Dokumen ini membahas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis pendapatan dan belanja desa, serta perencanaan keuangan melalui APBDes. Kepala desa bertanggung jawab sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan dibantu oleh perangkat desa untuk melaksanakan pengelolaan ini secara efektif dan transparan. Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa harus disampaikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.