Dokumen ini membahas pengaturan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja, termasuk peraturan yang mengatur kewajiban pengusaha dan pengurus dalam menyediakan fasilitas dan petugas P3K. Ditekankan pentingnya penyesuaian peraturan dengan perkembangan industri dan teknologi, serta pelatihan petugas P3K untuk memberikan pertolongan yang cepat dan tepat. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai isi dan pengaturan kotak P3K serta ruang P3K yang harus disediakan di tempat kerja sesuai dengan jumlah pekerja dan risiko potensi bahaya.