Dokumen ini memberikan simpulan dan saran terkait penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 mengenai murabahah di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo. Penelitian menemukan bahwa penerapan PSAK 102 belum sepenuhnya sesuai, dan bank hanya memberikan pinjaman uang bukan bertindak sebagai penjual barang. Saran termasuk memastikan bank bertindak sebagai penjual sesuai konsep murabahah, dan menyesuaikan penamaan