SlideShare a Scribd company logo
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DODIK MERDIAWAN
Berdomisili di Jl. Danau Toba 3 Jember
aktif pada Organisasi
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat / IPPMI - DPC Jember
Hp : 081 234 899 34
Dodikmers@yahoo.co.id
DASAR HUKUM
• UU No. 6 Tahun 2014 Bab VIII Pasal 71 – 75, tentang Pengertian keuangan desa,
Jenis dan sumber-sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa), dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa).
• PP No. 43 Tahun 2014 diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 81
(Penghasilan Pemerintah Desa), dan Pasal 90 – 106 (tahapan dan ruang lingkup
pengelolaan keuangan desa), Pasal 107-113 (pengelolaan kekayaan milik desa).
• PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah No.60 th 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
APBN
• Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
• Permendesa dan PDT No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa diubah menjadi Permendesa dan PDT No 21 Tahun 2015
DASAR HUKUM
• Permendagri No 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi tata kerja
pemerintah desa
• Perka LKPP no 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan
barang/jasa di desa diubah Perka LKPP no 22 Tahun 2015
• Peraturan Bupati masing-masing kabupaten tentang keuangan desa,
tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran
Alokasi Dana Desa untuk Setiap desa Tahun Anggaran 2016 dan
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
• Perbup tentang Siltap
• Perbup tentang Pengaturan jumlah uang dalam kas desa
(Permendagri Psl 25 ayat (3)
• Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa
(Permendagri Pasal 32)
ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Permendagri 113 tahun 2014
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Permendagri 113 tahun 2014
 Pengadaan
Barang dan Jasa
 SPP
 Pernyataan
tanggungjawab
belanja
 Lampiran Bukti
Transaksi
 Buku Pembantu
Kas
 buku kas
umum;
 buku Kas
Pembantu
Pajak; dan
 buku Bank.
 Semester I
 Semester
Akhir Tahun
1. LRA – APB
Desa
2. Laporan
Kekayaan
Milik Desa
3. Laporan
Program
Pemerintah
masuk Desa
RPJM DESA
RKP DESA
APB Desa
PERENCANAAN KEUANGAN DESA
 Perencanaan keuangan desa adalah
kegiatan untuk memperkirakan pendapatan
dan belanja dalam periode waktu tertentu
(biasanya 1 tahun yg disebut APBDes ).
 Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah
tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa
 APB Desa yang merupakan hasil dari
perencanaan keuangan desa
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
disingkat dengan APBDesa adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa.
APBDesamerupakan dokumen yang disusun untuk
menterjemahkan kegiatan di dalam Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKP Desa) menjadi Alokasi Anggaran
Kegiatan atau Program Pembangunan Desa.
STRUKTUR APB Desa
PENDAPATAN DESA
Adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam
1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa
BELANJA
• Adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun
anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
• Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
JENIS KEGIATAN MASING-MASING KELOMPOK
Modal
JENIS BELANJA MASING-MASING KEGIATAN
PEMBIAYAAN
Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
PERUBAHAN APBDesa
Perubahan Peraturan Desa tentang  APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
• Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
• keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan;
• terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
dan/atau
• terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
• perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
• Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
• Tata cara pengajuan perubahan APB Desa adalah sama dengan tata cara penetapan APB Desa.
• Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan
bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan
Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang
perubahan APB Desa. BPD diberikan informasi atas perubahan APB Desa tersebut
PTPKDPTPKD
Kepala Desa
PKPKD
KEKUASAAN PENGELOLAAN
KEKUASAAN PENGELOLAAN
• Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan
• Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa
atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan
menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa
• Wewenang Kades selaku PKPKDesa
– menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
– menetapkan PTPKD;
– menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
– menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan
– melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
PTPKD
• Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh
PTPKD
• Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur
perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa
• PTPKD, terdiri dari unsur
– Sekretaris desa sebagai koordinator
– Kepala Seksi
– Bendahara
• Tugas Koordinator PTPKD :
– menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa;
– menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggung
jawaban pelaksanaan APB Desa;
– melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa;
– menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan
– melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
PTPKD
• Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya,
mempunyai tugas :
– menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
– melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang
telah ditetapkan di dalam APB Desa;
– melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja
kegiatan;
– mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
– melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan
– menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
• Bendahara dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan, bertugas:
– menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa
TAHAPAN KEGIATAN PELAKSANAAN
KEPALA SEKSI SEKRETARIS
DESA
KEPALA DESA BENDAHARA
DESA
PIHAK KETIGA /
SUPLIER
RAB VERIFIKASI
RAB
PERSETUJUAN/
PENGESAHAN
RAB
PENGADAAN
BARANG /
JASA
pengajuan spp
dilengkapi pernyataan
tanggung jawab
belanja, lampiran
bukti transaksi
MENCATATKAN
TRANSAKSI
PADA BUKU KAS
BANTU
VERIFIKASI
SPP
PERSETUJUAN
PEMBAYARAN/
SPP
MEMBUAT
BUKTI
PENGELUARAN,
MELAKUKAN
PEMBAYARAN
mencatatkan
transaksi pada buku
kas umum, buku
bank,
mendokumentasikan
spp dan bukti
transaksi
MENERIMA
PEMBAYARAN
PELAKSANAAN KEGIATAN
Pokok-Pokok Pengaturan dalam Perka LKPP No. 13 Tahun 2013
1. Tatacara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dari APBDesa harus ditindaklanjuti
Kepala Daerah dalam bentuk Perbub/wali.
2. Pengadaan barang/jasa oleh pemdes pada prinsipnya dilakukan secara swa kelola dengan
memaksimalkan penggunaan material dan bahan dari wilayah setempat, apabila tidak dapat
dilakukan dengan cara swakelola maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa
(kontraktual).
3. Dalam masa transisi peraturan ini dapat dipahami oleh seluruh Pemdes maka kepala desa dapat
membentuk Tim Asistensi Desa, yang unsurnya terdiri atas unit layanan pengadaan (ULP), SKPD
dan unsur llain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota.
4. Setiap Desa wajib TPK (Tim Pengelola Kegiatan) melalui SK Kades, yang terdiri atas unsur
pemdes, lembaga kemasyarakatan desa untuk pengadaan barang/jasa.
5. Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa adalah
penyedia yang dianggap mampu serta memiliki tempat lokasi usaha kecuali untuk tukang batu,
kayu dan sejenisnya.
6. Pihak yang bertugas menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, specifikasi teknis
dan gambar adalah TPK.
7. Pihak yang berwenang melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa adalah TPK, TPK adalah
semacam ULP yang ada di lingkungan K/L
8. Pengadaan barang/jasa senilai s/d 50.000.000 dilakukan pembelian langsung tanpa
penawaran, sementara 50.000.000 s/d 200.000.000 dilakukan pembelian langsunng dengan
mengirimkan permintaan penawaran dan penyedia memasukan penawaran tertulis, dilampiri
daftar barang/jasa.
PENATAUSAHAAN
 Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
 Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan
pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
 Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan
pertanggungjawaban.
 Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa
dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
 Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan:
• buku kas umum;
• buku Kas Pembantu Pajak; dan
• buku Bank
Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa
Pasal 31 ; Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh)
dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan
pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. PPh Pasal 21
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 4 ayat (2)
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PELAPORAN
PP 43 tahun 2014, Pasal 103
• Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada
Bupati/Walikota berupa:
– laporan semester pertama; dan
– laporan semester akhir tahun.
• Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APB Desa.
• Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa disampaikan paling lambat pada
akhir bulan Juli tahun berjalan.
• Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan
Januari tahun berikutnya.
PERTANGGUNGJAWABAN
• Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati
setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
• Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
– format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran berkenaan;
– format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan
– format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
• Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
• Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa diinformasikan
kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
• Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
• Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir
tahun anggaran berkenaan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
•  Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian
dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil
Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
• Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
ANALISA & EVALUASI OLEH PEMDES
Pemerintah desa mempunyai tanggung jawab dalam proses perencanaan,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban penganggaran. mekanisme dalam proses
penganggaran tersebut dapat dilihat melalui evaluatif dari 4 analisis:
ANALISIS KEPATUHAN
ANALISIS KONSISTENSI
ANALISIS RELEVANSI
ANALISIS EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS
ANALISIS KEPATUHAN
Apakah APBDes taat pada Peraturan perundang-undangan di atasnya?
UU No 6 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014 beserta PP No 22 tahun 2015
tentang Perubahan atas PP 60 Tahun 2014
Permendagri No 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa &
Permendagri No 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Permendesa No 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2015 di Ubah menjadi Permendesa dan PDT no 21 tahun 2015
Perda & Perbup setiap kabupaten
Analisis Konsistensi
Apakah hasil Musrenbangdes mencerminkan
Aspirasi warga dalam dokumen perencanaan
penganggaran ?
Konsistensi dokumen perencanaan penganggaran :
Tracking RKPD Vs Musrenbangdes VS RKPDes Vs
APBDes
Analisis Relevansi
Apakah APBDes yang disusun sesuai dengan
arah kebijakan Pembangunan Desa
Apakah APBDes mampu menyelesaikan permasalahan
desa terkait dengan kemiskinan, mengurangi jender
gap, berorientasi pada pemenuhan Hak dasar warga
(kelompok, dusun, desa)
Analisis Efisiensi & Efektivitas
Apakah alokasi belanja rasional (Efisiensi) Vs Harga
Pasar dan sesuai dengan asas kewajaran ?
Apakah alokasi belanja desa memadai untuk mencapai
target dan capaian pembangunan desa per tahun-nya ?
LOGO

More Related Content

PPT
TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
PPTX
Implementasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang DESA
PPTX
Peningkatan kapasitas aparatur desa
PPTX
Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan di Desa.pptx
PPT
Peran Bpd Dalam Perencanaan Pembangunan Desa | Malming Desa 06 Feb 2021
PPT
Materi organisasi-bum desa
PDF
PPT Pengelolaan Keuangan Desa
PPT
Penyusunan RKP Desa
TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Implementasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang DESA
Peningkatan kapasitas aparatur desa
Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan di Desa.pptx
Peran Bpd Dalam Perencanaan Pembangunan Desa | Malming Desa 06 Feb 2021
Materi organisasi-bum desa
PPT Pengelolaan Keuangan Desa
Penyusunan RKP Desa

What's hot (20)

PPTX
Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
PPTX
Pengelolaan Keuangan Desa
PPTX
Tupoksi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
PPTX
Penyusunan RPJMDesa
PPTX
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PPTX
Materi Pengelolaan Keuangan desa dan aset
PDF
3.1. kpmd
PPTX
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)
PPT
Pengelolaan Keuangan Desa
PPTX
Paparan Sesditjen ASPI Univ Bosowa Makassar 17 Februari 2023.pptx
PPTX
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
PPT
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
PPTX
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
PPTX
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
PDF
Musyawarah Desa
PDF
Perencanaan pembangunan desa
PDF
Pengelolaan keuangan desa revisi 2
PPTX
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
PPTX
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA
PPTX
Perencanaan Pembangunan RKP Desa
Penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Pengelolaan Keuangan Desa
Tupoksi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
Penyusunan RPJMDesa
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Materi Pengelolaan Keuangan desa dan aset
3.1. kpmd
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)
Pengelolaan Keuangan Desa
Paparan Sesditjen ASPI Univ Bosowa Makassar 17 Februari 2023.pptx
1. MENYUSUN RKPDES 2023 YG BERKUALITAS.pptx
Pengawasan kinerja kades oleh bpd inspektorat
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
ALUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMDesA1.pptx
Musyawarah Desa
Perencanaan pembangunan desa
Pengelolaan keuangan desa revisi 2
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DESA
Perencanaan Pembangunan RKP Desa
Ad

Viewers also liked (20)

PPTX
Badan usaha milik desa (bum des) ok
PDF
Paparan Perubahan Perpres PBJ September 2017
PDF
Kebijakan Daerah Kebumen tentang Desa
PDF
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PPT
Angaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad
DOC
Contoh Draft A D A R T
PDF
ANALISIS KINERJA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DAN IMPLIKASINYA BAGI KEMAND...
PPTX
1 bahan ajar diklat keudes kebijakan bpkp ok
PDF
materi BPKP
PPTX
Pengelolaan Keuangan Desa
PPT
Paparan bimtek pengelolaan dana desa 2015
PPTX
Intisari uu no. 6 tahun 2014 desa
DOCX
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
PPT
Pembentukan BPD
PDF
Pengenaan Pajak Dana Desa
PPT
Manajemen bum des
PDF
Permendagri no 110 thn 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
PDF
Juknis PembentukanBPD
PDF
Contoh Peraturan Desa tentang BPD
PPTX
2017-03-05 Penyaluran Dana Desa
Badan usaha milik desa (bum des) ok
Paparan Perubahan Perpres PBJ September 2017
Kebijakan Daerah Kebumen tentang Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Angaran dasar dan anggaran rumah tangga (ad
Contoh Draft A D A R T
ANALISIS KINERJA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DAN IMPLIKASINYA BAGI KEMAND...
1 bahan ajar diklat keudes kebijakan bpkp ok
materi BPKP
Pengelolaan Keuangan Desa
Paparan bimtek pengelolaan dana desa 2015
Intisari uu no. 6 tahun 2014 desa
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
Pembentukan BPD
Pengenaan Pajak Dana Desa
Manajemen bum des
Permendagri no 110 thn 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Juknis PembentukanBPD
Contoh Peraturan Desa tentang BPD
2017-03-05 Penyaluran Dana Desa
Ad

Similar to Pengelolaan keu desa (20)

PPT
Sesi 6 pengelolaan keu desa
PPTX
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
PPTX
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
PPTX
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
PPTX
1. Pokok-pokok pengelolaan dan Pengelola Keudes.pptx
PPTX
Spb 4.1
PDF
Pokok pokok keuangan
PPTX
Materi Aplikasi Siskeudes_AAPD_FIX_Prastica Dewi.pptx
PPTX
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
PPTX
Pengantar apb desa
PPT
Pengelolaan keuangan desa
PPTX
Management Pengelolaan Keuangan Desa.pptx
PPTX
Bimtek_PKD_ppt.pptx
PPTX
PengelolaanKeuanganDesa_Permendagri20_2018.ppt.pptx
POTX
Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx
PDF
Penatausahaan Keuangan Desa
PPTX
OPTIMALISASI-PEMBINAAN-DAN-PENGAWASAN-DANA-DESA.pptx
PPT
Pengel keu desa permendagri 113 2014
PPTX
Pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri 20 thn 2018.pptx
PPTX
MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA print materi.pptx
Sesi 6 pengelolaan keu desa
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
pengawasan-pengelolaan-keuangan-desa-bina-desainspektorat.pptx
1. Pokok-pokok pengelolaan dan Pengelola Keudes.pptx
Spb 4.1
Pokok pokok keuangan
Materi Aplikasi Siskeudes_AAPD_FIX_Prastica Dewi.pptx
Pengelolaan Keuangan Anggaran Desa PKAD.pptx
Pengantar apb desa
Pengelolaan keuangan desa
Management Pengelolaan Keuangan Desa.pptx
Bimtek_PKD_ppt.pptx
PengelolaanKeuanganDesa_Permendagri20_2018.ppt.pptx
Bahan Pembinaan Kelola-keuangan-desa-vidcon BARU.potx
Penatausahaan Keuangan Desa
OPTIMALISASI-PEMBINAAN-DAN-PENGAWASAN-DANA-DESA.pptx
Pengel keu desa permendagri 113 2014
Pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri 20 thn 2018.pptx
MATERI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA print materi.pptx

Recently uploaded (20)

PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PPTX
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
PPTX
2 paparan sosialisasi-MATERI NSPK ok .pptx
PDF
Digital Governance: Strategi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transp...
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PPTX
FKP Rancangan Awal RPJMD Kab. Rohul 2025-2029 [Autosaved].pptx
PPTX
PEMBAHASAN TO TWK untuk CPNS /PPPK .pptx
PDF
Memperkuat Karakter ASN Pejuang untuk Indonesia Emas
PPTX
sosialisasi_gratifikasi.dalam_lingkupptx
PPTX
SOP pelatihan ppsdm kemendagri regional bkt
PDF
Briefing Ayyamul Bidh Edisi Agustus 2025
PPTX
layanan bantuan hukum Kadarkum Desa 2025
PDF
handbook of Public Administration & Digital Gov
PDF
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
PPTX
29 Juli 2025 Paparan Bahan Yankes Program Strategis Gubernur[1].pptx
PPTX
Rancangan Awal RPJMD Kalimantan Selatan 2025-2029
PDF
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
PDF
Buku 130 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo
PPTX
Kebijakan Perencanaa dan Penganggaran APBD.pptx
PDF
Paparan Musrenbang RKPD 2026 Hulu Sungai Tengah
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
2 paparan sosialisasi-MATERI NSPK ok .pptx
Digital Governance: Strategi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transp...
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
FKP Rancangan Awal RPJMD Kab. Rohul 2025-2029 [Autosaved].pptx
PEMBAHASAN TO TWK untuk CPNS /PPPK .pptx
Memperkuat Karakter ASN Pejuang untuk Indonesia Emas
sosialisasi_gratifikasi.dalam_lingkupptx
SOP pelatihan ppsdm kemendagri regional bkt
Briefing Ayyamul Bidh Edisi Agustus 2025
layanan bantuan hukum Kadarkum Desa 2025
handbook of Public Administration & Digital Gov
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
29 Juli 2025 Paparan Bahan Yankes Program Strategis Gubernur[1].pptx
Rancangan Awal RPJMD Kalimantan Selatan 2025-2029
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
Buku 130 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo
Kebijakan Perencanaa dan Penganggaran APBD.pptx
Paparan Musrenbang RKPD 2026 Hulu Sungai Tengah

Pengelolaan keu desa

  • 2. DODIK MERDIAWAN Berdomisili di Jl. Danau Toba 3 Jember aktif pada Organisasi Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat / IPPMI - DPC Jember Hp : 081 234 899 34 [email protected]
  • 3. DASAR HUKUM • UU No. 6 Tahun 2014 Bab VIII Pasal 71 – 75, tentang Pengertian keuangan desa, Jenis dan sumber-sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa). • PP No. 43 Tahun 2014 diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 81 (Penghasilan Pemerintah Desa), dan Pasal 90 – 106 (tahapan dan ruang lingkup pengelolaan keuangan desa), Pasal 107-113 (pengelolaan kekayaan milik desa). • PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.60 th 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN • Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. • Permendesa dan PDT No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa diubah menjadi Permendesa dan PDT No 21 Tahun 2015
  • 4. DASAR HUKUM • Permendagri No 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi tata kerja pemerintah desa • Perka LKPP no 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa diubah Perka LKPP no 22 Tahun 2015 • Peraturan Bupati masing-masing kabupaten tentang keuangan desa, tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap desa Tahun Anggaran 2016 dan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa • Perbup tentang Siltap • Perbup tentang Pengaturan jumlah uang dalam kas desa (Permendagri Psl 25 ayat (3) • Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Permendagri Pasal 32)
  • 5. ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Permendagri 113 tahun 2014
  • 6. SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Permendagri 113 tahun 2014  Pengadaan Barang dan Jasa  SPP  Pernyataan tanggungjawab belanja  Lampiran Bukti Transaksi  Buku Pembantu Kas  buku kas umum;  buku Kas Pembantu Pajak; dan  buku Bank.  Semester I  Semester Akhir Tahun 1. LRA – APB Desa 2. Laporan Kekayaan Milik Desa 3. Laporan Program Pemerintah masuk Desa RPJM DESA RKP DESA APB Desa
  • 7. PERENCANAAN KEUANGAN DESA  Perencanaan keuangan desa adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam periode waktu tertentu (biasanya 1 tahun yg disebut APBDes ).  Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa  APB Desa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa
  • 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang disingkat dengan APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesamerupakan dokumen yang disusun untuk menterjemahkan kegiatan di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) menjadi Alokasi Anggaran Kegiatan atau Program Pembangunan Desa.
  • 10. PENDAPATAN DESA Adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa
  • 11. BELANJA • Adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. • Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. JENIS KEGIATAN MASING-MASING KELOMPOK Modal JENIS BELANJA MASING-MASING KEGIATAN
  • 12. PEMBIAYAAN Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
  • 13. PERUBAHAN APBDesa Perubahan Peraturan Desa tentang  APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; • keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; • terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau • terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; • perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. • Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. • Tata cara pengajuan perubahan APB Desa adalah sama dengan tata cara penetapan APB Desa. • Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APB Desa. BPD diberikan informasi atas perubahan APB Desa tersebut
  • 15. KEKUASAAN PENGELOLAAN • Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa • Wewenang Kades selaku PKPKDesa – menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; – menetapkan PTPKD; – menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; – menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa; dan – melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
  • 16. PTPKD • Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD • Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa • PTPKD, terdiri dari unsur – Sekretaris desa sebagai koordinator – Kepala Seksi – Bendahara • Tugas Koordinator PTPKD : – menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APB Desa; – menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APB Desa; – melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa; – menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; dan – melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
  • 17. PTPKD • Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas : – menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; – melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APB Desa; – melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; – mengendalikan pelaksanaan kegiatan; – melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan – menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. • Bendahara dijabat oleh staf pada Urusan Keuangan, bertugas: – menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa
  • 18. TAHAPAN KEGIATAN PELAKSANAAN KEPALA SEKSI SEKRETARIS DESA KEPALA DESA BENDAHARA DESA PIHAK KETIGA / SUPLIER RAB VERIFIKASI RAB PERSETUJUAN/ PENGESAHAN RAB PENGADAAN BARANG / JASA pengajuan spp dilengkapi pernyataan tanggung jawab belanja, lampiran bukti transaksi MENCATATKAN TRANSAKSI PADA BUKU KAS BANTU VERIFIKASI SPP PERSETUJUAN PEMBAYARAN/ SPP MEMBUAT BUKTI PENGELUARAN, MELAKUKAN PEMBAYARAN mencatatkan transaksi pada buku kas umum, buku bank, mendokumentasikan spp dan bukti transaksi MENERIMA PEMBAYARAN PELAKSANAAN KEGIATAN
  • 19. Pokok-Pokok Pengaturan dalam Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 1. Tatacara pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dari APBDesa harus ditindaklanjuti Kepala Daerah dalam bentuk Perbub/wali. 2. Pengadaan barang/jasa oleh pemdes pada prinsipnya dilakukan secara swa kelola dengan memaksimalkan penggunaan material dan bahan dari wilayah setempat, apabila tidak dapat dilakukan dengan cara swakelola maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa (kontraktual). 3. Dalam masa transisi peraturan ini dapat dipahami oleh seluruh Pemdes maka kepala desa dapat membentuk Tim Asistensi Desa, yang unsurnya terdiri atas unit layanan pengadaan (ULP), SKPD dan unsur llain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota. 4. Setiap Desa wajib TPK (Tim Pengelola Kegiatan) melalui SK Kades, yang terdiri atas unsur pemdes, lembaga kemasyarakatan desa untuk pengadaan barang/jasa. 5. Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa adalah penyedia yang dianggap mampu serta memiliki tempat lokasi usaha kecuali untuk tukang batu, kayu dan sejenisnya. 6. Pihak yang bertugas menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, specifikasi teknis dan gambar adalah TPK. 7. Pihak yang berwenang melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa adalah TPK, TPK adalah semacam ULP yang ada di lingkungan K/L 8. Pengadaan barang/jasa senilai s/d 50.000.000 dilakukan pembelian langsung tanpa penawaran, sementara 50.000.000 s/d 200.000.000 dilakukan pembelian langsunng dengan mengirimkan permintaan penawaran dan penyedia memasukan penawaran tertulis, dilampiri daftar barang/jasa.
  • 20. PENATAUSAHAAN  Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.  Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.  Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.  Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.  Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan: • buku kas umum; • buku Kas Pembantu Pajak; dan • buku Bank
  • 21. Jenis-Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa Pasal 31 ; Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. PPh Pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh Pasal 23 4. PPh Pasal 4 ayat (2) 5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • 22. PELAPORAN PP 43 tahun 2014, Pasal 103 • Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota berupa: – laporan semester pertama; dan – laporan semester akhir tahun. • Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APB Desa. • Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. • Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
  • 23. PERTANGGUNGJAWABAN • Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. • Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. – format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran berkenaan; – format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan – format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. • Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa • Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. • Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. • Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan
  • 24. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN •  Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa. • Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  • 25. ANALISA & EVALUASI OLEH PEMDES Pemerintah desa mempunyai tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penganggaran. mekanisme dalam proses penganggaran tersebut dapat dilihat melalui evaluatif dari 4 analisis: ANALISIS KEPATUHAN ANALISIS KONSISTENSI ANALISIS RELEVANSI ANALISIS EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS
  • 26. ANALISIS KEPATUHAN Apakah APBDes taat pada Peraturan perundang-undangan di atasnya? UU No 6 Tahun 2014 PP No. 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014 beserta PP No 22 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 60 Tahun 2014 Permendagri No 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa & Permendagri No 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Permendesa No 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 di Ubah menjadi Permendesa dan PDT no 21 tahun 2015 Perda & Perbup setiap kabupaten
  • 27. Analisis Konsistensi Apakah hasil Musrenbangdes mencerminkan Aspirasi warga dalam dokumen perencanaan penganggaran ? Konsistensi dokumen perencanaan penganggaran : Tracking RKPD Vs Musrenbangdes VS RKPDes Vs APBDes
  • 28. Analisis Relevansi Apakah APBDes yang disusun sesuai dengan arah kebijakan Pembangunan Desa Apakah APBDes mampu menyelesaikan permasalahan desa terkait dengan kemiskinan, mengurangi jender gap, berorientasi pada pemenuhan Hak dasar warga (kelompok, dusun, desa)
  • 29. Analisis Efisiensi & Efektivitas Apakah alokasi belanja rasional (Efisiensi) Vs Harga Pasar dan sesuai dengan asas kewajaran ? Apakah alokasi belanja desa memadai untuk mencapai target dan capaian pembangunan desa per tahun-nya ?
  • 30. LOGO