11
Most read
15
Most read
20
Most read
Hubungan AntaraHubungan Antara
Pemerintah Pusat & Pemerintah DaerahPemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN DAPATHUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN DAPAT
MELIPUTI HUBUNGAN KEWENANGAN,MELIPUTI HUBUNGAN KEWENANGAN,
KEUKEUAANGAN, PELAYANAN UMUM,NGAN, PELAYANAN UMUM,
PEMAMFAATAN SDA DLLPEMAMFAATAN SDA DLL
DARI BENTUK HUBUNGAN DIATAS
AKAN MENIMBULKAN HUBUNGAN
ADMINISTRATIF DAN
KEWILAYAHAN
• HUBUNGAN ADMINISTRATIF
YAITU SEBAGAI KONSEKWENSI KEBIJAKAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SEBAGAI SATU KESATUAN SISTEM
ADMINISTRASI NEGARA.
• HUBUNGAN KEWILAYAHAN
YAITU SEBAGAI KONSEKWENSI DIBENTUK DAN
DISUSUNYA DAERAH OTONOM YANG
DISELENGGARAKAN NKRI SEHINGGA WILAYAH
INDONESIA MERUPAKAN SATU KESATUAN
WILAYAH NEGARA YANG BULAT, SEHINGGA
WILAYAH DAERAH JUGA MERUPAKAN
WILAYAH KESATUAN NEGARA YANG BULAT
(LUAS = NKRI)
PEMBENTUKAN DAERAHPEMBENTUKAN DAERAH && KKAAWASAN KHUSUSWASAN KHUSUS
• KONSEKWENSI DARI UU DESENTRALISASI MAKA
DIBENTUKLAH DAERAH OTONOM
• SEJALAN DENGAN PASAL 18 UUD 45 AYAT 1 DAN 2
(ayat 1: Negara kesatuan RI dibagi atas daerah propinsi dan
propinsi dibagi atas kab dan kota, tiap propinsi,kab dan kota
mempunyai pemerintahan daerah yg diatur dengan UU.
Ayat 2 : Pemerintahan daerah propinsi, daerah kab dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas perbantuan).
• TITIK BERAT PADA DAERAH KABUPATEN DAN
KOTA.
• PEMERINTAH DAERAH DALAM
MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN
MEMILIKI HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAHAN
PUSAT DAN DAERAH LAINNYA.
• DENGAN UU 32/2004 NEGARA MENGAKUI DAN
MENGHORMATI SATUAN-SATUAN
PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT KHUSUS DAN
ISTIMEWA.
• HANYA SAJA DENGAN PERTIMBANGAN
TERTENTU KEPADA DAERAH DAERAH
TERSEBUT DAPAT DIBERIKAN WEWENANG
KHUSUS YANG DIATUR DENGAN UU EX : DKI
JAKARTA, DI YOKYAKARTA, DK NANGROE
ACEH DARUSSALAM, PROVINSI PAPUA.
• DISAMPING ITU NEGARA MENGAKUI DAN
MENGHORMATI KESATUAN-KESATUAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT BESERTA HAK
TRADISIONALNYA SEPANJANG MASIH HIDUP
DAN SESUAI DENGAN NKRI
Pembentukan DaerahPembentukan Daerah
• Pembentukan daerah pada dasarnya
dimaksudkan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat
disamping sebagai sarana pendidikan
politik di tingkat lokal.
KKawasanawasan KKhusushusus
• PADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN DAN KOTA
DAPAT DIBENTUK KAWASAN KHUSUS, YAITU
KAWASAN STRATEGIS YANG SECARA NASIONAL
MENYANGKUT HAJAT HIDUP ORANG BANYAK BAIK
DARI SUDUT POLITIK, SOSBUD, LINGKUNGAN DAN
PERTAHANAN KEAMANAN.
• PEMBENTUKAN KAWASAN KHUSUS HARUS
MENGIKUT SERTAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU
• PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENGUSULKAN
SUATU KAWASAN KHUSUS
Contoh kawasan khusus yang dapat ditetapkan
pemerintah untuk kepentingan nasional, seperti :
kawasan cagar budaya, taman nasional,
pengembangan industri strategis, pengembangan
teknologi tinggi (pengembangan tenaga nuklir,
peluru kendali, pengembangan prasarana
komunikasi, telekomunikasi, transportasi, pelabuhan
dan daerah perdagangan bebas pangkalan militer,
serta wilayah eksploitasi, konservasi bahan galian
strategis, penelitian dan pengembangan sumber daya
nasional, laboratorium sosial, lembaga
pemasyarakatan spesifik.”
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHANPEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
• Dasar pemikiran : bahwa selalu terdapat berbagai urusan
pemerintahan yang sepenuhnya/ tetap menjadi kewenangan
Pemerintah. Karena menyangkut terjaminnya kelangsungan
hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
• Pada otonomi luas urusan pemerintahan diserahkan kepada
daerah (Di luar enam kewenangan yang menjadi hak pusat)
Disamping itu bagian tertentu urusan pemerintahan lainnya
yang berskala nasional.
• Disamping itu ada bagian urusan pemerintah yang bersifat
CONCURRENT, yaitu urusan pemerintahan yang
penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat
dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah
daerah.
URUSAN CONCURRENTURUSAN CONCURRENT
MENGANUT :MENGANUT :
• KRETERIA EKTERNALITAS
• KRETERIA AKUNTABILITAS
• KRETERIA EFISIENSI
• KRETERIA KESERASIAN HUBUNGAN
Kriteria tersebut adalah untuk
mewujudkan pembagian kewenangan
yang concurerrent secara proporsional.
Kriteria Eksternalitas :
Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan
dengan mempertimbangkan dampak/ akibat yang
ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan tersebut.
• Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka
urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan
kabupaten/ kota, apabila regional menjadi kewenangan
provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan
Pemerintah.
Kriteria Akuntabilitas:
Adalah pendekatan dalam pembagian urusan
pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat
pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan
adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/ dekat
dengan dampak atau akibat dari urusan yang ditangani
tersebut.
• Dengan demikian akutabilitas penyelenggaraan bagian
urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan
lebih terjamin.
Kriteria Efisiensi :
Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan
dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya
(personil, dana dan peralatan) untuk mendapatkan
ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus
dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan.
• Oleh karena itu, pembagian urusan harus disesuaikan
dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah
beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut.
• Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari
besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan
besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.
Keserasian hubungan :
Bahwa pengelolahan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan
oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling
berhubungan (interkoneksi), saling tergantung (inter – dependensi),
dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan
memperhatikan cakupan kemanfaatan.
• Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di tempuh
melalui mekanisme penyerahan dan atau pengakuan atas usul
daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintah yang akan
diatur dan diurusanya.
• Berdasarkan usulan tersebut pemerintah melakukan verifikasi
terlebih dahulu sebelum memberikan pengakuan atas bagian
urusan-urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah. Terhadap
bagian urusan yang saat ini masih menjadi kewenangan pusat
dengan kriteria tersebut dapat diserahkan kepada Daerah.
Urusan yang Menjadi Kewenangan Daerah :Urusan yang Menjadi Kewenangan Daerah :
• Urusan Binaan (Core):
Urusan yang penanganannya masih terdapat turut
campur (peran serta pemerintah) untuk membina
daerah-daerah otonomi.
• Urusan Wajib:
Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan
dasar, seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan
kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar;
• Urusan Pilihan :
Terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan
daerah.
• Secara sistematis urusan pemerintahan dikelompokkan dalam 3
(tiga) bagian, yaitu :
• Urusan binaan (Core) Depdagri, yang mencakup 6 urusan :
kependudukan dan catatan sipil; kesatuan bangsa dan politik dalam
negeri; otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, kepegawaian dan persandian; pemberdayaan
masyarakat dan desa; penataan ruang; dan perencanaan
pembangunan.
• Urusan wajib, yang mencakup 17 urusan : pendidikan; kesehatan;
lingkungan hidup; pekerjaan umum; perumahan; kepemudaan dan
olahraga; penanaman modal; koperasi dan usaha kecil;
ketenagakerjaan ; ketahanan pangan; pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak; keluarga berencana dan keluarga
sejahtera; perhubungan; komunikasi dan informatika; pertanahan;
sosial; kebudayaan; statistik; kearsipan dan perpustakaan.
• Urusan pilihan, yang mencakup 8 urusan : kelautan dan perikanan;
pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; pariwisata;
industri; perdagangan dan ketransmigrasian.
HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAHHUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
• Permusawaratan dalam sistem pemerintahan
negara.
• Pemeliharaan dan pengembanan prinsip-
prinsip pemerintahan asli.
• Kebhinekaan.
• Negara hukum.
• Hubungan pusat-daerah
Hubungan pusat-
daerah
TUGAS PERBANTUANDEKONSENTRA
SI
DESENTRALISA
SI
DEKONSENTRA
SI
DEKONSENTRA
SI
DEKONSENTRASI
DEKONSENTRASI
DANA BAGI
HASIL
PAD,
RETRIBUSI
DLL
DAU DAN
DAK
PINJAMAN
DAERAH
• Hubungan pusat-daerah
Hubungan pusat-
daerah
TUGAS PERBANTUANDEKONSENTRA
SI
DESENTRALISA
SI
BEBAN APBN BEBAN APBD BEBAN YG
MENUGASKAN
HUB KEU PUSAT
DAERAH
DANA BAGI
HASIL
PAD,
RETRIBUSI
DLL
DAU DAN
DAK
PINJAMAN
DAERAH
DAU (Dana Alokasi Umum)
Merupakan transfer yang bersifat umum (block grant) untuk mengatasi
masalah ketimpangan horizontal (antar Daerah) dengan tujuan utama
pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah.
Dana Bagi Hasil
Bagian dana perimbangan untuk mengatasi masalah ketimpangan vertikal
(antara Pusat dan Daerah) yang dilakukan melalui pembagian hasil antara
Pemerintah Pusat dan Daerah penghasil, dari sebagian penerimaan
perpajakan (nasional) dan penerimaan sumber daya alam.
• DAK (Dana Alokasi Khusus)
Merupakan transfer yang bersifat khusus (specific grant) untuk memenuhi
pembiayaan kebutuhan khusus Daerah dan/ atau kepentingan Nasional.
• Berdasarkan hasil rapat kerja Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR RI
tanggal 08 Oktober 2007, telah disepakati alokasi Dana Alokasi Umum dan
Dana Alokasi Khusus serta Dana Penyeimbang DAU untuk Tahun
Anggaran 2008. Selanjutnya, DAU akan ditetapkan melalui Perpres,
sementara DAK dan Dana Penyeimbang DAU melalui Peraturan Menteri
Keuangan.

More Related Content

PDF
Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
PDF
Penyusunan Indikator Kinerja Pembangunan
PDF
Sistem Pemerintahan Daerah
PPTX
AKTOR DALAM GOOD GOVERNANCE SERTA PERANNYA
PDF
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
PPTX
Politik dan kebijakan publik
PPTX
Pengelolaan Keuangan Negara
PPTX
Aktor, institusi, dan instrumen kebijakan publik
Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
Penyusunan Indikator Kinerja Pembangunan
Sistem Pemerintahan Daerah
AKTOR DALAM GOOD GOVERNANCE SERTA PERANNYA
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Politik dan kebijakan publik
Pengelolaan Keuangan Negara
Aktor, institusi, dan instrumen kebijakan publik

What's hot (20)

PDF
Administrasi Pembangunan
PPT
Analisis Kebijakan Publik
PDF
Pertemuan ke 10 - analisis kebijakan sosial
PDF
Pertemuan ke 9 - instrumen & proses kebijakan
PDF
Agenda Setting & Perumusan Kebijakan Publik
PDF
Anggaran Berbasis Kinerja dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
PDF
Urusan Pemerintahan
PPTX
Pendekatan perencanaan pembangunan
PPT
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PPTX
Ombudsman Republik Indonesia
PDF
Beberapa pertanyaan dalam perencanaan pembangunan
DOCX
Desain kebijakan publik
PPT
Mekanisme dan Proses Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan UU 25/2004
PPTX
Definisi Kebijakan Publik
PDF
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
PPT
Analisis kebijakan publik
PDF
Perencanaan Penganggaran APBD
PDF
Pengelolaan Keuangan Daerah
DOC
Makalah;FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG ...
PDF
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Administrasi Pembangunan
Analisis Kebijakan Publik
Pertemuan ke 10 - analisis kebijakan sosial
Pertemuan ke 9 - instrumen & proses kebijakan
Agenda Setting & Perumusan Kebijakan Publik
Anggaran Berbasis Kinerja dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Urusan Pemerintahan
Pendekatan perencanaan pembangunan
UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ombudsman Republik Indonesia
Beberapa pertanyaan dalam perencanaan pembangunan
Desain kebijakan publik
Mekanisme dan Proses Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan UU 25/2004
Definisi Kebijakan Publik
Perencanaan Pembangunan Daerah: Konsep, Strategi, Tahapan, dan Proses
Analisis kebijakan publik
Perencanaan Penganggaran APBD
Pengelolaan Keuangan Daerah
Makalah;FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG ...
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Ad

Similar to 5. hubungan antara pemerintah pusat & daerah (20)

PPTX
Mata kuliah pengantar hukum administrasi daerah
PPTX
E1B118023_eeddededeARMADANI SILONDAE.pptx
PPTX
Pesisir 11 PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
DOCX
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
PDF
Otonomi Daerah dalam Perspektif Teori, Kebijakan, dan Praktek
PDF
Kebijakan dan Mekanisme Pelaksanaan UU no. 23/2014 tentang Pemda terkait Dese...
PPTX
Kebijakan pemerintah daerah kabupaten garut dalam penyelenggaraan ketertiban ...
PDF
30769259 pembangunan-daerah
PDF
30769259 pembangunan-daerah
PPTX
Chapter 1 dan 2 manajemen perbatasan
PPT
PPTX
MATERI DEPUTI RENAKSI 2026 21 JUNI 2024.pptx
PPTX
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah
PPTX
Poweri Poin Pengabdian Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.pptx
PPTX
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...
PPT
Pembangunan Infrastruktur dalam RPJMN 2010-2014
PPT
Bahan kuliah presentasi
PPT
Masalah Otonomi Daerah
PDF
M1_Pengelolaan Perkotaan Melalui Pendekatan Kota Cerdas Berdasarkan PP Nomor ...
DOCX
PERENCANAAN ARSITEKTUR KOTA.docx
Mata kuliah pengantar hukum administrasi daerah
E1B118023_eeddededeARMADANI SILONDAE.pptx
Pesisir 11 PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Otonomi Daerah dalam Perspektif Teori, Kebijakan, dan Praktek
Kebijakan dan Mekanisme Pelaksanaan UU no. 23/2014 tentang Pemda terkait Dese...
Kebijakan pemerintah daerah kabupaten garut dalam penyelenggaraan ketertiban ...
30769259 pembangunan-daerah
30769259 pembangunan-daerah
Chapter 1 dan 2 manajemen perbatasan
MATERI DEPUTI RENAKSI 2026 21 JUNI 2024.pptx
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah
Poweri Poin Pengabdian Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.pptx
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GARUT DALAM PENYELENGGARAAN KETERTIBAN...
Pembangunan Infrastruktur dalam RPJMN 2010-2014
Bahan kuliah presentasi
Masalah Otonomi Daerah
M1_Pengelolaan Perkotaan Melalui Pendekatan Kota Cerdas Berdasarkan PP Nomor ...
PERENCANAAN ARSITEKTUR KOTA.docx
Ad

More from nurul khaiva (20)

PPTX
PPTX
PPTX
M 5, m-6, dan m-7
PPTX
PPTX
PPTX
PPT
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)
PPTX
Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)
PPTX
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)
PPTX
Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)
PPTX
Part 3 (paradigma sistem ekonomi)
PPTX
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politik
PPTX
Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)
DOCX
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
PPT
Contoh analisis kebijakan penataan copy
PPTX
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisa
PDF
Uu no 32
PPTX
9. sarana tun
PPTX
8. lembaga lembaga negara
PPTX
7. lembaga lembaga negara
M 5, m-6, dan m-7
Part 7 (teori pembangunan dunia ketiga ok)
Part 6 (lnjtn evolusi paradigma pembangunan)
Part 5 (p embangunan dan paradigmanya)
Part 4 (pembangunan ekonomi dunia)
Part 3 (paradigma sistem ekonomi)
Part 2 (hubungan antara eknonomi dan politik
Part 1 (gambaran umum ekopol kebijakan)
Sistem ketatanegaraan republik indonesiastruktur pemerintahan indonesia
Contoh analisis kebijakan penataan copy
Sikap dan nilai nilai yang ada dalam analisa
Uu no 32
9. sarana tun
8. lembaga lembaga negara
7. lembaga lembaga negara

Recently uploaded (20)

PPTX
renstra opd berdasrkan permndagri 86.pptx
PDF
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
PPTX
20240719 - RINCIAN PPDD isu prioritas 2025.pptx
PPTX
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PDF
PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT TENTANG SHS 2025.pdf
PPTX
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
PPTX
LPJ KOPERASI SUMBER NUSANTARA JAYA IBU KOTA NUSANTARA
PPTX
pembentukan kepribadian menurut aliran psikologi 1 (2).pptx
PPT
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PPTX
MBD_JIWA KOTA AMBMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMON - Copy.pptx
PDF
budaya Kepemimpinan Masyarakat Makassar Kelompok 2
PPTX
Keluarga Tangguh dalam rumah tangga harmonis dan berkualitas.pptx
PPTX
PENGELOLAAN ARSIP AKTIF di perkantoran ppt.pptx
PDF
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
PPTX
Modul-Pelatihan-Pengawasan-Pembangunan-Desa-dan-Keuangan-Desa1.pptx
PPTX
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
PDF
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
PPTX
FINAL-RDP DPR RI 30 JUNI 2025 FINAL.pptx
PDF
Bahan Paparan Dir ANTB_Rakor KMP Makassar_HR_final (1).pdf
PDF
Penerapan management ASN pada pengelolaan sampah konstruksi
renstra opd berdasrkan permndagri 86.pptx
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
20240719 - RINCIAN PPDD isu prioritas 2025.pptx
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT TENTANG SHS 2025.pdf
04-06-2025_Sosialisasi E-Kinerja bagi ASN Baru.pptx
LPJ KOPERASI SUMBER NUSANTARA JAYA IBU KOTA NUSANTARA
pembentukan kepribadian menurut aliran psikologi 1 (2).pptx
SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
MBD_JIWA KOTA AMBMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMMON - Copy.pptx
budaya Kepemimpinan Masyarakat Makassar Kelompok 2
Keluarga Tangguh dalam rumah tangga harmonis dan berkualitas.pptx
PENGELOLAAN ARSIP AKTIF di perkantoran ppt.pptx
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
Modul-Pelatihan-Pengawasan-Pembangunan-Desa-dan-Keuangan-Desa1.pptx
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
Copy of Konsultasi Publik_20231113_232507_0000.pdf
FINAL-RDP DPR RI 30 JUNI 2025 FINAL.pptx
Bahan Paparan Dir ANTB_Rakor KMP Makassar_HR_final (1).pdf
Penerapan management ASN pada pengelolaan sampah konstruksi

5. hubungan antara pemerintah pusat & daerah

  • 1. Hubungan AntaraHubungan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintah DaerahPemerintah Pusat & Pemerintah Daerah
  • 2. HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN DAPATHUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN DAPAT MELIPUTI HUBUNGAN KEWENANGAN,MELIPUTI HUBUNGAN KEWENANGAN, KEUKEUAANGAN, PELAYANAN UMUM,NGAN, PELAYANAN UMUM, PEMAMFAATAN SDA DLLPEMAMFAATAN SDA DLL DARI BENTUK HUBUNGAN DIATAS AKAN MENIMBULKAN HUBUNGAN ADMINISTRATIF DAN KEWILAYAHAN
  • 3. • HUBUNGAN ADMINISTRATIF YAITU SEBAGAI KONSEKWENSI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAI SATU KESATUAN SISTEM ADMINISTRASI NEGARA. • HUBUNGAN KEWILAYAHAN YAITU SEBAGAI KONSEKWENSI DIBENTUK DAN DISUSUNYA DAERAH OTONOM YANG DISELENGGARAKAN NKRI SEHINGGA WILAYAH INDONESIA MERUPAKAN SATU KESATUAN WILAYAH NEGARA YANG BULAT, SEHINGGA WILAYAH DAERAH JUGA MERUPAKAN WILAYAH KESATUAN NEGARA YANG BULAT (LUAS = NKRI)
  • 4. PEMBENTUKAN DAERAHPEMBENTUKAN DAERAH && KKAAWASAN KHUSUSWASAN KHUSUS • KONSEKWENSI DARI UU DESENTRALISASI MAKA DIBENTUKLAH DAERAH OTONOM • SEJALAN DENGAN PASAL 18 UUD 45 AYAT 1 DAN 2 (ayat 1: Negara kesatuan RI dibagi atas daerah propinsi dan propinsi dibagi atas kab dan kota, tiap propinsi,kab dan kota mempunyai pemerintahan daerah yg diatur dengan UU. Ayat 2 : Pemerintahan daerah propinsi, daerah kab dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan). • TITIK BERAT PADA DAERAH KABUPATEN DAN KOTA. • PEMERINTAH DAERAH DALAM MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN MEMILIKI HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH LAINNYA.
  • 5. • DENGAN UU 32/2004 NEGARA MENGAKUI DAN MENGHORMATI SATUAN-SATUAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT KHUSUS DAN ISTIMEWA. • HANYA SAJA DENGAN PERTIMBANGAN TERTENTU KEPADA DAERAH DAERAH TERSEBUT DAPAT DIBERIKAN WEWENANG KHUSUS YANG DIATUR DENGAN UU EX : DKI JAKARTA, DI YOKYAKARTA, DK NANGROE ACEH DARUSSALAM, PROVINSI PAPUA. • DISAMPING ITU NEGARA MENGAKUI DAN MENGHORMATI KESATUAN-KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT BESERTA HAK TRADISIONALNYA SEPANJANG MASIH HIDUP DAN SESUAI DENGAN NKRI
  • 6. Pembentukan DaerahPembentukan Daerah • Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.
  • 7. KKawasanawasan KKhusushusus • PADA DAERAH PROPINSI, KABUPATEN DAN KOTA DAPAT DIBENTUK KAWASAN KHUSUS, YAITU KAWASAN STRATEGIS YANG SECARA NASIONAL MENYANGKUT HAJAT HIDUP ORANG BANYAK BAIK DARI SUDUT POLITIK, SOSBUD, LINGKUNGAN DAN PERTAHANAN KEAMANAN. • PEMBENTUKAN KAWASAN KHUSUS HARUS MENGIKUT SERTAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU • PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENGUSULKAN SUATU KAWASAN KHUSUS
  • 8. Contoh kawasan khusus yang dapat ditetapkan pemerintah untuk kepentingan nasional, seperti : kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, pengembangan teknologi tinggi (pengembangan tenaga nuklir, peluru kendali, pengembangan prasarana komunikasi, telekomunikasi, transportasi, pelabuhan dan daerah perdagangan bebas pangkalan militer, serta wilayah eksploitasi, konservasi bahan galian strategis, penelitian dan pengembangan sumber daya nasional, laboratorium sosial, lembaga pemasyarakatan spesifik.”
  • 9. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHANPEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN • Dasar pemikiran : bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/ tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Karena menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan. • Pada otonomi luas urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah (Di luar enam kewenangan yang menjadi hak pusat) Disamping itu bagian tertentu urusan pemerintahan lainnya yang berskala nasional. • Disamping itu ada bagian urusan pemerintah yang bersifat CONCURRENT, yaitu urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah.
  • 10. URUSAN CONCURRENTURUSAN CONCURRENT MENGANUT :MENGANUT : • KRETERIA EKTERNALITAS • KRETERIA AKUNTABILITAS • KRETERIA EFISIENSI • KRETERIA KESERASIAN HUBUNGAN Kriteria tersebut adalah untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurerrent secara proporsional.
  • 11. Kriteria Eksternalitas : Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/ akibat yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. • Apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan kabupaten/ kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
  • 12. Kriteria Akuntabilitas: Adalah pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih langsung/ dekat dengan dampak atau akibat dari urusan yang ditangani tersebut. • Dengan demikian akutabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut kepada masyarakat akan lebih terjamin.
  • 13. Kriteria Efisiensi : Pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. • Oleh karena itu, pembagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. • Ukuran daya guna dan hasil guna tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.
  • 14. Keserasian hubungan : Bahwa pengelolahan bagian urusan pemerintahan yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (interkoneksi), saling tergantung (inter – dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan. • Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di tempuh melalui mekanisme penyerahan dan atau pengakuan atas usul daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintah yang akan diatur dan diurusanya. • Berdasarkan usulan tersebut pemerintah melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengakuan atas bagian urusan-urusan yang akan dilaksanakan oleh daerah. Terhadap bagian urusan yang saat ini masih menjadi kewenangan pusat dengan kriteria tersebut dapat diserahkan kepada Daerah.
  • 15. Urusan yang Menjadi Kewenangan Daerah :Urusan yang Menjadi Kewenangan Daerah : • Urusan Binaan (Core): Urusan yang penanganannya masih terdapat turut campur (peran serta pemerintah) untuk membina daerah-daerah otonomi. • Urusan Wajib: Urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; • Urusan Pilihan : Terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
  • 16. • Secara sistematis urusan pemerintahan dikelompokkan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu : • Urusan binaan (Core) Depdagri, yang mencakup 6 urusan : kependudukan dan catatan sipil; kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, kepegawaian dan persandian; pemberdayaan masyarakat dan desa; penataan ruang; dan perencanaan pembangunan. • Urusan wajib, yang mencakup 17 urusan : pendidikan; kesehatan; lingkungan hidup; pekerjaan umum; perumahan; kepemudaan dan olahraga; penanaman modal; koperasi dan usaha kecil; ketenagakerjaan ; ketahanan pangan; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; keluarga berencana dan keluarga sejahtera; perhubungan; komunikasi dan informatika; pertanahan; sosial; kebudayaan; statistik; kearsipan dan perpustakaan. • Urusan pilihan, yang mencakup 8 urusan : kelautan dan perikanan; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; pariwisata; industri; perdagangan dan ketransmigrasian.
  • 17. HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAHHUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH • Permusawaratan dalam sistem pemerintahan negara. • Pemeliharaan dan pengembanan prinsip- prinsip pemerintahan asli. • Kebhinekaan. • Negara hukum.
  • 18. • Hubungan pusat-daerah Hubungan pusat- daerah TUGAS PERBANTUANDEKONSENTRA SI DESENTRALISA SI DEKONSENTRA SI DEKONSENTRA SI DEKONSENTRASI DEKONSENTRASI DANA BAGI HASIL PAD, RETRIBUSI DLL DAU DAN DAK PINJAMAN DAERAH
  • 19. • Hubungan pusat-daerah Hubungan pusat- daerah TUGAS PERBANTUANDEKONSENTRA SI DESENTRALISA SI BEBAN APBN BEBAN APBD BEBAN YG MENUGASKAN HUB KEU PUSAT DAERAH DANA BAGI HASIL PAD, RETRIBUSI DLL DAU DAN DAK PINJAMAN DAERAH
  • 20. DAU (Dana Alokasi Umum) Merupakan transfer yang bersifat umum (block grant) untuk mengatasi masalah ketimpangan horizontal (antar Daerah) dengan tujuan utama pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah. Dana Bagi Hasil Bagian dana perimbangan untuk mengatasi masalah ketimpangan vertikal (antara Pusat dan Daerah) yang dilakukan melalui pembagian hasil antara Pemerintah Pusat dan Daerah penghasil, dari sebagian penerimaan perpajakan (nasional) dan penerimaan sumber daya alam. • DAK (Dana Alokasi Khusus) Merupakan transfer yang bersifat khusus (specific grant) untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan khusus Daerah dan/ atau kepentingan Nasional. • Berdasarkan hasil rapat kerja Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR RI tanggal 08 Oktober 2007, telah disepakati alokasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus serta Dana Penyeimbang DAU untuk Tahun Anggaran 2008. Selanjutnya, DAU akan ditetapkan melalui Perpres, sementara DAK dan Dana Penyeimbang DAU melalui Peraturan Menteri Keuangan.