Dokumen ini membahas hubungan antara gereja dan negara, menunjukkan bahwa gereja seharusnya berperan aktif dalam masyarakat yang lebih luas. Dalam banyak kasus, gereja terasing dari negara, seperti di Eropa Timur, sementara di Indonesia, hubungan gereja dan negara bersifat saling mendukung dan setara. Tugas utama gereja adalah bersekutu, melayani, dan bersaksi dalam upaya membina masyarakat untuk menjaga stabilitas kebangsaan.