2. 1. Landasan Peraturan
Outline 2. Matriks Perubahan IPA
3. Formula IPA 2025
4. Langkah Pencapaian
5. Mekanisme Sanggah
2
3. •
Landasan Peraturan
Pengguna Barang menetapkan indikator kinerja di bidang pengelolaan Barang Milik Negara pada unit yang
2014
207/PMK.06/
• Penetapan IKPB ditetapkan oleh Dirjen. Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan
4
KMK
39/KM.6/ • Penetapan Bobot dan Formula Indikator Kinerja Pengelolaan BMN Tahun 2025
2025
PMK
• Pengelola Barang menetapkan Indikator kinerja tahunan di bidang pengelolaan BMN
2021
PP 27 Tahun Pasal 93 PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D jo. PP 28 Tahun 2020 menyebutkan bahwa
membidangi pengelolaan Barang Milik Negara.
Perpres • IPA merupakan salah satu indikator capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan
81/2010 & Barang Milik Negara guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah dan
Permen PANRB kolaboratif.
9/2023 • IPA mengukur Kualitas Pengelolaan Aset
5. Indeks Pengelolaan Aset Tahun 2025 mengukur 4 sasaran
strategis yang terdiri dari 8 Parameter utama
Formula IPA Tahun 2025 Parameter IPA Tahun 2025
laporan &RKBMN
Pengendalian BMN yang efektif 25%
6
(SS1) Pengelolaan BMN yang
akuntabel dan produktif
(SS2) Kepatuhan Pengelolaan BMN 30% 25%
terhadap Peraturaan Perundangan
(SS3) Pengawasan dan 20%
(SS4) Administrasi BMN yang andal
dokumen laporan &RKB Asuransi
B
MN
Tinjut Temuan BPK Realisasi PNBP Aset
SS1 10% 15%
Ketepatan waktu dan kelengkapan
SS2 10%
10%
Tinjut Pengelolaan
BMN Tinjut
BMN Rusak Berat
SS3 15%
10%
BMN memiliki dokumen
kepemilikan
BMN sesuai
dengan
ketentuan
SS4 15%
15%
6. P. 1 Tindak LanjutTemuan pada LHP BPK atas LKPP terkait
BMN (15%)
1. LHP BPK RI atas LKPP
s.d
tahun 2024
Surat penyampaian progres
Pengukuran terhadap
jumlah
temua
n
hasil pemeriksaa
n 2.
BPK terkait BMN pada
LKPP tindaklanju
t
temuan
BPK
yang
oleh
telah ditindaklanju
ti atas
oleh
LKPP s.d tahun
2024
K/L
Pengelol
a
Baran
g
Paramete
r
X 100%
7
Jumlah keseluruhan saldo
temuan BPK s.d LKPP 2024
yang ditindaklanjuti pada
tahun 2025
Nilai
=
(NP) Jumlah keseluruhan saldo target
temuan BPK terkait BMN s.d
LKPP tahun 2024
Nilai Parameter Indeks
NP≥95% atau tidak terdapat
temuan
70% N
≤ P<95%
40% N
≤ P<70%
NP<40%
Indeks 4 (Sangat Baik)
Indeks 3 (Baik)
Indeks 2 (Cukup)
Indeks 1 (Buruk)
7. P. 2 RealisasiPNBP dari Pengelolaan BMN (10%)
BMN pada tahun 2025
Nilai
Total Estimasi Pendapatan
dari
*terdapat persetujuan pemanfaatan
*terdapat nilai estimasi dan
realisasi
dalam LRA
BMN (Pemanfaatan dan
Pemindahtanganan)
*dalam hal K/L tidak memiliki estimasi
dan realisasi pada LRA
*dalam hal tidak *terdapat persetujuan
pemanfaatan
BMN dengan SBSK
8
Nilai Sub parameter Indeks
SP≥90% Indeks 4 (Sangat Baik)
70%≤SP<90% Indeks 3 (Baik)
40%≤SP<70% Indeks 2 (Cukup)
SP<40% Indeks 1 (Buruk)
Nilai Sub parameter Indeks
SP≥80 % Indeks 4 (Sangat Baik)
60%≤SP<80% Indeks 3 (Baik)
40%≤SP<60% Indeks 2 (Cukup)
SP<40% Indeks 1 (Buruk)
Persentase Kesesuaian Penggunaan (PKP) Indeks
PKP BMN dengan SBSK ≥ 80% 4
60% ≤ PKP BMN dengan SBSK < 80% 3
40% ≤ PKP BMN dengan SBSK < 60% 2
PKP BMN dengan SBSK < 40% 1
Indeks Tindak Lanjut BMN Rusak Berat
+ Indeks Tingkat Kesesuaian
Penggunaan
Nilai : BMN dengan SBSK SP1
2
SP1. Realisasi Pendapatan dari
Pengelolaan
30%
SP2. Realisasi PNBP dari
Pemanfaatan BMN Berdasarkan
Persetujuan Pengelola Barang
70%
Realisasi Pendapatan dari Pengelolaan
SP1 :
X100%
Pengelolaan BMN pada tahun 2025
Total penerimaan hasil tindak lanjut
dari
Persetujuan Pemanfaatan BMN oleh
Nilai :
Pengelola Barang pada tahun 2025
SP2
X100%
Total Nilai Persetujuan Pemanfaatan
BMN
8. P. 3 Realisasi PNBP dari Pengelolaan BMN (10%)
yang mencakup Pendapatan dari Pemanfaatan BMN
(Mata
Pengelolaan BMN (Pemanfaatan
dan
Pemindahtanganan BMN (Mata Anggaran
Pendapatan
9
Sub Parameter Sumber Data Periode Data
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Tingkat K/L
SP 1. Realisasi Pendapatan dari
Menurut Kelompok Pendapatan/ Akun pada aplikasi SAKTI
Pemindahtanganan)
Anggaran Pendapatan 42513) dan Pendapatan dari
42512)
31 Desember 2025
1. Nilai PNBP dari Pemanfaatan BMN hasil tindak
lanjut
SP2. Realisasi PNBP dari Pemanfaatan pada aplikasi SIMAN modul Pengelolaan
BMN Berdasarkan Persetujuan Pengelola 2. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan
Tingkat K/L Barang Menurut Kelompok Pendapatan dari
Pemanfaatan
BMN (Mata Anggaran Pendapatan 42513)
9. P. 3 Ketepatan Waktu dan Kelengkapan Dokumen dalam Penyampaian
Laporan dan Usulan RKBMN (10%)
SP1. Ketepatan
Waktu
Penyampaian Usulan
RKBM
N
(25%)
(Tidak tepat
waktu)
SP2. Ketepatan
Waktu
Penyampaian
Laporan
Barang
Pengguna
(25%)
P3. Ketepatan Waktu
dan
Kelengkapan Dokumen
dalam
Penyampaian
Laporan
Usulan
RKBMN
(10%)
dan
*Dokumen dinyatakan lengkap apabila dokumen yang disampaikan
meliputi: .
1.
2.
surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh Pengguna
Barang;
surat pernyataan Pengguna Barang atas kebenaran RKBMN; dan
catatan hasil reviu dan pernyataan telah direviu oleh APIP K/L
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
SP3. Ketepatan
Waktu
dan Kelengkapan
Dokumen dalam
Penyampaian
Laporan Wasdal
(50%)
1010
Kelengkapan dokumen laporan lengkap Indeks 4 (Sangat Baik)
Kelengkapan dokumen laporan
tidak lengkap Indeks 1 (Buruk)
Tanggal penerimaan > H+3 atau
tidak menyampaikan
Indeks 1
(Sangat tidak tepat waktu)
H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3
Indeks 2
H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0
Indeks 3
(Tepat waktu)
Tanggal Penerimaan ≤ H-3
Indeks 4
(Sangat tepat waktu)
Nilai SP1
:
Indeks ketepatan waktu penyampaian usulan RKBMN
TA
2027 + Indeks kelengkapan dokumen penyampaian usulan
RKBMN TA 2027
2
10. P. 3 Ketepatan Waktu dan Kelengkapan Dokumen dalam Penyampaian
Laporan dan Usulan RKBMN (10%)...
2024 + Indeks Penyampaian LBP Semester 1 tahun 2025
+
SP1. Ketepatan
Waktu
Penyampaian Usulan
RKBM
N
(25%)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
BA Rekonsiliasi;
Laporan Posisi BMN di Neraca (Saldo
Akhir);
Laporan Posisi BMN di Neraca (Saldo
Awal);
Laporan Barang Persediaan;
Laporan Barang Intrakomptabel;
Laporan Barang Ekstrakomptabel;
Laporan Konstruksi Dalam Pengerjaan
(KDP);
Laporan Aset Tak Berwujud;
Laporan Barang
Bersejarah;
Laporan Barang Rusak
Berat;
Laporan Barang Hilang;
Laporan Barang BPYBDS;
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
Laporan Barang Hibah DK/TP;
Laporan Penyusutan
Intrakomptabel;
Laporan Penyusutan
Ekstrakomptabel;
Laporan Amortisasi ATB;
Laporan Aset Konsesi Jasa;
Laporan Properti Investasi;
Laporan Pengasuransian
BMN;
Laporan Rumah Negara;
Laporan Tindak Lanjut
Temuan Pemeriksaan BPK;
dan Laporan Pengelolaan
BMN.
SP2. Ketepatan
Waktu
Penyampaian
Laporan
Barang
Pengguna
(25%)
P3. Ketepatan Waktu
dan
Kelengkapan Dokumen
dalam
Penyampaian
Laporan
Usulan
RKBMN
(10%)
dan
(Tidak tepat
waktu)
SP3. Ketepatan
Waktu
dan Kelengkapan
Dokumen dalam
Penyampaian
Laporan Wasdal
(50%)
11
Tanggal penerimaan > H+3 atau
tidak menyampaikan
Indeks 1
(Sangat tidak tepat waktu)
H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3
Indeks 2
H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0
Indeks 3
(Tepat waktu)
Tanggal Penerimaan ≤ H-3
Indeks 4
(Sangat tepat waktu)
Kelengkapan dokumen laporan lengkap Indeks 4 (Sangat Baik)
Kelengkapan dokumen laporan
tidak lengkap Indeks 1 (Buruk)
Nilai SP2 :
Indeks Penyampaian LBP Tahunan Unaudited tahun 2024
+ Indeks Kelengkapan Dokumen LBP Tahunan Unaudited
tahun
2024 + Indeks Penyampaian LBP Tahunan Audited tahun
2024
+ Indeks Kelengkapan Dokumen LBP Tahunan Audited tahun
Indeks Kelengkapan Dokumen LBP Semester 1 tahun
2025
6
11. P. 3 Ketepatan Waktu dan Kelengkapan Dokumen dalam Penyampaian
Laporan dan Usulan RKBMN (10%)...
:
SP1. Ketepatan
Waktu
Penyampaian Usulan
RKBM
N
(25%)
*Dokumen dinyatakan lengkap apabila dokumen yang disampaikan
meliputi:
1. laporan atas pelaksanaan pemantauan,
2. laporan atas pelaksanaan investigasi, dan
3. laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
SP2. Ketepatan
Waktu
Penyampaian
Laporan
Barang
Pengguna
(25%)
P3. Ketepatan Waktu
dan
Kelengkapan Dokumen
dalam
Penyampaian
Laporan
Usulan
RKBMN
(10%)
dan
(Tepat waktu)
SP3. Ketepatan
Waktu
dan Kelengkapan
Dokumen dalam
Penyampaian
Laporan Wasdal
(50%)
12
Kelengkapan dokumen laporan lengkap Indeks 4 (Sangat Baik)
Kelengkapan dokumen laporan tidak lengkap Indeks 1 (Buruk)
Tanggal penerimaan > H+3 atau
tidak menyampaikan
Indeks 1
(Sangat tidak tepat waktu)
H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3
Indeks 2
(Tidak tepat waktu)
H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0
Indeks 3
Tanggal Penerimaan ≤ H-3
Indeks 4
(Sangat tepat waktu)
(Rata-rata Indeks Penyampaian Laporan Wasdal BMN Semester II
dan Tahunan pada tahun 2024 + Rata-rata Indeks Kelengkapan
Dokumen Laporan Wasdal BMN Semester II dan Tahunan pada
Nilai Sub parameter tahun 2024) + (Indeks Penyampaian Laporan Wasdal BMN
(SP3) Semester 1 pada tahun 2025 + Indeks Kelengkapan Dokumen
Laporan Wasdal BMN Semester 1 pada tahun 2025)
4
12. P.3 Ketepatan
Penyampaian
Waktu dan Kelengkapan Dokumen dalam
Laporan dan Usulan RKBMN (10%)
tahun
2025
13
Sub Parameter Sumber Data Periode Data
SP 1. Ketepatan Waktu Penyampaian Usulan 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian
usulan
RKBMN RKBMN dari Pengelola Barang ke K/L
2. Tanggal penyampaian usulan RKBMN dan kelengkapan
dokumen pada aplikasi SIMAN
31
Desember
tahun 2025
SP2. Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian LBP
tahun
Barang Pengguna BMN 2024 Unaudited, LBP tahun 2024 Audited dan LBP semester 1 tahun
2025
2.
Tanggal
diterima
oleh
Pengelola
Barang
atas
penyamp
aian LBP
tahu
n
2024
Unau
dited,
LBP
tahu
SP3. Ketepatan Waktu dan Kelengkapan 1. Surat Penyampaian Jadwal Tenggat Waktu Penyampaian
Laporan Dokumen dalam Penyampaian Laporan Wasdal BMN semester II dan tahunan tahun 2024
dan Laporan Wasdal BMN Wasdal BMN semester 1 tahun 2025 dari Pengelola
Barang
2. Tanggal diterima oleh Pengelola Barang atas penyampaian
Laporan Wasdal BMN semester II dan tahunan tahun 2024 dan
Laporan Wasdal BMN semester 1 tahun 2025
3. Kelengkapan dokumen Laporan Wasdal BMN yang disampaikan ke
Pengelola Barang
13. P.4 Asuransi BMN (10%)
P4. Asuransi BMN
(10%)
1. Belum ada kegiatan (termasuk K/L
yang
tidak mengusulkan)
Pengusulan BMN diasuransikan (satker)
Penetapan BMN diasuransikan (K/L)
Indeks 1
(Buruk)
Indeks 4
(Sangat
Baik)
1. Penyerahan polis asuransi BMN
2. Tidak terdapat BMN objek Asuransi
2.
3.
Penandatanganan Surat Permintaan
Penutupan
Asuransi (SPPA)
Indeks 2
(Cukup)
Indeks 3
(Baik)
Kontrak Pengadaan
Asuransi
1.
2.
Dalam hal K/L tidak menatausahakan BMN yang menjadi objek target asuransi BMN, maka nilai untuk P4 = 4;
Sumber data: Surat pengusulan BMN diasuransikan (satker), Surat penetapan BMN diasuransikan (K/L), SPPA yang telah di
tandatangani, Kontrak Pengadaan Asuransi, Polis Asuransi BMN.
Periode data: 31 Desember tahun 2025
3.
14
14. P. 5 Tindak Lanjut Pemanfaatan,Pemindahtanganan dan
Penghapusan BMN (15%)
Jumlah keseluruhan persetujuan pengelolaan
BMN
:
NP X100%
Penggunaan BMN dengan
SBSK
15
Indeks Tindak Lanjut BMN Rusak
Berat + Indeks Tingkat Kesesuaian
Jumlah persetujuan pengelolaan BMN periode
semester II pada tahun 2024 s.d. semester I
pada tahun 2024 yang ditindaklanjuti pada
tahun 2025
NP =
x
yang diterbitkan pengelola barang periode
semester II pada tahun 2024 s.d. semester I
pada
dan realisasi
x
tahun 2025
2
Dalam hal
100% x
PK
terdapat
target
Nilai Sub
parameter Indeks
SP 8
≥ 0 % Indeks 4 (Sangat Baik)
60%≤SP<80% Indeks 3 (Baik)
40%≤SP<60% Indeks 2 (Cukup)
SP<40% Indeks 1 (Buruk)
Dalam hal
tidak terdapat
target dan
realisasi
Uraian Jumlah Satker PK
Kelompok I 1 s.d. 10 100%
Sumber
Data:
Data SIMAN Modul Pengelolaan untuk
pemanfaatan, pemindahtanganan dan
penghapusan BMN
31 Desember tahun 2025
Kelompok II 11 s.d. 100 105%
Kelompok III 101 s.d. 500 110%
Kelompok IV lebih dari 500 115%
15. P. 6 Tindak Lanjut BMN RusakBerat (10%)
Saldo NUP BMN Rusak Berat periode
akhir
tahun 2025 > Saldo NUP BMN Rusak
Berat periode awal tahun 2025
Indeks 1
(Buruk)
Indeks 2
(Cukup)
Saldo NUP BMN Rusak Berat periode
akhir
tahun 2025 = Saldo NUP BMN Rusak
Berat periode awal
tahun 2025
Saldo NUP BMN Rusak Berat periode
akhir
tahun 2025 < Saldo NUP BMN Rusak
Berat periode awal tahun 2025
Indeks 3
(Baik)
Saldo NUP BMN Rusak Berat periode
akhir
tahun 2025 = 0 (nihil)
Indeks 4
(Sangat Baik)
Sumber Data:
Master Aset Aktif SIMAN
Periode Data: 31 Desember tahun
2025
16
16. P. 7BMN Memiliki Dokumen Kepemilikan (15%)
BMN
berupa
tanah yang sudah
bersertipikat
sesuai ketentuan
pada
kasi SIMAN
*Dalam hal K/L
tidak
menatausahakan BMN
berupa Tanah,
maka indeks
parameter ini
adalah Indeks 4.
SP1. BMN
Bersertipikat
Sesuai Ketentuan (75%)
Surat
penyampaian
target dan
capaian
sertipikasi BMN
berupa tanah
pada tahun 2025
oleh Pengelola
Barang
SP2. Penuntasan
Target
Sertipikas
i
BM
N
(25%)
Periode Data: 31 Des 2025
17
Nilai Sub parameter Indeks
SP≥80 % atau K/L tidak
menatausahakan
tanah
Indeks 4 (Sangat Baik)
60% S
≤ P<80% Indeks 3 (Baik)
40% S
≤ P<60% Indeks 2 (Cukup)
SP<40% Indeks 1 (Buruk)
Uraian Jumlah Satker PK
Kelompok I 1 s.d. 10 100%
Kelompok II 11 s.d. 100 105%
Kelompok III 101 s.d. 500 110%
Kelompok IV lebih dari 500 115%
Jumlah luas bidang tanah
bersertifikat cq. Pemerintah
RI
Nilai
= x
100% x PK
SP1
Jumlah keseluruhan luas
tanah
Data
tana
bers
e ket
Apli
Jumlah NUP Target Sertipikasi K1 s.d. K4
yang diselesaikan pada tahun 2025
Nilai SP2 = X 100% X PK Jumlah
keseluruhan NUP Target Sertipikasi K1
s.d. K4 pada tahun 2025
17. P.8 Penggunaan BMN Sesuai Ketentuan (15%)
dan capaia
n
hasil
kesesuaian
penggunaan
SP1.
Kesesuaian
Penggunaan BMN
dengan
SBSK 70%)
Nilai Sub parameter Indeks
Indeks 2 (Cukup)
*Dalam hal tidak terdapat BMN berupa tanah dan/atau bangunan
pada K/L, maka nilai indeks untuk sub parameter ini adalah indeks 4.
SP2. BMN yang
Sudah
Ditetapkan Status
Penggunaan (30%)
* Dalam hal tidak terdapat BMN berupa tanah dan/atau bangunan pada K/L, maka nilai indeks untuk sub parameter ini adalah 4. 18
Sumber Data
Data BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada aplikasi
SIMAN
Jumlah NUP BMN yang Sudah PSP berupa
Tanah
Nilai
dan/atau Bangunan pada tahun 2025
x 100% x PK
SP2 =
Jumlah Total NUP BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
ada tahun 2025
SP2≥80%
60% SP
≤ 2<80%
40% SP
≤ 2<60%
SP2<40%
Indeks 4 (Sangat
Baik)
Indeks 3 (Baik)
Indeks 1 (Buruk)
Penggunaan BMN
Sesuai
Ketentuan
Uraian Jumlah Satker PK
Kelompok I 1 s.d. 10 100%
Kelompok II 11 s.d. 100 105%
Kelompok III 101 s.d. 500 110%
Kelompok IV lebih dari 500 115%
Sumber Data
Surat penyampaian
target optimalisasi
tingkat BMN dengan
SBSK oleh
Pengelola
Barang
Nilai Persentase Tingkat Kesesuaian Penggunaan
SP1
=
BMN dengan SBSK (Optimalisasi)
x PK
18. Langkah Pencapaian Indeks IPA Maksimal (Indeks 4)
Nama Parameter/Subparameter Langkah-langkah
Subparameter
Tindak Lanjut Temuan pada LHP BPK atas LKPP 2) Berkoordinasi dengan pic KL pada Dit. PKKN untuk updating
temuan;
1.1
1)
2)
Menginput estimasi PNBP di LRA sesuai dengan potensi PNBP yang dapat diperoleh;
Menyetorkan pendapatan pengelolaan BMN sesuai dengan Mata Anggaran Penerimaan yang sesuai
Realisasi PNBP dari Pengelolaan BMN
1.2.1
Realisasi PNBP dari pemanfaatan BMN
1.2.2 3) Melakukan perekaman billing SIMAN untuk setiap PNBP Pengelolaan BMN sesuai Mata Anggaran
Penerimaan
yang sesuai
1) K/L mengkoordinasikan satker/korwil/Eselon dibawahnya agar menyampaikan usulan RKBMN
sebelum batas
waktu/diatur internal K/L;
K/L menyampaikan usulan RKBMN maksimal 3 hari sebelum batas waktu melalui aplikasi SIMAN
Ketepatan waktu penyampaian RKBMN
2.1.1
2)
2) K/L menyampaikan LBP Tahunan unaudited, audited, dan semester I maksimal 3 hari sebelum batas
waktu
1) K/L mengkoordinasikan satker/korwil/Eselon dibawahnya agar menyampaikan laporan wasdal sebelum
batas
waktu/diatur internal K/L;
K/L menyampaikan Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan serta Semester I maksimal 3 hari sebelum batas
waktu
Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen
penyampaian laporan wasdal
2.1.3 2)
19
1) K/L mengkoordinasikan satker/korwil/Eselon dibawahnya agar menyampaikan usulan BMN
yang akan diasuransikan sebelum tahun pengukuran (tahun 2024);
2.2 Asuransi BMN 2) K/L melakukan tahapan progres pengasuransian sampai dengan terbit polis
1) K/L mengkoordinasikan satker/korwil/Eselon dibawahnya agar menyampaikan LBP sebelum batas
waktu/diatur
2.1.2 Ketepatan waktu penyampaian LBP internal K/L;
1) Seluruh permohonan pemanfaatan harus didasarkan atas Persetujuan Pengelola Barang;
2) Tindak lanjut atas persetujuan dimaksud diinput/di-update pada aplikasi SIMAN;
berdasarkan persetujuan Pengelola Barang
Parameter/
1) menindaklanjuti seluruh temuan BPK pada tahun 2025;
terkait BMN 3) Menyampaikan Berita Acara Rekonsiliasi progres temuan terkait BMN
19. Langkah Pencapaian Indeks IPA Maksimal (Indeks 4)…(2)
Nama Parameter/Subparameter Langkah-langkah
Subparameter
Tindak lanjut Pemanfaatan, Pemindahtanganan 2) Satker agar melakukan updating tindak lanjut setiap persetujuan yang diterbitkan oleh Pengelola
Barang pada
3.1
1)
2)
K/L agar mendorong satker dalam menindaklanjuti BMN yang terdapat pada Daftar BMN Rusak Berat;
Satker agar melakukan tindak lanjut antara lain pemindahtanganan atau penghapusan agar saldo pada Daftar
BMN Rusak Berat berkurang atau nihil
Tindak lanjut BMN Rusak Berat
3.2
BMN bersertipikat sesuai ketentuan
4.1.1 3) Melakukan updating atas dokumen kepemilikan BMN berupa tanah pada Master Aset
SIMAN
1) Satker agar berkoordinasi dengan KPKNL dalam hal terdapat BMN berupa tanah yang menjadi
target
pensertipikatan;
K/L agar mendorong satker menyelesaikan target pensertipikatan atas BMN berupa tanah sesuai ketentuan
Penuntasan Target Sertipikasi BMN
4.1.2 2)
satker agar melakukan
optimalisasi
1)
2)
K/L agar mendorong satker melakukan Penetapan Status Penggunaan atas seluruh aset
berupa T/B;
Satker agar memastikan PSP telah terekam pada aplikasi SIMAN
BMN yang Sudah Ditetapkan Status Penggunaan
4.2.2
20
1) Satker agar berkoordinasi dengan KPKNL dalam hal terdapat target optimalisasi penggunaan BMN sesuai
SBSK;
4.2.1 Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK 2) K/L agar
mengidentifikasi tingkat penggunaan BMN sesuai SBSK pada masing-masing satker dan
mendorong
1) Melakukan pensertipikatan atas tanah-tanah yang belum disertipikatkan;
2) Menyelesaikan target pensertipikatan;
Parameter/
1) K/L agar mendorong satker melakukan tindak lanjut atas seluruh persetujuan
Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan yang diterbitkan oleh Pengelola
Barang;
dan Penghapusan BMN aplikasi SIMAN