2
Most read
4
Most read
12
Most read
PERADILAN ISLAM
Pembelajaran 3
Fikih
Anggota :
*Abdurrahman Saleh
*Diaz Hamsani A
*Maya Yuliani
*M.Hanif Alhaya.M
*Neng Siti Sopiah
*Rizki Ilham T.P
K
E
L
O
M
P
O
K
6
PERADILAN
ISLAM
SAKSI
PENGGUGAT
TERGUGAT
Saksi
untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan
suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya
keadilan dalam pengadilan
• Tidak dibolehkan bagi saksi memberikan keterangan
palsu. Ia harus jujur dalam memberikan
kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus
terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang
datang dari luar maupun dari dalam sidang
peradilan.
• Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses
penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi
diharapkan dapat memberikan kesaksian yang
sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili
terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada,
termasuk keterangan dari para saksi.
• Saksi juga merupakan salah satu alat bukti
Saksi yang ditolak
1. Saksi yang tidak adil.
2. Saksi seorang musuh kepada
musuhnya.
3. Saksi seorang ayah kepada anaknya.
4. Saksi seorang anak kepada ayahnya.
5. Saksi orang yang menumpang di
rumah terdakwa
Syarat-syarat Menjadi Saksi
1. Islam.
2. Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat
membedakan antara yang hak danyang bathil.
3. Berakal sehat.
4. Merdeka (bukan seorang hamba sahaya).
5. Adil.
Sebagaimana Firman Allah dalam surat aṭ-Tạlaq ayat 2:
Saksi yang adil harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar
2. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil
3. Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah
4. Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah
5. Berakhlak mulia
Mengajukan kesaksian secara suka rela tanpa diminta oleh
orang yang terlibat dalam suatu perkara termasuk akhlak terpuji
dalam Islam. Kesaksian yang demikian ini merupakan kesaksian
murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain.
Rasulullah bersabda:
PENGGUGAT DAN BUKTI
-
*Penggugat
-Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat
perkara, dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan
penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa
dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat)
-Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat
membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-
bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan
sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal:
“Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat
saya”.
-Ketiga hal tersebut (penyertaan bukti-bukti yang akurat, saksi-
saksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat diajukannya sebuah
gugatan.
*Bukti (Bayyinah)
Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh
penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya.
Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi,
dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas
masalah terhadap terdakwa.
Rasulullah Saw. bersabda:
Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan
Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan
harus terlebih dahulu dicari tahu sebab ketidak
hadirannya. Menurut imam Abu Hanifah
mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir
dalam persidangan diperbolehkan.
Allah Swt. Berfirman
Nabi Muhammad saw pernah memberi
keputusan atas pengaduan istri Abu
Sufyan, sedang kala itu Abu sufyan tidak
hadir dalam persidangan.
Rasulullah bersabda kepada istri Abu
Sofyan:
TERGUGAT DAN SUMPAH
*Pengertian Tergugat
Orang yang terkena gugatan dari penggugat
disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri
dengan membantah kebenaran gugatan melalui
dua cara:
• Menunjukkan bukti-bukti
• Bersumpah
Rasulullah SAW bwrsabda:
Dalam peradilan ada beberapa
pengistilahan yang perlu dipahami:
• Materi gugatan disebut hak
• Penggugat disebut mudda’i
• Tergugat disebut mudda’a‘alaih
• Keputusan mengenai hak penggugat
disebut mahkum bih
• Orang yang dikenai putusan untuk
diambil haknya disebut mahkum bih
Tujuan Sumpah
Dalam perspektif Islam yaitu:
1. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas
dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab
terhadap tugas tersebut
2. Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa
yang bersangkutan di pihak yang benar
Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan.
Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat
dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat. Selain
sumpah, tergugat juga harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan
bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang
benar-benar tidak bersalah.
Syarat-syarat Orang yang Bersumpah
1. Mukallaf
2. Didorong oleh kemauan sendiri
tanpa ada paksaan dari siapapun
3. Disengaja bukan karena terlanjur
dan lain-lain
Lafadz-lafadz Sumpah
Ada tiga lafadz yang bisa digunakan untuk
bersumpah, yaitu : Arti ketiga
lafadz tersebut adalah “Demi Allah”.
Rasulullah pernah bersumpah dengan
menggunakan lafadz Wallahi,
dijelaskan dalam riwayat berikut:
Pelanggaran Sumpah
Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang
melanggar sumpah adalah membayar kaffarah yamin
(denda pelanggaran sumpah)
dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan
berikut:
1. Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang
miskin, dimana masing-masing dari mereka
mendapatkan ¾ liter.
2. Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh
orang miskin.
3. Memerdekakan hamba sahaya.
Jika pelanggar sumpah masih juga tidak mampu
membayar kaffarah dengan melakukan salah satu dari
tiga hal di atas, maka ia diperintahkan untuk berpuasa
tiga hari. Sebagaimana hal ini Allah jelaskan dalam
firman-Nya:
Fikih - Peradilan Islam
Fikih - Peradilan Islam
Pertanyaan
>Atas dasar apa imam abu hanifah mengatakan bila
tergugat tidak ada ditempat maka pengadilan boleh
dilanjutkan?(Andre)
>Apa syarat gugatan bisa diterima oleh pengadilan?dan
apa yang membuat sumpah Itu terlanggar?
(Nafhan)
>Apakah istilah dalam pengadilan islam bisa dipakai di
peradilan yang lain?(Isnainy)
>Berapa hari memberikan makanan kepada 10 orang
miskin?dan berapa jumlah hamba sahaya yang harus
dimerdekakan(Wita)
>Apa yang dimaksud menjauhkan dari perbuatan
bid’ah?(Difa Kosasih)

More Related Content

PPS
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
PDF
BUGHAT (Pemberontakan)
PPT
Memahami islam sbg worldview
PPTX
Fiqh jinayat
PPTX
Pernikahan dini pp
PPT
Kuliah pengantar manajemen konflik
PPTX
Peradilan islam
PPT
Jiwa kewirausahaan nabi muhammad saw 2
Presentasi Fiqh 11 (Nikah)
BUGHAT (Pemberontakan)
Memahami islam sbg worldview
Fiqh jinayat
Pernikahan dini pp
Kuliah pengantar manajemen konflik
Peradilan islam
Jiwa kewirausahaan nabi muhammad saw 2

What's hot (20)

PPS
Amar nahi
PPTX
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
DOCX
Makalah al yakin la yuzalu bi syak
PPTX
IJTIHAD
PPTX
HUBUNGAN TASAUF DENGAN TAREKAT DAN HUBUNGAN TASAWUF DENGAN SYARI'AT
PPT
MENUNTUT ILMU
DOCX
Kaidah2 fiqh Al yaqini yuzalu bi syak dan kebolehan dalam darurat
PPTX
PPTX
Qishash,diyat,dan kaffarah
PPTX
DOC
Daftar Pertanyaan Ushul Fiqh
PPTX
PPT 'AM dan KHASH (Ulumul Qur'an 2)
PPTX
PERKEMBANGAN HADITS
PPS
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
PPTX
Power point syaja'ah pendidikan agama islam Kls XI
PPTX
Hukum mim sukun
PPTX
Saddu al dzari'ah
PPS
3. ‘am, khash, muthlaq, muqayyad
PPS
Hukum Taklifi Wadh'i
PPTX
Power point wudhu
Amar nahi
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Makalah al yakin la yuzalu bi syak
IJTIHAD
HUBUNGAN TASAUF DENGAN TAREKAT DAN HUBUNGAN TASAWUF DENGAN SYARI'AT
MENUNTUT ILMU
Kaidah2 fiqh Al yaqini yuzalu bi syak dan kebolehan dalam darurat
Qishash,diyat,dan kaffarah
Daftar Pertanyaan Ushul Fiqh
PPT 'AM dan KHASH (Ulumul Qur'an 2)
PERKEMBANGAN HADITS
Presentasi Fiqh 12 (Waris)
Power point syaja'ah pendidikan agama islam Kls XI
Hukum mim sukun
Saddu al dzari'ah
3. ‘am, khash, muthlaq, muqayyad
Hukum Taklifi Wadh'i
Power point wudhu
Ad

Similar to Fikih - Peradilan Islam (20)

PPTX
konsep keadilan dalam islam.pptx
PPTX
Kelompok 6
PDF
Pembuktian dan Alat Bukti
PDF
Pembuktian
PDF
Pembuktian
PDF
Pembuktian
PDF
TM 17 Pengertian dan Macam Alat Bukti.pdf
PPTX
Peradilan dan Hukum dalam islam .pptx
PPTX
Materi Alat Bukti dalam Hukum Perdata.pptx
PPTX
HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN TERBARU 2025.pptx
PPTX
Saksi Palsu (M Fitra S)
PPT
3.Peradilan.ppt
PPTX
Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama
PPTX
Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama
PPTX
Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama
PPT
Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.ppt
DOCX
Makalah fiqih Peradilan dalam Islam Kelas XI
PPTX
BAB IV PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA.pptx
PPTX
Pembuktian
PPTX
Pastel Portfolio _ by Slidesgo by n.pptx
konsep keadilan dalam islam.pptx
Kelompok 6
Pembuktian dan Alat Bukti
Pembuktian
Pembuktian
Pembuktian
TM 17 Pengertian dan Macam Alat Bukti.pdf
Peradilan dan Hukum dalam islam .pptx
Materi Alat Bukti dalam Hukum Perdata.pptx
HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN TERBARU 2025.pptx
Saksi Palsu (M Fitra S)
3.Peradilan.ppt
Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama
Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama
Pembuktian dalam Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Pembuktian dan Daluwarsa.ppt
Makalah fiqih Peradilan dalam Islam Kelas XI
BAB IV PEMBUKTIAN HUKUM ACARA PERDATA.pptx
Pembuktian
Pastel Portfolio _ by Slidesgo by n.pptx
Ad

More from NSS Slide (20)

DOCX
Pamplet Bahasa Inggris
DOCX
Sisem Periodik Unsur
DOCX
Dialog opinion
DOC
Carpon sunda
DOC
Bupati karawang
DOCX
Akhir masa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib
DOC
Dialog Inggris
PPTX
Ski kelompok 1
PPTX
Lahirnya Dinasti Bani Umayyah di Damaskus
PPTX
Sejarah Indonesia
PPTX
kimia - Dampak Bensin
PPTX
Presentation1 Hukum Warisan
PPTX
Merancang Karya Ilmiah
PPTX
Membandingkan resensi
PPTX
Slide Mesin Bor
PPTX
Kedatangan dan Perkembangan Bangsa Inggris di Indonesia
PPTX
Teks Eksplanasi
PPTX
Akidah Akhlak - Akhlak tercela
PPTX
Fikih - hukum warisan dalam Islam
PPTX
Datangnya bangsa inggris ke indonesia
Pamplet Bahasa Inggris
Sisem Periodik Unsur
Dialog opinion
Carpon sunda
Bupati karawang
Akhir masa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib
Dialog Inggris
Ski kelompok 1
Lahirnya Dinasti Bani Umayyah di Damaskus
Sejarah Indonesia
kimia - Dampak Bensin
Presentation1 Hukum Warisan
Merancang Karya Ilmiah
Membandingkan resensi
Slide Mesin Bor
Kedatangan dan Perkembangan Bangsa Inggris di Indonesia
Teks Eksplanasi
Akidah Akhlak - Akhlak tercela
Fikih - hukum warisan dalam Islam
Datangnya bangsa inggris ke indonesia

Recently uploaded (10)

PPTX
kurikulum mentoring sekolah jenjang SMP SMA.pptx
PPTX
Khotbah Gereja Advent - Rahasia Kerajaan Surga.pptx
PDF
hukum poligami menurut ajaran agama islam
PPTX
Sekolah Sabat - Triwulan 3 2025 - Pelajaran 10
PPTX
3. PERAN DAN KETELADANAN TOKOH ULAMA INDONESIA.pptx.pptx
PPTX
Pelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan III 2025.pptx
PPTX
Sekolah Sabat - Triwulan 3 2025 - Pelajaran 9
PPTX
Pakaian LITURGI dalam gereja katolik.pptx
PPTX
Bab 1 agama kelas 11 ppt ini dibuat oleh saya
PPTX
PENGANTAR YAJNA UNTUK SARATHI BANTEN TAHUN 2022.pptx
kurikulum mentoring sekolah jenjang SMP SMA.pptx
Khotbah Gereja Advent - Rahasia Kerajaan Surga.pptx
hukum poligami menurut ajaran agama islam
Sekolah Sabat - Triwulan 3 2025 - Pelajaran 10
3. PERAN DAN KETELADANAN TOKOH ULAMA INDONESIA.pptx.pptx
Pelajaran Sekolah Sabat ke-9 Triwulan III 2025.pptx
Sekolah Sabat - Triwulan 3 2025 - Pelajaran 9
Pakaian LITURGI dalam gereja katolik.pptx
Bab 1 agama kelas 11 ppt ini dibuat oleh saya
PENGANTAR YAJNA UNTUK SARATHI BANTEN TAHUN 2022.pptx

Fikih - Peradilan Islam

  • 2. Anggota : *Abdurrahman Saleh *Diaz Hamsani A *Maya Yuliani *M.Hanif Alhaya.M *Neng Siti Sopiah *Rizki Ilham T.P K E L O M P O K 6
  • 4. Saksi untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan • Tidak dibolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang peradilan. • Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. • Saksi juga merupakan salah satu alat bukti
  • 5. Saksi yang ditolak 1. Saksi yang tidak adil. 2. Saksi seorang musuh kepada musuhnya. 3. Saksi seorang ayah kepada anaknya. 4. Saksi seorang anak kepada ayahnya. 5. Saksi orang yang menumpang di rumah terdakwa
  • 6. Syarat-syarat Menjadi Saksi 1. Islam. 2. Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak danyang bathil. 3. Berakal sehat. 4. Merdeka (bukan seorang hamba sahaya). 5. Adil. Sebagaimana Firman Allah dalam surat aṭ-Tạlaq ayat 2:
  • 7. Saksi yang adil harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut: 1. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar 2. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil 3. Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah 4. Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah 5. Berakhlak mulia Mengajukan kesaksian secara suka rela tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara termasuk akhlak terpuji dalam Islam. Kesaksian yang demikian ini merupakan kesaksian murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain. Rasulullah bersabda:
  • 8. PENGGUGAT DAN BUKTI - *Penggugat -Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat) -Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti- bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya”. -Ketiga hal tersebut (penyertaan bukti-bukti yang akurat, saksi- saksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat diajukannya sebuah gugatan.
  • 9. *Bukti (Bayyinah) Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa. Rasulullah Saw. bersabda:
  • 10. Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan harus terlebih dahulu dicari tahu sebab ketidak hadirannya. Menurut imam Abu Hanifah mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan. Allah Swt. Berfirman
  • 11. Nabi Muhammad saw pernah memberi keputusan atas pengaduan istri Abu Sufyan, sedang kala itu Abu sufyan tidak hadir dalam persidangan. Rasulullah bersabda kepada istri Abu Sofyan:
  • 12. TERGUGAT DAN SUMPAH *Pengertian Tergugat Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara: • Menunjukkan bukti-bukti • Bersumpah Rasulullah SAW bwrsabda:
  • 13. Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami: • Materi gugatan disebut hak • Penggugat disebut mudda’i • Tergugat disebut mudda’a‘alaih • Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih • Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih
  • 14. Tujuan Sumpah Dalam perspektif Islam yaitu: 1. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut 2. Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan di pihak yang benar Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat. Selain sumpah, tergugat juga harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah.
  • 15. Syarat-syarat Orang yang Bersumpah 1. Mukallaf 2. Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun 3. Disengaja bukan karena terlanjur dan lain-lain
  • 16. Lafadz-lafadz Sumpah Ada tiga lafadz yang bisa digunakan untuk bersumpah, yaitu : Arti ketiga lafadz tersebut adalah “Demi Allah”. Rasulullah pernah bersumpah dengan menggunakan lafadz Wallahi, dijelaskan dalam riwayat berikut:
  • 17. Pelanggaran Sumpah Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarah yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut: 1. Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masing-masing dari mereka mendapatkan ¾ liter. 2. Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang miskin. 3. Memerdekakan hamba sahaya.
  • 18. Jika pelanggar sumpah masih juga tidak mampu membayar kaffarah dengan melakukan salah satu dari tiga hal di atas, maka ia diperintahkan untuk berpuasa tiga hari. Sebagaimana hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya:
  • 21. Pertanyaan >Atas dasar apa imam abu hanifah mengatakan bila tergugat tidak ada ditempat maka pengadilan boleh dilanjutkan?(Andre) >Apa syarat gugatan bisa diterima oleh pengadilan?dan apa yang membuat sumpah Itu terlanggar? (Nafhan) >Apakah istilah dalam pengadilan islam bisa dipakai di peradilan yang lain?(Isnainy) >Berapa hari memberikan makanan kepada 10 orang miskin?dan berapa jumlah hamba sahaya yang harus dimerdekakan(Wita) >Apa yang dimaksud menjauhkan dari perbuatan bid’ah?(Difa Kosasih)