebagai berikut:
(1) disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi,
lumpuhlayu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral
palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
(2) disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi fikir karena tingkat
kecerdasan di bawah ratarata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita,
dan down syndrome;
(3) disabilitas mental yaitu terganggunya fungsipikir, emosi dan perilakuantara
lain:
(a) psikososialdi antaranya meliputi skizofrenia,bipolar, depresi,anxiety,
gangguan kepribadian; dan
(b) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif
PENYANDANG DISABILITAS
(4) disabilitas sensorik wicara yaitu tidak bisa bicara atau bisu;
(5) disabilitas sensorik rungu yaitu tidak bisa mendengar atau tuli; dan
(6) disabilitas sensorik netra yaitu tidak bisa melihat atau buta.
PENYANDANG DISABILITAS
e) mencatat status kepemilikan KTP-el pada kolom
status KTP-el, dengan pedoman sebagai berikut:
(1) S berarti sudah memiliki KTP-el; dan
(2) B berarti belum memiliki KTP-el.
KEPEMILIKAN KTP - EL
f) coret data Pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada
baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom
keterangan formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan pedoman
sebagai berikut:
(1) angka 1 (meninggal), jika anggota keluarga dapat
menunjukkan akta kematian atau surat keterangan
kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya;
(2) angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan Pemilih
dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu)
kali di lingkup kerja Pantarlih;
(3) angka 3 (di bawah umur), jika Pantarlih menemukan
Pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum
kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa KK;
MENCORET PEMILIH TMS
4) angka 4 (pindah domisili),jika Pantarlih mendapatkan informasi berdasarkan KTP el
Pemilih yang tidak lagi sesuai dengan alamat lingkup kerjanya;
5) angka 6 (TNI),jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi
prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif;
6) angka 7 (Polri),jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status
menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota Polri yang
aktif; dan
7) angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih
yang beralamat KTP-el diluar wilayah kerja Pantarlih,
serta Pantarlih tidak melakukanpendataan untuk kategori angka 5 (Pemilih tidak
dikenal).
PENYANDANG DISABILITAS
2) formulir ModelA-Daftar Potensial Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut:
a) belum terdaftar dalam formulir ModelA-Daftar Pemilih;
b) memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki
KTP-el;
c) menunjukkan salinan KTP-el yang bersangkutan;
d) dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung,
maka Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTPel
Pemilih yang bersangkutan;
e) dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el,
Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video
dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling
bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan
foto pada dokumen KTPel;
DAFTAR POTENSIAL PEMILIH
f) dalam hal keluargaPemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan
Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga
Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan;
g) dalam hal Pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi
telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir ModelA-Daftar Pemilih,
Pantarlih meminta Pemilih atau keluargauntuk menunjukkan bukti nikah berupa
akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el atau kolom keterangan status
perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke dalam formulir
ModelA-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK; dan
h) dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir ModelA-Daftar
Potensial Pemilih mampu menunjukkan KK namun tidak memiliki KTP-el, maka
Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.
DAFTAR POTENSIAL PEMILIH
3) formulir ModelA-Tanda Bukti Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pantarlih mengisi nama kepala keluarga atau penghuni rumah, alamat rumah,
nomor TPS, semua nama Pemilih dalam setiap KK pada formulir ModelA-
Tanda Bukti Terdaftar setelah melakukan pendataan Pemilih pada setiap KK;
b) tanda bukti pendaftaran Pemilih ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala
keluargaatau penghuni rumah pada tanggal di mana Pantarlih selesai
melakukan Coklit dirumah tersebut;
c) Pantarlih memberikan formulirModelA-Tanda BuktiTerdaftar kepada setiap
kepala keluarga yang telah dilakukan Coklit.
TANDABUKTI TERDAFTAR
4) formulir Model A-Stiker Coklit dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Pantarlih mengisi jumlah seluruh anggota
keluarga dan jumlah yang berhak memilih;
b) Pantarlih meminta tanda tangan kepala
keluarga atau penghuni rumah pada formulir
Model A-Stiker Coklit; dan
c) Pantarlih menempelkan formulir Model A-
Stiker Coklit dengan izin dari kepala keluarga
atau penghuni rumah.
STIKER COKLIT
5) laporan harian dalam buku kerja Pantarlih setiap hari selama masa Coklit, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Pantarlih mencatat aktivitas proses Coklit sesuai dengan kondisi faktual, yang
berisi:
(1) jumlah KK yang dilakukan Coklit;
(2) jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan formulir Model A-Daftar
Pemilih;
(3) jumlah Pemilih baru yang ditambahkan ke dalam formulir Model A-Daftar
Potensial Pemilih; dan
(4) jumlah stiker yang ditempelkan.
b) Pantarlih mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara
detail untuk kemudian mengkoordinasikan kepada PPS;
c) Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit sebagaimana dimaksud huruf a) setiap
10 hari sekali dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS; dan
d) Pantarlih mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan
kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.
LAPORAN HARIAN COKLIT
6) formulir Model A-Laporan Hasil Coklit diisi setelah
berakhirnya masa Coklit dilakukan yang memuat rekapitulasi
kegiatan Coklit dengan rincian jumlah lakilaki dan perempuan,
meliputi:
a) jumlah data Pemilih diterima;
b) jumlah Pemilih baru;
LAPORANHASIL COKLIT
6) formulir ModelA-Laporan Hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa Coklit
dilakukan yang memuat rekapitulasi kegiatan Coklit dengan rincian jumlah
lakilaki dan perempuan, meliputi:
a) jumlah data Pemilih diterima;
b) jumlah Pemilih baru;
c) Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas:
(1) angka 1 (meninggal);
(2) angka 2 (ganda);
(3) angka 3 (di bawah umur);
(4) angka 4 (pindah domisili);
(5) angka 5 (Pemilih tidak dikenal) tidak dilakukan pendataan;
(6) angka 6 (TNI);
(7) angka 7 (Polri); dan
(8) angka 8 (salah penempatan TPS).
LAPORANHASIL COKLIT
d) jumlah data Pemilih diperbaiki;
e) jumlah data Pemilih disabilitas;
f) jumlah stiker yang diterima dan digunakan;
g) jumlah KK hasil Coklitdan jumlah lembar bukti Pemilih terdaftar
yang dibagikan;
h) jumlah Pemilih yang memiliki KTP-el dan yang belum memiliki
KTP-el; dan
i) jumlah potensial Pemilih.
c. petunjuk penggunaan aplikasi e-Coklit akan diatur lebih lanjut dalam buku
panduan penggunaan aplikasi e-Coklit.
LAPORANHASIL COKLIT
C. Pelaporan Hasil Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
Pantarlih menyerahkan kelengkapan dokumen hasil Coklit
kepada PPS, yang meliputi:
1. Daftar Pemilih hasil Coklit (formulir Model A-Daftar
Pemilih);
2. Daftar Pemilih baru (formulir Model A-Daftar
Potensial Pemilih);
3. laporan hasil Coklit (formulir Model A-Laporan Hasil
Coklit);
4. buku kerja Pantarlih; dan 5. potensial alamat TPS.
LAPORANHASIL COKLIT

More Related Content

PPTX
MATERI PANTARLIH.pptx
PPTX
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
PPTX
Mengeal cara kerja - kerja pantarlih pelaksanaan coklit
PPTX
PRESENTASI BIMTEK TERBARU PANTARLIH KALBAR.pptx
PPTX
Materi Pelatihan untuk PANTARLIH di Pemilu dan Pilkada
PPTX
MATERI PANTARLIH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PPTX
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
PPTX
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx
MATERI PANTARLIH.pptx
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
Mengeal cara kerja - kerja pantarlih pelaksanaan coklit
PRESENTASI BIMTEK TERBARU PANTARLIH KALBAR.pptx
Materi Pelatihan untuk PANTARLIH di Pemilu dan Pilkada
MATERI PANTARLIH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx

Similar to MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx (20)

PPTX
Petunjuk Teknis Pantia Pecocokan daftar pemilih
PPTX
Alur Kerja Pantarlih.pptx
PDF
Bimtek Alur Kerja Pantarlih.pdf
PPTX
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
PPTX
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
PPTX
Materi Uraian Tugas PANTARLIH.pptx
PPTX
MATERI BIMBINGAN TEKNIS Pantarlih 2025 INDONESIA.pptx
PPTX
Bimbimbingan teknis bagi Pantarlih.pptx
PPTX
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
PDF
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
PDF
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
PDF
Materi Bimtek Pantarlih pps kabupaten lebak.pdf
PPTX
Materi acara Bimtek penyusuna DPS P.pptx
PPTX
Materi Bimtek Pantarlih_Data Pemilih.pptx
PPTX
Materi Bimtek Badan Ad Hoc by KPU Kota Banjar
PPTX
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
PPTX
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
PPTX
4. Bimtek Pantarlih pemilihan umum tahun 2024
PPTX
Pengawasan Mutarlih Pilkada 2024 PKD.pptx
PPTX
BAHAN PANTARLIH_Revisi1 (2).pptx
Petunjuk Teknis Pantia Pecocokan daftar pemilih
Alur Kerja Pantarlih.pptx
Bimtek Alur Kerja Pantarlih.pdf
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
Materi Uraian Tugas PANTARLIH.pptx
MATERI BIMBINGAN TEKNIS Pantarlih 2025 INDONESIA.pptx
Bimbimbingan teknis bagi Pantarlih.pptx
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
Materi Bimtek Pantarlih pps kabupaten lebak.pdf
Materi acara Bimtek penyusuna DPS P.pptx
Materi Bimtek Pantarlih_Data Pemilih.pptx
Materi Bimtek Badan Ad Hoc by KPU Kota Banjar
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
4. Bimtek Pantarlih pemilihan umum tahun 2024
Pengawasan Mutarlih Pilkada 2024 PKD.pptx
BAHAN PANTARLIH_Revisi1 (2).pptx

More from B4ngiman (7)

PDF
Sertifikat_Gerdu Belajar_SOMINAH, S.P d S.D.pdf
PDF
Sertifikat Kombel UPT SDN 016 Bukit Ranah (1).pdf
PPTX
UNTUK DI PRINT - MATERI PRAKTIK MUSIK.pptx
PPTX
SRA_LAMPUNG TENGAH.pptx
PPTX
bhasa indonesia modul 1.pptx
PPTX
TM Lentera WAS.pptx
PPT
kelompok 5.ppt
Sertifikat_Gerdu Belajar_SOMINAH, S.P d S.D.pdf
Sertifikat Kombel UPT SDN 016 Bukit Ranah (1).pdf
UNTUK DI PRINT - MATERI PRAKTIK MUSIK.pptx
SRA_LAMPUNG TENGAH.pptx
bhasa indonesia modul 1.pptx
TM Lentera WAS.pptx
kelompok 5.ppt

Recently uploaded (20)

PPTX
Accounting IFRS Edition - 1 Akuntansi pendahuluan
PPTX
6-Akuntansi Investasi-20150330.ppt investasix
PDF
company profil prusahaan. sebagai refrensi
PPTX
PPT PERTEK BMAL PT HOTEL INNA PRESENTASI LIMBAH
PPTX
LAPORAN TAHUNAN BIDANG PELAYANAN MEDIS TH. 2016.pptx
PPTX
PPT presentasi Uswatun Hasanah universitas Mataram
PPTX
Cara Mudah Memeriksa Kesehatan Keuangan Bisnis UKM.pptx
PPT
387868170-03-Konsep-Assesmen-Kompetensi-ppt.ppt
PDF
Asuransi perjalanan dalam hadist yg adav
PPTX
Pesentasi Rencana Bisnis Web DesignIn.pptx
PPTX
360036395-asuhan keperaatan JIWA-NARAPIDANA.pptx
PDF
permohonan data ptkis 2025.pdf,..............
PDF
bab1sayadanpancasila-240805223403-1c9d04f1 (1).pdf
PPTX
Kelompok 3_Report tugas Blog Minggu ke 3.pptx
PPTX
BAHAYA PENGGUNAAN GADGET KELOMPOK 3.pptx
PPTX
PPT Transformassssssssssssssssssssssssssstor.pptx
PDF
Brown and Black Modern Watercolor Presentation_20250616_102803_0000.pdf
PPTX
Materi-Power-Point-Hubungan-Industrial.pptx
PDF
PPT - DPLH INNA HOTEL PRESENTASI SIDANG INNA
PPTX
UNIV KAMPUS MANAJEMEN STRATEGIK KE 10 & 11.pptx
Accounting IFRS Edition - 1 Akuntansi pendahuluan
6-Akuntansi Investasi-20150330.ppt investasix
company profil prusahaan. sebagai refrensi
PPT PERTEK BMAL PT HOTEL INNA PRESENTASI LIMBAH
LAPORAN TAHUNAN BIDANG PELAYANAN MEDIS TH. 2016.pptx
PPT presentasi Uswatun Hasanah universitas Mataram
Cara Mudah Memeriksa Kesehatan Keuangan Bisnis UKM.pptx
387868170-03-Konsep-Assesmen-Kompetensi-ppt.ppt
Asuransi perjalanan dalam hadist yg adav
Pesentasi Rencana Bisnis Web DesignIn.pptx
360036395-asuhan keperaatan JIWA-NARAPIDANA.pptx
permohonan data ptkis 2025.pdf,..............
bab1sayadanpancasila-240805223403-1c9d04f1 (1).pdf
Kelompok 3_Report tugas Blog Minggu ke 3.pptx
BAHAYA PENGGUNAAN GADGET KELOMPOK 3.pptx
PPT Transformassssssssssssssssssssssssssstor.pptx
Brown and Black Modern Watercolor Presentation_20250616_102803_0000.pdf
Materi-Power-Point-Hubungan-Industrial.pptx
PPT - DPLH INNA HOTEL PRESENTASI SIDANG INNA
UNIV KAMPUS MANAJEMEN STRATEGIK KE 10 & 11.pptx

MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx

  • 2. PENTINGDANSTRATEGIS TahapanPenyusunanDaftar Pemilih Tahapan Pengadaan Logistic Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Perhitungan Suara dan Alokasi Kursi Peserta Pemilu Tingkat Partisipasi Pemilih KPUKABUPATENLAMPUNGTENGAH PelayanandanPerlindungan HakKonstitusional Tahapan ini berpengaruhpada :
  • 3. PERANSTRATEGIS PPK, PPS dan PANTARLIH DalamTahapanPenyusunanDaftar Pemilih PPK,PPSdan PANTARLIH adalahbadan adhock yang bersentuhanlangsungdenganmasyarakat pemilihdi tingkat bawah. PPK,PPSdan PANTARLIH menjadikuncipentingkualitas semuatahapan pemutakhiran data danpenyusunan daftar pemilihdalampenyelenggaraanpemilu2024. Kualitas KinerjaPPK,PPSdan Pantarlihberpengaruhpada Akurasi, Kemutakhiran danKualitas Daftar Pemilih
  • 4. 1) Pantarlih mengikuti kegiatan BIMBINGAN TEKNIS tentang penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK/PPS dengan tujuan agar MENGETAHUI DAN MEMAHAMI hal-hal sebagai berikut: a. jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit; b. dokumen dan perlengkapan Coklit; c. penyusunan rencana kerja Pantarlih; d. tata cara pelaksanaan Coklit; e. tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar; f. tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun; g. tata cara penggunaan e-Coklit; h. pelindungan data pribadi pemilih; dan i. pakta integritas penyelenggara Pemilu. PERSIAPAN COKLIT
  • 5. 2) Menyusun rencana kerja Pantarlih; 3) Pantarlih berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit yang meliputi: a. jadwal koordinasi dengan RT/RW atau nama lain; b. jadwal koordinasi dan pelaporan dengan PPS; c. jadwal penyusunan laporan hasil Coklit; dan d. jadwal penyerahan hasil Coklit. 4) Menerima dokumen dan perangkat kerja Pantarlih dari PPS yang meliputi: a. formulir ModelA-Daftar Pemilih; b. formulir ModelA-Daftar Potensial Pemilih; c. formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran Pemilih); d. formulir ModelA-Stiker Coklit (stiker tanda bukti Coklit); e. formulir Model A-Laporan Hasil Coklit (laporan hasil Coklit Pantarlih); f. atribut Pantarlih, yang meliputi: PERSIAPAN COKLIT
  • 6. 1) topi; 2) rompi; dan 3) tanda pengenal. g. alat tulis; h. buku kerja Pantarlih, yang di dalamnya juga terdapat ketentuan teknis pelaksanaan Coklit; dan i. video tutorial Pantarlih. PERSIAPAN COKLIT
  • 7. 1. Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW atau nama lain terkait: 1) pelaksanaan Coklit; 2) menentukan potensial alamat lokasiTPS. b. pada hari pertama kegiatan Coklit, mendatangi rumah pengurus RT/RW atau nama lain untuk memeriksa data pemilih dalam formulir ModelA-Daftar Pemilih dengan tujuan sebagai berikut: 1) memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan dan maksud pelaksanaan Coklit; 2) mensosialisasikan kegiatan Coklit kepada warga di lingkungan RT/RW atau nama lainnya; 3) memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja Pantarlih. PELAKSANAAN COKLIT
  • 8. 2. Dalam melakukan kegiatan Coklit, Pantarlih memedomani hal-hal sebagai berikut: a. tata cara pelaksanaan Coklit, meliputi: 1) selalu memakai tanda pengenal Pantarlih; 2) menyapa Pemilih dengan ramah dan santun; 3) memperkenalkan identitas Pantarlih; 4) meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit; 5) membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam formulir Model A-Daftar Pemilih; 6) meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK sebagaimana dimaksud angka 5); dan 7) jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A- Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-elnya, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT. TATA LAKSANA COKLIT
  • 9. b. petunjuk pengisian kertas kerja Pantarlih dalam pelaksanaan Coklit, meliputi: 1) formulir ModelA-Daftar Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut: a) beri tanda centang (√) dalam kolom keterangan jika data Pemilih telah sesuai; b) dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap,maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan; c) dalam hal ditemukan data Pemilih yang tidak sesuai, Pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih tersebut; PETUNJUK PENGISIAN
  • 10. d) dalam hal Pemilih menyandang disabilitas, maka Pantarlih menuliskanjenis disabilitas pada kolomdisabilitas dengan pedoman sebagai berikut: (1) disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi, lumpuhlayu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil; (2) disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah ratarata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome; (3) disabilitas mental yaitu terganggunya fungsipikir, emosi dan perilakuantara lain: (a) psikososialdi antaranya meliputi skizofrenia,bipolar, depresi,anxiety, gangguan kepribadian; dan (b) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif PENYANDANG DISABILITAS
  • 11. (4) disabilitas sensorik wicara yaitu tidak bisa bicara atau bisu; (5) disabilitas sensorik rungu yaitu tidak bisa mendengar atau tuli; dan (6) disabilitas sensorik netra yaitu tidak bisa melihat atau buta. PENYANDANG DISABILITAS
  • 12. e) mencatat status kepemilikan KTP-el pada kolom status KTP-el, dengan pedoman sebagai berikut: (1) S berarti sudah memiliki KTP-el; dan (2) B berarti belum memiliki KTP-el. KEPEMILIKAN KTP - EL
  • 13. f) coret data Pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan pedoman sebagai berikut: (1) angka 1 (meninggal), jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya; (2) angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih; (3) angka 3 (di bawah umur), jika Pantarlih menemukan Pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa KK; MENCORET PEMILIH TMS
  • 14. 4) angka 4 (pindah domisili),jika Pantarlih mendapatkan informasi berdasarkan KTP el Pemilih yang tidak lagi sesuai dengan alamat lingkup kerjanya; 5) angka 6 (TNI),jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif; 6) angka 7 (Polri),jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota Polri yang aktif; dan 7) angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih yang beralamat KTP-el diluar wilayah kerja Pantarlih, serta Pantarlih tidak melakukanpendataan untuk kategori angka 5 (Pemilih tidak dikenal). PENYANDANG DISABILITAS
  • 15. 2) formulir ModelA-Daftar Potensial Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut: a) belum terdaftar dalam formulir ModelA-Daftar Pemilih; b) memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el; c) menunjukkan salinan KTP-el yang bersangkutan; d) dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, maka Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTPel Pemilih yang bersangkutan; e) dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTPel; DAFTAR POTENSIAL PEMILIH
  • 16. f) dalam hal keluargaPemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan; g) dalam hal Pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir ModelA-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta Pemilih atau keluargauntuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke dalam formulir ModelA-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK; dan h) dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir ModelA-Daftar Potensial Pemilih mampu menunjukkan KK namun tidak memiliki KTP-el, maka Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el. DAFTAR POTENSIAL PEMILIH
  • 17. 3) formulir ModelA-Tanda Bukti Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pantarlih mengisi nama kepala keluarga atau penghuni rumah, alamat rumah, nomor TPS, semua nama Pemilih dalam setiap KK pada formulir ModelA- Tanda Bukti Terdaftar setelah melakukan pendataan Pemilih pada setiap KK; b) tanda bukti pendaftaran Pemilih ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluargaatau penghuni rumah pada tanggal di mana Pantarlih selesai melakukan Coklit dirumah tersebut; c) Pantarlih memberikan formulirModelA-Tanda BuktiTerdaftar kepada setiap kepala keluarga yang telah dilakukan Coklit. TANDABUKTI TERDAFTAR
  • 18. 4) formulir Model A-Stiker Coklit dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pantarlih mengisi jumlah seluruh anggota keluarga dan jumlah yang berhak memilih; b) Pantarlih meminta tanda tangan kepala keluarga atau penghuni rumah pada formulir Model A-Stiker Coklit; dan c) Pantarlih menempelkan formulir Model A- Stiker Coklit dengan izin dari kepala keluarga atau penghuni rumah. STIKER COKLIT
  • 19. 5) laporan harian dalam buku kerja Pantarlih setiap hari selama masa Coklit, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pantarlih mencatat aktivitas proses Coklit sesuai dengan kondisi faktual, yang berisi: (1) jumlah KK yang dilakukan Coklit; (2) jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan formulir Model A-Daftar Pemilih; (3) jumlah Pemilih baru yang ditambahkan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih; dan (4) jumlah stiker yang ditempelkan. b) Pantarlih mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail untuk kemudian mengkoordinasikan kepada PPS; c) Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit sebagaimana dimaksud huruf a) setiap 10 hari sekali dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS; dan d) Pantarlih mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK. LAPORAN HARIAN COKLIT
  • 20. 6) formulir Model A-Laporan Hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa Coklit dilakukan yang memuat rekapitulasi kegiatan Coklit dengan rincian jumlah lakilaki dan perempuan, meliputi: a) jumlah data Pemilih diterima; b) jumlah Pemilih baru; LAPORANHASIL COKLIT
  • 21. 6) formulir ModelA-Laporan Hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa Coklit dilakukan yang memuat rekapitulasi kegiatan Coklit dengan rincian jumlah lakilaki dan perempuan, meliputi: a) jumlah data Pemilih diterima; b) jumlah Pemilih baru; c) Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas: (1) angka 1 (meninggal); (2) angka 2 (ganda); (3) angka 3 (di bawah umur); (4) angka 4 (pindah domisili); (5) angka 5 (Pemilih tidak dikenal) tidak dilakukan pendataan; (6) angka 6 (TNI); (7) angka 7 (Polri); dan (8) angka 8 (salah penempatan TPS). LAPORANHASIL COKLIT
  • 22. d) jumlah data Pemilih diperbaiki; e) jumlah data Pemilih disabilitas; f) jumlah stiker yang diterima dan digunakan; g) jumlah KK hasil Coklitdan jumlah lembar bukti Pemilih terdaftar yang dibagikan; h) jumlah Pemilih yang memiliki KTP-el dan yang belum memiliki KTP-el; dan i) jumlah potensial Pemilih. c. petunjuk penggunaan aplikasi e-Coklit akan diatur lebih lanjut dalam buku panduan penggunaan aplikasi e-Coklit. LAPORANHASIL COKLIT
  • 23. C. Pelaporan Hasil Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pantarlih menyerahkan kelengkapan dokumen hasil Coklit kepada PPS, yang meliputi: 1. Daftar Pemilih hasil Coklit (formulir Model A-Daftar Pemilih); 2. Daftar Pemilih baru (formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih); 3. laporan hasil Coklit (formulir Model A-Laporan Hasil Coklit); 4. buku kerja Pantarlih; dan 5. potensial alamat TPS. LAPORANHASIL COKLIT