2
Most read
3
Most read
5
Most read
AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL
No. 01

Pada hari ini Jumat , tanggal dua puluh dua november dua ribu tiga belas (22 –
11 – 2013), ----------------------------------------------------------------------------------------- Hadir dihadapan saya, SOEWITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jember, dengan
dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta ini : -------------------------------------------------------------------------------------------I. Tuan RACHARDY ANDRIYANTO, Swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan
Kanan Kiri Oke nomor 2, Rukun Tetangga 04, Rukun Warga 007, Desa Sukorambi,
Kecamatan

Sukorambi,

pemegang

Kartu

Tanda

Penduduk

Nomor

010.1564.253426.0978;
------------------------------------------------------------------------Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama perusahaan CV. BLUERENT yang berkedudukan di Jember
alamat lengkap perusahaan Jl. Pickbending Hammer on – Pull Of, Kelurahan
kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur – Indonesia 68123;
------------------------------------------------------------------------------dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan ----------------------------------------II. Tuan NEYMAR, Swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan Kampung Rawa
Bacang No. 8, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, Desa Jatirahayu,
Kecamatan

Pondok

Melati,

pemegang

Kartu

Tanda

Penduduk

Nomor

327.5120.60584.0001; -----------------------------------------------------------------------Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi; -------------------------------dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA dan --------------------------------------------Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris ; -------------------------------------------------Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku
pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK
KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan

: MOBIL

2. Merek / Type

: HONDA JAZZ RS MATIC

3. Tahun pembuatan

: 2012

4. Nomor Polisi

: P 15A NG

5. Nomor BPKB

: F No 7824550
6. Nomor rangka

: HNDJZ 1234567890

7. Nomor mesin

: H17672898784958690

8. Warna

: PUTIH

9. Kondisi barang

: BAGUS , MULUS, BARU

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN ; ------------------------------------------------Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa
KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak
tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuanketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 13 (dua belas) pasal, sebagai
berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 1 --------------------------------------------Jenis sewa atas KENDARAAN adalah sewa lepas kunci dimana PIHAK KEDUA
diperkenankan dan disertai tanggung jawab menyewa KENDARAAN tanpa adanya
sopir / pengemudi dari PIHAK PERTAMA yang mengikutinya.----------------------------------------------------------------------- PASAL 2 --------------------------------------------Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu satu (1) bulan
atau tiga puluh (30) hari, terhitung sejak tanggal dua puluh dua november dua ribu
tiga belas (22 – 11 – 2013) dan berakhir pada tanggal dua puluh dua desember dua
ribu tiga belas (22 – 12 – 2013). ---------------------------------------------------------------Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang
untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan
ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.---------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 3 --------------------------------------------Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.
8.000.000, - (Delapan Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK
KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.--Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan atau kwitansi yang sah dari
sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud. ----------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 4 --------------------------------------------Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat 1 Surat
Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta
PIHAK KEDUAuntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan
kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat
kesepakatan di antara kedua belah pihak. -----------------------------------------------------
PIHAK PERTAMAuntuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang
sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apa pun juga. ------------------------------------------------- PASAL 5 --------------------------------------------PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud. -------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 6 --------------------------------------------PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang
disewanya dengan Perjanjian ini. --------------------------------------------------------------Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa,
karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga
keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya
PIHAK

KEDUA

sendiri.

------------------------------------------------------------------------Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan
kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan,
terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya
dari PIHAK PERTAMA. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 7 --------------------------------------------Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK
PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan - perbuatan yang
bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: ---------------------------1. Menjual,
2.

Menggadaikan,

3. Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan
untuk memindah tangankan kepemilikannya. ---------------------------------------Pelanggaran PIHAK KEDUAatas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
----------------------------------------------------------------------------- PASAL 8 --------------------------------------------Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN,

PIHAK KEDUA diharuskan

memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan
dengan pemakaiannya. ---------------------------------------------------------------------------
PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat
pemakaian yang menyebabkan spare parttersebut tidak dapat digunakan lagi dengan
spare

part

yang

-----------------------------------------------------------------------------PIHAK

sama.
KEDUA

dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat
kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure. ---------Yang dimaksud dengan Force majeure adalah :
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta
kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan
perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. -----------------------------------Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK
KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun
pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang
disewanya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 9 --------------------------------------------Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini
maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. ---------------PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali
KENDARAAN yang disewanya selambat lambatnya tujuh (7) hari setelah perjanjian
ini dibatalkan. ------------------------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang

atas

kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK
PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain
yang mendapat hak dari padanya . -------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali
KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. ----------------------PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari
PIHAK KEDUA atas pembatalan Perjanjian ini. ----------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 10 --------------------------------------------
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian
ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada
PIHAK KEDUA. --------------------------------------------------------------------------------Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh tiga (3) orang arbiter yang
terdiri dari : ---------------------------------------------------------------------------------------1. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
2. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak,
masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut
kepada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember untuk mengangkat satu (1)
atau dua (2) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada
sebelumnya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ PASAL 11 -------------------------------------------Surat Perjanjian Sewa Mobil ini memiliki 6 (enam) lampiran yang tidak dapat
dipisahkan dari kesepakatan dan sekaligus dijadikan sebagai kelengkapan tambahan
yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. --------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 12 -------------------------------------------Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------- PASAL 13 -------------------------------------------Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember. ----------------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------------------Dibuat dan diselsesaikan di Jember pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal
akta ini dengan di hadiri oleh : ------------------------------------------------------------------ Tuan JOKO SILIWANGI dan Tuan PRABU BHARATA kedua – duanya pegawai
kantor Notaris sebagai saksi – saksi .--------------------------------------------------------- Setelah saya notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi,
maka segera penghadap, para saksi dan saya, notaris menanda tangani akta ini.-------
- Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian.------------------ Asli akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. ------------------------------------- DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. ------------------------------------------PIHAK PERTAMA,

PIHAK KEDUA,

[ RACHARDY ANDRIYANTO ]

[ NEYMAR ]

SAKSI – SAKSI :

1. JOKO SILIWANGI

2. PRABU BHARATA

NOTARIS,

[ SOEWITO.SH ]
Akta perjanjian sewa mobil

More Related Content

DOCX
Surat pejanjian rental mobil lepas kunci
DOCX
contoh surat rental mobil
RTF
3. surat perjanjian sewa menyewa kendaraan
DOC
Surat perjanjian sewa mobil
DOCX
PERJANJIAN KONTRAK
DOCX
Surat perjanjian kontrak rumah
DOC
Perjanjian sewa menyewa
DOCX
CONTOH PERJANJIAN SEWA MENYEWA JALAN (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))
 
Surat pejanjian rental mobil lepas kunci
contoh surat rental mobil
3. surat perjanjian sewa menyewa kendaraan
Surat perjanjian sewa mobil
PERJANJIAN KONTRAK
Surat perjanjian kontrak rumah
Perjanjian sewa menyewa
CONTOH PERJANJIAN SEWA MENYEWA JALAN (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (WA))
 

What's hot (20)

DOC
AKTA JUAL BELI ( CONTOH )
DOCX
Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
DOC
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
RTF
Contoh putusan gugat cerai
DOCX
Replik dalam perkara perdata
DOC
Contoh ajb
PDF
Contoh surat-perjanjian-sewa-beli-tanah-fh-uii
DOCX
surat kuasa tergugat
DOCX
Contoh duplik tergugat (peradilan semu)
PDF
Keputusan sirkuler para_pemegang_saham_pengalihan saham
PDF
Contoh surat-perjanjian-kredit-fh-uii
DOCX
Surat gugatan perdata suhendri
DOC
Contoh surat gugatan wanprestasi
DOCX
Akta jual beli kg ke jm
DOC
CONTOH PERJANJIAN RESTRUKTURISASI HUTANG (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (...
 
DOCX
Surat kuasa-khusus
DOCX
Surat gugatan wanprestasi
DOCX
eksepsi jawaban
DOCX
Perjanjian lisensi merek billingual
 
DOC
surat kuasa advokat
AKTA JUAL BELI ( CONTOH )
Contoh Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Contoh putusan gugat cerai
Replik dalam perkara perdata
Contoh ajb
Contoh surat-perjanjian-sewa-beli-tanah-fh-uii
surat kuasa tergugat
Contoh duplik tergugat (peradilan semu)
Keputusan sirkuler para_pemegang_saham_pengalihan saham
Contoh surat-perjanjian-kredit-fh-uii
Surat gugatan perdata suhendri
Contoh surat gugatan wanprestasi
Akta jual beli kg ke jm
CONTOH PERJANJIAN RESTRUKTURISASI HUTANG (Beli Perjanjian, Hub: 08118887270 (...
 
Surat kuasa-khusus
Surat gugatan wanprestasi
eksepsi jawaban
Perjanjian lisensi merek billingual
 
surat kuasa advokat
Ad

Viewers also liked (11)

DOC
4 draf perjanjian kerja sama apa pma 111211
PDF
Draf Perjanjian Kerja
PDF
surat wasiat
PDF
perjanjian sewa rumah
PDF
A. perjanjian sewa menyewa
PDF
Perjanjian Usaha Bersama
PDF
Draf Peraturan Perusahaan
PDF
Akte Notaris CV MAFAZA JAYA
DOC
PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA
DOCX
Contoh Surat perjanjian jual beli
PDF
Jurnal Ilmiah MKn Unud April 2012
4 draf perjanjian kerja sama apa pma 111211
Draf Perjanjian Kerja
surat wasiat
perjanjian sewa rumah
A. perjanjian sewa menyewa
Perjanjian Usaha Bersama
Draf Peraturan Perusahaan
Akte Notaris CV MAFAZA JAYA
PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA
Contoh Surat perjanjian jual beli
Jurnal Ilmiah MKn Unud April 2012
Ad

More from Rachardy Andriyanto (20)

PDF
Panduan MPLS 2022 Fix Final.pdf
PDF
Kalender pendidikan 2022-2023.pdf
PDF
Kalender Pendidikan 2022 2023.pdf
PDF
Digital mindset and_behaviour_idt_250064
PDF
1999 dream-theater-metropolis-pt-2-scenes-from-a-memorypdf
PDF
kalender 2022
PDF
Puebi pedoman umum ejaan bahasa indonesia resmi kemendikbud
PDF
Nikond5100 tombol
PDF
Etude Matteo Carcassi
PDF
STANDARDISASI KONTEN AUDIOVISUAL
PDF
Kalender pendidikan 2021-2022
PDF
Raspberry Pi IoT Projects
PDF
THE Official RASPBERRY PI PROJECTS BOOK
PDF
Spektrum kurikulum
PDF
Struktur kurikulum (1)
PDF
Mars SMK Kartini Jember
DOCX
Mind mapping moodboard
PDF
Wsc2022 wsos08 mobile_applications_development
PDF
Wsc2022 wsos50 3_d_digital_game_art
PDF
Wsc2022 wsos17 web_technologies
Panduan MPLS 2022 Fix Final.pdf
Kalender pendidikan 2022-2023.pdf
Kalender Pendidikan 2022 2023.pdf
Digital mindset and_behaviour_idt_250064
1999 dream-theater-metropolis-pt-2-scenes-from-a-memorypdf
kalender 2022
Puebi pedoman umum ejaan bahasa indonesia resmi kemendikbud
Nikond5100 tombol
Etude Matteo Carcassi
STANDARDISASI KONTEN AUDIOVISUAL
Kalender pendidikan 2021-2022
Raspberry Pi IoT Projects
THE Official RASPBERRY PI PROJECTS BOOK
Spektrum kurikulum
Struktur kurikulum (1)
Mars SMK Kartini Jember
Mind mapping moodboard
Wsc2022 wsos08 mobile_applications_development
Wsc2022 wsos50 3_d_digital_game_art
Wsc2022 wsos17 web_technologies

Recently uploaded (20)

PPTX
Mengkritisi Informasi tentang Tokoh.pptx
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
PDF
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
DOCX
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
PPTX
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
PPTX
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
PPTX
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
PPTX
pedoman tes kompetensi akademik deep learning
PPTX
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
DOCX
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
PDF
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
PDF
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
PPT
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
PDF
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 4 Kurikulum Merdeka
PPTX
EFS (Modern Filing and Document Management)_Training *Effective E-Filing & Do...
PDF
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...
Mengkritisi Informasi tentang Tokoh.pptx
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Fiqih Kelas 10 Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning Bahasa Inggris Kelas 1 Kurikulum Merdeka
Daftar Judul Paper Artificial Intelligence in Information System
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
Digital Marketing Dasar Untuk Pemula.pptx
02F - Orientasi Pelatihan Koding dan kecerdasan artificial
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPK - XII AKL KD KEWIRAUSAHAAN SMK1.pptx
pedoman tes kompetensi akademik deep learning
Materi Induksi untuk karyawan baru/new hire
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKWU Kerajinan Kelas XI SMA Terbaru 2025
Download Modul Ajar Kurikulum Berbasis Cinta ( KBC ) Bahasa Arab Kelas 10 Ter...
Asal-usul Postmodernitas & materi singkat.pdf
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Tugas Modul 1.Konsep Pola Pikir Bertumbuh.ppt
Modul Ajar Deep Learning Matematika Kelas 4 Kurikulum Merdeka
EFS (Modern Filing and Document Management)_Training *Effective E-Filing & Do...
Materi Pendidikan Agama Islam - Kelas 12 SMA - Cabang Iman: Keterkaitan antar...

Akta perjanjian sewa mobil

  • 1. AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL No. 01 Pada hari ini Jumat , tanggal dua puluh dua november dua ribu tiga belas (22 – 11 – 2013), ----------------------------------------------------------------------------------------- Hadir dihadapan saya, SOEWITO, Sarjana Hukum, Notaris di Jember, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : -------------------------------------------------------------------------------------------I. Tuan RACHARDY ANDRIYANTO, Swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan Kanan Kiri Oke nomor 2, Rukun Tetangga 04, Rukun Warga 007, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 010.1564.253426.0978; ------------------------------------------------------------------------Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan CV. BLUERENT yang berkedudukan di Jember alamat lengkap perusahaan Jl. Pickbending Hammer on – Pull Of, Kelurahan kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur – Indonesia 68123; ------------------------------------------------------------------------------dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan ----------------------------------------II. Tuan NEYMAR, Swasta, bertempat tinggal di Jember, Jalan Kampung Rawa Bacang No. 8, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, Desa Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 327.5120.60584.0001; -----------------------------------------------------------------------Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi; -------------------------------dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA dan --------------------------------------------Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris ; -------------------------------------------------Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa : 1. Jenis kendaraan : MOBIL 2. Merek / Type : HONDA JAZZ RS MATIC 3. Tahun pembuatan : 2012 4. Nomor Polisi : P 15A NG 5. Nomor BPKB : F No 7824550
  • 2. 6. Nomor rangka : HNDJZ 1234567890 7. Nomor mesin : H17672898784958690 8. Warna : PUTIH 9. Kondisi barang : BAGUS , MULUS, BARU Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN ; ------------------------------------------------Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuanketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 13 (dua belas) pasal, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 1 --------------------------------------------Jenis sewa atas KENDARAAN adalah sewa lepas kunci dimana PIHAK KEDUA diperkenankan dan disertai tanggung jawab menyewa KENDARAAN tanpa adanya sopir / pengemudi dari PIHAK PERTAMA yang mengikutinya.----------------------------------------------------------------------- PASAL 2 --------------------------------------------Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu satu (1) bulan atau tiga puluh (30) hari, terhitung sejak tanggal dua puluh dua november dua ribu tiga belas (22 – 11 – 2013) dan berakhir pada tanggal dua puluh dua desember dua ribu tiga belas (22 – 12 – 2013). ---------------------------------------------------------------Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.---------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 3 --------------------------------------------Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 8.000.000, - (Delapan Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.--Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan atau kwitansi yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud. ----------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 4 --------------------------------------------Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUAuntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak. -----------------------------------------------------
  • 3. PIHAK PERTAMAuntuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apa pun juga. ------------------------------------------------- PASAL 5 --------------------------------------------PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud. -------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 6 --------------------------------------------PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini. --------------------------------------------------------------Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri. ------------------------------------------------------------------------Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 7 --------------------------------------------Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan - perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: ---------------------------1. Menjual, 2. Menggadaikan, 3. Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya. ---------------------------------------Pelanggaran PIHAK KEDUAatas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------- PASAL 8 --------------------------------------------Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. ---------------------------------------------------------------------------
  • 4. PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare parttersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang -----------------------------------------------------------------------------PIHAK sama. KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure. ---------Yang dimaksud dengan Force majeure adalah : 1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. -----------------------------------Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 9 --------------------------------------------Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan. ---------------PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat lambatnya tujuh (7) hari setelah perjanjian ini dibatalkan. ------------------------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya . -------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. ----------------------PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK KEDUA atas pembatalan Perjanjian ini. ----------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 10 --------------------------------------------
  • 5. Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA. --------------------------------------------------------------------------------Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh tiga (3) orang arbiter yang terdiri dari : ---------------------------------------------------------------------------------------1. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, 2. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan 3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember untuk mengangkat satu (1) atau dua (2) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ PASAL 11 -------------------------------------------Surat Perjanjian Sewa Mobil ini memiliki 6 (enam) lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan dan sekaligus dijadikan sebagai kelengkapan tambahan yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. --------------------------------------------------------------------------------------------- PASAL 12 -------------------------------------------Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. -------------------------------------------------------------- PASAL 13 -------------------------------------------Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember. ----------------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ---------------------------------Dibuat dan diselsesaikan di Jember pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan di hadiri oleh : ------------------------------------------------------------------ Tuan JOKO SILIWANGI dan Tuan PRABU BHARATA kedua – duanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi – saksi .--------------------------------------------------------- Setelah saya notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, notaris menanda tangani akta ini.-------
  • 6. - Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian.------------------ Asli akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna. ------------------------------------- DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. ------------------------------------------PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, [ RACHARDY ANDRIYANTO ] [ NEYMAR ] SAKSI – SAKSI : 1. JOKO SILIWANGI 2. PRABU BHARATA NOTARIS, [ SOEWITO.SH ]