SlideShare a Scribd company logo
PENGENALAN
PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
(PPKS)
SERTA
POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL
(PSKS)
DESKRIPSI MATERI
Materi ini bertujuan untuk > Meningkatkan pengetahuan
SDM SLRT tentang :
1.Masalah sosial,
2.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosia (PPKS)
3.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan
kritrianya
4.Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dengan siapa SDM
PUSKESOS SLRT dapat bekerjasama dalam melakukan
layanan dan rujukan sesuai dengan masalah dan
kebutuhan yang dialami oleh PPKS.
KOMPETENSI DASAR
Setelah selesai mengikuti mata diklat
ini di harapkan peserta :
mampu memahami dan
menjelaskan tentang masalah sosial,
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
Sosial (PPKS), Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS), serta
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
IINDIKATOR KEBERHASILAN
Setelahselesai mengikuti pembelajaran
diharapkan peserta :
 Mampu memahami dan menjelaskan
konsep masalah sosial
 Mampu memahami dan menjelaskan
PPKS/PMKS serta kriterianya
 Mampu memahami dan menjelaskan PSKS
serta kriterianya
 Mampu memahami dan menjelaskan
LKSl dan contohnya
METODE PEMBELAJARAN
Metode bersifat interaktif disertai dengan
presentasi oleh fasilitator dan peserta diklat.
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Apa yang dimaksud dengan masalah sosial ?
Apa bedanya dengan masalah pribadi ?
Apa kriteria bisa dikatakan masalah sosial ?
Ada berapa jenis masalah sosial?
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
• Masalah adalah perbedaan antara harapan &
kenyataan/sebagai kesenjangan antara situasi yang
ada dengan situasi yang seharusnya
(Jensen dalam Achlis, 1986).
•Masalah sosial adalah situasi yang dirasakan
oleh suatu kelompok sosial tertentu sebagai hal yang
tidak dibenarkan, mengganggu, merusak,
mengancam/membahayakan kehidupan sosial,
sehingga memerlukan pemecahan (Soetomo, 2008).
MASALAH SOSIAL
KRITERIA MASALAH SOSIAL :
1. Situasi atau masalahnya harus dialami oleh
sejumlah orang,
2. Masalah bersifat interaktif dengan masalah
lain
3. Tidak berdiri sendiri,
4. Ada konsensus/kesepakatan bahwa situasi tsb
adalah masalah sosial yang memerlukan
pemecahan masalah secara kolektif.
MASALAH SOSIAL
Jenis Masalah Sosial
1. MASALAH SOSIAL KONVENSIONAL/MASALAH
SOSIAL TRADISIONAL
masalah yang ada sejak jaman dahulu > tidak
dipengaruhi kemajuan teknologi dan
perkembangan serta perubahan dalam
masyarakat.
Masalah sosial konvensional, antara lain :
a)Kemiskinan;
b)Keterlantaran (balita, anak dan lanjut usia);
c)Keterasingan/keterpencilan ;
d)Kecacatan.
JENIS MASALAH SOSIAL
Jenis Masalah Sosial
2. MASALAH SOSIAL KONTEMPORER : BERSIFAT
SEMENTARA, SESAAT, ATAU BARU
Masalah sosial tersebut timbul karena berbagai
dampak pembangunan atau ketidaksesuaian kebijakan
politik, serta perubahan perkembangan masyarakat.
Masalah sosial kontemporer antara lain :
a) KERUSUHAN SOSIAL;
b) ANAK PUNK;
c) KELUARGA YANG BERMASALAH SOSIAL PSIKOLOGIS;
d) HIV/AIDS.
Lanjutan: JENIS MASALAH SOSIAL
Faktor Eksternal
Ketidak mampuan,
kecacatan,
ketunaaan,dsb.
Faktor Internal
Lingkungan kerja,
keluarga, tempat tinggal,
masyarakat, dsb.
MASALAH SOSIAL
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
“apa yang dimaksud dengan Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial
(PPKS) / Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) ?”.
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
“Hambatan, kesulitan dan gangguan” berupa
kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan
sosial, keterbelakangan, keterasingan dan
perubahan lingkungan yang kurang mendukung,
seperti terjadinya bencana alam maupun bencana
sosial.
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang
ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga
tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan
pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi
anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta
anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
1. Anak balita terlantar
a) Terlantar/ tanpa asuhan yang layak;
b) Berasal dari keluarga sangat miskin /miskin;
c) Kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga;
d) Anak balita yang mengalami perlakuan salah & diterlantarkan
oleh orang tua/keluarga;
e) Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita
yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan
f) Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
Kriteria
Seorang anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18
tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan
ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan
hak asuh dari orang tua/keluarga.
2. Anak terlantar
a) berasal dari keluarga fakir miskin;
b) anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
c) anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Anak berhadapan dengan hukum
Seseorang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi
anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban
tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar
sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
a) disangka; b) didakwa; atau c) dijatuhi pidana
Kriteria
Kriteria
Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di
jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan
yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk
melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
4. Anak jalanan
a) menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan maupun di
tempat umum; atau b) mencari nafkah dan/atau berkeliaran di
jalanan maupun di tempat umum.
5. Anak dengan kedisabilitisan (ADK)
Seseorang yang belum berusia 18 thn yang mempunyai kelainan
fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan
rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi
jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari
anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental &
anak dengan disabilitas fisik & mental.
a) anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
b) anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik;
c) Anak dengan disabilitas fisik & mental/disabilitas ganda; dan
d) Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.
Kriteria
Kriteria
Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak
kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam
lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga
tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara
jasmani, rohani maupun sosial.
6. Anak korban tindak kekerasan &
diperlakukan salah
a) anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
b) sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang
berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
c) pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
d) dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)
Kriteria
Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas)
tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi,
dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan,
menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan,
korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang
disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.
a) berusia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b) dalam situasi darurat & berada dalam lingkungan yg buruk/diskriminasi;
c) korban perdagangan manusia;
d) korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e) korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f) dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari KAT; dan
g) menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat
adiktif lainnya (NAPZA); dan
h) terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria
7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih,
karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan
dasarnya.
8. Lanjut usia terlantar
a) tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan
papan; dan
b) terlantar secara psikis, dan sosial.
9. Penyandang disabilitas
Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual,
atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika
berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat
mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam
masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
a) mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
b) mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
c) tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
d) penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
e) penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
f) penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
Kriteria
Kriteria
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama
atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar
perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan
uang, materi atau jasa.
10. Tuna Susila
a) menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat
pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti
warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
b) memperoleh imbalan uang, materi atau jasa
11. Gelandangan
Orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan
norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat,
serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang
tetap serta mengembara di tempat umum.
a) tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b) tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
c) tanpa penghasilan yang tetap; dan
d) tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
Kriteria
Kriteria
Orang yang mendapat penghasilan meminta-minta
ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk
mengharapkan belas kasihan orang lain.
12. Pengemis
a) mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
b) berpakaian kumuh dan compang-camping;
c) berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
d) memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
13. Pemulung
Orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut
dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di
berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan
dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang
atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.
a) tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
b) mengumpulkan barang bekas.
Kriteria
Kriteria
Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat
diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena
keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah
sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.
14. Kelompok Minoritas
a) gangguan keberfungsian sosial; b) diskriminasi; c) marginalisasi; dan d)
berperilaku seks menyimpang.
15. Bekas Warga Binaan Lembaga
Permasyarakatan (BWBLP)
Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan
keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri
kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk
mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
a) seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b) telah selesai & keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah
pidana;
c) kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
d) sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
e) berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang
tidak dapat melaksanakan tugas & fungsinya.
Kriteria
Kriteria
Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan
membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan
pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
16. Orang dengan HIV/AIDS
a) seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
dan b) telah terinfeksi HIV/AIDS.
17. Korban penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
a) seseorang (laki-laki/perempuan) yang pernah menyalahgunakan
narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali,
lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
b) secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh
dokter yang berwenang; dan
c) tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
Kriteria
Kriteria
Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual,
ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan
orang.
18. Korban trafficking
a) mengalami tindak kekerasan; b) mengalami eksploitasi seksual; c)
mengalami penelantaran; d) mengalami pengusiran (deportasi); dan e)
ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat
bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19. Korban tindak kekerasan
Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat
tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan
salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun
dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga
menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
a) mengalami perlakuan salah; b) mengalami penelantaran; c) mengalami
tindakan eksploitasi; d) mengalami perlakuan diskriminasi; dan dibiarkan
dalam situasi berbahaya.
Kriteria
Kriteria
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial,
baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah
(faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena
ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga
mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
a) pekerja migran domestik;
b) pekerja migran lintas negara;
c) eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
d) eks pekerja migran domestik dan lintas negara yg sakit, cacat &
meninggal;
e) pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
f) Pekerja migran miskin;
g) mengalami masalah sosial dalam bentuk : tindak kekerasan;
eksploitasi; penelantaran; pengusiran (deportasi);
h) ketidakmampuan menyesuaikan diridi tempat kerja baru (negara tempat
bekerja) shg mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan
mengalami traffiking.
Kriteria
20. Pekerja migran bermasalah sosial
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal
dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi
sosialnya.
21. Korban bencana alam
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami: a) korban terluka atau
meninggal; b) kerugian harta benda; c) dampak psikologis; dan d)
terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
22. Korban bencana sosial
Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal
dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas
masyarakat, dan teror.
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami: a) korban jiwa manusia;
b) kerugian harta benda; dan c) dampak psikologis.
Kriteria
Kriteria
Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau
janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
23. Perempuan rawan sosial ekonomi
24. Fakir miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak
bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
a) perempuan berusia 18 sampai 59 thn; b) istri yang ditinggal suami tanpa
kejelasan; c) menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan d)
berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
Kriteria
a) tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau b) mempunyai
sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi
kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
Kriteria
Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara
suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas dan
fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
a) suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota
keluarga kurang berkomunikasi;
b) suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih
dalam ikatan keluarga;
c) hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau
bergaul/berkomunikasi; dan kebutuhan anak baik jasmani, rohani
maupun sosial kurang terpenuhi.
Kriteria
25. Keluarga bermasalah sosial
psikologis
Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang
atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi,
maupun politik.
a) berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
b) pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
c) pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
d) pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
e) peralatan dan teknologinya sederhana;
f) ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat
relatif tinggi; dan
g) terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi & politik.
Kriteria
26. Komunitas adat terpencil
Tayangan Film terkait PPKS/PMKS
Film 1.
Ibu (dan anak)
terlantar
VIDEO KELOMPOK RENTAN
ANAK
https://www.youtube.com/watc
h?v=oP6_VbhkyDo
Film 2. Anak Terlantar
Film 3. Lanjut Usia
Terlantar
Film 4.
Penyandang
Disabilitas
Film 5.
Korban
Bencana
Apa yang dilihat dari film yang baru
diputar ?
Apa yang “bisa” dilakukan oleh
SDM SLRT saat melihat hal tersebut
di lingkungannya ?
“permasalahan spesifik berbeda,
sehingga memerlukan LAYANAN dan
RUJUKAN yang berbeda SESUAI
dengan MASALAH dan KEBUTUHAN
PPKS >> PUSKESOS SLRT”
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Apakah SDM SLRT bagian dari PSKS ?
Mengapa ?
Siapa saja yang termasuk PSKS ?
Apa yang dimaksud dengan PSKS ?
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
1. Pekerja Sosial Profesional
Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah
maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi
pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial
yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau
pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan
tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
• telah bersertifikasi pekerja sosial profesional; dan
•melaksanakan praktek pekerjaan sosial.
Kriteria
warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan
tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa
kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
•Warga Negara Indonesia;
• laki-laki atau perempuan usia minimal 18 tahun;
• setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45;
• bersedia mengabdi untuk kepentingan umum;
• berkelakuan baik;
• sehat jasmani dan rohani;
• telah mengikuti pelatihan PSM; dan
•berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum
menjadi PSM.
2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Kriteria
seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang
memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan
bencana.
•generasi muda berusia 18 - 40 tahun;
• memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam
penanggulangan bencana;
• bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan
penanggulangan bencana;
• bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
•setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.
3. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
Kriteria
organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
 mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi
yang jelas;
 mempunyai pengurus dan program kerja;
 berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan
melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Kriteria
Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan
sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran & tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama
bergerak di bidang UKS.
 organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelrhn;
 laki-laki atau perempuan yang berusia 13-45 tahun dan
berdomisili di desa;
 mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan
susunan kepengurusan; dan
keanggotaannya bersifat stelsel pasif.
5. Karang Taruna
Kriteria
Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan
pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/
penyebarluasan informasi, penjangkauan,
advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga
secara profesional, termasuk merujuk sasaran
ke lembaga pelayanan lain yang mampu
memecahkan masalahnya secara lebih intensif.
 Organisasi Sosial;
 aktifitas memberikan jasa layanan konseling,
konsultasi, informasi, advokasi, rujukan;
 didirikan secara formal; dan
mempunyai struktur organisasi dan pekerja
sosial serta tenaga fungsional yang profesional.
6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
Kriteria
keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan
cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi
keluarga lainnya.
 keluarga yang mampu melaksanakan fungsi keluarga;
 keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat
dijadikan panutan;
 keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan
keluarga dengan prilaku yang positif; dan
keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku
positif kepada keluarga lainnya.
7. Keluarga Pioner
Kriteria
Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di
akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga
maupun jaringan pendukungnya.
 adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi,
organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di
lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/ kelurahan/ nagari/
banjar atau wilayah adat;
 jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/Desa
/Kelurahan/nagari/ banjar atau wilayah adat; dan
 masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi
kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan
penyelenggaraan kesos secara sinergis di lingkungan.
8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis
Masyarakat (WKSBM)
Kriteria
wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi
penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.
 berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima
puluh sembilan) tahun;
 berpendidikan minimal SLTP;
 wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah
menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat
setempat;
 telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di
bidang kesejahteraan sosial; dan
memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang
dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.
9. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
Kriteria
10. Penyuluh Sosial :
Kriteria
Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial di kecamatan.
 berasal dari unsur masyarakat;
 berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan;
 pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1;
 diutamakan aktifis karang taruna atau PSM;
 berusia 25 tahun sampai dengan 50 tahun;
 berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas);
 diutamakan yang sudah mengelola UEP; dan
SK ditetapkan oleh Kemensos
11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
Kriteria
organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau
produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan
beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud
tanggung jawab sosial.
 peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial; dan
 membantu penanganan masalah sosial.
12. Dunia Usaha
Kriteria
Tayangan Film terkait PSKS
Film 6.
Terwujudnya
Kampung Ramah Anak
VIDEO TERWUJUDNYA
LINGKUNGAN INKLUSI
SOSIAL
https://www.youtube.com/
watch?v=BCAjLPJBmJo
Film 7.
Terwujudnya
Lingkungan Inklusi
Sosial
Program Kemensos untuk
Masyarakat Miskin
VIDEO PROGRAM
KELUARGA HARAPAN (PKH)
https://www.youtube.com/
watch?v=WI1z9fEYaNU
Film 8.
Program
PKH
VIDEO BANTUAN PANGAN
NON TUNAI (BPNT)
https://
www.youtube.com/
watch?v=WrfY8P17amE
Film 9.
Program
BPNT
VIDEO SLRT KAABUPATEN
GOWA
https://drive.google.com/file/d/
1WLmZ-
W4TTL16J5qVPQjjWIYM8EdtX
An8/view?usp=sharing
Film 10.
SLRT
Kabupaten Gowa
Kita semua bisa menjadi PSKS untuk bisa
membantu PPKS/PMKS yang ada disekitar kita……
bahkan dengan mengorbankan yang kita
butuhkan… karena ada yang lain yang lebih
membutuhkan…
Nonton Film yuuuk… Film 11. Tiket Tanpa Tempat Duduk
Apa yang dilihat dari film yang diputar ?
PSKS apa yang dilihat dalam tayangan film ?
Apa yang dilakukan oleh SDM SLRT sebagai
PSKS pada Film 10 ?
Dapatkah kita menjadi PSKS yang terlibat
dalam penanganan PPKS di lingkungan
kita ?
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Lampiran F tentang Rehabilitasi Sosial
1.Kewenangan pusat >> rehabsos NAPZA & HIV/AIDs +
Rehabsos Lanjut untuk PPKS/PMKS diluar NAPZA &
HIV/AIDS >> Balai Rehabsos (eselon 3) &/ Loka Rehabsos
(eselon 4).
2.Provinsi >> Rehabsos Dasar >> layanan Panti
3.Kabupaten/kota >> layanan >> LKS >> SLRT
Lembaga Mitra >> Buku
Direktori Mitra Kerja
Kementerian Sosial yang
dikeluarkan oleh Biro
Hubungan Masyarakat
Sekertariat Jenderal
Kementerian Sosial.
 PSKS dan LKS apa saja yang ada di
lingkungannya ?
 Apa manfaat mempelajari modul ini
bagi peserta dalam menjalankan
tugasnya sebagai SDM SLRT”.
RANGKUMAN
1. Masalah Sosial >> perbedaan antara harapan dan kenyataan/
sbg kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang
seharusnya. Suatu kondisi yang dirasakan oleh banyak orang,
tidak menyenangkan serta menuntut pemecahan masalah
melalui aksi sosial secara kolektif.
2. Kriteria masalah sosial :
a. situasi/masalah yg harus dialami oleh sejumlah orang,
b. bersifat interaktif dengan masalah lain,
c. tidak berdiri sendiri,
d. adanya konsensus/kesepakatan bahwa situasi tsb mrpk
masalah sosial yang memerlukan pemecahan masalah secara
kolektif.
3. Jenis masalah sosial : masalah sosial konvensional dan
masalah sosial kontemporer
Lanjutan :
4. PPKS adalah seseorang keluarga atau kelompok masyarakat
yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan
tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani,
maupun sosial secara memadai dan wajar.
5. PPKS ada 26 Jenis
5. PSKS : potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam
dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha
kesejahteraan sosial.
6. LKS : organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hokum. (Pemensos 08/2012)
Sekian, Terima Kasih
Terima Kasih

More Related Content

PDF
Storytelling For The Web: Integrate Storytelling in your Design Process
PDF
Artificial Intelligence, Data and Competition – SCHREPEL – June 2024 OECD dis...
PDF
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
PDF
2024 Trend Updates: What Really Works In SEO & Content Marketing
PPTX
PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL-INDONESIA.pptx
PPTX
Materi PSKS Kalteng_Pembangunan Kesejahteraan Sosial.pptx
PDF
2024 State of Marketing Report – by Hubspot
PDF
Everything You Need To Know About ChatGPT
Storytelling For The Web: Integrate Storytelling in your Design Process
Artificial Intelligence, Data and Competition – SCHREPEL – June 2024 OECD dis...
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
2024 Trend Updates: What Really Works In SEO & Content Marketing
PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL-INDONESIA.pptx
Materi PSKS Kalteng_Pembangunan Kesejahteraan Sosial.pptx
2024 State of Marketing Report – by Hubspot
Everything You Need To Know About ChatGPT

Recently uploaded (18)

PPTX
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
PPTX
SLIDE UNIT KURIKULUM SMKAM TAHUN 2021.pptx
PDF
First Principles Thinking - Memecahkan Masalah Judol dan Pemblokiran Rekenin...
PDF
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
PDF
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PPTX
Overview Orientasi penjelasan tentang PPPK.pptx
PPTX
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
PPTX
2 Overview Orientasi penjelasan tentang PPPK.pptx
PPTX
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
PPTX
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
PPTX
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
PPTX
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
PDF
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
PPTX
Slides : Pengurusan Gaji Kakitangan Awam
PDF
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPTX
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
SLIDE UNIT KURIKULUM SMKAM TAHUN 2021.pptx
First Principles Thinking - Memecahkan Masalah Judol dan Pemblokiran Rekenin...
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
Analisis dan Opini - Dari Jolly Roger ke Ruang Dialog
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
Overview Orientasi penjelasan tentang PPPK.pptx
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
2 Overview Orientasi penjelasan tentang PPPK.pptx
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
Slides : Pengurusan Gaji Kakitangan Awam
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
Ad
Ad

BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt

  • 1. PENGENALAN PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS) SERTA POTENSI DAN SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS)
  • 2. DESKRIPSI MATERI Materi ini bertujuan untuk > Meningkatkan pengetahuan SDM SLRT tentang : 1.Masalah sosial, 2.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosia (PPKS) 3.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan kritrianya 4.Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dengan siapa SDM PUSKESOS SLRT dapat bekerjasama dalam melakukan layanan dan rujukan sesuai dengan masalah dan kebutuhan yang dialami oleh PPKS.
  • 3. KOMPETENSI DASAR Setelah selesai mengikuti mata diklat ini di harapkan peserta : mampu memahami dan menjelaskan tentang masalah sosial, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
  • 4. IINDIKATOR KEBERHASILAN Setelahselesai mengikuti pembelajaran diharapkan peserta :  Mampu memahami dan menjelaskan konsep masalah sosial  Mampu memahami dan menjelaskan PPKS/PMKS serta kriterianya  Mampu memahami dan menjelaskan PSKS serta kriterianya  Mampu memahami dan menjelaskan LKSl dan contohnya
  • 5. METODE PEMBELAJARAN Metode bersifat interaktif disertai dengan presentasi oleh fasilitator dan peserta diklat.
  • 8. Apa yang dimaksud dengan masalah sosial ? Apa bedanya dengan masalah pribadi ? Apa kriteria bisa dikatakan masalah sosial ? Ada berapa jenis masalah sosial?
  • 10. • Masalah adalah perbedaan antara harapan & kenyataan/sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya (Jensen dalam Achlis, 1986). •Masalah sosial adalah situasi yang dirasakan oleh suatu kelompok sosial tertentu sebagai hal yang tidak dibenarkan, mengganggu, merusak, mengancam/membahayakan kehidupan sosial, sehingga memerlukan pemecahan (Soetomo, 2008). MASALAH SOSIAL
  • 11. KRITERIA MASALAH SOSIAL : 1. Situasi atau masalahnya harus dialami oleh sejumlah orang, 2. Masalah bersifat interaktif dengan masalah lain 3. Tidak berdiri sendiri, 4. Ada konsensus/kesepakatan bahwa situasi tsb adalah masalah sosial yang memerlukan pemecahan masalah secara kolektif. MASALAH SOSIAL
  • 12. Jenis Masalah Sosial 1. MASALAH SOSIAL KONVENSIONAL/MASALAH SOSIAL TRADISIONAL masalah yang ada sejak jaman dahulu > tidak dipengaruhi kemajuan teknologi dan perkembangan serta perubahan dalam masyarakat. Masalah sosial konvensional, antara lain : a)Kemiskinan; b)Keterlantaran (balita, anak dan lanjut usia); c)Keterasingan/keterpencilan ; d)Kecacatan. JENIS MASALAH SOSIAL
  • 13. Jenis Masalah Sosial 2. MASALAH SOSIAL KONTEMPORER : BERSIFAT SEMENTARA, SESAAT, ATAU BARU Masalah sosial tersebut timbul karena berbagai dampak pembangunan atau ketidaksesuaian kebijakan politik, serta perubahan perkembangan masyarakat. Masalah sosial kontemporer antara lain : a) KERUSUHAN SOSIAL; b) ANAK PUNK; c) KELUARGA YANG BERMASALAH SOSIAL PSIKOLOGIS; d) HIV/AIDS. Lanjutan: JENIS MASALAH SOSIAL
  • 14. Faktor Eksternal Ketidak mampuan, kecacatan, ketunaaan,dsb. Faktor Internal Lingkungan kerja, keluarga, tempat tinggal, masyarakat, dsb. MASALAH SOSIAL
  • 16. “apa yang dimaksud dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) / Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ?”.
  • 18. “Hambatan, kesulitan dan gangguan” berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana alam maupun bencana sosial.
  • 20. Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. 1. Anak balita terlantar a) Terlantar/ tanpa asuhan yang layak; b) Berasal dari keluarga sangat miskin /miskin; c) Kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga; d) Anak balita yang mengalami perlakuan salah & diterlantarkan oleh orang tua/keluarga; e) Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan; dan f) Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang. Kriteria
  • 21. Seorang anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. 2. Anak terlantar a) berasal dari keluarga fakir miskin; b) anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan c) anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. 3. Anak berhadapan dengan hukum Seseorang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. a) disangka; b) didakwa; atau c) dijatuhi pidana Kriteria Kriteria
  • 22. Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. 4. Anak jalanan a) menghabiskan sebagian besar waktunya di jalanan maupun di tempat umum; atau b) mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun di tempat umum. 5. Anak dengan kedisabilitisan (ADK) Seseorang yang belum berusia 18 thn yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental & anak dengan disabilitas fisik & mental. a) anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara; b) anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; c) Anak dengan disabilitas fisik & mental/disabilitas ganda; dan d) Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari. Kriteria Kriteria
  • 23. Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. 6. Anak korban tindak kekerasan & diperlakukan salah a) anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun; b) sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis; c) pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan d) dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya) Kriteria
  • 24. Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. a) berusia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun; b) dalam situasi darurat & berada dalam lingkungan yg buruk/diskriminasi; c) korban perdagangan manusia; d) korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual; e) korban eksploitasi, ekonomi atau seksual; f) dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari KAT; dan g) menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan h) terinfeksi HIV/AIDS. Kriteria 7. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
  • 25. Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 8. Lanjut usia terlantar a) tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan b) terlantar secara psikis, dan sosial. 9. Penyandang disabilitas Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. a) mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari; b) mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari; c) tidak mampu memecahkan masalah secara memadai; d) penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara; e) penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan f) penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda. Kriteria Kriteria
  • 26. Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. 10. Tuna Susila a) menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan b) memperoleh imbalan uang, materi atau jasa 11. Gelandangan Orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. a) tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP); b) tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap; c) tanpa penghasilan yang tetap; dan d) tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya. Kriteria Kriteria
  • 27. Orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. 12. Pengemis a) mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain; b) berpakaian kumuh dan compang-camping; c) berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan d) memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain. 13. Pemulung Orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. a) tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan b) mengumpulkan barang bekas. Kriteria Kriteria
  • 28. Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian. 14. Kelompok Minoritas a) gangguan keberfungsian sosial; b) diskriminasi; c) marginalisasi; dan d) berperilaku seks menyimpang. 15. Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (BWBLP) Seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. a) seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; b) telah selesai & keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana; c) kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat; d) sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan e) berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas & fungsinya. Kriteria Kriteria
  • 29. Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. 16. Orang dengan HIV/AIDS a) seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan b) telah terinfeksi HIV/AIDS. 17. Korban penyalahgunaan NAPZA Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. a) seseorang (laki-laki/perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba; b) secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan c) tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya. Kriteria Kriteria
  • 30. Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 18. Korban trafficking a) mengalami tindak kekerasan; b) mengalami eksploitasi seksual; c) mengalami penelantaran; d) mengalami pengusiran (deportasi); dan e) ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. 19. Korban tindak kekerasan Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. a) mengalami perlakuan salah; b) mengalami penelantaran; c) mengalami tindakan eksploitasi; d) mengalami perlakuan diskriminasi; dan dibiarkan dalam situasi berbahaya. Kriteria Kriteria
  • 31. Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. a) pekerja migran domestik; b) pekerja migran lintas negara; c) eks pekerja migran domestik dan lintas negara; d) eks pekerja migran domestik dan lintas negara yg sakit, cacat & meninggal; e) pekerja migran tidak berdokumen (undocument); f) Pekerja migran miskin; g) mengalami masalah sosial dalam bentuk : tindak kekerasan; eksploitasi; penelantaran; pengusiran (deportasi); h) ketidakmampuan menyesuaikan diridi tempat kerja baru (negara tempat bekerja) shg mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu; dan mengalami traffiking. Kriteria 20. Pekerja migran bermasalah sosial
  • 32. Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. 21. Korban bencana alam Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami: a) korban terluka atau meninggal; b) kerugian harta benda; c) dampak psikologis; dan d) terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya. 22. Korban bencana sosial Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami: a) korban jiwa manusia; b) kerugian harta benda; dan c) dampak psikologis. Kriteria Kriteria
  • 33. Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 23. Perempuan rawan sosial ekonomi 24. Fakir miskin Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. a) perempuan berusia 18 sampai 59 thn; b) istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan; c) menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan d) berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. Kriteria a) tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau b) mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya Kriteria
  • 34. Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. a) suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi; b) suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga; c) hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi. Kriteria 25. Keluarga bermasalah sosial psikologis
  • 35. Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik. a) berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen; b) pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan; c) pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau; d) pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem; e) peralatan dan teknologinya sederhana; f) ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan g) terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi & politik. Kriteria 26. Komunitas adat terpencil
  • 36. Tayangan Film terkait PPKS/PMKS Film 1. Ibu (dan anak) terlantar
  • 38. Film 3. Lanjut Usia Terlantar
  • 41. Apa yang dilihat dari film yang baru diputar ? Apa yang “bisa” dilakukan oleh SDM SLRT saat melihat hal tersebut di lingkungannya ?
  • 42. “permasalahan spesifik berbeda, sehingga memerlukan LAYANAN dan RUJUKAN yang berbeda SESUAI dengan MASALAH dan KEBUTUHAN PPKS >> PUSKESOS SLRT”
  • 44. Apakah SDM SLRT bagian dari PSKS ? Mengapa ? Siapa saja yang termasuk PSKS ? Apa yang dimaksud dengan PSKS ?
  • 46. 1. Pekerja Sosial Profesional Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. • telah bersertifikasi pekerja sosial profesional; dan •melaksanakan praktek pekerjaan sosial. Kriteria
  • 47. warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. •Warga Negara Indonesia; • laki-laki atau perempuan usia minimal 18 tahun; • setia dan taat pada Pancasila dan UUD 45; • bersedia mengabdi untuk kepentingan umum; • berkelakuan baik; • sehat jasmani dan rohani; • telah mengikuti pelatihan PSM; dan •berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM. 2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kriteria
  • 48. seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana. •generasi muda berusia 18 - 40 tahun; • memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana; • bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana; • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan •setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945. 3. Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kriteria
  • 49. organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.  mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas;  mempunyai pengurus dan program kerja;  berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 4. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kriteria
  • 50. Organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran & tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang UKS.  organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelrhn;  laki-laki atau perempuan yang berusia 13-45 tahun dan berdomisili di desa;  mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengurusan; dan keanggotaannya bersifat stelsel pasif. 5. Karang Taruna Kriteria
  • 51. Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/ penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.  Organisasi Sosial;  aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan;  didirikan secara formal; dan mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional. 6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga Kriteria
  • 52. keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya.  keluarga yang mampu melaksanakan fungsi keluarga;  keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan;  keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif; dan keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya. 7. Keluarga Pioner Kriteria
  • 53. Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.  adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/ kelurahan/ nagari/ banjar atau wilayah adat;  jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/Desa /Kelurahan/nagari/ banjar atau wilayah adat; dan  masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesos secara sinergis di lingkungan. 8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat (WKSBM) Kriteria
  • 54. wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya.  berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;  berpendidikan minimal SLTP;  wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat;  telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial; dan memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya. 9. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial Kriteria
  • 57. Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan.  berasal dari unsur masyarakat;  berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan;  pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1;  diutamakan aktifis karang taruna atau PSM;  berusia 25 tahun sampai dengan 50 tahun;  berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas);  diutamakan yang sudah mengelola UEP; dan SK ditetapkan oleh Kemensos 11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kriteria
  • 58. organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial.  peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan  membantu penanganan masalah sosial. 12. Dunia Usaha Kriteria
  • 59. Tayangan Film terkait PSKS Film 6. Terwujudnya Kampung Ramah Anak
  • 61. Program Kemensos untuk Masyarakat Miskin VIDEO PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) https://www.youtube.com/ watch?v=WI1z9fEYaNU Film 8. Program PKH
  • 62. VIDEO BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) https:// www.youtube.com/ watch?v=WrfY8P17amE Film 9. Program BPNT
  • 64. Kita semua bisa menjadi PSKS untuk bisa membantu PPKS/PMKS yang ada disekitar kita…… bahkan dengan mengorbankan yang kita butuhkan… karena ada yang lain yang lebih membutuhkan… Nonton Film yuuuk… Film 11. Tiket Tanpa Tempat Duduk
  • 65. Apa yang dilihat dari film yang diputar ? PSKS apa yang dilihat dalam tayangan film ? Apa yang dilakukan oleh SDM SLRT sebagai PSKS pada Film 10 ? Dapatkah kita menjadi PSKS yang terlibat dalam penanganan PPKS di lingkungan kita ?
  • 66. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Lampiran F tentang Rehabilitasi Sosial 1.Kewenangan pusat >> rehabsos NAPZA & HIV/AIDs + Rehabsos Lanjut untuk PPKS/PMKS diluar NAPZA & HIV/AIDS >> Balai Rehabsos (eselon 3) &/ Loka Rehabsos (eselon 4). 2.Provinsi >> Rehabsos Dasar >> layanan Panti 3.Kabupaten/kota >> layanan >> LKS >> SLRT Lembaga Mitra >> Buku Direktori Mitra Kerja Kementerian Sosial yang dikeluarkan oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekertariat Jenderal Kementerian Sosial.
  • 67.  PSKS dan LKS apa saja yang ada di lingkungannya ?  Apa manfaat mempelajari modul ini bagi peserta dalam menjalankan tugasnya sebagai SDM SLRT”.
  • 68. RANGKUMAN 1. Masalah Sosial >> perbedaan antara harapan dan kenyataan/ sbg kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Suatu kondisi yang dirasakan oleh banyak orang, tidak menyenangkan serta menuntut pemecahan masalah melalui aksi sosial secara kolektif. 2. Kriteria masalah sosial : a. situasi/masalah yg harus dialami oleh sejumlah orang, b. bersifat interaktif dengan masalah lain, c. tidak berdiri sendiri, d. adanya konsensus/kesepakatan bahwa situasi tsb mrpk masalah sosial yang memerlukan pemecahan masalah secara kolektif. 3. Jenis masalah sosial : masalah sosial konvensional dan masalah sosial kontemporer
  • 69. Lanjutan : 4. PPKS adalah seseorang keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. 5. PPKS ada 26 Jenis 5. PSKS : potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial. 6. LKS : organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hokum. (Pemensos 08/2012)