PSAK 46 mengatur pelaporan pajak penghasilan dalam laporan keuangan, menggunakan konsep akrual untuk mengakui beban, aset, dan kewajiban perpajakan. Dokumen ini menjelaskan bahwa informasi pajak sering diabaikan dalam akuntansi meskipun memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan, termasuk pengenalan aset dan kewajiban pajak tangguhan. Tujuan utama PSAK 46 adalah untuk memastikan akuntansi pajak mencerminkan konsekuensi pajak pada periode berjalan dan mendatang.