Dokumen tersebut membahas tentang peradilan Islam, termasuk tentang saksi, penggugat, tergugat, bukti, dan sumpah dalam proses peradilan. Dibahas pula syarat-syarat menjadi saksi dan tergugat, konsekuensi pelanggaran sumpah, serta istilah-istilah yang digunakan dalam peradilan Islam.