Penelitian oleh Ombudsman RI menyoroti kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009, menemukan banyak masalah seperti kurang jelasnya standar dan tingginya tingkat maladministrasi. Kinerja pelayanan publik di Indonesia masih rendah dibanding negara lain di ASEAN, dengan banyak kementerian yang masuk dalam kategori kepatuhan yang rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah 2015-2019.