SlideShare a Scribd company logo
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Ringkasan
HASIL PENELITIAN KEPATUHAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH
DAERAH TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU NO. 25 TAHUN
2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Tim Penelitian dan Pengembangan
Bidang Pencegahan
2015
1
Hasil Penelitian Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Standar
Pelayanan Publik Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik mempunyai tekad untuk
mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan berbangsa dan
bernegara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ketertinggalan
kualitas pelayanan publik pasti akan menghambat percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat
dan sekaligus merendahkan daya saing investasi di Indonesia dalam menghadapi MEA (Masyarakat
Ekonomi Asean). Maka dari itu, dalam upaya mengangkat daya saing bangsa, serangkaian program
peningkatan kualitas pelayanan publik musti dilakukan. Negara telah melahirkan Undang-Undang No.
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sebagai kebijakan dan acuan bagi seluruh instansi
pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publiknya secara berkualitas
Dari hasil survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga, Indonesia masih perlu berbenah
dalam hal pelayanan publik untuk menghadapi MEA. Political Economic Risk Consultancy (PERC)
menempatkan Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwan, Korsel, Macau,
Jepang, Hongkong, dan Singapura. Dengan skor 9,27 dari skala 0-10. Sementara itu International
Finance Cooperation (IFC) 2013: Rangking Doing Business menempatkan Indonesia pada peringkat
120 dari 180 negara. Kemudian Index Global Competitiveness Report peringkat 34 dari 144 negara. Di
level ASEAN Indonesia masih berada di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand untuk Indeks
Persepsi Korupsi yakni Peringkat 107 dari 175 negara. Hal ini disayangkan mengingat sejumlah paket
kebijakan telah diterbitkan untuk memperbaiki dan mencapai pelayanan publik yang berkualitas,
yaitu :
1. Undang-Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
2. Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik
5. Peraturan Presiden 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
6. Peraturan Presiden 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu
7. Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan
Data pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman RI bahwa
permasalahan buruknya pelayanan sebagaian besar diakibatkan ketidak jelasan standar pelayanan
yang menjadi acuan dalan penyelenggaraan pelayanan publik, seperti ketidak jelasan persyaratan,
jangka waktu penyelesaian pelayanan, prosedur dan biaya pelayanan. UU No. 25 Tahun 2009
mengatakan bahwa standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan
pelayanan publik yang wajib ditaati oleh penyelenggara dalam melayani masyarakat. Rendahnya
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik secara langsung mengakibatkan maladministrasi
berupa ketidakpastian hukum, ketidakakuratan pelayanan dan praktek-praktek pungli pada
penyelenggaraan pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah. Pengabaian terhadap standar
pelayanan mengakibatkan kualitas pelayanan publik buruk dan juga akan mendorong terjadinya
potensi perilaku maladministrasi yang berujung pada inefisiensi birokrasi dan perilaku koruptif.
Atas dasar itulah maka sejak tahun 2013 Ombudsman RI melakukan Penelitian Kepatuhan
terhadap UU No. 25 Tahun 2009, khususnya terhadap kewajiban penyelenggaran pelayanan publik
untuk memenuhi dan mempublikasikan komponen standar pelayanannya di unit pelayanan
publiknya masing-masing.
2
Tahapan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pada tahun 2015 penelitian kepatuhan ini juga dilakukan untuk mencapai target dan sasaran
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2015 – 2019 sebagaimana telah
disebutkan dalam Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 sebagai berikut :
Sasaran RPJMN Tahun 2015 - 2019
Tahun 2015 penelitian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap
standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain
itu juga Penelitian Kepatuhan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana telah diatur
dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka pencapaian target RPJMN
tahun 2015 – 2019.
Dasar Hukum pelaksanaan penelitian Kepatuhan Undang Undang 25 Tahun 2009 adalah :
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2015-2019
4. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penelitian
Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
Penelitian Kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dibatasi pada produk
pelayanan administratif. Pelayanan administratif menurut penjelasan pasal 5 ayat 7 UU No. 25 Tahun
2009 yaitu tindakan administratif oleh Pemerintah dan Non Pemerintah berupa pelayanan
pemberian dokumen oleh Pemerintah. Penelitian dilakukan di 22 Kementerian, 15 Lembaga, 33
Pemerintah Provinsi dan 114 Pemerintah Kabupaten/ Kota. Penelitian dilakukan dalam 2 periode
Tahap I (Penyusunan
Standar Pelayanan
Publik)
Tahap 2 (Penetapan
Standar Pelayanan
Publik)
Tahapan yang
diobservasi oleh
Ombudsman RI
Tahap 3 (Penyediaan
Komponen Standar
Pelayanan Publik)
Tahap 4 (Efektivitas
dan Kualitas
Pelayanan Publik)
Tahap 5 (Kepuasan
Masyarakat terhadap
pelayanan publik)
No. Sasaran
Target
2015 2016 2017 2018 2019
1. Kementerian 70% 80% 90% 100% 100%
2. Lembaga 25% 35% 60% 80% 100%
3. Provinsi 60% 70% 85% 90% 100%
4. Kabupaten/Kota 10% 20% 35% 50% 60%
3
yakni Periode pertama ada bulan Maret - Mei 2015 dan Periode kedua pada bulan Agustus - Oktober
2015.
Penelitian dilakukan dengan metode survey dengan teknik pengambilan sampel Convenience
Sampling pada periode 1 dan Cluster Sampling pada periode 2 dengan mengindentifikasi produk
layanan yang termasuk ke dalam 15 Urusan Pemerintah Provinsi dan 16 Urusan Pemerintah Kab/Kota
sebagaimana tercantum didalam UU No. 23 Tahun 2014.Sampel penelitian terdiri dari :
1. Produk layanan administrasi di Unit Pelayanan Publik di Kementerian dan Lembaga yang
belum dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Produk layanan administrasi di Instansi Vertikal, yaitu di Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan,
Satpas SIM dan Balai Karantina Pertanian.
3. Produk layanan yang termasuk ke dalam 14 Urusan Pemerintah Provinsi didalam UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdiri dari :
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Perumahan dan Kawasan
Permukiman
d. Pemerintahan Bidang Sosial
e. Perhubungan
f. Kearsipan
g. Perikanan
h. Kelautan dan Perikanan
i. Pertanian
j. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
k. Energi dan Sumber Daya Mineral
l. Perdagangan
m. Perindustrian
n. Penanaman Modal
4. Produk layanan yang termasuk ke 15 Urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana
tercantum didalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdiri dari :
a. Pendidikan
b. Kesehatan
c. Perumahan dan Kawasan
Permukiman
d. Pemerintahan Bidang Sosial
e. Perhubungan
f. Kearsipan
g. Administrasi Kependudukan
dan Catatan Sipil
h. Kelautan dan Perikanan
i. Pertanian
j. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
k. Energi dan Sumber Daya Mineral
l. Perdagangan
m. Perindustrian
n. Penanaman Modal
o. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Metode pengumpulan data dengan cara observasi ketampakan fisik (tangibles) dari
ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah dalam suatu periode disertai bukti foto dari ketersediaan komponen dimaksud.
Observasi dilakukan tanpa pemberitahuan, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada
UPP/SKPD tentang waktu pelaksanaan observasi.
Adapun variabel penelitian yang digunakan adalah :
1. Variabel Penilaian Kementerian/ Lembaga
No Variabel Penilaian Kategori Komponen Indikator Bobot
1 Standar Pelayanan Utama Persyaratan 6.0
Sistem mekanisme dan prosedur 6.0
4
No Variabel Penilaian Kategori Komponen Indikator Bobot
Produk Pelayanan 6.0
Jangka Waktu Penyelesaian 12.00
Biaya/ Tarif 12.00
2 Maklumat Layanan Utama Ketersediaan Maklumat Pelayanan 12.00
3 Sistem Informasi
Pelayanan Publik
Utama Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik
Elektronik atau Nonelektronik (booklet,
pamflet, website, monitor televisi, dll)
12.00
4 Sarana dan
Prasarana Fasilitas
Utama Ketersediaan ruang tunggu 3.0
Ketersediaan toilet untuk pengguna
layanan
2.0
Ketersediaan loket/meja pelayanan 3.0
5 Pelayanan Khusus Utama Ketersediaan Sarana khusus bagi
pengguna layanan berkebutuhan khusus
(ram, rambatan, kursi roda, jalur
pemandu, toilet khusus, ruang menyusui,
dll)
2.0
Ketersediaan Pelayanan khusus bagi
pengguna layanan berkebutuhan khusus
2.0
6 Pengelolaan
Pengaduan
Utama Ketersediaan Sarana Pengaduan
(SMS/Telpon/Fax/Email, dll)
5.0
Ketersediaan informasi prosedur dan
tatacara penyampaian pengaduan
3.0
Ketersediaan Pejabat /Petugas Pengelola
Pengaduan
5.0
7 Penilaian Kinerja Utama Ketersediaan Sarana Pengukuran
Kepuasan Pelanggan
3.0
8 Visi, Misi dan Motto
Pelayanan
Tambahan Ketersediaan Visi dan Misi Pelayanan 2.0
Ketersediaan Motto Pelayanan 2.5
9 Atribut Tambahan Ketersediaan Petugas Penyelenggaran
menggunakan ID Card
2.5
10 Pelayanan Terpadu
(Jawaban Pilihan
Harus Satu yang
Dipilih)
Tambahan Pelayanan Terpadu Tingkat Kementerian
Lembaga
10.0
Pelayanan Terpadu Tingkat Direktorat
Jenderal/Deputi
7
Pelayanan terpadu Tingkat
Direktorat/Direktur/Eselon III
5
Bukan Pelayanan Terpadu 0
Total 110
Zona Penilaian Kementerian/ Lembaga
Nilai Tingkat Kepatuhan Zona
0 – 55 Rendah Merah
56 – 88 Sedang Kuning
89 – 110 Tinggi Hijau
5
2. Variabel Penilaian Pemerintah Daerah
No Variabel Penilaian Kategori Komponen Indikator Bobot
1 Standar Pelayanan Utama Persyaratan 6.0
Sistem mekanisme dan prosedur 6.0
Produk Pelayanan 6.0
Jangka Waktu Penyelesaian 12.0
Biaya/ Tarif 12.0
2 Maklumat Layanan Utama Ketersediaan Maklumat Pelayanan 12.0
3 Sistem Informasi
Pelayanan Publik
Utama Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik
Elektronik atau Nonelektronik (booklet,
pamflet, website, monitor televisi, dll)
12.0
4 Sarana dan
Prasarana Fasilitas
Utama Ketersediaan ruang tunggu 3.0
Ketersediaan toilet untuk pengguna
layanan
2.0
Ketersediaan loket/meja pelayanan 3.0
5 Pelayanan Khusus Utama Ketersediaan Sarana khusus bagi
pengguna layanan berkebutuhan khusus
(ram, rambatan, kursi roda, jalur
pemandu, toilet khusus, ruang menyusui,
dll)
2.0
Ketersediaan Pelayanan khusus bagi
pengguna layanan berkebutuhan khusus
2.0
6 Pengelolaan
Pengaduan
Utama Ketersediaan Sarana Pengaduan
(SMS/Telpon/Fax/Email, dll)
5.0
Ketersediaan informasi prosedur dan
tatacara penyampaian pengaduan
3.0
Ketersediaan Pejabat /Petugas Pengelola
Pengaduan
5.0
7 Penilaian Kinerja Utama Ketersediaan Sarana Pengukuran
Kepuasan Pelanggan
2.5
8 Visi, Misi dan
Motto Pelayanan
Tambahan Ketersediaan Visi dan Misi Pelayanan 2.0
Ketersediaan Motto Pelayanan 2.0
9 Atribut Tambahan Ketersediaan Petugas Penyelenggaran
menggunakan ID Card
2.5
Total 100
Zona Penilaian Pemerintah Daerah
Berdasarkan variabel dan indikator yang telah ditentukan maka Pemberian penilaian
kepatuhan dilakukan dengan cara menghitung hasil rata-rata dari jumlah nilai per produk layanan di
instansi atau satuan kerja yang terdapat pada masing-masing Kementerian, Lembaga, Pemerintah
Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Dari mekanisme penghitungan tersebut,
penilaian ditujukan untuk menilai tiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah baik tingkat
Provinsi maupun Kabupaten/ Kota masing-masing secara agregat berbasis dari jumlah nilai produk
Nilai Tingkat Kepatuhan Zona
0 - 50 Rendah Merah
51 - 80 Sedang Kuning
81 - 100 Tinggi Hijau
6
yang telah dirata-rata. Hasil penilaian terhadap Kelementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah
Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Kementerian
Hasil kategorisasi Kementerian dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini :
Kategorisasi Kementerian
Dari hasil observasi, sebanyak 18,18% atau 4 kementerian masuk dalam zona merah yang
berarti rendah tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. 54,55% atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning yang berarti sedang tingkat
kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan 27,22% atau 6
Kementerian masuk dalam zona hijau yang berarti tinggi tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan
UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sampel Kementerian
No Kementerian Nilai Zonasi
1 Kementerian Kesehatan RI 105,50 Hijau
2 Kementerian Perindustrian RI 96,93 Hijau
3 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI 96,65 Hijau
4 Kementerian Perdagangan RI 95,00 Hijau
5 Kementerian Pertanian RI 92,79 Hijau
6 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 89,00 Hijau
7 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 85,93 Kuning
8 Kementerian Dalam Negeri RI 84,70 Kuning
9 Kementerian Perhubungan RI 83,87 Kuning
10 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 83,43 Kuning
11 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI 81,00 Kuning
12 Kementerian Ketenagakerjaan RI 80,35 Kuning
13 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI 79,55 Kuning
14 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI 73,83 Kuning
15 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI 71,92 Kuning
16 Kementerian Luar Negeri RI 71,50 Kuning
17 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI 66,00 Kuning
18 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI 60,75 Kuning
7
No Kementerian Nilai Zonasi
19 Kementerian Pertahanan RI 54,30 Merah
20 Kementerian Agama RI 51,95 Merah
21 Kementerian Sosial RI 50,50 Merah
22 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 49,50 Merah
Gabungan Indikator Kementerian
Berdasarkan hasil monitoring terhadap Kementerian maka ditemukan bahwa :
1. Sebesar 79,01% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang
menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan persyaratan dengan baik. Kejelasan
tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh pengguna layanan menjadi hal yang
penting untuk diketahui oleh pengguna layanan agar tidak menimbulkan kebingungan
dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan yang sesuai.
2. Sebagian besar Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang
menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
dengan baik sebesar 72,01%. Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna
layanan diharapkan dapat diminimalisir dengan dipublikasikan nya Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur kepada semua pengguna layanan.
3. Sebesar 88,77% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang
menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang ada di Unit
Pelayanan Publik tersebut.
4. Sebesar 69,61% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit
Pelayanan Publik di Kementerian yang menjadi sampel penelitian sudah terinformasi
Cukup Baik. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan oleh
pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan
dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan.
8
5. Sebesar 75,14% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang
menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan biaya dengan baik. Hal ini
mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus
dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh
pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-peraktek pungutan liar diluar
biaya yang telah ditentukan.
6. Hanya 48,07% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang
menjadi sampel penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya
Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang tidak mengumumkan
maklumat layanan yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan
berjanji untuk melayani masyarakat sesuai dengan standar layanan yang dimiliki.
7. Hampir seluruh Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang
dijadikan sampel penelitian menyediakan Sistem Pengelola Pengaduan, sangat jelas
terlihat dari Ketersediaan Sarana Pengaduan sebesar 90,24% baik melalui SMS, Email,
Fax, Telpon, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. Namun hanya 53,22%
Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/ Petugas
Pengelola Pengaduan dan hanya 48,43% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik yang
menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian pengaduan. Pengaduan yang
disampaikan oleh pengguna layanan merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan
kualitas layanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
8. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang
dijadikan sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna
layanan yang berkebutuhan khusus, dan hanya 11,05% yang telah menyediakan
pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus
bisa berupa antrian khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan
bagi lansia dan difabel.
9. Hanya 36,28% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang
menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti
ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang
pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan
perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik.
2. Lembaga
Hasil kategorisasi Lembaga dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini :
Kategorisasi Lembaga
9
Dari hasil observasi, sebanyak 20% atau 3 Lembaga masuk dalam zona merah yang berarti
rendah tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 60%
atau 9 Lembaga masuk dalam zona kuning yang berarti sedang tingkat kepatuhan dalam
pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan 20% atau 3 Lembaga masuk
dalam zona hijau yang berarti tinggi tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Sampel Lembaga
No Lembaga Nilai Zonasi
1 Badan Koordinasi Penanaman Modal 107,50 Hijau
2 Badan Pusat Statistik 107,00 Hijau
3 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 96,00 Hijau
4 Badan Tenaga Nuklir Nasional 86,00 Kuning
5 Kepolisian Republik Indonesia 83,00 Kuning
6 Badan Pengawas Obat dan Makanan 80,44 Kuning
7 Konsil Kedokteran Indonesia 79,50 Kuning
8 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 78,00 Kuning
9 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 76,50 Kuning
10 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 74,50 Kuning
11 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 69,50 Kuning
12 Badan Standardisasi Nasional 64,25 Kuning
13 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 51,50 Merah
14 Badan Nasional Sertifikasi Profesi 50,00 Merah
15 Badan Narkotika Nasional 49,50 Merah
Gabungan Indikator Lembaga
Berdasarkan hasil monitoring terhadap Lembaga maka ditemukan bahwa :
10
1. Terdapat 84,10% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan persyaratan dengan baik yang mudah
diketahui masyarakat dalam melengkapi dokumen apa saja yang harus dilengkapi dalam
pembuatan sebuah izin. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh
pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan agar
tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
layanan yang sesuai
2. Sebagian besar Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur dengan
baik sebesar 86,15%. Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan
diharapkan dapat diminimalisir dengan dipublikasikannya Sistem, Mekanisme, dan
Prosedur kepada semua pengguna layanan
3. Sebesar 90,26% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang diterbitkan di Unit
Pelayanan Publik tersebut dan hanya 9,74% yang tidak menginformasikan.
4. Terdapat 70,26% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit
Pelayanan Publik di Lembaga yang menjadi sampel penelitian sudah terinformasi, hal ini
cukup membantu pengguna layanan dalam mengetahui berapa lama izin diterbitkan.
Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan oleh pengguna layanan
dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan dipublikasikan secara
terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan
5. Sebesar 89,23% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan biaya dengan baik. Hal ini mempermudah
pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan jika ingin
membuat sebuah izin. Informasi biaya mempermudah pengguna layanan dalam
mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini
sangat penting diketahui oleh pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-
peraktek pungutan liar diluar biaya yang telah ditentukan
6. Hanya 51,28% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi
sampel penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk
Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang tidak mengumumkan maklumat
layanan yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji untuk
melayani masyarakat.
7. Hampir seluruh Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang dijadikan
sampel penelitian menyediakan Sistem Pengelola Pengaduan, sangat jelas terlihat dari
Ketersediaan Sarana Pengaduan sebesar 89,74% baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon,
atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. Namun hanya 47,69% Produk Layanan di
Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/ Petugas Pengelola Pengaduan dan
masih rendahnya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang
menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian pengaduan sebesar 32,82%.
Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan merupakan masukan yang berharga
bagi perbaikan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi
8. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang dijadikan
sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang
berkebutuhan khusus, dan hanya 11,79% yang telah menyediakan pelayanan khusus bagi
pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa berupa antrian
khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi lansia dan
difabel.
9. Hanya 24,62% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang
menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti
11
ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang
pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan
perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik.
3. Provinsi
Hasil kategorisasi Provinsi dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini :
Kategorisasi Provinsi
Tabel 7
Sampel Provinsi
No Provinsi NIlai No Provinsi Nilai
1 Provinsi Sulawesi Selatan 88.30 18 Provinsi Bangka Belitung 55.31
2 Provinsi Jawa Timur 88.20 19 Provinsi Jawa Barat 52.72
3 Provinsi Kalimantan Selatan 82.00 20 Provinsi D.I Yogyakarta 50.46
4 Provinsi Bali 76.28 21 Provinsi Sulawesi Tenggara 48.05
5 Provinsi Sumatera Utara 75.54 22 Provinsi Maluku 47.66
6 Provinsi Kalimantan Barat 75.11 23 Provinsi Kalimantan Tengah 45.81
7 Provinsi Sumatera Selatan 73.24 24 Provinsi Papua 41.19
8 Provinsi Lampung 72.74 25 Provinsi Sulawesi Tengah 31.25
9 Provinsi Kepulauan Riau 71.88 26 Provinsi Jambi 28.12
10 Provinsi Nusa Tenggara Barat 71.53 27 Provinsi Bengkulu 27.00
11 Provinsi Kalimantan Timur 70.83 28 Provinsi Nusa Tenggara Timur 20.58
12 Povinsi Sumatera Barat 69.22 29 Provinsi Banten 19.47
13 Provinsi Aceh 67.04 30 Provinsi Sulawesi Barat 13.88
14 Provinsi Sulawesi Utara 65.42 31 Provinsi Maluku Utara 13.17
15 Provinsi Jawa Tengah 64.38 32 Provinsi Gorontalo 12.10
16 Provinsi DKI Jakarta 61.20 33 Provinsi Papua Barat 10.00
17 Provinsi Riau 57.05
12
Indikator 32 Provinsi
Indikator DKI Jakarta
Berdasarkan hasil monitoring terhadap Provinsi maka ditemukan bahwa :
13
1. Hanya 52,44% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 33 provinsi dan yang
menjadi sampel penelitian yang menginformasikan persyaratan, hal ini menunjukkan
masih banyaknya pemerintah provinsi yang masih belum terbuka dalam memberikan
informasi persyaratan. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh
pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan
agar tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan layanan yang sesuai.
2. Terdapat 63,78% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi yang
menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.
Dan sebesar 57,08% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sudah
terinformasi. Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan
diharapkan dapat diminimalisir dengan dipublikasikan nya Sistem, Mekanisme, dan
Prosedur kepada semua pengguna layanan.
3. Sebesar 63,78% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang diterbitkan di Unit
Pelayanan Publik tersebut dan DI DKI Jakarta sebesar 76,02% Produk Layanan yang
sudah menginformasikan.
4. Hanya 42,80% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit Pelayanan
Publik di 32 Provinsi dan 31,69% di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi sampel penelitian
sudah terinformasi, hal ini sangat rendahnya penyelenggra layanan yang terbuka atas
waktu penyelesaian sebuah izin. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan
yang diajukan oleh pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi
secara jelas dan dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam
pelaksanaan layanan.
5. Sebesar 43,41% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi dan 74,06%
produk layanan di DKI Jakarta yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan
biaya. Hal ini mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang
harus dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh
pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-peraktek pungutan liar diluar
biaya yang telah ditentukan.
6. Hanya 54,15% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi dan 23,27%
Produk Layanan di DKI Jakarta yang menjadi sampel penelitian mengumumkan
maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik
pada Provinsi yang tidak mengumumkan maklumat layanan yang artinya masih banyak
Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji untuk melayani masyarakat sesuai
dengan standar layanan yang dimiliki.
7. Hampir seluruh Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik 32 Provinsi yang dijadikan
sampel penelitian menyediakan Sistem Pengelola Pengaduan, sangat jelas terlihat dari
Ketersediaan Sarana Pengaduan sebesar 70,61% baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon,
atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. Namun hanya 46,22% Produk Layanan
di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/ Petugas Pengelola Pengaduan
dan masih rendahnya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang
menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian pengaduan sebesar 45,00%.
8. Sedangkan di Provinsi DKI Jakarta terdapat 71,89% Produk Layanan sudah menyediakan
sarana pengaduan baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon, dll. Untuk ketersediaan Pejabat
Pengelola Pengaduan hanya 33,40% di Unit Pelayanan Publik DKI Jakarta, dan 25,74%
ketersediaan Informasi Prosedur dan Mekanisme Penyampaian Pengaduan. Pengaduan
yang disampaikan oleh pengguna layanan merupakan masukan yang berharga bagi
perbaikan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
9. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi yang dijadikan
sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan
14
yang berkebutuhan khusus, dan hanya 14,39% yang telah menyediakan pelayanan
khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Dan untuk wilayah DKI
Jakarta terdapat 10,33% Unit Layanan yang menyediakan pelayanan khusus bagi
pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa berupa antrian
khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi lansia dan
difabel
10. Terdapat 35,12% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi yang
menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti
ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Untuk Wilayah DKI Jakarta 74,86% Unit Pelayanan
Publik yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan
khusus. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang pelayanan bagi orang yang
mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan perlakuan yang berkeadilan dalam
suatu proses mendapatkan pelayanan publik.
4. Kabupaten/ Kota
Hasil kategorisasi Kabupaten/ Kota dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini :
Kategorisasi Kabupaten/ Kota
Dari hasil observasi, sebanyak 65,79% atau 75 Kabupaten/ Kota masuk dalam zona merah yang
berarti rendah tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. 28,95% atau 33 Kabupaten/ Kota masuk dalam zona kuning yang berarti sedang tingkat
kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan 5,26% atau 6
Kabupaten/ Kota masuk dalam zona hijau yang berarti tinggi tingkat kepatuhan dalam
pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di era otonomi daerah yang semakin
menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Daerah diharapkan dapat
lebih responsif menjawab tantangan tersebut. Kesadaran akan pentingnya pengguna layanan
untuk mendapatkan pelayanan yang prima dari birokrasi di tingkat daerah harus tertanam di
setiap jiwa aparatur pelayanan publik.
a. Kota
Berikut ini daftar kota yang dijadikan sampel penelitian :
Sampel Kota
No Kota Nilai No Kota Nilai
1 Kota Pontianak 87.32 26 Kota Kendari 47.00
2 Kota Lubuk Linggau 84.69 27 Kota Metro 46.10
15
No Kota Nilai No Kota Nilai
3 Kota Yogyakarta 81.03 28 Kota Pekanbaru 45.67
4 Kota Bandung 79.82 29 Kota Bitung 44.93
5 Kota Banjar Baru 79.37 30 Kota Jambi 44.00
6 Kota Banjarmasin 78.23 31 Kota Blitar 43.42
7 Kota Surabaya 75.75 32 Kota Ternate 43.41
8 Kota Manado 75.67 33 Kota Kupang 43.24
9 Kota Denpasar 75.34 34 Kota Dumai 39.63
10 Kota Bandar Lampung 73.55 35 Kota Kotamobagu 39.58
11 Kota Semarang 70.86 36 Kota Sukabumi 38.73
12 Kota Mataram 70.23 37 Kota Singkawang 37.85
13 Kota Medan 68.50 38 Kota Surakarta 35.70
14 Kota Banda Aceh 68.44 39 Kota Bogor 35.30
15 Kota Palembang 68.00 40 Kota Samarinda 34,86
16 Kota Jayapura 66.60 41 Kota Bima 33.32
17 Kota Ambon 63.03 42 Kota Makassar 29.70
18 Kota Prabumulih 62.92 43 Kota Palangka Raya 29.62
19 Kota Padang 58.41 44 Kota Serang 28.41
20 Kota Pangkal Pinang 55.19 45 Kota Padang Panjang 27.59
21 Kota Malang 53.33 46 Kota Bengkulu 29, 62
22 Kota Batam 50.50 47 Kota Tanjung Pinang 20.50
23 Kota Tarakan 50.11 48 Kota Cilegon 18.72
24 Kota Balikpapan 49.51 49 Kota Palopo 17.51
25 Kota Palu 47.58 50 Kota Gorontalo 15.16
Gabungan Indikator Kota
16
Berdasarkan hasil monitoring terhadap Pemerintah Kota maka ditemukan bahwa :
1. Hanya 57,16% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota dan yang menjadi
sampel penelitian yang menginformasikan persyaratan, hal ini menunjukkan masih
banyaknya pemerintah provinsi yang masih belum terbuka dalam memberikan
informasi persyaratan. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh
pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan
agar tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan layanan yang sesuai
2. Terdapat 82,35% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.
Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan diharapkan dapat
diminimalisir dengan dipublikasikannya Sistem, Mekanisme, dan Prosedur kepada
semua pengguna layanan
3. Sebesar 61,48% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang diterbitkan di Unit
Pelayanan Publik tersebut.
4. Hanya 38,64% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit Pelayanan
Publik di Kota. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan oleh
pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan
dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan
5. Sebesar 42,53% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan biaya. Masih sedikitnya unit layanan yang
menginformasikan biaya perlu menjadi perhatian penting. Informasi biaya
mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus
dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh
pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-peraktek pungutan liar diluar
biaya yang telah ditentukan
6. Hanya 43,27% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menjadi sampel
penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk Layanan
di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang tidak mengumumkan maklumat layanan
yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji untuk
melayani masyarakat.
7. Hanya 61,42% Sarana Pengaduan yang tersedia di Unit Layanan pada Kota baik melalui
SMS, Email, Fax, Telpon, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. dan hanya
35,80% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/
Petugas Pengelola Pengaduan dan masih rendahnya Produk Layanan di Unit Pelayanan
Publik pada Provinsi yang menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian
pengaduan sebesar 35,56%. Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan
merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan kualitas layanan yang
diselenggarakan oleh masing-masing instansi
8. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang dijadikan
sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan
yang berkebutuhan khusus, dan hanya 2,96% yang telah menyediakan pelayanan
khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa
berupa antrian khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi
lansia dan difabel.
9. Terdapat 25,93% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menyediakan
sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti ram,
rambatan, ruang menyusui, dll. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang
17
pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan
perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik.
b. Kabupaten
Berikut ini daftar kabupaten yang dijadikan sampel penelitian :
Sampel Kabupaten
No Kabupaten NIlai No Kabupaten Nilai
1 Kabupaten Kubu Raya 89.21 33 Kabupaten Agam 49.50
2 Kabupaten Deli Serdang 87.64 34 Kabupaten Muaro Jambi 48.70
3 Kabupaten Tanah Laut 84.13 35 Kabupaten Minahasa Tenggara 48.67
4 Kabupaten Karangasem 79.39 36 Kabupaten Bintan 48.66
5 Kabupaten Lahat 73.44 37 Kabupaten Pulang Pisau 48.04
6 Kabupaten Gianyar 70.38 38 Kabupaten Mempawah 47.92
7 Kabupaten Aceh Tengah 67.40 39 Kabupaten Maluku Tenggara 42.39
8 Kabupaten Majalengka 66.50 40 Kabupaten Sumbawa 41.66
9 Kabupaten Badung 63.50 41 Kabupaten Bangka 40.37
10 Kabupaten Batang 63.44 42 Kabupaten Bangka Tengah 40.13
11 Kabupaten Kapuas 58.99 43 Kabupaten Timor Tengah Selatan 39.52
12 Kabupaten Langkat 56.67 44 Kabupaten Donggala 39.30
13 Kabupaten Kediri 54.12 45 Kabupaten Aceh Barat 39.25
14 Kabupaten Indragiri Hilir 52.02 46 Kabupaten Pasaman Barat 38.84
15 Kabupaten Banjar 51.92 47 Kabupaten Pinrang 37.22
16 Kabupaten Kudus 51.90 48 Kabupaten Pasuruan 37.20
17 Kabupaten Konawe 36.80 49 Kabupaten Jayapura 26.09
18 Kabupaten Kupang 36.29 50 Kabupaten Konawe Selatan 23.85
19 Kabupaten Kerinci 36.03 51 Kabupaten Keerom 23.82
20 Kabupaten Temanggung 34.46 52 Kabupaten Garut 22.91
21 Kabupaten Parigi Moutong 33.10 53 Kabupaten Bone 21.47
22 Kabupaten Bombana 32.94 54 Kabupaten Timor Tengah Utara 21.39
23 Kabupaten Dairi 31.71 55 Kabupaten Berau 21.15
24 Kabupaten Serdang Bedagai 31.64 56 Kabupaten Polewali Mandar 20.43
25 Kabupaten Banyumas 31.56 57 Kabupaten Mamuju 20.43
26 Kabupaten Tanggamus 29.70 58 Kabupaten Biak Numfor 18.07
27 Kabupaten Buru 29.46 59 Kabupaten Halmahera Tengah 17.38
28 Kabupaten Tangerang 27.98 60 Kabupaten Maluku Tengah 16.81
29 Kabupaten Lampung Selatan 26.91 61 Kabupaten Majene 15.19
30 Kabupaten Mukomuko 26.75 61 Kabupaten Boalemo 15.16
31 Kabupaten Lebong 26.17 63 Kabupaten Sigi 13.87
32 Kabupaten Dogiyai 26.14 64 Kabupaten Lombok Utara 12.95
18
Gabungan Indikator Kabupaten
Berdasarkan hasil monitoring terhadap Pemerintahan Kabupaten maka ditemukan bahwa :
1. Hanya 49,08% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten dan yang
menjadi sampel penelitian yang menginformasikan persyaratan, hal ini menunjukkan
masih banyaknya pemerintah provinsi yang masih belum terbuka dalam memberikan
informasi persyaratan. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh
pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan
agar tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan layanan yang sesuai.
2. Terdapat 43,47% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang
menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur.
Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan diharapkan dapat
diminimalisir dengan dipublikasikannya Sistem, Mekanisme, dan Prosedur kepada
semua pengguna layanan.
3. Sebesar 47,65% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang diterbitkan di Unit
Pelayanan Publik tersebut.
4. Hanya 31,95% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit Pelayanan
Publik di Kabupaten. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan
oleh pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan
dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan.
5. Sebesar 33,83% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang menjadi
sampel penelitian sudah menginformasikan biaya. Masih sedikitnya unit layanan yang
menginformasikan biaya perlu menjadi perhatian penting. Informasi biaya
mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus
19
dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh
pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-peraktek pungutan liar diluar
biaya yang telah ditentukan
6. Hanya 33,14% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang menjadi
sampel penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk
Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang tidak mengumumkan maklumat
layanan yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji
untuk melayani masyarakat.
7. Hanya 54,86% Sarana Pengaduan yang tersedia di Unit Layanan pada Kabupaten baik
melalui SMS, Email, Fax, Telpon, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. dan
hanya 31,01% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/
Petugas Pengelola Pengaduan dan masih rendahnya Produk Layanan di Unit Pelayanan
Publik pada Provinsi yang menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian
pengaduan sebesar 29,03%. Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan
merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan kualitas layanan yang
diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
8. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang dijadikan
sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan
yang berkebutuhan khusus, dan hanya 2,02% yang telah menyediakan pelayanan
khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa
berupa antrian khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi
lansia dan difabel.
9. Terdapat 14,51% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang
menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti
ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang
pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan
perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik.
Dari hasil penelitian di atas, maka Ombudsman Republik Indonesia sesuai tugas dan kewenangannya
yang tecantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberikan saran :
1. Memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan Unit Pelayanan Publik (UPP) dan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang produk layanannya telah mendapatkan Zona Hijau dengan
Predikat Kepatuhan Tinggi.
2. Menyelenggarakan program sistematis implementasi standar pelayanan publik secara mandiri
sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, namun sekiranya diperlukan,
Ombudsman RI bersedia membantu dan/atau memfasilitasinya.
3. Memberikan teguran dan mendorong para pimpinan UPP dan SKPD yang produk layanannya
mendapatkan Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah dengan
Predikat Kepatuhan Rendah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi
pelayanan publik masing-masing.

More Related Content

PPT
Penyusunan dan Pencapaian Indikator Kinerja RPJMD dan Renstra SKPD
PPTX
Badan Usaha Milik Desa
PPTX
Sosialisasi spip
PDF
1.01 peningkatan integritas dan nilai etika
PDF
RPJMD menurut Permendagri 86 Tahun 2017
DOCX
SK TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PADA PUSKESMAS
PPTX
Hubungan kelembagaan
PDF
Perspektif UU 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah
Penyusunan dan Pencapaian Indikator Kinerja RPJMD dan Renstra SKPD
Badan Usaha Milik Desa
Sosialisasi spip
1.01 peningkatan integritas dan nilai etika
RPJMD menurut Permendagri 86 Tahun 2017
SK TENTANG PEDOMAN STANDAR PELAYANAN PADA PUSKESMAS
Hubungan kelembagaan
Perspektif UU 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah

What's hot (20)

PDF
Sakip Menpan RB
PPTX
Materi Pengelolaan Keuangan desa dan aset
PDF
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
PPTX
AKTOR DALAM GOOD GOVERNANCE SERTA PERANNYA
PPTX
jejaring-2020_compress.pptx
PDF
Sinkronisasi Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD
PDF
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
PPTX
Pendekatan perencanaan pembangunan
PDF
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
PDF
Optimalisasi Pemerintahan Kecamatan dalam Pelayanan Publik
PDF
KMK Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehat...
PDF
Pelaksanaan Evaluasi Program dan Kegiatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
PPTX
#1 Standar Akreditasi Klinik- Astri (3)(1).pptx
PDF
Buku verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
PPT
Standar pelayanan puskesmas
PPTX
Pembeda sp, sop, spm, spp
PDF
Bahan Paparan Desain Latsar Berakhlak
PPTX
PUSKESMAS RAMAH ANAK (1).pptx
PPTX
SPIP Terintegrasi.pptx
PPTX
Pengawasan keuangan negara
Sakip Menpan RB
Materi Pengelolaan Keuangan desa dan aset
Rancangan Proyek Perubahan Diklat PIM III
AKTOR DALAM GOOD GOVERNANCE SERTA PERANNYA
jejaring-2020_compress.pptx
Sinkronisasi Penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Pendekatan perencanaan pembangunan
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Optimalisasi Pemerintahan Kecamatan dalam Pelayanan Publik
KMK Nomor 2015 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehat...
Pelaksanaan Evaluasi Program dan Kegiatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
#1 Standar Akreditasi Klinik- Astri (3)(1).pptx
Buku verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM)
Standar pelayanan puskesmas
Pembeda sp, sop, spm, spp
Bahan Paparan Desain Latsar Berakhlak
PUSKESMAS RAMAH ANAK (1).pptx
SPIP Terintegrasi.pptx
Pengawasan keuangan negara
Ad

Viewers also liked (20)

PDF
Sekelumit tentang Konsep Dasar Pelayanan Publik
PPTX
01. slide-sp
PPTX
Kebijakan pelayanan publik slide
PDF
Sales Costing Calculator
PDF
Multiple Regression
PDF
Investigation of Athletes OCB (2016)
PDF
Sales Effectiveness Survey
PDF
Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik
PDF
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No 25/2009 Te...
PDF
PDF
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
PDF
PPTX
PDF
Competitive Market Benchmark Analysis for Services Company
PPT
New public Service
PDF
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT KOTA BEKASI
PDF
Kebijakan publik.pdf
PPT
Rapid Assessment Umum
DOCX
Sejarah new public service
PDF
Employee Training and Development
Sekelumit tentang Konsep Dasar Pelayanan Publik
01. slide-sp
Kebijakan pelayanan publik slide
Sales Costing Calculator
Multiple Regression
Investigation of Athletes OCB (2016)
Sales Effectiveness Survey
Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No 25/2009 Te...
Undang - Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Competitive Market Benchmark Analysis for Services Company
New public Service
PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT KOTA BEKASI
Kebijakan publik.pdf
Rapid Assessment Umum
Sejarah new public service
Employee Training and Development
Ad

Similar to Survei Standar Pelayanan Publik (Ombudsman) 2015 (20)

PDF
Hasil Penilaian dan Kompetensi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan dan Kompe...
DOCX
DISKUSI 3 TAB.docx
PPTX
Standar_Pelayanan_Publik_dalam_Perspektif_Hak_Asasi_Manusia[1].pptx
PPTX
KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK.pptx
PDF
EVALUASI HASIL PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
PPTX
Presentasi Proposal IKM Provinsi Banten 2020 06102020 (1).pptx
PDF
Permenpan2014 016
PDF
Rev 8- RE Ombudsman 2022-OK.pdf
PPTX
Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI 2022.pptx
PPTX
Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Bangli.pptx
DOC
Hukum PEMDA
PDF
Pelayanan publik-yang-berorientasi-pelanggan
PPTX
Pelayanan Publik.pptx
PPTX
Pelayanan Publik.pptx
PDF
Hasil ikm kab_kp_2013
PPTX
Materi Isu Konteporer Seputar Pelayanan Publik.pptx
PPT
Pelayanan Publik untuk kegiatan kemasyarakatan.ppt
PPTX
Pelayanan Publik Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI Tahun 2024
PPTX
Presentasi pola pikir asn1
PPTX
PAPARAN Ombudsman KEMENKOPOLHUKAM 2024.pptx
Hasil Penilaian dan Kompetensi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan dan Kompe...
DISKUSI 3 TAB.docx
Standar_Pelayanan_Publik_dalam_Perspektif_Hak_Asasi_Manusia[1].pptx
KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK.pptx
EVALUASI HASIL PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Presentasi Proposal IKM Provinsi Banten 2020 06102020 (1).pptx
Permenpan2014 016
Rev 8- RE Ombudsman 2022-OK.pdf
Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI 2022.pptx
Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Bangli.pptx
Hukum PEMDA
Pelayanan publik-yang-berorientasi-pelanggan
Pelayanan Publik.pptx
Pelayanan Publik.pptx
Hasil ikm kab_kp_2013
Materi Isu Konteporer Seputar Pelayanan Publik.pptx
Pelayanan Publik untuk kegiatan kemasyarakatan.ppt
Pelayanan Publik Kedudukan dan Peran PNS Dalam NKRI Tahun 2024
Presentasi pola pikir asn1
PAPARAN Ombudsman KEMENKOPOLHUKAM 2024.pptx

More from Nicholas Manurung (6)

PDF
Strategi Transformasi Bangsa: Menuju Indonesia Emas 2045
PDF
Scenarios for the Future of Technology and Int'l Development
PDF
PDF
Transformational Leadership, Organization Clan Culture, Organizational Affect...
PDF
UNITED TRACTORS
PDF
T&D Approaches that Drive Talent MGMT Processes
Strategi Transformasi Bangsa: Menuju Indonesia Emas 2045
Scenarios for the Future of Technology and Int'l Development
Transformational Leadership, Organization Clan Culture, Organizational Affect...
UNITED TRACTORS
T&D Approaches that Drive Talent MGMT Processes

Recently uploaded (20)

PPTX
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
PDF
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
PDF
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PPTX
KONDISI GEOGRFIS NEGARA NEGARA KAWASAN ASEAN
PPTX
Laporan Mingguan Biro Perekonomian-2.pptx
PDF
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
PPTX
manajemen dan smart asn tantangan di instansi
PDF
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PDF
UMKM 2023dsfgfdggggggggggggggggggggggggg
PDF
Briefing Ayyamul Bidh Edisi Agustus 2025
PPTX
Benturan Kepentingan Pembangunan ZI.pptx
PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PPTX
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
PPTX
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PPTX
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
PPTX
sosialisasi INMENDAGRI 2 Tahun 2025 pedum rpjmd & renstra.pptx
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
PPTX
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
KONDISI GEOGRFIS NEGARA NEGARA KAWASAN ASEAN
Laporan Mingguan Biro Perekonomian-2.pptx
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
manajemen dan smart asn tantangan di instansi
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
UMKM 2023dsfgfdggggggggggggggggggggggggg
Briefing Ayyamul Bidh Edisi Agustus 2025
Benturan Kepentingan Pembangunan ZI.pptx
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
sosialisasi INMENDAGRI 2 Tahun 2025 pedum rpjmd & renstra.pptx
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ

Survei Standar Pelayanan Publik (Ombudsman) 2015

  • 1. OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Ringkasan HASIL PENELITIAN KEPATUHAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP STANDAR PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK Tim Penelitian dan Pengembangan Bidang Pencegahan 2015
  • 2. 1 Hasil Penelitian Kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik mempunyai tekad untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan berbangsa dan bernegara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Ketertinggalan kualitas pelayanan publik pasti akan menghambat percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat dan sekaligus merendahkan daya saing investasi di Indonesia dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Maka dari itu, dalam upaya mengangkat daya saing bangsa, serangkaian program peningkatan kualitas pelayanan publik musti dilakukan. Negara telah melahirkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sebagai kebijakan dan acuan bagi seluruh instansi pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publiknya secara berkualitas Dari hasil survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga, Indonesia masih perlu berbenah dalam hal pelayanan publik untuk menghadapi MEA. Political Economic Risk Consultancy (PERC) menempatkan Indonesia di bawah Vietnam, Filipina, Thailand, Malaysia, Taiwan, Korsel, Macau, Jepang, Hongkong, dan Singapura. Dengan skor 9,27 dari skala 0-10. Sementara itu International Finance Cooperation (IFC) 2013: Rangking Doing Business menempatkan Indonesia pada peringkat 120 dari 180 negara. Kemudian Index Global Competitiveness Report peringkat 34 dari 144 negara. Di level ASEAN Indonesia masih berada di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand untuk Indeks Persepsi Korupsi yakni Peringkat 107 dari 175 negara. Hal ini disayangkan mengingat sejumlah paket kebijakan telah diterbitkan untuk memperbaiki dan mencapai pelayanan publik yang berkualitas, yaitu : 1. Undang-Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia 2. Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 3. Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 4. Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik 5. Peraturan Presiden 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 6. Peraturan Presiden 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu 7. Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Layanan Data pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang masuk ke Ombudsman RI bahwa permasalahan buruknya pelayanan sebagaian besar diakibatkan ketidak jelasan standar pelayanan yang menjadi acuan dalan penyelenggaraan pelayanan publik, seperti ketidak jelasan persyaratan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, prosedur dan biaya pelayanan. UU No. 25 Tahun 2009 mengatakan bahwa standar pelayanan merupakan ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh penyelenggara dalam melayani masyarakat. Rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik secara langsung mengakibatkan maladministrasi berupa ketidakpastian hukum, ketidakakuratan pelayanan dan praktek-praktek pungli pada penyelenggaraan pelayanan publik dari pusat sampai ke daerah. Pengabaian terhadap standar pelayanan mengakibatkan kualitas pelayanan publik buruk dan juga akan mendorong terjadinya potensi perilaku maladministrasi yang berujung pada inefisiensi birokrasi dan perilaku koruptif. Atas dasar itulah maka sejak tahun 2013 Ombudsman RI melakukan Penelitian Kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009, khususnya terhadap kewajiban penyelenggaran pelayanan publik untuk memenuhi dan mempublikasikan komponen standar pelayanannya di unit pelayanan publiknya masing-masing.
  • 3. 2 Tahapan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pada tahun 2015 penelitian kepatuhan ini juga dilakukan untuk mencapai target dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahun 2015 – 2019 sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015 sebagai berikut : Sasaran RPJMN Tahun 2015 - 2019 Tahun 2015 penelitian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu juga Penelitian Kepatuhan bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka pencapaian target RPJMN tahun 2015 – 2019. Dasar Hukum pelaksanaan penelitian Kepatuhan Undang Undang 25 Tahun 2009 adalah : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 4. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penelitian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Penelitian Kepatuhan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dibatasi pada produk pelayanan administratif. Pelayanan administratif menurut penjelasan pasal 5 ayat 7 UU No. 25 Tahun 2009 yaitu tindakan administratif oleh Pemerintah dan Non Pemerintah berupa pelayanan pemberian dokumen oleh Pemerintah. Penelitian dilakukan di 22 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi dan 114 Pemerintah Kabupaten/ Kota. Penelitian dilakukan dalam 2 periode Tahap I (Penyusunan Standar Pelayanan Publik) Tahap 2 (Penetapan Standar Pelayanan Publik) Tahapan yang diobservasi oleh Ombudsman RI Tahap 3 (Penyediaan Komponen Standar Pelayanan Publik) Tahap 4 (Efektivitas dan Kualitas Pelayanan Publik) Tahap 5 (Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik) No. Sasaran Target 2015 2016 2017 2018 2019 1. Kementerian 70% 80% 90% 100% 100% 2. Lembaga 25% 35% 60% 80% 100% 3. Provinsi 60% 70% 85% 90% 100% 4. Kabupaten/Kota 10% 20% 35% 50% 60%
  • 4. 3 yakni Periode pertama ada bulan Maret - Mei 2015 dan Periode kedua pada bulan Agustus - Oktober 2015. Penelitian dilakukan dengan metode survey dengan teknik pengambilan sampel Convenience Sampling pada periode 1 dan Cluster Sampling pada periode 2 dengan mengindentifikasi produk layanan yang termasuk ke dalam 15 Urusan Pemerintah Provinsi dan 16 Urusan Pemerintah Kab/Kota sebagaimana tercantum didalam UU No. 23 Tahun 2014.Sampel penelitian terdiri dari : 1. Produk layanan administrasi di Unit Pelayanan Publik di Kementerian dan Lembaga yang belum dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2. Produk layanan administrasi di Instansi Vertikal, yaitu di Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, Satpas SIM dan Balai Karantina Pertanian. 3. Produk layanan yang termasuk ke dalam 14 Urusan Pemerintah Provinsi didalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdiri dari : a. Pendidikan b. Kesehatan c. Perumahan dan Kawasan Permukiman d. Pemerintahan Bidang Sosial e. Perhubungan f. Kearsipan g. Perikanan h. Kelautan dan Perikanan i. Pertanian j. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah k. Energi dan Sumber Daya Mineral l. Perdagangan m. Perindustrian n. Penanaman Modal 4. Produk layanan yang termasuk ke 15 Urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota sebagaimana tercantum didalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdiri dari : a. Pendidikan b. Kesehatan c. Perumahan dan Kawasan Permukiman d. Pemerintahan Bidang Sosial e. Perhubungan f. Kearsipan g. Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil h. Kelautan dan Perikanan i. Pertanian j. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah k. Energi dan Sumber Daya Mineral l. Perdagangan m. Perindustrian n. Penanaman Modal o. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Metode pengumpulan data dengan cara observasi ketampakan fisik (tangibles) dari ketersediaan komponen standar pelayanan di unit pelayanan publik di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam suatu periode disertai bukti foto dari ketersediaan komponen dimaksud. Observasi dilakukan tanpa pemberitahuan, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP/SKPD tentang waktu pelaksanaan observasi. Adapun variabel penelitian yang digunakan adalah : 1. Variabel Penilaian Kementerian/ Lembaga No Variabel Penilaian Kategori Komponen Indikator Bobot 1 Standar Pelayanan Utama Persyaratan 6.0 Sistem mekanisme dan prosedur 6.0
  • 5. 4 No Variabel Penilaian Kategori Komponen Indikator Bobot Produk Pelayanan 6.0 Jangka Waktu Penyelesaian 12.00 Biaya/ Tarif 12.00 2 Maklumat Layanan Utama Ketersediaan Maklumat Pelayanan 12.00 3 Sistem Informasi Pelayanan Publik Utama Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau Nonelektronik (booklet, pamflet, website, monitor televisi, dll) 12.00 4 Sarana dan Prasarana Fasilitas Utama Ketersediaan ruang tunggu 3.0 Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan 2.0 Ketersediaan loket/meja pelayanan 3.0 5 Pelayanan Khusus Utama Ketersediaan Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui, dll) 2.0 Ketersediaan Pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus 2.0 6 Pengelolaan Pengaduan Utama Ketersediaan Sarana Pengaduan (SMS/Telpon/Fax/Email, dll) 5.0 Ketersediaan informasi prosedur dan tatacara penyampaian pengaduan 3.0 Ketersediaan Pejabat /Petugas Pengelola Pengaduan 5.0 7 Penilaian Kinerja Utama Ketersediaan Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan 3.0 8 Visi, Misi dan Motto Pelayanan Tambahan Ketersediaan Visi dan Misi Pelayanan 2.0 Ketersediaan Motto Pelayanan 2.5 9 Atribut Tambahan Ketersediaan Petugas Penyelenggaran menggunakan ID Card 2.5 10 Pelayanan Terpadu (Jawaban Pilihan Harus Satu yang Dipilih) Tambahan Pelayanan Terpadu Tingkat Kementerian Lembaga 10.0 Pelayanan Terpadu Tingkat Direktorat Jenderal/Deputi 7 Pelayanan terpadu Tingkat Direktorat/Direktur/Eselon III 5 Bukan Pelayanan Terpadu 0 Total 110 Zona Penilaian Kementerian/ Lembaga Nilai Tingkat Kepatuhan Zona 0 – 55 Rendah Merah 56 – 88 Sedang Kuning 89 – 110 Tinggi Hijau
  • 6. 5 2. Variabel Penilaian Pemerintah Daerah No Variabel Penilaian Kategori Komponen Indikator Bobot 1 Standar Pelayanan Utama Persyaratan 6.0 Sistem mekanisme dan prosedur 6.0 Produk Pelayanan 6.0 Jangka Waktu Penyelesaian 12.0 Biaya/ Tarif 12.0 2 Maklumat Layanan Utama Ketersediaan Maklumat Pelayanan 12.0 3 Sistem Informasi Pelayanan Publik Utama Ketersediaan Informasi Pelayanan Publik Elektronik atau Nonelektronik (booklet, pamflet, website, monitor televisi, dll) 12.0 4 Sarana dan Prasarana Fasilitas Utama Ketersediaan ruang tunggu 3.0 Ketersediaan toilet untuk pengguna layanan 2.0 Ketersediaan loket/meja pelayanan 3.0 5 Pelayanan Khusus Utama Ketersediaan Sarana khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus (ram, rambatan, kursi roda, jalur pemandu, toilet khusus, ruang menyusui, dll) 2.0 Ketersediaan Pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus 2.0 6 Pengelolaan Pengaduan Utama Ketersediaan Sarana Pengaduan (SMS/Telpon/Fax/Email, dll) 5.0 Ketersediaan informasi prosedur dan tatacara penyampaian pengaduan 3.0 Ketersediaan Pejabat /Petugas Pengelola Pengaduan 5.0 7 Penilaian Kinerja Utama Ketersediaan Sarana Pengukuran Kepuasan Pelanggan 2.5 8 Visi, Misi dan Motto Pelayanan Tambahan Ketersediaan Visi dan Misi Pelayanan 2.0 Ketersediaan Motto Pelayanan 2.0 9 Atribut Tambahan Ketersediaan Petugas Penyelenggaran menggunakan ID Card 2.5 Total 100 Zona Penilaian Pemerintah Daerah Berdasarkan variabel dan indikator yang telah ditentukan maka Pemberian penilaian kepatuhan dilakukan dengan cara menghitung hasil rata-rata dari jumlah nilai per produk layanan di instansi atau satuan kerja yang terdapat pada masing-masing Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Dari mekanisme penghitungan tersebut, penilaian ditujukan untuk menilai tiap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota masing-masing secara agregat berbasis dari jumlah nilai produk Nilai Tingkat Kepatuhan Zona 0 - 50 Rendah Merah 51 - 80 Sedang Kuning 81 - 100 Tinggi Hijau
  • 7. 6 yang telah dirata-rata. Hasil penilaian terhadap Kelementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2015 adalah sebagai berikut: 1. Kementerian Hasil kategorisasi Kementerian dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini : Kategorisasi Kementerian Dari hasil observasi, sebanyak 18,18% atau 4 kementerian masuk dalam zona merah yang berarti rendah tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 54,55% atau 12 kementerian masuk dalam zona kuning yang berarti sedang tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan 27,22% atau 6 Kementerian masuk dalam zona hijau yang berarti tinggi tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sampel Kementerian No Kementerian Nilai Zonasi 1 Kementerian Kesehatan RI 105,50 Hijau 2 Kementerian Perindustrian RI 96,93 Hijau 3 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI 96,65 Hijau 4 Kementerian Perdagangan RI 95,00 Hijau 5 Kementerian Pertanian RI 92,79 Hijau 6 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 89,00 Hijau 7 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 85,93 Kuning 8 Kementerian Dalam Negeri RI 84,70 Kuning 9 Kementerian Perhubungan RI 83,87 Kuning 10 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 83,43 Kuning 11 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI 81,00 Kuning 12 Kementerian Ketenagakerjaan RI 80,35 Kuning 13 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI 79,55 Kuning 14 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI 73,83 Kuning 15 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI 71,92 Kuning 16 Kementerian Luar Negeri RI 71,50 Kuning 17 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI 66,00 Kuning 18 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI 60,75 Kuning
  • 8. 7 No Kementerian Nilai Zonasi 19 Kementerian Pertahanan RI 54,30 Merah 20 Kementerian Agama RI 51,95 Merah 21 Kementerian Sosial RI 50,50 Merah 22 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 49,50 Merah Gabungan Indikator Kementerian Berdasarkan hasil monitoring terhadap Kementerian maka ditemukan bahwa : 1. Sebesar 79,01% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan persyaratan dengan baik. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan agar tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan yang sesuai. 2. Sebagian besar Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur dengan baik sebesar 72,01%. Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan diharapkan dapat diminimalisir dengan dipublikasikan nya Sistem, Mekanisme, dan Prosedur kepada semua pengguna layanan. 3. Sebesar 88,77% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang ada di Unit Pelayanan Publik tersebut. 4. Sebesar 69,61% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit Pelayanan Publik di Kementerian yang menjadi sampel penelitian sudah terinformasi Cukup Baik. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan oleh pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan.
  • 9. 8 5. Sebesar 75,14% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan biaya dengan baik. Hal ini mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-peraktek pungutan liar diluar biaya yang telah ditentukan. 6. Hanya 48,07% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang menjadi sampel penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang tidak mengumumkan maklumat layanan yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji untuk melayani masyarakat sesuai dengan standar layanan yang dimiliki. 7. Hampir seluruh Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang dijadikan sampel penelitian menyediakan Sistem Pengelola Pengaduan, sangat jelas terlihat dari Ketersediaan Sarana Pengaduan sebesar 90,24% baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. Namun hanya 53,22% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/ Petugas Pengelola Pengaduan dan hanya 48,43% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik yang menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian pengaduan. Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi. 8. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang dijadikan sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, dan hanya 11,05% yang telah menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa berupa antrian khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi lansia dan difabel. 9. Hanya 36,28% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kementerian yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik. 2. Lembaga Hasil kategorisasi Lembaga dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini : Kategorisasi Lembaga
  • 10. 9 Dari hasil observasi, sebanyak 20% atau 3 Lembaga masuk dalam zona merah yang berarti rendah tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 60% atau 9 Lembaga masuk dalam zona kuning yang berarti sedang tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan 20% atau 3 Lembaga masuk dalam zona hijau yang berarti tinggi tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sampel Lembaga No Lembaga Nilai Zonasi 1 Badan Koordinasi Penanaman Modal 107,50 Hijau 2 Badan Pusat Statistik 107,00 Hijau 3 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 96,00 Hijau 4 Badan Tenaga Nuklir Nasional 86,00 Kuning 5 Kepolisian Republik Indonesia 83,00 Kuning 6 Badan Pengawas Obat dan Makanan 80,44 Kuning 7 Konsil Kedokteran Indonesia 79,50 Kuning 8 Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia 78,00 Kuning 9 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 76,50 Kuning 10 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 74,50 Kuning 11 Badan Pengawas Tenaga Nuklir 69,50 Kuning 12 Badan Standardisasi Nasional 64,25 Kuning 13 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 51,50 Merah 14 Badan Nasional Sertifikasi Profesi 50,00 Merah 15 Badan Narkotika Nasional 49,50 Merah Gabungan Indikator Lembaga Berdasarkan hasil monitoring terhadap Lembaga maka ditemukan bahwa :
  • 11. 10 1. Terdapat 84,10% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan persyaratan dengan baik yang mudah diketahui masyarakat dalam melengkapi dokumen apa saja yang harus dilengkapi dalam pembuatan sebuah izin. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan agar tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan yang sesuai 2. Sebagian besar Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur dengan baik sebesar 86,15%. Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan diharapkan dapat diminimalisir dengan dipublikasikannya Sistem, Mekanisme, dan Prosedur kepada semua pengguna layanan 3. Sebesar 90,26% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang diterbitkan di Unit Pelayanan Publik tersebut dan hanya 9,74% yang tidak menginformasikan. 4. Terdapat 70,26% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit Pelayanan Publik di Lembaga yang menjadi sampel penelitian sudah terinformasi, hal ini cukup membantu pengguna layanan dalam mengetahui berapa lama izin diterbitkan. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan oleh pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan 5. Sebesar 89,23% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan biaya dengan baik. Hal ini mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Informasi biaya mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek- peraktek pungutan liar diluar biaya yang telah ditentukan 6. Hanya 51,28% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menjadi sampel penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang tidak mengumumkan maklumat layanan yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji untuk melayani masyarakat. 7. Hampir seluruh Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang dijadikan sampel penelitian menyediakan Sistem Pengelola Pengaduan, sangat jelas terlihat dari Ketersediaan Sarana Pengaduan sebesar 89,74% baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. Namun hanya 47,69% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/ Petugas Pengelola Pengaduan dan masih rendahnya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian pengaduan sebesar 32,82%. Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi 8. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang dijadikan sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, dan hanya 11,79% yang telah menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa berupa antrian khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi lansia dan difabel. 9. Hanya 24,62% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Lembaga yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti
  • 12. 11 ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik. 3. Provinsi Hasil kategorisasi Provinsi dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini : Kategorisasi Provinsi Tabel 7 Sampel Provinsi No Provinsi NIlai No Provinsi Nilai 1 Provinsi Sulawesi Selatan 88.30 18 Provinsi Bangka Belitung 55.31 2 Provinsi Jawa Timur 88.20 19 Provinsi Jawa Barat 52.72 3 Provinsi Kalimantan Selatan 82.00 20 Provinsi D.I Yogyakarta 50.46 4 Provinsi Bali 76.28 21 Provinsi Sulawesi Tenggara 48.05 5 Provinsi Sumatera Utara 75.54 22 Provinsi Maluku 47.66 6 Provinsi Kalimantan Barat 75.11 23 Provinsi Kalimantan Tengah 45.81 7 Provinsi Sumatera Selatan 73.24 24 Provinsi Papua 41.19 8 Provinsi Lampung 72.74 25 Provinsi Sulawesi Tengah 31.25 9 Provinsi Kepulauan Riau 71.88 26 Provinsi Jambi 28.12 10 Provinsi Nusa Tenggara Barat 71.53 27 Provinsi Bengkulu 27.00 11 Provinsi Kalimantan Timur 70.83 28 Provinsi Nusa Tenggara Timur 20.58 12 Povinsi Sumatera Barat 69.22 29 Provinsi Banten 19.47 13 Provinsi Aceh 67.04 30 Provinsi Sulawesi Barat 13.88 14 Provinsi Sulawesi Utara 65.42 31 Provinsi Maluku Utara 13.17 15 Provinsi Jawa Tengah 64.38 32 Provinsi Gorontalo 12.10 16 Provinsi DKI Jakarta 61.20 33 Provinsi Papua Barat 10.00 17 Provinsi Riau 57.05
  • 13. 12 Indikator 32 Provinsi Indikator DKI Jakarta Berdasarkan hasil monitoring terhadap Provinsi maka ditemukan bahwa :
  • 14. 13 1. Hanya 52,44% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 33 provinsi dan yang menjadi sampel penelitian yang menginformasikan persyaratan, hal ini menunjukkan masih banyaknya pemerintah provinsi yang masih belum terbuka dalam memberikan informasi persyaratan. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan agar tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan yang sesuai. 2. Terdapat 63,78% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Dan sebesar 57,08% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sudah terinformasi. Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan diharapkan dapat diminimalisir dengan dipublikasikan nya Sistem, Mekanisme, dan Prosedur kepada semua pengguna layanan. 3. Sebesar 63,78% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang diterbitkan di Unit Pelayanan Publik tersebut dan DI DKI Jakarta sebesar 76,02% Produk Layanan yang sudah menginformasikan. 4. Hanya 42,80% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit Pelayanan Publik di 32 Provinsi dan 31,69% di Provinsi DKI Jakarta yang menjadi sampel penelitian sudah terinformasi, hal ini sangat rendahnya penyelenggra layanan yang terbuka atas waktu penyelesaian sebuah izin. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan oleh pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan. 5. Sebesar 43,41% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi dan 74,06% produk layanan di DKI Jakarta yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan biaya. Hal ini mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-peraktek pungutan liar diluar biaya yang telah ditentukan. 6. Hanya 54,15% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi dan 23,27% Produk Layanan di DKI Jakarta yang menjadi sampel penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang tidak mengumumkan maklumat layanan yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji untuk melayani masyarakat sesuai dengan standar layanan yang dimiliki. 7. Hampir seluruh Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik 32 Provinsi yang dijadikan sampel penelitian menyediakan Sistem Pengelola Pengaduan, sangat jelas terlihat dari Ketersediaan Sarana Pengaduan sebesar 70,61% baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. Namun hanya 46,22% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/ Petugas Pengelola Pengaduan dan masih rendahnya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian pengaduan sebesar 45,00%. 8. Sedangkan di Provinsi DKI Jakarta terdapat 71,89% Produk Layanan sudah menyediakan sarana pengaduan baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon, dll. Untuk ketersediaan Pejabat Pengelola Pengaduan hanya 33,40% di Unit Pelayanan Publik DKI Jakarta, dan 25,74% ketersediaan Informasi Prosedur dan Mekanisme Penyampaian Pengaduan. Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi. 9. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi yang dijadikan sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan
  • 15. 14 yang berkebutuhan khusus, dan hanya 14,39% yang telah menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Dan untuk wilayah DKI Jakarta terdapat 10,33% Unit Layanan yang menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa berupa antrian khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi lansia dan difabel 10. Terdapat 35,12% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada 32 Provinsi yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Untuk Wilayah DKI Jakarta 74,86% Unit Pelayanan Publik yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik. 4. Kabupaten/ Kota Hasil kategorisasi Kabupaten/ Kota dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini : Kategorisasi Kabupaten/ Kota Dari hasil observasi, sebanyak 65,79% atau 75 Kabupaten/ Kota masuk dalam zona merah yang berarti rendah tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 28,95% atau 33 Kabupaten/ Kota masuk dalam zona kuning yang berarti sedang tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan 5,26% atau 6 Kabupaten/ Kota masuk dalam zona hijau yang berarti tinggi tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di era otonomi daerah yang semakin menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Daerah diharapkan dapat lebih responsif menjawab tantangan tersebut. Kesadaran akan pentingnya pengguna layanan untuk mendapatkan pelayanan yang prima dari birokrasi di tingkat daerah harus tertanam di setiap jiwa aparatur pelayanan publik. a. Kota Berikut ini daftar kota yang dijadikan sampel penelitian : Sampel Kota No Kota Nilai No Kota Nilai 1 Kota Pontianak 87.32 26 Kota Kendari 47.00 2 Kota Lubuk Linggau 84.69 27 Kota Metro 46.10
  • 16. 15 No Kota Nilai No Kota Nilai 3 Kota Yogyakarta 81.03 28 Kota Pekanbaru 45.67 4 Kota Bandung 79.82 29 Kota Bitung 44.93 5 Kota Banjar Baru 79.37 30 Kota Jambi 44.00 6 Kota Banjarmasin 78.23 31 Kota Blitar 43.42 7 Kota Surabaya 75.75 32 Kota Ternate 43.41 8 Kota Manado 75.67 33 Kota Kupang 43.24 9 Kota Denpasar 75.34 34 Kota Dumai 39.63 10 Kota Bandar Lampung 73.55 35 Kota Kotamobagu 39.58 11 Kota Semarang 70.86 36 Kota Sukabumi 38.73 12 Kota Mataram 70.23 37 Kota Singkawang 37.85 13 Kota Medan 68.50 38 Kota Surakarta 35.70 14 Kota Banda Aceh 68.44 39 Kota Bogor 35.30 15 Kota Palembang 68.00 40 Kota Samarinda 34,86 16 Kota Jayapura 66.60 41 Kota Bima 33.32 17 Kota Ambon 63.03 42 Kota Makassar 29.70 18 Kota Prabumulih 62.92 43 Kota Palangka Raya 29.62 19 Kota Padang 58.41 44 Kota Serang 28.41 20 Kota Pangkal Pinang 55.19 45 Kota Padang Panjang 27.59 21 Kota Malang 53.33 46 Kota Bengkulu 29, 62 22 Kota Batam 50.50 47 Kota Tanjung Pinang 20.50 23 Kota Tarakan 50.11 48 Kota Cilegon 18.72 24 Kota Balikpapan 49.51 49 Kota Palopo 17.51 25 Kota Palu 47.58 50 Kota Gorontalo 15.16 Gabungan Indikator Kota
  • 17. 16 Berdasarkan hasil monitoring terhadap Pemerintah Kota maka ditemukan bahwa : 1. Hanya 57,16% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota dan yang menjadi sampel penelitian yang menginformasikan persyaratan, hal ini menunjukkan masih banyaknya pemerintah provinsi yang masih belum terbuka dalam memberikan informasi persyaratan. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan agar tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan yang sesuai 2. Terdapat 82,35% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan diharapkan dapat diminimalisir dengan dipublikasikannya Sistem, Mekanisme, dan Prosedur kepada semua pengguna layanan 3. Sebesar 61,48% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang diterbitkan di Unit Pelayanan Publik tersebut. 4. Hanya 38,64% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit Pelayanan Publik di Kota. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan oleh pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan 5. Sebesar 42,53% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan biaya. Masih sedikitnya unit layanan yang menginformasikan biaya perlu menjadi perhatian penting. Informasi biaya mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-peraktek pungutan liar diluar biaya yang telah ditentukan 6. Hanya 43,27% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menjadi sampel penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang tidak mengumumkan maklumat layanan yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji untuk melayani masyarakat. 7. Hanya 61,42% Sarana Pengaduan yang tersedia di Unit Layanan pada Kota baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. dan hanya 35,80% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/ Petugas Pengelola Pengaduan dan masih rendahnya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian pengaduan sebesar 35,56%. Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi 8. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang dijadikan sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, dan hanya 2,96% yang telah menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa berupa antrian khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi lansia dan difabel. 9. Terdapat 25,93% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kota yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang
  • 18. 17 pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik. b. Kabupaten Berikut ini daftar kabupaten yang dijadikan sampel penelitian : Sampel Kabupaten No Kabupaten NIlai No Kabupaten Nilai 1 Kabupaten Kubu Raya 89.21 33 Kabupaten Agam 49.50 2 Kabupaten Deli Serdang 87.64 34 Kabupaten Muaro Jambi 48.70 3 Kabupaten Tanah Laut 84.13 35 Kabupaten Minahasa Tenggara 48.67 4 Kabupaten Karangasem 79.39 36 Kabupaten Bintan 48.66 5 Kabupaten Lahat 73.44 37 Kabupaten Pulang Pisau 48.04 6 Kabupaten Gianyar 70.38 38 Kabupaten Mempawah 47.92 7 Kabupaten Aceh Tengah 67.40 39 Kabupaten Maluku Tenggara 42.39 8 Kabupaten Majalengka 66.50 40 Kabupaten Sumbawa 41.66 9 Kabupaten Badung 63.50 41 Kabupaten Bangka 40.37 10 Kabupaten Batang 63.44 42 Kabupaten Bangka Tengah 40.13 11 Kabupaten Kapuas 58.99 43 Kabupaten Timor Tengah Selatan 39.52 12 Kabupaten Langkat 56.67 44 Kabupaten Donggala 39.30 13 Kabupaten Kediri 54.12 45 Kabupaten Aceh Barat 39.25 14 Kabupaten Indragiri Hilir 52.02 46 Kabupaten Pasaman Barat 38.84 15 Kabupaten Banjar 51.92 47 Kabupaten Pinrang 37.22 16 Kabupaten Kudus 51.90 48 Kabupaten Pasuruan 37.20 17 Kabupaten Konawe 36.80 49 Kabupaten Jayapura 26.09 18 Kabupaten Kupang 36.29 50 Kabupaten Konawe Selatan 23.85 19 Kabupaten Kerinci 36.03 51 Kabupaten Keerom 23.82 20 Kabupaten Temanggung 34.46 52 Kabupaten Garut 22.91 21 Kabupaten Parigi Moutong 33.10 53 Kabupaten Bone 21.47 22 Kabupaten Bombana 32.94 54 Kabupaten Timor Tengah Utara 21.39 23 Kabupaten Dairi 31.71 55 Kabupaten Berau 21.15 24 Kabupaten Serdang Bedagai 31.64 56 Kabupaten Polewali Mandar 20.43 25 Kabupaten Banyumas 31.56 57 Kabupaten Mamuju 20.43 26 Kabupaten Tanggamus 29.70 58 Kabupaten Biak Numfor 18.07 27 Kabupaten Buru 29.46 59 Kabupaten Halmahera Tengah 17.38 28 Kabupaten Tangerang 27.98 60 Kabupaten Maluku Tengah 16.81 29 Kabupaten Lampung Selatan 26.91 61 Kabupaten Majene 15.19 30 Kabupaten Mukomuko 26.75 61 Kabupaten Boalemo 15.16 31 Kabupaten Lebong 26.17 63 Kabupaten Sigi 13.87 32 Kabupaten Dogiyai 26.14 64 Kabupaten Lombok Utara 12.95
  • 19. 18 Gabungan Indikator Kabupaten Berdasarkan hasil monitoring terhadap Pemerintahan Kabupaten maka ditemukan bahwa : 1. Hanya 49,08% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten dan yang menjadi sampel penelitian yang menginformasikan persyaratan, hal ini menunjukkan masih banyaknya pemerintah provinsi yang masih belum terbuka dalam memberikan informasi persyaratan. Kejelasan tentang item apa saja yang wajib dipenuhi oleh pengguna layanan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh pengguna layanan agar tidak menimbulkan kebingungan dengan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan yang sesuai. 2. Terdapat 43,47% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Kesimpang siuran alur yang banyak dialami oleh pengguna layanan diharapkan dapat diminimalisir dengan dipublikasikannya Sistem, Mekanisme, dan Prosedur kepada semua pengguna layanan. 3. Sebesar 47,65% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan produk apa saja yang diterbitkan di Unit Pelayanan Publik tersebut. 4. Hanya 31,95% Jangka Waktu Penyelesaian sebuah izin yang dikeluarkan Unit Pelayanan Publik di Kabupaten. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan yang diajukan oleh pengguna layanan dari tahap awal hingga akhir harus diestimasi secara jelas dan dipublikasikan secara terbuka agar tercipta efektivitas dalam pelaksanaan layanan. 5. Sebesar 33,83% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang menjadi sampel penelitian sudah menginformasikan biaya. Masih sedikitnya unit layanan yang menginformasikan biaya perlu menjadi perhatian penting. Informasi biaya mempermudah pengguna layanan dalam mengetahui besaran biaya yang harus
  • 20. 19 dikeluarkan jika ingin membuat sebuah izin. Hal ini sangat penting diketahui oleh pengguna layanan sehingga dapat menihilkan praktek-peraktek pungutan liar diluar biaya yang telah ditentukan 6. Hanya 33,14% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang menjadi sampel penelitian mengumumkan maklumat pelayanan, dan masih banyaknya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang tidak mengumumkan maklumat layanan yang artinya masih banyak Penyelenggara Pelayanan yang enggan berjanji untuk melayani masyarakat. 7. Hanya 54,86% Sarana Pengaduan yang tersedia di Unit Layanan pada Kabupaten baik melalui SMS, Email, Fax, Telpon, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Publik. dan hanya 31,01% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik terdapat Ketersediaan Pejabat/ Petugas Pengelola Pengaduan dan masih rendahnya Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Provinsi yang menginformasikan prosedur dan tata cara penyempaian pengaduan sebesar 29,03%. Pengaduan yang disampaikan oleh pengguna layanan merupakan masukan yang berharga bagi perbaikan kualitas layanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi. 8. Masih banyak Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang dijadikan sampel penelitian yang tidak menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus, dan hanya 2,02% yang telah menyediakan pelayanan khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus. Pelayanan khusus bisa berupa antrian khusus lansia, loket khusus serta petugas pemandu khusus layanan bagi lansia dan difabel. 9. Terdapat 14,51% Produk Layanan di Unit Pelayanan Publik pada Kabupaten yang menyediakan sarana khusus bagi pengguna layanan yang berkebutuhan khusus seperti ram, rambatan, ruang menyusui, dll. Sarana khusus amat diperlukan dalam menunjang pelayanan bagi orang yang mengalami berkebutuhan khusus agar mendapatkan perlakuan yang berkeadilan dalam suatu proses mendapatkan pelayanan publik. Dari hasil penelitian di atas, maka Ombudsman Republik Indonesia sesuai tugas dan kewenangannya yang tecantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberikan saran : 1. Memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan Unit Pelayanan Publik (UPP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang produk layanannya telah mendapatkan Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi. 2. Menyelenggarakan program sistematis implementasi standar pelayanan publik secara mandiri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, namun sekiranya diperlukan, Ombudsman RI bersedia membantu dan/atau memfasilitasinya. 3. Memberikan teguran dan mendorong para pimpinan UPP dan SKPD yang produk layanannya mendapatkan Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang dan Zona Merah dengan Predikat Kepatuhan Rendah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing.