Dokumen ini menjelaskan mengenai pajak penghasilan badan hukum di Indonesia, termasuk cara menghitung pajak terutang berdasarkan penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku. Diatur dalam UU PPh, terdapat ketentuan deductible dan non-deductible expenses serta fasilitas pengurangan tarif bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Terdapat juga contoh penghitungan pajak untuk badan yang memperoleh fasilitas pengurangan tarif dan yang tidak, dengan analisis mendetail mengenai penghasilan kena pajak dan kredit pajak.