PERTOLONGAN PERTAMA PADA
KECELAKAAN (P3K)
DI TEMPAT KERJA
Direkturat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
DEPNAKERTRANS RI
I n d u s t r i a l i s a s i
T
U
J
U
A
A
N
Dampak/Risiko :
1. Tenaga Kerja :
- Kecelakaan kerja
- Peny. Umum & Akibat
Kerja
2. Perusahaan :
- Loss
- Kualitas & kuantitas
produk
- Kelangsungan
usaha
3. Lingkungan :
- Pencemaran
- Global Warming
PRODUKTIVITA
S KERJA
Masalah terkait :
• NARKOBA
• HIV & AIDS
• Tuberculosis
(TB)
• Flu Burung
dll.
Penggunaan mesin, peralatan,
Bahan, lingkungan dan sistem kerja
PENGATURAN PELAKSANAAN P3K
DI TEMPAT KERJA
 Perlindungan Tenaga Kerja telah diundangkan sejak
jaman penjajahan Belanda dengan VR 1910 Staatsblad
No. 406 dikenal dengan UU Keselamatan, yang
berlaku hingga dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1970
 Untuk pelaksanaan VR 1910, maka diterbitkan
peraturan khusus termasuk peraturan Khusus AA
untuk Pertolongan Pada Kecelakaan.
 Peraturan khusus AA masih tetap berlaku selama
belum diadakan yang baru.
 Peraturan Khusus AA dalam penerapannya di tempat
kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan
industri,
kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang
kesehatan kerja.
Ketentuan P3K di tempat kerja :
• UU No. 3 tahun 1969
• UU No. 1 tahun 1970
• Permnenakertrans No. Per.
03/Men/1982
• Peraturan Khusus AA.
• Permennakertrans No. Per.
15/Men/VIII/2008 ttg P3K di tempat
kerja.
PENGATURAN PELAKSANAAN P3K
DI TEMPAT KERJA
PENGATURAN PELAKSANAAN P3K
DI TEMPAT KERJA
UU No. 1 tahun 1970
 Menetapkan SYARAT-SYARAT K3 di Tempat
Kerja, yang berisikan
 Aspek Tehnis dan medis
 Aspek Prosedural
 Aspek SDM (Kompetensi)
 Mewajibkan kepada pengurus untuk
 Melaksanakan ketentuan dan syarat syarat K3
sesuai ketentuan yang berlaku (termasuk
memberikan P3K)
 membina tenaga kerja dalam pemberian P3K.
Penyempurnaan berkaitan dengan :
a. Isi kotak disesuaikan dengan perkembangan
bidang kesehatan (tidak semua terdapat lagi di
pasaran, ada yang sudah di larang)
b. Jenis kotak P3K disesuaikan jumlah
pekerja dan unit kerja
c. Jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah
pekerja dan potensi bahaya
d. Petugas P3K mempunyai lisensi dan buku
kegiatan.
e. Ruang P3K
f. APD dan alat evakuasi
PENGATURAN PELAKSANAAN P3K
DI TEMPAT KERJA
PERMENNAKERTRANS
NO. PER.
15/MEN/VIII/2008
TENTANG
PERTOLONGAN
PERTAMA PADA
KECELAKAAN
DI TEMPAT KERJA
MENIMBAN
G
a) Dalam rangka memberikan perlindungan
bagi pekerja/buruh yang mengalami
kecelakaan di tempat kerja perlu
dilakukan pertolongan pertama secara
cepat dan tepat
b) sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf
e UU No. 1/1970, perlu menetapkan
ketentuan mengenai pertolongan
pertama pada kecelakaan di tempat kerja
c) berdasarkan pertimbangan huruf a dan b,
perlu
MENGINGAT
 UU No. 3/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari
Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia
 UU No. 3/1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO Nomor 120
mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor
 UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
 PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara
Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kab./Kota
 Keppres No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
31/P 2007;
 Permennakertraans No. PER. 01/MEN/I/2007 tentang
Pedoman
KETENTUAN
UMUM
Pengertian-pengertian :
 P3K di tempat kerja
 Petugas P3K
 Fasilitas P3K di tempat
kerja
 Pekerja/buruh
 Tempat Kerja
 Pengusaha
 Pengurus
KETENTUAN UMUM
Pengertian-pengertian :
 P3K di tempat kerja :
adalah upaya memberikan pertolongan
pertama secara cepat dan tepat kepada
pekerja/buruh dan/atau orang lain yang
berada di tempat kerja, yang mengalami
sakit atau cidera di tempat kerja.
KETENTUAN
UMUM
Pengertian-pengertian :
 Petugas P3K di tempat kerja :
adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh
pengurus/pengusaha dan diserahi tugas
tambahan untuk melaksanakan P3K di
tempat kerja.
 Fasilitas P3K di tempat kerja :
adalah semua peralatan, perlengkapan, dan
bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
P3K di
tempat kerja.
KETENTUAN UMUM
Kewajiban pengusaha dan pengurus :
 Pengusaha wajib menyediakan petugas
P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.
 Pengurus wajib melaksanakan P3K di
tempat kerja.
PETUGAS P3K DI TEMPAT
KERJA
 Petugas P3K di tempat kerja harus
memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K
dari Kepala instansi yang bertanggung
di bidang ketenagakerjaan
 Syarat mendapatkan lisensi dan buku
kegiatan
 bekerja pada perusahaan yang
bersangkutan;
 sehat jasmani dan rohani;
 bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K;
dan
 memiliki pengetahuan dan keterampilan
PETUGAS P3K DI TEMPAT
KERJA
 Petugas P3K di tempat kerja harus
memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K
dari Kepala instansi yang bertanggung
di bidang ketenagakerjaan
 Syarat mendapatkan lisensi dan buku
kegiatan
 bekerja pada perusahaan yang
bersangkutan;
 sehat jasmani dan rohani;
 bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K;
dan
 memiliki pengetahuan dan keterampilan
PETUGAS P3K DI TEMPAT
KERJA
 Pedoman tentang pelatihan dan
pemberian lisensi diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
 Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya
dapat meninggalkan pekerjaan utamanya
untuk memberikan pertolongan bagi
pekerja/buruh dan/atau orang lain yang
mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
PETUGAS P3K DI TEMPAT
KERJA
 Petugas P3K di tempat kerja
ditentukan berdasarkan jumlah
pekerja/buruh dan potensi bahaya
di tempat kerja.
 Pengurus wajib mengatur tersedianya
Petugas P3K
RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
DENGAN JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN
KLASIFIKASI TEMPAT KERJA
Jumlah
Pekerja
Jumlah Petugas P3K
Tempat Kerja
Dengan Potensi
Bahaya rendah
25 - 150
> 150
1 orang
1 orang untuk setiap 150 orang atau
kurang
Tempat Kerja
Dengan Potensi
Bahaya Tinggi
≤ 100
> 100
1 orang
1 orang untuk setiap 100 orang atau
kurang
Petugas P3K di Tempat
Kerja
Pengurus wajib mengatur
tersedianya Petugas P3K :
 tempat kerja dengan unit kerja berjarak
500 meter atau lebih sesuai jumlah
pekerja/buruh dan potensi bahaya di
tempat kerja;
 tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di
gedung bertingkat sesuai jumlah
pekerja/buruh dan potensi bahaya di
tempat kerja;
 tempat kerja dengan jadwal kerja shift
sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi
bahaya di tempat kerja.
PETUGAS P3K DI TEMPAT
KERJA
TUGAS :
 melaksanakan tindakan P3K di tempat
kerja;
 merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
 mencatat setiap kegiatan P3K dalam
buku kegiatan; dan
 melaporkan kegiatan P3K kepada
pengurus.
PETUGAS P3K DI TEMPAT
KERJA
 Pengurus wajib memasang
pemberitahuan tentang nama dan
lokasi petugas P3K di tempat kerja pada
tempat yang mudah terlihat.
 Petugas P3K di tempat kerja dapat
menggunakan tanda khusus yang
mudah dikenal oleh pekerja/buruh
yang membutuhkan pertolongan
Fasilitas P3K di Tempat
Kerja
 Ruang P3K
 Kotak P3K dan isi
 Alat Evakuasi dan alat tranportasi
 Fasilitas tambahan berupa APD dan/atau
peralatan khusus di tempat kerja yang
memiliki potensi bahaya yang bersifat
khusus.
Ruang
P3K
 Wajib menyediakan ruang P3K di tempat kerja, bila
mempekerjakan :
 100 orang atau lebih;
 kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi
.
 Persyaratan ruang P3K, meliputi :
a. lokasi ruang P3K :
 dekat dengan toilet/kamar mandi;
 dekat jalan keluar;
 mudah dijangkau dari area kerja; dan
 dekat dengan tempat parkir kendaraan.
b. Luas minimal : menampung satu tempat tidur pasien dan
ada ruang gerak petugas P3K serta fasilitas P3K lainnya;
c. bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan
yang cukup lebar untuk memindahkan korban;
d. diberi tanda dengan papan nama jelas dan mudah dilihat;
Ruang
P3K
 Ruang P3K di tempat kerja, sekurang-
kurangnya dilengkapi dengan :
 wastafel dengan air mengalir;
 kertas tisue/lap;
 usungan/tandu;
 bidai/spalk;
 kotak P3K dan isi;
 tempat tidur dengan bantal dan selimut;
 tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau
kursi roda;
 sabun dan sikat;
 pakaian bersih untuk penolong;
 tempat sampah; dan
 kursi tunggu bila diperlukan.
Kotak
P3K
 Persyaratan Kotak P3K :
 terbuat dari bahan yang kuat dan mudah
dibawa, berwarna dasar putih dengan
lambang P3K berwarna hijau;
 tidak boleh diisi bahan atau alat selain
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K
di tempat kerja;
 penempatan kotak
 isi kotak P3K
Penempatan Kotak P3K di Tempat
Kerja
 Mudah dilihat, dijangkau, diberi tanda arah yang
jelas, cukup cahaya, mudah diangkat
 disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis
dan jumlah kotak P3K
 Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak
500 meter atau lebih masing-masing unit kerja
harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah
pekerja/buruh;
 Dalam hal tempat kerja pada lantai yang
berbeda di gedung bertingkat, maka masing-
masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K
sesuai jumlah pekerja/buruh
ISI KOTAK P3K
N o. I S I
1. K a s a steril te rb ungk us
2. Pe r ba n (lebar 5 c m )
3. Pe r ba n (lebar 1 0 c m )
4. Plester (lebar 1,25 c m )
5. Plester Ce pa t
6. K a p a s (25 g r a m )
7. Kain segitiga/mittela
8. Gunting
9. Peniti
10. S ar un g ta ng a n sekali pakai (pas ang an)
11. M a s ke r
12. Pinset
13. L a m p u senter
14. Gelas untuk cuci m a t a
15 K a n t o n g plastik bersih
16 A q u a d e s (100 m l lar. Saline)
17. Po v i d o n Iodin (60 ml)
18. Alkohol 7 0 %
19. B u k u p a n d u a n P 3 K di te m pa t kerja
20. B u k u catatan
21. Daftar isi kotak
K o t a k A
( U n t u k 2 5
Pe ke r j a at au
k u r an g )
20
2
2
2
10
1
2
1
12
2
2
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
K o t a k B
(u n t u k 5 0
Pe ke r j a at au
k u r an g )
40
4
4
4
15
2
4
1
12
3
4
1
1
1
2
1
1
1
1
1
1
K o t a k C
( u n t u k 1 0 0
Pe ke rj a at au
k u r an g )
40
6
6
6
20
3
6
1
12
4
6
1
1
1
3
1
1
1
1
1
1
03-01-P3K_DI_TEMPAT_KERJAaaaaaaaaaaaa.pptx
CACAT ANATOMI
JELAS HARUS ADA BAGIAN TUBUH YANG HILANG
BERAPA % KEHILANGANNYA
03-01-P3K_DI_TEMPAT_KERJAaaaaaaaaaaaa.pptx
03-01-P3K_DI_TEMPAT_KERJAaaaaaaaaaaaa.pptx
Thumb
injury
JUMLAH DAN JENIS KOTAK P3K
Jumlah Pekerja Jenis
Kotak P3K
A
Jumlah Kotak
Tiap 1 (satu) Unit Kerja
1 Kotak A
Kurang 26
26 s.d 50
51 s.d 100
A/B
A/B/C
1 Kotak B atau 2 kotak A
1 kotak C atau,
Setiap 100 A/B/C
2 kotak B atau,
4 kotak A
atau,
1 kotak B dan 2 kotak A
1 kotak C atau,
2 kotak B atau,
4 kotak A
atau,
1 kotak B dan
Alat Evakuasi dan
Transportasi
 tandu atau alat lain untuk memindahkan
korban
 mobil ambulance atau kendaraan yang
dapat digunakan untuk pengangkutan
korban.
Alat Perlindungan dan Peralatan
khusus
 APD yang disesuaikan dengan potensi
bahaya di tempat kerja yang digunakan
dalam keadaan darurat.
 Peralatan khusus berupa alat untuk
pembasahan tubuh cepat (shower)
dan pembilasan/pencucian mata.
KETENTUAN PERALIHAN
 Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini,
maka Surat Ketetapan Kepala Djawatan
Pengawasan Perburuhan Nomor 1/Bb3/P
tanggal 1 Oktober 1956 tentang Peraturan
Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan
(Peraturan Khusus AA), dinyatakan tidak
berlaku lagi.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENGAWASAN
KETENAGAKERJAAN
TENTANG
PEDOMAN PELATIHAN DAN
PEMBERIAN LISENSI PETUGAS
PERTOLONGAN PERTAMA PADA
KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
Menimban
g
 pelaksanaan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.
Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
perlu ditetapkan Pedoman Pelatihan dan
Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat
Kerja dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
TUJUA
N
 Tujuan Umum
 Memberikan pedoman pelaksanaan pelatihan
dan pemberian lisensi Petugas P3K di Tempat
Kerja bagi instansi pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten//kota,
penyelenggara pelatihan dan masyarakat industri
 Tujuan Khusus
 Tersedianya pedoman dalam pelaksanaan
pelatihan dan pemberian lisensi Petugas P3K di
tempat kerja yang seragam di seluruh
Indonesia.
LINGKUP PEDOMAN
1. Pelaksanaan pelatihan petugas P3K
di Tempat Kerja
2. Pemberian lisensi petugas P3K
di Tempat Kerja.
PELAKSANAAN PELATIHAN
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
 Penyelenggara Pelatihan.
 Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan
pelatihan adalah :
 Instansi yang bertanggung jawab dibidang
pengawasan ketenagakerjaan
 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
bidang pembinaan yang telah disahkan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku
 Pusat K3 dan balai-balainya
 Palang Merah Indonesia (PMI) atau pihak lain yang
mengadakan kerjasama dengan Instansi yang
bertanggung jawab dibidang pengawasan
ketenagakerjaan
PELAKSANAAN PELATIHAN
PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA
 Pihak-pihak yang akan
melaksanakan pelatihan petugas
P3K di tempat kerja bekerjasama
dan berkoordinasi dengan Instansi
yang membidangi pengawasan
ketenagakerjaan setempat.
KURIKULUM PELATIHAN
P3K
DI TEMPAT KERJA
Materi Dasar :
 Dasar-dasar kesehatan kerja dan Peraturan Perundangan
P3K di Tempat Kerja (3 JP)
Dasar-dasar P3K di tempat kerja (3 JP)
Materi Inti :
 Anatomi dan Fisiologi Manusia (2 JP)
 Bahaya dan Penanganan Terhadap Kejang, Pajanan
Suhu Lingkungan dan Bahan Kimia. (4 JP)
 Pertolongan pertama pada gangguan Lokal (5 JP)
 Pertolongan pertama pertama pada gangguan
umum (4 JP)
 Evakuasi Korban dan Praktek (3 JP)
 P3K Keadaan khusus (2 JP)
 Resusitasi Jantung Paru (4 JP)
JUMLAH : 28 JP + 2 JP EVALUASI = 30 JP
INSTRUKTU
R
 Materi dasar diberikan oleh instruktur
yang berasal dari instansi yang
bertanggung jawab dibidang pengawasan
ketenagakerjaan
 Materi inti dapat diberikan oleh instruktur
yang berasal dari praktisi, akademisi atau
instansi pemerintah terkait.
 Evaluasi dilakukan oleh penyelenggara
pelatihan bersama instansi yang
membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
PENERBITAN SERTIFIKAT
 Setelah mengikuti pelatihan dan telah mengikuti
evaluasi akan memperoleh sertifikat yang
dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnaker c.q Direktur
PNK3
 Dalam hal petugas P3K di tempat kerja yang telah
mengikuti pelatihan sebelum pedoman ini
dikeluarkan dan telah memilki sertifikat dari
penyelenggara pelatihan, maka dapat diproses
untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh
Dirjen Binwasnaker c.q Direktur PNK3 dengan
terlebih dahulu dilakukan evaluasi.
 Proses penerbitan sertifikat sebagaimana
skema berikut :
PEMBERIAN LISENSI PETUGAS
P3K DI TEMPAT KERJA
 Pengurus harus mengajukan permohonan
kepada Instansi yang bertanggung jawab
dibidang ketenagakerjaan setempat disertai
lampiran:
 Surat keterangan penunjukkan dari perusahaan
sebagai
Petugas P3K di Tempat Kerja
 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter
 Surat pernyataan bersedia ditunjuk sebagai
Petugas P3K di
Tempat Kerja
 Salinan sertifikat
PEMBERIAN LISENSI PETUGAS
P3K DI TEMPAT KERJA
 Lisensi petugas P3K di tempat kerja
berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal diterbitkan dan dapat
diperpanjang dengan mengajukan
permohonan
 Bentuk dan ukuran lisensi Petugas P3K
di Tempat Kerja sebagai berikut:
 Skema penerbitan lisensi:
BUKU KEGIATAN PETUGAS P3K DI
TEMPAT KERJA
 Petugas P3K di Tempat Kerja yang ditunjuk oleh
pengusaha/pengurus dan telah mendapatkan lisensi
wajib memiliki Buku Kegiatan Petugas P3K di Tempat
Kerja.
 Buku Kegiatan Petugas P3K di Tempat Kerja
digunakan untuk mencatat semua kegiatan dalam
melakukan pertolongan pertama, latihan pertolongan
pertama ataupun dalam pemeliharaan kotak P3K
 Buku kegiatan petugas P3K dikeluarkan oleh Instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan
setempat.
 Bentuk dan ukuran Buku Kegiatan Petugas P3K
di Tempat Kerja sebagai berikut :
USULAN
1. .
2. .
3. .
4. .
03-01-P3K_DI_TEMPAT_KERJAaaaaaaaaaaaa.pptx

More Related Content

PPT
P3K DI TEMPAT KERJA.pptfirst aid awarness peraturan undang-undang p3k di temp...
PPTX
03-01-P3K_DI_TEMPAT_KERJA-1.ppjajashahtx
PPT
P3K DI TEMPAT KERJA.ppt
PDF
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) DI TEMPAT KERJA.pdf
PPTX
Pertolongan pertama pada korban kecelakaan
PPT
DASAR2 Pertolongan pertama pada kecelakaan DI TEMPAT KERJA.ppt
PDF
P3K Tpt Kerja dan Juknis 2013 [Compatibility Mode].pdf
PDF
P3K Di Tempat Kerja (1).pdf
P3K DI TEMPAT KERJA.pptfirst aid awarness peraturan undang-undang p3k di temp...
03-01-P3K_DI_TEMPAT_KERJA-1.ppjajashahtx
P3K DI TEMPAT KERJA.ppt
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) DI TEMPAT KERJA.pdf
Pertolongan pertama pada korban kecelakaan
DASAR2 Pertolongan pertama pada kecelakaan DI TEMPAT KERJA.ppt
P3K Tpt Kerja dan Juknis 2013 [Compatibility Mode].pdf
P3K Di Tempat Kerja (1).pdf

Similar to 03-01-P3K_DI_TEMPAT_KERJAaaaaaaaaaaaa.pptx (20)

PDF
Dasar Dasar P3K Ditempat Kerja Secara Umum
PPTX
dasar-dasar P3 K di tempat kerja bagi para pekerja
PPT
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).ppt
PPTX
Materi Pembinaan P3K di tempat kerja.pptx
PPT
Materi Training Basic First Aid (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
PPTX
pertolongan-pertama-pada-kecelakaan-p3k (1).pptx
PPTX
Pertemuan 5 Dasar-Dasar P3K.pptx
PPT
Peraturan Per UU dan Dasar2 kes Kerja.ppt
PPT
P3K/Basci First Aid DI TEMPAT KERJA konstruksi
PPTX
materi belajar peserta didik P3K K3.pptx
PDF
pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja
PPTX
P3K.pptx
PPTX
2. Dasar-dasar Kesehatan Kerja.pptx
PPT
P3K DI TEMPAT KERJA.ppt
PPTX
P3K - new.pptx
PPT
presentasi-k3-listrik-rabu-230311.ppt
PPT
Dasar P3K ditempat kerja.ppt
PPT
P3K DI PERUSAHAAN 7.ppt darsarak opdjnhyjkdnd
PPTX
pertolongan-pertama-pada-kecelakaan-p3k.pptx
PPTX
FIRST AID BOX - FIRST AID CASE - PREVENTIF ACCIDENT TOOLS.pptx
Dasar Dasar P3K Ditempat Kerja Secara Umum
dasar-dasar P3 K di tempat kerja bagi para pekerja
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).ppt
Materi Pembinaan P3K di tempat kerja.pptx
Materi Training Basic First Aid (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan)
pertolongan-pertama-pada-kecelakaan-p3k (1).pptx
Pertemuan 5 Dasar-Dasar P3K.pptx
Peraturan Per UU dan Dasar2 kes Kerja.ppt
P3K/Basci First Aid DI TEMPAT KERJA konstruksi
materi belajar peserta didik P3K K3.pptx
pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja
P3K.pptx
2. Dasar-dasar Kesehatan Kerja.pptx
P3K DI TEMPAT KERJA.ppt
P3K - new.pptx
presentasi-k3-listrik-rabu-230311.ppt
Dasar P3K ditempat kerja.ppt
P3K DI PERUSAHAAN 7.ppt darsarak opdjnhyjkdnd
pertolongan-pertama-pada-kecelakaan-p3k.pptx
FIRST AID BOX - FIRST AID CASE - PREVENTIF ACCIDENT TOOLS.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
PROMPT MODUL AJAR 1 FASE D KLS VII SMT GANJIL 2025.pptx
PDF
Tugas PPT Job Profile perkantoran putri Anggraini kato .pdf
PPTX
PROMPT LDKPD FASE D SMP, MTS MEI 25.pptx
PDF
ehoeoyeiweywodhksadbkjqkdbqwkjdbkjkjdbqkdjbwkdjbwqk
PDF
SIM_ RIPALDi scanan bukan asli sim bumumyh
PPTX
Etnomatematika mengenai tor tor sipitu cawan
PDF
ASMAUL HUSNAH VER2 LEBIH BESARnnnnnnnnnnnnnn.pdf
PPTX
Prinsip dasar desain, 11 prinsip dasar desain.
PPTX
nananajjanajajajakakkakkelompok 2 ppt 7.pptx
PDF
PINOQQ adalah situs Poker Yang sudah Terbukti Member Selalu Menang dan Menye...
PDF
SDN UNTUK LOGO YANG BERKELAS DAN SANGAT MENARIK
PPTX
RAPAT MONEV Keuangan Smt Gsl 2024-2025.pptx
PPTX
Besaran dan pengukuran pada benda .pptx
PPTX
Untitled design slide shwow power(8).pptx
PPTX
9999137373773737h2h ISU KONTEMPORER 2.pptx
PPTX
Aksi Nyata Integrasi Profil Pelajar Pancasila dalam EKSTRAKURIKULER.pdf.pptx
PDF
LDKPD 1 IPS FASE D KLS VII SMT GANJIL 2025.pdf
PPTX
PPT.FANTASI.pptxKELAS 777777777777777777
PDF
G4ME PEN6H4S1L U4N6 J01N S3KAR4NG Rasakan sensasi yang seru dan menegangkan ,...
PDF
G4ME PEN6H4S1L U4N6 J01N S3KAR4NG Rasakan sensasi yang seru dan menegangkan ,...
PROMPT MODUL AJAR 1 FASE D KLS VII SMT GANJIL 2025.pptx
Tugas PPT Job Profile perkantoran putri Anggraini kato .pdf
PROMPT LDKPD FASE D SMP, MTS MEI 25.pptx
ehoeoyeiweywodhksadbkjqkdbqwkjdbkjkjdbqkdjbwkdjbwqk
SIM_ RIPALDi scanan bukan asli sim bumumyh
Etnomatematika mengenai tor tor sipitu cawan
ASMAUL HUSNAH VER2 LEBIH BESARnnnnnnnnnnnnnn.pdf
Prinsip dasar desain, 11 prinsip dasar desain.
nananajjanajajajakakkakkelompok 2 ppt 7.pptx
PINOQQ adalah situs Poker Yang sudah Terbukti Member Selalu Menang dan Menye...
SDN UNTUK LOGO YANG BERKELAS DAN SANGAT MENARIK
RAPAT MONEV Keuangan Smt Gsl 2024-2025.pptx
Besaran dan pengukuran pada benda .pptx
Untitled design slide shwow power(8).pptx
9999137373773737h2h ISU KONTEMPORER 2.pptx
Aksi Nyata Integrasi Profil Pelajar Pancasila dalam EKSTRAKURIKULER.pdf.pptx
LDKPD 1 IPS FASE D KLS VII SMT GANJIL 2025.pdf
PPT.FANTASI.pptxKELAS 777777777777777777
G4ME PEN6H4S1L U4N6 J01N S3KAR4NG Rasakan sensasi yang seru dan menegangkan ,...
G4ME PEN6H4S1L U4N6 J01N S3KAR4NG Rasakan sensasi yang seru dan menegangkan ,...
Ad

03-01-P3K_DI_TEMPAT_KERJAaaaaaaaaaaaa.pptx

  • 1. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) DI TEMPAT KERJA Direkturat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan DEPNAKERTRANS RI
  • 2. I n d u s t r i a l i s a s i T U J U A A N Dampak/Risiko : 1. Tenaga Kerja : - Kecelakaan kerja - Peny. Umum & Akibat Kerja 2. Perusahaan : - Loss - Kualitas & kuantitas produk - Kelangsungan usaha 3. Lingkungan : - Pencemaran - Global Warming PRODUKTIVITA S KERJA Masalah terkait : • NARKOBA • HIV & AIDS • Tuberculosis (TB) • Flu Burung dll. Penggunaan mesin, peralatan, Bahan, lingkungan dan sistem kerja
  • 3. PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA  Perlindungan Tenaga Kerja telah diundangkan sejak jaman penjajahan Belanda dengan VR 1910 Staatsblad No. 406 dikenal dengan UU Keselamatan, yang berlaku hingga dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1970  Untuk pelaksanaan VR 1910, maka diterbitkan peraturan khusus termasuk peraturan Khusus AA untuk Pertolongan Pada Kecelakaan.  Peraturan khusus AA masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru.  Peraturan Khusus AA dalam penerapannya di tempat kerja tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan industri, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan kerja.
  • 4. Ketentuan P3K di tempat kerja : • UU No. 3 tahun 1969 • UU No. 1 tahun 1970 • Permnenakertrans No. Per. 03/Men/1982 • Peraturan Khusus AA. • Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 ttg P3K di tempat kerja. PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA
  • 5. PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA UU No. 1 tahun 1970  Menetapkan SYARAT-SYARAT K3 di Tempat Kerja, yang berisikan  Aspek Tehnis dan medis  Aspek Prosedural  Aspek SDM (Kompetensi)  Mewajibkan kepada pengurus untuk  Melaksanakan ketentuan dan syarat syarat K3 sesuai ketentuan yang berlaku (termasuk memberikan P3K)  membina tenaga kerja dalam pemberian P3K.
  • 6. Penyempurnaan berkaitan dengan : a. Isi kotak disesuaikan dengan perkembangan bidang kesehatan (tidak semua terdapat lagi di pasaran, ada yang sudah di larang) b. Jenis kotak P3K disesuaikan jumlah pekerja dan unit kerja c. Jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah pekerja dan potensi bahaya d. Petugas P3K mempunyai lisensi dan buku kegiatan. e. Ruang P3K f. APD dan alat evakuasi PENGATURAN PELAKSANAAN P3K DI TEMPAT KERJA
  • 8. MENIMBAN G a) Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan di tempat kerja perlu dilakukan pertolongan pertama secara cepat dan tepat b) sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) huruf e UU No. 1/1970, perlu menetapkan ketentuan mengenai pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja c) berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu
  • 9. MENGINGAT  UU No. 3/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia  UU No. 3/1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO Nomor 120 mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor  UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja  UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan  UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah  PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kab./Kota  Keppres No. 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 31/P 2007;  Permennakertraans No. PER. 01/MEN/I/2007 tentang Pedoman
  • 10. KETENTUAN UMUM Pengertian-pengertian :  P3K di tempat kerja  Petugas P3K  Fasilitas P3K di tempat kerja  Pekerja/buruh  Tempat Kerja  Pengusaha  Pengurus
  • 11. KETENTUAN UMUM Pengertian-pengertian :  P3K di tempat kerja : adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
  • 12. KETENTUAN UMUM Pengertian-pengertian :  Petugas P3K di tempat kerja : adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.  Fasilitas P3K di tempat kerja : adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja.
  • 13. KETENTUAN UMUM Kewajiban pengusaha dan pengurus :  Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja.  Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.
  • 14. PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan  Syarat mendapatkan lisensi dan buku kegiatan  bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;  sehat jasmani dan rohani;  bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan  memiliki pengetahuan dan keterampilan
  • 15. PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan  Syarat mendapatkan lisensi dan buku kegiatan  bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;  sehat jasmani dan rohani;  bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan  memiliki pengetahuan dan keterampilan
  • 16. PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Pedoman tentang pelatihan dan pemberian lisensi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan  Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/buruh dan/atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
  • 17. PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.  Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K
  • 18. RASIO JUMLAH PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA DENGAN JUMLAH PEKERJA BERDASARKAN KLASIFIKASI TEMPAT KERJA Jumlah Pekerja Jumlah Petugas P3K Tempat Kerja Dengan Potensi Bahaya rendah 25 - 150 > 150 1 orang 1 orang untuk setiap 150 orang atau kurang Tempat Kerja Dengan Potensi Bahaya Tinggi ≤ 100 > 100 1 orang 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang
  • 19. Petugas P3K di Tempat Kerja Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K :  tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;  tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;  tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
  • 20. PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA TUGAS :  melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja;  merawat fasilitas P3K di tempat kerja;  mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan  melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.
  • 21. PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat kerja pada tempat yang mudah terlihat.  Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan
  • 22. Fasilitas P3K di Tempat Kerja  Ruang P3K  Kotak P3K dan isi  Alat Evakuasi dan alat tranportasi  Fasilitas tambahan berupa APD dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
  • 23. Ruang P3K  Wajib menyediakan ruang P3K di tempat kerja, bila mempekerjakan :  100 orang atau lebih;  kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi .  Persyaratan ruang P3K, meliputi : a. lokasi ruang P3K :  dekat dengan toilet/kamar mandi;  dekat jalan keluar;  mudah dijangkau dari area kerja; dan  dekat dengan tempat parkir kendaraan. b. Luas minimal : menampung satu tempat tidur pasien dan ada ruang gerak petugas P3K serta fasilitas P3K lainnya; c. bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban; d. diberi tanda dengan papan nama jelas dan mudah dilihat;
  • 24. Ruang P3K  Ruang P3K di tempat kerja, sekurang- kurangnya dilengkapi dengan :  wastafel dengan air mengalir;  kertas tisue/lap;  usungan/tandu;  bidai/spalk;  kotak P3K dan isi;  tempat tidur dengan bantal dan selimut;  tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;  sabun dan sikat;  pakaian bersih untuk penolong;  tempat sampah; dan  kursi tunggu bila diperlukan.
  • 25. Kotak P3K  Persyaratan Kotak P3K :  terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;  tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;  penempatan kotak  isi kotak P3K
  • 26. Penempatan Kotak P3K di Tempat Kerja  Mudah dilihat, dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya, mudah diangkat  disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K  Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;  Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing- masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh
  • 27. ISI KOTAK P3K N o. I S I 1. K a s a steril te rb ungk us 2. Pe r ba n (lebar 5 c m ) 3. Pe r ba n (lebar 1 0 c m ) 4. Plester (lebar 1,25 c m ) 5. Plester Ce pa t 6. K a p a s (25 g r a m ) 7. Kain segitiga/mittela 8. Gunting 9. Peniti 10. S ar un g ta ng a n sekali pakai (pas ang an) 11. M a s ke r 12. Pinset 13. L a m p u senter 14. Gelas untuk cuci m a t a 15 K a n t o n g plastik bersih 16 A q u a d e s (100 m l lar. Saline) 17. Po v i d o n Iodin (60 ml) 18. Alkohol 7 0 % 19. B u k u p a n d u a n P 3 K di te m pa t kerja 20. B u k u catatan 21. Daftar isi kotak K o t a k A ( U n t u k 2 5 Pe ke r j a at au k u r an g ) 20 2 2 2 10 1 2 1 12 2 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 K o t a k B (u n t u k 5 0 Pe ke r j a at au k u r an g ) 40 4 4 4 15 2 4 1 12 3 4 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 K o t a k C ( u n t u k 1 0 0 Pe ke rj a at au k u r an g ) 40 6 6 6 20 3 6 1 12 4 6 1 1 1 3 1 1 1 1 1 1
  • 29. CACAT ANATOMI JELAS HARUS ADA BAGIAN TUBUH YANG HILANG BERAPA % KEHILANGANNYA
  • 33. JUMLAH DAN JENIS KOTAK P3K Jumlah Pekerja Jenis Kotak P3K A Jumlah Kotak Tiap 1 (satu) Unit Kerja 1 Kotak A Kurang 26 26 s.d 50 51 s.d 100 A/B A/B/C 1 Kotak B atau 2 kotak A 1 kotak C atau, Setiap 100 A/B/C 2 kotak B atau, 4 kotak A atau, 1 kotak B dan 2 kotak A 1 kotak C atau, 2 kotak B atau, 4 kotak A atau, 1 kotak B dan
  • 34. Alat Evakuasi dan Transportasi  tandu atau alat lain untuk memindahkan korban  mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.
  • 35. Alat Perlindungan dan Peralatan khusus  APD yang disesuaikan dengan potensi bahaya di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.  Peralatan khusus berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.
  • 36. KETENTUAN PERALIHAN  Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Surat Ketetapan Kepala Djawatan Pengawasan Perburuhan Nomor 1/Bb3/P tanggal 1 Oktober 1956 tentang Peraturan Khusus Untuk Pertolongan Pada Kecelakaan (Peraturan Khusus AA), dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • 37. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN TENTANG PEDOMAN PELATIHAN DAN PEMBERIAN LISENSI PETUGAS PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
  • 38. Menimban g  pelaksanaan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja perlu ditetapkan Pedoman Pelatihan dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
  • 39. TUJUA N  Tujuan Umum  Memberikan pedoman pelaksanaan pelatihan dan pemberian lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja bagi instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten//kota, penyelenggara pelatihan dan masyarakat industri  Tujuan Khusus  Tersedianya pedoman dalam pelaksanaan pelatihan dan pemberian lisensi Petugas P3K di tempat kerja yang seragam di seluruh Indonesia.
  • 40. LINGKUP PEDOMAN 1. Pelaksanaan pelatihan petugas P3K di Tempat Kerja 2. Pemberian lisensi petugas P3K di Tempat Kerja.
  • 41. PELAKSANAAN PELATIHAN PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Penyelenggara Pelatihan.  Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan pelatihan adalah :  Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengawasan ketenagakerjaan  Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang pembinaan yang telah disahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku  Pusat K3 dan balai-balainya  Palang Merah Indonesia (PMI) atau pihak lain yang mengadakan kerjasama dengan Instansi yang bertanggung jawab dibidang pengawasan ketenagakerjaan
  • 42. PELAKSANAAN PELATIHAN PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Pihak-pihak yang akan melaksanakan pelatihan petugas P3K di tempat kerja bekerjasama dan berkoordinasi dengan Instansi yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setempat.
  • 43. KURIKULUM PELATIHAN P3K DI TEMPAT KERJA Materi Dasar :  Dasar-dasar kesehatan kerja dan Peraturan Perundangan P3K di Tempat Kerja (3 JP) Dasar-dasar P3K di tempat kerja (3 JP) Materi Inti :  Anatomi dan Fisiologi Manusia (2 JP)  Bahaya dan Penanganan Terhadap Kejang, Pajanan Suhu Lingkungan dan Bahan Kimia. (4 JP)  Pertolongan pertama pada gangguan Lokal (5 JP)  Pertolongan pertama pertama pada gangguan umum (4 JP)  Evakuasi Korban dan Praktek (3 JP)  P3K Keadaan khusus (2 JP)  Resusitasi Jantung Paru (4 JP) JUMLAH : 28 JP + 2 JP EVALUASI = 30 JP
  • 44. INSTRUKTU R  Materi dasar diberikan oleh instruktur yang berasal dari instansi yang bertanggung jawab dibidang pengawasan ketenagakerjaan  Materi inti dapat diberikan oleh instruktur yang berasal dari praktisi, akademisi atau instansi pemerintah terkait.  Evaluasi dilakukan oleh penyelenggara pelatihan bersama instansi yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan.
  • 45. PENERBITAN SERTIFIKAT  Setelah mengikuti pelatihan dan telah mengikuti evaluasi akan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnaker c.q Direktur PNK3  Dalam hal petugas P3K di tempat kerja yang telah mengikuti pelatihan sebelum pedoman ini dikeluarkan dan telah memilki sertifikat dari penyelenggara pelatihan, maka dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen Binwasnaker c.q Direktur PNK3 dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi.  Proses penerbitan sertifikat sebagaimana skema berikut :
  • 46. PEMBERIAN LISENSI PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Pengurus harus mengajukan permohonan kepada Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat disertai lampiran:  Surat keterangan penunjukkan dari perusahaan sebagai Petugas P3K di Tempat Kerja  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter  Surat pernyataan bersedia ditunjuk sebagai Petugas P3K di Tempat Kerja  Salinan sertifikat
  • 47. PEMBERIAN LISENSI PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Lisensi petugas P3K di tempat kerja berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan  Bentuk dan ukuran lisensi Petugas P3K di Tempat Kerja sebagai berikut:  Skema penerbitan lisensi:
  • 48. BUKU KEGIATAN PETUGAS P3K DI TEMPAT KERJA  Petugas P3K di Tempat Kerja yang ditunjuk oleh pengusaha/pengurus dan telah mendapatkan lisensi wajib memiliki Buku Kegiatan Petugas P3K di Tempat Kerja.  Buku Kegiatan Petugas P3K di Tempat Kerja digunakan untuk mencatat semua kegiatan dalam melakukan pertolongan pertama, latihan pertolongan pertama ataupun dalam pemeliharaan kotak P3K  Buku kegiatan petugas P3K dikeluarkan oleh Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat.  Bentuk dan ukuran Buku Kegiatan Petugas P3K di Tempat Kerja sebagai berikut :