Dokumen ini menetapkan prosedur operasional standar pelaksanaan ujian nasional untuk tahun pelajaran 2014/2015 oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Prosedur ini mencakup pengaturan mengenai penyelenggara, peserta, bahan ujian, pelaksanaan, dan evaluasi ujian nasional untuk berbagai jenjang pendidikan. Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran dan standar dalam pelaksanaan ujian nasional.