Dokumen ini adalah pedoman standarisasi bangunan dan perabot sekolah menengah atas yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun 2011. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar minimal guna mendukung proses pembelajaran. Selain itu, pedoman ini juga berfungsi sebagai panduan dalam perancangan dan pengelolaan ruang belajar yang berkualitas.