Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2013-2033. Dokumen ini menjelaskan ketentuan umum, strategi dan kebijakan penataan ruang wilayah Kota, rencana struktur dan pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.