Dokumen ini merinci Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Malang yang mencakup enam urusan wajib pelayanan dasar dan mekanisme pelaksanaan serta evaluasinya. SPM ini meliputi pelayanan kesehatan bagi berbagai kelompok usia dan kondisi kesehatan, dengan dukungan anggaran minimal 10% dari APBD. Selain itu, dokumen ini juga memaparkan capaian dan output pelaksanaan SPM untuk tahun 2019 dan 2020.