1. PELATIHAN SURVEILANS PENYAKIT YANG DAPAT DICEGAH DENGAN IMUNISASI (PD3I)
BAGI PETUGAS SURVEILANS DI KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI
MPI 5: SURVEILANS CAMPAK-RUBELA
2. dr. CORNELIA K
TUJUAN PEMBELAJARAN
A. Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta mampu melakukan
surveilans Campak dan Rubella sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Indikator Hasil Belajar
Setelah mengikuti mata pelatihan ini, peserta dapat:
1. Menjelaskan Konsep Surveilans Campak-Rubela
2. Melakukan Penemuan Kasus Suspek Campak
3. Melakukan Manajemen Spesimen Suspek Campak
4. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Suspek Campak
5. Melakukan Analisis data dan rekomendasi
6. Melakukan Sistim Kewaspadaan Dini (SKD) dan Respons
Penyakit Campak-Rubela
7. Melakukan Penanggulangan KLB Campak-Rubela
9/22/2022 2
3. dr. CORNELIA K
MATERI POKOK DAN SUB MATERI POKOK
A. KONSEP SURVEILANS CAMPAK-RUBELA/CRS
1. Surveilans Campak-Rubela
2. Surveilans CRS
B. PENEMUAN KASUS CAMPAK-RUBELA
1. Gejala dan Tanda
2. Strategi Penemuan Kasus
3. Tata Laksana Kasus Suspek Campak
C. PENGELOLAAN SPESIMEN
1. Cara dan Waktu Pengambilan Spesimen
2. Kriteria Spesimen Adekuat
3. Cara PengepakanSpesimen
4. Pengiriman Spesimen
5. Jejaring Laboratorium Rujukan
D. PENCATATAN PELAPORAN
1. Pencatatan
2. Pelaporan
E. PENGOLAHAN DAN ANALISIS
DATA DAN REKOMENDASI
1. Analisis Data Data
2. Rekomendasi
F. SISTEM KEWASPADAAN DINI
(SKD) DAN RESPON
1. Sistim Kewaspadaan Dini
2. Respon
G. PENANGGULANGAN KLB CAMPAK
DAN RUBELA
1. Penyelidikan Epidemiologi
2. Strategi Penanggulangan KLB
Campak Rubela
9/22/2022 3
5. dr. CORNELIA K
A. SURVEILANS CAMPAK-RUBELA
Kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus
menerus berdasarkan data dan informasi tentang
kejadian penyakit Campak-Rubela,
Kondisi yang mempengaruhi terjadinya
peningkatan dan penularan penyakit Campak-
Rubela,
Memperoleh dan memberikan informasi guna
mengarahkan tindakan pengendalian dan
penanggulangan Campak-Rubela secara efektif
dan efisien.
9/22/2022 5
6. dr. CORNELIA K
Surveilans Campak Berbasis Kasus Individu/Case Based
Measles Surveillance (CBMS)
Setiap kasus suspek campak dilaporkan, dilakukan
investigasi dalam waktu 2 x 24 jam setelah laporan
diterima, dilakukan pemeriksaan laboratorium dan
dicatat secara individual.
CBMS yang sensitif sangat penting dalam memonitor
kemajuan program eliminasi campak dan
mempertahankan kondisi eliminasi campak-rubela.
Tujuan CBMS adalah untuk mendeteksi, investigasi,
mengklasifikasi semua kasus suspek, melakukan
respon terhadap KLB dan pemeriksaan laboratorium
untuk konfirmasi kasus. CBMS dibutuhkan untuk
memonitor kemajuan eliminasi campak-rubela.
9/22/2022 6
Dalam Program Eliminasi Campak dikenal Case Based Morbilli Surveillance
(CBMS)
7. dr. CORNELIA K
Eliminasi Campak-Rubela
Tidak ditemukan wilayah endemis campak-rubela selama
>36 bulan dan tidak ada transmisi virus campak dan
rubela (zero transmission), dengan pelaksanaan surveilans
campak-rubela yang adekuat. (WHO SEARO, 2019)
Endemis Campak-Rubela
Adanya penularan virus campak dan/atau virus rubela
secara terus-menerus, yang terjadi selama 12 bulan di
≥
suatu wilayah tertentu. (WHO SEARO, 2019)
Penyelidikan Epidemiologi (PE) Menyeluruh (Fully
Investigated)
PE pada suspek campak dan KLB suspek campak adalah
melakukan kunjungan dari rumah ke rumah untuk mencari
kasus tambahan dan pengambilan sampel serta mencatat
kasus dalam format individu (MR01).
9/22/2022 7
8. 9/22/2022 dr. CORNELIA K 8
DEFINISI OPERASIONAL
Untuk mendukung ELIMINASI CAMPAK, maka
definisi yang digunakan adalah definisi yang sensitif:
SUSPEK CAMPAK setiap kasus pada
SEMUA USIA dengan gejala:
DEMAM DAN
RUAM makulopapular
9. 9/22/2022 dr. CORNELIA K 9
KLASIFIKASI KASUS
Kasus Campak Klinis: SUSPEK CAMPAK yang tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium dan
tidak mempunyai hubungan epidemiologi dengan kasus pasti secara laboratorium
Kasus Campak Pasti secara Lab SUSPEK CAMPAK dengan hasil lab IgM Campak (+);
riwayat imunisasi Campak-Rubela pada 4-6 minggu terakhir sebelum muncul rash (-)
Kasus Campak-Rubela Pasti secara Epid SUSPEK CAMPAK dg hub epid (+) dg kasus
pasti secara LAB ATAU dg kasus pasti secara EPID yang lain
DISCARDED (BUKAN KASUS CAMPAK & BUKAN KASUS RUBELA) SUSPEK CAMPAK dg
hasil lab IgM Campak (-) dan IgM Rubela (-)
10. dr. CORNELIA K
B. SURVEILANS CRS
Salah satu strategi untuk mengetahui dampak jangka
panjang pelaksanaan program imunisasi campak-
rubela adalah dengan melakukan surveilans CRS
secara sentinel di rumah sakit (RS).
Pelaksanaan surveilans CRS di RS sentinel akan
melibatkan beberapa RS baik milik Pemerintah
maupun daerah yang memenuhi kriteria yang
ditentukan.
Saat ini lokasi surveilans sentinel CRS terdapat di 18
rumah sakit di 15 provinsi terpilih. Secara bertahap
lokasi sentinel akan diperluas sehingga akan diperoleh
data yang lebih representatif dan komprehensif.
Adalah pemantauan secara terus menerus dan
sistematis terhadap penyakit CRS pada bayi usia <1
bulan; dimulai dari pengumpulan, pengolahan, analisis
dan interpretasi data serta diseminasi informasi
sehingga menghasilkan rekomendasi.
9/22/2022 10
11. DEFINISI OPERASIONAL KASUS CRS
9/22/2022
1. Suspek CRS : Bayi usia <12 bln dengan
minimal satu gejala klinis pada kelompok A
2. CRS klinis: Bayi usia < 12 bln dengan:
• Dua manifestasi klinis kelompok A; ATAU
• Satu manifestasi klinis kelompok A DAN satu manifestasi
klinis kelompok B
Yang TIDAK dilakukan pemeriksaan LAB
3. CRS Pasti :
Kasus suspek CRS dengan hasil pemeriksaan LAB salah satu
diantara berikut:
• jika usia bayi <6 bulan: IgM rubela (+)
• jika usia bayi 6 - <12 bulan:
IgM dan IgG rubela (+); atau
IgG dua kali pemeriksaan dengan selang waktu 1 bulan (+)
4. Bukan CRS (Discarded CRS) :
Suspek CRS yang tidak memenuhi kriteria CRS klinis dan tidak
memenuhi kriteria CRS pasti
Manifestasi klinis CRS
Kelompok A
• Gangguan pendengaran
• Penyakit jantung kongenital
• Katarak kongenital ATAU Glaukoma
kongenital
• Pigmentary retinopathy
Kelompok B
•Purpura/peradangan yang terjadi pada pembuluh darah kecil di sendi,
ginjal, usus, dan kulit
•Splenomegal/pembesaran limpai
•Microcephaly/kelainan neurologis langka di mana kepala bayi jauh lebih
kecil daripada kepala bayi pada usia
•Retardasi mental/gangguan intelektual yang umumnya ditandai dengan
kemampuan mental atau inteligensi yang berada di bawah rata-rata.
•Meningoensefalitis
•Penyakit “Radiolucent bone”/tulang tampak gelap
•Ikterik yang muncul dalam waktu 24 jam setelah lahir
dr. CORNELIA K 11
13. dr. CORNELIA K
GEJALA DAN TANDA SUSPEK CAMPAK
• DEMAM
• RUAM MAKULOPAPULAR
MACULAR ATAU
MACULOPAPULAR
9/22/2022 13
14. dr. CORNELIA K
STRATEGI PENEMUAN KASUS SUSPEK CAMPAK
• Melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang potensial,
baik puskesmas, rumah sakit, termasuk fasyankes swasta seperti
RS, klinik dan praktek mandiri (dokter, bidan, perawat, mantri)
dalam penemuan dan pelaporan setiap kasus pada semua usia
dengan gejala demam dan ruam makulopapular ;
• Melakukan PE dalam waktu 2 x 24 jam setelah laporan diterima
serta dilakukan pemeriksaan laboratorium dan dicatat secara
individual menggunakan form MR-01;
• Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case
Based Measles Surveillance/CBMS) dengan pemeriksaan serologi
terhadap seluruh (100%) suspek campak di seluruh
kabupaten/kota;
• Melakukan pengambilan spesimen urin/swab tenggorok terhadap
kasus suspek campak yang ditemukan dalam periode 5 hari
setelah onset, terutama kasus dengan gejala tambahan batuk, pilek
atau conjunctivitis, minimal satu (1) kasus per kab/kota/tahun.
• Melakukan komunikasi risiko terhadap masyarakat dan tenaga
kesehatan untuk melaporkan setiap kasus pada semua usia
dengan gejala demam dan ruam maculopapular
9/22/2022 14
15. KILAT CAMPAK
DEMAM (PANAS) DAN
RUAM (BINTIK-BINTIK MERAH)
≥5 KASUS SUSPEK CAMPAK DALAM WAKTU 4
MINGGU BERTURUT-TURUT, MENGELOMPOK
(dalam satu daerah tertentu) DAN ADA BUKTI
KONTAK
1. KENALI 2. LAPORKAN 3. TINDAKAN AWAL
PUSKESMAS
SURVEILANS
DINAS KESEHATAN
KAB/KOTA
SURVEILANS
DINAS KESEHATAN
PROVINSI
1. Lakukan ISOLASI kasus dan KARANTINA kontak erat (minimal 7
hari)
2. Konsultasi dengan dokter terkait perawatan medis;
3. Siapkan obat turun panas dan vitamin A (jika diperlukan), berikan
sesuai dosis;
4. Dipakaikan masker untuk menghindari penularan (minimal selama
7 hari sejak munculnya ruam);
5. Jika muncul komplikasi seperti sesak nafas, demam tetap tinggi
atau diare rujuk ke Rumah Sakit.
PENGAMBILAN SPESIMEN:
6. Koordinasi dengan petugas laboratorium;
7. Satu spesimen serum sebanyak 1 mL (dari 3-5 cc darah) diambil
pada hari ke-4 sampai ke-28 sejak munculnya ruam;
8. Satu spesimen urine diambil 60 mL /spesimen apus tenggorok
pada hari ke-0 sampai ke-5 sejak muncul ruam (pada kasus
suspek campak yang disertai dengan batuk/pilek/konjungtivitis)
9. Segera dikirimkan dalam suhu 2-8O
C.
SUSPEK CAMPAK JIKA:
KLB SUSPEK CAMPAK JIKA:
SEGERA
17. dr. CORNELIA K
JENIS SPESIMEN UNTUK PEMERIKSAAN
SUSPEK CAMPAK
No Jenis Spesimen
Waktu
pengambilan
Pemeriksaan
1. Darah/Serum 4-28 hari
sejak Rash
Serologi IgM
Measles & Rubella
2. Urine 0-5 hari
sejak Rash
Isolasi virus, PCR
Squencing Measles
& Rubella
3. Swab nasofaring 0-5 hari
sejak Rash
Isolasi virus, PCR
Squencing Measles
& Rubella
9/22/2022 17
18. dr. CORNELIA K
PERSIAPAN
- Form MR-01
- Form MR-04
- Jas lab
- Sarung tangan
- Masker
- Kantong biohazard
- Desinfektan (alkohol
70%)
Dokumen
APD
PERALATAN
PENGAMBILAN
SPESIMEN DARAH
1. Spuit disposable 3 mL atau 5
mL atau sistem vaccutainer set
tanpa koagulan/tanpa EDTA
(tutup merah atau kuning)
2. Wing needle (jika diperlukan)
3. Kapas alkohol 70%
4. Kapas Kering
5. Cryotube tutup ulir Luar
6. Pipet plastik
7. Label specimen
8. APD sesuai standar
1. Vial 1,8 ml atau tabung Urin
2. Container steril spesimen
urine (air kemih)
3. Plastik klip
4. Parafilm
5. Virus transpor media
(Hanks BSS atau sejenisnya)
6. Dacron swab
7. Tongue spatel/penjepit lidah
8. Label specimen
9. APD sesuai standar
PERALATAN
PENGAMBILAN
SPESIMEN URINE DAN
SWAB
PERALATAN
PENGIRIMAN SPESIMEN
1. Ice pack
2. Cool box
3. Label pengiriman
4. Plastik klip
5. Gunting
6. Alat tulis
7. Tissue
9/22/2022 18
19. dr. CORNELIA K 19
PERALATAN
PENGAMBILAN
SPESIMEN DARAH
PERALATAN
PENGAMBILAN
SPESIMEN
URINE
PERALATAN
PENGAMBILAN
SPESIMEN
SWAB
Swab Dacron/Rayon
VTM
TABUNG URINE
9/22/2022
vaccutainer
Vacutainer
20. dr. CORNELIA K
CARA PENGAMBILAN SPESIMEN DARAH
• Gunakan APD sesuai standar,
• Lakukan pelabelan pada tabung/wadah spesimen
sesuai dengan formulir MR01 (Variabel : Nama; Jenis
Kelamin; Umur dan Tanggal ambil)
• Lakukan vena punksi untuk mengambil darah vena
sebanyak 3–5 ml lalu dimasukkan dalam Vaccutainer.
Pengambilan darah dilakukan secara aseptik
menggunakan spuit disposable. (bayi cukup diambil
sebanyak 1 ml)
• Tabung berisi darah didiamkan selama 10 - 15 menit
pada suhu kamar. Kemudian lakukan sentrifugasi
1500-2000 rpm atau 1000xg selama 5-10 menit untuk
memisahkan serumnya. Pisahkan serum secara
aseptik dengan menggunakan pipet, lalu dimasukkan
ke dalam cryo vial yang sudah diberi identitas pasien.
Hindari menggunakan tabung kaca untuk mengirim
spesimen serum ke laboratorium rujukan.
Catatan:
Pada kasus tidak tersedianya
sentrifus, Darah dapat disimpan dulu
pada suhu 2-8°C selama 24 jam
sebelum dipisahkan serumnya
Darah tidak boleh dibekukan dalam
freezer.
Isi formulir MR-01 sesuai data pasien
disertai surat pengantar
Tiga tanggal yang penting yang perlu
dilengkapi
Tanggal imunisasi campak-rubela
terakhir
Tanggal timbulnya rash (kemerahan)
Tanggal pengambilan sampel
9/22/2022 20
21. dr. CORNELIA K
PENGAMBILAN SPESIMEN DARAH
DENGAN SPUIT
1. setelah pengambilan darah, tutup
jarum kembali.
2. lepaskan jarum dari spuit perlahan-
lahan,
3. tekan ujung jarum pelan-pelan
sehingga darah bisa mengalir
melalui dinding tab vacutainer /tab
reaksi, jangan disemprotkan.
4. tabung vacutainer diberi label
identitas pasien dan tanggal
pengambilan
DENGAN VACUTAINER
1. darah langsung masuk ke
tabung vacutainer tanpa harus
dipindah lagi.
2. tab vacutainer diberi label
identitas pasien dan tanggal
pengambilan.
21
9/22/2022
22. dr. CORNELIA K
PENGOLAHAN SERUM
DENGAN SENTRIFUS
1. Tabung didiamkan dlm posisi
vertikal selama ½ - 1 jam suhu ruang
terjadi pemisahan serum di bagian
atas.
2. Sentrifus selama 10 menit dg
kecepatan 1000 rpm (5 menit dengan
kecepatan 5000 rpm)
INGAT: darah tidak boleh langsung
disentrifus segera setelah diambil.
3. Pisahkan serum dengan
menggunakan pipet plastik ke tabung
reaksi lain / cryotube
TANPA SENTRIFUS
1. Tabung vacutainer/tabung reaksi yg
sudah berisi darah didiamkan dalam
posisi vertikal selama 2 jam (tutup
jangan dibuka).
2. Jika serum belum bisa dipisahkan,
maka simpan pada suhu 2-8°C selama
24 jam.
3. Pisahkan serum dgn menggunakan
pipet plastik masukkan ke dalam
cryotube, beri label.
22
9/22/2022
24. dr. CORNELIA K 24
pemindahan darah dr spuit ke tab dg tekanan
dan tdk melalui dinding tabung
tabung reaksi kotor atau masih basah / lembab
darah segera dipindahkan ke tempat lain
sesaat setelah pengambilan (blm terbentuk
serum)
sampel darah disimpan di freezer
PENYEBAB SPESIMEN
HEMOLISIS/penghancura
n sel darah merah
Sampel hemolisis
9/22/2022
25. dr. CORNELIA K
PENGAMBILAN SPESIMEN URIN
1. Gunakan APD sesuai standar, lakukan pelabelan pada
tabung/wadah spesimen sesuai dengan formulir
MR01 (Variabel : Nama; Jenis Kelamin; Umur dan
Tanggal ambil)
2. Persiapkan alat dan bahan yang diperlukan (Wadah
Penampung Urine Steril)
3. Sebaiknya yang ditampung adalah urin pagi (setelah
bangun tidur) dengan Teknik Aliran MidStream(urine
tengah)
4. Urine ditampung secara aseptis(bbs mikroorganisme)
dengan volume 15 - 50ml (volume ideal urin adalah
sebanyak ¾ dari wadah yang disediakan)
5. Segera disimpan dalam lemari es atau suhu 2-8o
C,
sebelum dilakukan pengiriman ke laboratorium
rujukan
9/22/2022 25
26. dr. CORNELIA K 26
VTM (Virus Transport Medium)
• Spesifikasi VTM sama
dengan VTM yang
digunakan untuk
Pengambilan
Spesimen COVID
• Pilih VTM yang tanpa
Lysis Buffer (BUKAN
Inactivated virus)
VTM dalam keadaan Beku
Posisi
Pengambilan
Spesimen Swab
pada Anak-anak
9/22/2022
27. dr. CORNELIA K
Pengambilan Spesimen Usap Tenggorok
1. Gunakan APD sesuai standar
2. Persiapkan cryotube yang berisi 1,5
ml media transport virus (Hanks BSS
atau sejenisnya), berikan label
identitas pasien.
3. Gunakan swab yang terbuat dari
Dacron/rayon steril dengan tangkai
plastik.
4. Lakukan usap pada lokasi yang
diduga terdapat koplik spot/bercak
kolpik merah keabuan (biasanya
belakang pharynx) dan hindarkan
menyentuh bagian lidah.
Pengambilan spesimen Usap Tenggorok
9/22/2022 27
28. dr. CORNELIA K 28
Untuk lebih jelasnya “Cara pengambilan spesimen
usap/swab tenggorok” dapat diperhatikan video berikut
9/22/2022
30. dr. CORNELIA K
Pengambilan Spesimen Usap Tenggorok
5. Kemudian masukkan swab tenggorok sesegera
mungkin ke dalam cryotube yang berisi virus transport
medium.
6. Putuskan tangkai plastik di daerah mulut cryotube agar
cryotube dapat ditutup dengan rapat.
9/22/2022 30
31. dr. CORNELIA K
Pengambilan Spesimen Usap Tenggorok
7. Cryotube kemudian dililit parafilm.
8. Cryotube yang sudah berisi swab dibungkus dalam tissue bersih lalu
dimasukan ke dalam plastik klip.
9. Simpan dalam suhu 4-8°C sebelum dikirim. Jangan dibekukan dalam
Freezer.
9/22/2022 31
32. dr. CORNELIA K
SPESIMEN ADEKUAT
Spesimen adekuat untuk serologi adalah
serum yang dikumpulkan dalam rentang waktu
28 hari setelah onset ruam dengan volume ≥
0,5 mL dan diterima di laboratorium dalam
kondisi dingin dengan rentang waktu 5 hari
sejak pengambilan.
Spesimen adekuat untuk virologi adalah urin
atau usap tenggorok (dalam VTM) yang diambil
dalam rentang waktu 0-5 hari setelah onset
ruam dan diterima di laboratorium dalam
kondisi dingin dengan rentang waktu 5 hari
sejak pengambilan.
HAL YANG PERLU DIHINDARI
Mengirim spesimen menggunakan
syringe;/jarum suntik
Mengirim spesimen dalam bentuk whole
blood/darah utuh yg ada eritrosit,
leukosit, plasma
Mengirim spesimen tanpa ditutup rapat
(sebaiknya gunakan wadah tutup ulir);
Mengirim spesimen tanpa data-data yang
lengkap
9/22/2022 32
33. dr. CORNELIA K
1. Bungkus masing-masing sampel dengan plastik klip yang
sudah dengan tisu bersih. Jika tidak tersedia plastik klip, dapat
digunakan plastik biasa tetapi pastikan tertutup rapat.
2. Masukkan seluruh spesimen (sesuai no.1) dimasukkan ke
dalam cool box yang berisi Ice pack yang terlebih dahulu
dibekukan. Ice packs sebaiknya ditempatkan pada sisi kiri-
kanan (ditambahkan juga bagian atas-bawah jika
memungkinkan). Harus dapat dipastikan bahwa spesimen
tetap terjaga kondisi suhunya tetap dingin saat diterima di
laboratorium.
3.
4. Jangan lupa masukkan juga formulir MR-01 dan MR-04 yang
telah diisi dan diberi label kedalam cool box dengan terlebih
dahulu dimasukkan dalam wadah plastik.
5. Ke dalam cool box juga bisa dimasukkan kertas pengganjal
(bisa berupa kertas koran yang diremas remas) kemudian
ditutup.
6. Tutup cool box dengan selotip dan beri label pada sisi kanan
PENGEPAKAN SPESIMEN
Labeling
a. Wadah spesimen harus disertai label
identitas yang jelas.
b. Identitas pada label terdiri dari:
Nomor Epid
Nama
Umur
Jenis kelamin.
Asal Pengirim (Kabupaten dan Provinsi).
Jenis spesimen.
Tanggal dan Jam Pengambilan
9/22/2022 33
34. dr. CORNELIA K
PUSKESMAS
1. Spesimen serum dikirim ke kabupaten/ kota/ provinsi setiap Senin dan Kamis disertai form MR-01.
2. Spesimen urin dikirim ke laboratorium dengan suhu 2-8 dalam waktu 1x24 jam setelah pengambilan.
3. Pengiriman dan pengepakan spesimen harus adekuat (volume) minimal 1 cc dan suhu 2-8 ˚C sampai ke laboratorium.
PENGIRIMAN SPESIMEN
DINKES KAB/KOTA
1. Dinkes Kab/Kota mengrimkan specimen ke Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkes Provinsi) atau ke Laboratorium Campak-
Rubela rujukan (menggunakan Form MR-04).
2. Selama pengiriman spesimen ke Dinkes Provinsi atau ke ke Laboratorium Campak-Rubela rujukan harus dipastikan
spesimen disimpan dalam suhu antara 2-8˚C dan dipertahankan sampai ke tempat tujuan.
DINKES PROVINSI
1. Bertanggung jawab mengirimkan spesimen dari Dinkes Kab/Kota ke Laboratorium CampakRubela rujukan dan
spesimen harus diterima di laboratorium tersebut dalam 7 hari setelah pengambilan.
9/22/2022 34
35. dr. CORNELIA K
JEJARING LABORATORIUM RUJUKAN CAMPAK-RUBELA/CRS
LAB NASIONAL
No Laboratorium Wilayah Kerja
1. Laboratorium Prof Sri Oemjati
Pusat Kebijakan Sistem Ketahan Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan, Badan
Kebijakan Pembangunan Kesehatan,
Kemenkes
Seluruh Sumatera,
DKI Jakarta,
Banten
Seluruh Kalimantan.
2. PT. Bio Farma (Persero) Bandung Jawa Barat
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan
(BBLK), Surabaya
Jawa Timur,
Bali,
Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur,
Sulawesi Utara,
Maluku,
Maluku Utara,
Papua dan
Papua Barat.
4. Balai Laboratorium Kesehatan Jogjakarta. Jawa Tengah
DI Yogyakarta.
LAB SUB NASIONAL
No Laboratorium Wilayah Kerja
1. Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Palembang
Jambi,
Bengkulu,
Sumatera Selatan
Bangka Belitung.
2. Balai Besar Laboratorium
Kesehatan Jakarta
D.I. Aceh,
Sumatera Utara,
Sumatera Barat,
Riau
Kepulauan Riau.
3. Balai Besar Laboratorium
Makassar.
Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan,
Sulawesi Barat
Sulawesi Tenggara.
9/22/2022 35
37. dr. CORNELIA K
Alur Pencatatan
dan Pelaporan
Surveilans
Campak-Rubela
Puskesmas
Suspek
Campak
RSUD
• Dokter Praktik Swasta
• Bidan
• Kader
• Masyarakat
Dinas
Kesehatan
Kab / Kota
Dinas
Kesehatan
Provinsi
Pusat
(Subdit
Surveilans)
Laboratorium
Melaporkan Kasus
campak / Suspek
PD3I Lain ke Dinkes
Kab/Kota dengan
mengan
menggunakan form
notifikasi RS untuk
suspek PD3I
Investigasi kasus dengan
Form MR01 dan
pengambilan spesimen
Melaporkan form MR01 dan
mengirimkan spesimen ke
Dinkes Kab/kota
Koordinasi dg
Puskesmas untuk
melakukan investigasi
jika ada laporan kasus
PD3I dari RS
RSUP
Melaporkan Kasus
campak / Suspek
PD3I Lain ke Dinkes
Kab/Kota dengan
menggunakan form
notifikasi RS untuk
suspek PD3I
• Melaporkan form MR01 dan
mengirimkan spesimen ke
Dinkes Prov SETIAP
MINGGU
• Merekap kasus campak ke
List Penderita campak MR-02
• Merekap setiap kejadian KLB
campak ke List Rekap KLB
Campak (MR-05)
• Koordinasi dg Dinkes
Kab/Kota untuk melakukan
investigasi jika ada laporan
kasus PD3I dari RS
• Memberikan feedback
performa surveilans PD3I
Mengirim
spsesimen ke
Lab Rujukan
Nasional dengan
melampirkan
MR01 dan form
permintaan
pemeriksaan
spesimen
• Melaporkan form MR01 ke
Pusat SETIAP MINGGU
• Merekap setiap laporan
List Penderita campak
dari Kab/Kota
• Merekap setiap laporan
List Rekap KLB Campak
dari Kab/Kota
Mengirim
database (MLIS)
pemeriksaan
spesimen
campak
Membuat ringkasan performa
surveilans PD3I dan
diseminasi ke Dinkes Prov
LAPORAN
MINGGUAN
CAMPAK-
RUBELA:
MR01, MR02,
MR05
9/22/2022 37
38. dr. CORNELIA K
Puskesmas
• Mingguan ke Dinkes Kab/Kota:
⮚Form MR01 Investigasi Kasus Suspek Campak
Rubella
Dinkes
Kab/Kota
•Mingguan ke Dinkes Prov:
⮚Form MR01 Investigasi Kasus Suspek Campak Rubella
⮚MR02 Form Rekap Kasus Suspek Campak Rubella Individu
⮚MR05 Form Rekap KLB Campak
Dinkes
Provinsi
•Mingguan ke Pusat:
⮚Form MR01 Investigasi Kasus Suspek
Campak Rubella
⮚MR02 Form Rekap Kasus Suspek Campak
Rubella Individu
⮚MR05 Form Rekap KLB Campak
Pusat
Alur Pencatatan
dan Pelaporan
Surveilans
Campak-Rubela
9/22/2022 38
39. dr. CORNELIA K
INSTRUMEN
PELAPORAN
SURVEILANS
CAMPAK
-
RUBELLA
• Instrumen UTAMA dalam investigasi kasus suspek campak rubella
• Berisikan identitas kasus, riwayat penyakit, riwayat imunisasi, riwayat bepergian, dll.
• Sebagai dokumen pendukung dalam pemeriksaan spesimen
• Dilaporkan segera setelah kasus ditemukan
Form MR01
(Puskesmas)
• Form rekapitulasi kasus suspek campak rubella yang ditemukan
• Berfungsi sebagai raw data untuk analisis lebih lanjut
• Dapat berfungsi sebagai control nomor epid
• Dikirim ke Provinsi dan secara berjenjang ke Pusat: SETIAP MINGGU
Form MR02
(Dinkes Kab/Kota
/Prov)
• Form pemberitahuan untuk dinkes adanya suspek campak yang berobat di fasyankes (RS, bidan
praktek mandiri, klinik swasta)
• Dikirim ke Dinkes Kab/Kota dalam waktu <24 jam
• Dinkes Kab/Kota meneruskan ke Puskesmas tempat pasien berdomisili untuk dilakukan PE
Form MR03
(Fasyankes)
• Form permohonan pemeriksaan specimen suspek campak rubella
• Sebagai surat pengantar dari Dinkes Kab/Kota/Prov pada saat mengirim specimen ke lab rujukan
Form MR04
(Dinkes Kab/Kota/
Prov)
• Form rekapitulasi kejadian KLB campak-rubella
• Berfungsi sebagai raw data untuk analisis lebih lanjut
• Dikirim ke Provinsi dan secara berjenjang ke Pusat: SEGERA SETELAH KLB DITEMUKAN
Form MR05
(Dinkes Kab/Kota
/Prov)
• Form factor resiko KLB campak rubella
• Berfungsi untuk mengetahui dan menilai factor resiko pada KLB campak rubela
• Hanya digunakan pada saat terjadi KLB campak rubela
Form MR06
(Dinkes Kab/Kota
/Prov)
9/22/2022 39
41. dr. CORNELIA K
• Tugas petugas surveilans:
Memeriksa kualitas data (cek table analisis!)
Verifikasi ke Dinas Kab/Kota atau Puskesmas jika masih ada data yang salah
(Terutama: Nomor EPID, tanggal notifikasi dan investigasi, umur, tanggal
rash, status imunisasi, tanggal ambil dan kirim specimen)
Rutin mengupdate hasil lab Penting! agar table analisis terupdate juga
Form MR-02, List Kasus
9/22/2022 41
42. Form SARS PD3I
9/22/2022 dr. CORNELIA K 42
Form MR-03
Form Notifikasi Fasyankes ke Dinkes Form Pemantauan Mingguan di RS
47. dr. CORNELIA K
Tidak Boleh
kosong
Tanggal pelacakan
tidak boleh
mendahului tanggal
mulai rash
Tanggal pengambilan
dan pengiriman
spesimen harus diisi
dan sesuai dengan
data pada form
pengiriman spesimen
Tidak Boleh
kosong
Tidak
Boleh
kosong
9/22/2022 47
48. dr. CORNELIA K
Latihan pengisian Form MR01
• Tanggal 1 Mei 2019, Bu Nip yang bekerja di Puskesmas Padang Utara
mendapati seorang pasien dengan rash berobat ke Puskesmas.
Setelah berkoordinasi dengan dokter Puskesmas, ternyata pasien
tersebut didiagnosis sebagai suspek campak dan sudah diambil
darahnya untuk diperiksa.
• Sore harinya Bu Nip melakukan investigasi ke alamat pasien tersebut
yang berada di desa Tawar Timur, Kecematan Padang Utara. Bu Nip
mewancarai Ibu pasien yang bernama Malini, dan didapatkan bahwa
pasien tersebut berinisial “KN”, berusia 2 tahun. Tanggal 25 April, “KN”
mengalami demam dan 4 hari setelahnya timbul ruam merah di
sekujur tubuhnya. Pasien juga mengalami pilek dan mata merah. Ibu
Malini lalu membawa putrinya ke Puskesmas 2 hari kemudian.
Melihat pada Buku KIA, pasien tersebut baru mendapatkan imunisasi
campak rubella 1 kali saja di usia 9 bulan.
• Pada investigasinya, Bu Nip tidak menemukan keluarga lain dan
tetangganya yang mengalami sakit yang sama.
• Keesokan harinya Bu Nip membawa specimen ke Dinas Kesehatan
Kota Padang untuk dikirim kemudian ke Litbang Jakarta hari itu juga.
9/22/2022 48
50. dr. CORNELIA K
• Tugas petugas surveilans:
✔Memeriksa kualitas data (cek table analisis!)
✔Verifikasi ke Dinas Kab/Kota atau Puskesmas jika masih ada data
yang salah (Terutama: Nomor EPID, tanggal notifikasi dan
investigasi, umur, tanggal rash, status imunisasi, tanggal ambil
dan kirim specimen)
✔Rutin mengupdate hasil lab 🡪 Penting! agar table analisis terupdate
juga
9/22/2022 50
51. Form SARS PD3I
9/22/2022 dr. CORNELIA K 51
Form MR-03
Form Notifikasi Fasyankes ke Dinkes Form Pemantauan Mingguan di RS
54. dr. CORNELIA K
• Tugas petugas surveilans:
✔Memeriksa kualitas data (cek table analisis!)
✔Verifikasi ke Dinas Kab/Kota atau Puskesmas jika masih ada data
yang salah (Terutama: Nomor KLB, tanggal mula dan berakhir
KLB, desa, kelompok umur, status imunisasi, jumlah specimen
yang diperiksa)
✔Rutin mengupdate hasil lab 🡪 Penting! agar table analisis terupdate
juga
9/22/2022 54
56. dr. CORNELIA K
Tujuan Analisis data
• Evaluasi pelaksanaan surveilans campak-rubela
• Mengetahui besar masalah campak-rubela di
suatu wilayah tertentu
• Memahami pola penyebaran dan gambaran
epidemiologi campak-rubela
• Memantau keberhasilan upaya pencegahan
dan penanggulangan yang telah dilakukan
• Menentukan strategi intervensi serta
menyusun rencana upaya pencegahan dan
penanggulangan lebih lanjut
ANALIS DATA
Analisis data dilakukan :
• Setiap minggu dilakukan analisis data untuk
mengetahui adanya peningkatan kasus
berdasarkan wilayah kejadian. Analisis data
berdasarkan orang, tempat, dan waktu.
• Setiap bulan dibuat rekapitulasi dan penyajian
data menurut variable epidemiologi.
• Hasil kajian di pergunakan untuk menentukan
rencana tindak lanjut program surveilans dan
imunisasi. Hasil analisis data disampaikan pada
saat kegiatan minilokarya lintas program dan
lintas sektor.
9/22/2022 56
57. dr. CORNELIA K
Analisis data
dilakukan menurut :
• Waktu : Melihat
tren dan kasus sdh
berhenti atau
belum
• Tempat : Melihat
sebaran kasus,
pemetaan dan
intervensi yang
akan dilakukan
• Orang : Gap Immunity, sasaran dan
kasus per golongan umur
REKOMENDASI
• Membuat rekomendasi dan
tindak lanjut berdasarkan
hasil kajian data epidemiologi.
• Hasil kajian dipergunakan
untuk membuat dan
memberikan rekomendasi
dan menentukan rencana
tindak lanjut program
surveilans dan imunisasi.
• Membantu Kab/Kota dalam
menentukan strategi
intervensi
Kasus Berdasarkan Kelompok Usia
13%
13%
19%
25%
31%
Rubela Konfirmasi Lab
N = 16
< 1 y
1 - 4 y
5 - 9 y
10 - 14 y
15+ y
Unknown
34%
40%
14
% 8%
Campak Konfirmasi
Lab
N = 522
4%
31%
34%
13%
18%
Suspek Campak
N = 1448
9/22/2022 57
58. dr. CORNELIA K
Materi Pokok 6:
SISTIM KEWASPADAAN DINI (SKD) DAN RESPON
9/22/2022 58
60. dr. CORNELIA K
ORI/Imunisasi
massal, pemberian
obat pencegahan
Deteksi dini dari
surveillans
penanganan dini
Verifikasi rumor
Terlambat
dilaporkan atau
tidak dilaporkan
SKD DAN RESPON
• Menemukan kasus sedini mungkin mencegah terjadi penularan yang lebih luas
• Melakukan upaya containment pelacakan kontak, karantina dan isolasi
• Upaya Eradikasi dan Eliminasi menemukan suspek untuk dibuktikan secara laboratorium bukan karena pathogen yang
akan di-eliminasi atau di-eradikasi
9/22/2022 60
61. dr. CORNELIA K
Mengetahui tren
potensial KLB
Melakukan deteksi dini
p potensial KLB
Sebagai triger/pemicu untuk
verifikasi dan melakukan
respons cepat
Menilai dampak program
pencegahan dan pengendalian
potensial KLB
Meminimalkan kesakitan/
kematian akibat KLB
9/22/2022 61
63. dr. CORNELIA K
PRINSIP DASAR
PRA-KLB
• Penemuan kasus
dini
• Tatalaksana
kontak
• Imunisas rutin,
kejar
KLB
• Penemuan kasus
tambahan (fully
investigated)
• Tatalaksana
kontak erat
• Outbreak
Response
Immunisazation
POST-KLB
• Penguatan
surveilans
• Penguatan
imunisasi rutin
9/22/2022 63
64. 9/22/2022 dr. CORNELIA K 64
DEFINISI KLB
CAMPAK-RUBELA
KLB Suspek Campak : Apabila ditemukan lima (5) atau lebih suspek campak-
rubela dalam waktu empat (4) minggu berturut-turut dan ada hubungan
epidemiologi
KLB Campak Pasti : Apabila hasil pemeriksaan laboratorium minimum dua (2)
spesimen positif IgM campak dari hasil pemeriksaan kasus pada KLB suspek
campak atau hasil pemeriksaan kasus pada CBMS ditemukan minimum dua (2)
spesimen positif IgM campak dan ada hubungan epidemiologi
KLB Rubela Pasti : Apabila hasil pemeriksaan laboratorium minimum dua (2)
spesimen positif IgM rubela dari hasil pemeriksaan kasus pada KLB suspek
campak atau hasil pemeriksaan kasus pada CBMS ditemukan minimum dua (2)
spesimen positif IgM rubela dan ada hubungan epidemiologi
KLB Mix : Apabila ditemukan minimum dua (2) spesimen positif IgM campak
dan rubela
KLB dinyatakan berhenti
apabila tidak ditemukan
kasus baru dalam waktu
dua kali masa inkubasi
atau rata-rata satu bulan
setelah kasus terakhir.
65. dr. CORNELIA K 65
KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) CAMPAK-RUBELA
KLB Campak-Rubela dimulai dari 1 kasus.
Setiap kasus SUSPEK CAMPAK yang Anda laporkan berguna untuk mengidentifikasi terjadinya KLB lebih dini.
KLB SUSPEK CAMPAK
Adanya 5 atau lebih kasus suspek campak
dalam waktu 4 minggu berturut-turut yang
terjadi mengelompok dan mempunyai
hubungan epidemiologi
PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI MENYELURUH
(FULLY INVESTIGATED)
1.Kunjungan rumah ke rumah: Setiap kasus suspek
campak dilacak untuk mencari kasus tambahan
2.Pencatatan secara individual menggunakan form MR-01
3.Pengambilan 10 spesimen serum dan 5 spesimen urin.
Jika kasus suspek campak tersebut <10
semua kasus diambil serumnya
LAKUKAN
9/22/2022
66. dr. CORNELIA K
Penanggulangan KLB
Berdasarkan hasil rekomendasi penyelidikan KLB
1. Imunisasi Selektif: jika cakupan imunisasi
campak daerah tersebut >90% atau jumlah
balita rentan <20% cohort bayi 1 tahun.
imunisasi campak anak 6-59 bulan yang belum
diimunisasi campak di daerah tersebut; perkuat
imunisasi rutin.
2. Imunisasi Campak Masal: jika cakupan
imunisasi rendah <90% atau jumlah balita
rentan >20% cohort bayi 1 tahun, banyak gizi
buruk, daerah padat-kumuh, mobilitas
penduduk tinggi.
9/22/2022 66
67. dr. CORNELIA K 67
REKOMENDASI KOMITE VERIFIKASI NASIONAL
ELIMINASI CAMPAK-RUBELA/CRS
MANAJEMEN KONTAK ERAT DAN POPULASI BERISIKO (GIZI BURUK, PENYAKIT KEKEBALAN, DLL) DI
WILAYAH KLB
• Karantina selama minimal 7 hari sejak mulai ruam;
• Imunisasi pada kontak erat (bagi kontak erat yang sudah terinfeksi tidak perlu lagi imunisasi, namun kontak erat
yang remaja perlu dipertimbangkan untuk diberikan imunisasi);
• Untuk populasi berisiko dapat diberikan imunisasi MR maksimal 3 hari setelah kontak
MANAJEMEN IBU HAMIL (TERUTAMA TRIMESTER PERTAMA) PADA WILAYAH KLB RUBELA
• Lakukan pemetaan ibu hamil dan usia kehamilan
• Lakukan pengambilan spesimen serum pada ibu hamil
• Karantina selama minimal 7 hari sejak mulai ruam
• Terapkan protocol kesehatan (menggunakan masker dan peralatan makan/minum sendiri, jaga jarak, dll)
• Pantau perkembangan janin pada ibu hamil dengan hasil laboratorium rubella positif
9/22/2022
68. dr. CORNELIA K 68
REKOMENDASI KOMITE VERIFIKASI NASIONAL
ELIMINASI CAMPAK-RUBELA/CRS (2)
INTERVENSI IMUNISASI CEPAT DI WILAYAH KLB
• Jika terdapat wilayah yang masuk kriteria KLB (meskipun belum dideklarasikan) lakukan
intervensi imunisasi sesuai hasil kajian epidemiologi (ORI selektif/ORI massal)
• Jika terdapat wilayah dengan peningkatan suspek campak-rubella lakukan intervensi imunisasi
sesuai hasil kajian epidemiologi (imunisasi kejar/DOFU/Sweeping/Crash Program)
• Untuk wilayah berisiko tinggi yang berbatasan dengan wilayah terdampak KLB (cakupan rendah
dalam beberapa tahun terakhir) lakukan intervensi imunisasi sesuai hasil kajian epidemiologi
(imunisasi kejar/DOFU/Sweeping/Crash Program)
• Libatkan organisasi profesi untuk sosialisasi campak-rubella;
• Kementerian Kesehatan membuat surat untuk provinsi terdampak KLB sebagai dasar advokasi Dinas
Kesehatan ke Gubernur dan Bupati;
• Lakukan revisi pedoman penanggulangan KLB sesuai dengan perkembangan situasi terbaru
9/22/2022
70. dr. CORNELIA K 70
PENUGASAN 2
9/22/2022
Masing - masing anggota kelompok bergantian mensimulasikan:
a. Bagaimana pengepakan spesimen (30 menit)
b. Bagaimana pengiriman spesimen (30 menit)
71. dr. CORNELIA K 71
PENUGASAN 3
9/22/2022
a. Peserta mengisi format laporan dari data yang
tersedia: - Form MR 01, - Form MR 02, - Form MR
03, - Form MR 04,
b. Peserta melakukan pengolahan dan Analisa data
c. Peserta melakukan SKD dan respon
d. Peserta melakukan penanggulangan KLB campak-
rubella
74. dr. CORNELIA K 74
9/22/2022
Penugasan (IHB 6)
1. Dari grafik tersebut diatas, pada minggu keberapa kasus campak muncul
2. Interpretasikan grafik diatas secara deskriptif
3. Pada minggu ke berapa puncak KLB terjadi?
4. Langkah-langkah PE apa yang dilakukan petugas surveilans puskesmas?
Penugasan (IHB 7)
1. Buatlah analisa secara deskriptif dan interpretasikan hasilnya berdasarkan data hasil
Penyelidikan Epidemiologi tersebut.
2. Dari data tersebut tersebut apakah benar telah terjadi KLB campak? Dasar apa yang
dipakai untuk penetapan KLB?
3. Apa tindakan sdr sebagai petugas Surveilans Puskesmas setelah tahu bahwa telah
terjadi KLB campak?
4. Informasi apa saja yang harus dikumpulkan untuk melengkapi laporan KLB campak?
5. Apa rencana tindak lanjut setelah KLB campak berakhir
75. dr. CORNELIA K
TERIMA KASIH
“JIKA ADA SESEORANG (ANAK/DEWASA)
DENGAN DEMAM+RUAM, SEGERA
HUBUNGI PETUGAS
KESEHATAN/PUSKESMAS TERDEKAT”
TIM KERJA IMUNISASI WUS, SURVEILANS PD3I DAN KIPI
Direktorat Pengelolaan Imunisasi
Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan
Email: [email protected] ; [email protected]
9/22/2022 75
76. Nomor Epid Surveilans PD3I
• Nomer Identitas Kasus
• Nomor Epid Kasus AFP terdiri
dari 9 digit:
• Digit 1-2 : Kode epid Provinsi
• Digit 3-4 : Kode epid
Kab/Kota
• Digit 5-6 : Tahun onset
• Digit 7-9 : nomor urut kasus
di kab/kota
• Contoh kasus AFP Kota
Kupang (NTT) kasus pertama
tahun 2023: 241323001
PD3I lainnya mengikuti pola yang
sama dengan nomor epid kasus
AFP dengan penambahan huruf di
depan:
Susp. Campak dimulai dengan C
(campak)
Contoh: C – 010123001
Susp. Difteri dimulai dengan D
Contoh: D – 010123001
Susp. TN dimulai dengan TN
Contoh: TN – 010123001
Susp. Pertusis dimulai dengan P
Contoh: P – 010123001
Pemberian nomor EPID dilakukan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
yang membawahi wilayah domisili/
tempat tinggal penderita AFP satu
bulan sebelum kelumpuhan
Jika kasus karena suatu hal dirawat di
fasyankes di luar domisili, maka dinas
kesehatan yang membawahi
fasyankes harus melaporkan ke dinas
kesehatan wilayah domisili.
Pada kasus ini, pemberian nomor EPID
dilakukan oleh kabupaten/kota yang
membawahi wilayah tempat tinggal
kasus satu bulan sebelum kelumpuhan.
Pelacakan dikoordinasikan dengan
kabupaten/kota asal (pertimbangan
jarak/geografis )
77. Nomor Epid KAB/KOTA di NTT &
Target penemuan kasus AFP / CAMPAK 2023
Kode
Epid
Kabupaten/Kota
Target 2023
Kasus AFP
dalam
setahun
Suspek
Campak
dalam setahun
2401 SUMBA_TIMUR 6 12
2402 SUMBA_BARAT 4 6
2403 MANGGARAI 8 16
2404 NGADA 4 8
2405 ENDE 6 12
2406 SIKKA 6 14
2407 FLORES_TIMUR 6 12
2408 KUPANG 8 18
2409
TIMOR_TENGAH_SELATA
N
10 20
2410 TIMOR_TENGAH_UTARA 6 12
2411 BELU 6 10
Kode
Epid
Kabupaten/Kota
Target 2023
Kasus AFP
dalam
setahun
Suspek
Campak
dalam setahun
2412 ALOR 4 10
2413 KOTA_KUPANG 8 20
2414 LEMBATA 4 8
2415 ROTE_NDAO 4 8
2416 MANGGARAI_BARAT 6 12
2417 SUMBA_TENGAH 2 4
2418 SUMBA_BARAT_DAYA 8 16
2419 NAGEKEO 4 8
2420 MANGGARAI_TIMUR 6 12
2421 SABU_RAIJUA 2 6
2422 MALAKA 4 10
NUSA TENGGARA TIMUR 122 254
Seluruh kasus yang ditemukan di fasyankes ataupun di
masyarakat HARUS DILAPORKAN KITA TIDAK
TAHU KASUS MANA YANG TERNYATA POSITIF.
Editor's Notes
#4:Materi Pokok 1: Konsep Surveilans Campak-Rubela/CRS
A.SURVEILANS CAMPAK RUBELA
1.Latar Belakang
Pelaksanaan surveilans Campak-Rubela yang intensif berguna dalam memahami pola transmisi atau penyebaran kasus dan memastikan pelaksanaan imunisasi campak-rubela secara tepat untuk memutus rantai penularan. Surveilans yang sensitif yang dilaksanakan di setiap tingkat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing sangat diperlukan untuk menunjang pencapaian target eliminasi campak dan rubela.
Mengacu pada Rencana Strategis Nasional dalam Mewujudkan Eliminasi Campak-Rubela 2020-2024, terdapat 5 strategi yang harus dilaksanakan, untuk mencapai eliminasi, yaitu:
a.Mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dengan mencapai dan mempertahankan cakupan imunisasi campak-rubela dosis pertama dan kedua minimal 95% dan merata di setiap wilayah, baik melalui imunisasi rutin maupun imunisasi tambahan;
b.Mencpai dan mempertahankan sistem surveilans campak-rubela berbasis kasus yang sensitif dan tepat waktu di tiap tingkatan yang memenuhi indikator kinerja surveilans yang ditrekomendasikan;
c.Membangun dan mempertahankan jejaring laboratorium campak-rubela yang terakreditasi;
d.Memastikan kesiapsiagaan dan merespon dengan cepat setiap KLB campak-rubela;
e.Memperkuat dukungan dari program dan sektor terkait.
2.Tujuan
a.Tujuan Umum Surveillants Campak-Rubela:
Memantau kemajuan program eliminasi campak-rubela
b.Tujuan Khusus
1)Menyediakan data dan informasi epidemiologi campak-rubela untuk mendukung upaya eliminasi campak dan rubela (meliputi waktu, tempat kejadian, umur, dan status imunisasi);
2)Menyediakan data tren kasus campak-rubela, genotyping, dan mengidentifikasi daerah-daerah kantong;
3)Mendeteksi dini kejadian KLB campak dan rubela dan terlaksananya respon KLB secara cepat;
4)Melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap semua kasus suspek campak-rubela baik yang rutin maupun KLB (semua kasus sudah terklasifikasi);
3.Dasar hukum
a.Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b.Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
d.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
e.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
f.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyakit Tidak Menular
g.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4.Ruang Lingkup dan Ssaran
Petugas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
5.Kebijakan Strategi dan Indikator
a. Kebijakan Surveilans Campak-Rubela
1)Melaksanakan surveilans demam dan ruam maculopapular untuk penemuan kasus suspek campak-rubela;
2)Mencapai discarded rate campak-rubela ≥2/100.000 penduduk yang merata di setiap kabupaten/kota setiap tahun dan mempertahankannya;
3)Mencapai konfirmasi laboratorium terhadap kasus suspek campak (Case Based Measles Surveillance/CBMS) 100% setiap tahun dan mempertahankannya;
4)Setiap kasus suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam 2 x 24 jam;
5)Setiap KLB suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi menyeluruh (fully investigated) dalam 2 x 24 jam;
6)Melakukan pengambilan spesimen urin minimal 1 kasus per kab/kota/tahun.
b.Strategi
1)Meningkatkan sensitifitas penemuan kasus suspek campakrubela dengan menemukan kasus dengan gejala “demam dan ruam maculopapular”;
2)Melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang potensial, termasuk fasyankes swasta seperti RS, klinik dan praktek mandiri (dokter, bidan, perawat, mantri) dalam penemuan dan pelaporan kasus;
3)Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case Based Measles Surveillance/CBMS) dengan pemeriksaan konfirmasi laboratorium serologi terhadap seluruh (100%) suspek campak di seluruh kabupaten/kota;
4)Memperkuat jejaring laboratorium campak-rubela nasional dan sub-nasional;
5)Mengembangkan laboratorium campak-rubela di beberapa provinsi yang mempunyai laboratorium dan memiliki komitmen untuk penyediaan dana operasional secara berkesinambungan;
6)Memastikan ketersediaan reagen dan logistik lainnya di setiap laboratorium campak-rubela;
7)Melakukan pengambilan spesimene urin terhadap kasus suspek campak dengan gejala tambahan batuk, pilek atau conjuctivitis minimal satu (1) kasus per kab/kota/tahun.
c.Indikator
1)Rutin :
Discarded rate (kasus bukan campak dan bukan rubela) secara nasional > 2/100.000 penduduk
Persentase kabupaten/kota melaporkan discarded rate > 2/100.000 penduduk > 80%
Kasus suspek campak yang diinvestigasi adekuat (< 48 jam) > 80%
Kasus suspek campak-rubela yang diperiksa IgM > 80%
Kelengkapan Laporan Puskesmas (MR-01) > 90%
Ketepatan Laporan Puskesmas (MR-01) > 80%
Kelengkapan Laporan Surveilans Aktif Rumah Sakit >
90%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan IgM > 80%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan virologi > 80%
2)KLB :
Kelengkapan Laporan MR-KLB > 90%
KLB dilakukan Investigasi menyeluruh (fully investigated)
100%
KLB dilakukan investigasi < 48 jam > 80%
KLB suspek campak yang diperiksa virologi > 80%
#12:Materi Pokok 1: Konsep Surveilans Campak-Rubela/CRS
A.SURVEILANS CAMPAK RUBELA
1.Latar Belakang
Pelaksanaan surveilans Campak-Rubela yang intensif berguna dalam memahami pola transmisi atau penyebaran kasus dan memastikan pelaksanaan imunisasi campak-rubela secara tepat untuk memutus rantai penularan. Surveilans yang sensitif yang dilaksanakan di setiap tingkat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing sangat diperlukan untuk menunjang pencapaian target eliminasi campak dan rubela.
Mengacu pada Rencana Strategis Nasional dalam Mewujudkan Eliminasi Campak-Rubela 2020-2024, terdapat 5 strategi yang harus dilaksanakan, untuk mencapai eliminasi, yaitu:
a.Mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dengan mencapai dan mempertahankan cakupan imunisasi campak-rubela dosis pertama dan kedua minimal 95% dan merata di setiap wilayah, baik melalui imunisasi rutin maupun imunisasi tambahan;
b.Mencpai dan mempertahankan sistem surveilans campak-rubela berbasis kasus yang sensitif dan tepat waktu di tiap tingkatan yang memenuhi indikator kinerja surveilans yang ditrekomendasikan;
c.Membangun dan mempertahankan jejaring laboratorium campak-rubela yang terakreditasi;
d.Memastikan kesiapsiagaan dan merespon dengan cepat setiap KLB campak-rubela;
e.Memperkuat dukungan dari program dan sektor terkait.
2.Tujuan
a.Tujuan Umum Surveillants Campak-Rubela:
Memantau kemajuan program eliminasi campak-rubela
b.Tujuan Khusus
1)Menyediakan data dan informasi epidemiologi campak-rubela untuk mendukung upaya eliminasi campak dan rubela (meliputi waktu, tempat kejadian, umur, dan status imunisasi);
2)Menyediakan data tren kasus campak-rubela, genotyping, dan mengidentifikasi daerah-daerah kantong;
3)Mendeteksi dini kejadian KLB campak dan rubela dan terlaksananya respon KLB secara cepat;
4)Melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap semua kasus suspek campak-rubela baik yang rutin maupun KLB (semua kasus sudah terklasifikasi);
3.Dasar hukum
a.Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b.Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
d.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
e.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
f.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyakit Tidak Menular
g.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4.Ruang Lingkup dan Ssaran
Petugas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
5.Kebijakan Strategi dan Indikator
a. Kebijakan Surveilans Campak-Rubela
1)Melaksanakan surveilans demam dan ruam maculopapular untuk penemuan kasus suspek campak-rubela;
2)Mencapai discarded rate campak-rubela ≥2/100.000 penduduk yang merata di setiap kabupaten/kota setiap tahun dan mempertahankannya;
3)Mencapai konfirmasi laboratorium terhadap kasus suspek campak (Case Based Measles Surveillance/CBMS) 100% setiap tahun dan mempertahankannya;
4)Setiap kasus suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam 2 x 24 jam;
5)Setiap KLB suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi menyeluruh (fully investigated) dalam 2 x 24 jam;
6)Melakukan pengambilan spesimen urin minimal 1 kasus per kab/kota/tahun.
b.Strategi
1)Meningkatkan sensitifitas penemuan kasus suspek campakrubela dengan menemukan kasus dengan gejala “demam dan ruam maculopapular”;
2)Melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang potensial, termasuk fasyankes swasta seperti RS, klinik dan praktek mandiri (dokter, bidan, perawat, mantri) dalam penemuan dan pelaporan kasus;
3)Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case Based Measles Surveillance/CBMS) dengan pemeriksaan konfirmasi laboratorium serologi terhadap seluruh (100%) suspek campak di seluruh kabupaten/kota;
4)Memperkuat jejaring laboratorium campak-rubela nasional dan sub-nasional;
5)Mengembangkan laboratorium campak-rubela di beberapa provinsi yang mempunyai laboratorium dan memiliki komitmen untuk penyediaan dana operasional secara berkesinambungan;
6)Memastikan ketersediaan reagen dan logistik lainnya di setiap laboratorium campak-rubela;
7)Melakukan pengambilan spesimene urin terhadap kasus suspek campak dengan gejala tambahan batuk, pilek atau conjuctivitis minimal satu (1) kasus per kab/kota/tahun.
c.Indikator
1)Rutin :
Discarded rate (kasus bukan campak dan bukan rubela) secara nasional > 2/100.000 penduduk
Persentase kabupaten/kota melaporkan discarded rate > 2/100.000 penduduk > 80%
Kasus suspek campak yang diinvestigasi adekuat (< 48 jam) > 80%
Kasus suspek campak-rubela yang diperiksa IgM > 80%
Kelengkapan Laporan Puskesmas (MR-01) > 90%
Ketepatan Laporan Puskesmas (MR-01) > 80%
Kelengkapan Laporan Surveilans Aktif Rumah Sakit >
90%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan IgM > 80%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan virologi > 80%
2)KLB :
Kelengkapan Laporan MR-KLB > 90%
KLB dilakukan Investigasi menyeluruh (fully investigated)
100%
KLB dilakukan investigasi < 48 jam > 80%
KLB suspek campak yang diperiksa virologi > 80%
#16:Materi Pokok 1: Konsep Surveilans Campak-Rubela/CRS
A.SURVEILANS CAMPAK RUBELA
1.Latar Belakang
Pelaksanaan surveilans Campak-Rubela yang intensif berguna dalam memahami pola transmisi atau penyebaran kasus dan memastikan pelaksanaan imunisasi campak-rubela secara tepat untuk memutus rantai penularan. Surveilans yang sensitif yang dilaksanakan di setiap tingkat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing sangat diperlukan untuk menunjang pencapaian target eliminasi campak dan rubela.
Mengacu pada Rencana Strategis Nasional dalam Mewujudkan Eliminasi Campak-Rubela 2020-2024, terdapat 5 strategi yang harus dilaksanakan, untuk mencapai eliminasi, yaitu:
a.Mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dengan mencapai dan mempertahankan cakupan imunisasi campak-rubela dosis pertama dan kedua minimal 95% dan merata di setiap wilayah, baik melalui imunisasi rutin maupun imunisasi tambahan;
b.Mencpai dan mempertahankan sistem surveilans campak-rubela berbasis kasus yang sensitif dan tepat waktu di tiap tingkatan yang memenuhi indikator kinerja surveilans yang ditrekomendasikan;
c.Membangun dan mempertahankan jejaring laboratorium campak-rubela yang terakreditasi;
d.Memastikan kesiapsiagaan dan merespon dengan cepat setiap KLB campak-rubela;
e.Memperkuat dukungan dari program dan sektor terkait.
2.Tujuan
a.Tujuan Umum Surveillants Campak-Rubela:
Memantau kemajuan program eliminasi campak-rubela
b.Tujuan Khusus
1)Menyediakan data dan informasi epidemiologi campak-rubela untuk mendukung upaya eliminasi campak dan rubela (meliputi waktu, tempat kejadian, umur, dan status imunisasi);
2)Menyediakan data tren kasus campak-rubela, genotyping, dan mengidentifikasi daerah-daerah kantong;
3)Mendeteksi dini kejadian KLB campak dan rubela dan terlaksananya respon KLB secara cepat;
4)Melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap semua kasus suspek campak-rubela baik yang rutin maupun KLB (semua kasus sudah terklasifikasi);
3.Dasar hukum
a.Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b.Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
d.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
e.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
f.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyakit Tidak Menular
g.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4.Ruang Lingkup dan Ssaran
Petugas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
5.Kebijakan Strategi dan Indikator
a. Kebijakan Surveilans Campak-Rubela
1)Melaksanakan surveilans demam dan ruam maculopapular untuk penemuan kasus suspek campak-rubela;
2)Mencapai discarded rate campak-rubela ≥2/100.000 penduduk yang merata di setiap kabupaten/kota setiap tahun dan mempertahankannya;
3)Mencapai konfirmasi laboratorium terhadap kasus suspek campak (Case Based Measles Surveillance/CBMS) 100% setiap tahun dan mempertahankannya;
4)Setiap kasus suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam 2 x 24 jam;
5)Setiap KLB suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi menyeluruh (fully investigated) dalam 2 x 24 jam;
6)Melakukan pengambilan spesimen urin minimal 1 kasus per kab/kota/tahun.
b.Strategi
1)Meningkatkan sensitifitas penemuan kasus suspek campakrubela dengan menemukan kasus dengan gejala “demam dan ruam maculopapular”;
2)Melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang potensial, termasuk fasyankes swasta seperti RS, klinik dan praktek mandiri (dokter, bidan, perawat, mantri) dalam penemuan dan pelaporan kasus;
3)Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case Based Measles Surveillance/CBMS) dengan pemeriksaan konfirmasi laboratorium serologi terhadap seluruh (100%) suspek campak di seluruh kabupaten/kota;
4)Memperkuat jejaring laboratorium campak-rubela nasional dan sub-nasional;
5)Mengembangkan laboratorium campak-rubela di beberapa provinsi yang mempunyai laboratorium dan memiliki komitmen untuk penyediaan dana operasional secara berkesinambungan;
6)Memastikan ketersediaan reagen dan logistik lainnya di setiap laboratorium campak-rubela;
7)Melakukan pengambilan spesimene urin terhadap kasus suspek campak dengan gejala tambahan batuk, pilek atau conjuctivitis minimal satu (1) kasus per kab/kota/tahun.
c.Indikator
1)Rutin :
Discarded rate (kasus bukan campak dan bukan rubela) secara nasional > 2/100.000 penduduk
Persentase kabupaten/kota melaporkan discarded rate > 2/100.000 penduduk > 80%
Kasus suspek campak yang diinvestigasi adekuat (< 48 jam) > 80%
Kasus suspek campak-rubela yang diperiksa IgM > 80%
Kelengkapan Laporan Puskesmas (MR-01) > 90%
Ketepatan Laporan Puskesmas (MR-01) > 80%
Kelengkapan Laporan Surveilans Aktif Rumah Sakit >
90%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan IgM > 80%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan virologi > 80%
2)KLB :
Kelengkapan Laporan MR-KLB > 90%
KLB dilakukan Investigasi menyeluruh (fully investigated)
100%
KLB dilakukan investigasi < 48 jam > 80%
KLB suspek campak yang diperiksa virologi > 80%
#36:Materi Pokok 1: Konsep Surveilans Campak-Rubela/CRS
A.SURVEILANS CAMPAK RUBELA
1.Latar Belakang
Pelaksanaan surveilans Campak-Rubela yang intensif berguna dalam memahami pola transmisi atau penyebaran kasus dan memastikan pelaksanaan imunisasi campak-rubela secara tepat untuk memutus rantai penularan. Surveilans yang sensitif yang dilaksanakan di setiap tingkat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing sangat diperlukan untuk menunjang pencapaian target eliminasi campak dan rubela.
Mengacu pada Rencana Strategis Nasional dalam Mewujudkan Eliminasi Campak-Rubela 2020-2024, terdapat 5 strategi yang harus dilaksanakan, untuk mencapai eliminasi, yaitu:
a.Mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dengan mencapai dan mempertahankan cakupan imunisasi campak-rubela dosis pertama dan kedua minimal 95% dan merata di setiap wilayah, baik melalui imunisasi rutin maupun imunisasi tambahan;
b.Mencpai dan mempertahankan sistem surveilans campak-rubela berbasis kasus yang sensitif dan tepat waktu di tiap tingkatan yang memenuhi indikator kinerja surveilans yang ditrekomendasikan;
c.Membangun dan mempertahankan jejaring laboratorium campak-rubela yang terakreditasi;
d.Memastikan kesiapsiagaan dan merespon dengan cepat setiap KLB campak-rubela;
e.Memperkuat dukungan dari program dan sektor terkait.
2.Tujuan
a.Tujuan Umum Surveillants Campak-Rubela:
Memantau kemajuan program eliminasi campak-rubela
b.Tujuan Khusus
1)Menyediakan data dan informasi epidemiologi campak-rubela untuk mendukung upaya eliminasi campak dan rubela (meliputi waktu, tempat kejadian, umur, dan status imunisasi);
2)Menyediakan data tren kasus campak-rubela, genotyping, dan mengidentifikasi daerah-daerah kantong;
3)Mendeteksi dini kejadian KLB campak dan rubela dan terlaksananya respon KLB secara cepat;
4)Melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap semua kasus suspek campak-rubela baik yang rutin maupun KLB (semua kasus sudah terklasifikasi);
3.Dasar hukum
a.Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b.Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
d.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
e.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
f.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyakit Tidak Menular
g.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4.Ruang Lingkup dan Ssaran
Petugas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
5.Kebijakan Strategi dan Indikator
a. Kebijakan Surveilans Campak-Rubela
1)Melaksanakan surveilans demam dan ruam maculopapular untuk penemuan kasus suspek campak-rubela;
2)Mencapai discarded rate campak-rubela ≥2/100.000 penduduk yang merata di setiap kabupaten/kota setiap tahun dan mempertahankannya;
3)Mencapai konfirmasi laboratorium terhadap kasus suspek campak (Case Based Measles Surveillance/CBMS) 100% setiap tahun dan mempertahankannya;
4)Setiap kasus suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam 2 x 24 jam;
5)Setiap KLB suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi menyeluruh (fully investigated) dalam 2 x 24 jam;
6)Melakukan pengambilan spesimen urin minimal 1 kasus per kab/kota/tahun.
b.Strategi
1)Meningkatkan sensitifitas penemuan kasus suspek campakrubela dengan menemukan kasus dengan gejala “demam dan ruam maculopapular”;
2)Melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang potensial, termasuk fasyankes swasta seperti RS, klinik dan praktek mandiri (dokter, bidan, perawat, mantri) dalam penemuan dan pelaporan kasus;
3)Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case Based Measles Surveillance/CBMS) dengan pemeriksaan konfirmasi laboratorium serologi terhadap seluruh (100%) suspek campak di seluruh kabupaten/kota;
4)Memperkuat jejaring laboratorium campak-rubela nasional dan sub-nasional;
5)Mengembangkan laboratorium campak-rubela di beberapa provinsi yang mempunyai laboratorium dan memiliki komitmen untuk penyediaan dana operasional secara berkesinambungan;
6)Memastikan ketersediaan reagen dan logistik lainnya di setiap laboratorium campak-rubela;
7)Melakukan pengambilan spesimene urin terhadap kasus suspek campak dengan gejala tambahan batuk, pilek atau conjuctivitis minimal satu (1) kasus per kab/kota/tahun.
c.Indikator
1)Rutin :
Discarded rate (kasus bukan campak dan bukan rubela) secara nasional > 2/100.000 penduduk
Persentase kabupaten/kota melaporkan discarded rate > 2/100.000 penduduk > 80%
Kasus suspek campak yang diinvestigasi adekuat (< 48 jam) > 80%
Kasus suspek campak-rubela yang diperiksa IgM > 80%
Kelengkapan Laporan Puskesmas (MR-01) > 90%
Ketepatan Laporan Puskesmas (MR-01) > 80%
Kelengkapan Laporan Surveilans Aktif Rumah Sakit >
90%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan IgM > 80%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan virologi > 80%
2)KLB :
Kelengkapan Laporan MR-KLB > 90%
KLB dilakukan Investigasi menyeluruh (fully investigated)
100%
KLB dilakukan investigasi < 48 jam > 80%
KLB suspek campak yang diperiksa virologi > 80%
#55:Materi Pokok 1: Konsep Surveilans Campak-Rubela/CRS
A.SURVEILANS CAMPAK RUBELA
1.Latar Belakang
Pelaksanaan surveilans Campak-Rubela yang intensif berguna dalam memahami pola transmisi atau penyebaran kasus dan memastikan pelaksanaan imunisasi campak-rubela secara tepat untuk memutus rantai penularan. Surveilans yang sensitif yang dilaksanakan di setiap tingkat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing sangat diperlukan untuk menunjang pencapaian target eliminasi campak dan rubela.
Mengacu pada Rencana Strategis Nasional dalam Mewujudkan Eliminasi Campak-Rubela 2020-2024, terdapat 5 strategi yang harus dilaksanakan, untuk mencapai eliminasi, yaitu:
a.Mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dengan mencapai dan mempertahankan cakupan imunisasi campak-rubela dosis pertama dan kedua minimal 95% dan merata di setiap wilayah, baik melalui imunisasi rutin maupun imunisasi tambahan;
b.Mencpai dan mempertahankan sistem surveilans campak-rubela berbasis kasus yang sensitif dan tepat waktu di tiap tingkatan yang memenuhi indikator kinerja surveilans yang ditrekomendasikan;
c.Membangun dan mempertahankan jejaring laboratorium campak-rubela yang terakreditasi;
d.Memastikan kesiapsiagaan dan merespon dengan cepat setiap KLB campak-rubela;
e.Memperkuat dukungan dari program dan sektor terkait.
2.Tujuan
a.Tujuan Umum Surveillants Campak-Rubela:
Memantau kemajuan program eliminasi campak-rubela
b.Tujuan Khusus
1)Menyediakan data dan informasi epidemiologi campak-rubela untuk mendukung upaya eliminasi campak dan rubela (meliputi waktu, tempat kejadian, umur, dan status imunisasi);
2)Menyediakan data tren kasus campak-rubela, genotyping, dan mengidentifikasi daerah-daerah kantong;
3)Mendeteksi dini kejadian KLB campak dan rubela dan terlaksananya respon KLB secara cepat;
4)Melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap semua kasus suspek campak-rubela baik yang rutin maupun KLB (semua kasus sudah terklasifikasi);
3.Dasar hukum
a.Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b.Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
d.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
e.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
f.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyakit Tidak Menular
g.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4.Ruang Lingkup dan Ssaran
Petugas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
5.Kebijakan Strategi dan Indikator
a. Kebijakan Surveilans Campak-Rubela
1)Melaksanakan surveilans demam dan ruam maculopapular untuk penemuan kasus suspek campak-rubela;
2)Mencapai discarded rate campak-rubela ≥2/100.000 penduduk yang merata di setiap kabupaten/kota setiap tahun dan mempertahankannya;
3)Mencapai konfirmasi laboratorium terhadap kasus suspek campak (Case Based Measles Surveillance/CBMS) 100% setiap tahun dan mempertahankannya;
4)Setiap kasus suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam 2 x 24 jam;
5)Setiap KLB suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi menyeluruh (fully investigated) dalam 2 x 24 jam;
6)Melakukan pengambilan spesimen urin minimal 1 kasus per kab/kota/tahun.
b.Strategi
1)Meningkatkan sensitifitas penemuan kasus suspek campakrubela dengan menemukan kasus dengan gejala “demam dan ruam maculopapular”;
2)Melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang potensial, termasuk fasyankes swasta seperti RS, klinik dan praktek mandiri (dokter, bidan, perawat, mantri) dalam penemuan dan pelaporan kasus;
3)Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case Based Measles Surveillance/CBMS) dengan pemeriksaan konfirmasi laboratorium serologi terhadap seluruh (100%) suspek campak di seluruh kabupaten/kota;
4)Memperkuat jejaring laboratorium campak-rubela nasional dan sub-nasional;
5)Mengembangkan laboratorium campak-rubela di beberapa provinsi yang mempunyai laboratorium dan memiliki komitmen untuk penyediaan dana operasional secara berkesinambungan;
6)Memastikan ketersediaan reagen dan logistik lainnya di setiap laboratorium campak-rubela;
7)Melakukan pengambilan spesimene urin terhadap kasus suspek campak dengan gejala tambahan batuk, pilek atau conjuctivitis minimal satu (1) kasus per kab/kota/tahun.
c.Indikator
1)Rutin :
Discarded rate (kasus bukan campak dan bukan rubela) secara nasional > 2/100.000 penduduk
Persentase kabupaten/kota melaporkan discarded rate > 2/100.000 penduduk > 80%
Kasus suspek campak yang diinvestigasi adekuat (< 48 jam) > 80%
Kasus suspek campak-rubela yang diperiksa IgM > 80%
Kelengkapan Laporan Puskesmas (MR-01) > 90%
Ketepatan Laporan Puskesmas (MR-01) > 80%
Kelengkapan Laporan Surveilans Aktif Rumah Sakit >
90%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan IgM > 80%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan virologi > 80%
2)KLB :
Kelengkapan Laporan MR-KLB > 90%
KLB dilakukan Investigasi menyeluruh (fully investigated)
100%
KLB dilakukan investigasi < 48 jam > 80%
KLB suspek campak yang diperiksa virologi > 80%
#58:Materi Pokok 1: Konsep Surveilans Campak-Rubela/CRS
A.SURVEILANS CAMPAK RUBELA
1.Latar Belakang
Pelaksanaan surveilans Campak-Rubela yang intensif berguna dalam memahami pola transmisi atau penyebaran kasus dan memastikan pelaksanaan imunisasi campak-rubela secara tepat untuk memutus rantai penularan. Surveilans yang sensitif yang dilaksanakan di setiap tingkat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing sangat diperlukan untuk menunjang pencapaian target eliminasi campak dan rubela.
Mengacu pada Rencana Strategis Nasional dalam Mewujudkan Eliminasi Campak-Rubela 2020-2024, terdapat 5 strategi yang harus dilaksanakan, untuk mencapai eliminasi, yaitu:
a.Mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dengan mencapai dan mempertahankan cakupan imunisasi campak-rubela dosis pertama dan kedua minimal 95% dan merata di setiap wilayah, baik melalui imunisasi rutin maupun imunisasi tambahan;
b.Mencpai dan mempertahankan sistem surveilans campak-rubela berbasis kasus yang sensitif dan tepat waktu di tiap tingkatan yang memenuhi indikator kinerja surveilans yang ditrekomendasikan;
c.Membangun dan mempertahankan jejaring laboratorium campak-rubela yang terakreditasi;
d.Memastikan kesiapsiagaan dan merespon dengan cepat setiap KLB campak-rubela;
e.Memperkuat dukungan dari program dan sektor terkait.
2.Tujuan
a.Tujuan Umum Surveillants Campak-Rubela:
Memantau kemajuan program eliminasi campak-rubela
b.Tujuan Khusus
1)Menyediakan data dan informasi epidemiologi campak-rubela untuk mendukung upaya eliminasi campak dan rubela (meliputi waktu, tempat kejadian, umur, dan status imunisasi);
2)Menyediakan data tren kasus campak-rubela, genotyping, dan mengidentifikasi daerah-daerah kantong;
3)Mendeteksi dini kejadian KLB campak dan rubela dan terlaksananya respon KLB secara cepat;
4)Melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap semua kasus suspek campak-rubela baik yang rutin maupun KLB (semua kasus sudah terklasifikasi);
3.Dasar hukum
a.Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b.Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
d.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
e.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
f.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyakit Tidak Menular
g.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4.Ruang Lingkup dan Ssaran
Petugas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
5.Kebijakan Strategi dan Indikator
a. Kebijakan Surveilans Campak-Rubela
1)Melaksanakan surveilans demam dan ruam maculopapular untuk penemuan kasus suspek campak-rubela;
2)Mencapai discarded rate campak-rubela ≥2/100.000 penduduk yang merata di setiap kabupaten/kota setiap tahun dan mempertahankannya;
3)Mencapai konfirmasi laboratorium terhadap kasus suspek campak (Case Based Measles Surveillance/CBMS) 100% setiap tahun dan mempertahankannya;
4)Setiap kasus suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam 2 x 24 jam;
5)Setiap KLB suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi menyeluruh (fully investigated) dalam 2 x 24 jam;
6)Melakukan pengambilan spesimen urin minimal 1 kasus per kab/kota/tahun.
b.Strategi
1)Meningkatkan sensitifitas penemuan kasus suspek campakrubela dengan menemukan kasus dengan gejala “demam dan ruam maculopapular”;
2)Melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang potensial, termasuk fasyankes swasta seperti RS, klinik dan praktek mandiri (dokter, bidan, perawat, mantri) dalam penemuan dan pelaporan kasus;
3)Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case Based Measles Surveillance/CBMS) dengan pemeriksaan konfirmasi laboratorium serologi terhadap seluruh (100%) suspek campak di seluruh kabupaten/kota;
4)Memperkuat jejaring laboratorium campak-rubela nasional dan sub-nasional;
5)Mengembangkan laboratorium campak-rubela di beberapa provinsi yang mempunyai laboratorium dan memiliki komitmen untuk penyediaan dana operasional secara berkesinambungan;
6)Memastikan ketersediaan reagen dan logistik lainnya di setiap laboratorium campak-rubela;
7)Melakukan pengambilan spesimene urin terhadap kasus suspek campak dengan gejala tambahan batuk, pilek atau conjuctivitis minimal satu (1) kasus per kab/kota/tahun.
c.Indikator
1)Rutin :
Discarded rate (kasus bukan campak dan bukan rubela) secara nasional > 2/100.000 penduduk
Persentase kabupaten/kota melaporkan discarded rate > 2/100.000 penduduk > 80%
Kasus suspek campak yang diinvestigasi adekuat (< 48 jam) > 80%
Kasus suspek campak-rubela yang diperiksa IgM > 80%
Kelengkapan Laporan Puskesmas (MR-01) > 90%
Ketepatan Laporan Puskesmas (MR-01) > 80%
Kelengkapan Laporan Surveilans Aktif Rumah Sakit >
90%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan IgM > 80%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan virologi > 80%
2)KLB :
Kelengkapan Laporan MR-KLB > 90%
KLB dilakukan Investigasi menyeluruh (fully investigated)
100%
KLB dilakukan investigasi < 48 jam > 80%
KLB suspek campak yang diperiksa virologi > 80%
#62:Materi Pokok 1: Konsep Surveilans Campak-Rubela/CRS
A.SURVEILANS CAMPAK RUBELA
1.Latar Belakang
Pelaksanaan surveilans Campak-Rubela yang intensif berguna dalam memahami pola transmisi atau penyebaran kasus dan memastikan pelaksanaan imunisasi campak-rubela secara tepat untuk memutus rantai penularan. Surveilans yang sensitif yang dilaksanakan di setiap tingkat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing sangat diperlukan untuk menunjang pencapaian target eliminasi campak dan rubela.
Mengacu pada Rencana Strategis Nasional dalam Mewujudkan Eliminasi Campak-Rubela 2020-2024, terdapat 5 strategi yang harus dilaksanakan, untuk mencapai eliminasi, yaitu:
a.Mencapai dan mempertahankan kekebalan populasi yang tinggi dengan mencapai dan mempertahankan cakupan imunisasi campak-rubela dosis pertama dan kedua minimal 95% dan merata di setiap wilayah, baik melalui imunisasi rutin maupun imunisasi tambahan;
b.Mencpai dan mempertahankan sistem surveilans campak-rubela berbasis kasus yang sensitif dan tepat waktu di tiap tingkatan yang memenuhi indikator kinerja surveilans yang ditrekomendasikan;
c.Membangun dan mempertahankan jejaring laboratorium campak-rubela yang terakreditasi;
d.Memastikan kesiapsiagaan dan merespon dengan cepat setiap KLB campak-rubela;
e.Memperkuat dukungan dari program dan sektor terkait.
2.Tujuan
a.Tujuan Umum Surveillants Campak-Rubela:
Memantau kemajuan program eliminasi campak-rubela
b.Tujuan Khusus
1)Menyediakan data dan informasi epidemiologi campak-rubela untuk mendukung upaya eliminasi campak dan rubela (meliputi waktu, tempat kejadian, umur, dan status imunisasi);
2)Menyediakan data tren kasus campak-rubela, genotyping, dan mengidentifikasi daerah-daerah kantong;
3)Mendeteksi dini kejadian KLB campak dan rubela dan terlaksananya respon KLB secara cepat;
4)Melaksanakan pemeriksaan laboratorium terhadap semua kasus suspek campak-rubela baik yang rutin maupun KLB (semua kasus sudah terklasifikasi);
3.Dasar hukum
a.Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
b.Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
c.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
d.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
e.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
f.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penyakit Tidak Menular
g.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
4.Ruang Lingkup dan Ssaran
Petugas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
5.Kebijakan Strategi dan Indikator
a. Kebijakan Surveilans Campak-Rubela
1)Melaksanakan surveilans demam dan ruam maculopapular untuk penemuan kasus suspek campak-rubela;
2)Mencapai discarded rate campak-rubela ≥2/100.000 penduduk yang merata di setiap kabupaten/kota setiap tahun dan mempertahankannya;
3)Mencapai konfirmasi laboratorium terhadap kasus suspek campak (Case Based Measles Surveillance/CBMS) 100% setiap tahun dan mempertahankannya;
4)Setiap kasus suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi dalam 2 x 24 jam;
5)Setiap KLB suspek campak dilakukan penyelidikan epidemiologi menyeluruh (fully investigated) dalam 2 x 24 jam;
6)Melakukan pengambilan spesimen urin minimal 1 kasus per kab/kota/tahun.
b.Strategi
1)Meningkatkan sensitifitas penemuan kasus suspek campakrubela dengan menemukan kasus dengan gejala “demam dan ruam maculopapular”;
2)Melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang potensial, termasuk fasyankes swasta seperti RS, klinik dan praktek mandiri (dokter, bidan, perawat, mantri) dalam penemuan dan pelaporan kasus;
3)Melaksanakan surveilans campak berbasis kasus individu (Case Based Measles Surveillance/CBMS) dengan pemeriksaan konfirmasi laboratorium serologi terhadap seluruh (100%) suspek campak di seluruh kabupaten/kota;
4)Memperkuat jejaring laboratorium campak-rubela nasional dan sub-nasional;
5)Mengembangkan laboratorium campak-rubela di beberapa provinsi yang mempunyai laboratorium dan memiliki komitmen untuk penyediaan dana operasional secara berkesinambungan;
6)Memastikan ketersediaan reagen dan logistik lainnya di setiap laboratorium campak-rubela;
7)Melakukan pengambilan spesimene urin terhadap kasus suspek campak dengan gejala tambahan batuk, pilek atau conjuctivitis minimal satu (1) kasus per kab/kota/tahun.
c.Indikator
1)Rutin :
Discarded rate (kasus bukan campak dan bukan rubela) secara nasional > 2/100.000 penduduk
Persentase kabupaten/kota melaporkan discarded rate > 2/100.000 penduduk > 80%
Kasus suspek campak yang diinvestigasi adekuat (< 48 jam) > 80%
Kasus suspek campak-rubela yang diperiksa IgM > 80%
Kelengkapan Laporan Puskesmas (MR-01) > 90%
Ketepatan Laporan Puskesmas (MR-01) > 80%
Kelengkapan Laporan Surveilans Aktif Rumah Sakit >
90%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan IgM > 80%
Spesimen Adekuat untuk pemeriksaan virologi > 80%
2)KLB :
Kelengkapan Laporan MR-KLB > 90%
KLB dilakukan Investigasi menyeluruh (fully investigated)
100%
KLB dilakukan investigasi < 48 jam > 80%
KLB suspek campak yang diperiksa virologi > 80%