BUSINESS ETHIC AND GOOD GOVERNANCE
Ethics and Conflict of Interest
Dosen Pengampu :
Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA
Nama : Poltak Bobby Handoko Sirait
NIM : 55117110067
Program Magister Manajemen
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MERCUBUANA
JAKARTA
2017
Page 2 of 10
Ethics and Conflict of Interest
Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/
kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak
dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum
yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut
professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada
sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang
dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa
kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Page 3 of 10
Pengertian Kode Etik
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-
baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional
Fungsi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana
profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para
pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Page 4 of 10
Etika Profesi seorang Auditor Internal
Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan FMCG Nasional, bidang usaha nya bergerang
di industri Makanan dan Minuman. Audit internal merupakan auditor yang berasal dari
organisasi itu sendiri. Sedangkan audit eksternal adalah auditor yang berasal dari luar
organisasi yang disewa untuk memeriksa laporan pada organisasi tersebut.
Berikut merupakan prinsip-prinsip seorang auditor:
1. Integritas
Dalam integritas, seorang auditor harus membangun kepercayaan agar dapat
memberikan penilaian yang baik dan dapat dipercaya. Dalam integritas ini, seorang
auditor harus melakukan tugasnya dengan kejujuran, ketekukan, dan juga tanggung
jawab. Auditor juga harus menaati hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berkalu.
Secara sadar, seorang auditor tidak boleh melalukan tindakan yang ilegal dan harus
menghormati serta turut berkontibusi pada tujuan yang etis dan sah pada organisasi
tersebut.
2. Objektivitas
Dalam menunjukkan objektivitas yang profesional, seorang auditor harus membuat
penilaian yang seimbang yang tidak boleh dikaitkan dengan masalah pribadi. Untuk
kepentingan organisasi, seorang audit tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan
dengan berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengganggu penilaian
mereka dan harus mengungkapkan segala fakta yang diketahui agar tidak mengganggu
laporan yang sedang diperiksa.
3. Kerahasiaan
Tentunya setiap organisasi memiliki rahasianya yang tidak boleh diketahui oleh pihak
luar. Auditor yang mengetahui kepemilikan informasi tidak berhak untuk
mengungkapkannya tanpa ada izin terlebih dahulu karena sudah ada ketentuan Undang-
Undangnya dan sudah merupakan kewajiban seorang auditor untuk menghormatinya.
Oleh karenanya, dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor harus berhati-hati dalam
menggunakan dan menjaga informasi organisasi dan juga tidak boleh menggunakan
informasi organisasi untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun.
Page 5 of 10
4. Kompetensi
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor harus mengembangkan pengetahuan,
keterampilan, dan pengalamannya dan akan terus menerus meningkatkan kemampuan
dan efektivitas dan kualitas layanan.
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran kode etik adalah Peraturan Mentri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang
berisi tentang:
 Tindakan yang tidak sesuai atau melanggar kode etik tidak dapat ditoleransi meskipun
tindakan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau dalam perintah pimpinan
organisasi.
 Seorang auditor tidak diperkenakan untuk meminta atau memaksa karyawan lain
dalam melakukan tinakan yang melawan hukum.
 Pimpinan Aparat Pengawasan Intern pemerintah akan melaporkan tindakan
pelanggaran etik oleh seorang auditor kepada pimpinan organisasi tersebut.
Sanksi yang akan diterima oleh seorang auditor ketika melanggar kode etik, yaitu sebgai
berikut:
 Mendapat peringatan
 Pelaku yang melanggar kode etik akan mendapatkan peringatan halus jika tingkatan
pelanggarannya tidak parah. Tetapi jika peringatan tersebut tidak segera ditanggapi
maka pelanggar akan menerima peringatan keras.
 Auditor yang menlanggar kode etik akan mendapatkan usulan pemberhentian dari
Tim Audit.
 Dalam jangka waktu tertentu, audior yang melanggar kode etik tidak akan diberikan
tugas.
Page 6 of 10
Mencegah Konflik yang Tidak Perlu.
Perilaku tertentu besar kemungkinannya memprovokasi tingkat konflik yang tidak perlu
terjadi. Untuk meminimalisasi(mengurangi)akibat yang mungkin bisa merusak karena konflik
yang terjadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Menjaga, mempertahankan sebanyak mungkin komunikasi dengan berbagai pihak yang
terlibat, dimana gagasan-gagasannya, kepentingan-kepentingannya atau perilaku-perilaku
yang timbul, yang bisa menjadi konflik bagi anda sendiri
2. Jangan menunda pembicaraan untuk menuntaskan masalah, dengan harapan bahwa hal
itu akan hilang dengan sendirinya – yang biasanya justru akan membuatnya menjadi
bertambah parah
3. Menahan diri dari godaan untuk membicarakan orang dibelakang punggung mereka.
Jangan pernah mencoba membuat “sekelompok” pendapat sendiri. Bicarakanlah dengan
pihak/orang lain
4. Jika anda melihat gejala atau tanda konflik antar departemen, coba untuk membuat
proyek, dari sumber-sumber yang netral dan peka, secara individu; diambil dari berbagai
departemen yang ada, yang bisa bekerja bersama-sama. Sebagai prinsip dasarnya, hal ini
bagus dilakukan untuk mencegah terciptanya batasan yang kaku antar departemen. Dimana
ada kompetisi dari sumber-sumber langka – akan jauh lebih membuahkan hasil jika bertanya
antar departemen, untuk mempertemukan, untuk memproses satu kebijakan dari kepala
organisasi dan kepala departemen daripada melanjutkan menggunakan cara-cara tradisional
yang mengundang tuntutan atau gugatan dari tiap departemen, dan demikian menutup tingkat
perlawanan
5. Hindari semua fenomena orientasi “menang-kalah’, dan dari semua itu coba untuk
melihat dari semua sudut perselisihan, mengingat hampir semua staff hanya akan berperilaku
negatif, jika mereka sudah merasa terancam atau “diserang”
6. Hindari pengaturan situasi konflik melalui struktur ‘hadiah”, dan jika mereka sudah
berada pada situasi seperti itu, ubahlah. jika dua guru melihat diri mereka sebagai yang
bersaing untukmendukung Anda, banyak upaya mereka mungkin diarahkan ke kegiatan
'politik' dan mereka mungkin masing-masing menjadi bulan-bulanan waktu untuk
'memamerkan' diri mereka di depan muka anda, daripadamemahami dengan tenang dengan
Page 7 of 10
pekerjaan mereka yang sesungguhnya. Pastikan anda melihat hasil kerja yang baik dan
benar, daripada sanjungan atau sekedar ‘pamer’muka.
Pengertian Norma
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini
dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara
sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang
pantas atau wajar.
Pengertian norma menurut John J. Macionis (1997) adalah segala aturan dan harapan
masyarakat yang memandu segala perilaku angota masyarakat.
Fungsi Norma
Norma memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan di masyarakat. Fungsi-fungsi norma
tersebut adalah seagai berikut :
1. Mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku
2. Membantu untuk mencapai tujuan bersama masyarakat
3. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam lingkungan masyarakat
4. Sebagai dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan
yang terdapat dalam norma.
Macam-macam dari norma terbagi menjadi 2 yaitu: norma umum dan norma khusus. norma
umum kemudian dibagi kembali menjadi 3 sub pokok yaitu: norma sopan santun, norma
hukum dan norma moral. berikut ini adalah penjelasan dari norma-norma tersebut:
Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang
khusus, sebagai contohnya adalah aturan dalam olah raga. peraturan yang harus ditaati oleh
pemain yang terlibat dalam satu kegiatan olahraga adalah contoh dalam menerapkan perilaku
atau tindakan dari satu kegiatan atau situasi yang khusus.
Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh
dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan
perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia.
Page 8 of 10
Norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola
perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan
Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun
atau tata krama.
2. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan,
keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana
hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur
secara baik.
3. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan
dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah
individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satu yang mungkin
bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya. Konflik berasal dari kata kerja Latin
configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu
proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya.
Cara mengatasi konflik kepentingan di perusahaan
1. Tidak adanya perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Konflik kepentingan seringkali munculnya dilema dimana individu berada dalam
kondisi sulit. Dimana dalam waktu yang bersamaan muncul dua kepentingan
kepentingan pribadi (termasuk kepentingan golongan) dan kepentingan yang lebih
besar. Sebagai contoh seorang Konsultan PR yang bekerja disebuah perusahaan yang
bermasalah sedangkan dilain pihak memiliki istri/suami bekerja pada tempat yang
berseberangan (Kepolisian, pengacara atau media). Kondisi ini dapat menimbulkan
konflik kepentingan yang pelik.
Page 9 of 10
2. Tidak adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-
pribadi yang.berbeda. Perbedaan latarbelakang yang mencolok seringkali dapat
menimbulkan sebuah konflik kepentingan. Sebagai contoh seorang yang memiliki
latar belakang budaya Jawa yang kental bekerja dalam sebuah organisasi
multinasional. Latar belakang budaya ini dapat menimbulkan konflik kepentingan
dalam diri orang tersebut dalam pekerjaannya. Perbedaan
budaya.ini.dapat.sering.berbenturan.
3. Tidak ada perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. Perbedaan
kepentingan ini sangat jelas dapat menimbulkan konflik. Perbedaan kepentingan ini
dapat menyulitkan individu dalam bekerja, apalagi bila individu tersebut berada pada
tataran.pemangku.jabatan.
Cara agar masalah konflik kepentingan dapat diatasi adalah dengan harus mendeklarasikan
kepentingan apa saja yang dimilikinya, dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari
kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan, serta dilarang
menggunakan jabatannya yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Serta
harus melaksanakan Peraturan perusahaan dan menjalankan kode etik sesuai dengan
bidangnya dan menegaskan mengenai larangan konflik kepentingan.
Page 10 of 10
DAFTAR PUSTAKA
http://cyberlawncrime.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html
https://supplychainview.wordpress.com/2014/03/28/prinsip-kebijakan-serta-etika-profesi-
procurement/
http://dhikikurnia.blogspot.co.id/2013/07/memahami-apa-itu-konflik-kepentingan.html
http://christopambarita1983.blogspot.co.id/2013/02/cara-mengatasi-dan-menangani-
konflik.html`
https://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/kaltim/files/spip/R.Per.Men.PAN%20ttg%20Kode
Etik%20APIP.pdf
http://ninoamel.blogspot.co.id/2012/11/norma-etika-bisnis.html
http://nuraini-maryadi.blogspot.co.id/2010/10/norma-norma-dalam-etika-bisnis.html
http://anggitaarnould.blogspot.co.id/2016/10/tugas-1-etika-bisnis-norma-dan-etika.html
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://ahmadfauzanisw.wordpress.com/2010/12/04/norma

More Related Content

PPT
Pemantauan tingkah laku golongan profesional
DOC
Rangkuman buku etika profesi STAN (kusmanadji)
PDF
BE & GG, Febi Nofita Sari, Hapzi Ali, Philosophical Ethics and Business, Unov...
PDF
9, be gg, novita dewi purnama,hapzi ali corporate ethics rights privileges pr...
PDF
Forum quiz be & gg minggu 14,waldy gagantika,hapzi ali, ethics and confli...
PDF
BE & GG, Alim Suciana, Hapzi Ali, ETHIC BUSINESS MENUJU PROFESIONAL, Mercu Bu...
PDF
BE & GG, Christianto Hadisiswanto Putro, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA, PENERAPAN ...
PDF
9.be gg, salomo roy freddy hapzi ali-corporate ethics rights, priviliges, pro...
Pemantauan tingkah laku golongan profesional
Rangkuman buku etika profesi STAN (kusmanadji)
BE & GG, Febi Nofita Sari, Hapzi Ali, Philosophical Ethics and Business, Unov...
9, be gg, novita dewi purnama,hapzi ali corporate ethics rights privileges pr...
Forum quiz be & gg minggu 14,waldy gagantika,hapzi ali, ethics and confli...
BE & GG, Alim Suciana, Hapzi Ali, ETHIC BUSINESS MENUJU PROFESIONAL, Mercu Bu...
BE & GG, Christianto Hadisiswanto Putro, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA, PENERAPAN ...
9.be gg, salomo roy freddy hapzi ali-corporate ethics rights, priviliges, pro...

What's hot (20)

PDF
BE & GG, Antoni Butarbutar, Hapzi Ali, Ethics and Business; Ethics and Confli...
PDF
9. be gg, ari satria saputra, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, ethics rights...
PPTX
Etika profesional audit
DOCX
Etika profesi kelompok 8
PDF
9, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights Privileges Problems ...
PDF
Be & gg, nadiatur rakhma, prof. dr. ir. h. hapzi ali pre m sc, mm. cma, busin...
PDF
Week 14, Be & gg, bayu adam, prof. hapzi ali, Ethics and Conflict Interest, u...
PDF
9, be gg, alex arifiansyah, hapzi ali, forum and quiz corporate ethics rights...
PDF
9, be & gg, rame priyanto, hapzi ali, corporate right, previliges, proble...
PDF
Begg, rian saputro, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, business ethic telkom i...
PDF
9, be & gg, cicilia eritawanti widjilestari, hapzi ali,corporate ethics r...
PPTX
Pertemuan 1 2 etika bisnis
PDF
9, be & gg, rudi, hapzi ali, corporate ethics rights privileges, problem and ...
PPTX
Etika profesional
PPTX
Prinsip prinsip profesi
PPT
Bab ii
PDF
9 be & gg fatinah ghiyats hapzi ali ethical issues in corporate ethics ri...
PDF
1, be & ge, teguh budi santoso, hapzi ali, introduction to be & gg, universit...
PDF
Be&gg,heru eko septian,prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma,studi kasus pelan...
DOCX
etika profesi
BE & GG, Antoni Butarbutar, Hapzi Ali, Ethics and Business; Ethics and Confli...
9. be gg, ari satria saputra, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, ethics rights...
Etika profesional audit
Etika profesi kelompok 8
9, BE & GG, Sukrasno, Hapzi Ali, Corporate Ethics Rights Privileges Problems ...
Be & gg, nadiatur rakhma, prof. dr. ir. h. hapzi ali pre m sc, mm. cma, busin...
Week 14, Be & gg, bayu adam, prof. hapzi ali, Ethics and Conflict Interest, u...
9, be gg, alex arifiansyah, hapzi ali, forum and quiz corporate ethics rights...
9, be & gg, rame priyanto, hapzi ali, corporate right, previliges, proble...
Begg, rian saputro, prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma, business ethic telkom i...
9, be & gg, cicilia eritawanti widjilestari, hapzi ali,corporate ethics r...
Pertemuan 1 2 etika bisnis
9, be & gg, rudi, hapzi ali, corporate ethics rights privileges, problem and ...
Etika profesional
Prinsip prinsip profesi
Bab ii
9 be & gg fatinah ghiyats hapzi ali ethical issues in corporate ethics ri...
1, be & ge, teguh budi santoso, hapzi ali, introduction to be & gg, universit...
Be&gg,heru eko septian,prof. dr. ir. hapzi ali, mm, cma,studi kasus pelan...
etika profesi
Ad

Similar to BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Ethics and Conflict of Interest, Universitas Mercubuana, 2017 (20)

PDF
BE & GG 14, Edo Fitriansyah, Hapzi Ali, conflict interest di perusahaan,Mercu...
PPTX
PPT_Etika_Profesi (2).pptx
PPT
PDF
BE & GG, Ivan Setiawan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA, Ethics & Conflict Interest....
DOCX
BE & GG, Maya Dwi Indrawati, Hapzi Ali, Ethics & Conflict interest
PDF
BE & GG, Rudy Harland Seniang Sakti, Prof. Dr. Hapzi Ali, MM, Ethics & Confli...
PPTX
Materi Etika Profesi ( SMK KELAS X)
PPTX
Organisasi dan kode_etik_profesi_widwi
PDF
BE & GG, M, Yusuf Ar Rasyid, Hapzi Ali, ethics and conflict interests, univer...
PPTX
Pert 2. pengertian profesi dan profesionalisme
PDF
Pembahasan Etika dan Kode Etik
PPTX
Kelompok G_Etika & Kepemimpinan A2P_Week 3.pptx
PPT
5622lo0987754-Etika-Profesi-Akuntan-ppt.ppt
PDF
Pengertian dan kode etik profesi.pdf
PDF
Etika Profesional dan Kewajiban Hukum Seorang Auditor
PPT
Presentasi untuk etika_profesional_ppt.ppt
PPTX
PPT_ Etika dan Kode Etik Profesi MP.pptx
PDF
Hari 1 - Slide SAKEP IPPF v-02.pdf
PPTX
Pertemuan 2 Konsep Dasar Etika profesi keguruan.pptx
PDF
Konsep Pekerjaan/Profesi (Job Profile).pdf
BE & GG 14, Edo Fitriansyah, Hapzi Ali, conflict interest di perusahaan,Mercu...
PPT_Etika_Profesi (2).pptx
BE & GG, Ivan Setiawan, Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA, Ethics & Conflict Interest....
BE & GG, Maya Dwi Indrawati, Hapzi Ali, Ethics & Conflict interest
BE & GG, Rudy Harland Seniang Sakti, Prof. Dr. Hapzi Ali, MM, Ethics & Confli...
Materi Etika Profesi ( SMK KELAS X)
Organisasi dan kode_etik_profesi_widwi
BE & GG, M, Yusuf Ar Rasyid, Hapzi Ali, ethics and conflict interests, univer...
Pert 2. pengertian profesi dan profesionalisme
Pembahasan Etika dan Kode Etik
Kelompok G_Etika & Kepemimpinan A2P_Week 3.pptx
5622lo0987754-Etika-Profesi-Akuntan-ppt.ppt
Pengertian dan kode etik profesi.pdf
Etika Profesional dan Kewajiban Hukum Seorang Auditor
Presentasi untuk etika_profesional_ppt.ppt
PPT_ Etika dan Kode Etik Profesi MP.pptx
Hari 1 - Slide SAKEP IPPF v-02.pdf
Pertemuan 2 Konsep Dasar Etika profesi keguruan.pptx
Konsep Pekerjaan/Profesi (Job Profile).pdf
Ad

More from Bobby Sirait (8)

PDF
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, GCG at PT Ultra Prima Abadi, Universitas Me...
PDF
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Corruption and Fraud, Universitas Mercubuan...
PDF
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Governance Rating, Universitas Mercubuana, ...
PDF
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Etika Bisnis di PT Ultra Prima Abadi, Unive...
PDF
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Business Etchic at PT Ultra Prima Abadi, Un...
PDF
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Shareholders and the markets for corporate...
PDF
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Philosophical Ethics and Business, Univers...
PDF
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Good Corporate Governance, Universitas Merc...
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, GCG at PT Ultra Prima Abadi, Universitas Me...
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Corruption and Fraud, Universitas Mercubuan...
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Governance Rating, Universitas Mercubuana, ...
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Etika Bisnis di PT Ultra Prima Abadi, Unive...
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Business Etchic at PT Ultra Prima Abadi, Un...
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Shareholders and the markets for corporate...
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Philosophical Ethics and Business, Univers...
BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Good Corporate Governance, Universitas Merc...

Recently uploaded (20)

DOCX
MODUL AJAR KELAS 11 kurikulum merdeka .docx
PPTX
Beriman_kepada_Malaikat_PAI_Kelas10.pptx
PDF
Custom Aneka Powerbank Promosi: Strategi Branding Efektif Masa Kini
PDF
KATALOG PRODUK OBATAPPS diperguruan tinggi.pdf
PDF
10 Kesalahan Umum dalam Ekspor-Impor dan Cara Menghindarinya
PPTX
KIMIA ANALISIS KUALITATIF FISIK (Print Edition) (1).pptx
PDF
PPT Kelompok 2 tentang pembangunan sumber daya manusia
PPTX
Product-Digital Banking-Edukasi Akses Nasabah.pptx
PPTX
Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung.pptx
PPT
MATERI PASAR DESA sinar harapan 1234.ppt
DOCX
RENCANA KERJA TAHUNAN 2018 ekolah menengah Atas Nur Ilmi
PDF
Modul Ajar Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) - Kegiatan Ekonomi - Fase ...
DOCX
JADWAL MPLS TAHUN 2025-2026 (referensi)
PPTX
Praktik Fotografi Produk @wmkundiksha.pptx
PDF
Giat Antononi untuk kemajuan bangsa den negara
PPTX
Keuangan XI MP Pertemuan ke 4 materi tentang keuangan.pptx
PDF
brosur-allisya-protection-life-final.pdf
PDF
How to read Financial Report for stakeholder
PPTX
PPT FILSAFAT KEL 4 tentang hubungan knowledge techology budaya
PPTX
SAK Entitas Privat Detail Mulai 1 Januari 2025
MODUL AJAR KELAS 11 kurikulum merdeka .docx
Beriman_kepada_Malaikat_PAI_Kelas10.pptx
Custom Aneka Powerbank Promosi: Strategi Branding Efektif Masa Kini
KATALOG PRODUK OBATAPPS diperguruan tinggi.pdf
10 Kesalahan Umum dalam Ekspor-Impor dan Cara Menghindarinya
KIMIA ANALISIS KUALITATIF FISIK (Print Edition) (1).pptx
PPT Kelompok 2 tentang pembangunan sumber daya manusia
Product-Digital Banking-Edukasi Akses Nasabah.pptx
Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung.pptx
MATERI PASAR DESA sinar harapan 1234.ppt
RENCANA KERJA TAHUNAN 2018 ekolah menengah Atas Nur Ilmi
Modul Ajar Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) - Kegiatan Ekonomi - Fase ...
JADWAL MPLS TAHUN 2025-2026 (referensi)
Praktik Fotografi Produk @wmkundiksha.pptx
Giat Antononi untuk kemajuan bangsa den negara
Keuangan XI MP Pertemuan ke 4 materi tentang keuangan.pptx
brosur-allisya-protection-life-final.pdf
How to read Financial Report for stakeholder
PPT FILSAFAT KEL 4 tentang hubungan knowledge techology budaya
SAK Entitas Privat Detail Mulai 1 Januari 2025

BE & GG, Poltak Bobby, Hapzi Ali, Ethics and Conflict of Interest, Universitas Mercubuana, 2017

  • 1. BUSINESS ETHIC AND GOOD GOVERNANCE Ethics and Conflict of Interest Dosen Pengampu : Prof. Dr. Hapzi Ali, CMA Nama : Poltak Bobby Handoko Sirait NIM : 55117110067 Program Magister Manajemen FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MERCUBUANA JAKARTA 2017
  • 2. Page 2 of 10 Ethics and Conflict of Interest Pengertian Etika Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat. Pengertian Profesi Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Pengertian Etika Profesi Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
  • 3. Page 3 of 10 Pengertian Kode Etik kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional Fungsi Kode Etik Profesi Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: a) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. b) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial). c) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
  • 4. Page 4 of 10 Etika Profesi seorang Auditor Internal Saat ini saya bekerja di salah satu perusahaan FMCG Nasional, bidang usaha nya bergerang di industri Makanan dan Minuman. Audit internal merupakan auditor yang berasal dari organisasi itu sendiri. Sedangkan audit eksternal adalah auditor yang berasal dari luar organisasi yang disewa untuk memeriksa laporan pada organisasi tersebut. Berikut merupakan prinsip-prinsip seorang auditor: 1. Integritas Dalam integritas, seorang auditor harus membangun kepercayaan agar dapat memberikan penilaian yang baik dan dapat dipercaya. Dalam integritas ini, seorang auditor harus melakukan tugasnya dengan kejujuran, ketekukan, dan juga tanggung jawab. Auditor juga harus menaati hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berkalu. Secara sadar, seorang auditor tidak boleh melalukan tindakan yang ilegal dan harus menghormati serta turut berkontibusi pada tujuan yang etis dan sah pada organisasi tersebut. 2. Objektivitas Dalam menunjukkan objektivitas yang profesional, seorang auditor harus membuat penilaian yang seimbang yang tidak boleh dikaitkan dengan masalah pribadi. Untuk kepentingan organisasi, seorang audit tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengganggu penilaian mereka dan harus mengungkapkan segala fakta yang diketahui agar tidak mengganggu laporan yang sedang diperiksa. 3. Kerahasiaan Tentunya setiap organisasi memiliki rahasianya yang tidak boleh diketahui oleh pihak luar. Auditor yang mengetahui kepemilikan informasi tidak berhak untuk mengungkapkannya tanpa ada izin terlebih dahulu karena sudah ada ketentuan Undang- Undangnya dan sudah merupakan kewajiban seorang auditor untuk menghormatinya. Oleh karenanya, dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi organisasi dan juga tidak boleh menggunakan informasi organisasi untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun.
  • 5. Page 5 of 10 4. Kompetensi Dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor harus mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya dan akan terus menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas dan kualitas layanan. Hukum yang mengatur tentang pelanggaran kode etik adalah Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang berisi tentang:  Tindakan yang tidak sesuai atau melanggar kode etik tidak dapat ditoleransi meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau dalam perintah pimpinan organisasi.  Seorang auditor tidak diperkenakan untuk meminta atau memaksa karyawan lain dalam melakukan tinakan yang melawan hukum.  Pimpinan Aparat Pengawasan Intern pemerintah akan melaporkan tindakan pelanggaran etik oleh seorang auditor kepada pimpinan organisasi tersebut. Sanksi yang akan diterima oleh seorang auditor ketika melanggar kode etik, yaitu sebgai berikut:  Mendapat peringatan  Pelaku yang melanggar kode etik akan mendapatkan peringatan halus jika tingkatan pelanggarannya tidak parah. Tetapi jika peringatan tersebut tidak segera ditanggapi maka pelanggar akan menerima peringatan keras.  Auditor yang menlanggar kode etik akan mendapatkan usulan pemberhentian dari Tim Audit.  Dalam jangka waktu tertentu, audior yang melanggar kode etik tidak akan diberikan tugas.
  • 6. Page 6 of 10 Mencegah Konflik yang Tidak Perlu. Perilaku tertentu besar kemungkinannya memprovokasi tingkat konflik yang tidak perlu terjadi. Untuk meminimalisasi(mengurangi)akibat yang mungkin bisa merusak karena konflik yang terjadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Menjaga, mempertahankan sebanyak mungkin komunikasi dengan berbagai pihak yang terlibat, dimana gagasan-gagasannya, kepentingan-kepentingannya atau perilaku-perilaku yang timbul, yang bisa menjadi konflik bagi anda sendiri 2. Jangan menunda pembicaraan untuk menuntaskan masalah, dengan harapan bahwa hal itu akan hilang dengan sendirinya – yang biasanya justru akan membuatnya menjadi bertambah parah 3. Menahan diri dari godaan untuk membicarakan orang dibelakang punggung mereka. Jangan pernah mencoba membuat “sekelompok” pendapat sendiri. Bicarakanlah dengan pihak/orang lain 4. Jika anda melihat gejala atau tanda konflik antar departemen, coba untuk membuat proyek, dari sumber-sumber yang netral dan peka, secara individu; diambil dari berbagai departemen yang ada, yang bisa bekerja bersama-sama. Sebagai prinsip dasarnya, hal ini bagus dilakukan untuk mencegah terciptanya batasan yang kaku antar departemen. Dimana ada kompetisi dari sumber-sumber langka – akan jauh lebih membuahkan hasil jika bertanya antar departemen, untuk mempertemukan, untuk memproses satu kebijakan dari kepala organisasi dan kepala departemen daripada melanjutkan menggunakan cara-cara tradisional yang mengundang tuntutan atau gugatan dari tiap departemen, dan demikian menutup tingkat perlawanan 5. Hindari semua fenomena orientasi “menang-kalah’, dan dari semua itu coba untuk melihat dari semua sudut perselisihan, mengingat hampir semua staff hanya akan berperilaku negatif, jika mereka sudah merasa terancam atau “diserang” 6. Hindari pengaturan situasi konflik melalui struktur ‘hadiah”, dan jika mereka sudah berada pada situasi seperti itu, ubahlah. jika dua guru melihat diri mereka sebagai yang bersaing untukmendukung Anda, banyak upaya mereka mungkin diarahkan ke kegiatan 'politik' dan mereka mungkin masing-masing menjadi bulan-bulanan waktu untuk 'memamerkan' diri mereka di depan muka anda, daripadamemahami dengan tenang dengan
  • 7. Page 7 of 10 pekerjaan mereka yang sesungguhnya. Pastikan anda melihat hasil kerja yang baik dan benar, daripada sanjungan atau sekedar ‘pamer’muka. Pengertian Norma Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Pengertian norma menurut John J. Macionis (1997) adalah segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala perilaku angota masyarakat. Fungsi Norma Norma memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan di masyarakat. Fungsi-fungsi norma tersebut adalah seagai berikut : 1. Mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku 2. Membantu untuk mencapai tujuan bersama masyarakat 3. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam lingkungan masyarakat 4. Sebagai dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam norma. Macam-macam dari norma terbagi menjadi 2 yaitu: norma umum dan norma khusus. norma umum kemudian dibagi kembali menjadi 3 sub pokok yaitu: norma sopan santun, norma hukum dan norma moral. berikut ini adalah penjelasan dari norma-norma tersebut: Norma Khusus, adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang khusus, sebagai contohnya adalah aturan dalam olah raga. peraturan yang harus ditaati oleh pemain yang terlibat dalam satu kegiatan olahraga adalah contoh dalam menerapkan perilaku atau tindakan dari satu kegiatan atau situasi yang khusus. Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh banyak orang di dunia.
  • 8. Page 8 of 10 Norma umum ini terbagi menjadi 3 yaitu : 1. Norma Sopan santun atau Norma Etiket, yaitu adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama. 2. Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma hukum ini mencerminkan harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik. 3. Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia. Conflict of interest adalah sebuah konflik berkepentingan yang terjadi ketika sebuah individu atau organisasi yang terlibat dalam berbagai kepentingan, salah satu yang mungkin bisa merusak motivasi untuk bertindak dalam lainnya. Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Cara mengatasi konflik kepentingan di perusahaan 1. Tidak adanya perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan. Konflik kepentingan seringkali munculnya dilema dimana individu berada dalam kondisi sulit. Dimana dalam waktu yang bersamaan muncul dua kepentingan kepentingan pribadi (termasuk kepentingan golongan) dan kepentingan yang lebih besar. Sebagai contoh seorang Konsultan PR yang bekerja disebuah perusahaan yang bermasalah sedangkan dilain pihak memiliki istri/suami bekerja pada tempat yang berseberangan (Kepolisian, pengacara atau media). Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang pelik.
  • 9. Page 9 of 10 2. Tidak adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi- pribadi yang.berbeda. Perbedaan latarbelakang yang mencolok seringkali dapat menimbulkan sebuah konflik kepentingan. Sebagai contoh seorang yang memiliki latar belakang budaya Jawa yang kental bekerja dalam sebuah organisasi multinasional. Latar belakang budaya ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam diri orang tersebut dalam pekerjaannya. Perbedaan budaya.ini.dapat.sering.berbenturan. 3. Tidak ada perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. Perbedaan kepentingan ini sangat jelas dapat menimbulkan konflik. Perbedaan kepentingan ini dapat menyulitkan individu dalam bekerja, apalagi bila individu tersebut berada pada tataran.pemangku.jabatan. Cara agar masalah konflik kepentingan dapat diatasi adalah dengan harus mendeklarasikan kepentingan apa saja yang dimilikinya, dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan, serta dilarang menggunakan jabatannya yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Serta harus melaksanakan Peraturan perusahaan dan menjalankan kode etik sesuai dengan bidangnya dan menegaskan mengenai larangan konflik kepentingan.
  • 10. Page 10 of 10 DAFTAR PUSTAKA http://cyberlawncrime.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html https://supplychainview.wordpress.com/2014/03/28/prinsip-kebijakan-serta-etika-profesi- procurement/ http://dhikikurnia.blogspot.co.id/2013/07/memahami-apa-itu-konflik-kepentingan.html http://christopambarita1983.blogspot.co.id/2013/02/cara-mengatasi-dan-menangani- konflik.html` https://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/kaltim/files/spip/R.Per.Men.PAN%20ttg%20Kode Etik%20APIP.pdf http://ninoamel.blogspot.co.id/2012/11/norma-etika-bisnis.html http://nuraini-maryadi.blogspot.co.id/2010/10/norma-norma-dalam-etika-bisnis.html http://anggitaarnould.blogspot.co.id/2016/10/tugas-1-etika-bisnis-norma-dan-etika.html http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis http://id.wikipedia.org/wiki/Etika http://ahmadfauzanisw.wordpress.com/2010/12/04/norma