Dokumen ini membahas penilaian kinerja guru (PKG) di Kabupaten Buleleng sesuai dengan revisi peraturan I yang mengatur sistem evaluasi dan pengembangan profesional guru. PKG bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas guru melalui penilaian yang terbagi dalam formatif dan sumatif, serta penilaian terhadap kompetensi dan kepemilikan sertifikat pendidik. Penilaian ini juga berperan dalam penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru.