MANAGEMEN KEUANGAN
SYAFRIL, MM
PEMILIHAN
JENIS DAN BENTUK
USAHA
SYAFRIL, MM
ORGANIZING
Proses pengorganisasian
Cara organisasi mengalokasikan &
menugaskan kegiatan-kegiatan kepada
para anggota agar tujuan organisasi
tercapai
SYAFRIL, MM
Pemilihan Jenis Usaha
 Latah
 Ketrampilan
 Peluang
 Menggali Kebutuhan Tersembunyi
SYAFRIL, MM
Gagal Organizing….????
Ketidakcocokan dalam :
 Pemilihan Jenis Usaha
 Perdagangan
 Produksi
 Jasa
 Bentuk Usaha
 Individu, PT, CV, Firma, BUMN, Yayasan,
Merger, Koperasi, Kartel
SYAFRIL, MM
Faktor Pertimbangan
 Keuntungan
 Pemasaran
 Bahan Baku
 Tenaga Kerja
 Modal
 Penguasaan Teknis
 Resiko
 Pesaing
 Kemudahan Fasilitas
SYAFRIL, MM
Bentuk Usaha Bisnis
No Faktor Bentuk Usaha
Individu CV Firma PT Koperasi
1. Modal Relatif Besar Besar Besar Relatif
2. Kumpulan - orang firm modal orang
3. Tggjwb Tak terbts Terbts
(aktif,pasif)
Tak
terbts
Terbts Terbts
4. Pajak penghasilan Penghasila
n+perusah
aan
Penghas
ilan+per
usahaan
Penghasi
lan+peru
sahaan
Penghasi
lan+peru
sahaan
SYAFRIL, MM
INDIVIDU
 Posisi individu: Pemilik, Manager,
Karyawan
 Sederhana, mudah  usaha pertanian
rakyat
 Kelebihan :
 Mudah dibentuk dan dibubarkan
 Manajemen LUWES
 Kebebasan dan kreativitas tinggi
 Rahasia terjamin
 Profit semua untuk pemilik
 Cepat ambil keputusan
SYAFRIL, MM
 Kekurangan :
 Tanggungjawab tidak terbatas
 Kelangsungan hidup kurang terjamin
 Status sosial TK rendah
 Keterbatasan kemampuan manajerial
SYAFRIL, MM
FIRMA
 Persekutuan 2 firm/lebih
 Nama firm diambil ‘1 ANGGOTA
FIRM+Co’ (rekan) dg akte kontrak tertulis
 Persekutuan berakhir jika :
 Jatuh tempo
 Kehendak anggota
 Pailit
SYAFRIL, MM
 Kelebihan :
 Kemampuan finansial lebih baik drpd
individu
 Keputusan potensial lebih baik
 Kreativitas cukup tinggi
 Kekurangan :
 Tanggungjawab tidak terbatas
 Jika 1 anggota salah  anggota lain ikut
menanggung
SYAFRIL, MM
CV
 Persekutuan 2 orang/lebih
 Ada 2 kelompok tanggungjawab :
1. Tak terbatas  memimpin, aktif,
komplementer
2. Terbatas  tidak mengelola, pasif,
komanditer
SYAFRIL, MM
Macam-macam sekutu
 Umum (komplementer)
 Diam (komanditer)
 Rahasia (tidak diketahui umum, aktif)
 Tidur (tidak diketahui umum, pasif)
 Senior (lama, modal tinggi)
 Yunior (baru, modal rendah)
SYAFRIL, MM
Bentuk CV
Joint Verture  persekutuan yg
dibatasi masa kontraknya (PMA)
Limited Partnership  kerjasama
antar sekutu dg tanggungjawab tidak
dan terbts
LP Association
SYAFRIL, MM
 Kelebihan :
 Birokrasi semudah firma
 Diversifikasi manajemen
 Kelemahan :
 Sebagian tanggungjawab tidak terbatas
 Pengawasan kompleks
 Sekutu pasif  tidak boleh campurtangan
 Sekutu aktif  cenderung dominan
SYAFRIL, MM
PT
 Kumpulan orang-orang diberi hak, diakui
hukum dg tanggungjawab terbtas MODAL
 Ciri-ciri PT :
 Didirikan akte notaris ‘acc’ dari
Dep.Kehakiman
 Persekutuan modal
 Maju mundur tgt DIREKSI
 Hak suara rapat tergantung besar kecilnya
saham
 Keuntungan sesuai saham
SYAFRIL, MM
 Kelebihan :
 Kelangsungan hidup terjamin
 Pemilik dan manajemen terpisah
 Saham bisa go public
 Kekurangan :
 Birokrasi sulit, kompleks
 Biaya pendirian besar
 Waktu pendirian lama
 Pajak tinggi
 Prosedur laporan finansial kompleks
SYAFRIL, MM
 Kelembagaan PT :
1. RUPS  kekuasaan tertinggi
2. Komisaris  mengawasi Direksi/Dewan
Direktur
3. Direksi  mengelola perusahaan
 Jenis PT :
1. Tertutup  saham dimiliki orang-orang ttt
2. Terbuka  saham go public
3. Perseorangan
4. Asing  didirikan di luar negeri
5. Domestik  didirikan di dalam negeri
SYAFRIL, MM
BUMN
 Public service
 Sharing pendanaan
 Klasifikasi :
1. PERJAN (100% negara)
2. PERUM (sharing swasta-negara)
3. PERSERO (100% swasta)
SYAFRIL, MM
PERSEROAN TERBATAS
NEGARA ( PERSERO )
 Perusahaan Persero adalah BUMN yang
terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang
modal / sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan
nilai perusahaan.
SYAFRIL, MM
PERSERO
 Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut :
 Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden
 Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang –
undangan
 Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang
 Modal berbentuk saham
 Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
 Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
 Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
 Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
 RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
 Dipimpin oleh Direksi
 Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan
 Tidak mendapat fasilitas negara
 Tujuan utama memperoleh keuntungan
 Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata
 Pegawainya berstatus Pegawai Negeri
SYAFRIL, MM
PERSERO
 Macam – macam Persero di Indonesia :
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero
adalah PT. PP ( Pembangunan Perumahan ).
PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, Pt Indo
Farma bk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat
Tbk ( pada akhir tahun 2002 41,94 % saham
Persero ini telah di jual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi ), dan PT
Telekomunikasi Indonesia ( TELKOM ).
SYAFRIL, MM
PERUSAHAAN UMUM ( PERUM )
 Perusahaan Umum ( Perum ) adalah
perusahaan negara yang didirikan dengan
tujuan untuk melayani kepentingan umum
dan memperoleh keuntungan. Perusahaan
ini berstatus badan hukum dan modal
usaha yang digunakan seluruhnya milik
negara. Dana penunjang usahanya dapat
diperoleh dari pinjaman dalam negeri
maupun luar negeri
SYAFRIL, MM
PERUM
Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
 Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital
tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
 Modal berasal dari kekayaan negara yang telah
dipisahkan
 Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai
perusahaan negara atau pegawai negeri
 Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi
 Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta,
Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani
SYAFRIL, MM
PERUSAHAAN DAERAH ( PD )
 Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah
daerah untuk mengembangkan perekonomian
daerah dan untuk menambah penghasilan
daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah
ialah untuk ikut serta melaksanakan
pembangunan daerah di bawah pimpinan
daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini
adalah pegawai perusahaan daerah dan ada
juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.
SYAFRIL, MM
PD
Ciri – ciri Perusahaan Daerah :
 Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
 Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
permodalan perusahaan
 Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan perusahaan
 Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
 Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
 Sebagai sumber pemasukan negara
 Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
 Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan
yang go public
 Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank
maupun non bank VN;F [ 1.6.8_931]
SYAFRIL, MM
PERUSAHAAN JAWATAN
( PERJAN )
 Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan
Negara yang didirikan dengan tujuan
utama untuk melayani kepentingan
masyarakat tanpa melepaskan syarat
efisiensi efektifitas dan segi ekonomis.
Perusahaan Jawatan berada di bawah
pembinaan dan Pengawasan Departemen
tertentu yang mendirikan dan
membawahinya.
SYAFRIL, MM
PERJAN
 Ciri – ciri PERJAN :
 Bertujuan untuk melayani masyarakat
 Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
 Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah
 Memperoleh fasilitas negara
 Dipimpin oleh seorang kepala negara yang
bertanggung jawab lansung kepada atasannya
 Contoh PERJAN :
 Perusahaan jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang
telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (
PERUMKA )
 Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi
PERUM PEGADAIAN
SYAFRIL, MM
Bentuk Usaha Lain
1. Merger  horisontal, vertikal,
konglomerat
2. Yayasan
3. Kartel
4. Asosiasi
5. Perusahaan Daerah
SYAFRIL, MM
TERIMA KASIH
SYAFRIL, MM

Bentuk-Badan-Usaha

  • 1.
  • 2.
  • 3.
    ORGANIZING Proses pengorganisasian Cara organisasimengalokasikan & menugaskan kegiatan-kegiatan kepada para anggota agar tujuan organisasi tercapai SYAFRIL, MM
  • 4.
    Pemilihan Jenis Usaha Latah  Ketrampilan  Peluang  Menggali Kebutuhan Tersembunyi SYAFRIL, MM
  • 5.
    Gagal Organizing….???? Ketidakcocokan dalam:  Pemilihan Jenis Usaha  Perdagangan  Produksi  Jasa  Bentuk Usaha  Individu, PT, CV, Firma, BUMN, Yayasan, Merger, Koperasi, Kartel SYAFRIL, MM
  • 6.
    Faktor Pertimbangan  Keuntungan Pemasaran  Bahan Baku  Tenaga Kerja  Modal  Penguasaan Teknis  Resiko  Pesaing  Kemudahan Fasilitas SYAFRIL, MM
  • 7.
    Bentuk Usaha Bisnis NoFaktor Bentuk Usaha Individu CV Firma PT Koperasi 1. Modal Relatif Besar Besar Besar Relatif 2. Kumpulan - orang firm modal orang 3. Tggjwb Tak terbts Terbts (aktif,pasif) Tak terbts Terbts Terbts 4. Pajak penghasilan Penghasila n+perusah aan Penghas ilan+per usahaan Penghasi lan+peru sahaan Penghasi lan+peru sahaan SYAFRIL, MM
  • 8.
    INDIVIDU  Posisi individu:Pemilik, Manager, Karyawan  Sederhana, mudah  usaha pertanian rakyat  Kelebihan :  Mudah dibentuk dan dibubarkan  Manajemen LUWES  Kebebasan dan kreativitas tinggi  Rahasia terjamin  Profit semua untuk pemilik  Cepat ambil keputusan SYAFRIL, MM
  • 9.
     Kekurangan : Tanggungjawab tidak terbatas  Kelangsungan hidup kurang terjamin  Status sosial TK rendah  Keterbatasan kemampuan manajerial SYAFRIL, MM
  • 10.
    FIRMA  Persekutuan 2firm/lebih  Nama firm diambil ‘1 ANGGOTA FIRM+Co’ (rekan) dg akte kontrak tertulis  Persekutuan berakhir jika :  Jatuh tempo  Kehendak anggota  Pailit SYAFRIL, MM
  • 11.
     Kelebihan : Kemampuan finansial lebih baik drpd individu  Keputusan potensial lebih baik  Kreativitas cukup tinggi  Kekurangan :  Tanggungjawab tidak terbatas  Jika 1 anggota salah  anggota lain ikut menanggung SYAFRIL, MM
  • 12.
    CV  Persekutuan 2orang/lebih  Ada 2 kelompok tanggungjawab : 1. Tak terbatas  memimpin, aktif, komplementer 2. Terbatas  tidak mengelola, pasif, komanditer SYAFRIL, MM
  • 13.
    Macam-macam sekutu  Umum(komplementer)  Diam (komanditer)  Rahasia (tidak diketahui umum, aktif)  Tidur (tidak diketahui umum, pasif)  Senior (lama, modal tinggi)  Yunior (baru, modal rendah) SYAFRIL, MM
  • 14.
    Bentuk CV Joint Verture persekutuan yg dibatasi masa kontraknya (PMA) Limited Partnership  kerjasama antar sekutu dg tanggungjawab tidak dan terbts LP Association SYAFRIL, MM
  • 15.
     Kelebihan : Birokrasi semudah firma  Diversifikasi manajemen  Kelemahan :  Sebagian tanggungjawab tidak terbatas  Pengawasan kompleks  Sekutu pasif  tidak boleh campurtangan  Sekutu aktif  cenderung dominan SYAFRIL, MM
  • 16.
    PT  Kumpulan orang-orangdiberi hak, diakui hukum dg tanggungjawab terbtas MODAL  Ciri-ciri PT :  Didirikan akte notaris ‘acc’ dari Dep.Kehakiman  Persekutuan modal  Maju mundur tgt DIREKSI  Hak suara rapat tergantung besar kecilnya saham  Keuntungan sesuai saham SYAFRIL, MM
  • 17.
     Kelebihan : Kelangsungan hidup terjamin  Pemilik dan manajemen terpisah  Saham bisa go public  Kekurangan :  Birokrasi sulit, kompleks  Biaya pendirian besar  Waktu pendirian lama  Pajak tinggi  Prosedur laporan finansial kompleks SYAFRIL, MM
  • 18.
     Kelembagaan PT: 1. RUPS  kekuasaan tertinggi 2. Komisaris  mengawasi Direksi/Dewan Direktur 3. Direksi  mengelola perusahaan  Jenis PT : 1. Tertutup  saham dimiliki orang-orang ttt 2. Terbuka  saham go public 3. Perseorangan 4. Asing  didirikan di luar negeri 5. Domestik  didirikan di dalam negeri SYAFRIL, MM
  • 19.
    BUMN  Public service Sharing pendanaan  Klasifikasi : 1. PERJAN (100% negara) 2. PERUM (sharing swasta-negara) 3. PERSERO (100% swasta) SYAFRIL, MM
  • 20.
    PERSEROAN TERBATAS NEGARA (PERSERO )  Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. SYAFRIL, MM
  • 21.
    PERSERO  Ciri –ciri PERSERO adalah sebagai berikut :  Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan  Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang  Modal berbentuk saham  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan  Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris  Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan  Dipimpin oleh Direksi  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan  Tidak mendapat fasilitas negara  Tujuan utama memperoleh keuntungan  Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata  Pegawainya berstatus Pegawai Negeri SYAFRIL, MM
  • 22.
    PERSERO  Macam –macam Persero di Indonesia : Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP ( Pembangunan Perumahan ). PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, Pt Indo Farma bk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk ( pada akhir tahun 2002 41,94 % saham Persero ini telah di jual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi ), dan PT Telekomunikasi Indonesia ( TELKOM ). SYAFRIL, MM
  • 23.
    PERUSAHAAN UMUM (PERUM )  Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri SYAFRIL, MM
  • 24.
    PERUM Ciri – ciridari BUMN yang berbentuk Perum :  Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan  Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan  Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri  Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi  Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani SYAFRIL, MM
  • 25.
    PERUSAHAAN DAERAH (PD )  Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan. SYAFRIL, MM
  • 26.
    PD Ciri – ciriPerusahaan Daerah :  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan  Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan  Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang  Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan  Sebagai sumber pemasukan negara  Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara  Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public  Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank VN;F [ 1.6.8_931] SYAFRIL, MM
  • 27.
    PERUSAHAAN JAWATAN ( PERJAN)  Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya. SYAFRIL, MM
  • 28.
    PERJAN  Ciri –ciri PERJAN :  Bertujuan untuk melayani masyarakat  Pimpinan dan karyawan berstatus sipil  Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah  Memperoleh fasilitas negara  Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya  Contoh PERJAN :  Perusahaan jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA )  Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN SYAFRIL, MM
  • 29.
    Bentuk Usaha Lain 1.Merger  horisontal, vertikal, konglomerat 2. Yayasan 3. Kartel 4. Asosiasi 5. Perusahaan Daerah SYAFRIL, MM
  • 30.