Dokumen ini adalah surat perjanjian sewa menyewa tanah antara dua pihak yang menetapkan syarat-syarat sewa, termasuk jangka waktu sewa, pembayaran, dan penggunaan tanah. Pihak kedua bertanggung jawab untuk memelihara tanah dan tidak dapat memindahtangankan hak sewa tanpa izin, sementara pihak pertama menjamin bahwa tanah adalah miliknya yang sah. Apabila terjadi perselisihan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah atau melalui pengadilan.