NAMA : FIKRI AULAWI
NIM : 55117110125
(Wawasanfadhitya, 2012) Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di
media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para
pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan
kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat
memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti
melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di
Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau
penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau
orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest
(ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pidana korupsi.
Gambaran Umum Korupsi di Indonesia (Wawasanfadhitya, 2012) :
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin
pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang
diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa
Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang
dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan
kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang
tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan
sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami
krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis
multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain
ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 &
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas
dari KKN.
Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah:
1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada
lembaga-lembaga politik yang ada.
2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num”
lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan,
kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di
antara mereka yang tidak mampu.
4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih
“kepentingan rakyat”.
Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi :
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya
pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang
ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan
komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good
governance
3. Membangun kepercayaan masyarakat.
4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
(Wawasanfadhitya, 2012) Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak
korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya pencegahan (preventif).
a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian
pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung
jawab yang tinggi.
d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa
tua.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi
dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya penindakan (kuratif).
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-
rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik
Pemda NAD (2004).
b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta
(2004).
d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an
negara Rp 10 milyar lebih (2004).
e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito
dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus
korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9
miliar (2004).
j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial
terkait dengan kepentingan publik.
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga
ke tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-
rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam
setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
a. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-
awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui
usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di
Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki
pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
b. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan
memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-
karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang
demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global.
Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004
menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya,
Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di
posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan
Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik
dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti &
Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi (agnisnovianinoor, 2017) :
1. Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu
dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini
melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah
adanyakorupsi.
2. Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam
waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti
dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga
sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat
memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan
adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan
sosial.
3. Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan
sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat
dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk
dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat
dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara
terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi
yang hendak dilaksanakan.
Daftar Pustaka :
http://agnisnovianinoor.blogspot.co.id/2017/06/forum-10-minggu-ke-13-apa-itu.html
http://wawasanfadhitya.blogspot.co.id/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html
Quiz :
(Sijenius, 2016) Fraud (kecurangan) merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari,
namun secara definisi masih belum banyak yang mengetahui tentang fraud (kecurangan).
(nadiaumb, 2017) Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan),
Need (kebutuhan), Exposure (pengungkapan).
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia no 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011, fraud
(kecurangan) adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk
mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di
lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah,
atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud (kecurangan) memperoleh keuntungan
baik secara langsung maupun tidak langsung.
(Sijenius, 2016) Menurut James Hall (2011), Fraud (kecurangan) merupakan kesalahan
penyajian dari fakta material yang dibuat oleh salah satu pihak ke pihak yang lain dengan niatan
untuk menipu dan menyebabkan pihak lain yang mengandalkan fakta tersebut mengalami
kerugian. Secara umum aktivitas fraud (kecurangan) mencakup lima kondisi berikut:
1. Penyajian yang keliru (false representation), pasti ada penyajian yang keliru atau kurang
lengkap dalam pengungkapan
2. Fakta material (material fact), fakta merupakan hal yang substansial yang mendorong
seseorang untuk berbuat
3. Niat (intent), selalu ada niat untuk mengarahkan ke hal yang keliru (deceive)
4. Pengkhianatan kepercayaan (justifiable reliance), penyajian yang salah terhadap faktor
substansial yang diandalkan oleh pihak yang dirugikan
5. Kerugian (injury or loss), penipuan yang telah dilakukan mengakibatkan kerugian pada
korban
Sementara itu di dunia bisnis fraud (kecurangan) mempunyai makna yang lebih spesifik, yaitu
penipuan dengan niat, penyalahgunaan aset perusahaan, atau manipulasi data keuangan untuk
kepentingan pelaku. Pada literatur akuntansi, fraud (kecurangan) juga disebut kejahatan tingkat
atas (white-collar crime), penyalahgunaan kepercayaan, penggelapan, dan penyimpangan.
Karena perbedaan implikasi fraud (kecurangan) terhadap auditor, maka auditor menggolongkan
fraud (kecurangan) menjadi dua tingkatan yaitu fraud oleh karyawan (employee fraud) dan fraud
oleh manajemen (management fraud).
Fraud oleh karyawan (Employee Fraud )
Atau bisa juga disebut fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh karyawan non manajemen
mempunyai tujuan langsung mengubah kas atau aset lain demi keuntungan karyawan pribadi.
Biasanya karyawan memanfaatkan celah yang ada pada sistem pengendalian internal demi
keuntungan pribadi, namun jika perusahaan memiliki pengendalian internal yang bagus maka
penyalahgunaan kepercayaan dan penggelapan dapat dicegah atau diminimalisir. Fraud oleh
karyawan biasanya melalui tiga tahap berikut (1) Mencuri aset yang mempunyai nilai (2)
Mengubah aset menjadi bentuk yang mudah ditukarkan (kas), lalu (3) menutupi kejahatan agar
tidak mudah terungkap atau menghindari deteksi, langkah ketiga merupakan langkah yang paling
sulit seperti contohnya lebih mudah melakukan pencurian terhadap persediaan barang dagang
namun sangat sulit untuk mengubah catatan-catatan yang berkaitan dengan persediaan barang
dagang (kartu persediaan, catatan penerimaan barang, daftar catatan utang)
Fraud oleh manajemen (Management Fraud)
Dampak yang ditimbulkan jauh lebih berbahaya dibanding fraud (kecurangan) yang dilakukan
oleh karyawan, karena bisa jadi fraud (kecurangan) yang dilakukan tidak terdeteksi hingga
perusahaan mengalami kerugian parah atau kerusakan yang fatal. Fraud yang dilakukan oleh
manajemen terkadang tidak melibatkan pencurian aset secara langsung, manajemen puncak (top
management) bisa saja melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan harga saham
perusahaan di pasar demi memenuhi permintaan para pemegang saham atau mengambil
keuntungan dari kepemilikan saham untuk memperolah bonus lebih dengan cara
menggembungkan pendapatan atau menunda kebangkrutan atau menunda pengakuan penurunan
pendapatan. Aktivitas fraud (kecurangan) manajemen tingkat bawah aktivitas biasanya
melibatkan kekeliruan penyajian data keuangan atau data internal untuk memperoleh
kompensasi, melancarkan promosi jabatan, atau menghindari penalti atas performa yang kurang.
Fraud yang dilakukan manajemen biasanya melibatkan tiga hal berikut:
1. Aktivitas fraud (kecurangan) biasanya dilakukan pada manajemen tingkat yang lebih
tinggi, terutama pada tingkat manajemen yang mempunyai struktur pengendalian internal
sama atau mirip.
2. Aktivitas fraud (kecurangan) biasanya melibatkan penggunaan pelaporan keuangan untuk
menciptakan ilusi bahwa perusahaan lebih sehat dan mempunyai potensi lebih
dibandingkan faktanya.
3. Jika aktivitas fraud (kecurangan) melibatkan penyalahgunaan aset, biasanya disamarkan
melalui aktivitas atau transaksi bisnis yang kompleks, dan terkadang melibatkan pihak
ketiga.
Mengacu pada tiga hal tersebut, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa fraud yang dilakukan oleh
manajemen dapat melampaui struktur pengendalian internal efektif yang dapat mencegah fraud
yang dilakukan oleh karyawan.
Segitiga Fraud (Fraud Triangle)
Segitiga fraud biasanya terdiri dari tiga faktor yang berkontribusi kepada atau yang berhubungan
dengan fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen atau yang dilakukan oleh karyawan,
yaitu:
1. Tekanan situasi (situational pressure), termasuk individu ataupun yang berhubungan
dengan pekerjaan sehingga memaksa individu bertindak tidak jujur.
2. Kesempatan (opportunity), termasuk akses langsung terhadap aset dan atau akses
terhadap informasi yang mengendalikan asset
3. Etika (ethics), berkaitan dengan karakter dan tingkat moral seseorang yang menekan
tindakan tidak jujur atau merugikan
Gambar tersebut menunjukkan bahwa ketika etika tinggi, tekanan dan kesempatan fraud
(kecurangan) rendah maka kemungkinan terjadinya fraud (kecurangan) akan semakin rendah,
namun sebaliknya jika tekanan dan kesempatan semakin tinggi kemudian etika rendah maka
kemungkinan terjadinya fraud (kecurangan) akan semakin besar.
Jelaskan kondisi kerja di lingkungan saudara adalah indikasi telah atau pernah terjadi kasus
koruspi dan penipuan. Kalau ada bagaimana cara perusahaan saudara mengatasinya ?
(nadiaumb, 2017) Praktik korupsi yang terjadi sekarang memang semakin meluas, bahkan
mungkin terjadi disekitar kita. Saya yakin sebagian besar dari kita tentu ingin agar tidak ada
korupsi. Bahkan kalau perlu kita ikut memberantasnya. Tetapi, alih-alih kita ingin memberantas,
malah kita sendiri sering terjebak untuk ikut mendiamkan korupsi yang terjadi disekitar kita.
Bahkan secara tidak langsung ataupun langsung, mungkin kita juga terlibat dalam korupsi itu.
Pintu selanjutnya adalah godaan dari rekan kerja, atau mungkin atasan kita. Pasti akan dimulai
dari hal yang kecil, lalu bertingkat jadi semakin membesar sampai kita tidak terasa. Kuncinya
adalah menghindari ketidakjujuran dalam bekerja, meskipun hal itu tidak terkait dengan uang.
Karena akar dari korupsi adalah ketidakjujuran. Kalau dipaksa, tolaklah secara halus. Jangan
takut dengan resiko dijauhi, dimarahi, atau dikucilkan. Karena sekali saja kita lunak/menurut,
selamanya kita akan susah terlepas dari jerat korupsi ini. Tapi sekali kita menolak, yang
mengajak kita sebenarnya akan merasa segan, bahkan hormat pada kita. Penolakan ini sekaligus
bernilai sebagai kampanye atau ajakan kepada rekan sekantor kita untuk tidak melakukan
korupsi. Bisa jadi banyak rekan yang akhirnya terinspirasi/menjadi berani setelah mengetahui
penolakan kita. Sebenarnya masih sangat banyak orang yang tidak ingin terlibat korupsi, hanya
saja sangat sedikit yang berani. Nah, kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi. Dan Kalau
bukan sekarang kita lakukan, kapan lagi.
Ada banyak cara dari teman-teman saya yang berada pada posisi rawan korupsi, tapi tetap ingin
menjaga integritasnya. Terutama saat sudah mencoba cara-cara diatas, tetapi masih tidak bisa
menolak terjadinya tindakan korupsi. Misalnya saat menerima uang/barang yang bukan haknya.
Kalau bisa dikembalikan. Kalau tidak bisa dikembalikan, biasanya disalurkan pada lembaga
sosial/fakir miskin yang membutuhkan. Ada juga teman yang karena tugasnya bahkan dilarang
menerima makanan/minuman/fasilitas lain dari pihak terkait. Tetapi karena beberapa kondisi
yang tidak memungkinkan untuk menolak pemberian itu, terpaksa harus
diterima/dimakan/dipakai. solusinya dia mengkonversikan nilai fasilitas yang sudah diterima tadi
dalam bentuk uang. Selanjutnya uang tersebut disedekahkan.
Daftar Pustaka :
https://sijenius.wordpress.com/2016/10/22/definisi-fraud-kecurangan/
http://nadiaumb.blogspot.co.id/2017/12/corruption-and-fraud.html

More Related Content

PDF
BE&GG, Intan Wachyuni, Hapzi Ali, Korupsi, Universitas Mercu Buana.2017.pdf
DOCX
Bab i
DOCX
be dan gg, prof. dr. ir. hapzi ali, cma, KKN
DOCX
pemberantasan korupsi di korea
DOCX
Pemberantasan korupsi di jepang mulyadi
PDF
Be & gg, fikri aulawi, 551117110125, prof. dr. ir. hapzi ali, cma, korupsi ko...
DOCX
Tugas kelompok ii
DOCX
pemberantasan korupsi di jepang
BE&GG, Intan Wachyuni, Hapzi Ali, Korupsi, Universitas Mercu Buana.2017.pdf
Bab i
be dan gg, prof. dr. ir. hapzi ali, cma, KKN
pemberantasan korupsi di korea
Pemberantasan korupsi di jepang mulyadi
Be & gg, fikri aulawi, 551117110125, prof. dr. ir. hapzi ali, cma, korupsi ko...
Tugas kelompok ii
pemberantasan korupsi di jepang

What's hot (19)

PPTX
Bab 7 pemberantasan korupsi di berbagai negara
PPTX
Hubungan Korupsi dengan Pertumbuhan Ekonomi
DOCX
281669604 makalah-kasus-korupsi
PPTX
Konsep Korupsi & Kondisi saat ini di Indonesia
DOCX
Makalah korupsi
DOCX
Makalah Masalah Korupsi Di Indonesia
DOCX
Laporan Ilmiah Kasus Korupsi E-KTP
DOCX
makalah Korupsi
DOCX
Makalah korupsi STIP WUNA
DOCX
Makalah korupsi
PDF
Be gg, basrizal, prof dr ir hapzi ali mm cma, coruption dan froud. univ. merc...
DOCX
Makalah korupsiiiiii
DOCX
Pemberantasan Korupsi di Jepang
DOCX
Artikel korupsi
DOCX
pemberantasan korupsi di cina
DOCX
Artikel tentang korupsi di Indonesia serta cara penanganannya
DOCX
Penanggulangan Kasus Korupsi di Indonesia
PDF
Analisa kasus korupsi dinasti ratu atut pada dinas kesehatan di banten
Bab 7 pemberantasan korupsi di berbagai negara
Hubungan Korupsi dengan Pertumbuhan Ekonomi
281669604 makalah-kasus-korupsi
Konsep Korupsi & Kondisi saat ini di Indonesia
Makalah korupsi
Makalah Masalah Korupsi Di Indonesia
Laporan Ilmiah Kasus Korupsi E-KTP
makalah Korupsi
Makalah korupsi STIP WUNA
Makalah korupsi
Be gg, basrizal, prof dr ir hapzi ali mm cma, coruption dan froud. univ. merc...
Makalah korupsiiiiii
Pemberantasan Korupsi di Jepang
Artikel korupsi
pemberantasan korupsi di cina
Artikel tentang korupsi di Indonesia serta cara penanganannya
Penanggulangan Kasus Korupsi di Indonesia
Analisa kasus korupsi dinasti ratu atut pada dinas kesehatan di banten
Ad

Similar to Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm, cma, corruption and fraud, umb, 2017 (20)

PDF
BE & GG , Parluhutan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA “ BE & GG Minggu 13 Corrupti...
PDF
BE & GG , Parluhutan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA “ BE & GG Minggu 13 Corrupti...
PDF
BE & GG , Parluhutan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA “ BE & GG Minggu 13 Corrupti...
DOC
Makalah pkn tentang pemberantasan korupsi
DOC
Makalah pkn tentang pemberantasan korupsi
DOC
Makalah pkn tentang pemberantasan korupsi
DOC
PDF
Corruption and Fraud
DOCX
MAKALAH UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI.docx
DOCX
DOCX
Penyebab kegagalan birokrasi di indonesia
DOCX
Makalah korupsi
DOCX
Makalah korupsi
PPTX
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
PPTX
15 Materi Dasar Penyuluh Anti Korupsi.pptx
DOCX
BE & GG, Maya Dwi Indrawati, Hapzi Ali, Corruption & fraud
DOC
Makalah pkn tentang pemberantasan korupsi
PDF
Be & gg, serafinus octavia puspiatasari, hapzi ali, corruption fraud
BE & GG , Parluhutan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA “ BE & GG Minggu 13 Corrupti...
BE & GG , Parluhutan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA “ BE & GG Minggu 13 Corrupti...
BE & GG , Parluhutan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA “ BE & GG Minggu 13 Corrupti...
Makalah pkn tentang pemberantasan korupsi
Makalah pkn tentang pemberantasan korupsi
Makalah pkn tentang pemberantasan korupsi
Corruption and Fraud
MAKALAH UPAYA PENANGGULANGAN KORUPSI.docx
Penyebab kegagalan birokrasi di indonesia
Makalah korupsi
Makalah korupsi
Presentasi Masalah Korupsi Di Indonesia
15 Materi Dasar Penyuluh Anti Korupsi.pptx
BE & GG, Maya Dwi Indrawati, Hapzi Ali, Corruption & fraud
Makalah pkn tentang pemberantasan korupsi
Be & gg, serafinus octavia puspiatasari, hapzi ali, corruption fraud
Ad

More from FIkri Aulawi Rusmahafi (20)

DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr, ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr, ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr, ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
DOCX
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
DOCX
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr, ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr, ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr, ir. h. hapzi ali, pre msc, ...
Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm,...
Be & gg, fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, ...

Recently uploaded (20)

PPTX
bab 2 kls 11.pptxjyeruotfjbkjxzgdwaowpoihd
PDF
How to read Financial Report for stakeholder
PPTX
PPT Perkenalan ke sekolah KULIAH MENENGAH.pptx
PPTX
KIMIA ANALISIS KUALITATIF FISIK (Print Edition) (1).pptx
PDF
Aneka Souvenir Pin & Gantungan Kunci Custom: Pilihan Kreatif yang Semakin Pop...
PPT
komunikasi pemasaran tidak langsung (1).ppt
PDF
Pemasaran dalam dunia kewirausahaan dan teknologi
PDF
10 Kesalahan Umum dalam Ekspor-Impor dan Cara Menghindarinya
PDF
AKUNTANSI BIAYA PENDAHULUAN - MATKUL AKBI
PPTX
IPSAS 32 peraturan konsesi dan jasa publik
PDF
JOBSHEET-Perawatan-Berkala-Motor-4-Tak YES.pdf
PDF
Strategi Logistik Pengiriman Alat Berat dari Belitung ke Loleba
PPTX
Manajemen Pemasaran ; segementing, targeting dan positioning
PDF
METODE HARGA POKOK PESANAN - MATKUL AKBI
PDF
MateriSPTTahunan WPBadan eraCoretax 2026
DOCX
JADWAL MPLS TAHUN 2025-2026 (referensi)
PPTX
SAK Entitas Privat Detail Mulai 1 Januari 2025
DOCX
MODUL AJAR KELAS 11 kurikulum merdeka .docx
PPTX
PKN KELOMPsdadadadadadadadadadadaOK 2.pptx
DOCX
DAFTAR BAYAR.docx daftar bayar gaji honor
bab 2 kls 11.pptxjyeruotfjbkjxzgdwaowpoihd
How to read Financial Report for stakeholder
PPT Perkenalan ke sekolah KULIAH MENENGAH.pptx
KIMIA ANALISIS KUALITATIF FISIK (Print Edition) (1).pptx
Aneka Souvenir Pin & Gantungan Kunci Custom: Pilihan Kreatif yang Semakin Pop...
komunikasi pemasaran tidak langsung (1).ppt
Pemasaran dalam dunia kewirausahaan dan teknologi
10 Kesalahan Umum dalam Ekspor-Impor dan Cara Menghindarinya
AKUNTANSI BIAYA PENDAHULUAN - MATKUL AKBI
IPSAS 32 peraturan konsesi dan jasa publik
JOBSHEET-Perawatan-Berkala-Motor-4-Tak YES.pdf
Strategi Logistik Pengiriman Alat Berat dari Belitung ke Loleba
Manajemen Pemasaran ; segementing, targeting dan positioning
METODE HARGA POKOK PESANAN - MATKUL AKBI
MateriSPTTahunan WPBadan eraCoretax 2026
JADWAL MPLS TAHUN 2025-2026 (referensi)
SAK Entitas Privat Detail Mulai 1 Januari 2025
MODUL AJAR KELAS 11 kurikulum merdeka .docx
PKN KELOMPsdadadadadadadadadadadaOK 2.pptx
DAFTAR BAYAR.docx daftar bayar gaji honor

Be & gg ; fikri aulawi, 55117110125, prof. dr. ir. h. hapzi ali, pre msc, mm, cma, corruption and fraud, umb, 2017

  • 1. NAMA : FIKRI AULAWI NIM : 55117110125 (Wawasanfadhitya, 2012) Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya. Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dise-butkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan per-aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi. Gambaran Umum Korupsi di Indonesia (Wawasanfadhitya, 2012) : Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 &
  • 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN. Fenomena Korupsi di Indonesia Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang contohnya Indonesia ialah: 1. Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada. 2. Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “ok-num” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya. 3. Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. 4. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”. Peran Serta Pemerintah dalam Memberantas Korupsi : Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberan-tas korupsi, merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN. Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut : 1. Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi. 2. Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance 3. Membangun kepercayaan masyarakat. 4. Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar. 5. Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi. (Wawasanfadhitya, 2012) Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
  • 3. 1. Upaya pencegahan (preventif). a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama. b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis. c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi. d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua. e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien. g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok. h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya. 2. Upaya penindakan (kuratif). Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe- rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK : a. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). b. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian. c. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004). d. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004). e. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004). f. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005). g. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005). h. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo. i. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004). j. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005). 3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa. a. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik. b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh. c. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
  • 4. d. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme- rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya. e. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas. 4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). a. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng- awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi. b. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se- karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi. Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi (agnisnovianinoor, 2017) : 1. Strategi Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanyakorupsi. 2. Strategi Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem- sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan
  • 5. adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial. 3. Strategi Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Daftar Pustaka : http://agnisnovianinoor.blogspot.co.id/2017/06/forum-10-minggu-ke-13-apa-itu.html http://wawasanfadhitya.blogspot.co.id/2012/08/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html Quiz : (Sijenius, 2016) Fraud (kecurangan) merupakan istilah yang sering kita dengar sehari-hari, namun secara definisi masih belum banyak yang mengetahui tentang fraud (kecurangan). (nadiaumb, 2017) Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), Exposure (pengungkapan). Menurut Surat Edaran Bank Indonesia no 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011, fraud (kecurangan) adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud (kecurangan) memperoleh keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung. (Sijenius, 2016) Menurut James Hall (2011), Fraud (kecurangan) merupakan kesalahan penyajian dari fakta material yang dibuat oleh salah satu pihak ke pihak yang lain dengan niatan untuk menipu dan menyebabkan pihak lain yang mengandalkan fakta tersebut mengalami kerugian. Secara umum aktivitas fraud (kecurangan) mencakup lima kondisi berikut:
  • 6. 1. Penyajian yang keliru (false representation), pasti ada penyajian yang keliru atau kurang lengkap dalam pengungkapan 2. Fakta material (material fact), fakta merupakan hal yang substansial yang mendorong seseorang untuk berbuat 3. Niat (intent), selalu ada niat untuk mengarahkan ke hal yang keliru (deceive) 4. Pengkhianatan kepercayaan (justifiable reliance), penyajian yang salah terhadap faktor substansial yang diandalkan oleh pihak yang dirugikan 5. Kerugian (injury or loss), penipuan yang telah dilakukan mengakibatkan kerugian pada korban Sementara itu di dunia bisnis fraud (kecurangan) mempunyai makna yang lebih spesifik, yaitu penipuan dengan niat, penyalahgunaan aset perusahaan, atau manipulasi data keuangan untuk kepentingan pelaku. Pada literatur akuntansi, fraud (kecurangan) juga disebut kejahatan tingkat atas (white-collar crime), penyalahgunaan kepercayaan, penggelapan, dan penyimpangan. Karena perbedaan implikasi fraud (kecurangan) terhadap auditor, maka auditor menggolongkan fraud (kecurangan) menjadi dua tingkatan yaitu fraud oleh karyawan (employee fraud) dan fraud oleh manajemen (management fraud). Fraud oleh karyawan (Employee Fraud ) Atau bisa juga disebut fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh karyawan non manajemen mempunyai tujuan langsung mengubah kas atau aset lain demi keuntungan karyawan pribadi. Biasanya karyawan memanfaatkan celah yang ada pada sistem pengendalian internal demi keuntungan pribadi, namun jika perusahaan memiliki pengendalian internal yang bagus maka penyalahgunaan kepercayaan dan penggelapan dapat dicegah atau diminimalisir. Fraud oleh karyawan biasanya melalui tiga tahap berikut (1) Mencuri aset yang mempunyai nilai (2) Mengubah aset menjadi bentuk yang mudah ditukarkan (kas), lalu (3) menutupi kejahatan agar tidak mudah terungkap atau menghindari deteksi, langkah ketiga merupakan langkah yang paling sulit seperti contohnya lebih mudah melakukan pencurian terhadap persediaan barang dagang namun sangat sulit untuk mengubah catatan-catatan yang berkaitan dengan persediaan barang dagang (kartu persediaan, catatan penerimaan barang, daftar catatan utang) Fraud oleh manajemen (Management Fraud) Dampak yang ditimbulkan jauh lebih berbahaya dibanding fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh karyawan, karena bisa jadi fraud (kecurangan) yang dilakukan tidak terdeteksi hingga perusahaan mengalami kerugian parah atau kerusakan yang fatal. Fraud yang dilakukan oleh manajemen terkadang tidak melibatkan pencurian aset secara langsung, manajemen puncak (top management) bisa saja melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan harga saham
  • 7. perusahaan di pasar demi memenuhi permintaan para pemegang saham atau mengambil keuntungan dari kepemilikan saham untuk memperolah bonus lebih dengan cara menggembungkan pendapatan atau menunda kebangkrutan atau menunda pengakuan penurunan pendapatan. Aktivitas fraud (kecurangan) manajemen tingkat bawah aktivitas biasanya melibatkan kekeliruan penyajian data keuangan atau data internal untuk memperoleh kompensasi, melancarkan promosi jabatan, atau menghindari penalti atas performa yang kurang. Fraud yang dilakukan manajemen biasanya melibatkan tiga hal berikut: 1. Aktivitas fraud (kecurangan) biasanya dilakukan pada manajemen tingkat yang lebih tinggi, terutama pada tingkat manajemen yang mempunyai struktur pengendalian internal sama atau mirip. 2. Aktivitas fraud (kecurangan) biasanya melibatkan penggunaan pelaporan keuangan untuk menciptakan ilusi bahwa perusahaan lebih sehat dan mempunyai potensi lebih dibandingkan faktanya. 3. Jika aktivitas fraud (kecurangan) melibatkan penyalahgunaan aset, biasanya disamarkan melalui aktivitas atau transaksi bisnis yang kompleks, dan terkadang melibatkan pihak ketiga. Mengacu pada tiga hal tersebut, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa fraud yang dilakukan oleh manajemen dapat melampaui struktur pengendalian internal efektif yang dapat mencegah fraud yang dilakukan oleh karyawan. Segitiga Fraud (Fraud Triangle) Segitiga fraud biasanya terdiri dari tiga faktor yang berkontribusi kepada atau yang berhubungan dengan fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen atau yang dilakukan oleh karyawan, yaitu: 1. Tekanan situasi (situational pressure), termasuk individu ataupun yang berhubungan dengan pekerjaan sehingga memaksa individu bertindak tidak jujur. 2. Kesempatan (opportunity), termasuk akses langsung terhadap aset dan atau akses terhadap informasi yang mengendalikan asset 3. Etika (ethics), berkaitan dengan karakter dan tingkat moral seseorang yang menekan tindakan tidak jujur atau merugikan
  • 8. Gambar tersebut menunjukkan bahwa ketika etika tinggi, tekanan dan kesempatan fraud (kecurangan) rendah maka kemungkinan terjadinya fraud (kecurangan) akan semakin rendah, namun sebaliknya jika tekanan dan kesempatan semakin tinggi kemudian etika rendah maka kemungkinan terjadinya fraud (kecurangan) akan semakin besar. Jelaskan kondisi kerja di lingkungan saudara adalah indikasi telah atau pernah terjadi kasus koruspi dan penipuan. Kalau ada bagaimana cara perusahaan saudara mengatasinya ? (nadiaumb, 2017) Praktik korupsi yang terjadi sekarang memang semakin meluas, bahkan mungkin terjadi disekitar kita. Saya yakin sebagian besar dari kita tentu ingin agar tidak ada korupsi. Bahkan kalau perlu kita ikut memberantasnya. Tetapi, alih-alih kita ingin memberantas, malah kita sendiri sering terjebak untuk ikut mendiamkan korupsi yang terjadi disekitar kita. Bahkan secara tidak langsung ataupun langsung, mungkin kita juga terlibat dalam korupsi itu. Pintu selanjutnya adalah godaan dari rekan kerja, atau mungkin atasan kita. Pasti akan dimulai dari hal yang kecil, lalu bertingkat jadi semakin membesar sampai kita tidak terasa. Kuncinya adalah menghindari ketidakjujuran dalam bekerja, meskipun hal itu tidak terkait dengan uang. Karena akar dari korupsi adalah ketidakjujuran. Kalau dipaksa, tolaklah secara halus. Jangan takut dengan resiko dijauhi, dimarahi, atau dikucilkan. Karena sekali saja kita lunak/menurut, selamanya kita akan susah terlepas dari jerat korupsi ini. Tapi sekali kita menolak, yang mengajak kita sebenarnya akan merasa segan, bahkan hormat pada kita. Penolakan ini sekaligus
  • 9. bernilai sebagai kampanye atau ajakan kepada rekan sekantor kita untuk tidak melakukan korupsi. Bisa jadi banyak rekan yang akhirnya terinspirasi/menjadi berani setelah mengetahui penolakan kita. Sebenarnya masih sangat banyak orang yang tidak ingin terlibat korupsi, hanya saja sangat sedikit yang berani. Nah, kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi. Dan Kalau bukan sekarang kita lakukan, kapan lagi. Ada banyak cara dari teman-teman saya yang berada pada posisi rawan korupsi, tapi tetap ingin menjaga integritasnya. Terutama saat sudah mencoba cara-cara diatas, tetapi masih tidak bisa menolak terjadinya tindakan korupsi. Misalnya saat menerima uang/barang yang bukan haknya. Kalau bisa dikembalikan. Kalau tidak bisa dikembalikan, biasanya disalurkan pada lembaga sosial/fakir miskin yang membutuhkan. Ada juga teman yang karena tugasnya bahkan dilarang menerima makanan/minuman/fasilitas lain dari pihak terkait. Tetapi karena beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk menolak pemberian itu, terpaksa harus diterima/dimakan/dipakai. solusinya dia mengkonversikan nilai fasilitas yang sudah diterima tadi dalam bentuk uang. Selanjutnya uang tersebut disedekahkan. Daftar Pustaka : https://sijenius.wordpress.com/2016/10/22/definisi-fraud-kecurangan/ http://nadiaumb.blogspot.co.id/2017/12/corruption-and-fraud.html