Dokumen tersebut membahas tentang korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia. Korupsi umumnya dilakukan oleh pejabat negara dengan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Upaya yang ditempuh antara lain pencegahan melalui pendidikan dan sistem pengawasan, penindakan hukum terhadap pelaku, serta kampanye sosial oleh LSM seperti ICW dan Transparency International.