Dokumen ini adalah pedoman untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan martabat guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PKB mencakup kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif yang diatur dengan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Buku ini juga menjelaskan syarat dan prosedur pelaksanaan kegiatan PKB serta penilaian laporan kegiatan yang harus memenuhi kriteria keaslian dan relevansi.