Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
1 
BAB I 
PENDAHULUAN 
Akuntansi pada dasarnya seperti pedang bermata dua, di satu sisi bisa 
menjadi bahasa yang menyampaikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi 
para stakeholder, namun di sisi lain bisa menjadi racun ketika informasi yang 
disajikannya ternyata tidak benar. Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena 
merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak 
yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka 
semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita dalam mengelola 
keuangan. Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka 
digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. 
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai 
International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal 
pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) 
profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi 
ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini 
muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di 
suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu 
standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan 
proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan 
standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, 
yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan 
keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
2 
BAB I 
PEMBAHASAN 
"Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 
adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 
2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012," demikian disampaikan Ketua 
DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 
(Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 
2009 lalu. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program 
konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 
2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh 
IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan 
dengan baik tentunya sangat diharapkan. Ditambahkan bahwa tantangan 
konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan 
publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan 
penilai. 
Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya 
sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan 
pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat 
mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang 
bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis 
dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek 
lainnya untuk optimalisasi sumber daya. 
Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses 
konvergensi IFRS untuk mengupdate pengetahuan Akademisi, merevisi 
kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta 
Memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan 
oleh DSAK maupun IASB.
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait 
dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan 
dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti 
penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman 
Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum 
diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak 
penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK 
IAI. 
Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak 
relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK 
yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan 
kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi 
IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk 
Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai 
pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; 
serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan 
universitas dalam rangka konvergensi IFRS. 
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh 
International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi 
Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat 
organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), 
Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), 
dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi 
Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi 
Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar 
akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong 
penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan 
dapat diperbandingkan. 
3
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
4 
A. KONVERGENSI KE IFRS DI INDONESIA 
Kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konvergensi 
tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, 
dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan 
Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan 
penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International 
Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat 
ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh 
dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. 
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International 
Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan 
menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk 
mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan 
pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. 
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi 
internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan 
prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi 
standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan 
akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan 
transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah 
standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat 
menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan 
multinasional. 
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya 
untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang 
terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS pada 
hakikatnya untuk memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk 
periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung 
informasi berkualitas tinggi yang :
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang 
5 
peiode yang disajikan 
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan 
pada IFRS 
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para 
pengguna 
Sedangkan manfaat dari adanya suatu standard global: 
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh 
dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas 
tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan 
memperbaiki efisiensi alokasi lokal 
2. Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik 
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan 
keputusan mengenai merger dan akuisisi 
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat 
disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas 
tertinggi. 
Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar 
perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan 
Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara 
keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini 
dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna 
laporan keuangan lainnya. Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan 
secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard 
nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard 
internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang 
didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama). 
Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun 
seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS 
sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang 
mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang 
makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para 
pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB 
untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan 
keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas. 
Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh 
bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini 
terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi 
IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, 
contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. 
Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa 
Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai 
dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah 
kita memerlukan banyak waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa 
dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah 
pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan. 
Standar akuntansi keuangan Indonesia (SAK) dibandingkan dengan 
standar akuntansi keuangan Amerika Serikat. Dalam SAK terdapat Akuntansi 
untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. 
Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan untuk membuat suatu standar akuntansi 
internasional yang lengkap dan komprehensif. 
6 
Manfaat dari konvergensi IFRS secara umum diantaranya adalah : 
 Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan 
StandarAkuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance 
comparability). 
 Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi. 
 Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui 
pasar modal secara global.
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
7 
 Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. 
 Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi 
kesempatan untuk melakukan earning management. 
B. ADA 3 KENDALA DALAM MENGADOPSI PENUH IFRS; 
1. Kurang siapnya infrastuktur seperti DSAK sebagai Financial Accounting 
Standart Setter. 
DSAK adalah perumus SAK yang ada di Indonesia. Pada prakteknya 
DSAK mendapatkan berbagaimacam kritik. Diantaranya adalah minimnya 
partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam setiap exposure draft 
hearingPSAK yang baru akan diberlakukan. Padahal untuk dapat di “cap” 
kualitas generally accepted accounting principle / GAAP adalah harus melewati 
tahapan-tahapan yang diantaranya melibatkan seluruh stakeholeder yang terlibat. 
Selain itu status ketua dan anggota DSAK yang tidak bekerja full time 
membuat DSAK dipandang kurang begitu loyal dan independen. Dan yang 
memprihatinkan adalah belum ada satu peraturan pun yang memberikan mandate 
bagi DSAK untuk mengeluarkan SAK. 
2. Kondisi perundanga-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS. 
Regulasi yang berkaitan dengan standar akuntansi dan pelaporan 
keuangan di Indonesia tidak begitu jelas. Terdapat banyak perundang-undangan 
yang kurang mendukung terhadap standar akuntansi dan pelaporan keuangan. 
Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran 
aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di 
nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat 
menerapkanrevalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE 
(Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan 
mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena 
selama ini revalution model belum dapat diterapkan di Indonesia dan hanya bisa 
dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan.
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
Perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dikenal dengan 
revalution model 
Dalam hal ini Revaluation model memperbolehkan PPE dicatat 
berdasarkan nilai wajarnya.Permasalahannya di Indonesia adalah sistem 
perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, 
revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada 
tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya) dan tidak 
menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya bila 
nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai 
revalution model dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun 
harus membayar pajak final. 
Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk 
ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat 
dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya 
sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakairevaluation 
model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa 
penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang btidak memiliki nilai 
pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk 
menilai aset-aset ini. 
8 
3. Kurang siapnya SDM dan dunia pendidikan di Indonesia 
IFRS hanyalah alat untuk mencapai kemudahan dalam berinvestasi. Yang 
akan menggunakan dan mengoptimalkan alat tersebut tidak lain tidak bukan 
hanyalah manusia itu sendiri meskipun akan sedikit di bantu dengan teknologi 
informasi. SDM di Indonesia haruslah dapat memahami dengan baik apa itu 
IFRS. Tentunya SDM-SDM yang berhubungan langsung dengan laporan 
keuangan baik praktisi, pemerintah, hingga akademisi. 
Salah satu kelemahan SDM Indonesia adalah kesulitan dalam 
menerjemahkan IFRS. Jadi dalam menerjemahkan dan memahami IFRS 
membutuhkan waktu yang tidak singkat. Padahal perubahan-perubahan di IFRS 
adalah sangat cepat, sehingga saat IFRS yang sudah selesai diterjemahkan
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
terkadang IFRS yang tidak lagi berlaku. Kondisi ini berbanding terbalik dengan 
Negara lain yang langsung mengambil teks asli IFRS tanpa menerjemahkannya 
terlebih dahulu. 
Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara 
bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial 
Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. 
9 
C. PELAPORAN KEUANGAN 
Dalam penyusunan dan penyajian atas laporan keuangan, terdapat suatu 
konsep atau pedoman yang mendasari hal tersebut sehingga laporan keuangan 
yang dihasilkan dapat memenuhi ekspektasi kebutuhan penggunanya. Konsep ini 
disebut sebagai Kerangka Konseptual. Kerangka kerja konseptual berfungsi 
sebagai acuan bagi komite penyusun standar, penyusun laporan keuangan, 
auditor, serta pemakai laporan keuangan. Kerangka kerja konseptual penting 
untuk meningkatkan pemahaman dan keyakinan pemakai laporan keuangan atas 
pelaporan keuangan, dan akan menaikkan komparabilitas antar laporan keuangan. 
Selain itu, masalah-masalah praktis yang baru akan dapat dipecahkan secara 
cepat jika mengacu pada kerangka konseptual yang ada. Kerangka kerja 
konseptual untuk pelaporan keuangan terdiri dari tiga tingkatan. Tingkat pertama 
adalah tujuan (objectives) yang mengidentifikasi tujuan dan sasaran akuntansi 
serta merupakan bangunan inti dari kerangka kerja konseptual. Pada tingkat 
kedua terdapat karakteristik kualitatif (qualitative characteristic) yang membuat 
informasi akuntansi berguna, dan unsur-unsur (elements) laporan keuangan (aset, 
liabiltas,ekuitas,pendapatan dan beban). Sedangkan pada tingkat ketiga terdapat 
konsep-konsep pengukuran dan pengakuan (measurement and recognition) yang 
akan digunakan dalam menetapkan dan mengaplikasikan standar-standar 
akuntansi. Konsep-konsep ini meliputi asumsi, prinsip, dan kendala yang 
menjelaskan lingkungan pelaporan berjalan. 
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut 
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan 
ekonomi, sedangkan tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah 
menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelaporan yang bermanfaat bagi 
yang telah menjadi maupun yang potensial investor, pemberi pinjaman, dan 
kreditor lainnya dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya 
entitas. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini diharapkan dapat 
memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Suatu laporan keuangan 
bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna apabila informasi yang disajikan dalam 
laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat 
diperbandingkan. Namun demikian, perlu disadari bahwa laporan keuangan tidak 
menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam 
pengambilan keputusan ekonomi. Dalam rangka penyajian laporan keuangan 
Perusahaan, salah satu pihak pengguna laporan yang harus dipertimbangkan 
adalah investor. 
10 
Laporan Keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. 
Menurut Standar Akuntansi Keuangan No. 1 ( Revisi 2009 ) , Laporan 
Keuangan Dasar (basic financial statement) terdiri dari: (1) Laporan Posisi 
Keuangan; (2) Laporan Laba-Rugi Komprehensif; (3) Laporan Arus Kas; (4) 
Laporan Perubahan Ekuitas ; (5) Catatan atas Laporan Keuangan. 
Pelaporan Keuangan (financial reporting) merupakan “financial statement 
plus”, 
karena terdiri dari: (1) Laporan Keuangan Dasar (basic financial 
statement) ; (2) Informasi Pelengkap, misalnya informasi keuangan segmen 
industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga (SAK 
2009) ; (3) Sarana pelaporan keuangan lainnya, contohnya: analisis dan diskusi 
manajemen, surat kepada pemegang saham. 
Pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan 
dimaksudkan untuk memberikan suatu panduan penyajian dan pengungkapan
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
yang terstandarisasi dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip pengungkapan 
penuh (full disclosure), sehingga dapat memberikan kualitas penyajian dan 
pengungkapan yang memadai bagi pengguna informasi yang disajikan dalam 
pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan harus 
cukup informatif untuk mempengaruhi pertimbangan dan keputusan seorang 
pemakai yang berpengetahuan. Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure) 
mengakui bahwa penyajian informasi dalam laporan keuangan baik jumlah 
maupun sifat, harus memenuhi kaidah keseimbangan antara manfaat dan biaya. 
Jadi, pelaporan keuangan (financial reporting) lebih luas daripada laporan 
keuangan (financial statement). Karena, dalam pelaporan keuangan perusahaan 
dapat sekaligus melaporkan hal-hal di luar akuntansi. 
D. DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP KUALITAS PELAPORAN 
11 
KEUANGAN 
Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari pelaporan 
keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar 
internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian. Manfaat 
dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan 
investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya 
yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of 
capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan 
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi 
untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Banyaknya standar 
yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang 
cukup berat bagi publik untuk sedari dini mengantisipasi implementasi program 
konvergensi IFRS. 
Beberapa dampak yang terjadi atas konvergensi IFRS terhadap kualitas 
penyajian Pelaporan Keuangan, akan dijelaskan lebih rinci dari dalam 
perspektif kualitatif: 
1. Perubahan konsep dari rule based ke principle based
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
Principle based mengandung makna bahwa standart akuntansi tidak 
bersifat ketat atau rigid, melainkan hanya memberikan prinsip-prinsip umum 
standar akuntansi yang harus diikuti untuk memastikan pencapaian kualitas 
informasi tertentu yang relevan, dapat diperbandingkan dan objektif, sedangkan 
rule based mengandung makna bahwa untuk mencapai kualitas informasi tertentu 
yang relevan, dapat diperbandingkan, dan objektif, standar akuntansi harus 
bersifat ketat dan rigid. 
12 
2. Peran Profesional Judgement lebih dibutuhkan 
Peralihan menuju principle based standar mempunyai arti standar 
akuntansi yang akan kita gunakan menjadi lebih bersifat fleksibel karena aturan-aturan 
yang detail sudah disederhanakan kedalam beberapa prinsip-prinsip dasar 
saja. Fleksibilitas dari IFRS inilah yang menjadikan peran professional 
judgement lebih dibutuhkan baik dalam hal mempersiapkan laporan keuangan 
maupun dalam hal pengauditan. Dan hal terpenting yang harus kita lakukan 
adalah bahwa semua dokumen serta proses Profesional Judgement itu harus 
didokumentasikan. 
3. Penggunaan Fair Value Accounting 
Fair value bukanlah nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas 
dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan 
akibat kesulitan keuangan. Nilai adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas 
kredit suatu instrumen. Sehingga dengan adanya fair value accounting maka 
penyajian atas pelaporan keuangan untuk nilai aset dan instrumen keuangan 
tercatat pada nilai sebenarnya atau wajar sesuai dengan kondisi pasar. Sehingga 
kualitas yang dihasilkan atas laporan keuangan menjadi dapat diandalkan. 
4. Keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan laporan keuangan 
Dengan adanya konvergensi IFRS, menyebabkan segala sesuatu yang 
berkaitan dengan penilaian dan pengukuran menjadi penting, sehingga kebutuhan
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
atas adanya pihak ketiga didalam penyusunan laporan keuangan sangat besar. 
Karena laporan keuangan mewajibkan untuk diungkapkan secara menyeluruh 
agar transparansi menjadi suatu hal penting bagi pengguna laporan keuangan. 
E. DAMPAK UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG 
13 
AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PROFESI AKUNTANSI 
UU No. 5 tahun 2011 tentang akuntan publik secara garis besar 
mendefinisikan tentang peran seorang akuntan publik didalam lingkungan 
masyarakat yang terdiri dari tugas, hak, kewajiban, tanggung jawab, sanksi dan 
lain sebagainya dari seorang akuntan publik maupun KAP yang bertujuan untuk 
lebih mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya penggunanaan jasa 
akuntan dalam prakteknya di lingkungan masyarakat. Masyarakat mulai 
menuntut kredibilitas, integritas dan profesionalisme dari seorang akuntan publik. 
Tidak dapat dipungkiri begitu penting peran akuntan publik dalam 
memberikan informasi yang tepat mengenai laporan keuangan suatu perusahaan. 
Seperti yang kita ketahui semua bagaimana dampak dari kasus “Enron gate” yang 
terjadi di AS, terlihat bagaimana sebuah opini yang dikeluarkan oleh akuntan 
publik ternyata mempunyai dampak yang besar terhadap jalannya perekonomian. 
Kebangkrutan Enron tersebut menyebabkan dibubarkannya KAP Arthur 
Andersen, yang berdiri sejak tahun 1913, yang pada akhirnya berimbas pada 
puluhan ribu karyawannya yang kehilangan pekerjaan, Kesalahan yang diduga 
disengaja oleh KAP Arthur Andersen, yang mengaudit Laporan Keuangan Enron 
karna memberikan Opini Wajar, tidak menemukan atau bahkan dengan sengaja 
menutupi kecurangan penipuan akuntansi yang dilakukan Enron. 
Akuntan publik merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan 
publik akan adanya mekanisme komunikasi yang independen antara entitas 
ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkitan dengan akuntabilitas 
dari suatu entitas yang bersangkutan. Melihat dari salah satu contoh kasus seperti 
yang dijabarkan diatas, hendaknya adanya peningkatan standar mutu dari
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
profesionalisme seorang akuntan publik, seperti yang dijabarkan pada pasal 1 UU 
akuntan publik pasal 2 : 
“standar profesional akuntan publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah 
acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan 
publik dalam pemberian jasanya” 
Jelas sudah seperti yang dinyatakan diatas bahwa SPAP merupakan suatu 
acuan dalam hal menetapkan standar mutu dari seorang akuntan publik, dengan 
adanya SPAP ini akuntan publik dalam segala tindakannya harus didasari pada 
ketentuan yang ada didalamnya sehingga dapat mengurangi segala bentuk fraud 
yang mungkin akan dilakukan oleh mereka yang hanya melihat dari segi 
keuntungan yang akan mereka dapat tanpa memikirkan dampak dari kesalahan 
yang mereka buat terhadap lingkungan sosialnya. 
Berbicara tentang masalah audit berupa jasa audit seperti yang telah 
dijelaskan di UU, seorang akuntan publik menyediakan jasa berupa jasa asurans 
yang bertujuan memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau 
pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria. 
Bukan rahasia lagi bahwa data keuangan merupakan rahasia dapur bagi setiap 
perusahaan, klien tentu sangat mengkhawatirkan laporan mereka “di intip” oleh 
lawannya. Oleh karena itu biasanya perusahaan besar lebih memberikan 
kepercayaan audit dalam laporan keuangan mereka menggunakan jasa audit KAP 
yang terkenal. Beberapa perusahaan besar lebih menjatuhkan pilihannya pada 
KAP asing yang berpengalaman, karena mereka berpikir bahwa KAP asing 
memiliki kedibilitas lebih daripada KAP lokal. 
Selain itu didalam UU ini juga dijelaskan adanya pengawasan dari 
menteri keuangan yang mana mencakup pemeriksaan terhadap kertas kerja dan 
permintaan keterangan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan dari seorang 
akuntan publik, KAP dan cabang KAP terhadap UU dan SPAP. Sehingga menteri 
keuangan secara langsung membawahi segala tindakan yang dilakukan oleh para 
akuntan publik yang dapat meminimalisir risiko penyelewengan yang dilakukan. 
Tetapi dilihat dari pasal 6a, yang menyatakan bahwa: 
14
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
“..Yang dapat mengikuti pendidikan profesi akuntan publik adalah seseorang 
yang memiliki pendidikan minimal sarjana strata 1 (S-1), diploma IV (D-IV), 
atau yang setara.” 
Dari penjelasan pasal 6a tersebut berarti untuk menjadi akuntan publik 
tidak harus berasal dari sarjana akuntansi. Untuk menjadi akuntan publik lulusan 
jurusan akuntansi harus bersaing dengan lulusan dari jurusan non akuntansi. 
Tentu hal ini akan mengancam posisi para lulusan akuntansi, dimana mereka 
yang selama 4 tahun lebih duduk dibangku kuliah, bergelut dengan dunia 
akuntansi yang kemudian dapat disamai oleh mereka yang mungkin hanya 
menganggap akuntansi di ibaratkan sebagai angin berlalu saja, toh mereka masih 
tetap saja bisa mengikuti pendidikan profesi akuntansi ini. 
Seharusnya pemerintah dapat lebih mengkaji lagi mengenai isi pasal 6 ini 
sendiri, tetapi mereka beralasan bahwa indonesia sangat memerlukan tenaga 
akuntan publik, menurut survei yang dilakukan oleh IAPI, jumlah akuntan publik 
di indonesia hingga 31 maret 2011 baru 926 dari total jumlah penduduk yang 
mencapai 237 juta jiwa, masih kalah dengan singapura yang hanya memiliki 
sekitar lima juta penduduk tetapi memiliki 15.120 orang akuntan publik. Selain 
itu adanya pertumbuhan jumlah akuntan yang tidak signifikan atau stagnan, hal 
ini lah yang mendasari pemerintah untuk tidak membatasi setiap orang untuk 
mengikuti pendidikan profesi akuntan publik 
Beberapa ikatan akuntan juga masih merasa keberatan dengan isi dari UU 
ini, seperti pada pasal 55A, 55B dan 56. Pasal – pasal ini menjelaskan mengenai 
sanksi yang diterima oleh akuntan publik apabila melakukan pelanggaran. Dalam 
pasal ini mengkaitkan soal etika dan admisitratif yang seharusnya masuk pada 
wilayah profesi bukan pada ranah publik. Akuntan publik tidak mungkin secara 
langsung menjadi pelaku, karena kemungkinannya menjadi pelaku pembantu 
yaitu yang membantu terjadinya tindak pidana. 
Dalam hal ini, IAPI beranggapan mereka bekerja berdasarkan kertas 
kerja, jadi tidak mungkin mereka akan memalsukan data data mereka sendiri. 
Selain itu pasal 56 yang menyatakan tentang sanksi yang terkait dengan pihak 
15
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
asosiasi, seandainya seorang akuntan publik melakukan kesalahan, yang non 
pegawai pun akan terkena imbasnya. Dengan adanya peraturan dan sanksi 
tersebut, dikhawatirkan akan menghambat perkembangan profesi ini dan 
menyebabkan semakin berkurangnya minat dari masyarakat untuk menggeluti 
profesi ini. Bukankah tujuan awal pemerintah adalah untuk menghasilkan 
sebanyak-banyaknya akuntan publik, dengan diperbolehkannya mereka yang 
bukan lulusan akuntansi mengikuti pendidikan profesi akuntan publik. 
Selain itu dalam pasal 28 ayat 1, tentang Independensi akuntan publik, 
bahwa akuntan publik diharuskan memegang teguh kemandirian dan independen 
dalam mengaudit berbagai entitas yang ada. Pasal 28 ayat 2, memerinci benturan-benturan 
yang akan terjadi terhadap profesi akuntan publik, seperti kepentingan 
materi dan juga ikatan keluarga. Beberapa landasan teori seperti yang telah 
dijelaskan diatas rasanya masih perlu ditelaah dan dikaji ulang untuk dikaitkan 
dengan tanggung jawab seorang akuntan publik terhadap kehidupan nyata 
dilingkungan sosial. Karena pada dasarnya profesi akuntan publik sangat rawan 
terhadap resiko kecurangan-kecurangan. 
Pro dan kontra ibarat sayur tanpa garam, selalu melekat pada setiap 
rancangan UU yang dikeluarkan, tetapi munculnya UU no 5 tentang akuntan 
publik ini berusaha memberikan jalan keluar dalam mengatasi masalah-masalah 
yang timbul dalam dunia profesi akuntan publik walaupun mendapat beberapa 
kritikan keras dari kalangan akademisi terkait pemberian gelar CPA yang 
ternyata setiap orang berhak mendapatkannya asal ia lulus di ujian sertifikasi 
tanpa melihat dia lulusan jurusan apapun. Tetapi di lain pihak kita juga harus 
mengakui bahwa negara ini memang membutuhkan pertumbuhan potensi pasar 
audit demi terciptanya berbagai kantor akuntan publik di indonesia. Mudah-mudahan 
UU ini dapat bermanfaat bagi negara kita, tanpa memandang sebelah 
mata segelintir orang-rang yang ingin menyalahgunakan UU ini untuk 
kepentingan ekonomi mereka. 
16
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
17 
BAB III 
PENUTUP 
A. Kesimpulan 
Konvergensi IFRS memiliki pengaruh yang sangat besar pada perusahaan, 
khususnya pada pelaporan keuangan perusahaan, dan kinerja perusahaan akan 
juga meningkat dengan adanya pergeseran standar akuntansi yang akan 
digunakan oleh perusahaan tersebut. Konvergensi standar akuntansi internasional 
ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan 
yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item 
pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin 
tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam 
menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi 
yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat 
diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aset, liabilitas, 
ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan. 
Tujuan perusahaan mengadopsi IFRS agar perusahaan secara global dapat 
diterima, sehingga pihak asing ingin berhubungan dengan perusahaan tersebut 
baik dari segi investasi maupun kreditor. Dan kualitas penyajian pelaporan dan 
akuntasi keuangan juga dapat digunakan sesuai kebutuhan pengguna laporan 
keuangan.
Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 
18 
DAFTAR PUSTAKA 
Dampak Ifrs Terhadap Pelaporan Keuangan Perusahaan 
http://blog-punyaelin.blogspot.com/2011/05/dampak-ifrs-terhadap-pelaporan-keuangan. 
html. 28 Juni 2012 
Peningkatan Dan Pemantapan Peran Dan Posisi ProfesiAkuntansi Lingkungan Yang 
Berubah. 
http://www.scribd.com/doc/12781530/Peninggkatan-Dan-Pemantapan-Peran-Dan- 
Posisi-Profesi-Akuntansi-Lingkungan-Yang-Berubah. 27 Juni 2012 
Peran Dan Tanggung Jawab Manajemen Keuangan. 
http://hertidiana.blogspot.com/2011/11/bab9-peran-dan-tanggung-jawab-manajemen. 
html. 27 juni 2012 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1995. Perseroan Terbatas 
Indonesia. 
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011. Akuntan Publik. 
http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=84

More Related Content

DOCX
Contoh kasus audit etika profesi
PPT
Kuliah teori akuntansi 3 -5 tujuan laporan keuangan
PDF
Penjelasan COSO & COBIT
DOC
Hubungan antara materialitas, risiko audit dan bukti audit
PPTX
Ppt penulisan ilmiah
PDF
flowchart pembukaan rekening baru
PPTX
tanggung jawab dan tujuan audit
PDF
Jawaban Harga Pokok Produksi dan Laporan Laba/Rugi
Contoh kasus audit etika profesi
Kuliah teori akuntansi 3 -5 tujuan laporan keuangan
Penjelasan COSO & COBIT
Hubungan antara materialitas, risiko audit dan bukti audit
Ppt penulisan ilmiah
flowchart pembukaan rekening baru
tanggung jawab dan tujuan audit
Jawaban Harga Pokok Produksi dan Laporan Laba/Rugi

What's hot (20)

PDF
PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...
PPTX
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI : buku besar dan buku pembantu
PDF
Analisis strategi gojek dengan pendekatan analisis swot
PDF
manajemen risiko kepatuhan beserta pertanyaan dan jawaban
DOCX
Dampak glibalisasi atas laporan keuangan
PDF
Ch07 indo-version
PDF
Bahan ajar manajemen keuangan endang stie rahmaniyah sekayu
PPTX
Strategi Internasional - Manajemen Strategik
PPTX
Konsep materialitas dan penerapan materialitas terhadap proses audit
PDF
Tanggung jawab auditor
DOCX
Makalah Bab 4 -pusat pertanggungjawab;pusat pendapatan dan beban
PPTX
Analisis aktivitas bisnis
PDF
Analisis Penerapan Sistem Informasi pada PT GO-JEK Indonesia
DOCX
Akuntansi positif dan akuntansi normatif
PPSX
Aktiva tetap dan Penyusutan
PPTX
Konsolidasi perubahan kepemilikan
DOCX
Contoh obligasi amortisasi
PPTX
Aset Tidak Berwujud - PSAK 19
PDF
Tabel durbin watson
PPTX
Kontrak Opsi Saham
PENGARUH PERPUTARAN PIUTANG, PERPUTARAN PERSEDIAAN DAN RASIO LANCAR TERHADAP ...
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI : buku besar dan buku pembantu
Analisis strategi gojek dengan pendekatan analisis swot
manajemen risiko kepatuhan beserta pertanyaan dan jawaban
Dampak glibalisasi atas laporan keuangan
Ch07 indo-version
Bahan ajar manajemen keuangan endang stie rahmaniyah sekayu
Strategi Internasional - Manajemen Strategik
Konsep materialitas dan penerapan materialitas terhadap proses audit
Tanggung jawab auditor
Makalah Bab 4 -pusat pertanggungjawab;pusat pendapatan dan beban
Analisis aktivitas bisnis
Analisis Penerapan Sistem Informasi pada PT GO-JEK Indonesia
Akuntansi positif dan akuntansi normatif
Aktiva tetap dan Penyusutan
Konsolidasi perubahan kepemilikan
Contoh obligasi amortisasi
Aset Tidak Berwujud - PSAK 19
Tabel durbin watson
Kontrak Opsi Saham
Ad

Similar to Makalah dampak globalisasi (20)

DOCX
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI INDONESIA MENUJU KONVERGENSI IFRS
PPTX
PPTX
IASC and IFRS
DOCX
Artikel international accounting standards
PDF
KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DAN IMPLIKASIN...
DOCX
Standar akuntansi keuanga1
PPTX
Pertemuan 8 Harmonisasi Akuntansi internasional
PPTX
PPT HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL.pptx
PPTX
Tugas powerpoint harmonisasi akuntansi internasional
PPTX
Teori akuntansi psak
DOC
Perkembangan tentang ifrs
PPTX
Ppt Harmonisasi Akuntansi Internasional
PPTX
Kel 1 Proses Penyusunan Standar (compile).pptx
PDF
SAK INTERNATIONAL & SAK di Indonesia.pdf
PPTX
PPT Pelaporan Keuangan dan Standar Akuntansi.pptx
DOCX
akm 1.docx
PPTX
Kelompok 10 (Bab I).pptx
PPT
Bab 1 Pengantar AKM dan Standar Akt.ppt Akuntansi Keuangan (Financial Account...
PDF
171_20230314191103_02. SAK Berbasis IFRS - MAKSI STIE YAI.pdf
PPTX
Akm, tentang sak
PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI INDONESIA MENUJU KONVERGENSI IFRS
IASC and IFRS
Artikel international accounting standards
KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DAN IMPLIKASIN...
Standar akuntansi keuanga1
Pertemuan 8 Harmonisasi Akuntansi internasional
PPT HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL.pptx
Tugas powerpoint harmonisasi akuntansi internasional
Teori akuntansi psak
Perkembangan tentang ifrs
Ppt Harmonisasi Akuntansi Internasional
Kel 1 Proses Penyusunan Standar (compile).pptx
SAK INTERNATIONAL & SAK di Indonesia.pdf
PPT Pelaporan Keuangan dan Standar Akuntansi.pptx
akm 1.docx
Kelompok 10 (Bab I).pptx
Bab 1 Pengantar AKM dan Standar Akt.ppt Akuntansi Keuangan (Financial Account...
171_20230314191103_02. SAK Berbasis IFRS - MAKSI STIE YAI.pdf
Akm, tentang sak
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
PPTX
PPT IPS EKONOMI BAB 1 untuk kelas sepuluh MA
PPTX
SISTEM PRODUKSI KERAJINAN BUDAYA KELAS XI XM 2 KUMER.pptx
DOCX
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
PPTX
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
PPTX
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
PPTX
persyaratan laporan keuangan aspek keperilakuan
PDF
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
PPTX
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
PDF
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
PPTX
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
PPTX
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
PDF
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
PDF
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
PPT
gambaran-umum-pp-71-2010_sap.pptxxxxxxxx
DOCX
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
PPTX
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PDF
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
PPTX
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
PPT IPS EKONOMI BAB 1 untuk kelas sepuluh MA
SISTEM PRODUKSI KERAJINAN BUDAYA KELAS XI XM 2 KUMER.pptx
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
persyaratan laporan keuangan aspek keperilakuan
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
07 PengAkunMan Horngren Ed16 Ji1 Bab7.pdf
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
gambaran-umum-pp-71-2010_sap.pptxxxxxxxx
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx

Makalah dampak globalisasi

  • 1. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 1 BAB I PENDAHULUAN Akuntansi pada dasarnya seperti pedang bermata dua, di satu sisi bisa menjadi bahasa yang menyampaikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi para stakeholder, namun di sisi lain bisa menjadi racun ketika informasi yang disajikannya ternyata tidak benar. Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita dalam mengelola keuangan. Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘.
  • 2. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 2 BAB I PEMBAHASAN "Sasaran konvergensi IFRS yang telah dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012," demikian disampaikan Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada Public Hearing Eksposure Draft PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan, di Jakarta Kamis 20 Agustus 2009 lalu. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan. Ditambahkan bahwa tantangan konvergensi IFRS 2012 adalah kesiapan praktisi akuntan manajemen, akuntan publik, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai. Akuntan Publik diharapkan dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK, mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya. Akuntan Akademisi/Universitas diharapkan dapat membentuk tim sukses konvergensi IFRS untuk mengupdate pengetahuan Akademisi, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta Memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK maupun IASB.
  • 3. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan Regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang perlu terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuanganseperti penilai dan aktuaris. Asosiasi Industri diharap dapat menyusun Pedoman Akuntansi Industri yang sesuai dengan perkembangan SAK, membentuk forum diskusi yang secara intensif membahas berbagai isu sehubungan dengan dampak penerapan SAK dan secara proaktif memberikan input/komentar kepada DSAK IAI. Program Kerja DSAK lainnya yaitu: Mencabut PSAK yang sudah tidak relevan karena mengadopsi IFRS; Mencabut PSAK Industri; Mereformat PSAK yang telah diadopsi dari IFRS dan diterbitkan sebelum 2009; Melakukan kodifikasi penomoran PSAK dan konsistensi penggunaan istilah; Mengadopsi IFRIC dan SIC per 1 January 2009; Memberikan komentar dan masukan untuk Exposure Draft dan Discussion Paper IASB; Aktif berpartisipasi dalam berbagai pertemuan organisasi standard setter, pembuat standar regional/internasional; serta Menjalin kerjasama lebih efektif dengan regulator, asosiasi industri dan universitas dalam rangka konvergensi IFRS. IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC). Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan. 3
  • 4. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 4 A. KONVERGENSI KE IFRS DI INDONESIA Kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konvergensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional. IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS pada hakikatnya untuk memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
  • 5. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang 5 peiode yang disajikan 2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS 3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna Sedangkan manfaat dari adanya suatu standard global: 1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal 2. Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik 3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi 4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi. Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya. Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama). Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-
  • 6. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas. Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banyak waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan. Standar akuntansi keuangan Indonesia (SAK) dibandingkan dengan standar akuntansi keuangan Amerika Serikat. Dalam SAK terdapat Akuntansi untuk Perkoperasian yang belum tentu dibutuhkan di Amerika Serikat. Berdasarkan hal ini, kecil kemungkinan untuk membuat suatu standar akuntansi internasional yang lengkap dan komprehensif. 6 Manfaat dari konvergensi IFRS secara umum diantaranya adalah :  Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan StandarAkuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).  Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.  Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  • 7. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 7  Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.  Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management. B. ADA 3 KENDALA DALAM MENGADOPSI PENUH IFRS; 1. Kurang siapnya infrastuktur seperti DSAK sebagai Financial Accounting Standart Setter. DSAK adalah perumus SAK yang ada di Indonesia. Pada prakteknya DSAK mendapatkan berbagaimacam kritik. Diantaranya adalah minimnya partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam setiap exposure draft hearingPSAK yang baru akan diberlakukan. Padahal untuk dapat di “cap” kualitas generally accepted accounting principle / GAAP adalah harus melewati tahapan-tahapan yang diantaranya melibatkan seluruh stakeholeder yang terlibat. Selain itu status ketua dan anggota DSAK yang tidak bekerja full time membuat DSAK dipandang kurang begitu loyal dan independen. Dan yang memprihatinkan adalah belum ada satu peraturan pun yang memberikan mandate bagi DSAK untuk mengeluarkan SAK. 2. Kondisi perundanga-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS. Regulasi yang berkaitan dengan standar akuntansi dan pelaporan keuangan di Indonesia tidak begitu jelas. Terdapat banyak perundang-undangan yang kurang mendukung terhadap standar akuntansi dan pelaporan keuangan. Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkanrevalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE (Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena selama ini revalution model belum dapat diterapkan di Indonesia dan hanya bisa dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan.
  • 8. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan Perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dikenal dengan revalution model Dalam hal ini Revaluation model memperbolehkan PPE dicatat berdasarkan nilai wajarnya.Permasalahannya di Indonesia adalah sistem perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya) dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya bila nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai revalution model dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun harus membayar pajak final. Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakairevaluation model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang btidak memiliki nilai pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk menilai aset-aset ini. 8 3. Kurang siapnya SDM dan dunia pendidikan di Indonesia IFRS hanyalah alat untuk mencapai kemudahan dalam berinvestasi. Yang akan menggunakan dan mengoptimalkan alat tersebut tidak lain tidak bukan hanyalah manusia itu sendiri meskipun akan sedikit di bantu dengan teknologi informasi. SDM di Indonesia haruslah dapat memahami dengan baik apa itu IFRS. Tentunya SDM-SDM yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan baik praktisi, pemerintah, hingga akademisi. Salah satu kelemahan SDM Indonesia adalah kesulitan dalam menerjemahkan IFRS. Jadi dalam menerjemahkan dan memahami IFRS membutuhkan waktu yang tidak singkat. Padahal perubahan-perubahan di IFRS adalah sangat cepat, sehingga saat IFRS yang sudah selesai diterjemahkan
  • 9. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan terkadang IFRS yang tidak lagi berlaku. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Negara lain yang langsung mengambil teks asli IFRS tanpa menerjemahkannya terlebih dahulu. Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. 9 C. PELAPORAN KEUANGAN Dalam penyusunan dan penyajian atas laporan keuangan, terdapat suatu konsep atau pedoman yang mendasari hal tersebut sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat memenuhi ekspektasi kebutuhan penggunanya. Konsep ini disebut sebagai Kerangka Konseptual. Kerangka kerja konseptual berfungsi sebagai acuan bagi komite penyusun standar, penyusun laporan keuangan, auditor, serta pemakai laporan keuangan. Kerangka kerja konseptual penting untuk meningkatkan pemahaman dan keyakinan pemakai laporan keuangan atas pelaporan keuangan, dan akan menaikkan komparabilitas antar laporan keuangan. Selain itu, masalah-masalah praktis yang baru akan dapat dipecahkan secara cepat jika mengacu pada kerangka konseptual yang ada. Kerangka kerja konseptual untuk pelaporan keuangan terdiri dari tiga tingkatan. Tingkat pertama adalah tujuan (objectives) yang mengidentifikasi tujuan dan sasaran akuntansi serta merupakan bangunan inti dari kerangka kerja konseptual. Pada tingkat kedua terdapat karakteristik kualitatif (qualitative characteristic) yang membuat informasi akuntansi berguna, dan unsur-unsur (elements) laporan keuangan (aset, liabiltas,ekuitas,pendapatan dan beban). Sedangkan pada tingkat ketiga terdapat konsep-konsep pengukuran dan pengakuan (measurement and recognition) yang akan digunakan dalam menetapkan dan mengaplikasikan standar-standar akuntansi. Konsep-konsep ini meliputi asumsi, prinsip, dan kendala yang menjelaskan lingkungan pelaporan berjalan. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
  • 10. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi, sedangkan tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelaporan yang bermanfaat bagi yang telah menjadi maupun yang potensial investor, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya entitas. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna. Suatu laporan keuangan bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. Namun demikian, perlu disadari bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dalam rangka penyajian laporan keuangan Perusahaan, salah satu pihak pengguna laporan yang harus dipertimbangkan adalah investor. 10 Laporan Keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan No. 1 ( Revisi 2009 ) , Laporan Keuangan Dasar (basic financial statement) terdiri dari: (1) Laporan Posisi Keuangan; (2) Laporan Laba-Rugi Komprehensif; (3) Laporan Arus Kas; (4) Laporan Perubahan Ekuitas ; (5) Catatan atas Laporan Keuangan. Pelaporan Keuangan (financial reporting) merupakan “financial statement plus”, karena terdiri dari: (1) Laporan Keuangan Dasar (basic financial statement) ; (2) Informasi Pelengkap, misalnya informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga (SAK 2009) ; (3) Sarana pelaporan keuangan lainnya, contohnya: analisis dan diskusi manajemen, surat kepada pemegang saham. Pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan dimaksudkan untuk memberikan suatu panduan penyajian dan pengungkapan
  • 11. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan yang terstandarisasi dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip pengungkapan penuh (full disclosure), sehingga dapat memberikan kualitas penyajian dan pengungkapan yang memadai bagi pengguna informasi yang disajikan dalam pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Laporan keuangan harus cukup informatif untuk mempengaruhi pertimbangan dan keputusan seorang pemakai yang berpengetahuan. Prinsip pengungkapan penuh (full disclosure) mengakui bahwa penyajian informasi dalam laporan keuangan baik jumlah maupun sifat, harus memenuhi kaidah keseimbangan antara manfaat dan biaya. Jadi, pelaporan keuangan (financial reporting) lebih luas daripada laporan keuangan (financial statement). Karena, dalam pelaporan keuangan perusahaan dapat sekaligus melaporkan hal-hal di luar akuntansi. D. DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP KUALITAS PELAPORAN 11 KEUANGAN Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari pelaporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian. Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Banyaknya standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik untuk sedari dini mengantisipasi implementasi program konvergensi IFRS. Beberapa dampak yang terjadi atas konvergensi IFRS terhadap kualitas penyajian Pelaporan Keuangan, akan dijelaskan lebih rinci dari dalam perspektif kualitatif: 1. Perubahan konsep dari rule based ke principle based
  • 12. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan Principle based mengandung makna bahwa standart akuntansi tidak bersifat ketat atau rigid, melainkan hanya memberikan prinsip-prinsip umum standar akuntansi yang harus diikuti untuk memastikan pencapaian kualitas informasi tertentu yang relevan, dapat diperbandingkan dan objektif, sedangkan rule based mengandung makna bahwa untuk mencapai kualitas informasi tertentu yang relevan, dapat diperbandingkan, dan objektif, standar akuntansi harus bersifat ketat dan rigid. 12 2. Peran Profesional Judgement lebih dibutuhkan Peralihan menuju principle based standar mempunyai arti standar akuntansi yang akan kita gunakan menjadi lebih bersifat fleksibel karena aturan-aturan yang detail sudah disederhanakan kedalam beberapa prinsip-prinsip dasar saja. Fleksibilitas dari IFRS inilah yang menjadikan peran professional judgement lebih dibutuhkan baik dalam hal mempersiapkan laporan keuangan maupun dalam hal pengauditan. Dan hal terpenting yang harus kita lakukan adalah bahwa semua dokumen serta proses Profesional Judgement itu harus didokumentasikan. 3. Penggunaan Fair Value Accounting Fair value bukanlah nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalam suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan. Nilai adalah nilai yang wajar mencerminkan kualitas kredit suatu instrumen. Sehingga dengan adanya fair value accounting maka penyajian atas pelaporan keuangan untuk nilai aset dan instrumen keuangan tercatat pada nilai sebenarnya atau wajar sesuai dengan kondisi pasar. Sehingga kualitas yang dihasilkan atas laporan keuangan menjadi dapat diandalkan. 4. Keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan laporan keuangan Dengan adanya konvergensi IFRS, menyebabkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penilaian dan pengukuran menjadi penting, sehingga kebutuhan
  • 13. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan atas adanya pihak ketiga didalam penyusunan laporan keuangan sangat besar. Karena laporan keuangan mewajibkan untuk diungkapkan secara menyeluruh agar transparansi menjadi suatu hal penting bagi pengguna laporan keuangan. E. DAMPAK UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG 13 AKUNTAN PUBLIK TERHADAP PROFESI AKUNTANSI UU No. 5 tahun 2011 tentang akuntan publik secara garis besar mendefinisikan tentang peran seorang akuntan publik didalam lingkungan masyarakat yang terdiri dari tugas, hak, kewajiban, tanggung jawab, sanksi dan lain sebagainya dari seorang akuntan publik maupun KAP yang bertujuan untuk lebih mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya penggunanaan jasa akuntan dalam prakteknya di lingkungan masyarakat. Masyarakat mulai menuntut kredibilitas, integritas dan profesionalisme dari seorang akuntan publik. Tidak dapat dipungkiri begitu penting peran akuntan publik dalam memberikan informasi yang tepat mengenai laporan keuangan suatu perusahaan. Seperti yang kita ketahui semua bagaimana dampak dari kasus “Enron gate” yang terjadi di AS, terlihat bagaimana sebuah opini yang dikeluarkan oleh akuntan publik ternyata mempunyai dampak yang besar terhadap jalannya perekonomian. Kebangkrutan Enron tersebut menyebabkan dibubarkannya KAP Arthur Andersen, yang berdiri sejak tahun 1913, yang pada akhirnya berimbas pada puluhan ribu karyawannya yang kehilangan pekerjaan, Kesalahan yang diduga disengaja oleh KAP Arthur Andersen, yang mengaudit Laporan Keuangan Enron karna memberikan Opini Wajar, tidak menemukan atau bahkan dengan sengaja menutupi kecurangan penipuan akuntansi yang dilakukan Enron. Akuntan publik merupakan profesi yang muncul dari adanya tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi yang independen antara entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama yang berkitan dengan akuntabilitas dari suatu entitas yang bersangkutan. Melihat dari salah satu contoh kasus seperti yang dijabarkan diatas, hendaknya adanya peningkatan standar mutu dari
  • 14. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan profesionalisme seorang akuntan publik, seperti yang dijabarkan pada pasal 1 UU akuntan publik pasal 2 : “standar profesional akuntan publik, yang selanjutnya disingkat SPAP, adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya” Jelas sudah seperti yang dinyatakan diatas bahwa SPAP merupakan suatu acuan dalam hal menetapkan standar mutu dari seorang akuntan publik, dengan adanya SPAP ini akuntan publik dalam segala tindakannya harus didasari pada ketentuan yang ada didalamnya sehingga dapat mengurangi segala bentuk fraud yang mungkin akan dilakukan oleh mereka yang hanya melihat dari segi keuntungan yang akan mereka dapat tanpa memikirkan dampak dari kesalahan yang mereka buat terhadap lingkungan sosialnya. Berbicara tentang masalah audit berupa jasa audit seperti yang telah dijelaskan di UU, seorang akuntan publik menyediakan jasa berupa jasa asurans yang bertujuan memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria. Bukan rahasia lagi bahwa data keuangan merupakan rahasia dapur bagi setiap perusahaan, klien tentu sangat mengkhawatirkan laporan mereka “di intip” oleh lawannya. Oleh karena itu biasanya perusahaan besar lebih memberikan kepercayaan audit dalam laporan keuangan mereka menggunakan jasa audit KAP yang terkenal. Beberapa perusahaan besar lebih menjatuhkan pilihannya pada KAP asing yang berpengalaman, karena mereka berpikir bahwa KAP asing memiliki kedibilitas lebih daripada KAP lokal. Selain itu didalam UU ini juga dijelaskan adanya pengawasan dari menteri keuangan yang mana mencakup pemeriksaan terhadap kertas kerja dan permintaan keterangan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan dari seorang akuntan publik, KAP dan cabang KAP terhadap UU dan SPAP. Sehingga menteri keuangan secara langsung membawahi segala tindakan yang dilakukan oleh para akuntan publik yang dapat meminimalisir risiko penyelewengan yang dilakukan. Tetapi dilihat dari pasal 6a, yang menyatakan bahwa: 14
  • 15. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan “..Yang dapat mengikuti pendidikan profesi akuntan publik adalah seseorang yang memiliki pendidikan minimal sarjana strata 1 (S-1), diploma IV (D-IV), atau yang setara.” Dari penjelasan pasal 6a tersebut berarti untuk menjadi akuntan publik tidak harus berasal dari sarjana akuntansi. Untuk menjadi akuntan publik lulusan jurusan akuntansi harus bersaing dengan lulusan dari jurusan non akuntansi. Tentu hal ini akan mengancam posisi para lulusan akuntansi, dimana mereka yang selama 4 tahun lebih duduk dibangku kuliah, bergelut dengan dunia akuntansi yang kemudian dapat disamai oleh mereka yang mungkin hanya menganggap akuntansi di ibaratkan sebagai angin berlalu saja, toh mereka masih tetap saja bisa mengikuti pendidikan profesi akuntansi ini. Seharusnya pemerintah dapat lebih mengkaji lagi mengenai isi pasal 6 ini sendiri, tetapi mereka beralasan bahwa indonesia sangat memerlukan tenaga akuntan publik, menurut survei yang dilakukan oleh IAPI, jumlah akuntan publik di indonesia hingga 31 maret 2011 baru 926 dari total jumlah penduduk yang mencapai 237 juta jiwa, masih kalah dengan singapura yang hanya memiliki sekitar lima juta penduduk tetapi memiliki 15.120 orang akuntan publik. Selain itu adanya pertumbuhan jumlah akuntan yang tidak signifikan atau stagnan, hal ini lah yang mendasari pemerintah untuk tidak membatasi setiap orang untuk mengikuti pendidikan profesi akuntan publik Beberapa ikatan akuntan juga masih merasa keberatan dengan isi dari UU ini, seperti pada pasal 55A, 55B dan 56. Pasal – pasal ini menjelaskan mengenai sanksi yang diterima oleh akuntan publik apabila melakukan pelanggaran. Dalam pasal ini mengkaitkan soal etika dan admisitratif yang seharusnya masuk pada wilayah profesi bukan pada ranah publik. Akuntan publik tidak mungkin secara langsung menjadi pelaku, karena kemungkinannya menjadi pelaku pembantu yaitu yang membantu terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini, IAPI beranggapan mereka bekerja berdasarkan kertas kerja, jadi tidak mungkin mereka akan memalsukan data data mereka sendiri. Selain itu pasal 56 yang menyatakan tentang sanksi yang terkait dengan pihak 15
  • 16. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan asosiasi, seandainya seorang akuntan publik melakukan kesalahan, yang non pegawai pun akan terkena imbasnya. Dengan adanya peraturan dan sanksi tersebut, dikhawatirkan akan menghambat perkembangan profesi ini dan menyebabkan semakin berkurangnya minat dari masyarakat untuk menggeluti profesi ini. Bukankah tujuan awal pemerintah adalah untuk menghasilkan sebanyak-banyaknya akuntan publik, dengan diperbolehkannya mereka yang bukan lulusan akuntansi mengikuti pendidikan profesi akuntan publik. Selain itu dalam pasal 28 ayat 1, tentang Independensi akuntan publik, bahwa akuntan publik diharuskan memegang teguh kemandirian dan independen dalam mengaudit berbagai entitas yang ada. Pasal 28 ayat 2, memerinci benturan-benturan yang akan terjadi terhadap profesi akuntan publik, seperti kepentingan materi dan juga ikatan keluarga. Beberapa landasan teori seperti yang telah dijelaskan diatas rasanya masih perlu ditelaah dan dikaji ulang untuk dikaitkan dengan tanggung jawab seorang akuntan publik terhadap kehidupan nyata dilingkungan sosial. Karena pada dasarnya profesi akuntan publik sangat rawan terhadap resiko kecurangan-kecurangan. Pro dan kontra ibarat sayur tanpa garam, selalu melekat pada setiap rancangan UU yang dikeluarkan, tetapi munculnya UU no 5 tentang akuntan publik ini berusaha memberikan jalan keluar dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam dunia profesi akuntan publik walaupun mendapat beberapa kritikan keras dari kalangan akademisi terkait pemberian gelar CPA yang ternyata setiap orang berhak mendapatkannya asal ia lulus di ujian sertifikasi tanpa melihat dia lulusan jurusan apapun. Tetapi di lain pihak kita juga harus mengakui bahwa negara ini memang membutuhkan pertumbuhan potensi pasar audit demi terciptanya berbagai kantor akuntan publik di indonesia. Mudah-mudahan UU ini dapat bermanfaat bagi negara kita, tanpa memandang sebelah mata segelintir orang-rang yang ingin menyalahgunakan UU ini untuk kepentingan ekonomi mereka. 16
  • 17. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 17 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Konvergensi IFRS memiliki pengaruh yang sangat besar pada perusahaan, khususnya pada pelaporan keuangan perusahaan, dan kinerja perusahaan akan juga meningkat dengan adanya pergeseran standar akuntansi yang akan digunakan oleh perusahaan tersebut. Konvergensi standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan. Tujuan perusahaan mengadopsi IFRS agar perusahaan secara global dapat diterima, sehingga pihak asing ingin berhubungan dengan perusahaan tersebut baik dari segi investasi maupun kreditor. Dan kualitas penyajian pelaporan dan akuntasi keuangan juga dapat digunakan sesuai kebutuhan pengguna laporan keuangan.
  • 18. Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 18 DAFTAR PUSTAKA Dampak Ifrs Terhadap Pelaporan Keuangan Perusahaan http://blog-punyaelin.blogspot.com/2011/05/dampak-ifrs-terhadap-pelaporan-keuangan. html. 28 Juni 2012 Peningkatan Dan Pemantapan Peran Dan Posisi ProfesiAkuntansi Lingkungan Yang Berubah. http://www.scribd.com/doc/12781530/Peninggkatan-Dan-Pemantapan-Peran-Dan- Posisi-Profesi-Akuntansi-Lingkungan-Yang-Berubah. 27 Juni 2012 Peran Dan Tanggung Jawab Manajemen Keuangan. http://hertidiana.blogspot.com/2011/11/bab9-peran-dan-tanggung-jawab-manajemen. html. 27 juni 2012 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1995. Perseroan Terbatas Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011. Akuntan Publik. http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=84