Dokumen ini membahas sejarah dan perkembangan tafsir tematik dalam Al-Qur'an, yang diawali oleh sejumlah tokoh seperti Quraish Shihab dan Abdul Hay Al-Farmawi. Terdapat dua metode utama dalam tafsir maudhu’i: yang membahas surat secara keseluruhan dan yang mengumpulkan ayat-ayat berdasarkan tema yang sama. Metode ini bertujuan untuk menafsirkan Al-Qur'an dengan cara yang sistematis dan relevan dengan konteks hukum dan kemaslahatan masyarakat.