AlliSya
Protection Life
Wujudkan masa depan Anda dan keluarga
dengan perlindungan yang tepat.
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,
dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya
telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
Customer Lounge
World Trade Centre 6, Ground Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Corporate Number
AllianzCare Sharia
Email
Website
: +62 21 2926 8888
: 1500 139
: ContactUs@allianz.co.id
: www.allianz.co.id
No.853/AZLI-BRAND/RE/1/IX/2022
Tentang Grup Allianz
Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajemen aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah individu
dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu
dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi
bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih
dari 790 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar
1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan
investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun
2020, Allianz Group memiliki lebih dari 150.000 karyawan dan meraih total pendapatan 140 miliar Euro serta laba
operasional sebesar 10,8 miliar Euro.
Tentang Allianz di Asia
Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan
adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir
Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 16 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada
asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf,
Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform
digital.
Tentang Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz
mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi
jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006,
Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300
karyawan dan lebih dari 34.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya.
Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 8,3 juta
Peserta.
Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) AlliSya Protection Life merupakan produk asuransi.
Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Peserta wajib membaca dan memahami Ringkasan
Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan RIPLAY Personal sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI.
Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.
Apabila Anda memiliki pertanyaan dan keluhan terkait produk dan/atau layanan kami,
Anda dapat menyampaikannya melalui Customer Center kami:
Catatan Penting untuk Diperhatikan
• AlliSya Protection Life adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
• Pengelolaan Dana Investasi berdasarkan pilihan Subdana AlliSya Protection Life dilakukan oleh
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dan/atau Manajer Investasi yang ditunjuk oleh PT Asuransi Allianz Life
Syariah Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Kinerja pilihan Subdana
dari PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dapat dilihat pada laporan Fund Fact Sheet bulanan.
• Investasi di instrumen pasar modal mengandung risiko-risiko, termasuk risiko pasar. Kinerja Subdana yang Peserta
pilih, harga unit dan hasil investasi pada Subdana yang Peserta pilih tidak dapat dipastikan dan akan berubah
(meningkat atau menurun) dari waktu ke waktu. Harga unit dan hasil investasi pada Subdana yang Peserta pilih.
Harga unit dan nilai investasi Peserta dapat bertambah atau berkurang. Keterangan mengenai Subdana yang Peserta
pilih dapat dilihat pada Fund Fact Sheet. Namun demikian, kinerja Subdana di masa lalu bukan merupakan indikasi
kinerja Subdana tersebut di masa yang akan datang.
• Kontribusi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk agen asuransi/tenaga pemasar.
• Pengelola akan menginformasikan kepada Peserta apabila terjadi perubahan ketentuan sebagaimana tercantum di
dalam Polis paling lambat 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan tersebut dengan tetap mengikuti
ketentuan Polis yang berlaku.
• Brosur ini bukan merupakan bagian dari Polis Produk Asuransi (“Polis Asuransi”) dan bukan suatu bentuk perjanjian
asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan Nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap
ketentuan yang terdapat dalam Polis Nasabah.
• Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian
dapat Peserta pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi
Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis Asuransi.
Allianz
Syariah
-
AlliSya Protection Life
Produk asuransi jiwa syariah dengan pembayaran Kontribusi Berkala
yang memberikan perlindungan hingga Pihak Yang Diasuransikan
ber-Usia 100 tahun sekaligus investasi dengan pilihan Subdana yang
sesuai dengan kebutuhan.
Alokasi investasi yang menarik sejak tahun pertama guna
mengoptimalkan perlindungan melalui nilai investasi.
Bonus Persistensi yang diberikan di tahun Polis tertentu akan
mendukung untuk mendapatkan investasi yang optimal
dalam waktu perlindungan jangka panjang.
100% dari Santunan Asuransi ditambah dengan nilai
Investasi jika terjadi risiko meninggal dunia.
Manfaat tambahan sebesar Rp25.000.000 untuk meninggal
dunia ATAU Cacat Tetap karena Kecelakaan.
Saat Pihak Yang Diasuransikan mencapai usia 100 tahun,
Nilai Investasi akan dibayarkan dan perlindungan berakhir.
Pilihan Manfaat Tambahan
CI 100 Syariah
Untuk kesempurnaan perlindungan dari risiko kehidupan:
Flexi CI Syariah
Perlindungan dengan pilihan 3 plan kondisi dan santunan
hingga 168 kondisi penyakit kritis.
Santunan komprehensif jika didiagnosis untuk pertama
kalinya terhadap 100 kondisi penyakit kritis.
Critical Illness
Plus Syariah atau
Critical Illness
Accelerated Syariah
Accidental Death
& Disability Benefit Syariah
Santunan jika didiagnosis untuk pertama kalinya terhadap
49 jenis kondisi penyakit kritis
Terdapat 2 pilihan manfaat: Tanpa mengurangi dan
mengurangi nilai santunan asuransi jiwa dasar.
Santunan meninggal dunia & cacat tetap total yang
diakibatkan karena kecelakaan.
Total Permanent
Disability Syariah
& Total Permanent
Disability Accelerated
Syariah
Santunan cacat tetap total karena sakit/kecelakaan
Terdapat 2 pilihan manfaat: Tanpa mengurangi dan
mengurangi nilai santunan asuransi jiwa dasar.
Term Life Syariah Santunan asuransi jika Pihak Yang Diasuransikan
meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
Pembayaran kontribusi oleh Pengelola jika Pembayar Kontribusi
atau Pasangannya meninggal dunia.
Pembayaran kontribusi oleh Pengelola jika Pembayar Kontribusi
atau Pasangannya terdiagnosa penyakit kritis/menderita cacat
tetap total
PayorProtection ,
SpousePayorProtection
Payor Benefit,
Spouse Payor Benefit
Risiko
Penyakit
Kritis
Risiko
Kecelakaan
Risiko
Cacat
Risiko
Meninggal
Dunia
AlliSya Hospital & Surgical
Care +
Penggantian biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan selama
masa perawatan di rumah sakit karena sakit/kecelakaan.
Memberikan Perlindungan Kesehatan yang komprehensif dan
fleksibel seperti Manfaat Rawat Inap atau Pembedahan,
Perawatan Penyakit Kritis, Perawatan Darurat, Manfaat
Tambahan serta fitur seperti Flexi Benefit, Indeksasi dan
layanan sesuai kebutuhan Anda.
Risiko
Rawat Inap &
Bedah di RS AlliSya Flexi
Medical Plan
Manfaat Perlindungan
Manfaat Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi + Potensi Nilai Investasi*
Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia sebagai warisan untuk
keluarga tercinta. Khusus untuk Pihak Yang Diasuransikan berusia di bawah
dan/atau sampai dengan 5 tahun, berlaku ketentuan manfaat Santunan
Asuransi sebagai berikut:
Usia Pihak Yang Diasuransikan
pada saat meninggal dunia (tahun)
Santunan Asuransi
yang dibayarkan
≤ 1 20%
2 40%
3 60%
4 80%
≥ 5 100%
Apabila Pihak Yang Diasuransikan mengalami Kecelakaan dan
menderita Cacat Tetap Total dan/atau Cacat Tetap Sebagian,
Pengelola akan membayarkan manfaat sesuai dengan persentase
yang diatur dalam Polis.
Catatan:
Manfaat ini berakhir pada saat Pihak YangDiasuransikanmencapai Usia 65 tahun.
Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan
Santunan Asuransi sebesar Rp25.000.000
Sebagai Santunan Asuransi untuk Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Tetap
Akibat Kecelakaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam
Polis. Ringkasan Manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Apabila Pihak Yang Diasuransikan mengalami Kecelakaan dan dalam
jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut
Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia.
Manfaat Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
Manfaat Investasi
Pengelola akan membayar manfaat ini sebesar saldo Nilai Investasi yang
ada dalam Polis dalam hal:
a. Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam Masa Asuransi,
kepada Penerima Manfaat; atau
b. Pihak Yang Diasuransikan hidup sampai akhir Masa Asuransi, kepada
Peserta; atau
c. Polis Peserta berakhir atau batal, di mana masih ada Nilai Investasi
tersisa setelah dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis (jika berlaku)
dan kewajiban- kewajiban lainnya (apabila ada), kepada Peserta.
Manfaat Perlindungan
Manfaat Bonus Persistensi
Pengelola akan membayarkan Manfaat Bonus Persistensi kepada Peserta
(i) pada akhir Tahun Polis ke-10, (ii) pada akhir Tahun Polis ke-15, (iii) pada
akhir Tahun Polis ke-20, (iv) pada akhir Tahun Polis ke-25 ; dan (v) pada
akhir Tahun Polis ke-30, masing-masing sebesar 15% dari jumlah Kontribusi
Dasar Berkala yang telah dibayarkan pada Tahun Polis ke-1 (namun tidak
termasuk Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Top Up Tunggal (jika ada))
dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku.
Manfaat Akhir Kontrak
Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup sampai Tanggal Akhir
Asuransi untuk Asuransi Dasar, Polis berakhir dan Pengelola akan
membayar Manfaat Akhir Kontrak berupa seluruh saldo Nilai Investasi
(apabila ada) kepada Peserta.
Fasilitas Polis Tetap Berlaku
Merupakan suatu pilihan fasilitas yang dapat dipilih oleh Peserta (Khusus
Pengajuan Polis Baru) untuk menjaga Polis supaya tetap berlaku dalam
waktu 10 tahun pertama sejak Polis diaktifkan, walaupun Nilai Investasi
Kontribusi Dasar Berkala tidak cukup untuk dipotong Ujrah bulanan (Ujrah
Administrasi dan Iuran Asuransi) berdasarkan dengan syarat dan ketentuan
dari Fasilitas Polis Syariah Tetap Berlaku ini dan Polis Dasar.
Pilihan Subdana Yang Tersedia
Tingkat Pilihan
Risiko Subdana
Strategi Investasi
Instrumen
Syariah
Instrumen
Syariah
Pasar Uang Pendapatan
Tetap
Alokasi Instrumen Saham
Ujrah (1)
Allianz Syariah
Rupiah Fixed
Income Class B
Fund
Allianz Syariah
Rupiah
Balanced
Class B Fund
Allianz Syariah
Rupiah Equity
Class B Fund
0-20% 80-100% 0% 100% _ 2%
25-50% 50-75% 100% _ 2%
80-100% 100%
Konservatif Moderat Moderat-Agresif Agresif
(1) Ujrah Pengelolaan Investasi atas Dana Investasi per tahun berdasarkan pilihan Subdana.
Pilihan Fitur Tambahan
*Nilai Investasi: sejumlah unit (setelah dipotong Ujrah) dikalikan dengan harga unit.
Catatan:
Setiap Manfaat Asuransi akan Pengelola bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban
lainnya(apabilaada).
Instrumen Alokasi Instrumen
Syariah
Saham Di Indonesia Offshore
0-20% 0%
_ 2%
Instrumen Syariah Pasar Uang
Deposito yang dikeluarkan oleh Bank Syariah, SBI dan SPN
berbasis Syariah, dan/atau obligasi di bawah satu tahun
yang berbasis Syariah.
Instrumen Syariah Pendapatan Tetap
Obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang berbasis
Syariah.
Instrumen Syariah Saham
Secara langsung melalui saham yang masuk kedalam
daftar efek syariah yang ditetapkan oleh OJK.
Performa Subdana
Allianz Syariah Rupiah Balanced AlliSya Rupiah Balanced Fund
Class B Fund
-12,51% -3,89%
Allianz Syariah Rupiah Equity AlliSya Rupiah Equity Fund
Class B Fund
23,76% -7,23%
Allianz Syariah Rupiah Fixed AlliSya Rupiah Fixed Income Fund -3,91% 4,73%
Subdana
(Data per Desember 2023)
Kinerja Sejak
5 Tahun** Peluncuran**
*Data kinerja Subdana pada produk AlliSya Protection Life belum tersedia, sehingga data kinerja
Subdana di atas bukan merupakan kinerja Subdana pada produk AlliSya Protection Life, namun
merupakan kinerja dari Subdana Pembanding yang memiliki asset yang sesuai dengan komposisi
Subdana dengan tujuan memberikan gambaran mengenai kinerja Subdana.
**Kinerja masa lalu dari suatu Subdana tidak mencerminkan kinerja Subdana tersebut di masa yang
akan datang.
Informasi lebih lanjut mengenai performa Subdana (benchmark/tolak ukur dan strategi investasi) dapat dilihat di Fund Fact
Sheet yang dapat diakses di: www.allianz.co.id/fundfactsheetunitlink
Catatan:
Kinerja Subdana merupakan hasil pada tahun-tahun sebelumnya. Nilai dan hasil pada
masa mendatang dapat berbeda, dengan kemungkinan naik turun tergantung pada
beberapa risiko, seperti:
1. Risiko Penurunan Harga Unit
Risiko ini disebabkan oleh penurunan harga efek investasi yang dapat
mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit.
2. Risiko Pasar
Risiko Penurunan harga efek investasi syariah yang diakibatkan oleh pergerakan
harga pasar, seperti kinerja penerbit efek investasi, dan/atau perubahan nilai
valuasi dari efek investasi syariah, yang berdampak pada kinerja Subdana yang
dikelola.
3. Risiko Likuiditas
Penarikan Nilai Investasi (withdrawal/surrender) akan bergantung kepada
likuiditas dari portofolio Subdana dan jumlah Nilai Investasi yang ditarik. Jika
Peserta melakukan penarikan Nilai Investasi secara bersamaan dengan para
peserta lainnya saat likuiditas pasar rendah, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit
dapat mengalami penurunan karena efek dalam portofolio harus segera dijual ke
pasar secara bersamaan, sehingga mengakibatkan penurunan nilai efek pada
portfolio kinjera Subdana yang dikelola.
4. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik yang berpengaruh pada pasar
modal dan pasar finansial, yang secara tidak langsung berpengaruh pada kinerja
Subdana yang dikelola.
5. Risiko Pembatalan
Jika Peserta melakukan penarikan Nilai Investasi atau penebusan Polis sebelum
tanggal jatuh tempo efek dalam portfolio Subdana, Peserta akan menerima Nilai
Investasi yang dihitung berdasarkan harga Unit yang berlaku setelah dikurangi
Ujrah-Ujrah lainnya.
6. Risiko Gagal Bayar
Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga sebagai penerbit efek investasi tidak
mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/seluruh pokok dari
obligasi syariah, kupon, dan/atau dividen pada saat jatuh tempo yang akan
memberikan pengaruh pada kinerja Subdana yang dikelola
7. Risiko Tingkat Imbal Hasil
Perubahan Tingkat imbal hasil, baik naik atau turun, dapat berpengaruh pada
harga efek investasi yang akan berpengaruh pada kinerja Subdana yang dikelola.
8. Risiko Mitra Pengimbang
Risiko ini terjadi jika mitra pengimbang Pengelola tidak dapat memenuhi
kewajibannya. Mitra pengimbang tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
emiten, broker, manajer investasi, bank kustodian dan mitra distribusi yang telah
ditunjuk oleh Pengelola.
Sektor Industri Subdana
Subdana Sektor Industri
Allianz Syariah Rupiah Fixed
Income Class B Fund
Obligasi Pemerintah dan corporate bond yang memiliki prinsip
syariah dengan minimum rating nasional AA- dari rating agency.
Allianz Syariah Rupiah
Balanced Class B Fund
Saham dapat diinvestasikan di seluruh saham yang masuk ke dalam Daftar
Efek Syariah berdasarkan keputusan OJK dan untuk obligasi dapat
diinvestasikan pada obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang memiliki
prinsip syariah dengan minimum rating nasional AA- dari rating agency.
Allianz Syariah Rupiah Equity
Class B Fund
Dapat diinvestasikan ke seluruh saham yang masuk ke dalam Daftar Efek
Syariah berdasarkan keputusan OJK.
Catatan: Sektor industri Subdana dapat berubah sesuai kondisi ekonomi yang ada, untuk informasi sektor industri
Subdana per bulan dapat mengacu pada Fund Fact Sheet di www.allianz.co.id.
Subdana
Pembanding*
Income Class B Fund
Usia Masuk
Masa Asuransi
Masa Pembayaran
Kontribusi Sampai dengan Usia Pihak Yang Diasuransikan 99 tahun.
Mata Uang Rupiah
Kontribusi
Frekuensi Pembayaran
Skema pembayaran Kontribusi adalah Kontribusi
Dasar Berkala (Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan
Bulanan).
Kontribusi
Maksimum Kontribusi Single Top Up Tunggal
5x Santunan Asuransi dasar per tahun (Jumlah melebihi
Rp2.000.000.000 dikenakan financial underwriting).
Santunan
Asuransi
Minimum
Yang mana yang lebih tinggi antara Rp100.000.000 ATAU minimum
pengali Santunan Asuransi.
Maksimum
Yang mana yang lebih tinggi antara Rp100.000.000 ATAU
maksimum pengali Santunan Asuransi.
Maksimum Santunan Asuransi untuk Anak (hingga usia 17 tahun):
Rp3.000.000.000
Kontribusi
Top Up
Pihak Yang Diasuransikan
Manfaat Meninggal Dunia:
1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat).
Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat
Kecelakaan: 1 bulan - 64 tahun (ulang tahun terdekat).
Peserta
18 tahun - tidak ada maksimum usia
(ulang tahun terdekat)
Minimum Kontribusi Dasar Berkala untuk Dewasa
(jika top-up tidak ditambahkan, frekuensi pembayaran bulanan minimum: Rp 300.000)
Tahunan : Rp2.400.000 Kuartalan : Rp750.000
Semesteran : Rp1.500.000 Bulanan : Rp200.000
Minimum Kontribusi Dasar Berkala untuk Anak
Tahunan : Rp1.500.000
Semesteran : Rp1.000.000
(jika top-up tidak ditambahkan, frekuensi pembayaran bulanan minimum: Rp 300.000)
Kuartalan : Rp625.000
Bulanan : Rp200.000
• Manfaat Meninggal Dunia sampai dengan Pihak Yang
Diasuransikan mencapai usia 100 tahun
• Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan
sampai dengan Pihak Yang Diasuransikan mencapai usia
65 tahun.
Minimum Top Up Berkala
Tahunan : Rp 1.000.000
Semesteran : Rp 500.000
Maksimum = 3 x Kontribusi Dasar Berkala
Minimum Kontribusi Top Up Tunggal
Rp1.000.000
Kuartalan : Rp 250.000
Bulanan : Rp 100.000
Akad
Akad Tabarru’
Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta
kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara Para
Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan
bukan untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad antara Para Peserta dan Pengelola yang memberikan kuasa
kepada Pengelola, sebagai wakil Para Peserta untuk mengelola (i)
Asuransi Jiwa Syariah, termasuk untuk melakukan kegiatan
administrasi, underwriting, pembayaran klaim, pemasaran dan
investasi Dana Tabarru’; dan (ii) dana investasi Para Peserta,
masing-masing sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola,
dan dengan imbalan berupa Ujrah.
Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth
Pengelola akan memberikan Manfaat Bonus Persistensi kepada
Peserta yang memenuhi syarat–syarat yang ditentukan dalam Polis
atas dasar Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth.
Wakaf
• Maksimal Santunan Asuransi dan Nilai Investasi yang bisa
diwakafkan adalah sebesar (i) 45% (empat puluh lima persen)
dari nilai Santunan Asuransi (termasuk Santunan Asuransi untuk
Asuransi Tambahan, jika ada)); dan (ii) 30% (tiga puluh persen)
dari saldo Nilai Investasi, masing-masing pada saat klaim atas
Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Dan
Cacat Akibat Kecelakaan (apabila Pihak Yang Diasuransikan
meninggal dunia karena Kecelakaan) disetujui oleh Pengelola;
dan
• Peserta, Pihak Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat harus
mematuhi setiap syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam
Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad), Polis, dan
syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikan oleh
Pengelola dan/atau lembaga wakaf yang dipilih.
Underwriting
Seleksi underwriting dengan pertanyaan kesehatan berlaku
dan pemeriksaan kesehatan (jika diperlukan).
1. Apabila Kontribusi Dasar Berkala tidak dibayar lunas pada
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi dan selambat-
lambatnya dalam masa Grace Period*, maka Polis menjadi
berakhir (lapsed) pada tanggal berakhirnya Grace Period.
2. Setelah ulang Tahun Polis ke-2 sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku,
Kami memberikan keleluasaan kepada Anda untuk mengajukan
permohonan Cuti Kontribusi (Contribution Holiday). Cuti Kontribusi
akan diberlakukan melalui permohonan atau persetujuan Anda
paling lama 30 hari kalender sebelum berlakunya Cuti
Kontribusi, baik (i) secara tertulis kepada Kami; (ii) melalui
pembicaraan Anda dengan petugas Call Centre Kami di mana
pembicaraan tersebut akan direkam oleh Kami; atau (iii) melalui
sarana atau media elektronik dan non-elektronik yang Kami
tentukan dari waktu ke waktu.
3. Pada saat berlakunya Cuti Kontribusi, ketentuan-
ketentuan berikut ini akan berlaku:
a. Apabila Cuti Kontribusi terjadi dalam periode Tahun Polis ke-3
sampai dengan akhir Tahun Polis ke-4:
I. Kami akan melakukan pemotongan Nilai Investasi
Kontribusi Dasar Berkala sebesar Ujrah-Ujrah yang harus
dibayar berdasarkan Polis untuk menjaga agar Polis
tetap berlaku (termasuk tetapi tidak terbatas pada
pembayaran Iuran Asuransi dan Ujrah Administrasi).
Pemotongan dari Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala ini
akan dilakukan setiap bulannya pada Tanggal Pembayaran
Ujrah-Ujrah; dan
II. Dalam hal Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala tidak
mencukupi untuk membayar Ujrah-Ujrah yang timbul
selama Cuti Kontribusi, maka Polis secara otomatis akan
berakhir (meskipun masih terdapat saldo Nilai Investasi
Kontribusi Top Up).
b. Apabila Cuti Kontribusi terjadi di Tahun Polis ke-5 dan
seterusnya:
I. Kami akan melakukan pemotongan Nilai Investasi Kontribusi
Dasar Berkala atau Nilai Investasi Kontribusi Top Up (jika
Nilai Investasi Kontribusi Berkala tidak mencukupi) sebesar
Ujrah-Ujrah yang harus dibayar berdasarkan Polis untuk
menjaga agar Polis tetap berlaku (termasuk tetapi tidak
terbatas pada pembayaran Iuran Asuransi dan Ujrah
Administrasi). Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap
bulannya pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah; dan
II. Dalam hal Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala dan/atau
Nilai Investasi Kontribusi Top Up tidak mencukupi untuk
membayar Ujrah-Ujrah yang timbul selama Cuti Kontribusi,
maka Polis secara otomatis akan berakhir (lapsed).
c. Kami akan menangguhkan pengenaan Ujrah Akuisisi selama
Cuti Kontribusi kecuali untuk Ujrah Akuisisi yang timbul sebagai
akibat pembayaran Kontribusi Top Up Berkala atau Kontribusi
Top Up Tunggal. Namun demikian, Anda tidak terbebas dari
kewajibannya untuk membayar Ujrah Akuisisi yang
ditangguhkan dan tertunggak tersebut sesuai dengan
ketentuan Poin (4) di bawah ini.
Ketentuan
Pembayaran
Kontribusi Dasar
Berkala Terhenti
Ketentuan
Pembayaran
Kontribusi Dasar
Berkala Terhenti
4. Apabila dalam atau setelah berakhirnya masa Cuti Kontribusi,
Anda atau Pembayar Kontribusi melakukan pembayaran
Kontribusi Dasar Berkala lanjutan, ketentuan berikut ini berlaku:
a. Apabila masih terdapat Ujrah Akuisisi yang ditangguhkan dan
tertunggak, pembayaran Kontribusi Dasar Berkala tersebut
akan terlebih dahulu digunakan untuk membayar Ujrah Akuisisi
yang tertunggak sesuai dengan besaran dan ketentuan yang
diatur dalam Polis (yang terkait mengenai Ujrah Akuisisi), dan
sisa dari Kontribusi Dasar Berkala tersebut akan dialokasikan
sebagai Dana Investasi sesuai dengan ketentuan Polis;
b. Apabila tidak lagi terdapat Ujrah Akuisisi yang tertunggak,
maka pembayaran Kontribusi Dasar Berkala tersebut akan
ditempatkan sebagai pembayaran Kontribusi Dasar Berkala
yang jatuh tempo selanjutnya; dan
c. Pembayaran Kontribusi Dasar Berkala lanjutan yang dilakukan
dalam masa Cuti Kontribusi akan secara otomatis mengakhiri
Cuti Kontribusi.
5. Apabila setelah berakhirnya masa Cuti Kontribusi, Kontribusi
Dasar Berkala kembali tidak dibayar lunas pada Tanggal Jatuh
Tempo Pembayaran Kontribusi dan selambat-lambatnya dalam
masa Grace Period, maka Polis menjadi berakhir (lapsed) pada
tanggal berakhirnya Grace Period.
6. Dalam hal Polis berakhir (lapsed) sesuai dengan ketentuan Polis:
a. Anda tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan penarikan
sebagian Nilai Investasi (withdrawal). Namun demikian, Anda
dapat melakukan penebusan Polis dan Kami hanya akan
mengembalikan saldo Nilai Investasi (apabila ada) setelah
dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis dan kewajiban-
kewajiban (apabila ada).
b. Apabila Anda tidak melakukan pengajuan penebusan Polis
setelah 2 tahun sejak tanggal berakhirnya Polis, Anda
dianggap telah melakukan penebusan Polis. Dalam hal
tersebut, Kami akan mengembalikan Nilai Tebus (apabila ada)
setelah dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis dan
kewajiban- kewajiban (apabila ada) kepada Anda ke nomor
rekening Anda yang tercatat terakhir dalam sistem Kami sesuai
dengan prosedur yang berlaku di Kami. Anda harus
menginformasikan kepada Kami dalam hal terjadi perubahan
nomor rekening tersebut. Kami tidak bertanggung jawab
atas setiap kelalaian Anda sehubungan dengan hal
tersebut.
c. Sebelum penebusan Polis dilakukan, Nilai Investasi yang tersisa
dalam Polis Anda akan tetap dalam bentuk Unit sesuai dengan
Subdana pilihan Anda, yang pengelolaan investasinya masih
Kami lakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. Oleh
karena itu, Nilai Investasi tersebut dapat naik atau turun sesuai
dengan harga Unit Subdana pilihan Anda.
d. Perhitungan Tahun Polis berhenti pada tanggal berakhirnya
Polis (lapsed). Oleh karena itu, (i) periode sejak tanggal
berakhirnya Polis hingga tanggal penebusan Polis tidak akan
diperhitungkan sebagai Tahun Polis; dan (ii) penebusan Polis
dapat dikenakan Biaya Penebusan Polis sesuai dengan usia
Polis pada tanggal berakhirnya Polis.
Ujrah Pengelolaan Dana Investasi
Maksimum sebesar 2%, sesuai dengan pilihan Subdana Peserta yang akan dikenakan
pada Polis Peserta setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Polis.
Ujrah Penarikan Dana
Ujrah ini dikenakan melalui pemotongan Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala
dengan formula sebagai berikut:
Faktor x Jumlah Penarikan Dana dari Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala dengan
Faktor sebagai berikut:
7. Jika Cuti Kontribusi ini dilakukan dalam waktu 10 tahun pertama,
maka Fasilitas Polis Tetap Berlaku menjadi gugur.
*Grace Period: 90 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
Kontribusi.
Ketentuan
Pembayaran
Kontribusi Dasar
Berkala Terhenti
Ujrah-Ujrah yang Diberlakukan
Iuran Asuransi
Iuran Asuransi meningkat dari waktu ke waktu dan tergantung dari besarnya Santunan
Asuransi untuk Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada, Usia Pihak Yang
Diasuransikan dari waktu ke waktu, jenis kelamin Pihak Yang Diasuransikan, kondisi
kesehatan, pekerjaan dan hobi.
Iuran Asuransi dikenakan sejak Polis diterbitkan melalui pemotongan Unit Kontribusi
Dasar Berkala atau untuk Tahun Polis ke-5 dan seterusnya melalui pemotongan Unit
Kontribusi Dasar Berkala dan/atau Unit Kontribusi Top Up. Pemotongan dilakukan
setiap bulannya pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah selama Polis masih berlaku.
Iuran Asuransi digunakan untuk pembayaran (i) Iuran Tabarru’; dan (ii) Ujrah
Pengelolaan Risiko dengan alokasi Iuran Tabarru’ sebesar 50% dari Iuran Asuransi dan
Ujrah Pengelolaan Risiko sebesar 50% dari Iuran Asuransi. Alokasi penggunaan Iuran
Asuransi tersebut di atas dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan
atau kebijakan yang berlaku di Pengelola.
Untuk menghindari keraguan, Iuran Asuransi ini akan dikenakan sampai dengan
tanggal akhir pembayaran Iuran Asuransi sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
Ujrah Administrasi
Ujrah Administrasi dikenakan sejak Polis diterbitkan melalui pemotongan Unit Kontribusi
Dasar Berkala atau untuk Tahun Polis ke-5 dan seterusnya melalui pemotongan Unit
Kontribusi Dasar Berkala dan/atau Unit Kontribusi Top-Up, setiap bulannya pada
Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah selama Polis masih berlaku. Ujrah Administrasi yang
harus dibayar adalah sebagai berikut:
a. Sebesar Rp10.000,- bagi Peserta yang memilih (i) pembayaran Kontribusi Dasar
Berkala dan Kontribusi Top Up Berkala (jika ada) melalui pendebetan otomatis
dengan cara kartu kredit atau rekening tabungan; (ii) korespondensi melalui email
(yang dipilih dalam SPAJ Syariah); dan (iii) buku Polis versi elektronik (yang dipilih
dalam SPAJ Syariah); atau
b. Sebesar Rp30.000,- apabila Peserta tidak memilih dan tidak memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam poin (a) di atas
(termasuk apabila tidak terpenuhinya persyaratan tersebut sebagai akibat
perubahan Polis yang Peserta ajukan kepada Pengelola dan telah Pengelola setujui
sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengelola).
Ujrah Akuisisi
Ujrah Akuisisi untuk Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal
adalah sebesar 5% dari Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Kontribusi Top Up
Tunggal. Ujrah Akuisisi untuk Kontribusi Top Up berkala dan/atau Kontribusi Top Up
Tunggal ini akan dikenakan untuk setiap pembayaran Kontribusi Top Up Berkala
dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal selama polis berlaku.
Tahun Polis* % dari Kontribusi Dasar Berkala**
1 40%
2 40%
3 40%
4 20%
5 20%
6 20%
7 dan seterusnya 0%
Tahun Polis Faktor
1 100%
2 100%
3 50%
4 50%
5 dan seterusnya 0%
*Jika Peserta melakukan peningkatan Kontribusi Dasar Berkala, Ujrah Akuisisi untuk
Selisih Kontribusi Dasar Berkala akan dikenakan mulai dari tanggal efektif
peningkatan tersebut.
**Persentase Ujrah Akuisisi untuk Selisih Kontribusi Dasar Berkala akan dihitung dari
Selisih Kontribusi Dasar Berkala.
Ujrah ini hanya akan dikenakan apabila penarikan Nilai Investasi dilakukan dari saldo
Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala.
Ujrah ini tidak akan dikenakan apabila penarikan Nilai Investasi hanya dilakukan dari
saldo Nilai Investasi Kontribusi Top Up.
Ujrah Penebusan Polis
Ujrah ini diperhitungkan dengan mengalikan Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala
dengan faktor sebagai berikut:
Ujrah ini tidak akan dikenakan untuk pembayaran Manfaat Meninggal Dunia.
Ujrah Pengalihan Dana
Pengalihan Nilai Investasi dari suatu Subdana ke Subdana lainnya hingga 5 kali per
tahun bebas Ujrah, dan jika dilakukan lebih dari 5 kali, Peserta akan dikenakan Ujrah
1% dari dana yang dialihkan dengan minimum Rp 100.000,- per transaksi.
Ujrah Pengelolaan Risiko
Ujrah ini dibebankan sebesar 50% dari Iuran Asuransi yang dibayarkan setiap bulannya
pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah selama Polis masih berlaku.
Tahun Polis Faktor
1 100%
2 100%
3 50%
4 50%
5 dan seterusnya 0%
Surplus
Underwriting
1. Jika terjadi Surplus Underwriting atas Dana Tabarru’, maka Pengelola
akan mendistribusikan Surplus Underwriting Dana Tabarru’
tersebut dengan ketentuan 20% dari Surplus Underwriting Dana
Tabarru’ tersebut dimasukkan ke Dana Tabarru’, 60% dari Surplus
Underwriting didistribusikan kepada Para Peserta yang berhak dan
20% dari Surplus Underwriting Dana Tabarru’ untuk Pengelola.
a. Pada saat pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’, Polis
tidak aktif, berakhir, akhir kontrak dan lain-lain; atau
b. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
sesuai dengan poin (1a); atau
c. Masih terdapat Qardh yang belum dikembalikan
sepenuhnya kepada Pengelola dari Dana Tabarru; atau
d. Pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat
mengakibatkan tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ tidak
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Perhitungan dan pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’
akan dilakukan oleh Pengelola, perhitungan dan pembagian
mana akan bersifat final dan mengikat bagi Peserta.
a. Di samping ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Pengelola akan mendistri-
busikan Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada Peserta
yang berhak dengan ketentuan sebagai berikut:
• Polis masih berlaku per tanggal 31 Desember tahun
keuangan yang berjalan dan tanggal pembagian Surplus
Underwriting Dana Tabarru’.
• Usia Polis per tanggal 31 Desember tahun keuangan
yang berjalan adalah minimal 12 bulan.
• Tidak ada klaim (termasuk klaim atas Manfaat
Asuransi berdasarkan Asuransi Tambahan) yang
dibayarkan oleh Pengelola kepada Peserta, Pihak Yang
Diasuransikan, dan/atau Penerima Manfaat sampai dengan
tanggal 31 Desember tahun keuangan yang berjalan.
b. Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada Peserta yang berhak
didistribusikan dalam bentuk penambahan Unit ke dalam
Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala Peserta sesuai dengan
Subdana pilihan Peserta yang tercatat terakhir dalam sistem
Pengelola dengan mengacu pada Harga Unit ketika
Pengelola mendistribusikan Surplus Underwriting ini.
Surplus
Underwriting
Peserta sebagai Pihak Yang Diasuransikan & Pembayar Kontribusi Jonas
(Pria), usia 26 Tahun, tidak merokok.
Kontribusi Dasar Berkala: Rp 2.000.000,- per bulan.
Pembayaran dengan Kartu Kredit dengan E-Policy & E-Statement
Subdana yang dipilih: Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund
2. Surplus Underwriting Dana Tabarru’ yang seharusnya
didistribusikan kepada Peserta akan dimasukkan ke dalam
Dana Tabarru’ dalam hal:
Simulasi Ilustrasi Manfaat
Penebusan Polis
Jika Jonas
melakukan
Penebusan Polis di
usia ke 40, maka
akan berhak
mendapatkan
sejumlah Nilai
Investasi yang
terbentuk pada saat
penebusan Polis
dan Polis otomatis
berakhir.
Kebutuhan perlindungan dalam mewujudkan prioritas mimpi:
Liburan Impian
Di usia 40 tahun
Asumsi Tingkat
Investasi per Tahun :
-1%, 0%, 5%, dan 10%
1.Jika muncul tanda ***** pada “Tabel Proyeksi Nilai Investasi”, hal tersebut mengindikasikan bahwa, berdasarkan asumsi tingkat investasi
yang Pengelola tetapkan, Nilai Investasi Peserta sudah tidak mencukupi untuk membayar Ujrah yang ditentukan dalam Polis dan Polis
akan berakhir. Peserta disarankan untuk selalu melakukan pembayaran Kontribusi sampai Pihak Yang Diasuransikan ber-Usia 99 tahun
agar Nilai Investasi Peserta tetap terjaga dan mencukupi untuk membayar Ujrah yang ditentukan dalam Polis.
2.Asumsi tingkat investasi per tahun pada ilustrasi manfaat di atas berdasarkan alokasi investasi di Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund.
3.Ilustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan merupakan bagian dari
Polis.
4.lustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak mengikat dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada kinerja Subdana yang
dipilih oleh Peserta dan/atau potensi pemburukan hasil investasi.
5.Nilai Investasi adalah nilai dari total Unit Kontribusi Dasar Berkala, Unit Kontribusi Top Up Berkala dan Unit Kontribusi Top Up Tunggal yang
telah terbentuk dalam Polis berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.
6. Nilai Investasi dapat lebih kecil dari jumlah Kontribusi yang dibayar atau bagian Kontribusi yang diinvestasikan
7. Nilai investasi tidak pasti dan tidak mengikat, serta dapat meningkat atau menurun tergantung dari kinerja
Subdana yang dipilih oleh Peserta dan tidak lepas dari risiko investasi. Kinerja masa lalu dari suatu Subdana tidak
mencerminkan kinerja Subdana tersebut di masa yang akan datang.
8. Ilustrasi di atas sudah memeperhitungkan Ujrah Akuisisi, Iuran Asuransi, Ujrah Administrasi dan Ujrah Pengelolaan
Dana Investasi yang frekuensi dan pengenaan besarannya sebagaimana tercantum pada “Ketahui Ujrah-Ujrah yang
terkait dengan Polis Anda”.
9. Proyeksi Nilai Investasi di atas hanya merupakan sebuah ilustrasi dan bukan menggambarkan kinerja investasi
sebenarnya.
10. Manfaat meninggal dunia adalah Santunan Asuransi Jiwa dan potensi Nilai Investasi yang diberikan pada saat
Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia selama Masa Asuransi dan status Polis aktif.
*) Ilustrasi diatas sudah memperhitungkan Ujrah Akuisisi Kontribusi Dasar Berkala untuk Tahun Polis ke 1 – 3 sebesar 40%, Tahun Polis 4 – 6 sebesar 20% dan Tahun Polis ke 7 dan seterusnya sebesar 0%, Ujrah Akuisisi Kontribusi Top Up
Berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal 5% (jika ada), Iuran Asuransi, Ujrah Administrasi dan Ujrah Pengelolaan Dana Investasi.
*
Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat
Akibat Kecelakaan
1. Sehubungan dengan klaim atas Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan:
a. Dalam hal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia: Penerima Manfaat harus
memberitahukan klaim secara tertulis dan memberikan dokumen-dokumen yang
disebutkan dalam Polis kepada Pengelola, tidak lebih dari 60 hari kalender sejak
tanggal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia. Penerima Manfaat harus
memberikan formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar, dan ditandatangani
serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang ditentukan dalam formulir klaim
dan Polis kepada Pengelola; atau
b. Dalam hal Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Tetap: Peserta harus
memberitahukan klaim secara tertulis dan memberikan dokumen-dokumen yang
disebutkan dalam poin (2) di bawah ini kepada Pengelola selambat-lambatnya
dalam waktu 210 hari, setelah berakhirnya Masa Pembuktian Cacat
Tetap Total.
2. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia Dan Cacat Akibat Kecelakaan karena
Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Akibat Kecelakaan wajib dilengkapi
dengan berkas-berkas sebagai berikut:
a. Formulir pengajuan klaim untuk cacat yang telah diisi lengkap.
b. Formulir klaim cacat yang diisi oleh Dokter yang menyatakan bahwa Pihak Yang
Diasuransikan menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian.
c. Hasil pemeriksaan medis yang mendukung keterangan atau diagnosa Dokter yang
merawat bahwa Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Tetap Total atau Cacat
Tetap Sebagian
d. Fotokopi identitas diri yang sah dari Pihak Yang Diasuransikan dan Peserta.
e. Formulir pemberitahuan nomor rekening yang telah diisi secara lengkap dan benar
oleh Peserta, dan fotokopi buku rekening Peserta.
f. Formulir surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan
ditandatangani di atas meterai oleh Pihak Yang Diasuransikan.
g. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab karena Kecelakaan.
h. Dokumen lain (jika diperlukan).
3. Pengelola sepenuhnya berhak untuk mewajibkan Pihak Yang Diasuransikan untuk
melakukan pemeriksaan medis kepada seorang Dokter yang ditunjuk Pengelola untuk
memastikan bahwa Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Tetap Total atau Cacat
Tetap Sebagian, dan/atau meminta agar diadakan pembedahan mayat (autopsi)
untuk mendapatkan bukti penyebab kematian (apabila diperlukan).
4. Pengajuan permohonan klaim adalah sah apabila syarat-syarat atas prosedur dan
persyaratan dokumen klaim telah dipenuhi seluruhnya sesuai dengan syarat-syarat
dan prosedur yang berlaku dan Pengelola berhak untuk menolak permohonan klaim
yang diajukan dan/atau menolak untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia dan
Cacat Akibat Kecelakaan apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.
5. Cacat Tetap yang dialami Pihak Yang Diasuransikan harus dibuktikan dengan (i)
adanya surat keterangan atau diagnosa Dokter yang merawat Pihak Yang Diasuransi-
kan yang menyatakan bahwa Pihak Yang Diasuransikan telah menderita Cacat Tetap
yang bersifat permanen dan tidak mungkin lagi disembuhkan; dan (ii) Pihak Yang
Diasuransikan masih menderita Cacat Tetap setelah berakhirnya Masa Pembuktikan
Cacat Tetap. Untuk keperluan tersebut, setelah berakhir Masa Pembuktian Cacat
Tetap, Pengelola sepenuhnya berhak untuk meminta Pihak Yang Diasuransikan
melakukan pemeriksaan kesehatan pada Dokter lainnya yang Pengelola tunjuk untuk
mendapatkan keterangan atau diagnosa bahwa Pihak Yang Diasuransikan menderita
Cacat Tetap yang bersifat permanen dan tidak mungkin lagi disembuhkan.
Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia
1. Penerima Manfaat harus memberitahukan klaim secara tertulis dan memberikan
dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Polis kepada Pengelola, tidak lebih dari
60 hari kalender sejak tanggal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia. Penerima
Manfaat harus memberikan formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar, dan
ditandatangani serta memberikan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang
ditentukan dalam formulir klaim dan Polis kepada Pengelola.
2. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Dan
Cacat Akibat Kecelakaan (apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia karena
Kecelakaan) wajib dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
a. Polis asli dan Data Polis asli bagi Peserta yang memilih Polis non elektronik.
b. Formulir untuk klaim meninggal dunia yang harus diisi dengan lengkap dan
benar oleh Penerima Manfaat.
c. Formulir untuk klaim meninggal dunia yang harus diisi dengan lengkap dan
benar oleh Dokter yang melakukan perawatan atas Pihak Yang Diasuransikan.
d. Formulir untuk surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan
ditandatangani di atas meterai oleh Penerima Manfaat.
e. Fotokopi Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang
berwenang (Kutipan Akte Kematian).
f. Fotokopi Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab kematian
Pihak Yang Diasuransikan yang tidak wajar, tidak diketahui atau karena
kecelakaan, serta hasil autopsy atau visum dari Dokter.
g. Surat pernyataan yang menjelaskan kronologis kematian Pihak Yang
Diasuransikan yang disiapkan secara lengkap dan benar serta ditandatangani
oleh Penerima Manfaat (apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia di
rumah tampa perawatan Dokter).
h. Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang terkait dengan Polis/pengajuan klaim ini
sehubungan dengan tindakan medis, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan
yang pernah dilakukan dan/atau diterima oleh Pihak Yang Diasuransikan.
i. Formulir untuk pemberitahuan nomor rekening yang telah diisi secara
lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, dan fotokopi buku rekening
Penerima Manfaat.
j. Fotokopi identitas diri Pihak Yang Diasuransikan (berupa Akte lahir (anak-anak),
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa),
dan Paspor untuk warga negara asing (dewasa)).
k. Fotokopi identitas diri Penerima Manfaat (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu
Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan
Paspor untuk warga negara asing (dewasa)).
l. Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Pihak Yang
Diasuransikan dengan Penerima Manfaat.
m. Dokumen lain (jika diperlukan).
3. Pembayaran klaim Manfaat Meninggal Dunia akan dilaksanakan dalam waktu 14
hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen pendukung lengkap dan benar diterima
oleh Pengelola dan klaim Pengelola setujui*
*Syarat dan ketentuan berlaku sesuai Polis.
*Pembayaran atas transaksi tersebut akan Pengelola laksanakan dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen
yang disyaratkan telah Pengelola terima lengkap dan benar, dan transaksi tersebut Pengelola
setujui.
Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak
Pengajuan klaim Manfaat Akhir Kontrak harus diajukan setelah berakhirnya Masa
Asuransi dari Asuransi Dasar dan wajib dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai
berikut:
manfaat penarikan seluruh Nilai Investasi kepada orang selain Peserta).
e.
f.
Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Peserta
dengan penerima kuasa (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan
manfaat penarikan seluruh Nilai Investasi kepada orang selain Peserta).
Dokumen lain (jika diperlukan).
d. Fotokopi identitas diri penerima kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Paspor untuk warga
negara asing (dewasa) (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan
manfaat penarikan sebagian Nilai Investasi kepada orang selain Peserta).
e. Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Peserta
dengan penerima kuasa (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan
manfaat penarikan sebagian Nilai Investasi kepada orang selain Peserta).
f. Dokumen lain (jika diperlukan).
Prosedur Pengajuan Penarikan Seluruh Nilai Investasi atau
Penebusan Polis*
Pengajuan penarikan sebagian Nilai Investasi yang terbentuk dalam Polis wajib
dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
a. Formulir untuk penebusan Polis yang telah diisi lengkap dan benar oleh
Peserta.
b. Fotokopi identitas diri Peserta (Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga
negara Indonesia, dan Paspor untuk warga negara asing).
c. Formulir untuk surat kuasa yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh
Peserta (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan manfaat
penarikan seluruh Nilai Investasi kepada orang selain Peserta).
d. Fotokopi identitas diri penerima kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Paspor untuk warga
negara asing (dewasa) (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan
6. Pembayaran klaim Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan akan
dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen
pendukung lengkap dan benar diterima oleh Pengelola dan klaim Pengelola setujui*.
*Syarat dan ketentuan berlaku sesuai Polis.
Prosedur Pengajuan Penarikan Sebagian Nilai Investasi*
Pengajuan penarikan sebagian Nilai Investasi yang terbentuk dalam Polis wajib
dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
a. Formulir untuk transaksi penarikan yang telah diisi lengkap dan benar oleh
Peserta.
b. Fotokopi identitas diri Peserta (Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga
negara Indonesia, dan Paspor untuk warga negara asing).
c. Formulir untuk surat kuasa yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh
Pemegang Polis (jika Anda meminta Kami untuk membayarkan manfaat penarikan
sebagian Nilai Investasi kepada orang selain Anda).
a. Formulir untuk permohonan pembayaran Manfaat Akhir Kontrak yang telah
diisi secara lengkap dan benar oleh Peserta.
b. Fotokopi identitas diri Peserta (berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
elektronik untuk warga negara Indonesia, dan Paspor untuk warga
negara asing).
c. Formulir untuk surat kuasa yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh
Peserta (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan Manfaat Akhir
Kontrak kepada orang selain Peserta).
d. Fotokopi identitas diri penerima kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Paspor untuk
warga negara asing (dewasa) (jika Peserta meminta Pengelola untuk
membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada orang selain Peserta).
e. Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara
Peserta dengan penerima kuasa (jika Peserta meminta Pengelola untuk
membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada orang selain Peserta).
f. Dokumen lain (jika diperlukan).
.Pembayaran klaim Manfaat Akhir Kontrak akan dilaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak formulir klaim
dan dokumen pendukung lengkap dan benar diterima oleh Pengelola dan klaim Pengelola setujui.
Catatan:
Dalam hal Peserta bukan merupakan perorangan, terdapat syarat dan ketentuan tambahan lainnya yang
akan Kami berlakukan (misalnya dokumen-dokumen tambahan untuk pengajuan klaim), sebagaimana
tercantum di dalam Polis.
Pengecualian Manfaat Meninggal Dunia
Pengelola tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia
(sebagaimana dimaksud dalam Polis) tetapi Pengelola hanya membayarkan Nilai
Investasi (apabila ada), jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia disebabkan
secara langsung maupun tidak langsung salah satu kejadian-kejadian
dibawah ini:
1. Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia karena bunuh diri; atau
2. Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena
dihukum mati oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau
turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak
kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Pihak Yang Diasuransikan
meninggal dunia akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh
pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Perlindungan ini.
Pengecualian Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan
Pengelola tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat
Akibat Kecelakaan jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia atau
menderita/mengalami Cacat Tetap yang disebabkan secara langsung maupun tidak
langsung dari kejadian-kejadian di bawah ini:
1. Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan
tindakan membela diri.
2. Melukai diri sendiri atau bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam
keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
3. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum
atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak Yang
Diasuransikan atau perlawanan yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan
pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Pihak Yang
Diasuransikan) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, atau
4. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Peserta, Pihak
Yang Diasuransikan atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat,
atau
5. Pihak Yang Diasuransikan turut dalam suatu penerbangan selain sebagai
penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil,
yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi atau
6. Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Pihak Yang Diasuransikan,
misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau
pekerjaan / profesi lain dengan risiko tinggi, atau
7. Olah raga atau hobi Pihak Yang Diasuransikan yang mengandung bahaya,
misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang,
mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang
juga mengandung bahaya dan berisiko, atau
8. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang
sistem syaraf, mabuk (Pihak Yang Diasuransikan berada di bawah pengaruh
alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang.
Layanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
1. Layanan Pengaduan
a. Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis atau lisan kepada
Pengelola melalui jalur layanan pengaduan yang disediakan oleh Pengelola.
b. Pengelola akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dalam jangka waktu
sebagai berikut:
i. Untuk pengaduan secara lisan: 5 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh
Pengelola (atau jangka waktu lainnya yang dari waktu ke waktu diatur dalam
peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)).
ii. Untuk pengaduan secara tertulis: 10 hari kerja sejak dokumen pendukung
diterima secara lengkap oleh Pengelola (atau jangka waktu lainnya yang dari
waktu ke waktu diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh OJK).
c. Jika terdapat kondisi tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang
ditetapkan oleh OJK, dan dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya
kepada Peserta, Pengelola dapat (i) memperpanjang jangka waktu yang
disebutkan dalam poin (1)(b); atau (ii) menindaklanjuti pengaduan tersebut di
luar jangka waktu yang disebutkan dalam poin (1)(b).
2. Penyelesaian Sengketa
a. Apabila timbul sengketa antara Peserta dan Pengelola atau pihak lain yang
berkepentingan dengan Polis, maka sengketa dapat terlebih dahulu diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal sengketa sebagaimana disebutkan dalam poin (2)(a) tidak dapat
diselesaikan dan tidak mencapai kesepakatan, Pengelola dan Peserta dapat
menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan agama
yang berwenang.
c. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada
poin (2)(b), dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa lainnya yang berwenang dan ditetapkan oleh OJK dari
waktu ke waktu.
d. Informasi lebih lanjut mengenai jalur layanan pengaduan dan prosedur
pengaduan tersedia untuk Peserta di situs resmi Pengelola.
e. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil tindak lanjut pengaduan
sebagaimana disebutkan dalam poin (1), Peserta dapat menyampaikan
pengaduan kepada OJK untuk penanganan pengaduan sesuai dengan
kewenangan OJK atau menyelesaikan sengketa terkait pengaduan tersebut
sesuai dengan ketentuan poin (2) dibawah..
Allianz eAZy Connect
Bagi Peserta Allianz, nikmati portal layanan untuk kemudahan memantau Polis
asuransi dimana saja dan kapan saja.
Informasi umum Polis, seperti tanggal jatuh tempo kontribusi, nilai
kontribusi, status Polis, informasi Peserta, Pihak Yang Diasuransikan dan
Penerima Manfaat.
Catatan transaksi, seperti pembayaran kontribusi, riwayat klaim atau
perubahan Subdana.
Informasi keuangan, seperti detil total Nilai Investasi, total unit investasi
dan tipe Subdana yang dimiliki.
Kenyamanan akses portal secara digital melalui mobile devices Peserta
24 jam.
Pengajuan klaim kesehatan secara online.
Allianz Smart Point
Program loyalty* dengan memberikan poin berdasarkan pembayaran akumulasi
kontribusi tertentu. Menggunakan aplikasi Allianz Smart Point pada smartphone,
sehingga memberikan akses mudah untuk:
Akses mudah mengetahui Informasi poin yang sudah terkumpul
berdasarkan pembayaran akumulasi kontribusi tertentu pada Polis
asuransi jiwa Peserta.
Nikmati penawaran pembelanjaan poin pada daftar rekanan merchant
dari fashion, elektronik, kuliner sampai tempat wisata.
Kenyamanan dalam penukaran poin tanpa batas melalui aplikasi dalam
handphone.
Aplikasi Alllianz Smart Point dapat diunduh melalui:
*) Kriteria untuk mengikuti program Allianz Smart Point adalah nasabah Polis asuransi
jiwa dengan Kontribusi Berkala sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
iOS
App Store
Google
Play

More Related Content

PDF
Contoh brosur sales asuransi di Indonesia
PDF
luvdsvaaffwaceas
PDF
allianz_Brochure-HSCP-Plus.pdf
PPTX
contoh pembuatan literasi keu asuransi.pptx
PDF
riplay-umum-allisya-protection-life-final.pdf
PDF
AIA Brochure Sehat Seratus_301220 hires spread.pdf
PDF
Brosur Manulife Essential Assurance (MEA).pdf
PPSX
Konsep produk tapro allianz syariah univision
Contoh brosur sales asuransi di Indonesia
luvdsvaaffwaceas
allianz_Brochure-HSCP-Plus.pdf
contoh pembuatan literasi keu asuransi.pptx
riplay-umum-allisya-protection-life-final.pdf
AIA Brochure Sehat Seratus_301220 hires spread.pdf
Brosur Manulife Essential Assurance (MEA).pdf
Konsep produk tapro allianz syariah univision

Similar to brosur-allisya-protection-life-final.pdf (20)

PPSX
Allisya business concept 2015
PDF
MIACTION 5.pdf
PDF
Mission syariah 1
PDF
Tabungan 2 in 1 corporate
PPT
Trainer slide takaful keluarga
DOC
Pedoman asuransi jiwa
PPTX
009-ASURANSI-dalam-Islam.pptx
DOCX
Bab 4
PPTX
ASURANSI SYARIAH.pptx
PPTX
PRESENTASI ASURANSI
PPTX
Mi Assurance Protection Plan Manulife
PPTX
Ansuransi jiwa
PPTX
MODUL PEGAJARAN ASURANSI BELUM KOMPLIT 1
PPTX
PENGERTIAN ASURANSI DI INDONESIA SERTA JENIS ASURANSI DAN MANFAATNYA
PPTX
Asuransi Kul 11 ASURANSIIIIIIIIIIIII.pptx
PDF
PRU juvenile crisis cover syariah
PPTX
Asuransi Jiwa
PPTX
Ppt man.asuransi
PPTX
Ppt man.asuransi
Allisya business concept 2015
MIACTION 5.pdf
Mission syariah 1
Tabungan 2 in 1 corporate
Trainer slide takaful keluarga
Pedoman asuransi jiwa
009-ASURANSI-dalam-Islam.pptx
Bab 4
ASURANSI SYARIAH.pptx
PRESENTASI ASURANSI
Mi Assurance Protection Plan Manulife
Ansuransi jiwa
MODUL PEGAJARAN ASURANSI BELUM KOMPLIT 1
PENGERTIAN ASURANSI DI INDONESIA SERTA JENIS ASURANSI DAN MANFAATNYA
Asuransi Kul 11 ASURANSIIIIIIIIIIIII.pptx
PRU juvenile crisis cover syariah
Asuransi Jiwa
Ppt man.asuransi
Ppt man.asuransi
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
PPT Perkenalan ke sekolah KULIAH MENENGAH.pptx
DOCX
MODUL AJAR KELAS 11 kurikulum merdeka .docx
PDF
AKUNTANSI BIAYA PENDAHULUAN - MATKUL AKBI
PDF
Aneka Souvenir Pin & Gantungan Kunci Custom: Pilihan Kreatif yang Semakin Pop...
PPTX
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KOTAK TISU DARI KERTAS
DOCX
RENCANA KERJA TAHUNAN 2018 ekolah menengah Atas Nur Ilmi
PPTX
bab 2 kls 11.pptxjyeruotfjbkjxzgdwaowpoihd
PPT
Hukum Perdata iNDONESIA DALAM TEORI DAN PRAKTIK.ppt
PDF
fsfaf qfrwqf qfqww gtwg weg weg egweg wegw gwegweg
PDF
Jadwal Orientasi PPPKSDSDSDSDSADASDASDASDASDAS
PPTX
Praktik Fotografi Produk @wmkundiksha.pptx
DOCX
776223686-MODUL-AJAR-EKONOMI-UKIN. 2025docx
PPTX
2023-03-01 Kebijakan Umum DAK Fisik Subbidang SMK.pptx
PPTX
PPT RA_27_G3_A8_Nandar Nata Alfazari_KUA Tanjung Raja.pptx
PDF
How to understanding Accounting Principle
PPTX
Beriman_kepada_Malaikat_PAI_Kelas10.pptx
PPTX
Rangkuman Produk Panin Daichi Life Yang Akan Dijual
PPTX
Materi Internal Auditor Simplified sekali
PPT
komunikasi pemasaran tidak langsung (1).ppt
PPTX
PKN KELOMPsdadadadadadadadadadadaOK 2.pptx
PPT Perkenalan ke sekolah KULIAH MENENGAH.pptx
MODUL AJAR KELAS 11 kurikulum merdeka .docx
AKUNTANSI BIAYA PENDAHULUAN - MATKUL AKBI
Aneka Souvenir Pin & Gantungan Kunci Custom: Pilihan Kreatif yang Semakin Pop...
LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT KOTAK TISU DARI KERTAS
RENCANA KERJA TAHUNAN 2018 ekolah menengah Atas Nur Ilmi
bab 2 kls 11.pptxjyeruotfjbkjxzgdwaowpoihd
Hukum Perdata iNDONESIA DALAM TEORI DAN PRAKTIK.ppt
fsfaf qfrwqf qfqww gtwg weg weg egweg wegw gwegweg
Jadwal Orientasi PPPKSDSDSDSDSADASDASDASDASDAS
Praktik Fotografi Produk @wmkundiksha.pptx
776223686-MODUL-AJAR-EKONOMI-UKIN. 2025docx
2023-03-01 Kebijakan Umum DAK Fisik Subbidang SMK.pptx
PPT RA_27_G3_A8_Nandar Nata Alfazari_KUA Tanjung Raja.pptx
How to understanding Accounting Principle
Beriman_kepada_Malaikat_PAI_Kelas10.pptx
Rangkuman Produk Panin Daichi Life Yang Akan Dijual
Materi Internal Auditor Simplified sekali
komunikasi pemasaran tidak langsung (1).ppt
PKN KELOMPsdadadadadadadadadadadaOK 2.pptx
Ad

brosur-allisya-protection-life-final.pdf

  • 1. AlliSya Protection Life Wujudkan masa depan Anda dan keluarga dengan perlindungan yang tepat. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia Customer Lounge World Trade Centre 6, Ground Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta Selatan 12920, Indonesia Corporate Number AllianzCare Sharia Email Website : +62 21 2926 8888 : 1500 139 : [email protected] : www.allianz.co.id No.853/AZLI-BRAND/RE/1/IX/2022 Tentang Grup Allianz Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manajemen aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 790 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2020, Allianz Group memiliki lebih dari 150.000 karyawan dan meraih total pendapatan 140 miliar Euro serta laba operasional sebesar 10,8 miliar Euro. Tentang Allianz di Asia Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 16 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital. Tentang Allianz Indonesia Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300 karyawan dan lebih dari 34.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 8,3 juta Peserta. Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) AlliSya Protection Life merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Peserta wajib membaca dan memahami Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan RIPLAY Personal sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI. Apabila Anda memiliki pertanyaan dan keluhan terkait produk dan/atau layanan kami, Anda dapat menyampaikannya melalui Customer Center kami: Catatan Penting untuk Diperhatikan • AlliSya Protection Life adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. • Pengelolaan Dana Investasi berdasarkan pilihan Subdana AlliSya Protection Life dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dan/atau Manajer Investasi yang ditunjuk oleh PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Kinerja pilihan Subdana dari PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dapat dilihat pada laporan Fund Fact Sheet bulanan. • Investasi di instrumen pasar modal mengandung risiko-risiko, termasuk risiko pasar. Kinerja Subdana yang Peserta pilih, harga unit dan hasil investasi pada Subdana yang Peserta pilih tidak dapat dipastikan dan akan berubah (meningkat atau menurun) dari waktu ke waktu. Harga unit dan hasil investasi pada Subdana yang Peserta pilih. Harga unit dan nilai investasi Peserta dapat bertambah atau berkurang. Keterangan mengenai Subdana yang Peserta pilih dapat dilihat pada Fund Fact Sheet. Namun demikian, kinerja Subdana di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja Subdana tersebut di masa yang akan datang. • Kontribusi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk agen asuransi/tenaga pemasar. • Pengelola akan menginformasikan kepada Peserta apabila terjadi perubahan ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Polis paling lambat 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan tersebut dengan tetap mengikuti ketentuan Polis yang berlaku. • Brosur ini bukan merupakan bagian dari Polis Produk Asuransi (“Polis Asuransi”) dan bukan suatu bentuk perjanjian asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan Nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan yang terdapat dalam Polis Nasabah. • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Peserta pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis Asuransi. Allianz Syariah
  • 2. - AlliSya Protection Life Produk asuransi jiwa syariah dengan pembayaran Kontribusi Berkala yang memberikan perlindungan hingga Pihak Yang Diasuransikan ber-Usia 100 tahun sekaligus investasi dengan pilihan Subdana yang sesuai dengan kebutuhan. Alokasi investasi yang menarik sejak tahun pertama guna mengoptimalkan perlindungan melalui nilai investasi. Bonus Persistensi yang diberikan di tahun Polis tertentu akan mendukung untuk mendapatkan investasi yang optimal dalam waktu perlindungan jangka panjang. 100% dari Santunan Asuransi ditambah dengan nilai Investasi jika terjadi risiko meninggal dunia. Manfaat tambahan sebesar Rp25.000.000 untuk meninggal dunia ATAU Cacat Tetap karena Kecelakaan. Saat Pihak Yang Diasuransikan mencapai usia 100 tahun, Nilai Investasi akan dibayarkan dan perlindungan berakhir. Pilihan Manfaat Tambahan CI 100 Syariah Untuk kesempurnaan perlindungan dari risiko kehidupan: Flexi CI Syariah Perlindungan dengan pilihan 3 plan kondisi dan santunan hingga 168 kondisi penyakit kritis. Santunan komprehensif jika didiagnosis untuk pertama kalinya terhadap 100 kondisi penyakit kritis. Critical Illness Plus Syariah atau Critical Illness Accelerated Syariah Accidental Death & Disability Benefit Syariah Santunan jika didiagnosis untuk pertama kalinya terhadap 49 jenis kondisi penyakit kritis Terdapat 2 pilihan manfaat: Tanpa mengurangi dan mengurangi nilai santunan asuransi jiwa dasar. Santunan meninggal dunia & cacat tetap total yang diakibatkan karena kecelakaan. Total Permanent Disability Syariah & Total Permanent Disability Accelerated Syariah Santunan cacat tetap total karena sakit/kecelakaan Terdapat 2 pilihan manfaat: Tanpa mengurangi dan mengurangi nilai santunan asuransi jiwa dasar. Term Life Syariah Santunan asuransi jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan. Pembayaran kontribusi oleh Pengelola jika Pembayar Kontribusi atau Pasangannya meninggal dunia. Pembayaran kontribusi oleh Pengelola jika Pembayar Kontribusi atau Pasangannya terdiagnosa penyakit kritis/menderita cacat tetap total PayorProtection , SpousePayorProtection Payor Benefit, Spouse Payor Benefit Risiko Penyakit Kritis Risiko Kecelakaan Risiko Cacat Risiko Meninggal Dunia AlliSya Hospital & Surgical Care + Penggantian biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan selama masa perawatan di rumah sakit karena sakit/kecelakaan. Memberikan Perlindungan Kesehatan yang komprehensif dan fleksibel seperti Manfaat Rawat Inap atau Pembedahan, Perawatan Penyakit Kritis, Perawatan Darurat, Manfaat Tambahan serta fitur seperti Flexi Benefit, Indeksasi dan layanan sesuai kebutuhan Anda. Risiko Rawat Inap & Bedah di RS AlliSya Flexi Medical Plan
  • 3. Manfaat Perlindungan Manfaat Meninggal Dunia 100% Santunan Asuransi + Potensi Nilai Investasi* Jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia sebagai warisan untuk keluarga tercinta. Khusus untuk Pihak Yang Diasuransikan berusia di bawah dan/atau sampai dengan 5 tahun, berlaku ketentuan manfaat Santunan Asuransi sebagai berikut: Usia Pihak Yang Diasuransikan pada saat meninggal dunia (tahun) Santunan Asuransi yang dibayarkan ≤ 1 20% 2 40% 3 60% 4 80% ≥ 5 100% Apabila Pihak Yang Diasuransikan mengalami Kecelakaan dan menderita Cacat Tetap Total dan/atau Cacat Tetap Sebagian, Pengelola akan membayarkan manfaat sesuai dengan persentase yang diatur dalam Polis. Catatan: Manfaat ini berakhir pada saat Pihak YangDiasuransikanmencapai Usia 65 tahun. Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan Santunan Asuransi sebesar Rp25.000.000 Sebagai Santunan Asuransi untuk Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam Polis. Ringkasan Manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut: Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Apabila Pihak Yang Diasuransikan mengalami Kecelakaan dan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia. Manfaat Cacat Tetap Akibat Kecelakaan Manfaat Investasi Pengelola akan membayar manfaat ini sebesar saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis dalam hal: a. Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam Masa Asuransi, kepada Penerima Manfaat; atau b. Pihak Yang Diasuransikan hidup sampai akhir Masa Asuransi, kepada Peserta; atau c. Polis Peserta berakhir atau batal, di mana masih ada Nilai Investasi tersisa setelah dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis (jika berlaku) dan kewajiban- kewajiban lainnya (apabila ada), kepada Peserta. Manfaat Perlindungan Manfaat Bonus Persistensi Pengelola akan membayarkan Manfaat Bonus Persistensi kepada Peserta (i) pada akhir Tahun Polis ke-10, (ii) pada akhir Tahun Polis ke-15, (iii) pada akhir Tahun Polis ke-20, (iv) pada akhir Tahun Polis ke-25 ; dan (v) pada akhir Tahun Polis ke-30, masing-masing sebesar 15% dari jumlah Kontribusi Dasar Berkala yang telah dibayarkan pada Tahun Polis ke-1 (namun tidak termasuk Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Top Up Tunggal (jika ada)) dengan syarat dan ketentuan Polis yang berlaku. Manfaat Akhir Kontrak Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup sampai Tanggal Akhir Asuransi untuk Asuransi Dasar, Polis berakhir dan Pengelola akan membayar Manfaat Akhir Kontrak berupa seluruh saldo Nilai Investasi (apabila ada) kepada Peserta. Fasilitas Polis Tetap Berlaku Merupakan suatu pilihan fasilitas yang dapat dipilih oleh Peserta (Khusus Pengajuan Polis Baru) untuk menjaga Polis supaya tetap berlaku dalam waktu 10 tahun pertama sejak Polis diaktifkan, walaupun Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala tidak cukup untuk dipotong Ujrah bulanan (Ujrah Administrasi dan Iuran Asuransi) berdasarkan dengan syarat dan ketentuan dari Fasilitas Polis Syariah Tetap Berlaku ini dan Polis Dasar. Pilihan Subdana Yang Tersedia Tingkat Pilihan Risiko Subdana Strategi Investasi Instrumen Syariah Instrumen Syariah Pasar Uang Pendapatan Tetap Alokasi Instrumen Saham Ujrah (1) Allianz Syariah Rupiah Fixed Income Class B Fund Allianz Syariah Rupiah Balanced Class B Fund Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund 0-20% 80-100% 0% 100% _ 2% 25-50% 50-75% 100% _ 2% 80-100% 100% Konservatif Moderat Moderat-Agresif Agresif (1) Ujrah Pengelolaan Investasi atas Dana Investasi per tahun berdasarkan pilihan Subdana. Pilihan Fitur Tambahan *Nilai Investasi: sejumlah unit (setelah dipotong Ujrah) dikalikan dengan harga unit. Catatan: Setiap Manfaat Asuransi akan Pengelola bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya(apabilaada). Instrumen Alokasi Instrumen Syariah Saham Di Indonesia Offshore 0-20% 0% _ 2%
  • 4. Instrumen Syariah Pasar Uang Deposito yang dikeluarkan oleh Bank Syariah, SBI dan SPN berbasis Syariah, dan/atau obligasi di bawah satu tahun yang berbasis Syariah. Instrumen Syariah Pendapatan Tetap Obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang berbasis Syariah. Instrumen Syariah Saham Secara langsung melalui saham yang masuk kedalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh OJK. Performa Subdana Allianz Syariah Rupiah Balanced AlliSya Rupiah Balanced Fund Class B Fund -12,51% -3,89% Allianz Syariah Rupiah Equity AlliSya Rupiah Equity Fund Class B Fund 23,76% -7,23% Allianz Syariah Rupiah Fixed AlliSya Rupiah Fixed Income Fund -3,91% 4,73% Subdana (Data per Desember 2023) Kinerja Sejak 5 Tahun** Peluncuran** *Data kinerja Subdana pada produk AlliSya Protection Life belum tersedia, sehingga data kinerja Subdana di atas bukan merupakan kinerja Subdana pada produk AlliSya Protection Life, namun merupakan kinerja dari Subdana Pembanding yang memiliki asset yang sesuai dengan komposisi Subdana dengan tujuan memberikan gambaran mengenai kinerja Subdana. **Kinerja masa lalu dari suatu Subdana tidak mencerminkan kinerja Subdana tersebut di masa yang akan datang. Informasi lebih lanjut mengenai performa Subdana (benchmark/tolak ukur dan strategi investasi) dapat dilihat di Fund Fact Sheet yang dapat diakses di: www.allianz.co.id/fundfactsheetunitlink Catatan: Kinerja Subdana merupakan hasil pada tahun-tahun sebelumnya. Nilai dan hasil pada masa mendatang dapat berbeda, dengan kemungkinan naik turun tergantung pada beberapa risiko, seperti: 1. Risiko Penurunan Harga Unit Risiko ini disebabkan oleh penurunan harga efek investasi yang dapat mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit. 2. Risiko Pasar Risiko Penurunan harga efek investasi syariah yang diakibatkan oleh pergerakan harga pasar, seperti kinerja penerbit efek investasi, dan/atau perubahan nilai valuasi dari efek investasi syariah, yang berdampak pada kinerja Subdana yang dikelola. 3. Risiko Likuiditas Penarikan Nilai Investasi (withdrawal/surrender) akan bergantung kepada likuiditas dari portofolio Subdana dan jumlah Nilai Investasi yang ditarik. Jika Peserta melakukan penarikan Nilai Investasi secara bersamaan dengan para peserta lainnya saat likuiditas pasar rendah, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit dapat mengalami penurunan karena efek dalam portofolio harus segera dijual ke pasar secara bersamaan, sehingga mengakibatkan penurunan nilai efek pada portfolio kinjera Subdana yang dikelola. 4. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi dan stabilitas politik yang berpengaruh pada pasar modal dan pasar finansial, yang secara tidak langsung berpengaruh pada kinerja Subdana yang dikelola. 5. Risiko Pembatalan Jika Peserta melakukan penarikan Nilai Investasi atau penebusan Polis sebelum tanggal jatuh tempo efek dalam portfolio Subdana, Peserta akan menerima Nilai Investasi yang dihitung berdasarkan harga Unit yang berlaku setelah dikurangi Ujrah-Ujrah lainnya. 6. Risiko Gagal Bayar Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga sebagai penerbit efek investasi tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/seluruh pokok dari obligasi syariah, kupon, dan/atau dividen pada saat jatuh tempo yang akan memberikan pengaruh pada kinerja Subdana yang dikelola 7. Risiko Tingkat Imbal Hasil Perubahan Tingkat imbal hasil, baik naik atau turun, dapat berpengaruh pada harga efek investasi yang akan berpengaruh pada kinerja Subdana yang dikelola. 8. Risiko Mitra Pengimbang Risiko ini terjadi jika mitra pengimbang Pengelola tidak dapat memenuhi kewajibannya. Mitra pengimbang tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, emiten, broker, manajer investasi, bank kustodian dan mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh Pengelola. Sektor Industri Subdana Subdana Sektor Industri Allianz Syariah Rupiah Fixed Income Class B Fund Obligasi Pemerintah dan corporate bond yang memiliki prinsip syariah dengan minimum rating nasional AA- dari rating agency. Allianz Syariah Rupiah Balanced Class B Fund Saham dapat diinvestasikan di seluruh saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah berdasarkan keputusan OJK dan untuk obligasi dapat diinvestasikan pada obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang memiliki prinsip syariah dengan minimum rating nasional AA- dari rating agency. Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund Dapat diinvestasikan ke seluruh saham yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah berdasarkan keputusan OJK. Catatan: Sektor industri Subdana dapat berubah sesuai kondisi ekonomi yang ada, untuk informasi sektor industri Subdana per bulan dapat mengacu pada Fund Fact Sheet di www.allianz.co.id. Subdana Pembanding* Income Class B Fund
  • 5. Usia Masuk Masa Asuransi Masa Pembayaran Kontribusi Sampai dengan Usia Pihak Yang Diasuransikan 99 tahun. Mata Uang Rupiah Kontribusi Frekuensi Pembayaran Skema pembayaran Kontribusi adalah Kontribusi Dasar Berkala (Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan). Kontribusi Maksimum Kontribusi Single Top Up Tunggal 5x Santunan Asuransi dasar per tahun (Jumlah melebihi Rp2.000.000.000 dikenakan financial underwriting). Santunan Asuransi Minimum Yang mana yang lebih tinggi antara Rp100.000.000 ATAU minimum pengali Santunan Asuransi. Maksimum Yang mana yang lebih tinggi antara Rp100.000.000 ATAU maksimum pengali Santunan Asuransi. Maksimum Santunan Asuransi untuk Anak (hingga usia 17 tahun): Rp3.000.000.000 Kontribusi Top Up Pihak Yang Diasuransikan Manfaat Meninggal Dunia: 1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat). Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan: 1 bulan - 64 tahun (ulang tahun terdekat). Peserta 18 tahun - tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat) Minimum Kontribusi Dasar Berkala untuk Dewasa (jika top-up tidak ditambahkan, frekuensi pembayaran bulanan minimum: Rp 300.000) Tahunan : Rp2.400.000 Kuartalan : Rp750.000 Semesteran : Rp1.500.000 Bulanan : Rp200.000 Minimum Kontribusi Dasar Berkala untuk Anak Tahunan : Rp1.500.000 Semesteran : Rp1.000.000 (jika top-up tidak ditambahkan, frekuensi pembayaran bulanan minimum: Rp 300.000) Kuartalan : Rp625.000 Bulanan : Rp200.000 • Manfaat Meninggal Dunia sampai dengan Pihak Yang Diasuransikan mencapai usia 100 tahun • Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan sampai dengan Pihak Yang Diasuransikan mencapai usia 65 tahun. Minimum Top Up Berkala Tahunan : Rp 1.000.000 Semesteran : Rp 500.000 Maksimum = 3 x Kontribusi Dasar Berkala Minimum Kontribusi Top Up Tunggal Rp1.000.000 Kuartalan : Rp 250.000 Bulanan : Rp 100.000 Akad Akad Tabarru’ Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara Para Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial. Akad Wakalah bil Ujrah Akad antara Para Peserta dan Pengelola yang memberikan kuasa kepada Pengelola, sebagai wakil Para Peserta untuk mengelola (i) Asuransi Jiwa Syariah, termasuk untuk melakukan kegiatan administrasi, underwriting, pembayaran klaim, pemasaran dan investasi Dana Tabarru’; dan (ii) dana investasi Para Peserta, masing-masing sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola, dan dengan imbalan berupa Ujrah. Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth Pengelola akan memberikan Manfaat Bonus Persistensi kepada Peserta yang memenuhi syarat–syarat yang ditentukan dalam Polis atas dasar Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth. Wakaf • Maksimal Santunan Asuransi dan Nilai Investasi yang bisa diwakafkan adalah sebesar (i) 45% (empat puluh lima persen) dari nilai Santunan Asuransi (termasuk Santunan Asuransi untuk Asuransi Tambahan, jika ada)); dan (ii) 30% (tiga puluh persen) dari saldo Nilai Investasi, masing-masing pada saat klaim atas Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Dan Cacat Akibat Kecelakaan (apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan) disetujui oleh Pengelola; dan • Peserta, Pihak Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat harus mematuhi setiap syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad), Polis, dan syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikan oleh Pengelola dan/atau lembaga wakaf yang dipilih. Underwriting Seleksi underwriting dengan pertanyaan kesehatan berlaku dan pemeriksaan kesehatan (jika diperlukan).
  • 6. 1. Apabila Kontribusi Dasar Berkala tidak dibayar lunas pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi dan selambat- lambatnya dalam masa Grace Period*, maka Polis menjadi berakhir (lapsed) pada tanggal berakhirnya Grace Period. 2. Setelah ulang Tahun Polis ke-2 sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, Kami memberikan keleluasaan kepada Anda untuk mengajukan permohonan Cuti Kontribusi (Contribution Holiday). Cuti Kontribusi akan diberlakukan melalui permohonan atau persetujuan Anda paling lama 30 hari kalender sebelum berlakunya Cuti Kontribusi, baik (i) secara tertulis kepada Kami; (ii) melalui pembicaraan Anda dengan petugas Call Centre Kami di mana pembicaraan tersebut akan direkam oleh Kami; atau (iii) melalui sarana atau media elektronik dan non-elektronik yang Kami tentukan dari waktu ke waktu. 3. Pada saat berlakunya Cuti Kontribusi, ketentuan- ketentuan berikut ini akan berlaku: a. Apabila Cuti Kontribusi terjadi dalam periode Tahun Polis ke-3 sampai dengan akhir Tahun Polis ke-4: I. Kami akan melakukan pemotongan Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala sebesar Ujrah-Ujrah yang harus dibayar berdasarkan Polis untuk menjaga agar Polis tetap berlaku (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran Iuran Asuransi dan Ujrah Administrasi). Pemotongan dari Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala ini akan dilakukan setiap bulannya pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah; dan II. Dalam hal Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala tidak mencukupi untuk membayar Ujrah-Ujrah yang timbul selama Cuti Kontribusi, maka Polis secara otomatis akan berakhir (meskipun masih terdapat saldo Nilai Investasi Kontribusi Top Up). b. Apabila Cuti Kontribusi terjadi di Tahun Polis ke-5 dan seterusnya: I. Kami akan melakukan pemotongan Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala atau Nilai Investasi Kontribusi Top Up (jika Nilai Investasi Kontribusi Berkala tidak mencukupi) sebesar Ujrah-Ujrah yang harus dibayar berdasarkan Polis untuk menjaga agar Polis tetap berlaku (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran Iuran Asuransi dan Ujrah Administrasi). Pemotongan tersebut akan dilakukan setiap bulannya pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah; dan II. Dalam hal Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala dan/atau Nilai Investasi Kontribusi Top Up tidak mencukupi untuk membayar Ujrah-Ujrah yang timbul selama Cuti Kontribusi, maka Polis secara otomatis akan berakhir (lapsed). c. Kami akan menangguhkan pengenaan Ujrah Akuisisi selama Cuti Kontribusi kecuali untuk Ujrah Akuisisi yang timbul sebagai akibat pembayaran Kontribusi Top Up Berkala atau Kontribusi Top Up Tunggal. Namun demikian, Anda tidak terbebas dari kewajibannya untuk membayar Ujrah Akuisisi yang ditangguhkan dan tertunggak tersebut sesuai dengan ketentuan Poin (4) di bawah ini. Ketentuan Pembayaran Kontribusi Dasar Berkala Terhenti Ketentuan Pembayaran Kontribusi Dasar Berkala Terhenti 4. Apabila dalam atau setelah berakhirnya masa Cuti Kontribusi, Anda atau Pembayar Kontribusi melakukan pembayaran Kontribusi Dasar Berkala lanjutan, ketentuan berikut ini berlaku: a. Apabila masih terdapat Ujrah Akuisisi yang ditangguhkan dan tertunggak, pembayaran Kontribusi Dasar Berkala tersebut akan terlebih dahulu digunakan untuk membayar Ujrah Akuisisi yang tertunggak sesuai dengan besaran dan ketentuan yang diatur dalam Polis (yang terkait mengenai Ujrah Akuisisi), dan sisa dari Kontribusi Dasar Berkala tersebut akan dialokasikan sebagai Dana Investasi sesuai dengan ketentuan Polis; b. Apabila tidak lagi terdapat Ujrah Akuisisi yang tertunggak, maka pembayaran Kontribusi Dasar Berkala tersebut akan ditempatkan sebagai pembayaran Kontribusi Dasar Berkala yang jatuh tempo selanjutnya; dan c. Pembayaran Kontribusi Dasar Berkala lanjutan yang dilakukan dalam masa Cuti Kontribusi akan secara otomatis mengakhiri Cuti Kontribusi. 5. Apabila setelah berakhirnya masa Cuti Kontribusi, Kontribusi Dasar Berkala kembali tidak dibayar lunas pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi dan selambat-lambatnya dalam masa Grace Period, maka Polis menjadi berakhir (lapsed) pada tanggal berakhirnya Grace Period. 6. Dalam hal Polis berakhir (lapsed) sesuai dengan ketentuan Polis: a. Anda tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan penarikan sebagian Nilai Investasi (withdrawal). Namun demikian, Anda dapat melakukan penebusan Polis dan Kami hanya akan mengembalikan saldo Nilai Investasi (apabila ada) setelah dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis dan kewajiban- kewajiban (apabila ada). b. Apabila Anda tidak melakukan pengajuan penebusan Polis setelah 2 tahun sejak tanggal berakhirnya Polis, Anda dianggap telah melakukan penebusan Polis. Dalam hal tersebut, Kami akan mengembalikan Nilai Tebus (apabila ada) setelah dikurangi dengan Ujrah Penebusan Polis dan kewajiban- kewajiban (apabila ada) kepada Anda ke nomor rekening Anda yang tercatat terakhir dalam sistem Kami sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kami. Anda harus menginformasikan kepada Kami dalam hal terjadi perubahan nomor rekening tersebut. Kami tidak bertanggung jawab atas setiap kelalaian Anda sehubungan dengan hal tersebut. c. Sebelum penebusan Polis dilakukan, Nilai Investasi yang tersisa dalam Polis Anda akan tetap dalam bentuk Unit sesuai dengan Subdana pilihan Anda, yang pengelolaan investasinya masih Kami lakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. Oleh karena itu, Nilai Investasi tersebut dapat naik atau turun sesuai dengan harga Unit Subdana pilihan Anda. d. Perhitungan Tahun Polis berhenti pada tanggal berakhirnya Polis (lapsed). Oleh karena itu, (i) periode sejak tanggal berakhirnya Polis hingga tanggal penebusan Polis tidak akan diperhitungkan sebagai Tahun Polis; dan (ii) penebusan Polis dapat dikenakan Biaya Penebusan Polis sesuai dengan usia Polis pada tanggal berakhirnya Polis.
  • 7. Ujrah Pengelolaan Dana Investasi Maksimum sebesar 2%, sesuai dengan pilihan Subdana Peserta yang akan dikenakan pada Polis Peserta setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Polis. Ujrah Penarikan Dana Ujrah ini dikenakan melalui pemotongan Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala dengan formula sebagai berikut: Faktor x Jumlah Penarikan Dana dari Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala dengan Faktor sebagai berikut: 7. Jika Cuti Kontribusi ini dilakukan dalam waktu 10 tahun pertama, maka Fasilitas Polis Tetap Berlaku menjadi gugur. *Grace Period: 90 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi. Ketentuan Pembayaran Kontribusi Dasar Berkala Terhenti Ujrah-Ujrah yang Diberlakukan Iuran Asuransi Iuran Asuransi meningkat dari waktu ke waktu dan tergantung dari besarnya Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada, Usia Pihak Yang Diasuransikan dari waktu ke waktu, jenis kelamin Pihak Yang Diasuransikan, kondisi kesehatan, pekerjaan dan hobi. Iuran Asuransi dikenakan sejak Polis diterbitkan melalui pemotongan Unit Kontribusi Dasar Berkala atau untuk Tahun Polis ke-5 dan seterusnya melalui pemotongan Unit Kontribusi Dasar Berkala dan/atau Unit Kontribusi Top Up. Pemotongan dilakukan setiap bulannya pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah selama Polis masih berlaku. Iuran Asuransi digunakan untuk pembayaran (i) Iuran Tabarru’; dan (ii) Ujrah Pengelolaan Risiko dengan alokasi Iuran Tabarru’ sebesar 50% dari Iuran Asuransi dan Ujrah Pengelolaan Risiko sebesar 50% dari Iuran Asuransi. Alokasi penggunaan Iuran Asuransi tersebut di atas dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan atau kebijakan yang berlaku di Pengelola. Untuk menghindari keraguan, Iuran Asuransi ini akan dikenakan sampai dengan tanggal akhir pembayaran Iuran Asuransi sebagaimana tercantum dalam Data Polis. Ujrah Administrasi Ujrah Administrasi dikenakan sejak Polis diterbitkan melalui pemotongan Unit Kontribusi Dasar Berkala atau untuk Tahun Polis ke-5 dan seterusnya melalui pemotongan Unit Kontribusi Dasar Berkala dan/atau Unit Kontribusi Top-Up, setiap bulannya pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah selama Polis masih berlaku. Ujrah Administrasi yang harus dibayar adalah sebagai berikut: a. Sebesar Rp10.000,- bagi Peserta yang memilih (i) pembayaran Kontribusi Dasar Berkala dan Kontribusi Top Up Berkala (jika ada) melalui pendebetan otomatis dengan cara kartu kredit atau rekening tabungan; (ii) korespondensi melalui email (yang dipilih dalam SPAJ Syariah); dan (iii) buku Polis versi elektronik (yang dipilih dalam SPAJ Syariah); atau b. Sebesar Rp30.000,- apabila Peserta tidak memilih dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam poin (a) di atas (termasuk apabila tidak terpenuhinya persyaratan tersebut sebagai akibat perubahan Polis yang Peserta ajukan kepada Pengelola dan telah Pengelola setujui sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengelola). Ujrah Akuisisi Ujrah Akuisisi untuk Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal adalah sebesar 5% dari Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal. Ujrah Akuisisi untuk Kontribusi Top Up berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal ini akan dikenakan untuk setiap pembayaran Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal selama polis berlaku. Tahun Polis* % dari Kontribusi Dasar Berkala** 1 40% 2 40% 3 40% 4 20% 5 20% 6 20% 7 dan seterusnya 0% Tahun Polis Faktor 1 100% 2 100% 3 50% 4 50% 5 dan seterusnya 0% *Jika Peserta melakukan peningkatan Kontribusi Dasar Berkala, Ujrah Akuisisi untuk Selisih Kontribusi Dasar Berkala akan dikenakan mulai dari tanggal efektif peningkatan tersebut. **Persentase Ujrah Akuisisi untuk Selisih Kontribusi Dasar Berkala akan dihitung dari Selisih Kontribusi Dasar Berkala. Ujrah ini hanya akan dikenakan apabila penarikan Nilai Investasi dilakukan dari saldo Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala. Ujrah ini tidak akan dikenakan apabila penarikan Nilai Investasi hanya dilakukan dari saldo Nilai Investasi Kontribusi Top Up.
  • 8. Ujrah Penebusan Polis Ujrah ini diperhitungkan dengan mengalikan Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala dengan faktor sebagai berikut: Ujrah ini tidak akan dikenakan untuk pembayaran Manfaat Meninggal Dunia. Ujrah Pengalihan Dana Pengalihan Nilai Investasi dari suatu Subdana ke Subdana lainnya hingga 5 kali per tahun bebas Ujrah, dan jika dilakukan lebih dari 5 kali, Peserta akan dikenakan Ujrah 1% dari dana yang dialihkan dengan minimum Rp 100.000,- per transaksi. Ujrah Pengelolaan Risiko Ujrah ini dibebankan sebesar 50% dari Iuran Asuransi yang dibayarkan setiap bulannya pada Tanggal Pembayaran Ujrah-Ujrah selama Polis masih berlaku. Tahun Polis Faktor 1 100% 2 100% 3 50% 4 50% 5 dan seterusnya 0% Surplus Underwriting 1. Jika terjadi Surplus Underwriting atas Dana Tabarru’, maka Pengelola akan mendistribusikan Surplus Underwriting Dana Tabarru’ tersebut dengan ketentuan 20% dari Surplus Underwriting Dana Tabarru’ tersebut dimasukkan ke Dana Tabarru’, 60% dari Surplus Underwriting didistribusikan kepada Para Peserta yang berhak dan 20% dari Surplus Underwriting Dana Tabarru’ untuk Pengelola. a. Pada saat pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’, Polis tidak aktif, berakhir, akhir kontrak dan lain-lain; atau b. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai dengan poin (1a); atau c. Masih terdapat Qardh yang belum dikembalikan sepenuhnya kepada Pengelola dari Dana Tabarru; atau d. Pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ dapat mengakibatkan tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Perhitungan dan pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’ akan dilakukan oleh Pengelola, perhitungan dan pembagian mana akan bersifat final dan mengikat bagi Peserta. a. Di samping ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengelola akan mendistri- busikan Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada Peserta yang berhak dengan ketentuan sebagai berikut: • Polis masih berlaku per tanggal 31 Desember tahun keuangan yang berjalan dan tanggal pembagian Surplus Underwriting Dana Tabarru’. • Usia Polis per tanggal 31 Desember tahun keuangan yang berjalan adalah minimal 12 bulan. • Tidak ada klaim (termasuk klaim atas Manfaat Asuransi berdasarkan Asuransi Tambahan) yang dibayarkan oleh Pengelola kepada Peserta, Pihak Yang Diasuransikan, dan/atau Penerima Manfaat sampai dengan tanggal 31 Desember tahun keuangan yang berjalan. b. Surplus Underwriting Dana Tabarru’ kepada Peserta yang berhak didistribusikan dalam bentuk penambahan Unit ke dalam Nilai Investasi Kontribusi Dasar Berkala Peserta sesuai dengan Subdana pilihan Peserta yang tercatat terakhir dalam sistem Pengelola dengan mengacu pada Harga Unit ketika Pengelola mendistribusikan Surplus Underwriting ini. Surplus Underwriting Peserta sebagai Pihak Yang Diasuransikan & Pembayar Kontribusi Jonas (Pria), usia 26 Tahun, tidak merokok. Kontribusi Dasar Berkala: Rp 2.000.000,- per bulan. Pembayaran dengan Kartu Kredit dengan E-Policy & E-Statement Subdana yang dipilih: Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund 2. Surplus Underwriting Dana Tabarru’ yang seharusnya didistribusikan kepada Peserta akan dimasukkan ke dalam Dana Tabarru’ dalam hal: Simulasi Ilustrasi Manfaat Penebusan Polis Jika Jonas melakukan Penebusan Polis di usia ke 40, maka akan berhak mendapatkan sejumlah Nilai Investasi yang terbentuk pada saat penebusan Polis dan Polis otomatis berakhir.
  • 9. Kebutuhan perlindungan dalam mewujudkan prioritas mimpi: Liburan Impian Di usia 40 tahun Asumsi Tingkat Investasi per Tahun : -1%, 0%, 5%, dan 10% 1.Jika muncul tanda ***** pada “Tabel Proyeksi Nilai Investasi”, hal tersebut mengindikasikan bahwa, berdasarkan asumsi tingkat investasi yang Pengelola tetapkan, Nilai Investasi Peserta sudah tidak mencukupi untuk membayar Ujrah yang ditentukan dalam Polis dan Polis akan berakhir. Peserta disarankan untuk selalu melakukan pembayaran Kontribusi sampai Pihak Yang Diasuransikan ber-Usia 99 tahun agar Nilai Investasi Peserta tetap terjaga dan mencukupi untuk membayar Ujrah yang ditentukan dalam Polis. 2.Asumsi tingkat investasi per tahun pada ilustrasi manfaat di atas berdasarkan alokasi investasi di Allianz Syariah Rupiah Equity Class B Fund. 3.Ilustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan merupakan bagian dari Polis. 4.lustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak mengikat dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada kinerja Subdana yang dipilih oleh Peserta dan/atau potensi pemburukan hasil investasi. 5.Nilai Investasi adalah nilai dari total Unit Kontribusi Dasar Berkala, Unit Kontribusi Top Up Berkala dan Unit Kontribusi Top Up Tunggal yang telah terbentuk dalam Polis berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu. 6. Nilai Investasi dapat lebih kecil dari jumlah Kontribusi yang dibayar atau bagian Kontribusi yang diinvestasikan 7. Nilai investasi tidak pasti dan tidak mengikat, serta dapat meningkat atau menurun tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih oleh Peserta dan tidak lepas dari risiko investasi. Kinerja masa lalu dari suatu Subdana tidak mencerminkan kinerja Subdana tersebut di masa yang akan datang. 8. Ilustrasi di atas sudah memeperhitungkan Ujrah Akuisisi, Iuran Asuransi, Ujrah Administrasi dan Ujrah Pengelolaan Dana Investasi yang frekuensi dan pengenaan besarannya sebagaimana tercantum pada “Ketahui Ujrah-Ujrah yang terkait dengan Polis Anda”. 9. Proyeksi Nilai Investasi di atas hanya merupakan sebuah ilustrasi dan bukan menggambarkan kinerja investasi sebenarnya. 10. Manfaat meninggal dunia adalah Santunan Asuransi Jiwa dan potensi Nilai Investasi yang diberikan pada saat Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia selama Masa Asuransi dan status Polis aktif. *) Ilustrasi diatas sudah memperhitungkan Ujrah Akuisisi Kontribusi Dasar Berkala untuk Tahun Polis ke 1 – 3 sebesar 40%, Tahun Polis 4 – 6 sebesar 20% dan Tahun Polis ke 7 dan seterusnya sebesar 0%, Ujrah Akuisisi Kontribusi Top Up Berkala dan/atau Kontribusi Top Up Tunggal 5% (jika ada), Iuran Asuransi, Ujrah Administrasi dan Ujrah Pengelolaan Dana Investasi. *
  • 10. Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan 1. Sehubungan dengan klaim atas Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: a. Dalam hal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia: Penerima Manfaat harus memberitahukan klaim secara tertulis dan memberikan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Polis kepada Pengelola, tidak lebih dari 60 hari kalender sejak tanggal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia. Penerima Manfaat harus memberikan formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar, dan ditandatangani serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang ditentukan dalam formulir klaim dan Polis kepada Pengelola; atau b. Dalam hal Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Tetap: Peserta harus memberitahukan klaim secara tertulis dan memberikan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam poin (2) di bawah ini kepada Pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 210 hari, setelah berakhirnya Masa Pembuktian Cacat Tetap Total. 2. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia Dan Cacat Akibat Kecelakaan karena Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Akibat Kecelakaan wajib dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: a. Formulir pengajuan klaim untuk cacat yang telah diisi lengkap. b. Formulir klaim cacat yang diisi oleh Dokter yang menyatakan bahwa Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian. c. Hasil pemeriksaan medis yang mendukung keterangan atau diagnosa Dokter yang merawat bahwa Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian d. Fotokopi identitas diri yang sah dari Pihak Yang Diasuransikan dan Peserta. e. Formulir pemberitahuan nomor rekening yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Peserta, dan fotokopi buku rekening Peserta. f. Formulir surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Pihak Yang Diasuransikan. g. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab karena Kecelakaan. h. Dokumen lain (jika diperlukan). 3. Pengelola sepenuhnya berhak untuk mewajibkan Pihak Yang Diasuransikan untuk melakukan pemeriksaan medis kepada seorang Dokter yang ditunjuk Pengelola untuk memastikan bahwa Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian, dan/atau meminta agar diadakan pembedahan mayat (autopsi) untuk mendapatkan bukti penyebab kematian (apabila diperlukan). 4. Pengajuan permohonan klaim adalah sah apabila syarat-syarat atas prosedur dan persyaratan dokumen klaim telah dipenuhi seluruhnya sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur yang berlaku dan Pengelola berhak untuk menolak permohonan klaim yang diajukan dan/atau menolak untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi. 5. Cacat Tetap yang dialami Pihak Yang Diasuransikan harus dibuktikan dengan (i) adanya surat keterangan atau diagnosa Dokter yang merawat Pihak Yang Diasuransi- kan yang menyatakan bahwa Pihak Yang Diasuransikan telah menderita Cacat Tetap yang bersifat permanen dan tidak mungkin lagi disembuhkan; dan (ii) Pihak Yang Diasuransikan masih menderita Cacat Tetap setelah berakhirnya Masa Pembuktikan Cacat Tetap. Untuk keperluan tersebut, setelah berakhir Masa Pembuktian Cacat Tetap, Pengelola sepenuhnya berhak untuk meminta Pihak Yang Diasuransikan melakukan pemeriksaan kesehatan pada Dokter lainnya yang Pengelola tunjuk untuk mendapatkan keterangan atau diagnosa bahwa Pihak Yang Diasuransikan menderita Cacat Tetap yang bersifat permanen dan tidak mungkin lagi disembuhkan. Prosedur Pengajuan Klaim Manfaat Meninggal Dunia 1. Penerima Manfaat harus memberitahukan klaim secara tertulis dan memberikan dokumen-dokumen yang disebutkan dalam Polis kepada Pengelola, tidak lebih dari 60 hari kalender sejak tanggal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia. Penerima Manfaat harus memberikan formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar, dan ditandatangani serta memberikan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang ditentukan dalam formulir klaim dan Polis kepada Pengelola. 2. Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Dan Cacat Akibat Kecelakaan (apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia karena Kecelakaan) wajib dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: a. Polis asli dan Data Polis asli bagi Peserta yang memilih Polis non elektronik. b. Formulir untuk klaim meninggal dunia yang harus diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat. c. Formulir untuk klaim meninggal dunia yang harus diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang melakukan perawatan atas Pihak Yang Diasuransikan. d. Formulir untuk surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Penerima Manfaat. e. Fotokopi Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian). f. Fotokopi Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab kematian Pihak Yang Diasuransikan yang tidak wajar, tidak diketahui atau karena kecelakaan, serta hasil autopsy atau visum dari Dokter. g. Surat pernyataan yang menjelaskan kronologis kematian Pihak Yang Diasuransikan yang disiapkan secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Penerima Manfaat (apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia di rumah tampa perawatan Dokter). h. Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang terkait dengan Polis/pengajuan klaim ini sehubungan dengan tindakan medis, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan yang pernah dilakukan dan/atau diterima oleh Pihak Yang Diasuransikan. i. Formulir untuk pemberitahuan nomor rekening yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, dan fotokopi buku rekening Penerima Manfaat. j. Fotokopi identitas diri Pihak Yang Diasuransikan (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Paspor untuk warga negara asing (dewasa)). k. Fotokopi identitas diri Penerima Manfaat (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Paspor untuk warga negara asing (dewasa)). l. Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Pihak Yang Diasuransikan dengan Penerima Manfaat. m. Dokumen lain (jika diperlukan). 3. Pembayaran klaim Manfaat Meninggal Dunia akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen pendukung lengkap dan benar diterima oleh Pengelola dan klaim Pengelola setujui* *Syarat dan ketentuan berlaku sesuai Polis.
  • 11. *Pembayaran atas transaksi tersebut akan Pengelola laksanakan dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen yang disyaratkan telah Pengelola terima lengkap dan benar, dan transaksi tersebut Pengelola setujui. Prosedur Pengajuan Klaim Pembayaran Manfaat Akhir Kontrak Pengajuan klaim Manfaat Akhir Kontrak harus diajukan setelah berakhirnya Masa Asuransi dari Asuransi Dasar dan wajib dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: manfaat penarikan seluruh Nilai Investasi kepada orang selain Peserta). e. f. Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Peserta dengan penerima kuasa (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan manfaat penarikan seluruh Nilai Investasi kepada orang selain Peserta). Dokumen lain (jika diperlukan). d. Fotokopi identitas diri penerima kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Paspor untuk warga negara asing (dewasa) (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan manfaat penarikan sebagian Nilai Investasi kepada orang selain Peserta). e. Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Peserta dengan penerima kuasa (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan manfaat penarikan sebagian Nilai Investasi kepada orang selain Peserta). f. Dokumen lain (jika diperlukan). Prosedur Pengajuan Penarikan Seluruh Nilai Investasi atau Penebusan Polis* Pengajuan penarikan sebagian Nilai Investasi yang terbentuk dalam Polis wajib dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: a. Formulir untuk penebusan Polis yang telah diisi lengkap dan benar oleh Peserta. b. Fotokopi identitas diri Peserta (Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia, dan Paspor untuk warga negara asing). c. Formulir untuk surat kuasa yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Peserta (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan manfaat penarikan seluruh Nilai Investasi kepada orang selain Peserta). d. Fotokopi identitas diri penerima kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Paspor untuk warga negara asing (dewasa) (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan 6. Pembayaran klaim Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen pendukung lengkap dan benar diterima oleh Pengelola dan klaim Pengelola setujui*. *Syarat dan ketentuan berlaku sesuai Polis. Prosedur Pengajuan Penarikan Sebagian Nilai Investasi* Pengajuan penarikan sebagian Nilai Investasi yang terbentuk dalam Polis wajib dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: a. Formulir untuk transaksi penarikan yang telah diisi lengkap dan benar oleh Peserta. b. Fotokopi identitas diri Peserta (Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia, dan Paspor untuk warga negara asing). c. Formulir untuk surat kuasa yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Pemegang Polis (jika Anda meminta Kami untuk membayarkan manfaat penarikan sebagian Nilai Investasi kepada orang selain Anda). a. Formulir untuk permohonan pembayaran Manfaat Akhir Kontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Peserta. b. Fotokopi identitas diri Peserta (berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia, dan Paspor untuk warga negara asing). c. Formulir untuk surat kuasa yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Peserta (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada orang selain Peserta). d. Fotokopi identitas diri penerima kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Paspor untuk warga negara asing (dewasa) (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada orang selain Peserta). e. Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Peserta dengan penerima kuasa (jika Peserta meminta Pengelola untuk membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada orang selain Peserta). f. Dokumen lain (jika diperlukan). .Pembayaran klaim Manfaat Akhir Kontrak akan dilaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak formulir klaim dan dokumen pendukung lengkap dan benar diterima oleh Pengelola dan klaim Pengelola setujui. Catatan: Dalam hal Peserta bukan merupakan perorangan, terdapat syarat dan ketentuan tambahan lainnya yang akan Kami berlakukan (misalnya dokumen-dokumen tambahan untuk pengajuan klaim), sebagaimana tercantum di dalam Polis. Pengecualian Manfaat Meninggal Dunia Pengelola tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia (sebagaimana dimaksud dalam Polis) tetapi Pengelola hanya membayarkan Nilai Investasi (apabila ada), jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia disebabkan secara langsung maupun tidak langsung salah satu kejadian-kejadian dibawah ini: 1. Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia karena bunuh diri; atau 2. Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam Masa Asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Perlindungan ini. Pengecualian Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan Pengelola tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia atau menderita/mengalami Cacat Tetap yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung dari kejadian-kejadian di bawah ini: 1. Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri. 2. Melukai diri sendiri atau bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  • 12. 3. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Pihak Yang Diasuransikan) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, atau 4. Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Peserta, Pihak Yang Diasuransikan atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat, atau 5. Pihak Yang Diasuransikan turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi atau 6. Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Pihak Yang Diasuransikan, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan / profesi lain dengan risiko tinggi, atau 7. Olah raga atau hobi Pihak Yang Diasuransikan yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, atau 8. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Pihak Yang Diasuransikan berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang. Layanan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa 1. Layanan Pengaduan a. Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis atau lisan kepada Pengelola melalui jalur layanan pengaduan yang disediakan oleh Pengelola. b. Pengelola akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dalam jangka waktu sebagai berikut: i. Untuk pengaduan secara lisan: 5 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Pengelola (atau jangka waktu lainnya yang dari waktu ke waktu diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”)). ii. Untuk pengaduan secara tertulis: 10 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Pengelola (atau jangka waktu lainnya yang dari waktu ke waktu diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh OJK). c. Jika terdapat kondisi tertentu sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh OJK, dan dengan melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada Peserta, Pengelola dapat (i) memperpanjang jangka waktu yang disebutkan dalam poin (1)(b); atau (ii) menindaklanjuti pengaduan tersebut di luar jangka waktu yang disebutkan dalam poin (1)(b). 2. Penyelesaian Sengketa a. Apabila timbul sengketa antara Peserta dan Pengelola atau pihak lain yang berkepentingan dengan Polis, maka sengketa dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. b. Dalam hal sengketa sebagaimana disebutkan dalam poin (2)(a) tidak dapat diselesaikan dan tidak mencapai kesepakatan, Pengelola dan Peserta dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan agama yang berwenang. c. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang dimaksud pada poin (2)(b), dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya yang berwenang dan ditetapkan oleh OJK dari waktu ke waktu. d. Informasi lebih lanjut mengenai jalur layanan pengaduan dan prosedur pengaduan tersedia untuk Peserta di situs resmi Pengelola. e. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil tindak lanjut pengaduan sebagaimana disebutkan dalam poin (1), Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK untuk penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan OJK atau menyelesaikan sengketa terkait pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan poin (2) dibawah..
  • 13. Allianz eAZy Connect Bagi Peserta Allianz, nikmati portal layanan untuk kemudahan memantau Polis asuransi dimana saja dan kapan saja. Informasi umum Polis, seperti tanggal jatuh tempo kontribusi, nilai kontribusi, status Polis, informasi Peserta, Pihak Yang Diasuransikan dan Penerima Manfaat. Catatan transaksi, seperti pembayaran kontribusi, riwayat klaim atau perubahan Subdana. Informasi keuangan, seperti detil total Nilai Investasi, total unit investasi dan tipe Subdana yang dimiliki. Kenyamanan akses portal secara digital melalui mobile devices Peserta 24 jam. Pengajuan klaim kesehatan secara online. Allianz Smart Point Program loyalty* dengan memberikan poin berdasarkan pembayaran akumulasi kontribusi tertentu. Menggunakan aplikasi Allianz Smart Point pada smartphone, sehingga memberikan akses mudah untuk: Akses mudah mengetahui Informasi poin yang sudah terkumpul berdasarkan pembayaran akumulasi kontribusi tertentu pada Polis asuransi jiwa Peserta. Nikmati penawaran pembelanjaan poin pada daftar rekanan merchant dari fashion, elektronik, kuliner sampai tempat wisata. Kenyamanan dalam penukaran poin tanpa batas melalui aplikasi dalam handphone. Aplikasi Alllianz Smart Point dapat diunduh melalui: *) Kriteria untuk mengikuti program Allianz Smart Point adalah nasabah Polis asuransi jiwa dengan Kontribusi Berkala sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. iOS App Store Google Play