SlideShare a Scribd company logo
z
Akuntansi
penghimpunan dana
Aqmari Zhafarina Kamal, M.E
Intrumen Penghimpunan
dana
di Bank Syariah
Giro T
abungan Deposito
Biasa disebut dana pihak ketiga
Mekanisme penghimpunan dana
berdasarkan fatwa DSN:
 DSN No. 1 Tahun 2000 ---------------- Giro --------------- Mudharabah dan Wadi’ah
 DSN No. 2 Tahun 2000 ---------------- Tabungan ------- Mudharabah dan Wadi’ah
 DSN No. 3 Tahun 2000 ---------------- Deposito -------- Mudharabah
Penghimpunan dana
Prinsip Wadi’ah
Titipan dari satu pihak ke
pihak lain, baik individu
maupun badan hukum
yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si
penyimpan
menghendakinya.
Prinsip Mudharabah
Perjanjian atas suatu jenis
perkongsian, dimana pihak
pertama (shahib almal)
menyediakan dana, dan
pihak kedua (mudharib)
bertanggung jawab atas
pengelolaan usaha.
Rukun transaksi prinsip wadi’ah
 Barang yang dititipkan
 Orang yang menitipkan / penitip
 Orang yang menerima titipan / penerima titipan
 Ijab Qabul
Dalam fatwa DSN ditetapkan ketentuan penghimpunan dana dengan prinsip Wadiah sebagai
berikut:
a. Bersifat simpanan
b. simpanan bisa diambil kapan saja on call/ atau berdasarkan kesepakatan.
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela
dari pihak bank.
Wadi’ah
Yad AlAmanah Yad Ad Dhamanah
 Titipan murni, barang yang
dititipkan tidak boleh
digunakan (diambil
manfaatnya) oleh penitip
 Penerima titipan diberikan ijin untuk
menggunakan dan mengambil
manfaat dari barang yang dititipkan.
Sebagai imbalan bagi si penitip
diberika semacan insentif berupa
bonus tapi tidak disyaratkan
sebelumnya.
Rukun transaksi prinsip Mudharabah
 Shahibul maal/ Rabulmal (pemilik dana/nasabah)
 Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank)
 Amal (Usaha/pekerjaan)
 Ijab Qabul
Dalam fatwa DSN tentang ketentuan penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah yaitu):
a. Di sini nasabah disebut sebagai pemilik dana atau shahibul maal dan bank disebut sebagai pengelola dana ataumudharib.
b. Modal deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c. Bank sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan
mengembangkannya,terrmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
d. Bank menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya operasional deposito.
e. Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuannasabah.
f. keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalamakad pembukaan rekening
Mudharabah
Muthlaqah Muqayyadah
 Pihak pengusaha diberi
kuasa penuh untuk
menjalankan proyek
tanpa larangan apapun
urusan yang berkaitan
dengan proyek tersebut
dan tidak terikat dengan
waktu, tempat, jenis,
perusahaan dan
pelanggan. (Investasi
tidak terikat/ Dana
Syirkah Temporer)
 Pemilik dana membatasi/memberi syarat
kepada mudharib dalam pengelolaan
dananya seperti misalnya bidang usaha
tertentu, cara wakt dan tempat tertentu
saja. (Investasi terikat). Pola investasi (1)
Chanelling: semua resiko ditanggung oleh
pemilik dana (2) Executing: bank sbagai
agen juga ikut menanggung resiko
Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
Deposito
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan
dengan itu
Tabungan
Akuntansi Penghimpunan Dana Wadiah
Pada tanggal 01 Agustus 2008 Diterima setoran tunai pembukaan giro wadiah atas
nama Qohar sebesar Rp. 20.000.000,-- Atas transaksi tersebut bank syariah
melakukan jurnal sebagai berikut: (Penambahan penghimpunan dana)
Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan posisi Neraca
sebagai berikut:
Dr. Kas 20.000.000
Cr. Giro Wadiah (rek giro Qohar) 20.000.000
Perubahan Saldo Buku Besar Giro wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening
individu atas nama Qahar, yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut:
Pada tanggal 05 Agustus 2008 Qohar melakukan penarikan giro wadiahnya melalui ATM sebesar Rp.
2.000.000,--. Atas transaksi tersebut Bank Syariah melakukan jurnal sebagai berikut:: (pengurangan
penghimpunan dana wadiah)
Atas transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai
berikut:
Dr. Giro wadiah (Rek giro Qohar) 2.000.000
Cr. Kas ATM 2.000.000
Perubahan Saldo Buku Besar Giro wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening
individu atas nama Qahar, yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut:
Contoh : 3 – 4
3. Pada tanggal 09 Agustus 2008, Qohar melakukan transfer ke
rekening atas nama Adinda di BCA cabang Irian Jaya sebesar Rp.
10.000.000,-- (Pengurangan penghimpunan dana wadiah untuk
kliring ke BI)
4. Pada tanggal 09 Agustus 2008, Yusuf melakukan penyetoran tunai
sebesar Rp. 5.000.000,-- untuk rekeningnya (penambahan
penghimpunan dana wadiah)
Atas transaksi tersebut oleh bank syariah dilakukan jurnal sebagai
berikut:
3. Dr. Giro Wadiah (rek giro Qohar) 10.000.000
Cr. Bank Indonesia 10.000.000
4. Dr. Kas 5.000.000
Cr. Giro Wadiah (rek giro Yusuf) 5.000.000
Bank Syariah menerapkan kebijakan untuk memberikan bonus kepada
pemegang rekening giro wadiah. Atas hal tersebut Tuan Qohar
diberikan bonus sebesar Rp.10.000,- (penambahan penghimpunan
dana dari bonus giro wadi’ahnya)
Dr. Beban bonus wadiah Rp. 10.000,--
Cr. Giro Wadiah (rekening Qohar) Rp. 10.000,--
Bank mengurangkan rekening Tuan Qohar untuk biaya administrasi
sebesar Rp.5.000. Jurnalnya:
Dr. Giro Wadiah (rekening Qohar) Rp.5.000,-
Cr. Pendapatan Administrasi giro wadi’ah Rp.5.000
Akuntansi Tabungan Mudharabah
03/08/2008 Diterima setoran tunai untuk pembukaan rekening tabungan
mudharabah atas nama Zaenab sebesar Rp.10.000.000,- (Penambahan
Penghimpunan Dana Mudharabah/tabungan mudharabah)
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca,
serta rekening individu sebagai berikut:
Db. Kas Rp.10.000.000
Cr. Tabungan Mudharabah (Rek. Zaenab) Rp.10.000.000
Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta
rekening individu sebagai berikut:
06/08/2008 Zaenab datang ke bank untuk melakukan penarikan
tabungan atas namanya melalui counter teller sebesar Rp. 1.000.000,--
(pengurangan penghimpunan dana mudharabah/tabungan mudharabah)
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Rekening Tabungan (a/n Zaenab) 1.000.000
Cr. Kas 1.000.000
Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta rekening
individu sebagai berikut:
• Pada tanggal 30 Agustus 2008, berdasarkan perhitungan Distribusi Pendapatan Bagi
Hasil yang akan dibayar untuk sekelompok Tabungan Mudharabah sebesar
Rp.50.000.000,- Atas pencadangan Bagi hasil tersebut dilakukan jurnal sebagai
berikut:
Dr. Hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temp – Tabungan 50.000.000
Cr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – Tabungan 50.000.000
• Pada tanggal 1 September 2008 dibayarkan bagi hasil tabungan mudharabah untuk
Zaenab sebesar Rp. 20.000,- Atas pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah
Zaenab tersebut, bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – tabungan mudharabah Rp 20.000
Cr. Tabungan Mudharabah (Rek. Zaenab) Rp 20.000
• Atas bagi hasil tersebut dikenakan pajak Rp 2000. Jurnalnya:
Dr. Tabungan Mudharabah (rek Zaenab) Rp 2.000
Cr. Titipan Pajak Bagi hasil Rp. 2.000
Pada tanggal 25 Agustus 2008 dilakukan penyetoran Pajak ke kas negara atas bagihasil yang
dipungut oleh bank syariah sebesar Rp. 45.000,--
Atas penyetoran pajak tersebut bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Titipan Pajak Bagi Hasil Rp. 45.000
Cr. Bank Indonesia (Kas Negara)/Kas 45.000
Akuntansi Deposito Mudharabah
Pada tanggal 1 Agustus 2008 Bank Syariah menerima setoran tunai atas
nama Maskaryo sebesar Rp.25.000.000,-- sebagai investasi deposito
mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisabah 65 untuk
nasabah dan 35 untuk bank syariah. (penambahan penghimpunan dana
deposito mudharabah)
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Kas 25.000.000
Cr. Deposito Mudharabah(a/n Maskaryo) 25.000.000
Dari transaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai
berikut:
Pada tanggal 02 Agustus 2008 Bank Syariah menerima setoran tunai
pembukaan Deposito Mudharabah atas nama Qoimun sebesar Rp.
5.000.000 dng nisbah 65: 35 (penambahan penghimpunan dana
deposito mudharabah)
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai
berikut:
Dr. Kas 5.000.000
Cr. Deposito Mudharabah (a/n Qoimun) 5.000.000
Dari transaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai
berikut:
Pada tanggal 04 Agustus 2008 bank syariah menerima setoran tunai deposito
mudharabah atas nama Masdul sebesar Rp. 15.000.000 dengan nisbah 70:30
(penambahan penghimpunan dana deposito mudharabah)
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. kas 15.000.000
Cr. Deposito Mudharabah(a/n Masdul) 15.000.000
20/08/2008 - Dilakukan pembayaran melalui kliring deposito Mudharabah yang telah
jatuh tempo atas nama Maskaryo sebesar Rp. 25.000.000,- (pengurangan
penghimpunan dana deposito mudharabah) ditambah dengan bagi hasil sebesar Rp.
170.000,- setelah dikurangi PPH 21 sebesar Rp. 30.000,--
Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Deposito Mudharabah (a/n Maskaryo) 25.000.000
Dr. Biaya Bagi hasil yang akan dibayar 200.000
Cr. Titipan PPh 21 30.000
Cr. Bank Indonesia 25.170.000
Pada tanggal 30 Agustus 2008, berdasarkan perhitungan Distribusi Pendapatan beban
Bagi Hasil yang akan dibayar untuk sekelompok Deposito mudharabah sebesar
Rp.35.000.000,--
Atas pencadangan Bagi hasil tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut:
Dr. Hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temp – Dep 35.000.000
Cr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – deposito 35.000.000
Pada tanggal 4 September 2008 dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah untuk
Tuan Qoimun sebesar Rp.10.000,- Atas pembayaran bagi hasil deposito kepadaTuan
Qoimun tersebut, bank syariah melakukan jurnal sebagai beerikut:
Dr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – deposito RP 10.000
Cr. Kas/Rek Tabungan Rp 10.000

More Related Content

PDF
Psak 105 mudharabah
PPT
Bab 8 - Akuntansi Transaksi Pembiayaan Musyarakah.ppt
PPTX
PPT Akuntansi Mudharabah
PPTX
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
PDF
Psak 107 ijarah
PPT
Akuntansi Salam Dalam Bank Syari'ah
PPT
Sesi 8 - Akuntansi Istishna Praktisi Mengajar.ppt
PDF
Psak 104 istshina
Psak 105 mudharabah
Bab 8 - Akuntansi Transaksi Pembiayaan Musyarakah.ppt
PPT Akuntansi Mudharabah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
Psak 107 ijarah
Akuntansi Salam Dalam Bank Syari'ah
Sesi 8 - Akuntansi Istishna Praktisi Mengajar.ppt
Psak 104 istshina

What's hot (20)

PPTX
16634 manajemen kas
PPT
Akuntansi murabahah
PDF
Psak 106 musyarkah
PPTX
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
DOCX
Analisis Perbedaan Laporan Keuangan Bank BCA Syariah dan Konvensional
PPTX
Penerimaan perikatan dan perencanaan audit
PPT
audit-saldo-kas-dan-bank.ppt
PPTX
Pengauditan siklus jasa personalia
DOCX
Bab 5
PDF
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah
PPTX
Manajemen dan perencanaan keuangan jangka pendek 2
PDF
ANALISA PERBANDINGAN ANTARA ANGGARAN STATIS DAN FLEKSIBEL SEBAGAI ALAT BANTU ...
PPT
Penghimpunan dana
PPTX
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
PPT
Manajemen-Modal-Bank-Syariah.ppt
DOCX
Perbandingan mandiri dan mandiri syariah
PDF
Perbedaan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
DOCX
Akuntansi sewa full
PPTX
Anggaran sebagai alat perencanaan dan pengendalian (indonesia title)
16634 manajemen kas
Akuntansi murabahah
Psak 106 musyarkah
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
Analisis Perbedaan Laporan Keuangan Bank BCA Syariah dan Konvensional
Penerimaan perikatan dan perencanaan audit
audit-saldo-kas-dan-bank.ppt
Pengauditan siklus jasa personalia
Bab 5
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah
Manajemen dan perencanaan keuangan jangka pendek 2
ANALISA PERBANDINGAN ANTARA ANGGARAN STATIS DAN FLEKSIBEL SEBAGAI ALAT BANTU ...
Penghimpunan dana
Akuntansi Ijarah pada Bank Syariah
Manajemen-Modal-Bank-Syariah.ppt
Perbandingan mandiri dan mandiri syariah
Perbedaan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional
Akuntansi sewa full
Anggaran sebagai alat perencanaan dan pengendalian (indonesia title)
Ad

Similar to 5. Akuntansi penghimpunan dana.pptx (20)

DOCX
Jurna inkaso giro
DOCX
Jurna giro
PPTX
AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH.pptx
PPT
Bab 7 - Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah (edited).ppt
PPTX
Giro wadiah teori dan tata cara perhtiungan giro wadiah
PPT
Penerapan Akuntansi di Bank Syariah.ppt
PPTX
Model akuntansi syariah
PPT
Sumber Dana Bank
PPT
2015perbankanminggu4sumberdanabank-150611033855-lva1-app6891 (1).ppt
PPT
Materi mudharabah
PPT
K. 4 sumber sumber dana bank
PPT
Ppt bank umum kel.2 xis1
PPTX
Sesi foto
PPTX
Bab 7 - Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah.pptx
PPTX
Kodifikasi produk perbankan syariah
PPTX
Akad mudharabah (Pengelola Dana). kel 5
PPTX
Akuntansi Transaksi Deposito, Sumber dana wadiah, transaksi Pembiayaan muraba...
PPTX
Meet 4-Akuntansi Mudharobah.pptx
PPT
MUSYARAKAH
PPTX
Penarikan Tabungan.pptx
Jurna inkaso giro
Jurna giro
AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH.pptx
Bab 7 - Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah (edited).ppt
Giro wadiah teori dan tata cara perhtiungan giro wadiah
Penerapan Akuntansi di Bank Syariah.ppt
Model akuntansi syariah
Sumber Dana Bank
2015perbankanminggu4sumberdanabank-150611033855-lva1-app6891 (1).ppt
Materi mudharabah
K. 4 sumber sumber dana bank
Ppt bank umum kel.2 xis1
Sesi foto
Bab 7 - Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah.pptx
Kodifikasi produk perbankan syariah
Akad mudharabah (Pengelola Dana). kel 5
Akuntansi Transaksi Deposito, Sumber dana wadiah, transaksi Pembiayaan muraba...
Meet 4-Akuntansi Mudharobah.pptx
MUSYARAKAH
Penarikan Tabungan.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Materi Seminar AITalks AI dan Suku Digital
DOCX
788647528-JURNAL-PEMBELAJARAN-INFORMATIKA.docx
PPTX
lansia berdaya (SIDAYA) di indonesia.pptx
PPTX
PPT Pendidikan Pancasila Kelas 11 Bab 1.1 [modulguruku.com].pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Senbud Seni Tari Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Konsep & Strategi Penyusunan HPS (Perpres No. 16/2018 jo. No.12/2021 & No. 4...
PPTX
Integrasi kurikulum Cinta Deep Learning.pptx
PDF
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
PPTX
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
DOCX
788647528-JURNAL-PEMBELAJARAN-INFORMATIKA MODUL 2.docx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Senbud Seni Teater Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Optimasi Proses Bisnis Pemasaran dalam Bisnis Retail
PPTX
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL - ABDUL HAKIM.pptx
PDF
[Kelas 11] PPT Sistem Koordinasi pada manusia.pdf
PPTX
PEMBELAJARAN MENDALAM KEPALA SEKOLAH.pptx
PPTX
Presentasi_Koding_dan_KECERDASAN ARTIFISIAL_FINAL.pptx
PDF
0 IN1.3.3. Kegiatan Pelatihan Luring 2.pdf
PPTX
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_Lengkap.pptx
PDF
Berpikir dengan AI - Menuju Pendidikan Karakter dan Ketahanan Bangsa di Era K...
PPTX
KONSEP DASAR PEMROGRAMAN DASAR SMK KELAS 10.pptx
Materi Seminar AITalks AI dan Suku Digital
788647528-JURNAL-PEMBELAJARAN-INFORMATIKA.docx
lansia berdaya (SIDAYA) di indonesia.pptx
PPT Pendidikan Pancasila Kelas 11 Bab 1.1 [modulguruku.com].pptx
Modul Ajar Deep Learning Senbud Seni Tari Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Konsep & Strategi Penyusunan HPS (Perpres No. 16/2018 jo. No.12/2021 & No. 4...
Integrasi kurikulum Cinta Deep Learning.pptx
KELOMPOK 4 LK Modul 4 KP4 Asesmen PM (3).pdf
PELAKSANAAN (di Htl_GFeruci, 28 Jul'25) + Link2 MATERI Training_LEADERSHIP & ...
788647528-JURNAL-PEMBELAJARAN-INFORMATIKA MODUL 2.docx
Modul Ajar Deep Learning Senbud Seni Teater Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Optimasi Proses Bisnis Pemasaran dalam Bisnis Retail
KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL - ABDUL HAKIM.pptx
[Kelas 11] PPT Sistem Koordinasi pada manusia.pdf
PEMBELAJARAN MENDALAM KEPALA SEKOLAH.pptx
Presentasi_Koding_dan_KECERDASAN ARTIFISIAL_FINAL.pptx
0 IN1.3.3. Kegiatan Pelatihan Luring 2.pdf
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_Lengkap.pptx
Berpikir dengan AI - Menuju Pendidikan Karakter dan Ketahanan Bangsa di Era K...
KONSEP DASAR PEMROGRAMAN DASAR SMK KELAS 10.pptx

5. Akuntansi penghimpunan dana.pptx

  • 2. Intrumen Penghimpunan dana di Bank Syariah Giro T abungan Deposito Biasa disebut dana pihak ketiga
  • 3. Mekanisme penghimpunan dana berdasarkan fatwa DSN:  DSN No. 1 Tahun 2000 ---------------- Giro --------------- Mudharabah dan Wadi’ah  DSN No. 2 Tahun 2000 ---------------- Tabungan ------- Mudharabah dan Wadi’ah  DSN No. 3 Tahun 2000 ---------------- Deposito -------- Mudharabah
  • 4. Penghimpunan dana Prinsip Wadi’ah Titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Prinsip Mudharabah Perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib almal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.
  • 5. Rukun transaksi prinsip wadi’ah  Barang yang dititipkan  Orang yang menitipkan / penitip  Orang yang menerima titipan / penerima titipan  Ijab Qabul Dalam fatwa DSN ditetapkan ketentuan penghimpunan dana dengan prinsip Wadiah sebagai berikut: a. Bersifat simpanan b. simpanan bisa diambil kapan saja on call/ atau berdasarkan kesepakatan. c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
  • 6. Wadi’ah Yad AlAmanah Yad Ad Dhamanah  Titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip  Penerima titipan diberikan ijin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan. Sebagai imbalan bagi si penitip diberika semacan insentif berupa bonus tapi tidak disyaratkan sebelumnya.
  • 7. Rukun transaksi prinsip Mudharabah  Shahibul maal/ Rabulmal (pemilik dana/nasabah)  Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank)  Amal (Usaha/pekerjaan)  Ijab Qabul Dalam fatwa DSN tentang ketentuan penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah yaitu): a. Di sini nasabah disebut sebagai pemilik dana atau shahibul maal dan bank disebut sebagai pengelola dana ataumudharib. b. Modal deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang. c. Bank sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan mengembangkannya,terrmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain. d. Bank menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya operasional deposito. e. Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuannasabah. f. keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalamakad pembukaan rekening
  • 8. Mudharabah Muthlaqah Muqayyadah  Pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan apapun urusan yang berkaitan dengan proyek tersebut dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan dan pelanggan. (Investasi tidak terikat/ Dana Syirkah Temporer)  Pemilik dana membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dananya seperti misalnya bidang usaha tertentu, cara wakt dan tempat tertentu saja. (Investasi terikat). Pola investasi (1) Chanelling: semua resiko ditanggung oleh pemilik dana (2) Executing: bank sbagai agen juga ikut menanggung resiko
  • 9. Giro Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Deposito Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu Tabungan
  • 10. Akuntansi Penghimpunan Dana Wadiah Pada tanggal 01 Agustus 2008 Diterima setoran tunai pembukaan giro wadiah atas nama Qohar sebesar Rp. 20.000.000,-- Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: (Penambahan penghimpunan dana) Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut: Dr. Kas 20.000.000 Cr. Giro Wadiah (rek giro Qohar) 20.000.000
  • 11. Perubahan Saldo Buku Besar Giro wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Qahar, yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut:
  • 12. Pada tanggal 05 Agustus 2008 Qohar melakukan penarikan giro wadiahnya melalui ATM sebesar Rp. 2.000.000,--. Atas transaksi tersebut Bank Syariah melakukan jurnal sebagai berikut:: (pengurangan penghimpunan dana wadiah) Atas transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut: Dr. Giro wadiah (Rek giro Qohar) 2.000.000 Cr. Kas ATM 2.000.000
  • 13. Perubahan Saldo Buku Besar Giro wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Qahar, yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut:
  • 14. Contoh : 3 – 4 3. Pada tanggal 09 Agustus 2008, Qohar melakukan transfer ke rekening atas nama Adinda di BCA cabang Irian Jaya sebesar Rp. 10.000.000,-- (Pengurangan penghimpunan dana wadiah untuk kliring ke BI) 4. Pada tanggal 09 Agustus 2008, Yusuf melakukan penyetoran tunai sebesar Rp. 5.000.000,-- untuk rekeningnya (penambahan penghimpunan dana wadiah) Atas transaksi tersebut oleh bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut: 3. Dr. Giro Wadiah (rek giro Qohar) 10.000.000 Cr. Bank Indonesia 10.000.000 4. Dr. Kas 5.000.000 Cr. Giro Wadiah (rek giro Yusuf) 5.000.000
  • 15. Bank Syariah menerapkan kebijakan untuk memberikan bonus kepada pemegang rekening giro wadiah. Atas hal tersebut Tuan Qohar diberikan bonus sebesar Rp.10.000,- (penambahan penghimpunan dana dari bonus giro wadi’ahnya) Dr. Beban bonus wadiah Rp. 10.000,-- Cr. Giro Wadiah (rekening Qohar) Rp. 10.000,-- Bank mengurangkan rekening Tuan Qohar untuk biaya administrasi sebesar Rp.5.000. Jurnalnya: Dr. Giro Wadiah (rekening Qohar) Rp.5.000,- Cr. Pendapatan Administrasi giro wadi’ah Rp.5.000
  • 16. Akuntansi Tabungan Mudharabah 03/08/2008 Diterima setoran tunai untuk pembukaan rekening tabungan mudharabah atas nama Zaenab sebesar Rp.10.000.000,- (Penambahan Penghimpunan Dana Mudharabah/tabungan mudharabah) Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta rekening individu sebagai berikut: Db. Kas Rp.10.000.000 Cr. Tabungan Mudharabah (Rek. Zaenab) Rp.10.000.000
  • 17. Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta rekening individu sebagai berikut:
  • 18. 06/08/2008 Zaenab datang ke bank untuk melakukan penarikan tabungan atas namanya melalui counter teller sebesar Rp. 1.000.000,-- (pengurangan penghimpunan dana mudharabah/tabungan mudharabah) Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Rekening Tabungan (a/n Zaenab) 1.000.000 Cr. Kas 1.000.000
  • 19. Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta rekening individu sebagai berikut:
  • 20. • Pada tanggal 30 Agustus 2008, berdasarkan perhitungan Distribusi Pendapatan Bagi Hasil yang akan dibayar untuk sekelompok Tabungan Mudharabah sebesar Rp.50.000.000,- Atas pencadangan Bagi hasil tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temp – Tabungan 50.000.000 Cr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – Tabungan 50.000.000 • Pada tanggal 1 September 2008 dibayarkan bagi hasil tabungan mudharabah untuk Zaenab sebesar Rp. 20.000,- Atas pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah Zaenab tersebut, bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – tabungan mudharabah Rp 20.000 Cr. Tabungan Mudharabah (Rek. Zaenab) Rp 20.000 • Atas bagi hasil tersebut dikenakan pajak Rp 2000. Jurnalnya: Dr. Tabungan Mudharabah (rek Zaenab) Rp 2.000 Cr. Titipan Pajak Bagi hasil Rp. 2.000
  • 21. Pada tanggal 25 Agustus 2008 dilakukan penyetoran Pajak ke kas negara atas bagihasil yang dipungut oleh bank syariah sebesar Rp. 45.000,-- Atas penyetoran pajak tersebut bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Titipan Pajak Bagi Hasil Rp. 45.000 Cr. Bank Indonesia (Kas Negara)/Kas 45.000
  • 22. Akuntansi Deposito Mudharabah Pada tanggal 1 Agustus 2008 Bank Syariah menerima setoran tunai atas nama Maskaryo sebesar Rp.25.000.000,-- sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisabah 65 untuk nasabah dan 35 untuk bank syariah. (penambahan penghimpunan dana deposito mudharabah) Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Kas 25.000.000 Cr. Deposito Mudharabah(a/n Maskaryo) 25.000.000
  • 23. Dari transaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut:
  • 24. Pada tanggal 02 Agustus 2008 Bank Syariah menerima setoran tunai pembukaan Deposito Mudharabah atas nama Qoimun sebesar Rp. 5.000.000 dng nisbah 65: 35 (penambahan penghimpunan dana deposito mudharabah) Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Kas 5.000.000 Cr. Deposito Mudharabah (a/n Qoimun) 5.000.000
  • 25. Dari transaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut:
  • 26. Pada tanggal 04 Agustus 2008 bank syariah menerima setoran tunai deposito mudharabah atas nama Masdul sebesar Rp. 15.000.000 dengan nisbah 70:30 (penambahan penghimpunan dana deposito mudharabah) Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. kas 15.000.000 Cr. Deposito Mudharabah(a/n Masdul) 15.000.000 20/08/2008 - Dilakukan pembayaran melalui kliring deposito Mudharabah yang telah jatuh tempo atas nama Maskaryo sebesar Rp. 25.000.000,- (pengurangan penghimpunan dana deposito mudharabah) ditambah dengan bagi hasil sebesar Rp. 170.000,- setelah dikurangi PPH 21 sebesar Rp. 30.000,-- Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Deposito Mudharabah (a/n Maskaryo) 25.000.000 Dr. Biaya Bagi hasil yang akan dibayar 200.000 Cr. Titipan PPh 21 30.000 Cr. Bank Indonesia 25.170.000
  • 27. Pada tanggal 30 Agustus 2008, berdasarkan perhitungan Distribusi Pendapatan beban Bagi Hasil yang akan dibayar untuk sekelompok Deposito mudharabah sebesar Rp.35.000.000,-- Atas pencadangan Bagi hasil tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temp – Dep 35.000.000 Cr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – deposito 35.000.000 Pada tanggal 4 September 2008 dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah untuk Tuan Qoimun sebesar Rp.10.000,- Atas pembayaran bagi hasil deposito kepadaTuan Qoimun tersebut, bank syariah melakukan jurnal sebagai beerikut: Dr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – deposito RP 10.000 Cr. Kas/Rek Tabungan Rp 10.000