Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya penerapan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat, ekonomi, dan pemerintahan. Syariat Islam dijelaskan dapat membawa kemaslahatan dengan mencegah kerusakan, dan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta, kehormatan, keamanan, dan negara. Tiga jenis kemaslahatan yaitu kemaslahatan yang bersifat wajib, kemaslahatan dalam