SlideShare a Scribd company logo
6
Most read
13
Most read
15
Most read
World Trade Organisation (WTO)
WTO dibentuk tg 15 April 1994 di Marakesh, Maroko setelah
perundingan panjang mengenai perdagangan dunia yang
disebut Putaran Uruguay. Berlaku efektif sejak 1 Januari 1995
dan Indonesia meratifisir lewat DPR tg 13 Oktober 1994
menjadi UU No. 7 th 1994.
Dalam draft Final Act perjanjian Marakesh dikemukakan ttg
rancangan mendirikan Multilateral Trade Organization
(MTO) yang kemudian diubah namanya menjadi World Trade
Organization (WTO) sebagai pegganti GATT.
Putaran Uruguay telah meluaskan cakupannya secara
substansi dan telah menghasilkan banyak perjanjian baru
yang sebelumnya tidak pernah ditangani GATT.
1. PENDAHULUAN
Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan
menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus
perdagangan barang dan jasa.
Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih
permanen.
Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan
konflik-konflik keentingan.
TUJUAN
Memfasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksa-naan
dari persetujuan WTO.
Memberikan suatu forum tetap guna melakukan perun-
dingan diantara anggota, baik masalah yang telah terca-kup
dalam persetujuan WTO maupun yang belum tercakup.
Menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam WTO.
Mengawasi kebijakan perdagangan.
Kerjasama dengan organisasi lainnya.
FUNGSI-FUNGSI
WTO secara resmi berdiri pd tg 1 Januari 1995.
Cikal bakal WTO adalah GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade) yang
telah berdiri sejak th 1948.
Setelah WTO resmi berdiri, GATT tetap exis sebagai salah satu bagian dari WTO
sejajar dengan GATS ( General Agreement on Trade and Services ) dan TRIPS (
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)
SEJARAH RINGKAS
GATT bersifat ad hoc dan sementara waktu. Persetujuan
umum tidak pernah diratifikasi oleh Parlemen negara
anggota dan tidak mengandung ketentuan bagi penciptaan
suatu organisasi.
WTO memiliki anggota, sedang GATT terdiri dari para
pihak, yg menegaskan bahwa GATT secara resmi
merupakan suatu teks legal.
GATT hanya memasukkan perdagangan barang,sedang WTO
mencakup GATT (barang), GATS (jasa) dan TRIPS (kekayaan
intelektual).
Sistem penyelesaian sengketa WTO lebih cepat dan lebih
otomatis daripada sistem GATT yang lama.
WTO dan persetujuan2 didlmnya bersifat permanen dan
sebagai OI, WTO memiliki aturan2 yg pasti dan diratifikasi
oleh negara2 anggotanya.
PERBEDAAN UTAMA
GATT DAN WTO
7
Thn Tempat Masalah Yang Dibahas Jml Psrt
1947 Jenewa Tarif 23 Neg
1949 Annecy Tarif 13 Neg
1951 Turki Tarif 38 Neg
1956 Jenewa Tarif 26 Neg
1960-61 Jenewa Tarif 26 Neg
Tujuan WTO ada 3 (tiga) yaitu:
1. Mendorong arus perdagangan antar negara dengan
mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang
dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan
barang dan jasa;
2. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum
negosiasi yang lebih permanen. Hal ini mengingat
bahwa perundingan perdagangan internasional dimasa
lalu, prosesnya sangat kompleks dan memakan waktu;
3. Adalah untuk menyelesaikan sengketa mengingat
hubungan dagang sering menimbulkan konflik
kepentingan.
WTO  Dibentuk melalui Perundingan yang
dinamakan PUTARAN URUGUAY yang
ditandai
dengan ditandatanganinya FINAL ACT
pada
tanggal 15 April 1994
WTO menyempurnakan 7-an dari GATT yi :
Mengatur perdagangan barang antar negara,
juga masalah perdagangan Jasa (GATS), HKI
(TRIPs)
dan aspek-2 penanaman modal (TRIMs)
FUNGSI DARI WTO :
1. Menfasilitasi serta membuat pengaturan-2 yg
terkait guna menjalankan perdagangan int’l
antar negara-2 anggota
2. Sebagai forum perundingan antar negara anggotanya yg terkait
dgn hub. Perdagangan
multilateral
3. Sebagai tempat u/ penyelesaian sengketa
perdagangan antar negara-2 anggota
4. Sebagai tempat untuk melaksanakan Trade
Policy Review Mechanism (TPRM) sbgmn di
diatur dalam ANNEX III
5. WTO dpt bekerja sama dgn lembaga-2 int’l
lainnya u/ mencapai salah 1 (satu) 7-an WTO,
yaitu adanya persamaan dlm bidang kebijakan
ekonomi dunia.
KETENTUAN-2 DLM GATT/ WTO :
1. ATURAN-2 GATT/ WTO sendiri;
2. Perundingan TOKYO ROUND (1973-1979) ttg
anti dumping, subsidi ‘n ketentuan-2 non
tarif a/ masalah-2 sektoral;
3. ketentuan-2 mengenai tekstil dan pakaian;
Most Favoured Nation (MFN): Perlakuan yang sama thdp
semua Mitra Dagang (non-diskriminasi), artinya keringanan
tarif impor yg diberikan pd produk 1 neg hrs diberikan jg pd
produk impor dr neg mitra dagang lainnya.
National Treatment (perlakuan nasional) artinya neg angg
wajib unt memberikan perlakuan sama atas barang2 impor
dan barang lokal, paling tdk setelah barang impor memasuki
pasar domestik.
Transparency (transparan) artinya bahwa neg angg wajib
bersikap terbuka thdp berbagai kebijakan perdagangannya,
shg para pelaku ekonomi mudah melakukan kegiatan
perdagangan.
PRINSIP-PRINSIP
Seperti yang biasa dilakukan dalam GATT, mekanisme pengambilan
keputusan dalam WTO adalah Konsensus.
Apabila konsensus sulit dicapai, pengambilan keputusan akan
dilakukanVoting dengan sistem satu negara satu suara & kemenangan
mayoritas.
Hasil Voting dianggap sah apabila:
- Untuk perdag multilateral mendapat persetujuan 2/3 angg WTO.
- Melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban hrs mendpt
persetujuan ¾ suara.
- Untuk mengamandemen ketentuan hrs mendapat dukungan 2/3
suara.
- Untuk menetapkan anggota baru, diperlukan suara mayoritas (2/3
suara).
SISTEM ORGANISASI
2 0 0 6 14
O R G A N I S A S I I N T E R N A S I O N A
L I L
I E N H A L I N A
2 0 0 6 15
Kewenangan tkt tertinggi: Konferensi Tingkat Menteri yang bersidang sedikitnya
1x dlm 2 th.
Kewenangan tkt kedua: General Council.
Kewenangan tkt ketiga: Dewan2 ( Councils).
Kewenangan tkt keempat: Subsidiary Bodies yakni badan2 yang berada dibawah
Council.
KEWENANGAN DALAM WTO
Anggota GATT otomatis menjadi anggota WTO, yang
dikenal sebagai anggota asli WTO.
Suatu Neg yang ingin menjadi anggota harus melewati 4
tahap sbb:
1. Permintaan resmi untuk menjadi anggota.
2. Negosiasi dengan seluruh anggota WTO.
3. Menyusun draft Keanggotaan baru.
4. Keputusan akhir.
Sebagian besar negara anggota mempunyai perwakilan
diplomatik di Jenewa yang dikepalai oleh seorang Dubes
khusus untuk WTO.
KEANGGOTAAN
Anggota WTO sekarang ini mengelompok2 yg dlm beberapa hal mrk menyampaikan suaranya
dengan menggunakan satu juru bicara atau satu tim negosiasi.
Kelompok-kelompok tersebut adalah:
- Uni Eropa = European Communities, sbg kelompok yg terbesar yang terdiri dr 15
negara. Uni Eropa memiliki satu kebijakan perdagangan eksternal. Dalam berbagai sidang di WTO,
Eoropean Com bertindak atas nama UE. Jadi UE merupakan anggota WTO yg memp hak-hak spt
yg dimiliki negara2 anggota UE.
- ASEAN : Malaysia, Indonesia, Sing, Phil, Thai, Myanmar, Kamboja, Brunei.
- Latin American Economc System ( SELA )
- African, Caribbean and Pacific Group ( ACP )
- North American Free Trade Area ( NAFTA )
- The Southern Common Market (MERCOSUR)-Brazil, Argentina, Paraguay, Uruguay
- Cairns Group yang dibentuk sesaat sebelum Putaran Uruguay dimulai th 1986 unt
membahas liberalisasi perdag bidang pertanian.
- Like Minded Group (LMG) yg dibentuk menjelang KTM III WTO di Seatle yang
beranggotakan Kuba, Rep Dominika, Mesir, Honduras, Indonsia, India. Kenya, Malaysia, Sri
Lanka, Tanzania, Uganda, Zimbabwe dan Jamaika.
PENGELOMPOKAN ANGGOTA
DALAM WTO
Sekretariat WTO terletak di Jenewa dengan memiliki sekitar 550 staf
dan dikepalai seorang Dirjen.
Tugas Dirjen adalah:
- Melaksnakan tugas administrasi dan tehnis bagi badan2
WTO.
- Memberikan dukungan tehnis untuk negar-negara
berkembang, khususnya negara berkembang paling terbelakang.
- Menganalisis kinerja dan kebijakan perdagangan oleh para
ahli ekonomi dan statistik WTO.
- Memberikan bantuan Hukum dlm rangka penyelesaian
sengketa.
- Menangani maalah aksesi anggota baru dan memberikan
saran-saran kpd pemerintah yang mengajukan aksesi.
SEKRETARIAT
Total anggaran WTO pada th 2004 adalah sebesar
161.776.500 Swiss Franc yang berasal dari kontribusi
negara-negara anggota yang diperhitungkan
berdasarkan besarnya nilai perdagangan.
Indonsia termasuk salah satu dari 25 negara
pembayar kontribusi terbesar (th 2003) mengingat
besarnya peran (trade share) Indonesia dalam
perdagangan dunia.
ANGGARAN WTO

More Related Content

DOCX
Makalah sengketa internasional
PPTX
MASALAH-MASALAH DALAM WARIS
PPTX
Hubungan etnik
PDF
Melayu Islam Beraja: Imbasan Sejarah Brunei
PPT
Gatt and wto
PPTX
Mahkamah Internasional (ICJ) PPKN
PPTX
Konsep kafa’ah, syarat dan rukun nikah, mahar
PPTX
Sejarah Hukum Laut Internasional
Makalah sengketa internasional
MASALAH-MASALAH DALAM WARIS
Hubungan etnik
Melayu Islam Beraja: Imbasan Sejarah Brunei
Gatt and wto
Mahkamah Internasional (ICJ) PPKN
Konsep kafa’ah, syarat dan rukun nikah, mahar
Sejarah Hukum Laut Internasional

What's hot (20)

DOC
Sistem skeleton manusia
PPTX
Agama Islam Kelas 12 - NASIHAT
DOCX
Laporan akhir ajk dokumentasi
PPT
Sesi 1 sejarah pengakap
PPTX
Pendidikan kewarganegaran modul 3 kb 2
PPTX
3.0 undang undang antarabangsa
PPT
Paradigma PMII Pada Era Transisi Globalisasi
PPTX
3-Minute PdP Pitching- Slide Pahang-PPD.pptx
PDF
Buku Panduan Bulan Sabit Merah Malaysia
PDF
V2 carta-alir-pengurusan-sistem-salah-laku-disiplin-murid
PPTX
Perjanjian internasional yang dilakukan oleh indonesia
PPTX
Fiqih - Syar'u man qablana
PPTX
Power Point Hutang
PPTX
Falsafah keluarga
DOCX
Makalah pbb singkat dan jelas
PPTX
nikah menurut islam
DOCX
Makalah mahkama internasional
PDF
Hukum acara peradilan pajak
DOCX
Cover laporan kkn
DOCX
Penerapan nilai nilai islam dalam bisnis
Sistem skeleton manusia
Agama Islam Kelas 12 - NASIHAT
Laporan akhir ajk dokumentasi
Sesi 1 sejarah pengakap
Pendidikan kewarganegaran modul 3 kb 2
3.0 undang undang antarabangsa
Paradigma PMII Pada Era Transisi Globalisasi
3-Minute PdP Pitching- Slide Pahang-PPD.pptx
Buku Panduan Bulan Sabit Merah Malaysia
V2 carta-alir-pengurusan-sistem-salah-laku-disiplin-murid
Perjanjian internasional yang dilakukan oleh indonesia
Fiqih - Syar'u man qablana
Power Point Hutang
Falsafah keluarga
Makalah pbb singkat dan jelas
nikah menurut islam
Makalah mahkama internasional
Hukum acara peradilan pajak
Cover laporan kkn
Penerapan nilai nilai islam dalam bisnis
Ad

Viewers also liked (11)

PPTX
Alternatif penyelesaian sengketa
PDF
Badan usaha dalam perekonomian
PDF
Pengantar hukum
PPTX
PPTX
KEPAILITAN atau PAILIT
PDF
Hukum perjanjian
PPTX
Waralaba (FRANCHISE)
PPTX
Perlindungan konsumen
PPTX
Kartu plastik
Alternatif penyelesaian sengketa
Badan usaha dalam perekonomian
Pengantar hukum
KEPAILITAN atau PAILIT
Hukum perjanjian
Waralaba (FRANCHISE)
Perlindungan konsumen
Kartu plastik
Ad

Similar to World Trade Organisation (WTO) (20)

PPT
Organisasi perdagangan bebas
PPTX
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
PPT
Hb organisasi-internasional-bidang-ekonomi-dan-perdagangan
PPTX
Presentasi IPS Dengan Materi Kapan didirikannya WTO(World Trade Organitation)
PPTX
Sejarah minat (wto&afta)
PPTX
Pkn XI - World Trade Organization
PPTX
PPT_WTO.pptx
PPTX
Sejarah peminatan - world trade organization (wto)
DOCX
Makalah SEI full version - WOrld Trade Organization
PPTX
4_K6 APEC GATT WTO FIX.pptx
PPTX
GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade ) & WTO ( World Trade Organizat...
PPTX
Peranan wto dalam pasar global dan kesiapan indonesia
PDF
14. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum perdagangan internasional, universitas...
PDF
Uu no 17_2017
PPTX
04. PPT Sejarah Minat XII.pptx
PDF
Booklet panduan wto dan fta
PDF
14. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum perdagangan internasional, universitas...
PDF
Hbl 14, santi rizki amalia, prof hapzi ali, hukum perdagangan internasional, ...
PPTX
BAB 4 (Fix).pptx
PPT
pertemuan 1.pptaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Organisasi perdagangan bebas
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).
Hb organisasi-internasional-bidang-ekonomi-dan-perdagangan
Presentasi IPS Dengan Materi Kapan didirikannya WTO(World Trade Organitation)
Sejarah minat (wto&afta)
Pkn XI - World Trade Organization
PPT_WTO.pptx
Sejarah peminatan - world trade organization (wto)
Makalah SEI full version - WOrld Trade Organization
4_K6 APEC GATT WTO FIX.pptx
GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade ) & WTO ( World Trade Organizat...
Peranan wto dalam pasar global dan kesiapan indonesia
14. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum perdagangan internasional, universitas...
Uu no 17_2017
04. PPT Sejarah Minat XII.pptx
Booklet panduan wto dan fta
14. hbl,clara monalisa,hapzi ali,hukum perdagangan internasional, universitas...
Hbl 14, santi rizki amalia, prof hapzi ali, hukum perdagangan internasional, ...
BAB 4 (Fix).pptx
pertemuan 1.pptaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

More from dionteguhpratomo (20)

PPTX
Hak Asasi Manusia (Human Rights)
PPTX
Negara Hukum Indonesia
PPTX
DEMOKRASI dan DEMOKRASI INDONESIA
PPTX
Kerjasama ekonomi internasional
PPTX
Konstitusi
PPTX
Desyawanti Tawape
PPTX
Maharani syafi'i
PPTX
Annisa riana haras
PPTX
Luthfiani azzahra
PPTX
Muhammad Triyadi Adam
PPTX
Kisi - kisi soal UTS Pendidikan Pancasila
PPTX
Kisi kisi Soal UTS Hukum Bisnis
PPTX
Warga Negara dan Pewarganegaraan
PPTX
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
PPTX
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
PPTX
Bangsa dan Negara
PPTX
Pancasila sebagai Sistem Nilai
PDF
Identitas Nasional
PDF
Pengantar
PDF
Perumusan Pancasila
Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Negara Hukum Indonesia
DEMOKRASI dan DEMOKRASI INDONESIA
Kerjasama ekonomi internasional
Konstitusi
Desyawanti Tawape
Maharani syafi'i
Annisa riana haras
Luthfiani azzahra
Muhammad Triyadi Adam
Kisi - kisi soal UTS Pendidikan Pancasila
Kisi kisi Soal UTS Hukum Bisnis
Warga Negara dan Pewarganegaraan
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Bangsa dan Negara
Pancasila sebagai Sistem Nilai
Identitas Nasional
Pengantar
Perumusan Pancasila

Recently uploaded (20)

DOCX
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PDF
PPT Yudisium Ceremony Agusus 2025 - new. pdf
PPTX
MATERI NARKOBA RTS badan anti narkoba.pptx
PPTX
1. Bahan Bacaan Pola Pikir Bertumbuh.pptx
DOCX
BERLATIH MENCARI MODUL AJAR BAHASA INGGRIS
PPTX
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
PPTX
Model Lintas minat dan pendalaman materi
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Kebijakan Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (Koding-KA).pptx
PPTX
Manajemen Risiko dalam Kegiatan Kepramukaan.pptx
PPTX
Pancasila: fondasi peradaban dan kebudayaan berkelanjutan
PPTX
Saint Maximilian Kolbe, Polish friar, priest, missionary and martyr (indonesi...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 11 SMA Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PDF
System Requirement Enterprise Resource Planning Peternakan Ayam dan Daftar Ju...
PPTX
PROGRAM KOKURIKULER KELAS 9 TEMA 1_20250811_075823_0000.pptx
PDF
1.Materi Kebijakan Umum Program Revit.pdf
PDF
Digital Statecraft Menuju Indonesia Emas 2045: Diplomasi Digital, Ketahanan N...
PPT
SEJARAH kelas 12 SEMESTER SATU DAN DUA.ppt
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPT Yudisium Ceremony Agusus 2025 - new. pdf
MATERI NARKOBA RTS badan anti narkoba.pptx
1. Bahan Bacaan Pola Pikir Bertumbuh.pptx
BERLATIH MENCARI MODUL AJAR BAHASA INGGRIS
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
Model Lintas minat dan pendalaman materi
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 10 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PJOK Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Kebijakan Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (Koding-KA).pptx
Manajemen Risiko dalam Kegiatan Kepramukaan.pptx
Pancasila: fondasi peradaban dan kebudayaan berkelanjutan
Saint Maximilian Kolbe, Polish friar, priest, missionary and martyr (indonesi...
Modul Ajar Deep Learning PAI & BP Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Terbaru 2025
System Requirement Enterprise Resource Planning Peternakan Ayam dan Daftar Ju...
PROGRAM KOKURIKULER KELAS 9 TEMA 1_20250811_075823_0000.pptx
1.Materi Kebijakan Umum Program Revit.pdf
Digital Statecraft Menuju Indonesia Emas 2045: Diplomasi Digital, Ketahanan N...
SEJARAH kelas 12 SEMESTER SATU DAN DUA.ppt

World Trade Organisation (WTO)

  • 2. WTO dibentuk tg 15 April 1994 di Marakesh, Maroko setelah perundingan panjang mengenai perdagangan dunia yang disebut Putaran Uruguay. Berlaku efektif sejak 1 Januari 1995 dan Indonesia meratifisir lewat DPR tg 13 Oktober 1994 menjadi UU No. 7 th 1994. Dalam draft Final Act perjanjian Marakesh dikemukakan ttg rancangan mendirikan Multilateral Trade Organization (MTO) yang kemudian diubah namanya menjadi World Trade Organization (WTO) sebagai pegganti GATT. Putaran Uruguay telah meluaskan cakupannya secara substansi dan telah menghasilkan banyak perjanjian baru yang sebelumnya tidak pernah ditangani GATT. 1. PENDAHULUAN
  • 3. Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik keentingan. TUJUAN
  • 4. Memfasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksa-naan dari persetujuan WTO. Memberikan suatu forum tetap guna melakukan perun- dingan diantara anggota, baik masalah yang telah terca-kup dalam persetujuan WTO maupun yang belum tercakup. Menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam WTO. Mengawasi kebijakan perdagangan. Kerjasama dengan organisasi lainnya. FUNGSI-FUNGSI
  • 5. WTO secara resmi berdiri pd tg 1 Januari 1995. Cikal bakal WTO adalah GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade) yang telah berdiri sejak th 1948. Setelah WTO resmi berdiri, GATT tetap exis sebagai salah satu bagian dari WTO sejajar dengan GATS ( General Agreement on Trade and Services ) dan TRIPS ( Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) SEJARAH RINGKAS
  • 6. GATT bersifat ad hoc dan sementara waktu. Persetujuan umum tidak pernah diratifikasi oleh Parlemen negara anggota dan tidak mengandung ketentuan bagi penciptaan suatu organisasi. WTO memiliki anggota, sedang GATT terdiri dari para pihak, yg menegaskan bahwa GATT secara resmi merupakan suatu teks legal. GATT hanya memasukkan perdagangan barang,sedang WTO mencakup GATT (barang), GATS (jasa) dan TRIPS (kekayaan intelektual). Sistem penyelesaian sengketa WTO lebih cepat dan lebih otomatis daripada sistem GATT yang lama. WTO dan persetujuan2 didlmnya bersifat permanen dan sebagai OI, WTO memiliki aturan2 yg pasti dan diratifikasi oleh negara2 anggotanya. PERBEDAAN UTAMA GATT DAN WTO
  • 7. 7 Thn Tempat Masalah Yang Dibahas Jml Psrt 1947 Jenewa Tarif 23 Neg 1949 Annecy Tarif 13 Neg 1951 Turki Tarif 38 Neg 1956 Jenewa Tarif 26 Neg 1960-61 Jenewa Tarif 26 Neg
  • 8. Tujuan WTO ada 3 (tiga) yaitu: 1. Mendorong arus perdagangan antar negara dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa; 2. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Hal ini mengingat bahwa perundingan perdagangan internasional dimasa lalu, prosesnya sangat kompleks dan memakan waktu; 3. Adalah untuk menyelesaikan sengketa mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik kepentingan.
  • 9. WTO  Dibentuk melalui Perundingan yang dinamakan PUTARAN URUGUAY yang ditandai dengan ditandatanganinya FINAL ACT pada tanggal 15 April 1994 WTO menyempurnakan 7-an dari GATT yi : Mengatur perdagangan barang antar negara, juga masalah perdagangan Jasa (GATS), HKI (TRIPs) dan aspek-2 penanaman modal (TRIMs)
  • 10. FUNGSI DARI WTO : 1. Menfasilitasi serta membuat pengaturan-2 yg terkait guna menjalankan perdagangan int’l antar negara-2 anggota 2. Sebagai forum perundingan antar negara anggotanya yg terkait dgn hub. Perdagangan multilateral 3. Sebagai tempat u/ penyelesaian sengketa perdagangan antar negara-2 anggota
  • 11. 4. Sebagai tempat untuk melaksanakan Trade Policy Review Mechanism (TPRM) sbgmn di diatur dalam ANNEX III 5. WTO dpt bekerja sama dgn lembaga-2 int’l lainnya u/ mencapai salah 1 (satu) 7-an WTO, yaitu adanya persamaan dlm bidang kebijakan ekonomi dunia.
  • 12. KETENTUAN-2 DLM GATT/ WTO : 1. ATURAN-2 GATT/ WTO sendiri; 2. Perundingan TOKYO ROUND (1973-1979) ttg anti dumping, subsidi ‘n ketentuan-2 non tarif a/ masalah-2 sektoral; 3. ketentuan-2 mengenai tekstil dan pakaian;
  • 13. Most Favoured Nation (MFN): Perlakuan yang sama thdp semua Mitra Dagang (non-diskriminasi), artinya keringanan tarif impor yg diberikan pd produk 1 neg hrs diberikan jg pd produk impor dr neg mitra dagang lainnya. National Treatment (perlakuan nasional) artinya neg angg wajib unt memberikan perlakuan sama atas barang2 impor dan barang lokal, paling tdk setelah barang impor memasuki pasar domestik. Transparency (transparan) artinya bahwa neg angg wajib bersikap terbuka thdp berbagai kebijakan perdagangannya, shg para pelaku ekonomi mudah melakukan kegiatan perdagangan. PRINSIP-PRINSIP
  • 14. Seperti yang biasa dilakukan dalam GATT, mekanisme pengambilan keputusan dalam WTO adalah Konsensus. Apabila konsensus sulit dicapai, pengambilan keputusan akan dilakukanVoting dengan sistem satu negara satu suara & kemenangan mayoritas. Hasil Voting dianggap sah apabila: - Untuk perdag multilateral mendapat persetujuan 2/3 angg WTO. - Melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban hrs mendpt persetujuan ¾ suara. - Untuk mengamandemen ketentuan hrs mendapat dukungan 2/3 suara. - Untuk menetapkan anggota baru, diperlukan suara mayoritas (2/3 suara). SISTEM ORGANISASI 2 0 0 6 14 O R G A N I S A S I I N T E R N A S I O N A L I L I E N H A L I N A
  • 15. 2 0 0 6 15
  • 16. Kewenangan tkt tertinggi: Konferensi Tingkat Menteri yang bersidang sedikitnya 1x dlm 2 th. Kewenangan tkt kedua: General Council. Kewenangan tkt ketiga: Dewan2 ( Councils). Kewenangan tkt keempat: Subsidiary Bodies yakni badan2 yang berada dibawah Council. KEWENANGAN DALAM WTO
  • 17. Anggota GATT otomatis menjadi anggota WTO, yang dikenal sebagai anggota asli WTO. Suatu Neg yang ingin menjadi anggota harus melewati 4 tahap sbb: 1. Permintaan resmi untuk menjadi anggota. 2. Negosiasi dengan seluruh anggota WTO. 3. Menyusun draft Keanggotaan baru. 4. Keputusan akhir. Sebagian besar negara anggota mempunyai perwakilan diplomatik di Jenewa yang dikepalai oleh seorang Dubes khusus untuk WTO. KEANGGOTAAN
  • 18. Anggota WTO sekarang ini mengelompok2 yg dlm beberapa hal mrk menyampaikan suaranya dengan menggunakan satu juru bicara atau satu tim negosiasi. Kelompok-kelompok tersebut adalah: - Uni Eropa = European Communities, sbg kelompok yg terbesar yang terdiri dr 15 negara. Uni Eropa memiliki satu kebijakan perdagangan eksternal. Dalam berbagai sidang di WTO, Eoropean Com bertindak atas nama UE. Jadi UE merupakan anggota WTO yg memp hak-hak spt yg dimiliki negara2 anggota UE. - ASEAN : Malaysia, Indonesia, Sing, Phil, Thai, Myanmar, Kamboja, Brunei. - Latin American Economc System ( SELA ) - African, Caribbean and Pacific Group ( ACP ) - North American Free Trade Area ( NAFTA ) - The Southern Common Market (MERCOSUR)-Brazil, Argentina, Paraguay, Uruguay - Cairns Group yang dibentuk sesaat sebelum Putaran Uruguay dimulai th 1986 unt membahas liberalisasi perdag bidang pertanian. - Like Minded Group (LMG) yg dibentuk menjelang KTM III WTO di Seatle yang beranggotakan Kuba, Rep Dominika, Mesir, Honduras, Indonsia, India. Kenya, Malaysia, Sri Lanka, Tanzania, Uganda, Zimbabwe dan Jamaika. PENGELOMPOKAN ANGGOTA DALAM WTO
  • 19. Sekretariat WTO terletak di Jenewa dengan memiliki sekitar 550 staf dan dikepalai seorang Dirjen. Tugas Dirjen adalah: - Melaksnakan tugas administrasi dan tehnis bagi badan2 WTO. - Memberikan dukungan tehnis untuk negar-negara berkembang, khususnya negara berkembang paling terbelakang. - Menganalisis kinerja dan kebijakan perdagangan oleh para ahli ekonomi dan statistik WTO. - Memberikan bantuan Hukum dlm rangka penyelesaian sengketa. - Menangani maalah aksesi anggota baru dan memberikan saran-saran kpd pemerintah yang mengajukan aksesi. SEKRETARIAT
  • 20. Total anggaran WTO pada th 2004 adalah sebesar 161.776.500 Swiss Franc yang berasal dari kontribusi negara-negara anggota yang diperhitungkan berdasarkan besarnya nilai perdagangan. Indonsia termasuk salah satu dari 25 negara pembayar kontribusi terbesar (th 2003) mengingat besarnya peran (trade share) Indonesia dalam perdagangan dunia. ANGGARAN WTO