4
Most read
5
Most read
11
Most read
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI
SIPIL
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Nama Anggota :
1. Desi Anasari (04)
2. Lia Anggraeni (16)
3. Mega Dwi Prihatining Tias (19)
4. Tri Agustini (35)
5. Yunita Sariningningsih (41)
SMK YAPEK GOMBONG
A. Definisi Disiplin Pegawai
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah
kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk
menaati kewajiban dan menghindari larangan
yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan dan/atau peraturan kedinasan yang
apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi
hukuman disiplin.
B. Dasar Hukum Disiplin
Pegawai
1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil;
2) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri
Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
4) Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 860.5/Kep.1349-BKD/2010
Tanggal 7 Oktober 2010 Tentang Tim
Pembina Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
C. Maksud dan Tujuan Disiplin
1. MAKSUD
Untuk mewujudkan PNS yang handal,
professional dan bermoral sebagai penyelenggara
pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik (good governance), maka
PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta
bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan
akuntabel dalam melaksanakan tugas.
2. TUJUAN
a) Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi PNS;
b) Mendorong peningkatan kinerja dan
perubahan sikap dan perilaku PNS;
c) Meningkatkan kedisiplinan PNS;
d) Meningkatkan tanggung jawab PNS;
e) Mempercepat proses perubahan kearah
peningkatan profesionalisme dalam
bekerja;
D. Kewajiban PNS
Setiap PNS wajib:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan peraturan
perundangundangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah,
dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan negara;
10.Melaporkan dengan segera kepada atasannya
apabila mengetahui ada hal yang dapat
membahayakan atau merugikan negara atau
Pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan, dan materiil;
11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada
masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan karier; dan
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
E. Larangan Bagi PNS
Setiap PNS dilarang:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan
pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja
untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi
internasional;
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
lembaga swadaya masyarakat asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun
di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu
kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat
dalam jabatan;
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa
saja dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak
melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu
pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b) Menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c) Sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; dan/atau
d) Sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden /
Wakil Presiden dengan cara:
a) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
b) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota
Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara
memberikan surat dukungan disertai foto kopi
Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundangundangan; dan
15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk
mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah;
b) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye;
c) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye;
dan/atau
d) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang
menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,
ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
F. Hukuman Disiplin
1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu)
tahun;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun; dan
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama
1 (satu) tahun.
4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil)

More Related Content

PPT
Kd 12 materi disiplin pegawai
PPT
MATERI-ORIENTASI-KARYAWAN-BARU-ppt OK (1).ppt
PPSX
Getaran, Gelombang, dan Bunyi
PDF
Proposal PHBI Isra Miraj & Santunan Anak Yatim Piatu 1440H
PDF
Menulis Policy Paper dan Policy Brief
DOCX
Makalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
PDF
PPT Imunisasi - PowerPoint Imunisasi
PPT
Pengurusan jenazah powerpoint
Kd 12 materi disiplin pegawai
MATERI-ORIENTASI-KARYAWAN-BARU-ppt OK (1).ppt
Getaran, Gelombang, dan Bunyi
Proposal PHBI Isra Miraj & Santunan Anak Yatim Piatu 1440H
Menulis Policy Paper dan Policy Brief
Makalah sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
PPT Imunisasi - PowerPoint Imunisasi
Pengurusan jenazah powerpoint

What's hot (20)

DOCX
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar
PPTX
Pendidikan karakter mpls
PPTX
PEMILIH PEMULA
PPTX
ASN BERAKHLAK.pptx
PPT
Pendidikan Anti Korupsi.ppt
DOCX
Contoh surat permohonan izin bupati
DOCX
Mutasi asn ke pusat 2019 ACHMAD AVANDI
DOCX
Kode administrasi surat
PDF
Profesionalisme ASN
PPTX
Kesetaraan Gender
DOCX
Surat peminjaman tempat mubes
PDF
TELAAHAN STAF TENTANG PAKTA INTEGRITAS
DOCX
Kumpulan piagam penghargaan guru
PPTX
ppt berakhlak.pptx
PPT
Budaya Kerja
PDF
Bahan Paparan Desain Latsar Berakhlak
PPT
Sistem & sistem politik menurut david easton
PPTX
Manajemen Aparatur Sipil Negara
DOCX
Uraian tugas penyesuaian
PDF
Gaya Kepemimpinan
1. laporan akhir pembentukan pengawas tps kulbar
Pendidikan karakter mpls
PEMILIH PEMULA
ASN BERAKHLAK.pptx
Pendidikan Anti Korupsi.ppt
Contoh surat permohonan izin bupati
Mutasi asn ke pusat 2019 ACHMAD AVANDI
Kode administrasi surat
Profesionalisme ASN
Kesetaraan Gender
Surat peminjaman tempat mubes
TELAAHAN STAF TENTANG PAKTA INTEGRITAS
Kumpulan piagam penghargaan guru
ppt berakhlak.pptx
Budaya Kerja
Bahan Paparan Desain Latsar Berakhlak
Sistem & sistem politik menurut david easton
Manajemen Aparatur Sipil Negara
Uraian tugas penyesuaian
Gaya Kepemimpinan
Ad

Viewers also liked (20)

PPSX
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
PDF
Proses penjatuhan hukuman disiplin pns
PPTX
ppt. Administrasi kepegawaian
DOCX
Modul administrasi kepegawaian
PPT
Pp 53 tahun 2010
PPTX
Disiplin pns (pp)
PDF
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PDF
PP 53 TAHUN 2010, PERATURAN DISIPLIN PNS
PDF
Anak lampiran perka bkn juklak disiplin pns
DOCX
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
PPT
Ratekkepegawaian
PDF
Buku 2 kepegawaian
PDF
Administrasi kepegawaian
PPTX
Tugas ppt perbedaan etika profesi akuntan dengan etika profesi keguruan
PDF
Manajemen Kinerja PNS Daerah
PPT
Sekretaris
PPTX
Sekretaris profesional
DOCX
Administrasi kepegawaian bb
PDF
RANGKAIAN SELEKSI TERBUKA ESELON 1a BNPB-2106.compressed
PPTX
Java tourist destinations
Sosialisasi pp 53 2010 ttg disiplin pns
Proses penjatuhan hukuman disiplin pns
ppt. Administrasi kepegawaian
Modul administrasi kepegawaian
Pp 53 tahun 2010
Disiplin pns (pp)
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 TAHUN 2010, PERATURAN DISIPLIN PNS
Anak lampiran perka bkn juklak disiplin pns
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
Ratekkepegawaian
Buku 2 kepegawaian
Administrasi kepegawaian
Tugas ppt perbedaan etika profesi akuntan dengan etika profesi keguruan
Manajemen Kinerja PNS Daerah
Sekretaris
Sekretaris profesional
Administrasi kepegawaian bb
RANGKAIAN SELEKSI TERBUKA ESELON 1a BNPB-2106.compressed
Java tourist destinations
Ad

Similar to Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil) (20)

DOCX
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
DOCX
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
PDF
Disiplin PNS
DOC
Disiplin pns
PDF
Disiplin pns 2010.53. pp
PDF
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
PDF
3. pp nomor 53 tahun 2010
PDF
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
PPT
netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala DaerahKASN.ppt
PPTX
SOSIALISASI PerBup No 49 Thn 2023 ttg DISIPLIN PPPK.pptx
PDF
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdf
PPTX
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
PPTX
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptx
PDF
YUNIHAR.pdf
PDF
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
PDF
PP Disiplin Pegawai.pdf
PDF
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
PPT
MATERI UI.ppt
PPT
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Disiplin PNS
Disiplin pns
Disiplin pns 2010.53. pp
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
3. pp nomor 53 tahun 2010
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala DaerahKASN.ppt
SOSIALISASI PerBup No 49 Thn 2023 ttg DISIPLIN PPPK.pptx
Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pilkada.pdf
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
Materi Sosialisasi Netralitas ASN Kades dan Perangkat Desa II.pptx
YUNIHAR.pdf
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
PP Disiplin Pegawai.pdf
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
MATERI UI.ppt
MATERI UI DARI SEKJEN KEMRISTEK DIKTI.ppt

Recently uploaded (20)

DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas 12 Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Pai & Bp Kelas 10 Terbaru 2025
PPTX
Keusahawanan dan Perniagaan Islam - Dr Mohd Adib Abd Muin 20 Ogos 2025.pptx
PDF
Konsep Dasar Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Anak Pra Sekolah.pdf
PPTX
ppt_bola_basket_kelas x sma mata pelajaran pjok.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XII SMA Terbaru 2025
PDF
Materi PPT Seminar #AITalks: AI dan Iman
PDF
12. KSP SD Runiah Makassar OK School.pdf
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
DOCX
Modul Informatika 8 Bab 1, Kurikulum Merdeka
PDF
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
PPTX
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
PPTX
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
PPTX
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
PDF
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
DOCX
LK Modul 3 - Menentukan Pengalaman Belajar.docx
PDF
IN1.2.E. kelompok 2.docx kerangka pembelajaran mendalam.pdf
PDF
Bahan Bacaan Rencana Kolaborasi Inkuiri.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas 12 Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Seni Rupa Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Pai & Bp Kelas 10 Terbaru 2025
Keusahawanan dan Perniagaan Islam - Dr Mohd Adib Abd Muin 20 Ogos 2025.pptx
Konsep Dasar Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Anak Pra Sekolah.pdf
ppt_bola_basket_kelas x sma mata pelajaran pjok.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XII SMA Terbaru 2025
Materi PPT Seminar #AITalks: AI dan Iman
12. KSP SD Runiah Makassar OK School.pdf
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 6 Kurikulum Merdeka
MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx MODUL 2 LK 2.1.pptx
Modul Informatika 8 Bab 1, Kurikulum Merdeka
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
Pengimbasan pembelajaran mendalam (deep learning
7 KEBIASAAN ANAK INDONESIA HEBAT.pptx xx
Materi Refleksi Akhir Tahun Sutan Raja.pptx
Laktasi dan Menyusui (MK Askeb Esensial Nifas, Neonatus, Bayi, Balita dan Ana...
LK Modul 3 - Menentukan Pengalaman Belajar.docx
IN1.2.E. kelompok 2.docx kerangka pembelajaran mendalam.pdf
Bahan Bacaan Rencana Kolaborasi Inkuiri.pdf

Presentasi adm. kepegawaian (disiplin pegawai negeri sipil)

  • 2. Nama Anggota : 1. Desi Anasari (04) 2. Lia Anggraeni (16) 3. Mega Dwi Prihatining Tias (19) 4. Tri Agustini (35) 5. Yunita Sariningningsih (41) SMK YAPEK GOMBONG
  • 3. A. Definisi Disiplin Pegawai Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
  • 4. B. Dasar Hukum Disiplin Pegawai 1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik;
  • 5. 4) Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 860.5/Kep.1349-BKD/2010 Tanggal 7 Oktober 2010 Tentang Tim Pembina Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  • 6. C. Maksud dan Tujuan Disiplin 1. MAKSUD Untuk mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara di tuntut untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
  • 7. 2. TUJUAN a) Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS; b) Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS; c) Meningkatkan kedisiplinan PNS; d) Meningkatkan tanggung jawab PNS; e) Mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja;
  • 8. D. Kewajiban PNS Setiap PNS wajib: 1. Mengucapkan sumpah/janji PNS; 2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan; 3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah; 4. Menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan; 5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • 9. 6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS; 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan; 8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan; 9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; 10.Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
  • 10. 11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; 13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat; 15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas; 16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan 17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  • 11. E. Larangan Bagi PNS Setiap PNS dilarang: 1. Menyalahgunakan wewenang; 2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; 4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barangbarang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • 12. 6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; 7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  • 13. 8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; 10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • 14. 12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: a) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; b) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  • 15. 13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden dengan cara: a) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau b) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  • 16. 14. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan 15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  • 17. c) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  • 18. F. Hukuman Disiplin 1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat. 2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • 19. 3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. 4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
  • 20. a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.