1,	BE	&	GG,	Beny	Adhi,	Hapzi	Ali,	Concepts	and	Theories	of	Business	Ethics,	
Universitas	Mercu	Buana,	2018	
	
I. Personal	Ethics	and	Business	Ethics	
Etika	 adalah	 aturan	 perilaku,	 adat	 kebiasaan	 manusia	 dalam	 pergaulan	
antar	sesamanya	yang	membedakan	mana	yang	baik	dan	mana	yang	buruk.		
Etika	 Individual	 (Personal	 Ethics)	 merupakan	 etika	 yang	 menyangkut	
kewajiban	dan		sikap	manusia	terhadap	dirinya	sendiri.	
	
Etika	secara	umum	dibagi	menjadi	dua,	yaitu	:	
1. Etika	umum;	berbicara			mengenai			kondisi-kondisi			dasar			bagaimana			
manusia	 bertindak	 secara	 etis,	 bagaimana	 manusia	 mengambil	
keputusan	etis,	teori-teori	etika	dan	prinsip-prinsip	moral	dasar	yang	
menjadi	 pegangan	 bagi	 manusia	 dalam	 bertindak	 serta	 tolak	 ukur	
dalam	menilai	baik	atau	buruknya	suatu	tindakan.	Etika	umum	dapat	di	
analogkan	 dengan	 ilmu	 pengetahuan,	 yang	 membahas	 mengenai	
pengertian	umum	dan	teori-teori	
2. Etika	khusus;	merupakan	penerapan	prinsip-prinsip	moral	dasar	dalam	
bidang	 kehidupan	 yang	 khusus.	 Penerapan	 ini	 bisa	 berwujud:	
Bagaimana	 saya	 mengambil	 keputusan	 dan	 bertindak	 dalam	 bidang	
kehidupan	dan	kegiatan	khusus	yang	saya	lakukan,	yang	didasari	oleh	
cara,	 teori	 dan	 prinsip-prinsip	 moral	 dasar.	 Namun,	 penerapan	 itu	
dapat	juga	berwujud:	Bagaimana	saya	menilai	perilaku	saya	dan	orang	
lain	 dalam	 bidang	 kegiatan	 dan	 kehidupan	 khusus	 yang	
dilatarbelakangi	oleh	kondisi	yang	memungkinkan	manusia	bertindak	
etis:	 cara	 bagaimana	 manusia	 mengambil	 suatu	 keputusan	 atau	
tindakan,	dan	teori	serta	prinsip	moral	dasar	yang	ada	dibaliknya.	
	
Etika	khusus	dibagi	lagi	menjadi	dua,	yaitu:	
1. Etika	 Sosial;	 yaitu	 berbicara	 mengenai	 kewajiban,	 sikap	 dan	 pola	
perilaku	manusia	sebagai	anggota	umat	manusia	
2. Etika	 Personal;	 yaitu	 menyangkut	 kewajiban	 dan	 sikap	 manusia	
terhadap	dirinya	sendiri	
	
Perlu	 diperhatikan	 bahwa	 etika	 individual	 dan	 etika	 sosial	 tidak	 dapat	
dipisahkan	 satu	 sama	 lain	 dengan	 tajam,	 karena	 kewajiban	 manusia	
terhadap	diri	sendiri	dan	sebagai	anggota	umat	manusia	saling	berkaitan.	
Etika	 sosial	 menyangkut	 hubungan	 manusia	 dengan	 manusia	 baik	 secara	
langsung	 maupun	 secara	 kelembagaan	 (keluarga,	 masyarakat,	 negara),	
sikap	 kritis	 terhadpa	 pandangan-pandangana	 dunia	 dan	 idiologi-idiologi	
maupun	tanggung	jawab	umat	manusia	terhadap	lingkungan	hidup.	
	
Etika	bisnis	adalah	suatu	pengetahuan	tentang	tata	cara	ideal	pengaturan	
dan	 pengelolaan	 bisnis	 yang	 memperhatikan	 norma	 dan	 moralitas	 yang	
berlaku	 secara	 universal	 (Muslich,	 2004).	 Etika	 bisnis	 merupakan	 aturan	
tidak	tertulis	mengenai	cara	menjalankan	bisnis	secara	adil,	sesuai	dengan	
hukum	yang	berlaku	dan	tidak	tergantung	pada	kedudukan	individu	atau-
pun	perusahaan	di	masyarakat.
Etika	 bisnis	 menjadi	 standar	 nilai	 yang	 menjadi	 pedoman	 atau	 acuan	
manajer	 dan	 segenap	 karyawan	 dalam	 pengambilan	 keputusan	 dan	
mengoperasikan	 bisnis	 yang	 etik.	 Etika	 bisnis	 dalam	 lingkupnya	 tidak	
hanya	 menyangkut	 perilaku	 dan	 organisasi	 perusahaan	 secara	 internal	
melainkan	juga	menyangkut	perilaku	bisnis	secara	eksternal.	Etika	bisnis	
berfungsi	 untuk	 menggugah	 masyarakat	 untuk	 bertindak	 menuntut	 para	
pelaku	 bisnis	 untuk	 berbisnis	 secara	 baik	 demi	 terjaminnya	 hak	 dan	
kepentingan	masyarakat	tersebut.	
	
Dalam	etika	bisnis,	terdapat	beberapa	hal	yang	perlu	diperhatikan	antara	
lain	 pengendalian	 diri,	 pengembangan	 tanggung	 jawab	 sosial,	
mempertahankan	 jati	 diri,	 menciptakan	 persaingan	 yang	 sehat,	
menerapkan	 konsep	 pembangunan	 tanggung	 jawab	 sosial,	
mempertahankan	 jati	 diri,	 menciptakan	 persaingan	 yang	 sehat	 dan	
menerapkan	konsep	pembangunan	yang	berkelanjutan.	
	
Etika	bisnis	dalam	perusahaan	memiliki	peran	yang	sangat	penting,	yaitu	
untuk	membentuk	suatu	perusahaan	yang	kokoh	dan	memiliki	daya	saing	
yang	 tinggi	 serta	 mempunyai	 kemampuan	 menciptakan	 nilai	 (value-
creation)	 yang	 tinggi,	 untuk	 merealisasikan	 kondisi	 tersebut	 diperlukan	
suatu	 landasan	 yang	 kokoh.	 Dalam	 membuat	 landasan	 yang	 kokoh	
biasanya	dimulai	dari	perencanaan	strategis,	organisasi	yang	baik,	sistem	
prosedur	yang	transparan	didukung	oleh	budaya	perusahaan	yang	handal	
serta	etika	perusahaan	yang	dilaksanakan	secara	konsisten	dan	konsekuen	
(Muslich,	1998).	
	
Menurut	Bertens	(2000)	terdapat	tiga	aspek	dan	sudut	pandang	pokok	dari	
bisnis,	yaitu:	
	
1. Sudut	pandang	ekonomi,	bisnis	adalah	kegiatan	ekonomis,	maksudnya	
adalah	 adanya	 interaksi	 produsen/perusahaan	 dengan	 pekerja,	
produsen	 dengan	 produsen	 dalam	 sebuah	 organisasi.	 Kegiatan	 antar	
manusia	 ini	 adalah	 bertujuan	 untuk	 mencari	 untung	 oleh	 karena	 itu	
menjadi	kegiatan	ekonomis.	Pencarian	keuntungan	dalam	bisnis	tidak	
bersifat	 sepihak,	 tetapi	 dilakukan	 melalui	 interaksi	 yang	 melibatkan	
berbagai	pihak.	
2. Sudut	 pandang	 etika,	 dalam	 bisnis	 berorientasi	 pada	 profit	 adalah	
sangat	 wajar,	 akan	 tetapi	 jangan	 keuntungan	 yang	 diperoleh	 tersebut	
justru	 merugikan	 pihak	 lain.	 Maksudnya	 adalah,	 semua	 yang	 kita	
lakukan	harus	menghormati	kepentingan	dan	hak	orang	lain.	
3. Sudut	 pandang	 hukum,	 bisa	 dipastikan	 bahwa	 kegiatan	 bisnis	 juga	
terikat	 dengan	 Hukum	 Dagang	 atau	 Hukum	 Bisnis,	 yang	 merupakan	
cabang	penting	dari	ilmu	hukum	modern.	Dalam	praktik	hukum	banyak	
masalah	 timbul	 dalam	 hubungan	 bisnis	 pada	 taraf	 nasional	 maupun	
internasional.	 Seperti	 etika,	 hukum	 juga	 merupakan	 sudut	 pandang	
normatif,	 karena	 menetapkan	 apa	 yang	 harus	 dilakukan	 atau	 tidak	
boleh	dilakukan.
Etika	 bisnis	 memiliki	 prinsip-prinsip	 yang	 bertujuan	 memberikan	 acuan	
cara	 yang	 harus	 ditempuh	 oleh	 perusahaan	 untuk	 mencapai	 tujuannya.	
Menurut	 Sonny	 Keraf	 (1998),	 terdapat	 lima	 prinsip	 yang	 dijadikan	 titik	
tolak	pedoman	perilaku	dalam	menjalankan	praktik	bisnis,	yaitu	(Agoes	&	
Ardana,	2009):	
1. Prinsip	Otonomi	
Prinsip	 otonomi	 menunjukkan	 sikap	 kemandirian,	 kebebasan,	 dan	
tanggung	 jawab.	 Orang	 yang	 mandiri	 berarti	 orang	 yang	 dapat	
mengambil	suatu	keputusan	dan	melaksanakan	tindakan	berdasarkan	
kemampuan	 sendiri	 sesuai	 dengan	 apa	 yang	 diyakininya,	 bebas	 dari	
tekanan,	hasutan,	dan	ketergantungan	kepada	pihak	lain.	
2. Prinsip	Kejujuran	
Prinsip	 kejujuran	 menanamkan	 sikap	 bahwa	 apa	 yang	 dipikirkan	
adalah	 apa	 yang	 dikatakan,	 dan	 apa	 yang	 dikatakan	 adalah	 yang	
dikerjakan.	 Prinsip	 ini	 juga	 menyiratkan	 kepatuhan	 dalam	
melaksanakan	berbagai	komitmen,	kontrak,	dan	perjanjian	yang	telah	
disepakati.	
3. Prinsip	Keadilan	
Prinsip	 keadilan	 menanamkan	 sikap	 untuk	 memperlakukan	 semua	
pihak	secara	adil,	yaitu	suatu	sikap	yang	tidak	membeda-bedakan	dari	
berbagai	 aspek	 baik	 dari	 aspek	 ekonomi,	 hukum,	 maupun	 aspek	
lainnya.	
4. Prinsip	Saling	Menguntungkan	
Prinsip	 saling	 menguntungkan	 menanamkan	 kesadaran	 bahwa	 dalam	
berbisnis	 perlu	 ditanamkan	 prinsip	 win-win	 solution,	 artinya	 dalam	
setiap	 keputusan	 dan	 tindakan	 bisnis	 harus	 diusahakan	 agar	 semua	
pihak	merasa	diuntungkan.	
5. Prinsip	Integritas	Moral	
Prinsip	 integritas	 moral	 adalah	 prinsip	 untuk	 tidak	 merugikan	 orang	
lain	dalam	segala	keputusan	dan	tindakan	bisnis	yang	diambil.	Prinsip	
ini	dilandasi	oleh	kesadaran	bahwa	setiap	orang	harus	dihormati	harkat	
dan	martabatnya.	
	
Perilaku	 Etis	 penting	 diperlukan	 untuk	 sukses	 jangka	 panjang	 dalam	
sebuah	 bisnis.	 Oleh	 karena	 itu,	 bisnis	 seringkali	 menetapkan	 pilihan	
strategis	 berdasarkan	 nilai	 dimana	 pilihan	 tersebut	 didasarkan	 atas	
keuntungan	 dan	 kelangsungan	 hidup	 perusahaan.	 Manfaat	 etika	 bisnis	
dalam	kelangsungan	perusahaan	adalah	sebagai	berikut	(Muslich,	2004)	
1. Tugas	 utama	 etika	 bisnis	 dipusatkan	 pada	 upaya	 mencari	 cara	 untuk	
menyelaraskan	 kepentingan	 strategis	 suatu	 bisnis	 dengan	 tuntunan	
moralitas.	
2. Etika	 bisnis	 bertugas	 melakukan	 perubahan	 kesadaran	 masyarakat	
tentang	bisnis	dengan	memberikan	suatu	pemahaman	yaitu	bisnis	tidak	
dapat	dipisahkan	dari	etika.
II. Moralitiy	and	Law	
Moral	 mengacu	 pada	 perbuatan,	 pemikiran	 dan	 pendiriaan	 manusia	
tentang	apa	yang	baik	atau	tidak,	benar	atau	tidak	benar;	yang	patut	atau	
tidak	patut	untuk	dilakukan.	
Kata	 moral	 berasal	 dari	 bahasa	 latin	 yaitu	 mores-mos	 yang	 artinya	
kesusilaan,	 tabiat	 atau	 kelakuan	 (ajaran	 kesusilaan).	 Moralitas	 termasuk	
dalam	norma	tidak	tertulis	yang	terbagi	atas	4	bagian	yaitu	:	adat	istiadat,	
larangan,perintah,konvensi	(kesepakatan).	
1. Adat	Istiadat	
Tata	kelakuan	yg	kekal	dan	turun-temurun	dr	generasi	satu	ke	generasi	
lain	 sbg	 warisan	 sehingga	 kuat	 integrasinya	 dng	 pola	 perilaku	
masyarakat.	 Contohnya	 adalah	 adu	 kerbau	 di	 toraja	 atau	 upacara	
ngaben	di	bali.	
2. Larangan	
Larangan	adalah	perintah	atau	aturan	yang	melarang	suatu	perbuatan;	
sesuatu	 yang	 terlarang	 karena	 dipandang	 keramat,	 suci	 atau	 tabu.	
Contohnya	 adalah	 dilarang	 berzinah	 atau	 duduk	 di	 depan	 pintu,	
menyapu	saat	malam	hari,	berkaca	di	cermin	yang	pecah,	dsb	
3. Perintah	
Perkataan	 yg	 bermaksud	 menyuruh	 melakukan	 sesuatu,	 contohnya	
adalah	 kepada	 desa	 Bojong	 Gede	 memerintahkan	 diadakan	 pengajian	
setiap	malam	jum’at	untuk	menjaga	ukhwah	islamiyah.	
4. Konvensi	(Kesepakatan)	
Aturan-aturan	 dasar	 yang	 timbul	 dan	 terpelihara	 dalam	 praktek	
penyelenggaraan	 negara,	 meskipun	 tidak	 tertulis.	 Contohnya	 adalah	
Praktik	 Musyawarah	 mufakat	 yang	 dilakukan	 oleh	 lembaga	 tinggi	
negara	Majelis	Permusyawaratan	Rakyat	
	
Disebut	 hukum	 bila	 apa	 yang	 benar-benar	 dikehendaki	 diterima	 oleh	
anggota	 masyarakat.	 Pengertian	 hukum	 sebagai	 aturan	 dari	 perbuatan	
manusia	yang	berinteraksi,	yang	dikehendaki,	dan	yang	diterima.	Artinya	
mencerminkan	perpaduan	sikap	dan	pendapat	pemerintah/pimpinan	dan	
masyarakat.	
Hukum	itu	merupakan	bagian	dari	pergumulan	manusia	dalam	upayanya	
mewujudkan	 rasa	 aman	 dan	 sejahtera.	 Karena	 itu	 hukum	 ditengarai	
menjadi	sarana	utama	dalam	mewujudkan	keamanan	dan	ketertiban	dalam	
kelompok	 masyarakat.	 Hukum	 itu	 sendiri	 tidak	 lepas	 dari	 masyarakat,	
karena	 telah	 menjadi	 aksioma	 yang	 mengatakan	 Ibi	 society	 ibi	 ius,yang	
artinya	dimana	ada	masyarakat	maka	ada	hukum.	
Hukum	 dapat	 dibagi	 dalam	 berbagai	 bidang,	 antara	 lain	 hukum	
pidana/hukum	publik,	hukum	perdata/hukum	pribadi,	hukum	acara,	dan	
hukum	internasional	.	
1. Hukum	Pidana/Hukum	Publik	
Hukum	 pidana	 adalah	 hukum	 yang	 mengatur	 hubungan	 antar	 subjek	
hukum	dalam	hal	perbuatan-perbuatan	yang	diharuskan	dan	dilarang	
oleh	 peraturan	 perundang-undangan	 dan	 berakibat	 diterapkannya	
sanksi	berupa	pemidanaan	dan/atau	denda	bagi	para	pelanggarnya	
2. Hukum	Perdata/Hukum	Pribadi
Salah	 satu	 bidang	 hukum	 yang	 mengatur	 hubungan-hubungan	 antara	
individu-individu	 dalam	 masyarakat	 dengan	 saluran	 tertentu.	 Hukum	
perdata	disebut	juga	hukum	privat	atau	hukum	sipil.	Salah	satu	contoh	
hukum	 perdata	 dalam	 masyarakat	 adalah	 jual	 beli	 rumah	 atau	
kendaraan.	
3. Hukum	Acara	
Untuk	 tegaknya	 hukum	 materiil	 diperlukan	 hukum	 acara	 atau	 sering	
juga	 disebut	 hukum	 formil.	 Hukum	 acara	 merupakan	 ketentuan	 yang	
mengatur	 bagaimana	 cara	 dan	 siapa	 yang	 berwenang	 menegakkan	
hukum	materiil	dalam	hal	terjadi	pelanggaran	terhadap	hukum	materiil.	
Tanpa	 hukum	 acara	 yang	 jelas	 dan	 memadai,	 maka	 pihak	 yang	
berwenang	 menegakkan	 hukum	 materiil	 akan	 mengalami	 kesulitan	
menegakkan	hukum	materiil.	
4. Hukum	Internasional	
Hukum	 internasional	 adalah	 hukum	 bangsa-bangsa,	 hukum	
antarbangsa	 atau	 hukum	 antarnegara.	 Hukum	 bangsa-bangsa	
dipergunakan	untuk	menunjukkan	pada	kebiasaan	dan	aturan	hukum	
yang	berlaku	dalam	hubungan	antara	raja-raja	zaman	dahulu.	Hukum	
antarbangsa	 atau	 hukum	 antarnegara	 menunjukkan	 pada	 kompleks	
kaedah	dan	asas	yang	mengatur	hubungan	antara	anggota	masyarakat	
bangsa-bangsa	atau	negara.	
	
Hubungan	 moral	 dengan	 penegakan	 hukum	 menentukan	 suatu	
keberhasilan	 atau	 ketidakberhasilan	 dalam	 penegakan	 hukum,	
sebagaimana	 diharapkan	 oleh	 tujuan	 hukum.	 Stephen	 Palmquis	 yang	
mengambil	pandangan	dari	Immanuel	Kant,	bahwa	tindakan	moral	ialah	
kebebasan.	Kebebasan	sebagai	satu-satunya	fakta	pemberian	akal	praktis	
pada	sudut	pandang	aktualnya	menerobos	tapal	batas	ruang	dan	waktu	
(kemampuan	 indrawi)	 dan	 menggantikannya	 dengan	 kebebasan.	
Kebebasan	 tidak	 berarti	 dalam	 arti	 seenak	 kita	 dapat	 mengetahui	
kebenaran,	 yang	 kemudian	 tercermin	 pada	 pembatasan	 diri	 untuk	
menjalankan	suatu	kebajikan.	Semua	kaidah	harus	sesuai	dengan	hukum	
moral	 yang	 menciptakan	 suatu	 tuntutan	 yang	 tak	 bersyarat.	 Kewajiban	
adalah	perintah	yang	mengandung	kebenaran.	Menurut	Kant,	kewajiban	
adalah	 tindakan	 yang	 dilakukan	 berdasarkan	 pertimbangan	 hukum	
moral,	 dalam	 rangka	 ketaatan	 terhadap	 hati	 nurani	 manusia	 daripada	
hanya	mengikuti	nafsu.	
Dalam	 konteks	 pengambilan	 keputusan	 hukum	 membuutuhkan	 moral,	
sebagaimana	 moral	 membutuhkan	 hukum.	 Hukum	 dapat	 memiliki	
kekuatan	jika	dijiwai	oeleh	moralitas.	Kualitas	hukum	terletak	pada	bobot	
moral	 yang	 menjiwainya.	 Tanpa	 moralitas,	 hukum	 tampak	 kosong	 dan	
hampa.	 Oleh	 karena	 itu	 setiap	 upaya	 penegakan	 hukum	 di	 Negara	
Indonesia	 yang	 memiliki	 dasar	 negara	 Pancasila	 harus	 benar-benar	
dipertimbangkan	 dari	 sudut	 moralnya,	 dalam	 hal	 rasa	 keadilan	
masyarakat.	 Sebab	 sesuatu	 yang	 menyangkut	 hukum	 dan	 keadilan	
memiliki	dampak	moralitas	yang	sangat	luas	bagi	masyarakat	
	
Hukum	dan	Moralitas	berbeda.	Norma-norma	moral	berakar	dalam	batin	
manusia,	sedangkan	peraturan	hukum	menyangkut	paksaan	yang	diatur
dalam	 negara	 harus	 dilaksanakan.	 Hukum	 mengarahkan	 kehidupan	
bersama	 untuk	 mencapai	 kesejahteraan	 umum.	 Pemerintah	 bertindak	
sebagai	 pengawas	 pelaksanaan	 hukum.	 Pancasila	 sebagai	 Dasar	 Negara	
dan	UUD	1945	sebagai	konstitusi	negara	
Menurut	 K.Bartens	 (2000)	 perbedaan	 hukum	 dan	 moralitas	 adalah	
sebagai	berikut:		
1. Hukum	lebih	dikodifikasikan	(dibukukan	dalam	lembaran	negara	dan	
diundangkan	atau	diumumkan)	diripada	moralitas.		
2. Hukum	membatasi	diri	pada	tingkah	laku	lahiriah,	moral	menyangkut	
sikap	batin	seseorang		
3. Sangsi	 hukum	 (dari	 luar	 &	 dipaksakan)	 dan	 moral	 (dari	 dalam=hati	
nurani)	berbeda.		
4. Hukum	didasarkan	kehendak	masyarakat	yg	akhirnya	jadi	kehendak	
negara,	moral	didasarkan	norma-norma	
	
Menurut	Gunawan	Setiardja:		
1. Hukum	memiliki	dasar	yuridis,	moral	dasarnya	hukum	alam.		
2. Hukum	 bersifat	 heteronom	 (dari	 luar	 diri	 manusia),	 moral	 bersifat	
otonom	(dari	diri	sendiri).		
3. Hukum	 secara	 lahiriah	 dapat	 dipaksakan,	 moral	 secara	 lahiriah	
terutama	batiniah	tidak	dapat	dipaksakan.		
4. Sangsi	 hukum	 bersifat	 yuridis	 (lahiriah),	 moral	 berbentuk	 sangsi	
kodrati	(batiniah)	=	menyesal,	malu	dsb.		
5. Hukum	mengatur	kehidupan	manusia	dalam	negara,	moral	mengatur	
kehidupan	manusia	sebagai	manusia.		
6. Hukum	 tergantung	 waktu	 dan	 tempat,	 moral	 secara	 objektif	 tidak	
tergantung	waktu	dan	tempat	
	
III. Morality	
Moralitas	 berasal	 dari	 kata	 dasar	 “moral”	 berasal	 dari	 kata	 “mos”	
yang	berarti	kebiasaan.	Kata	“mores”	yang	berarti	kesusilaan,	dari	“mos”,	
“mores”.	 Moral	 adalah	 ajaran	 tentang	 baik	 buruk	 yang	 diterima	 umum	
mengenai	 perbuatan,	 sikap,	 kewajiban	 dan	 lain-lain;	 akhlak	 budi	 pekerti;	
dan	susila.	Kondisi	mental	yang	membuat	orang	tetap	berani;	bersemangat;	
bergairah;	 berdisiplin	 dan	 sebagainya.	 Tingkah	 laku	 dikatakan	 bermoral	
apabila	tingkah	laku	itu	sesuai	dengan	nilai-	nilai	moral	yang	berlaku	dalam	
suatu	kelompok	sosial	
Moral	 secara	 etimologi	 diartikan:	 Keseluruhan	 kaidah-kaidah	
kesusilaan	 dan	 kebiasaan	 yang	 berlaku	 pada	 kelompok	 tertentu.	 Moral	
merupakan	 Ajaran	 kesusilaan,	 dengan	 kata	 lain	 ajaran	 tentang	 azas	 dan	
kaidah	 kesusilaan	 yang	 dipelajari	 secara	 sistimatika	 dalam	 etika.	 Etika	
Dalam	 bahasa	 Yunani	 disebut	 “etos”	 menjadi	 istilah	 yang	 berarti	 norma,	
aturan-aturan	 yang	 menyangkut	 persoalan	 baik	 dan	 buruk	 dalam	
hubungannya	dengan	tindakan	manusia	itu	sendiri,	unsur	kepribadian	dan	
motif,	 maksud	 dan	 watak	 manusia.	 Kemudian	 “etika”	 yang	 berarti	
kesusilaan	 yang	 memantulkan	 bagaimana	 sebenarnya	 tindakan	 hidup	
dalam	masyarakat,	apa	yang	baik	dan	yang	buruk.		Moralitas	yang	secara	
leksikal	 dapat	 dipahami	 sebagai	 suatu	 tata	 aturan	 yang	 mengatur	
pengertian	baik	atau	buruk	perbuatan	kemanusiaan,	yang	mana	manusia
dapat	membedakan	baik	dan	buruknya	yang	boleh	dilakukan	dan	larangan	
sekalipun	 dapat	 mewujudkannya,	 atau	 suatu	 azas	 dan	 kaidah	 kesusilaan	
dalam	hidup	bermasyarakat.	
Moralitas	 adalah	 istilah	 yang	 dipakai	 untuk	 mencakup	 praktik	 dan	
kegiatan	 yang	 membedakan	 apa	 yang	 baik	 dan	 apa	 yang	 buruk,	 aturan-
aturan	yang	mengendalikan	kegiatan	itu	dan	nilai-nilai	yang	tersimbol	di	
dalamnya	yang	dipelihara	atau	dijadikan	sasaran	oleh	kegiatan	dan	praktik	
tersebut.	
Dalam	 konsep	 moralitas,	 seseorang	 dalam	 menjalankan	 pekerjaan	
sangat	memperhatikan	aturan-aturan	yang	berlaku	dan	menghindari	setiap	
perbuatan	yang	tidak	boleh	dilakukan	karena	melanggar	prinsip	moralitas	
pada	dirinya	sendiri.	Prinsip	moralitas	yang	dimiliki	oleh	seseorang	akan	
terus	 diterapkan	 sejauh	 yang	 bersangkutan	 mampu	 untuk	
mempertahankan	 prinsip	 moralitas	 tersebut.	 Ketika	 ada	 peluang	
melakukan	 kejahatan,	 dan	 kejahatan	 tersebut	 sulit	 diketahui	 orang	 lain,	
moral	bertindak	sebagai	pengontrol	atau	tameng	yang	membuat	seseorang	
berpikir	 dua	 kali	 atau	 lebih	 untuk	 melakukannya.	 Kepemilikan	 moral	
adalah	modal	bagi	seseorang	dalam	mengarungi	kehidupan.	
Pelanggaran	 etika	 sering	 terjadi	 di	 saat	 moral	 tidak	 lagi	 berfungsi	
secara	 utuh.	 Dan	 merosotnya	 moral	 terjadi	 di	 saat	 kebanggaan	 pada	
prinsip-prinsip	 moralitas	 terabaikan	 dan	 diabaikan.	 Mereka	 yang	 bangga	
pada	 moral	 telah	 melahirkan	 keputusan-keputusan	 yang	 berpandangan	
pada	 moral.	 Etika	 berlangsung	 berdasarkan	 kontrol	 moral.	 Untuk	
menegakkan	dan	menyuarakan	moralitas	setiap	orang	harus	kembali	dan	
masuk	 ke	 dalam	 dirinya	 sendiri	 secara	 totalitas	 serta	 melakukan	
penggalian	dengan	dalam	untuk	kemudian	menyuarakannya	pada	tindakan	
yang	beretika.	
Era	 keterbukaan	 informasi	 	 memiliki	 dua	 sisi	 seperti	 halnya	 suatu	
koin	mata	uang,	yang	satu	positif	dan	yang	satu	lahi	negatif.	Positif	karena	
memacu	 perkembangan	 dan	 mempermudah	 pekerjaan	 manusia,	 Negatif	
apabila	informasi	bisa	berdampak	buruk/memiliki	efek	negatif.	Informasi	
harus	 difilter/disaring	 dengan	 menggunakan	 moralitas.	 Contoh:	 Bisnis	
media	 harus	 menyaring	 informasi	 dan	 mempertimbangkan	 efeknya	
sebelum	diberitakan/disiarkan.	Bisnis	yang	baik	mengedepankan	etika	dan	
menjunjung	nilai	moral.	Bisnis	adalah	agent	of	development.	
Membangun	 bisnis	 didasarkan	 pada	 rasa	 moralitas	 ingin	 memiliki	
hidup	 yang	 lebih	 layak,	 serta	 mampu	 memperkerjakan	 orang	 lain	 dan	
memberi	 gaji	 yang	 layak.	 Bisnis	 harus	 mengubah	 perspektifnya,	 tidak	
hanya	 fokus	 menciptakan	 profit,	 melainkan	 secara	 sosial	 turut	
bertanggungjawab	 atas	 fakta	 sosial	 adanya	 kemiskinan,	 keterbelakangan	
dan	 ketimpangan	 di	 sekitarnya.	 Perusahaan	 harus	 bertanggungjawab	
terhadap	lingkungan	sekitar,	dengan	memberikan	sesuatu	kembali	kepada	
masyarakat,	hal	ini	biasa	disebut	CSR	(Tanggung	jawab	sosial	perusahaan).	
Manajemen	perusahaan	bertugas	untuk	meningkatkan	kemakmuran	
pemegang	 saham.	 Tetapi	 manajemen	 dalam	 menjalankan	 perusahaan	
harus	 mengacu	 pada	 moralitas.	 Jangan	 sampai	 praktik	 perusahaan	
merugikan	 lingkungan	 sekitar,	 misalnya	 dengan	 limbah.	 Profesionalitas	
harus	diiringi	moralitas.	Jika	tidak	bisa	saja	seorang	yang	ahli	pada	suatu	
bidang	 menggunakan	 kehliannya	 untuk	 merusak.	 A.	 Sonny	 Keraf:	 “Suatu
pekerjaan	 hanya	 bisa	 dianggap	 sebagai	 sebuah	 profesi	 dalam	 pengertian	
yang	 sebenarnya	 kalau	 pekerjaan	 itu	 melibatkan	 komitmen	 moral	 yang	
tinggi	 dari	 pelakunya.	 Karena	 itu,	 pekerjaan	 yang	 bertentangan	 dengan	
moralitas	dan	yang	melibatkan	praktik-praktik	curang	tidak	bisa	dianggap	
sebagai	sebuah	profesi	dalam	pengertian	yang	sebenarnya”	
Karakter	seseorang	dalam	berbisnis	bisa	dibagi	menjadi	dua	tipe:	
1. Karakter	 positif:	 Menghindari	 berbuat	 curang	 dan	 mengedepankan	
nilai-nilai	moral	yang	tinggi	dalam	berbisnis	
2. Karakter	 negative:	 Melakukan	 bisnis	 yang	 curang	 dan	 secara	 terus	
menerus	Karakter	positif	bisa	dibangun	dan	dibentuk	
Karakteristik:	 sesuatu	 yang	 tumbuh	 sejalan	 dengan	 waktu	 dan	 telah	
menempa	serta	membentuk	sikap	seseorang	yang	selanjutnya	itu	memberi	
pengaruh	pada	setiap	keputusan	yang	dibuat	oleh	orang	tersebut.	
Stephen	 Covey:	 “	 untuk	 membangun	 manusia	 berkarakter,	 diperlukan	
pengembangan	 kompetensi	 secara	 utuh	 dan	 seimbang	 terhadap	 empat	
kemampuan	manusia,	yaitu:	
1. Tubuh	(Physical	Quotient/PQ)	
2. Intelektual(IntelligentQuotient/IQ)		
3. Hati	(Emotional	Quotient/EQ)	
4. Jiwa/roh(SpiritualQuotient/SQ)	
Pemimpin	bisnis	banyak	melakukan	pengambilan	keputusan.	Oleh	karena	
itu	pemimpin	bisnis	agar	dapat	menghasilkan	keputusan	bisnis	yang	baik	
harus	memiliki	kemampuan	yang	seimbang	dari	PQ,	IQ,	EQ,	SQ	
	
IV. Etiquette	and	Professional	Law	
Pengertian	 etika	 berbeda	 dengan	 etiket.	 Etiket	 berasal	 dari	 bahasa	
Prancis	etiquette	yang	berarti	tata	cara	pergaulan	yang	baik	antara	sesama	
menusia.	 Sementara	 itu	 etika,	 berasal	 dari	 bahasa	 Latin,	 berarti	 falsafah	
moral	 dan	 merupakan	 cara	 hidup	 yang	 benar	 dilihat	 dari	 sudut	 budaya,	
susila,	dan	agama	
Etiket	adalah	tata	cara	dalam	masyarakat,	sopan	dalam	memelihara	
hubungan	baik	antara	sesama	manusia.	Arti	etiket	disini	sama	dengan	adat	
kebiasaan,	 yaitu	 sesuatu	 yang	 dikenal,	 diketahui	 dan	 diulangulangi	 serta	
menjadi	 kebiasaan	 dalam	 masyarakat,	 berupa	 kata-kata	 atau	 macam-
macam	 bentuk	 perbuatan	 manusia	 dalam	 berinteraktif	 dengan	 manusia	
lainnya.	Agar	seseorang	dapat	diterima	oleh	kelompok	masyarakat	tertentu	
maka	ia	harus	memahami	etiket	pergaulan	berlaku	pada	masyarakat	itu.	
Untuk	 memelihara	 keseimbangan	 kehidupan	 pribadi	 maupun	
kehidupan	 bersama	 (sosial),	 manusia	 perlu	 mengetahui	 aturan-aturan,	
nilai-nilai,	norma-norma	umum,	maupun	aturan	ajaran	agamanya.	Manusia	
yang	 selalu	 berpikir	 kritis	 akan	 mampu	 menimbang	 perilaku,	 mana	 yang	
berdampak	baik	dan	berdampak	buruk.	Kesadaran	diri,	harus	berperilaku	
bagaimana	yang	dapat	membawa	dampak	pada	kebaikan,	dikenal	dengan	
ilmu	etika.	
Etika	 profesi	 adalah	 sikap	 etis	 sebagai	 bagian	 integral	 dari	 sikap	
hidup	 dalam	 menjalankan	 kehidupan	 sebagai	 pengemban	 profesi	 serta	
mempelajari	 penerapan	 prinsip-	 prinsip	 moral	 dasar	 atau	 norma-norma	
etis	umum	pada	bidang-bidang	khusus	(profesi)	kehidupan	manusia.	Etika	
profesi	Berkaitan	dengan	bidang	pekerjaan	yang	telah	dilakukan	seseorang
sehingga	 sangatlah	 perlu	 untuk	 menjaga	 profesi	 dikalangan	 masyarakat	
atau	terhadap	konsumen	(klien	atau	objek).	Etika	profesi	memiliki	konsep	
etika	 yang	 ditetapkan	 atau	 disepakati	 pada	 tatanan	 profesi	 atau	 lingkup	
kerja	 tertentu,	 contoh	 :	 pers	 dan	 jurnalistik,	 engineering	 (rekayasa),	
science,	medis/dokter,	dan	sebagainya.	
Prinsip	dasar	di	dalam	etika	profesi:	
1. Tanggung	 Jawab,	 prinsip	 ini	 menuntut	 tanggung	 jawab	 terhadapap	
pelaksanaan	suatu	pekerjaan	dan	hasilnya,	serta	dampak	dari	profesi	
itu	untuk	kehidupan	orang	lain	atau	masyarakat	pada	umumnya	
2. Keadilan,	 Prinsip	 ini	 menuntut	 kita	 untuk	 memberikan	 kepada	 siapa	
saja	apa	yang	menjadi	haknya	
3. Prinsip	 Kompetensi,	 melaksanakan	 pekerjaan	 sesuai	 jasa	
profesionalnya,	kompetensi	dan	ketekunan	
4. Prinsip	 Prilaku	 Profesional,	 berprilaku	 konsisten	 dengan	 reputasi	
profesi	
5. Prinsip	Kerahasiaan,	menghormati	kerahasiaan	informasi	
	
Pengertian	hukum	menurut	para	ahli	hukum:	
1. Plato,	 dilukiskan	 dalam	 bukunya	 Republik.	 Hukum	 adalah	 sistem	
peraturan-peraturan	 yang	 teratur	 dan	 tersusun	 baik	 yang	 mengikat	
masyarakat	
2. Aristoteles,	 hukum	 hanya	 sebagai	 kumpulan	 peraturan	 yang	 tidak	
hanya	mengikat	masyarakat	tetapi	juga	hakim.	Undang-undang	adalah	
sesuatu	yang	berbeda	dari	bentuk	dan	isi	konstitusi;	karena	kedudukan	
itulah	 undang-undang	 mengawasi	 hakim	 dalam	 melaksanakan	
jabatannya	dalam	menghukum	orang-orang	yang	bersalah.	
dapat	disimpulkan	bahwa	hukum	adalah	sebuah	kumpulan	peraturan	yang	
disusun	untuk	mengatur	masyarakat	yang	diikat	olehnya.	
Fungsi	hukum:		
1. Hukum	berfungsi	untuk	melindungi	kepentingan	manusia		
2. Hukum	 berfungsi	 sebagai	 alat	 untuk	 ketertiban	 dan	 keteraturan	
masyarakat.	
3. Hukum	 berfungsi	 sebagai	 sarana	 untuk	 mewujudkan	 keadilan	 sosial	
(lahir	batin).	
4. Hukum	 berfungsi	 sebagai	 alat	 perubahan	 sosial	 (penggerak	
pembangunan).		
5. Sebagai	alat	kritik	(fungsi	kritis),	
6. Hukum	berfungsi	untuk	menyelesaikan	pertikaian	
	
Antara	etika	dengan	hukum	terjalin	hubungan	erat,	karena	lapangan	
pembahasan	 keduanya	 sama-sama	 berkisar	 pada	 masalah	 perbuatan	
manusia.	Tujuannya	pun	sama,	yakni	mengatur	perbuatan	manusia	demi	
terwujudnya	 keserasian,	 keselarasan,	 kebahagiaan	 mereka.	 Bagaimana	
seharusnya	bertindak,	terdapat	dalam	kaidah-kaidah	hukum	dan	kaidah-	
kaidah	etika.	Bedanya	ialah	jika	hukum	memberikan	putusan	hukumnya	
perbuatan,	maka	etika	memberikan	penilaian	baik	atau	buruknya.	Putusan	
hukum	ialah	menetapkan	boleh	tidaknya	perbuatan	itu	dilakukan	dengan	
diiringi	sangsi-sangsi	apa	yang	bakal	diterima	oleh		pelaku.	Penilaian	etika	
apakah	perbuatan	itu	baik	dikerjakan	yang	bakal	mengantarkan	manusia
kepada	 kebahagiaan,	 dan	 menilai	 apakah	 itu	 buruk	 yang	 bakal	
mengantarkan	 seseorang	 kepada	 kehinaan	 dan	 penderitaan	 .	 Selain	
daripada	 itu	 terdapat	 perbedaan	 dalam	 luasnya	 dalam	 bidang	 yang	
dicakup.	Ada	masalah	yang	diperkatakan	etika,	tetapi	tidak	dicakup	oleh	
hukum.	 Yang	 kita	 maksudkan	 disini	 hukum	 umum	 yang	 bersifat	 sekuler	
atau	hukum	wadl’I	yang	dibuat	oleh	manusia.	
Persamaan	antara	etika	dan	hukum,	yaitu	bahwa	keduanya	:		
1. Berfungsi	 sebagai	 sarana	 atau	 alat	 untuk	 mengatur	 tata	 tertib	 dalam	
masyarakat.		
2. Mempelajari	dan	menjadikan	tingkah	laku	manusia	sebagai	obyeknya.		
3. Memberikan	 batas	 ruang	 gerak	 hak	 wewenang	 seseorang	 dalam	
pergaulan	hidup	supaya	tak	saling	merugikan.		
4. Sumbernya	dari	pemikiran	dan	pengalaman.	
5. Menggugah	kesadaran	manusiawi	
Perbedaan	antara	etika	dan	hukum		
1. Etika	berlaku	untuk	lingkungan	profesi,	hukum	berlaku	untuk	umum.	
2. Etika	 disusun	 berdasarkan	 kesepakatan	 anggota	 profesi,	 hukum	
disusun	oleh	badan		pemerintahan.		
3. Sanksi	terhadap	pelanggaran	etika	berupa	tuntunan,	sedangkan	pada	
hukum	berupa	tuntutan.	
	
V. Management	and	Ethics	
Pelanggaran	 etika	 bisa	 terjadi	 di	 mana	 saja,	 termasuk	 dalam	 dunia	
bisnis.	 Untuk	 meraih	 keuntungan,	 masih	 banyak	 perusahaan	 yang	
melakukan	 berbagai	 pelanggaran	 moral.	 Praktik	 curang	 ini	 bukan	 hanya	
merugikan	 perusahaan	 lain,	 melainkan	 juga	 masyarakat	 dan	 negara.	
Praktik	 korupsi,	 kolusi,	 dan	 nepotisme	 (KKN)	 tumbuh	 subur	 di	 banyak	
perusahaan.	
Pelanggaran	etik	bisnis	di	perusahaan	memang	banyak,	tetapi	upaya	
untuk	 menegakan	 etik	 perlu	 ditegakkan.	 Contohnya,	 perusahaan	 tidak	
perlu	 berbuat	 curang	 untuk	 meraih	 kemenangan.	 Hubungan	 yang	 tidak	
transparan	 dapat	 menimbulkan	 hubungan	 istimewa	 atau	 kolusi	 dan	
memberikan	peluang	untuk	korupsi.	Banyak	perusahaan-perusahaan	yang	
melakukan	 pelanggaran,	 terutama	 dalam	 kinerja	 keuangan	 perusahaan	
karena	tidak	lagi	membudayakan	etika	bisnis	agar	orientasi	strategik	yang	
dipilih	 semakin	 baik.	 Sementara	 itu	 hampir	 61.9%	 dari	 21	 perusahaan	
makanan	dan	minuman	yang	terdaftar	di	BEJ	tidak	lengkap	menyampaikan	
laporan	keuangannya	(not	avaliable).	
Tingkat	 perhatian	 perusahaan	 terhadap	 perilaku	 etis	 juga	 sangat	
menentukan	karena	dalam	jangka	panjang	bila	perusahaan	tidak	concern	
terhadap	 perilaku	 etis	 maka	 kelangsungan	 hidupnya	 akan	 terganggu	 dan	
akan	 berdampak	 pula	 pada	 kinerja	 keuangannya.	 Hal	 ini	 terjadi	 akibat	
manajemen	 dan	 karyawan	 yang	 cenderung	 mencari	 keuntungan	 semata	
sehingga	 terjadi	 penyimpangan	 norma-norma	 etis.	 Segala	 kompetensi,	
keterampilan,	keahlian,	potensi,	dan	modal	lainnya	ditujukan	sepenuhnya	
untuk	memenangkan	kompetisi.	
Pengaruh	 budaya	 organisasi	 dan	 orientasi	 etika	 terhadap	 orientasi	
strategik	 secara	 simultan	 sebesar	 65%.	 Secara	 parsial	 pengaruh	 budaya	
organisasi	dan	orientasi	etika	terhadap	orientasi	strategik	masing-masing
sebesar	 26,01%	 dan	 32,49%.	 Hal	 ini	 mengindikasikan	 bahwa	 kombinasi	
penerapan	 etika	 dan	 budaya	 dapat	 meningkatkan	 pengaruh	 terhadap	
orientasi	 strategik.”Hendaknya	 perusahaan	 membudayakan	 etika	 bisnis	
agar	orientasi	strategik	yang	dipilih	semakin	baik.	Salah	satu	persyaratan	
bagi	penerapan	orientasi	strategik	yang	inovatif,	proaktif,	dan	berani	dalam	
mengambil	risiko	adalah	budaya	perusahaan	yang	mendukung”.	Dari	mana	
upaya	 penegakkan	 etika	 bisnis	 dimulai?	 Etika	 bisnis	 paling	 mudah	
diterapkan	di	perusahaan	sendiri.	Pemimpin	perusahaan	memulai	langkah	
ini	 karena	 mereka	 menjadi	 panutan	 bagi	 karyawannya.	 Selain	 itu,	 etika	
bisnis	 harus	 dilaksanakan	 secara	 transparan.	 Pemimpin	 perusahaan	
seyogyanya	 bisa	 memisahkan	 perusahaan	 dengan	 milik	 sendiri.	 Dalam	
operasinya,	perusahaan	mengikuti	aturan	berdagang	yang	diatur	oleh	tata	
cara	undang-undang.	
Etika	 bisnis	 tidak	 akan	 dilanggar	 jika	 ada	 aturan	 dan	 sangsi.	 Jika	
semua	 tingkah	 laku	 salah	 dibiarkan,	 maka	 lama	 kelamaan	 akan	 menjadi	
kebiasaan.	Pada	akhirnya,	norma	yang	salah	ini	akan	menjadi	budaya.	Oleh	
karena	itu	bila	ada	yang	melanggar	aturan	diberikan	sangsi	untuk	memberi	
pelajaran	 kepada	 yang	 bersangkutan.	 Upaya	 yang	 dapat	 dilakukan	 oleh	
perusahaan	untuk	menegakkan	budaya	transparansi	antara	lain:	
1. Penegakkan	 budaya	 berani	 bertanggung	 jawab	 atas	 segala	 tingkah	
lakunya.	Individu	yang	mempunyai	kesalahan	jangan	bersembunyi	di	
balik	 institusi.	 Untuk	 menyatakan	 kebenaran	 kadang	 dianggap	
melawan	 arus,	 tetapi	 sekarang	 harus	 ada	 keberanian	 baru	 untuk	
menyatakan	pendapat.	
2. Ukuran-ukuran	 yang	 dipakai	 untuk	 mengukur	 kinerja	 jelas.	 Bukan	
berdasarkan	kedekatan	dengan	atasan,	melainkan	kinerja.	
3. Pengelolaan	sumber	daya	manusia	harus	baik.	
4. Visi	 dan	 misi	 perusahaan	 jelas	 yang	 mencerminkan	 tingkah	 laku	
organisasi.	
	
Etika	 bisnis,	 merupakan	 etika	 khusus	 (terapan)	 yang	 pada	 awalnya	
berkembang	 di	 Amerika	 Serikat.	 Sebagai	 cabang	 filsafat	 terapan,	 etika	
bisnis	 menyoroti	 segi-segi	 moral	 perilaku	 manusia	 yang	 mempunyai	
profesi	di	bidang	bisnis	dan	manajemen.	Oleh	karena	itu,	etika	bisnis	dapat	
dilihat	sebagai	usaha	untuk	merumuskan	dan	menerapkan	prinsip-prinsip	
etika	 dibidang	 hubungan	 ekonomi	 antar	 manusia.	 Secara	 terperinci,	
Richard	 T.de	 George	 menyebut	 bahwa	 etika	 bisnis	 menyangkut	 empat	
kegiatan	sebagai	berikut:	
1) penerapan	 prinsip-prinsip	 umum	 dalam	 praktik	 bisnis.	 Berdasarkan	
prinsi-prinsip	etika	bisnis	itu	kita	dapat	menyoroti	dan	menilai	apakah	
suatu	keputusan	atau	tindakan	yang	diambil	dalam	dunia	bisnis	secara	
moral	 dapat	 dibenarkan	 atau	 tidak.	 Dengan	 demikian	 etik	 bisnis	
membantu	 pra	 pelaku	 bisnis	 untuk	 mencari	 cara	 guna	 mencegah	
tindakan	yang	dinilai	tidak	etis	
2) etika	bisnis	tidak	hanya	menyangkut	penerapan	prinsip-prinsip	etika	
pada	 dunia	 bisnis,	 tetapi	 juga	 metaetika.	 Dalam	 hubungan	 ini,	 etika	
bisnis	 mengkaji	 apakah	 perilaku	 yang	 dinilai	 etis	 pada	 individu	 juga	
dapat	 berlaku	 pada	 organisais	 atau	 perusahaan	 bisnis.	 Selanjutnya
etika	bisnis	menyoroti	apakah	perusahaan	mempunyai	tanggung	jawab	
sosial	atau	tidak.	
3) bidang	 telaah	 etika	 bisnis	 menyangkut	 pandangan–pandangan	
mengenai	bisnis.	Dalam	hal	ini,	etika	bisnis	mengkaji	moralitas	sistem	
ekonomi	pada	umumnya	dan	sistem	ekonomi	publik	pada	khususnya,	
misalnya	masalah	keadilan	sosial,	hak	milik,	dan	persaingan	
4) etika	bisnis	juga	menyentuh	bidang	yang	sangat	makro,	seperti	operasi	
perusahaan	 multinasional,	 jaringan	 konglomerat	 internasional,	 dan	
lain-	lain	
	
Tujuan	etika	bisnis	adalah	menggugah	kesadaran	moral	para	pelaku	
bisnis	 untuk	 menjalankan	 good	 business	 dan	 tidak	 melakukan	 monkey	
business	 atau	 dirty	 business.	 Etika	 bisnis	 mengajak	 para	 pelaku	 bisnis	
mewujudkan	citra	dan	manajemen	bisnis	yang	baik	(etis)	agar	bisnis	itu	
pantas	dimasuki	oleh	semua	orang	yang	mempercayai	adanya	dimensi	etis	
dalam	dunia	bisnis.	Hal	ini	sekaligus	menghalau	citra	buruk	dunia	bisnis	
sebagai	 kegiatan	 yang	 kotor,	 licik,	 dan	 tipu	 muslihat.	 Kegiatan	 bisnis	
mempunyai	 implikasi	 etis,	 dan	 oleh	 karenanya	 membawa	 serta	
tanggungjawab	etis	bagi	pelakunya	
Pelaksanaan	 prinsip-prinsip	 etika	 bisnis	 di	 Indonesia	 masih	 berhadapan	
dengan	 beberapa	 masalah	 dan	 kendala.	 Keraf(1993:81-83)	 menyebut	
beberapa	kendala	tersebut	yaitu:	
1) Standar	moral	para	pelaku	bisnis	pada	umumnya	masih	lemah.	Banyak	
di	antara	pelaku	bisnis	yang	lebih	suka	menempuh	jalan	pintas,	bahkan	
menghalalkan	 segala	 cara	 untuk	 memperoleh	 keuntungan	 dengan	
mengabaikan	etika	bisnis,	seperti	memalsukan	campuran,	timbangan,	
ukuran,	menjual	barang	yang	kadaluwarsa,	dan	memanipulasi	laporan	
keuangan.	
2) Banyak	 perusahaan	 yang	 mengalami	 konflik	 kepentingan.	 Konflik	
kepentingan	 ini	 muncul	 karena	 adanya	 ketidaksesuaian	 antara	 nilai	
pribadi	 yang	 dianutnya	 atau	 antara	 peraturan	 yang	 berlaku	 dengan	
tujuan	yang	hendak	dicapainya,	atau	konflik	antara	nilai	pribadi	yang	
dianutnya	 dengan	 praktik	 bisnis	 yang	 dilakukan	 oleh	 sebagian	 besar	
perusahaan	 lainnya,	 atau	 antara	 kepentingan	 perusahaan	 dengan	
kepentingan	 masyarakat.	 Orang-orang	 yang	 kurang	 teguh	 standar	
moralnya	bisa	jadi	akan	gagal	karena	mereka	mengejar	tujuan	dengan	
mengabaikan	peraturan.	
3) Situasi	politik	dan	ekonomi	yang	belum	stabil.	Hal	ini	diperkeruh	oleh	
banyaknya	 sandiwara	 politik	 yang	 dimainkan	 oleh	 para	 elit	 politik,	
yang	di	satu	sisi	membingungkan	masyarakat	luas	dan	di	sisi	lainnya	
memberi	 kesempatan	 bagi	 pihak	 yang	 mencari	 dukungan	 elit	 politik	
guna	keberhasilan	usaha	bisnisnya.	Situasi	ekonomi	yang	buruk	tidak	
jarang	 menimbulkan	 spekulasi	 untuk	 memanfaatkan	 peluang	 guna	
memperoleh	keuntungan	tanpa	menghiraukan	akibatnya	
4) Lemahnya	 penegakan	 hukum.	 Banyak	 orang	 yang	 sudah	 divonis	
bersalah	 di	 pengadilan	 bisa	 bebas	 berkeliaran	 dan	 tetap	 memangku	
jabatannya	 di	 pemerintahan.	 Kondisi	 ini	 mempersulit	 upaya	 untuk	
memotivasi	pelaku	bisnis	menegakkan	norma-norma	etika
5) Belum	 ada	 organisasi	 profesi	 bisnis	 dan	 manajemen	 untuk	
menegakkan	kode	etik	
6) bisnis	 dan	 manajemen.	 Organisasi	 seperti	 KADIN	 beserta	 asosiasi	
perusahaan	di	bawahnya	belum	secara	khusus	menangani	penyusunan	
dan	penegakkan	kode	etik	bisnis	dan	manajemen.	Di	Amerika	Serikat	
terdapat	 sebuah	 badan	 independen	 yang	 berfungsi	 sebagai	 badan	
register	 akreditasi	 perusahaan,	 yaitu	 American	 Society	 for	 Quality	
Control	(ASQC).	
	
Tujuan	 utama	 bisnis	 adalah	 mengejar	 keuntungan.	 Keuntungan	
adalah	 hal	 yang	 pokok	 bagi	 kelangsungan	 bisnis,	 walaupun	 bukan	
merupakan	 tujuan	 satu-satunya,	 sebagaimana	 dianut	 pandangan	 bisnis	
yang	 ideal.	 Dari	 sudut	 pandang	 etika,	 keuntungan	 bukanlah	 hal	 yang	
buruk.	 Bahkan	 secara	 moral	 keuntungan	 merupakan	 hal	 yang	 baik	 dan	
diterima.	Karena	:	
a. Keuntungan	 memungkinkan	 perusahaan	 bertahan	 dalam	 usaha	
bisnisnya	
b. Tanpa	 memeperoleh	 keuntungan	 tidak	 ada	 pemilik	 modal	 yang	
bersedia	 menanamkan	 modalnya,	 dan	 karena	 itu	 berarti	 tidak	 akan	
terjadi	aktivitas	ekonomi	yang	produktif	demi	memacu	pertumbuhan	
ekonomi	yang	menjamin	kemakmuran	nasional	
c. Keuntungan	 memungkinkan	 perusahaan	 tidak	 hanya	 bertahan	
melainkan	 juga	 dapat	 menghidupi	 karyawan-karyawannya	 bahkan	
pada	tingkat	dan	taraf	hidup	yang	lebih	baik	
d. Ada	beberapa	argumen	yang	dapat	diajukan	disini	untuk	menunjukkan	
bahwa	justru	demi	memperoleh	keuntungan	etika	sangat	dibutuhkan,	
sangat	 relevan,	 dan	 mempunyai	 tempat	 yang	 sangat	 strategis	 dalam	
bisnis	dewasa	ini	:	
i. Pertama,	 dalam	 bisnis	 modern	 dewasa	 ini,	 para	 pelaku	 bisnis	
dituntut	menjadi	orang-orang	profesional	di	bidangnya.	
ii. Kedua	 dalam	 persaingan	 bisnis	 yang	 ketat	 para	 pelaku	 bisnis	
modern	sangat	sadar	bahwa	konsumen	adalah	benar-benar	raja.	
Karena	 itu	 hal	 yang	 paling	 pokok	 untuk	 dapat	 untung	 dan	
bertahan	 dalam	 pasar	 penuh	 persaingan	 adalah	 sejauh	 mana	
suatu	 perusahaan	 bisa	 merebut	 dan	 mempertahankan	
kepercayaan	konsumen.	
iii. Ketiga,	 dalam	 sistem	 pasar	 terbuka	 dengan	 peran	 pemerintah	
yang	 bersifat	 netral	 tak	 berpihak	 tetapi	 efektif	 menjaga	 agar	
kepentingan	 dan	 hak	 semua	 pemerintah	 dijamin,	 para	 pelaku	
bisnis	 berusaha	 sebisa	 mungkin	 untuk	 menghindari	 campur	
tangan	 pemerintah,	 yang	 baginya	 akan	 sangat	 merugikan	
kelangsungan	 bisnisnya.	 Slaah	 satu	 cara	 yang	 paling	 efektif	
adalah	 dengan	 menjalankan	 bisnisnya	 bisnisnya	 secara	 secara	
baik	dan	etis	yaitu	dengan	menjalankan	bisnis	sedemikian	rupa	
tanpa	secara	sengaja	merugikan	hak	dan	kepentinga	semua	pihak	
yang	terkait	dengan	bisnisnya.	
iv. Keempat,	 perusahaan-perusahaan	 modern	 juga	 semakin	
menyadari	 bahwa	 karyawan	 bukanlah	 tenaga	 yang	 siap	 untuk	
eksploitasi	 demi	 mengeruk	 keuntunga	 yang	 sebesar-besarnya.
Justru	 sebaliknya,	 karyawan	 semakin	 dianggap	 sebagai	 subjek	
utama	 dari	 bisnis	 suatu	 perusahaan	 yang	 sangat	 menentukan	
berhasil	tidaknya,	bertahan	tidaknya	perusahaan	tersebut	
	
Bisnis	sangat	berkaitan	dengan	etika	bahkan	sangat	mengandalkan	
etika.	Dengan	kata	lain,	bisnis	memang	punya	etika	dan	karena	itu	etika	
bisnis	 memang	 relevan	 untuk	 dibicarakan.	 Argumen	 mengenai	
keterkaitan	 antara	 tujuan	 bisnis	 dan	 mencari	 keuntungan	 dan	 etika	
memperlihatkan	 bahwa	 dalam	 iklim	 bisnis	 yang	 terbuka	 dan	 bebas,	
perusahaan	 yang	 menjalankan	 bisnisnya	 secara	 baik	 dan	 etis,	 yaitu	
perusahaan	yang	memperhatikan	hak	dan	kepentingan	semua	pihak	yang	
terkait	 dengan	 bisnisnya,	 akan	 berhasil	 dan	 bertahan	 dalam	 kegiatan	
bisnisnya.	
Alasan	 Meningkatnya	 Perhatian	 Dunia	 Usaha	 Terhadap	 Etika	 Bisnis,	
diantaranya	:	
1. Krisis	publik	tentang	kepercayaan	
2. Kepedulian	terhadap	kualitas	kehidupan	kerja	
3. Hukuman	terhadap	tindakan	yang	tidak	etis	
4. Kekuatan	kelompok	pemerhati	khusus	
5. Peran	media	dan	publisitas	
6. Perubahan	format	organisasi	dan	etika	perusahaan	
7. Perubahan	nilai-nilai	masyarakat	dan	tuntutan	terhadap	dunia	bisnis	
mengakibatkan	 adanya	 kebutuhan	 yang	 makin	 meningkat	 terhadap	
standar	etika	sebagai	bagian	dari	kebijakan	bisnis	
	
	
Daftar	Pustaka	
1. Anonym-1,	 2013.	 https://www.e-jurnal.com/2013/12/pengertian-
etika.html,	(12	September	2018,	Jam	15:00)	
2. Anonym-2,	 2017.	 https://medium.com/@indotesis/pengertian-prinsip-
dan-manfaat-etika-bisnis-69051d3c1552,	 (13	 September	 2018,	 Jam	
17:23)	
3. https://www.academia.edu/9463509/moralitas_dan_hukum	
4. Donald	 Picauly,	 20xx.	
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=
2&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiEh4qzvr7dAhWLLI8KHZNXAHoQFjA
BegQICBAC&url=https%3A%2F%2Fptop.only.wip.la%3A443%2Fhttp%2Fdosen.uta45jakarta.ac.id%2Fdownlot.
php%3Ffile%3DEtika%2520Bisnis%2520dan%2520CSR%25202%2520
Moralitas%2520dan%2520Etika%2520Bisnis.pdf&usg=AOvVaw316WOZ
0lVKPTql21RYPOnO,	(16	September	2018,	Jam	09:53)	
5. Ina	Wahyuna,	2014.	https://www.scribd.com/doc/241930938/Makalah-
Etika-Hukum,	(16	September	2018,	Jam	10:07)	
6. Bertens	 K.	 2000.	 Pengantar	 Etika	 Bisnis,	 Edisi	 Keenam.	 Yogyakarta:	
Kanisius.	
7. Muslich,	 Mohammad.	 2004.	 Manajemen	 Keuangan	 Modern,	 Analisis	
Perencanaan	dan	Kebijakan.	Cetakan	Pertama.	Jakarta:	Bumi	Aksara.	
8. Sumarni,	 Murti,	 dkk.	 1998.	 Pengantar	 Bisnis.	 Yogyakarta:	 Liberty	
Yogyakarta.
9. Agoes,	Cenik	&	Ardana.	2009.	Etika	Bisnis	dan	Profesi.	Jakarta:	Salemba	
Empat.	
10. Fernando,	A.	C.	2012.	Business	Ethics	and	Corporate	Governance,	Second	
Edition.	india.	Pearson	
11. LoRusso,	 James	 Dennis.	 2017.	 Spirituality,	 Corporate	 Culture,	 and	
American	Business:	The	Neoliberal	Ethic	and	the	Spirit	of	Global	Capital	
(Critiquing	Religion:	Discourse,	Culture,	Power),	London.	Bloomsbury	
12. 	Ali,	Hapzi,	2016.	Modul	BE	&	GG,	Univeristas	Mercu	Buana

More Related Content

PDF
Etika bisnis pdf
PDF
Be & gcg, desy dharmawati, hapzi ali, etika bisnis pada pt. frisian flag ...
PDF
16, be gg, novita dewi purnama,hapzi ali, penerapan etika-bisnis-pada-pt-fris...
PDF
BE & GG; Sukrasno, Hapzi Ali, Penerapan Etika Bisnis Pada PT Frisian Flag Ind...
DOCX
Tugas sofkill etika bisnis (janu eka)
PDF
Be & GG, Rizqa amalia, Hapzi Ali, philosophical ethics and business, universi...
PDF
2, BE & GG, Andreas Fabian Pramuditya, Hapzi Ali, Business Ethics of PT. ...
PDF
2, be & gg, cicilia eritawanti widjilestari, hapzi ali,concepts and theor...
Etika bisnis pdf
Be & gcg, desy dharmawati, hapzi ali, etika bisnis pada pt. frisian flag ...
16, be gg, novita dewi purnama,hapzi ali, penerapan etika-bisnis-pada-pt-fris...
BE & GG; Sukrasno, Hapzi Ali, Penerapan Etika Bisnis Pada PT Frisian Flag Ind...
Tugas sofkill etika bisnis (janu eka)
Be & GG, Rizqa amalia, Hapzi Ali, philosophical ethics and business, universi...
2, BE & GG, Andreas Fabian Pramuditya, Hapzi Ali, Business Ethics of PT. ...
2, be & gg, cicilia eritawanti widjilestari, hapzi ali,concepts and theor...

What's hot (17)

DOCX
Makalah etika bisnis
DOCX
Analisis etika per makanan
PDF
2,BE & GG, Ica Damayanti,Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA , Concept and Theor...
PPT
Etika dan-hukum-dalam-bisnis
PDF
Business ethic - riki ardoni
DOCX
Etika bisnis
PPT
2 prinsip etika bisnis
PPTX
Etika dan hukum bisnis aris ahmad risadi
PDF
BE&GG, Agnis Noviani Noor, Hapzi Ali, Business Ethics & Good Governance ; Ph...
PDF
Etika Bisnis, Konsep, Teori, Kasus, dan Penerapan
PDF
Be & GG, Ivan Setiawan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA, Philosophical Ethics & Busi...
PDF
1, BE & GG, Bahyudi, Hapzi Ali, Marketing Ethics, Univeritas Mercu Buana, 201...
DOCX
Makalah Etika Bisnis - Bisnis dan Etika Dalam Dunia Modern
PDF
Be & gg, zikri nurmansyah, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, business ethic b...
DOCX
Tugas sofkill etika bisnis (janu eka)
PDF
1, BE & GG,Maksi Prima Dewi, Hapzi Ali, Concepts and Theories of Business Eth...
PDF
RESUME: Etika Bisnis – Tuntutan dan Relevansinya
Makalah etika bisnis
Analisis etika per makanan
2,BE & GG, Ica Damayanti,Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA , Concept and Theor...
Etika dan-hukum-dalam-bisnis
Business ethic - riki ardoni
Etika bisnis
2 prinsip etika bisnis
Etika dan hukum bisnis aris ahmad risadi
BE&GG, Agnis Noviani Noor, Hapzi Ali, Business Ethics & Good Governance ; Ph...
Etika Bisnis, Konsep, Teori, Kasus, dan Penerapan
Be & GG, Ivan Setiawan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA, Philosophical Ethics & Busi...
1, BE & GG, Bahyudi, Hapzi Ali, Marketing Ethics, Univeritas Mercu Buana, 201...
Makalah Etika Bisnis - Bisnis dan Etika Dalam Dunia Modern
Be & gg, zikri nurmansyah, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, business ethic b...
Tugas sofkill etika bisnis (janu eka)
1, BE & GG,Maksi Prima Dewi, Hapzi Ali, Concepts and Theories of Business Eth...
RESUME: Etika Bisnis – Tuntutan dan Relevansinya
Ad

Similar to 1, be & gg, beny adhi, hapzi ali, concepts and theories of business ethics, universitas mercu buana, 2018 (20)

PDF
BE & GG, Rimada D. Putri, Hapzi Ali, Etika Bisnis PT Sompo Insurance Indonesi...
PDF
2, BE & GG, Andreas Fabian Pramuditya, Hapzi Ali, Business Ethics of PT. ...
PDF
BE&GG : Etika Bisnis pada PT SUACO Tbk. Harits Mufqi Arief. Hapzi Ali. Univer...
PDF
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, Ethical Decision Maki...
PDF
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, ETIKA BISNIS DAN IMPL...
PDF
BE & GG, Alim Suciana, Hapzi Ali, Ethics Business di Pt. Prima Konstruksi Uta...
PDF
BE & GG, Alim Suciana, Hapzi Ali, ETHIC BUSINESS di Pt. Prima Konstruksi Utam...
PDF
Etika bisnis
PDF
10, sm, maharani gustianingtyas, hapzi ali, strategic management, business et...
PDF
Tugas uts,waldy gagantika,hapzi ali,etika bisnis,universitas mercubuana 2017
PDF
7, be&gg, gunawan adam, hapzi ali, corporate ethics rights, privileges, probl...
PDF
2, be & gg, yudiansyah,hapzi ali, concepts and theories of business ethic...
PDF
1,be&gg,febrinol,hapzi ali,concepts and theories of business ethics,unive...
PDF
BE & GG, Rizki Aditama, Hapzi Ali, Etika Bisnis Pada PT. Garuda Indonesia (Pe...
PDF
1, BE&GG, tio kharisma yunanto, Prof hapzi ali Concepts and Theories of Busin...
PPT
ETIKA_BISNIS_ppt.ppt
PDF
BE&GG, Eka Yuliani, Prof. Dr. Hapzi Ali,CMA, Philosophical Ethics and Busines...
PDF
BE & GG, Alim Suciana, Hapzi Ali, ETHIC BUSINESS MENUJU PROFESIONAL, Mercu Bu...
DOCX
Business ethic csr risk management. UMB. 2019
DOCX
Business Ethic Csr Risk management. Universitas Mercu Buana. 2019
BE & GG, Rimada D. Putri, Hapzi Ali, Etika Bisnis PT Sompo Insurance Indonesi...
2, BE & GG, Andreas Fabian Pramuditya, Hapzi Ali, Business Ethics of PT. ...
BE&GG : Etika Bisnis pada PT SUACO Tbk. Harits Mufqi Arief. Hapzi Ali. Univer...
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, Ethical Decision Maki...
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, ETIKA BISNIS DAN IMPL...
BE & GG, Alim Suciana, Hapzi Ali, Ethics Business di Pt. Prima Konstruksi Uta...
BE & GG, Alim Suciana, Hapzi Ali, ETHIC BUSINESS di Pt. Prima Konstruksi Utam...
Etika bisnis
10, sm, maharani gustianingtyas, hapzi ali, strategic management, business et...
Tugas uts,waldy gagantika,hapzi ali,etika bisnis,universitas mercubuana 2017
7, be&gg, gunawan adam, hapzi ali, corporate ethics rights, privileges, probl...
2, be & gg, yudiansyah,hapzi ali, concepts and theories of business ethic...
1,be&gg,febrinol,hapzi ali,concepts and theories of business ethics,unive...
BE & GG, Rizki Aditama, Hapzi Ali, Etika Bisnis Pada PT. Garuda Indonesia (Pe...
1, BE&GG, tio kharisma yunanto, Prof hapzi ali Concepts and Theories of Busin...
ETIKA_BISNIS_ppt.ppt
BE&GG, Eka Yuliani, Prof. Dr. Hapzi Ali,CMA, Philosophical Ethics and Busines...
BE & GG, Alim Suciana, Hapzi Ali, ETHIC BUSINESS MENUJU PROFESIONAL, Mercu Bu...
Business ethic csr risk management. UMB. 2019
Business Ethic Csr Risk management. Universitas Mercu Buana. 2019
Ad

More from beny adhi (10)

PDF
14, be & gg, beny adhi, hapzi ali, corporate governance, universitas merc...
PDF
13, be & gg, beny adhi, hapzi ali, globalization and business ethics, uni...
PDF
12, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethical decision making in business, u...
PDF
10, be & gg, beny adhi, hapzi ali, corporate social responsibilities, uni...
PDF
9, be & gg, beny adhi, hapzi ali, corporate ethics rights, privileges, p...
PDF
6, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethical issues in financial management,...
PDF
5, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethical issues in human resource manage...
PDF
4, be & gg, beny adhi, hapzi ali, marketing ethics , universitas mercu bu...
PDF
3, be & gg, beny adhi, hapzi ali, environmental ethics , universitas merc...
PDF
2, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethics of consumer protection, universi...
14, be & gg, beny adhi, hapzi ali, corporate governance, universitas merc...
13, be & gg, beny adhi, hapzi ali, globalization and business ethics, uni...
12, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethical decision making in business, u...
10, be & gg, beny adhi, hapzi ali, corporate social responsibilities, uni...
9, be & gg, beny adhi, hapzi ali, corporate ethics rights, privileges, p...
6, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethical issues in financial management,...
5, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethical issues in human resource manage...
4, be & gg, beny adhi, hapzi ali, marketing ethics , universitas mercu bu...
3, be & gg, beny adhi, hapzi ali, environmental ethics , universitas merc...
2, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethics of consumer protection, universi...

1, be & gg, beny adhi, hapzi ali, concepts and theories of business ethics, universitas mercu buana, 2018

  • 1. 1, BE & GG, Beny Adhi, Hapzi Ali, Concepts and Theories of Business Ethics, Universitas Mercu Buana, 2018 I. Personal Ethics and Business Ethics Etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antar sesamanya yang membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika Individual (Personal Ethics) merupakan etika yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Etika secara umum dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Etika umum; berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori 2. Etika khusus; merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud: Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika khusus dibagi lagi menjadi dua, yaitu: 1. Etika Sosial; yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia 2. Etika Personal; yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Etika bisnis adalah suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal (Muslich, 2004). Etika bisnis merupakan aturan tidak tertulis mengenai cara menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan individu atau- pun perusahaan di masyarakat.
  • 2. Etika bisnis menjadi standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Etika bisnis dalam lingkupnya tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut perilaku bisnis secara eksternal. Etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut. Dalam etika bisnis, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat dan menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan. Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value- creation) yang tinggi, untuk merealisasikan kondisi tersebut diperlukan suatu landasan yang kokoh. Dalam membuat landasan yang kokoh biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (Muslich, 1998). Menurut Bertens (2000) terdapat tiga aspek dan sudut pandang pokok dari bisnis, yaitu: 1. Sudut pandang ekonomi, bisnis adalah kegiatan ekonomis, maksudnya adalah adanya interaksi produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. 2. Sudut pandang etika, dalam bisnis berorientasi pada profit adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Maksudnya adalah, semua yang kita lakukan harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. 3. Sudut pandang hukum, bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dalam praktik hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis pada taraf nasional maupun internasional. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
  • 3. Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang bertujuan memberikan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya. Menurut Sonny Keraf (1998), terdapat lima prinsip yang dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu (Agoes & Ardana, 2009): 1. Prinsip Otonomi Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain. 2. Prinsip Kejujuran Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati. 3. Prinsip Keadilan Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya. 4. Prinsip Saling Menguntungkan Prinsip saling menguntungkan menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan. 5. Prinsip Integritas Moral Prinsip integritas moral adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya. Perilaku Etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Oleh karena itu, bisnis seringkali menetapkan pilihan strategis berdasarkan nilai dimana pilihan tersebut didasarkan atas keuntungan dan kelangsungan hidup perusahaan. Manfaat etika bisnis dalam kelangsungan perusahaan adalah sebagai berikut (Muslich, 2004) 1. Tugas utama etika bisnis dipusatkan pada upaya mencari cara untuk menyelaraskan kepentingan strategis suatu bisnis dengan tuntunan moralitas. 2. Etika bisnis bertugas melakukan perubahan kesadaran masyarakat tentang bisnis dengan memberikan suatu pemahaman yaitu bisnis tidak dapat dipisahkan dari etika.
  • 4. II. Moralitiy and Law Moral mengacu pada perbuatan, pemikiran dan pendiriaan manusia tentang apa yang baik atau tidak, benar atau tidak benar; yang patut atau tidak patut untuk dilakukan. Kata moral berasal dari bahasa latin yaitu mores-mos yang artinya kesusilaan, tabiat atau kelakuan (ajaran kesusilaan). Moralitas termasuk dalam norma tidak tertulis yang terbagi atas 4 bagian yaitu : adat istiadat, larangan,perintah,konvensi (kesepakatan). 1. Adat Istiadat Tata kelakuan yg kekal dan turun-temurun dr generasi satu ke generasi lain sbg warisan sehingga kuat integrasinya dng pola perilaku masyarakat. Contohnya adalah adu kerbau di toraja atau upacara ngaben di bali. 2. Larangan Larangan adalah perintah atau aturan yang melarang suatu perbuatan; sesuatu yang terlarang karena dipandang keramat, suci atau tabu. Contohnya adalah dilarang berzinah atau duduk di depan pintu, menyapu saat malam hari, berkaca di cermin yang pecah, dsb 3. Perintah Perkataan yg bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, contohnya adalah kepada desa Bojong Gede memerintahkan diadakan pengajian setiap malam jum’at untuk menjaga ukhwah islamiyah. 4. Konvensi (Kesepakatan) Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Contohnya adalah Praktik Musyawarah mufakat yang dilakukan oleh lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat Disebut hukum bila apa yang benar-benar dikehendaki diterima oleh anggota masyarakat. Pengertian hukum sebagai aturan dari perbuatan manusia yang berinteraksi, yang dikehendaki, dan yang diterima. Artinya mencerminkan perpaduan sikap dan pendapat pemerintah/pimpinan dan masyarakat. Hukum itu merupakan bagian dari pergumulan manusia dalam upayanya mewujudkan rasa aman dan sejahtera. Karena itu hukum ditengarai menjadi sarana utama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam kelompok masyarakat. Hukum itu sendiri tidak lepas dari masyarakat, karena telah menjadi aksioma yang mengatakan Ibi society ibi ius,yang artinya dimana ada masyarakat maka ada hukum. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, dan hukum internasional . 1. Hukum Pidana/Hukum Publik Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya 2. Hukum Perdata/Hukum Pribadi
  • 5. Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. 3. Hukum Acara Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. 4. Hukum Internasional Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Hubungan moral dengan penegakan hukum menentukan suatu keberhasilan atau ketidakberhasilan dalam penegakan hukum, sebagaimana diharapkan oleh tujuan hukum. Stephen Palmquis yang mengambil pandangan dari Immanuel Kant, bahwa tindakan moral ialah kebebasan. Kebebasan sebagai satu-satunya fakta pemberian akal praktis pada sudut pandang aktualnya menerobos tapal batas ruang dan waktu (kemampuan indrawi) dan menggantikannya dengan kebebasan. Kebebasan tidak berarti dalam arti seenak kita dapat mengetahui kebenaran, yang kemudian tercermin pada pembatasan diri untuk menjalankan suatu kebajikan. Semua kaidah harus sesuai dengan hukum moral yang menciptakan suatu tuntutan yang tak bersyarat. Kewajiban adalah perintah yang mengandung kebenaran. Menurut Kant, kewajiban adalah tindakan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum moral, dalam rangka ketaatan terhadap hati nurani manusia daripada hanya mengikuti nafsu. Dalam konteks pengambilan keputusan hukum membuutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hukum. Hukum dapat memiliki kekuatan jika dijiwai oeleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa. Oleh karena itu setiap upaya penegakan hukum di Negara Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila harus benar-benar dipertimbangkan dari sudut moralnya, dalam hal rasa keadilan masyarakat. Sebab sesuatu yang menyangkut hukum dan keadilan memiliki dampak moralitas yang sangat luas bagi masyarakat Hukum dan Moralitas berbeda. Norma-norma moral berakar dalam batin manusia, sedangkan peraturan hukum menyangkut paksaan yang diatur
  • 6. dalam negara harus dilaksanakan. Hukum mengarahkan kehidupan bersama untuk mencapai kesejahteraan umum. Pemerintah bertindak sebagai pengawas pelaksanaan hukum. Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Menurut K.Bartens (2000) perbedaan hukum dan moralitas adalah sebagai berikut: 1. Hukum lebih dikodifikasikan (dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan) diripada moralitas. 2. Hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah, moral menyangkut sikap batin seseorang 3. Sangsi hukum (dari luar & dipaksakan) dan moral (dari dalam=hati nurani) berbeda. 4. Hukum didasarkan kehendak masyarakat yg akhirnya jadi kehendak negara, moral didasarkan norma-norma Menurut Gunawan Setiardja: 1. Hukum memiliki dasar yuridis, moral dasarnya hukum alam. 2. Hukum bersifat heteronom (dari luar diri manusia), moral bersifat otonom (dari diri sendiri). 3. Hukum secara lahiriah dapat dipaksakan, moral secara lahiriah terutama batiniah tidak dapat dipaksakan. 4. Sangsi hukum bersifat yuridis (lahiriah), moral berbentuk sangsi kodrati (batiniah) = menyesal, malu dsb. 5. Hukum mengatur kehidupan manusia dalam negara, moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia. 6. Hukum tergantung waktu dan tempat, moral secara objektif tidak tergantung waktu dan tempat III. Morality Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya. Tingkah laku dikatakan bermoral apabila tingkah laku itu sesuai dengan nilai- nilai moral yang berlaku dalam suatu kelompok sosial Moral secara etimologi diartikan: Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu. Moral merupakan Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika. Etika Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif, maksud dan watak manusia. Kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan yang buruk. Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia
  • 7. dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat. Moralitas adalah istilah yang dipakai untuk mencakup praktik dan kegiatan yang membedakan apa yang baik dan apa yang buruk, aturan- aturan yang mengendalikan kegiatan itu dan nilai-nilai yang tersimbol di dalamnya yang dipelihara atau dijadikan sasaran oleh kegiatan dan praktik tersebut. Dalam konsep moralitas, seseorang dalam menjalankan pekerjaan sangat memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan menghindari setiap perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena melanggar prinsip moralitas pada dirinya sendiri. Prinsip moralitas yang dimiliki oleh seseorang akan terus diterapkan sejauh yang bersangkutan mampu untuk mempertahankan prinsip moralitas tersebut. Ketika ada peluang melakukan kejahatan, dan kejahatan tersebut sulit diketahui orang lain, moral bertindak sebagai pengontrol atau tameng yang membuat seseorang berpikir dua kali atau lebih untuk melakukannya. Kepemilikan moral adalah modal bagi seseorang dalam mengarungi kehidupan. Pelanggaran etika sering terjadi di saat moral tidak lagi berfungsi secara utuh. Dan merosotnya moral terjadi di saat kebanggaan pada prinsip-prinsip moralitas terabaikan dan diabaikan. Mereka yang bangga pada moral telah melahirkan keputusan-keputusan yang berpandangan pada moral. Etika berlangsung berdasarkan kontrol moral. Untuk menegakkan dan menyuarakan moralitas setiap orang harus kembali dan masuk ke dalam dirinya sendiri secara totalitas serta melakukan penggalian dengan dalam untuk kemudian menyuarakannya pada tindakan yang beretika. Era keterbukaan informasi memiliki dua sisi seperti halnya suatu koin mata uang, yang satu positif dan yang satu lahi negatif. Positif karena memacu perkembangan dan mempermudah pekerjaan manusia, Negatif apabila informasi bisa berdampak buruk/memiliki efek negatif. Informasi harus difilter/disaring dengan menggunakan moralitas. Contoh: Bisnis media harus menyaring informasi dan mempertimbangkan efeknya sebelum diberitakan/disiarkan. Bisnis yang baik mengedepankan etika dan menjunjung nilai moral. Bisnis adalah agent of development. Membangun bisnis didasarkan pada rasa moralitas ingin memiliki hidup yang lebih layak, serta mampu memperkerjakan orang lain dan memberi gaji yang layak. Bisnis harus mengubah perspektifnya, tidak hanya fokus menciptakan profit, melainkan secara sosial turut bertanggungjawab atas fakta sosial adanya kemiskinan, keterbelakangan dan ketimpangan di sekitarnya. Perusahaan harus bertanggungjawab terhadap lingkungan sekitar, dengan memberikan sesuatu kembali kepada masyarakat, hal ini biasa disebut CSR (Tanggung jawab sosial perusahaan). Manajemen perusahaan bertugas untuk meningkatkan kemakmuran pemegang saham. Tetapi manajemen dalam menjalankan perusahaan harus mengacu pada moralitas. Jangan sampai praktik perusahaan merugikan lingkungan sekitar, misalnya dengan limbah. Profesionalitas harus diiringi moralitas. Jika tidak bisa saja seorang yang ahli pada suatu bidang menggunakan kehliannya untuk merusak. A. Sonny Keraf: “Suatu
  • 8. pekerjaan hanya bisa dianggap sebagai sebuah profesi dalam pengertian yang sebenarnya kalau pekerjaan itu melibatkan komitmen moral yang tinggi dari pelakunya. Karena itu, pekerjaan yang bertentangan dengan moralitas dan yang melibatkan praktik-praktik curang tidak bisa dianggap sebagai sebuah profesi dalam pengertian yang sebenarnya” Karakter seseorang dalam berbisnis bisa dibagi menjadi dua tipe: 1. Karakter positif: Menghindari berbuat curang dan mengedepankan nilai-nilai moral yang tinggi dalam berbisnis 2. Karakter negative: Melakukan bisnis yang curang dan secara terus menerus Karakter positif bisa dibangun dan dibentuk Karakteristik: sesuatu yang tumbuh sejalan dengan waktu dan telah menempa serta membentuk sikap seseorang yang selanjutnya itu memberi pengaruh pada setiap keputusan yang dibuat oleh orang tersebut. Stephen Covey: “ untuk membangun manusia berkarakter, diperlukan pengembangan kompetensi secara utuh dan seimbang terhadap empat kemampuan manusia, yaitu: 1. Tubuh (Physical Quotient/PQ) 2. Intelektual(IntelligentQuotient/IQ) 3. Hati (Emotional Quotient/EQ) 4. Jiwa/roh(SpiritualQuotient/SQ) Pemimpin bisnis banyak melakukan pengambilan keputusan. Oleh karena itu pemimpin bisnis agar dapat menghasilkan keputusan bisnis yang baik harus memiliki kemampuan yang seimbang dari PQ, IQ, EQ, SQ IV. Etiquette and Professional Law Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama Etiket adalah tata cara dalam masyarakat, sopan dalam memelihara hubungan baik antara sesama manusia. Arti etiket disini sama dengan adat kebiasaan, yaitu sesuatu yang dikenal, diketahui dan diulangulangi serta menjadi kebiasaan dalam masyarakat, berupa kata-kata atau macam- macam bentuk perbuatan manusia dalam berinteraktif dengan manusia lainnya. Agar seseorang dapat diterima oleh kelompok masyarakat tertentu maka ia harus memahami etiket pergaulan berlaku pada masyarakat itu. Untuk memelihara keseimbangan kehidupan pribadi maupun kehidupan bersama (sosial), manusia perlu mengetahui aturan-aturan, nilai-nilai, norma-norma umum, maupun aturan ajaran agamanya. Manusia yang selalu berpikir kritis akan mampu menimbang perilaku, mana yang berdampak baik dan berdampak buruk. Kesadaran diri, harus berperilaku bagaimana yang dapat membawa dampak pada kebaikan, dikenal dengan ilmu etika. Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip- prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
  • 9. sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Prinsip dasar di dalam etika profesi: 1. Tanggung Jawab, prinsip ini menuntut tanggung jawab terhadapap pelaksanaan suatu pekerjaan dan hasilnya, serta dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya 2. Keadilan, Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya 3. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan 4. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi 5. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi Pengertian hukum menurut para ahli hukum: 1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat 2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. dapat disimpulkan bahwa hukum adalah sebuah kumpulan peraturan yang disusun untuk mengatur masyarakat yang diikat olehnya. Fungsi hukum: 1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia 2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat. 3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin). 4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan sosial (penggerak pembangunan). 5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis), 6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah- kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu dilakukan dengan diiringi sangsi-sangsi apa yang bakal diterima oleh pelaku. Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan manusia
  • 10. kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum. Yang kita maksudkan disini hukum umum yang bersifat sekuler atau hukum wadl’I yang dibuat oleh manusia. Persamaan antara etika dan hukum, yaitu bahwa keduanya : 1. Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat. 2. Mempelajari dan menjadikan tingkah laku manusia sebagai obyeknya. 3. Memberikan batas ruang gerak hak wewenang seseorang dalam pergaulan hidup supaya tak saling merugikan. 4. Sumbernya dari pemikiran dan pengalaman. 5. Menggugah kesadaran manusiawi Perbedaan antara etika dan hukum 1. Etika berlaku untuk lingkungan profesi, hukum berlaku untuk umum. 2. Etika disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi, hukum disusun oleh badan pemerintahan. 3. Sanksi terhadap pelanggaran etika berupa tuntunan, sedangkan pada hukum berupa tuntutan. V. Management and Ethics Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan. Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu ditegakkan. Contohnya, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kinerja keuangan perusahaan karena tidak lagi membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Sementara itu hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap menyampaikan laporan keuangannya (not avaliable). Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya. Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Segala kompetensi, keterampilan, keahlian, potensi, dan modal lainnya ditujukan sepenuhnya untuk memenangkan kompetisi. Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing
  • 11. sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa kombinasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik.”Hendaknya perusahaan membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung”. Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling mudah diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang. Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Jika semua tingkah laku salah dibiarkan, maka lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Pada akhirnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain: 1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat. 2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja. 3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik. 4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi. Etika bisnis, merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat. Sebagai cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral perilaku manusia yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip etika dibidang hubungan ekonomi antar manusia. Secara terperinci, Richard T.de George menyebut bahwa etika bisnis menyangkut empat kegiatan sebagai berikut: 1) penerapan prinsip-prinsip umum dalam praktik bisnis. Berdasarkan prinsi-prinsip etika bisnis itu kita dapat menyoroti dan menilai apakah suatu keputusan atau tindakan yang diambil dalam dunia bisnis secara moral dapat dibenarkan atau tidak. Dengan demikian etik bisnis membantu pra pelaku bisnis untuk mencari cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis 2) etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip-prinsip etika pada dunia bisnis, tetapi juga metaetika. Dalam hubungan ini, etika bisnis mengkaji apakah perilaku yang dinilai etis pada individu juga dapat berlaku pada organisais atau perusahaan bisnis. Selanjutnya
  • 12. etika bisnis menyoroti apakah perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau tidak. 3) bidang telaah etika bisnis menyangkut pandangan–pandangan mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mengkaji moralitas sistem ekonomi pada umumnya dan sistem ekonomi publik pada khususnya, misalnya masalah keadilan sosial, hak milik, dan persaingan 4) etika bisnis juga menyentuh bidang yang sangat makro, seperti operasi perusahaan multinasional, jaringan konglomerat internasional, dan lain- lain Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik (etis) agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis, dan oleh karenanya membawa serta tanggungjawab etis bagi pelakunya Pelaksanaan prinsip-prinsip etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu: 1) Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah. Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan. 2) Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan. 3) Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil. Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya 4) Lemahnya penegakan hukum. Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika
  • 13. 5) Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik 6) bisnis dan manajemen. Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen. Di Amerika Serikat terdapat sebuah badan independen yang berfungsi sebagai badan register akreditasi perusahaan, yaitu American Society for Quality Control (ASQC). Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan. Keuntungan adalah hal yang pokok bagi kelangsungan bisnis, walaupun bukan merupakan tujuan satu-satunya, sebagaimana dianut pandangan bisnis yang ideal. Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang buruk. Bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Karena : a. Keuntungan memungkinkan perusahaan bertahan dalam usaha bisnisnya b. Tanpa memeperoleh keuntungan tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas ekonomi yang produktif demi memacu pertumbuhan ekonomi yang menjamin kemakmuran nasional c. Keuntungan memungkinkan perusahaan tidak hanya bertahan melainkan juga dapat menghidupi karyawan-karyawannya bahkan pada tingkat dan taraf hidup yang lebih baik d. Ada beberapa argumen yang dapat diajukan disini untuk menunjukkan bahwa justru demi memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan, sangat relevan, dan mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis dewasa ini : i. Pertama, dalam bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis dituntut menjadi orang-orang profesional di bidangnya. ii. Kedua dalam persaingan bisnis yang ketat para pelaku bisnis modern sangat sadar bahwa konsumen adalah benar-benar raja. Karena itu hal yang paling pokok untuk dapat untung dan bertahan dalam pasar penuh persaingan adalah sejauh mana suatu perusahaan bisa merebut dan mempertahankan kepercayaan konsumen. iii. Ketiga, dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang bersifat netral tak berpihak tetapi efektif menjaga agar kepentingan dan hak semua pemerintah dijamin, para pelaku bisnis berusaha sebisa mungkin untuk menghindari campur tangan pemerintah, yang baginya akan sangat merugikan kelangsungan bisnisnya. Slaah satu cara yang paling efektif adalah dengan menjalankan bisnisnya bisnisnya secara secara baik dan etis yaitu dengan menjalankan bisnis sedemikian rupa tanpa secara sengaja merugikan hak dan kepentinga semua pihak yang terkait dengan bisnisnya. iv. Keempat, perusahaan-perusahaan modern juga semakin menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang siap untuk eksploitasi demi mengeruk keuntunga yang sebesar-besarnya.
  • 14. Justru sebaliknya, karyawan semakin dianggap sebagai subjek utama dari bisnis suatu perusahaan yang sangat menentukan berhasil tidaknya, bertahan tidaknya perusahaan tersebut Bisnis sangat berkaitan dengan etika bahkan sangat mengandalkan etika. Dengan kata lain, bisnis memang punya etika dan karena itu etika bisnis memang relevan untuk dibicarakan. Argumen mengenai keterkaitan antara tujuan bisnis dan mencari keuntungan dan etika memperlihatkan bahwa dalam iklim bisnis yang terbuka dan bebas, perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara baik dan etis, yaitu perusahaan yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya, akan berhasil dan bertahan dalam kegiatan bisnisnya. Alasan Meningkatnya Perhatian Dunia Usaha Terhadap Etika Bisnis, diantaranya : 1. Krisis publik tentang kepercayaan 2. Kepedulian terhadap kualitas kehidupan kerja 3. Hukuman terhadap tindakan yang tidak etis 4. Kekuatan kelompok pemerhati khusus 5. Peran media dan publisitas 6. Perubahan format organisasi dan etika perusahaan 7. Perubahan nilai-nilai masyarakat dan tuntutan terhadap dunia bisnis mengakibatkan adanya kebutuhan yang makin meningkat terhadap standar etika sebagai bagian dari kebijakan bisnis Daftar Pustaka 1. Anonym-1, 2013. https://www.e-jurnal.com/2013/12/pengertian- etika.html, (12 September 2018, Jam 15:00) 2. Anonym-2, 2017. https://medium.com/@indotesis/pengertian-prinsip- dan-manfaat-etika-bisnis-69051d3c1552, (13 September 2018, Jam 17:23) 3. https://www.academia.edu/9463509/moralitas_dan_hukum 4. Donald Picauly, 20xx. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd= 2&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiEh4qzvr7dAhWLLI8KHZNXAHoQFjA BegQICBAC&url=https%3A%2F%2Fptop.only.wip.la%3A443%2Fhttp%2Fdosen.uta45jakarta.ac.id%2Fdownlot. php%3Ffile%3DEtika%2520Bisnis%2520dan%2520CSR%25202%2520 Moralitas%2520dan%2520Etika%2520Bisnis.pdf&usg=AOvVaw316WOZ 0lVKPTql21RYPOnO, (16 September 2018, Jam 09:53) 5. Ina Wahyuna, 2014. https://www.scribd.com/doc/241930938/Makalah- Etika-Hukum, (16 September 2018, Jam 10:07) 6. Bertens K. 2000. Pengantar Etika Bisnis, Edisi Keenam. Yogyakarta: Kanisius. 7. Muslich, Mohammad. 2004. Manajemen Keuangan Modern, Analisis Perencanaan dan Kebijakan. Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara. 8. Sumarni, Murti, dkk. 1998. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
  • 15. 9. Agoes, Cenik & Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat. 10. Fernando, A. C. 2012. Business Ethics and Corporate Governance, Second Edition. india. Pearson 11. LoRusso, James Dennis. 2017. Spirituality, Corporate Culture, and American Business: The Neoliberal Ethic and the Spirit of Global Capital (Critiquing Religion: Discourse, Culture, Power), London. Bloomsbury 12. Ali, Hapzi, 2016. Modul BE & GG, Univeristas Mercu Buana