SlideShare a Scribd company logo
Mengenal
KERJA-KERJAPANTARLIH
PELAKSANAAN COKLIT
HENRYWAHYONO,S.Pd,M.Sos
Divisi Data dan InformasiKPUProvinsi Jawa Tengah
Sumber :
Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar
Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
#Messed-up Word
Susun huruf menjadi sebuah kata dalam Bahasa inggris
#Ice-Breaker Games
Cara Bermain
• Setiap orang bisa menebak kata dari huruf yang
diacak dengan cara menekan tombol rise hand.
• Jika yang menekan tombol rise hand lebih dari satu
maka moderator akan menentukan siapa yang akan
menjawab
• Pada kata tertentu akan mendapatkan doorpize
APES TIN
Untuk menjawab segera Tekan tombol rise hand untuk dipilih
moderator
CONTOH
BOMBOM
UKP
Untuk menjawab segera Tekan tombol rise hand untuk dipilih
moderator
FOKUS 1
KPU
RIPLAN HAT
Untuk menjawab segera Tekan tombol rise hand untuk dipilih
moderator
FOKUS 2
PANTARLIH
Where Am I ?
Who Am I ?
Who Am I ?
Tugas seorang Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah
sebagai berikut:
1. Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK,
serta PPS dalam menyusun daftar pemilih
serta pemutakhiran data pemilih
2. Melakukan pencocokan penelitian data
pemilih
3. Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada
pemilih
4. Melaporkan hasil pencocokan penelitian
pada PPS
5. Menjalankan tugas lainnya dari KPU
(pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK,
dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan
perundang undangan.
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx
PERANSTRATEGIS
PPK, PPS dan PANTARLIH
DalamTahapanPenyusunanDaftar Pemilih
PPK,PPSdanPANTARLIHadalahbadanadhockyang
bersentuhanlangsungdenganmasyarakatpemilihditingkat
bawah.
PPK,PPSdanPANTARLIHmenjadikuncipentingkualitas
semuatahapanpemutakhirandatadanpenyusunan
daftarpemilihdalampenyelenggaraanpemilu2024.
KualitasKinerjaPPK,PPSdanPantarlihberpengaruhpada
Akurasi,KemutakhirandanKualitasDaftarPemilih
PENTINGDANSTRATEGIS
TahapanPenyusunanDaftar Pemilih
Tahapan Pengadaan Logistik
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Perhitungan Suara dan Alokasi Kursi Peserta Pemilu
Tingkat Partisipasi Pemilih
PelayanandanPerlindunganHakKonstitusional
Tahapanini
berpengaruhpada:
1) Pantarlih mengikuti kegiatan BIMBINGAN TEKNIS tentang penyusunan Daftar Pemilih yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK/PPS dengan tujuan agar
MENGETAHUI DAN MEMAHAMI hal-hal sebagai berikut:
a. jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit;
b. dokumen dan perlengkapan Coklit;
c. penyusunan rencana kerja Pantarlih;
d. tata cara pelaksanaan Coklit;
e. tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih,
Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar;
f. tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun;
g. tata cara penggunaan e-Coklit;
h. pelindungan data pribadi pemilih; dan
i. pakta integritas penyelenggara Pemilu.
PERSIAPAN COKLIT
2) Menyusun rencana kerja Pantarlih;
3) Pantarlih berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit yang
meliputi:
a. jadwal koordinasi dengan RT/RW atau nama lain;
b. jadwal koordinasi dan pelaporan dengan PPS;
c. jadwal penyusunan laporan hasil Coklit; dan
d. jadwal penyerahan hasil Coklit.
4) Menerima dokumen dan perangkat kerja Pantarlih dari PPS yang meliputi:
a. formulir Model A-Daftar Pemilih;
b. formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih;
c. formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran Pemilih);
d. formulir Model A-Stiker Coklit (stiker tanda bukti Coklit);
e. formulir Model A-Laporan Hasil Coklit (laporan hasil Coklit Pantarlih);
f. atribut Pantarlih, yang meliputi:
1) topi;
2) rompi; dan
3) tanda pengenal.
g. alat tulis;
h. buku kerja Pantarlih, yang di dalamnya juga terdapat ketentuan teknis pelaksanaan
Coklit; dan
i. video tutorial Pantarlih.
PERSIAPAN COKLIT
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx
1. Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW atau nama lain terkait:
1) pelaksanaan Coklit;
2) menentukan potensial alamat lokasi TPS.
b. pada hari pertama kegiatan Coklit, mendatangi rumah pengurus RT/RW atau nama
lain untuk memeriksa data pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dengan
tujuan sebagai berikut:
1) memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan dan maksud pelaksanaan
Coklit;
2) mensosialisasikan kegiatan Coklit kepada warga di lingkungan RT/RW atau
nama lainnya;
3) memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja Pantarlih.
PELAKSANAAN COKLIT
2. Dalam melakukan kegiatan Coklit, Pantarlih memedomani hal-hal sebagai berikut:
a. tata cara pelaksanaan Coklit, meliputi:
1) selalu memakai tanda pengenal Pantarlih;
2) menyapa Pemilih dengan ramah dan santun;
3) memperkenalkan identitas Pantarlih;
4) meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit;
5) membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam
formulir Model A-Daftar Pemilih;
6) meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK
sebagaimana dimaksud angka 5); dan
7) jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih
tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada
KTP-elnya, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih
tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
TATA LAKSANA COKLIT
b. petunjuk pengisian kertas kerja Pantarlih dalam pelaksanaan Coklit, meliputi:
1) formulir Model A-Daftar Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut:
a) beri tanda centang (√) dalam kolom keterangan jika data Pemilih
telah sesuai;
b) dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau
tidak lengkap, maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data
tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dan menuliskan kode
ubah data pada kolom keterangan;
c) dalam hal ditemukan data Pemilih yang tidak sesuai, Pantarlih
melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di
bawah baris Pemilih tersebut;
PETUNJUK PENGISIAN
d) dalam hal Pemilih menyandang disabilitas, maka Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom
disabilitas dengan pedoman sebagai berikut:
(1) disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi, lumpuh layu atau
kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak),
akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil;
(2) disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah
ratarata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome;
(3) disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku antara lain:
(a) psikososial di antaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan
kepribadian; dan
(b) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di
antaranya autis dan hiperaktif
(4) disabilitas sensorik wicara yaitu tidak bisa bicara atau bisu;
(5) disabilitas sensorik rungu yaitu tidak bisa mendengar atau tuli; dan
(6) disabilitas sensorik netra yaitu tidak bisa melihat atau buta.
PENYANDANG DISABILITAS
e) mencatat status kepemilikan KTP-el pada kolom status KTP-el,
dengan pedoman sebagai berikut:
(1) S berarti sudah memiliki KTP-el; dan
(2) B berarti belum memiliki KTP-el.
KEPEMILIKAN KTP - EL
f) coret data Pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak
memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir Model A-Daftar Pemilih,
dengan pedoman sebagai berikut:
(1) angka 1 (meninggal), jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau
surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya;
(2) angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama
terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih;
(3) angka 3 (di bawah umur), jika Pantarlih menemukan Pemilih yang berusia di
bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan
berupa KK;
MENCORET PEMILIH TMS
4) angka 4 (pindah domisili), jika Pantarlih mendapatkan informasi berdasarkan KTP el
Pemilih yang tidak lagi sesuai dengan alamat lingkup kerjanya;
5) angka 6 (TNI), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi
prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif;
6) angka 7 (Polri), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi
anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota Polri yang aktif; dan
7) angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih yang
beralamat KTP-el diluar wilayah kerja Pantarlih,
serta Pantarlih tidak melakukan pendataan untuk kategori angka 5 (Pemilih tidak dikenal).
PENYANDANG DISABILITAS
2) formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut:
a) belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
b) memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el;
c) menunjukkan salinan KTP-el yang bersangkutan;
d) dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, maka
Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTPel Pemilih yang
bersangkutan;
e) dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat
berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika
yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara
langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTPel;
DAFTAR POTENSIAL PEMILIH
f) dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak
dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan
KK Pemilih yang bersangkutan;
g) dalam hal Pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah
dan belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta Pemilih atau
keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el
atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke
dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK; dan
h) dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial
Pemilih mampu menunjukkan KK namun tidak memiliki KTP-el, maka Pantarlih memberikan
keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.
DAFTAR POTENSIAL PEMILIH
3) formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pantarlih mengisi nama kepala keluarga atau penghuni rumah, alamat rumah,
nomor TPS, semua nama Pemilih dalam setiap KK pada formulir Model A-Tanda
Bukti Terdaftar setelah melakukan pendataan Pemilih pada setiap KK;
b) tanda bukti pendaftaran Pemilih ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga
atau penghuni rumah pada tanggal di mana Pantarlih selesai melakukan Coklit
dirumah tersebut;
c) Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada setiap
kepala keluarga yang telah dilakukan Coklit.
TANDABUKTI TERDAFTAR
4) formulir Model A-Stiker Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pantarlih mengisi jumlah seluruh anggota keluarga dan jumlah
yang berhak memilih;
b) Pantarlih meminta tanda tangan kepala keluarga atau
penghuni rumah pada formulir Model A-Stiker Coklit; dan
c) Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit dengan
izin dari kepala keluarga atau penghuni rumah.
STIKER COKLIT
5) laporan harian dalam buku kerja Pantarlih setiap hari selama masa Coklit, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Pantarlih mencatat aktivitas proses Coklit sesuai dengan kondisi faktual, yang berisi:
(1) jumlah KK yang dilakukan Coklit;
(2) jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan formulir Model A-Daftar Pemilih;
(3) jumlah Pemilih baru yang ditambahkan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih;
dan
(4) jumlah stiker yang ditempelkan.
b) Pantarlih mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail untuk
kemudian mengkoordinasikan kepada PPS;
c) Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit sebagaimana dimaksud huruf a) setiap 10 hari sekali
dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS; dan
d) Pantarlih mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.
LAPORAN HARIAN COKLIT
(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx
6) formulir Model A-Laporan Hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa Coklit dilakukan yang
memuat rekapitulasi kegiatan Coklit dengan rincian jumlah lakilaki dan perempuan, meliputi:
a) jumlah data Pemilih diterima;
b) jumlah Pemilih baru;
c) Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas:
(1) angka 1 (meninggal);
(2) angka 2 (ganda);
(3) angka 3 (di bawah umur);
(4) angka 4 (pindah domisili);
(5) angka 5 (Pemilih tidak dikenal) tidak dilakukan pendataan;
(6) angka 6 (TNI);
(7) angka 7 (Polri); dan
(8) angka 8 (salah penempatan TPS).
LAPORANHASIL COKLIT
d) jumlah data Pemilih diperbaiki;
e) jumlah data Pemilih disabilitas;
f) jumlah stiker yang diterima dan digunakan;
g) jumlah KK hasil Coklit dan jumlah lembar bukti Pemilih terdaftar yang dibagikan;
h) jumlah Pemilih yang memiliki KTP-el dan yang belum memiliki KTP-el; dan
i) jumlah potensial Pemilih.
c. petunjuk penggunaan aplikasi e-Coklit akan diatur lebih lanjut dalam buku panduan
penggunaan aplikasi e-Coklit.
LAPORANHASIL COKLIT
Pelaporan Hasil Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pantarlih
menyerahkan kelengkapan dokumen hasil Coklit kepada PPS, yang
meliputi:
1. Daftar Pemilih hasil Coklit (formulir Model A-Daftar Pemilih);
2. Daftar Pemilih baru (formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih);
3. laporan hasil Coklit (formulir Model A-Laporan Hasil Coklit);
4. buku kerja Pantarlih; dan
5. potensial alamat TPS.
LAPORANHASIL COKLIT

More Related Content

PPTX
PRESENTASI BIMTEK TERBARU PANTARLIH KALBAR.pptx
PPTX
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
PPTX
Mengeal cara kerja - kerja pantarlih pelaksanaan coklit
PPTX
Materi Pelatihan untuk PANTARLIH di Pemilu dan Pilkada
PPTX
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
PPTX
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
PPTX
MATERI PANTARLIH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PPTX
Materi Uraian Tugas PANTARLIH.pptx
PRESENTASI BIMTEK TERBARU PANTARLIH KALBAR.pptx
Materi Refleksi Coklit Pantarlih Manual.pptx
Mengeal cara kerja - kerja pantarlih pelaksanaan coklit
Materi Pelatihan untuk PANTARLIH di Pemilu dan Pilkada
MATERI PANTARLIH PEMILU 2024_KPU RIAU.pptx
Alur Kerja Pantarlih pak putra.pptx
MATERI PANTARLIH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Materi Uraian Tugas PANTARLIH.pptx

Similar to (2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx (20)

PPTX
MATERI PANTARLIH.pptx
PPTX
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
PPTX
Petunjuk Teknis Pantia Pecocokan daftar pemilih
PPTX
MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx
PPTX
Alur Kerja Pantarlih.pptx
PPTX
BAHAN PANTARLIH_Revisi1 (2).pptx
PDF
Materi Bimtek Pantarlih pps kabupaten lebak.pdf
PPTX
Alur Kerja Pelaksanaan Coklit Pada Pemilu 2024
PDF
Bimtek Alur Kerja Pantarlih.pdf
PPTX
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
PDF
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
PPTX
Pengawasan Mutarlih Pilkada 2024 PKD.pptx
PPTX
Bimbimbingan teknis bagi Pantarlih.pptx
PPTX
MATERI BIMBINGAN TEKNIS Pantarlih 2025 INDONESIA.pptx
PPTX
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
PPTX
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx
PDF
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
PPTX
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
PPTX
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
PPTX
BAHAN PEMBEKALAN Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa 2024-1.pptx
MATERI PANTARLIH.pptx
Materi Bimtek Coklit Pantarlih Manual.pptx
Petunjuk Teknis Pantia Pecocokan daftar pemilih
MATERI PANTARLIH MAS ADE.pptx
Alur Kerja Pantarlih.pptx
BAHAN PANTARLIH_Revisi1 (2).pptx
Materi Bimtek Pantarlih pps kabupaten lebak.pdf
Alur Kerja Pelaksanaan Coklit Pada Pemilu 2024
Bimtek Alur Kerja Pantarlih.pdf
Bimtek pantarlih tahun 2024 Rokana .pptx
Bimbingan Teknis Pantarlih Pemilihan 2024.pdf
Pengawasan Mutarlih Pilkada 2024 PKD.pptx
Bimbimbingan teknis bagi Pantarlih.pptx
MATERI BIMBINGAN TEKNIS Pantarlih 2025 INDONESIA.pptx
Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).pptx
1 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU 2024.pptx
635237001-MATERI-rev1-Pantarlih-Bimtek-Penyusunan-Daftar-Pemilih.pdf
BAHAN BIMTEK PPK_KAB. BEKASI.pptx
MATERI BIMTEK PANTARLIH PPS CAMPAKOAH, 24 JUNI 2024.pptx
BAHAN PEMBEKALAN Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Desa 2024-1.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
PPTX
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
PDF
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
PDF
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPTX
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
PPTX
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PDF
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
PDF
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
PPTX
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
PDF
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
PPTX
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
PPTX
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
PPTX
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PPTX
Slides : Pengurusan Gaji Kakitangan Awam
PPTX
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PDF
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
Overview Kebijakan PKN Tingkat I Tahun 2025
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Slides : Pengurusan Gaji Kakitangan Awam
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
Ad

(2) MATERI PANTARLIH_ Jateng (1).pptx

  • 1. Mengenal KERJA-KERJAPANTARLIH PELAKSANAAN COKLIT HENRYWAHYONO,S.Pd,M.Sos Divisi Data dan InformasiKPUProvinsi Jawa Tengah Sumber : Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  • 2. #Messed-up Word Susun huruf menjadi sebuah kata dalam Bahasa inggris #Ice-Breaker Games
  • 3. Cara Bermain • Setiap orang bisa menebak kata dari huruf yang diacak dengan cara menekan tombol rise hand. • Jika yang menekan tombol rise hand lebih dari satu maka moderator akan menentukan siapa yang akan menjawab • Pada kata tertentu akan mendapatkan doorpize
  • 4. APES TIN Untuk menjawab segera Tekan tombol rise hand untuk dipilih moderator CONTOH BOMBOM
  • 5. UKP Untuk menjawab segera Tekan tombol rise hand untuk dipilih moderator FOKUS 1 KPU
  • 6. RIPLAN HAT Untuk menjawab segera Tekan tombol rise hand untuk dipilih moderator FOKUS 2 PANTARLIH
  • 10. Tugas seorang Pantarlih pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut: 1. Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih 2. Melakukan pencocokan penelitian data pemilih 3. Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih 4. Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS 5. Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  • 12. PERANSTRATEGIS PPK, PPS dan PANTARLIH DalamTahapanPenyusunanDaftar Pemilih PPK,PPSdanPANTARLIHadalahbadanadhockyang bersentuhanlangsungdenganmasyarakatpemilihditingkat bawah. PPK,PPSdanPANTARLIHmenjadikuncipentingkualitas semuatahapanpemutakhirandatadanpenyusunan daftarpemilihdalampenyelenggaraanpemilu2024. KualitasKinerjaPPK,PPSdanPantarlihberpengaruhpada Akurasi,KemutakhirandanKualitasDaftarPemilih
  • 13. PENTINGDANSTRATEGIS TahapanPenyusunanDaftar Pemilih Tahapan Pengadaan Logistik Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Perhitungan Suara dan Alokasi Kursi Peserta Pemilu Tingkat Partisipasi Pemilih PelayanandanPerlindunganHakKonstitusional Tahapanini berpengaruhpada:
  • 14. 1) Pantarlih mengikuti kegiatan BIMBINGAN TEKNIS tentang penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK/PPS dengan tujuan agar MENGETAHUI DAN MEMAHAMI hal-hal sebagai berikut: a. jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit; b. dokumen dan perlengkapan Coklit; c. penyusunan rencana kerja Pantarlih; d. tata cara pelaksanaan Coklit; e. tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar; f. tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun; g. tata cara penggunaan e-Coklit; h. pelindungan data pribadi pemilih; dan i. pakta integritas penyelenggara Pemilu. PERSIAPAN COKLIT
  • 15. 2) Menyusun rencana kerja Pantarlih; 3) Pantarlih berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja Coklit yang meliputi: a. jadwal koordinasi dengan RT/RW atau nama lain; b. jadwal koordinasi dan pelaporan dengan PPS; c. jadwal penyusunan laporan hasil Coklit; dan d. jadwal penyerahan hasil Coklit. 4) Menerima dokumen dan perangkat kerja Pantarlih dari PPS yang meliputi: a. formulir Model A-Daftar Pemilih; b. formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih; c. formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran Pemilih); d. formulir Model A-Stiker Coklit (stiker tanda bukti Coklit); e. formulir Model A-Laporan Hasil Coklit (laporan hasil Coklit Pantarlih); f. atribut Pantarlih, yang meliputi: 1) topi; 2) rompi; dan 3) tanda pengenal. g. alat tulis; h. buku kerja Pantarlih, yang di dalamnya juga terdapat ketentuan teknis pelaksanaan Coklit; dan i. video tutorial Pantarlih. PERSIAPAN COKLIT
  • 21. 1. Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW atau nama lain terkait: 1) pelaksanaan Coklit; 2) menentukan potensial alamat lokasi TPS. b. pada hari pertama kegiatan Coklit, mendatangi rumah pengurus RT/RW atau nama lain untuk memeriksa data pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dengan tujuan sebagai berikut: 1) memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan dan maksud pelaksanaan Coklit; 2) mensosialisasikan kegiatan Coklit kepada warga di lingkungan RT/RW atau nama lainnya; 3) memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja Pantarlih. PELAKSANAAN COKLIT
  • 22. 2. Dalam melakukan kegiatan Coklit, Pantarlih memedomani hal-hal sebagai berikut: a. tata cara pelaksanaan Coklit, meliputi: 1) selalu memakai tanda pengenal Pantarlih; 2) menyapa Pemilih dengan ramah dan santun; 3) memperkenalkan identitas Pantarlih; 4) meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit; 5) membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam formulir Model A-Daftar Pemilih; 6) meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK sebagaimana dimaksud angka 5); dan 7) jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-elnya, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT. TATA LAKSANA COKLIT
  • 23. b. petunjuk pengisian kertas kerja Pantarlih dalam pelaksanaan Coklit, meliputi: 1) formulir Model A-Daftar Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut: a) beri tanda centang (√) dalam kolom keterangan jika data Pemilih telah sesuai; b) dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap, maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan; c) dalam hal ditemukan data Pemilih yang tidak sesuai, Pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih tersebut; PETUNJUK PENGISIAN
  • 24. d) dalam hal Pemilih menyandang disabilitas, maka Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom disabilitas dengan pedoman sebagai berikut: (1) disabilitas fisik yaitu terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil; (2) disabilitas intelektual yaitu terganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan di bawah ratarata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome; (3) disabilitas mental yaitu terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku antara lain: (a) psikososial di antaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian; dan (b) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif (4) disabilitas sensorik wicara yaitu tidak bisa bicara atau bisu; (5) disabilitas sensorik rungu yaitu tidak bisa mendengar atau tuli; dan (6) disabilitas sensorik netra yaitu tidak bisa melihat atau buta. PENYANDANG DISABILITAS
  • 25. e) mencatat status kepemilikan KTP-el pada kolom status KTP-el, dengan pedoman sebagai berikut: (1) S berarti sudah memiliki KTP-el; dan (2) B berarti belum memiliki KTP-el. KEPEMILIKAN KTP - EL
  • 26. f) coret data Pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan pedoman sebagai berikut: (1) angka 1 (meninggal), jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya; (2) angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih; (3) angka 3 (di bawah umur), jika Pantarlih menemukan Pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa KK; MENCORET PEMILIH TMS
  • 27. 4) angka 4 (pindah domisili), jika Pantarlih mendapatkan informasi berdasarkan KTP el Pemilih yang tidak lagi sesuai dengan alamat lingkup kerjanya; 5) angka 6 (TNI), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif; 6) angka 7 (Polri), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih beralih status menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota Polri yang aktif; dan 7) angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi Pemilih yang beralamat KTP-el diluar wilayah kerja Pantarlih, serta Pantarlih tidak melakukan pendataan untuk kategori angka 5 (Pemilih tidak dikenal). PENYANDANG DISABILITAS
  • 28. 2) formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih dengan ketentuan sebagai berikut: a) belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih; b) memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el; c) menunjukkan salinan KTP-el yang bersangkutan; d) dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung, maka Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTPel Pemilih yang bersangkutan; e) dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTPel; DAFTAR POTENSIAL PEMILIH
  • 29. f) dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan; g) dalam hal Pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta Pemilih atau keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK; dan h) dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih mampu menunjukkan KK namun tidak memiliki KTP-el, maka Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el. DAFTAR POTENSIAL PEMILIH
  • 30. 3) formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pantarlih mengisi nama kepala keluarga atau penghuni rumah, alamat rumah, nomor TPS, semua nama Pemilih dalam setiap KK pada formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar setelah melakukan pendataan Pemilih pada setiap KK; b) tanda bukti pendaftaran Pemilih ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga atau penghuni rumah pada tanggal di mana Pantarlih selesai melakukan Coklit dirumah tersebut; c) Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada setiap kepala keluarga yang telah dilakukan Coklit. TANDABUKTI TERDAFTAR
  • 31. 4) formulir Model A-Stiker Coklit dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pantarlih mengisi jumlah seluruh anggota keluarga dan jumlah yang berhak memilih; b) Pantarlih meminta tanda tangan kepala keluarga atau penghuni rumah pada formulir Model A-Stiker Coklit; dan c) Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit dengan izin dari kepala keluarga atau penghuni rumah. STIKER COKLIT
  • 32. 5) laporan harian dalam buku kerja Pantarlih setiap hari selama masa Coklit, dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pantarlih mencatat aktivitas proses Coklit sesuai dengan kondisi faktual, yang berisi: (1) jumlah KK yang dilakukan Coklit; (2) jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan formulir Model A-Daftar Pemilih; (3) jumlah Pemilih baru yang ditambahkan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih; dan (4) jumlah stiker yang ditempelkan. b) Pantarlih mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail untuk kemudian mengkoordinasikan kepada PPS; c) Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit sebagaimana dimaksud huruf a) setiap 10 hari sekali dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS; dan d) Pantarlih mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK. LAPORAN HARIAN COKLIT
  • 34. 6) formulir Model A-Laporan Hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa Coklit dilakukan yang memuat rekapitulasi kegiatan Coklit dengan rincian jumlah lakilaki dan perempuan, meliputi: a) jumlah data Pemilih diterima; b) jumlah Pemilih baru; c) Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas: (1) angka 1 (meninggal); (2) angka 2 (ganda); (3) angka 3 (di bawah umur); (4) angka 4 (pindah domisili); (5) angka 5 (Pemilih tidak dikenal) tidak dilakukan pendataan; (6) angka 6 (TNI); (7) angka 7 (Polri); dan (8) angka 8 (salah penempatan TPS). LAPORANHASIL COKLIT
  • 35. d) jumlah data Pemilih diperbaiki; e) jumlah data Pemilih disabilitas; f) jumlah stiker yang diterima dan digunakan; g) jumlah KK hasil Coklit dan jumlah lembar bukti Pemilih terdaftar yang dibagikan; h) jumlah Pemilih yang memiliki KTP-el dan yang belum memiliki KTP-el; dan i) jumlah potensial Pemilih. c. petunjuk penggunaan aplikasi e-Coklit akan diatur lebih lanjut dalam buku panduan penggunaan aplikasi e-Coklit. LAPORANHASIL COKLIT
  • 36. Pelaporan Hasil Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Pantarlih menyerahkan kelengkapan dokumen hasil Coklit kepada PPS, yang meliputi: 1. Daftar Pemilih hasil Coklit (formulir Model A-Daftar Pemilih); 2. Daftar Pemilih baru (formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih); 3. laporan hasil Coklit (formulir Model A-Laporan Hasil Coklit); 4. buku kerja Pantarlih; dan 5. potensial alamat TPS. LAPORANHASIL COKLIT