1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia lahir tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 dan juga negara
kesatuan yang berbentuk republik. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya,
daerah di Indonesia terdiri dari beberapa daerah/wilayah provinsi, dan disetiap
daerah/wilayah provinsi terdapat daerah/wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya
disetiap daerah kabupaten/kota terdapat satuan pemerintahan terendah yang
disebut desa. Dengan demikian desa merupakan satuan pemerintahan terendah
dibawah kabupaten/kota.
Desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi adat, yaitu
merupakan wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai kesatuan masyarakat
hukum adat yang berhak mengatur dan mengurus urusan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usulnya. Dalam konteks Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa “Desa adalah desa, dan desa
adat atau bisa disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
keperluan masyarakat, asal usul, dan juga hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemeritahan Indonesia”.
Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat merupakan kesatuan
masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan
adalah pula “badan pemerintahan”,yang merupakan bagian wilayah kecamatan.
2
Selanjutnya menurut R.H. Unang Soenardjo (dalam Hanif Nurcholis,2011:4), desa
adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap
dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin
yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki
kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus
yang dipilih bersama-sama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak
menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut
dapat ditarik suatu pemahaman bahwa desa adalah suatu wilayah yang didiami
oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan
atau kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan yang dalam
pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga
tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya, di dalam desa juga
terdapat organisasi yang menjalankan pemerintahan desa yang dipilih bersama-
sama oleh masyarakatnya, selain itu juga dapat kita pahami bahwa desa juga
mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sebagai sebuah daerah atau satuan pemerintahan terkecil, tentu saja desa
memiliki organisasi yang berfungsi menjalankan pemerintahanya. Undang-undang
nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintahan desa terdiri atas
kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kewenangan
desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
3
pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan adat istiadat desa. Kemudian selanjutnya dalam pasal 18 diatur mengenai
kewenangan desa yang mencakup :
a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. Kewenangan lokal berskala Desa;
c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan pemerintah desa dalam menyatukan dan mengurus kepentingan
masyarakat didasarkan pada asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada
masyarakat setempat, namun harus dilaksanakan dalam prospektif administrasi
moderen. Dalam hal ini pemerintah desa harus menyadari hak-hak dan kewajiban
yang dimiliki untuk mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
berdasyarkan asal usul dan adat istiadat yang berlaku dalam sistem pemerintahan
Nasional dibawah pemerintahan daerah. Hal ini bahwa pemberian kewenangan
pada pemerintah desa secara umum ditunjukan dalam rangka mengembangkan
hak-hak asal melalui pengakuan atas keragaman yang selama ini dipersatukan
dengan nomenklatur desa.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki pemerintah desa
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, desa membentuk
badan permusyawaratan desa dan lembaga lain untuk membantu desa dalam
4
melaksanakan pembangunan dalam hal ini mampu menyerap aspirasi masyarakat
yang sebelumnya tidak mampu terserap dan pada akirnya berdampak pada tingkat
pembangunan yang berjalan begitu lambat.
Pembangunan pedesaan merupakan salah satu bagian integral dari
pembangunan nasional. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan desa bulum
dapat memberikan pengaruh yang kuat terhadap pembangunan nasional, hal ini
mudah kita menilai dengan melihat taraf hidup masyarakat yang masih jauh
dengan kata sejatrah. Jadi keterlibatan pemerintah daerah disini sangatlah
diharapkan oleh desa untuk mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebutuhan
desa. Ketetapan dan konstitusi kabijakan pemerintah menjadi penyebab baik atau
buruknya pelaksanaan pembangunan pedesaan di Kabupaten Malang.
Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan juga harus ada
sebab masyarakat adalah pemilik kedaulatan dan masyarakat adalah subjek dalam
pembangunan. Selain itu, program-program yang dirumuskan dan dilaksanakan
secara partisipasi turut memberikan kesempatan secara langsung kepada
masyarakat dalam perencanaan yang menyangkut kesejahteraan mereka. Dalam
pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses
pembangunan desa, oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan
perlu dibangkitkan terlebih dahulu oleh pihak lain seperti pemerintah desa,
sehingga dengan adanya keterlibatan pemerintah desa besar kemungkinan
masyarakat akan merasa diberi peluang atau kesempatan untuk mengikutsertakan
dalam pembangunan, karena pada dasarnya menggerakkan partisipasi masyarakat
desa merupakan salah satu sasaran pembangunan desa itu sendiri. Masyarakat
5
sebagai subjek pembangunan berarti masyarakat terkena langsung atas kebijakan
dan kegiatan pembangunan. Dalam hal ini masyarakat perlu ikut dilibatkan baik
dari segi formulasi kebijakan maupun aplikasi kebijakan tersebut, sebab
merekalah yang dianggap lebih tahu kondisi lingkungannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka pelaksanaan pembangunan di
Desa Banjarejo Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dilaksanakan dengan
melibatkan masyarakat. Keterlibatan atau partisipasi masyarakat sangatlah penting
demi terwujudnya hasil-hasil pembangunan desa di Desa Banjarejo. Partisipasi
masyarakat Desa Banjarejo relatif bervariasi baik dari segi intensitasnya maupun
dari segi bentuknya. Dari segi intensitasnya ada yang partisipasinya sangat
rendah, dan ada pula yang sangat tinggi. Dan dari segi bentuknya ada yang
partisipasinya dalam bentuk pemikiran/ide, dan ada pula yang partisipasinya
dalam bentuk materi dan uang tunai.
Tabel 1.1 Jumlah Kepala Keluarga (KK)
Penduduk laki laki dan perempuan Jumlah penduduk
Peduduk laki-laki 2487orang
Penduduk perempuan 2416 orang
Jumlah 4903 orang
Dari jumlah keseluruhan penduduk desa banjarejo sangatlah banyak yakni
4903 orang, jadi tidak menutup kemungkinan tingkat partisipasi masyarakat
sangat tinggi.
Intensitas dan bentuk partisipasi masyarakat dapat pula berbeda diantara
6
bidang-bidang partisipasi dalam pembangunan seperti dibidang perencanaan
pelaksanaan, evaluasi/monitoring, dan pemanfaatan hasil/pengawasan. Secara
teori perbedaan tersebut dapat pula disebabkan oleh adanya faktor internal dan
faktor eksternal. Faktor internal dimaksud adalah kesadaran/kemauan, pendidikan,
dan penghasilan. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari kepemimpinan dan
fasilitas yang tersedia.
Oleh karena itu berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian yang berjudul “Peran Pemerintah Desa Untuk
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah dalam
penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana peran pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan di Desa Banjarejo, Kecamatan
Ngantang?
2. Faktor apa saja yang mempengaruhi peran pemerintah desa untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa
Banjarejo Kecamatan Ngantang?
1.3. Tujuan Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak
dicapai atau apa yang menjadi tujuan dalam penelitian, tentunya jelas diketahui
sebelumnya. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
7
1. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran pemerintah desa untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peran pemerintah
desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di
Desa Banjarejo Kecamatan Ngantang?
1.4. Manfat Penelitian
Manfat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis
a. Penelitian ini dapat menambah pengetahuan serta memberikan kontribusi
yang berarti dan bermanfaat bagi pembangunan dibidang pemerintahan
desa melalui partisipasi masyarakat dalam pembanguna.
b. Sebagai sumbangsi dalam pengembangan referensi bagi peneliti
berikutnya dalam topik yang relevan.
2. Manfaat Praktis
a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi
nyata bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam pembangunan desa
b. Sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan pemikiran guna
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembanguna di Desa
Banjarejo, Kecamatan Ngantang.
8
BAB II
TINJAU PUSTAKA
2.1 Penelitian Terdahulu
Penelitian terdahulu bertujuan untuk mengetahui hubungan antara penelitian
yang sudah dilakukan sebelumnya dengan penelitian yang akan dilakukan
berikutnya. Adapun hasil dari penelitian terdahulu dibawah ini sebagai berikut:
Tabel 2.1
Penelitian Terdahulu
No Penulis Judul
Penelitian
Hasil
Penelitian
Persamaan Perbedaan
01 Maya
Rosalina
(2013)
Kinerja
Pemerintah
Desa Dalam
Pembangunan
Infrastruktur
Didesa Kuala
Lampang Dan
Desa Taras,
Kecamatan
Malinau Barat
Kabupaten
Malinao
Kinerja
Pemerintah
Desa Dalam
Pembangunan
Infrastruktur
Di Desa Kuala
Lampang dan
Desa Taras
Kecamatan
Malinau Barat
Kabupaten
Malinau
Cukup Baik
Judul penelitian
baik yang
dilakukan
Rosalina maupun
penulis adalah
tentang
keterkaitan
pemerintahan
desa dalam
pembangunan
desa. Dalam
penelitian
Rosaliana
Penelitian
Rosalinan
memfokuska
n pada
kinerja
pemerintah
desa dalam
pembagunan
terutama
dalam hal ini
pelayanan
terhadap
aspirasi
9
Dengan
Mengedepanka
n Aspirasi Dan
Partisipasi
Masyarakat
menemukan
bahwa
pemerintah desa
melakukan
pembagian kerja
sesuai dengan
tugas dan
fungsinya
masing-masing.
Namun dalam
penelitian ini
nantinya juga
ditemukan
adanya
pembagian tugas
dari pemerintah
desa dalam
mejalankan
tugasnya.
masyarakatn
ya.
Sementara
penelitian
yang
dilakukan
penulis lebih
memfokuska
n dari pada
bagaimana
peran
pemerintah
desa untuk
meningkatka
n partisipasi
masyarakat
dalam
pembanguna
n.
10
02 Kasmiah
(2014)
Peranan
Pemerintah
Desa Untuk
meningkatkan
Partisipasi
Masyarakat
dalam
Pembangunan
(studi khusu di
Desa Mantang
Besar,
Kecamatan
Mantang,
Kabupaten
Biantan)
Peranan
Pemerintah
Desa Untuk
meningkatkan
Partisipasi
Masyarakat
dalam
Pembangunan
di Desa
Mantang Besar
sudah sangat
baik. Bentuk
partisipasi
masyarakat
berupa
partisipasi
dalam
musrembang
dan partisipasi
fisik dalam
pelaksanaan
pembangunan.
Secara tema
kedua penelitian
mengangkat
tema bagai mana
peran pemerintah
desa dalam hal
pembangunan
hanya saja
penelitian
tersebut tidak
terlalu
menampilkan
peran
masyarakat
dalam
pembangunan.
Ditemukan hasil
bahwa
pemerintah desa
yang selaluh
melibatkan
masyarakat
dalam membuat
Fokus
penelitian ini
lebih fokus
pada fariabel
peran kepala
desa bukan
peran
pemerintah
desa secarah
keseluruhan.
Sedangkan
penelitian
yang
dilakukan
penulis lebih
menekankan
pada peran
pemerintah
desa untuk
meningkatka
n partisipasi
masyarakat
dalam pemb-
11
kebijakan,
pembangunan
dengan
sendirinya akan
mendapat
dukungan penuh
dari masyarakat.
Dalam penelitian
yang dilakukan
penulis juga
menemukan hal
yang sama
bahwa
berjalanya
sebuah
pembangunan
tak terlepas dari
masyarakat, jadi
masyarakat
adalah pelaku
utama dalam
pembangunan
angunan.
12
2.2. Pengertian peran
Menurut (Soekanto 2010:212) peran (role) merupakan aspek dinamis dari
kedudukan (status) artinya seseorang telah menjalankan hak-hak dan kewajiban-
kewajibanya sesuai dengan kedudukanya, maka orang itu telah menjalankan suatu
peran. (Levinson 2009:213) mengatakan peran mencakup dua hal antara lain.
1. Peran meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi tertentu
atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peran dalam arti ini merupakan
rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing sesorang dalam
kehidupan kemasyarakatan.
2. Peran merupakan suatu konsep prihal apa yang dapat dilakukan oleh
individu dalam masyarakat sebaga organisasi. Peran juga dapat dikatakan
sebagai prilaku individu yang penting bagi struktur sosial.
Peran adalah suatu prilaku seseorang yang diharapkan dapat membuat sesuatu
perubahan serta harapan yang mengarah pada kemajuan, meskipun tidak
selamanya sesuai apa yang diharapkan dan juga sebagai tolak ukur seseorang
sebagai seseorang pemimpin apakah orang itu dapat meningkatkan kinerja dalam
menjalankan tugas-tugasnya. Peran didefenisikan dari berbagai pakar diantaranya
peran dapat diartikan sebagai perilaku yang diatur dan diharapkan dari seseorang
dalam posisi tertentu. Pemimpin disebuah organisasi mempunyai peran, setiap
pekerjaan membawa harapan bagaimana penanggung peran berperilaku. Fakta
bahwa organisasi di identifikasikan pekerjaan yang harus dilakukan dan prilaku
peran yang dinginkan yang berjalan seiring pekerjaan tersebut juga mengandung
13
arti bahwa harapan mengenai peran penting dalam mengatur prilaku bawahan.
Menurut (Rivai 2006:148).
Berdasarkan pendapat para pakar diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa
peran merupakan segalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu pihak
dalam oposisi sosialnya yang terorganisir dalam suatu kelompok yang juga
melaksanakan fungsinya dalam kehidupan organisasi ataupun masyarakat. Peran
juga merupakan suatu wujud dari pada pelaksanaan disegala hak dan kewajiban,
sesorang dapat dikatakan berperan jika setelah berfungsi melaksanakan hak dan
kewajibanya baik dalam kehidupan organisasi maupun kelompok didalam
kehidupan bermasyarakat.
2.3 Pemerintahan Desa
Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang
pedoman pembangunan desa disebutkan pemeritah desa adalah kepala desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa, Sedangkan pemerintahan desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah desa merupakan bagian dari birokrasi pemerintah modern yang
bertugas mengelola barang-barang publik. Sebagai institusi modern, pemerintah
desa tidak hanya cukup memainkan legitimasi simbolik dan sosial tetapi harus
membangun legitimasi yang dibangun dari dimensi kinerja politik dan ekonomi.
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli
14
berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran mengenai
pemerintahan desa adalah keanekaragaman, patisipasi, otonomi asli,
demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggara pemerintah desa
merupakan sub sistem dari sistem penyelenggara pemerintahan sehingga desa
memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Unsur dari pemerintah desa ialah kepala desa. Perangkat desa yang terdiri
dari sekertaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksanaan teknis perangkat
desa serta bekerja sama dengan BPD untuk menyelenggarkan pemerintahan desa.
Kepala desa merupakan pemimpin yang berada dipemerintahan desa dimana,
dipilih langsung oleh penduduk desa berwarga Negara Republik Indonesia yang
syarat selanjutnya dan tata cara pemilihan diatur oleh peraturan daerah yang
berdominan pada peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 disebutkan
bahwa kepala desa mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Urusan pemerintahan
yang dimaksud adalah mengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan
kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga
kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerjasama antar desa.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun
anggaran kepada bupati/walikota serta menyampaikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati atau walikota,
memberikan laporan keterangan penyelengaraan pemerintahan secara tertulis
15
kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan memberikan atau menyebarkan
informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa
setiap akhir tahun anggaran.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala desa
memiliki peranan yang sangat besar dalam memajukan pembangunan untuk
meningkatkan kehidupan rakyat desanya. Selaku pemimpin utama dan tertinggi
kepadanya juga diberikan kuasa sebagai penanggung jawab utama seluruh
kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan perangkat desa ialah terdiri dari
sekertaris desa, pelaksana kewilayaan dan pelaksanaan teknis perangkat desa
yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan
dengan camat atas nama bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugasnya
perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa.
Desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan
peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Lembaga kemasyarakatan ini bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan
mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Sebagai perwujudan demokrasi
sesuai dengan maka pemerintahan dalam tatanan pemerintah desa dibentuk badan
pesmusyawaratan desa (BPD) atau sebutan lain yang disesuaikan dengan budaya
yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengatur
dan pengontrol dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembutan
dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan
keputusan kepala desa. Didesa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang
16
berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat desa. untuk menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak
yang diinginkan oleh masyarakat.
2.4. Partisipasi Masyarakat
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, partisipasi adalah keikut sertaan
seseorang dalam suatu kegiatan atau turut berperan serta. Menurut Dr, Made
Pidarta, partisipasi adalah keterlibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu
kegiatan. Keterlibatan dapat berupa ketelibatan mental dan emosi serta fisik dalam
menggunakan segalah kemampuan yang dimilikinya (berinisiatif) dalam segalah
kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung tercapainya tujuan dan
tanggungjawab atas segalah keterlibatan.
Partisipasi merupakan ketelibatan mental dan emosi dari seseorang didalam
situasi kelomok yang mendorong mereka untuk menyokong terhadap percapaian
tujuan pada tujuan kelompok tersebut dan ikut tanggungjawab terhadap
kelompoknya. (Siti Irene, 2011 : 50).
Partisipasi adalah hal ikut sertanya setiap orang suatu kegiatan merupakan
aktifitas dalam organisasinya untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan. Bila
kita kaitkan dengan pembangunan untuk mecapai tujuan pembangunan nasional
yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju terwujudnya masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Masyarakat dalam kedudukanya sebagai subyek dalam pembangunan dan dituntut
dalam memberikan sumbangan terhadap apa yang dibutuhkan dalam
17
pembangunan. Kesedian memberikan sumbangan ini bukan lahir begitu saja, akan
tetapi terdorong oleh motivasi-motivasi tertentu yang dicapai.
Peraturan mentri dalam negri (pemdagri) nomor 5 tahun 2007 menyebutkan
bahwa partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif
dalam proses perencanaan pembangunan.
Menurut Pasaribu dan Simanjuntak, partisipasi masyarakat berarti masyarakat
ikut serta, yaitu mengikut dan menyertai pemerintah karena kenyataanya
pemerintahlah yang sampai dewasa ini merupakan perancang, penyelenggara, dan
pembayar utama dalam pembangunan. Masyarakat diharapkan dapat ikut serta,
karena diselenggarakan dan dibiayai utama oleh pemerintah itu dimaksudkan
untuk sebesar-besarnya kesejatraan masyarakat sendiri, dan juga rakyat banyak.
(dalam Siti Fatimah 2012: 10).
Gordan W. Allport berpendapat bahwa seseorang yang berpartisipasi
sebenarnya mengalami keterlibatan dirinya/egonya yang sifatnya lebih dari pada
keterlibatan dalam pekerjaan atau tugas saja, yang berarti keterlibatan pikiran dan
perasaanya. Sedangkan Keith Davis mengatakan bahwa partisipasi adalah
keterlibatan mental dan pikiran dan emosi/perasaan seseorang dalam situasi
kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok
dalam usaha mencapai tujuan serta tutut bertanggungjawab terhadap usaha yang
bersangkutan.
Keterlibatan penyelengaraan otonomi daerah tidak terlepas dari adanya
partisipasi aktif anggota masyarakatnya. Masyarakat daerah, baik sebagai
kesatuan sistem maupun individu, merupakan bagian integral yang sangat penting
18
dari sistem pemerintahan, karena secarah perinsip penyelengaraan daerah
ditujukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera didaerah yang
bersangkutan.
Konsepsi partisipasi masarakat terkait secara langsung dengan ide demokrasi,
dimana prinsip dasar demokrasi yakni : “dari, oleh dan untuk rakyat”, akan
memberikan kepada setiap warga negara kemungkinan untuk menaiki jenjang
sekalah sosial dan dengan demikian menurut hukum membuka jalan bagi hak-hak
masyarakat untuk meniadakan semua hak istimewa yang dibawah sejak lahir,
serta menginginkan agar perjuangan demi keunggulan dalam masyarakat
ditentukan semata-mata oleh kemampuan seseorang. Selanjutnya Gaventa dan
Valderma mengidentifikasikan tiga konsep partisipasi bila dikaitkan dengan
praktis pembangunan masyarakat yang demokratis, yaitu partisipasi politik,
partisipasi sosial, dan partisipasi warga.
1. Partisipasi politik
Partisipasi politik sering kali dihubungkan dengan proses politik yang
demokratik, yang melibatkan interaksi perseseorangan dan organisasi.
Partisipasi politik dihubungkan dengan demokrasi politik yang
mengendepankan prinsip perwakilan dan partisipasi tidak langsung.
2. Partisipasi sosoal
Berorentasi pada perencanaan dan implementasi pembangunan. Partisipasi
ini ditempatkan sebagai ketelibatan masyarakat terutama yang terkait
dengan proses pembangunan dalam konsultasi data dan pengambilan
19
keputusan pada semua tahap siklus proyek pembangunan, dari evaluasi
sampai penilaian, implementasi, pemantauan, dan evaluasi.
Beberapa asumsi yang dipakai untuk mendorong partisipasi sosial yaitu :
a. Rakayatlah yang paling tau kebutuhanya, karena rakayat mempunyai
hak untuk mengidentifikasikan dan menentukan kebutuhan
pembangunan dilokalnya.
b. Partisipasi sosial dapat menjamin kepentingan dan suara-suara
kelompok yang selam ini dimarjinalkan berbagai aspek pembangunan.
c. Partisipasi sosial dalam pengawasan terhadap proses pembangunan
dapat menjamin tidak terjadinya berbagai penyimpangan, penurunan
kualitas dan kualitas pembangunan.
3. Partisipasi masyarakat
Selaluh menekankan pada “partisipasi” langsung warga dalam mengambil
keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan.
Gaventa dan Valderma menegaskan bahwa pembangunan konsep dan asumsi
dasar untuk meluangkan gagasan dan praktik tentang partisipasi masyarakat
meliputi :
a. Partisipasi merupakan hak politik yang melekat pada warga
sebagaimana hak politik lainya.
b. Partisipasi langsung dan pengambilan keputusan mengenai keputusan
publik dilembaga-lembaga formal untuk menutupi kegagalan
demokrasi perwakilan.
20
c. Partisipasi masyarakat secarah langsung dalam mengambil keputusan
publik dapat mendorong partisipasi lebih bermakna.
d. Partisipasi dapat dilakukan dengan cara sistematik, bukan hal yang
isidental.
e. Berkaitan dengan diterimanya desentralisasi sebagai instrument yang
mendorong tata pemerintahan yang baik. (good gavenance)
f. Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan publik
terhadap penyelengaraan dan pemerintah. (Siti Irene 2011:55).
Dalam partisipasi masyarakat terdapat dua dimensi penting. Dimensi pertama
adalah siapa yang berpartisipasi. Untuk itu Chone dan Uphoff mengkasifikasikan
masyarakat berdasarkan latar belakang dan tanggung jawabnya yakni :
a. Penduduk setempat
b. Pemimpin masyarakat.
c. Pegawai pemerintahan
d. Pegawai asing yang mungkin dipertimbangkan memiliki peran penting
dalam suatu atau kegiatan tertentu.
Moeljanto menyatakan bahwa dalam konteks partisipasi lokal semua mitra
pelaksanaan suatu program merupakan persaratan mutlak, artinya pelaksanaan
harus memaksimumkan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan
kesejatraan umum.
Terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mendorong partisipasi
lokal karena tercapainya program pemerintah :
21
a. Berorentasi kearah hubungan yang lebih efektif dengan masyarakat
melalui pembangunan koalisi dan jaringan komonikasi.
b. Peningkatan rasa tanggung jawab masyarakat untuk pembangunan mereka
sendiri dan peningkatan kesadaran mereka akan kebutuhan mereka,
masalah mereka kemampuan mereka dan potensi mereka.
c. Memperlancar komonikasi antara berbagai potensi lokal sehingga masing-
masing dapat lebih menyadari prespektif partisipasi lain.
d. Penerapan prinsip tertentu, yaitu tentang hidup, belajar merencanakan dan
bekerja bersama-sama dengan rakyat.
Dimensi dua, bagaimana partisipasi itu berlangsung. Dimensi ini perlu
diperhatikan terutama untuk mengetahui hal-hal seperti :
a. Apakah inisiatif itu datang dari administrator ataukah dari masyarakat
setempat
b. Apakah dorongan partisipasi itu sukarela atau paksa
c. Saluran partisipasi itu apakah berlangsung dalam berisikan individu atau
kolektif dalam organisasi formal ataukah informal dan apakah partisipasi
itu secara langsung atau melibatkan wakil.
d. Durasi partisipasi
e. Ruang lingkup partisipasi, apakah sekali untuk seluruhnya, sementara atau
berkelanjut dan meluas.
f. Memberikan kekuasaan yang meliputi bagaimana keterlibatan efektif
masyarakat dalam mengambil kepeutusan dan pelaksanaan yang mengarah
pada hasil diharapkan. (Siti Irene 2011:59).
22
2.4.1. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dalam kaitanya dengan pembangunan Mikkelsen (2011: 56) mengatakan
bahwa Pendekatan pembangunan partisipatoris dengan orang-orang yang paling
mengetahui tentang sistem kehidupan sendiri. Pendekatan ini harus menilai dan
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka dan memberikan sarana
dan yang perlu bagi mereka supaya dapat mengembangkan diri. Ini memerlukan
prombakan dalam seluruh praktik dan pemikiran disamping bantuan
pembangunan.
Masyarakat akan berpartisipasi dengan pembangunan, apabila mereka dapat
memperoleh apa yang mereka inginkan. Oleh karena itu tugas utama dari mereka
yang bertanggung jawab didalam program pembangunan masyarakat ialah
mendefenisikan kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu
mendapatkan bantuan tentang apa yang menjadi kebutuhan mereka termasuk
bagaimana menjadikan mereka memperoleh kepuasan. Dan yang paling penting
adalah bagaimana mereka mampu mengidentifikasi kebutuhan yang belum
mereka rasakan dan memiliki rasa sadar akan pentingnya rasa kepuasan bagi
mereka.
Partisipasi yang selalu kaitkan dengan kegiatan masyarakat, pemerintah dan
sewasta adalah partisipasi dalam pembangunan. Mubyarto (dalam Sumaryadi,
2010:49) menjelaskan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai
berikut :
1) Kegiatan sasaran pembangunan masyarakat, yaitu perbaikan kondisi
dan pengingatan taraf hidup masyarakat, pembangkitan partisipasi
23
masyarakat, dan penumbuhan kemampuan masyarakat untuk
berkembang secara mandiri, tidak berdiri sendiri, melainkan diusahakan
agar yang satu berkaitan dengan yang lain sehingga ketiganya dapat
dianggap sebagai satu paket usaha.
2) Peningkatan taraf hidup masyarakat diusahakan sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan dan peningkatan sewadaya masyarakat, dan juga
sebagai usaha pengerakan partisipasi masyarakat.
3) Partisipasi dapat meningkatkan upaya peningkatan taraf hidup
masyarakat
4) Antara partisipasi masyarakat dengan kemampuanya berkembang
secara mandiri terhadap hubungan yang erat sekali, ibarat dua sisi satu
mata uang, tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan. Masyarakat
yang berkemampuan demikian bisa membangun desanya dengan atau
tanpa partisipasi vertikal dengan pihak lain.
5) Kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri dapa
ditumbuhkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi partisipasi
masyarakat dalam pembangunan.
Tujuan utama dari partisipasi adalah partisipasi dijalankan semata-mata
dijalankan untuk kepentingan manusia. Untuk menentukan kriteria pemanfatanya
kita mengadopsi lima kriteria uphoff (dalam Sumaryadi 2010:54) untuk menjamin
partisipasi pemanfatan dalam perancangan program dan plaksanaan. Pertama,
taraf partisipasi yang dikehendaki mesti diperjelas sejak semula dan dengan cara
yang tepat diterima oleh semua pihak yang bersangkutan. Kedua, harus ada tujuan
24
yang realitas untuk partisipasi dan kelonggaran mesti diberikan untuk kenyataan
bahwa berapa tahap perencanaan, seperti konsultasi rancangan, akan secara relatif
berlarut-larut. Ketiga, diperlukan untuk memanfatkan organisasi-organisasi yang
ada untuk mencapai tujuan, dan rancangan untuk mempermudah organisasi yang
sesuai dengan budaya setempat. Keempat, mesti ada komitmen keuangan yang
terpisah, memadai untuk berpartisipasi masyarakat, kemauan baik saja belum
cukup. Kelima, mesti ada rencana untuk bersama-sama memikul tanggung jawab
disemuah tahap siklus program dan proyek.
2.5. Pengertian Pembangunan
Konsep pembangunan kerap sangat melekat dalam konteks kajian suatu
perubahan, pembangunan disini diartikan sebagai bentuk perubahan yang sifatnya
direncanakan; setiap orang atau kelompok orang tentu akan mengharapkan
perubahan yang mempunyai bentuk lebih baik bahkan sempurna dari keadaan
yang sebelumnya; untuk mewujudkan harapan ini tentu harus memerlukan suatu
perencanaan. Pembangunan secara berencana lebih dirasakan sebagai suatu usaha
yang lebih rasional dan teratur bagi pembangunan masyarakat yang belum atau
baru berkembang. (Subandi: 2011:9-11)
Adapun pembangunan menurut beberapa ahli yaitu: Pembangunan
menurut Rogers (Rochajat 2011:3) adalah perubahan yang berguna menuju sustu
sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan sebagai kehendak suatu bangsa.
Selanjutnya menurut W.W Rostow (Abdul: 2004:89) pembangunan merupakan
25
proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat terbelakang
ke masyarakat negara yang maju.
Pembangunan mula-mula dipakai dalam arti pertumbuhan ekonomi.
Sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan, apa bila
pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Dengan demikian, yang
menjadi alat ukurnya adalah produktivitas masyarakat atau produktivitas negara
setiap tahunnya. (Rochajat, 2011:3)
Dalam bidang sosial, usaha-usaha pembangunan pada umumnya diarahkan
untuk mengembangkan nilai-nilai dan sikap-sikap dalam masyarakat yang lebih
kondusif bagi pembaharuan, pembangunan, pembangunan dan pembinaan bangsa.
Dalam hal ini termasuk pengembangan motivasi kegairahan usaha yang bersifat
produktif. Dan yang lebih penting adalah dapat dikembangkan suatu proses
pendewasaan masyarakat melalui pembinaan dan dorongan serta adanya energi.
Pembangunan sebenarnya meliputi dua unsur pokok; pertama, masalah
materi yang mau dihasilkan dan dibagi, dan kedua, masalah manusia yang
menjadi pengambil inisiatif, yang menjadi manusia pembangun. Bagaimanapun
juga, pembangunan pada akhirnya harus ditujukan pada pembangunan manusia;
manusia yang dibangun adalah manusia yang kreatif, dan untuk bisa kreatif ini
manusia harus merasa bahagia, aman, dan bebas dari rasa takut.
Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses transformasi
masyarakat dari suatu keadaan pada keadaan yang lain yang makin mendekati tata
masyarakat yang dicita-citakan; dalam proses transformasi itu ada dua hal yang
perlu diperhatikan, yaitu keberlanjutan (continuity) dan perubahan (change),
26
tarikan antara keduanya menimbulkan dinamika dalam perkembangan
masyarakat.
Menurut Rostow trasnformasi dari negara yang terbelakang menjadi
negara maju dapat dijelaskan melalui suatu urutan tingkatan atau tahap
pembagunan yang dilalui oleh semua neagara. Rostow mengemukakan lima tahap
yang dilalui oleh suatu negara dalam proses pembangunannya; yaitu;
1. Masyarakat teradisional adalah masyarakat yang belom mengetahui
teknologi modren, tetapi masih mengandalkan tenaga fisik. Sektor
utamanya masih berbasis pertanian, perikanan, kehutanan dan perternakan.
2. Persiapan menuju tingkat landas merupakan masyarakat yang mulai
banyak menggunakan ilmu dan teknologi modren untuk menuju negara
industri.
3. Tinggal landas merupakan pertumbuhan ekonomi meningkat dengan
prioritas pembangunan disektor industri
4. Masyarakat dewasa merupakan masyarakat menggunakan teknologi
modren untuk melakukan semua aktivitas ekonomi-nya.
5. Masa tingginya komsumsi masyarakat merupakan masyarakat memiliki
tingkat komsumsi yang tinggi untuk produksi barang dan jasa.
Untuk mewujudkan negara dengan masyarakat yang tingkat
pembangunannya lebih baik maka ada tahapan-tahapannya, menurut Moeljarto
Tjokrowinoto memberikan dekripsi mengenai ciri-ciri pembangunan yang
berpusat pada rakyat/manusia :
27
1. Prakarsa dan proses pengambilan keputusan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat tahap demi tahap harus diletakkan pada
masyarakat sendiri.
2. Fokus utama adalah meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
mengelola dan memobilisasikan sumber-sumber yang terdapat di
komunitas untuk memenuhi kebutuhan mereka.
3. Pendekatan ini mentoleransi variasi lokal dan karenanya, sifatnya
flexsibel dan menyesuaikan dengan kondisi lokal
4. Didalam melaksanakan pembangunan, pendekatan ini menekankan
pada proses sosial learning yang didalamnya terdapat interaksi
kolaboratif antara birokrasi dan komunitas mulai dari proses
perencanaan sampai evaluasi proyek dengan mendasarkan diri saling
belajar.
5. Proses pembentukan jejaringan (networking) antara birokrasi dan
lembaga swadaya masyarakat, satu-satunya organisasi tradisional yang
mandiri , merupakan bagian yang integral dari pendekatan ini, baik
untuk meningkatkan kemampuan mereka megidentifikasi dan
mengelola pelbagai sumber, maupun untuk menjaga keseimbangan
anatar struktur vertikal maupun horizontal, melalui proses networking
ini diharapkan terjadi simbiosis antara struktur-struktur pembagunan di
tingkat lokal.
Dasar interprestasi pembangunan yang berpusat pada rakyat adalah asumsi
bahw manusia adalah sasaran pokok dan sumber paling strategis, karena itu
28
pembangunan juga meliputi usaha terencana untuk meningkatkan kemampuan dan
potensi manusia serta mengarahkan minat mereka untuk ikut serta dalam proses
pembuatam keputusan tentang berbagai hal yang memiliki dampak bagi mereka
dan mencoba mempromosikan kekuatan manusia, bukan pengabdian
ketergantungan yang menciptakan hubungan antara birokrasi , negara dengan
masyarakat.
Untuk mewujudkan delapan kondisi utama di atas, Mahbub UI Haq (Tatok
Mardikanto dan Poerwoko Soebianto, 2013:20) Menawarkan tiga komponen
penting dalam pembangunan manusia yaitu:
1. Kesetaraan dalam memperoleh kesempatan (Equal Acess To
Oportunity)
2. Berkelanjutan (Sustainability) dipahami bahwa generasi yang akan
datang harus bisa menikmati kesempatan yang sama dengan generasi
sekarang
3. Produktifitas (Produktivity) hal ini dibutuhkan investasi pada
pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan set-up
ekonomi makro untuk memfasilitasi pengembangan SDM.
4. Pemberdayaan (Empowerment) yang diterjemahkan bahwa masyarakat
memiliki pilihan untuk kepentingan sendiri, sehingga mereka harus
bisa mempengaruhi keputusan yang terkait dengan hidup mereka.
Logika yang dominan dari pradigma ini adalah suatu ekologi menusia
yang seimbang, dengan sumber-sumber daya utama berupa sumber-sumber daya
informasi dan prakarsa kreatif yang tidak habis-habis-Nya, dan yang tujuan
29
utamanya adalah pertumbuhan manusia yang mendefenisikan sebagai perwujudan
yang lebih tinggi dari potensi-potensi manusia. Pradigma ini memberi peran
kepada individu bukan sebagai objek, melaikan sebagai pelaku yang menetapkan
tujuan, mengendalikan sumber daya, dan mengarahkan proses yang
mempengaruhi kehidupannya. Pembangunan yang berpusat kepada rakyat
menghargai dan mempertimbangkan prakarsa rakyat den kekhasan setempat.
Menurut pendekatan ini, tujuan utama dari pembangunan adalah menciptakan
suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakatnya untuk menikmati
kehidupan yang kreatif, sehat dan berumur panjang. Walaupun sederhana
mungkin, tujuan ini sering terlupakan oleh keinginan untuk meningkatkan
akumulasi barang dan modal. Banyak pengalaman pembangunan menunjukan
bahwa kaitan antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan manusia tidaklah
terjadi dengan sendirinya.
Teori pembangunan dalam perkembangannya semangkin kompleks dan
semangkin tidak terikat pada satu disiplin ilmu dinamika teori pembangunan
tersebut tidak terlepas dari pemahaman terhadap konsep pembangunan yang
bersifat terbuka. Pengalaman selama ini menunjukan bahwa implementasi konsep
pembangunan ternyata telah banyak merubah kondisi kehidupan masyarakat. Pada
sebagian komunitas, pembangunan telah mengantar kehidupan mereka lebih baik
bahkan ada sebagian yang dapat dikatakan berlebihan, sementara bagi komunitas
lainnya pembangunan justru mengantarkan kesengsaraan.
Oleh karena itu pemahaman masalah pembangunan hendaknya harus
bersifat dinamis, karena setiap saat kan selalu muncul masalah-masalah baru yang
30
harus dipecahkan oleh pembangunan. Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa
akan selalu ada pemecahan atas setiap masalah, tetapi juga selalu ada masalah atas
setiap pemecahan masalah.
31
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang dapat digunakan menggunakan metode penelitian
kualitatif, yakni metode penelitian dapat diklarifikasi berdasarkan tujuan, dan
tingkat kealamiahan (natural seting) objek yang diteliti. Berdasarkan tujuan,
metode penelitian dapat diklarifikasi menjadi penelitian dasar (basic research),
penelitian terapan (applied research) dan penelitian pengabungan (research and
development) selanjutnya berdasarkan tingkat kealamiahan. (Sugiyono 2015:4,
dan Sugiyono 2010).
3.2. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian merupakan tempat penulis turun langsung kelapangan
guna melakukan penelitian dan pengumpulan data. Oleh karena itu peneliti
mengambil tempat penelitian di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten
Malang. Adapun alasan memilih tempat penelitian tersebut, dikarenakan potensi
yang dimiiki desa dan demografi kependudukan yang memungkinkan sebagai
objek penelitian untuk bahan peneliti.
3.3. Fokus Penelitian
Adapun fokus penelitian yang bisa memudahkan peneliti dalam
mengambil data serta mengelolahnya menjadi sebuah kesimpulan, yakni:
1. Peran pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngantang?
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peran pemerintah
32
desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di
Desa Banjarejo Kecamatan Ngantang?
3.4. Sumber Data dan Jenis Data
Menurut Lofiand dalam Moleng (2016:157) sumber data utama dalam
penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data
tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Berkait dengan hal pada bagian ini jenis
datanya dibagi kedalam kata-kata dan tindakan, sumber data tertulis, foto dan
statistik
3.4.1. Kata-kata dan tindakan.
Kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai
merupakan sumber data utama. Sumber data utama dicatat melalui catatan terulis
atau melalui perekaman video/audio tapes, pengambilan foto atau filem.
Pencatatan suber data utama melalui wawancara atau pengamatan merupakan
hasil usaha gabungan dari kegiatan melihat, mendengar, dan bertanya. Peneliti
menjadi pengamat berperanserta pada suatu latar penelitian tertent, kegiatan
tersebut akan dapat dimanfatkan sebesar-besarnya tergantung pada suasana dan
keadaan yang dihadapi (Moleong 2016:157)
3.4.2. Sumber tertulis
Dilihat dari segi sumber data, bahan tambahan yang berasal dari sumber
data tertulis dapat dibagi atas sumber buku dan majalah ilimah, sumber dari arsip,
dokumentasi pribadi dan dokumentasi resmi (Moleong, 2016:157)
3.4.3. Foto
33
Sekarang ini foto sudah lebih banyak dipakai sebagai alat untuk keperluan
penelitian kualitatif karena dapat dipakai dalam berbagai keperluan. Foto
menghasilkan data deskriptif yang cukup berharga dan sering digunakan untuk
meneelah segi-segi subjektif hasilnya sering dianalisis secara induktif, Moleong,
(2016:160)
3.4.4. Statistik
Statistik digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan
atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa
bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. Penelitian
yang dilakukan pada populasi (tanpa diambil sampelnya) jelas akan menggunakan
statistik deskriptif dalam analisisnya.
3.5. Informan
Informen adalah orang yang mampuh memberikan informasi tentang situasi
dan kondisi latar belakang penelitian (dalam Lexy J.Moleng, 2012 :97). Oleh
karena itu informen dalam penelitian ini adalah orang-orang yang dianggap
mengetahui secara pasti mengenai kebijakan pembangunan yang ada di Desa
Banjarejo, Kecamatan Ngantang. Informan dalam penelitian ini adalah :
a) Kepala Desa Banjarejo,
b) Kaur Pembangunan Desa,
c) Tokoh masyarakat
d) Warga/Masyarakat Desa Banjarejo (3 orang).
3.6. Teknik Pengumpulan Data
34
Teknik pengumpulan data merupakan langka yang paling strategis dalam
penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data.
Pengumpulan data dapat diakukan dalam berbagai setting, berbagai sumber, dan
berbagai cara. Bila dilihat dari seting-nya data dapat dikumpulkan pada setting
alamaih (natural setting). Bila dilihat dari sumber datanya, maka pengumpulan
data dapat menggunakan sumber data primer dan sumber data skunder.
Selanjutnya bila dilihat dari segi cara atau teknik pengumpulan data, maka teknik
pengumpulan data dapat dilakukan dengan observasi (Pengamatan), interview
(Wawancara), dokumentasi dan gabungan keempatnya Sugiyono, (2015:225).
Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada kondisi yang
alamiah (natural setting), sumber data primer, dan teknik pengumpulan data
menggunakan triangulasi/gabungan.
Triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat
menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang
telah ada. Penelitiaan menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda
untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Penelitiaan menggunakan
observasi patisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk sumber data
yang sama secara serempak.
35
Gambar teknik pengumpulan data (Sugiyono 2015:242)
a. Observasi partisipatif
Menurut Sugiyono, (2015:227) observasi adalah teknik pengumpulan data
mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain, yaitu
wawancara. Kalau wawancara selaluh berkomonikasi dengan orang, maka
observasi tidak terlepas pada orang, tetapi juga objek-objek alam lain. Dalam
observasi ini, peneliti terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang
diamati atau yang digunakan sebagai suber data penelitian. Sambal melakukan
pengamatan, peneliti ikut melakukan apa yang dikerjakan oleh sumber data, dan
juga ikut merasakan suka dukanya.
b. Wawancara
Menurut Sugiyono, (2015:231) wawancara adalah teknik pengumpulan data
apabila peneliti ingin melakukan studi pendauluhan untuk menemukan
36
permasalahan yang harus diteliti, tetapi apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal
dari responden yang lebih mendalam.
c. Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang suda berlalu, dokumen bisa
berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang.
Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan,
ceritra, biografi, peraturan dan kebijakan. Dokumentasi yang berbentuk gambar
misalnya foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya
misalnya karya seni, yang dapat berupa gambar, patung, film, dan lain-lain. Studi
dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan
wawancara dalam penelitian kualitatif, Sugiyono, (2015:240).
3.7. Instrumen Penelitian
Dalam penelitiaan kuantitaf, yang menjadi instrumen atau alat penelitian
adalah peneliti itu sendiri. Oleh karena itu peneliti sebagai instrumen juga harus
“divalidasi” sebarapa jauh peneliti kualitatif siap melakukan penelitian yang
selanjutnya terjun kelapangan. Peneliti kualitatf sebagai human instrument,
berfungi sebagi sumber data, melakukan pengumpulan data, menilai kualitas data,
analisis data, menafsirkan data dan membuat kesimpulan atas temuannya.
Sugiyono, (2015:222) Nasution dalam Sugiyono, (2017:223) menyatakan tentang
instrument penelitian kualitatif sebagai berikut:
“Dalam penelitian kualitatif, tidak ada pilihan lain dari pada menjadikan
manusia sebagai instrumen penelitian utama. Alasannya ialah bahwa, segala
sesuatu belum mempunyai bentuk yang pasti. Masalah fokus penelitian, prosedur
37
penelitian, hipotesis yang digunakan, bahkan hasil yang diharapkan, itu semua
tidak dapaat ditentukan secara pasti dan jelas sebelumnya. Segala sesuatu masih
perlu dikembangkan sepanjang penelitian itu. Dalam keadaan yang serba tidak
pasti dan tidak jelas itu, tidak ada pilihan lain dan hanya peneliti itu sendiri
sebagai alat satu-satunya yang dapat mencapainya”
Berdasarkan pernyataan diatas dapat dipahami bahwa, dalam penelitian
kualitatif yang awalnya belum jelas dan pasti dengan permasalahannya, maka
yang menjadi instrumen adalah peneliti sendiri. Tetapi setelah menemukan
masalah yang sudah jelas, itu dapat di kembangkan menjadi instrumen.
3.8. Teknik Analisis Data
Dalam penelitian kualitatif teknik pengumpulan data merupakan langkah
yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah
mendapatkan data.
Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak sebelum memasuki
lapangan, selama dilapangan dan setelah selesai dari lapangan. Dalam hal ini
Sugiyono,(2015:245) menyatakan bahwa “Analisis telah dimulai sejak
merumuskan dan menjelaskan masalah, sebelum terjun kelapangan dan
berlangsung terus sampai penulisan hasil penelitian. Namun dalam penelitian
kualitatif, analisis data lebih difokuskan selama proses dilapangan bersama
dengan pengumpulan data.
Analisis data dalam peneitian ini dilakukan pada saat pengumpulan data
berlangsung, dan setelah selesai pengumpulan data pada priode tertentu. Pada saat
wawancara, peneiti sudah melakukan analisis terhadapa jawaban yang
38
diwawancarai. Miles dan Huberman (1984) dalam Sugiyono, (2015:246).
Mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan dengan
cara interaktif dan dilakukan secara terus menerus sampai tuntas, sehingga
datanya sudah jenuh.
Tiga jenis kegiatan utama analisis data merupakan proses siklus dan
interakif. Penelitian harus siap bergerak diantara empat “sumbu” kumparan itu
selama pengumpulan data, selanjutnya bergerak bolak balik diantara kegiatan
redukasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan untuk lebih memperjelas alur
kegiatan analisis data penelitian tersebut, akan dijelaskan pada bagan berikut :
Gambar 3.8 Komponen-komponen analisis data
Miles dan Huberman (1984) dan (Sugiyono, 2015:247)
a) Redukasi data
Redukasi data adalah proses analisis data yang dilakukan untuk merduksi
dan merangkum memilih hal-hal yang pokok dan memfokuskan pada hal-hal
yang penting. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan
39
gambaran yang lebih jelas, dan mempermudahkan peneliti untuk melakukan
pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan.
b) Display data
Mendispleikan data akan memudahkan kita untuk memahami apa yang
terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah difahami
tersebut. Miles dan Hubermen dalam Sugiyono, (2015: 249).
c) Kesimpulan/Verifikasi
Kesimpulan merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada.
Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya
masih remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas,
dapat berupa hubungan kausal atau interaktif, hipotensis atau teori.
3.9. Keabsahan Data
Menurut Sugiyono, (2014:270), dalam pengujian keabsahan data, metode
penelitian kualitatif dapat dilakukan melalui uji kredibilitas. Untuk menguji
kredibilitas tingkat kepercayaan data maka peneliti menggunakan trianggulasi.
Trianggulasi dalam pengujian kredibilitas ini di artikan sebagai pengecekan data
dari berbagai sumber dengan berbagai cara, dengan demikian dalam pengujian
keabsahan data dalam penelitian ini peneliti menggunakan trianggulasi teknik,
sebagaimana di kemukan oleh Sugiyono, (2015:274), bahwa Trianggulasi teknik
merupakan teknik untuk menguji kredibelitas data dilakukan dengan cara
mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda.

More Related Content

DOCX
Skripsi peranan kepala desa dalam melaksanakan tugas administrasi desa
DOCX
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
DOC
Peranan pemerintah-desa-memberdayakan-masyarakat-di-era-otoda-pada-desa
DOCX
Manajemen pemerintahan desa dalam rangka otonomi daerah
DOCX
Fild stadi peran kepala desan dalam pembangunan masyarakat desa
DOC
Saling Silang UU dan PP Tentang DESA
PDF
Pemerintah desa
PDF
Skripsi peranan kepala desa dalam melaksanakan tugas administrasi desa
Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa
Peranan pemerintah-desa-memberdayakan-masyarakat-di-era-otoda-pada-desa
Manajemen pemerintahan desa dalam rangka otonomi daerah
Fild stadi peran kepala desan dalam pembangunan masyarakat desa
Saling Silang UU dan PP Tentang DESA
Pemerintah desa

What's hot (18)

PPTX
Ppt Memahami sistem pemerintah desa dan pemerintahan kecamatan
DOC
Peranan pemerintah-desa-memberdayakan-masyarakat-di-era-otoda-pada-desa(1)
DOC
Bahan ajar pkn 4
PPTX
Kepemimpinan kepala-desa-kelurahan-dalam-pelaksanaan-pembangunan
DOCX
Makalah sistem pemerintah desa
PPTX
Hubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
DOCX
Makalah wewenang pemerintah daerah
DOC
Badan permusyawaratan desa (bpd) dalam mendukung tata
PPTX
Masalah hukum dan Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Konteks Otonomi Dareah
PPTX
Pwp 1
DOCX
Makalah pemerintahan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
PPT
Pemerintah Desa Dan Kelurahan
PDF
Permensos 25 tahun 2019 Karang Taruna
PPTX
MS. Power Point PKN (Otonomi Daerah)
PDF
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...
DOCX
Makalah sistem pemerintahan daerah
Ppt Memahami sistem pemerintah desa dan pemerintahan kecamatan
Peranan pemerintah-desa-memberdayakan-masyarakat-di-era-otoda-pada-desa(1)
Bahan ajar pkn 4
Kepemimpinan kepala-desa-kelurahan-dalam-pelaksanaan-pembangunan
Makalah sistem pemerintah desa
Hubunganstrukturaldanfungsionalantarapemerintahpusatdandaerah
Makalah wewenang pemerintah daerah
Badan permusyawaratan desa (bpd) dalam mendukung tata
Masalah hukum dan Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Konteks Otonomi Dareah
Pwp 1
Makalah pemerintahan ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Pemerintah Desa Dan Kelurahan
Permensos 25 tahun 2019 Karang Taruna
MS. Power Point PKN (Otonomi Daerah)
Peran Tenaga Ahli DPRD dalam Perumusan Kebijakan Publik guna Mendukung Fungs...
Makalah sistem pemerintahan daerah
Ad

Similar to Bab I-III (20)

DOCX
Pemerintahan desa, pengertian desa. manajemen desadocx
DOCX
Analisis pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa dalam bidang kemasyarakatan...
PPTX
Peranan Masyarakat dalam Pembangunan Desa
PPTX
Presentasi UJIAN SKRIPSI ILMU PEMERINTAHAN.pptx
PPT
DPR ,, SOSIALISASI UU NO.ppt
PPT
Sosialisasi UU Desa.ppt
PPT
Isu isu kritis-pembahasan_tentang_desa
PPT
bahan penyuluhan hukum desa kabupaten bojonegoro.ppt
PDF
Penataan Kewenangan Urusan Pemerintahan Desa dan Pengembangan SPM
DOCX
Pentahelik Pembangunan Desa.docx
PDF
1181189647 pemerintahan desa_fns_-_wonosobo
PPTX
Powerpoint desa
PPTX
Materi pemberdayaan di desa yang perlu diketahui
PPTX
IMPLEMENTASI FUNGSI,HAK DAN KEWENANGAN BPD.pptx
PDF
jisparupr,+ANALISIS++TEORITIK+MODEL+PEMBANGUNAN+DAERAH_DESA_TERTINGGAL (2).pdf
DOC
[4] rpp pkn
DOC
[4] rpp pkn
PPTX
Efektivitas Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada ...
DOC
Peranan pemerintah-desa-memberdayakan-masyarakat-di-era-otoda-pada-desa(1)
PPTX
3. PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELUARGA EDIT.pptx
Pemerintahan desa, pengertian desa. manajemen desadocx
Analisis pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa dalam bidang kemasyarakatan...
Peranan Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Presentasi UJIAN SKRIPSI ILMU PEMERINTAHAN.pptx
DPR ,, SOSIALISASI UU NO.ppt
Sosialisasi UU Desa.ppt
Isu isu kritis-pembahasan_tentang_desa
bahan penyuluhan hukum desa kabupaten bojonegoro.ppt
Penataan Kewenangan Urusan Pemerintahan Desa dan Pengembangan SPM
Pentahelik Pembangunan Desa.docx
1181189647 pemerintahan desa_fns_-_wonosobo
Powerpoint desa
Materi pemberdayaan di desa yang perlu diketahui
IMPLEMENTASI FUNGSI,HAK DAN KEWENANGAN BPD.pptx
jisparupr,+ANALISIS++TEORITIK+MODEL+PEMBANGUNAN+DAERAH_DESA_TERTINGGAL (2).pdf
[4] rpp pkn
[4] rpp pkn
Efektivitas Peran Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada ...
Peranan pemerintah-desa-memberdayakan-masyarakat-di-era-otoda-pada-desa(1)
3. PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELUARGA EDIT.pptx
Ad

Recently uploaded (16)

PPTX
PPT-12. Kekuasaan dan Perubahan Sosial.pptx
PPT
Ringkasan C 11 plus gambar. Slide_Koding_dan_Pemrograman Slide_Koding_dan_Pem...
PDF
PELAJAR4D GAME REKOMENDASI WAJIB COBA HARI INI
PDF
MENANG MUDAH DI GAME REKOMENDASI HARI INI ,COBA DI PELAJAR4D
PPT
ANALISIS SWOT TENTANG GURU PENOLONG KANAN HA.ppt
DOCX
FARIDA-MODUL-PENGOLAHAN-MAKANAN-INDONESIA-2020-2021-_.docx
PDF
Bendera Ashmaul Husna_20250829_133214_0000.pdf
PPTX
Robbi arini S.D. tugas ppt infor membahana.pptx
PDF
Novel - Salah Turun Di Stasiun Cikini-Preview
PPTX
Tugas Power Point Genta 7f tentang profil.pptx
PDF
220101962036NPmdnsnsbfbdkdknfdjdjsjsnWP.pdf
PPTX
Ppt inovasi ppt iniovasui ppt inovasi.pptx
PPTX
Pefhfhddggngeffffffffffffnalan_Agile.pptx
PDF
JAMINAN GAGAL PROFIT TETAP CUAN HANYA DI PELAJAR4D
DOCX
FARIDA-MODUL-PENGOLAHAN-MAKANAN-INDONESIA-2020-2021-_.docx
PPTX
Mengenal Seni Musik.pptx seni musik kelas 7
PPT-12. Kekuasaan dan Perubahan Sosial.pptx
Ringkasan C 11 plus gambar. Slide_Koding_dan_Pemrograman Slide_Koding_dan_Pem...
PELAJAR4D GAME REKOMENDASI WAJIB COBA HARI INI
MENANG MUDAH DI GAME REKOMENDASI HARI INI ,COBA DI PELAJAR4D
ANALISIS SWOT TENTANG GURU PENOLONG KANAN HA.ppt
FARIDA-MODUL-PENGOLAHAN-MAKANAN-INDONESIA-2020-2021-_.docx
Bendera Ashmaul Husna_20250829_133214_0000.pdf
Robbi arini S.D. tugas ppt infor membahana.pptx
Novel - Salah Turun Di Stasiun Cikini-Preview
Tugas Power Point Genta 7f tentang profil.pptx
220101962036NPmdnsnsbfbdkdknfdjdjsjsnWP.pdf
Ppt inovasi ppt iniovasui ppt inovasi.pptx
Pefhfhddggngeffffffffffffnalan_Agile.pptx
JAMINAN GAGAL PROFIT TETAP CUAN HANYA DI PELAJAR4D
FARIDA-MODUL-PENGOLAHAN-MAKANAN-INDONESIA-2020-2021-_.docx
Mengenal Seni Musik.pptx seni musik kelas 7

Bab I-III

  • 1. 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Indonesia lahir tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 dan juga negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, daerah di Indonesia terdiri dari beberapa daerah/wilayah provinsi, dan disetiap daerah/wilayah provinsi terdapat daerah/wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya disetiap daerah kabupaten/kota terdapat satuan pemerintahan terendah yang disebut desa. Dengan demikian desa merupakan satuan pemerintahan terendah dibawah kabupaten/kota. Desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi adat, yaitu merupakan wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang berhak mengatur dan mengurus urusan masyarakat setempat berdasarkan asal-usulnya. Dalam konteks Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa “Desa adalah desa, dan desa adat atau bisa disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan keperluan masyarakat, asal usul, dan juga hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemeritahan Indonesia”. Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah pula “badan pemerintahan”,yang merupakan bagian wilayah kecamatan.
  • 2. 2 Selanjutnya menurut R.H. Unang Soenardjo (dalam Hanif Nurcholis,2011:4), desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama-sama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik suatu pemahaman bahwa desa adalah suatu wilayah yang didiami oleh sejumlah penduduk yang saling mengenal atas dasar hubungan kekerabatan atau kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan keamanan yang dalam pertumbuhannya menjadi kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat sehingga tercipta ikatan lahir batin antara masing-masing warganya, di dalam desa juga terdapat organisasi yang menjalankan pemerintahan desa yang dipilih bersama- sama oleh masyarakatnya, selain itu juga dapat kita pahami bahwa desa juga mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sebagai sebuah daerah atau satuan pemerintahan terkecil, tentu saja desa memiliki organisasi yang berfungsi menjalankan pemerintahanya. Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemerintahan desa terdiri atas kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
  • 3. 3 pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Kemudian selanjutnya dalam pasal 18 diatur mengenai kewenangan desa yang mencakup : a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan lokal berskala Desa; c. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; d. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan pemerintah desa dalam menyatukan dan mengurus kepentingan masyarakat didasarkan pada asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harus dilaksanakan dalam prospektif administrasi moderen. Dalam hal ini pemerintah desa harus menyadari hak-hak dan kewajiban yang dimiliki untuk mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasyarkan asal usul dan adat istiadat yang berlaku dalam sistem pemerintahan Nasional dibawah pemerintahan daerah. Hal ini bahwa pemberian kewenangan pada pemerintah desa secara umum ditunjukan dalam rangka mengembangkan hak-hak asal melalui pengakuan atas keragaman yang selama ini dipersatukan dengan nomenklatur desa. Dalam rangka melaksanakan kewenangan yang dimiliki pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, desa membentuk badan permusyawaratan desa dan lembaga lain untuk membantu desa dalam
  • 4. 4 melaksanakan pembangunan dalam hal ini mampu menyerap aspirasi masyarakat yang sebelumnya tidak mampu terserap dan pada akirnya berdampak pada tingkat pembangunan yang berjalan begitu lambat. Pembangunan pedesaan merupakan salah satu bagian integral dari pembangunan nasional. Namun, dalam pelaksanaan pembangunan desa bulum dapat memberikan pengaruh yang kuat terhadap pembangunan nasional, hal ini mudah kita menilai dengan melihat taraf hidup masyarakat yang masih jauh dengan kata sejatrah. Jadi keterlibatan pemerintah daerah disini sangatlah diharapkan oleh desa untuk mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebutuhan desa. Ketetapan dan konstitusi kabijakan pemerintah menjadi penyebab baik atau buruknya pelaksanaan pembangunan pedesaan di Kabupaten Malang. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan juga harus ada sebab masyarakat adalah pemilik kedaulatan dan masyarakat adalah subjek dalam pembangunan. Selain itu, program-program yang dirumuskan dan dilaksanakan secara partisipasi turut memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat dalam perencanaan yang menyangkut kesejahteraan mereka. Dalam pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu elemen proses pembangunan desa, oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dibangkitkan terlebih dahulu oleh pihak lain seperti pemerintah desa, sehingga dengan adanya keterlibatan pemerintah desa besar kemungkinan masyarakat akan merasa diberi peluang atau kesempatan untuk mengikutsertakan dalam pembangunan, karena pada dasarnya menggerakkan partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu sasaran pembangunan desa itu sendiri. Masyarakat
  • 5. 5 sebagai subjek pembangunan berarti masyarakat terkena langsung atas kebijakan dan kegiatan pembangunan. Dalam hal ini masyarakat perlu ikut dilibatkan baik dari segi formulasi kebijakan maupun aplikasi kebijakan tersebut, sebab merekalah yang dianggap lebih tahu kondisi lingkungannya. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka pelaksanaan pembangunan di Desa Banjarejo Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat. Keterlibatan atau partisipasi masyarakat sangatlah penting demi terwujudnya hasil-hasil pembangunan desa di Desa Banjarejo. Partisipasi masyarakat Desa Banjarejo relatif bervariasi baik dari segi intensitasnya maupun dari segi bentuknya. Dari segi intensitasnya ada yang partisipasinya sangat rendah, dan ada pula yang sangat tinggi. Dan dari segi bentuknya ada yang partisipasinya dalam bentuk pemikiran/ide, dan ada pula yang partisipasinya dalam bentuk materi dan uang tunai. Tabel 1.1 Jumlah Kepala Keluarga (KK) Penduduk laki laki dan perempuan Jumlah penduduk Peduduk laki-laki 2487orang Penduduk perempuan 2416 orang Jumlah 4903 orang Dari jumlah keseluruhan penduduk desa banjarejo sangatlah banyak yakni 4903 orang, jadi tidak menutup kemungkinan tingkat partisipasi masyarakat sangat tinggi. Intensitas dan bentuk partisipasi masyarakat dapat pula berbeda diantara
  • 6. 6 bidang-bidang partisipasi dalam pembangunan seperti dibidang perencanaan pelaksanaan, evaluasi/monitoring, dan pemanfaatan hasil/pengawasan. Secara teori perbedaan tersebut dapat pula disebabkan oleh adanya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal dimaksud adalah kesadaran/kemauan, pendidikan, dan penghasilan. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari kepemimpinan dan fasilitas yang tersedia. Oleh karena itu berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Peran Pemerintah Desa Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan” 1.2. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, dapat dirumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimana peran pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngantang? 2. Faktor apa saja yang mempengaruhi peran pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Banjarejo Kecamatan Ngantang? 1.3. Tujuan Penelitian Setiap penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau apa yang menjadi tujuan dalam penelitian, tentunya jelas diketahui sebelumnya. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
  • 7. 7 1. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peran pemerintah desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Banjarejo Kecamatan Ngantang? 1.4. Manfat Penelitian Manfat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah : 1. Manfaat Teoritis a. Penelitian ini dapat menambah pengetahuan serta memberikan kontribusi yang berarti dan bermanfaat bagi pembangunan dibidang pemerintahan desa melalui partisipasi masyarakat dalam pembanguna. b. Sebagai sumbangsi dalam pengembangan referensi bagi peneliti berikutnya dalam topik yang relevan. 2. Manfaat Praktis a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi nyata bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam pembangunan desa b. Sebagai bahan pertimbangan dan sumbangan pemikiran guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembanguna di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngantang.
  • 8. 8 BAB II TINJAU PUSTAKA 2.1 Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu bertujuan untuk mengetahui hubungan antara penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya dengan penelitian yang akan dilakukan berikutnya. Adapun hasil dari penelitian terdahulu dibawah ini sebagai berikut: Tabel 2.1 Penelitian Terdahulu No Penulis Judul Penelitian Hasil Penelitian Persamaan Perbedaan 01 Maya Rosalina (2013) Kinerja Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Didesa Kuala Lampang Dan Desa Taras, Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinao Kinerja Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Kuala Lampang dan Desa Taras Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau Cukup Baik Judul penelitian baik yang dilakukan Rosalina maupun penulis adalah tentang keterkaitan pemerintahan desa dalam pembangunan desa. Dalam penelitian Rosaliana Penelitian Rosalinan memfokuska n pada kinerja pemerintah desa dalam pembagunan terutama dalam hal ini pelayanan terhadap aspirasi
  • 9. 9 Dengan Mengedepanka n Aspirasi Dan Partisipasi Masyarakat menemukan bahwa pemerintah desa melakukan pembagian kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Namun dalam penelitian ini nantinya juga ditemukan adanya pembagian tugas dari pemerintah desa dalam mejalankan tugasnya. masyarakatn ya. Sementara penelitian yang dilakukan penulis lebih memfokuska n dari pada bagaimana peran pemerintah desa untuk meningkatka n partisipasi masyarakat dalam pembanguna n.
  • 10. 10 02 Kasmiah (2014) Peranan Pemerintah Desa Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan (studi khusu di Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Biantan) Peranan Pemerintah Desa Untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Desa Mantang Besar sudah sangat baik. Bentuk partisipasi masyarakat berupa partisipasi dalam musrembang dan partisipasi fisik dalam pelaksanaan pembangunan. Secara tema kedua penelitian mengangkat tema bagai mana peran pemerintah desa dalam hal pembangunan hanya saja penelitian tersebut tidak terlalu menampilkan peran masyarakat dalam pembangunan. Ditemukan hasil bahwa pemerintah desa yang selaluh melibatkan masyarakat dalam membuat Fokus penelitian ini lebih fokus pada fariabel peran kepala desa bukan peran pemerintah desa secarah keseluruhan. Sedangkan penelitian yang dilakukan penulis lebih menekankan pada peran pemerintah desa untuk meningkatka n partisipasi masyarakat dalam pemb-
  • 11. 11 kebijakan, pembangunan dengan sendirinya akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Dalam penelitian yang dilakukan penulis juga menemukan hal yang sama bahwa berjalanya sebuah pembangunan tak terlepas dari masyarakat, jadi masyarakat adalah pelaku utama dalam pembangunan angunan.
  • 12. 12 2.2. Pengertian peran Menurut (Soekanto 2010:212) peran (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status) artinya seseorang telah menjalankan hak-hak dan kewajiban- kewajibanya sesuai dengan kedudukanya, maka orang itu telah menjalankan suatu peran. (Levinson 2009:213) mengatakan peran mencakup dua hal antara lain. 1. Peran meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi tertentu atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peran dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing sesorang dalam kehidupan kemasyarakatan. 2. Peran merupakan suatu konsep prihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebaga organisasi. Peran juga dapat dikatakan sebagai prilaku individu yang penting bagi struktur sosial. Peran adalah suatu prilaku seseorang yang diharapkan dapat membuat sesuatu perubahan serta harapan yang mengarah pada kemajuan, meskipun tidak selamanya sesuai apa yang diharapkan dan juga sebagai tolak ukur seseorang sebagai seseorang pemimpin apakah orang itu dapat meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas-tugasnya. Peran didefenisikan dari berbagai pakar diantaranya peran dapat diartikan sebagai perilaku yang diatur dan diharapkan dari seseorang dalam posisi tertentu. Pemimpin disebuah organisasi mempunyai peran, setiap pekerjaan membawa harapan bagaimana penanggung peran berperilaku. Fakta bahwa organisasi di identifikasikan pekerjaan yang harus dilakukan dan prilaku peran yang dinginkan yang berjalan seiring pekerjaan tersebut juga mengandung
  • 13. 13 arti bahwa harapan mengenai peran penting dalam mengatur prilaku bawahan. Menurut (Rivai 2006:148). Berdasarkan pendapat para pakar diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa peran merupakan segalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu pihak dalam oposisi sosialnya yang terorganisir dalam suatu kelompok yang juga melaksanakan fungsinya dalam kehidupan organisasi ataupun masyarakat. Peran juga merupakan suatu wujud dari pada pelaksanaan disegala hak dan kewajiban, sesorang dapat dikatakan berperan jika setelah berfungsi melaksanakan hak dan kewajibanya baik dalam kehidupan organisasi maupun kelompok didalam kehidupan bermasyarakat. 2.3 Pemerintahan Desa Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa disebutkan pemeritah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, Sedangkan pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa merupakan bagian dari birokrasi pemerintah modern yang bertugas mengelola barang-barang publik. Sebagai institusi modern, pemerintah desa tidak hanya cukup memainkan legitimasi simbolik dan sosial tetapi harus membangun legitimasi yang dibangun dari dimensi kinerja politik dan ekonomi. Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli
  • 14. 14 berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, patisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggara pemerintah desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggara pemerintahan sehingga desa memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Unsur dari pemerintah desa ialah kepala desa. Perangkat desa yang terdiri dari sekertaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksanaan teknis perangkat desa serta bekerja sama dengan BPD untuk menyelenggarkan pemerintahan desa. Kepala desa merupakan pemimpin yang berada dipemerintahan desa dimana, dipilih langsung oleh penduduk desa berwarga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihan diatur oleh peraturan daerah yang berdominan pada peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah. dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26 disebutkan bahwa kepala desa mempunyai tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah mengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerjasama antar desa. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota serta menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati atau walikota, memberikan laporan keterangan penyelengaraan pemerintahan secara tertulis
  • 15. 15 kepada BPD setiap akhir tahun anggaran dan memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kepala desa memiliki peranan yang sangat besar dalam memajukan pembangunan untuk meningkatkan kehidupan rakyat desanya. Selaku pemimpin utama dan tertinggi kepadanya juga diberikan kuasa sebagai penanggung jawab utama seluruh kegiatan yang diselenggarakan. Sedangkan perangkat desa ialah terdiri dari sekertaris desa, pelaksana kewilayaan dan pelaksanaan teknis perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. Dalam melaksanakan tugasnya perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Lembaga kemasyarakatan ini bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. Sebagai perwujudan demokrasi sesuai dengan maka pemerintahan dalam tatanan pemerintah desa dibentuk badan pesmusyawaratan desa (BPD) atau sebutan lain yang disesuaikan dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengontrol dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembutan dan pelaksanaan peraturan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, dan keputusan kepala desa. Didesa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang
  • 16. 16 berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa. untuk menilai apakah kebijakan publik telah meraih dampak yang diinginkan oleh masyarakat. 2.4. Partisipasi Masyarakat Dalam kamus besar bahasa Indonesia, partisipasi adalah keikut sertaan seseorang dalam suatu kegiatan atau turut berperan serta. Menurut Dr, Made Pidarta, partisipasi adalah keterlibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu kegiatan. Keterlibatan dapat berupa ketelibatan mental dan emosi serta fisik dalam menggunakan segalah kemampuan yang dimilikinya (berinisiatif) dalam segalah kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung tercapainya tujuan dan tanggungjawab atas segalah keterlibatan. Partisipasi merupakan ketelibatan mental dan emosi dari seseorang didalam situasi kelomok yang mendorong mereka untuk menyokong terhadap percapaian tujuan pada tujuan kelompok tersebut dan ikut tanggungjawab terhadap kelompoknya. (Siti Irene, 2011 : 50). Partisipasi adalah hal ikut sertanya setiap orang suatu kegiatan merupakan aktifitas dalam organisasinya untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan. Bila kita kaitkan dengan pembangunan untuk mecapai tujuan pembangunan nasional yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Masyarakat dalam kedudukanya sebagai subyek dalam pembangunan dan dituntut dalam memberikan sumbangan terhadap apa yang dibutuhkan dalam
  • 17. 17 pembangunan. Kesedian memberikan sumbangan ini bukan lahir begitu saja, akan tetapi terdorong oleh motivasi-motivasi tertentu yang dicapai. Peraturan mentri dalam negri (pemdagri) nomor 5 tahun 2007 menyebutkan bahwa partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan. Menurut Pasaribu dan Simanjuntak, partisipasi masyarakat berarti masyarakat ikut serta, yaitu mengikut dan menyertai pemerintah karena kenyataanya pemerintahlah yang sampai dewasa ini merupakan perancang, penyelenggara, dan pembayar utama dalam pembangunan. Masyarakat diharapkan dapat ikut serta, karena diselenggarakan dan dibiayai utama oleh pemerintah itu dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kesejatraan masyarakat sendiri, dan juga rakyat banyak. (dalam Siti Fatimah 2012: 10). Gordan W. Allport berpendapat bahwa seseorang yang berpartisipasi sebenarnya mengalami keterlibatan dirinya/egonya yang sifatnya lebih dari pada keterlibatan dalam pekerjaan atau tugas saja, yang berarti keterlibatan pikiran dan perasaanya. Sedangkan Keith Davis mengatakan bahwa partisipasi adalah keterlibatan mental dan pikiran dan emosi/perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta tutut bertanggungjawab terhadap usaha yang bersangkutan. Keterlibatan penyelengaraan otonomi daerah tidak terlepas dari adanya partisipasi aktif anggota masyarakatnya. Masyarakat daerah, baik sebagai kesatuan sistem maupun individu, merupakan bagian integral yang sangat penting
  • 18. 18 dari sistem pemerintahan, karena secarah perinsip penyelengaraan daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera didaerah yang bersangkutan. Konsepsi partisipasi masarakat terkait secara langsung dengan ide demokrasi, dimana prinsip dasar demokrasi yakni : “dari, oleh dan untuk rakyat”, akan memberikan kepada setiap warga negara kemungkinan untuk menaiki jenjang sekalah sosial dan dengan demikian menurut hukum membuka jalan bagi hak-hak masyarakat untuk meniadakan semua hak istimewa yang dibawah sejak lahir, serta menginginkan agar perjuangan demi keunggulan dalam masyarakat ditentukan semata-mata oleh kemampuan seseorang. Selanjutnya Gaventa dan Valderma mengidentifikasikan tiga konsep partisipasi bila dikaitkan dengan praktis pembangunan masyarakat yang demokratis, yaitu partisipasi politik, partisipasi sosial, dan partisipasi warga. 1. Partisipasi politik Partisipasi politik sering kali dihubungkan dengan proses politik yang demokratik, yang melibatkan interaksi perseseorangan dan organisasi. Partisipasi politik dihubungkan dengan demokrasi politik yang mengendepankan prinsip perwakilan dan partisipasi tidak langsung. 2. Partisipasi sosoal Berorentasi pada perencanaan dan implementasi pembangunan. Partisipasi ini ditempatkan sebagai ketelibatan masyarakat terutama yang terkait dengan proses pembangunan dalam konsultasi data dan pengambilan
  • 19. 19 keputusan pada semua tahap siklus proyek pembangunan, dari evaluasi sampai penilaian, implementasi, pemantauan, dan evaluasi. Beberapa asumsi yang dipakai untuk mendorong partisipasi sosial yaitu : a. Rakayatlah yang paling tau kebutuhanya, karena rakayat mempunyai hak untuk mengidentifikasikan dan menentukan kebutuhan pembangunan dilokalnya. b. Partisipasi sosial dapat menjamin kepentingan dan suara-suara kelompok yang selam ini dimarjinalkan berbagai aspek pembangunan. c. Partisipasi sosial dalam pengawasan terhadap proses pembangunan dapat menjamin tidak terjadinya berbagai penyimpangan, penurunan kualitas dan kualitas pembangunan. 3. Partisipasi masyarakat Selaluh menekankan pada “partisipasi” langsung warga dalam mengambil keputusan pada lembaga dan proses kepemerintahan. Gaventa dan Valderma menegaskan bahwa pembangunan konsep dan asumsi dasar untuk meluangkan gagasan dan praktik tentang partisipasi masyarakat meliputi : a. Partisipasi merupakan hak politik yang melekat pada warga sebagaimana hak politik lainya. b. Partisipasi langsung dan pengambilan keputusan mengenai keputusan publik dilembaga-lembaga formal untuk menutupi kegagalan demokrasi perwakilan.
  • 20. 20 c. Partisipasi masyarakat secarah langsung dalam mengambil keputusan publik dapat mendorong partisipasi lebih bermakna. d. Partisipasi dapat dilakukan dengan cara sistematik, bukan hal yang isidental. e. Berkaitan dengan diterimanya desentralisasi sebagai instrument yang mendorong tata pemerintahan yang baik. (good gavenance) f. Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelengaraan dan pemerintah. (Siti Irene 2011:55). Dalam partisipasi masyarakat terdapat dua dimensi penting. Dimensi pertama adalah siapa yang berpartisipasi. Untuk itu Chone dan Uphoff mengkasifikasikan masyarakat berdasarkan latar belakang dan tanggung jawabnya yakni : a. Penduduk setempat b. Pemimpin masyarakat. c. Pegawai pemerintahan d. Pegawai asing yang mungkin dipertimbangkan memiliki peran penting dalam suatu atau kegiatan tertentu. Moeljanto menyatakan bahwa dalam konteks partisipasi lokal semua mitra pelaksanaan suatu program merupakan persaratan mutlak, artinya pelaksanaan harus memaksimumkan partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejatraan umum. Terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mendorong partisipasi lokal karena tercapainya program pemerintah :
  • 21. 21 a. Berorentasi kearah hubungan yang lebih efektif dengan masyarakat melalui pembangunan koalisi dan jaringan komonikasi. b. Peningkatan rasa tanggung jawab masyarakat untuk pembangunan mereka sendiri dan peningkatan kesadaran mereka akan kebutuhan mereka, masalah mereka kemampuan mereka dan potensi mereka. c. Memperlancar komonikasi antara berbagai potensi lokal sehingga masing- masing dapat lebih menyadari prespektif partisipasi lain. d. Penerapan prinsip tertentu, yaitu tentang hidup, belajar merencanakan dan bekerja bersama-sama dengan rakyat. Dimensi dua, bagaimana partisipasi itu berlangsung. Dimensi ini perlu diperhatikan terutama untuk mengetahui hal-hal seperti : a. Apakah inisiatif itu datang dari administrator ataukah dari masyarakat setempat b. Apakah dorongan partisipasi itu sukarela atau paksa c. Saluran partisipasi itu apakah berlangsung dalam berisikan individu atau kolektif dalam organisasi formal ataukah informal dan apakah partisipasi itu secara langsung atau melibatkan wakil. d. Durasi partisipasi e. Ruang lingkup partisipasi, apakah sekali untuk seluruhnya, sementara atau berkelanjut dan meluas. f. Memberikan kekuasaan yang meliputi bagaimana keterlibatan efektif masyarakat dalam mengambil kepeutusan dan pelaksanaan yang mengarah pada hasil diharapkan. (Siti Irene 2011:59).
  • 22. 22 2.4.1. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Dalam kaitanya dengan pembangunan Mikkelsen (2011: 56) mengatakan bahwa Pendekatan pembangunan partisipatoris dengan orang-orang yang paling mengetahui tentang sistem kehidupan sendiri. Pendekatan ini harus menilai dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka dan memberikan sarana dan yang perlu bagi mereka supaya dapat mengembangkan diri. Ini memerlukan prombakan dalam seluruh praktik dan pemikiran disamping bantuan pembangunan. Masyarakat akan berpartisipasi dengan pembangunan, apabila mereka dapat memperoleh apa yang mereka inginkan. Oleh karena itu tugas utama dari mereka yang bertanggung jawab didalam program pembangunan masyarakat ialah mendefenisikan kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu mendapatkan bantuan tentang apa yang menjadi kebutuhan mereka termasuk bagaimana menjadikan mereka memperoleh kepuasan. Dan yang paling penting adalah bagaimana mereka mampu mengidentifikasi kebutuhan yang belum mereka rasakan dan memiliki rasa sadar akan pentingnya rasa kepuasan bagi mereka. Partisipasi yang selalu kaitkan dengan kegiatan masyarakat, pemerintah dan sewasta adalah partisipasi dalam pembangunan. Mubyarto (dalam Sumaryadi, 2010:49) menjelaskan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai berikut : 1) Kegiatan sasaran pembangunan masyarakat, yaitu perbaikan kondisi dan pengingatan taraf hidup masyarakat, pembangkitan partisipasi
  • 23. 23 masyarakat, dan penumbuhan kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri, tidak berdiri sendiri, melainkan diusahakan agar yang satu berkaitan dengan yang lain sehingga ketiganya dapat dianggap sebagai satu paket usaha. 2) Peningkatan taraf hidup masyarakat diusahakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan peningkatan sewadaya masyarakat, dan juga sebagai usaha pengerakan partisipasi masyarakat. 3) Partisipasi dapat meningkatkan upaya peningkatan taraf hidup masyarakat 4) Antara partisipasi masyarakat dengan kemampuanya berkembang secara mandiri terhadap hubungan yang erat sekali, ibarat dua sisi satu mata uang, tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan. Masyarakat yang berkemampuan demikian bisa membangun desanya dengan atau tanpa partisipasi vertikal dengan pihak lain. 5) Kemampuan masyarakat untuk berkembang secara mandiri dapa ditumbuhkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tujuan utama dari partisipasi adalah partisipasi dijalankan semata-mata dijalankan untuk kepentingan manusia. Untuk menentukan kriteria pemanfatanya kita mengadopsi lima kriteria uphoff (dalam Sumaryadi 2010:54) untuk menjamin partisipasi pemanfatan dalam perancangan program dan plaksanaan. Pertama, taraf partisipasi yang dikehendaki mesti diperjelas sejak semula dan dengan cara yang tepat diterima oleh semua pihak yang bersangkutan. Kedua, harus ada tujuan
  • 24. 24 yang realitas untuk partisipasi dan kelonggaran mesti diberikan untuk kenyataan bahwa berapa tahap perencanaan, seperti konsultasi rancangan, akan secara relatif berlarut-larut. Ketiga, diperlukan untuk memanfatkan organisasi-organisasi yang ada untuk mencapai tujuan, dan rancangan untuk mempermudah organisasi yang sesuai dengan budaya setempat. Keempat, mesti ada komitmen keuangan yang terpisah, memadai untuk berpartisipasi masyarakat, kemauan baik saja belum cukup. Kelima, mesti ada rencana untuk bersama-sama memikul tanggung jawab disemuah tahap siklus program dan proyek. 2.5. Pengertian Pembangunan Konsep pembangunan kerap sangat melekat dalam konteks kajian suatu perubahan, pembangunan disini diartikan sebagai bentuk perubahan yang sifatnya direncanakan; setiap orang atau kelompok orang tentu akan mengharapkan perubahan yang mempunyai bentuk lebih baik bahkan sempurna dari keadaan yang sebelumnya; untuk mewujudkan harapan ini tentu harus memerlukan suatu perencanaan. Pembangunan secara berencana lebih dirasakan sebagai suatu usaha yang lebih rasional dan teratur bagi pembangunan masyarakat yang belum atau baru berkembang. (Subandi: 2011:9-11) Adapun pembangunan menurut beberapa ahli yaitu: Pembangunan menurut Rogers (Rochajat 2011:3) adalah perubahan yang berguna menuju sustu sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan sebagai kehendak suatu bangsa. Selanjutnya menurut W.W Rostow (Abdul: 2004:89) pembangunan merupakan
  • 25. 25 proses yang bergerak dalam sebuah garis lurus, yakni dari masyarakat terbelakang ke masyarakat negara yang maju. Pembangunan mula-mula dipakai dalam arti pertumbuhan ekonomi. Sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan, apa bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Dengan demikian, yang menjadi alat ukurnya adalah produktivitas masyarakat atau produktivitas negara setiap tahunnya. (Rochajat, 2011:3) Dalam bidang sosial, usaha-usaha pembangunan pada umumnya diarahkan untuk mengembangkan nilai-nilai dan sikap-sikap dalam masyarakat yang lebih kondusif bagi pembaharuan, pembangunan, pembangunan dan pembinaan bangsa. Dalam hal ini termasuk pengembangan motivasi kegairahan usaha yang bersifat produktif. Dan yang lebih penting adalah dapat dikembangkan suatu proses pendewasaan masyarakat melalui pembinaan dan dorongan serta adanya energi. Pembangunan sebenarnya meliputi dua unsur pokok; pertama, masalah materi yang mau dihasilkan dan dibagi, dan kedua, masalah manusia yang menjadi pengambil inisiatif, yang menjadi manusia pembangun. Bagaimanapun juga, pembangunan pada akhirnya harus ditujukan pada pembangunan manusia; manusia yang dibangun adalah manusia yang kreatif, dan untuk bisa kreatif ini manusia harus merasa bahagia, aman, dan bebas dari rasa takut. Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses transformasi masyarakat dari suatu keadaan pada keadaan yang lain yang makin mendekati tata masyarakat yang dicita-citakan; dalam proses transformasi itu ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu keberlanjutan (continuity) dan perubahan (change),
  • 26. 26 tarikan antara keduanya menimbulkan dinamika dalam perkembangan masyarakat. Menurut Rostow trasnformasi dari negara yang terbelakang menjadi negara maju dapat dijelaskan melalui suatu urutan tingkatan atau tahap pembagunan yang dilalui oleh semua neagara. Rostow mengemukakan lima tahap yang dilalui oleh suatu negara dalam proses pembangunannya; yaitu; 1. Masyarakat teradisional adalah masyarakat yang belom mengetahui teknologi modren, tetapi masih mengandalkan tenaga fisik. Sektor utamanya masih berbasis pertanian, perikanan, kehutanan dan perternakan. 2. Persiapan menuju tingkat landas merupakan masyarakat yang mulai banyak menggunakan ilmu dan teknologi modren untuk menuju negara industri. 3. Tinggal landas merupakan pertumbuhan ekonomi meningkat dengan prioritas pembangunan disektor industri 4. Masyarakat dewasa merupakan masyarakat menggunakan teknologi modren untuk melakukan semua aktivitas ekonomi-nya. 5. Masa tingginya komsumsi masyarakat merupakan masyarakat memiliki tingkat komsumsi yang tinggi untuk produksi barang dan jasa. Untuk mewujudkan negara dengan masyarakat yang tingkat pembangunannya lebih baik maka ada tahapan-tahapannya, menurut Moeljarto Tjokrowinoto memberikan dekripsi mengenai ciri-ciri pembangunan yang berpusat pada rakyat/manusia :
  • 27. 27 1. Prakarsa dan proses pengambilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tahap demi tahap harus diletakkan pada masyarakat sendiri. 2. Fokus utama adalah meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan memobilisasikan sumber-sumber yang terdapat di komunitas untuk memenuhi kebutuhan mereka. 3. Pendekatan ini mentoleransi variasi lokal dan karenanya, sifatnya flexsibel dan menyesuaikan dengan kondisi lokal 4. Didalam melaksanakan pembangunan, pendekatan ini menekankan pada proses sosial learning yang didalamnya terdapat interaksi kolaboratif antara birokrasi dan komunitas mulai dari proses perencanaan sampai evaluasi proyek dengan mendasarkan diri saling belajar. 5. Proses pembentukan jejaringan (networking) antara birokrasi dan lembaga swadaya masyarakat, satu-satunya organisasi tradisional yang mandiri , merupakan bagian yang integral dari pendekatan ini, baik untuk meningkatkan kemampuan mereka megidentifikasi dan mengelola pelbagai sumber, maupun untuk menjaga keseimbangan anatar struktur vertikal maupun horizontal, melalui proses networking ini diharapkan terjadi simbiosis antara struktur-struktur pembagunan di tingkat lokal. Dasar interprestasi pembangunan yang berpusat pada rakyat adalah asumsi bahw manusia adalah sasaran pokok dan sumber paling strategis, karena itu
  • 28. 28 pembangunan juga meliputi usaha terencana untuk meningkatkan kemampuan dan potensi manusia serta mengarahkan minat mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatam keputusan tentang berbagai hal yang memiliki dampak bagi mereka dan mencoba mempromosikan kekuatan manusia, bukan pengabdian ketergantungan yang menciptakan hubungan antara birokrasi , negara dengan masyarakat. Untuk mewujudkan delapan kondisi utama di atas, Mahbub UI Haq (Tatok Mardikanto dan Poerwoko Soebianto, 2013:20) Menawarkan tiga komponen penting dalam pembangunan manusia yaitu: 1. Kesetaraan dalam memperoleh kesempatan (Equal Acess To Oportunity) 2. Berkelanjutan (Sustainability) dipahami bahwa generasi yang akan datang harus bisa menikmati kesempatan yang sama dengan generasi sekarang 3. Produktifitas (Produktivity) hal ini dibutuhkan investasi pada pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan set-up ekonomi makro untuk memfasilitasi pengembangan SDM. 4. Pemberdayaan (Empowerment) yang diterjemahkan bahwa masyarakat memiliki pilihan untuk kepentingan sendiri, sehingga mereka harus bisa mempengaruhi keputusan yang terkait dengan hidup mereka. Logika yang dominan dari pradigma ini adalah suatu ekologi menusia yang seimbang, dengan sumber-sumber daya utama berupa sumber-sumber daya informasi dan prakarsa kreatif yang tidak habis-habis-Nya, dan yang tujuan
  • 29. 29 utamanya adalah pertumbuhan manusia yang mendefenisikan sebagai perwujudan yang lebih tinggi dari potensi-potensi manusia. Pradigma ini memberi peran kepada individu bukan sebagai objek, melaikan sebagai pelaku yang menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi kehidupannya. Pembangunan yang berpusat kepada rakyat menghargai dan mempertimbangkan prakarsa rakyat den kekhasan setempat. Menurut pendekatan ini, tujuan utama dari pembangunan adalah menciptakan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakatnya untuk menikmati kehidupan yang kreatif, sehat dan berumur panjang. Walaupun sederhana mungkin, tujuan ini sering terlupakan oleh keinginan untuk meningkatkan akumulasi barang dan modal. Banyak pengalaman pembangunan menunjukan bahwa kaitan antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan manusia tidaklah terjadi dengan sendirinya. Teori pembangunan dalam perkembangannya semangkin kompleks dan semangkin tidak terikat pada satu disiplin ilmu dinamika teori pembangunan tersebut tidak terlepas dari pemahaman terhadap konsep pembangunan yang bersifat terbuka. Pengalaman selama ini menunjukan bahwa implementasi konsep pembangunan ternyata telah banyak merubah kondisi kehidupan masyarakat. Pada sebagian komunitas, pembangunan telah mengantar kehidupan mereka lebih baik bahkan ada sebagian yang dapat dikatakan berlebihan, sementara bagi komunitas lainnya pembangunan justru mengantarkan kesengsaraan. Oleh karena itu pemahaman masalah pembangunan hendaknya harus bersifat dinamis, karena setiap saat kan selalu muncul masalah-masalah baru yang
  • 30. 30 harus dipecahkan oleh pembangunan. Dengan kata lain dapat dijelaskan bahwa akan selalu ada pemecahan atas setiap masalah, tetapi juga selalu ada masalah atas setiap pemecahan masalah.
  • 31. 31 BAB III METODE PENELITIAN 3.1. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang dapat digunakan menggunakan metode penelitian kualitatif, yakni metode penelitian dapat diklarifikasi berdasarkan tujuan, dan tingkat kealamiahan (natural seting) objek yang diteliti. Berdasarkan tujuan, metode penelitian dapat diklarifikasi menjadi penelitian dasar (basic research), penelitian terapan (applied research) dan penelitian pengabungan (research and development) selanjutnya berdasarkan tingkat kealamiahan. (Sugiyono 2015:4, dan Sugiyono 2010). 3.2. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian merupakan tempat penulis turun langsung kelapangan guna melakukan penelitian dan pengumpulan data. Oleh karena itu peneliti mengambil tempat penelitian di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Adapun alasan memilih tempat penelitian tersebut, dikarenakan potensi yang dimiiki desa dan demografi kependudukan yang memungkinkan sebagai objek penelitian untuk bahan peneliti. 3.3. Fokus Penelitian Adapun fokus penelitian yang bisa memudahkan peneliti dalam mengambil data serta mengelolahnya menjadi sebuah kesimpulan, yakni: 1. Peran pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngantang? 2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peran pemerintah
  • 32. 32 desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa Banjarejo Kecamatan Ngantang? 3.4. Sumber Data dan Jenis Data Menurut Lofiand dalam Moleng (2016:157) sumber data utama dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Berkait dengan hal pada bagian ini jenis datanya dibagi kedalam kata-kata dan tindakan, sumber data tertulis, foto dan statistik 3.4.1. Kata-kata dan tindakan. Kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai merupakan sumber data utama. Sumber data utama dicatat melalui catatan terulis atau melalui perekaman video/audio tapes, pengambilan foto atau filem. Pencatatan suber data utama melalui wawancara atau pengamatan merupakan hasil usaha gabungan dari kegiatan melihat, mendengar, dan bertanya. Peneliti menjadi pengamat berperanserta pada suatu latar penelitian tertent, kegiatan tersebut akan dapat dimanfatkan sebesar-besarnya tergantung pada suasana dan keadaan yang dihadapi (Moleong 2016:157) 3.4.2. Sumber tertulis Dilihat dari segi sumber data, bahan tambahan yang berasal dari sumber data tertulis dapat dibagi atas sumber buku dan majalah ilimah, sumber dari arsip, dokumentasi pribadi dan dokumentasi resmi (Moleong, 2016:157) 3.4.3. Foto
  • 33. 33 Sekarang ini foto sudah lebih banyak dipakai sebagai alat untuk keperluan penelitian kualitatif karena dapat dipakai dalam berbagai keperluan. Foto menghasilkan data deskriptif yang cukup berharga dan sering digunakan untuk meneelah segi-segi subjektif hasilnya sering dianalisis secara induktif, Moleong, (2016:160) 3.4.4. Statistik Statistik digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku umum atau generalisasi. Penelitian yang dilakukan pada populasi (tanpa diambil sampelnya) jelas akan menggunakan statistik deskriptif dalam analisisnya. 3.5. Informan Informen adalah orang yang mampuh memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar belakang penelitian (dalam Lexy J.Moleng, 2012 :97). Oleh karena itu informen dalam penelitian ini adalah orang-orang yang dianggap mengetahui secara pasti mengenai kebijakan pembangunan yang ada di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngantang. Informan dalam penelitian ini adalah : a) Kepala Desa Banjarejo, b) Kaur Pembangunan Desa, c) Tokoh masyarakat d) Warga/Masyarakat Desa Banjarejo (3 orang). 3.6. Teknik Pengumpulan Data
  • 34. 34 Teknik pengumpulan data merupakan langka yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Pengumpulan data dapat diakukan dalam berbagai setting, berbagai sumber, dan berbagai cara. Bila dilihat dari seting-nya data dapat dikumpulkan pada setting alamaih (natural setting). Bila dilihat dari sumber datanya, maka pengumpulan data dapat menggunakan sumber data primer dan sumber data skunder. Selanjutnya bila dilihat dari segi cara atau teknik pengumpulan data, maka teknik pengumpulan data dapat dilakukan dengan observasi (Pengamatan), interview (Wawancara), dokumentasi dan gabungan keempatnya Sugiyono, (2015:225). Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting), sumber data primer, dan teknik pengumpulan data menggunakan triangulasi/gabungan. Triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Penelitiaan menggunakan teknik pengumpulan data yang berbeda-beda untuk mendapatkan data dari sumber yang sama. Penelitiaan menggunakan observasi patisipatif, wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk sumber data yang sama secara serempak.
  • 35. 35 Gambar teknik pengumpulan data (Sugiyono 2015:242) a. Observasi partisipatif Menurut Sugiyono, (2015:227) observasi adalah teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain, yaitu wawancara. Kalau wawancara selaluh berkomonikasi dengan orang, maka observasi tidak terlepas pada orang, tetapi juga objek-objek alam lain. Dalam observasi ini, peneliti terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai suber data penelitian. Sambal melakukan pengamatan, peneliti ikut melakukan apa yang dikerjakan oleh sumber data, dan juga ikut merasakan suka dukanya. b. Wawancara Menurut Sugiyono, (2015:231) wawancara adalah teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendauluhan untuk menemukan
  • 36. 36 permasalahan yang harus diteliti, tetapi apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam. c. Dokumentasi Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang suda berlalu, dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dokumen yang berbentuk tulisan misalnya catatan harian, sejarah kehidupan, ceritra, biografi, peraturan dan kebijakan. Dokumentasi yang berbentuk gambar misalnya foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain. Dokumen yang berbentuk karya misalnya karya seni, yang dapat berupa gambar, patung, film, dan lain-lain. Studi dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode observasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif, Sugiyono, (2015:240). 3.7. Instrumen Penelitian Dalam penelitiaan kuantitaf, yang menjadi instrumen atau alat penelitian adalah peneliti itu sendiri. Oleh karena itu peneliti sebagai instrumen juga harus “divalidasi” sebarapa jauh peneliti kualitatif siap melakukan penelitian yang selanjutnya terjun kelapangan. Peneliti kualitatf sebagai human instrument, berfungi sebagi sumber data, melakukan pengumpulan data, menilai kualitas data, analisis data, menafsirkan data dan membuat kesimpulan atas temuannya. Sugiyono, (2015:222) Nasution dalam Sugiyono, (2017:223) menyatakan tentang instrument penelitian kualitatif sebagai berikut: “Dalam penelitian kualitatif, tidak ada pilihan lain dari pada menjadikan manusia sebagai instrumen penelitian utama. Alasannya ialah bahwa, segala sesuatu belum mempunyai bentuk yang pasti. Masalah fokus penelitian, prosedur
  • 37. 37 penelitian, hipotesis yang digunakan, bahkan hasil yang diharapkan, itu semua tidak dapaat ditentukan secara pasti dan jelas sebelumnya. Segala sesuatu masih perlu dikembangkan sepanjang penelitian itu. Dalam keadaan yang serba tidak pasti dan tidak jelas itu, tidak ada pilihan lain dan hanya peneliti itu sendiri sebagai alat satu-satunya yang dapat mencapainya” Berdasarkan pernyataan diatas dapat dipahami bahwa, dalam penelitian kualitatif yang awalnya belum jelas dan pasti dengan permasalahannya, maka yang menjadi instrumen adalah peneliti sendiri. Tetapi setelah menemukan masalah yang sudah jelas, itu dapat di kembangkan menjadi instrumen. 3.8. Teknik Analisis Data Dalam penelitian kualitatif teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak sebelum memasuki lapangan, selama dilapangan dan setelah selesai dari lapangan. Dalam hal ini Sugiyono,(2015:245) menyatakan bahwa “Analisis telah dimulai sejak merumuskan dan menjelaskan masalah, sebelum terjun kelapangan dan berlangsung terus sampai penulisan hasil penelitian. Namun dalam penelitian kualitatif, analisis data lebih difokuskan selama proses dilapangan bersama dengan pengumpulan data. Analisis data dalam peneitian ini dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung, dan setelah selesai pengumpulan data pada priode tertentu. Pada saat wawancara, peneiti sudah melakukan analisis terhadapa jawaban yang
  • 38. 38 diwawancarai. Miles dan Huberman (1984) dalam Sugiyono, (2015:246). Mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan dengan cara interaktif dan dilakukan secara terus menerus sampai tuntas, sehingga datanya sudah jenuh. Tiga jenis kegiatan utama analisis data merupakan proses siklus dan interakif. Penelitian harus siap bergerak diantara empat “sumbu” kumparan itu selama pengumpulan data, selanjutnya bergerak bolak balik diantara kegiatan redukasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan untuk lebih memperjelas alur kegiatan analisis data penelitian tersebut, akan dijelaskan pada bagan berikut : Gambar 3.8 Komponen-komponen analisis data Miles dan Huberman (1984) dan (Sugiyono, 2015:247) a) Redukasi data Redukasi data adalah proses analisis data yang dilakukan untuk merduksi dan merangkum memilih hal-hal yang pokok dan memfokuskan pada hal-hal yang penting. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan
  • 39. 39 gambaran yang lebih jelas, dan mempermudahkan peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan. b) Display data Mendispleikan data akan memudahkan kita untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah difahami tersebut. Miles dan Hubermen dalam Sugiyono, (2015: 249). c) Kesimpulan/Verifikasi Kesimpulan merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan kausal atau interaktif, hipotensis atau teori. 3.9. Keabsahan Data Menurut Sugiyono, (2014:270), dalam pengujian keabsahan data, metode penelitian kualitatif dapat dilakukan melalui uji kredibilitas. Untuk menguji kredibilitas tingkat kepercayaan data maka peneliti menggunakan trianggulasi. Trianggulasi dalam pengujian kredibilitas ini di artikan sebagai pengecekan data dari berbagai sumber dengan berbagai cara, dengan demikian dalam pengujian keabsahan data dalam penelitian ini peneliti menggunakan trianggulasi teknik, sebagaimana di kemukan oleh Sugiyono, (2015:274), bahwa Trianggulasi teknik merupakan teknik untuk menguji kredibelitas data dilakukan dengan cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan teknik yang berbeda.