SlideShare a Scribd company logo
i
PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI
BANK MUAMALAT
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Akademika Dan Melengkapi
Sebagian Dari Syarat – syarat Guna Mencapai Gelar Sarjana Ekonomi Jurusan
Akuntansi
Oleh
MARWA FAUZIAH
2011420031
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS DARMA PERSADA
JAKARTA
2015
ii
iii
iv
v
ABSTRAK
NIM : 2011420031, Judul Skripsi : PERLAKUAN AKUNTANSI
MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK
MUAMALAT
Jumlah Hal : xi + 73 Hal,
Kata Kunci : Perlakuan Akuntansi, Pembiayaan Murabahah, PSAK 102
Penelitian ini membahas tentang Akad Pembiayaan Murabahah . Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripstif kualitatif. Tujuan
dalam penelitian ini untuk menganalisis apakah perlakuan akuntansi syariah akad
murabahah bank muamalat telah berjalan dengan efektif. Serta mengetahui terjadi
kendala atau tidak dalam perlakuan akuntansi pada pembiayaan murabahah sudah
sesuai dengan PSAK 102 tentang murabahah di Bank Muamalat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi dalam
pembiayaan murabahah di Bank Muamalat mematuhi PSAK 102 revisi 2013
yang memberikan kepada nasabah untuk persediaan dengan metode proposional
dan telah sesuai dari proses akad wakalah, yang terpisah dengan akad murabahah.
Perlakuan Akuntansi Bank Muamalat untuk pengakuan dan pengukuran uang
muka, denda, diskon, serta angsuran telah sesuai dengan PSAK 102 dan Fatwa
DSN yang berlaku serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
(PAPSI) mulai dari penyetujuan kedua belah pihak sampai dengan pelunasan akad
murabahah.
.
Daftar Acuan: (2009-2013)
Jakarta, 31 Agustus 2015
Marwa Fauziah
vi
KATA PENGANTAR
Bismillahirohmanirohim
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan kuasa-Nya yang telah diberikan kepada penulis, baik
berupa kesehatan jasmani dan rohani sehingga penulis dapat menyelesaikan
skripsi ini, skripsi yang berjudul “PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM
PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT”, yang merupakan
salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan
Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Darma Persada Jakarta.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mengucapkan terima kasih yang
tidak terhingga kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, sehingga
memungkinkan skripsi ini terwujud. Dengan kerendahan hati penulis ingin
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Abi, Ummi, Adik dan Saudara-saudaraku untuk doa, restu, kasih
sayang, perhatian, kesabaran dan dukungan yang mereka berikan
sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
2. Bapak Ahmad Basid Hasibuan, SE, M.Si selaku Ketua Jurusan
Akuntansi Universitas Darma Persada dan Dosen Pembimbing bagi
penulis yang dengan sabar, bijaksana serta sistematis membimbing
penulis dalam menyelesaikan skripsi ini. Terima kasih untuk waktu,
tenaga dan pikiran yang telah bapak berikan untuk penulis.
vii
3. Muamalat Institute yang telah memberikan izin dan fasilitas pelayanan
yang baik selama penulis skripsi.
4. Teman – teman seperjuangan akuntansi 2011 yang telah membantu,
menyemangati penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi
ini.
5. Kopmamuda dan SKMI UNSADA yang telah mensupport, salah satu
tempat penulis menyelesaikan skripsi dan dukungan yang mereka
berikan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Proud of
them.
Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna dan
mempunyai banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari berbagai pihak. Akhir kata, penulis berharap semoga
skripsi ini dapat diterima dan memberikan manfaat bagi kita semua khususnya
bagi penulis sendiri maupun bagi pihak lain yang membutukan.
Jakarta, Agustus 2015
Marwa Fauziah
viii
DAFTAR ISI
Halaman
JUDUL SKRIPSI ............................................................................ i
LEMBAR PERNYATAAN ............................................................ ii
LEMBAR PERSETUJUAN ........................................................... iii
LEMBAR PENGESAHAN ............................................................ iv
ABSTRAK ....................................................................................... v
KATA PENGANTAR ..................................................................... vi
DAFTAR ISI .................................................................................... viii
DAFTAR TABEL ............................................................................ x
DAFTAR GAMBAR ....................................................................... xi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah ................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah ............................................................ 5
1.3. Pembatasan Masalah ........................................................ 5
1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian ........................................ 5
1.4.1.Tujuan Penelitian ................................................... 5
1.4.2.Manfaat Penelitian ................................................. 6
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Bank Syariah ……......................................................... 7
2.1.1. Pengertian Bank Syariah………………………... 7
2.1.2. Tujuan Bank Syariah……………………………. 8
2.1.3. Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah... 9
2.1.4. Fungsi Bank Syariah……………………………. 10
2.1.5. Prinsip operasional Bank Syariah……………….. 12
2.1.6. Produk Bank Syariah……………………………. 15
2.2.Akad Murabahah………………………………………. 16
2.2.1. Pengertian Murabahah …........................................ 16
2.2.2. Ketentuan Syariat …................................................ 17
ix
2.2.3. Rukun Transaksi Murabahah ................................... 18
2.2.4. Syarat Akad Murabahah .......................................... 20
2.2.5. Jenis – Jenis Murabahah …..................................... 22
2.2.6. Standar Akuntansi Murabahah................................... 25
2.2.7. Karakteristik Murabahah…………………………… 33
2.3.Perlakuan Akuntansi ....................................................... 34
2.4.Kerangka Berfikir ………………………………………. 40
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian .............................................................. 44
3.2 Jenis Data ......................................................................... 44
3.3 Pengumpulan Data ........................................................... 44
3.4 Metode Analisis Data ....................................................... 45
BAB IV HASIL PENELITIAN
4.1 Deskripsi Objek Penelitian .............................................. 46
4.2 Analisa Data .....................................................................
4.2.1 Prosedur Akad Murabahah Bank Muamalat…….. 49
4.2.2 Evaluasi Perlakuan Akuntansi pada pembiayaan
Murabahah……………………………………….. 57
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan ...................................................................... 73
5.2 Saran ................................................................................ 73
DAFTAR PUSTAKA
RIWAYAT HIDUP
LAMPIRAN
x
DAFTAR TABEL
TABEL Judul Hal.
2.1 Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah……….. 10
2.3 Perbedaan Jual Beli dan Riba ………………………....... 41
4.1 Buku Besar Murbahahah……………………….............. 60
4.2 Tabel komparatif penerapan dan perlakuan akuntansi
PSAK 102……………………………………………… 68
xi
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR Judul Hal.
1 Skema Metode Pesanan Murabahah .............................. 23
2 Skema Metode Tanpa Pesanan Murabahah...................... 25
3 Kerangka Pemikiran ........................................................ 43
4 Struktur Organisasi Bank Muamalat ............................... 49
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Islam adalah segala sesuatu pandangan atau cara hidup yang dapat mengatur
segala aspek dalam kehidupan manusia, maka dengan cara pandang inilah tidak
ada salah satu dari aspek kehidupan manusia tanpa melihat dan tidak terlepas
dari syariat islam. Termasuk disalamnya adalah bidang ekonomi menurut
syariah islam. Perbankan islam merupakan salah satu aspek ekonomi yang bisa
dilihat dengan teropong islami, dengan mengandung syariat islam didalamnya.
Dalam buku usul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm
al-wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni sesuatu harus ada untuk
menyempurnakan yang wajib, maka ia harus dilaksanakan dan diadakan.
Mencari nafkah misalnya, salah satu kegiatan ekonomi yang hukumnya wajib.
Oleh karena itu, Perekonomian Indonesia akan sempurna jika adanya
perbankan, maka kaitan islam dan perbankan semakin jelas. Supaya syariat
islam bisa dikontribusikan kedalam bank dan sesuai dengan syariat islam.
Perekonomian umat Islam sudah menjadi tradisi sejak jaman Rasulullah
SAW dan para sahabatnya. Praktik – praktik perekonomian sudah mulai ada
sejak zaman tersebut, dengan cara menerima titipan harta, meminjamkan uang
untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta mengirimkan uang
bahkan adanya pemberian modal kerja. Dengan demikian fungsi perbankan
modern dengan adanya peminjaman deposito, menyalurkan dana atau
2
mentransfer dana telah menjadi bagian yang sudah penting dalam kehidupan
Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Praktek dahulu, ketika Rasulullah sebelum hijrah ke madinah, Rasulullah
meminta Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan titipan harta kepada
masyarakat mekkah yang telah menitipkannya. Dalam kaitan ini, pihak yang
dititipi tidak dapat manfaat harta titipan. Sedangkan Zubair bin Al – Awwam
r.a, memilih untuk tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerima
titipan harta dengan bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini mempunyai dua
akibat, pertama dengan mengambil uang sebagai pinjaman dan bisa digunakan
dan mempunyai hak untuk menggunakan pinjaman tersebut. Kedua, Karena
bentuknya ialah pinjaman, maka Peminjam (sahabat Rasulullah) berkewajiban
untuk mengembalikan pinjaman yang ia peroleh.
Penggunaan cek juga sudah pernah dilakukan pada zaman khalifah Umar bin
Khattab, menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yng
berhak menerima tunjangan tersebut. Dengan cek, mereka dapat mengambil
gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor langsung dari mesir. Adalagi
dengan memberikan modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah,
musaqah, telah menjadi perekonomian sejak awal oleh kaum Ansar dan
Muhajirin. Beberapa istilah modern juga diambil dengan menggunakan bahasa
arab, contohnya ialah kredit yang diambil dari istilah qord. Credit dalam bahasa
inggris berarti meninjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qord
dalam fiqh berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitupula
3
dengan istilah cek, yang diambil dari istilah Suq. Suq dalam bahasa arab ialah
pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan dipasar.
Lain halnya pada zaman bani umayyah dan bani abbasiyah, disana ada istilah
jihbiz, yang sebenarnya istilah ini dari Persia, kahbad atau khibut. Pada
pemenrintahan sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang bertugas
mengumpulkan pajak tanah. Pada dasarnya Jihbiz dan Bank ini mempunyai
kesamaan yaitu mempunyai kesamaan fungsi dengan menerima simpanan,
menyalurkan dana, dan juga mengirimkan uang. Tetapi Bank dan jihbiz ini
mempunyai perbedaan pada pengelolaannya. Jika Jihbiz dikelola oleh individu,
lain halnya pada Bank, yang dikelola oleh institusi.
Akuntansi syariah adalah menyangkut semua praktik kehidupan yag lebih
luas tidak hanya menyangkut praktik ekonomi dan bisnis sebagaimana dalam
sistem kapitalis. Akuntansi Islam sebenarnya lebih luas dari hanya perhitungan
angka, informasi keuangan atau pertanggung jawaban. Dia menyangkut semua
penegakan hukum sehingga tidak ada pelanggaran hukum baik hukum sipil atau
hukum yang berkaitan dengan ibadah. Kalau ini yang kita anggap sebagai unsur
utama akuntansi, maka lebih “compatible” dengan sistem akuntansi Ilahiyah
dan akuntansi Amal yang kita kenal dalam Al-Qur’an atau lebih dekat dengan
auditor dalam bahasa akuntansi kontemporer (Akuntansi Syariah di
Indonesia.Sejarah Akuntansi Syariah.hlm 56)
Salah satu akad yang terdapat didalam Akuntansi Syariah yaitu Akad
Murabahah. Murabahah ialah transaksi penjualan barang dengan menyatakan
harga perolehan dan keuntungan(margin) yang disepakati oleh penjual dan
4
pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai (bai’
naqdan) dan tangguh (Bai’ Mu’ajjal/ Bai’ Bi’tsaman Ajil)
Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan biasa adalah penjual
secara jelas memberitahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut,
berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual melakukan
perundingan dan dapat melakukan tawar menawar atas besaran margin/
keuntungan sehingga diperoleh kesepakatan antara penjual dan pembeli atas
barang tersebut.
Penelitian mengenai akad murabahah telah banyak dilakukan. Bedasarkan
penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Novan Bastian (2013) dalam
penelitiannya ditemukan bahwa perlakuan akuntansi dalam pembiayaan akad
murabahah di bank syariah x beberapa sudah sesuai dengan PSAK 102 namun
pada saat awal transaksi dengan akad wakalah, bank syariah tersebut
menggabungkan dengan akad murabahah sehingga tidak sesuai dengan PSAK
102. Sedangkan menurut Afhive (2012) dan Nova (2014) transaksi pembiayaan
akad murabahah di Bank Muamalat telah sesuai dengan PSAK dan Pedoman
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)
Akad murabahah dalam piutang yang dikemas dengan syariah serta sudah
menyesuaikan dengan syariat Islam serta berlandaskan kepada Al – qur’an dan
Hadist sebagai cara menjalankannya dan memonitorinya. Selain itu Bank
Muamalat merupakan Bank syariah pertama kali di Indonesia yang membuat
keuangan dan perekonomiannya secara syariah. Berdaasarkan perkembangan
Bank Muamalat dalam pembiayaan yang berpedoman dengan Al- Qur’an dan
5
Hadits, penulis tertarik membahas tentang perlakuan akuntansi terhadap
pembiayaan murabahah dalam prosesnya sudah sesuai dengan PSAK 102 atau
tidak dan bagaimana perkembangannya dalam akad murabahah, penulis tertarik
dengan mengambil judul “PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM
PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH DI BANK MUAMALAT ”
1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan dan uraian latar belakang diatas, maka dirumuskan
masalah sebagai berikut “Apakah perlakuan akad murabahah telah sesuai
dengan standar akuntansi syariah yang berlaku?”
1.3.Tujuan dan Kegunaan penelitian
1.3.1. Tujuan penelitian
Tujuan dari penelitian dalam masalah ini adalah untuk mengevaluasi
perlakuan akuntansi syariah akad murabahah bank muamalat telah berjalan
dengan efektif dan sesuai atau tidak dengan PSAK 102 tentang murabahah di
Bank Muamalat
1.3.2. Kegunaan Penelitian
Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini antara lain :
1) Bagi Penulis
Untuk mengenali Bank Muamalat, memperluas wawasan penulis
dalam memperlajari peranan penting, perlakuan akuntansi syariah dalam
pembiayaan akad murabahah yang diberlakukan oleh bank Muamalat,
sesuai atau tidak standar akuntansi pada pembiayaan akad
6
murabahahnya. Serta semoga bisa bermanfaat untuk penelitian
selanjutnya.
2) Bagi Bank Muamalat
Untuk perusahaan atau instansi terkait dengan penelitian ini,
diharapkan bisa memberikan manfaat serta mengevaluasi atas
pembiyaan akad murabahah dalam instansi tersebut, dan kedepannya
bisa menjadi partner ke universitas.
3) Bagi Pengembangan disiplin ilmu pengetahuan
Sebagai referensi penelitian terdahulu untuk pengerjaan skripsi pada
tahun kedepannya.
7
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Bank Syariah
2.1.1. Pengertian Bank Syariah
Menurut UU Republik Indonesia No.21 tahun 2008 tentang perbankan. Pasal
yang menjelaskan tentang hal ini yakni pada pasal 1 ayat 2 dan pada pasal 1 ayat
7. Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pada pasal 1 ayat 7
menyebutkan pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan
usahnya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank
umum syariah dan bank pembiayaan syariah.
Perbankan Syariah Menurut UU No.10 tahun 1998 adalah:
Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat
syariah.
2.1.2 Tujuan Bank Syariah
Sasaran utama pendirian bank Islam adalah untuk menyebarkan kemakmuran
ekonomi dalam struktur Islam dengan mempromosikan dan mengembangkan
prinsip Syariah Islam dalam area bisnis, Bank syariah mempunyai beberapa
tujuan diantaranya sebagai berikut (Rivai, 2010:33-34):
1. Menawarkan Jasa Keuangan: aturan dan hukum dari bank Islam dengan
tepat menerapkan prinsip syariah Islam untuk transaksi keuangan, dimana
8
riba (bunga) dan gharar (spekulasi/ketidakpastian/tipuan) diidentifikasi
sebagai sesuatu yang haram dan tidak Islami. Pendorong utamanya adalah
kearah keuangan yang berbagi keuntungan dan risiko dan fokus pada
kegiatan-kegiatan yang halal. Fokusnya adalah menawarkan transaksi
perbankan yang melekat pada prinsip syariah dan menolak transaksi yang
berdasarkan bunga.
2. Menjaga stabilitas nilai uang: Islam mengakui uang sebagai alat tukar dan
bukan sebagai komoditi, dimana harga dapat digunakan. Jadi, system tanpa
bunga membawa ke stabilitas dalam nilai uang sehingga bisa menjadi alat
tukar yang dapat dipercaya dan unit transaksi.
3. Pengembangan ekonomi: Bank Syariah mengembangkan ekonomi melalui
fasilitas seperti musyarakah, mudharabah, dll, dengan prinsip pembagian
keuntungan dan kerugian yang khusus. Hal ini membangun relasi yang
langsung dan dekat antara hasil investasi bank dan keberhasilan operasi dari
bisnis oleh pengusaha, dimana akan berdampak pada perkembangan
ekonomi suatu Negara.
4. Alokasi sumber daya yang optimum: bank syariah optimis dalam
mengalokasikan sumber dana melalui investasi dari sumber keuangan ke
proyek-proyek yang diyakini sangat menguntungkan, diizinkan agama dan
memberikan keuntungan secara ekonomi.
5. Pendekatan yang optimis: prinsip pembagian keuntungan mendorong bank
untuk memilih proyek-proyek dengan keuntungan yang jangka panjang dari
pada keuntungan jangka pendek. Hal ini memimpin bank untuk mempelajari
9
terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam suatu proyek yang aman baik bagi
bank dan investor. Hasil yang tinggi diperoleh kemudian didistribusikan ke
shareholder yang memberikan keuntungan social dan membawa
kemakmuran secara ekonomi.
6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-
syariah. Modal merupakan salah satu faktor penting dalam rangka
pengembangan usaha bisnis dan menampung risiko kerugian. Besarnya
modal suatu bank akan berpengaruh pada kemampuan suatu bank secara
efisien menjalankan kegiatannya, dan dapat mempengaruhi tingkat
kepercayaan masyarakat (khususnya untuk masyarakat peminjam) terhadap
kinerja bank. Kepercayaan masyarakat akan terlihat dari besarnya dana giro,
deposito, dan tabungan yang melebihi jumlah setoran modal dari para
pemegang sahamnya.
2.1.3 Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki
persamaan terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer,
teknologi komputer yang digunakan. Syarat-syarat umum memperoleh
pembiayaan dan sebagainya. Akan tetapi perbedaan bank syariah adalah bank
yang berasaskan kemitraan, keadilan, transparansi, universal dan melakukan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional secara umum adalah
sebagai berikut :
10
Tabel 2.1
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah
No Bank Syariah Bank Konvensional
1 Melakukan hanya investasi yang halal
menurut hukum Islam,
Melakukan investasi baik yang halal
atau haram menurut hukum Islam,
2 Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli,
dan sewa,
Memakai perangkat suku bunga,
3 Berorientasi keuntungan dan falah
(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai
ajaran Islam),
Berorientasi keuntungan,
4 Hubungan dengan nasabah dalam bentuk
kemitraan,
Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk kreditur-debitur,
5 Penghimpunan dan penyaluran dana
sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah.
Penghimpunan dan penyaluran dana
tidak diatur oleh dewan sejenis.
6 Adanya dewan pengawas syariah
Sumber : M. Syafi’I Antonio, (2001:34)
Dari perbedaan-perbedaan diatas, hal yang paling mendasar yang
membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah dalam
manajemen keuangan, yaitu konsep jual beli dan bagi hasil yang merupakan
sebuah solusi dari sistem bunga yang selama ini diterapkan pada bank-bank
konvensional. Dengan tegas bank syariah menolak konsep bunga karena
menurut Fiqih Islam konsep bunga termasuk riba, sedangkan riba itu hukumnya
haram.
2.1.4 Fungsi Bank Syariah
Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan
(4) memberikan beberapa fungsi dalam bank syariah sebagai berikut :
A. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menjalankan fungsi
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
11
B. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menjalankan fungsi sosial
dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari
zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya
kepada organisasi pengelola zakat (Penjelasan : yang dimaksud dengan
“dana sosial lainnya”, antara lain adalah penerimaan Bank yang berasal
dari pengenaan sanksi terhadap Nasabah (ta’zir).
C. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menghimpun dana sosial yang
berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf
(nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
D. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akuntansi perbankan syariah menurut yusuf et all(2010:22) menjelaskan
bahwa fungsi bank syariah sebagai :
A. Manager Investasi
Bank syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan
menggunakan akad Mudharabah sebagai agen investasi.
B. Investor
Bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun
dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat
investasi yang sesuai dengan syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagi
secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik
dana.
C. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
12
Bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan
seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
D. Pengembang fungsi sosial
Bank syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk
pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan pinjaman kebajikan (qardhul
hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.1.5 Prinsip Operasional Bank Syariah
Menurut Antonio (2001;83) prinsip operasional bank syaiah meliputi :
1. Prinsip titipan (Depository/Al-wadiah)
Adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai
uang atau barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan
untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang
tersebut. Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Yad Amanah : Wadiah di mana si penerima titipan dapat
memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya
dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh
setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
b. Wadiah Yad Damanah : Wadiah di mana si penerima titipan tidak
bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada
barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau
kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing).
Adalah suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada
masyarakat sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana
masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang
13
diberikan berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara
bank dan nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari :
a. Al-musyarakah : Bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua
orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen
usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan
menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai
asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan
seluruh sumber daya.
b. Al-mudharabah : Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di
mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah
modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di
awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus
persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank
sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk
pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga
bukan termasuk kegiatan usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu
bersamaan baik antara penjual dengan bank maupun dengan nasabah
sebagai pembeli, sehingga bank tidak memiliki persediaan barang yang
dibiayainya. Berdasarkan jenisnya prinsip jual beli terdiri dari :
a. Al-murabahah : Perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah.
Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian
menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga
perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati
antara bank syariah dan nasabah.
b. Al-salam : Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau
menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas
dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya
diserahkan dikemudian hari.
14
c. Al-isthisna : Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan
pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima
pesanan dari pembeli.
4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease).
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a. Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan atas barang itu sendiri.
b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang antara bank
(muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa
pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan
berpindah kepada mustajir.
5. Prinsip jasa (Fee Based Servises).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan
usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari :
a. Al-kafalah : Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung.
b. Al-hiwalah : pengalihan tanggung jawab membayar hutang dari
seseorang kepeda orang lain, misalnya Sayyid mempunyai hutang,
sejatinya Sayyid lah yang membayar hutang tersebut, tetapi
kewajiban tersebut dialihkan kepada Laniessa dengan Aqad.
c. Al-wakalh : Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang
kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
d. Ar-rahn : Menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap
hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak
(piutang) tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya.
e. Al-qordul Al-hasan :
f. Sharf : pertukaran mata uang asing dengan uang rupiah, emas
dengan emas, perak dengan perak, atau salah satu dari keduanya.
15
2.1.6 Produk Bank Syariah
Menurut Antonio (2001;225) Produk penyaluran dana di bank syariah dapat
dikembangkan dengna tiga model, yaitu :
1. Prinsip jual beli (sale and purchase)
Dalam pembiayaan dalam prinsip jual beli ini terbagi menjadi tiga
akad, yaitu :
a. Pembiayaan murabahah, adalah akad jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
b. Pembiayaan salam, yaitu akad pembelian barang yang diserahkan
dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka.
c. Pembiayaan istishna (jual beli berdasarkan pesanan), yaitu akad
jual beli antara pembeli dan pembuat barang.
2. Prinsip sewa (operating lease dan financial lease)
Prinsip sewa yang digunakan dalam pembiayaan dibagi dalam dua
jenis, yaitu :
a. Ijarah (sewa murni), ialah akad pemindahan hak guna atas barang
atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
b. Ijarah mutahia bit tamlik (leasing), yaitu akad sewa menyewa yang
diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang.
3. Prinsip bagi hasil (profit sharing)
Prinsip bagi hasil dalam pembiayaan syariah pada umumnya dapat
dilakukan dalam dua cara, yaitu :
a. Pembiayaan musyarakah, adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa
16
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
b. Pembiayaan mudharabah, adalah akad kerjasama antara dua pihak
diamana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh
(100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
2.2.Akad Murabahah
2.2.1. Pengertian Murabahah
Murabahah merupakan nama lain dari piutang yang dikelola secara syariah
dan sesuai dengan Al-qur’an dan Hadits, Berikut ini adalah beberapa pengertian
murabahah menurut beberapa ahli dan standar syariahnya (Kautsar:2012;6)
adapun pengertian murabahah sebagai berikut;
Menurut PSAK 102 paragraf 5, menyatakan bahwa:
“Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya
perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli”
Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, menyatakan
bahwa:
“Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan
menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan
harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati”
Menurut Kamus istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan
oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, menyatakan bahwa:
“Murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati”
Menurut Nurhayati dan Wasilah(2008), mengatakan:
“Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli”
17
Jadi definisi Jual beli dengan menggunakan pembiayaan akad murabahah
ialah pernyataan jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pada jual beli akad murabahah ini
sangat berguna dan bermanfaat untuk nasabah bank syariah yang ingin membeli
suaru barang namun nasabah tersebut tisak memiliki uang pada saat pembelian.
Pada saat pembiayaan dengan skema murabahah, bank disebut sebagai penjual,
sedangkan nasabah yang ingin membeli suaru barang disebut dengan pembeli.
Keuntungan yang diperoleh bank dalam akad murabahah adalah margin atau
selisih antara barang yang dijual oleh bank dengan harga pokok pembelian
barang. Setelah barang diperoleh oleh nasabah, barang tersebut bisa dibayar
oleh nasabah secara tunai maupun secarra angsuran kepada bank dalam jangka
waktu yang telah disepakati.
2.2.2.Ketentuan Syariat
a. Al-Qur’an
1) QS. An-Nissa’ : 29
‫ا‬َ‫ﺮ‬َ‫ـ‬‫ﺗ‬ ْ‫ﻦ‬َ‫ﻋ‬ ً‫ة‬َ‫ﺎر‬َ‫ﺠ‬ِ‫ﺗ‬ َ‫ن‬‫ﻮ‬ُ‫ﻜ‬َ‫ﺗ‬ ْ‫ن‬َ‫أ‬ ‫ﱠ‬‫ﻻ‬ِ‫إ‬ ِ‫ﻞ‬ِ‫ﺎﻃ‬َ‫ْﺒ‬‫ﻟ‬‫ﺎ‬ِ‫ﺑ‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬َ‫ﻨ‬ْ‫ـ‬‫ﻴ‬َ‫ـ‬‫ﺑ‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬َ‫ﻟ‬‫ا‬َ‫ﻮ‬ْ‫َﻣ‬‫أ‬ ‫ﻮا‬ُ‫ﻠ‬ُ‫ﻛ‬ْ‫ﺄ‬َ‫ﺗ‬ َ‫ﻻ‬ ‫ﻮا‬ُ‫ﻨ‬َ‫َﻣ‬‫آ‬ َ‫ﻳﻦ‬ِ‫ﺬ‬‫ﱠ‬‫ﻟ‬‫ا‬ ‫ﺎ‬َ‫ﻬ‬‫ﱡ‬‫ـ‬‫ﻳ‬َ‫أ‬ ‫ﺎ‬َ‫ﻳ‬َ‫ﻻ‬َ‫و‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬ْ‫ﻨ‬ِ‫ﻣ‬ ٍ‫ض‬
َ‫ن‬‫ﺎ‬َ‫ﻛ‬َ‫ﻪ‬‫ﱠ‬‫ﻠ‬‫اﻟ‬ ‫ﱠ‬‫ن‬ِ‫إ‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬َ‫ﺴ‬ُ‫ﻔ‬ْ‫ـ‬‫ﻧ‬َ‫أ‬ ‫ُﻮا‬‫ﻠ‬ُ‫ـ‬‫ﺘ‬ْ‫ﻘ‬َ‫ـ‬‫ﺗ‬) ‫ﺎ‬ً‫ﻴﻤ‬ ِ‫ﺣ‬َ‫ر‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬ِ‫ﺑ‬29(
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadaMu”
18
2) QS. Al – Baqarah ayat 280 Allah SWT berfirman,
Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan
(sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui”
b. Al-Hadits
1) Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasullulah Saw bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al-
Baihaqi, Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban)
2) Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan
tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
3) “Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi akan
menghapuskan keberkahannya” (HR. Imam Bukhari)
4) “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya didunia,
Allah akan melepaskan kesulitannya dihari kiamat dan Allah
senantiasa menolong hambaNya selama ia menolong saudaranya”
(HR. Imam Muslim)
2.2.3. Rukun Transaksi Murabahah
Dalam transaksi murabahah terdapat rukun atas transaksi yang diajukan
pembeli kepada penjual untuk memperoleh barang, dalam kaitan ini adalah
melalui Bank Syariah yang menjadi perantara dan penjual. Rukun dalam
19
transaksi murabahah ialah adanya penjual (Bank Syariah), pembeli (nasabah),
objek akad murabahah yang didalamnya terkandung barang dan harga serta ijab
qabul berupa pernyataan kehendak antara kedua belah pihak dalam bentuk
ucapan maupun perbuatan.
Transaktor (penjual dan Pembeli) adanya pihak transaktor yang bertransaksi
merupakan salah satu rukun dari murabahah itu sendiri. Dalam transaksi akad
murabahah yang dimaksudkan dengan tranksaktor ialah penjual dan pembeli.
Dalam fiqh muamalah, transaktor disyaratkan disyaratkan dengan akil baligh,
dan kemampuan memilih yang optimal, seperti tidak menderita gangguan jiwa,
tidak sedang dipaksa,dan lainnya.
Adapun jika yang berkepentingan itu anak kecil, harus membawa perantara
yang sudah disyaratkan seperti yang tertera dalam sebelumnya atau bersama
wali dari anak kecil tersebut untuk melakukan tranksaksi murabahah. Fatwa
DSN MUI tentang murabahah memperbolehkan bank syariah meminta nasabah
untuk menyediakan jaminan yang dapat disimpan oleh Bank. Penyerahan dapat
dilakukan ketika transaksi pemesanan maupun ketika akad jual beli sudah
dilakukan. Jaminan tersebut berguna dan bertujuan agar nasabah serius dengan
pesanannya yang ia kan peroleh nantinya maupun pada saat pelunasan piutang.
Objek murabahah, pada pembiayaan murabahah selain transaktor yang
menjadi rukun murabahah, ada juga objek murabahah yang menjadi rukun dari
pada murabahah. Objek murabahah tersebut meliputi barang dan harga barang
yang diperjualbelikan. Terkait dengan barang, fatwa DSN nomer 4 menyatakan
bahwa dalam jual beli murabahah, barang yang diperjualbelikan bukanlah
20
barang haram yang diharamkan oleh syariah islam. DSN mensyarakat bank
membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian kepada nasabah,
misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. Pelunasan piutang umumnya
dilakukan dengan mencicil setiap bulan dengan jumlah yang sama.
Pada pelunasan dengan angsuran, nasabah diwajibkan membayar angsuran
sebelum waktu jatuh tempo angsuran dengan cara mengisi rekening
tabungannya. Selanjutnya, bank akan melakukan penarikan dana di tabungan
nasabah sebesar utang angsurannya yang telah jatuh tempo. Pada sebagian bank,
penarikan dana tabungan atas piutang akad murabahah ada yang secara
langsung ketika jatuh tempo, ada pula yang diberi waktu beberapa hari setelah
jatuh tempo pelunasan piutang.
Dan sesuai dengan fatwa DSN Nomor 17 tahun 2000, bank syariah
diperbolehkan mengenakan denda pada nasabah yang sengaja menunda – nunda
dalam pembayaran atas kewajibannya melunasi piutang terhadap bank. Dalam
hal ini pengenaan denda lebih kepada untuk mendidik kedisiplinan dan
tanggung jawab nasabah terhadap piutangnya, dan denda yang diterima oleh
bank syariah tidak diperbolehkan masuk dalam pendapatan bank syariah. Denda
tersebut akan disalurkan kepada yang membutuhkan seperti dana masyarakat
umum.
2.2.4. Syarat Akad Murabahah (Nova;2014) yaitu :
1) Pihak yang berakad
21
a. Sebagai keabsahan suatu perjanjian akad para pihak harus cakap
hukum
b. Sukarela dan tidak dibawah tekanan (terpaksa/dipaksa)
2) Objek yang diperjualbelikan
a. Barang yang diperjual belikan tidak termasuk barang yang dilarang
(haram) dan bermanfaat serta tidak menyembunyikan adanya
kecatatan barang
b. Merupakan hak sepenuhnya milik pihak yang berakad
c. Sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang
diterima oleh pembeli.
d. Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan
3) Sighat
a. Harus jelas secara spesifik siapa para pihak akad
b. Antara ijab qabul harus selaras dan transparan baik dalam spesifikasi
barang (penjelasan fisik barang) maupun harga yang akan disepakati
(memberitahukan biaya modal kepada pembeli)
4) Ijab Qobhul
a. Harus jelas spesifik siapa para pihak akad
b. Antara ijab qabul harus selaras dan transparan baik dalam spesifikasi
barang (penjelasan fisik barang) maupun harga yang akan disepakati
(memberitahukan biaya modal kepada pembeli)
c. Tidak mengandung klausal yang bersifat menggantungkan
keabsahan transaksi pada masa yang akan datang.
22
Menurut Antonio (2001) ada beberapa syarat khusus yang mengatur
dalam pembiyaan murabahah, yaitu :
1) Penjual memberitahukan modal kepada nasabah
2) Kontrak yang pertama harus sah sesuai dengan rukun yag ditetapkan
3) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atau
barang sesudah pembelian
4) Penjual harus menyampaikan segala sesuatu hal yang berkaitan
dengan pembelian, misalnya jika pembeliannya dilakukan secara
hutang.
Secara prinsip, jika syarat dalam 1,4,5 tidak dipenuhi maka pembeli
menentukan pilihan :
1) Melanjutkan pembelian seperti adanya
2) Kembali pada penjual dan menyatakan tidak kesetujuan atas barang
yang dijual
3) Membatalkan kontrak
Kententuan tentang membatalkan kontrak ini secara fiqh telah diatur
dalm bab khiyar, yakni hak untuk memilih bagi pembeli untuk
melanjutkan atau membatalkan jual beli karna ada unsur kerusakan
2.2.5. Jenis – Jenis Murabahah
1. Murabahah dengan Pesanan
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan.
Murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah
ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak
23
mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya (bank dapat
meminta uang muka pembelian kepada nasabah) Dalam murabahah
berdasarkan pesanan bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan
pesanannya.
Alur pada Perbankan Syariah untuk akad murabahah ialah sebagai berikut:
Skema Alur Transaksi dengan Murabahah (dengan Pesanan)
Sumber : Akuntansi Syariah Indonesia. Seri departemen Akuntansi FEUI
2. Murabahah dengan tunai atau cicilan.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Dalam
murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang
untuk cara pembayaran yang berbeda. Murabahah mu’ajjal dicirikan dengan
adanya penyerahan barang diawal akad dan pemayaran kemudian(setelah
awal akad), baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum
(sekaligus).
Selain transaktor dan objek murabahah, rukun murabahah yang ketiga
ialah ijab dan qabul. Rukun ijab dan qabul ini terkait dengan pernyataan
Bank
Syariah
(Penjual)
Nasabah
(Pembeli)
Pemasok
1. Negosiasi
6. Bayar
2. Akad Murabahah
3. Beli
Barang
4. Kirim Barang
5. Kirim Dokumen
24
antara para transaktor yang terlibat dalam akad murabahah baik secara lisan,
tertulis ataupun secara diam – diam. Akad murabahah merupakan semua
yang memuat hal – hal terkait dengan posisi serta hak dan kewajibannya
masing – masing dari kedua belah pihak.
Akad ini bersifat mengikat bank sebagai penjual dan nasabah sebagai
pembeli, dan mencantumkan berbagai hal antara lain. Pertama dengan Nama
notaris serta informasi tentang waktu dan tempat penandatanganan akad
murabahah, Kedua ialah dengan identitas pihak pertama, dalam hal ini
pihak yang mewakili bank syariah (biasanya kepala cabang), Ketiga ialah
identitas pihak kedua, yaitu nasabah bank yang ingin membeli barang
dengan hutang kepada bank dan siap untuk pelunasannya diampingi oleh
ahli waris (kaitannya dengan suami/istri nasabah), Keempat ialah bentuk
akad beserta penjelasannya, beberapa hal terkait dengan murabahah ialah
definisi perjanjian pembiayaan murabahah, syariah, barangnya, pemasok,
pembiayaan, harga beli, margin keuntungan, surat pengakuan pembayaran,
masa berlaku surat pembayaran, dokumen jaminan, jangka waktu perjanjian,
hari kerja bank, pembukuan pembiayaan, surat penawaran, surat
permohonan realisasi pembiayaan, cedera janji dan penggunaan fasilitas.
Kesepakatan – kesepakatan yang disepakati meliputi kesepakatan
fasilitas pembiayaan, dan penggunaannya, pembayaran dan jangka waktu,
realisasi fasilitas pembiayaan, dll, termasuk didalamnya kesepakatan untuk
tidak berbuat sesuatu, penggunaan fasilitas pembiayaan, pajak – pajak, dan
penyelesaian sengketa.
25
2.a) Barang (Mabi’)
1) Akad
2.b) Cost + Margin
Sumber : Akuntansi Syariah berbasis PSAK syariah: 2012; 6
2.2.6. Standar Akuntansi Murabahah
Standar Akuntansi tentang jual beli murabahah mengacu pada PSAK 102
tentang akuntansi murabahah yang berlaku secara efektif sejak 1 januari 2008.
PSAK 102 menggantikan PSAK 59 yang menyangkut tentang pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan murabahah. Menurut PSAK 102
(Kautsar:2012;6), cangkupan ketentuan akuntansi yang diatur dalam akuntansi
murabahah dapat diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi
syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun
pembeli. PSAK 102 dapat juga diterapkan oleh pihak – pihak yang melakukan
transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah.
Lembaga keuangan syariah yang dimaksud dalam PSAK tesebut, meliputi;
perbankan syariah, lembaga keuangan syariah nonbank (asuransi, lembaga
pembiayaan, dan dana pension), dan lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh
peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi
murabahah.
Standar ini membuat berbagai definisi terkait murabahah dan memberikan
penjelasan tentang karateristik transaksi murabahah. Standar ini tidak
mengcangkup pengaturan perlakuan akuntansi terhadap obligasi syariah yang
Penjual
(Bai’)
Pembeli
(Musytari)
26
menggunakan akad murabahah karena terdapat PSAK membahas tentang sukuk
pada PSAK 101. Akad murabahah akan disinggung dengan pengenalan
murbahah pada laporna posisi keuangan dan laporan laba rugi yang berkaitan
dengan murabahah itu sendiri.
a. Perhitungan Margin Murabahah:
Berdasakan PSAK 102 paragraf 24, pendekatan yang disarankan adalah
pendekatan proposional, yaitu proposional terhadap jumlah piutang berhasil
ditagih dengan mengalikan persentase dari keuntungan terhadap jumlah yang
ditagih.
b. Transaksi Murabahah
1. Saat Negoisasi
Pada saat negoisasi belum terjadi transaksi apapun, dengan demikian
belum ada penjurnalan saat negoisasi.
2. Pengakuan Uang Muka
Menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) yang
merupakan alternatif mendebit langsung rekening nasabah sebesar uang
muka yang disepakati. Kebijakan ini untuk mengakui adanya uang muka,
saldo rekening nasabah langsung berkurang sebesar nilai uang muka yang
disepakati.
Rekening Tabungan Murabahah xxx
Uang Muka xxx
Ketika pengakuan uang muka sudah ada, selanjutnya ada transaksi dengan
pembelian dengan pesanan. Ada dua alternatif dalam pembelian dengan
27
pesanan. Alternatif pertama dengan membeli langsung barang secara tunai
kepada pemasok. Maka jurnalnya ialah
Persediaan Aset Murabahah xxx
Kas/Rekening nasabah xxx
Atau dengan keadaan alternatif kedua, membeli langsung barang kredit
kepada pemasok. Maka jurnalnya ialah
Persediaan Aset Murabahah xxx
Utang pada pemasok xxx
Jika hutangnya terlunasi, maka jurnal pelunasannya ialah
Utang pada pemasok xxx
Kas/Rekening pemasok xxx
b. Saat murabahah jadi tidak disepakati
Berdasaekan PSAK 102 paragraf 7 disebutkan bahwa murabahah
berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat untuk
pembelian barang yang dipesannya. Hal ini menunjukan jika kontrak
murabahah tersebut tidak mengikat pembeli dan membeli barnag yang
dipesan, maka pembeli dapat membatalkan pembeliannya. Selanjutnya, PSAK
102 paragraf disebutkan bahwa jika barang batal dibeli maka uang muka
dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya – biaya
yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Jurnal pengembalian uang muka tersebut adalah sebagai berikut :
Uang Muka xxx
Pendapatan Operasional xxx
28
Kas xxx
c. Saat Akad Murabahah disepakati :
a. Pencatatan penjualan murabahah
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 22, piutang murabahah diakui sebesar
biaya perolehan asset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati.
Adapun jurnalnya sebagai berikut:
Piutang murabahah xxx
Persediaan Aset Murabahah xxx
Margin Murabahah yang ditangguhkan xxx
b. Pencatatan uang muka sebagai bagian pelunasan murabahah
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 30 disebutkan bahwa jika barang jadi
oleh pembeli (akad jual beli disepakati) uang muka diakui sebagai
pembayaran utang. Pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan
piutang murabahah dilakukan sesuai dengan metode pencatatan uang
muka sebelum akad murabahah disepakati, yaitu pengakuan alternatif 1
jika uang muka didebit langsung dari rekening sebesar yang disepakati,
alternatif 2 jika rekening diblokir sebersar uang muka yang disepakati,
alternatif 3 jika uang muka dipegang dan dibayarkan sendiri oleh
muhasabah kepada pemasok.
Untuk uang muka yang sebelumnya diakui dengan mendebit rekening
nasabah, jurnal pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutang
murabahah adalah sebagai berikut :
Uang Muka xxx
29
Piutang Murabahah xxx
c. Pencatatan biaya – biaya yang ditanggung nasabah
Sehubungan dengan pembiayaan yang diberikan, pada umumnya bank
membebankan beberapa jenis biaya kepada nasabah. Biaya – biaya
tersebut antara lain biaya administrasi, biaya materai, biaya notaris, biaya
asuransi. Adapun jurnalnya sebagai berikut:
Rekening nasabah xxx
Pendapatan administrasi xxx
Persediaan Materai xxx
Rekening materai xxx
Rekening notaris xxx
Rekening perusahaan asuransi xxx
d. Penyajian Transaksi Murabahah dalam laporan keuangan
Penyajian transaksi dilaporan keuangan bergantung pada rekening , yang
terpengaruh oleh transaksi murabahah, berikut ini adalah rekening yang
terpengaruh oleh transaksi murabahah.
a. Rekening Nasabah
Rekening ini disajikan dalam neraca dibagian pasiva. Rekening ini
terpengaruh karena dalam praktik perbankan, penerimaan angsuran oleh
bank dilakukan dengan mendebit rekening nasabah. Dalam hal ini rekening
yang didebit berupa rekening giro maupun rekening tabungan, sesuai dengan
yang dimiliki oleh nasabah dan disepakati untuk didebit secara otomatis
setiap bulan oleh bank.
30
b. Piutang murabahah
Piutang murbahah jatuh tempo dan margin yang ditangguhkan ketiga
rekening ini disajikan dineraca pada bagian asset dnegan nama rekening
piutang murabahah.Piutang Murabahah yang disajikan dineraca dapat
dihitung dengan rumus :
Piutang murabahah = saldo piutang murabahah belum jatuh tempo + saldo
piutang murabahah jatuh tempo – saldo margin murabahah yang
ditangguhkan.
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 38, margin murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang (contra acoount) piutang murabahah. Piutang
murabahah belum jatuh tempo terdiri atas piutang murabahah lancar.
Adapun piutang murabahah jatuh tempo terdiri atas piutang murabahah
dalam perlakuan khusus, piutang murabahah kurang lancar, piutang
murabahah yang diragukan, dan piutang murbahah yang macet. Berdasarkan
PSAK 102 paragraf 37 piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih
dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi dengan
penyisihan piutang.
c. Keuntungan Murabahah Tangguhan
Keuntungan Murabahah tangguhan disajikan di neraca pada bagian asset
dengan nama keuntungan murabahah tangguhan sebagai pengurang sebagai
pengurang (contra acoount) piutang murabahah. Adapun piutang
murabahah jatuh tempo terdiri atas piutang murabahah dalam pelakuan
31
khusus, piutang murabahah kurang lancar, piutang murabahah diragukan,
dan murabahah macet.
d. Aset Murabahah
Rekening ini disajikan di neraca pada bagian asset. Namun demikian,
dikarenakan setelah melakukan transaksi pembelian bank syariah melakukan
penyerahan asset murabahah kepada pembeli maka rekening ini biasanya
memiliki saldo nol. Bank mendebit dan mengkredit rekening asset murbahah
secara bersamaan dengan jumlah yang sama.
e. Keuntungan murabahah
Rekening nasabah dilaporan laba rugi pada bagian pendapatan dengan nama
rekening keuntungan murabahah. Rekening keuntungan murabahah
merupkaan gabungan total saldo murabahah akrual dan total saldo murbahah
kas. Bank syariah umumnya menyampaikan lapran bagi hasil tahunan
maupun secara bulanan kepada nasabah. Dlaam PSAK 102 tentang
kentungan murabahah diakui; pada saat terjadi penyerahan barang jika
dilakukan secraa tunai atau secara tangguh yang tidka melebihi satu tahun.
Keuntungan selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya
untuk mereaisasikan keuntungan tersebut utnuk transaksi tangguh lebih dari
satu tahun. Metode – metode ini digunakan dan dipilih paling susai dengan
karakteristik resiko dan upaya transaksi murabahahnya :
a. Keuntungan diakui saat penyerahan asset murabahah. Metode ini terapan
untuk murabahah tangguh di mana resiko penagihan kas dari piutang
32
murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihan kas dari
piutang murabahah seta penagihannya relative kecil.
b. Keuntungan diakui proposional dengan besaran kas yang berhasil ditagih
dari piutang murabahah. Metode ini diterapkan untuk transaksi
murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak piutang tidak tertagih
realtif besar dan atau beban untuk mengelola dan menagih piutang
tersebut relative besar juga.
c. Keuntungan diakui saar seluruh piutang murabahah berhasil ditagih.
Metode ini diterapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko
piutang tidak tertagih dan beban beban pengelolaan piutang serta
penagihannya piutang serta pengaihannya cukup besar. Dalam praktik,
metode ini jarang dipakai karena transaksi murabahah tangguh mungkin
tidak akan terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan
kasnya.
Pengakuan keuntungan, dalam paragraf 23, dilakukan secara
proposional atas jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan
mengalikan persentasi keuntungan terhadap jumlah piutang yang
berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan
antara marjin dan biaya perolehan asset murabahah.
Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara proposional untuk
suatu transaksi murbahah dengan biaya perolehan asset (pokok) Rp.800
dan keuntungan Rp. 200 serta pembayaran dilakukan secara angsuran
33
selama tiga tahun, dimana jumlah angsuran, pokok dan keuntungan yang
diakui setiap tahun sebagai berikut :
Tahun Angsuran (Rp) Pokok (Rp) Keuntungan (Rp)
20X1 500 400 100
20X2 300 240 60
20X3 200 160 40
Sumber : Ikatan Akuntansi Indonesia (2013)
Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada
pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu
yang disepakati diakui sebagai pengurangan keuntungan murabahah
2.2.7. Karakteristik Murabahah
Karakteristik dalam murabahah menurut PSAK 102 tentang murabahah
dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah
tanpa pesanan berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang
setelah ada pemesanan dari pembeli.
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat atau tidak mengikat pembeli
untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat
pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah
dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada
pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan
mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai dan tangguh.
Pembayaran tangguh ialah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang
diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau
sekaligus pada waktu tertentu.
34
Diskon dalam murabahah menurut PSAK 102 yang terkait dengan
pembelian barang barang, meliputi:
1. Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang.
2. Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian
barang.
3. Komisi dalm bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian
barang. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad
murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad
tesebut. Jika tidak diatur dalam akad, maka diskon tersebut menjadi hak
penjual.
2.3. Perlakuan Akuntansi
2.3.1. Ketentuan Harga pokok (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Bank menjual barang kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai
harga beli plus keuntungannya. Bank harus memberitahu secara jujur “harga
pokok barang” kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
2.3.2. Tujuan PSAK 102
PSAK 102 tentang murabahah mempunyai tujuan atas transaksi murabahah,
yaitu mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi
murabahah. (PSAK 102, prgf 1)
Ruang Lingkup (PSAK 102, prgf 2-3) Pernyataan ini diterapkan untuk:
35
a. lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan
transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
b. pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga
keuangan syariah atau koperasi syariah.
Lembaga Keuangan Syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:
a. perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. lembaga keuangan syariah nonbank seperti asuransi, lembaga
pembiayaan, dan dana pensiun; dan
c. lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah.
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi
syariah (sukuk) yang menggunakan akad murabahah. (PSAK 102, prgf 4)
2.3.3. Akuntansi Penjual
Unsur – unsur mengenai PSAK 102 tentang murabahah, antara lain sebagai
berikut :
Harga perolehan Rp. xxx  Persediaan
Keuntungan Rp. xxx  Margin Murabahah Tangguhan
-----------
Harga jual Rp. xxx  Piutang Murabahah
36
2.3.4. Aset Murabahah
Aset Murabahah saat perolehan, diakui sebagai persediaan sebesar biaya
perolehan. Pengukuran aset murabahah setelah perolehan dalam jenis
murabahahnya. Murabahah pesanan mengikat, dinilai sebesar biaya perolehan;
dan bila terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya
sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban
dan mengurangi nilai aset. Namun pengukuran aset murabahah tanpa pesanan
atau murabahah pesanan tidak mengikat dinilai berdasarkan biaya perolehan
atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan jika nilai
bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya
diakui sebagai kerugian.
2.3.4. Harga pokok Barang
Harga pokok barang dinilai pada saat jumlah kas atau setara kas yang
dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset tersebut dalam
kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau digunakan
Pengakuan diskon pembelian Aset (PSAK 102, prgf 20) sebelum akad ,
Maka pengurang biaya perolehan aset murabahah. Namun setelah akad sesuai
akad yg disepakati. Hak pembeli (nasabah) adalah kewajiban kepada pembeli.
Hak penjual (bank) adalah tambahan keuntungan murabahah dan Tidak
diperjanjikan adalah pendapatan operasi lain
2.3.5. Uang Muka Murabahah
37
Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan (fatwa no 4) harus dibayarkan
oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok (papsi)
 Jika akad dibatalkan nasabah, ada beberapa pilihan, antara lain pertama
nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tsb.
Kedua, jika uang muka lebih kecil dari kerugian => LKS dapat meminta
tambahan kepada nasabah. Ketiga, jika uang muka lebih besar dari
kerugian => LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Namun jika akad dilaksanakan, inilah beberapa pilihan ketika murabahah
dilaksanakan. Pertama, “keuntungan murabahah” didasarkan pada porsi
harga barang yang dibiayai oleh bank. Kedua, menjadi bagian pelunasan
piutang murabahah (tidak diperkenankan sbg pembayaran angsuran).
Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah
setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan, antara lain
adanya potongan urbun bank oleh pemasok, biaya administrasi, biaya yang
dikeluarkan dalam proses pengadaan lainnya. (Penjelasan PAPSI)
Pengakuan Uang Muka Murabahah (PSAK 102, prgf 30)
a. diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima;
b. barang jadi dibeli => diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan
bagian pokok); dan
38
c. barang batal dibeli => dikembalikan kepada pembeli setelah
diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual
Harga Dalam Murabahah (PSAK 102, prgf 6-17) Bank memperkenankan
penawaran harga yang berbeda kemudian akad disepakati hanya ada satu harga
(harga dalam akad) yang digunakan.
2.3.6. Piutang Murabahah (PSAK 102, prgf 22)
 saat akad murabahah, => diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah
ditambah keuntungan yang disepakati.
 akhir periode laporan keuangan, => dinilai sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
2.3.6. Hutang Nasabah
Hutang nasabah adalah harga jual aset murabahah yang belum dibayar
(bukan hutang uang). Ketentuan hutang murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-
MUI/IV/2000) hutang murabahah (hutang nasabah). Secara prinsip,
penyelesaian hutang tidak ada kaitannya dengan transaksi lain. Jika nasabah
menjual barang sebelum masa angsuran berakhir maka ia wajib segera melunasi
seluruhnya. Jika Nasabah menyebabkan kerugian, maka nasabah harus
menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Dan nasabah tidak boleh
memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
39
2.3.7. Potongan Murabahah (PSAK 102, prgf 26-27)
Potongan pelunasan piutang murabahah. Ketika melunasi tepat waktu atau
lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka diakui sebagai pengurang
keuntungan murabahah. Ketika dapat dilakukan dengan menggunakan salah
satu metode berikut:
a. diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang
murabahah dan keuntungan murabahah; atau
b. diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan
piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan
pelunasannya kepada pembeli.
Ketentuan potongan pelunasan (Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002) Jika
nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari
waktu yang disepakati, Lembaga Keuangan Syariah boleh memberikan
potongan dari kewajiban pembayaran, dengan syarat tidak diperjanjian dalam
akad Besarnya potongan, diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.
Potongan murabahah (PSAK 102, prgf 28). Potongan angsuran murabahah.
Pada saat nasabah membayar secara tepat waktu maka diakui sebagai pengurang
keuntungan murabahah, namun pada saat penurunan kemampuan pembayaran
pembeli maka diakui sebagai beban.
40
2.3.8. Denda (PSAK 102, prgf 29)
Denda mengenai murabahah, denda dikenakan jika pembeli lalai dalam
melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, maka diakui sebagai bagian dana
kebajikan.
Penyajian (PSAK 102, prgf 37-39) Piutang murabahah disajikan sebesar
nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi
penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai
pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan
disajikan sebagai pengurang (contra account) hutang murabahah. Pada saat
pengungkapan (PSAK 102, prgf 40-41) Penjual mengungkapkan hal-hal yang
terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada; harga perolehan
aset murabahah, janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan
sebagai kewajiban atau bukan, dan pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK
101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Pembeli mengungkapkan hal-hal
yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada: nilai tunai
aset yang diperoleh dari transaksi murabahah, jangka waktu murabahah
tangguh, pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan
Keuangan Syariah
2.3.Kerangka Berfikir
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS.
2:29)
41
“Yang Halal ialah apa yang dihalalkan Allah di dalam kitabNya, dan yang
haram ialah apa yang diharamkan Allah dalam kitabNya, sedangkan apa yang
ada didiamkanNya berarti dimaafkan (diperkenannkan) untukmu (HR. At –
Tirmidzi & Ibnu Majah)
Dari pernyataan diatas, dapat diketahui bahwa mua’amalah adalah boleh,
karena tidak mungkin seluruh yang diciptakan itu tidak ada manfaatnya dan
akhirnya diharamkan seluruhnya. Oleh karena itu ruang lingkup yang dihalalkan
jauh lebih luas dari pada yang diharamkan. Secara pasti apa yang telah dilarang
oleh Allah itu adalah untuk kehidupan manusia itu sendiri. Harta dikatakan baik
dan halal jika niatnya benar, tujuannya juga benar, dan cara atau sarana untuk
memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu – rambu yang telah ditetapkan
oleh Al – Qur’an dan As – Sunnah.
Dalam Akad Murabahah akan dibahas secara tuntas mengenai system jual
beli yang benar menurut Al – Qur’an dan As – Sunnah, dalam hal ini adalah
akad murabahah untuk memperhitungkan berapa jumlah besar keuntungan yang
ingin didapatkan dari harga pokok suatu barang. Tidak diperkenankan untuk
melakukan riba atau untung dengan hasil yang tidak baik dan tidak adil bagi
kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
No JUAL BELI RIBA
1 Dihalalkan oleh Allah SWT Diharamkan Allah SWT
2 Harus ada pertukaran barang atau
manfaat yang diberikan sehingga
ada keuntungan manfaat yang
Tidak ada pertukaran barang dan
keuntungan manfaat hanya diperoleh
oleh penjual
42
diperoleh oleh penjual
3 Karena ada yang ditukar, harus ada
beban yang ditanggung oleh penjual
Tidak ada beban yang ditanggung
penjual
4 Memiliki resiko untung rugi,
sehingga diperlukan kerja/usaha,
kesungguhan dan keahlian
Tidak memiliki resiko sehingga tidak
diperlukan kerja/usaha, kesungguhan
dan keahlian
Dengan adanya perbedaan riba dan jual beli dalam akuntansi perbankan
syariah di bank muamalat kalimalang tersebut. Penulis tertarik sekali dengan
penelitian tersebut karena penulis ingin mengetahui serta mendapatkan
informasi lebih lanjut atas perlakuan akunatansi syariah dalam pembiyaan akad
murabahah.
Yang baik di jadikan acuan dalam proses murabahah tunai atau
ditangguhkan, dan sesuai dengan syariah islam sesuai dengan PSAK 102
tentang murabahah dan sesuai pula dengan Al-Qur’an dan Hadits untuk
menentukan landasan atau hukumnya.
Berdasarkan uraian teoritis dan hasil penelitian terdahulu sehingga kerangka
berpikir dalam penelitian ini adalah :
43
Bank Muamalat
Penyaluran dana dengan Prinsip
akad jual beli
Akad Murabahah
Pencatatan, Penyajian, Pengungkapan
Evaluasi Standar Akuntansi PSAK No. 102)
Akad IstishnaAkad Salam
44
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Lokasi Penelitian
Berdasarkan judul yang dipilih oleh penulis, penulis melakukan penelitian
pada Bank Muamalat (Muamalat Institute), Jalan Tanjung Duren Raya No. 7
ABC Grogol Petamburan Jakarta Barat.
3.2.Jenis Data
Data sekunder mencakup laporan atas transaksi – transaksi dalam
pembiayaan akad murabahah, data produk murabahah pada Bank Muamalat,
laporan posisi keuangan pada posisi murabahah.
3.3. Pengumpulan Data
3.3.1 Wawancara
Wawancara yang dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang
permasalahan yang ada, sehingga penulis dapat menentukan permasalahan yang
harus diteliti. Untuk mendapatkan informasi, maka penulis melakukan
wawancara langsung dengan pegawai atau instansi yang terkait.
3.3.2 Metode Kepustakaan
Untuk memperoleh landasan dan konsep yang kuat agar dapat memecahkan
permasalah, maka penulis melakukan penelitian kepustakaan dengan
mempelajari dan mengumpulkan data-data dari buku-buku, jurnal ilmiah
murabahah, data dari internet serta bacaan yang berkaitan dengan penelitian.
45
3.4. Metode Analisis Data
Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif
kualitatif, dimana metode penelitian yang berusaha mengungkapkan pemecahan
masalah yang ada sekarang berdasarkan data yang aktual, yakni dengan
mengumpulkan data, menganalisis dan menginterprestasikannya.
46
BAB IV
HASIL PENELITIAN
4.1. Deskripsi Objek Penelitian
4.1.1. Profil Umum Bank Muamalat
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H
atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412
H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan
Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank
Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen
pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan
akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan
pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari
masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank
Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini
semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan
terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus
dikembangkan.
Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang
memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor
perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank
Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet
47
(NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar.
Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga
modal setor awal.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal
yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank
(IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni
1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat.
Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-
masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam
kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi
menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh
kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta
ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 2,5 juta nasabah
melalui 275 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI
didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di
seluruh Indonesia, 32.000 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga
merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri,
yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah di
Malaysia, kerjasama dijalankan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment
System (MEPS) sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2000 ATM di
Malaysia. Sebagai Bank Pertama Murni Syariah, bank muamalat berkomitmen
untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap
48
syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok
nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa,
lembaga nasional dan internasional serta masyarakat luas melalui lebih dari 70
award bergengsi yang diterima oleh BMI dalam 5 tahun Terakhir. Penghargaan
yang diterima antara lain sebagai Best Islamic Bank in Indonesia 2009 oleh
Islamic Finance News (Kuala Lumpur), sebagai Best Islamic Financial
Institution in Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta sebagai The
Best Islamic Finance House in Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia
(Hong Kong).
4.1.2. Visi dan Misi Bank Muamalat
Visi dari Bank Muamalat, tbk adalah Menjadi bank syariah utama di
Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional.
Adapun misi Bank Muamalat, tbk adalah Menjadi ROLE MODEL Lembaga
Keuangan Syariah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan,
keunggulan manajemen dan orientasi investasi yang inovatif untuk
memaksimumkan nilai bagi stakeholder.
4.1.3. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992, sebagai lembaga
intermediasi.
Berdasarkan undang-undang perbankan Indonesia nomor 10 tahun 1998,
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk kantor
cabang dan atau kantor cabang pembantu dari suatu bank yang berkedudukan di
luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan usaha meliputi:
49
- Penghimpunan dana
- Pembiayaan
- Layanan
4.1.4. Struktur Organisasi Bank Muamalat Jakarta
4.2.Analisis Data
4.2.1. Prosedur Akad Murabahah Bank Muamalat
Peneliti melakukan wawancara terstuktur dan tidak terstruktur, dalam kaitan
ini mengenai prosedur tentang murabahah di Bank Muamalat Indonesia, tbk.
50
Peneliti merangkum wawancara dari Bank Mualamat dan kemudian peneliti
mengelola data wawancara tersebut. Di Bank Muamalat menjelaskan prosedur
akad murabahah. Langkah awal nasabah mengajukan pembiayaan dengan
fasilitas murabahah pada Bank Muamalat Indonesia, nasabah mendatangi Bank
Muamalat diseluruh Indonesia, dimana saja. Kemudian nasabah menemui
Marketing Officer dan nasabah tersebut akan memperoleh informasi terkait
dengan prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam pembiyaan akad
murabahah. Kemudian Marketing office memberikan beberapa persyaratan
untuk pengajuan pembiayaan dengan prinsip jual beli murabahah kepada
nasabah, seperti syarat ketentuan umumnya. Nasabah harus mempunyai umur
minimal 21 tahun dan nasabah tidak melebihi umur pensiun, kemudian
minimum pembayaran Rp. 50.000.000, dengan angsuran perbulan maksimum
40% dari gaji bersih, jangka waktu yang diberikan 5 tahun dan masa kerja
murabahah tersebut minimal 2 tahun.
Adapun nasabah harus melampirkan syarat data pribadi seperti, fotocopy
KTP pemohon dan suami/istri/penjamin, fotocopy kartu keluarga, surat nikah,
NPWP, surat kuasa potong gaji. Berdasarkan prosedur, nasabah yang
mempunyai penghasilan, nasabah yang berprofesi sebagai karyawan harus
memlampirkan surat keterangan lama bekerja diperusahaan, slip gaji, rekening
koran minimal 6 bulan terakhir. Nasabah yang berprofesi sebagai seorang
wirausaha, maka nasabah melampirkan juga fotocopy akta pendirian, rekening
koran, fotocopy neraca dan laba rugi perusahaan 2 tahun terakhir. Data tersebut
yang akan dipertimbangkan dan ditelaah bagaimana karakter nasabah dalam
51
dunia bank dan perusahaan. Supaya Bank Muamalat dapat menganalisa
kelayakan nasabah, historis usaha baik dari segi kualitatif dan kuantitatif yang
akan dilakukan oleh Account officer.
Nasabah harus memenuhi ketentuan umum dan dokumen kepada Bank
Muamalat. Kemudian nasabah memaparkan secara jelas objek atau asset yang
ingin dibeli, dimana akan dibeli. Atau nasabah memberikan kualifikasi barang
yang diinginkan kemudian meminta bank untuk membeli barang tersebut
kepada pemasok dimana saja. Karena ketika ketentuan umum dan data dokumen
tidak terpenuhi, permohonan tidak akan ditindaklanjuti. Hasil analisa yang telah
dilakukan oleh account officer kemudian dipresentasikan oleh komite
pembiayaan untuk memperoleh persetujuan. Karena komite pembiayaan inilah
yang memiliki otoritas untuk memutuskan diterima atau ditolaknya suatu
permohonan pembiayaan nasabah, dalam hal ini pembiyaan atas fasilitas
pembiayaan murabahah. Jika nasabah telah mengajukan permohonan dan
membawa dokumen – dokumen yang di minta oleh bank, maka tahapan
berikutnya adalah nasabah menandatangani kesepakatan awal pemesanan
barang yang akan dibiayai oleh bank. Dalam tahap ini nasabah harus
menyebutkan dengan jelas kualifikasi dan kriteria barang yang diinginkannya.
Dalam hal ini PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. tidak membatasi dalam hal
pemasok mana yang akan dipilih. Nasabah dalam hal ini dapat menyebutkan
pula suplier/pemasok yang dipilihnya sendiri.
PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk menawarkan harga jual kepada nasabah
untuk disepakati bersama. Harga barang yang disepakati adalah harga jual
52
sedangkan harga beli harus diberitahukan. Harga jual (pricing) yang telah
disepakati (ditetapkan) diawal perjanjian ini nilainya tetap dan tidak berubah
selama waktu perjanjian. Dalam akad ini, Bank Muamalat meminta nasabah
untuk membayar uang muka sebagai tanda keseriusan nasabah dalam akad
pemesanan awal ini.
Bank Muamalat mengantisipasi kerugian dalam transaksi murabahah, PT.
Bank Muamalat Indonesia,Tbk meminta uang muka (urbun) pada saat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Jika di kemudian nasabah
menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka
tersebut. Jika uang muka tersebut kurang dari kerugian yang harus ditanggung
oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
Kemudian Bank Muamalat Indonesia mencari asset yang diminta oleh
nasabah sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan nasabah dan memperoleh
kesepakatan dengan penjual tersebut mengenai harga barang tersebut. Kemudian
Bank Muamalat Indonesia menghitung dan menetapkan berapa keutungan
margin yang diinginkan untuk memperoleh pendapatan margin serta
mengantisipasi penurunan harga. Berdasarkan perhitungan tersebut Bank
menentukan Harga jual kepada nasabah yang terdiri dari harga beli ditambah
biaya-biaya yang dikeluarkan bank kemudian ditambah margin yang diinginkan.
Hal yang perlu ditekankan disini, walaupun fasilitas murabahah ini identik
dengan pembiayaan konvensional namun dari segi proses, akad, dan
penyelesaian ini tetap berada dalam koridor syariah dan sesuai dengan Fatwa
53
Dewan Syariah Nasional. Dalam penyelesaian piutang ini, nilai piutang tidak
akan berubah sampai akad selesai.
Bank muamalat melakukan akad murabahah dengan transaksi seorang
nasabah mengajukan pembiayaan akad murabahah dengan tujuan untuk
pembelian satu unit mesin penggilingan gabah merk kubota 70PK dengan harga
barang sebesar Rp. 120.000.000,-. Harga barang mesin penggilingan
mendapatkan diskon sebesar 5% dari harga barang. Peneliti melakukan
deskripsi mengenai perlakuan akuntansi murabahah pada kasus diatas dengan
hasil wawancara peneliti kepada pihak Bank Muamalat. Hasil dari pada
analisisnya adalah sebagai berikut:
Tanggal 05 april 20xx seorang nasabah mengajukan pesanan kepada Bank
Muamalat atas pembelian satu unit mesin penggilingan gabah, uang muka yang
di setujui kepada dealer adalah sebesar 20.000.000 sehingga penjurnalan atas
uang muka kepada dealer adalah ;
Dr. Piutang uang Muka Rp. 20.000.000
Cr. Kas Rp. 20.000.000
Kemudian dealer mengantarkan barang kepada Bank Muamalat dan ada
pembayaran ongkos angkut barang sampai kantor, sehingga jurnal atas transaksi
tersebut adalah
Dr. Persediaan Rp. 114.000.000
Cr. Piutang uang Muka Rp. 20.000.000
Cr. Rekening dealer/kas Rp. 84.000.000
54
Kemudian Bank Muamalat melakukan pembayaran ongkos angkut barang
sampai kantor, penjurnalannya adalah
Dr. Persediaan Rp. 5.000.000
Cr. Kas Rp. 5.000.000
Selanjutnya nasabah atau tuan sulaiman membayarkan uang muka kepada
Bank Muamalat, jurnal atas transaksi penerimaan uang muka dari nasabah
adalah sebagai berikut
Dr. Kas Rp. 19.000.000
Cr. Hutang Uang Muka Rp. 19.000.000
Kemudian Bank muamalat mencari aset yang diminta nasabah sesuai dengan
kualifikasi yang dinginkan nasabah dan memperoleh kesepakatan dengan
penjual tersebut mengenai harga mesin penggilingan dan menentukan
keuntungan (margin) kedua belah pihak. Persetujuan akad murabahah dan
penyerahan barang kepada sulaiman. Jurnal atas transaksi murabahah adalah
sebagai berikut:
- Penyerahan barang (akad murabahah)
Dr. Piutang Murabahah Rp, 139.000.000
Cr. Margin yang ditangguhkan Rp. 20.000.000
Cr. Persediaan Rp. 119.000.000
- Pada saat nasabah menyerahkan uang kepada bank adalah sebagai berikut
Dr. Hutang Uang Muka Rp. 19.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp. 19.000.000
55
Kemudian dalam akad murabahah ini nasabah dan Bank Muamalat sudah
menyepakati adanya pembiayaan fee administrasi sebesar Rp. 10.000.000 dan
biaya notaris sebesar Rp.5.000.000,- maka penjurnalan atas transaksi keduanya
adalah
- Nasabah membayarkan fee adminitrasi murabahah kepada bank yang
sudah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar 10.000.000 dan
penjurnalannya adalah
Dr. Kas/Rekening Nasabah Rp. 10.000.000
Cr. Pendapatan fee admin murabahah Rp. 10.000.000
- Nasabah membayarkan biaya notaris kepada bank, jurnal atas transaksi
biaya notaris oleh bank adalah
Dr. Kas/Rekening Nasabah Rp. 5.000.000
Cr. Rekening Notaris Rp. 5.000.000
Kemudian Nasabah selama 5 tahun di minta oleh bank untuk menyelesaikan
angsuran atas piutang yang di lakukan menggunakan akad murabahah tersebut.
Pada angsuran pertama sampai angsuran ketiga, nasabah membayarkan
angsuran sesuai dengan tanggal, jurnal atas transaksi angsuran satu sampai tiga
adalah sebagai berikut
Dr. Kas Rp. 24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000
Dr. Margin yang ditangguhkan Rp. 4.000.000
Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp. 4.000.000
56
Namun pada saat angsuran keempat telah jatuh tempo tetapi belum dibayar
dan dibayar bersama – sama dengan angsuran kelima. Jurnal yang dicatat oleh
bank atas angsuran jatuh tempo dan belum di bayar adalah sebagai berikut:
Dr. Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp. 24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000
Dr. Margin Murabahah Ditangguhkan Rp. 4.000.000
Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp. 4.000.000
Nasabah wajib membayarakan denda karna keterlambatan 1 bulan untuk
pembayaran angsuran keempat, jadi Bank Muamalat menjurnal atas denda yang
harus dibayarkan sebesar
Dr. Kas/Rekening Nasabah Rp. 3.000.000
Cr. Rek Dana Kebajikan Rp. 3.000.000
Saat penerimaan pelunasan angsuran yang tertunggak dan bank memberikan
potongan sebesar 50% dari margin yang belum jatuh tempo dan belum diterima,
penjurnalannya adalah
Dr. Kas Rp. 24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000
Pembayaran Angsuran kelima pada saat pelunasan angsuran yang tertunggak
dan bank memberikan potongan sebesar 50% dari margin yang belum jatuh
tempo dan belum diterima. Pada pembayaran angsuran keempat dibuat
penjurnalan sebagai berikut
Dr. Kas Rp. 24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000
57
Kemudian nasabah membayarkan angsuran kelima. Bank Muamalat
menjurnal atas transaksi, sebagai berikut
Dr. Kas Rp. 24.000.000
Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000
Dr. Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp. 4.000.000
Cr. Pendapatan margin murabahah Rp. 4.000.000
Dr. Beban Potongan (muqasah) Rp. 2.000.000
Cr. Kas/rekening nasabah Rp. 2.000.000
(50% dari margin yang belum diterima : 50% * Rp. 4.000.000 –
Rp.2.000.000)
4.2.2. Evaluasi Perlakuan Akuntansi pada pembiayaan Murabahah
Bank Muamalat tidak mengungkapkan secara rinci atas akad wakalah pada
kasus tersebut namun dalam teori yang diberikan kepada peneliti atas akad
murabahah bil wakalah ini sudah sesuai dengan PSAK. Perlakuan akuntansi
pada awal transaksi dengan proses akad wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan
oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang orang lain sebagai akad
wakalah, pihak kedua dalam hal ini diwakilkan untuk melaksanakan sesuatu
sebatas kuasa atau wewenang , namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan
sesuai dengan disyaratkan maka semua resiko barang dan tanggung jawab
perintah tersebut seutuhnya menjadi pihak atau pembeli kuasa. Bank Muamalat
pada saat akad wakalah sudah sesuai dengan PSAK 102 yang mengatur
penggunaan akad wakalah pada transaksi murabahah secara implisit, namun
58
secara jelas PSAK tersebut menyebutkan bahwa “asset murabahah adalah asset
yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad
murabahah (IAI 2013)
Buku Besar
Piutang Uang Muka (Uang Muka Pemasok)
Debet Kredit
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
5-Apr Dealer 20.000.000
Saldo 20.000.000
20.000.000 20.000.000
Neraca kepada delaer
Per 30 April 2008
Aktiva Pasiva
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Piutang Uang
Muka 20.000.000
Penerimaan mesin giling dari dealer dan pembayaran ongkos angkut barang
sampai kantor :
Buku Besar
Piutang Uang Muka (Uang Muka Pemasok)
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Persediaan 114.000.000
Piutang Uang Muka 20.000.000
Rekening dealer 84.000.000
20.000.000 20.000.000
Jurnal PSAK 102 :
Dr. Piutang murabahah xxx
Cr. Persediaan / Aset murabahah xxx
59
Cr. Margin murabahah tangguhan xxx
Jurnal BMI :
Dr. Persediaan Rp. 114.000.000
Cr. Piutang uang Muka Rp. 20.000.000
Cr. Rekening dealer/kas Rp. 84.000.000
Hasil :
Pengakuan dan pengukuran diskon pembelian aset, sudah sesuai dengan
pengakuan dan pengukuran pada PSAK syariah jika terjadi sebelum akad
murabahah, diskon pembelian akan diakui sebagai pengurangan biaya
perolehan aset murabahah. Keuntungan sudah di sepakati ALCO (Asset
Liability Cometee) sebesar 20%
Keuntungan murabahah = % Keuntungan × piutang yang berhasil ditagih
Keuntungan murabahah = 20 % × 100.000.000
= 20.000.000
Setelah Dealer mengirimkan barang kepada Bank Muamalat,
pembeli(nasabah) melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 19.000.000,-
Harga barang Rp. 120.000.000
Diskon 5% x 120.000.000 Rp. 6.000.000 -/-
--------------------
Harga barang setelah diskon Rp. 114.000.000
Ongkos angkut sd Kantor Bank Rp. 5.000.000 +
--------------------
Harga pokok barang Rp. 119.000.000
60
Jurnal PSAK 102 :
Dr. Kas xxx
Cr. Hutang Uang Muka xxx
Jurnal BMI :
Dr. Kas Rp. 19.000.000
Cr. Hutang Uang Muka Rp. 19.000.000
Hasil :
Perlakuan dan pengakuan menjurnal uang muka nasabah sudah sesuai pada
PSAK 102 yaitu “Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut
(a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang
diterima, (b) pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui
sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok) dan (c) jika barang jika
barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli
setelah diperhitungkan dengan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh
penjual”
Buku Besar
Hutang Uang Muka Pembeli
Debit Kredit
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Tn. Sulaiman 19.000.000
Saldo 19.000.000
19.000.000 19.000.000
61
Neraca
Per 30 April 2008
Aktiva Pasiva
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Persediaan/Aset
Murabahah 19.000.000
Hutang uang
muka 19.000.000
Bank dan nasabah menyetujui kesepakatan yang telah dibuat antara kedua
belah pihak, dengan penjurnalan :
Jurnal BMI :
Dr. Piutang murabahah Rp.139.000.000
Cr. Margin murabahah ditangguhkan Rp. 20.000.000
Cr. Persediaan Rp. 84.000.000
Jurnal PSAK :
Dr. Piutang murabahah xxx
Cr. Margin murabahah ditangguhkan xxx
Cr. Persediaan xxx
Buku Besar
Margin Murabahah Tangguhan
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
20.000.000 Sulaiman 20.000.000
20.000.000 20.000.000
62
Buku Besar
Hutang Uang muka
Debet Kredit
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Saldo 19.000.000 Sulaiman 19.000.000
19.000.000 19.000.000
Menurut Standar akuntansi syariah dengan adanya margin murabahah
tangguhan yang di cantumkan pada posisi pasiva maka hanya dengan cara
pencairan atau pelaksanaan awal murabahah sudah ada kenaikan asset margin
murabahah.
(laporan laba rugi)
Pendapatan Fee Administrasi
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Pendapatan fee
admin 10.000.000
Saldo 10.000.000
10.000.000 10.000.000
Neraca
Per 30 April 2008
Aktiva Pasiva
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Piutang Murabahah
Margin Murabahah
Piutang Uang Muka
120.000.000
(20.000.000)
0
Hutang uang
muka 19.000.000
63
(laporan Laba Rugi)
Beban Notaris
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Notaris 5.000.000
Saldo 5.000.000
5.000.000 5.000.000
Dalam hal ini Bank Muamalat meminta atas nasabah dalam pembiayaan
untuk administrasi dan pembiayaan serta beban pada notaris ini sudah sesuai
dengan kesepakatan awal atas jumlahnya.
Buku Besar
Piutang Murabahah
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Angsuran I
- III 60..000.000
Sulaiman 120.000.000 60.000.000
120.000.000 120.000.000
Buku Besar
Pendapatan Margin Murabahah
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Saldo 12.000.000
Sulaiman 12.000.000
12.000.000 12.000.000
Buku Besar
Margin Murabahah Tangguhan
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Angsuran I-III 12.000.000 Sulaiman 20.000.000
Saldo 8.000.000
120.000.000 120.000.000
64
Neraca
Aktiva Pasiva
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Piutang Murabahah 60.000.000
Margin yang
ditangguhkan (8.000.000)
Pengakuan dan pengukuran serta pembayaran angsuran murabahah sudah
sesuai dengan standarisasinya PAPSI dan PSAK syariah yang berlaku.bahwa
cara pembayaran angsuran murabahah dapat dilakukan sesuai dengan
kesepakatan yang dilakukan antara bank syariah dengan pembeli.
Pembayaran tersebut tampak pada perkiraan piutang murabahah dan
perkiraan murabahah tangguhan” atas penerimaan angsuran murabahah yang
dilakukan secara tunai maka terdapat aliran kas masuk atas pendapatan margin
murabahah, sehingga pendapatan margin tangguhan merupakan unsur
pendapatan dalam perhitungan Distribusi Hasil Usaha. Hal ini juga dijelaskan
dala kerangka dasar penyajian laporan keuangan syariah, paragraf 15, yaitu
Untuk mencapai tujuannya laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan
dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat terjadi (bukan
pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan) dan diungkapkan dalam
catatan akuntansi serta dilaporkan dalm laporan keuangan pada periode yang
bersangkutan…(paragraf 15) Pada kasus ini hanya sampai pada tahap
penyelesaian angsuran saja.
Pengakuan dan pendapatan transakasi murabahah hanya dilakukan dengan
ketentuan bahwa kolektibilitas transaksi murabahah tersebut dikategorikan
65
“perfoming” sesuai dengan Bank Indonesia, yaitu kolektibilitas 1 atau lancar (L)
dan kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus untuk bank umum syariah atau
kolektibiitas dari performing ke non performing, maka pendapatan yang telah
diakui oleh bank syariah harus dibatalkan atau dilakukan jurnal balik
Buku Besar
Piutang Murabahah
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Angsuran I -
III 60..000.000
Sulaiman 120.000.000 Saldo
12.000.000
48.000.000
120.000.000 120.000.000
Buku Besar
Margin Murabahah Tangguhan
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Angsuran I-III
Angsuran IV
12.000.000
4.000.000 Sulaiman 20.000.000
Saldo 8.000.000
20.000.000 20.000.000
Buku Besar
Piutang Murabahah Jatuh Tempo
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Saldo 24.000.000
Angsuran ke IV 24.000.000
24.000.000 24.000.000
66
Buku Besar
Pendapatan Margin Murabahah
Debet Kredit
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
Angsuran I
– III
Angsuran
III
12.000.000
4.000.000
Saldo 16.000.000
16.000.000 16.000.000
Jurnal pada saat denda PSAK 102 :
Dr. Kas/rekening nasabah xxx
Cr. Rekening dana kebajikan xxx
Jurnal BMI :
Dr. Kas/rekening nasabah Rp. 3.000.000
Cr. Rekening dana kebajikan Rp.3.000.000
Hasil :
Nasabah membayarkan denda karena keterlambatan membayar angsuran.
Ketentuan denda yang di tanggung nasabah kepada Bank Muamalat sebesar
100.000 per hari, ini sesuai dengan fatwa DSN No.17 – MUI/IX/2000) bahwa
“nasabah yang mampu, tidak mempunyai kemampuan dan itikad dengan baik,
maka boleh dikenakan sanksi” dana denda ini akan di jadikan sumbangan atau
dana bantuan kepada pihak yang membutuhkan, dan denda ini dibutuhkan
67
kepada para nasabah yang menunggak atas angsurannya supaya dapat
memberikan sanksi serta mengurangi resiko piutang. Dan sudah sesuai pula
dengan PSAK 102 paragraf 29, “Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam
melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, diakui sebagai dana kebajikan”
Dan pada transaksi terakhir sudah sesuai dengan PSAK 102 tentang kuntansi
murabahah mengatur potongan kewajiban nasabah, yaitu potongan pelunasan
piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu
atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang
keuntungan murabahah. Dan jika penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima
pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar
muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
a. Pengungkapan Transaksi murabahah
Dalam catatan laporan keuangan Bank Syariah mengungkapkan harus saldo
transaksi murabahah berdasarkan sifatnya, baik berupa pesanan mengikat
maupun pesanan tidak mengikat (paragraf 190)
Penyajian laporan laba rugi Bank Muamalat dalam transaksi murabahah ini
dapat digambarkan sebagai berikut :
Laporan Laba Rugi
Periode 1 januari – 31 Desember 2008
Pendapatan Operasi Utama Bank Syariah
Pendapatan dari jual beli :
Murabahah 20.000.000
68
Sumber : Bank Muamalat yang dikelola oleh peneliti
Berdasarkan prosedur dan perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah di
Bank Muamalat. Peneliti membuat table komparatif penerapan dan perlakuan
akuntansi melalui tabel berikut. Adapaun tabel perlakuan akuntansi PSAK 102
adalah :
Tabel Komparatif penerapan dan perlakuan akuntansi PSAK 102
No Bank Muamalat, tbk PSAK 102 Paragraf Sesuai Tidak
sesuai
1. Aset Murabahah saat
perolehan diakui sebagai
persediaan sebesar biaya
perolehan
Pada saat perolehan, aset
murabahah diakui sebagai
persediaan sebesar biaya
perolehan
18 Ya
2. Harga pokok barang ialah
jumlah kas dan setara kas
yang dibayarkan untuk
memperoleh suatu aset
sampai dengan aset tersebut
dalam kondisi dan tempat
yang siap untuk digunakan
Biaya perolehan adalah jumlah
kas atau setara kas yang
dibayarkan untuk memperoleh
suatu aset sampai dengan aset
tersebut dalm kondisi dan
tempat yang siap untuk dijual
dan digunakan
5 Ya
3. Pengakuan dan pengukuran
diskon yang terjadi sebelum
Diskon pembelian aset
murabahah diakui sebagai (a)
20 Ya
Istishna xxxx
Salam xxxx xxx
Pendapatan dari bagi hasil :
Mudharabah xxxx
Musyarakah xxxx xxx
Hak pihak ketiga atas bagi hasil (xxx)
Pendapatan operasi lainnya
Beban operasi lainnya
Beban umum dan administrasi 10.000.000
Beban Notaris 5.000.000
Pendapatan non operasi (xxx)
Beban Non Operasi xxxx
69
akad murabahah, maka
diskon pembelian
merupakan pengurang biaya
perolehan aset murabahah
pengurang biaya perolehan
murabahah, jika terjadi
sebelum akad
4. Pengakuan dan pengukuran
uang muka murabahah,
a. uang muka murabahah
diakui sebagai uang
muka pembelian
sebesar jumlah uang
yang diterima
b. apabila barang jadi
dibeli, maka bank
mengakuinya sebagai
pembayaran piutang
Pengakuan dan pengukuran
uang muka murabahah,
a. uang muka murabahah
diakui sebagai uang
muka pembelian
sebesar jumlah yang
diterima
b. apabila barang jadi
dibeli, maka bank
mengakuinya sebagai
pembayaran piutang
30 Ya
5. Harga dalam murabahah,
bank memperkenankan
penawaran harga kepada
nasabah dengan nominal
yang berbeda . Namun
terdapat satu harga yang
disepakati melalui akad
Akad murabahah
memperkenankan penawaran
harga yang berbeda untuk cara
pembayaran yang berbeda
sebelum akad murabahah ini
dilakukan. Namun jika akad
telah disepakati, maka hanya
ada satu harga.
9 Ya
6. Piutang murabahah :
 saat akad murabahah,
diakui sebesar biaya
perolehan aset
murabahah ditambah
keuntungan yang
disepakati.
 akhir periode laporan
keuangan, dinilai
sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasi,
yaitu saldo piutang
dikurangi penyisihan
kerugian piutang.
Pada saat akad murabahah,
piutang murabahah diakui
sebesar biaya perolehan aset
murabahah ditambah
keuntungan yang disepakati.
Pada akhir periode laporan
keuangan, piutang murabahah
dinilai sebesar nilai neto yang
dapat dapat direalisasi, yaitu
saldo piutang dikurangi
penyisihan kerugian piutang
22 Ya
7. Potongan pelunasan piutang
murabahah. Apabila
melunasi tepat waktu atau
lebih cepat dari waktu yang
disepakati, diakui sebagai
pengurang keuntungan
murabahah.
Potongan pelunasan piutang
murabahah yang diberikan
kepada pembeli yang melunasi
secara tepat waktu atau lebih
cepat dari waktu yang
disepakati diakui sebagai
pengurang keuntungan
murabahah
26 Ya
70
8. Potongan angsuran
murabahah:
a. membayar secara tepat
waktu, diakui sebagai
pengurang keuntungan
murabahah;
b. penurunan kemampuan
pembayaran pembeli,
diakui sebagai beban.
Potongan angsuran
murabahah:
a. membayar secara tepat
waktu, diakui sebagai
pengurang keuntungan
murabahah
b. penurunan kemampuan
pembayaran pembeli,
diakui sebagai beban
28 Ya
9. Pengakuan keuntungan
murabahah :
a. pada saat terjadinya
penyerahan barang jika
dilakukan secara tunai
atau secara tangguh
yang tidak melebihi
satu tahun
b. selama periode akad
sesuai dengan tingkat
resiko dan upaya untuk
merealisasikan
keuntungan tersebut
untuk transaksi
tangguh lebih dari satu
tahun
Pengakuan keuntungan
murabahah :
a. pada saat terjadinya
penyerahan barang jika
dilakukan secara tunai
atau secara tangguh yang
tidak melebihi satu tahun
b. selama periode akad
sesuai dengan tingkat
resiko dan upaya untuk
merealisasikan
keuntungan tersebut
untuk transaksi tangguh
lebih dari satu tahun
23 Ya
10. Pengakuan keuntungan
dilakukan secara proposional
atas jumlah piutang yang
jatuh tempo dalam setiap
periode dengan mengalikan
keuntungan terhadap jumlah
piutang yang jatuh tempo
pada periode yang
bersangkutan. Pesentase
keuntungan di hitung dengan
perbandingan antara margin
dan biaya perolehan aset
murabahah
Pengakuan keuntungan
dilakukan secara proposional
atas jumlah piutang yang jatuh
tempo dalam setiap periode
dengan mengalikan
keuntungan terhadap jumlah
piutang yang jatuh tempo pada
periode yang bersangkutan.
Pesentase keuntungan di
hitung dengan perbandingan
antara margin dan biaya
perolehan aset murabahah
24 Ya
11. Denda diakui sebagai bagian
dari dana kebajikan untuk
kepentingan dana sosial
Denda dikenakan jika pembeli
lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan
akad, dan denda yang diterima
diakui sebagai bagian dana
kebajikan
29 Ya
Pengukuran
12. Pengukuran aset murabahah Pengukuran aset murabahah 19 Ya
71
setelah perolehan :
a. jika murabahah
pesanan mengikat :
1.dinilai sebesar biaya
perolehan
2.jika terjadi penurunan
nilai aset karena
usang, rusak atau
kondisi lainnya
sebelum diserahkan
ke nasabah,
penurunan nilai
tersebut diakui
sebagai beban dan
mengurangi nilai aset
b. jika murabahah tanpa
pesanan atau
murabahah pesanan
tidak mengikat
1. dinilai berdasarkan
biaya perolehan atau
nilai bersih yang
dapat direalisasi,
mana yang lebih
rendah; dan
2. jika nilai bersih yang
dapat direalisasi lebih
rendah dari biaya
perolehan, maka
selisihnya diakui
sebagai kerugian
setelah perolehan :
b. jika murabahah pesanan
mengikat :
3.dinilai sebesar biaya
perolehan
4.jika terjadi penurunan
nilai aset karena usang,
rusak atau kondisi
lainnya sebelum
diserahkan ke nasabah,
penurunan nilai
tersebut diakui sebagai
beban dan mengurangi
nilai aset
b. jika murabahah tanpa
pesanan atau murabahah
pesanan tidak mengikat
1. dinilai berdasarkan
biaya perolehan atau
nilai bersih yang dapat
direalisasi, mana yang
lebih rendah; dan
2. jika nilai bersih yang
dapat direalisasi lebih
rendah dari biaya
perolehan, maka
selisihnya diakui
sebagai kerugian
Penyajian
13. Piutang murabahah di
sajikan sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasikan,
yaitu saldo piutang
murabahah dikurangi
penyisihan kerugian piutang
Piutang murabahah di sajikan
sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan, yaitu saldo
piutang murabahah dikurangi
penyisihan kerugian piutang
37 Ya
14. Margin murabahah
tangguhan diakui sebagai
pengurang
Margin murabahah tangguhan
diakui sebagai pengurang
38 Ya
Pengungkapan
15. Penjual mengungkapkan hal
terkait dengan transaksi
murabahah, tetapi tidak
terbatas pada :
Penjual mengungkapkan hal
terkait dengan transaksi
murabahah, tetapi tidak
terbatas pada :
40 Ya
72
a. Harga perolehan aset
murabahah
b. Janji pemesanan dalam
murabahah
berdasarkan pesanan
sebagai kewajiban
c. Pengungkapan yang
diperlukan sesuai
dengan PSAK 101 :
penyajian laporan
keuangan
d. Harga perolehan aset
murabahah
e. Janji pemesanan dalam
murabahah berdasarkan
pesanan sebagai
kewajiban
f. Pengungkapan yang
diperlukan sesuai dengan
PSAK 101 : penyajian
laporan keuangan
16. Pembeli mengungkapkan hal
hal yang terkait dengan
transaksi murabahah, tetapi
tidka terbatas pada :
a. Nilai tunai aset yang
diperoleh dari transaksi
murabahah
b. Jangka waktu
murabahah tangguh,
dan
c. Pengungkapan yang
diperlukan sesuai
dengan PSAK 101 :
penyajian laporan
keuangan
Pembeli mengungkapkan hal
hal yang terkait dengan
transaksi murabahah, tetapi
tidka terbatas pada :
a. Nilai tunai aset yang
diperoleh dari transaksi
murabahah
b. Jangka waktu murabahah
tangguh, dan
c. Pengungkapan yang
diperlukan sesuai dengan
PSAK 101 : penyajian
laporan keuangan
41 Ya
Sumber : Data prosedur akuntansi murabahah dan PSAK 102 yang dikelola penulis
73
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Prosedur Bank Muamalat sudah sesuai dengan ketentuan syariah yang
berlaku. Diawali dengan piutang wakalah atau pembelian pesanan melalui
bank kepada dealer dan ketika sudah ada uang muka tanda keseriusan dalam
pengadaan akad murabahah kepada dealer. Sehingga nantinya akan balik
nama kepada bank sebagai penjual setelah barang sudah ada di dalam
kantor. Kemudian akad murabahah disepakati bersama dengan
keuntungan(margin) atas fasilitas murabahah dalam Bank Muamalat.
Dalam Perlakuan akuntansinya, Bank Muamalat sudah sesuai dengan
PSAK 102 tentang murabahah dan sudah sesuai dengan Fatwa DSN yang
mengatur tentang murabahah.
5.2 Saran
Berdasarkan transaksi murabahah, pada proses pencatatannya digunakan
istilah yang lebih mudah dan dipahami oleh masyarakat umum di seluruh
Indonesia. Bank Muamalat Indonesia menindak lanjuti atas pelayanan
murabahah yang seharusnya tidak kena pajak ppn. Hanya pengenaan Pph
saja atas pembiayaan akad murabahah.
74
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, saiful-Shariah parameters reconsidered.
http://www.ilovetheuae.com/uploads/shariah-parameter.pdf
Antonio,Muhammad Syafi’I .2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema
Insani Press: Jakarta
Hanif, Muhammad. European Journal of Social Sciences. Volume 15, Number 4
(2010) - Islamic Financing and Business Framework: A Survey
Ikatan Akuntansi Keuangan Indonesia, 2013. PSAK 102 Akuntansi Murbahahah.
IFAC international federation of acoountants. Jakarta: Dewan standar
akuntansi syariah.
Ikatan Akuntansi Keuangan Indonesia. 2013. PSAK 1 penyajian laporan
keuangan. Jakarta: Dewan Standar akuntansi Keuangan IAI
Karim, Adiwarman.2010. Bank Fiqh Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi
4. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Novan Bastian Dwi Ardha. 2013. “Analisis Perlakuan Akuntansi Murabahah pada
Bank Muamalat Indonesia”. Jurnal Akuntansi FIB Unbraw, Hal. 14-21
Nurhayati Sri, Wasilah. 2011. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat.
Rivai Veithzal, Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking. Jakarta : Bumi Aksara.
Riza Salman, Kautsar.2012. Akuntansi Perbankan Syariah: Berbasis PSAK
Syariah. Jakarta: Akademia Permata
Wiroso. 2013. Produk Perbankan Syariah: Dilengkapi dengan UU No. 21/2008 –
Perbankan Syariah Kodifikasi Produk Bank Indonesia. Jakata: The Islamic
Banking & Finance Institute
Yaya, Rizal. Aji Erlangga, AhimAdbdurahim.2009. Akuntansi Perbankan
Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat
Yusuf, Muhammad, Sofyan Harahap dan Wiroso. 2010. Akuntansi Perbankan
Syariah: PSAK Syariah Baru. Jakarta: LPFE Usakti
http://www.bnm.gov.my/documents/conceptpaper/MurabahahCP.pdf
http://hiyakuni.blogspot.com/2013/01/konsep-murabahah-dalam-perbankan-
syariah.html
75
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2014/10/PST-UNPAD-102-AKT-
MURABAHAH-Read-Only.pdf
RIWAYAT HIDUP PENULIS
Data Pribadi :
Nama : Marwa Fauziah
NIM : 2011420031
Jenis kelamin : Perempuan
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 14 Februari 1994
Agama : Islam
Alamat : Bintara Alam Permai Blok D3 No. 03 RT014/RW001,
Bekasi Barat, Jawa Barat
Email : fauziahmarwa@rocketmail.com
Riwayat Pendidikan :
1. 1999 – 2002 : SDIT Ar – Ridho
2. 2002 – 2005 : SDIT IBNU SINA
3. 2005 – 2008 : SMPN 139 Jakarta
4. 2008 – 2011 : SMAIT YAPIDH Bekasi
5. 2011 – 2015 : Program Sarjana (S-1) Akuntansi Universitas Dharma
Persada
PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT
PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT
Berikut adalah wawancara peneliti pada saat riset di Bank Muamalat, tbk.
1. Bagaimana prosedur untuk mengajukan murabahah, misalkan dengan KPR?
Jawaban wawancara :
Prosedur KPR di Bank Muamalat
Jika nasabah ingin mengajukan pembiayaan dengan fasilitas murabahah pada Bank
Muamalat Indonesia. Nasabah dapat datang ke cabang Bank Muamalat Indonesia mana saja.
Kemudian menemui Markerting Officer, maka nasabah tersebut akan memperoleh informasi
terkait dengan prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam pembiayaan ini . Bank
Muamalat Indonesia menetapkan persyaratan pengajuan pembiayaan dengan prinsip jual beli
murabahah adalah sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum:
 Usia 21 – 50 tahun (tidak melebihi usia pensiun)
 Minimum pembiayaan Rp 50.000.000,-
 Angsuran per bulan maksimum 40% dari gaji bersih(Take Home Pay)
 Jangka waktu Maksimum 5 Tahun
 Masa Kerja minimal 2 Tahun
b. Dokumen yang diperlukan:
Data Pribadi:
 Aplikasi permohonan Pembiayaan yang telah disetujui oleh suami/istri
 Fotocopy KTP Pemohon dan suami/istri/ penjamin
 Fotocopy Kartu Keluarga
 Fotocopy Surat Nikah/Cerai
 Fotocopy NPWP pribadi (pembiayaan diatas Rp 100.000.000,00)
 RAB (untuk tujuan renovasi/pembangunan rumah)
 Surat Penawaran dealer (untuk tujuan pembelian kendaraan)
 Surat Kuasa Potong gaji
Data Penghasilan:
Karyawan:
 Surat Keterangan lama bekerja dari perusahaan
 Slip gaji/Bukti transfer/SPPT tahun terakhir
 Rekening koran/tabungan minimal 6 bulan terakhir.
Wiraswata:
 Fotocopy SIUP, TDP, NPWP
 Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan
 Fotocopy Neraca dan Laporan rugi laba 2 tahun terakhir
 Rekening Koran
Data Jaminan:
 Fotocopy sertifikat SHGB/SHM/BPKB
 Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Blue print
 Fotocopy PBB tahun terakhir
 Fotocopy denah lokasi rumah
Ketentuan umum dan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh nasabah pemohon. Termasuk
memaparkan secara jelas objek atau asset yang ingin dibeli, dimana akan dibeli. Atau dapat
pula memberikan kualifikasi barang yang diinginkan lalu meminta bank untuk membeli
barang tersebut kepada pemasok mana saja. Karena jika ketentuan umum dan data dokumen
tidak terpenuhi, permohonan tidak akan ditindaklanjuti.
Atas permohonan ini, maka PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk akan melakukan verifikasi
terhadap persyaratan dengan menganalisa kelayakan nasabah, histories usaha baik dari segi
kulitatif maupun kuantitatif yang akan dilakukan oleh Account Officer.
Hasil analisa yang telah dilakukan oleh Account officer kemudian dipresentasikan oleh
komite pembiayaan untuk memperoleh persetujuan. Karena Komite Pembiayaan inilah yang
memilki otoritas untuk memutuskan diterima atau ditolaknya suatu permohonan pembiayaan
nasabah, dalam hal ini pembiayaan dengan fasilitas murabahah. Apabila Komite pembiayaan
menyatakan bahwa nasabah tidak layak untuk dibiayai maka tidak akan dilakukan
pembiayaan. Namun bila Komite pembiyaan menyatakan nasabah layak untuk dibiayai maka
komite akan memberikan persetujuan untuk dilaksanakan pembiayaan.
Untuk nasabah yang pada tahap pertama permohonan fasilitas murabahahnya disetujui oleh
Komite Pembiayaan. Dalam tahap ini selanjutnya nasabah tersebut kemudian
menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang yang akan dibiayai oleh bank. Dalam
tahap ini nasabah harus menyebutkan dengan jelas kualifikasi dan kriteria barang yang
diinginkannya. Dalam hal ini PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. tidak membatasi dalam hal
pemasok mana yang akan dipilih. Nasabah dalam hal ini dapat menyebutkan pula
suplier/pemasok yang dipilihnya sendiri.
PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk menawarkan harga jual kepada nasabah untuk
disepakati bersama. Harga barang yang disepakati adalah harga jual sedangkan harga beli
harus diberitahukan. Harga jual (pricing) yang telah disepakati (ditetapkan) diawal perjanjian
ini nilainya tetap dan tidak berubah selama waktu perjanjian. Dalam akad ini, bank
Muamalat meminta nasabah untuk membayar uang muka sebagai tanda keseriusan nasabah
dalam akad pemesanan awal ini.
Untuk mengantisipasi kerugian dalam transaksi murabahah, PT. Bank Muamalat
Indonesia,Tbk meminta uang muka (urbun) pada saat menandatangani kesepakatan awal
pemesanan. Jika di kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank
harus dibayar dari uang muka tersebut. Jika uang muka tersebut kurang dari kerugian yang
harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
Kemudian Bank Muamalat Indonesia mencari asset yang diminta nasabah sesuai dengan
kualifikasi yang diinginkan nasabah dan memperoleh kesepakatan dengan penjual tersebut
mengenai harga rumahl tersebut. Kemudian Bank Muamalat Indonesia menghitung dan
menetapkan berapa keutungan margin yang diinginkan untuk memperoleh pendapatan
margin serta mengantisipasi penurunan harga. Berdasarkan perhitungan tersebut Bank
menentukan Harga jual kepada nasabah yang terdiri dari harga beli ditambah biaya-biaya
yang dikeluarkan bank kemudian ditambah margin yang diinginkan.
Hal yang perlu ditekankan disini, walaupun fasilitas murabahah ini identik dengan
pembiayaan konvensional namun dari segi proses, akad, dan penyelesaian ini tetap berada
dalam koridor syariah dan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam
penyelesaian piutang ini, nilai piutang tidak akan berubah sampai akad selesai.
2. Bagaimana cara nasabah membeli rumah dari penjual ?
Jawaban wawancara :
Cara Bank membeli rumah dari penjual, dalam prakteknya Bank memberikan kuasa
kepada nasabah untuk membelinya langsung (wakalah).
3. Bagaimana cara menetapkan margin atau keuntungan untuk akad murabahah?
Jawaban wawancara :
Cara menetapkan margin keuntungan untuk akad Murabahah yaitu Bank sudah
mempunyai standar sendiri dengan batasan minimum sebesar 14 s/d 16 %. Bisa dilakukan
penawaran asal tidak melebihi batasan minimum. Pada saat-saat promosi margin keuntungan
bisa sampai dengan 9 %.
4. Berapa persen uang muka yang diterapkan dalam Bank Mualamat?
Jawaban wawancara :
Uang muka diwajibkan untuk melihat keseriusan dari nasabah. Persentase uang muka yang
harus dibayarkan minimal 10 %
5. Bagaimana cara menetapkan jangka waktu untuk membayar angsuran cicilan?
Jawaban wawancara :
Cara menetapkan jangka waktu cicilan, dimana Bank Muamalat memberi batasan
sampai dengan jangka waktu 15 tahun. Jadi berdasarkan kesepakatan antara Bank dan
kemampuan Nasabah . Karena nilai piutang tidak berubah sampai dengan akad selesai, maka
nasabah akan diuntungkan jika jangka waktu pembayarannya lebih lama, akan tetapi
maksimal tidak melebihi dari 15 tahun.
6. Bagaimana jika ada nasabah yang telat membayar angsuran?
Jawaban wawancara :
Untuk nasabah yang terlambat membayar cicilan akan dikenakan denda. Denda
adalah untuk efek jera bagi nasabah yang wanprestasi. Penetapan denda ini berdasarkan table
dengan minimal Rp. 50 ribu s/d 500 ribu. Apabila cicilan telat dibayarkan misalkan
kewajiban nasabah adalah tiap tanggal 10 per bulannya. Apabila melewati tgl 10 belum
dibayarkan maka akan dikenakan denda. Akan tetapi sebelum akhir bulan telah dibayar
kembali maka uang denda tersebut akan dikembalikan lagi ( jadi berdasrakan range waktu).
Uang denda akan masuk ke dalam zakat/infak.
7. Bagaimana jika ada sengketa atau pembatalan?
Jawaban wawancara :
Jika tejadi sengketa, atau wanprestasi, maka terlebih dahulu diadakan musyawarah dan
menanyakan kemampuan nasabah terlebih dahulu dan nasabah ditawarkan hak opsi apakah
rumah akan dijual sendiri oleh nasabah atau bank yang akan menjualkan.
8. Bagaimana jika ada pelunasan yang lebih cepat?
Jawaban wawancara :
Bila ingin melakukan pelunasan lebih cepat maka nasabah tidak dikenakan penalty.
PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT

More Related Content

DOCX
Kunci jawaban bab 10 teori akuntansi suwardjono
DOCX
Kunci jawaban bab 6 teori akuntansi suwardjono
PDF
Anggaranperusahaan 101214094831-phpapp01
DOCX
Kunci jawaban bab 7 teori akuntansi suwardjono
DOCX
Kunci jawaban bab 8 teori akuntansi suwardjono
PDF
Akuntansi Beban dan-belanja PEMDA
PPT
Hubungan Kantor Pusat dan Cabang Masalah khusus
PPTX
Analisis Laporan Keuangan Daerah
Kunci jawaban bab 10 teori akuntansi suwardjono
Kunci jawaban bab 6 teori akuntansi suwardjono
Anggaranperusahaan 101214094831-phpapp01
Kunci jawaban bab 7 teori akuntansi suwardjono
Kunci jawaban bab 8 teori akuntansi suwardjono
Akuntansi Beban dan-belanja PEMDA
Hubungan Kantor Pusat dan Cabang Masalah khusus
Analisis Laporan Keuangan Daerah

What's hot (20)

DOCX
PDF
Tugas Perbankan Syariah Bab 1-7
DOCX
KERANGKA KONSEPTUAL FASB
PPTX
Akuntansi Pensiun
PPTX
Kel.10
PDF
Efisiensi Pasar Modal dan Saham
PPTX
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
PPTX
tanggung jawab dan tujuan audit
PPTX
Kewajiban Hukum Auditor
DOC
Laporan audit bentu baku
RTF
Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntans...
PPTX
Kompensasi manajemen
PPTX
TEORI AKUNTANSI KEWAJIBAN
PDF
Akuntansi persediaan - PEMDA
PPTX
pemeriksaan liabilitas jangka pendek AUDITING 2
PPTX
ASERSI DALAM LAPORAN KEUANGAN
DOC
Hubungan antara materialitas, risiko audit dan bukti audit
PPTX
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
PPT
Akuntansi Salam Dalam Bank Syari'ah
Tugas Perbankan Syariah Bab 1-7
KERANGKA KONSEPTUAL FASB
Akuntansi Pensiun
Kel.10
Efisiensi Pasar Modal dan Saham
Skema Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah
tanggung jawab dan tujuan audit
Kewajiban Hukum Auditor
Laporan audit bentu baku
Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntans...
Kompensasi manajemen
TEORI AKUNTANSI KEWAJIBAN
Akuntansi persediaan - PEMDA
pemeriksaan liabilitas jangka pendek AUDITING 2
ASERSI DALAM LAPORAN KEUANGAN
Hubungan antara materialitas, risiko audit dan bukti audit
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
Akuntansi Salam Dalam Bank Syari'ah
Ad

Similar to PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT (20)

PDF
PERANAN AKUNTANSI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK MUAMALAT IND...
PDF
BUKU_AJAR_AKUNTANSI_PERBANKAN_SYARIAH.pdf
PPTX
AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH.pptx
PDF
Penerapan psak 102 untuk murabahah di pt. bank syariah mandiri cabang gorontalo
DOC
Aspek akuntansipadaperbankansyariah
DOCX
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
DOCX
Manajemen pelayanan produk dan jasa bank syariah mudharabah dan musyarakah
PPTX
Model akuntansi syariah
DOCX
Sistem pembiayaan keuangan syariah
PPTX
Aminullah assagaf akk14 akuntansi keuangan kontemporer
DOCX
Tugas sebelum uas_perbankan_syariah-leonardus_ida_transetio_43214120115-rizal...
PDF
PPT Akuntansi Mudharabah Kelompok 1 perbankan Syariah.Pdf
PDF
akuntansi islam dan akar sejarahnya.pdf
PDF
Makalah Profit Lost Sharing Kel.9
DOCX
PDF
Daftar pustaka
DOCX
Makalah psak 105
DOCX
Makalah manajemen pembiayaan bank syariah
PERANAN AKUNTANSI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK MUAMALAT IND...
BUKU_AJAR_AKUNTANSI_PERBANKAN_SYARIAH.pdf
AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH.pptx
Penerapan psak 102 untuk murabahah di pt. bank syariah mandiri cabang gorontalo
Aspek akuntansipadaperbankansyariah
Akuntansi syariah produk haji bank syariah (muamalat)
Manajemen pelayanan produk dan jasa bank syariah mudharabah dan musyarakah
Model akuntansi syariah
Sistem pembiayaan keuangan syariah
Aminullah assagaf akk14 akuntansi keuangan kontemporer
Tugas sebelum uas_perbankan_syariah-leonardus_ida_transetio_43214120115-rizal...
PPT Akuntansi Mudharabah Kelompok 1 perbankan Syariah.Pdf
akuntansi islam dan akar sejarahnya.pdf
Makalah Profit Lost Sharing Kel.9
Daftar pustaka
Makalah psak 105
Makalah manajemen pembiayaan bank syariah
Ad

More from Uofa_Unsada (20)

PDF
OTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAM
PDF
PENERAPAN NOTIFIKASI ANDROID UNTUK MEMBANTU PENYEBARAN INFORMASI DAN KOMUNIKA...
PDF
PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM PENDUKUNG PENGISIAN DATA BORANG 3A BAN-PT 2013
PDF
APLIKASI ORASI SUCI DAN NOVENA KATOLIK BERBASIS ANDROID Diajukan untuk memenu...
PDF
IMPLEMENTASI SINKRONISASI DATABASE MENGGUNAKAN SQL DAN VALIDASI DATA BERDASAR...
PDF
OPTIMASI PENJADWALAN MATA KULIAH DENGAN MENGGUNAKAN ALGORITMA GENETIKA (STUDI...
PDF
MEMBANGUN APLIKASI PERPUSTAKAAN ONLINE BERBASIS DESKTOP DAN MOBILE ANDROID ST...
PDF
PENERAPAN ALGORITMA APRIORI DALAM MENEMUKAN HUBUNGAN DATA AWAL MASUK DENGAN D...
PDF
APLIKASI PENILAIAN KINERJA KARYAWAN MENGGUNAKAN METODE SMART BERBASIS WEB STU...
PDF
SISTEM PAKAR DIAGNOSA AWAL PENYAKIT JANTUNG MENGGUNAKAN METODE TSUKAMOTO DAN ...
PDF
PERANCANGAN DAN PEMBUATAN APLIKASI DATAMINING BERBASIS WEB MENGGUNAKAN ALGORI...
PDF
ANALISA MONITORING KESEHATAN KARYAWAN BERBASIS WEB
PDF
PERANCANGAN SISTEM MONITORING SUHU MENGGUNAKAN RASPBERRY PI BERBASIS WEB DAN ...
PDF
PROTOTYPE SMART HOME DENGAN KONSEP INTERNET OF THING (IOT) MENGGUNAKAN ARDUIN...
PDF
ANALISIS HARGA POKOK PRODUKSI BALL BEARING DENGAN METODE ACTIVITY-BASED COSTI...
PDF
ANALISIS PENERAPAN TOTAL QUALITY MANAGEMENT (TQM) UNTUK PENINGKATAN SUMBER DA...
PDF
ANALISIS KINERJA JARINGAN SERAT OPTIK PADA RING 1 DI ARNET JATINEGARA
PDF
PERANCANGAN ANTENA MIKROSTRIP UNTUK SPEKTRUM ULTRA WIDEBAND PADA WLAN 5,2 GHz
PDF
Perancangan Antena Mikrostrip Pada Frekuensi 2,3 Ghz Untuk Aplikasi LTE (Long...
PDF
PERANCANGAN ANTENA MIKROSTRIP PATCH BUJUR SANGKAR DENGAN FREKUENSI KERJA 2.6 ...
OTOMATISASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN SIMPAN PINJAM
PENERAPAN NOTIFIKASI ANDROID UNTUK MEMBANTU PENYEBARAN INFORMASI DAN KOMUNIKA...
PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM PENDUKUNG PENGISIAN DATA BORANG 3A BAN-PT 2013
APLIKASI ORASI SUCI DAN NOVENA KATOLIK BERBASIS ANDROID Diajukan untuk memenu...
IMPLEMENTASI SINKRONISASI DATABASE MENGGUNAKAN SQL DAN VALIDASI DATA BERDASAR...
OPTIMASI PENJADWALAN MATA KULIAH DENGAN MENGGUNAKAN ALGORITMA GENETIKA (STUDI...
MEMBANGUN APLIKASI PERPUSTAKAAN ONLINE BERBASIS DESKTOP DAN MOBILE ANDROID ST...
PENERAPAN ALGORITMA APRIORI DALAM MENEMUKAN HUBUNGAN DATA AWAL MASUK DENGAN D...
APLIKASI PENILAIAN KINERJA KARYAWAN MENGGUNAKAN METODE SMART BERBASIS WEB STU...
SISTEM PAKAR DIAGNOSA AWAL PENYAKIT JANTUNG MENGGUNAKAN METODE TSUKAMOTO DAN ...
PERANCANGAN DAN PEMBUATAN APLIKASI DATAMINING BERBASIS WEB MENGGUNAKAN ALGORI...
ANALISA MONITORING KESEHATAN KARYAWAN BERBASIS WEB
PERANCANGAN SISTEM MONITORING SUHU MENGGUNAKAN RASPBERRY PI BERBASIS WEB DAN ...
PROTOTYPE SMART HOME DENGAN KONSEP INTERNET OF THING (IOT) MENGGUNAKAN ARDUIN...
ANALISIS HARGA POKOK PRODUKSI BALL BEARING DENGAN METODE ACTIVITY-BASED COSTI...
ANALISIS PENERAPAN TOTAL QUALITY MANAGEMENT (TQM) UNTUK PENINGKATAN SUMBER DA...
ANALISIS KINERJA JARINGAN SERAT OPTIK PADA RING 1 DI ARNET JATINEGARA
PERANCANGAN ANTENA MIKROSTRIP UNTUK SPEKTRUM ULTRA WIDEBAND PADA WLAN 5,2 GHz
Perancangan Antena Mikrostrip Pada Frekuensi 2,3 Ghz Untuk Aplikasi LTE (Long...
PERANCANGAN ANTENA MIKROSTRIP PATCH BUJUR SANGKAR DENGAN FREKUENSI KERJA 2.6 ...

Recently uploaded (20)

PPTX
Ppt sidang model POE berbatuan simulasi PHET
PPTX
upn “veteran” Jawa TIMUR tentang analisis data.pptx
PPTX
Bahan TM Petabekasi 2024YUUYUYUYUYU.pptx
PPTX
contoh ppt kuliah kerja praktek iqbal.pptx
PPTX
Analisis Kecepatan Kendaraan Pada Ruas Jalan Perkotaan Tanjung Selor.pptx
PPTX
BAHAN TAYANG GATI_Modul GATI KalTeng 2025.pptx
PPTX
Presentasi Kemenkes Marriot Kesehatan Tradisonal (1).pptx
PDF
Llama Implementations from Scratch - Avalon AI.pdf
PPTX
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_15_Slide.pptx
PPTX
Paper sirosis hepatis dr siti taqwa.jdusp
PPTX
kuliah kerja praktek muhhamd iqball.pptx
PPTX
OK PENGARUH MARKETING MIX TERHADAP RECOMMENDATION INTENTION DAN REPURCHASE IN...
PPTX
Presentasi Media Digital dan Esktremisme-Pusbangkom Kemenag.pptx
DOCX
MATRIKS RANCANGAN AKTUALISASI maaf ini syarat saja
PPTX
Proposal Riset_BRImo Conversatinal Banking.pptx
PPTX
PPT SEMINAR pengaruh metode drill menggunakan bola gantung
PPTX
sistem kendali prosebbbbkkkhffssgjjs.pptx
PPTX
PPT bab 2 Kedudukan dan Fungsi Pancasila.pptx
PPTX
PPT Kelas 10. Teks Hasil Observasi (Minggu 1).pptx
PPTX
BAHAN TAYANG GENTING - KalTeng - 29 Juli 2025.pptx
Ppt sidang model POE berbatuan simulasi PHET
upn “veteran” Jawa TIMUR tentang analisis data.pptx
Bahan TM Petabekasi 2024YUUYUYUYUYU.pptx
contoh ppt kuliah kerja praktek iqbal.pptx
Analisis Kecepatan Kendaraan Pada Ruas Jalan Perkotaan Tanjung Selor.pptx
BAHAN TAYANG GATI_Modul GATI KalTeng 2025.pptx
Presentasi Kemenkes Marriot Kesehatan Tradisonal (1).pptx
Llama Implementations from Scratch - Avalon AI.pdf
Presentasi_Pembelajaran_Mendalam_15_Slide.pptx
Paper sirosis hepatis dr siti taqwa.jdusp
kuliah kerja praktek muhhamd iqball.pptx
OK PENGARUH MARKETING MIX TERHADAP RECOMMENDATION INTENTION DAN REPURCHASE IN...
Presentasi Media Digital dan Esktremisme-Pusbangkom Kemenag.pptx
MATRIKS RANCANGAN AKTUALISASI maaf ini syarat saja
Proposal Riset_BRImo Conversatinal Banking.pptx
PPT SEMINAR pengaruh metode drill menggunakan bola gantung
sistem kendali prosebbbbkkkhffssgjjs.pptx
PPT bab 2 Kedudukan dan Fungsi Pancasila.pptx
PPT Kelas 10. Teks Hasil Observasi (Minggu 1).pptx
BAHAN TAYANG GENTING - KalTeng - 29 Juli 2025.pptx

PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT

  • 1. i PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT SKRIPSI Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Akademika Dan Melengkapi Sebagian Dari Syarat – syarat Guna Mencapai Gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi Oleh MARWA FAUZIAH 2011420031 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS DARMA PERSADA JAKARTA 2015
  • 2. ii
  • 3. iii
  • 4. iv
  • 5. v ABSTRAK NIM : 2011420031, Judul Skripsi : PERLAKUAN AKUNTANSI MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT Jumlah Hal : xi + 73 Hal, Kata Kunci : Perlakuan Akuntansi, Pembiayaan Murabahah, PSAK 102 Penelitian ini membahas tentang Akad Pembiayaan Murabahah . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripstif kualitatif. Tujuan dalam penelitian ini untuk menganalisis apakah perlakuan akuntansi syariah akad murabahah bank muamalat telah berjalan dengan efektif. Serta mengetahui terjadi kendala atau tidak dalam perlakuan akuntansi pada pembiayaan murabahah sudah sesuai dengan PSAK 102 tentang murabahah di Bank Muamalat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi dalam pembiayaan murabahah di Bank Muamalat mematuhi PSAK 102 revisi 2013 yang memberikan kepada nasabah untuk persediaan dengan metode proposional dan telah sesuai dari proses akad wakalah, yang terpisah dengan akad murabahah. Perlakuan Akuntansi Bank Muamalat untuk pengakuan dan pengukuran uang muka, denda, diskon, serta angsuran telah sesuai dengan PSAK 102 dan Fatwa DSN yang berlaku serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) mulai dari penyetujuan kedua belah pihak sampai dengan pelunasan akad murabahah. . Daftar Acuan: (2009-2013) Jakarta, 31 Agustus 2015 Marwa Fauziah
  • 6. vi KATA PENGANTAR Bismillahirohmanirohim Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan kuasa-Nya yang telah diberikan kepada penulis, baik berupa kesehatan jasmani dan rohani sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini, skripsi yang berjudul “PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK MUAMALAT”, yang merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Darma Persada Jakarta. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan, sehingga memungkinkan skripsi ini terwujud. Dengan kerendahan hati penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada : 1. Abi, Ummi, Adik dan Saudara-saudaraku untuk doa, restu, kasih sayang, perhatian, kesabaran dan dukungan yang mereka berikan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. 2. Bapak Ahmad Basid Hasibuan, SE, M.Si selaku Ketua Jurusan Akuntansi Universitas Darma Persada dan Dosen Pembimbing bagi penulis yang dengan sabar, bijaksana serta sistematis membimbing penulis dalam menyelesaikan skripsi ini. Terima kasih untuk waktu, tenaga dan pikiran yang telah bapak berikan untuk penulis.
  • 7. vii 3. Muamalat Institute yang telah memberikan izin dan fasilitas pelayanan yang baik selama penulis skripsi. 4. Teman – teman seperjuangan akuntansi 2011 yang telah membantu, menyemangati penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. 5. Kopmamuda dan SKMI UNSADA yang telah mensupport, salah satu tempat penulis menyelesaikan skripsi dan dukungan yang mereka berikan sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Proud of them. Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna dan mempunyai banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak. Akhir kata, penulis berharap semoga skripsi ini dapat diterima dan memberikan manfaat bagi kita semua khususnya bagi penulis sendiri maupun bagi pihak lain yang membutukan. Jakarta, Agustus 2015 Marwa Fauziah
  • 8. viii DAFTAR ISI Halaman JUDUL SKRIPSI ............................................................................ i LEMBAR PERNYATAAN ............................................................ ii LEMBAR PERSETUJUAN ........................................................... iii LEMBAR PENGESAHAN ............................................................ iv ABSTRAK ....................................................................................... v KATA PENGANTAR ..................................................................... vi DAFTAR ISI .................................................................................... viii DAFTAR TABEL ............................................................................ x DAFTAR GAMBAR ....................................................................... xi BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah ................................................... 1 1.2. Rumusan Masalah ............................................................ 5 1.3. Pembatasan Masalah ........................................................ 5 1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian ........................................ 5 1.4.1.Tujuan Penelitian ................................................... 5 1.4.2.Manfaat Penelitian ................................................. 6 BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Bank Syariah ……......................................................... 7 2.1.1. Pengertian Bank Syariah………………………... 7 2.1.2. Tujuan Bank Syariah……………………………. 8 2.1.3. Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah... 9 2.1.4. Fungsi Bank Syariah……………………………. 10 2.1.5. Prinsip operasional Bank Syariah……………….. 12 2.1.6. Produk Bank Syariah……………………………. 15 2.2.Akad Murabahah………………………………………. 16 2.2.1. Pengertian Murabahah …........................................ 16 2.2.2. Ketentuan Syariat …................................................ 17
  • 9. ix 2.2.3. Rukun Transaksi Murabahah ................................... 18 2.2.4. Syarat Akad Murabahah .......................................... 20 2.2.5. Jenis – Jenis Murabahah …..................................... 22 2.2.6. Standar Akuntansi Murabahah................................... 25 2.2.7. Karakteristik Murabahah…………………………… 33 2.3.Perlakuan Akuntansi ....................................................... 34 2.4.Kerangka Berfikir ………………………………………. 40 BAB III METODOLOGI PENELITIAN 3.1 Lokasi Penelitian .............................................................. 44 3.2 Jenis Data ......................................................................... 44 3.3 Pengumpulan Data ........................................................... 44 3.4 Metode Analisis Data ....................................................... 45 BAB IV HASIL PENELITIAN 4.1 Deskripsi Objek Penelitian .............................................. 46 4.2 Analisa Data ..................................................................... 4.2.1 Prosedur Akad Murabahah Bank Muamalat…….. 49 4.2.2 Evaluasi Perlakuan Akuntansi pada pembiayaan Murabahah……………………………………….. 57 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan ...................................................................... 73 5.2 Saran ................................................................................ 73 DAFTAR PUSTAKA RIWAYAT HIDUP LAMPIRAN
  • 10. x DAFTAR TABEL TABEL Judul Hal. 2.1 Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah……….. 10 2.3 Perbedaan Jual Beli dan Riba ………………………....... 41 4.1 Buku Besar Murbahahah……………………….............. 60 4.2 Tabel komparatif penerapan dan perlakuan akuntansi PSAK 102……………………………………………… 68
  • 11. xi DAFTAR GAMBAR GAMBAR Judul Hal. 1 Skema Metode Pesanan Murabahah .............................. 23 2 Skema Metode Tanpa Pesanan Murabahah...................... 25 3 Kerangka Pemikiran ........................................................ 43 4 Struktur Organisasi Bank Muamalat ............................... 49
  • 12. 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Masalah Islam adalah segala sesuatu pandangan atau cara hidup yang dapat mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia, maka dengan cara pandang inilah tidak ada salah satu dari aspek kehidupan manusia tanpa melihat dan tidak terlepas dari syariat islam. Termasuk disalamnya adalah bidang ekonomi menurut syariah islam. Perbankan islam merupakan salah satu aspek ekonomi yang bisa dilihat dengan teropong islami, dengan mengandung syariat islam didalamnya. Dalam buku usul fiqh, ada kaidah yang menyatakan bahwa “maa laa yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib”, yakni sesuatu harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia harus dilaksanakan dan diadakan. Mencari nafkah misalnya, salah satu kegiatan ekonomi yang hukumnya wajib. Oleh karena itu, Perekonomian Indonesia akan sempurna jika adanya perbankan, maka kaitan islam dan perbankan semakin jelas. Supaya syariat islam bisa dikontribusikan kedalam bank dan sesuai dengan syariat islam. Perekonomian umat Islam sudah menjadi tradisi sejak jaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Praktik – praktik perekonomian sudah mulai ada sejak zaman tersebut, dengan cara menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta mengirimkan uang bahkan adanya pemberian modal kerja. Dengan demikian fungsi perbankan modern dengan adanya peminjaman deposito, menyalurkan dana atau
  • 13. 2 mentransfer dana telah menjadi bagian yang sudah penting dalam kehidupan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Praktek dahulu, ketika Rasulullah sebelum hijrah ke madinah, Rasulullah meminta Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan titipan harta kepada masyarakat mekkah yang telah menitipkannya. Dalam kaitan ini, pihak yang dititipi tidak dapat manfaat harta titipan. Sedangkan Zubair bin Al – Awwam r.a, memilih untuk tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerima titipan harta dengan bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini mempunyai dua akibat, pertama dengan mengambil uang sebagai pinjaman dan bisa digunakan dan mempunyai hak untuk menggunakan pinjaman tersebut. Kedua, Karena bentuknya ialah pinjaman, maka Peminjam (sahabat Rasulullah) berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman yang ia peroleh. Penggunaan cek juga sudah pernah dilakukan pada zaman khalifah Umar bin Khattab, menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yng berhak menerima tunjangan tersebut. Dengan cek, mereka dapat mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor langsung dari mesir. Adalagi dengan memberikan modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musaqah, telah menjadi perekonomian sejak awal oleh kaum Ansar dan Muhajirin. Beberapa istilah modern juga diambil dengan menggunakan bahasa arab, contohnya ialah kredit yang diambil dari istilah qord. Credit dalam bahasa inggris berarti meninjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qord dalam fiqh berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitupula
  • 14. 3 dengan istilah cek, yang diambil dari istilah Suq. Suq dalam bahasa arab ialah pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan dipasar. Lain halnya pada zaman bani umayyah dan bani abbasiyah, disana ada istilah jihbiz, yang sebenarnya istilah ini dari Persia, kahbad atau khibut. Pada pemenrintahan sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang bertugas mengumpulkan pajak tanah. Pada dasarnya Jihbiz dan Bank ini mempunyai kesamaan yaitu mempunyai kesamaan fungsi dengan menerima simpanan, menyalurkan dana, dan juga mengirimkan uang. Tetapi Bank dan jihbiz ini mempunyai perbedaan pada pengelolaannya. Jika Jihbiz dikelola oleh individu, lain halnya pada Bank, yang dikelola oleh institusi. Akuntansi syariah adalah menyangkut semua praktik kehidupan yag lebih luas tidak hanya menyangkut praktik ekonomi dan bisnis sebagaimana dalam sistem kapitalis. Akuntansi Islam sebenarnya lebih luas dari hanya perhitungan angka, informasi keuangan atau pertanggung jawaban. Dia menyangkut semua penegakan hukum sehingga tidak ada pelanggaran hukum baik hukum sipil atau hukum yang berkaitan dengan ibadah. Kalau ini yang kita anggap sebagai unsur utama akuntansi, maka lebih “compatible” dengan sistem akuntansi Ilahiyah dan akuntansi Amal yang kita kenal dalam Al-Qur’an atau lebih dekat dengan auditor dalam bahasa akuntansi kontemporer (Akuntansi Syariah di Indonesia.Sejarah Akuntansi Syariah.hlm 56) Salah satu akad yang terdapat didalam Akuntansi Syariah yaitu Akad Murabahah. Murabahah ialah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan(margin) yang disepakati oleh penjual dan
  • 15. 4 pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai (bai’ naqdan) dan tangguh (Bai’ Mu’ajjal/ Bai’ Bi’tsaman Ajil) Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan biasa adalah penjual secara jelas memberitahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut, berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual melakukan perundingan dan dapat melakukan tawar menawar atas besaran margin/ keuntungan sehingga diperoleh kesepakatan antara penjual dan pembeli atas barang tersebut. Penelitian mengenai akad murabahah telah banyak dilakukan. Bedasarkan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Novan Bastian (2013) dalam penelitiannya ditemukan bahwa perlakuan akuntansi dalam pembiayaan akad murabahah di bank syariah x beberapa sudah sesuai dengan PSAK 102 namun pada saat awal transaksi dengan akad wakalah, bank syariah tersebut menggabungkan dengan akad murabahah sehingga tidak sesuai dengan PSAK 102. Sedangkan menurut Afhive (2012) dan Nova (2014) transaksi pembiayaan akad murabahah di Bank Muamalat telah sesuai dengan PSAK dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) Akad murabahah dalam piutang yang dikemas dengan syariah serta sudah menyesuaikan dengan syariat Islam serta berlandaskan kepada Al – qur’an dan Hadist sebagai cara menjalankannya dan memonitorinya. Selain itu Bank Muamalat merupakan Bank syariah pertama kali di Indonesia yang membuat keuangan dan perekonomiannya secara syariah. Berdaasarkan perkembangan Bank Muamalat dalam pembiayaan yang berpedoman dengan Al- Qur’an dan
  • 16. 5 Hadits, penulis tertarik membahas tentang perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan murabahah dalam prosesnya sudah sesuai dengan PSAK 102 atau tidak dan bagaimana perkembangannya dalam akad murabahah, penulis tertarik dengan mengambil judul “PERLAKUAN AKUNTANSI DALAM PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH DI BANK MUAMALAT ” 1.2.Rumusan Masalah Berdasarkan pembahasan dan uraian latar belakang diatas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut “Apakah perlakuan akad murabahah telah sesuai dengan standar akuntansi syariah yang berlaku?” 1.3.Tujuan dan Kegunaan penelitian 1.3.1. Tujuan penelitian Tujuan dari penelitian dalam masalah ini adalah untuk mengevaluasi perlakuan akuntansi syariah akad murabahah bank muamalat telah berjalan dengan efektif dan sesuai atau tidak dengan PSAK 102 tentang murabahah di Bank Muamalat 1.3.2. Kegunaan Penelitian Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini antara lain : 1) Bagi Penulis Untuk mengenali Bank Muamalat, memperluas wawasan penulis dalam memperlajari peranan penting, perlakuan akuntansi syariah dalam pembiayaan akad murabahah yang diberlakukan oleh bank Muamalat, sesuai atau tidak standar akuntansi pada pembiayaan akad
  • 17. 6 murabahahnya. Serta semoga bisa bermanfaat untuk penelitian selanjutnya. 2) Bagi Bank Muamalat Untuk perusahaan atau instansi terkait dengan penelitian ini, diharapkan bisa memberikan manfaat serta mengevaluasi atas pembiyaan akad murabahah dalam instansi tersebut, dan kedepannya bisa menjadi partner ke universitas. 3) Bagi Pengembangan disiplin ilmu pengetahuan Sebagai referensi penelitian terdahulu untuk pengerjaan skripsi pada tahun kedepannya.
  • 18. 7 BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Bank Syariah 2.1.1. Pengertian Bank Syariah Menurut UU Republik Indonesia No.21 tahun 2008 tentang perbankan. Pasal yang menjelaskan tentang hal ini yakni pada pasal 1 ayat 2 dan pada pasal 1 ayat 7. Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pada pasal 1 ayat 7 menyebutkan pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahnya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan syariah. Perbankan Syariah Menurut UU No.10 tahun 1998 adalah: Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. 2.1.2 Tujuan Bank Syariah Sasaran utama pendirian bank Islam adalah untuk menyebarkan kemakmuran ekonomi dalam struktur Islam dengan mempromosikan dan mengembangkan prinsip Syariah Islam dalam area bisnis, Bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut (Rivai, 2010:33-34): 1. Menawarkan Jasa Keuangan: aturan dan hukum dari bank Islam dengan tepat menerapkan prinsip syariah Islam untuk transaksi keuangan, dimana
  • 19. 8 riba (bunga) dan gharar (spekulasi/ketidakpastian/tipuan) diidentifikasi sebagai sesuatu yang haram dan tidak Islami. Pendorong utamanya adalah kearah keuangan yang berbagi keuntungan dan risiko dan fokus pada kegiatan-kegiatan yang halal. Fokusnya adalah menawarkan transaksi perbankan yang melekat pada prinsip syariah dan menolak transaksi yang berdasarkan bunga. 2. Menjaga stabilitas nilai uang: Islam mengakui uang sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, dimana harga dapat digunakan. Jadi, system tanpa bunga membawa ke stabilitas dalam nilai uang sehingga bisa menjadi alat tukar yang dapat dipercaya dan unit transaksi. 3. Pengembangan ekonomi: Bank Syariah mengembangkan ekonomi melalui fasilitas seperti musyarakah, mudharabah, dll, dengan prinsip pembagian keuntungan dan kerugian yang khusus. Hal ini membangun relasi yang langsung dan dekat antara hasil investasi bank dan keberhasilan operasi dari bisnis oleh pengusaha, dimana akan berdampak pada perkembangan ekonomi suatu Negara. 4. Alokasi sumber daya yang optimum: bank syariah optimis dalam mengalokasikan sumber dana melalui investasi dari sumber keuangan ke proyek-proyek yang diyakini sangat menguntungkan, diizinkan agama dan memberikan keuntungan secara ekonomi. 5. Pendekatan yang optimis: prinsip pembagian keuntungan mendorong bank untuk memilih proyek-proyek dengan keuntungan yang jangka panjang dari pada keuntungan jangka pendek. Hal ini memimpin bank untuk mempelajari
  • 20. 9 terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam suatu proyek yang aman baik bagi bank dan investor. Hasil yang tinggi diperoleh kemudian didistribusikan ke shareholder yang memberikan keuntungan social dan membawa kemakmuran secara ekonomi. 6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non- syariah. Modal merupakan salah satu faktor penting dalam rangka pengembangan usaha bisnis dan menampung risiko kerugian. Besarnya modal suatu bank akan berpengaruh pada kemampuan suatu bank secara efisien menjalankan kegiatannya, dan dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat (khususnya untuk masyarakat peminjam) terhadap kinerja bank. Kepercayaan masyarakat akan terlihat dari besarnya dana giro, deposito, dan tabungan yang melebihi jumlah setoran modal dari para pemegang sahamnya. 2.1.3 Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan. Syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan dan sebagainya. Akan tetapi perbedaan bank syariah adalah bank yang berasaskan kemitraan, keadilan, transparansi, universal dan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional secara umum adalah sebagai berikut :
  • 21. 10 Tabel 2.1 Perbedaan bank konvensional dan bank syariah No Bank Syariah Bank Konvensional 1 Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam, Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam, 2 Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa, Memakai perangkat suku bunga, 3 Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam), Berorientasi keuntungan, 4 Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan, Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur, 5 Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah. Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis. 6 Adanya dewan pengawas syariah Sumber : M. Syafi’I Antonio, (2001:34) Dari perbedaan-perbedaan diatas, hal yang paling mendasar yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah dalam manajemen keuangan, yaitu konsep jual beli dan bagi hasil yang merupakan sebuah solusi dari sistem bunga yang selama ini diterapkan pada bank-bank konvensional. Dengan tegas bank syariah menolak konsep bunga karena menurut Fiqih Islam konsep bunga termasuk riba, sedangkan riba itu hukumnya haram. 2.1.4 Fungsi Bank Syariah Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (4) memberikan beberapa fungsi dalam bank syariah sebagai berikut : A. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  • 22. 11 B. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat (Penjelasan : yang dimaksud dengan “dana sosial lainnya”, antara lain adalah penerimaan Bank yang berasal dari pengenaan sanksi terhadap Nasabah (ta’zir). C. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). D. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntansi perbankan syariah menurut yusuf et all(2010:22) menjelaskan bahwa fungsi bank syariah sebagai : A. Manager Investasi Bank syariah dapat mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad Mudharabah sebagai agen investasi. B. Investor Bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah. Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana. C. Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
  • 23. 12 Bank syariah dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan seperti bank non-syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. D. Pengembang fungsi sosial Bank syariah dapat memberikan pelayanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah dan pinjaman kebajikan (qardhul hasan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2.1.5 Prinsip Operasional Bank Syariah Menurut Antonio (2001;83) prinsip operasional bank syaiah meliputi : 1. Prinsip titipan (Depository/Al-wadiah) Adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uang atau barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut. Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari : a. Wadiah Yad Amanah : Wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya. b. Wadiah Yad Damanah : Wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. 2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing). Adalah suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang
  • 24. 13 diberikan berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari : a. Al-musyarakah : Bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. b. Al-mudharabah : Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. 3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase). Adalah suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga bukan termasuk kegiatan usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara penjual dengan bank maupun dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga bank tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnya prinsip jual beli terdiri dari : a. Al-murabahah : Perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. b. Al-salam : Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari.
  • 25. 14 c. Al-isthisna : Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. 4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease). Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut : a. Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir. 5. Prinsip jasa (Fee Based Servises). Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari : a. Al-kafalah : Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. b. Al-hiwalah : pengalihan tanggung jawab membayar hutang dari seseorang kepeda orang lain, misalnya Sayyid mempunyai hutang, sejatinya Sayyid lah yang membayar hutang tersebut, tetapi kewajiban tersebut dialihkan kepada Laniessa dengan Aqad. c. Al-wakalh : Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. d. Ar-rahn : Menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya. e. Al-qordul Al-hasan : f. Sharf : pertukaran mata uang asing dengan uang rupiah, emas dengan emas, perak dengan perak, atau salah satu dari keduanya.
  • 26. 15 2.1.6 Produk Bank Syariah Menurut Antonio (2001;225) Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengna tiga model, yaitu : 1. Prinsip jual beli (sale and purchase) Dalam pembiayaan dalam prinsip jual beli ini terbagi menjadi tiga akad, yaitu : a. Pembiayaan murabahah, adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. b. Pembiayaan salam, yaitu akad pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. c. Pembiayaan istishna (jual beli berdasarkan pesanan), yaitu akad jual beli antara pembeli dan pembuat barang. 2. Prinsip sewa (operating lease dan financial lease) Prinsip sewa yang digunakan dalam pembiayaan dibagi dalam dua jenis, yaitu : a. Ijarah (sewa murni), ialah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. b. Ijarah mutahia bit tamlik (leasing), yaitu akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang. 3. Prinsip bagi hasil (profit sharing) Prinsip bagi hasil dalam pembiayaan syariah pada umumnya dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu : a. Pembiayaan musyarakah, adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa
  • 27. 16 keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. b. Pembiayaan mudharabah, adalah akad kerjasama antara dua pihak diamana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. 2.2.Akad Murabahah 2.2.1. Pengertian Murabahah Murabahah merupakan nama lain dari piutang yang dikelola secara syariah dan sesuai dengan Al-qur’an dan Hadits, Berikut ini adalah beberapa pengertian murabahah menurut beberapa ahli dan standar syariahnya (Kautsar:2012;6) adapun pengertian murabahah sebagai berikut; Menurut PSAK 102 paragraf 5, menyatakan bahwa: “Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli” Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, menyatakan bahwa: “Akad Murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati” Menurut Kamus istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, menyatakan bahwa: “Murabahah merupakan jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati” Menurut Nurhayati dan Wasilah(2008), mengatakan: “Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli”
  • 28. 17 Jadi definisi Jual beli dengan menggunakan pembiayaan akad murabahah ialah pernyataan jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pada jual beli akad murabahah ini sangat berguna dan bermanfaat untuk nasabah bank syariah yang ingin membeli suaru barang namun nasabah tersebut tisak memiliki uang pada saat pembelian. Pada saat pembiayaan dengan skema murabahah, bank disebut sebagai penjual, sedangkan nasabah yang ingin membeli suaru barang disebut dengan pembeli. Keuntungan yang diperoleh bank dalam akad murabahah adalah margin atau selisih antara barang yang dijual oleh bank dengan harga pokok pembelian barang. Setelah barang diperoleh oleh nasabah, barang tersebut bisa dibayar oleh nasabah secara tunai maupun secarra angsuran kepada bank dalam jangka waktu yang telah disepakati. 2.2.2.Ketentuan Syariat a. Al-Qur’an 1) QS. An-Nissa’ : 29 ‫ا‬َ‫ﺮ‬َ‫ـ‬‫ﺗ‬ ْ‫ﻦ‬َ‫ﻋ‬ ً‫ة‬َ‫ﺎر‬َ‫ﺠ‬ِ‫ﺗ‬ َ‫ن‬‫ﻮ‬ُ‫ﻜ‬َ‫ﺗ‬ ْ‫ن‬َ‫أ‬ ‫ﱠ‬‫ﻻ‬ِ‫إ‬ ِ‫ﻞ‬ِ‫ﺎﻃ‬َ‫ْﺒ‬‫ﻟ‬‫ﺎ‬ِ‫ﺑ‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬َ‫ﻨ‬ْ‫ـ‬‫ﻴ‬َ‫ـ‬‫ﺑ‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬َ‫ﻟ‬‫ا‬َ‫ﻮ‬ْ‫َﻣ‬‫أ‬ ‫ﻮا‬ُ‫ﻠ‬ُ‫ﻛ‬ْ‫ﺄ‬َ‫ﺗ‬ َ‫ﻻ‬ ‫ﻮا‬ُ‫ﻨ‬َ‫َﻣ‬‫آ‬ َ‫ﻳﻦ‬ِ‫ﺬ‬‫ﱠ‬‫ﻟ‬‫ا‬ ‫ﺎ‬َ‫ﻬ‬‫ﱡ‬‫ـ‬‫ﻳ‬َ‫أ‬ ‫ﺎ‬َ‫ﻳ‬َ‫ﻻ‬َ‫و‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬ْ‫ﻨ‬ِ‫ﻣ‬ ٍ‫ض‬ َ‫ن‬‫ﺎ‬َ‫ﻛ‬َ‫ﻪ‬‫ﱠ‬‫ﻠ‬‫اﻟ‬ ‫ﱠ‬‫ن‬ِ‫إ‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬َ‫ﺴ‬ُ‫ﻔ‬ْ‫ـ‬‫ﻧ‬َ‫أ‬ ‫ُﻮا‬‫ﻠ‬ُ‫ـ‬‫ﺘ‬ْ‫ﻘ‬َ‫ـ‬‫ﺗ‬) ‫ﺎ‬ً‫ﻴﻤ‬ ِ‫ﺣ‬َ‫ر‬ ْ‫ﻢ‬ُ‫ﻜ‬ِ‫ﺑ‬29( Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadaMu”
  • 29. 18 2) QS. Al – Baqarah ayat 280 Allah SWT berfirman, Artinya: “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” b. Al-Hadits 1) Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasullulah Saw bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka.” (HR. al- Baihaqi, Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban) 2) Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah) 3) “Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi akan menghapuskan keberkahannya” (HR. Imam Bukhari) 4) “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya didunia, Allah akan melepaskan kesulitannya dihari kiamat dan Allah senantiasa menolong hambaNya selama ia menolong saudaranya” (HR. Imam Muslim) 2.2.3. Rukun Transaksi Murabahah Dalam transaksi murabahah terdapat rukun atas transaksi yang diajukan pembeli kepada penjual untuk memperoleh barang, dalam kaitan ini adalah melalui Bank Syariah yang menjadi perantara dan penjual. Rukun dalam
  • 30. 19 transaksi murabahah ialah adanya penjual (Bank Syariah), pembeli (nasabah), objek akad murabahah yang didalamnya terkandung barang dan harga serta ijab qabul berupa pernyataan kehendak antara kedua belah pihak dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Transaktor (penjual dan Pembeli) adanya pihak transaktor yang bertransaksi merupakan salah satu rukun dari murabahah itu sendiri. Dalam transaksi akad murabahah yang dimaksudkan dengan tranksaktor ialah penjual dan pembeli. Dalam fiqh muamalah, transaktor disyaratkan disyaratkan dengan akil baligh, dan kemampuan memilih yang optimal, seperti tidak menderita gangguan jiwa, tidak sedang dipaksa,dan lainnya. Adapun jika yang berkepentingan itu anak kecil, harus membawa perantara yang sudah disyaratkan seperti yang tertera dalam sebelumnya atau bersama wali dari anak kecil tersebut untuk melakukan tranksaksi murabahah. Fatwa DSN MUI tentang murabahah memperbolehkan bank syariah meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat disimpan oleh Bank. Penyerahan dapat dilakukan ketika transaksi pemesanan maupun ketika akad jual beli sudah dilakukan. Jaminan tersebut berguna dan bertujuan agar nasabah serius dengan pesanannya yang ia kan peroleh nantinya maupun pada saat pelunasan piutang. Objek murabahah, pada pembiayaan murabahah selain transaktor yang menjadi rukun murabahah, ada juga objek murabahah yang menjadi rukun dari pada murabahah. Objek murabahah tersebut meliputi barang dan harga barang yang diperjualbelikan. Terkait dengan barang, fatwa DSN nomer 4 menyatakan bahwa dalam jual beli murabahah, barang yang diperjualbelikan bukanlah
  • 31. 20 barang haram yang diharamkan oleh syariah islam. DSN mensyarakat bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian kepada nasabah, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. Pelunasan piutang umumnya dilakukan dengan mencicil setiap bulan dengan jumlah yang sama. Pada pelunasan dengan angsuran, nasabah diwajibkan membayar angsuran sebelum waktu jatuh tempo angsuran dengan cara mengisi rekening tabungannya. Selanjutnya, bank akan melakukan penarikan dana di tabungan nasabah sebesar utang angsurannya yang telah jatuh tempo. Pada sebagian bank, penarikan dana tabungan atas piutang akad murabahah ada yang secara langsung ketika jatuh tempo, ada pula yang diberi waktu beberapa hari setelah jatuh tempo pelunasan piutang. Dan sesuai dengan fatwa DSN Nomor 17 tahun 2000, bank syariah diperbolehkan mengenakan denda pada nasabah yang sengaja menunda – nunda dalam pembayaran atas kewajibannya melunasi piutang terhadap bank. Dalam hal ini pengenaan denda lebih kepada untuk mendidik kedisiplinan dan tanggung jawab nasabah terhadap piutangnya, dan denda yang diterima oleh bank syariah tidak diperbolehkan masuk dalam pendapatan bank syariah. Denda tersebut akan disalurkan kepada yang membutuhkan seperti dana masyarakat umum. 2.2.4. Syarat Akad Murabahah (Nova;2014) yaitu : 1) Pihak yang berakad
  • 32. 21 a. Sebagai keabsahan suatu perjanjian akad para pihak harus cakap hukum b. Sukarela dan tidak dibawah tekanan (terpaksa/dipaksa) 2) Objek yang diperjualbelikan a. Barang yang diperjual belikan tidak termasuk barang yang dilarang (haram) dan bermanfaat serta tidak menyembunyikan adanya kecatatan barang b. Merupakan hak sepenuhnya milik pihak yang berakad c. Sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima oleh pembeli. d. Penyerahan dari penjual ke pembeli dapat dilakukan 3) Sighat a. Harus jelas secara spesifik siapa para pihak akad b. Antara ijab qabul harus selaras dan transparan baik dalam spesifikasi barang (penjelasan fisik barang) maupun harga yang akan disepakati (memberitahukan biaya modal kepada pembeli) 4) Ijab Qobhul a. Harus jelas spesifik siapa para pihak akad b. Antara ijab qabul harus selaras dan transparan baik dalam spesifikasi barang (penjelasan fisik barang) maupun harga yang akan disepakati (memberitahukan biaya modal kepada pembeli) c. Tidak mengandung klausal yang bersifat menggantungkan keabsahan transaksi pada masa yang akan datang.
  • 33. 22 Menurut Antonio (2001) ada beberapa syarat khusus yang mengatur dalam pembiyaan murabahah, yaitu : 1) Penjual memberitahukan modal kepada nasabah 2) Kontrak yang pertama harus sah sesuai dengan rukun yag ditetapkan 3) Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atau barang sesudah pembelian 4) Penjual harus menyampaikan segala sesuatu hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembeliannya dilakukan secara hutang. Secara prinsip, jika syarat dalam 1,4,5 tidak dipenuhi maka pembeli menentukan pilihan : 1) Melanjutkan pembelian seperti adanya 2) Kembali pada penjual dan menyatakan tidak kesetujuan atas barang yang dijual 3) Membatalkan kontrak Kententuan tentang membatalkan kontrak ini secara fiqh telah diatur dalm bab khiyar, yakni hak untuk memilih bagi pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli karna ada unsur kerusakan 2.2.5. Jenis – Jenis Murabahah 1. Murabahah dengan Pesanan Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah, dan dapat bersifat mengikat atau tidak
  • 34. 23 mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya (bank dapat meminta uang muka pembelian kepada nasabah) Dalam murabahah berdasarkan pesanan bersifat mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Alur pada Perbankan Syariah untuk akad murabahah ialah sebagai berikut: Skema Alur Transaksi dengan Murabahah (dengan Pesanan) Sumber : Akuntansi Syariah Indonesia. Seri departemen Akuntansi FEUI 2. Murabahah dengan tunai atau cicilan. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran yang berbeda. Murabahah mu’ajjal dicirikan dengan adanya penyerahan barang diawal akad dan pemayaran kemudian(setelah awal akad), baik dalam bentuk angsuran maupun dalam bentuk lump sum (sekaligus). Selain transaktor dan objek murabahah, rukun murabahah yang ketiga ialah ijab dan qabul. Rukun ijab dan qabul ini terkait dengan pernyataan Bank Syariah (Penjual) Nasabah (Pembeli) Pemasok 1. Negosiasi 6. Bayar 2. Akad Murabahah 3. Beli Barang 4. Kirim Barang 5. Kirim Dokumen
  • 35. 24 antara para transaktor yang terlibat dalam akad murabahah baik secara lisan, tertulis ataupun secara diam – diam. Akad murabahah merupakan semua yang memuat hal – hal terkait dengan posisi serta hak dan kewajibannya masing – masing dari kedua belah pihak. Akad ini bersifat mengikat bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, dan mencantumkan berbagai hal antara lain. Pertama dengan Nama notaris serta informasi tentang waktu dan tempat penandatanganan akad murabahah, Kedua ialah dengan identitas pihak pertama, dalam hal ini pihak yang mewakili bank syariah (biasanya kepala cabang), Ketiga ialah identitas pihak kedua, yaitu nasabah bank yang ingin membeli barang dengan hutang kepada bank dan siap untuk pelunasannya diampingi oleh ahli waris (kaitannya dengan suami/istri nasabah), Keempat ialah bentuk akad beserta penjelasannya, beberapa hal terkait dengan murabahah ialah definisi perjanjian pembiayaan murabahah, syariah, barangnya, pemasok, pembiayaan, harga beli, margin keuntungan, surat pengakuan pembayaran, masa berlaku surat pembayaran, dokumen jaminan, jangka waktu perjanjian, hari kerja bank, pembukuan pembiayaan, surat penawaran, surat permohonan realisasi pembiayaan, cedera janji dan penggunaan fasilitas. Kesepakatan – kesepakatan yang disepakati meliputi kesepakatan fasilitas pembiayaan, dan penggunaannya, pembayaran dan jangka waktu, realisasi fasilitas pembiayaan, dll, termasuk didalamnya kesepakatan untuk tidak berbuat sesuatu, penggunaan fasilitas pembiayaan, pajak – pajak, dan penyelesaian sengketa.
  • 36. 25 2.a) Barang (Mabi’) 1) Akad 2.b) Cost + Margin Sumber : Akuntansi Syariah berbasis PSAK syariah: 2012; 6 2.2.6. Standar Akuntansi Murabahah Standar Akuntansi tentang jual beli murabahah mengacu pada PSAK 102 tentang akuntansi murabahah yang berlaku secara efektif sejak 1 januari 2008. PSAK 102 menggantikan PSAK 59 yang menyangkut tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan murabahah. Menurut PSAK 102 (Kautsar:2012;6), cangkupan ketentuan akuntansi yang diatur dalam akuntansi murabahah dapat diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli. PSAK 102 dapat juga diterapkan oleh pihak – pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud dalam PSAK tesebut, meliputi; perbankan syariah, lembaga keuangan syariah nonbank (asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pension), dan lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah. Standar ini membuat berbagai definisi terkait murabahah dan memberikan penjelasan tentang karateristik transaksi murabahah. Standar ini tidak mengcangkup pengaturan perlakuan akuntansi terhadap obligasi syariah yang Penjual (Bai’) Pembeli (Musytari)
  • 37. 26 menggunakan akad murabahah karena terdapat PSAK membahas tentang sukuk pada PSAK 101. Akad murabahah akan disinggung dengan pengenalan murbahah pada laporna posisi keuangan dan laporan laba rugi yang berkaitan dengan murabahah itu sendiri. a. Perhitungan Margin Murabahah: Berdasakan PSAK 102 paragraf 24, pendekatan yang disarankan adalah pendekatan proposional, yaitu proposional terhadap jumlah piutang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase dari keuntungan terhadap jumlah yang ditagih. b. Transaksi Murabahah 1. Saat Negoisasi Pada saat negoisasi belum terjadi transaksi apapun, dengan demikian belum ada penjurnalan saat negoisasi. 2. Pengakuan Uang Muka Menurut Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI) yang merupakan alternatif mendebit langsung rekening nasabah sebesar uang muka yang disepakati. Kebijakan ini untuk mengakui adanya uang muka, saldo rekening nasabah langsung berkurang sebesar nilai uang muka yang disepakati. Rekening Tabungan Murabahah xxx Uang Muka xxx Ketika pengakuan uang muka sudah ada, selanjutnya ada transaksi dengan pembelian dengan pesanan. Ada dua alternatif dalam pembelian dengan
  • 38. 27 pesanan. Alternatif pertama dengan membeli langsung barang secara tunai kepada pemasok. Maka jurnalnya ialah Persediaan Aset Murabahah xxx Kas/Rekening nasabah xxx Atau dengan keadaan alternatif kedua, membeli langsung barang kredit kepada pemasok. Maka jurnalnya ialah Persediaan Aset Murabahah xxx Utang pada pemasok xxx Jika hutangnya terlunasi, maka jurnal pelunasannya ialah Utang pada pemasok xxx Kas/Rekening pemasok xxx b. Saat murabahah jadi tidak disepakati Berdasaekan PSAK 102 paragraf 7 disebutkan bahwa murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat untuk pembelian barang yang dipesannya. Hal ini menunjukan jika kontrak murabahah tersebut tidak mengikat pembeli dan membeli barnag yang dipesan, maka pembeli dapat membatalkan pembeliannya. Selanjutnya, PSAK 102 paragraf disebutkan bahwa jika barang batal dibeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual. Jurnal pengembalian uang muka tersebut adalah sebagai berikut : Uang Muka xxx Pendapatan Operasional xxx
  • 39. 28 Kas xxx c. Saat Akad Murabahah disepakati : a. Pencatatan penjualan murabahah Berdasarkan PSAK 102 paragraf 22, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan asset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Adapun jurnalnya sebagai berikut: Piutang murabahah xxx Persediaan Aset Murabahah xxx Margin Murabahah yang ditangguhkan xxx b. Pencatatan uang muka sebagai bagian pelunasan murabahah Berdasarkan PSAK 102 paragraf 30 disebutkan bahwa jika barang jadi oleh pembeli (akad jual beli disepakati) uang muka diakui sebagai pembayaran utang. Pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutang murabahah dilakukan sesuai dengan metode pencatatan uang muka sebelum akad murabahah disepakati, yaitu pengakuan alternatif 1 jika uang muka didebit langsung dari rekening sebesar yang disepakati, alternatif 2 jika rekening diblokir sebersar uang muka yang disepakati, alternatif 3 jika uang muka dipegang dan dibayarkan sendiri oleh muhasabah kepada pemasok. Untuk uang muka yang sebelumnya diakui dengan mendebit rekening nasabah, jurnal pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutang murabahah adalah sebagai berikut : Uang Muka xxx
  • 40. 29 Piutang Murabahah xxx c. Pencatatan biaya – biaya yang ditanggung nasabah Sehubungan dengan pembiayaan yang diberikan, pada umumnya bank membebankan beberapa jenis biaya kepada nasabah. Biaya – biaya tersebut antara lain biaya administrasi, biaya materai, biaya notaris, biaya asuransi. Adapun jurnalnya sebagai berikut: Rekening nasabah xxx Pendapatan administrasi xxx Persediaan Materai xxx Rekening materai xxx Rekening notaris xxx Rekening perusahaan asuransi xxx d. Penyajian Transaksi Murabahah dalam laporan keuangan Penyajian transaksi dilaporan keuangan bergantung pada rekening , yang terpengaruh oleh transaksi murabahah, berikut ini adalah rekening yang terpengaruh oleh transaksi murabahah. a. Rekening Nasabah Rekening ini disajikan dalam neraca dibagian pasiva. Rekening ini terpengaruh karena dalam praktik perbankan, penerimaan angsuran oleh bank dilakukan dengan mendebit rekening nasabah. Dalam hal ini rekening yang didebit berupa rekening giro maupun rekening tabungan, sesuai dengan yang dimiliki oleh nasabah dan disepakati untuk didebit secara otomatis setiap bulan oleh bank.
  • 41. 30 b. Piutang murabahah Piutang murbahah jatuh tempo dan margin yang ditangguhkan ketiga rekening ini disajikan dineraca pada bagian asset dnegan nama rekening piutang murabahah.Piutang Murabahah yang disajikan dineraca dapat dihitung dengan rumus : Piutang murabahah = saldo piutang murabahah belum jatuh tempo + saldo piutang murabahah jatuh tempo – saldo margin murabahah yang ditangguhkan. Berdasarkan PSAK 102 paragraf 38, margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra acoount) piutang murabahah. Piutang murabahah belum jatuh tempo terdiri atas piutang murabahah lancar. Adapun piutang murabahah jatuh tempo terdiri atas piutang murabahah dalam perlakuan khusus, piutang murabahah kurang lancar, piutang murabahah yang diragukan, dan piutang murbahah yang macet. Berdasarkan PSAK 102 paragraf 37 piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi dengan penyisihan piutang. c. Keuntungan Murabahah Tangguhan Keuntungan Murabahah tangguhan disajikan di neraca pada bagian asset dengan nama keuntungan murabahah tangguhan sebagai pengurang sebagai pengurang (contra acoount) piutang murabahah. Adapun piutang murabahah jatuh tempo terdiri atas piutang murabahah dalam pelakuan
  • 42. 31 khusus, piutang murabahah kurang lancar, piutang murabahah diragukan, dan murabahah macet. d. Aset Murabahah Rekening ini disajikan di neraca pada bagian asset. Namun demikian, dikarenakan setelah melakukan transaksi pembelian bank syariah melakukan penyerahan asset murabahah kepada pembeli maka rekening ini biasanya memiliki saldo nol. Bank mendebit dan mengkredit rekening asset murbahah secara bersamaan dengan jumlah yang sama. e. Keuntungan murabahah Rekening nasabah dilaporan laba rugi pada bagian pendapatan dengan nama rekening keuntungan murabahah. Rekening keuntungan murabahah merupkaan gabungan total saldo murabahah akrual dan total saldo murbahah kas. Bank syariah umumnya menyampaikan lapran bagi hasil tahunan maupun secara bulanan kepada nasabah. Dlaam PSAK 102 tentang kentungan murabahah diakui; pada saat terjadi penyerahan barang jika dilakukan secraa tunai atau secara tangguh yang tidka melebihi satu tahun. Keuntungan selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk mereaisasikan keuntungan tersebut utnuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode – metode ini digunakan dan dipilih paling susai dengan karakteristik resiko dan upaya transaksi murabahahnya : a. Keuntungan diakui saat penyerahan asset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh di mana resiko penagihan kas dari piutang
  • 43. 32 murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihan kas dari piutang murabahah seta penagihannya relative kecil. b. Keuntungan diakui proposional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak piutang tidak tertagih realtif besar dan atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relative besar juga. c. Keuntungan diakui saar seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini diterapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban beban pengelolaan piutang serta penagihannya piutang serta pengaihannya cukup besar. Dalam praktik, metode ini jarang dipakai karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak akan terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya. Pengakuan keuntungan, dalam paragraf 23, dilakukan secara proposional atas jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentasi keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara marjin dan biaya perolehan asset murabahah. Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara proposional untuk suatu transaksi murbahah dengan biaya perolehan asset (pokok) Rp.800 dan keuntungan Rp. 200 serta pembayaran dilakukan secara angsuran
  • 44. 33 selama tiga tahun, dimana jumlah angsuran, pokok dan keuntungan yang diakui setiap tahun sebagai berikut : Tahun Angsuran (Rp) Pokok (Rp) Keuntungan (Rp) 20X1 500 400 100 20X2 300 240 60 20X3 200 160 40 Sumber : Ikatan Akuntansi Indonesia (2013) Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurangan keuntungan murabahah 2.2.7. Karakteristik Murabahah Karakteristik dalam murabahah menurut PSAK 102 tentang murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah tanpa pesanan berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai dan tangguh. Pembayaran tangguh ialah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
  • 45. 34 Diskon dalam murabahah menurut PSAK 102 yang terkait dengan pembelian barang barang, meliputi: 1. Diskon dalam bentuk apa pun dari pemasok atas pembelian barang. 2. Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang. 3. Komisi dalm bentuk apa pun yang diterima terkait dengan pembelian barang. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tesebut. Jika tidak diatur dalam akad, maka diskon tersebut menjadi hak penjual. 2.3. Perlakuan Akuntansi 2.3.1. Ketentuan Harga pokok (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Bank menjual barang kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Bank harus memberitahu secara jujur “harga pokok barang” kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. 2.3.2. Tujuan PSAK 102 PSAK 102 tentang murabahah mempunyai tujuan atas transaksi murabahah, yaitu mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. (PSAK 102, prgf 1) Ruang Lingkup (PSAK 102, prgf 2-3) Pernyataan ini diterapkan untuk:
  • 46. 35 a. lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan b. pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah. Lembaga Keuangan Syariah yang dimaksud, antara lain, adalah: a. perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. lembaga keuangan syariah nonbank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan c. lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi murabahah. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad murabahah. (PSAK 102, prgf 4) 2.3.3. Akuntansi Penjual Unsur – unsur mengenai PSAK 102 tentang murabahah, antara lain sebagai berikut : Harga perolehan Rp. xxx  Persediaan Keuntungan Rp. xxx  Margin Murabahah Tangguhan ----------- Harga jual Rp. xxx  Piutang Murabahah
  • 47. 36 2.3.4. Aset Murabahah Aset Murabahah saat perolehan, diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan. Pengukuran aset murabahah setelah perolehan dalam jenis murabahahnya. Murabahah pesanan mengikat, dinilai sebesar biaya perolehan; dan bila terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset. Namun pengukuran aset murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. 2.3.4. Harga pokok Barang Harga pokok barang dinilai pada saat jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau digunakan Pengakuan diskon pembelian Aset (PSAK 102, prgf 20) sebelum akad , Maka pengurang biaya perolehan aset murabahah. Namun setelah akad sesuai akad yg disepakati. Hak pembeli (nasabah) adalah kewajiban kepada pembeli. Hak penjual (bank) adalah tambahan keuntungan murabahah dan Tidak diperjanjikan adalah pendapatan operasi lain 2.3.5. Uang Muka Murabahah
  • 48. 37 Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan (fatwa no 4) harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok (papsi)  Jika akad dibatalkan nasabah, ada beberapa pilihan, antara lain pertama nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tsb. Kedua, jika uang muka lebih kecil dari kerugian => LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah. Ketiga, jika uang muka lebih besar dari kerugian => LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah. Namun jika akad dilaksanakan, inilah beberapa pilihan ketika murabahah dilaksanakan. Pertama, “keuntungan murabahah” didasarkan pada porsi harga barang yang dibiayai oleh bank. Kedua, menjadi bagian pelunasan piutang murabahah (tidak diperkenankan sbg pembayaran angsuran). Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan, antara lain adanya potongan urbun bank oleh pemasok, biaya administrasi, biaya yang dikeluarkan dalam proses pengadaan lainnya. (Penjelasan PAPSI) Pengakuan Uang Muka Murabahah (PSAK 102, prgf 30) a. diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima; b. barang jadi dibeli => diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok); dan
  • 49. 38 c. barang batal dibeli => dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual Harga Dalam Murabahah (PSAK 102, prgf 6-17) Bank memperkenankan penawaran harga yang berbeda kemudian akad disepakati hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan. 2.3.6. Piutang Murabahah (PSAK 102, prgf 22)  saat akad murabahah, => diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati.  akhir periode laporan keuangan, => dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. 2.3.6. Hutang Nasabah Hutang nasabah adalah harga jual aset murabahah yang belum dibayar (bukan hutang uang). Ketentuan hutang murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN- MUI/IV/2000) hutang murabahah (hutang nasabah). Secara prinsip, penyelesaian hutang tidak ada kaitannya dengan transaksi lain. Jika nasabah menjual barang sebelum masa angsuran berakhir maka ia wajib segera melunasi seluruhnya. Jika Nasabah menyebabkan kerugian, maka nasabah harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Dan nasabah tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
  • 50. 39 2.3.7. Potongan Murabahah (PSAK 102, prgf 26-27) Potongan pelunasan piutang murabahah. Ketika melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Ketika dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut: a. diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah; atau b. diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli. Ketentuan potongan pelunasan (Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002) Jika nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati, Lembaga Keuangan Syariah boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran, dengan syarat tidak diperjanjian dalam akad Besarnya potongan, diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS. Potongan murabahah (PSAK 102, prgf 28). Potongan angsuran murabahah. Pada saat nasabah membayar secara tepat waktu maka diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah, namun pada saat penurunan kemampuan pembayaran pembeli maka diakui sebagai beban.
  • 51. 40 2.3.8. Denda (PSAK 102, prgf 29) Denda mengenai murabahah, denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, maka diakui sebagai bagian dana kebajikan. Penyajian (PSAK 102, prgf 37-39) Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) hutang murabahah. Pada saat pengungkapan (PSAK 102, prgf 40-41) Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada; harga perolehan aset murabahah, janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan, dan pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada: nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah, jangka waktu murabahah tangguh, pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah 2.3.Kerangka Berfikir “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. 2:29)
  • 52. 41 “Yang Halal ialah apa yang dihalalkan Allah di dalam kitabNya, dan yang haram ialah apa yang diharamkan Allah dalam kitabNya, sedangkan apa yang ada didiamkanNya berarti dimaafkan (diperkenannkan) untukmu (HR. At – Tirmidzi & Ibnu Majah) Dari pernyataan diatas, dapat diketahui bahwa mua’amalah adalah boleh, karena tidak mungkin seluruh yang diciptakan itu tidak ada manfaatnya dan akhirnya diharamkan seluruhnya. Oleh karena itu ruang lingkup yang dihalalkan jauh lebih luas dari pada yang diharamkan. Secara pasti apa yang telah dilarang oleh Allah itu adalah untuk kehidupan manusia itu sendiri. Harta dikatakan baik dan halal jika niatnya benar, tujuannya juga benar, dan cara atau sarana untuk memperolehnya juga benar, sesuai dengan rambu – rambu yang telah ditetapkan oleh Al – Qur’an dan As – Sunnah. Dalam Akad Murabahah akan dibahas secara tuntas mengenai system jual beli yang benar menurut Al – Qur’an dan As – Sunnah, dalam hal ini adalah akad murabahah untuk memperhitungkan berapa jumlah besar keuntungan yang ingin didapatkan dari harga pokok suatu barang. Tidak diperkenankan untuk melakukan riba atau untung dengan hasil yang tidak baik dan tidak adil bagi kedua belah pihak (penjual dan pembeli) No JUAL BELI RIBA 1 Dihalalkan oleh Allah SWT Diharamkan Allah SWT 2 Harus ada pertukaran barang atau manfaat yang diberikan sehingga ada keuntungan manfaat yang Tidak ada pertukaran barang dan keuntungan manfaat hanya diperoleh oleh penjual
  • 53. 42 diperoleh oleh penjual 3 Karena ada yang ditukar, harus ada beban yang ditanggung oleh penjual Tidak ada beban yang ditanggung penjual 4 Memiliki resiko untung rugi, sehingga diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian Tidak memiliki resiko sehingga tidak diperlukan kerja/usaha, kesungguhan dan keahlian Dengan adanya perbedaan riba dan jual beli dalam akuntansi perbankan syariah di bank muamalat kalimalang tersebut. Penulis tertarik sekali dengan penelitian tersebut karena penulis ingin mengetahui serta mendapatkan informasi lebih lanjut atas perlakuan akunatansi syariah dalam pembiyaan akad murabahah. Yang baik di jadikan acuan dalam proses murabahah tunai atau ditangguhkan, dan sesuai dengan syariah islam sesuai dengan PSAK 102 tentang murabahah dan sesuai pula dengan Al-Qur’an dan Hadits untuk menentukan landasan atau hukumnya. Berdasarkan uraian teoritis dan hasil penelitian terdahulu sehingga kerangka berpikir dalam penelitian ini adalah :
  • 54. 43 Bank Muamalat Penyaluran dana dengan Prinsip akad jual beli Akad Murabahah Pencatatan, Penyajian, Pengungkapan Evaluasi Standar Akuntansi PSAK No. 102) Akad IstishnaAkad Salam
  • 55. 44 BAB III METODOLOGI PENELITIAN 3.1. Lokasi Penelitian Berdasarkan judul yang dipilih oleh penulis, penulis melakukan penelitian pada Bank Muamalat (Muamalat Institute), Jalan Tanjung Duren Raya No. 7 ABC Grogol Petamburan Jakarta Barat. 3.2.Jenis Data Data sekunder mencakup laporan atas transaksi – transaksi dalam pembiayaan akad murabahah, data produk murabahah pada Bank Muamalat, laporan posisi keuangan pada posisi murabahah. 3.3. Pengumpulan Data 3.3.1 Wawancara Wawancara yang dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan yang ada, sehingga penulis dapat menentukan permasalahan yang harus diteliti. Untuk mendapatkan informasi, maka penulis melakukan wawancara langsung dengan pegawai atau instansi yang terkait. 3.3.2 Metode Kepustakaan Untuk memperoleh landasan dan konsep yang kuat agar dapat memecahkan permasalah, maka penulis melakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari dan mengumpulkan data-data dari buku-buku, jurnal ilmiah murabahah, data dari internet serta bacaan yang berkaitan dengan penelitian.
  • 56. 45 3.4. Metode Analisis Data Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dimana metode penelitian yang berusaha mengungkapkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data yang aktual, yakni dengan mengumpulkan data, menganalisis dan menginterprestasikannya.
  • 57. 46 BAB IV HASIL PENELITIAN 4.1. Deskripsi Objek Penelitian 4.1.1. Profil Umum Bank Muamalat PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar. Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan. Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet
  • 58. 47 (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal. Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa- masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni. Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 2,5 juta nasabah melalui 275 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 32.000 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah di Malaysia, kerjasama dijalankan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS) sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2000 ATM di Malaysia. Sebagai Bank Pertama Murni Syariah, bank muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap
  • 59. 48 syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa, lembaga nasional dan internasional serta masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi yang diterima oleh BMI dalam 5 tahun Terakhir. Penghargaan yang diterima antara lain sebagai Best Islamic Bank in Indonesia 2009 oleh Islamic Finance News (Kuala Lumpur), sebagai Best Islamic Financial Institution in Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta sebagai The Best Islamic Finance House in Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia (Hong Kong). 4.1.2. Visi dan Misi Bank Muamalat Visi dari Bank Muamalat, tbk adalah Menjadi bank syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional. Adapun misi Bank Muamalat, tbk adalah Menjadi ROLE MODEL Lembaga Keuangan Syariah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan orientasi investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder. 4.1.3. Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 1992, sebagai lembaga intermediasi. Berdasarkan undang-undang perbankan Indonesia nomor 10 tahun 1998, melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk kantor cabang dan atau kantor cabang pembantu dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan usaha meliputi:
  • 60. 49 - Penghimpunan dana - Pembiayaan - Layanan 4.1.4. Struktur Organisasi Bank Muamalat Jakarta 4.2.Analisis Data 4.2.1. Prosedur Akad Murabahah Bank Muamalat Peneliti melakukan wawancara terstuktur dan tidak terstruktur, dalam kaitan ini mengenai prosedur tentang murabahah di Bank Muamalat Indonesia, tbk.
  • 61. 50 Peneliti merangkum wawancara dari Bank Mualamat dan kemudian peneliti mengelola data wawancara tersebut. Di Bank Muamalat menjelaskan prosedur akad murabahah. Langkah awal nasabah mengajukan pembiayaan dengan fasilitas murabahah pada Bank Muamalat Indonesia, nasabah mendatangi Bank Muamalat diseluruh Indonesia, dimana saja. Kemudian nasabah menemui Marketing Officer dan nasabah tersebut akan memperoleh informasi terkait dengan prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam pembiyaan akad murabahah. Kemudian Marketing office memberikan beberapa persyaratan untuk pengajuan pembiayaan dengan prinsip jual beli murabahah kepada nasabah, seperti syarat ketentuan umumnya. Nasabah harus mempunyai umur minimal 21 tahun dan nasabah tidak melebihi umur pensiun, kemudian minimum pembayaran Rp. 50.000.000, dengan angsuran perbulan maksimum 40% dari gaji bersih, jangka waktu yang diberikan 5 tahun dan masa kerja murabahah tersebut minimal 2 tahun. Adapun nasabah harus melampirkan syarat data pribadi seperti, fotocopy KTP pemohon dan suami/istri/penjamin, fotocopy kartu keluarga, surat nikah, NPWP, surat kuasa potong gaji. Berdasarkan prosedur, nasabah yang mempunyai penghasilan, nasabah yang berprofesi sebagai karyawan harus memlampirkan surat keterangan lama bekerja diperusahaan, slip gaji, rekening koran minimal 6 bulan terakhir. Nasabah yang berprofesi sebagai seorang wirausaha, maka nasabah melampirkan juga fotocopy akta pendirian, rekening koran, fotocopy neraca dan laba rugi perusahaan 2 tahun terakhir. Data tersebut yang akan dipertimbangkan dan ditelaah bagaimana karakter nasabah dalam
  • 62. 51 dunia bank dan perusahaan. Supaya Bank Muamalat dapat menganalisa kelayakan nasabah, historis usaha baik dari segi kualitatif dan kuantitatif yang akan dilakukan oleh Account officer. Nasabah harus memenuhi ketentuan umum dan dokumen kepada Bank Muamalat. Kemudian nasabah memaparkan secara jelas objek atau asset yang ingin dibeli, dimana akan dibeli. Atau nasabah memberikan kualifikasi barang yang diinginkan kemudian meminta bank untuk membeli barang tersebut kepada pemasok dimana saja. Karena ketika ketentuan umum dan data dokumen tidak terpenuhi, permohonan tidak akan ditindaklanjuti. Hasil analisa yang telah dilakukan oleh account officer kemudian dipresentasikan oleh komite pembiayaan untuk memperoleh persetujuan. Karena komite pembiayaan inilah yang memiliki otoritas untuk memutuskan diterima atau ditolaknya suatu permohonan pembiayaan nasabah, dalam hal ini pembiyaan atas fasilitas pembiayaan murabahah. Jika nasabah telah mengajukan permohonan dan membawa dokumen – dokumen yang di minta oleh bank, maka tahapan berikutnya adalah nasabah menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang yang akan dibiayai oleh bank. Dalam tahap ini nasabah harus menyebutkan dengan jelas kualifikasi dan kriteria barang yang diinginkannya. Dalam hal ini PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. tidak membatasi dalam hal pemasok mana yang akan dipilih. Nasabah dalam hal ini dapat menyebutkan pula suplier/pemasok yang dipilihnya sendiri. PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk menawarkan harga jual kepada nasabah untuk disepakati bersama. Harga barang yang disepakati adalah harga jual
  • 63. 52 sedangkan harga beli harus diberitahukan. Harga jual (pricing) yang telah disepakati (ditetapkan) diawal perjanjian ini nilainya tetap dan tidak berubah selama waktu perjanjian. Dalam akad ini, Bank Muamalat meminta nasabah untuk membayar uang muka sebagai tanda keseriusan nasabah dalam akad pemesanan awal ini. Bank Muamalat mengantisipasi kerugian dalam transaksi murabahah, PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk meminta uang muka (urbun) pada saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Jika di kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut. Jika uang muka tersebut kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah. Kemudian Bank Muamalat Indonesia mencari asset yang diminta oleh nasabah sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan nasabah dan memperoleh kesepakatan dengan penjual tersebut mengenai harga barang tersebut. Kemudian Bank Muamalat Indonesia menghitung dan menetapkan berapa keutungan margin yang diinginkan untuk memperoleh pendapatan margin serta mengantisipasi penurunan harga. Berdasarkan perhitungan tersebut Bank menentukan Harga jual kepada nasabah yang terdiri dari harga beli ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan bank kemudian ditambah margin yang diinginkan. Hal yang perlu ditekankan disini, walaupun fasilitas murabahah ini identik dengan pembiayaan konvensional namun dari segi proses, akad, dan penyelesaian ini tetap berada dalam koridor syariah dan sesuai dengan Fatwa
  • 64. 53 Dewan Syariah Nasional. Dalam penyelesaian piutang ini, nilai piutang tidak akan berubah sampai akad selesai. Bank muamalat melakukan akad murabahah dengan transaksi seorang nasabah mengajukan pembiayaan akad murabahah dengan tujuan untuk pembelian satu unit mesin penggilingan gabah merk kubota 70PK dengan harga barang sebesar Rp. 120.000.000,-. Harga barang mesin penggilingan mendapatkan diskon sebesar 5% dari harga barang. Peneliti melakukan deskripsi mengenai perlakuan akuntansi murabahah pada kasus diatas dengan hasil wawancara peneliti kepada pihak Bank Muamalat. Hasil dari pada analisisnya adalah sebagai berikut: Tanggal 05 april 20xx seorang nasabah mengajukan pesanan kepada Bank Muamalat atas pembelian satu unit mesin penggilingan gabah, uang muka yang di setujui kepada dealer adalah sebesar 20.000.000 sehingga penjurnalan atas uang muka kepada dealer adalah ; Dr. Piutang uang Muka Rp. 20.000.000 Cr. Kas Rp. 20.000.000 Kemudian dealer mengantarkan barang kepada Bank Muamalat dan ada pembayaran ongkos angkut barang sampai kantor, sehingga jurnal atas transaksi tersebut adalah Dr. Persediaan Rp. 114.000.000 Cr. Piutang uang Muka Rp. 20.000.000 Cr. Rekening dealer/kas Rp. 84.000.000
  • 65. 54 Kemudian Bank Muamalat melakukan pembayaran ongkos angkut barang sampai kantor, penjurnalannya adalah Dr. Persediaan Rp. 5.000.000 Cr. Kas Rp. 5.000.000 Selanjutnya nasabah atau tuan sulaiman membayarkan uang muka kepada Bank Muamalat, jurnal atas transaksi penerimaan uang muka dari nasabah adalah sebagai berikut Dr. Kas Rp. 19.000.000 Cr. Hutang Uang Muka Rp. 19.000.000 Kemudian Bank muamalat mencari aset yang diminta nasabah sesuai dengan kualifikasi yang dinginkan nasabah dan memperoleh kesepakatan dengan penjual tersebut mengenai harga mesin penggilingan dan menentukan keuntungan (margin) kedua belah pihak. Persetujuan akad murabahah dan penyerahan barang kepada sulaiman. Jurnal atas transaksi murabahah adalah sebagai berikut: - Penyerahan barang (akad murabahah) Dr. Piutang Murabahah Rp, 139.000.000 Cr. Margin yang ditangguhkan Rp. 20.000.000 Cr. Persediaan Rp. 119.000.000 - Pada saat nasabah menyerahkan uang kepada bank adalah sebagai berikut Dr. Hutang Uang Muka Rp. 19.000.000 Cr. Piutang Murabahah Rp. 19.000.000
  • 66. 55 Kemudian dalam akad murabahah ini nasabah dan Bank Muamalat sudah menyepakati adanya pembiayaan fee administrasi sebesar Rp. 10.000.000 dan biaya notaris sebesar Rp.5.000.000,- maka penjurnalan atas transaksi keduanya adalah - Nasabah membayarkan fee adminitrasi murabahah kepada bank yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak sebesar 10.000.000 dan penjurnalannya adalah Dr. Kas/Rekening Nasabah Rp. 10.000.000 Cr. Pendapatan fee admin murabahah Rp. 10.000.000 - Nasabah membayarkan biaya notaris kepada bank, jurnal atas transaksi biaya notaris oleh bank adalah Dr. Kas/Rekening Nasabah Rp. 5.000.000 Cr. Rekening Notaris Rp. 5.000.000 Kemudian Nasabah selama 5 tahun di minta oleh bank untuk menyelesaikan angsuran atas piutang yang di lakukan menggunakan akad murabahah tersebut. Pada angsuran pertama sampai angsuran ketiga, nasabah membayarkan angsuran sesuai dengan tanggal, jurnal atas transaksi angsuran satu sampai tiga adalah sebagai berikut Dr. Kas Rp. 24.000.000 Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000 Dr. Margin yang ditangguhkan Rp. 4.000.000 Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp. 4.000.000
  • 67. 56 Namun pada saat angsuran keempat telah jatuh tempo tetapi belum dibayar dan dibayar bersama – sama dengan angsuran kelima. Jurnal yang dicatat oleh bank atas angsuran jatuh tempo dan belum di bayar adalah sebagai berikut: Dr. Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp. 24.000.000 Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000 Dr. Margin Murabahah Ditangguhkan Rp. 4.000.000 Cr. Pendapatan Margin Murabahah Rp. 4.000.000 Nasabah wajib membayarakan denda karna keterlambatan 1 bulan untuk pembayaran angsuran keempat, jadi Bank Muamalat menjurnal atas denda yang harus dibayarkan sebesar Dr. Kas/Rekening Nasabah Rp. 3.000.000 Cr. Rek Dana Kebajikan Rp. 3.000.000 Saat penerimaan pelunasan angsuran yang tertunggak dan bank memberikan potongan sebesar 50% dari margin yang belum jatuh tempo dan belum diterima, penjurnalannya adalah Dr. Kas Rp. 24.000.000 Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000 Pembayaran Angsuran kelima pada saat pelunasan angsuran yang tertunggak dan bank memberikan potongan sebesar 50% dari margin yang belum jatuh tempo dan belum diterima. Pada pembayaran angsuran keempat dibuat penjurnalan sebagai berikut Dr. Kas Rp. 24.000.000 Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000
  • 68. 57 Kemudian nasabah membayarkan angsuran kelima. Bank Muamalat menjurnal atas transaksi, sebagai berikut Dr. Kas Rp. 24.000.000 Cr. Piutang Murabahah Rp. 24.000.000 Dr. Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp. 4.000.000 Cr. Pendapatan margin murabahah Rp. 4.000.000 Dr. Beban Potongan (muqasah) Rp. 2.000.000 Cr. Kas/rekening nasabah Rp. 2.000.000 (50% dari margin yang belum diterima : 50% * Rp. 4.000.000 – Rp.2.000.000) 4.2.2. Evaluasi Perlakuan Akuntansi pada pembiayaan Murabahah Bank Muamalat tidak mengungkapkan secara rinci atas akad wakalah pada kasus tersebut namun dalam teori yang diberikan kepada peneliti atas akad murabahah bil wakalah ini sudah sesuai dengan PSAK. Perlakuan akuntansi pada awal transaksi dengan proses akad wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang orang lain sebagai akad wakalah, pihak kedua dalam hal ini diwakilkan untuk melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang , namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai dengan disyaratkan maka semua resiko barang dan tanggung jawab perintah tersebut seutuhnya menjadi pihak atau pembeli kuasa. Bank Muamalat pada saat akad wakalah sudah sesuai dengan PSAK 102 yang mengatur penggunaan akad wakalah pada transaksi murabahah secara implisit, namun
  • 69. 58 secara jelas PSAK tersebut menyebutkan bahwa “asset murabahah adalah asset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad murabahah (IAI 2013) Buku Besar Piutang Uang Muka (Uang Muka Pemasok) Debet Kredit Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah 5-Apr Dealer 20.000.000 Saldo 20.000.000 20.000.000 20.000.000 Neraca kepada delaer Per 30 April 2008 Aktiva Pasiva Uraian Jumlah Uraian Jumlah Piutang Uang Muka 20.000.000 Penerimaan mesin giling dari dealer dan pembayaran ongkos angkut barang sampai kantor : Buku Besar Piutang Uang Muka (Uang Muka Pemasok) Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Persediaan 114.000.000 Piutang Uang Muka 20.000.000 Rekening dealer 84.000.000 20.000.000 20.000.000 Jurnal PSAK 102 : Dr. Piutang murabahah xxx Cr. Persediaan / Aset murabahah xxx
  • 70. 59 Cr. Margin murabahah tangguhan xxx Jurnal BMI : Dr. Persediaan Rp. 114.000.000 Cr. Piutang uang Muka Rp. 20.000.000 Cr. Rekening dealer/kas Rp. 84.000.000 Hasil : Pengakuan dan pengukuran diskon pembelian aset, sudah sesuai dengan pengakuan dan pengukuran pada PSAK syariah jika terjadi sebelum akad murabahah, diskon pembelian akan diakui sebagai pengurangan biaya perolehan aset murabahah. Keuntungan sudah di sepakati ALCO (Asset Liability Cometee) sebesar 20% Keuntungan murabahah = % Keuntungan × piutang yang berhasil ditagih Keuntungan murabahah = 20 % × 100.000.000 = 20.000.000 Setelah Dealer mengirimkan barang kepada Bank Muamalat, pembeli(nasabah) melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 19.000.000,- Harga barang Rp. 120.000.000 Diskon 5% x 120.000.000 Rp. 6.000.000 -/- -------------------- Harga barang setelah diskon Rp. 114.000.000 Ongkos angkut sd Kantor Bank Rp. 5.000.000 + -------------------- Harga pokok barang Rp. 119.000.000
  • 71. 60 Jurnal PSAK 102 : Dr. Kas xxx Cr. Hutang Uang Muka xxx Jurnal BMI : Dr. Kas Rp. 19.000.000 Cr. Hutang Uang Muka Rp. 19.000.000 Hasil : Perlakuan dan pengakuan menjurnal uang muka nasabah sudah sesuai pada PSAK 102 yaitu “Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut (a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima, (b) pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok) dan (c) jika barang jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya – biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual” Buku Besar Hutang Uang Muka Pembeli Debit Kredit Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Tn. Sulaiman 19.000.000 Saldo 19.000.000 19.000.000 19.000.000
  • 72. 61 Neraca Per 30 April 2008 Aktiva Pasiva Uraian Jumlah Uraian Jumlah Persediaan/Aset Murabahah 19.000.000 Hutang uang muka 19.000.000 Bank dan nasabah menyetujui kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak, dengan penjurnalan : Jurnal BMI : Dr. Piutang murabahah Rp.139.000.000 Cr. Margin murabahah ditangguhkan Rp. 20.000.000 Cr. Persediaan Rp. 84.000.000 Jurnal PSAK : Dr. Piutang murabahah xxx Cr. Margin murabahah ditangguhkan xxx Cr. Persediaan xxx Buku Besar Margin Murabahah Tangguhan Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah 20.000.000 Sulaiman 20.000.000 20.000.000 20.000.000
  • 73. 62 Buku Besar Hutang Uang muka Debet Kredit Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Saldo 19.000.000 Sulaiman 19.000.000 19.000.000 19.000.000 Menurut Standar akuntansi syariah dengan adanya margin murabahah tangguhan yang di cantumkan pada posisi pasiva maka hanya dengan cara pencairan atau pelaksanaan awal murabahah sudah ada kenaikan asset margin murabahah. (laporan laba rugi) Pendapatan Fee Administrasi Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Pendapatan fee admin 10.000.000 Saldo 10.000.000 10.000.000 10.000.000 Neraca Per 30 April 2008 Aktiva Pasiva Uraian Jumlah Uraian Jumlah Piutang Murabahah Margin Murabahah Piutang Uang Muka 120.000.000 (20.000.000) 0 Hutang uang muka 19.000.000
  • 74. 63 (laporan Laba Rugi) Beban Notaris Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Notaris 5.000.000 Saldo 5.000.000 5.000.000 5.000.000 Dalam hal ini Bank Muamalat meminta atas nasabah dalam pembiayaan untuk administrasi dan pembiayaan serta beban pada notaris ini sudah sesuai dengan kesepakatan awal atas jumlahnya. Buku Besar Piutang Murabahah Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Angsuran I - III 60..000.000 Sulaiman 120.000.000 60.000.000 120.000.000 120.000.000 Buku Besar Pendapatan Margin Murabahah Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Saldo 12.000.000 Sulaiman 12.000.000 12.000.000 12.000.000 Buku Besar Margin Murabahah Tangguhan Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Angsuran I-III 12.000.000 Sulaiman 20.000.000 Saldo 8.000.000 120.000.000 120.000.000
  • 75. 64 Neraca Aktiva Pasiva Uraian Jumlah Uraian Jumlah Piutang Murabahah 60.000.000 Margin yang ditangguhkan (8.000.000) Pengakuan dan pengukuran serta pembayaran angsuran murabahah sudah sesuai dengan standarisasinya PAPSI dan PSAK syariah yang berlaku.bahwa cara pembayaran angsuran murabahah dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara bank syariah dengan pembeli. Pembayaran tersebut tampak pada perkiraan piutang murabahah dan perkiraan murabahah tangguhan” atas penerimaan angsuran murabahah yang dilakukan secara tunai maka terdapat aliran kas masuk atas pendapatan margin murabahah, sehingga pendapatan margin tangguhan merupakan unsur pendapatan dalam perhitungan Distribusi Hasil Usaha. Hal ini juga dijelaskan dala kerangka dasar penyajian laporan keuangan syariah, paragraf 15, yaitu Untuk mencapai tujuannya laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat terjadi (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalm laporan keuangan pada periode yang bersangkutan…(paragraf 15) Pada kasus ini hanya sampai pada tahap penyelesaian angsuran saja. Pengakuan dan pendapatan transakasi murabahah hanya dilakukan dengan ketentuan bahwa kolektibilitas transaksi murabahah tersebut dikategorikan
  • 76. 65 “perfoming” sesuai dengan Bank Indonesia, yaitu kolektibilitas 1 atau lancar (L) dan kolektibilitas 2 atau dalam perhatian khusus untuk bank umum syariah atau kolektibiitas dari performing ke non performing, maka pendapatan yang telah diakui oleh bank syariah harus dibatalkan atau dilakukan jurnal balik Buku Besar Piutang Murabahah Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Angsuran I - III 60..000.000 Sulaiman 120.000.000 Saldo 12.000.000 48.000.000 120.000.000 120.000.000 Buku Besar Margin Murabahah Tangguhan Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Angsuran I-III Angsuran IV 12.000.000 4.000.000 Sulaiman 20.000.000 Saldo 8.000.000 20.000.000 20.000.000 Buku Besar Piutang Murabahah Jatuh Tempo Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Saldo 24.000.000 Angsuran ke IV 24.000.000 24.000.000 24.000.000
  • 77. 66 Buku Besar Pendapatan Margin Murabahah Debet Kredit Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah Angsuran I – III Angsuran III 12.000.000 4.000.000 Saldo 16.000.000 16.000.000 16.000.000 Jurnal pada saat denda PSAK 102 : Dr. Kas/rekening nasabah xxx Cr. Rekening dana kebajikan xxx Jurnal BMI : Dr. Kas/rekening nasabah Rp. 3.000.000 Cr. Rekening dana kebajikan Rp.3.000.000 Hasil : Nasabah membayarkan denda karena keterlambatan membayar angsuran. Ketentuan denda yang di tanggung nasabah kepada Bank Muamalat sebesar 100.000 per hari, ini sesuai dengan fatwa DSN No.17 – MUI/IX/2000) bahwa “nasabah yang mampu, tidak mempunyai kemampuan dan itikad dengan baik, maka boleh dikenakan sanksi” dana denda ini akan di jadikan sumbangan atau dana bantuan kepada pihak yang membutuhkan, dan denda ini dibutuhkan
  • 78. 67 kepada para nasabah yang menunggak atas angsurannya supaya dapat memberikan sanksi serta mengurangi resiko piutang. Dan sudah sesuai pula dengan PSAK 102 paragraf 29, “Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, diakui sebagai dana kebajikan” Dan pada transaksi terakhir sudah sesuai dengan PSAK 102 tentang kuntansi murabahah mengatur potongan kewajiban nasabah, yaitu potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Dan jika penyelesaian, bank terlebih dahulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar muqasah kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah. a. Pengungkapan Transaksi murabahah Dalam catatan laporan keuangan Bank Syariah mengungkapkan harus saldo transaksi murabahah berdasarkan sifatnya, baik berupa pesanan mengikat maupun pesanan tidak mengikat (paragraf 190) Penyajian laporan laba rugi Bank Muamalat dalam transaksi murabahah ini dapat digambarkan sebagai berikut : Laporan Laba Rugi Periode 1 januari – 31 Desember 2008 Pendapatan Operasi Utama Bank Syariah Pendapatan dari jual beli : Murabahah 20.000.000
  • 79. 68 Sumber : Bank Muamalat yang dikelola oleh peneliti Berdasarkan prosedur dan perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah di Bank Muamalat. Peneliti membuat table komparatif penerapan dan perlakuan akuntansi melalui tabel berikut. Adapaun tabel perlakuan akuntansi PSAK 102 adalah : Tabel Komparatif penerapan dan perlakuan akuntansi PSAK 102 No Bank Muamalat, tbk PSAK 102 Paragraf Sesuai Tidak sesuai 1. Aset Murabahah saat perolehan diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan 18 Ya 2. Harga pokok barang ialah jumlah kas dan setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset tersebut dalm kondisi dan tempat yang siap untuk dijual dan digunakan 5 Ya 3. Pengakuan dan pengukuran diskon yang terjadi sebelum Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai (a) 20 Ya Istishna xxxx Salam xxxx xxx Pendapatan dari bagi hasil : Mudharabah xxxx Musyarakah xxxx xxx Hak pihak ketiga atas bagi hasil (xxx) Pendapatan operasi lainnya Beban operasi lainnya Beban umum dan administrasi 10.000.000 Beban Notaris 5.000.000 Pendapatan non operasi (xxx) Beban Non Operasi xxxx
  • 80. 69 akad murabahah, maka diskon pembelian merupakan pengurang biaya perolehan aset murabahah pengurang biaya perolehan murabahah, jika terjadi sebelum akad 4. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah, a. uang muka murabahah diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah uang yang diterima b. apabila barang jadi dibeli, maka bank mengakuinya sebagai pembayaran piutang Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah, a. uang muka murabahah diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima b. apabila barang jadi dibeli, maka bank mengakuinya sebagai pembayaran piutang 30 Ya 5. Harga dalam murabahah, bank memperkenankan penawaran harga kepada nasabah dengan nominal yang berbeda . Namun terdapat satu harga yang disepakati melalui akad Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah ini dilakukan. Namun jika akad telah disepakati, maka hanya ada satu harga. 9 Ya 6. Piutang murabahah :  saat akad murabahah, diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati.  akhir periode laporan keuangan, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai neto yang dapat dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang 22 Ya 7. Potongan pelunasan piutang murabahah. Apabila melunasi tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati, diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah 26 Ya
  • 81. 70 8. Potongan angsuran murabahah: a. membayar secara tepat waktu, diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah; b. penurunan kemampuan pembayaran pembeli, diakui sebagai beban. Potongan angsuran murabahah: a. membayar secara tepat waktu, diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah b. penurunan kemampuan pembayaran pembeli, diakui sebagai beban 28 Ya 9. Pengakuan keuntungan murabahah : a. pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun b. selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun Pengakuan keuntungan murabahah : a. pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun b. selama periode akad sesuai dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun 23 Ya 10. Pengakuan keuntungan dilakukan secara proposional atas jumlah piutang yang jatuh tempo dalam setiap periode dengan mengalikan keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Pesentase keuntungan di hitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah Pengakuan keuntungan dilakukan secara proposional atas jumlah piutang yang jatuh tempo dalam setiap periode dengan mengalikan keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo pada periode yang bersangkutan. Pesentase keuntungan di hitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan aset murabahah 24 Ya 11. Denda diakui sebagai bagian dari dana kebajikan untuk kepentingan dana sosial Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan 29 Ya Pengukuran 12. Pengukuran aset murabahah Pengukuran aset murabahah 19 Ya
  • 82. 71 setelah perolehan : a. jika murabahah pesanan mengikat : 1.dinilai sebesar biaya perolehan 2.jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset b. jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat 1. dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan 2. jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian setelah perolehan : b. jika murabahah pesanan mengikat : 3.dinilai sebesar biaya perolehan 4.jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset b. jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat 1. dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah; dan 2. jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian Penyajian 13. Piutang murabahah di sajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang Piutang murabahah di sajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang 37 Ya 14. Margin murabahah tangguhan diakui sebagai pengurang Margin murabahah tangguhan diakui sebagai pengurang 38 Ya Pengungkapan 15. Penjual mengungkapkan hal terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada : Penjual mengungkapkan hal terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada : 40 Ya
  • 83. 72 a. Harga perolehan aset murabahah b. Janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban c. Pengungkapan yang diperlukan sesuai dengan PSAK 101 : penyajian laporan keuangan d. Harga perolehan aset murabahah e. Janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban f. Pengungkapan yang diperlukan sesuai dengan PSAK 101 : penyajian laporan keuangan 16. Pembeli mengungkapkan hal hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidka terbatas pada : a. Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah b. Jangka waktu murabahah tangguh, dan c. Pengungkapan yang diperlukan sesuai dengan PSAK 101 : penyajian laporan keuangan Pembeli mengungkapkan hal hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidka terbatas pada : a. Nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah b. Jangka waktu murabahah tangguh, dan c. Pengungkapan yang diperlukan sesuai dengan PSAK 101 : penyajian laporan keuangan 41 Ya Sumber : Data prosedur akuntansi murabahah dan PSAK 102 yang dikelola penulis
  • 84. 73 BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 Kesimpulan Prosedur Bank Muamalat sudah sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku. Diawali dengan piutang wakalah atau pembelian pesanan melalui bank kepada dealer dan ketika sudah ada uang muka tanda keseriusan dalam pengadaan akad murabahah kepada dealer. Sehingga nantinya akan balik nama kepada bank sebagai penjual setelah barang sudah ada di dalam kantor. Kemudian akad murabahah disepakati bersama dengan keuntungan(margin) atas fasilitas murabahah dalam Bank Muamalat. Dalam Perlakuan akuntansinya, Bank Muamalat sudah sesuai dengan PSAK 102 tentang murabahah dan sudah sesuai dengan Fatwa DSN yang mengatur tentang murabahah. 5.2 Saran Berdasarkan transaksi murabahah, pada proses pencatatannya digunakan istilah yang lebih mudah dan dipahami oleh masyarakat umum di seluruh Indonesia. Bank Muamalat Indonesia menindak lanjuti atas pelayanan murabahah yang seharusnya tidak kena pajak ppn. Hanya pengenaan Pph saja atas pembiayaan akad murabahah.
  • 85. 74 DAFTAR PUSTAKA Ahmad, saiful-Shariah parameters reconsidered. http://www.ilovetheuae.com/uploads/shariah-parameter.pdf Antonio,Muhammad Syafi’I .2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press: Jakarta Hanif, Muhammad. European Journal of Social Sciences. Volume 15, Number 4 (2010) - Islamic Financing and Business Framework: A Survey Ikatan Akuntansi Keuangan Indonesia, 2013. PSAK 102 Akuntansi Murbahahah. IFAC international federation of acoountants. Jakarta: Dewan standar akuntansi syariah. Ikatan Akuntansi Keuangan Indonesia. 2013. PSAK 1 penyajian laporan keuangan. Jakarta: Dewan Standar akuntansi Keuangan IAI Karim, Adiwarman.2010. Bank Fiqh Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 4. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada Novan Bastian Dwi Ardha. 2013. “Analisis Perlakuan Akuntansi Murabahah pada Bank Muamalat Indonesia”. Jurnal Akuntansi FIB Unbraw, Hal. 14-21 Nurhayati Sri, Wasilah. 2011. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Rivai Veithzal, Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking. Jakarta : Bumi Aksara. Riza Salman, Kautsar.2012. Akuntansi Perbankan Syariah: Berbasis PSAK Syariah. Jakarta: Akademia Permata Wiroso. 2013. Produk Perbankan Syariah: Dilengkapi dengan UU No. 21/2008 – Perbankan Syariah Kodifikasi Produk Bank Indonesia. Jakata: The Islamic Banking & Finance Institute Yaya, Rizal. Aji Erlangga, AhimAdbdurahim.2009. Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat Yusuf, Muhammad, Sofyan Harahap dan Wiroso. 2010. Akuntansi Perbankan Syariah: PSAK Syariah Baru. Jakarta: LPFE Usakti http://www.bnm.gov.my/documents/conceptpaper/MurabahahCP.pdf http://hiyakuni.blogspot.com/2013/01/konsep-murabahah-dalam-perbankan- syariah.html
  • 87. RIWAYAT HIDUP PENULIS Data Pribadi : Nama : Marwa Fauziah NIM : 2011420031 Jenis kelamin : Perempuan Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 14 Februari 1994 Agama : Islam Alamat : Bintara Alam Permai Blok D3 No. 03 RT014/RW001, Bekasi Barat, Jawa Barat Email : [email protected] Riwayat Pendidikan : 1. 1999 – 2002 : SDIT Ar – Ridho 2. 2002 – 2005 : SDIT IBNU SINA 3. 2005 – 2008 : SMPN 139 Jakarta 4. 2008 – 2011 : SMAIT YAPIDH Bekasi 5. 2011 – 2015 : Program Sarjana (S-1) Akuntansi Universitas Dharma Persada
  • 90. Berikut adalah wawancara peneliti pada saat riset di Bank Muamalat, tbk. 1. Bagaimana prosedur untuk mengajukan murabahah, misalkan dengan KPR? Jawaban wawancara : Prosedur KPR di Bank Muamalat Jika nasabah ingin mengajukan pembiayaan dengan fasilitas murabahah pada Bank Muamalat Indonesia. Nasabah dapat datang ke cabang Bank Muamalat Indonesia mana saja. Kemudian menemui Markerting Officer, maka nasabah tersebut akan memperoleh informasi terkait dengan prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam pembiayaan ini . Bank Muamalat Indonesia menetapkan persyaratan pengajuan pembiayaan dengan prinsip jual beli murabahah adalah sebagai berikut: a. Ketentuan Umum:  Usia 21 – 50 tahun (tidak melebihi usia pensiun)  Minimum pembiayaan Rp 50.000.000,-  Angsuran per bulan maksimum 40% dari gaji bersih(Take Home Pay)  Jangka waktu Maksimum 5 Tahun  Masa Kerja minimal 2 Tahun b. Dokumen yang diperlukan: Data Pribadi:  Aplikasi permohonan Pembiayaan yang telah disetujui oleh suami/istri  Fotocopy KTP Pemohon dan suami/istri/ penjamin  Fotocopy Kartu Keluarga  Fotocopy Surat Nikah/Cerai  Fotocopy NPWP pribadi (pembiayaan diatas Rp 100.000.000,00)  RAB (untuk tujuan renovasi/pembangunan rumah)  Surat Penawaran dealer (untuk tujuan pembelian kendaraan)  Surat Kuasa Potong gaji Data Penghasilan: Karyawan:  Surat Keterangan lama bekerja dari perusahaan  Slip gaji/Bukti transfer/SPPT tahun terakhir  Rekening koran/tabungan minimal 6 bulan terakhir.
  • 91. Wiraswata:  Fotocopy SIUP, TDP, NPWP  Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan  Fotocopy Neraca dan Laporan rugi laba 2 tahun terakhir  Rekening Koran Data Jaminan:  Fotocopy sertifikat SHGB/SHM/BPKB  Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Blue print  Fotocopy PBB tahun terakhir  Fotocopy denah lokasi rumah Ketentuan umum dan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh nasabah pemohon. Termasuk memaparkan secara jelas objek atau asset yang ingin dibeli, dimana akan dibeli. Atau dapat pula memberikan kualifikasi barang yang diinginkan lalu meminta bank untuk membeli barang tersebut kepada pemasok mana saja. Karena jika ketentuan umum dan data dokumen tidak terpenuhi, permohonan tidak akan ditindaklanjuti. Atas permohonan ini, maka PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dengan menganalisa kelayakan nasabah, histories usaha baik dari segi kulitatif maupun kuantitatif yang akan dilakukan oleh Account Officer. Hasil analisa yang telah dilakukan oleh Account officer kemudian dipresentasikan oleh komite pembiayaan untuk memperoleh persetujuan. Karena Komite Pembiayaan inilah yang memilki otoritas untuk memutuskan diterima atau ditolaknya suatu permohonan pembiayaan nasabah, dalam hal ini pembiayaan dengan fasilitas murabahah. Apabila Komite pembiayaan menyatakan bahwa nasabah tidak layak untuk dibiayai maka tidak akan dilakukan pembiayaan. Namun bila Komite pembiyaan menyatakan nasabah layak untuk dibiayai maka komite akan memberikan persetujuan untuk dilaksanakan pembiayaan. Untuk nasabah yang pada tahap pertama permohonan fasilitas murabahahnya disetujui oleh Komite Pembiayaan. Dalam tahap ini selanjutnya nasabah tersebut kemudian menandatangani kesepakatan awal pemesanan barang yang akan dibiayai oleh bank. Dalam
  • 92. tahap ini nasabah harus menyebutkan dengan jelas kualifikasi dan kriteria barang yang diinginkannya. Dalam hal ini PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. tidak membatasi dalam hal pemasok mana yang akan dipilih. Nasabah dalam hal ini dapat menyebutkan pula suplier/pemasok yang dipilihnya sendiri. PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk menawarkan harga jual kepada nasabah untuk disepakati bersama. Harga barang yang disepakati adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Harga jual (pricing) yang telah disepakati (ditetapkan) diawal perjanjian ini nilainya tetap dan tidak berubah selama waktu perjanjian. Dalam akad ini, bank Muamalat meminta nasabah untuk membayar uang muka sebagai tanda keseriusan nasabah dalam akad pemesanan awal ini. Untuk mengantisipasi kerugian dalam transaksi murabahah, PT. Bank Muamalat Indonesia,Tbk meminta uang muka (urbun) pada saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Jika di kemudian nasabah menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut. Jika uang muka tersebut kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah. Kemudian Bank Muamalat Indonesia mencari asset yang diminta nasabah sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan nasabah dan memperoleh kesepakatan dengan penjual tersebut mengenai harga rumahl tersebut. Kemudian Bank Muamalat Indonesia menghitung dan menetapkan berapa keutungan margin yang diinginkan untuk memperoleh pendapatan margin serta mengantisipasi penurunan harga. Berdasarkan perhitungan tersebut Bank menentukan Harga jual kepada nasabah yang terdiri dari harga beli ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan bank kemudian ditambah margin yang diinginkan. Hal yang perlu ditekankan disini, walaupun fasilitas murabahah ini identik dengan pembiayaan konvensional namun dari segi proses, akad, dan penyelesaian ini tetap berada dalam koridor syariah dan sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Dalam penyelesaian piutang ini, nilai piutang tidak akan berubah sampai akad selesai. 2. Bagaimana cara nasabah membeli rumah dari penjual ? Jawaban wawancara : Cara Bank membeli rumah dari penjual, dalam prakteknya Bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membelinya langsung (wakalah).
  • 93. 3. Bagaimana cara menetapkan margin atau keuntungan untuk akad murabahah? Jawaban wawancara : Cara menetapkan margin keuntungan untuk akad Murabahah yaitu Bank sudah mempunyai standar sendiri dengan batasan minimum sebesar 14 s/d 16 %. Bisa dilakukan penawaran asal tidak melebihi batasan minimum. Pada saat-saat promosi margin keuntungan bisa sampai dengan 9 %. 4. Berapa persen uang muka yang diterapkan dalam Bank Mualamat? Jawaban wawancara : Uang muka diwajibkan untuk melihat keseriusan dari nasabah. Persentase uang muka yang harus dibayarkan minimal 10 % 5. Bagaimana cara menetapkan jangka waktu untuk membayar angsuran cicilan? Jawaban wawancara : Cara menetapkan jangka waktu cicilan, dimana Bank Muamalat memberi batasan sampai dengan jangka waktu 15 tahun. Jadi berdasarkan kesepakatan antara Bank dan kemampuan Nasabah . Karena nilai piutang tidak berubah sampai dengan akad selesai, maka nasabah akan diuntungkan jika jangka waktu pembayarannya lebih lama, akan tetapi maksimal tidak melebihi dari 15 tahun. 6. Bagaimana jika ada nasabah yang telat membayar angsuran? Jawaban wawancara : Untuk nasabah yang terlambat membayar cicilan akan dikenakan denda. Denda adalah untuk efek jera bagi nasabah yang wanprestasi. Penetapan denda ini berdasarkan table dengan minimal Rp. 50 ribu s/d 500 ribu. Apabila cicilan telat dibayarkan misalkan kewajiban nasabah adalah tiap tanggal 10 per bulannya. Apabila melewati tgl 10 belum dibayarkan maka akan dikenakan denda. Akan tetapi sebelum akhir bulan telah dibayar kembali maka uang denda tersebut akan dikembalikan lagi ( jadi berdasrakan range waktu). Uang denda akan masuk ke dalam zakat/infak.
  • 94. 7. Bagaimana jika ada sengketa atau pembatalan? Jawaban wawancara : Jika tejadi sengketa, atau wanprestasi, maka terlebih dahulu diadakan musyawarah dan menanyakan kemampuan nasabah terlebih dahulu dan nasabah ditawarkan hak opsi apakah rumah akan dijual sendiri oleh nasabah atau bank yang akan menjualkan. 8. Bagaimana jika ada pelunasan yang lebih cepat? Jawaban wawancara : Bila ingin melakukan pelunasan lebih cepat maka nasabah tidak dikenakan penalty.