FUNGSI DAN KEWENANGAN
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH
DAERAH
Pengantar
 Dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang
terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat.
 Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga
dan keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah
menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah
Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab
mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa
tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
• Konsekuensi logis dari konsep negara kesatuan adalah kekuasaan
pemerintahan ada di tangan Pemerintah Pusat. Dianutnya kebijakan
desentralisasi, maka sebagian kekuasaan pemerintahan tersebut
diserahkan ke daerah dengan semangat otonomi yang seluas-
luasnya. Namun betapa pun luasnya otonomi yang diberikan ke
daerah, tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan tetap ada di tangan Pemerintah Pusat.
• Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus
sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas
Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Tiga hubungan antara pusat dan
daerah
 Hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial.
Hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial, bukan
merupakan hubungan antara dua subjek hukum (publiek rechtspersoon) yang
masing-masing mandiri. Satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi tidak
mempunyai wewenang mandiri. Satuan teritorial dekonsentrasi merupakan
satu kesatuan wewenang dengan departemen atau kementerian yang
bersangkutan. Sifat wewenang satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi
adalah delegasi atau mandat. Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi.
 Presiden melimpahkan semua wewenang ke Gubernur untuk melaksanakan
ASEAN GAMES yang akan diselenggarakan di daerahnya.
 Pelayanan Pajak di Kantor Pajak
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu
pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebagai
kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan
pemerintahan pusat.
 Hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial.
Otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. Satuan
otonomi teritorial merupakan suatu satuan mandiri dalam lingkungan
negara kesatuan yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai
subjek hukum untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan
(administrasi negara) yang menjadi urusan rumah tangganya. Dalam
otonomi territorial pada dasarnya seluruh fungsi kenegaraan dan
pemerintahan ada dalam lingkungan pemerintah pusat yang kemudian
dipencarkan kepada satuan-satuan otonomi.
 Dinas Pendidikan menjadi pengatur bagaimana pola pendidikan yang
akan dijalankan.
 Hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal, merupakan
hubungan antara dua subjek hukum yang masing-masing berdiri
sendiri. Hal ini memiliki kesamaan dengan hubungan pusat dan daerah
atas dasar otonomi teritoria.
 Mengenai hubungan satuan federal dengan negara bagian sangat
beraneka ragam. Tergantung sistem federal yang dijalankan. Tetapi
ada satu persamaan dasar pada semua negara federal. Hubungan
antara satuan federal dengan negara bagian merupakan hubungan
kenegaraan.
 Tidak hanya mengenai fungsi penyelenggaraan administrasi negara.
Hubungan itu meliputi juga di bidang kekuasaan kehakiman dan
pembentukan undang-undang. Ada pula sistem federal yang
menyediakan hal-hal yang terbuka dan dapat diselenggarakan federal
atau negara bagian (concurrent power).
Hubungan Secara Administrasi
 Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang berdasarkan pada tingkat
dan jenjang yang ada dalam pemerintahan. Pemerintah pusat adalah
penyelenggara urusan pemerintahan pada tingkat nasional, sedangkan
pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada daerah
masing–masing.
 Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan pada fungsi
masing-masing pemerintahan, yang saling mempengaruhi dan saling
bergantung satu sama lain. Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat
dan daerah pada dasarnya saling melengkapi satu sama lain.
 Hubungan tersebut, sesuai dengan visi, misi, tujuan dan fungsi masing–masing
pemerintahannya. Visi misi kedua lembaga pemerintahan tersebut adalah
untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan pada daerah untuk dapat
mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan kondisi dan
kemampuan daerahnya.
 Visi dan juga misi yang dimiliki oleh keduanya, baik di tingkatan lokal atau
bahkan nasional sendiri memiliki tujuan untuk dapat memberikan
perlindungan dan ruang untuk kebebasan kepada daerah
 Dalam hubungan fungsional, juga menyangkut atas segala pembagian tugas
dan juga kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat maupun
daerah.
Asas hubungan Pemerintah Pusat dan
Daerah
 Asas desentralisasi : Asas ini adalah asas yang dilakukan untuk penyerahan
kewenangan dari pusat ke daerah. Selain itu juga memiliki hubungan dengan
penyerahan kekuasaan dari pusat menjadi daerah.
 Asas dekonsentrasi : merupakan pelimpahan dari sebagian urusan
pemerintahan yang ada dan juga sudah menjadi kewenangan yang dimiliki oleh
pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil untuk pemerintahan pusat.
Namun hal ini juga dapat dilakukan kepada instansi vertikal, yang mana
wilayahnya tertentu atau kepada wali kota sebagai penanggung jawab urusan.
 Asas tugas pembantuan : merupakan asas yang mana memiliki penugasan dari
pemerintah pusat yang ditujukan kepada daerah otonom untuk dapat
menjalankan pemerintahan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi
sebuah kewenangan pemerintah pusat.
Pembagian wewenang, urusan dan tugas
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
 Konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang
desentralistik dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan. Keyakinan
bahwa desentralisasi merupakan pilihan yang tepat, mengingat begitu luasnya
Negara Indonesia, sehingga tidak efektif apabila urusan Pemerintahan dijalankan
sendiri oleh Pemerintah Pusat.
 Oleh karenanya negara perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan
urusan Pemerintahan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah
otonom. Hal ini tersirat dalam Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945.
 Negara kesatuan yang saat ini mempunyai 542 daerah otonom terdiri dari 34 provinsi,
415 kabupaten dan 93 kota serta mempunyai 7.160 kecamatan, 8.430 kelurahan dan
74.754 desa dengan kondisi geografis kepulauan dan jumlah penduduk yang besar
(Saleh, 2017)
 Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri
dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan
konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan
absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan
Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala
pemerintahan.
 Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi
menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan
Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan
oleh semua Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan
Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi
yang dimiliki Daerah.
 Penyelenggaraan urusan pemerintahan terdapat urusan pemerintahan yang
sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan
istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren.
 Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas terdiri atas urusan pemerintahan
wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi atas Pemerintah Pusat,
daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
 Urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang
terkait dengan pilihan dasar sejumlah 6 (enam) urusan yaitu:
(i) pendidikan,
(ii) kesehatan,
(iii) pekerjaan umum dan penataan ruang,
(iv) perumahan rakyat dan kawasan permukiman,
(v) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan
(vi) sosial serta urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan
dasar.
administrasi  negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah
 Hubungan kewenangan: Ada empat hal yang penting yang menjadi landasan
dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; pendelegasian kewenangan,
keleluasaan dalam pengambilan keputusan, pelayanan, dan wilayah tertentu
(Djaenuri, 2012:13) pendelegasian kewenangan merupakan satu landasan
penting dalam pelaksanaan asas desentralisasi utamanya dalam pembentukan
daerah otonom.
 Hubungan keuangan: Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan
Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Menurut Rosidin (2010:156)
hubungan keuangan antara pemerintah ousat dan daerah sangat menentukan
kemandirian otonomi. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah terbatasnya
jumlah uang yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Hubungan Lainnya
 Hubungan sumber daya manusia: Salah satu faktor dalam pelaksanaan
otonomi daerah adalah adanya dukungan sumber daya manusia sebagai
penyusun dan pelaksana setiap program pembangunan. Sumber daya manusia
pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. Sistem
pengelolaan sumber daya manusia pemerintah daerah dilakukan dengan
bentuk integrasi sistem kepegawaian nasional maupun daerah. Berkaitan
dengan kepegawaian daerah dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan
publik, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Diskusi
 Berikan contoh masing-masing hubungan pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (Minimal satu contoh berserta
penjelasan secara singkat).
 Berdasarkan daerah masing-masing berikan contoh
kewenangan konkuren bersifat pilihan yang dijalankan
oleh daerah tersebut sesuai dengan kondisi dan potensi
daerah anda.

More Related Content

DOCX
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
DOCX
Jawaban
DOCX
Negara kesatuan dengan kemandirian daerah
DOCX
Pemerintahan daerah di indonesia
PPT
Paparan menteri dn
PPTX
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
DOCX
Makalah sistem pemerintahan 2
DOCX
Makalah sistem pemerintahan 2
Secara etimologis pemerintahan berasal dari kata pemerintahbab 4 kelas x
Jawaban
Negara kesatuan dengan kemandirian daerah
Pemerintahan daerah di indonesia
Paparan menteri dn
PPT Pemerintahan pusat dan daerah ( Pendidikan Kewarganegaraan / PKN Kelas 10 )
Makalah sistem pemerintahan 2
Makalah sistem pemerintahan 2

Similar to administrasi negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah (20)

PDF
Pemerintah Daerah dan Desa dalam tata negara
DOCX
Pelaksanaan otonomi daerah
DOC
Uu perda
PPTX
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
PPTX
Hubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
PPTX
PKN KD.3.4 dan 4.4
DOCX
Otonomi daerah
PPTX
Otonomi daerah
PPTX
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945
DOCX
Makalah o tonomi daerah
PPTX
OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH.pptx
DOCX
Makalah wewenang pemerintah daerah
DOCX
Makalah wewenang pemerintah daerah
DOCX
Makalah wewenang pemerintah daerah
DOCX
Makalah wewenang pemerintah daerah
DOCX
Makalah wewenang pemerintah daerah
DOCX
Makalah wewenang pemerintah daerah
DOCX
Makalah sistem pemerintahan daerah
DOCX
Makalah sistem pemerintahan daerah
PPTX
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat
Pemerintah Daerah dan Desa dalam tata negara
Pelaksanaan otonomi daerah
Uu perda
PPKn Pemerintahan Pusat dan Daerah
Hubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
PKN KD.3.4 dan 4.4
Otonomi daerah
Otonomi daerah
Hubugan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945
Makalah o tonomi daerah
OTONOMI DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH.pptx
Makalah wewenang pemerintah daerah
Makalah wewenang pemerintah daerah
Makalah wewenang pemerintah daerah
Makalah wewenang pemerintah daerah
Makalah wewenang pemerintah daerah
Makalah wewenang pemerintah daerah
Makalah sistem pemerintahan daerah
Makalah sistem pemerintahan daerah
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat
Ad

More from IkhwaniRatna (7)

PPTX
Sistem ekonomi indonesia landasan filosofi ekonomi indonesia
PPTX
Kewirausahaan sosial bahan presentasi pertemuan 1
PPT
perkembangan manajemen menurut ahli bab 3.ppt
PPTX
Azas azas manajemen dalam ekonomi di dunia
PPTX
Keuangan Negara dan ruang lingkup keuangan negara
PPTX
sistem ekonomi indonesia dan peranan nilai
PPTX
ADM NEGARA DAN DAERAH BAB 3 TAX ASESEMENT.pptx
Sistem ekonomi indonesia landasan filosofi ekonomi indonesia
Kewirausahaan sosial bahan presentasi pertemuan 1
perkembangan manajemen menurut ahli bab 3.ppt
Azas azas manajemen dalam ekonomi di dunia
Keuangan Negara dan ruang lingkup keuangan negara
sistem ekonomi indonesia dan peranan nilai
ADM NEGARA DAN DAERAH BAB 3 TAX ASESEMENT.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
PPTX
20240719 - RINCIAN PPDD isu prioritas 2025.pptx
PPTX
Agile Birokrasi - Prof Erwan UGM.pptx
PPTX
LPJ KOPERASI SUMBER NUSANTARA JAYA IBU KOTA NUSANTARA
PDF
Penerapan management ASN pada pengelolaan sampah konstruksi
PPTX
Presentasi Indikasi Geografis kekayaan intelektual
PPTX
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
PDF
PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT TENTANG SHS 2025.pdf
PPTX
Modul-Pelatihan-Pengawasan-Pembangunan-Desa-dan-Keuangan-Desa1.pptx
PPTX
ELEMEN DASAR ENTITAS PEMERINTAHAN DAERAH Pertemuan ke-4.pptx
PDF
Bahan Paparan Dir ANTB_Rakor KMP Makassar_HR_final (1).pdf
PPTX
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
PPTX
Materi Verval dan Pendataan Keluarga 2025.pptx
PDF
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
PDF
KepmenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarkat...
PPTX
TEKNIK DAN PROSES PERENCANAANhjhfioejklfjsklj
PDF
fix_IDSRF_rakor 30 Juli 25 Holiday Inn Bdg.pdf
PPTX
pembentukan kepribadian menurut aliran psikologi 1 (2).pptx
PPTX
Profile Koperasi Desa Merah Putih Cikole
PPTX
renstra opd berdasrkan permndagri 86.pptx
PEMBAHASAN LANJUTAN RANCANGAN RPJMN & RENSTRA K/L TAHUN 2025- 2029 BIDANG POL...
20240719 - RINCIAN PPDD isu prioritas 2025.pptx
Agile Birokrasi - Prof Erwan UGM.pptx
LPJ KOPERASI SUMBER NUSANTARA JAYA IBU KOTA NUSANTARA
Penerapan management ASN pada pengelolaan sampah konstruksi
Presentasi Indikasi Geografis kekayaan intelektual
Bahan Paparan Implementasi Inovasi Daerah Kota Tarakan
PERATURAN BUPATI PAKPAK BHARAT TENTANG SHS 2025.pdf
Modul-Pelatihan-Pengawasan-Pembangunan-Desa-dan-Keuangan-Desa1.pptx
ELEMEN DASAR ENTITAS PEMERINTAHAN DAERAH Pertemuan ke-4.pptx
Bahan Paparan Dir ANTB_Rakor KMP Makassar_HR_final (1).pdf
001. Materi Rapat Koordinasi Kepala Daerah
Materi Verval dan Pendataan Keluarga 2025.pptx
Habituasi Latsar CPNS BerAKHLAK bahan .pdf
KepmenDesaPDT Nomor 294 Tahun 2025 ttg Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarkat...
TEKNIK DAN PROSES PERENCANAANhjhfioejklfjsklj
fix_IDSRF_rakor 30 Juli 25 Holiday Inn Bdg.pdf
pembentukan kepribadian menurut aliran psikologi 1 (2).pptx
Profile Koperasi Desa Merah Putih Cikole
renstra opd berdasrkan permndagri 86.pptx

administrasi negara dan daerah fungsi dan kewenangan pemerintah

  • 1. FUNGSI DAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
  • 2. Pengantar  Dalam menjalankan pemerintahannya, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terjalin dengan baik dan harmonis. Tujuan yang terjalin tersebut untuk kemakmuran rakyat.  Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • 3. • Konsekuensi logis dari konsep negara kesatuan adalah kekuasaan pemerintahan ada di tangan Pemerintah Pusat. Dianutnya kebijakan desentralisasi, maka sebagian kekuasaan pemerintahan tersebut diserahkan ke daerah dengan semangat otonomi yang seluas- luasnya. Namun betapa pun luasnya otonomi yang diberikan ke daerah, tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan tetap ada di tangan Pemerintah Pusat. • Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
  • 4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  • 5. Tiga hubungan antara pusat dan daerah  Hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial. Hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial, bukan merupakan hubungan antara dua subjek hukum (publiek rechtspersoon) yang masing-masing mandiri. Satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi tidak mempunyai wewenang mandiri. Satuan teritorial dekonsentrasi merupakan satu kesatuan wewenang dengan departemen atau kementerian yang bersangkutan. Sifat wewenang satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi adalah delegasi atau mandat. Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi.  Presiden melimpahkan semua wewenang ke Gubernur untuk melaksanakan ASEAN GAMES yang akan diselenggarakan di daerahnya.  Pelayanan Pajak di Kantor Pajak Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari suatu pemerintah pusat kepada pejabat daerah. Pelimpahan wewenang hanya sebagai kewenangan administrasi saja, untuk kewenangan politik tetap di tangan pemerintahan pusat.
  • 6.  Hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial. Otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. Satuan otonomi teritorial merupakan suatu satuan mandiri dalam lingkungan negara kesatuan yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai subjek hukum untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan (administrasi negara) yang menjadi urusan rumah tangganya. Dalam otonomi territorial pada dasarnya seluruh fungsi kenegaraan dan pemerintahan ada dalam lingkungan pemerintah pusat yang kemudian dipencarkan kepada satuan-satuan otonomi.  Dinas Pendidikan menjadi pengatur bagaimana pola pendidikan yang akan dijalankan.
  • 7.  Hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal, merupakan hubungan antara dua subjek hukum yang masing-masing berdiri sendiri. Hal ini memiliki kesamaan dengan hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritoria.  Mengenai hubungan satuan federal dengan negara bagian sangat beraneka ragam. Tergantung sistem federal yang dijalankan. Tetapi ada satu persamaan dasar pada semua negara federal. Hubungan antara satuan federal dengan negara bagian merupakan hubungan kenegaraan.  Tidak hanya mengenai fungsi penyelenggaraan administrasi negara. Hubungan itu meliputi juga di bidang kekuasaan kehakiman dan pembentukan undang-undang. Ada pula sistem federal yang menyediakan hal-hal yang terbuka dan dapat diselenggarakan federal atau negara bagian (concurrent power).
  • 8. Hubungan Secara Administrasi  Hubungan Struktural Hubungan struktural adalah hubungan yang berdasarkan pada tingkat dan jenjang yang ada dalam pemerintahan. Pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada tingkat nasional, sedangkan pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada daerah masing–masing.
  • 9.  Hubungan Fungsional Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan, yang saling mempengaruhi dan saling bergantung satu sama lain. Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pada dasarnya saling melengkapi satu sama lain.  Hubungan tersebut, sesuai dengan visi, misi, tujuan dan fungsi masing–masing pemerintahannya. Visi misi kedua lembaga pemerintahan tersebut adalah untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan pada daerah untuk dapat mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerahnya.  Visi dan juga misi yang dimiliki oleh keduanya, baik di tingkatan lokal atau bahkan nasional sendiri memiliki tujuan untuk dapat memberikan perlindungan dan ruang untuk kebebasan kepada daerah  Dalam hubungan fungsional, juga menyangkut atas segala pembagian tugas dan juga kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  • 10. Asas hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah  Asas desentralisasi : Asas ini adalah asas yang dilakukan untuk penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah. Selain itu juga memiliki hubungan dengan penyerahan kekuasaan dari pusat menjadi daerah.  Asas dekonsentrasi : merupakan pelimpahan dari sebagian urusan pemerintahan yang ada dan juga sudah menjadi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil untuk pemerintahan pusat. Namun hal ini juga dapat dilakukan kepada instansi vertikal, yang mana wilayahnya tertentu atau kepada wali kota sebagai penanggung jawab urusan.  Asas tugas pembantuan : merupakan asas yang mana memiliki penugasan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada daerah otonom untuk dapat menjalankan pemerintahan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi sebuah kewenangan pemerintah pusat.
  • 11. Pembagian wewenang, urusan dan tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  Konstitusi UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang desentralistik dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan. Keyakinan bahwa desentralisasi merupakan pilihan yang tepat, mengingat begitu luasnya Negara Indonesia, sehingga tidak efektif apabila urusan Pemerintahan dijalankan sendiri oleh Pemerintah Pusat.  Oleh karenanya negara perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah otonom. Hal ini tersirat dalam Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945.  Negara kesatuan yang saat ini mempunyai 542 daerah otonom terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota serta mempunyai 7.160 kecamatan, 8.430 kelurahan dan 74.754 desa dengan kondisi geografis kepulauan dan jumlah penduduk yang besar (Saleh, 2017)
  • 12.  Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.  Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Sedangkan Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
  • 13.  Penyelenggaraan urusan pemerintahan terdapat urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren.  Urusan pemerintahan konkuren terdiri atas terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi atas Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.  Urusan pemerintahan wajib dibagi dalam urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pilihan dasar sejumlah 6 (enam) urusan yaitu: (i) pendidikan, (ii) kesehatan, (iii) pekerjaan umum dan penataan ruang, (iv) perumahan rakyat dan kawasan permukiman, (v) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan (vi) sosial serta urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
  • 15.  Hubungan kewenangan: Ada empat hal yang penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; pendelegasian kewenangan, keleluasaan dalam pengambilan keputusan, pelayanan, dan wilayah tertentu (Djaenuri, 2012:13) pendelegasian kewenangan merupakan satu landasan penting dalam pelaksanaan asas desentralisasi utamanya dalam pembentukan daerah otonom.  Hubungan keuangan: Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Menurut Rosidin (2010:156) hubungan keuangan antara pemerintah ousat dan daerah sangat menentukan kemandirian otonomi. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah terbatasnya jumlah uang yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hubungan Lainnya
  • 16.  Hubungan sumber daya manusia: Salah satu faktor dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya dukungan sumber daya manusia sebagai penyusun dan pelaksana setiap program pembangunan. Sumber daya manusia pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. Sistem pengelolaan sumber daya manusia pemerintah daerah dilakukan dengan bentuk integrasi sistem kepegawaian nasional maupun daerah. Berkaitan dengan kepegawaian daerah dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
  • 17. Diskusi  Berikan contoh masing-masing hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Minimal satu contoh berserta penjelasan secara singkat).  Berdasarkan daerah masing-masing berikan contoh kewenangan konkuren bersifat pilihan yang dijalankan oleh daerah tersebut sesuai dengan kondisi dan potensi daerah anda.