2
Most read
3
Most read
4
Most read
AKUNTANSI PAJAK 
PENGHASILAN 
Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak 
penghasilan. 
Jumlah Laba Kena Pajak (SPT)  dihitung berdasar ketentuan dan 
Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang 
bersangkutan 
Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba)  ditentukan sesuai 
dengan prinsip akuntansi yang lazim. 
Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak 
Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan 
jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT). 
Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah : 
# Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam 
rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan 
Keuangan. #
Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan 
Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh karena 
itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak 
penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk 
mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu 
dikenakan disebut Alokasi Pajak. 
Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka 
diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan 
yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya 
dalam Laporan Keuangan. 
Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, 
yaitu :
1. Deferred Method 
Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) 
dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode 
harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang 
Ditangguhkan. 
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku 
pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan 
atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya. 
Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan 
pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di 
mana selisih perhitungan pajak terjadi. 
2. Liability Method 
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif 
pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan 
dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang 
selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak 
penghasilan. 
Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai 
kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak 
yang Dibayar Dimuka.
3. Net of Tax Method 
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan 
karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama 
dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode 
yang bersangkutan. 
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak 
dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada 
aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan. 
Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak 
Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa 
mencakup dua hal : 
Interperiod Allocation 
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan 
periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar 
periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena 
pajak dan laba akuntansi. 
Intraperiod Allocation 
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya 
perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan 
(Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk 
laba atau rugi luar biasa.)
Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif 
yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka 
masalah Intraperiod Allocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga 
pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation. 
Alokasi Pajak Penghasilan Antar Periode Tahun Buku 
(Interperiod Allocation) 
CONTOH KASUS 
Pada tanggal 1 Januari 1987 sebuah perusahaan membeli sebuah villa berikut 
tanahnya dengan harga Rp 90.000.000,- Sebesar Rp 15.000.000,- diantaranya 
merupakan harga tanahnya. 
Menurut ketentuan perpajakan, bangunan villa harus disusut berdasar metode 
garis lurus dengan taksiran umur 20 tahun. Sementara kebijakan akuntansi pada 
perusahaan tersebut menetapkan bahwa bangunan villa disusut berdasar metode 
garis lurus dengan taksiran umur 10 tahun. 
Apabila perusahaan memperoleh pendapatan sebesar Rp 10.000.000,- dengan 
biaya operasi (tidak termasuk biaya depresiasi) sebesar Rp 1.000.000,- setiap 
tahun selama 20 tahun, sedang tarif pajak yang berlaku untuk tingkat laba yang 
dihasilkan perusahaan pada saat itu sebesar 40 %, maka perhitungan jumlah 
pajak penghasilan setiap tahun selama 20 tahun adl sbb :
Keterangan Masa 10 tahun pertama Masa 10 tahun berikutnya 
SPT Akuntansi SPT Akuntansi 
Pendapatan 10.000.000 10.000.000 10.000.000 10.000.000 
Biaya Usaha 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 
Biaya 
Depresiasi 
3.750.000 7.500.000 3.750.000 - 
Laba Kena 
Pajak 
5.250.000 1.500.000 5.250.000 9.000.000 
Pajak 
Penghasilan 
2.100.000 600.000 2.100.000 3.600.000
Tanpa alokasi pajak penghasilan, maka besarnya pajak penghasilan yang harus 
disajikan dalam laporan Rugi/Laba akan sama jumlahnya dengan Pajak yang 
Terutang menurut kantor Pajak (dalam SPT), yaitu sebesar Rp 2.100.000,- per 
tahun, yang berlangsung selama 20 tahun. 
Dengan demikian, Laporan Rugi – Laba perusahaan akan tampak sebagai 
berikut : 
Laporan Rugi – Laba Partial 
(Tanpa Alokasi Pajak Antar Periode) 
Masa 10 tahun 
Pertama 
Masa 10 Tahun 
Berikutnya 
Pendapatan 10.000.000 10.000.000 
Biaya Usaha ( 1.000.000) ( 1.000.000) 
Depresiasi 
( 7.500.000) - 
Bangunan 
Laba sebelum PPh 1.500.000 9.000.000 
Pajak Penghasilan ( 2.100.000) ( 2.100.000) 
Laba (Rugi) Bersih 600.000 6.900.000
Pada tahun buku 1987 Pajak Penghasilan dicatat dengan jurnal : 
Pajak Penghasilan Rp 2.100.000,- - 
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 2.100.000,- 
Perbedaan tarif depresiasi bangunan villa tersebut mengakibatkan Laporan Rugi- 
Laba untuk masa 10 tahun pertama menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 
600.000,- per tahun, dan tarif pajak efektif sebesar 140 % dari Laba sebelum 
Pajak. 
Sedangkan untuk 10 tahun berikutnya, di mana biaya depresiasi tidak lagi 
diperhitungkan, tarif pajak efektifnya menjadi sebesar 23 % dari Laba sebelum 
pajak. 
Alasan Perlunya Alokasi Pajak 
Tanpa Alokasi Pajak, Laporan Perhitungan Rugi – Laba untuk Perusahaan tersebut 
tidak menunjukkan jumlah yang realistis jika dibandingkan dengan laba yang 
diperoleh perusahaan. Hal ini disebabkan Biaya Depresiasi untuk tujuan akuntansi 
diperhitungkan atas dasar taksiran umur bangunan selama 10 tahun, sedang untuk 
perhitungan pajak penghasilan ditetapkan umur bangunan adalah 20 tahun. 
Sebagai akibatnya, Pajak Penghasilan dilaporkan (dalam Laporan Rugi – Laba) 
tidak sesuai dengan Laba Kena Pajaknya.Oleh karena itu perlu diadakan alokasi 
pajak antar periode agar Pajak Penghasilan menunjukkan korelasinya dengan laba 
yang diperoleh perusahaan, sehingga aplikasi prosedur alokasi pajak Pada Laporan 
Perhitungan Rugi – Laba perusahaan setiap tahunnya selama 20 tahun sbb :
Laporan Rugi – Laba Partial (Dengan Alokasi Pajak Antar Periode) 
Masa 10 tahun 
pertama 
Masa 10 tahun 
Berikutnya 
Pendapatan 10.000.000 10.000.000 
Biaya Usaha ( 1.000.000) ( 1.000.000) 
Depresiasi Bangunan ( 7.500.000) - 
Laba sebelum Pajak 1.500.000 9.000.000 
Pajak Penghasilan – 40 % ( 600.000) ( 3.600.000) 
Laba Bersih 900.000 5.400.000 
Dengan alokasi pajak antar periode tidak berarti jumlah pajak yang harus 
dibayar perusahaan tiap tahunnya menjadi berbeda. Pada dasarnya 
perusahaan tetap diwajibkan membayar pajak Penghasilan sebesar Rp 
2.100.000,- setiap tahun selama 20 tahun. 
Perbandingan kedua prosedur tersebut dilihat dari segi pengaruhnya terhadap 
pajak penghasilan yang dilaporkan dalapm Laporan Rugi – Laba adalah sbb :
Keterangan Jumlah Pajak Penghasilan 
Dibayarkan Disajikan dalam Laporan Rugi - Laba 
Tanpa Aloksi Dengan Alokasi 
Masa 10 tahun Pertama : 
1. Jumlah per-tahun 2.100.000 2.100.000 600.000 
2. Jumlah selama 10 tahun 21.000.000 21.000.000 6.000.000 
Masa 10 tahun Berikutnya : 
1. Jumlah per-tahun 2.100.000 2.100.000 3.600.000 
2. Jumlah selama 10 tahun 21.000.000 21.000.000 36.000.000 
TOTAL (20 tahun) 42.000.000 42.000.000 42.000.000
Prosedur Pembukuan Alokasi Pajak Antar Periode 
MISAL : 
Perusahaan melakukan setoran pajak penghasilan setiap bulan sebesar Rp 
125.000,- dimulai pada bulan Januari 1987. Dengan demikian, sampai dengan 
akhir bulan Desember 1987 Pajak Penghasilan yang sudah disetor sebesar Rp 
1.375.000,- (Rp 125.000 x 11 bulan  Setoran pajak dalam bulan tertentu 
diperlakukan sebagai angsuran pajak untuk bulan sebelumnya  Januari 1987 
untuk Desember 1986, Februari 1987 untuk Januari 1987, dst) 
Apabila Pajak Penghasilan yang Terhutang untuk tahun 1987 sebesar Rp 
2.100.000,- dan Pajak Penghasilan yang diperhitungkan dari laba akuntansinya 
sebesar Rp 600.000,- maka jurnal yang dibuat untuk tahun 1987 adalah sbb :
Mencatat setoran Pajak Penghasilan bulanan (Februari – Desember 1987) 
Uang muka Pajak Penghasilan Rp 125.000,- - 
Kas - Rp 125.000,- 
Mencatat Pajak Penghasilan yang diperhitungkan untuk tahun 1987 
Pajak Penghasilan Rp 600.000,- - 
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 600.000,- 
Mencatat perhitungan penyelesaian Uang Muka Pajak Penghasilan Terutang 
menurut SPT tahunan pada tahun 1987 
Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan Rp 1.500.000,- - 
Uang Muka Pajak Penghasilan - Rp 1.375.000,- 
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 125.000,- 
Dalam Buku Besar perusahaan, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan 
akan tampak sbb :
Pajak Penghasilan Ditangguhkan 
Tanggal Uraian No. 
Bukti 
Debet Kredit Saldo 
31/12/1996 - - - - 15.000.000 
31/12/1997 - - 1.500.000 13.500.000 
31/12/1998 - - - 1.500.000 12.000.000 
d s t 
31/12/2005 - - - 1.500.000 1.500.000 
31/12/2006 - - - 1.500.000 -
Pada akhir tahun 1987 rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan bersaldo debet 
sebesar Rp 1.500.000,- yang akan disajikan dalam neraca sebagai Aktiva Lain- 
Lain. Situasi yang demikian akan berlangsung untuk jangka waktu 10 tahun, yaitu 
sampai 31 Desember 1996, sehingga pada akhir tahun 1996 tersebut rekening 
Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan mempunyai saldo Debet sebesar Rp 
15.000.000,- 
Untuk masa 10 tahun berikutnya, jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan 
setiap tahunnya sama, yaitu sebesar Rp 2.100.000,- sedangkan Pajak Penghasilan 
yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba setiap tahunnya sebesar Rp 
3.600.000,- Sehingga dengan demikian, selama 10 tahun terakhir tersebut 
rekening Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan harus dikredit sebesar Rp 
1.500.000,- setiap tahun. 
Jurnal yang dibuat perusahaan adalah sbb : 
Mencatat PPh yang diperhitungkan untuk tahun 1997 
Pajak Penghasilan Rp 3.600.000,- - 
Hutang Pajak Penghasilan - Rp 3.600.000,-
Mencatat perhitungan penyelesaian Uang Muka PPh dan PPh terutang 
menurut SPT tahunan dalam tahun 1997 
Hutang Pajak Penghasilan Rp 2.875.000,- 
Uang Muka Pajak Penghasilan - Rp 1.375.000,- 
Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan - Rp 1.500.000,- 
Dalam Buku Besar perusahaan, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan 
akan tampak sbb :
Pajak Penghasilan Ditangguhkan 
Tanggal Uraian No. 
Bukti 
Debet Kredit Saldo 
31/12/1996 - - - - 15.000.000 
31/12/1997 - - 1.500.000 13.500.000 
31/12/1998 - - - 1.500.000 12.000.000 
d s t 
31/12/2005 - - - 1.500.000 1.500.000 
31/12/2006 - - - 1.500.000 - 
Melalui prosedur alokasi pajak yang demikian tersebut, maka pada akhir 
masa kegunaan bangunan, yaitu pada akhir tahun 2006, rekening Pajak 
Penghasilan Ditangguhkan akan bersaldo NIHIL (0).

More Related Content

PPT
Income_Taxes.ppt
PPTX
PPT AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH DUA.pptx
PDF
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
PPT
Perubahan akuntansi dan analisis kesalahan
PPTX
Psak 46 pajak penghasilan 25032015
PPTX
Akuntansi Pensiun
PPTX
PSAK-46-Akuntansi-Pajak-Penghasilan-versi-kelas-06062014.pptx
PPTX
AKUNTANSI PERPAJAKAN
Income_Taxes.ppt
PPT AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH DUA.pptx
Kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi & kesalahan
Perubahan akuntansi dan analisis kesalahan
Psak 46 pajak penghasilan 25032015
Akuntansi Pensiun
PSAK-46-Akuntansi-Pajak-Penghasilan-versi-kelas-06062014.pptx
AKUNTANSI PERPAJAKAN

What's hot (20)

PPT
Ppt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fix
DOCX
Akuntansi sewa full
DOCX
Kunci jawaban bab 7 teori akuntansi suwardjono
DOCX
Contoh obligasi amortisasi
DOCX
Subsequent events
PPTX
Bab 19 Pemeriksaan Atas Perkiraan laba Rugi
PPT
Transaksi mata uang asing pertemuan ke 7
PPTX
Wesel bayar jangka panjang
PDF
Instrumen keuangan,kas,dan piutang
DOCX
Kunci jawaban bab 10 teori akuntansi suwardjono
PPTX
AKUTANSI PERSEROAN TERBATAS
RTF
Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntans...
PPTX
Kompensasi manajemen
PPTX
Hubungan antara kantor pusat, kantor agen,
PPTX
Pelaporan Keuangan Publik
PPTX
Laporan posisi keuangan
PPTX
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
PPTX
6 analisis aktivitas investasi
DOCX
Tugas audit kas dan setara kas
DOCX
Ppt akl 2 kel 8 ( konsolidasi perubahan kepemilikan ) fix
Akuntansi sewa full
Kunci jawaban bab 7 teori akuntansi suwardjono
Contoh obligasi amortisasi
Subsequent events
Bab 19 Pemeriksaan Atas Perkiraan laba Rugi
Transaksi mata uang asing pertemuan ke 7
Wesel bayar jangka panjang
Instrumen keuangan,kas,dan piutang
Kunci jawaban bab 10 teori akuntansi suwardjono
AKUTANSI PERSEROAN TERBATAS
Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntans...
Kompensasi manajemen
Hubungan antara kantor pusat, kantor agen,
Pelaporan Keuangan Publik
Laporan posisi keuangan
Akuntansi keunagan lanjutan perubahan kepemilikan persekutuan
6 analisis aktivitas investasi
Tugas audit kas dan setara kas
Ad

Similar to Akuntansi pajak penghasilan (19)

PPT
Perhitungan Akuntansi Pajak Penghasilann
PPT
Akuntansi Untuk Pajak Penghasilan 2
PDF
Akt_Pajak,Angga Septiawan,Suryanih,PSAK46,STIAMI
PDF
AKT, Pajak, suryanih psak no 46 dian fatur rahman stiami ca 417122771
PDF
Tugas akuntansi perpajakan pak suryanih psak no 46 dian fatur rahman stiami c...
PDF
MEYSI_RESYANTI_AKTPAJAK_SURYANIH_PSAK46_STIAMITANGERANG
PDF
AKT_Pajak, PSAK 46, Muhtaromi, Suryanih, STIAMI TANGERANG
PDF
AKT_Pajak,Muhtaromi,Suryanih,TentangPSAK46,STIAMI Tangerang
DOCX
Psak 46 muhtaromi, suryanih, stiami pinang
PPTX
Akuntansi Untuk Pajak Penghasilan
PDF
Akuntansi Pajak, Eva Hadi Yani, Suryanih, PSAK 46, STIAMI Tangerang
PDF
AKT_Pajak,Eva Hadi Yani, Suryanih, PSAK 46, STIAMI Tangerang
PDF
AKT_Pajak,Maghfury,Suryanih,PSAK46,STIAMI Tangerang
PPTX
Power Point materi Pajak PPh Final 2016.pptx
PPTX
Bab 17 PSAK 46.pptx
PDF
Psak 46-pajak-penghasilan
PPTX
AK KEU II - Pertemuan 10 - Akuntansi Pajak Penghasilan.pptx
PDF
AKT_PAJAK, TANTO CHANDRA, SURYANIH, STIAMI, PSAK46
PDF
AKT_PAJAK, TANTO CHANDRA, SURYANIH, STIAMI, PSAK 46
Perhitungan Akuntansi Pajak Penghasilann
Akuntansi Untuk Pajak Penghasilan 2
Akt_Pajak,Angga Septiawan,Suryanih,PSAK46,STIAMI
AKT, Pajak, suryanih psak no 46 dian fatur rahman stiami ca 417122771
Tugas akuntansi perpajakan pak suryanih psak no 46 dian fatur rahman stiami c...
MEYSI_RESYANTI_AKTPAJAK_SURYANIH_PSAK46_STIAMITANGERANG
AKT_Pajak, PSAK 46, Muhtaromi, Suryanih, STIAMI TANGERANG
AKT_Pajak,Muhtaromi,Suryanih,TentangPSAK46,STIAMI Tangerang
Psak 46 muhtaromi, suryanih, stiami pinang
Akuntansi Untuk Pajak Penghasilan
Akuntansi Pajak, Eva Hadi Yani, Suryanih, PSAK 46, STIAMI Tangerang
AKT_Pajak,Eva Hadi Yani, Suryanih, PSAK 46, STIAMI Tangerang
AKT_Pajak,Maghfury,Suryanih,PSAK46,STIAMI Tangerang
Power Point materi Pajak PPh Final 2016.pptx
Bab 17 PSAK 46.pptx
Psak 46-pajak-penghasilan
AK KEU II - Pertemuan 10 - Akuntansi Pajak Penghasilan.pptx
AKT_PAJAK, TANTO CHANDRA, SURYANIH, STIAMI, PSAK46
AKT_PAJAK, TANTO CHANDRA, SURYANIH, STIAMI, PSAK 46
Ad

More from sellyhood (20)

PPT
Not for-profit entities
PPT
Governmental entities special funds and government wide financial statements
PPT
Governmental entities introduction and general fund accounting
PPT
Corporations in financial difficulty
PPT
Completing the tests in the sales and collection cycle accounts receivable
PPT
Completing the audit
PPT
Audit sampling for tests of details of balances
PPT
Audit sampling for tests of controls and substantive tests of transactions
PPT
Audit of the sales and collection cycle
PPT
Audit of the payroll and personnel cycle
PPT
Audit of the inventory and warehousing cycle
PPT
Audit of the acquisition and payment cycle
PPT
Audit of the acquisition and payment cycle
PPT
Purchasing & cash disbursement
PPT
Multinational accounting
PPT
Control&accounting information system
PPT
Accounting information system introduction
PPT
Accounting information system
PPT
Mc leod9e ch07 systems development
PPT
Mc leod9e ch06 database management systems
Not for-profit entities
Governmental entities special funds and government wide financial statements
Governmental entities introduction and general fund accounting
Corporations in financial difficulty
Completing the tests in the sales and collection cycle accounts receivable
Completing the audit
Audit sampling for tests of details of balances
Audit sampling for tests of controls and substantive tests of transactions
Audit of the sales and collection cycle
Audit of the payroll and personnel cycle
Audit of the inventory and warehousing cycle
Audit of the acquisition and payment cycle
Audit of the acquisition and payment cycle
Purchasing & cash disbursement
Multinational accounting
Control&accounting information system
Accounting information system introduction
Accounting information system
Mc leod9e ch07 systems development
Mc leod9e ch06 database management systems

Recently uploaded (20)

PDF
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
PPTX
persyaratan laporan keuangan aspek keperilakuan
PPTX
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
PPTX
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
PPTX
Pertemuan 1 untuk madrasah aliyah dan Sekolah Menengah Ke atas
PPTX
karakteristik daratan dan perairan ind 2.pptx
PPTX
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
PPTX
Islamic Worldview (pandangan hidup Islam atas ekonomi)
PPT
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
PPTX
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
PDF
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
PPTX
SISTEM PRODUKSI KERAJINAN BUDAYA KELAS XI XM 2 KUMER.pptx
PPTX
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
PPTX
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
PDF
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
PDF
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
PPTX
ANALISIS BIAYA Ekonomi Manajerial SMT 4
PDF
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
DOCX
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
PPTX
chapter 11 multinational accounting: foreign currency
Training Pemeriksaan Pajak 15 Sept 2023 Final.pdf
persyaratan laporan keuangan aspek keperilakuan
Krem Ilustrasi Tugas Kelompok Ekonomi Presentasi_20250507_222832_0000.pptx
Salindia Karya Tulis Ilmiah UMSIDAA.pptx
Pertemuan 1 untuk madrasah aliyah dan Sekolah Menengah Ke atas
karakteristik daratan dan perairan ind 2.pptx
Materi pelajaran Pai kelas 3 tentang shalat.pptx
Islamic Worldview (pandangan hidup Islam atas ekonomi)
Chapter 7-Kecurangan, Pengendalian Internal, dan Kas (2) fix (2).ppt
Profile Perusahaan Borneo Global Servicesptx.pptx
PMK 15_2025 - Alur Pemeriksaan Pajak.pdf
SISTEM PRODUKSI KERAJINAN BUDAYA KELAS XI XM 2 KUMER.pptx
kk20252 (1).pptx hshshshshjzhshzhsjjdnnx hxhshxhxhdhh
Permintaan_dan_Penawaran_Ekonomi_Mikro.pptx
(11-Indo) ch13 Bagian 1 Liabilitas Lancar.pdf
Pertemuan ke-2 Analisis Laporan Keuangan.pdf
ANALISIS BIAYA Ekonomi Manajerial SMT 4
Training Pemeriksaan Pajak 25 Agst 2023 Final Rev.pdf
laporan magang TIARA DWI PRATIWI new.docx
chapter 11 multinational accounting: foreign currency

Akuntansi pajak penghasilan

  • 1. AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan. Jumlah Laba Kena Pajak (SPT)  dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba)  ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT). Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah : # Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan. #
  • 2. Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
  • 3. 1. Deferred Method Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan. Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya. Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi. 2. Liability Method Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan. Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.
  • 4. 3. Net of Tax Method Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan. Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan. Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal : Interperiod Allocation Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi. Intraperiod Allocation Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)
  • 5. Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation. Alokasi Pajak Penghasilan Antar Periode Tahun Buku (Interperiod Allocation) CONTOH KASUS Pada tanggal 1 Januari 1987 sebuah perusahaan membeli sebuah villa berikut tanahnya dengan harga Rp 90.000.000,- Sebesar Rp 15.000.000,- diantaranya merupakan harga tanahnya. Menurut ketentuan perpajakan, bangunan villa harus disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 20 tahun. Sementara kebijakan akuntansi pada perusahaan tersebut menetapkan bahwa bangunan villa disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 10 tahun. Apabila perusahaan memperoleh pendapatan sebesar Rp 10.000.000,- dengan biaya operasi (tidak termasuk biaya depresiasi) sebesar Rp 1.000.000,- setiap tahun selama 20 tahun, sedang tarif pajak yang berlaku untuk tingkat laba yang dihasilkan perusahaan pada saat itu sebesar 40 %, maka perhitungan jumlah pajak penghasilan setiap tahun selama 20 tahun adl sbb :
  • 6. Keterangan Masa 10 tahun pertama Masa 10 tahun berikutnya SPT Akuntansi SPT Akuntansi Pendapatan 10.000.000 10.000.000 10.000.000 10.000.000 Biaya Usaha 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 Biaya Depresiasi 3.750.000 7.500.000 3.750.000 - Laba Kena Pajak 5.250.000 1.500.000 5.250.000 9.000.000 Pajak Penghasilan 2.100.000 600.000 2.100.000 3.600.000
  • 7. Tanpa alokasi pajak penghasilan, maka besarnya pajak penghasilan yang harus disajikan dalam laporan Rugi/Laba akan sama jumlahnya dengan Pajak yang Terutang menurut kantor Pajak (dalam SPT), yaitu sebesar Rp 2.100.000,- per tahun, yang berlangsung selama 20 tahun. Dengan demikian, Laporan Rugi – Laba perusahaan akan tampak sebagai berikut : Laporan Rugi – Laba Partial (Tanpa Alokasi Pajak Antar Periode) Masa 10 tahun Pertama Masa 10 Tahun Berikutnya Pendapatan 10.000.000 10.000.000 Biaya Usaha ( 1.000.000) ( 1.000.000) Depresiasi ( 7.500.000) - Bangunan Laba sebelum PPh 1.500.000 9.000.000 Pajak Penghasilan ( 2.100.000) ( 2.100.000) Laba (Rugi) Bersih 600.000 6.900.000
  • 8. Pada tahun buku 1987 Pajak Penghasilan dicatat dengan jurnal : Pajak Penghasilan Rp 2.100.000,- - Hutang Pajak Penghasilan - Rp 2.100.000,- Perbedaan tarif depresiasi bangunan villa tersebut mengakibatkan Laporan Rugi- Laba untuk masa 10 tahun pertama menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp 600.000,- per tahun, dan tarif pajak efektif sebesar 140 % dari Laba sebelum Pajak. Sedangkan untuk 10 tahun berikutnya, di mana biaya depresiasi tidak lagi diperhitungkan, tarif pajak efektifnya menjadi sebesar 23 % dari Laba sebelum pajak. Alasan Perlunya Alokasi Pajak Tanpa Alokasi Pajak, Laporan Perhitungan Rugi – Laba untuk Perusahaan tersebut tidak menunjukkan jumlah yang realistis jika dibandingkan dengan laba yang diperoleh perusahaan. Hal ini disebabkan Biaya Depresiasi untuk tujuan akuntansi diperhitungkan atas dasar taksiran umur bangunan selama 10 tahun, sedang untuk perhitungan pajak penghasilan ditetapkan umur bangunan adalah 20 tahun. Sebagai akibatnya, Pajak Penghasilan dilaporkan (dalam Laporan Rugi – Laba) tidak sesuai dengan Laba Kena Pajaknya.Oleh karena itu perlu diadakan alokasi pajak antar periode agar Pajak Penghasilan menunjukkan korelasinya dengan laba yang diperoleh perusahaan, sehingga aplikasi prosedur alokasi pajak Pada Laporan Perhitungan Rugi – Laba perusahaan setiap tahunnya selama 20 tahun sbb :
  • 9. Laporan Rugi – Laba Partial (Dengan Alokasi Pajak Antar Periode) Masa 10 tahun pertama Masa 10 tahun Berikutnya Pendapatan 10.000.000 10.000.000 Biaya Usaha ( 1.000.000) ( 1.000.000) Depresiasi Bangunan ( 7.500.000) - Laba sebelum Pajak 1.500.000 9.000.000 Pajak Penghasilan – 40 % ( 600.000) ( 3.600.000) Laba Bersih 900.000 5.400.000 Dengan alokasi pajak antar periode tidak berarti jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan tiap tahunnya menjadi berbeda. Pada dasarnya perusahaan tetap diwajibkan membayar pajak Penghasilan sebesar Rp 2.100.000,- setiap tahun selama 20 tahun. Perbandingan kedua prosedur tersebut dilihat dari segi pengaruhnya terhadap pajak penghasilan yang dilaporkan dalapm Laporan Rugi – Laba adalah sbb :
  • 10. Keterangan Jumlah Pajak Penghasilan Dibayarkan Disajikan dalam Laporan Rugi - Laba Tanpa Aloksi Dengan Alokasi Masa 10 tahun Pertama : 1. Jumlah per-tahun 2.100.000 2.100.000 600.000 2. Jumlah selama 10 tahun 21.000.000 21.000.000 6.000.000 Masa 10 tahun Berikutnya : 1. Jumlah per-tahun 2.100.000 2.100.000 3.600.000 2. Jumlah selama 10 tahun 21.000.000 21.000.000 36.000.000 TOTAL (20 tahun) 42.000.000 42.000.000 42.000.000
  • 11. Prosedur Pembukuan Alokasi Pajak Antar Periode MISAL : Perusahaan melakukan setoran pajak penghasilan setiap bulan sebesar Rp 125.000,- dimulai pada bulan Januari 1987. Dengan demikian, sampai dengan akhir bulan Desember 1987 Pajak Penghasilan yang sudah disetor sebesar Rp 1.375.000,- (Rp 125.000 x 11 bulan  Setoran pajak dalam bulan tertentu diperlakukan sebagai angsuran pajak untuk bulan sebelumnya  Januari 1987 untuk Desember 1986, Februari 1987 untuk Januari 1987, dst) Apabila Pajak Penghasilan yang Terhutang untuk tahun 1987 sebesar Rp 2.100.000,- dan Pajak Penghasilan yang diperhitungkan dari laba akuntansinya sebesar Rp 600.000,- maka jurnal yang dibuat untuk tahun 1987 adalah sbb :
  • 12. Mencatat setoran Pajak Penghasilan bulanan (Februari – Desember 1987) Uang muka Pajak Penghasilan Rp 125.000,- - Kas - Rp 125.000,- Mencatat Pajak Penghasilan yang diperhitungkan untuk tahun 1987 Pajak Penghasilan Rp 600.000,- - Hutang Pajak Penghasilan - Rp 600.000,- Mencatat perhitungan penyelesaian Uang Muka Pajak Penghasilan Terutang menurut SPT tahunan pada tahun 1987 Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan Rp 1.500.000,- - Uang Muka Pajak Penghasilan - Rp 1.375.000,- Hutang Pajak Penghasilan - Rp 125.000,- Dalam Buku Besar perusahaan, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan tampak sbb :
  • 13. Pajak Penghasilan Ditangguhkan Tanggal Uraian No. Bukti Debet Kredit Saldo 31/12/1996 - - - - 15.000.000 31/12/1997 - - 1.500.000 13.500.000 31/12/1998 - - - 1.500.000 12.000.000 d s t 31/12/2005 - - - 1.500.000 1.500.000 31/12/2006 - - - 1.500.000 -
  • 14. Pada akhir tahun 1987 rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan bersaldo debet sebesar Rp 1.500.000,- yang akan disajikan dalam neraca sebagai Aktiva Lain- Lain. Situasi yang demikian akan berlangsung untuk jangka waktu 10 tahun, yaitu sampai 31 Desember 1996, sehingga pada akhir tahun 1996 tersebut rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan mempunyai saldo Debet sebesar Rp 15.000.000,- Untuk masa 10 tahun berikutnya, jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan setiap tahunnya sama, yaitu sebesar Rp 2.100.000,- sedangkan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba setiap tahunnya sebesar Rp 3.600.000,- Sehingga dengan demikian, selama 10 tahun terakhir tersebut rekening Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan harus dikredit sebesar Rp 1.500.000,- setiap tahun. Jurnal yang dibuat perusahaan adalah sbb : Mencatat PPh yang diperhitungkan untuk tahun 1997 Pajak Penghasilan Rp 3.600.000,- - Hutang Pajak Penghasilan - Rp 3.600.000,-
  • 15. Mencatat perhitungan penyelesaian Uang Muka PPh dan PPh terutang menurut SPT tahunan dalam tahun 1997 Hutang Pajak Penghasilan Rp 2.875.000,- Uang Muka Pajak Penghasilan - Rp 1.375.000,- Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan - Rp 1.500.000,- Dalam Buku Besar perusahaan, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan tampak sbb :
  • 16. Pajak Penghasilan Ditangguhkan Tanggal Uraian No. Bukti Debet Kredit Saldo 31/12/1996 - - - - 15.000.000 31/12/1997 - - 1.500.000 13.500.000 31/12/1998 - - - 1.500.000 12.000.000 d s t 31/12/2005 - - - 1.500.000 1.500.000 31/12/2006 - - - 1.500.000 - Melalui prosedur alokasi pajak yang demikian tersebut, maka pada akhir masa kegunaan bangunan, yaitu pada akhir tahun 2006, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan bersaldo NIHIL (0).