Dokumen tersebut membahas tentang aspek etik dan legal dalam keperawatan gawat darurat. Secara ringkas, etik merupakan prinsip yang menyangkut benar dan salah dalam berhubungan dengan orang lain, sedangkan aspek legal penting untuk memberikan jaminan hukum bagi pelayanan keperawatan gawat darurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai kebijakan dan peraturan terkait