Peraturan ini mengatur tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Puskesmas bertugas melaksanakan kebijakan kesehatan di wilayah kerjanya untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Puskesmas menyelenggarakan fungsi upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan ting