SlideShare a Scribd company logo
PERBENDAHARAAN
Agenda
UU Perbendaharaan
Tata Cara Perbendaharaan
Diskusi
2
UU
PERBENDAHARAAN
Keuangan
Negara
Lembaga Pengelola
Kekayaan Negara
Yang Dipisahkan
Pemerintahan
Pemerintahan
Pusat,
termasuk BLU
*)
BUMN/D
Keuangan
Lembaga
Moneter
termasuk
bank sentral
Lembaga
Non Moneter
Pemerintahan
Provinsi,
termasuk
BLU*)
Pemerintahan
Kabupaten/Kot
a, termasuk
BLU *)
BUMN/D
Non
Keuangan
LINGKUP KEUANGAN NEGARA DARI SEGI
SUBYEK
*) BLU = Badan Layanan
Umum, seperti
Rumah Sakit dan
Perguruan Tinggi
PRINSIP-PRINSIP (BARU) PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA
• Akuntabilitas berorientasi pada hasil,
• Profesionalitas,
• Proporsionalitas,
• Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan
negara,
• Pemeriksaan keuangan oleh badan
pemeriksa yang bebas dan mandiri.
5
UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN
NEGARA
MENGATUR HUBUNGAN HUKUM
ANTAR INSTITUSI DALAM
LEMBAGA EKSEKUTIF DI BIDANG
PELAKSANAAN UU APBN/PERDA
APBD
6
Paradigma Baru
dalam pengelolaan Keuangan Negara
let
the managers
manage
Semangat yang
melandasi
Check & Balance
Mechanism
Pengendalian
dari Financial Administration
Ke Financial Management
Perubahan
mendasar
Asas Umum Perbendaharaan Negara
• Asas kesatuan
• Asas universalitas
• Asas tahunan
• Asas spesialitas
• Profesionalitas, keterbukaan dan akuntabilitas
dalam pelaksanaan anggaran
Pengertian
Perbendaharaan Negara (Psl 1 ay.1)
• Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan
dalam APBN dan APBD
Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara
(Pasal 2 ayat 1)
1. Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara
2. Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah
3. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara
4. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah
5. Pengelolaan kas
6. Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah
7. Pengelolaan invesasi dan barang milik negara/daerah
8. Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan
negara/daeah
9. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD
10. Penyelesaian kerugian negara/daerah
11. Pengelolaan Badan Layanan Umum
12. Perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD
Asas Umum (Pasal 3)
• UU tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah
Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran
negara;
• Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan
bantuan lainnya yang sesuai dengan program
pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN;
• Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang
sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan
dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya
diatur dalam peraturan pemerintah.
11
Pejabat Perbendaharaan Negara
(Pasal 4 s.d 10)
• Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya;
• Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara;
• Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan/belanja
pada kantor/satker dilingkungan K/L/satker perangkat
daerah
12
Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja
Negara/Daerah (Pasal 11s.d 12)
• Tahun anggaran meliputi satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember;
• APBN dalam satu tahun anggaran meliputi :
a. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih;
b. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai penguran
nilai kekayaan bersih
c. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran ybs maupun tahun-tahun anggaran berikutnya
• Penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening
Kas Umum Negara
13
14
Implikasi
pada aspek :
• Penyusunan,
• Pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran,
• Audit,
• Pelaporan.
15
Pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran
Perubahan mendasar:
• Pembagian kewenangan,
• Sistem pembayaran,
• Pengelolaan kas.
16
Pembagian kewenangan
17
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI
KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden
dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah R.I.
Setiap menteri sebagai pembantu Presiden
pada hakekatnya adalah Chief Operational
Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian
yang dipimpinnya.
Redtop Hotel - Jakarta,
231007
PERCEPATAN AKUNTABILITAS
KEUPEM
18
Pendelegasian Kewenangan dalam Pelaksanaan Anggaran
Presiden
(sebagai CEO)
Kepala KPPN
(selaku Kuasa CFO)
Kepala Kantor
(selaku Kuasa COO)
Menteri Keuangan
(sebagai CFO)
Menteri Teknis
(sebagai COO)
Pendelegasian kewenangan pelaksanaan program
Pendelegasian kewenangan perbendaharaan
Pemisahan Kewenangan
19
Comptabel beheer
administratief beheer
PEMBUATAN
KOMITMEN
PENGUJIAN &
PEMBEBANAN
PERINTAH
PEMBAYARAN
PENGUJIAN
PENCAIRAN
DANA
Menteri Teknis Menteri Keuangan
20
Comptabel beheer
administratief
beheer
administratief beheer
PEMBUATAN
KOMITMEN
PENGUJIAN &
PEMBEBANAN
PERINTAH
PEMBAYARAN
PENGUJIAN
PENCAIRAN
DANA
Yang berlaku sebelum
Menteri Teknis Menteri Keuangan
21
Pengurusan Komtabel
(Comptabel Beheer)
Pengurusan Administratif
(Administratief Beheer)
PENGUJIAN &
PEMBEBANAN
PERINTAH
PEMBAYARAN
PENGUJIAN
PENCAIRAN
DANA
Menteri Teknis
Selaku Pengguna Anggaran
Menteri Keuangan
Selaku BUN
PEMISAHAN KEWENANGAN
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
PEMBUATAN
KOMITMEN
22
Sistem Pembayaran
23
PENGUJIAN DALAM PELAKSANAAN
PENGELUARAN NEGARA
PENGUJIAN
Menteri Teknis
Selaku Pengguna Anggaran
PEMBUATAN
KOMITMEN
Tahapan Administratif
Pengujian :
• Wetmatigheid
• Rechtmatigheid
• Doelmatigheid
SPM
PENGUJIAN
Menteri Keuangan
Selaku BUN
Tahapan Komtabel
Pengujian :
• Substansial :
•Wetmatigheid
•Rechtmatigheid
• Formal
CHEQUE
?
24
Pengelolaan Kas
Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
• Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
• Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah
25
Tujuan
Penggunaan dana yang dimiliki negara secara
efisien dan efektif.
• Menentukan jumlah keperluan kas untuk
pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan
dan kegiatan penempatan/investasi
• Mendapatkan sumber dana yang paling efisien untuk
membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan
• Meminimalkan ‘Idle Cash’
• Mempercepat penyetoran penerimaan negara
• Melakukan pembayaran tepat waktu
26
Latar Belakang
• Penerimaan dan Pengeluaran tidak melalui satu rekening
• Rekening penerimaan/pengeluaran tersebar di banyak bank umum
• Menyulitkan perencanaan kas yang baik
• Sulit untuk mengetahui jumlah uang yang dimiliki oleh negara secara
cepat
• Tidak efisien
• Tingginya biaya pengelolaan rekening
• Pengendapan uang pemerintah di bank umum tidak mendapat hasil
yang maksimal
• Idle cash
• Banyaknya uang negara yang masih dikuasai oleh :
• Departemen/lembaga
• Bendahara : uang persediaan
• Uang yang tersimpan di Bank Indonesia/Umum tersebar di banyak
rekening dan tidak mendapatkan remunerasi yang layak
27
Sasaran Pengelolaan Kas
Pengelolaan likuiditas
– Monitoring penerimaan dan pengeluaran kas negara
• Pembayaran pada saat jatuh tempo
• Penerimaan segera disetor
– Antisipasi atas kemungkinan kekurangan/kelebihan kas
• Minimalisasi idle cash
– Meningkatkan pendapatan negara
• Penempatan/Investasi
• Buy back SUN
– Mengurangi cost of financing
• Mengurangi biaya transaksi keuangan pemerintah
– Mengurangi jumlah bank accounts pemerintah
– Menurangi biaya revenue collection dan expenditure processing
(administration of payment process)
28
Penempatan/Investasi
Ketentuan pada UU No.1 Tahun 2004 tentang
penempatan/investasi oleh BUN :
• Pasal 7 poin h dan g
• Memungkinkan investasi dalam SUN rangka pengelolaan kas.
• Pasal 23 ayat 1 dan 2
• Memungkinkan untuk memperoleh bunga atas dana yang
disimpan pada BI
• Pasal 24 ayat 1 dan 2
• Memungkinkan untuk memperoleh bunga atas dana yang
disimpan pada bank umum sesuai dengan ketentuan pada bank
umum yang bersangkutan
• Pasal 71 ayat 1-3
• Memberikan batasan implementasi ayat 23 selama masa transisi,
dimana dinyatakan bahwa hingga saat ‘semua’ SBI digantikan
dengan SUN, BI akan membayar pada tingkat suku bunga yang
sama dengan fasilitas BLBI
29
Penempatan/Investasi
Ketentuan Pada PP No.39 Tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah oleh BUN :
• Pasal 15
– Memungkinkan untuk membuka rekening di Bank Sentral untuk
penempatan atas kelebihan dana pada RKUN.
• Pasal 36
– Melakukan penempatan pada Bank Sentral/Bank Umum (ayat 1)
– Melakukan investasi pada pada Surat Utang Negara (ayat 3)
• Wajib berkoordinasi dengan Bank Sentral
30
Implementasi Pengelolaan Kas :
• Treasury Single Account (TSA)
• Cash Forecasting
31
Treasury Single Account (TSA)
Landasan hukum :
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (pasal 12 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2 dan 3)
– Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui satu
rekening (Single Account) - Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
• Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Pasal 14 ayat 2)
– Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara
dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum
Negara
• Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.05/2007 tentang
Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil pada Bank
Umum Mitra Kerja KPPN dalam Rangka Penerapan TSA
– Di 178 KPPN
32
Prinsip-Prinsip TSA
• Konsolidasi seluruh rekening pemerintah ke Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) di Bank Indonesia (BI)
• Penerapan Zero-Balance atas rekening pemerintah yang berada di
luar BI
• Minimalisasi “Cash Float” dan “Idle Cash”
33
Langkah-langkah Penerapan TSA
• Konsolidasi penyimpanan uang negara dalam satu rekening, yaitu
Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
• Semua penerimaan negara masuk ke RKUN dan semua
pengeluaran negara dibayar dari RKUN.
• Semua penerimaan negara harus dilimpahkan ke RKUN setiap
hari
• Penihilan saldo pada bank umum setiap hari dan penyediaan
dana secara terpusat untuk pembayaran.
• Uang yang berada di Bank Indonesia dan bank umum
mendapatkan bunga/jasa giro pada tingkat bunga pasar (yang
berlaku umum)
• Penempatan idle cash pada rekening-rekening yang
menghasilkan bunga atau diinvestasikan pada instrumen moneter
yang aman dan menguntungkan.
34
KPPN
35
DJPBN
KP
BOI
BO I
RPK-
BUN -
P
Yang
berhak
Pengisian dana
Penyampaian SP2D/SPT
Non Gaji Pukul 07.30-15.00
Rencana Kebutuhan Dana
Tambahan pukul s.d .14.00
BO II
Kantor Pos
Pemindahbukuan
SP2D
Gaji
Bayar
BO I
Awal : Pukul 07.00
Tamb. Terakhir : Pukul 15.00 WIB
3 hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji
SP2D
Gaji
5 hari kalender
sebelum tanggal
pembayaran gaji
e-kirana
Penihilan secepat-cepatnya
Pukul16.30 waktu setempat
- selambat-lambatnya pukul
17.30 WIB
Bilyet
Giro
Mekanisme Pelaksanaan TSA Di KPPN
(Rekening Penerimaan)
36
KPPN
Bank Indonesia
(RKUN) DJPBN
Bank
Persepsi
Wajib Pajak/
Bayar
Bank
Persepsi
Bank
Persepsi
Wajib Pajak/
Bayar
Wajib Pajak/
Bayar
Pelimpahan Penerimaan
Setiap Hari
Laporan
Laporan
Rekonsiliasi
Bank Persepsi
PBB/BPHTB
BO III
Pemerintah
Daerah
Wajib Bayar
PBB/BPHTB
Bagian
Pemda
Bagian Pusat
Laporan
Perencanaan Kas
Landasan Hukum :
PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah :
• Menteri Keuangan selaku BUN atau Kuasa BUN Pusat
bertanggungjawab membuat perencanaan kas dan
menetapkan saldo kas minimal (pasal 32 ayat (1)).
37
Latar Belakang
Permasalahan yang dihadapi :
• Selama ini Pemerintah belum dapat mengetahui
seberapa besar penerimaan, kebutuhan dana dan
saldo kas harian maupun dalam jangka waktu tertentu
• Pada negara berkembang, pemantauan atas realisasi
kas (anggaran) lebih diutamakan daripada
pemantauan kas pada masa yang akan datang.
• Pemerintah menyimpan sejumlah uang yang sangat
besar (idle cash) di Bank Indonesia dan di bank umum
sebagai langkah antisipasi atas pengeluaran negara
• Pemerintah masih melakukan pinjaman meskipun kas
negara dalam keadaan surplus
38
Latar Belakang…
Untuk mencapai Pengelolaan kas yang baik harus ditunjang
oleh Perencanaan Kas yang akurat :
• Perencanaan kas mendukung fungsi TSA
• Monitoring penerimaan dan pengeluaran kas negara
• Penerapan zero balance account
• Perencanaan kas mendukung fungsi investasi
• Minimalisasi idle cash
• Meningkatkan pendapatan negara dari
investasi/penempatan
• Perencanaan kas mendukung operasional pemerintah
• Antisipasi atas kemungkinan kekurangan/kelebihan
kas
• Memastikan ketersediaan dana untuk membayar
pengeluaran pemerintah
39
Tujuan
• Pengendalian atas aliran kas dan saldo uang kas
• Minimalisasi saldo kas yang “menganggur”/ “bank
floats”
• Perencanaan kas jangka pendek dan menengah
memprediksi ketidakseimbangan arus kas serta
tindakan untuk mengatasinya
40
Tantangan dalam Pengelolaan Kas
• Kesiapan sumber daya manusia
• Koordinasi dengan Bank Indonesia
• Sistem informasi yang belum memadai
• Kondisi geografis Indonesia
• Perubahan pola pikir
41
PERBENDAHARAAN
DAN PELAKSANAAN
ANGGARAN
PENGERTIAN
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan
APBD
Ruang Lingkup Perbendaharaan
 Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara
 Pelaksanaan pendapatan dan belanja Daerah
 Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara
 Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah
 Pengelolaan kas
 Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah
 Pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah
Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara
 Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi
manajemen keuangan negara/daerah
 Penyusunan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD
 Penyelesaian kerugian negara/daerah
 Pengelolaan Badan Layanan Umum
 Perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan
prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD.
Pejabat Perbendaharaan
Menteri/Pimpinan Lembaga
Gubernur/Bupati/Walikota
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Menteri Keuangan
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD)
Bendahara
Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga
 Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
 Menunjuk Kuasa Pengguna
 Anggaran/Pengguna Barang
 Menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pemungutan penerimaan negara
 Mengawasi pelaksanaan anggaran
Kewenangan
Gubernur/Bupati/ Walikota
 Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan
APBD
 Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan
Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara
Pengeluaran
 Menetapkan pejabat yang bertugas
melakukan pengelolaan barang milik daerah
Kewenangan Kepala SKPD
 Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
 Melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja
 Melakukan pengujian atas tagihan dan
memerintahkan pembayaran
Kewenangan Menteri Keuangan
 Menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara
 Mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran
 Menetapkan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas negara
Kewenangan Kepala SKPKD
 Menyiapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan APBD
 Mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran
 Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan
sistem penerimaan dan pengeluaran kas
daerah
Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan
 Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan anggaran belanja pada
kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah
 Merupakan Pejabat Fungsional
 Tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna
Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum
Negara
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
• Menteri Keuangan berwenang mengesahkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
• Kewenangannya dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan (DJPb) atas nama
Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (SP DIPA)
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
• Dilakukan pemeriksaan pada setiap tahap
penyelesaian pekerjaan
• Hasil : Dokumen Berita Acara Hasil
Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan (BA HP3)
• Berdasarkan BA HP3 pejabat yang
bertangggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan membuat dan menyampaikan SPP
kepada PA/Kuasa PA (selaku pemberi kerja)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Setelah melakukan pengujian SPP, SPM diterbitkan
sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap
dengan ketentuan :
• Lembar ke-1 dan ke-2 disampaikan pada KPPN Pembayar
• Lembar ke-3 sebagai arsip pada kantor/satuan kerja yang
bersangkutan
SPM yang diterbitkan dinyatakan sah apabila
ditandatangani oleh pejabat yang diberi
kewenangan
Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D)
Setelah dilakukan pengujian SPM, seksi perbendaharaan
Melakukan :
• Pengembalian SPM yang tidak memenuhi syarat
• Penerbitan SP2D, kecuali atas SPM-GU pada akhir tahun
• Penerbitan SP2D dan Surat Perintah Pembebanan (SPB)
atas SPM-GU yang membebani rekening khusus bagi
KPPN non KBI
SP2D ditandatangani bersama oleh Seksi Perbendaharaan
dan Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum
Jenis Pembayaran
Pembayaran langsung  pembayaran yang dilakukan
oleh KPPN kepada pihak yang berhak/rekanan
berdasarkan SPM-LS yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA
atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran
yang sah
Pembayaran Uang Persediaan (UP)  uang sejumlah
tertentu yang dibayarkan oleh KPPN kepada bendahara
untuk dikelola dalam rangka pelaksanaan kegiatan
DPA SKPD
DPA SKPD : dokumen yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD
sebagai Pengguna Anggaran
Rancangan DPA berisi :
• Sasaran yang hendak dicapai
• Program dan Kegiatan
• Anggaran yang disediakan untuk mencapai
sasaran tersebut
• Rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD
• Pendapatan yang diperkirakan
Jenis – Jenis DPA SKPD
• DPA SKPD 1
• DPA SKPD 2.1
• DPA – SKPD 2.2.1
• DPA – SKPD 2.2
• DPA – SKPD 3.1
• DPA – SKPD 3.2
• Ringkasan DPA-SKPD
Bagan Alir Pengajuan DPA SKPD
DPA-SKPD 3.2
Penyusunan Rincian DPA
Belanja Tidak Langsung SKPD
Penyusunan Rancangan
DPA-SKPD
Penyusunan Rincian
DPA Pendapatan SKPD
DPA-SKPD 1
Penyusunan Rincian DPA
Belanja Langsung Program &
Per Kegiatan SPKD
DPA-SKPD 2.1 DPA-SKPD 2.2.1
DPA-SKPD 2.2
DPA-SKPD 3.1
Penyusunan Rincian Pengeluaran
Pembiayaan Daerah
Penyusunan Rincian Penerimaan
Pembiayaan Daerah
Surat
Pemberitahuan
Rancangan
DPA-SKPD
Penyusunan Rekapitulasi
Belanja Langsung menurut
Program & Kegiatan SKPD
DPA-SKPD 2.2.1
Anggaran Kas
• Anggaran kas mempunyai peran penting
sebagai alat kontrol
• Dokumen ini dibuat (direkapitulasi) oleh
TAPD untuk ditetapkan oleh PPKD selaku
BUD yang dalam tahap berikutnya menjadi
dasar pembuatan SPD
Surat Penyediaan Dana (SPD)
• SPD adalah Surat Penyediaan Dana, yang
dibuat oleh BUD dalam rangka manajemen kas
daerah
• Manajemen kas adalah kemampuan daerah
dalam mengatur jumlah penyediaan dana kas
bagi setiap SKPD
Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
• Didasarkan pada SPD atau dokumen lain
yang dipersamakan dengan SPD
• Diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada
PA/KPA melalui PPK SKPD
Jenis – Jenis SPP
• SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
• SPP Ganti Uang (SPP-GU)
• SPP Tambahan Uang (SPP-TU)
• SPP Langsung (SPP-LS) yang terdiri atas :
• SPP-LS Gaji dan Tunjangan
• SPP-LS Barang dan Jasa
• SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak
Terduga
Surat Perintah Membayar (SPM)
• Proses dimulai dengan pengujian atas SPM yang
diajukan dilihat dari segi :
• Kelengkapan dokumen
• Kebenaran pengisiannya
• SPM ditandatangani PA kemudian diajukan
kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai
otoritas yang akan melakukan pencairan dana
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
• SP2D  surat yang dipergunakan untuk
mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk
setelah SPM diterima oleh BUD
• SP2D bersifat spesifik  satu SP2D hanya
dibuat untuk satu SPM saja
Pelaksanaan Belanja
• Pelaksanaan belanja untuk melakukan suatu
kegiatan wajib dipertanggungjawabkan oleh
PPTK secara tepat waktu
• PPTK harus melampirkan dokumen-dokumen
pendukung penggunaan anggaran dalam
pelaksanaan kegiatan yang terkait
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeluaran
• Laporan Pertanggungjawaban secara administratif
Bendahara Pengeluaran antara lain:
• Buku kas umum pengeluaran
• Ringkasan pengeluaran per rincian obyek
• Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara
• Register penutupan kas
• Dalam rangka pertanggungjawaban fungsional :
Bendahara membuat SPJ dan dikirimkan ke BUD
69
Dwi Martani - 081318227080
martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
http://staff.blog.ui.ac.id/martani/

More Related Content

PPT
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
PPTX
Manajemen kasda
PPTX
1. Mekanisme Pembayaran Belanja Satker_2025.pptx
PPT
Pengelolaan rekening pemerintah dan Treasury Notional Pooling
PDF
1._mekanisme_pembayaran_belanja_satker_2025_v1.pdf
PPTX
UU_17_2003 Keuangan Negara
PDF
Pembukuan Bendahara Pengeluaran 2014.pdf
PPTX
Modul ii manajemen keuangan daerah
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Manajemen kasda
1. Mekanisme Pembayaran Belanja Satker_2025.pptx
Pengelolaan rekening pemerintah dan Treasury Notional Pooling
1._mekanisme_pembayaran_belanja_satker_2025_v1.pdf
UU_17_2003 Keuangan Negara
Pembukuan Bendahara Pengeluaran 2014.pdf
Modul ii manajemen keuangan daerah

Similar to A sektpr publik pertemuan keenammmmm.pptx (20)

PPTX
Administrasi Keuangan Negara Universitas Tidar
PDF
Paket UU Keuangan Negara.pdf
PPTX
KELOMPOK 1_KEUANGAN NEGARA PPT.pptx
PPTX
ASP-Pertemuan-3-Regulasi-Pemerintah-09092019.pptASASADADADASDADADAx
PPTX
ASP-Pertemuan-3-Regulasi-Pemerintah-09092019.pptx
PPTX
Perbendaharaan negara presentasi 6
PDF
0-5-sistem-akuntansi-pelaporan-pemerintah-pusat1-1.pdf
PPTX
Presentasi Bab III SPKN Kelompok 3 OK.pptx
PPTX
1. Mekanisme Pembayaran Belanja Satker_2024.pptx
PDF
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Pemerintah
PPT
APBN dan APBD Materi Ekonomi Kelas 12 MA/SMA
PPTX
Manajemen keuangan negara
PPTX
PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH (AKUNTANSI)
PPT
PPTX
Kelompok 11_Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (1).pptx
DOC
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
PPTX
Pertemuan 11, PendapatanBelanja negara.pptx
PPT
Pengelolaan Rekening Pemerintah
PDF
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai deng...
DOCX
Implikasi Adanya Paket Undang Undang Keuangan Negara
Administrasi Keuangan Negara Universitas Tidar
Paket UU Keuangan Negara.pdf
KELOMPOK 1_KEUANGAN NEGARA PPT.pptx
ASP-Pertemuan-3-Regulasi-Pemerintah-09092019.pptASASADADADASDADADAx
ASP-Pertemuan-3-Regulasi-Pemerintah-09092019.pptx
Perbendaharaan negara presentasi 6
0-5-sistem-akuntansi-pelaporan-pemerintah-pusat1-1.pdf
Presentasi Bab III SPKN Kelompok 3 OK.pptx
1. Mekanisme Pembayaran Belanja Satker_2024.pptx
Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Pemerintah
APBN dan APBD Materi Ekonomi Kelas 12 MA/SMA
Manajemen keuangan negara
PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH (AKUNTANSI)
Kelompok 11_Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (1).pptx
13 masalah pengelolaan keuangan negara dan daeraha
Pertemuan 11, PendapatanBelanja negara.pptx
Pengelolaan Rekening Pemerintah
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai deng...
Implikasi Adanya Paket Undang Undang Keuangan Negara
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
PPT presentasi Uswatun Hasanah universitas Mataram
PPTX
Kelompok 3_Report tugas Blog Minggu ke 3.pptx
PDF
Brown and Black Modern Watercolor Presentation_20250616_102803_0000.pdf
PPTX
360036395-asuhan keperaatan JIWA-NARAPIDANA.pptx
PPTX
PPT PERTEK BMAL PT HOTEL INNA PRESENTASI LIMBAH
PPTX
Tentang Marketing dan Inovasi Produk.pptx
PPTX
Rapat koordinasi pendidikan 22 Maret 2024_revisi2.pptx
PPTX
Workshop Business Plan.pptx untuk business
PDF
fungsi -fungsi dan dimensi Administrasi Bisnis
PPTX
Metode pelaksanaan perecepatan pembangunan perumahan dua lantai
PPTX
LAPORAN TAHUNAN BIDANG PELAYANAN MEDIS TH. 2016.pptx
PDF
permohonan data ptkis 2025.pdf,..............
PPTX
pengenalan digital marketing untuk kewirausahaan
PDF
bab1sayadanpancasila-240805223403-1c9d04f1 (1).pdf
PPTX
Accounting IFRS Edition - 1 Akuntansi pendahuluan
PDF
Perkembangan ilmu Administrasi Bisnis dan lainnya
PPT
387868170-03-Konsep-Assesmen-Kompetensi-ppt.ppt
PDF
YUK DI COBA BERMIAN DI TANGKI 4D DENGAN GAME GACOR YANG KEMENANGANNYA BERLIMPAH
PDF
Asuransi perjalanan dalam hadist yg adav
PPTX
Materi-Power-Point-Hubungan-Industrial.pptx
PPT presentasi Uswatun Hasanah universitas Mataram
Kelompok 3_Report tugas Blog Minggu ke 3.pptx
Brown and Black Modern Watercolor Presentation_20250616_102803_0000.pdf
360036395-asuhan keperaatan JIWA-NARAPIDANA.pptx
PPT PERTEK BMAL PT HOTEL INNA PRESENTASI LIMBAH
Tentang Marketing dan Inovasi Produk.pptx
Rapat koordinasi pendidikan 22 Maret 2024_revisi2.pptx
Workshop Business Plan.pptx untuk business
fungsi -fungsi dan dimensi Administrasi Bisnis
Metode pelaksanaan perecepatan pembangunan perumahan dua lantai
LAPORAN TAHUNAN BIDANG PELAYANAN MEDIS TH. 2016.pptx
permohonan data ptkis 2025.pdf,..............
pengenalan digital marketing untuk kewirausahaan
bab1sayadanpancasila-240805223403-1c9d04f1 (1).pdf
Accounting IFRS Edition - 1 Akuntansi pendahuluan
Perkembangan ilmu Administrasi Bisnis dan lainnya
387868170-03-Konsep-Assesmen-Kompetensi-ppt.ppt
YUK DI COBA BERMIAN DI TANGKI 4D DENGAN GAME GACOR YANG KEMENANGANNYA BERLIMPAH
Asuransi perjalanan dalam hadist yg adav
Materi-Power-Point-Hubungan-Industrial.pptx
Ad

A sektpr publik pertemuan keenammmmm.pptx

  • 2. Agenda UU Perbendaharaan Tata Cara Perbendaharaan Diskusi 2
  • 4. Keuangan Negara Lembaga Pengelola Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pemerintahan Pemerintahan Pusat, termasuk BLU *) BUMN/D Keuangan Lembaga Moneter termasuk bank sentral Lembaga Non Moneter Pemerintahan Provinsi, termasuk BLU*) Pemerintahan Kabupaten/Kot a, termasuk BLU *) BUMN/D Non Keuangan LINGKUP KEUANGAN NEGARA DARI SEGI SUBYEK *) BLU = Badan Layanan Umum, seperti Rumah Sakit dan Perguruan Tinggi
  • 5. PRINSIP-PRINSIP (BARU) PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA • Akuntabilitas berorientasi pada hasil, • Profesionalitas, • Proporsionalitas, • Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, • Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. 5
  • 6. UNDANG-UNDANG PERBENDAHARAAN NEGARA MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTAR INSTITUSI DALAM LEMBAGA EKSEKUTIF DI BIDANG PELAKSANAAN UU APBN/PERDA APBD 6
  • 7. Paradigma Baru dalam pengelolaan Keuangan Negara let the managers manage Semangat yang melandasi Check & Balance Mechanism Pengendalian dari Financial Administration Ke Financial Management Perubahan mendasar
  • 8. Asas Umum Perbendaharaan Negara • Asas kesatuan • Asas universalitas • Asas tahunan • Asas spesialitas • Profesionalitas, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran
  • 9. Pengertian Perbendaharaan Negara (Psl 1 ay.1) • Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD
  • 10. Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara (Pasal 2 ayat 1) 1. Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara 2. Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah 3. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara 4. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah 5. Pengelolaan kas 6. Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah 7. Pengelolaan invesasi dan barang milik negara/daerah 8. Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daeah 9. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD 10. Penyelesaian kerugian negara/daerah 11. Pengelolaan Badan Layanan Umum 12. Perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD
  • 11. Asas Umum (Pasal 3) • UU tentang APBN merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara; • Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN; • Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah. 11
  • 12. Pejabat Perbendaharaan Negara (Pasal 4 s.d 10) • Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; • Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara; • Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan/belanja pada kantor/satker dilingkungan K/L/satker perangkat daerah 12
  • 13. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (Pasal 11s.d 12) • Tahun anggaran meliputi satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember; • APBN dalam satu tahun anggaran meliputi : a. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai penguran nilai kekayaan bersih c. Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran ybs maupun tahun-tahun anggaran berikutnya • Penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara 13
  • 14. 14 Implikasi pada aspek : • Penyusunan, • Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran, • Audit, • Pelaporan.
  • 15. 15 Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Perubahan mendasar: • Pembagian kewenangan, • Sistem pembayaran, • Pengelolaan kas.
  • 17. 17 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah R.I. Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya.
  • 18. Redtop Hotel - Jakarta, 231007 PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUPEM 18 Pendelegasian Kewenangan dalam Pelaksanaan Anggaran Presiden (sebagai CEO) Kepala KPPN (selaku Kuasa CFO) Kepala Kantor (selaku Kuasa COO) Menteri Keuangan (sebagai CFO) Menteri Teknis (sebagai COO) Pendelegasian kewenangan pelaksanaan program Pendelegasian kewenangan perbendaharaan
  • 19. Pemisahan Kewenangan 19 Comptabel beheer administratief beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA Menteri Teknis Menteri Keuangan
  • 20. 20 Comptabel beheer administratief beheer administratief beheer PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA Yang berlaku sebelum Menteri Teknis Menteri Keuangan
  • 21. 21 Pengurusan Komtabel (Comptabel Beheer) Pengurusan Administratif (Administratief Beheer) PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENGUJIAN PENCAIRAN DANA Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran Menteri Keuangan Selaku BUN PEMISAHAN KEWENANGAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA PEMBUATAN KOMITMEN
  • 23. 23 PENGUJIAN DALAM PELAKSANAAN PENGELUARAN NEGARA PENGUJIAN Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran PEMBUATAN KOMITMEN Tahapan Administratif Pengujian : • Wetmatigheid • Rechtmatigheid • Doelmatigheid SPM PENGUJIAN Menteri Keuangan Selaku BUN Tahapan Komtabel Pengujian : • Substansial : •Wetmatigheid •Rechtmatigheid • Formal CHEQUE ?
  • 25. Dasar Hukum • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara • Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah 25
  • 26. Tujuan Penggunaan dana yang dimiliki negara secara efisien dan efektif. • Menentukan jumlah keperluan kas untuk pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan dan kegiatan penempatan/investasi • Mendapatkan sumber dana yang paling efisien untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan • Meminimalkan ‘Idle Cash’ • Mempercepat penyetoran penerimaan negara • Melakukan pembayaran tepat waktu 26
  • 27. Latar Belakang • Penerimaan dan Pengeluaran tidak melalui satu rekening • Rekening penerimaan/pengeluaran tersebar di banyak bank umum • Menyulitkan perencanaan kas yang baik • Sulit untuk mengetahui jumlah uang yang dimiliki oleh negara secara cepat • Tidak efisien • Tingginya biaya pengelolaan rekening • Pengendapan uang pemerintah di bank umum tidak mendapat hasil yang maksimal • Idle cash • Banyaknya uang negara yang masih dikuasai oleh : • Departemen/lembaga • Bendahara : uang persediaan • Uang yang tersimpan di Bank Indonesia/Umum tersebar di banyak rekening dan tidak mendapatkan remunerasi yang layak 27
  • 28. Sasaran Pengelolaan Kas Pengelolaan likuiditas – Monitoring penerimaan dan pengeluaran kas negara • Pembayaran pada saat jatuh tempo • Penerimaan segera disetor – Antisipasi atas kemungkinan kekurangan/kelebihan kas • Minimalisasi idle cash – Meningkatkan pendapatan negara • Penempatan/Investasi • Buy back SUN – Mengurangi cost of financing • Mengurangi biaya transaksi keuangan pemerintah – Mengurangi jumlah bank accounts pemerintah – Menurangi biaya revenue collection dan expenditure processing (administration of payment process) 28
  • 29. Penempatan/Investasi Ketentuan pada UU No.1 Tahun 2004 tentang penempatan/investasi oleh BUN : • Pasal 7 poin h dan g • Memungkinkan investasi dalam SUN rangka pengelolaan kas. • Pasal 23 ayat 1 dan 2 • Memungkinkan untuk memperoleh bunga atas dana yang disimpan pada BI • Pasal 24 ayat 1 dan 2 • Memungkinkan untuk memperoleh bunga atas dana yang disimpan pada bank umum sesuai dengan ketentuan pada bank umum yang bersangkutan • Pasal 71 ayat 1-3 • Memberikan batasan implementasi ayat 23 selama masa transisi, dimana dinyatakan bahwa hingga saat ‘semua’ SBI digantikan dengan SUN, BI akan membayar pada tingkat suku bunga yang sama dengan fasilitas BLBI 29
  • 30. Penempatan/Investasi Ketentuan Pada PP No.39 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah oleh BUN : • Pasal 15 – Memungkinkan untuk membuka rekening di Bank Sentral untuk penempatan atas kelebihan dana pada RKUN. • Pasal 36 – Melakukan penempatan pada Bank Sentral/Bank Umum (ayat 1) – Melakukan investasi pada pada Surat Utang Negara (ayat 3) • Wajib berkoordinasi dengan Bank Sentral 30
  • 31. Implementasi Pengelolaan Kas : • Treasury Single Account (TSA) • Cash Forecasting 31
  • 32. Treasury Single Account (TSA) Landasan hukum : • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (pasal 12 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2 dan 3) – Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui satu rekening (Single Account) - Rekening Kas Umum Negara (RKUN). • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Pasal 14 ayat 2) – Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara • Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.05/2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil pada Bank Umum Mitra Kerja KPPN dalam Rangka Penerapan TSA – Di 178 KPPN 32
  • 33. Prinsip-Prinsip TSA • Konsolidasi seluruh rekening pemerintah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia (BI) • Penerapan Zero-Balance atas rekening pemerintah yang berada di luar BI • Minimalisasi “Cash Float” dan “Idle Cash” 33
  • 34. Langkah-langkah Penerapan TSA • Konsolidasi penyimpanan uang negara dalam satu rekening, yaitu Rekening Kas Umum Negara (RKUN). • Semua penerimaan negara masuk ke RKUN dan semua pengeluaran negara dibayar dari RKUN. • Semua penerimaan negara harus dilimpahkan ke RKUN setiap hari • Penihilan saldo pada bank umum setiap hari dan penyediaan dana secara terpusat untuk pembayaran. • Uang yang berada di Bank Indonesia dan bank umum mendapatkan bunga/jasa giro pada tingkat bunga pasar (yang berlaku umum) • Penempatan idle cash pada rekening-rekening yang menghasilkan bunga atau diinvestasikan pada instrumen moneter yang aman dan menguntungkan. 34
  • 35. KPPN 35 DJPBN KP BOI BO I RPK- BUN - P Yang berhak Pengisian dana Penyampaian SP2D/SPT Non Gaji Pukul 07.30-15.00 Rencana Kebutuhan Dana Tambahan pukul s.d .14.00 BO II Kantor Pos Pemindahbukuan SP2D Gaji Bayar BO I Awal : Pukul 07.00 Tamb. Terakhir : Pukul 15.00 WIB 3 hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji SP2D Gaji 5 hari kalender sebelum tanggal pembayaran gaji e-kirana Penihilan secepat-cepatnya Pukul16.30 waktu setempat - selambat-lambatnya pukul 17.30 WIB Bilyet Giro
  • 36. Mekanisme Pelaksanaan TSA Di KPPN (Rekening Penerimaan) 36 KPPN Bank Indonesia (RKUN) DJPBN Bank Persepsi Wajib Pajak/ Bayar Bank Persepsi Bank Persepsi Wajib Pajak/ Bayar Wajib Pajak/ Bayar Pelimpahan Penerimaan Setiap Hari Laporan Laporan Rekonsiliasi Bank Persepsi PBB/BPHTB BO III Pemerintah Daerah Wajib Bayar PBB/BPHTB Bagian Pemda Bagian Pusat Laporan
  • 37. Perencanaan Kas Landasan Hukum : PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah : • Menteri Keuangan selaku BUN atau Kuasa BUN Pusat bertanggungjawab membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal (pasal 32 ayat (1)). 37
  • 38. Latar Belakang Permasalahan yang dihadapi : • Selama ini Pemerintah belum dapat mengetahui seberapa besar penerimaan, kebutuhan dana dan saldo kas harian maupun dalam jangka waktu tertentu • Pada negara berkembang, pemantauan atas realisasi kas (anggaran) lebih diutamakan daripada pemantauan kas pada masa yang akan datang. • Pemerintah menyimpan sejumlah uang yang sangat besar (idle cash) di Bank Indonesia dan di bank umum sebagai langkah antisipasi atas pengeluaran negara • Pemerintah masih melakukan pinjaman meskipun kas negara dalam keadaan surplus 38
  • 39. Latar Belakang… Untuk mencapai Pengelolaan kas yang baik harus ditunjang oleh Perencanaan Kas yang akurat : • Perencanaan kas mendukung fungsi TSA • Monitoring penerimaan dan pengeluaran kas negara • Penerapan zero balance account • Perencanaan kas mendukung fungsi investasi • Minimalisasi idle cash • Meningkatkan pendapatan negara dari investasi/penempatan • Perencanaan kas mendukung operasional pemerintah • Antisipasi atas kemungkinan kekurangan/kelebihan kas • Memastikan ketersediaan dana untuk membayar pengeluaran pemerintah 39
  • 40. Tujuan • Pengendalian atas aliran kas dan saldo uang kas • Minimalisasi saldo kas yang “menganggur”/ “bank floats” • Perencanaan kas jangka pendek dan menengah memprediksi ketidakseimbangan arus kas serta tindakan untuk mengatasinya 40
  • 41. Tantangan dalam Pengelolaan Kas • Kesiapan sumber daya manusia • Koordinasi dengan Bank Indonesia • Sistem informasi yang belum memadai • Kondisi geografis Indonesia • Perubahan pola pikir 41
  • 43. PENGERTIAN Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD
  • 44. Ruang Lingkup Perbendaharaan  Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara  Pelaksanaan pendapatan dan belanja Daerah  Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara  Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah  Pengelolaan kas  Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah  Pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah
  • 45. Ruang Lingkup Perbendaharaan Negara  Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/daerah  Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD  Penyelesaian kerugian negara/daerah  Pengelolaan Badan Layanan Umum  Perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
  • 46. Pejabat Perbendaharaan Menteri/Pimpinan Lembaga Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Menteri Keuangan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Bendahara
  • 47. Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga  Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran  Menunjuk Kuasa Pengguna  Anggaran/Pengguna Barang  Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara  Mengawasi pelaksanaan anggaran
  • 48. Kewenangan Gubernur/Bupati/ Walikota  Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD  Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran  Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah
  • 49. Kewenangan Kepala SKPD  Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran  Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja  Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
  • 50. Kewenangan Menteri Keuangan  Menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara  Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran  Menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara
  • 51. Kewenangan Kepala SKPKD  Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD  Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran  Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
  • 52. Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan  Melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah  Merupakan Pejabat Fungsional  Tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara
  • 53. Dokumen Pelaksanaan Anggaran • Menteri Keuangan berwenang mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran • Kewenangannya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP DIPA)
  • 54. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) • Dilakukan pemeriksaan pada setiap tahap penyelesaian pekerjaan • Hasil : Dokumen Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan (BA HP3) • Berdasarkan BA HP3 pejabat yang bertangggung jawab atas pelaksanaan kegiatan membuat dan menyampaikan SPP kepada PA/Kuasa PA (selaku pemberi kerja)
  • 55. Surat Perintah Membayar (SPM) Setelah melakukan pengujian SPP, SPM diterbitkan sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan : • Lembar ke-1 dan ke-2 disampaikan pada KPPN Pembayar • Lembar ke-3 sebagai arsip pada kantor/satuan kerja yang bersangkutan SPM yang diterbitkan dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan
  • 56. Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D) Setelah dilakukan pengujian SPM, seksi perbendaharaan Melakukan : • Pengembalian SPM yang tidak memenuhi syarat • Penerbitan SP2D, kecuali atas SPM-GU pada akhir tahun • Penerbitan SP2D dan Surat Perintah Pembebanan (SPB) atas SPM-GU yang membebani rekening khusus bagi KPPN non KBI SP2D ditandatangani bersama oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum
  • 57. Jenis Pembayaran Pembayaran langsung  pembayaran yang dilakukan oleh KPPN kepada pihak yang berhak/rekanan berdasarkan SPM-LS yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atas nama pihak yang berhak sesuai bukti pengeluaran yang sah Pembayaran Uang Persediaan (UP)  uang sejumlah tertentu yang dibayarkan oleh KPPN kepada bendahara untuk dikelola dalam rangka pelaksanaan kegiatan
  • 58. DPA SKPD DPA SKPD : dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran Rancangan DPA berisi : • Sasaran yang hendak dicapai • Program dan Kegiatan • Anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut • Rencana penarikan dana tiap-tiap SKPD • Pendapatan yang diperkirakan
  • 59. Jenis – Jenis DPA SKPD • DPA SKPD 1 • DPA SKPD 2.1 • DPA – SKPD 2.2.1 • DPA – SKPD 2.2 • DPA – SKPD 3.1 • DPA – SKPD 3.2 • Ringkasan DPA-SKPD
  • 60. Bagan Alir Pengajuan DPA SKPD DPA-SKPD 3.2 Penyusunan Rincian DPA Belanja Tidak Langsung SKPD Penyusunan Rancangan DPA-SKPD Penyusunan Rincian DPA Pendapatan SKPD DPA-SKPD 1 Penyusunan Rincian DPA Belanja Langsung Program & Per Kegiatan SPKD DPA-SKPD 2.1 DPA-SKPD 2.2.1 DPA-SKPD 2.2 DPA-SKPD 3.1 Penyusunan Rincian Pengeluaran Pembiayaan Daerah Penyusunan Rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah Surat Pemberitahuan Rancangan DPA-SKPD Penyusunan Rekapitulasi Belanja Langsung menurut Program & Kegiatan SKPD DPA-SKPD 2.2.1
  • 61. Anggaran Kas • Anggaran kas mempunyai peran penting sebagai alat kontrol • Dokumen ini dibuat (direkapitulasi) oleh TAPD untuk ditetapkan oleh PPKD selaku BUD yang dalam tahap berikutnya menjadi dasar pembuatan SPD
  • 62. Surat Penyediaan Dana (SPD) • SPD adalah Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh BUD dalam rangka manajemen kas daerah • Manajemen kas adalah kemampuan daerah dalam mengatur jumlah penyediaan dana kas bagi setiap SKPD
  • 63. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) • Didasarkan pada SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD • Diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PA/KPA melalui PPK SKPD
  • 64. Jenis – Jenis SPP • SPP Uang Persediaan (SPP-UP) • SPP Ganti Uang (SPP-GU) • SPP Tambahan Uang (SPP-TU) • SPP Langsung (SPP-LS) yang terdiri atas : • SPP-LS Gaji dan Tunjangan • SPP-LS Barang dan Jasa • SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga
  • 65. Surat Perintah Membayar (SPM) • Proses dimulai dengan pengujian atas SPM yang diajukan dilihat dari segi : • Kelengkapan dokumen • Kebenaran pengisiannya • SPM ditandatangani PA kemudian diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana
  • 66. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) • SP2D  surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD • SP2D bersifat spesifik  satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM saja
  • 67. Pelaksanaan Belanja • Pelaksanaan belanja untuk melakukan suatu kegiatan wajib dipertanggungjawabkan oleh PPTK secara tepat waktu • PPTK harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang terkait
  • 68. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeluaran • Laporan Pertanggungjawaban secara administratif Bendahara Pengeluaran antara lain: • Buku kas umum pengeluaran • Ringkasan pengeluaran per rincian obyek • Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara • Register penutupan kas • Dalam rangka pertanggungjawaban fungsional : Bendahara membuat SPJ dan dikirimkan ke BUD
  • 69. 69 Dwi Martani - 081318227080 [email protected] atau [email protected] http://staff.blog.ui.ac.id/martani/