Dokumen ini membahas yurisdiksi negara dalam hukum internasional, termasuk definisi kekuasaan dan hak negara dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Discourse mencakup berbagai prinsip yurisdiksi seperti prinsip teritorial dan nasionalitas, serta penerapan yurisdiksi ekstrateritorial. Selain itu, dokumen menjelaskan bentuk kerjasama antar negara seperti ekstradisi dan bantuan hukum mutual.