Perihal : Quiz 2 dan Forum 2
Mata Kuliah : Business Ethics & Good Governance
Nama Dosen : Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM.,CMA
Tanggal EL : 12 Maret – 18 Maret 2019
Tugas : Executive Summary mengenai Concepts and Theories of Business Ethics
Nama/NIM : Tia Puspita Sari / 55118110047
A. The Meaning of Ethics
Istilah Etika itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yakni Etiquete yang berarti tata pergaulan yang
baik antara manusia atau peraturan/ketentuan yang menetapkan tingkah laku yang baik dalam
hubungan dengan orang lain. Istilah yang sepadan dengan etika seperti tatakrama, tata sopan
santun, norma sopan santun, tata cara bertingkah laku yang baik, perilaku yang baik dan
menyenangkan. Kata tata krama berasal dari kata tata yang berarti adat aturan atau norma,
sedangkan kata krama berarti sopan santun, kelakuan, tindakan dan perbuatan, sedangkan kata
pergaulan menunjukkan hubungan manusia dengan manusia lain. Dengan demikian pengertian etika
dan tatakrama pergaulan berarti sopan santun atau tata sopan santun antar sesama manusia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat beberapa makna yang dapat dipakai untuk kata
Etika, diantaranya disebutkan bahwa etika adalah sistem nilai atau norma-norma moral yang
menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Selain itu, Etika bisa
juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu
masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Etika dapat dibedakan menjadi dua macam (Keraf: 1991: 23), yaitu sebagai berikut:
1) Etika Deskriptif Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku
manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni
mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan
realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan
nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu
memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2) Etika Normatif Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan
seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan
tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma
yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
B. Code of Ethics
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis
atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak
berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode
etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas
yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-
nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya
kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik yaitu sanksi
moral dan sanksi yang dikeluarkan organisasi.
C. Business Ethics as Ethical Decision Making
Higgins (1979) menyatakan, bahwa pengambilan keputusan adalah kegiatan yang paling penting
dari semua kegiatan. Karena didalamnya manajer terlibat. Hoy dan Miskel (1978). Mengatakan
pengambilan keputusan merupakam tanggung jawab utama dari semua administrator.
Sesungguhnya pengambilan keputusan itu sangat penting juga merupakan suatu kegiatan dalam
manajemen yang paling kompleks dalam suatu organisasi. Bukan hanya keputusan-keputusan
mengenai kebjaksanaan pokok yang rumit, tetapi juga pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan program, penempatan, dan penganggaran, merupakan titik-titik kritis
terhadap mantapnya suatu kebijaksanan (Gortner et al dalam Salusus. 200).
Definisi keputusan etis menurut Sparks dan Pan (2009) “ethical decision is an individual’s selection of
the most ethical decision among the different alternatives.” Individu memiliki beberapa alternatif
pilihan dan pemilihan yang paling etis merupakan keputusan etis. Ferrell dan Gresham (1985)
menyusun sebuah kerangka untuk memahami proses pengambilan keputusan etis. Model
mendemonstrasikan bagaimana riset-riset sebelumnya dapat diintegrasikan untuk mengungkapkan
keputusan etis, dimoderasi dengan faktor individu, signifikan dengan setting organisasi dan
kesempatan untuk melakukannya. Kerangka tersebut memberikan simpulan bahwa apabila
seseorang menghadapi sebuah dilema etis, maka perilaku yang muncul dipengaruhi oleh interaksi
antara karakteristik-karakteristik yang berhubungan dengan individu dan faktor di luar individu. Hunt
dan Vitell (1986) mendefinisikan pengambilan keputusan etis sebagai pengambilan keputusan
dengan pemahaman mengenai sebuah tindakan benar secara moral atau tidak.
Pengambilan keputusan etis melibatkan proses penalaran etis yang di dalamnya mengolaborasi
kesadaran moral dan kemampuan moral kognitif seseorang yang pada akhirnya diwujudkan di dalam
proses tindakan sebagai bentuk implementasi keputusan yang diambil (Wisesa, 2011). Pengambilan
keputusan etis menurut Rest et al. (1997) adalah “a psychologically structured process which causes
an individual facing an ethical dilemma to make a morally right or morally wrong evaluation.”
Pembuatan keputusan etis merupakan sebuah proses psikologis ketika menghadapi dilema etis
dalam membuat penilaian benar atau salah secara moral.
Adapun teori-teori lain dalam pengambilan keputusan dalam etika bisnis, yaitu :
 Teori Utilitarisme, yaitu tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan kebahagiaan yang
maksimal.
 Teori Deontologi, yaitu tindakan berlaku umum dan wajib dilakukan dalam situasi normal
karena menghargai norma yang berlaku, misal kewajiban melakukan pelayanan prima
kepada semua orang secara obyektif.
 Teori Hedonisme, yaitu berdasarkan alasan kepuasan yang ditimbulkannya, mencari
kesenangan, menghindari ketidaksenangan.
 Teori Eudemonisme, yaitu bertujuan akhir untuk kepuasan.
Terdapat delapan langkah rational decision making proses guna mengambil keputusan , yaitu:
1. Mengenal Permasalahan
2. Definisikan Tujuan
3. Kumpulkan Data yang Relevan
4. Identifikasi alternative yang memungkinkan (feasible)
5. Seleksi kriteria untuk pertimbangan alternatif terbaik
6. Modelkan hubungan antara kriteria, data dan alternatif
7. Prediksi hasil dari semua alternatif 8. Pilih alternatif terbaik
D. Business Ethics as Personal Integrity and Social Responsibility
Etika bisnis membutuhkan keberanian integritas untuk bertindak demi kebenaran dan kebaikan.
Dibutuhkan keberanian jiwa, fisik, moral dalam menghadapi berbagai risiko, bahaya, dilema, dan
karakter-karakter antagonis kehidupan. Dibutuhkan kekuatan karakter integritas yang cerdas emosi,
saat berhadapan dengan isu-isu sensitif, supaya dapat membuat keputusan yang adil dan etis di
segala situasi dan realitas.
Keberanian dimulai dengan mengenali semuanya secara baik; memetakan semuanya dengan
memperhitungkan risiko; memimpin semuanya dengan tegas dan jelas; menguatkan sistem dan
proses dengan integritas dan profesionalisme; menyatukan kekuatan dengan cara kolaboratif, untuk
menghadapi berbagai hal yang merusak etika; menciptakan ruang interaksi yang adil dan merangkul
kebaikan; membiasakan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai inti organisasi; serta membiasakan
setiap orang untuk bertanggung jawab.
Keberanian integritas adalah ketegasan dan kecepatan untuk membuat keputusan yang jujur, adil,
etis, dan dapat dipertanggung jawabkan. Perilaku etis tidaklah mungkin dapat dimiliki oleh
kepribadian yang ragu atau takut. Kepribadian etis tidaklah mungkin dimiliki oleh orang-orang yang
berniat menguntungkan diri sendiri. Perilaku etis hanyalah dapat diwujudkan oleh orang-orang yang
berani, tegas, jujur, jelas, tanpa pamrih, dan berkemampuan menjaga kekuatan moralnya dengan
integritas pribadi yang andal.
Keberanian integritas hanya dapat diwujudkan bila diri memiliki kualitas, pengetahuan,
keterampilan, keandalan, kompetensi, wawasan, dan niat baik. Siapapun yang ingin memiliki
keberanian integritas haruslah memiliki sikap rendah hati dan mau belajar, serta setiap hari mau
mengasah keberanian moralnya untuk menghadapi berbagai tantangan etika.
Sementara tanggung jawab sosial merupakan wujud kepedulian suatu entitas pada masyarakat dan
lingkungan sekitarnya di mana ia berada. Istilah lingkungan sekitar ini meliputi konsumen, supplier,
karyawan, kreditor, lingkungan, komunitas, masyarakat dan sebagainya. Sehingga tanggung jawab
sosial perusahaan merupakan bagian dari etika bisnis. Adapun bentuk tanggung jawab sosial
perusahaan seperti:
1. Tanggung jawab sosial kepada konsumen
Tanggung jawab sosial perusahaan kepada konsumen tidak hanya seputar masalah penyediaan
produk atau jasa saja tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek lain. Merujuk pendekatan
utilitarian, maka perusahaan harus menghasilkan produk atau jasa yang memiliki banyak
manfaat kepada masyarakat.
2. Tanggung jawab sosial kepada karyawan
Perusahaan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada karyawannya, memperlakukan
karyawan dengan adil. Selain itu, perusahaan juga memberikan kesempatan dan fasilitas untuk
pengembangan diri karyawan.
3. Tanggung jawab sosial kepada kreditor
Misalnya pada saat perusahaan harus menyelesaikan kewajiban atau utangnya namun ia
sedang memiliki masalah keuangan maka perusahaan wajib memberitahukan kepada kreditor.
4. Tanggung jawab kepada pemegang saham
Perusahaan juga bertanggung jawab kepada pemegang saham. Sehingga dalam operasional
nya, perusahaan juga harus memastikan keputusan yang diambil juga untuk kepentingan
pemegang saham.
5. Tanggung jawab sosial kepada lingkungan
Tanggung jawab ini berkaitan dengan lingkungan, misal dengan tidak membuang limbah
sembarangan, mencegah polusi disekitar tempat usaha, mencegah penggunaan bahan
berbahaya. Jadi perusahaan diharapkan ramah terhadap lingkungan.
6. Tanggung jawab sosial kepada komunitas
Tanggung jawab sosial ini dapat dilakukan dengan cara memberikan corporate social
responsibility atau CSR. Memberikan bantuan seperti sarana prasarana untuk pendidikan,
kesehatan, infrastuktur atau hal lain yang dibutuhkan oleh masyarakat.
E. Ethics and the Law
Kaedah-kaedah pokok dari etika profesi dibidang Hukum (Kieser:1986):
• Profesi di bidang hukum -> harus dihayati sebagai suatu pelayanan tanpa pamrih (disintrestedness)
yaitu pertimbangan yang diambil adalah kepentingan klien dan kepentingan umum.
• Bukan kepentingan pribadi dari pengemban profesi, jika hal ini diabaikan maka pelaksanaan
profesi akan mengarah kepada kemanfaatan yang menjurus kepada penyalahgunaan profesi
sehingga akhirnya merugikan kliennya.
• Pelayanan profesi dengan mendahulukan kepentingan klien, yang mengacu pada kepentingan atau
nilai-nilai luhur sebagai manusia yang membatasi sikap dan tindakan.
• pengemban profesi harus berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan.
• pengemban profesi harus mengembangkan semangat solidaritas sesama rekan seprofesi.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup,
berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap
masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap mayarakat yang membutuhkan pelayanan
hukum dengan disertai refleksi seksama. Dan oleh karena itulah dalam melaksanakan profesi
terdapat kaidah‐kaidah pokok berupa etika profesi yaitu sebagai berikut :
a. Profesi harus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat “tanpa pamrih”
menjadi
ciri khas dalam mengembangkan profesi.
b. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai‐
nilai luhur.
c. Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan.
d. Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan
peningkatan mutu pengemban profesi.
Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur
perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu penting
untuk membahasnya, karena hal ini tidak saja merupakan cita‐cita dan tugas negara yang
berpedoman pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 guna memberikan
kesetaraan di masyarakat dalam menegakan keadilan. Hal tersebut merupakan ujung tombak
sebagai upaya penegakan hukum yang adil. Keberadaan hukum dalam masyarakat, juga tidak
terlepas dari eksistensi hukum itu sendiri dalam sistem sosial yang lebih luas. Pelaksanaan
penegakan hukum juga tidak terlepas dari faktor‐faktor sosial‐kultural dimana hukum berlaku.
Fungsi dan kedudukan etika profesi hukum dalam penegakan hukum, tentu memiliki
kelemahan yang mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia yang terletak pada sistem
hukum dan pemegang peran profesi hukum di Indonesia sehingga keberadaan pengemban
profesi hukum belum mampu mewujudkan cita – cita hukum.
F. Ethics as Practical Reason
Menurut K. Bartens definisi etika sebagai praktis adalah Sebagai praktis, etika berarti nilai- nilai dan
norma- norma moral yang baik yang dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan, walaupun
seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai praktis sama artinya dengan moral atau moralitas yaitu apa
yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan, dan sebagainya.
Dalam hal ini, menjelaskan etika sebagai bagian dari alasan praktis, penalaran tentang apa yang
harus kita lakukan, dan membedakannya dari alasan teoritis, yaitu penalaran tentang apa yang harus
kita percaya.
 Perspektif buku ini pada keputusan etis adalah pemahaman etika sebagai bagian dari alasan
praktis.
 Alasan teoritis adalah mengejar kebenaran, yang merupakan standar tertinggi untuk apa
yang harus kita percaya.
 Ilmu memberikan metode dan prosedur untuk menentukan apa yang benar.
 Dengan demikian, metode ilmiah dapat dianggap sebagai jawaban atas pertanyaan-
pertanyaan fundamental alasan teoritis: Apa yang harus kita percaya? Jadi timbul
pertanyaan, apakah ada metodologi yang sebanding atau prosedur untuk memutuskan apa
yang harus kita lakukan dan bagaimana kita harus bertindak?
 Jawaban yang sederhana adalah bahwa tidak ada metodologi tunggal yang dapat di setiap
situasi memberikan satu jawaban jelas dan tegas untuk pertanyaan itu.
 Tetapi ada pedoman yang dapat memberikan arah dan kriteria untuk keputusan-keputusan
yang lebih atau kurang wajar dan bertanggung jawab.
 Tradisi dan teori-teori etika filosofis dapat dianggap hanya dengan cara ini. Selama ribuan
tahun berpikir tentang pertanyaan mendasar tentang bagaimana manusia harus hidup, filsuf
telah dikembangkan dan kembali didefinisikan berbagai pendekatan untuk pertanyaan-
pertanyaan ini.
 Tradisi ini, atau apa yang sering disebut sebagai teori etika, menjelaskan dan
mempertahankan berbagai norma, standar, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang kontribusinya
untuk pengambilan keputusan etis bertanggung jawab.
 Teori etika yang menggunakan metodologi, untuk membantu memutuskan apa yang harus
dilakukan.
G. Ethics as measurement of behavior
Etika berfungsi mengatur tingkah laku individu dan kelompok untuk memberikan panduan bagi
manusia agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moralitas, dan sebagai refleksi pemikiran moral
tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dapat dijalankan pada taraf
populer maupun ilmiah.
Tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral dan
bagaimana pandangan atau tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan
dalam kehidupan masyarakat. Etika menuntut setiap orang untuk bersikap rasional terhadap semua
norma yang pada akhirnya membentuk manusia menjadi lebih otonom dan memberi kemungkinan
kepada kita untuk mengambil sikap serta ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. Etika
menyelidiki pernyataan- pernyataan moral yang merupakan perwujudan dari pandangan dan
persoalan dalam bidang moral.
Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap
wajar dalam menghadapi sesamanya.
Pada prinsipnya, tujuan dari aktivitas bisnis tidak semata-mata mendapatkan keuntungan sebanyak-
banyaknya dengan menghalalkan segala cara, tapi perilaku etis tidak boleh diabaikan oleh
perusahaan. Seperti yang kita ketahui, Etika menjadi nilai dan keyakinan yang terealisasi dalam
budaya perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan
berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan. Karyawan yang bekerja di
perusahaan yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral akan memiliki motivasi kerja yang
tinggi. Mengingat perusahaan dimana mereka bekerja mendapatkan respon yang positif di
masyarakat, tentunya akan membuat para karyawan ini merasa bangga menjadi bagian dari
perusahaan tersebut. Jadi tidak heran apabila banyak perusahaan yang memperhatikan kepentingan
semua pihak yang terlibat dalam bisnisnya akan berhasil dan mempertahankan kegiatan bisnisnya.
Ali, Hapzi, 2019
https://elearning.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/59976/mod_resource/content/1/1.%20Hapzi%20
Ali%2C%20Modul%2C%20Principles%20of%20Personal%20Ethics.pdf (16-3-2019 pukul 17.30)
Virginia, Susana, 2014
https://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT
(16-3-2019 pukul 21.00)
Hudairini, Sri, 2017, https://media.neliti.com/media/publications/255612-penyertaan-etika-bagi-
masyarakat-akademi-4ffb0a88.pdf (14-3-2019 pukul 12.00)
Isnanto, Rizal, 2009 http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf (15-3-2019 pukul 07.00)
Arestanti, Arrazaqu, Martana, 2016 https://media.neliti.com/media/publications/73320-ID-faktor-
faktor-internal-individual-dalam.pdf (15-3-2019 pukul 16.00)
Levana https://www.slideshare.net/levana412y/etika-bisnis-28982556 (15-3-2019 pukul 16.30)
Anonym http://etikbisnis.blogspot.com/2016/01/pengambilan-keputusan-dalam-etika-bisnis.html
(15-3-2019 pukul 17.00)
Djajendra, 2014 https://djajendra-motivator.com/?p=8945 (15-3-2019 pukul 17.30)
Pangestika, Witdya, 2019 https://www.jurnal.id/id/blog/etika-bisnis-dan-tanggung-jawab-sosial-
perusahaan/ (15-3-2019 pukul 18.00)
Atikah, Ika, 2014 http://repository.ut.ac.id/7212/1/fhisip2017-10.pdf (15-3-2019 pukul 21.00)
Farisi, Al, 2015 http://repository.uin-suska.ac.id/6575/4/BAB%20III.pdf (16-3-2015 pukul 17.00)
Sopingi, 2014 http://diklat.jogjaprov.go.id/v2/kegiatan/artikel/item/95-melaksanakan-norma-etika-
pns-oleh-sopingi-widyaiswara-bandiklat-diy (15-3-2015 pukul 21.30)
H. Implementasi pada tempat bekerja
Berdasarkan uraian mengenai norma etika, perilaku penyelenggara negara dalam “Modul Etika
Penyelenggara Negara” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI,
tahun 2006, halaman 7, 8, dan 9, maka dapat ditarik pokok pengertian jenis-jenis norma etika PNS,
yaitu :
1. Kejujuran, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk
menyatakan yang sebenarnya sekalipun pahit akibatnya, tidak berbohong, tidak menipu, tidak
curang, tidak manipulatif, bertindak secara konsisten, memiliki kelurusan hati dan keikhlasan dalam
melaksanakan tugas dengan mengutamakan hati nurani
2. Konsistensi (Memenuhi Janji), adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap
PNS untuk menepati janji, sumpah, dan ikrar (seperti sumpah jabatan, komitmen dan pakta
integritas) dan janjinya kepada anggota masyarakat yang harus dilayani.
3. Ketegasan, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS, punya pendirian
yang tidak mudah goyah, berlaku sama, adil terhadap siapa saja, tidak kenal kompromi, yang salah
katakan salah, yang benar katakan benar. Jangan menyalahkan yang benar, dan jangan pula
membenarkan yang salah. Jangan asal memihak/membela.
4. Kedisiplinan, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk patuh
dan taat pada peraturan, tata tertib dan prosedur dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan
kewajiban secara profesional.
5. Cinta Profesi PNS, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk
menjalankan dan mencintai tugas dan kewajibannya dengan selalu mengembangkan diri skill, dan
knowledgenya, mencintai korpsnya, dan menaati kode etik yang menjadi norma etika korpsnya.
6. Prioritas Profesi PNS, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk
selalu mengutamakan dan memegang amanah terhadap visi missi unit kerjanya/ organisasinya
(korpsnya), mengerjakan, dan hasilnya memenuhi harapan, tidak terganggu pekerjaan di luar
profesinya.
7. Tanggung Jawab Dan Akuntabel, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap
PNS berani memikul akibat resiko yang terkait dengan kedudukan, kewenangan, dan ketugasannya
dari apa yang harus dan telah dilaksanakannya, berani mengakui kesalahannya dan siap
memperbaikinya. Akuntabel adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS
untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan kepada masyarakat
sesuai dengan cara dan prosedur yang ditentukan oleh ketentuan hukum, prosedur dan kebiasaan
yang berlaku di dalam lingkungan dan bidang/ sector kerja yang bersangkutan.
8. Akhlak Mulia, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk memiliki
sifat-sifat terpuji, rendah hati, menghargai sesama dan tidak semena-mena serta bertaqwa kepada
Tuhan. Setiap tutur katanya menyejukkan hati, dan setiap gerak langkahnya memudahkan bagi
orang lain untuk melangkah, setiap ayunan tangannya memudahkan bagi orang lain untuk meraih
harapan, bekerja tanpa pamrih, setiap kebaikan yang diperbuat dilandasi ikhlas hati tanpa
mengharapkan kembali balasannya, ikhlas lilahita’ala.
Salah satu contoh implementasi etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi PNS adala h
memberikan pelayanan publik yang profesional yang artinya pelayanan publik yang
dicirikan adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah)
dengan ciri sebagai berikut:
 Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran.
 Sederhana, prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, dan
tidak berbelit-belit.
 Transparan, adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan
pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik tersebut.
 Efisiensi, persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan
pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara
persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan.
 Keterbukaan, berarti prosedur/tatacara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung
jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan proses pelayanan wajib di informasikan secara terbuka agar mudah
diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak.
 Ketepatan waktu, PNS juga memiliki kode etik yaitu kewajiban, tanggung jawab, tingkah
laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki profesinya yang dikaitkan dengan nilai-
nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat serta pandangan hidup Bangsa dan Negara
Indonesia.

More Related Content

PDF
1, BE & GG, Dyah Ruth Wulandari, Hapzi Ali, Etika Bisnis: Konsep & Teori, Uni...
DOCX
55118120067_SAMROTUL JANIAH_BE&GG
DOCX
Business Ethic Csr Risk management. Universitas Mercu Buana. 2019
PDF
1, BE&GG, tio kharisma yunanto, Prof hapzi ali Concepts and Theories of Busin...
DOCX
Individual assigment
PDF
business ethic and good governance kuis dan forum
PDF
Be&gg, wildan karim angga perbata, hapzi ali, philosphical ethic & business, ...
1, BE & GG, Dyah Ruth Wulandari, Hapzi Ali, Etika Bisnis: Konsep & Teori, Uni...
55118120067_SAMROTUL JANIAH_BE&GG
Business Ethic Csr Risk management. Universitas Mercu Buana. 2019
1, BE&GG, tio kharisma yunanto, Prof hapzi ali Concepts and Theories of Busin...
Individual assigment
business ethic and good governance kuis dan forum
Be&gg, wildan karim angga perbata, hapzi ali, philosphical ethic & business, ...

What's hot (18)

PDF
Be & gg, david oktario s, hapzi ali, implementasi philosophical ethics and bu...
PDF
8,be&gg,dyah ruth wulandari,hapzi ali,etika & bisnis,corporate ethics...
PDF
2, be gg, ditta ayu anggraini, hapzi ali, e thics and business concept and th...
PDF
2, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Concepts and Theories of Business Ethics, Un...
PDF
Be & gg, rame priyanto, hapzi ali, concepts and theories of business ethi...
PDF
Teori dan Konsep dasar mengenai Etika Bisnis ( 1, be & gg, petra vitara wimar...
PDF
12, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethical decision making in business, u...
PDF
1, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Principles of Personal Ethics dan Principles...
PDF
2, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Concepts and ...
PDF
10, sm, agus daman, hapzi ali, business ethics, csr, risk management , unive...
PDF
11,be&gg,dyah ruth wulandari,hapzi ali,etika & bisnis,ethical decisio...
DOCX
Etika dan pengambilan keputusan
PDF
Be & GG, Rizqa amalia, Hapzi Ali, philosophical ethics and business, universi...
DOCX
Makalah Etika Bisnis - Sejarah dan Perkembangan Etika Bisnis
DOCX
Etika dalam organisasi
PDF
2, be & gg, yudiansyah,hapzi ali, concepts and theories of business ethic...
PPTX
Tugas etika bisnis ppt
Be & gg, david oktario s, hapzi ali, implementasi philosophical ethics and bu...
8,be&gg,dyah ruth wulandari,hapzi ali,etika & bisnis,corporate ethics...
2, be gg, ditta ayu anggraini, hapzi ali, e thics and business concept and th...
2, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Concepts and Theories of Business Ethics, Un...
Be & gg, rame priyanto, hapzi ali, concepts and theories of business ethi...
Teori dan Konsep dasar mengenai Etika Bisnis ( 1, be & gg, petra vitara wimar...
12, be & gg, beny adhi, hapzi ali, ethical decision making in business, u...
1, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Principles of Personal Ethics dan Principles...
2, BE & GG, Novita Herlissha, Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM, CMA, Concepts and ...
10, sm, agus daman, hapzi ali, business ethics, csr, risk management , unive...
11,be&gg,dyah ruth wulandari,hapzi ali,etika & bisnis,ethical decisio...
Etika dan pengambilan keputusan
Be & GG, Rizqa amalia, Hapzi Ali, philosophical ethics and business, universi...
Makalah Etika Bisnis - Sejarah dan Perkembangan Etika Bisnis
Etika dalam organisasi
2, be & gg, yudiansyah,hapzi ali, concepts and theories of business ethic...
Tugas etika bisnis ppt
Ad

Similar to 10, be&gg, sari, puspita, tia, concept and theory of business ethics, universitas mercu buana, 2019. pdf (20)

PDF
2, be & gg, umi lestari,hapzi ali,concepts and theories of business ethic...
PDF
2, be & gg, muhamad rinaldi, prof. dr.ir. hapzi ali, mm, cma, ethics and ...
PPT
Materi kuliah tentang Etika_dan_Tanggung_Jawab_Sosial.ppt
PPT
pendekatan etika dalam pengambilan keputusan.ppt
DOCX
Etika bisnis di pt aqua
PDF
1,be&gg,febrinol,hapzi ali,concepts and theories of business ethics,unive...
PDF
•22,BE & GG, Vidya Anggraeni, Hapzi Ali, Ethics and Business: Concepts and Th...
PDF
2, be gg, vidya anggraeni, hapzi ali, ethics and business concept and theory...
PPTX
ethical leadership teori kepemimpinan ppt
PDF
2, be gg, jejen zainal mutaqin, hapzi ali, ethics and business concept and t...
PDF
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, ETIKA BISNIS DAN IMPL...
PDF
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, Ethical Decision Maki...
PDF
1, be & gg, umi lestari,hapzi ali,principles of personal ethics dan princ...
PDF
10, sm, adrianto, hapzi ali, business ethics, csr, risk management, universti...
PPTX
pengertian-etika 2.pptx
DOCX
Business ethic csr risk management. UMB. 2019
PPT
Pb bab 2 etika
DOCX
Tugas sofkill etika bisnis (janu eka)
PDF
DOCX
Etika profesi
2, be & gg, umi lestari,hapzi ali,concepts and theories of business ethic...
2, be & gg, muhamad rinaldi, prof. dr.ir. hapzi ali, mm, cma, ethics and ...
Materi kuliah tentang Etika_dan_Tanggung_Jawab_Sosial.ppt
pendekatan etika dalam pengambilan keputusan.ppt
Etika bisnis di pt aqua
1,be&gg,febrinol,hapzi ali,concepts and theories of business ethics,unive...
•22,BE & GG, Vidya Anggraeni, Hapzi Ali, Ethics and Business: Concepts and Th...
2, be gg, vidya anggraeni, hapzi ali, ethics and business concept and theory...
ethical leadership teori kepemimpinan ppt
2, be gg, jejen zainal mutaqin, hapzi ali, ethics and business concept and t...
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, ETIKA BISNIS DAN IMPL...
BE & GG, Yosua Mickel Tumbelaka 55116120147, Hapzi Ali, Ethical Decision Maki...
1, be & gg, umi lestari,hapzi ali,principles of personal ethics dan princ...
10, sm, adrianto, hapzi ali, business ethics, csr, risk management, universti...
pengertian-etika 2.pptx
Business ethic csr risk management. UMB. 2019
Pb bab 2 etika
Tugas sofkill etika bisnis (janu eka)
Etika profesi
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
6. PTBKM II -PENGANTAR KEARSIPAN-GURU SMK.pptx
PDF
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
PPTX
Presentation_DigitalMarketingCoca-Cola.pptx
PPTX
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
PPTX
TATA NIAGA lartas IMPOR POST BORDER.pptx
PDF
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
PPT
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
DOCX
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
PPTX
PERTEMUAN PERTAMA MANAJEMEN STRATEGIS.pptx
PPTX
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PPTX
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI untuk siapa saja
PPTX
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
PPTX
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
PPTX
Pentingnya Income Protection bagi Keluarga
PPTX
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
PDF
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
DOCX
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
PPTX
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
PPTX
PPT IPS EKONOMI BAB 1 untuk kelas sepuluh MA
6. PTBKM II -PENGANTAR KEARSIPAN-GURU SMK.pptx
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
Presentation_DigitalMarketingCoca-Cola.pptx
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
TATA NIAGA lartas IMPOR POST BORDER.pptx
Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana B...
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
PROGRAM KERJA DAN APDB GKPS TAHUN 2021.docx
PERTEMUAN PERTAMA MANAJEMEN STRATEGIS.pptx
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI untuk siapa saja
JAWABAN PEMERIKSAAN PAJAK BAHANA 2020 .pptx
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
Pentingnya Income Protection bagi Keluarga
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
Chapter 17-1 Indonesian Investment i.pdf
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
PPT IPS EKONOMI BAB 1 untuk kelas sepuluh MA

10, be&gg, sari, puspita, tia, concept and theory of business ethics, universitas mercu buana, 2019. pdf

  • 1. Perihal : Quiz 2 dan Forum 2 Mata Kuliah : Business Ethics & Good Governance Nama Dosen : Prof. Dr. Ir. Hapzi Ali, MM.,CMA Tanggal EL : 12 Maret – 18 Maret 2019 Tugas : Executive Summary mengenai Concepts and Theories of Business Ethics Nama/NIM : Tia Puspita Sari / 55118110047 A. The Meaning of Ethics Istilah Etika itu sendiri berasal dari bahasa Prancis yakni Etiquete yang berarti tata pergaulan yang baik antara manusia atau peraturan/ketentuan yang menetapkan tingkah laku yang baik dalam hubungan dengan orang lain. Istilah yang sepadan dengan etika seperti tatakrama, tata sopan santun, norma sopan santun, tata cara bertingkah laku yang baik, perilaku yang baik dan menyenangkan. Kata tata krama berasal dari kata tata yang berarti adat aturan atau norma, sedangkan kata krama berarti sopan santun, kelakuan, tindakan dan perbuatan, sedangkan kata pergaulan menunjukkan hubungan manusia dengan manusia lain. Dengan demikian pengertian etika dan tatakrama pergaulan berarti sopan santun atau tata sopan santun antar sesama manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terdapat beberapa makna yang dapat dipakai untuk kata Etika, diantaranya disebutkan bahwa etika adalah sistem nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis. Etika dapat dibedakan menjadi dua macam (Keraf: 1991: 23), yaitu sebagai berikut: 1) Etika Deskriptif Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis. 2) Etika Normatif Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat. B. Code of Ethics Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode
  • 2. etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai- nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik yaitu sanksi moral dan sanksi yang dikeluarkan organisasi. C. Business Ethics as Ethical Decision Making Higgins (1979) menyatakan, bahwa pengambilan keputusan adalah kegiatan yang paling penting dari semua kegiatan. Karena didalamnya manajer terlibat. Hoy dan Miskel (1978). Mengatakan pengambilan keputusan merupakam tanggung jawab utama dari semua administrator. Sesungguhnya pengambilan keputusan itu sangat penting juga merupakan suatu kegiatan dalam manajemen yang paling kompleks dalam suatu organisasi. Bukan hanya keputusan-keputusan mengenai kebjaksanaan pokok yang rumit, tetapi juga pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program, penempatan, dan penganggaran, merupakan titik-titik kritis terhadap mantapnya suatu kebijaksanan (Gortner et al dalam Salusus. 200). Definisi keputusan etis menurut Sparks dan Pan (2009) “ethical decision is an individual’s selection of the most ethical decision among the different alternatives.” Individu memiliki beberapa alternatif pilihan dan pemilihan yang paling etis merupakan keputusan etis. Ferrell dan Gresham (1985) menyusun sebuah kerangka untuk memahami proses pengambilan keputusan etis. Model mendemonstrasikan bagaimana riset-riset sebelumnya dapat diintegrasikan untuk mengungkapkan keputusan etis, dimoderasi dengan faktor individu, signifikan dengan setting organisasi dan kesempatan untuk melakukannya. Kerangka tersebut memberikan simpulan bahwa apabila seseorang menghadapi sebuah dilema etis, maka perilaku yang muncul dipengaruhi oleh interaksi antara karakteristik-karakteristik yang berhubungan dengan individu dan faktor di luar individu. Hunt dan Vitell (1986) mendefinisikan pengambilan keputusan etis sebagai pengambilan keputusan dengan pemahaman mengenai sebuah tindakan benar secara moral atau tidak. Pengambilan keputusan etis melibatkan proses penalaran etis yang di dalamnya mengolaborasi kesadaran moral dan kemampuan moral kognitif seseorang yang pada akhirnya diwujudkan di dalam proses tindakan sebagai bentuk implementasi keputusan yang diambil (Wisesa, 2011). Pengambilan keputusan etis menurut Rest et al. (1997) adalah “a psychologically structured process which causes an individual facing an ethical dilemma to make a morally right or morally wrong evaluation.” Pembuatan keputusan etis merupakan sebuah proses psikologis ketika menghadapi dilema etis dalam membuat penilaian benar atau salah secara moral. Adapun teori-teori lain dalam pengambilan keputusan dalam etika bisnis, yaitu :  Teori Utilitarisme, yaitu tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan kebahagiaan yang maksimal.  Teori Deontologi, yaitu tindakan berlaku umum dan wajib dilakukan dalam situasi normal karena menghargai norma yang berlaku, misal kewajiban melakukan pelayanan prima kepada semua orang secara obyektif.  Teori Hedonisme, yaitu berdasarkan alasan kepuasan yang ditimbulkannya, mencari kesenangan, menghindari ketidaksenangan.  Teori Eudemonisme, yaitu bertujuan akhir untuk kepuasan. Terdapat delapan langkah rational decision making proses guna mengambil keputusan , yaitu: 1. Mengenal Permasalahan
  • 3. 2. Definisikan Tujuan 3. Kumpulkan Data yang Relevan 4. Identifikasi alternative yang memungkinkan (feasible) 5. Seleksi kriteria untuk pertimbangan alternatif terbaik 6. Modelkan hubungan antara kriteria, data dan alternatif 7. Prediksi hasil dari semua alternatif 8. Pilih alternatif terbaik D. Business Ethics as Personal Integrity and Social Responsibility Etika bisnis membutuhkan keberanian integritas untuk bertindak demi kebenaran dan kebaikan. Dibutuhkan keberanian jiwa, fisik, moral dalam menghadapi berbagai risiko, bahaya, dilema, dan karakter-karakter antagonis kehidupan. Dibutuhkan kekuatan karakter integritas yang cerdas emosi, saat berhadapan dengan isu-isu sensitif, supaya dapat membuat keputusan yang adil dan etis di segala situasi dan realitas. Keberanian dimulai dengan mengenali semuanya secara baik; memetakan semuanya dengan memperhitungkan risiko; memimpin semuanya dengan tegas dan jelas; menguatkan sistem dan proses dengan integritas dan profesionalisme; menyatukan kekuatan dengan cara kolaboratif, untuk menghadapi berbagai hal yang merusak etika; menciptakan ruang interaksi yang adil dan merangkul kebaikan; membiasakan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai inti organisasi; serta membiasakan setiap orang untuk bertanggung jawab. Keberanian integritas adalah ketegasan dan kecepatan untuk membuat keputusan yang jujur, adil, etis, dan dapat dipertanggung jawabkan. Perilaku etis tidaklah mungkin dapat dimiliki oleh kepribadian yang ragu atau takut. Kepribadian etis tidaklah mungkin dimiliki oleh orang-orang yang berniat menguntungkan diri sendiri. Perilaku etis hanyalah dapat diwujudkan oleh orang-orang yang berani, tegas, jujur, jelas, tanpa pamrih, dan berkemampuan menjaga kekuatan moralnya dengan integritas pribadi yang andal. Keberanian integritas hanya dapat diwujudkan bila diri memiliki kualitas, pengetahuan, keterampilan, keandalan, kompetensi, wawasan, dan niat baik. Siapapun yang ingin memiliki keberanian integritas haruslah memiliki sikap rendah hati dan mau belajar, serta setiap hari mau mengasah keberanian moralnya untuk menghadapi berbagai tantangan etika. Sementara tanggung jawab sosial merupakan wujud kepedulian suatu entitas pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya di mana ia berada. Istilah lingkungan sekitar ini meliputi konsumen, supplier, karyawan, kreditor, lingkungan, komunitas, masyarakat dan sebagainya. Sehingga tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bagian dari etika bisnis. Adapun bentuk tanggung jawab sosial perusahaan seperti: 1. Tanggung jawab sosial kepada konsumen Tanggung jawab sosial perusahaan kepada konsumen tidak hanya seputar masalah penyediaan produk atau jasa saja tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek lain. Merujuk pendekatan utilitarian, maka perusahaan harus menghasilkan produk atau jasa yang memiliki banyak manfaat kepada masyarakat. 2. Tanggung jawab sosial kepada karyawan Perusahaan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada karyawannya, memperlakukan karyawan dengan adil. Selain itu, perusahaan juga memberikan kesempatan dan fasilitas untuk pengembangan diri karyawan. 3. Tanggung jawab sosial kepada kreditor
  • 4. Misalnya pada saat perusahaan harus menyelesaikan kewajiban atau utangnya namun ia sedang memiliki masalah keuangan maka perusahaan wajib memberitahukan kepada kreditor. 4. Tanggung jawab kepada pemegang saham Perusahaan juga bertanggung jawab kepada pemegang saham. Sehingga dalam operasional nya, perusahaan juga harus memastikan keputusan yang diambil juga untuk kepentingan pemegang saham. 5. Tanggung jawab sosial kepada lingkungan Tanggung jawab ini berkaitan dengan lingkungan, misal dengan tidak membuang limbah sembarangan, mencegah polusi disekitar tempat usaha, mencegah penggunaan bahan berbahaya. Jadi perusahaan diharapkan ramah terhadap lingkungan. 6. Tanggung jawab sosial kepada komunitas Tanggung jawab sosial ini dapat dilakukan dengan cara memberikan corporate social responsibility atau CSR. Memberikan bantuan seperti sarana prasarana untuk pendidikan, kesehatan, infrastuktur atau hal lain yang dibutuhkan oleh masyarakat. E. Ethics and the Law Kaedah-kaedah pokok dari etika profesi dibidang Hukum (Kieser:1986): • Profesi di bidang hukum -> harus dihayati sebagai suatu pelayanan tanpa pamrih (disintrestedness) yaitu pertimbangan yang diambil adalah kepentingan klien dan kepentingan umum. • Bukan kepentingan pribadi dari pengemban profesi, jika hal ini diabaikan maka pelaksanaan profesi akan mengarah kepada kemanfaatan yang menjurus kepada penyalahgunaan profesi sehingga akhirnya merugikan kliennya. • Pelayanan profesi dengan mendahulukan kepentingan klien, yang mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai manusia yang membatasi sikap dan tindakan. • pengemban profesi harus berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan. • pengemban profesi harus mengembangkan semangat solidaritas sesama rekan seprofesi. Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap mayarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama. Dan oleh karena itulah dalam melaksanakan profesi terdapat kaidah‐kaidah pokok berupa etika profesi yaitu sebagai berikut : a. Profesi harus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat “tanpa pamrih” menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi. b. Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai‐ nilai luhur. c. Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan. d. Persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi. Etika profesi hukum (kode etik profesi) merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu penting untuk membahasnya, karena hal ini tidak saja merupakan cita‐cita dan tugas negara yang berpedoman pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 guna memberikan
  • 5. kesetaraan di masyarakat dalam menegakan keadilan. Hal tersebut merupakan ujung tombak sebagai upaya penegakan hukum yang adil. Keberadaan hukum dalam masyarakat, juga tidak terlepas dari eksistensi hukum itu sendiri dalam sistem sosial yang lebih luas. Pelaksanaan penegakan hukum juga tidak terlepas dari faktor‐faktor sosial‐kultural dimana hukum berlaku. Fungsi dan kedudukan etika profesi hukum dalam penegakan hukum, tentu memiliki kelemahan yang mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia yang terletak pada sistem hukum dan pemegang peran profesi hukum di Indonesia sehingga keberadaan pengemban profesi hukum belum mampu mewujudkan cita – cita hukum. F. Ethics as Practical Reason Menurut K. Bartens definisi etika sebagai praktis adalah Sebagai praktis, etika berarti nilai- nilai dan norma- norma moral yang baik yang dipraktikkan atau justru tidak dipraktikkan, walaupun seharusnya dipraktikkan. Etika sebagai praktis sama artinya dengan moral atau moralitas yaitu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan, dan sebagainya. Dalam hal ini, menjelaskan etika sebagai bagian dari alasan praktis, penalaran tentang apa yang harus kita lakukan, dan membedakannya dari alasan teoritis, yaitu penalaran tentang apa yang harus kita percaya.  Perspektif buku ini pada keputusan etis adalah pemahaman etika sebagai bagian dari alasan praktis.  Alasan teoritis adalah mengejar kebenaran, yang merupakan standar tertinggi untuk apa yang harus kita percaya.  Ilmu memberikan metode dan prosedur untuk menentukan apa yang benar.  Dengan demikian, metode ilmiah dapat dianggap sebagai jawaban atas pertanyaan- pertanyaan fundamental alasan teoritis: Apa yang harus kita percaya? Jadi timbul pertanyaan, apakah ada metodologi yang sebanding atau prosedur untuk memutuskan apa yang harus kita lakukan dan bagaimana kita harus bertindak?  Jawaban yang sederhana adalah bahwa tidak ada metodologi tunggal yang dapat di setiap situasi memberikan satu jawaban jelas dan tegas untuk pertanyaan itu.  Tetapi ada pedoman yang dapat memberikan arah dan kriteria untuk keputusan-keputusan yang lebih atau kurang wajar dan bertanggung jawab.  Tradisi dan teori-teori etika filosofis dapat dianggap hanya dengan cara ini. Selama ribuan tahun berpikir tentang pertanyaan mendasar tentang bagaimana manusia harus hidup, filsuf telah dikembangkan dan kembali didefinisikan berbagai pendekatan untuk pertanyaan- pertanyaan ini.  Tradisi ini, atau apa yang sering disebut sebagai teori etika, menjelaskan dan mempertahankan berbagai norma, standar, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip yang kontribusinya untuk pengambilan keputusan etis bertanggung jawab.  Teori etika yang menggunakan metodologi, untuk membantu memutuskan apa yang harus dilakukan. G. Ethics as measurement of behavior Etika berfungsi mengatur tingkah laku individu dan kelompok untuk memberikan panduan bagi manusia agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moralitas, dan sebagai refleksi pemikiran moral tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan yang dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.
  • 6. Tugas utama dari etika itu adalah untuk menentukan kebenaran tentang masalah moral dan bagaimana pandangan atau tanggapan umum terhadap norma-norma moral yang telah digariskan dalam kehidupan masyarakat. Etika menuntut setiap orang untuk bersikap rasional terhadap semua norma yang pada akhirnya membentuk manusia menjadi lebih otonom dan memberi kemungkinan kepada kita untuk mengambil sikap serta ikut menentukan arah perkembangan masyarakat. Etika menyelidiki pernyataan- pernyataan moral yang merupakan perwujudan dari pandangan dan persoalan dalam bidang moral. Etika menjadi tolak ukur dalam menghadapi berbagai perbedaan moral yang ada di masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berargumentasi secara rasional dan kritis serta dapat mengambil sikap wajar dalam menghadapi sesamanya. Pada prinsipnya, tujuan dari aktivitas bisnis tidak semata-mata mendapatkan keuntungan sebanyak- banyaknya dengan menghalalkan segala cara, tapi perilaku etis tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Seperti yang kita ketahui, Etika menjadi nilai dan keyakinan yang terealisasi dalam budaya perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan. Karyawan yang bekerja di perusahaan yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral akan memiliki motivasi kerja yang tinggi. Mengingat perusahaan dimana mereka bekerja mendapatkan respon yang positif di masyarakat, tentunya akan membuat para karyawan ini merasa bangga menjadi bagian dari perusahaan tersebut. Jadi tidak heran apabila banyak perusahaan yang memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam bisnisnya akan berhasil dan mempertahankan kegiatan bisnisnya. Ali, Hapzi, 2019 https://elearning.mercubuana.ac.id/pluginfile.php/59976/mod_resource/content/1/1.%20Hapzi%20 Ali%2C%20Modul%2C%20Principles%20of%20Personal%20Ethics.pdf (16-3-2019 pukul 17.30) Virginia, Susana, 2014 https://www.academia.edu/9689846/PENTINGNYA_ETIKA_DALAM_KEHIDUPAN_BERMASYARAKAT (16-3-2019 pukul 21.00) Hudairini, Sri, 2017, https://media.neliti.com/media/publications/255612-penyertaan-etika-bagi- masyarakat-akademi-4ffb0a88.pdf (14-3-2019 pukul 12.00) Isnanto, Rizal, 2009 http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf (15-3-2019 pukul 07.00) Arestanti, Arrazaqu, Martana, 2016 https://media.neliti.com/media/publications/73320-ID-faktor- faktor-internal-individual-dalam.pdf (15-3-2019 pukul 16.00) Levana https://www.slideshare.net/levana412y/etika-bisnis-28982556 (15-3-2019 pukul 16.30) Anonym http://etikbisnis.blogspot.com/2016/01/pengambilan-keputusan-dalam-etika-bisnis.html (15-3-2019 pukul 17.00) Djajendra, 2014 https://djajendra-motivator.com/?p=8945 (15-3-2019 pukul 17.30) Pangestika, Witdya, 2019 https://www.jurnal.id/id/blog/etika-bisnis-dan-tanggung-jawab-sosial- perusahaan/ (15-3-2019 pukul 18.00) Atikah, Ika, 2014 http://repository.ut.ac.id/7212/1/fhisip2017-10.pdf (15-3-2019 pukul 21.00) Farisi, Al, 2015 http://repository.uin-suska.ac.id/6575/4/BAB%20III.pdf (16-3-2015 pukul 17.00)
  • 7. Sopingi, 2014 http://diklat.jogjaprov.go.id/v2/kegiatan/artikel/item/95-melaksanakan-norma-etika- pns-oleh-sopingi-widyaiswara-bandiklat-diy (15-3-2015 pukul 21.30) H. Implementasi pada tempat bekerja Berdasarkan uraian mengenai norma etika, perilaku penyelenggara negara dalam “Modul Etika Penyelenggara Negara” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI, tahun 2006, halaman 7, 8, dan 9, maka dapat ditarik pokok pengertian jenis-jenis norma etika PNS, yaitu : 1. Kejujuran, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk menyatakan yang sebenarnya sekalipun pahit akibatnya, tidak berbohong, tidak menipu, tidak curang, tidak manipulatif, bertindak secara konsisten, memiliki kelurusan hati dan keikhlasan dalam melaksanakan tugas dengan mengutamakan hati nurani 2. Konsistensi (Memenuhi Janji), adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk menepati janji, sumpah, dan ikrar (seperti sumpah jabatan, komitmen dan pakta integritas) dan janjinya kepada anggota masyarakat yang harus dilayani. 3. Ketegasan, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS, punya pendirian yang tidak mudah goyah, berlaku sama, adil terhadap siapa saja, tidak kenal kompromi, yang salah katakan salah, yang benar katakan benar. Jangan menyalahkan yang benar, dan jangan pula membenarkan yang salah. Jangan asal memihak/membela. 4. Kedisiplinan, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk patuh dan taat pada peraturan, tata tertib dan prosedur dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban secara profesional. 5. Cinta Profesi PNS, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk menjalankan dan mencintai tugas dan kewajibannya dengan selalu mengembangkan diri skill, dan knowledgenya, mencintai korpsnya, dan menaati kode etik yang menjadi norma etika korpsnya. 6. Prioritas Profesi PNS, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk selalu mengutamakan dan memegang amanah terhadap visi missi unit kerjanya/ organisasinya (korpsnya), mengerjakan, dan hasilnya memenuhi harapan, tidak terganggu pekerjaan di luar profesinya. 7. Tanggung Jawab Dan Akuntabel, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS berani memikul akibat resiko yang terkait dengan kedudukan, kewenangan, dan ketugasannya dari apa yang harus dan telah dilaksanakannya, berani mengakui kesalahannya dan siap memperbaikinya. Akuntabel adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan kepada masyarakat sesuai dengan cara dan prosedur yang ditentukan oleh ketentuan hukum, prosedur dan kebiasaan yang berlaku di dalam lingkungan dan bidang/ sector kerja yang bersangkutan. 8. Akhlak Mulia, adalah norma etika yang menuntut mempraktekkan bagi setiap PNS untuk memiliki sifat-sifat terpuji, rendah hati, menghargai sesama dan tidak semena-mena serta bertaqwa kepada Tuhan. Setiap tutur katanya menyejukkan hati, dan setiap gerak langkahnya memudahkan bagi orang lain untuk melangkah, setiap ayunan tangannya memudahkan bagi orang lain untuk meraih harapan, bekerja tanpa pamrih, setiap kebaikan yang diperbuat dilandasi ikhlas hati tanpa mengharapkan kembali balasannya, ikhlas lilahita’ala.
  • 8. Salah satu contoh implementasi etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi PNS adala h memberikan pelayanan publik yang profesional yang artinya pelayanan publik yang dicirikan adanya akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah) dengan ciri sebagai berikut:  Efektif, lebih mengutamakan pada pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran.  Sederhana, prosedur/tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.  Transparan, adanya kejelasan dan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik tersebut.  Efisiensi, persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang berkaitan.  Keterbukaan, berarti prosedur/tatacara persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib di informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak.  Ketepatan waktu, PNS juga memiliki kode etik yaitu kewajiban, tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki profesinya yang dikaitkan dengan nilai- nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat serta pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.