AKUNTANSI
MURABAHAH
PSAK 102
PENGAMPU : DRS.A.M.MATURIDI M.AK
1
A.PENDAHULUAN
1. Tujuan dan ruang lingkup
a.Tujuan mengatur : pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan transaksi
murabahah.
b. Ruang lingkup
1.Untuk lembaga keuangan
syariah/koperasi
syariah yg melakukan transaksi murabahah
2
LANJUTAN
2.Pihak-pihak yg melakukan transasksi
murabahah dg lembaga keuangan
syariah/koperasi syariah.
3
B. PENGERTIAN ISTILAH
1. Murabahah adalah akad jual beli barang dg
harga jual sebesar biaya perolehan
ditambah dg keuntungan yg disepakati, dan
penjual hrs mengungkapkan biaya perolehan
barang tsb kpd pembeli
2. Aset murabahah adalah aset yg diperoleh dg
tujuan utk di jual kembali dg menggunakan
murabahah
4
LANJUTAN
3. Biaya perolehan adalah jml kas atau
setara kas yg dibayarkan utk
memperoleh suatu aset sampai dg aset
tsb dlm kondisi dan tempat yg siap utk
di jual atau digunakan
4. Biaya perolehan tunai adalah biaya
perolehan apabila transaksi di lakukan
dg tunai
5
LANJUTAN
5. Diskon murabahah adalah pengurangan
harga atau penerimaan dlm bentuk apapun yg
di peroleh phk pembeli dr pemasok
6. Nilai wajar adalah jumlah yg digunakan utk
mempertukarkan suatu aset antara phk-phk
yg berkeinginan dan memiliki pengetahuan
memadai dlm suatu transaksi dg wajar
6
LANJUTAN
7. Potongan murabahah adalah pengurangan
kewajiban pembeli yg diberikan oleh phk
penjual.
8.Uang muka adalah jml yg di bayar oleh
pembeli kpd penjual sbg bukti komitmen utk
membeli barang dr penjual
7
C. KARAKTERISTIK MURABAHAH
1. Murabahah dpt di lakukan dg :
a. Pesanan atau
b. Tanpa pesanan
2. Murabahah berdasarkan pesanan dpt bersifat
a. Mengikat dan
b. Tdk mengikat
8
LANJUTAN
3. Pembayaran murabahah dpt dilakukan dg
a. Tunai atau
b. Tangguh ( Angsuran atau sekaligus )
4. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga
yg berbeda utk cara pembayaran yg berbeda sebelum
akad di lakukan , jk akad telah di sepakati mk hanya
ada satu harga.
9
LANJUTAN
5. Harga yg di sepakai dlm murabahah
adalah harga jual.
6. Diskon, dapat di berikan kpd penjual
oleh pemasok.
10
LANJUTAN
7. Diskon setelah akad murabahah di lakukan
oleh penjual dan pembeli, jk tdk di atur dlm
akad mk diskon tsb menjadi hak penjual.
8. Penjual dpt meminta agunan kpd pembeli
atas piutang murabahah.
9. Penjual dpt meminta uang muka dr pembeli
(Bertentangan dg syar’i)
11
LANJUTAN
10. Jk pembeli tdk bisa membayar utang
murabahah sesuai perjanjian dan memiliki
kemampuan mk penjual dpt mengenakan
denda dan denda tsb di jadikan sbg dana
kebajikan.(bertentangan dg syar’i)
11. Penjual boleh memberikan potongan pd saat
pelunasan piutang murabahah jk :
a. Melunasi hutang tepat waktu atau
b. melunasi hutang sebelum jatuh tempo
12
LANJUTAN
12. Penjual boleh memberikan potongan dr total
piutang murabahah yg belum di lunasi jk:
a. Pembayaran tepat waktu atau
b. Kemampuan membayar dr
peminjam
lemah
13
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
A. AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
1. Asset murabahah di akui sbg persediaan
sebesar biaya perolehan.
2. Pengukuran aset murabahah stl perolehan
a. Jk murabahah mengikat :
1. Dinilai sebesar biaya perolehan,
dan……
14
LANJUTAN
2. Jk terjadi penuruanan nilai krn rusak
sebelum diserahkan ke nasabah, mk
penurunan nilai tsb diakui sbg beban
dan akan mengurangi nilai aset.
b. Murabahah tanpa pesanan/pesanan tdk
mengikat :………
15
LANJUTAN
1. Dinilai berdasarkan harga perolehan atau
nilai bersih yg dpt di realisasi, mana
yg lebih rendah.
2. Jk nilai bersih yg dpt direalisasikan
lebih rendah dr biaya perolehan
mk selisihnya diakui sbg kerugian.
16
LANJUTAN
3. Diskon
a. Sebelum ada akad jd milik penjual dan akan
mengurangi harga perolehan
b. Setelah akad disepaki, dan diskon utk
pembeli
c. Setelah akad disepakai dan diskon utk penjual
mk diskon diakui sbg pendapatan murabahah
17
LANJUTAN
d. Setelah akad dan tdk diperjanjikan dlm
akad mk diskon diakui menjadi
pendapatan operasional
lainya oleh penjual.
18
LANJUTAN
4. Pada saat akad murabahah , piutang
murabahah di akui sebesar biaya
perolehan ditambah dg keuntungan yg
di sepakati.
19
LANJUTAN
5. Keuntungan murabahah diakui :
a. Pd saat penyerahan barang jk dilakukan dg tunai
b. Selama periode akad sesuai dg tingkat resiko :
Ada tiga metode pengakuan keuntungan
murabahah tangguh yg bisa digunakan :
1. Keuntungan diakui saat penyerahan aset,
20
LANJUTAN
jika resiko dan beban pengelolaan piutang serta
penagihannya realtif kecil
2. Keuntungan diakui secara proporsional sesuai dg
besaran kas yg dpt ditagih,jika resiko, beban
pengelolaan piutang dan beban penagihan relatif
besar.
3. Keuntungan diakui pd saat seluruh piutang murabahah
berhasil di tagih. Jk resiko, beban pengelolaan dan
biaya penagihan besar.
21
LANJUTAN
6.Potongan pelunasan piutang diberikan jk:
a. Nasabah bayar tepat waktu , atau
b. Nasabah bayar sebelum jatuh tempo
Potongan yg di berikan di akui sbg pengurang
keuntungan murabahah.
Catatan : Potongan harga di berikan dr margin bukan dr
harga pokok
22
LANJUTAN
7. Potongan angsuran yg di akui sbb:
a. Jk disebabkan oleh pembeli bayar tepat
waktu, mk potongan angsuran diakui sbg
pengurang keuntungan murabahah
b. Jk disebabkan oleh turunnya kemampuan
mebayar dr pembeli , mk potongan
angsuran di akui sbg beban.
23
LANJUTAN
8. Denda dpt dikenankan jk pembeli lalai dlm
menunaikan kewajibannya sesuai dg akad,
dan denda diakui sbg dana kebajikan.
9. Pengakuan uang muka sbb:
a. Diakui sbg utang uang muka
b. Diakui sbg pembayaran piutang jika barang
jadi di beli
24
LANJUTAN
c. Jika pembelian brg di batalkan, mk
uang muka dikembalikan kdp
pembeli setelah diperhitungkan
dg biaya- biaya yg di keluarkan oleh
penjual
25
B. AKUNTANSI UTK PEMBELI
1.Hutang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh
diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli
yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan).
2. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah
diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai.
Selisih antara harga beli yang disepakati dengan
biaya perolehan tunai diakui sebagai beban
murabahah tangguhan.
26
LANJUTAN
3. Beban murabahah tangguhan diamortisasi
secara proporsional dengan porsi hutang
murabahah.
4. Diskon pembelian yang diterima setelah akad
murabahah, potongan pelunasan dan
potongan hutang murabahah diakui sebagai
pengurang beban murabahah tangguhan.
27
LANJUTAN
5. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam
melakukan kewajiban sesuai dengan akad
diakui sebagai kerugian.
6. Potongan uang muka akibat pembeli akhir
batal membeli barang diakui sebagai
kerugian.
28
C. PENYAJIAN
1. Hutang murabahah tangguh diakui
sebesar harga pembelian, dan selisih
harga perolehan dengan harga beli
diakui sbg beban murabahah tangguh
2. Beban murabahah tangguhan disajikan
sebagai pengurang (contra account)
hutang murabahah.
29
D. PENGUGKAPAN
1. Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait
dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) harga perolehan aset murabahah;
(b) janji pemesanan dalam murabahah
berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau
bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK
101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
30
LANJUTAN
2. Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait
dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas
pada:
(a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi
murabahah;
(b) jangka waktu murabahah tangguh.
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK
101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
31
A.ILUSTRASI UMUM AKUNTANSI
MURABAHAH
1. Pengadaan Barang dgn Tunai Sebelum Dijual
Bank Syariah “Amanah” membeli mobil Avanza tunai
dari PT Krida Motor Cakranegara seharga Rp. 175.000.000,- dan
biaya administrasi dan BBN Rp.25.000.000,-
Jurnal :
Persediaan Rp.200.000.000,-
Kas Rp.200.000.000,-
32
2. BANK MEMBELI BARANG DG CICIL
Bank Syariah “Amanah” membeli mobil Avanza untuk
operasional, dari PT Krida Motor Cakranegara seharga Rp. 175.000.000,-
dan biaya administrasi dan BBN Rp.25.000.000,- dengan margin 25%
selama jangka waktu 25 bulan .
Jurnal
Mobil Rp.200.000.000,-
Beban Murabahah Tangguhan Rp. 50.000.000,-
Hutang Murabahah
Rp.250.000.000,-
33
3. KETIKA BANK MEMBAYAR UTANG
Jumlah angsuran per bulan Rp.10.000.000,-
Jurnal
Utang Murabahah Rp.10.000.000,-
Kas Rp.10.000.000,-
Beban Murabahah Rp.2.000.000,-
Beban Murabahah Tangguh Rp.2.000.000,-
Catatan : Jurnal yg sama dibuat selama 25 x (bulan)
34
4. BANK MENJUAL BARANG TUNAI
Bank Syariah “Amanah” menjual mobil Avanza tunai
seharga Rp.250.000.000,- ke Ibu Aminah, harga perolehan mobil
Rp.200.000.000,-
Jurnal :
Kas Rp.250.000.000,-
Pendapatan Margin Murabahah Rp.
50.000.000,-
Persediaan
Rp.200.000.000,-
35
5.BANK MENJUAL DENGAN KREDIT
Bank Syariah “Amanah” menjual mobil Avanza kepada Ibu
Aminah dengan pembayaran cicilan , dimana harga perolehan mobil
Rp.200.000.000,- dan margin yang disepakati antara bank dan Ibu Aminah
adalah 25% dari harga perolehan mobil, serta diangsur selama 25 bulan.
(Tanpa uang muka)
Jurnal :
Piutang MurabahahRp.250.000.000,-
Pend.Margin Murabahah Tangguh Rp.
50.000.000,-
Persediaan
Rp.200.000.000,-
36
6. MENERIMA CICILAN
Bank menerima angsuran dari Ibu Aminah
Rp.10.000.000,-/bulan
Jurnal
Kas Rp.10.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.10.000.000,-
Pendapatan MMT Rp.2.000.000,-
Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.000.000,-
Catatan : Jurnal yg sama dibuat selama 25 x (bulan)
37
C. AKUNTANSI UTK PENJUAL
1. AKUNTANSI UANG MUKA
a.Penerimaan Uang Muka Dari Pembeli
Bank Syariah Amanah, menerima uang muka Rp.25.000.000,- dari Ibu Aminah untuk
pembelian mobil Avanza keluaran terbaru seharga Rp.200.000.000,- Dan selanjutnya Bank
Amanah memesan mobil pada PT Krida Motor Cakranegara.
Jurnal pengakuan uang muka oleh bank :
Kas Rp. 25.000.000,-
Hutang Uang MukaRp.25.000.000,-
38
b.Pembayaran Uang Muka oleh Bank
Berdasarkan pesanan dari Ibu Aminah Bank memesan mobil pada
PT Krida Motor, dengan membayar uang muka Rp.30.000.000,- dan mobil
akan dilunasi setelah mobil diterima oleh bank, jika terjadi pembatalan
pembelian uang muka dipotong 50%.
Jurnal pengakuan uang muka oleh bank
Piutang uang muka Rp. 30.000.000,-
Kas Rp. 30.000.000,-
39
c. Pembeli Membatalkan Murabahah
Ibu Aminah mebatalkan pembelian mobil krn sesuatu dan lain hal, akibat nya
bankpun juga membatalkan pembelian mobil dari PT Krida Motor dan uang muka yg
telah disetor sebanyak Rp.30.000.000,- dipotong 50%, utk menutupi kerugian
tersebut bank memotong uang muka Ibu Aminah sebesar kerugian bank.
1.Bank Membatalkan Pembelian Mobil
Kas Rp.15.000.000,-
Kerugian pemesanan murabahah Rp.15.000.000,-
Piutang Uang Muka Murabahah Rp. 30.000.000,-
40
2.Pemotongan Uang Muka Nasabah
Hutang Uang Muka Rp.25.000.000,-
Kerugian pemesanan uang muka
Rp.15.000.000,-
Kas
Rp.10.000.000,-
41
2. PENGADAAN ASET MURABAHAH
Dengan adanya pesanan dari Ibu Aminah utk membeli
mobil Avanza sebulan yang lalu, maka pada saat itu pula bank
memesan mobil dari PT Krida Motor dengan Uang Muka
Rp.30.000.000,- dan harga mobil on the road Rp.200.000.000,-
Jurnal Pengadaan Barang
Persediaan Rp.200.000.000
Piutang Uang Muka Rp. 30.000.000,-
Kas Rp.170.000.000,-
42
3. DISKON MURABAHAH
a. Diskon diterima sebelum akad murabahah (hak penjual)
Bank Syariah Amanah menerima diskon Rp. 5.000.000,- dari dealer
mobil atas pembelian mobil Avanza seharga Rp.200.000.000,- sebelum akad
murabahah disepakati dengan pembeli.
Jurnal Pengakuan Diskon
Kas Rp.5.000.000,-
Persediaan Rp.5.000.000,-
Catatan : Diskon diakui sbg pengurang harga barang (mobil)
43
b. Diskon Diterima Setelah Akad Murabahah Disepakati (hak pembeli)
1. Sebelum diserahkan ke pembeli
Kas Rp. 5.000.000,-
Hutang diskon Rp.5.000.000,-
2. Setelah diserahkan ke pembeli
Hutang diskon Rp.5.000.000,-
Kas Rp.5.000.000,-
44
c. Diskon Tdk Diperjanjikan Dlm Akad Murabahah ( hak penjual)
Kas Rp.5.000.000,-
Pendapatan Operasional Lainnya Rp.5.000.000,-
Catatan Bank Mengakuinya sbg pendapatan operasional lainnya.
45
4. PENGAKUAN ASET MURABHAH SETELAH
DIPEROLEH
Pengukuran aset murabahah sesuai PSAK 102 , paragraf 19
menyatakan :
a. Jika murabahah pesanan mengikat dinilai sebesar biaya
perolehan, dan bila terjadi penurunan nilai sebelum diserahkan
kepembeli penjual mengakuinya sbg beban, yg mengurangi nilai
persediaan.
b. Jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tdk
mengikat, dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yg
dapat direalisasi, mana yg lbh rendah, jk nilai bersih yg dpt direalisasi
lebih rendah dr biaya perolehan, mk selisihnya diakui sbg kerugian.
Catatan : Nilai bersih yg dpt direalisasi adalah perkiraan harga jual dikurangi biaya penyelesaian
barang, dikurangi biaya penjualan.
46
5. PENURUNAN NILAI ASET MURABAHAH
a. Aset Murabahah Mengikat sebelum di Serahkan ke Pembeli
Pada akhir bulan September 2017 ( bulan pelaporan) dilakukan penilaian
persediaan Mobil Avanza yang dibeli dengan harga Rp.200.000.000,-dan terjadi
penurunan nilai sebesar Rp.3.000.000,-
Beban Penurunan Nilai Rp.3.000.000,-
Persediaan Rp.3.000.000,-
Catatan : Nilai mobil yg berkurang
47
b.Aset Murabahah Tanpa pesanan atau murabahah pesanan tdk
mengikat
Pada akhir bulan September 2017 ( bulan pelaporan) dilakukan
penilaian persediaan Mobil Avanza yang dibeli dengan harga
Rp.200.000.000,- berdasarkan penilaian nilai realisasi bersihnya
diperkirakan Rp.195.000.000,-
Kerugian Penurunan Nilai Rp.5.000.000,- (200.000.000 –
195.000.000)
Jurnal
Kerugian Penurunan Nilai Rp.5.000.000,-
Persediaan Rp.5.000.000,-
Catatan : Bandingkan harga perolehan dengan nilai realisasi bersihnya, (200 Jt >195 jt) yg diambil jd nilai
persediaan adalah NRBnya.
48
6. PENJUALAN & PENGAKUAN KEUNTUNGAN SAAT PENYERAHAN
BARANG
Kasus.
Tanggal, 5 Juni 2016, Bank Syariah Amanah menjual mobil kepada Ibu Aminah
seharga Rp.250.000.000, - seminggu sebelum penyerahan barang Ibu Aminah
membayar uang muka Rp.50.000.000,- jangka waktu 10 bulan ,dibayar setiap
bulan, harga perolehan mobil Rp.200.000.000,- Selanjutnya pembayaran
dilakukan setiap awal bulan sebesar Rp.20.000.000,-/bln.
Jurnal :
1. Pengakuan Uang muka
Kas Rp.50.000.000,-
Hutang Uang Muka Murabahah Rp.50.000.000,-
49
2. Pengakuan Piutang
Piutang Murabahah Rp.250.000.000,-
Pendapatan Margin Murabahah s Rp. 50.000.000,-
Persediaan Rp.200.000.000,-
3. Mengeliminir Hutang Uang Muka
Hutang Uang Muka Murabahah Rp.50.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.50.000.000,-
50
Penerimaan Angsuran Dari Ibu Aminah
Pada tanggal, 5 Juli 2016 diterima angsuran pertama dari Ibu Aminah sebesar
Rp.20.000.000,-
Jurnal :
Kas Rp.20.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.20.000.000,-
Catatan : Pada saat penyetoran tdk ada pengakuan keuntungan, sebab keuntungan sdh diakui pd saat
penyerahan brg, pengakuan pendapatan tsb dilakukan dengan syarat :
1. Jangka waktu cicilan kurang dari satu thn, atau
2. Lebih dari satu tahun tapi resiko kecil, krn ada jaminan yg mudah dicairkan misalnya dijamin dengan kas
atau setara kas.
51
NB : Pendapatan yang langsung diakui pada saat penyerahan barang untuk
kepentingan laporan laba rugi, sedangkan yang terkait dengan pembagian hasil
usaha antara bank dengan nasabah akan diperhitungkan sesuai dengan
penerimaan riel. Dari kasus tersebut diatas dapat dihitung setiap bulan
pendapatan riel yang diterima sbb :
Keuntungan = 50.000.000 x 20.000.000,- = 5.000.000,-
200.000.000
Kesimpulan :
Keuntungan riel yg diterima oleh bank adalah Rp.5.000.000,- setiap bulan jika
nasabah menyetor tepat waktu inilah yang dijadikan dasar pembagian laba
antara bank dan nasabah.
52
7. PENGAKUAN ANGSURAN YANG TERTUNGGAK
Kasus :
Angsuran kedua pada tanggal, 5 Agustus 2016 Ibu Aminah tidak bisa membayar
karena sesuatu dan lain hal.
Jurnal
Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.20.000.000,-
Piutang murabahah Rp.20.000.000,-
Catatan :
Tidak ada pengakuan pendapatan riel yg diterima utk kepentingan pembagian SHU
krn terjadi tunggakan setoran, dan tdk mempengaruhi pengakuan pendapatan yg
telah diakui pd saat penyerahan barang.
53
Pada tanggal, 10 Agustus 2016 Ibu Aminah hanya mampu membayar
Rp.15.000.000,- seharusnya Rp.20.000.000,-
Jurnal
Kas Rp.15.000.000,-
Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.15.000.000,-
Pengakuan Keuntungan Riel yang diakui bank utk kepentingan pembagian hasil
usaha:
Keuntungan = 50.000.000,- x 15.000.000,- = 3.750.000,-
200.000.000,-
54
Pada tanggal, 15 Agustus 2016 Ibu Aminah menyetor sisa tunggakan
angsurannya Rp.5.000.000,- ( 20.000.000 - 15.000.000,-)
Jurnal
Kas Rp.5.000.000,-
Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.5.000.000,-
Pengakuan Keuntungan Riel yang diakui bank utk kepentingan pembagian hasil
usaha :
Keuntungan = 50.000.000,- x 5.000.000,- = 1.250.000,-
200.000.000,-
55
8. POTONGAN ANGSURAN MURABAHAH
Potongan angsuran dapat diberikan oleh bank kepada nasabah dengan syarat
tidak boleh diperjanjikan dlm akad , dan potongan tersebut dpt didasarkan pada
kondisi sebagai berikut :
1. Potongan yang diberikan karena prestasi nasabah, jika hal ini terjadi maka
potongan tersebut diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah
2. Potongan yang diberikan karena penurunan kemampuan nasabah, jika hal ini
terjadi maka potongan tersebut diakui sebagai beban .
56
Kasus :
1. Bank Memberikan potongan angsuran karena prestasi nasabah
Ibu Aminah selalu menyetor tepat waktu, dan pada setoran ke-3 Ibu Aminah
membayar Rp.20.000.000,- sebelum tanggal, 5 Agustus 2016 , atas prestasi
tersebut bank memberikan potongan angsuran sebesar Rp.1.000.000,-
Kas Rp.20.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.20.000.000,-
Potongan Angsuran Murabahah prestasi Rp.1.000.000,-
Kas Rp.1.000.000,-
Catatan : Potongan angsuran prestasi mengurangi pendapatan margin murabahah, ketika diposting ke buku
besar potongan angsuran akan masuk di buku besar pendapatan margin murabahah, sbg pengurang .
57
2. Bank Memberikan potongan angsuran karena penurunan kemampuan nasabah
Ibu Aminah mengalami masalah dlm usahanya sehingga setorannya sering terlambat dan
jumlah pembayaranya juga selalu kurang, oleh sebab itu bank memberikan potongan
angsuran pada setoran ke-10 atau setoran terakhir (pelunasan), Ibu Aminah membayar
Rp.20.000.000,- pd tanggal, 15 Maret 2017 , atas dasar tersebut bank memberikan
potongan angsuran sebesar Rp.1.000.000,-
Kas Rp.20.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.20.000.000,-
Beban Potongan Angsuran Murabahah Rp.1.000.000,-
Kas Rp.1.000.000,-
Catatan : Potongan angsuran krn penurunan kemampuan nasabah, diakui sebagai beban operasional lainnya,
sama seperti akuntansi konvensional potongan penjualan akan mengurang pendapatan penjualan.
58
9.POTONGAN PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO
Potongan pelunasan piutang murabahah sebelum jatuh tempo dapat
diberikan, potongan pelunasan ini dapat dilakukan dengan dua metode :
1. Diberikan pd saat pelunasan , penjual mengurangi piutang murabahah dan
keuntungan murabahah
2. Diberikan setelah pelunasan, penjual menerima pelunasan piutang dari
pembeli dan setelah itu memberikan potongan pelunasan kepada pembeli.
59
1. Potongan diberikan pada saat pelunasan.
Ibu Aminah melunasi utangnya pd bank syariah Amanah tanggal, 1 Maret 2017
sebelum jatuh tempo (5 Maret 2017) sebesar Rp.20.000.000,- dan bank
memberikan potongan pelunasan Rp.1.000.000,-
Jurnal
Kas Rp.19.000.000,-
Potongan Pelunasan Murabahah Prestasi Rp. 1.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.20.000.000,-
60
2. Potongan diberikan setelah pelunasan.
Dari kasus diatas Ibu Aminah melunasi utangnya dan potongan
pelunasan diberikan oleh bank setelah pelunasan, dan jurnalnya adalah sbb :
Jurnal
Kas Rp.20.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.20.000.000,-
Potongan Pelunasan Murabahah Prestasi Rp. 1.000.000,-
Kas Rp.1.000.000,-
61
10. PENJUALAN DENGAN PENGAKUAN PENDAPAT SECARA
PROPORSIONAL
Kasus
Tanggal, 5 Juni 2016, Bank Syariah Amanah menjual mobil kepada Ibu Aminah seharga
Rp.250.000.000, - seminggu sebelum penyerahan barang Ibu Aminah membayar uang muka
Rp.50.000.000,- jangka waktu 20 bulan ,dibayar setiap bulan, harga perolehan mobil
Rp.200.000.000,-
Jurnal
1. Pengakuan Uang Muka
Kas Rp.50.000.000,-
Hutang Uang Muka Rp.50.000.000,-
2. Pengakuan Piutang Murabahah
Piutang Murabahah Rp.250.000.000,-
Pendapatan Margin Murabaha Tangguh Rp.50.000.000,-
Persediaan Rp.200.000.000,-
62
3. Mengeliminir Hutang Uang Muka
Hutang Uang Muka Rp.50.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.50.000.000,-
Kasus
Selanjutnya tgl, 5 Juli 2017 bank menerima setoran pertama dari Ibu Aminah
sebesar Rp.10.000.000,- ( 200.000.000,- : 20 Bln )
Jurnal
1. Pengakuan setoran piutang murabahah
Kas Rp.10.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.10.000.000,-
63
2. Pengakuan pendapatan Margin Murabahah
Besar margin perbulan Rp.50.000.000,- : 20 Bln = 2.500.000,-
Pendapatan MMT Rp.2.500.000,-
Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.500.000.000,-
64
Pengakuan Angsuran Jatuh Tempo dan Belum dibayar (Nunggak)
Pada Tanggal, 5 Agustus 2017 Ibu Aminah tdk bisa menyetor pinjaman nya sebesar
Rp.10.000.000,-
Jurnal
1. Pengakuan setoran piutang
Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.10.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.10.000.000,-
2. Pengakuan Margin Murabahah
Pendapatan MMT Rp.2.500.000,-
Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.500.000,-
Catatan : Margin diakui walaupun blm diterima, terkait dg metode acrual basis
65
Penerimaan Angsuran yang Tertunggak
Dari kasus diatas Ibu Aminah Pada tanggal, 10 Agustus 2017 membayar
angsurannya Rp.10.000.000,-
Jurnal
Kas Rp.10.000.000,-
Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.10.000.000,-
Pengakuan Keuntungan Riel yg diterima utk pembagian hasil usaha
Keuntungan = 50.000.000,- x 10.000.000,- = 2.500.000,-
200.000.000,-
66
Pembayaran Angsuran Lebih Kecil dari Kewajiban
Ibu Aminah tanggal, 5 Agustus 2017 membayar cicilan Rp.8.000.000,- (seharusnya 10.000.000).
Jurnal
Kas Rp.8.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.8.000.000,-
Pendapatan MMT Rp.2.000.000,-
Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.000.000,-
Keuntungan = 50.000.000 x 8.000.000 = 2.000.000,-
200.000.000,-
Perhitungan pendapatan ini digunakan utk pembagian hasil usaha.
67
Potongan Angsuran Murabahah
Ibu Aminah membayar angsuran pada tanggal, 5 September 2017
sebesar Rp.10.000.000,- . Krn Ibu Aminah membayar tepat waktu bank
memberikan potongan angsuran Rp. 500.000,-
Jurnal
1. Pengakuan setoran piutang murabahah
Kas Rp.10.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.10.000.000,-
68
2. Pengakuan pendapatan margin Murabahah
Pendapatan MMT Rp.2.500.000,-
Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.500.000,-
3. Pengakuan potongan angsuran murabahah
Potongan Angsuran Murabahah Prestasi Rp.500.000,-
Kas Rp.500.000,-
Catatan :
Potongan Angsuran Murabahah Prestasi akan mengurangi pedapatan murabahah
69
11. PENJUALAN DG PENGAKUAN PENDAPATAN SETELAH PELUNASAN
POKOK
Metode pengakuan pendapatan setelah pelunasan pokok biasanya digunakan
untuk menyelesaiakn piutang bermasalah atau macet.
Kasus
Bank memiliki catatan atas nasabah Ibu Aminah dimana saldo
pinjaman murabahah adalah Rp.10.000.000,- terdiri dari pokok Rp. 7.500.000,-
dan margin tangguhan Rp.2.500.000,-. Setelah dilakukan negosiasi bank dan Ibu
Aminah setuju untuk membayar hutangnya selama 3 bulan, dengan cicilan sbb :
Tanggal, 5 Oktober 2017, sebesar Rp.5.000.000,-
Tanggal, 5 November 2017, sebesar Rp.2.500.000,-
Tanggal, 5 Desember 2017, sebesar Rp.2.500.000,-
70
Jurnal
1.Setoran Bulan Oktober
Kas Rp.5.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.5.000.000,-
1.Setoran Bulan November
Kas Rp.2.500.000,-
Piutang Murabahah Rp.2.500.000,-
Catatan : Pokok utang Rp.7.500.000,- dikurangi (5.000.000 & 2.500.000), setoran
pokok telah lunas, setoran bulan desember akan diakui sbg pendapatan.
71
3. Jurnal pelunasan
a. Kas Rp.2.500.000,-
Piutang Murabahah Rp.2.500.000,-
b. Pendapatan MMT Rp.2.500.000,-
Pendapatan MM Rp.2.500.000,-
Catatan : Ketika margin disetor oleh Ibu Aminah maka bank menjurnal dua kali yaitu mengeliminir piutang dan
pengakuan pendapatan.
72
DENDA KEPADA PEMBELI
Pembeli dikenakan denda dengan alasan untuk mendidik pembeli
agar menyetor tepat waktu, dan dana denda ini akan dijadikan sbg dana
kebijakan oleh bank yang bisa digunakan untuk pembuatan fasilitas umum
seperti jalan, jembatan, toilet dll
Kasus :
Karena Ibu aminah terlambat bayar setoran pada angsuran ketiga bulan
september maka bank membrikan denda Rp.500.000,-
Jurnal
Kas Rp.500.000,-
Dana Kebajikan Rp.500.000,-
73
CADANGAN KERUGIAN PIUTANG
MURABAHAH
Pembentukan cadangan kerugian piutang harus dibuat oleh bank, ada dua dua
metode yang umum digunakan untuk membuat cadangan kerugian piutang yaitu
metode langsung dan tidak langsung.
1. Metode langsung
Diperkirakan piutang murabahah tak tertagih sebesar 10% dari total
piutang yaitu Rp. 100.000.000,-
Jurnal
a. Ketika diperkirakan tidak tertagih, tidak ada jurnal
b. Ketika perkiraan tersebut benar-benar terjadi piutang bermasalah
Kerugian piutang Rp.10.000.000,-
Piutang murabahah Rp.10.000.000,-
74
c. Ketika dibayar oleh nasabah
Kas Rp.10.000.000,-
Kerugian Piutang Murabahah Rp.10.000.000,-
2. Metode tidak Langsung
a. Ketika diperkirakan
Kerugian piutang murabahah Rp.10.000.000,-
Cadangan kerugian piutang Rp.10.000.000,-
b.Ketika dihapus bukukan
Cadangan kerugian piutang Rp.10.000.000,-
Piutang murabahah Rp.10.000.000,-
75
d. Ketika diterima pembayaran dari nasabah
Jurnal :
1. Pengakuan kembali piutang murabahah yg telah dihapusbukukan
Piutang dagang Rp. 10.000.000,-
Cadangan kerugian piutang Rp. 10.000.000,-
2. Pengakuan pembayaran yang diterima dari nasabah
Kas Rp. 10.000.000,-
Piutang dagang Rp. 10.000.000,-
Cara lain utk menyelesaikan kasus tersebut :
Kas Rp.10.000.000,-
Cadangan kerugian piutang Rp. 10.000.000,-
Catatan : Kas bertambah dan cadangan bertambah
76
TEHNIK PENYELAMATAN PIUTANG BERMASALAH
1. Penjadwalan kembali ( Rescheduling)
Penjadwalan kembali maksudnya adalah nasabah diberikan kelonggaran waktu atau
perpanjangan waktu pembayaran kepada nasabah yang mengalami penurunan
kemampuan membayar, namun masih mampu untuk membayar hutangnya dengan cara
memperpanjang waktunya.
Kasus.
Ibu Aminah pinjaman telah jatuh tempo pada tanggal, 5 April 2017 dengan saldo utag
Rp.10.000.000,- setelah dilakukan negosiasi dengan bank Ibu Aminah diberikan
perpanjangan waktu pembayaran selama 5 bulan, dan bank membebani Ibu Aminah
biaya administrasi atas perpanjangan waktu tersebut.
Jurnal
Kas Rp.150.000,-
Pendapatan administrasi murabahah Rp.150.000,-
77
2. Konversi Akad Murabahah oleh Penjual (kreditur)
Konversi akad murabahah ke akad yang lain misalnya akad mudarobah atau
musyarakah, dapat dilakukan oleh bank jika nasabah benar-benar tidak mempu
membayar utangnya, maka akad murabaha tersebut bisa dikonversi menjadi akad
yang (Restructuring).
Kasus :
Ibu Aminah pinjaman telah jatuh tempo pada tanggal, 5 April 2017 dengan saldo utag
Rp.10.000.000,- ( pokok Rp.7.500.000,- dan margin Rp. 2.500.000,- ) setelah
dilakukan negosiasi dengan bank Ibu Aminah utang murabahahnya dikonversi
menjadi akad musyrakah.
Tehnik penyelesaiannya dengan cara bank membeli aset yang dimiliki oleh ibu Aminah
sesuai dengan saldo utangnya.
78
Jurnal
1. Pengakuan pembelian aset murabahah
Persediaan Rp.10.000.000,-
Kas Rp10.000.000,-
2. Pengakuan investasi musyarakah
Investasi musyarakah Rp.10.000.000,-
Persediaan Rp. 10.000.000,-
79
POTONGAN TAGIHAN KEPADA NASABAH
Salah satu upaya untuk menyelamatkan piutang murabahah
bermasalah adalah dengan memberikan potongan tagihan.
Kasus :
Ibu Aminah ketika melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,- ( pokok
7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) bank memberikan potongan Rp.250.000,-
Jurnal
1. Pengakuan setoran piutang murabaha
Kas Rp.10.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.10.000.000,-
80
2. Pengakuan Pendapatan Margin Murabahah
Pendapatan MMT Rp.2.500.000,-
Pendapatan MM Rp.2.500.000,-
3. Pengakuan Potongan tagihan
Potongan pelunasan Rp.250.000,-
Kas Rp.250.000,-
Catatan : Potongan tagihan/pelunasan yang diberikan bank akan mengurangi
pendapatan margin murabahah.
81
POTONGAN TAGIHAN LEBIH BESAR DARI MARGIN MURABAHAH
Kasus :
Ibu Aminah ketika melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,- ( pokok
7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , Ibu Aminah hanya mampu membayar
Rp.7.000.000,- dan bank memberikan potongan tagihan Rp.3.000.000,-
Jurnal
1. Pengakuan setoran piutang murabahah
Kas Rp.7.000.000,-
Kerugian Potongan tagihan Rp. 500.000,-
Pendapatan MMT Rp.2.000.000,-
Piutang Murabahah Rp.10.000.000,-
82
MENGHAPUS BUKUKAN PIUTANG
MURABAHAH
Piutang bermasalah dapat dihapusbukukan karena nasabah benar-
benar tidak mampu membayar utangnnya.
Kasus
Ibu Aminah tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,- ( pokok
7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan piutang
dari Ibu Aminah.
Jurnal
Cadangan PPAP Rp.7.500.000,-
Pendapatan MMT Rp.2.500.000,-
Piutang Murabahah Rp.10.000.000,-
83
BANK HANYA MENGHAPUSBUKUKAN SEBAGIAN PIUTANG MURABAHAH
Kasus :
1. MMT dihapusbukukan
Ibu Aminah tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,-
( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan
margin murabahah tangguh dari piutang Ibu Aminah.
Jurnal
Pendapatan MMT Rp.2.500.000,-
Piutang Murabahah Rp.2.500.000,-
84
2. Pokok Murabahah dihapusbukukan
Ibu Aminah tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,-
( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan
pokok murabahah tangguh dari piutang Ibu Aminah.
Jurnal
Cadangan PPAP Rp.7.500.000,-
Piutang Murabahah Rp.7.500.000,-
85
MENERIMA PEMBAYARAN YG SDH DIHAPUSBUKUKAN
1. Jika nasabah membayar seluruh utangnya
Kasus
Utang Ibu Aminah sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan
margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan utang tersebut. Namun Ibu
Aminah setelah beberapa bulan datang ke bank membayar lunas utangnya.
Jurnal :
Kas Rp.10.000.000,-
Cad.PPAP Rp.7.500.000,-
Pendapatan MM Rp.2.500.000,-
86
2. Jika nasabah mebayar sebagian dari utangnnya
Kasus
Utang Ibu Aminah sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan
bank menghapusbukukan utang tersebut. Namun Ibu Aminah setelah beberapa bulan datang ke
bank membayar sebagiannya Rp.5.000.000,-
Jurnal :
Kas Rp.5.000.000,-
Cad.PPAP Rp.5000.000,-
3. Nasabah melunasi sisa utangnnya
Kas Rp.5.000.000,-
Cad.PPAP Rp.2.500.000,-
Pendapatan MM Rp.2.500.000,-
Catatan : Besarnya cad.PPAP sebesar pinjaman pokok yg dihapusbukukan.
87
MENJUAL AGUNAN MILIK NASABAH
Jalan terakhir yang diambil oleh bank utk mengatasi piutang yang bermasalah adalah
dengan menjual jaminan dari nasabah.
Kasus
Ibu Aminah tidak mampu mebayar utangnya kepada bank sebesar Rp.10.000.000,-
dengan perincian pinjaman pokok Rp.7.500.000,- margin murabahah Rp.2.500.000,-
dengan jaminan sebidang tanah pekarangan berikut bangunannya seluan 200 m2.
Karena tdk mampu bayar Bank memutuskan untuk menjual jaminan tersebut.
1. Harga tanah dan bangunan Rp. 15.000.000,- lebih besar dari utang ,
Jurnal
a. Pengakuan ketika tanah dan bangunan dijual
Kas Rp.15.000.000,-
Titipan nasabah Rp.15.000.000,-
88
b. Ketika digunakan untuk membayar utang nasabah
Titipan nasabah Rp.15.000.000,-
Pendapatan MM Rp.2.500.000,-
Piutang Murabhah Rp.7.500.000,-
Kas Rp.5.000.000,-
2. Harga jual Rp. 9.000.000,- lebih rendah dari utang
a. Pengakuan ketika tanah dan bangunan dijual
Kas Rp.9.000.000,-
Titipan nasabah Rp.9.000.000,-
89
b. Pengakuan ketika utang nasabah dibayar
Titipan nasabah Rp.9.000.000,-
Piutang Rp.1.000.000,-
Piutang murabahah Rp.10.000.000,-
3. Bank membeli jaminan dari nasabah
a. Harga beli Rp.15.000.000,- lebih besar dari utang
1. Pengakuan pembelian jaminan oleh bank
Persediaan Rp.15.000.000,-
Kas /titipan nasabah Rp.15.000.000,-
90
b. Ketika digunakan untuk membayar utang nasabah
Titipan nasabah Rp.15.000.000,-
Pendapatan MM Rp.2.500.000,-
Piutang Murabhah Rp.7.500.000,-
Kas Rp.5.000.000,-
2. Harga beli Rp.9.000.000,- lebih kecil dari utang nasabah
a. Pengakuan pembelian jaminan oleh bank
Persediaan Rp.9.000.000,-
Kas /titipan nasabahRp.9.000.000,-
91
b. Pengakuan ketika utang nasabah dibayar
Titipan nasabah Rp.9.000.000,-
Piutang Rp.1.000.000,-
Piutang murabahah Rp.10.000.000,-
92
AKUNTANSI UNTUK PEMBELI
Kasus .1
Pada tanggal, 1 Oktober Ibu Aminah sepakat dengan bank untuk membeli mobil dengan cicilan
seharga Rp.250.000.000,- Harga pokok Rp.200.000.000,- Margin yang disepakati Rp.50.000.000,,-
sebagai tanda jadi Ibu Aminah membayar uang muka sebesar Rp.25.000.000,- Jangka waktu 25
bulan
Jurnal
1. Pengakuan uang muka
Piutang Uang Muka Rp.25.000.000,-
Kas Rp.25.000.000,-
2. Pengakuan ketika mobil diterima
Aset/persediaan Rp.200.000.000,-
Beban MMT Rp. 50.000.000,-
Piutang uang muka Rp.25.000.000
Utang Murabahah Rp.225.000.000,-
93
PEMBELI MEMBATALKAN PEMBELIAN MOBIL
1. Uang Muka Lebih Besar dari Kerugian bank
Karena Ibu Aminah membatalkan pembelian mobil, maka akibatnya
bank rugi Rp.20.000.000,- dan kerugian bank ditanggung oleh Ibu Aminah.
Jurnal :
Kas Rp. 5.000.000,-
Kerugian Pesanan Murabahah Rp.20.000.000,-
Piutang Uang Muka Rp.25.000.000,-
94
2. Uang Muka Lebih Kecil dari Kerugian Bank
Karena Ibu Aminah membatalkan pembelian mobil, maka akibatnya
bank rugi Rp.30.000.000,- dan kerugian bank ditanggung oleh Ibu Aminah.
Jurnal
Kerugian pesanan murabahah Rp.30.000.000,-
Utang Rp. 5.000.000,-
Piutang Uang Muka Murabahah Rp.25.000.000,-
95
PEMBELI MEMBAYAR ANGSURAN
Sesuai kesepakatan Ibu Aminah akan mengangsur utangnya pada bank tiap bulan
selama 25 bulan, saldo utang Ibu Aminah Rp.225.000.000,- (Rp.250.000.000 –
25.000.000,-).
Setoran perbulan 175.000.000 : 25 Bln = 7.000.000,-
Jurnal
1. Pengakuan setoran utang
Kas Rp.7.000.000,-
Utang Murabahah Rp.7.000.000,-
2. Pengakuan Beban MMT
Beban Murabahah Rp.2.000.000,-
Beban MMT Rp.2.000.000,-
97
ANGSURAN JATUH TEMPO BELUM DIBAYAR
Utang Murabahah Jatuh Tempo Rp.7.000.000,-
Utang Murabahah Rp.7.000.000,-
Beban Murabahah Rp.2.000.000,-
Beban MT Rp.2.000.000,-
98
MEMBAYAR SEBAGIAN ANGSURAN JATUH TEMPO
Ibu Aminah hanya mampu membayar Rp.5.000.000,-
Jurnal
Utang Murabahah Jatuh Tempo Rp.5.000.000,-
Kas Rp.5.000.000,-
Catatan : Ketika membayar angsuran jatuh tempo jurnal cukup satu, tanpa ada
pengakuan beban MT dan Beban Murabahah
99
PEMBELI MENDAPAT POTONGAN ANGSURAN
Ibu Aminah mendapat potongan angsuran Rp.500.000,-
Jurnal :
1. Pengakuan setoran utang
Kas Rp.7.000.000,-
Utang Murabahah Rp.7.000.000,-
2. Pengakuan Beban MMT
Beban Murabahah Rp.2.000.000,-
Beban MMT Rp.2.000.000,-
3. Kas Rp.500.000,-
Potongan Angsuran Rp.500.000,-
Catatan : Potongan angsuran diakui sebagai pengurang dari beban murabahah tangguh
10
0
PEMBELI BMENERIMA POTONGAN PELUNASAN
Ibu Aminah mendapat potongan pelunasan pada angsuran terakhir Rp.1.000.000,-
Jurnal :
1. Pengakuan setoran utang
Kas Rp.7.000.000,-
Utang Murabahah Rp.7.000.000,-
2. Pengakuan Beban MMT
Beban Murabahah Rp.2.000.000,-
Beban MMT Rp.2.000.000,-
3. Kas Rp.1.000.000,-
Potongan Pelunasan Rp.1.000.000,-
Catatan : Potongan pelunasan diakui sebagai pengurang dari beban murabahah tangguh, sama seperti
potongan angsuran
10
1
PEMBELI MEMBAYAR DENDA
karena terlambat membayar Ibu aminah mebayar denda Rp. 250.000,-
Beban Denda Murabahah Rp.250.000,-
Kas Rp.250.000,-
10
2
PEMBELI SBG WAKIL UNTUK MEMBELI
BARANG
Kasus
Bank menjual mobil Avanza kepada Ibu Aminah harga pokok Rp.200.000.000,-
margin Rp.50.000.000,- Jangka waktu pembayaran 24 bulan. dan Ibu Aminah
dipercaya oleh bank sebagai wakil untuk membeli mobil tersebut dan bank
menyerahkan uang Rp.200.000.000,-
Jurnal
1. Ketika uang diterima
Kas Rp.200.000.000,-
Utang Wakalah Rp.200.000.000,-
10
3
2. Ketika barang dibeli
Barang konsinyasi Rp.200.000.000,-
Kas Rp.200.000.000,-
3. Ketika barang diserahka ke bank
Hutang wakalah Rp.200.000.000,-
Barang Konsinyasi Rp.200.000.000,-
4. Ketika Akad jual beli diakukan
Aset/Persediaan Rp.200.000.000,-
Beban MT Rp. 50.000.000,-
Utang Murabahah Rp.250.000.000,-
10
4
10
5
BELAJAR YANG RAJIN........YA....!

More Related Content

PPTX
PSAK NO. 102
PPT
Sesi 11 - Akuntansi Murabahah PM.ppt
PDF
Presentasi Akuntansi Transaksi Murabahah
PPTX
akuntansi syariah PRESENTASI.pptx
PDF
Psak 102 murabahah
PPTX
Meet 6 & 7 Akuntansi Murabahah dan Akuntansi Salam.pptx
PDF
AKUNTANSI MURABAHAH_MATERI.pdf
DOCX
Makalah Akuntansi Syariah Salam Mudharabah
PSAK NO. 102
Sesi 11 - Akuntansi Murabahah PM.ppt
Presentasi Akuntansi Transaksi Murabahah
akuntansi syariah PRESENTASI.pptx
Psak 102 murabahah
Meet 6 & 7 Akuntansi Murabahah dan Akuntansi Salam.pptx
AKUNTANSI MURABAHAH_MATERI.pdf
Makalah Akuntansi Syariah Salam Mudharabah

Similar to AKUNTANSI MURABAHAH.pptx penjelasan akuntansi (20)

PPTX
Ppt dengan judul akad murabahah, prodi akuntansi
PPT
Penjualan konsinyasi
ODP
Presentas
ODP
Presentasi
DOCX
Fatwa dsn mui
PPT
Akuntansi murabahah
DOCX
Fatwa dsn mui
PPTX
Akuntansi keuangan lanjutan konsinyasi
PPTX
Meet 4-Akuntansi Mudharobah.pptx
PPTX
587110_KONSINYASI.pptx
PPTX
Penjualan Cicilan ( akuntansi keuangan lanjutan)
PDF
murabahah
PPT
TM 03-Pelaporan Korporat and reportttttt
PPT
Akuntansi istishna
PDF
Akuntansi salam (vanica, suci, robby)
PPTX
SIKLUS AKUNTASI PERUSAHAAN DAGANGgg.pptx
PPTX
akuntansi syariah : akad murabahah
PDF
LKS EKONOMI XII SEM 2.pdf
PPT
-Teori Akad-.ppt
PPTX
PPT PKWU Penjualan Konsinyasi Kelompok 6 MIPA 6.pptx
Ppt dengan judul akad murabahah, prodi akuntansi
Penjualan konsinyasi
Presentas
Presentasi
Fatwa dsn mui
Akuntansi murabahah
Fatwa dsn mui
Akuntansi keuangan lanjutan konsinyasi
Meet 4-Akuntansi Mudharobah.pptx
587110_KONSINYASI.pptx
Penjualan Cicilan ( akuntansi keuangan lanjutan)
murabahah
TM 03-Pelaporan Korporat and reportttttt
Akuntansi istishna
Akuntansi salam (vanica, suci, robby)
SIKLUS AKUNTASI PERUSAHAAN DAGANGgg.pptx
akuntansi syariah : akad murabahah
LKS EKONOMI XII SEM 2.pdf
-Teori Akad-.ppt
PPT PKWU Penjualan Konsinyasi Kelompok 6 MIPA 6.pptx
Ad

Recently uploaded (20)

PDF
f-31884315-0_INET_Public_Expose_31884315_lamp2.pdf.pdf
PDF
13K. Bahan Tayang Kemenkeu-LAPSEM TERKINI - 010725.pdf
PPTX
PPT FILSAFAT KEL 4 tentang hubungan knowledge techology budaya
PDF
Curiculum Vitae Addy bagian dari new (1).pdf
PPTX
Sosialisasi PKL Motivasi dan Budaya Kerja SMKN 1 Bungo 03.09.25.pptx
PDF
KELOMPOK 3 STRATEGIC MANAGEMENT BISNIS DIGITAL
PPTX
UTS Kewirausahaan-Cost Structure- Group 2 (Andri, Edwin).pptx
PPTX
Sejarah Perkembangan E-Commerce di indonesia.pptx
PPTX
Visi dan Misi Organisasi pada Kegiatan usaha
PPTX
analisa usaha ayam kampung petelur1.pptx
PPTX
Handling Objection For New Sales Sept 2025
PPTX
1. Bisnis-Internasional.... - presen.pptx
PPTX
KEBIJAKAN Pengadaan Barang dan Jasa KeDN
PPTX
Tugas Individu Presentasi sitiiii maryam
PPT
etika-profeeitikaetikssk etiakkaksi-pr.ppt
PDF
PPT Kelompok 2 tentang pembangunan sumber daya manusia
PPTX
PPT MODUL 9 TENTANG STRATEGI PEMBELAJARAN.pptx
PPT
Protozoa adalah ppt berisi tentang protozoa
PPTX
Product-Digital Banking-Edukasi Akses Nasabah.pptx
PPTX
fdokumen.com_manajemen-merek-56a02517e35f6.pptx
f-31884315-0_INET_Public_Expose_31884315_lamp2.pdf.pdf
13K. Bahan Tayang Kemenkeu-LAPSEM TERKINI - 010725.pdf
PPT FILSAFAT KEL 4 tentang hubungan knowledge techology budaya
Curiculum Vitae Addy bagian dari new (1).pdf
Sosialisasi PKL Motivasi dan Budaya Kerja SMKN 1 Bungo 03.09.25.pptx
KELOMPOK 3 STRATEGIC MANAGEMENT BISNIS DIGITAL
UTS Kewirausahaan-Cost Structure- Group 2 (Andri, Edwin).pptx
Sejarah Perkembangan E-Commerce di indonesia.pptx
Visi dan Misi Organisasi pada Kegiatan usaha
analisa usaha ayam kampung petelur1.pptx
Handling Objection For New Sales Sept 2025
1. Bisnis-Internasional.... - presen.pptx
KEBIJAKAN Pengadaan Barang dan Jasa KeDN
Tugas Individu Presentasi sitiiii maryam
etika-profeeitikaetikssk etiakkaksi-pr.ppt
PPT Kelompok 2 tentang pembangunan sumber daya manusia
PPT MODUL 9 TENTANG STRATEGI PEMBELAJARAN.pptx
Protozoa adalah ppt berisi tentang protozoa
Product-Digital Banking-Edukasi Akses Nasabah.pptx
fdokumen.com_manajemen-merek-56a02517e35f6.pptx
Ad

AKUNTANSI MURABAHAH.pptx penjelasan akuntansi

  • 1. AKUNTANSI MURABAHAH PSAK 102 PENGAMPU : DRS.A.M.MATURIDI M.AK 1
  • 2. A.PENDAHULUAN 1. Tujuan dan ruang lingkup a.Tujuan mengatur : pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. b. Ruang lingkup 1.Untuk lembaga keuangan syariah/koperasi syariah yg melakukan transaksi murabahah 2
  • 3. LANJUTAN 2.Pihak-pihak yg melakukan transasksi murabahah dg lembaga keuangan syariah/koperasi syariah. 3
  • 4. B. PENGERTIAN ISTILAH 1. Murabahah adalah akad jual beli barang dg harga jual sebesar biaya perolehan ditambah dg keuntungan yg disepakati, dan penjual hrs mengungkapkan biaya perolehan barang tsb kpd pembeli 2. Aset murabahah adalah aset yg diperoleh dg tujuan utk di jual kembali dg menggunakan murabahah 4
  • 5. LANJUTAN 3. Biaya perolehan adalah jml kas atau setara kas yg dibayarkan utk memperoleh suatu aset sampai dg aset tsb dlm kondisi dan tempat yg siap utk di jual atau digunakan 4. Biaya perolehan tunai adalah biaya perolehan apabila transaksi di lakukan dg tunai 5
  • 6. LANJUTAN 5. Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dlm bentuk apapun yg di peroleh phk pembeli dr pemasok 6. Nilai wajar adalah jumlah yg digunakan utk mempertukarkan suatu aset antara phk-phk yg berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dlm suatu transaksi dg wajar 6
  • 7. LANJUTAN 7. Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban pembeli yg diberikan oleh phk penjual. 8.Uang muka adalah jml yg di bayar oleh pembeli kpd penjual sbg bukti komitmen utk membeli barang dr penjual 7
  • 8. C. KARAKTERISTIK MURABAHAH 1. Murabahah dpt di lakukan dg : a. Pesanan atau b. Tanpa pesanan 2. Murabahah berdasarkan pesanan dpt bersifat a. Mengikat dan b. Tdk mengikat 8
  • 9. LANJUTAN 3. Pembayaran murabahah dpt dilakukan dg a. Tunai atau b. Tangguh ( Angsuran atau sekaligus ) 4. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yg berbeda utk cara pembayaran yg berbeda sebelum akad di lakukan , jk akad telah di sepakati mk hanya ada satu harga. 9
  • 10. LANJUTAN 5. Harga yg di sepakai dlm murabahah adalah harga jual. 6. Diskon, dapat di berikan kpd penjual oleh pemasok. 10
  • 11. LANJUTAN 7. Diskon setelah akad murabahah di lakukan oleh penjual dan pembeli, jk tdk di atur dlm akad mk diskon tsb menjadi hak penjual. 8. Penjual dpt meminta agunan kpd pembeli atas piutang murabahah. 9. Penjual dpt meminta uang muka dr pembeli (Bertentangan dg syar’i) 11
  • 12. LANJUTAN 10. Jk pembeli tdk bisa membayar utang murabahah sesuai perjanjian dan memiliki kemampuan mk penjual dpt mengenakan denda dan denda tsb di jadikan sbg dana kebajikan.(bertentangan dg syar’i) 11. Penjual boleh memberikan potongan pd saat pelunasan piutang murabahah jk : a. Melunasi hutang tepat waktu atau b. melunasi hutang sebelum jatuh tempo 12
  • 13. LANJUTAN 12. Penjual boleh memberikan potongan dr total piutang murabahah yg belum di lunasi jk: a. Pembayaran tepat waktu atau b. Kemampuan membayar dr peminjam lemah 13
  • 14. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN A. AKUNTANSI UNTUK PENJUAL 1. Asset murabahah di akui sbg persediaan sebesar biaya perolehan. 2. Pengukuran aset murabahah stl perolehan a. Jk murabahah mengikat : 1. Dinilai sebesar biaya perolehan, dan…… 14
  • 15. LANJUTAN 2. Jk terjadi penuruanan nilai krn rusak sebelum diserahkan ke nasabah, mk penurunan nilai tsb diakui sbg beban dan akan mengurangi nilai aset. b. Murabahah tanpa pesanan/pesanan tdk mengikat :……… 15
  • 16. LANJUTAN 1. Dinilai berdasarkan harga perolehan atau nilai bersih yg dpt di realisasi, mana yg lebih rendah. 2. Jk nilai bersih yg dpt direalisasikan lebih rendah dr biaya perolehan mk selisihnya diakui sbg kerugian. 16
  • 17. LANJUTAN 3. Diskon a. Sebelum ada akad jd milik penjual dan akan mengurangi harga perolehan b. Setelah akad disepaki, dan diskon utk pembeli c. Setelah akad disepakai dan diskon utk penjual mk diskon diakui sbg pendapatan murabahah 17
  • 18. LANJUTAN d. Setelah akad dan tdk diperjanjikan dlm akad mk diskon diakui menjadi pendapatan operasional lainya oleh penjual. 18
  • 19. LANJUTAN 4. Pada saat akad murabahah , piutang murabahah di akui sebesar biaya perolehan ditambah dg keuntungan yg di sepakati. 19
  • 20. LANJUTAN 5. Keuntungan murabahah diakui : a. Pd saat penyerahan barang jk dilakukan dg tunai b. Selama periode akad sesuai dg tingkat resiko : Ada tiga metode pengakuan keuntungan murabahah tangguh yg bisa digunakan : 1. Keuntungan diakui saat penyerahan aset, 20
  • 21. LANJUTAN jika resiko dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya realtif kecil 2. Keuntungan diakui secara proporsional sesuai dg besaran kas yg dpt ditagih,jika resiko, beban pengelolaan piutang dan beban penagihan relatif besar. 3. Keuntungan diakui pd saat seluruh piutang murabahah berhasil di tagih. Jk resiko, beban pengelolaan dan biaya penagihan besar. 21
  • 22. LANJUTAN 6.Potongan pelunasan piutang diberikan jk: a. Nasabah bayar tepat waktu , atau b. Nasabah bayar sebelum jatuh tempo Potongan yg di berikan di akui sbg pengurang keuntungan murabahah. Catatan : Potongan harga di berikan dr margin bukan dr harga pokok 22
  • 23. LANJUTAN 7. Potongan angsuran yg di akui sbb: a. Jk disebabkan oleh pembeli bayar tepat waktu, mk potongan angsuran diakui sbg pengurang keuntungan murabahah b. Jk disebabkan oleh turunnya kemampuan mebayar dr pembeli , mk potongan angsuran di akui sbg beban. 23
  • 24. LANJUTAN 8. Denda dpt dikenankan jk pembeli lalai dlm menunaikan kewajibannya sesuai dg akad, dan denda diakui sbg dana kebajikan. 9. Pengakuan uang muka sbb: a. Diakui sbg utang uang muka b. Diakui sbg pembayaran piutang jika barang jadi di beli 24
  • 25. LANJUTAN c. Jika pembelian brg di batalkan, mk uang muka dikembalikan kdp pembeli setelah diperhitungkan dg biaya- biaya yg di keluarkan oleh penjual 25
  • 26. B. AKUNTANSI UTK PEMBELI 1.Hutang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). 2. Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. 26
  • 27. LANJUTAN 3. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi hutang murabahah. 4. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan. 27
  • 28. LANJUTAN 5. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. 6. Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian. 28
  • 29. C. PENYAJIAN 1. Hutang murabahah tangguh diakui sebesar harga pembelian, dan selisih harga perolehan dengan harga beli diakui sbg beban murabahah tangguh 2. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) hutang murabahah. 29
  • 30. D. PENGUGKAPAN 1. Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada: (a) harga perolehan aset murabahah; (b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan (c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 30
  • 31. LANJUTAN 2. Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada: (a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah; (b) jangka waktu murabahah tangguh. (c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 31
  • 32. A.ILUSTRASI UMUM AKUNTANSI MURABAHAH 1. Pengadaan Barang dgn Tunai Sebelum Dijual Bank Syariah “Amanah” membeli mobil Avanza tunai dari PT Krida Motor Cakranegara seharga Rp. 175.000.000,- dan biaya administrasi dan BBN Rp.25.000.000,- Jurnal : Persediaan Rp.200.000.000,- Kas Rp.200.000.000,- 32
  • 33. 2. BANK MEMBELI BARANG DG CICIL Bank Syariah “Amanah” membeli mobil Avanza untuk operasional, dari PT Krida Motor Cakranegara seharga Rp. 175.000.000,- dan biaya administrasi dan BBN Rp.25.000.000,- dengan margin 25% selama jangka waktu 25 bulan . Jurnal Mobil Rp.200.000.000,- Beban Murabahah Tangguhan Rp. 50.000.000,- Hutang Murabahah Rp.250.000.000,- 33
  • 34. 3. KETIKA BANK MEMBAYAR UTANG Jumlah angsuran per bulan Rp.10.000.000,- Jurnal Utang Murabahah Rp.10.000.000,- Kas Rp.10.000.000,- Beban Murabahah Rp.2.000.000,- Beban Murabahah Tangguh Rp.2.000.000,- Catatan : Jurnal yg sama dibuat selama 25 x (bulan) 34
  • 35. 4. BANK MENJUAL BARANG TUNAI Bank Syariah “Amanah” menjual mobil Avanza tunai seharga Rp.250.000.000,- ke Ibu Aminah, harga perolehan mobil Rp.200.000.000,- Jurnal : Kas Rp.250.000.000,- Pendapatan Margin Murabahah Rp. 50.000.000,- Persediaan Rp.200.000.000,- 35
  • 36. 5.BANK MENJUAL DENGAN KREDIT Bank Syariah “Amanah” menjual mobil Avanza kepada Ibu Aminah dengan pembayaran cicilan , dimana harga perolehan mobil Rp.200.000.000,- dan margin yang disepakati antara bank dan Ibu Aminah adalah 25% dari harga perolehan mobil, serta diangsur selama 25 bulan. (Tanpa uang muka) Jurnal : Piutang MurabahahRp.250.000.000,- Pend.Margin Murabahah Tangguh Rp. 50.000.000,- Persediaan Rp.200.000.000,- 36
  • 37. 6. MENERIMA CICILAN Bank menerima angsuran dari Ibu Aminah Rp.10.000.000,-/bulan Jurnal Kas Rp.10.000.000,- Piutang Murabahah Rp.10.000.000,- Pendapatan MMT Rp.2.000.000,- Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.000.000,- Catatan : Jurnal yg sama dibuat selama 25 x (bulan) 37
  • 38. C. AKUNTANSI UTK PENJUAL 1. AKUNTANSI UANG MUKA a.Penerimaan Uang Muka Dari Pembeli Bank Syariah Amanah, menerima uang muka Rp.25.000.000,- dari Ibu Aminah untuk pembelian mobil Avanza keluaran terbaru seharga Rp.200.000.000,- Dan selanjutnya Bank Amanah memesan mobil pada PT Krida Motor Cakranegara. Jurnal pengakuan uang muka oleh bank : Kas Rp. 25.000.000,- Hutang Uang MukaRp.25.000.000,- 38
  • 39. b.Pembayaran Uang Muka oleh Bank Berdasarkan pesanan dari Ibu Aminah Bank memesan mobil pada PT Krida Motor, dengan membayar uang muka Rp.30.000.000,- dan mobil akan dilunasi setelah mobil diterima oleh bank, jika terjadi pembatalan pembelian uang muka dipotong 50%. Jurnal pengakuan uang muka oleh bank Piutang uang muka Rp. 30.000.000,- Kas Rp. 30.000.000,- 39
  • 40. c. Pembeli Membatalkan Murabahah Ibu Aminah mebatalkan pembelian mobil krn sesuatu dan lain hal, akibat nya bankpun juga membatalkan pembelian mobil dari PT Krida Motor dan uang muka yg telah disetor sebanyak Rp.30.000.000,- dipotong 50%, utk menutupi kerugian tersebut bank memotong uang muka Ibu Aminah sebesar kerugian bank. 1.Bank Membatalkan Pembelian Mobil Kas Rp.15.000.000,- Kerugian pemesanan murabahah Rp.15.000.000,- Piutang Uang Muka Murabahah Rp. 30.000.000,- 40
  • 41. 2.Pemotongan Uang Muka Nasabah Hutang Uang Muka Rp.25.000.000,- Kerugian pemesanan uang muka Rp.15.000.000,- Kas Rp.10.000.000,- 41
  • 42. 2. PENGADAAN ASET MURABAHAH Dengan adanya pesanan dari Ibu Aminah utk membeli mobil Avanza sebulan yang lalu, maka pada saat itu pula bank memesan mobil dari PT Krida Motor dengan Uang Muka Rp.30.000.000,- dan harga mobil on the road Rp.200.000.000,- Jurnal Pengadaan Barang Persediaan Rp.200.000.000 Piutang Uang Muka Rp. 30.000.000,- Kas Rp.170.000.000,- 42
  • 43. 3. DISKON MURABAHAH a. Diskon diterima sebelum akad murabahah (hak penjual) Bank Syariah Amanah menerima diskon Rp. 5.000.000,- dari dealer mobil atas pembelian mobil Avanza seharga Rp.200.000.000,- sebelum akad murabahah disepakati dengan pembeli. Jurnal Pengakuan Diskon Kas Rp.5.000.000,- Persediaan Rp.5.000.000,- Catatan : Diskon diakui sbg pengurang harga barang (mobil) 43
  • 44. b. Diskon Diterima Setelah Akad Murabahah Disepakati (hak pembeli) 1. Sebelum diserahkan ke pembeli Kas Rp. 5.000.000,- Hutang diskon Rp.5.000.000,- 2. Setelah diserahkan ke pembeli Hutang diskon Rp.5.000.000,- Kas Rp.5.000.000,- 44
  • 45. c. Diskon Tdk Diperjanjikan Dlm Akad Murabahah ( hak penjual) Kas Rp.5.000.000,- Pendapatan Operasional Lainnya Rp.5.000.000,- Catatan Bank Mengakuinya sbg pendapatan operasional lainnya. 45
  • 46. 4. PENGAKUAN ASET MURABHAH SETELAH DIPEROLEH Pengukuran aset murabahah sesuai PSAK 102 , paragraf 19 menyatakan : a. Jika murabahah pesanan mengikat dinilai sebesar biaya perolehan, dan bila terjadi penurunan nilai sebelum diserahkan kepembeli penjual mengakuinya sbg beban, yg mengurangi nilai persediaan. b. Jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tdk mengikat, dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yg dapat direalisasi, mana yg lbh rendah, jk nilai bersih yg dpt direalisasi lebih rendah dr biaya perolehan, mk selisihnya diakui sbg kerugian. Catatan : Nilai bersih yg dpt direalisasi adalah perkiraan harga jual dikurangi biaya penyelesaian barang, dikurangi biaya penjualan. 46
  • 47. 5. PENURUNAN NILAI ASET MURABAHAH a. Aset Murabahah Mengikat sebelum di Serahkan ke Pembeli Pada akhir bulan September 2017 ( bulan pelaporan) dilakukan penilaian persediaan Mobil Avanza yang dibeli dengan harga Rp.200.000.000,-dan terjadi penurunan nilai sebesar Rp.3.000.000,- Beban Penurunan Nilai Rp.3.000.000,- Persediaan Rp.3.000.000,- Catatan : Nilai mobil yg berkurang 47
  • 48. b.Aset Murabahah Tanpa pesanan atau murabahah pesanan tdk mengikat Pada akhir bulan September 2017 ( bulan pelaporan) dilakukan penilaian persediaan Mobil Avanza yang dibeli dengan harga Rp.200.000.000,- berdasarkan penilaian nilai realisasi bersihnya diperkirakan Rp.195.000.000,- Kerugian Penurunan Nilai Rp.5.000.000,- (200.000.000 – 195.000.000) Jurnal Kerugian Penurunan Nilai Rp.5.000.000,- Persediaan Rp.5.000.000,- Catatan : Bandingkan harga perolehan dengan nilai realisasi bersihnya, (200 Jt >195 jt) yg diambil jd nilai persediaan adalah NRBnya. 48
  • 49. 6. PENJUALAN & PENGAKUAN KEUNTUNGAN SAAT PENYERAHAN BARANG Kasus. Tanggal, 5 Juni 2016, Bank Syariah Amanah menjual mobil kepada Ibu Aminah seharga Rp.250.000.000, - seminggu sebelum penyerahan barang Ibu Aminah membayar uang muka Rp.50.000.000,- jangka waktu 10 bulan ,dibayar setiap bulan, harga perolehan mobil Rp.200.000.000,- Selanjutnya pembayaran dilakukan setiap awal bulan sebesar Rp.20.000.000,-/bln. Jurnal : 1. Pengakuan Uang muka Kas Rp.50.000.000,- Hutang Uang Muka Murabahah Rp.50.000.000,- 49
  • 50. 2. Pengakuan Piutang Piutang Murabahah Rp.250.000.000,- Pendapatan Margin Murabahah s Rp. 50.000.000,- Persediaan Rp.200.000.000,- 3. Mengeliminir Hutang Uang Muka Hutang Uang Muka Murabahah Rp.50.000.000,- Piutang Murabahah Rp.50.000.000,- 50
  • 51. Penerimaan Angsuran Dari Ibu Aminah Pada tanggal, 5 Juli 2016 diterima angsuran pertama dari Ibu Aminah sebesar Rp.20.000.000,- Jurnal : Kas Rp.20.000.000,- Piutang Murabahah Rp.20.000.000,- Catatan : Pada saat penyetoran tdk ada pengakuan keuntungan, sebab keuntungan sdh diakui pd saat penyerahan brg, pengakuan pendapatan tsb dilakukan dengan syarat : 1. Jangka waktu cicilan kurang dari satu thn, atau 2. Lebih dari satu tahun tapi resiko kecil, krn ada jaminan yg mudah dicairkan misalnya dijamin dengan kas atau setara kas. 51
  • 52. NB : Pendapatan yang langsung diakui pada saat penyerahan barang untuk kepentingan laporan laba rugi, sedangkan yang terkait dengan pembagian hasil usaha antara bank dengan nasabah akan diperhitungkan sesuai dengan penerimaan riel. Dari kasus tersebut diatas dapat dihitung setiap bulan pendapatan riel yang diterima sbb : Keuntungan = 50.000.000 x 20.000.000,- = 5.000.000,- 200.000.000 Kesimpulan : Keuntungan riel yg diterima oleh bank adalah Rp.5.000.000,- setiap bulan jika nasabah menyetor tepat waktu inilah yang dijadikan dasar pembagian laba antara bank dan nasabah. 52
  • 53. 7. PENGAKUAN ANGSURAN YANG TERTUNGGAK Kasus : Angsuran kedua pada tanggal, 5 Agustus 2016 Ibu Aminah tidak bisa membayar karena sesuatu dan lain hal. Jurnal Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.20.000.000,- Piutang murabahah Rp.20.000.000,- Catatan : Tidak ada pengakuan pendapatan riel yg diterima utk kepentingan pembagian SHU krn terjadi tunggakan setoran, dan tdk mempengaruhi pengakuan pendapatan yg telah diakui pd saat penyerahan barang. 53
  • 54. Pada tanggal, 10 Agustus 2016 Ibu Aminah hanya mampu membayar Rp.15.000.000,- seharusnya Rp.20.000.000,- Jurnal Kas Rp.15.000.000,- Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.15.000.000,- Pengakuan Keuntungan Riel yang diakui bank utk kepentingan pembagian hasil usaha: Keuntungan = 50.000.000,- x 15.000.000,- = 3.750.000,- 200.000.000,- 54
  • 55. Pada tanggal, 15 Agustus 2016 Ibu Aminah menyetor sisa tunggakan angsurannya Rp.5.000.000,- ( 20.000.000 - 15.000.000,-) Jurnal Kas Rp.5.000.000,- Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.5.000.000,- Pengakuan Keuntungan Riel yang diakui bank utk kepentingan pembagian hasil usaha : Keuntungan = 50.000.000,- x 5.000.000,- = 1.250.000,- 200.000.000,- 55
  • 56. 8. POTONGAN ANGSURAN MURABAHAH Potongan angsuran dapat diberikan oleh bank kepada nasabah dengan syarat tidak boleh diperjanjikan dlm akad , dan potongan tersebut dpt didasarkan pada kondisi sebagai berikut : 1. Potongan yang diberikan karena prestasi nasabah, jika hal ini terjadi maka potongan tersebut diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah 2. Potongan yang diberikan karena penurunan kemampuan nasabah, jika hal ini terjadi maka potongan tersebut diakui sebagai beban . 56
  • 57. Kasus : 1. Bank Memberikan potongan angsuran karena prestasi nasabah Ibu Aminah selalu menyetor tepat waktu, dan pada setoran ke-3 Ibu Aminah membayar Rp.20.000.000,- sebelum tanggal, 5 Agustus 2016 , atas prestasi tersebut bank memberikan potongan angsuran sebesar Rp.1.000.000,- Kas Rp.20.000.000,- Piutang Murabahah Rp.20.000.000,- Potongan Angsuran Murabahah prestasi Rp.1.000.000,- Kas Rp.1.000.000,- Catatan : Potongan angsuran prestasi mengurangi pendapatan margin murabahah, ketika diposting ke buku besar potongan angsuran akan masuk di buku besar pendapatan margin murabahah, sbg pengurang . 57
  • 58. 2. Bank Memberikan potongan angsuran karena penurunan kemampuan nasabah Ibu Aminah mengalami masalah dlm usahanya sehingga setorannya sering terlambat dan jumlah pembayaranya juga selalu kurang, oleh sebab itu bank memberikan potongan angsuran pada setoran ke-10 atau setoran terakhir (pelunasan), Ibu Aminah membayar Rp.20.000.000,- pd tanggal, 15 Maret 2017 , atas dasar tersebut bank memberikan potongan angsuran sebesar Rp.1.000.000,- Kas Rp.20.000.000,- Piutang Murabahah Rp.20.000.000,- Beban Potongan Angsuran Murabahah Rp.1.000.000,- Kas Rp.1.000.000,- Catatan : Potongan angsuran krn penurunan kemampuan nasabah, diakui sebagai beban operasional lainnya, sama seperti akuntansi konvensional potongan penjualan akan mengurang pendapatan penjualan. 58
  • 59. 9.POTONGAN PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO Potongan pelunasan piutang murabahah sebelum jatuh tempo dapat diberikan, potongan pelunasan ini dapat dilakukan dengan dua metode : 1. Diberikan pd saat pelunasan , penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah 2. Diberikan setelah pelunasan, penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan setelah itu memberikan potongan pelunasan kepada pembeli. 59
  • 60. 1. Potongan diberikan pada saat pelunasan. Ibu Aminah melunasi utangnya pd bank syariah Amanah tanggal, 1 Maret 2017 sebelum jatuh tempo (5 Maret 2017) sebesar Rp.20.000.000,- dan bank memberikan potongan pelunasan Rp.1.000.000,- Jurnal Kas Rp.19.000.000,- Potongan Pelunasan Murabahah Prestasi Rp. 1.000.000,- Piutang Murabahah Rp.20.000.000,- 60
  • 61. 2. Potongan diberikan setelah pelunasan. Dari kasus diatas Ibu Aminah melunasi utangnya dan potongan pelunasan diberikan oleh bank setelah pelunasan, dan jurnalnya adalah sbb : Jurnal Kas Rp.20.000.000,- Piutang Murabahah Rp.20.000.000,- Potongan Pelunasan Murabahah Prestasi Rp. 1.000.000,- Kas Rp.1.000.000,- 61
  • 62. 10. PENJUALAN DENGAN PENGAKUAN PENDAPAT SECARA PROPORSIONAL Kasus Tanggal, 5 Juni 2016, Bank Syariah Amanah menjual mobil kepada Ibu Aminah seharga Rp.250.000.000, - seminggu sebelum penyerahan barang Ibu Aminah membayar uang muka Rp.50.000.000,- jangka waktu 20 bulan ,dibayar setiap bulan, harga perolehan mobil Rp.200.000.000,- Jurnal 1. Pengakuan Uang Muka Kas Rp.50.000.000,- Hutang Uang Muka Rp.50.000.000,- 2. Pengakuan Piutang Murabahah Piutang Murabahah Rp.250.000.000,- Pendapatan Margin Murabaha Tangguh Rp.50.000.000,- Persediaan Rp.200.000.000,- 62
  • 63. 3. Mengeliminir Hutang Uang Muka Hutang Uang Muka Rp.50.000.000,- Piutang Murabahah Rp.50.000.000,- Kasus Selanjutnya tgl, 5 Juli 2017 bank menerima setoran pertama dari Ibu Aminah sebesar Rp.10.000.000,- ( 200.000.000,- : 20 Bln ) Jurnal 1. Pengakuan setoran piutang murabahah Kas Rp.10.000.000,- Piutang Murabahah Rp.10.000.000,- 63
  • 64. 2. Pengakuan pendapatan Margin Murabahah Besar margin perbulan Rp.50.000.000,- : 20 Bln = 2.500.000,- Pendapatan MMT Rp.2.500.000,- Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.500.000.000,- 64
  • 65. Pengakuan Angsuran Jatuh Tempo dan Belum dibayar (Nunggak) Pada Tanggal, 5 Agustus 2017 Ibu Aminah tdk bisa menyetor pinjaman nya sebesar Rp.10.000.000,- Jurnal 1. Pengakuan setoran piutang Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.10.000.000,- Piutang Murabahah Rp.10.000.000,- 2. Pengakuan Margin Murabahah Pendapatan MMT Rp.2.500.000,- Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.500.000,- Catatan : Margin diakui walaupun blm diterima, terkait dg metode acrual basis 65
  • 66. Penerimaan Angsuran yang Tertunggak Dari kasus diatas Ibu Aminah Pada tanggal, 10 Agustus 2017 membayar angsurannya Rp.10.000.000,- Jurnal Kas Rp.10.000.000,- Piutang Murabahah Jatuh Tempo Rp.10.000.000,- Pengakuan Keuntungan Riel yg diterima utk pembagian hasil usaha Keuntungan = 50.000.000,- x 10.000.000,- = 2.500.000,- 200.000.000,- 66
  • 67. Pembayaran Angsuran Lebih Kecil dari Kewajiban Ibu Aminah tanggal, 5 Agustus 2017 membayar cicilan Rp.8.000.000,- (seharusnya 10.000.000). Jurnal Kas Rp.8.000.000,- Piutang Murabahah Rp.8.000.000,- Pendapatan MMT Rp.2.000.000,- Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.000.000,- Keuntungan = 50.000.000 x 8.000.000 = 2.000.000,- 200.000.000,- Perhitungan pendapatan ini digunakan utk pembagian hasil usaha. 67
  • 68. Potongan Angsuran Murabahah Ibu Aminah membayar angsuran pada tanggal, 5 September 2017 sebesar Rp.10.000.000,- . Krn Ibu Aminah membayar tepat waktu bank memberikan potongan angsuran Rp. 500.000,- Jurnal 1. Pengakuan setoran piutang murabahah Kas Rp.10.000.000,- Piutang Murabahah Rp.10.000.000,- 68
  • 69. 2. Pengakuan pendapatan margin Murabahah Pendapatan MMT Rp.2.500.000,- Pendapatan Margin Murabahah Rp.2.500.000,- 3. Pengakuan potongan angsuran murabahah Potongan Angsuran Murabahah Prestasi Rp.500.000,- Kas Rp.500.000,- Catatan : Potongan Angsuran Murabahah Prestasi akan mengurangi pedapatan murabahah 69
  • 70. 11. PENJUALAN DG PENGAKUAN PENDAPATAN SETELAH PELUNASAN POKOK Metode pengakuan pendapatan setelah pelunasan pokok biasanya digunakan untuk menyelesaiakn piutang bermasalah atau macet. Kasus Bank memiliki catatan atas nasabah Ibu Aminah dimana saldo pinjaman murabahah adalah Rp.10.000.000,- terdiri dari pokok Rp. 7.500.000,- dan margin tangguhan Rp.2.500.000,-. Setelah dilakukan negosiasi bank dan Ibu Aminah setuju untuk membayar hutangnya selama 3 bulan, dengan cicilan sbb : Tanggal, 5 Oktober 2017, sebesar Rp.5.000.000,- Tanggal, 5 November 2017, sebesar Rp.2.500.000,- Tanggal, 5 Desember 2017, sebesar Rp.2.500.000,- 70
  • 71. Jurnal 1.Setoran Bulan Oktober Kas Rp.5.000.000,- Piutang Murabahah Rp.5.000.000,- 1.Setoran Bulan November Kas Rp.2.500.000,- Piutang Murabahah Rp.2.500.000,- Catatan : Pokok utang Rp.7.500.000,- dikurangi (5.000.000 & 2.500.000), setoran pokok telah lunas, setoran bulan desember akan diakui sbg pendapatan. 71
  • 72. 3. Jurnal pelunasan a. Kas Rp.2.500.000,- Piutang Murabahah Rp.2.500.000,- b. Pendapatan MMT Rp.2.500.000,- Pendapatan MM Rp.2.500.000,- Catatan : Ketika margin disetor oleh Ibu Aminah maka bank menjurnal dua kali yaitu mengeliminir piutang dan pengakuan pendapatan. 72
  • 73. DENDA KEPADA PEMBELI Pembeli dikenakan denda dengan alasan untuk mendidik pembeli agar menyetor tepat waktu, dan dana denda ini akan dijadikan sbg dana kebijakan oleh bank yang bisa digunakan untuk pembuatan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, toilet dll Kasus : Karena Ibu aminah terlambat bayar setoran pada angsuran ketiga bulan september maka bank membrikan denda Rp.500.000,- Jurnal Kas Rp.500.000,- Dana Kebajikan Rp.500.000,- 73
  • 74. CADANGAN KERUGIAN PIUTANG MURABAHAH Pembentukan cadangan kerugian piutang harus dibuat oleh bank, ada dua dua metode yang umum digunakan untuk membuat cadangan kerugian piutang yaitu metode langsung dan tidak langsung. 1. Metode langsung Diperkirakan piutang murabahah tak tertagih sebesar 10% dari total piutang yaitu Rp. 100.000.000,- Jurnal a. Ketika diperkirakan tidak tertagih, tidak ada jurnal b. Ketika perkiraan tersebut benar-benar terjadi piutang bermasalah Kerugian piutang Rp.10.000.000,- Piutang murabahah Rp.10.000.000,- 74
  • 75. c. Ketika dibayar oleh nasabah Kas Rp.10.000.000,- Kerugian Piutang Murabahah Rp.10.000.000,- 2. Metode tidak Langsung a. Ketika diperkirakan Kerugian piutang murabahah Rp.10.000.000,- Cadangan kerugian piutang Rp.10.000.000,- b.Ketika dihapus bukukan Cadangan kerugian piutang Rp.10.000.000,- Piutang murabahah Rp.10.000.000,- 75
  • 76. d. Ketika diterima pembayaran dari nasabah Jurnal : 1. Pengakuan kembali piutang murabahah yg telah dihapusbukukan Piutang dagang Rp. 10.000.000,- Cadangan kerugian piutang Rp. 10.000.000,- 2. Pengakuan pembayaran yang diterima dari nasabah Kas Rp. 10.000.000,- Piutang dagang Rp. 10.000.000,- Cara lain utk menyelesaikan kasus tersebut : Kas Rp.10.000.000,- Cadangan kerugian piutang Rp. 10.000.000,- Catatan : Kas bertambah dan cadangan bertambah 76
  • 77. TEHNIK PENYELAMATAN PIUTANG BERMASALAH 1. Penjadwalan kembali ( Rescheduling) Penjadwalan kembali maksudnya adalah nasabah diberikan kelonggaran waktu atau perpanjangan waktu pembayaran kepada nasabah yang mengalami penurunan kemampuan membayar, namun masih mampu untuk membayar hutangnya dengan cara memperpanjang waktunya. Kasus. Ibu Aminah pinjaman telah jatuh tempo pada tanggal, 5 April 2017 dengan saldo utag Rp.10.000.000,- setelah dilakukan negosiasi dengan bank Ibu Aminah diberikan perpanjangan waktu pembayaran selama 5 bulan, dan bank membebani Ibu Aminah biaya administrasi atas perpanjangan waktu tersebut. Jurnal Kas Rp.150.000,- Pendapatan administrasi murabahah Rp.150.000,- 77
  • 78. 2. Konversi Akad Murabahah oleh Penjual (kreditur) Konversi akad murabahah ke akad yang lain misalnya akad mudarobah atau musyarakah, dapat dilakukan oleh bank jika nasabah benar-benar tidak mempu membayar utangnya, maka akad murabaha tersebut bisa dikonversi menjadi akad yang (Restructuring). Kasus : Ibu Aminah pinjaman telah jatuh tempo pada tanggal, 5 April 2017 dengan saldo utag Rp.10.000.000,- ( pokok Rp.7.500.000,- dan margin Rp. 2.500.000,- ) setelah dilakukan negosiasi dengan bank Ibu Aminah utang murabahahnya dikonversi menjadi akad musyrakah. Tehnik penyelesaiannya dengan cara bank membeli aset yang dimiliki oleh ibu Aminah sesuai dengan saldo utangnya. 78
  • 79. Jurnal 1. Pengakuan pembelian aset murabahah Persediaan Rp.10.000.000,- Kas Rp10.000.000,- 2. Pengakuan investasi musyarakah Investasi musyarakah Rp.10.000.000,- Persediaan Rp. 10.000.000,- 79
  • 80. POTONGAN TAGIHAN KEPADA NASABAH Salah satu upaya untuk menyelamatkan piutang murabahah bermasalah adalah dengan memberikan potongan tagihan. Kasus : Ibu Aminah ketika melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) bank memberikan potongan Rp.250.000,- Jurnal 1. Pengakuan setoran piutang murabaha Kas Rp.10.000.000,- Piutang Murabahah Rp.10.000.000,- 80
  • 81. 2. Pengakuan Pendapatan Margin Murabahah Pendapatan MMT Rp.2.500.000,- Pendapatan MM Rp.2.500.000,- 3. Pengakuan Potongan tagihan Potongan pelunasan Rp.250.000,- Kas Rp.250.000,- Catatan : Potongan tagihan/pelunasan yang diberikan bank akan mengurangi pendapatan margin murabahah. 81
  • 82. POTONGAN TAGIHAN LEBIH BESAR DARI MARGIN MURABAHAH Kasus : Ibu Aminah ketika melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , Ibu Aminah hanya mampu membayar Rp.7.000.000,- dan bank memberikan potongan tagihan Rp.3.000.000,- Jurnal 1. Pengakuan setoran piutang murabahah Kas Rp.7.000.000,- Kerugian Potongan tagihan Rp. 500.000,- Pendapatan MMT Rp.2.000.000,- Piutang Murabahah Rp.10.000.000,- 82
  • 83. MENGHAPUS BUKUKAN PIUTANG MURABAHAH Piutang bermasalah dapat dihapusbukukan karena nasabah benar- benar tidak mampu membayar utangnnya. Kasus Ibu Aminah tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan piutang dari Ibu Aminah. Jurnal Cadangan PPAP Rp.7.500.000,- Pendapatan MMT Rp.2.500.000,- Piutang Murabahah Rp.10.000.000,- 83
  • 84. BANK HANYA MENGHAPUSBUKUKAN SEBAGIAN PIUTANG MURABAHAH Kasus : 1. MMT dihapusbukukan Ibu Aminah tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan margin murabahah tangguh dari piutang Ibu Aminah. Jurnal Pendapatan MMT Rp.2.500.000,- Piutang Murabahah Rp.2.500.000,- 84
  • 85. 2. Pokok Murabahah dihapusbukukan Ibu Aminah tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan pokok murabahah tangguh dari piutang Ibu Aminah. Jurnal Cadangan PPAP Rp.7.500.000,- Piutang Murabahah Rp.7.500.000,- 85
  • 86. MENERIMA PEMBAYARAN YG SDH DIHAPUSBUKUKAN 1. Jika nasabah membayar seluruh utangnya Kasus Utang Ibu Aminah sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan utang tersebut. Namun Ibu Aminah setelah beberapa bulan datang ke bank membayar lunas utangnya. Jurnal : Kas Rp.10.000.000,- Cad.PPAP Rp.7.500.000,- Pendapatan MM Rp.2.500.000,- 86
  • 87. 2. Jika nasabah mebayar sebagian dari utangnnya Kasus Utang Ibu Aminah sebesar Rp10.000.000,- ( pokok 7.500.000,- dan margin 2.500.000,-) , dan bank menghapusbukukan utang tersebut. Namun Ibu Aminah setelah beberapa bulan datang ke bank membayar sebagiannya Rp.5.000.000,- Jurnal : Kas Rp.5.000.000,- Cad.PPAP Rp.5000.000,- 3. Nasabah melunasi sisa utangnnya Kas Rp.5.000.000,- Cad.PPAP Rp.2.500.000,- Pendapatan MM Rp.2.500.000,- Catatan : Besarnya cad.PPAP sebesar pinjaman pokok yg dihapusbukukan. 87
  • 88. MENJUAL AGUNAN MILIK NASABAH Jalan terakhir yang diambil oleh bank utk mengatasi piutang yang bermasalah adalah dengan menjual jaminan dari nasabah. Kasus Ibu Aminah tidak mampu mebayar utangnya kepada bank sebesar Rp.10.000.000,- dengan perincian pinjaman pokok Rp.7.500.000,- margin murabahah Rp.2.500.000,- dengan jaminan sebidang tanah pekarangan berikut bangunannya seluan 200 m2. Karena tdk mampu bayar Bank memutuskan untuk menjual jaminan tersebut. 1. Harga tanah dan bangunan Rp. 15.000.000,- lebih besar dari utang , Jurnal a. Pengakuan ketika tanah dan bangunan dijual Kas Rp.15.000.000,- Titipan nasabah Rp.15.000.000,- 88
  • 89. b. Ketika digunakan untuk membayar utang nasabah Titipan nasabah Rp.15.000.000,- Pendapatan MM Rp.2.500.000,- Piutang Murabhah Rp.7.500.000,- Kas Rp.5.000.000,- 2. Harga jual Rp. 9.000.000,- lebih rendah dari utang a. Pengakuan ketika tanah dan bangunan dijual Kas Rp.9.000.000,- Titipan nasabah Rp.9.000.000,- 89
  • 90. b. Pengakuan ketika utang nasabah dibayar Titipan nasabah Rp.9.000.000,- Piutang Rp.1.000.000,- Piutang murabahah Rp.10.000.000,- 3. Bank membeli jaminan dari nasabah a. Harga beli Rp.15.000.000,- lebih besar dari utang 1. Pengakuan pembelian jaminan oleh bank Persediaan Rp.15.000.000,- Kas /titipan nasabah Rp.15.000.000,- 90
  • 91. b. Ketika digunakan untuk membayar utang nasabah Titipan nasabah Rp.15.000.000,- Pendapatan MM Rp.2.500.000,- Piutang Murabhah Rp.7.500.000,- Kas Rp.5.000.000,- 2. Harga beli Rp.9.000.000,- lebih kecil dari utang nasabah a. Pengakuan pembelian jaminan oleh bank Persediaan Rp.9.000.000,- Kas /titipan nasabahRp.9.000.000,- 91
  • 92. b. Pengakuan ketika utang nasabah dibayar Titipan nasabah Rp.9.000.000,- Piutang Rp.1.000.000,- Piutang murabahah Rp.10.000.000,- 92
  • 93. AKUNTANSI UNTUK PEMBELI Kasus .1 Pada tanggal, 1 Oktober Ibu Aminah sepakat dengan bank untuk membeli mobil dengan cicilan seharga Rp.250.000.000,- Harga pokok Rp.200.000.000,- Margin yang disepakati Rp.50.000.000,,- sebagai tanda jadi Ibu Aminah membayar uang muka sebesar Rp.25.000.000,- Jangka waktu 25 bulan Jurnal 1. Pengakuan uang muka Piutang Uang Muka Rp.25.000.000,- Kas Rp.25.000.000,- 2. Pengakuan ketika mobil diterima Aset/persediaan Rp.200.000.000,- Beban MMT Rp. 50.000.000,- Piutang uang muka Rp.25.000.000 Utang Murabahah Rp.225.000.000,- 93
  • 94. PEMBELI MEMBATALKAN PEMBELIAN MOBIL 1. Uang Muka Lebih Besar dari Kerugian bank Karena Ibu Aminah membatalkan pembelian mobil, maka akibatnya bank rugi Rp.20.000.000,- dan kerugian bank ditanggung oleh Ibu Aminah. Jurnal : Kas Rp. 5.000.000,- Kerugian Pesanan Murabahah Rp.20.000.000,- Piutang Uang Muka Rp.25.000.000,- 94
  • 95. 2. Uang Muka Lebih Kecil dari Kerugian Bank Karena Ibu Aminah membatalkan pembelian mobil, maka akibatnya bank rugi Rp.30.000.000,- dan kerugian bank ditanggung oleh Ibu Aminah. Jurnal Kerugian pesanan murabahah Rp.30.000.000,- Utang Rp. 5.000.000,- Piutang Uang Muka Murabahah Rp.25.000.000,- 95
  • 96. PEMBELI MEMBAYAR ANGSURAN Sesuai kesepakatan Ibu Aminah akan mengangsur utangnya pada bank tiap bulan selama 25 bulan, saldo utang Ibu Aminah Rp.225.000.000,- (Rp.250.000.000 – 25.000.000,-). Setoran perbulan 175.000.000 : 25 Bln = 7.000.000,- Jurnal 1. Pengakuan setoran utang Kas Rp.7.000.000,- Utang Murabahah Rp.7.000.000,- 2. Pengakuan Beban MMT Beban Murabahah Rp.2.000.000,- Beban MMT Rp.2.000.000,- 97
  • 97. ANGSURAN JATUH TEMPO BELUM DIBAYAR Utang Murabahah Jatuh Tempo Rp.7.000.000,- Utang Murabahah Rp.7.000.000,- Beban Murabahah Rp.2.000.000,- Beban MT Rp.2.000.000,- 98
  • 98. MEMBAYAR SEBAGIAN ANGSURAN JATUH TEMPO Ibu Aminah hanya mampu membayar Rp.5.000.000,- Jurnal Utang Murabahah Jatuh Tempo Rp.5.000.000,- Kas Rp.5.000.000,- Catatan : Ketika membayar angsuran jatuh tempo jurnal cukup satu, tanpa ada pengakuan beban MT dan Beban Murabahah 99
  • 99. PEMBELI MENDAPAT POTONGAN ANGSURAN Ibu Aminah mendapat potongan angsuran Rp.500.000,- Jurnal : 1. Pengakuan setoran utang Kas Rp.7.000.000,- Utang Murabahah Rp.7.000.000,- 2. Pengakuan Beban MMT Beban Murabahah Rp.2.000.000,- Beban MMT Rp.2.000.000,- 3. Kas Rp.500.000,- Potongan Angsuran Rp.500.000,- Catatan : Potongan angsuran diakui sebagai pengurang dari beban murabahah tangguh 10 0
  • 100. PEMBELI BMENERIMA POTONGAN PELUNASAN Ibu Aminah mendapat potongan pelunasan pada angsuran terakhir Rp.1.000.000,- Jurnal : 1. Pengakuan setoran utang Kas Rp.7.000.000,- Utang Murabahah Rp.7.000.000,- 2. Pengakuan Beban MMT Beban Murabahah Rp.2.000.000,- Beban MMT Rp.2.000.000,- 3. Kas Rp.1.000.000,- Potongan Pelunasan Rp.1.000.000,- Catatan : Potongan pelunasan diakui sebagai pengurang dari beban murabahah tangguh, sama seperti potongan angsuran 10 1
  • 101. PEMBELI MEMBAYAR DENDA karena terlambat membayar Ibu aminah mebayar denda Rp. 250.000,- Beban Denda Murabahah Rp.250.000,- Kas Rp.250.000,- 10 2
  • 102. PEMBELI SBG WAKIL UNTUK MEMBELI BARANG Kasus Bank menjual mobil Avanza kepada Ibu Aminah harga pokok Rp.200.000.000,- margin Rp.50.000.000,- Jangka waktu pembayaran 24 bulan. dan Ibu Aminah dipercaya oleh bank sebagai wakil untuk membeli mobil tersebut dan bank menyerahkan uang Rp.200.000.000,- Jurnal 1. Ketika uang diterima Kas Rp.200.000.000,- Utang Wakalah Rp.200.000.000,- 10 3
  • 103. 2. Ketika barang dibeli Barang konsinyasi Rp.200.000.000,- Kas Rp.200.000.000,- 3. Ketika barang diserahka ke bank Hutang wakalah Rp.200.000.000,- Barang Konsinyasi Rp.200.000.000,- 4. Ketika Akad jual beli diakukan Aset/Persediaan Rp.200.000.000,- Beban MT Rp. 50.000.000,- Utang Murabahah Rp.250.000.000,- 10 4