Dokumen ini membahas akuntansi murabahah menurut PSAK 102, yang mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah untuk lembaga keuangan syariah. Murabahah adalah akad jual beli dengan harga jual yang mencakup biaya perolehan dan keuntungan yang disepakati, serta melibatkan berbagai istilah terkait seperti diskon, uang muka, dan potongan. Selain itu, dokumen ini juga memberikan ilustrasi konkret akuntansi untuk penjual dan pembeli yang terlibat dalam transaksi murabahah.