1. PEDOMAN
PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI
PEDULI GAMBUT
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
3. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
01
01
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
01
01
4. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
PENGARAH
Sigit Reliantoro, MR. Karliansyah
PENULIS
Prof. Dr. Owin Jamasy dan Ir. SPM Budisusanti, M.Sc.
KONTRIBUTOR
Muhammad Askary dan Agus Suwendar
EDITOR
Owin Jamasy
Muhammad Askary
Agus Suwendar
Hastantri
Ningsih
Sabhita
Riza Murti Subekti
Heni Puji Astuti
DESIGN GRAFIS
Arian Wicaksana
DITERBITKAN
Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Cetakan II
Jakarta, 2023
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
02
02
5. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
03
03
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kata Pengantar
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya penyusunan buku Pedoman Pelaksanaan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Tujuan penyusunan buku ini untuk memberikan panduan teknis
kepada Pemerintah Daerah maupun Pemangku Kepentingan (stakeholders) lain dalam pelaksanaan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut di Indonesia sebagai bagian langkah untuk meningkatkan peran
aktif masyarakat secara mandiri dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana
dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 juncto. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peran aktif masyarakat ini menjadi
penting mengingat lebih dari 70 persen dari 24.667.804 hektar Ekosistem Gambut di Indonesia berada
pada Areal Penggunaan Lain (APL), yang di dalamnya ada komponen masyarakat.
Buku ini memuat uraian panduan untuk setiap langkah pada tahapan pelaksanaan Program Desa Mandiri
Peduli Gambut, mulai dari tahapan pemilihan dan penetapan lokasi, penetapan pendamping dan fasilitator,
penyusunan dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS), penyusunan Kelembagaan,
penyusunan Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), serta pelaksanaan dan pelaporannya. Di dalam
buku pedoman ini juga dijelaskan bahwa secara prinsip Desa Mandiri Peduli Gambut dibangun dalam
tiga pilar utama, yakni Perbaikan Tata Kelola Air (Rewetting), Rehabilitasi Vegetasi (Revegetation), dan
Peningkatan Perikehidupan Masyarakat (Community Livelihood) agar masyarakat secara mandiri dapat
berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dengan penerbitan buku Pedoman ini diharapkan juga dapat mendorong pemangku kepentingan lain, di
samping Pemerintah, untuk berkontribusi dalam Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Hal ini mengingat
jumlah desa yang berada pada Ekosistem Gambut sebanyak 5445 desa dan target yang ditetapkan untuk
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 60 desa per
tahun.
Terima kasih kami sampaikan pada para pihak yang telah mendukung penyusunan Buku Pedoman ini.
Kami juga membuka saran penyempurnaan dari berbagai pihak yang kami harapkan dapat membantu
meningkatkan manfaat dari Buku Pedoman ini.
Jakarta, September 2020
Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut
SPM Budisusanti
03
03
6. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
04
04
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 03
Daftar Isi 04
Daftar Gambar 06
Daftar Tabel 07
BAB I PENDAHULUAN 08
1.1. Latar Belakang 10
1.2. Maksud dan Tujuan 11
1.3. Sasaran 11
1.4. Penerima manfaat 11
BAB II KONSEPTUALISASI DAN PENDEKATAN 12
2.1. Konseptualisasi 14
2.2. Pendekatan 16
2.3. Tujuan Pelaksanaan Program 18
2.4. Manfaat Bagi Masyarakat: 18
2.5. Komponen Program Desa Mandiri Peduli Gambut 18
2.5.1. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal 18
2.5.2. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah Terhadap Ekosistem Gambut 19
2.5.3. Komponen 3: Penyediaan Sarana Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut
19
2.5.4. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota 20
2.5.5. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek 20
2.6. Indikator Keberhasilan di tingkat Masyarakat 21
2.6.1. Tujuan Umum Program: 21
2.6.2. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal 21
2.6.3. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah Ekosistem Gambut 21
2.6.4. Komponen 3: Penyediaan Sarana Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut
22
2.6.5. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota 22
2.6.6. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek 22
2.7. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut 23
BAB III PENETAPAN LOKASI DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT, LEMBAGA PENDAMPING DAN
PEMILIHAN FASILITATOR
24
3.1. Pemilihan Lokasi Desa Mandiri Peduli Gambut 26
3.2. Lembaga Pendamping 27
3.3. Pemilihan Fasilitator 28
3.4. Pelatihan Fasilitator 29
BAB IV PENYUSUNAN IDENTIFIKASI MASALAH (IMAS) 30
4.1. Persiapan 32
4.2. Teknik Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) 33
4.3. Pertemuan dengan Aparat Desa dan Pemangku kepentingan lain terkait 33
4.4. Pelaksanaan Inventarisasi Data Komunitas 33
4.5. Pembentukan Peta Sosial 33
4.6. Penggunaan Rapid Technical Assessment (RTA) 34
4.7. Pelaksanaan Transect Walk 34
4.8. Penggunaan Diagram Venn 34
4.9. Tata Cara Penetapan Opsi Program 35
4.10. Bagaimana Pembentukan Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-
PPEG)
35
4.11. Penyusunan Dokumen IMAS 37
7. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
05
05
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
BAB V PENYUSUNAN RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM) 40
5.1. Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM) 42
5.1.1. Penetapan dan Pengelompokan opsi-opsi: 43
5.1.2. Penuangan opsi-opsi kegiatan dan ke dalam konsep usulan RKM 45
5.1.3. Pembahasan Opsi-opsi dengan Para Pemangku Kepentingan 45
5.2. Muatan substansi Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) 46
5.2.1. Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air: Pembangunan Sekat kanal. 47
5.2.2. Perencanaan Rehabilitasi/Revegetasi 47
5.2.3. Perencanaan Demplot Kemandirian Masyarakat 47
5.2.4. Perencanaan Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/Fasilitasi 48
5.2.5. Strategi Realisasi dan Replikasi RKM 48
5.2.6. Perencanaan Kebutuhan Anggaran 48
BAB VI PELAKSANAAN RENCANA KERJA MASYARAKAT, EVALUASI PELAKSANAAN DAN
PELAPORAN
50
6.1. Pengajuan Usulan Kegiatan 52
6.2. Evaluasi terhadap usulan kegiatan 52
6.3. Pencairan Dana Pelaksanaan RKM 53
6.4. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan 53
6.4.1. Implementasi Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 54
6.5. Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan 56
6.6. Serah Terima Pekerjaan 57
BAB VII KEBERLANJUTAN PROGRAM DAN REPLIKASI 58
7.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan 60
7.1.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan sarana prasarana perbaikan tata kelola air pada Ekosistem
Gambut
61
7.1.2. Pemeliharaan rehabilitasi vegetasi 61
7.1.3. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana peningkatan ekonomi 61
7.1.4. Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk keberlanjutan dan pengembangan kelembagaan TK-
PPEG
62
7.2. Keberlanjutan 62
7.2.1. Evaluasi Capaian 62
7.2.2. Sinkronisasi dengan RPJM Desa dan/atau RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi 63
7.3. Jejaring dan Kemitraan 64
7.4. Pengembangan dan Replikasi Kegiatan 64
7.5. Indikator Masyarakat Berdaya dan Mandiri 65
7.5.1. Secara Ekonomi 65
7.5.2. Secara Sosial Budaya 65
7.5.3. Secara Politik 65
7.6. Berdaya dan Mandiri 65
BAB VIII PENUTUP 66
Lampiran I 68
Cover (Halaman Sampul) Dokumen Imas
Lampiran II 69
Cover (Halaman Sampul) Dokumen Rkm
Lampiran III 70
Contoh Dokumen Rkm
Lampiran Iv 88
Jenis-Jenis Tanaman Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut Dengan Kegiatan Rehabilitasi
8. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
06
06
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Konseptualisasi dan Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut 15
Gambar 2. Tahapan teknis pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut di lapangan 15
Gambar 3. Alat dan mekanisme pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut 17
Gambar 4. Bagan Alir Pemilihan Lokasi Prioritas untuk DPMG 27
Gambar 5. Pelatihan Desa Mandiri Peduli Gambut 29
Gambar 6. Contoh Diagram Venn dalam identifikasi para pihak di desa 34
Gambar 7. Dokumentasi pertemuan warga dalam melakukan penyusunan TK-PPEG 36
Gambar 8. Diagram Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS) 37
Gambar 9. Contoh Outline Dokumen Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS) 37
Gambar 10. Foto dokumentasi pelaksanaan penyusunan dokumen IMAS 38
Gambar 11. Contoh Dokumen IMAS yang telah disusun masyarakat dengan pendampingan
fasilitator di Desa Mandiri Gambut
39
Gambar 12. Diagram Rencana Kerja Masyarakat (RKM) 46
Gambar 13. Contoh dokumen RKM yang telah disusun di beberapa Desa Mandiri Peduli Gambut 48
Gambar 14. Contoh Berita Acara Penyusunan RKM untuk memastikan bahwa penyusunan RKM
dilakukan oleh TK-PPEG
49
Gambar 15. Dokumentasi pembahasan dan penyusunan RKM 49
Gambar 16. Dokumentasi ekspos dan pembahasan RKM 53
Gambar 17. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Kalimantan Barat 56
Gambar 18. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Aceh 57
Gambar 19. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Riau 57
9. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
07
07
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Kaidah Pendekatan PRA dan MPA-PHAST 17
Tabel 2. Pengelompokan Opsi-Opsi Kegiatan Berdasarkan Pelaksanaan dan Jangka
Waktu Manfaatnya
43
11. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
09
09
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
12. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
10
10
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor SK.129/ MENLHK/SETJEN/
PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan
Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki
Ekosistem Gambut berjumlah 865 Kesatuan
Hidrologis Gambut dengan total luasan 24.667.804
hektar yang tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi dan Papua. Ekosistem Gambut Indonesia
merupakan Ekosistem Gambut tropis terbesar dunia
(Miles et al., 2017), dan Ekosistem Gambut terbesar
ke empat dunia setelah Kanada, Rusia and Amerika
Serikat. Ekosistem Gambut Indonesia selain berperan
dalam menjaga kestabilan iklim dunia karena
menjadi tempat penyimpanan karbon sebesar 46
Gigaton Ekuivalen atau sebesar 8-14 persen karbon
dari Ekosistem Gambut dunia, juga menjadi rumah
bagi flora, fauna, dan plasma nutfah endemik yang
memperkaya keanakaragaman hayati di bumi ini.
Untuk itu, melakukan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut secara berkelanjutan menjadi
penting.
Tidak dapat dipungkiri bahwa asyarakat mempunyai
peran kunci dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut di tingkat tapak. Hal ini
dikarenakan masyarakat mempunyai hubungan
fisik, sosial budaya, dan ekonomi terdekat dengan
Ekosistem Gambut. Disamping itu, lebih dari 70
persen dari luasan Ekosistem Gambut di Indonesia
untuk fungsi budi daya dan fungsi lindung berada
pada areal yang tidak dibebani izin dan sebagian
berada di area penggunaan lainnya (APL). Areal
tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat untuk
mendukung kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya
masyarakat. Produk Ekosistem Gambut dijadikan
sebagai sandaran utama kehidupan masyarakat,
baik berupa kayu ataupun non-kayu, seperti buah-
buahan, rotan, tanaman obat, dan ikan dll.
Kegiatan pembangunan yang tidak terkendali
acapkali menimbulkan dampak yang buruk bagi
Ekosistem Gambut, dan pada akhirnya berimbas
13. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
11
11
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Buku pedoman ini disusun dengan maksud
untuk mendukung upaya peningkatan peran aktif
masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut.
1.2.2. Tujuan
Buku pedoman ini disusun dengan tujuan untuk
memberikan pedoman teknis pelaksanaan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut dalam
rangka peningkatan peran aktif masyarakat dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
1.3. Sasaran
Tersusunnya Buku Pedoman Pelaksanaan Program
Desa Mandiri Peduli Gambut yang dapat digunakan
untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut oleh disusun bagi Pelaksana
Kegiatan.
1.4. Penerima manfaat
pula pada kehidupan masyarakat lokal yang
hidupnya bergantung pada keberadaan lahan
gambut. Pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut
dalam skala besar menyisakan kerusakan dan
berimbas pula terhadap kehidupan masyarakat lokal
yang bergantung pada keberadaan lahan gambut.
Keterbatasan pemahaman dan kapasitas masyarakat
mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut juga menjadi faktor tambahan yang
melatarbelakangi semakin meningkatnya kerusakan
Ekosistem Gambut di areal masyarakat dalam
bentuk banyaknya drainase buatan, hilangnya
vegetasi tutupan lahan, tereksposnya sedimen
berpirit dan/atau kwarsa, dan terjadinya kebakaran
hutan dan lahan. Padahal Pasal 32 A ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut memberikan arahan bahwa
pemulihan fungsi Ekosistem Gambut pada lahan
dan hutan gambut yang dimiliki oleh masyarakat
atau masyarakat adat menjadi tanggung jawab
masyarakat atau masyarakat adat.
Dengan latar belakang tersebut, maka peningkatan
peran masyarakat untuk TAHU, MAU, dan MAMPU
secara mandiri dalam melaksanakan Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut akan menjadi
kunci dalam pencegahan kebakaran dan kerusakan
Ekosistem Gambut di areal masyarakat. Kegiatan
Kemandirian Masyarakat Dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut atau selanjutnya
disebut sebagai Desa Mandiri Peduli Gambut telah
dilaksanakan oleh Ditjen PPKL-KLHK sejak tahun
2015-2019 dengan prinsip mengembalikan air dan
vegetasipadaEkosistemGambutdiarealmasyarakat
serta meningkatkan perikehidupan masyarakatnya
(sosial, budaya, dan ekonomi). Dengan kata lain,
Desa Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan
prinsip “Rewetting, Revegetation, and Improve
local community livelihood” dengan tujuan untuk
meningkatkan peran aktif masyarakat secara
mandiri dalam melaksanakan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di
desanya. Dukungan berbagai pihak diharapkan akan
menjadikan jangkauan dan eskalasi kegiatan ini
menjadi lebih luas.
Masyarakat di tingkat tapak;
Fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut;
Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota;
Kementerian/Lembaga terkait;
Universitas; dan
Dunia Usaha (pihak swasta).
15. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
13
13
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
16. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
14
14
1.1. Konseptualisasi
Program Pemulihan Ekosistem Gambut di Lahan
Masyarakat dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian
Kerusakan Gambut, PPKL, KLHK, dengan melibatkan
berbagai pemangku kepentingan terkait, baik
pemerintah daerah, universitas, dan swasta dengan
tujuan melaksanakan sosialisasi, pendampingan,
pemberdayaan,danpeningkatanperanaktifmasyaralat
secara mandiri dalam pemulihan Ekosistem Gambut di
kawasannya. Program ini selanjutnya disebut sebagai
Desa Mandiri Peduli Gambut dan dilaksanakan
dengan prinsip mengembalikan air dan vegetasi,
serta peningkatan perikehidupan masyarakatnya
(sosial, budaya, dan ekonomi) atau dengan kata
lain “Rewetting, Revegetation, and Improve local
community livelihood.” Namun demikian kegiatan ini
dapat direplikasi atau dicontoh untuk dilaksanakan di
desa-desa lain dengan terlebih dahulu menyesuaikan
kondisi dan karakteristik Ekosistem Gambut setempat.
Desa Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan
prinsip dasar dan beberapa tahapan, yaitu: (a) desk-
analysisuntukmenentukandesaprioritaspenanganan,
(b) koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan
Universitas Setempat, (c) bersama Pemerintah Daerah
dan Universitas setempat melaksanakan Penetapan
dan Pelatihan Fasilitator, serta sosialisasi kepada
pemangku kepentingan terkait dan masyarakat
setempat, (d) Penyusunan Identifikasi Masalah dan
Analisis Situasi (IMAS), (e) Penyusunan Rencana
Kerja Masyarakat (RKM) untuk Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut berbasis hasil IMAS
untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang, (f) penyusunan kelembagaan Tim Kerja
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
(TK-PPEG) dan Pengesahannya oleh Kepala Desa, (g)
pembahasanRencanaKerjaMasyarakatditingkatDesa
dan Kabupaten untuk mendapat penyempurnaan dan
mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten
setempat dan selanjutnya agar dimasukkan ke dalam
Rencana Pembangunan Desa/Kabupaten/Kota,
(h) pelaksanaan RKM, (i) pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RKM secara regular untuk mencapai
target yang ditetapkan, (j) replikasi kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut. Secara diagram alir prinsip
tahapan pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut
disajikan dalam gambar berikut.
17. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
15
15
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar di atas menunjukkan bahwa Tahap I meliputi kegiatan pada huruf (a), (b), dan (c) dalam uraian
alinea di atas, sedangkan Tahap II meliputi kegiatan huruf (d), (e), dan (f). Tahap III yaitu kegiatan huruf
(d), Tahap IV yaitu kegiatan pada huruf (h), (i) dan (j), dan selanjutnya pada Tahap IV fase Kemandirian
Masyarakat pada Desa Mandiri Peduli Gambut untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan perlindungan
dan pengelolaan Ekosistem Gambut di arealnya serta menjadi contoh replikasi di desa-desa sekelilingnya.
Gambar 1. Konseptualisasi dan Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut
Gambar 2. Tahapan teknis pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut di lapangan.
Tahap 3
Tk-PPEG, IMAS, RKM,
Integrasi dalam Rencana
Desa/Kab/Kota
Tahap 5
Tk-PPEG, IMAS, RKM, Rencana
Desa, Implementasi Scalling-
up (revegetasi dan komoditas
di lahan gambut, Infrastruktur
Pembasahan)
Tahap 6
Mandiri (Desa Membangun-
Infrastruktur pembasahan,
komoditas telah menjadi
produk yang terjual dalam/
lintas kabupaten)
WAKTU
PELAKSANAAN
Tahap 4
TK-PPEG, IMAS, RKM, rencana
desa, Piloting (demplot,
Infrastruktur pembasahan,
termasuk TMAT)
TK-PPEG:
Tim Kerja Perlindungan
dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
IMAS :
Identifikasi Masalah &
Analisa Situasi
RKM : Rencana Kerja
Masyarakat
TIDAK ADA
KEBAKARAN
TAHU MAU MAMPU
Tahap 1 Tahap 3 Tahap 5
Tahap 2 Tahap 4 Tahap 6
Tahap 1
Sosialisasi, Susun
Rencana Pemulihan Desa
(Kab/Kota/Dit.PKG)
Tahap 2
TK-PPEG, IMAS, RKM
3-6 bulan 6-24 bulan >24 bulan
Kerjasama dengan
Universitas/PEMDA
Penyusunan
dokumen RKM
Penyusunan dokumen
IMAS
Perekrutan Fasilitator
dari Desa Tapak
Kegiatan Ekspose
Dokumen IMAS dan
RKM
Penyusunan
Tim TK-PPEG
Pelatihan Fasilitator Implementasi Program
Transect Walk &
Pengumpulan Data
1 6 7
2 5 8
3 4 9
18. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
16
16
2.2. Pendekatan
Pendekatan yang dilaksanakan dalam
pembangunan Desa Mandiri Peduli Gambut yaitu
dengan menggunakan mekanisme partisipasi aktif
masyarakat desa sejak proses identifikasi masalah,
penyusunan perencanaan dan strategi pelaksanaan
kegiatan, dukungan pihak (pemangku) kepentingan
lain dalam melaksanakan kegiatannya rencana
kegiatan, serta memasukkan rencana kegiatan yang
telah disusun kedalam perencanaan pembangunan
desa dan perencanaan pembangunan daerah
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
– RPJMD).
Aspek yang paling substansial dari proses
perencanaan partisipatif yaitu menyepakati arah
perencanaan berdasarkan isu yang dipandang
relevan dan prioritas. Apabila perencanaan dengan
latar belakang masalah lingkungan, maka sudah
dipastikan arah tujuan dan proses perencanaan
tertuju pada upaya mencari solusi untuk mengatasi
masalah lingkungan. Perencanaan untuk isu
pengelolaan Ekosistem Gambut, sudah dipastikan
bahwa aspek penting yang harus diketahui yaitu
persoalan di sekitar Ekosistem Gambut dan
bagaimana solusinya.
Saat ini telah banyak dikembangkan model
perencanaan partisipatif dalam skala nasional
maupun lokal. Mulai dari yang digagas oleh
Pemerintah maupun non pemerintah termasuk
para praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) di dalamnya. Mulai dari yang umum seperti
yang digagas Prof. Robert Chambers tentang
Participatory Rural Appraisal (PRA) sampai
kepada formula yang fokus pada program yang
direncanakan seperti MPA-PHAST (Methodology
Participatory Assessment Participatory Hygiene and
Sanitation Transformation) dan CLTS (Community
Led Total Sanitation) atau STBM (Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat) untuk program kesehatan.
Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan
dokumen perencanaan masyarakat yang disusun
melalui pendekatan partisipatif oleh masyarakat
sendiri, dirumuskan oleh Tim Kerja Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG),
didampingi oleh Tim Fasilitator Masyarakat. RKM
yang dibuat oleh masyarakat dihasilkan dari
tahapan-tahapan proses perencanaan masyarakat
secara partisipatif mulai dari Identifikasi Masalah
dan Analisis Situasi (IMAS), pemilihan opsi kegiatan,
hingga penyusunan Rencana Rinci Kegiatan
(RRK), dimana setiap hasil kegiatan selalu akan
dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah
masyarakat desa.
Pada dasarnya semua model perencanaan
partisipatif merupakan alat atau pendekatan untuk
melakukan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi
(IMAS). Kumpulan hasil IMAS merupakan input
dalam rangka menyusun Rencana Kerja Masyarakat
(RKM). Semakin tinggi tingkat partisipasi
masyarakat, maka akan semakin tinggi tingkat
kesesuaian RKM sebagai perencanaan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk menyusun RKM pada program kemandirian
masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut dibutuhkan Participatory Rural
Appraisal (PRA). Pada model tersebut terdapat alat
atau tools yang mampu mengidentifikasi masalah
dan kebutuhan untuk pemulihan Ekosistem
Gambut. Perhatikan Table 1 tentang alat PRA.
19. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
17
17
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Untuk kepentingan menyusun dokumen IMAS dan RKM pada program kemandirian masyarakat dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut digunakan pendekatan PRA. Alat dan mekanisme
kegiatan yaitu sebagai berikut:
Gambar 3. Alat dan mekanisme pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut
Dengan mekanisme tersebut di atas, maka dokumen IMAS dan RKM disusun berdasarkan kondisi
masyarakat, oleh masyarakat setempat dan dinaungi pelembagaan yang kuat dalam pelaksanaannya.
1) Pertemuan dengan
Aparat Desa/Kelurahan
2) Inventarisasi Data
Komunitas;
3) Peta Sosial;
4) Rapid Technical
Assessment/RTA;
5) Transeck walk;
6) Diagram Venn; dan
7) Pembentukan TKM
atau TK-PEG
1) Opsi program
2) Penyusunan DED/RRK
3) Penyusunan RAB
RKM
SK
TK-PPEG
Dokumen
IMAS
Dokumen
RKM
Tabel 1. Kaidah Pendekatan
Participatory Rural Appraisal
(PRA)
PRA yaitu pendekatan dan metode
yang memungkinkan masyarakat
secara bersama-sama menganalisis
masalah kehidupan dalam rangka
merumuskan perencanaan dan
kebijakan secara nyata (Chambers,
1996).
Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam metode PRA antara
lain: saling belajar dan berbagi pengalaman, keterlibatan semua
anggota kelompok dan informasi, orang luar sebagai fasilitator,
konsep triangulasi, serta optimalisasi hasil, orientasi praktis dan
keberlanjutan program (Rochdyanto, 2000).
Tools PRA yang dipergunakan yaitu:
1. Pengumpulan data komunitas (Data sekunder);
2. Pembuatan Peta Wilayah atau Desa;
3. Pembuatan Peta Transek;
4. Pembuatan Diagram Venn (Hubungan kelembagaan);
5. Pembuatan Kalender Musim;
6. Pembuatan Kalender Harian;
7. Peta Mobilitas;
8. Bagan Perubahan dan Kecenderungan;
9. Ranking Kesejahteraan.
20. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
18
18
2.3. Tujuan Pelaksanaan Program
Tujuan pelaksanaan program Desa Mandiri Peduli
Gambut antara lain untuk meningkatkan peran
aktif masyarakat secara mandiri melaksanakan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
yang berada di desanya.
2.4. Manfaat Bagi Masyarakat:
Konseptualisasi dan Pendekatan partisipatif
tersebut di atas bukan hanya membuat masyarakat
desa mengenal program atau proyek secara utuh
karena ikut serta sejak awal, tetapi juga keuntungan
lain dari aspek pengetahuan dan ketrampilan.
Manfaat yang akan diterima masyarakat dari
pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
1. Peningkatan pemahaman tentang Ekosistem
Gambut di arealnya, dalam hal manfaat dari
Ekosistem Gambut dan perlunya melakukan
perlindungan dan pengelolaan yang
berkelanjutan.
2. Penguatan kapasitas masyarakat dalam
melakukan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut di arealnya.
3. Pembentukandan/ataupenguatankelembagaan
masyarakat (Tim Kerja Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut – TK-PPEG)
melalui pelatihan, pendampingan,
4. Peningkatan inisiatif dan partisipasi aktif
masyarakat dalam menjaga Ekosistem Gambut
dan memanfaatkannya secara berkelanjutan.
5. Pendampingan dari fasilitator masyarakat dan
universitas pendamping untuk melakukan
identifikasi permasalahan setempat,
penyusunan rencana kerja pemulihan dan
pemanfaatan secara berkelanjutan untuk
peningkatan ekonomi.
6. Peningkatan kapasitas dalam penyusunan
perencanaan partisipatif, penetapan
kesepakatan bersama secara demokratis
atau yang popular dengan istilah collective
agreement.
7. Dukungan dari KLHK, PEMDA, pihak swasta,
dan/atau pemangku kepentingan lain dalam
bentuk bantuan teknis dan sumberdaya untuk
melaksanakan RKM yang telah disusun.
2.5. Komponen Program Desa
Mandiri Peduli Gambut
Kegiatan Program Desa Mandiri Peduli Gambut
di tingkat masyarakat di desa didukung oleh
dua bantuan, yaitu bantuan teknis dan bantuan
pendanaan, melalui komponen-komponen yang
disajikan dalam uraian berikut ini.
2.5.1. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan
Pengembangan Kelembagaan Lokal
Komponen kegiatan pemberdayaan masyarakat
dan pengembangan kelembagaan lokal ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
mengorganisasi, merencanakan, melaksanakan,
mengelola dan menjaga kesinambungan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut;
2. Memperkuatkapasitaskelembagaanmasyarakat
untuk menjamin kualitas pengelolaan program;
3. Membangun komitmen dan kapasitas
pemerintah daerah untuk mendukung
pelaksanaan program.
Kegiatan dan bantuan Teknis yang akan diterima
masyarakat dalam komponen ini antara lain:
1. Pendampingan dan fasilitasi oleh Tim Fasilitator
dalam pembentukan, pengorganisasian, dan
pengelolaan kelembagaan secara berkelanjutan;
2. PelatihandanpendampinganolehTimFasilitator
atau narasumber lain untuk pengembangan
kelembagaanmasyarakatyangmandirisehingga
dapat berperan aktif dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut di wilayahnya
secara berkelanjutan; dan
3. Fasilitasi dan pendampingan dalam
pengembangan jejaring kelembagaan
masyarakat dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut, baik dengan
sesama lembaga masyarakat dan lembaga lain
terkait dari pemerintah/pemerintah daerah
maupun swasta.
21. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
19
19
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
2.5.2. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah
Terhadap Ekosistem Gambut
Komponen ini bertujuan untuk membantu
masyarakat dan lembaga lokal dalam mencegah
terjadinya penambahan area Ekosistem Gambut
yang rusak dan meningkatkan upaya pemulihannya,
melalui:
1. Perubahan perilaku masyarakat ramah terhadap
Ekosistem Gambut.
2. Peningkatan akses masyarakat terhadap
dukungan pelaksanaan budidaya yang ramah
terhadap Ekosistem Gambut.
3. Peningkatan akses masyaraat terhadap
dukungan pelaksanaan peningkatan peran
aktif masyarakat dalam pemulihan Ekosistem
Gambut.
Kegiatan dan bantuan teknis di bawah komponen
ini yang akan diterima oleh masyarakat yaitu
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan budidaya ramah terhadap
Ekosistem Gambut, melalui:
• Penyiapan lahan tanpa bakar.
• Budidaya tanaman endemik Ekosistem
Gambut.
• Tidak memanfaat Ekosistem Gambut fungsi
lindung untuk berbudidaya.
• Pengembangan pemanfaatan jasa-jasa
lingkungan pada Ekosistem Gambut, seperti
ecotourism, dll.
2. Pelaksanaan Pemulihan Tata Kelola Air pada
Ekosistem Gambut (Rewetting).
3. Pelaksanaan Pemulihan Tutupan Lahan pada
Ekosistem Gambut (Rehabilitasi Vegetasi/
Revegetasi).
4. Penguatan kapasitas melalui pelatihan dan
pendampingan mengenai perilaku hidup ramah
Ekosistem Gambut serta teknik promosinya
bagi TK-PPEG, kader/natural leader, tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan
aparatur desa.
5. Pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli
Gambut melalui promosi dan peningkatan
kapasitas bagi masyarakat sekolah (guru dan
murid) mengenai perilaku ramah terhadap
Ekosistem Gambut di lingkungannya.
2.5.3. Komponen 3: Penyediaan Sarana
Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan
kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,
termasuk pemulihan Ekosistem Gambut, sehingga
masyarakat dan sekolah-sekolah di pedesaan
dapat berpartisipasi aktif dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Kegiatan dan bantuan teknis di bawah komponen
ini yang akan diterima oleh masyarakat yaitu
sebagai berikut:
1. Pendanaan dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan target
prioritasnya, untuk pelaksanaan Program
Desa Mandiri Peduli Gambut sesuai dengan
usulan kegiatan yang tertuang dalam Rencana
Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah disusun.
2. Fasilitasi untuk mendapatkan akses terhadap
sumber pendanaan lain sesuai peraturan
perundang-undangan untuk pelaksanaan
Rencana Kerja Masyaralat (RKM) yang telah
disusun.
3. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat
akses pendampingan dalam pembuatan
rancangan teknis detil (Detail Engineering
Design-DED) dari Tim Fasilitator Masyarakat
dan Konsultan Teknis Kabupaten/Kota
untuk pelaksanaan perbaikan tata kelola air
(pembuatan sekat kanal spillway/non-spillway,
atau penimbunan kanal-backfilling) untuk
pembasahan (rewetting) Ekosistem Gambut
yang telah tertuang dalam dokumen Rencana
Kerja Masyarakat (RKM).
4. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat
akses pendampingan teknis dalam pelaksanaan
rehabilitasi vegetasi/revegetasi dalam
pemulihan tutupan lahan pada Ekosistem
Gambut di area masyarakat yang telah tertuang
dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
5. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat
akses pendampingan teknis dalam pelaksanaan
pengembangan kegiatan untuk peningkatan
ekonomi yang ramah terhadap Ekosistem
Gambut.
22. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
20
20
2.5.4. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan
Kabupaten/Kota
Komponen ini bertujuan untuk memberikan insentif
bagi Desa yang telah melaksanakan Program Desa
Mandiri Peduli Gambut sesuai dengan tujuan dan
target capaiannya. Insentif dikembangkan melalui
keterkaitan capaian Desa Mandiri Peduli Gambut
dan keterkaitannya dengan:
1. Kontribusi terhadap penurunan emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) dan capain National
Designated Contribution (NDC) Indonesia.
2. Capaian Adaptasi perubahan iklim, misalnya
keterkaitannya dengan capaian Program
Kampung Iklim (PROKLIM).
Pengembangan insentif ini didahului dengan
penetapan perhitungan capaian penurunan GRK
dari kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut dan perhitungan nilai karbon
yang dicapai.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam komponen ini
pada tingkat Desa Mandiri Peduli Gambut antara
lain:ingkat Desa Mandiri Peduli Gambut antara lain:
1. Pembinaan dan pelatihan tentang keterkaitan
pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut dengan penurunan gas
rumah kaca;
2. Pembinaan dan pelatihan tentang keterkaitan
pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut dengan adaptasi dan
resiliensi terhadap perubahan iklim;
3. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat
akses untuk mendapatkan insentif dari kegiatan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang terkait dengan mitigasi, adaptasi,
dan resiliensi terhadap perubahan iklim.
2.5.5. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan
Manajemen Proyek
Komponen ini bertujuan untuk memberikan
dukungan bagi masyarakat dalam melaksanakan
tata kelola (manajemen) dalam pelaksanaan
kegiatan pelaksanaan pemulihan Ekosistem
Gambut dan dorongan untuk dapat direplikasi oleh
desa lain yang berdekatan, melalui:
1. Peningkatan kapasitas pengadministrasian
pelaksanaan kegiatan terutama terkait dengan
keuangan, penyusunan pelaporan, dll; dan
2. Peningkatan kapasitas dan intensitas publikasi
dan penyebaran informasi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada komponen
dukungan pelaksanaan dan manajemen proyek ini
meliputi:
1. Pendampingan dan pelatihan penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan;
2. Penampingan dan pelatihan penyusunan
laporan dan pengadministrasian keuangan
(anggaran) yang digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan;
3. Pendampingan dan pelatihan dalam melakukan
penyuluhan atau penyampaian informasi secara
lisan untuk menggerakkan masyarakat di desa
lain untuk melaksanakan kemandirian dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut; dan
4. Pendampingandanpelatihandalampenyusunan
publikasi dan penyebarluasan informasi baik
dalam bentuk pembuatan leaflet, booklet,
poster, website, publikasi melalui media sosial,
dll.
23. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
21
21
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
2.6.1. Tujuan Umum Program:
a. Meningkatkan peran aktif masyarakat secara
mandiri melaksanakan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di
desanya.
2.6.2. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat
dan Pengembangan Kelembagaan Lokal
a. Rencana Kerja Masyarakat (RKM) disusun secara
partisipatif melibatkan seluruh komponen
masyarakat (miskin - kaya; perempuan - laki-
laki).
b. Tersusunnya Identifikasi Masyarakat dan Analisis
Situasi (IMAS),
c. Terbentuknya Kelembagaan Masyarakat – Tim
Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut (TK-PPEG).
d. Terlaksananya RKM tepat waktu dan tepat
sasaran.
2.6.3. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah
Ekosistem Gambut
a. Dapat melaksanakan Pemulihan Tata Kelola
Air pada Ekosistem Gambut sesuai target
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja
Masyarakat (RKM).
b. Dapat melaksanakan Pemulihan Rehabilitasi
Vegetasi pada Ekosistem Gambut sesuai target
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja
Masyarakat (RKM).
c. >75% masyarakat tidak melaksanakan
penyiapan lahan dengan cara bakar.
d. >75% masyarakat melaksanakan budidaya
tanaman endemik untuk meningkatkan tutupan
lahan pada area Ekosistem Gambut bekas
terbakar.
e. Adanya pelaksanaan kegiatan rewetting dengan
pembangunan sekat kanal, baik menggunakan
pelimpasan (spillway), tanpa pelimpasan (non-
spillway) maupun penimbunan (backfilling).
f. Masyarakat tidak melakukan perambahan pada
areal fungsi lindung Ekosistem Gambut untuk
berbudidaya.
g. Adanya peningkatan secara kuantitatif
(perbaindingan dari data baseline sebelum
dilaksanakan program dan setelah pelaksanaan
program) upaya pemanfaatan jasa lingkungan
pada fungsi Ekosistem Gambut secara
berkelanjutan.
h. Adanya peningkatan kapasitas masyarakat
dalam leadership untuk perlindungan
dan pengelolaan Ekosistem Gambut bila
dibandingkan dengan baseline data saat
sebelum dimulainya kegiatan.
i. Adanyapeningkatankapasitasmasyarakatuntuk
mempromosikan partisipasi aktif masyarakat
dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut.
2.6. Indikator Keberhasilan di tingkat Masyarakat
Kinerja pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut dinilai berhasil apabila memenuhi indikator-
indikator berikut:
24. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
22
22
2.6.4. Komponen 3: Penyediaan Sarana
Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
a. Masyarakat mendapat pendanaan yang
diperlukan kegiatan yang tertuang dalam
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah
disusun.
b. Masyarakat mendapatkan fasilitasi untuk
mendapat akses pada sumber pendanaan lain
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
sehingga dapat melaksanakan Rencana Kerja
Masyaralat (RKM) yang telah disusun.
c. Masyarakat mendapatkan fasilitasi
pendampingan untuk pembuatan rancangan
teknis detil (detail engineering desaign) dari
Tim Fasilitator Masyarakat dan Konsultan Teknis
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan perbaikan
tata kelola air (pembuatan sekat kanal
spillway/non-spillway, atau penimbunan kanal-
backfilling) untuk pembasahan (rewetting)
Ekosistem Gambut yang telah tertuang dalam
dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
d. Masyarakat mendapatkan fasilitasi
pendampingan teknis dalam pelaksanaan
rehabilitasi vegetasi/revegetasi dalam
pemulihan tutupan lahan pada Ekosistem
Gambut di area masyarakat yang telah tertuang
dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
e. Masyarakat mendapatkan fasilitasi untuk
mendapat akses pendampingan teknis dalam
pelaksanaan pengembangan kegiatan untuk
peningkatan ekonomi yang ramah terhadap
Ekosistem Gambut.
2.6.5. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan
Kabupaten/Kota
a. Masyarakat memahami keterkaitan pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut dengan penurunan gas rumah kaca;
b. Masyarakat memahami keterkaitan pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut dengan adaptasi dan resiliensi terhadap
perubahan iklim;
c. Masyarakat mampu melakukan perhitungan
atas upaya yang dilakukan dan keterkaitannya
dengan kontribusi maupun konsekuensi
terhadap mitigasi, adaptasi, dan resiliensi
terhadap perubahan iklim.
d. Masyarakat dapat memperoleh informasi untuk
mendapatkan akses akses insentif dari kegiatan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang terkait dengan mitigasi, adaptasi,
dan resiliensi terhadap perubahan iklim.
2.6.6. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan
Manajemen Proyek
a. Masyarakat mampu menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli
Gambut dengan baik dan benar sesuai kaidah
pelaporan dan sesuai RKM yang disusun;
b. Masyarakat mampu menyusun laporan
administrasi penggunaan anggaran dalam
pelaksanaan kegiatan;
c. Pendampingan dan pelatihan dalam melakukan
penyuluhan atau penyampaian informasi secara
oral untuk menggerakkan masyarakat di desa
lain untuk melaksanakan kemandirian dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut; dan
d. Pendampingan dan pelatihan dalam
penyusunan publikasi dan penyebarluasan
informasi baik dalam bentuk pembuatan leaflet,
booklet, poster, website, publikasi melalui media
sosial, dll.
25. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
23
23
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
2.7. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut
Untuk mencapai hasil yang ideal yaitu masyarakat yang benar-benar mandiri untuk berpartisipasi aktif
dalam pelaksanaan kegiatan ini diperlukan kurun waktu 3-5 tahun (multi years program), tergantung
kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, dengan pelaksanaan program secara lengkap. Namun
demikian, dikarenakan mekanisme penganggaran melalui APBN yang diperoleh sampai saat ini, kegiatan
Desa Mandiri Peduli Gambut hanya dapat dilaksanakan single year, untuk selanjutnya guna mencapai
target kemandirian dapat didukung dengan anggaran sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
26. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
24
24
BAB III
PENETAPAN LOKASI DESA
MANDIRI PEDULI GAMBUT,
LEMBAGA PENDAMPING DAN
PEMILIHAN FASILITATOR
27. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
25
25
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
28. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
26
26
3.1. Pemilihan Lokasi
Desa Mandiri Peduli Gambut
Pemilhan dan penetapan Desa sebagai target pelaksanaan
Desam Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan
mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
Peta Fungsi
Ekosistem
Gambut
Peta Area
Kebakaran
terbaru
(update);
Kriteria
dan Status
Kerusakan
Peta
Administrasi
Desa.
Peta Kondisi
Sosial-
Budaya Desa.
29. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
27
27
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Penumpangsusunan (overlay) peta ShapeFile (shp) pada huruf a sampai huruf d tersebut dilakukan untuk
menetapkan lokasi prioritas Desa Mandiri Peduli Gambut. Skema alur pengambilan keputusan dalam
penumpangsusunan peta dilakukan sebagaimana tertuang dalam gambar berikut ini.
Gambar 4. Bagan Alir Pemilihan Lokasi Prioritas untuk DPMG
Pemilihan Lokasi Mandiri Peduli Gambut (DMPG)
ANALISA PETA DESA ANALISA KONDISI EKONOMI, SOSIAL BUDAYA
Tidak dipilih
sebagai
lokasi DMPG
TIDAK
Prioritas pertama untuk
menjadi lokasi DMPG
Berada dalam Peta KHG
1: 250.000
SK MENLHK 129/2017
Berada pada Peta
kerentanan Ekonomi/
Sosial/Budaya?
Prioritas I – II dalam Peta
Kerusakan Ekosistem Gambut
Perdirjen PPKL No. …
Merupakan desa yang
tergantung pada SDA dan hutan?
Masuk dalam Peta Kebakaran
yang berulang dengan data
uptodate
Mempunyai budaya penyiapan
lahan budidaya dengan cara
bakar?
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
3.2. Lembaga Pendamping
Lembaga pendamping yang diperlukan dalam program ini yaitu Perguruan Tinggi
Negeri yang telah terakreditasi (Universitas/ Politeknik) yang berada di lokasi target
(Provinsi/Kabupaten/Kota) dan/atau Pemerintah Daerah setempat. Lembaga ini
akan berperan sebagai mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), untuk memberikan pendampingan teknis dan administrasi terhadap
pengelolaan dan pengawasan tenaga Tim Fasilitator Masyarakat (TFM).
30. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
28
28
Adapun tugas dan peran lembaga pendamping
adalah sebagai berikut :
a. Membantu KLHK dalam pelaksanaan perekrutan
Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) Desa Mandiri
Peduli Gambut.
b. Membantu KLHK dalam hal pembinaan teknis
kepada Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) yang
telah dipilih dan ditetapkan.
c. Memberikan pendampingan teknis dan
administrasi kepada tenaga Tim Fasilitator
Masyarakat (TFM) yang telah direkrut dan
dilatih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
d. Melakukan proses administrasi dan keuangan
untuk kelancaran pekerjaan di lapangan,
pembayaran honor, absensi dan mengumpulkan
laporan bulanan, untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Tim Fasilitator Masyarakat
(TFM).
e. Melakukan supervisi, pengawasan dan
pemantauan kemajuan penyusunan IMAS,
pembentukan dan legalisasi TK-PPEG,
Penyusunan RKM, FGD RKM di Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Pelaksanaan RKM.
f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Desa, Tim
Kerja Masyarakat (TKM), komunitas lingkungan
dan stakeholders terkait lainnya.
g. Melakukan pengarsipan terhadap segala surat
menyurat, SK, Berita Acara, Kontrak SPPB dll.
h. Membuat dokumen hasil fotografi terhadap
kemajuan pekerjaan yang telah dicapai oleh TFM
di lapangan, baik pekerjaan fisik maupun non-
fisik (diskusi, workshop) dll.
i. Memberikan laporan tertulis maupun lisan
tentang permasalahan dan kendala yang terjadi
di lapangan kepada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan setiap bulan secara teratur.
j. Turut mendukung dan bekerjasama dengan
KLHK dan Tim Kerja Masyarakat, dalam merespon
kegiatan TFM di lapangan.
k. Turut serta dalam pelaksanaan kegiatan RKM
yang telah disusun oleh masyarakat.
l. Melakukan bantuan dan bimbingan kepada TK-
PPEG dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi dan vegetasi, serta peningkatan
perikehidupan masyarakatnya (sosial, budaya,
dan ekonomi) atau dengan kata lain “Rewetting,
Revegetation, and Improve local community
livelihood.”
m. Memberikan pedampingan kepada TK-
PPEG dalam menyusun/membuat
pertanggungjawaban administrasi kegiatan.
3.3. Pemilihan Fasilitator
Dalam menjalankan tugasnya tim fasilitator
masyarakat (TFM) terdiri dari 2 orang per desa,
yakni meliputi fasilitator pemberdayaan masyarakat
dan fasilitator teknik dalam satu timnya. Pemilihan
Tenaga Fasilitator Masyarakat dilaksanakan
menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. Tenaga fasilitator masyarakat yaitu minimal
berpendidikanSarjanaatauDiplomadiutamakan
dengan bidang ilmu Pertanian, Kehutanan, atau
bidang serupa lainnya.
b. Tenaga fasilitator sudah memiliki pengalaman
menjadi fasilitator atau pendampingan terhadap
masyarakat.
c. Lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia
rekrutmen.
d. Dapat bekerjasama dalam tim dalam melakukan
sosialisasi IMAS, pembentukan kelompok
(TK-PPEG), penyusunan dokumen IMAS dan
dokumen RKM, serta melakukan pemantauan
pelaksanaan pekerjaan RKM.
e. Sanggup ditempatkan di masing-masing desa
lokasi Desa Mandiri Peduli Gambut yang telah
ditetapkan.
f. Sanggup memberikan pendampingan kepada
kelompok masyarakat (TK-PPEG) dan kerjasama
dengan pemuka masyarakat, tokoh agama,
pemerintahan Desa/ Kabupaten/ Provinsi,
kader dan komunitas lingkungan.
g. Sanggup bekerjasama dengan manajemen dan
koordinator TFM dan tenaga ahli Pusat.
h. Sanggup menyiapkan laporan bulanan dan
melakukan pendampingan kepada masyarakat
untuk penyusunan dokumen IMAS dan RKM.
i. Sanggup menyiapkan kontrak SPPB yang
menjadi dasar pemberian bantuan hibah kepada
masyarakat.
j. Sanggup melakukan supervisi dan pemantauan
terhadap pelaksanaan RKM dan BA penyelesaian
pekerjaan.
k. Bertanggung jawab untuk membantu penyiapan
dokumen administrasi pertanggung jawaban
yang diperlukan oleh pihak manajemen dan
kelompok masyarakat (TK-PPEG).
31. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
29
29
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tenaga Fasilitator Masyarakat (TFM) mempunyai
tugas pokok dalam mendampingi masyarakat
dalam melakukan identifikasi masalah dengan
menyusun dokumen IMAS, menyusun kelembagaan
Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut (TK-PPEG), menyusun dokumen Rencana
Kerja Masyarakat (RKM), melaksanakan kegiatan
yang tertuang dalam Rencana Kerja Masyarakat,
menyusun publikasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan.
3.4. Pelatihan Fasilitator
Pelatihan Fasilitator dilaksanakan untuk
meningkatkan kapasitas fasilitator dalam
pelaksanaan:
a. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut,
b. pengembangan Desa Mandiri Peduli Gambut,
c. strategi komunikasi dan pendampingan
masyarakat dalam penyusunan Identifikasi dan
analisis masalah,
d. pembentukan lembaga masyarakat,
e. penyusunan Rencana Kerja Masyarakat dan
pelaksanaannya,
f. memberikan dorongan masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan
perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut, dan
g. penyusunan laporan, dll.
Gambar 5. Pelatihan Desa Mandiri Peduli Gambut
Materi yang diberikan dalam pelatihan
meliputi:
1. Kebijakan nasional Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut.
2. Tata laksana pemulihan fungsi
Ekosistem Gambut, meliputi:
• Tata kelola air di Ekosistem
Gambut.
• Rehabilitasi vegetasi di Ekosistem
Gambut.
• Peningkatan taraf penghidupan
masyarakat di Ekosistem Gambut.
3. Tata cara pembentukan kelembagaan/
kelompok masyarakat Tim Kerja
Perlidungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut (TK-PPEG).
4. Tata cara penyusunan dokumen
Identifikasi Masalah dan Analisis
Situasi (IMAS).
5. Tata cara penyusunan opsi program.
6. Tata cara penyusunan dokumen
Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
7. Tata cara administrasi
pertanggungjawaban keuangan dan
administrasi pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan Pelatihan dilaksanakan oleh Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan
pemerintah daerah setempat dan universitas terdekat, serta mengundang pakar-pakar terkait, seperti pakar
Pemberdayaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia. Pelatihan dilaksanakan secara tatap muka, bertemu
langsung, dalam waktu kurang lebih 3-5 hari. Pada masa Pandemi Covid-19, pelatihan dapat dilaksanakan
secara kombinasi (hibrid) antara sistem online dengan pertemuan virtual dan offline (pertemuan tatap
muka). Gambar berikut menunjukkan berbagai pelaksanaan pelatihan online dan offline pada fasilitator
Desa Mandiri Peduli Gambut.
33. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
31
31
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
34. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
32
32
Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memetakan
atau mendapat gambaran mengenai: (a) karakteristik Ekosistem Gambut setempat, tingkat kerusakan, dan
solusi pemulihannya, (b) kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat dan strategi solusinya. Penyusunan
Dokumen IMAS dilakukan oleh masyarakat dalam wadah kelembagaan TK-PPEG dan didampingi oleh
fasilitator. Dokumen IMAS yang telah disusun menjadi dasar penyusunan Dokumen Rencana Kerja
Masyarakat (RKM). Langkah-langkah penyusunan IMAS mulai dari persiapan sampai dengan penyusunan
dokumen IMAS disajikan dalam uraian berikut.
4.1. Persiapan
Dalam proses persiapan penyusunan IMAS, Fasilitator yang telah ditunjuk
mempunyai peranan kunci, antara lain:
a. Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
pihak Desa (Kepala Desa dan Aparat Desa), untuk menyusun jadwal kunjungan
dusun/RW/RT dan nama sejenis, dalam rangka perencanaan masyarakat secara
partisipatif.
b. Tim Fasilitator Masyarakat menyiapkan bahan, alat dan instrument lainnya untuk
melakukan perencanaan partisipatif dengan masyarakat.
35. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
33
33
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4.2. Teknik Identifikasi Masalah
dan Analisis Situasi (IMAS)
Hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan Identifikasi Masalah dan Analisis
Situasi antara lain:
a. IMAS di masyarakat dilaksanakan oleh
masyarakat dengan memperhatikan aspek
gender dan kemiskinan (ada keterwakilan
perempuan/laki-laki, kaya/miskin), dan
difasilitasi oleh TFM dengan menggunakan buku
panduan Perencanaan Partisipatif Masyarakat.
b. Tempat, waktu dan frekuensi dari masing-
masing kegiatan dalam pelaksanaan IMAS,
disesuaikan dengan keadaan geografi desa
dan kegiatan masyarakat, untuk memastikan
semua golongan masyarakat (perempuan/
laki-laki, kaya/miskin, dan semua dusun) dapat
berpartisipasi dalam proses identifikasi masalah
dan analisis situasi.
c. Hasil IMAS dicatat pada lembar pencatatan
yang telah disiapkan.
d. Hasil IMAS dirumuskan oleh masyarakat dengan
bantuan TFM, dalam bentuk masalah prioritas
dan solusinya.
4.3. Pertemuan dengan Aparat
Desa dan Pemangku kepentingan
lain terkait
Pertemuan dengan Aparat Desa/Kelurahan dan
pemangku kepentingan lain terkait yaitu dalam
rangka sosialisasi program dan untuk mendapatkan
informasi atau gambaran umum mengenai
situasi dan kondisi di wilayah desa/kelurahan
bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, dapat pula
menghadirkan tokoh masyarakat setempat. Semua
informasi harus dicatat untuk dijadikan dokumen
Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS).
Beberapa isu penting yang perlu digali yaitu:
e. Apakah di daerah setempat telah ada kegiatan
pemulihanEkosistemGambutpadaarealgambut
yang rusak, maupun kegiatan perlindungan dan
pengelolaan Ekosistem Gambut?
f. Apakah di daerah setempat sudah ada
perencanaan program?
g. Bagaimana gambaran umum sifat dan karakter
masyarakat?
h. Bagaimana partisipasi masyarakat?
i. Bagaimana saran dan rekomendasi dari
Aparat Pemerintah dan tokoh masyarakat
terkait dengan kondisi Ekosistem Gambut di
wilayahnya?
j. Informasi lainnya sesuai perkembangan diskusi.
4.4. Pelaksanaan Inventarisasi
Data Komunitas
Datakomunitassangatpentinguntukdiinventarisasi
dan diidentifikasi untuk mengetahui peta kekuatan
sumberdaya manusia di desa tersebut. Sumber
informasinya dapat diketahui melalui profil desa
atau kelurahan dan dokumen lain yang ada di
lingkungan desa. Semua data harus dicatat untuk
menjadi bagian dokumen IMAS. Data komunitas
yang diprioritaskan antara lain:
1. Jumlah Penduduk (laki-laki dan perempuan);
2. Jumlah KK;
3. Jumlah Dusun, RW dan RT;
4. Mata Pencaharian;
5. Luas lahan dan jenis pertanian;
6. Jumlah fasilitas umum komersil (pasar, hotel,
toko, pabrik, industri, dll) ;
7. Jumlah ternak budidaya (sapi, kerbau, kuda,
kambing/domba, ayam, bebek/itik, ikan, dll).
4.5. Pembentukan Peta Sosial
Peta sosial dibuat oleh masyarakat bersama
fasilitator untuk tujuan minimal antara lain: 1)
Mempelajari keadaan masyarakat yang berada
di sekitar lahan gambut; 2) Mempelajari aktivitas
masyarakat terhadap lahan gambut; 3) Mengetahui
kondisi buruk yang sering terjadi di lokasi lahan
gambut. Wujud konkret peta sosial ini dibuat
dalam bentuk gambar peta. Selain gambar peta,
harus disusun juga mengenai narasinya. Peta dan
narasinya merupakan bagian dari dokumen IMAS.
36. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
34
34
Gambar 6. Contoh Diagram Venn dalam
identifikasi para pihak di desa
4.6. Penggunaan Rapid Technical
Assessment (RTA)
RTA merupakan alat sekaligus menjadi media untuk
mengetahui secara langsung mengenai obyek yang
menjadi fokus perhatian program misalnya: 1)
Lokasi kebakaran; dan 2) Lokasi untuk opsi tempat
pembangunan kanal.
4.7. Pelaksanaan Transect Walk
Transectwalk yaitu alat dan strategi untuk mengenal
lebih dekat mengenai hal ihwal yang terkait dengan
fokus program dan yang telah digambar dalam
peta sosial. Transek (transect) merupakan teknik
penggalian informasi dan media pemahaman daerah
melalui penelusuran dengan berjalan mengikuti garis
yang membujur dari suatu sudut/titik ke sudut/titik
lain di wilayah tertentu. Teknik ini bisa dipergunakan
untuk gambaran sekarang, masa lalu (historical
transect), atau yang akan datang. Tujuan umumnya
untuk memahami bersama tentang karakteristik
dan keadaan dari tempat-tempat tertentu misalnya
keadaan lahan, jenis tanaman, permukiman, sumber
mata pencaharian, sumber air, gambaran peran laki-
laki perempuan, cara-cara yang pernah ditempuh
untuk mengatasi masalah. Transek dalam kaitannya
dengan program Kemandirian Masyarakat melalui
Pemulihan Ekosistem Gambut yaitu untuk: 1)
Memeriksa ulang informasi yang ada dalam peta;
dan 2) Mempelajari lokasi yang kemungkinan
berpotensi untuk dibangun sekat kanal.
Transek dilakukan oleh Fasilitator dengan
masyarakat atau representatif masyarakat. Obyek
yang dituju/dipilih merupakan hasil kesepakatan
antara masyarakat dengan fasilitator. Selama dalam
perjalanan menuju lokasi, fasilitator melangsungkan
diskusi/obrolan dengan masyarakat mengenai
hal ihwal yang terkait dengan obyek sasaran dan
bagaimana mengatasinya. Proses dan hasil transect
walk harus dicatat dan menjadi dokumen IMAS.
Beberapa catatan kritis hasil transect walk antara
lain:
a. Gambar perjalanan dari titik awal sampai akhir,
b. Lokasi apa saja yang dilewati,
c. Bagaimana status kondisi setiap lokasi yang
dilewati (masalah dan solusinya),
d. Bagaimana status obyek yang dituju misalnya
lahan gambut yang terbakar (masalah dan
solusinya), dan
e. Catatlah semua hal yang dipersoalkan dan yang
manjadi rekomendasi Masyarakat.
4.8. Penggunaan Diagram Venn
Teknik ini untuk mengetahui hubungan institusional
dengan masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui
pengaruh masing-masing institusi dalam kehidupan
masyarakat serta untuk mengetahui harapan-
harapan dari masyarakat terhadap institusi-institusi
tersebut.
Diagram Venn merupakan teknik yang bermanfaat
untuk melihat hubungan masyarakat dengan
berbagai lembaga yang terdapat di desa (dan
lingkungannya). Diagram venn memfasilitasi
diskusi masyarakat untuk mengidentifikasi pihak-
pihak apa yang berada di desa, serta menganalisa
dan mengkaji perannya, kepentingannya untuk
masyarakat dan manfaat untuk masyarakat.
Lembaga yang dikaji meliputi lembaga-lembaga
lokal, lembaga-lembaga pemerintah, perguruan
tinggi dan lembaga-lembaga swasta (termasuk
Lembaga Swadaya Masyarakat). Diagram Venn bisa
sangat umum atau topikal; mengenai lembaga-
lembaga tertentu saja, misalnya yang kegiatannya
berhubungan dengan upaya pemulihan Ekosistem
Gambut. Berikut contoh digram venn.
MASYARAKAT
DUSUN/DESA
TAKMIR
MASJID
KARANG TARUNA
GAPOKTAN
KELOMPOK
ECOVILLAGE
KUD
LSM
PPK
37. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
35
35
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4.9. Tata Cara Penetapan Opsi Program
Opsi program harus menjadi pilihan masyarakat karena merekalah yang nantinya
akan menjadi pengelolanya. Namun, ketika diskusi berlangsung dalam rangka
menetapkan opsi program, masyarakat harus didampingi oleh tim fasilitator.
Pendamping harus memberikan nasihat dan pertimbangan-pertimbangan lain yang
lebih rasional, aplikatif dan terukur. Opsi program juga harus ditetapkan berdasarkan
kronologis IMAS.
Beberapa opsi program yang mungkin dapat ditetapkan dalam kaitannya dengan
upaya pemandirian masyarakat dan pemulihan Ekosistem Gambut yaitu 1)
Pembangunan kanal; 2) Budi daya pohonan atau tanaman produktif; dan lain-lain
sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan kebijakan.
4.10. Bagaimana Pembentukan Tim Kerja Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG)
TK-PPEG merupakan organisasi yang dibentuk dengan prinsip DARI – OLEH
dan UNTUK masyarakat. Mereka merupakan perwakilan masyarakat yang akan
bekerjasama dengan Tim Fasilitator untuk menetapkan opsi program sampai
kepada penyusunan dokumen RKM. Idealnya, ada dua tahapan dalam proses
pembentukan TK-PPEG yakni tahap persiapan dan tahap pembentukan melalui
musyawarah/rembug warga.
38. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
36
36
a. Persiapan Pertemuan
1. Ajaklah beberapa tokoh masyarakat serta
beberapa anggota masyarakat untuk
“rembuk warga” guna membahas rencana
pembentukan TK-PPEG;
2. Mintalah bantuan kepada tokoh masyarakat
setempat agar warga setempat ikut dalam
rembug warga. Usahakan ada perwakilan
dari setiap lapisan masyarakat, termasuk
perwakilan perempuan;
3. Pastikan bersama tokoh masyarakat
mengenai tempat dan tanggal serta waktu
pertemuan. Carilah lokasi pertemuan yang
cukup memadai untuk menyelenggarakan
pertemuan, jika perlu di ruangan terbuka,
supaya perempuan dan laki-laki bisa duduk
dengan nyaman, sesuai dengan aturan
budaya setempat. (Pastikan bahwa dengan
format ruangan yang seperti itu laki-laki dan
perempuan sama-sama mempunyai peluang
untuk berbicara); dan
4. Perhatikan pihak-pihak yang mengalami
hambatan untuk menghadiri pertemuan,
misalnya karena jarak, waktu atau karena
beban rumah tangganya serta pekerjaan.
b. Pelaksanaan Pertemuan (Rembug Warga)
1. Pastikan semua peserta pertemuan yang
diundang sudah datang dan mewakili
perempuan/laki-laki dari perwakilan
masyarakat;
Gambar 7. Dokumentasi pertemuan warga dalam melakukan penyusunan TK-PPEG
2. Mulailah dengan salam pembuka dilanjutkan
dengan menjelaskan tujuan pertemuan;
3. Tanyakan kepada peserta “unsur-unsur yang
ada dalam suatu organisasi” (catatlah semua
komentar dari peserta);
4. Mintalah kepada peserta untuk menentukan
kreteria-kreteria bagi pengurus TK-PPEG yang
akan dibentuk;
5. Mintalah kepada pserta untuk menentukan cara
pemilihan yang paling adil (dengan Voting,
Musyawarah mufakat, atau dengan aklamasi);
6. Mintalah kepada para calon untuk berkampanye
sebentar saja (5-10) menit.
7. Usahakan dalam pemilihan semua peserta
dapat memilih;
8. Mintalah kepada ketua yang terpilih untuk
menentukan orang yang akan membantunya
dalam kepengurusan TK-PPEG. (Sekretaris,
Bendahara,SeksiPerencanabesertaanggotanya,
Seksi Pelaksana beserta anggotanya, Seksi
Pengawas beserta anggotanya dan Seksi lainnya
sesuai kebutuhan). Tulislah kembali susunan
kelembagaan TK-PPEG dan bacakan kembali di
depan peserta musyawarah beserta orang yang
duduk di kelembagaan tersebut; dan
9. Bawalah hasil rembug warga ke Kepala Desa/
Kelurahan, untuk mendapatkan pengesahan.
39. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
37
37
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4.11. Penyusunan Dokumen IMAS
Hasil IMAS menjadi dasar informasi bagi proses perencanaan selanjutnya. Oleh karena itu, isi RKM harus
sejalan dengan hasil IMAS yang dilakukan bersama masyarakat. Hal yang penting untuk diperhatikan setelah
IMAS berlangsung yaitu menentukan skala prioritas program (opsi program prioritas) yang berorientasi
kepada pemulihan Ekosistem Gambut.
Gambar 8. Diagram Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS)
Adapun contoh outline dan proses dalam penyusunan dokumen IMAS disajikan dalam gambar sebagai
berikut.
Gambar 9. Contoh Outline Dokumen Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS)
Identifikasi Masalah
(IMAS)
Pemataan
Komunitas
Usulan Alternative pemulihan
Ekosistem Gambut, Kegiatan
kemandirian, penyusunan dan
peneteapan kelembagaan
TK-PPEG
Ada atau tidaknya
kelembagaan masyarakat
dalam kelembagaan,
dukungan lain dalam
kelembagaan yang ada
Ketebalan
Gambut, Kondisi
kerusakan,
Kondisi
Pemanfaatan
Peta Demografi
dan Ekonomi
Peta Sosial &
Budaya
Transect Walk
(Peta
Karakteristik
Gambut
Setempat)
Pemetaan
Kelembagaan
di tingkat
Desa
Alternatif
Solusi dan
Rekomendasi
OUTLINE DOKUMEN IMAS
COVER
KATA PENGANTAR
BERITA ACARA
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latarbelakang
Tujuan
Lokasi
Waktu
Fasilitator
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI
Letak Desa
Jumlah Penduduk
Luas lahan Gambut
Permasalahan Ekosistem Gambut
BAB III METHODOLOGI
Metode Perencanaan Partisipatif
Alat Perencanaan Partisipatif
Teknik Menggali Data
BAB IV PROSES DAN OPSI PROGRAM
Proses
Opsi Program
Contoh Proses:
NO. TOOLS PROSES HASIL KETERANGAN
MASALAH POTENSI
Contoh table opsi program:
NO. MASALAH POTENSI OPSI PROGRAM KETERANGAN
FISIK NON FISIK
40. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
38
38
Foto-foto kegiatan penyusunan IMAS yang telah dilaksanakan disajikan dalam Gambar berikut.
Gambar 10. Foto dokumentasi pelaksanaan penyusunan dokumen IMAS
Identifikasi Potensi Desa
Transect Walk
Pertemuan dengan masyarakat
Penjelasan dari Universitas
Diagram Venn oleh TK-PPEG
Pemetaan Sosial
41. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
39
39
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar di atas merupakan dokumentasi berbagai kegiatan penyusunan IMAS yang dilaksanakan oleh
masyarakat anggota TK-PPEG dengan didampingi oleh fasilitator. Tantangan bagi fasilitator dalam
pelaksanaan kegiatan ini yaitu keahliannya dalam mendorong masyarakat untuk menyampaikan dan
menuangkan hasil identifikasi dan analisis masalah setelah pelaksanaan transect walk serta mendorong
masyarakat kreatif dan inovatif dalam menyampaikan pendapat dan pemikiran yang akan dituangkan
dalam opsi-opsi rekomendasi.
Gambar 11. Contoh Dokumen IMAS yang telah disusun masyarakat dengan pendampingan fasilitator di
Desa Mandiri Gambut.
Sampai dengan buku ini disusun, telah lebih dari 200 dokumen IMAS yang telah disusun pada Desa Mandiri
Peduli Gambut. Dokumen IMAS ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan
opsi-opsi kegiatan yang diusulkan baik untuk perbaikan tata kelola air, rehabilitasi dan revegetasi, serta
demplot peningkatan ekonomi untuk peningkatan peri kehidupannya.
43. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
41
41
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
44. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
42
42
5.1. Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM).
Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) untuk Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut disusun berdasarkan usulan kegiatan yang dipilih atau
ditetapkan untuk menjadi solusi dalam peningkatan kemandirian masyarakat
dan peran aktifnya dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
Opsi-opsi usulan tersebut disusun berdasarkan permasalahan yang telah
dituangkan dalam dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS).
Dengan demikian penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan
proses kegiatan yang tidak terpisahkan dengan proses penyusunan Identifikasi
Masalah dan Analisis Situasi (IMAS).
Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM) meliputi: (a) penetapan dan
pengelompokan opsi-opsi solusi kemandirian masyarakat untuk berperan aktif
dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut berdasarkan kriteria
substansi jangka waktu pelaksanaan (realisasi), (b) pembahasan opsi-opsi
dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat desa maupun kabupaten/
kota, dan (c) penuangan opsi-opsi kegiatan dan rencana pelaksanaan ke
dalam dokumen RKM, (d) pengajuan, review, dan persetujuan dokumen RKM
oleh pemberi dana apabila kegiatan didanai oleh pihak lain (KLHK/Pemda/
Perusahaan dalam bentuk Community Social Responsibility (CSR) maupun
Community Development (ComDev)).
45. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
43
43
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
5.1.1. Penetapan dan Pengelompokan opsi-opsi:
Penetapan dan Pengelompokan Opsi-opsi rencana pelaksanaan kegiatan
yang akan dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
merupakan usulan-usulan rekomendasai kegiatan yang telah dituangkan dalam
dokumen IMAS. Dengan demikian dokumen IMAS merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam penyusunan Dokumen RKM.
Usulan-usulan rekomendasi yang tertuang di dalam dokumen IMAS selanjutnya
dikelompok-kelompokkan menjadi opsi-opsi RKM berdasarkan jenis kegiatan,
manfaat setelah pelaksanaan kegiatan, berdasarkan jangka waktu jangka waktu
pelaksanaan, manfaat, dll. Contoh matrik klasifikasi opsi kegiatan yang akan
dituangkan dalam RKM dapat ditunjukkan dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1. Pengelompokan Opsi-Opsi Kegiatan Berdasarkan Pelaksanaan dan Jangka Waktu Manfaatnya
No. Opsi Kegiatan RKM
Pelaksanaan Manfaat Setelah Pelaksanaan
Jangka Pendek
(s.d. tahun 1)
Jangka Menengah
(Th. 2-3)
Jangka Panjang
(Th 4-5)
Jangka Pendek
(> Th 1-2)
Jangka Menengah
(Th3-5)
Jangka Panjang
(>Th5)
1. Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut
a. Pembangunan Sekat Kanal. v v v v v
b. Penanaman pohon
(revegetasi di area
terbakar).
v v v v v
c. Pemantauan Tinggi Muka
Air Tanah.
v v v v v
2. Kegiatan Perekonomian Ramah Terhadap Ekosistem Gambut
a. Budidaya, Produksi,
dan Pemasaran
Produk Perikanan
v v v v v
b. Budidaya, Produksi,
dan Pemasaran
Produk Tanaman Ramah
Gambut (Paludikultur,
Agroforestry, Silvofisheries,
dll)
v v v v v
c. Budidaya Produksi, dan
Pemasaran Produk lebah
madu dan pemanfaatan
HHBK
v v v v v
3. Peningkatan Kapasitas/ Pembinaan Teknis/ Fasilitasi
a. Pencadangan,
pelestarian (konservasi)
pemanfaatan, pecegahan/
penanggulangan/
pemulihan kerusakan
ekosistem gambutl
v v v v v v
b. Pengembangan
kelembagaan ekonomi
v v v v v v
c. Pengembangan kapasitas
promosi dan publikasi
v v v v v v
d. Perhitungan kontribusi
terhadap perubahan iklim
v v v v v v
e. Peningkatan Jejaring/
kemudahan akses
dukungan stakeholder lain
(Pemda, Pihak Swasta, dll)
v v v v v v
46. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
44
44
Tabel tersebut di atas menunjukkan contoh
pengelompokan opsi kegiatan RKM dan jangka
waktu manfaat yang akan diperoleh dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Opsi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut:
Dari kegiatan penyusunan Dokumen IMAS,
masyarakat mengetahui kondisi kualitas
masing-masing fungsi Ekosistem Gambut di
wilayahnya, baik fungsi lindung maupun fungsi
budidaya. Opsi-opsi rencana kegiatan yang akan
disusun dalam RKM didasarkan pada kondisi
tersebut dalam bentuk kegiatan perlindungan
dan pengelolaan Ekosistem Gambut, seperti
pelaksanaan pembangunan sekat kanal untuk
pembasahan Ekosistem Gambut (rewetting),
penanaman area terbakar dan/atau gundul
(tidak ada tutupan vegetasi) dengan tanaman
endemik (rehabilitasi revegetasi), pemantauan
tinggi muka air tanah pada Ekosistem Gambut
untuk memastikan upaya rewetting terlaksana
dan berdampak sesuai target.
b. Opsi Peningkatan Ekonomi ramah Ekosistem
Gambut
Opsi-opsi kegiatan peningkatan ekonomi ini
dimaksudkan untuk dapat meningkatkan peri
kehidupan masyaraat (livelihood) sehingga
mempunyai kekuatan dan mandiri untuk
berpartisipasi aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan Ekosistem Gambut. Kegiatan
peningkatanekonomiyangdiusulkanmerupakan
kegiatan peningkatan ekonomi yang ramah
terhadap Ekosistem Gambut misalnya budidaya
perikanan endemik pada kanal-kanal yang telah
disekat atau lebih dikenal di Kalimantan Tengah
sebagai pengembangan beje-beje, pada musim
kemarau (musim kering) ikan akan terperangkap
pada kanal-kanal yang telah disekat. Budidaya
tanaman produktif tanpa bakar dengan sistem
paludikultur, silvofisheries, atau agroforestry,
dll. Opsi lain yaitu kegiatan pemanfaatan
Ekosistem Gambut secara berkelanjutan yang
diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut, salah satunya
dengan pengembangan jasa lingkungan seperti
pengembangan ekowisata di Ekosistem Gambut
fungsi lindung, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan
Kayu (HHBK), dll.
Kegiatan peningkatan ekonomi tersebut tidak
hanya terbatas pada proses budidaya dan
pengolahan produk, namun juga termasuk
di dalamnya yaitu pengemasan produk dan
pemasaran. Kemampuan memahami kondisi
rantai pasar (market chain), kebutuhan pasar,
dan strategi peningkatan nilai (value) produk,
akan membuat Tim Kerja Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut kuat dalam
mempertahankan nilai jual dari produk yang
dihasilkan serta mendatangkan manfaat
ekonomi yang lebih baik.
c. Opsi Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/Fasilitasi
Kebutuhan Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/
Fasilitasi Teknis maupun Kelembagaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan opsi Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta
peningkatanekonomiramahgambutmerupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam muatan
substansi RKM.
d. Pengelompokan waktu pelaksanaan kegiatan
Pengelompokan opsi-opsi kegiatan ke dalam
jangka waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan
berdasarkan ketersediaan anggaran, apakah
ketersediaan anggaran bersifat tahun jamak
(multi-years) atau hanya satu tahun (single
year) serta jumlah anggaran yang dibutuhkan
dan/atau tersedia. Apabila kegiatan bersifat
tahun jamak sampai waktu ideal yang diperlukan
untuk masyarakat benar-benar mandiri dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yaitu sekitar 3-5 tahun, maka opsi-opsi
kegiatan diuraikan dalam rencana kerja setiap
tahun sepanjang durasi pelaksanaan program
Desa Mandiri Peduli Gambut. Namun jika
ketersediaan waktu dan jumlah anggaran hanya
untuk satu tahun (single year) maka rencana
kegiatan disusun per bulan dalam satu tahun.
e. Pengelompokan jangka waktu manfaat
pelaksanaan kegiatan
Manfaat dari pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri
Peduli Gambut untuk masing-masing opsi yang
diusulkan harus dituangkan dalam bentuk
kelompok jangka waktu perolehan manfaat,
baik jangka pendek, menengah maupun
jangka panjang. Hal tersebut diperlukan untuk
menggambarkan pentingnya opsi-opsi kegiatan
yang diusulkan dalam RKM.
47. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
45
45
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
5.1.2. Penuangan opsi-opsi kegiatan dan ke dalam
konsep usulan RKM
Opsi-opsi yang telah dipilih sebagai bagian usulan
kegiatan dan dikelompokan berdasarkan jangka
waktu pelaksanaan dan jangka waktu perolehan
manfaat bagi Ekosistem Gambut maupun
peningkatan perekonomian masyarakat dalam
program Desa Mandiri Peduli Gambut dituangkan
secara terstruktur dan runtut dalam dokumen
RKM. Selain itu, opsi-opsi yang dipilih dan menjadi
bagian dari rencana kerja RKM yang disusun harus
dilengkapi dengan uraian kebutuhan bahan/tenaga
kerja/jasa lainnya dan Rencana Anggaran Belanja
(RAB) yang detil. Dengan demikian dapat diketahui
berapa kebutuhan anggaran dan dukungan lain non
budgeter yang diperlukan secara kuantitatif.
5.1.3. Pembahasan Opsi-Opsi dengan Para
Pemangku Kepentingan
Pembahasan Opsi-opsi dan penyusunan dokumen
RKM dilaksanakan oleh Tim Kerja Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG)
dan didampingi oleh Tim Fasilitator Masyarakat
(TFM) dan Tim Pendamping dari Universitas yang
telah ditunjuk. Pembahasan draft-0 RKM atau
konsep awal RKM dengan Kepala dan Perangkat
Desa, PEMDA Kabupaten/Provinsi, serta pemangku
kepentingan lain terkait perlu dilakukan untuk
mendapat kesepahaman, sinkronisasi dengan
program/kegiatan terkait seperti Rencana Program
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana
Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan
penyempurnaan dokumen RKM yang telah disusun.
Selanjutnya setelah pembahasan Konsep Awal
RKM dengan para pemangku kepentingan
(stakehokders) terkait, TK-PPEG bersama TFM
dan Tim Pendamping Universitas akan melakukan
penyempurnaan dan finalisasi dokumen RKM
untuk mendapat persetujuan Kepala Desa dan siap
disampaikan atau direview oleh penyedia dukungan
pendanaan.
48. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
46
46
5.2. Muatan substansi Dokumen Rencana Kerja
Masyarakat (RKM)
Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tersebut memuat rencana jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang, dengan mempertimbangkan aspek
pemulihan Ekosistem Gambut dan aspek sosial dan ekonomi untuk kemandirian
manyarakat desa setempat, serta strategi pelaksanaan dan replikasi di daerah
lain.
Aspek teknis pemulihan Ekosistem Gambut meliputi perbaikan tata kelola air
dengan pembangunan sekat kanal, perbaikan vegetasi (rehabilitasi vegetasi)
terutama pada areal bekas terbakar. Sedangkan aspek sosial & ekonomi
masyaraat meliputi demplot-demplot untuk peningkatan ekonomi masyarakat
agar dapat secara mandiri melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut di arealnya, secara jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang. Replikasi dapat terwujud apabila RKM dilaksanakan sesuai perencanaan
dan dapat menunjukkan hasil yang posistif bagi masyarakat setempat, dengan
demikian masyarakat di desa lain ataupun Pemerintah Daerah setempat akan
tertarik melakukan hal yang serupa. Garis besar skema dan lingkup muatan
Rencana Kerja Masyarakat disajikan dalam gambar berikut.
Gambar 12. Diagram Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
Rencana Kerja Masyarakat
(RKM)
•Perencanaan
Rehabilitasi/
•Revegetasi
Perencanaan
Demplot
Kemandirian
Masyarakat
Peningkatan
Kapasitas/
Pembinaan/
Fasilitasi
Strategi
Realisasoi dan
Replikasi RKM)
Perencanaan
Kebutuhan
Keuangan atau
Anggaran
Pengurangan
Potensi
Kebakaran
Pembahasahan
Gambut
Pemulihan
Tutupan Lahan
Bekas Terbakan
degnan Tanaman
Endemic
Peningkatan
Ekonomi
Masyarakat
Kapasitas Teknis/
Pengembangan
Kelembagaan
Ekonomi/Strategi
Promosi, dll.
Realisasi RKM
Tepat waktu,
tepat sasaran
dan Menjadi
Percontohan
Desa lain
Sesuai dengan
usulan kegiatan
yang tertuang
dalam RKM dan
berdasarkan
SBU
Perencanaan
Perbaikan Tata
Kelola Air:
Pembangunan Sekat
Kanal
49. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
47
47
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Berdasarkan diagram muatan substansi Rencana
Kerja Masyarakat (RKM) sebagaimana disajikan
dalam Gambar 12, muatan RKM tidak hanya
menyangkut usulan kegiatan teknis tetapi juga
mencakup uraian perencanaan kebutuhan
anggaran. Uraian singkat dari masing-masing
komponen muatan disajikan dalam penjelasan
berikut:
5.2.1 Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air:
Pembangunan Sekat kanal.
Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air
dimaksudkan untuk mengembalikan dan/atau
mengelola kebasahan gambut untuk mengurangi
risiko kekeringan dan potensi kebakaran gambut
karena adanya kanal-kanal buatan di lahan
gambut. Perbaikan tata kelola air gambut dilakukan
dengan membangun sekat-sekat kanal, baik
dengan penimbunan (backfilling) maupun dengan
pelimpasan (spillway) atau tanpa pelimpasan (non
spillway), disesuaikan dengan tingkat urgensi
pemulihan ekosistem gambut di desa setempat
dan kaidah pembangunan sekat kanal untuk
perbaikan tata kelola air gambut. Tingkat urgensi
yang dimaksud misalnya terkait dengan pemilihan
jenis dan jumlah sekat kanal. Dari sisi jenis sekat
kanal, penetapan jenis sekat kanal yang akan
dibangun mengikuti fungsi ekosistem gambut di
lokasi pemulihan. Apabila ekosistem gambut yang
akan dipulihkan merupakan ekosistem gambut
fungsi lindung, maka sekat kanal yang dipilih yaitu
sekat kanal tanpa pelimpasan (non-spillway) atau
penimbunan kanal (soil backfilling). Penyusunan
usulan rencana perbaikan tata kelola air harus
mengacu pada hasil IMAS dan didiskusikan saat
pembahasan opsi-opsi dengan para pemangku
kepentingan. Usulan rencana perbaikan tata
kelola air sebaiknya dilengkapi dengan penjelasan
lokasi, jenis sekat kanal, desain teknis dan usulan
pembiayaannya, serta latar belakang pemilihan
usulan tersebut.
5.2.2 Perencanaan Rehabilitasi Vegetasi/
Revegetasi
Perencanaan rehabilitasi vegetasi/revegetasi
dilakukan dengan maksud untuk mengembalikan
tutupan lahan (land cover) yang pada umumnya
pada area bekas terbakar. Perencanaan
Rehabilitasi/Revegetasi dalam rangka pemulihan
ekosistem gambut ini pada kegiatan Desa Mandiri
Peduli Gambut dilaksanakan terintegrasi dengan
Demplot Kemandirian Masyarakat dan Perbaikan
Tata Kelola Air dan mengacu pada Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
16 Tahun 2017 tetang Pedoman Teknis Pemulihan
Ekosistem Gambut, terutama dalam pemilihan jenis
tanaman rehabilitasi vegetasi/revegetasi. Untuk
mengintegrasikan dengan Demplot Kemandirian
Masyarakat, maka tanaman yang ditanam terdiri
dari tanaman 3 (tiga) generasi, yaitu (a) tanaman
umur pendek yang segera menghasilkan misalnya
sayur-sayuran, cabe, bayam, dll; (b) tanaman jangka
menengah seperti nanas, pisang, jahe merah, lidah
buaya, pinang, dll; (c) tanaman tahunan dan kayu-
kayuan yang pada umumnya bisa dipanen setiap
tahunnya dengan tanpa menebang kayunya,
seperti nangka, durian, rambutan, jelutung, dll.
Ketiga generasi tanaman yang dipilih merupakan
merupakan tanaman endemik pada ekosistem
gambut.
5.2.3 Perencanaan Demplot Kemandirian
Masyarakat
Demplot Kemandirian Masyarakat dilaksanakan
dengan maksud untuk merevitalisasi ekonomi
masyarakat di Desa Mandiri Peduli Gambut.
Kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat pada
umumnya telah diintegrasikan dengan kegiatan
rehabilitasi vegetasi/revegetasi seperti kombinasi
revegetasi dengan tanaman-tanaman endemik
gambut yang menghasilkan nilai ekonomi,
atau budidaya ikan endemik gambut di lokasi
pembangunan sekat kanal, serta kegiatan
peningkatan ekonomi ramah gambut yang
mengadopsi kearifan lokal masyarakat setempat
atau yang dibutuhkan masyarakat setempat. Pada
umumnya dalam rencana kegiatan ini tidak hanya
terbatas pada proses produksinya saja, namun juga
telah dilengkapi dengan pertimbangan diversifikasi
produk dan mekanisme pemasarannya.
50. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
48
48
5.2.4 Perencanaan Peningkatan Kapasitas/
Pembinaan/Fasilitasi
Usulan perencanaan kegiatan peningkatan
kapasitas/pembinaan/fasilitas biasanya tidak hanya
menyangkut pelatihan substansi perlindungan
dan pengelolaan ekosistem gambut, namun juga
terkait dengan jenis-jenis kegiatan yang diusulkan
dalam kegiatan demplot kemandirian masyarakat.
Misalnya usulan kegiatan pelatihan budidaya ikan,
beternak unggas/sapi/kambing, untuk meniadakan
potensi risiko kegagalan dan mengoptimalkan
hasil kegiatan. Kegiatan pelatihan juga dapat
berupa usulan kegiatan penyusunan laporan
keuangan, pembukuan atau pengadministrasian
pendapatan/penghasilan dari kegiatan demplot
ekonomi sehingga dapat terukur dengan baik
manfaat langsung maupun tidak langsung dalam
peningkatan ekonomi menuju masyarakat mandiri.
Pelatihan yang juga dapat diusulkan dan dituangkan
dalam dokumen RKM antara lain pelatihan
pengukuran capaian dan mendokumentasikan
pengarusutamaan gender dalam kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut.
5.2.5 Strategi Realisasi dan Replikasi RKM
Usulan Strategi Realisasi dan Replikasi RKM yang
dituangkan di dalam dokumen RKM merupakan
rencana strategis TKPPEG agar RKM mendapatkan
hasil yang optimum serta strategi peningkatan
(scaling-up) dan replikasi kegiatan RKM yang
diusulkan.
Gambar 13. Contoh dokumen RKM yang telah disusun di beberapa Desa Mandiri Peduli Gambut.
5.2.6 Perencanaan Kebutuhan Anggaran
Setiap usulan RKM harus dilengkapi dengan
usulan anggaran yang akan digunakan untuk
melaksanakan usulan kegiatan yang tertuang di
dalam dokumen RKM. Usulan kebutuhan anggaran
dapat diuraikan berdasarkan kelompok-kelompok
kegiatan. Penentuan harga satuan dari perincian
kebutuhan anggaran dilakukan dengan mengacu
Standar Biaya Umum (SBU) setempat atau nasional
tergantung keberadaan acuan standar biaya
tersebut.
Muatan dokumen RKM tersebut disusun dan
selanjutnya dipaparkan (expose) oleh TK-PPEG
kepada jajaran pemangku kepentingan di desa,
kelurahan, kecamatan dan/atau kabupaten, untuk
mendapat masukan penyempurnaan, penyelarasan
dengan Rencana Kerja Jangka Menengah dan
Jangka Panjang (RPJM/P) di tingkat wilayah
administrasi tersebut, serta dukungan fasilitasi
dan potensi pengembangan jejaring untuk
memperlancar pelaksanaannya.
Pelaksanaan ekspos di setiap lokasi program
(Provinsi atau Kabupaten/Kota) dilaksanakan
dengan panitia kerja dari rekanan dan fasilitator
dan dihadiri oleh semua pemangku kepentingan
(individu, institusi, dan perwakilan masyarakat/TK-
PPEG) yang terkait dengan program.
51. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
49
49
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar 14. Contoh Berita Acara Penyusunan RKM untuk memastikan bahwa penyusunan RKM dilakukan
oleh TK-PPEG
Hasil ekspos diharapkan meliputi: (1) Kesepakatan dan input terhadap substansi RKM; (2) Kesepakatan
dan input terhadap anggaran biaya yang tertuang pada RKM; (3) Siapa yang berkepentingan dengan
pengelolaan RKM; dan (4) Pendidikan langsung terhadap masyarakat atau perwakilan masyarakat (TK-
PPEG) tentang prosedur pengelolaan RKM.
Telah lebih dari 200 RKM disusun dari pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut yang usulan jenis
kegiatan ramah Ekosistem Gambut yang beragam. Satu desa dapat menyusunkan dan mengusulkan lebih
dari satu kegiatan. Dukungan pendanaan kegiatan tidak terbatas pada sumber dana APBN namun juga
dapat diperoleh dari berbagai sumber pendanaan lain termasuk dari program Community Development
(COMDEV/CSR) perusahaan.
Gambar berikut merupakan dokumentasi berbagai kegiatan penyusunan RKM yang dilaksanakan oleh
masyarakat dan didampingi oleh fasilitator maupun pendampingan dari universitas.
Gambar 15.Dokumentasi pembahasan dan penyusunan RKM
52. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
50
50
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA
KERJA MASYARAKAT, EVALUASI
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
53. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
51
51
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
54. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
52
52
6.1. Pengajuan Usulan Kegiatan
Opsi program harus menjadi pilihan masyarakat karena merekalah yang nantinya akan menjadi pengelolanya
pada tahapan pelaksanaan. Tetapi Ketika diskusi berlangsung dalam rangka penetapan opsi program, harus
didampingi oleh fasilitator; pendamping harus memberikan nasehat dan pertimbangan-pertimbangan lain
yang lebih rasional, aplikatif dan terukur; Opsi program juga harus ditetapkan berdasarkan kronologis IMAS.
Beberapa opsi program yang mungkin dapat ditetapkan dalam kaitannya dengan upaya pemandirian
masyarakat dan pemulihan Ekosistem Gambut antara lain: 1) Pembangunan sekat kanal; 2) Budidaya pohon
atau tanaman produktif; dan lain-lain sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan kebijakan.
Setelah melalui tahapan kegiatan penyusunan RKM, maka usulan RKM yang telah disusun diusulkan kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilakukan evaluasi.
6.2. Evaluasi terhadap usulan kegiatan
Evaluasi terhadap usulan kegiatan yang tertuang dalam RKM dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian
Kerusakan Ekosistem Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penyedia pendanaan kegiatan Program Desa
Mandiri Peduli Gambut atau oleh penyandang dana lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Evaluasi dilaksanakan terhadap muatan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta
peningkatan perekonomian masyaraat untuk dapat mandiri dan berperan aktif, baik dari aspek teknis,
administrasi keuangan, dan standar-standar penggunaan anggaran yang berlaku.
55. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
53
53
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar 16. Dokumentasi ekspos dan pembahasan RKM
6.3. Pencairan Dana Pelaksanaan RKM
Tahapan pelaksanaan pencairan anggaran untuk kegiatan RKM yaitu sebagai berikut:
1. TK-PPEG mengajukan permintaan pembayaran kepada KLHK dengan ditujukan kepada PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) dengan melampirkan dokumen kontrak pelaksanaan RKM dan Rencana Anggaran
Biaya (RAB);
2. PPK membuat ringkasan kontrak sesuai dengan besaran anggaran yang tercatum dalam dokumen
kontrak kerjasama antara PPK dan TK-PPEG, selanjutnya ringkasan kontrak disampaikan kepada Satker
(Satuan Kerja) Direktorat Jenderal;
3. Satuan Kerja (Satker) melakukan evaluasi terhadap dokumen ringkasan kontrak yang diajukan oleh
PPK;
• Satker melakukan pendaftaran pembayaran dengan melakukan input data KPPN.
• KPPN mengeluarkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk TK-PPEG.
6.4. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan ini merupakan fase implementasi semua perencanaan dalam Dokuman RKM, baik
dalam hal substansi atau jenis kegiatan maupun jadwal pelaksanaan kegiatannya, setelah mendapat
persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai lembaga yang menyediakan
pendanaan untuk Program Desa Mandiri Peduli Gambut.
56. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
54
54
6.4.1. Implementasi Kegiatan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut
Proses implementasi Rencana Kerja Masyarakat
(RKM) merupakan pelaksanaan kegiatan yang
diusulkan dalam dokumen RKM. Masing-masing
RKM mempunyai komponen kegiatan yang
berbeda-beda, maka TFM dan Universitas akan
melakukan bimbingan dan pendampingan teknis
antara lain berupa:
a. Pelatihan di Tingkat Masyarakat
Pelatihan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat. Pelatihan dapat
berupa pengembangan pengetahuan maupun
ketrampilan, baik berupa pelatihan di ruangan
maupun kerja praktek di lapangan.
1. Pelatihanteknistatakelolaairdanpembangunan
sekat kanal.
Dalam pelatihan ini masyarakat dititikberatkan
untuk mendapatkan pengetahuan tentang tata
kelola air di Ekosistem Gambut karena sifat
lahan gambut yang rentan terbakar apabila
kering. Dalam pelatihan ini diberikan tata cara
penentuan lokasi pembangunan sekat kanal,
pembuatan gambar DED untuk pembangunan
sekat kanal berdasarkan kondisi eksisting
pada lokasi pembangunan sekat kanal dan
penyesuaian, tata cara operasi dan pemeliharaan
sekat kanal, dll. Pelatihan ini bertujuan agar
masyarakat memiliki pengetahuan dalam tata
kelola air dan memiliki ketrampilan dalam
pembangunan sekat kanal, apabila RKM yang
diajukan melakukan pembangunan sekat kanal.
Sebagai contoh, sebelum dilaksanakan
pembangunan sekat kanal, maka TK-PPEG dan
TFM perlu melakukan persiapan yang meliputi
antara lain:
• Menyempurnakan jadwal pelaksanaan
konstruksi sarana yang telah disusun di
dalam RKM agar sesuai dengan kondisi
terbaru.
• Memeriksa dan mempersiapkan kontribusi
masyarakat berupa tenaga dan material
(natura) telah siap/ tersedia, (in-kind tenaga
dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan
dari masyarakat, in-kind bahan/material
harus sudah tersedia di lokasi pekerjaan).
• Pembangunan konstruksi sarana oleh
masyarakat memanfaatkan organisasi
dan sumberdaya yang telah ditentukan
sebelumnya, yaitu kontribusi masyarakat
baik dalam bentuk uang tunai minimal 4%
maupun natura (tenaga kerja, material lokal,
dan sebagainya) minimal 16%, serta melalui
sumber pendanaan dari Rekening TK-PPEG.
2. Pelatihan untuk tahap pelaksanaan konstruksi
air minum untuk daerah perdesaan
Salah satu tantangan di lahan Gambut yaitu
penyediaan air bersih untuk konsumsi. Dalam
hal ini pelatihan yang diberikan kepada
masyarakat dapat berupa pengetahuan
bagaimana mengolah air Gambut menjadi air
minum layak konsumsi, konstruksi sederhana
untuk bangunan pengolahan air bersih, tata
cara pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengolahan air minum. Pelatihan ini disesuaikan
dengan RKM yang diajukan oleh masyarakat.
3. Pelatihan peningkatan Ekonomi ramah
Ekosistem Gambut
• Untuk menuju masyarakat mandiri sesuai
tujuan Program Desa Mandiri Peduli Gambut,
masyarakat perlu dibekali dengan berbagai
ketrampilan dan pengetahuan praktis
untuk meningkatkan taraf penghidupannya,
sehingga masyarakat tidak perlu melakukan
perusakan Ekosistem Gambut. Beberapa
pelatihan yang dapat dilakukan antara lain:
• Pembukaan lahan tanpa bakar;
• Penanaman vegetasi 3 generasi:
a. Vegetasi yang dipanen < 8 bulan, misal
sayuran: bayam, kangkung, tomat, cabai,
dll
b. Vegetasi yang dipanen 8 – 24 bulan,
misal: jagung, nanas, jahe merah, dll
c. Vegetasi yang dipanen > 24 bulan, misal:
pinang, jernang, jelutung, ramin, meranti,
dll
• Beternak lebah madu;
• Beternak ikan, ayam, bebek, kambing,
kerbau, dll
• Pengolahan, pengemasan, dan pemasaran
produk pasca panen (pembuatan dodol,
selai, sirup, kerupuk, keripik, kue, pengasapan
ikan, pengeringan ikan, dll)
57. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
55
55
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4. Pelatihan pemberdayaan lainnya
Beberapa pelatihan untuk pemberdayaan
lainnya antara lain:
• Pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan
konstruksi,
• Pembukuan dan pengelolaan keuangan
program,
• Pemberdayaan masyarakat/
pengarusutamaan gender.
Kegiatan pelatihan ini menitikberatkan pada
peningkatan pengetahuan masyarakat tentang
hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan
pembangunan sarana. Sementara ketrampilan
masyarakat akan lebih ditingkatkan pada saat
pelaksanaan pembangunan konstruksi sarana
melalui kegiatan on the job training, dimana TFM
mendampingi sekaligus melatih masyarakat agar
mampu secara swadaya membangun sarananya.
Usaha lain untuk meningkatkan kapasitas
masyarakat dapat dilakukan dengan cara
pendampingan secara terus menerus oleh TFM
selama proses pelaksanaan kegiatan.
• Pendampingan
Pendampingan yang dilakukan oleh perguruan
tinggi dan/atau pemerintah daerah merupakan
bagian dari upaya untuk menjamin keberhasilan
program serta bagian dari strategi keluar (exit
strategy). Pendampingan oleh perguruan tinggi
dan/atau pemerintah daerah dilakukan terhadap
TFM yang setiap saat melakukan pendampingan
dan fasilitasi langsung kepada masyarakat.
Pendampingan dimaksudkan selain untuk
membimbing, tetapi dapat juga mencarikan solusi-
solusi apabila terdapat kendala di lapangan dalam
melakukan implementasi program Desa Mandiri
Peduli Gambut, termasuk melakukan koordinasi
dengan para pihak apabila diperlukan supervisi
lebih lanjut. Sebagai contoh, dinas peternakan
merupakan pihak yang harus dikoordinasikan lebih
lanjut apabila terdapat gangguan kesehatan pada
hewan ternak, dll.
58. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
56
56
6.5. Penyelesaian Pelaksanaan
Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan RKM dinyatakan selesai
apabila memenuhi kriteria-kiriteria sebagai berikut:
a. Infrastruktur fisik untuk perbaikan tata kelola
air dan perbaikan tutupan lahan (rehabilitasi
revegetasi) di Ekosistem Gambut telah
dilaksanakan sesuai target output dan target
waktu penyelesaian yang dijabarkan dalam
RKM dan kontrak kerja antara TK-PPEG dengan
penyedia anggaran.
b. Kegiatan fisik untuk perbaikan ekonomi,
demplot-demplot pembangunan ekonomi
yang ramah gambut dilaksanakan sesuai target
output dan target waktu penyelesaian yang
dijabarkan dalam RKM dan kontrak kerja antara
TK-PPEG dengan penyedia anggaran.
c. Kegiatan pembinaan dan peningkatan
kapasitas masyarakat yang terkait dengan
perencanaan, pembangunan, pengoperasian,
pengelolaan, replikasi dan scalling up kegiatan
telah dilaksanakan sesuai dengan target yang
telah ditetapkan dalam dokumen RKM. Apabila
terdapat perubahan-perubahan selama proses
pelaksanaan maka dapat dilakukan revisi
dan addendum pelaksanaan kegiatan yang
selanjutnya dituangkan di dalam pelaporan
pelaksanaan kegiatan.
Gambar 17. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Kalimantan Barat
d. Pembayaran kebutuhan anggaran kegiatan
telah dilaksanakan sesuai RAB yang tertuang
dalam RKM maupun adendumnya apabila ada.
e. Penyelesaian Laporan pelaksanaan kegiatan
baik teknis maupun administrasi penggunaan
anggaran telah selesai dilaksanakan. Laporan
teknis tidak hanya pembangunan sarana fisik
untuk perbaikan tatakelola air, rehabilitasi
revegetasi, peningkatan ekonomi, namun
juga termasuk kegiatan pemibinaan teknis,
fasilitasi, pelatihan, peningatan kapasitas yang
kesemuanya tertuang di dalam RKM dan kontrak
kerja. Pada intinya laporan yang dimaksud yaitu
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
kegiatan yang tertuang dalam RKM dan kontrak
kerja.
f. Hasil evaluasi terhadap hasil pembangunan
infrastruktur fisik perbaikan tata kelola air dan
rahabilitasi revegetasi hasil kegiatan tersebut
sesuai RKM dan berfungsi dengan baik.
Apabila kriteria tersebut telah dipenuhi, maka
kegiatan dinyatakan selesai dengan melengkapi
BeritaAcarayangmenyatakantelahdiselesaikannya
kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut, yang
dilanjutkan dengan serah terima pekerjaan dan
pendampingan dari aparat desa dan PEMDA untuk
keberlanjutan kegiatannya.
59. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
57
57
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar 18. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Aceh
Gambar 19. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Riau
6.6. Serah Terima Pekerjaan
Prosedur Serah Terima Pekerjaan:
1. Mengundang Pertemuan Serah Terima
PPK Mengundang Kelompok Masyarakat untuk menghadiri pertemuan mengenai teknis pelaksanaan
serah terima
2. Pemeriksaan Lapangan Bersama
PPK dan Tim serta Kelompok Masyarakat melakukan pemeriksaan bersama terhadap kegiatan yang
telah selesai dilakukan
3. Serah Terima
PPK menyerahkan hasil pemeriksaan serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kelompok Masyarakat
yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh PPK dan Kelompok Masyarakat
4. Penyesuaian Status Neraca Barang Milik Negara (BMN)
PPK dan petugas BMN wajib memastikan perubahan status Neraca Barang Milik Negara (BMN) pasca
proses serah terima pekerjaan yang juga mencakup aset-aset bagian dari BMN dari kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut.
Setelah proses serah terima dilakukan maka selanjutnya keberlangsungan sara dan prasana menjadi
tanggung jawab Kelompok Masyarakat dan dapat dikelola secara swakelola, akan tetapi pemberi pekerjaan
dalam hal ini PPK/Tim Teknis dapat memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaan pasca serah terima
pekerjaan.
61. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
59
59
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
62. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
60
60
7.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan
Kegiatan Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk keberlanjutan Program Desa
Mandiri Peduli Gambut meliputi antara lain:
a. Pengoperasian dan Pemeliharaan yang dilakukan untuk sarana prasarana yang
telah dibangun, baik sarana prasarana perbaikan tata kelola air, rehabilitasi
vegetasi, maupun peningkatan ekonomi untuk perbaikan penghidupan
(livelihood). Dengan demikian manfaat dari sarana prasarana yang telah
dibangun akan diperoleh dalam jangka lebih panjang dan berkelanjutan.
b. Pengoperasian dan Pemeliharaan yang dilakukan untuk kelembagaan TK-PPEG
yang telah dibangun. Hal ini diperlukan untuk keberlanjutan dan pengembangan
lembaga TK-PPEG menjadi lembaga mengembangkan diri dan mandiri untuk
mencapai manfaat berkelanjutan dari pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut.
63. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
61
61
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Uraian masing-masing sub-bab berikut ini
diharapkan dapat memberikan gambaran lebih
jelas tentang pengoperasian dan pemeliharaan
masing-masing aspek tersebut di atas.
7.1.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan sarana
prasaranaperbaikantatakelolaairpadaEkosistem
Gambut.
Sarana dan prasarana perbaikan tata kelola air
yang lazimnya dibangun antara lain sekat kanal
(canal blocking) yang menggunakan pelimpasan
(spillway) atau tanpa palimpasan dan pintu air.
Pada beberapa lokasi yang memang sesuai dengan
peruntukannya dan disepakati dengan masyarakat
dapat juga berupa penimbunan kanal (canal
backfilling).Seluruhsaranadanprasaranaperbaikan
tata kelola air memerlukan pengoperasian dan
pemeliharaan, antara lain melakukan pemeriksaan
secara rutin terhadap kondisi sekat kanal, keadaan
dan fungsinya, termasuk apakah ada papan atau
paku yang terkelupas, tanah isian yang telah hilang,
penggerusan oleh air pada bagian hilir sekat kanal,
perembesan air di samping kiri/kanal bangunan
sekat kanal, pelimpasan terkelupas, dll. Apabila
sarana dan prasarana perbaikan tata kelola air
telah rusak atau tidak berfungsi, maka harus segera
dilakukan perbaikan dan pemeliharaan sehingga
dapat difungsikan sebagaimana tujuannya.
7.1.2. Pemeliharaan rehabilitasi vegetasi
Pemeliharaan merupakan satu kunci keberhasilan
tanaman hasil penanaman untuk tumbuh
dan berkembang serta beradaptasi dengan
lingkungannya. Kegiatan pemeliharaan
dilaksanakan selama 2 (dua) tahun setelah
penanaman. Diharapkan setelah tahun ketiga,
tanaman telah mampu beradaptasi dan dapat
tumbuh dengan baik sesuai dengan kondisi tanah
dan iklim di tapak.
7.1.3. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana
peningkatan ekonomi
Degradasilahangambutdapatmengganggusumber
penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar
lahan gambut. Jutaan masyarakat bergantung
pada lahan gambut untuk menggembala ternak,
membudidayakan ikan, dan bertani.
Lahan gambut merupakan ekosistem alami bagi
beberapa tanaman yang mempunyai nilai ekonomi
bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Beberapa
jenis tanaman yang dapat tumbuh baik di lahan
gambut antara lain rumbia, rotan, karet, nanas,
padi, mahang, pisang, tebu, kalapa, sagu, singkong,
jelutung, punak, resak, dan kapur naga.
Selain itu, ekosistem lahan gambut juga cocok
untuk mengembangbiakkan beberapa jenis ikan,
seperti ikan patin siam, lele dumbo, dan nila.
Semua kegiatan yang disebutkan di atas di dalam
pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kelompok
TK-PPEG secara swakelola, yang dimaksud kegiatan
pemeliharaan tanaman yaitu merawat tanaman
yang hidup, menyulam tanaman yang mati dan
membersihkan gulma (seperti Acrostichum
aureum) dan/atau tanaman pengganggu yang
tumbuh disekeliling tanaman, agar pertumbuhan
tanaman berlangsung secara baik.
Tujuan dari program kegiatan di lahan gambut
berbasis peningkatan ekonomi yaitu hasil dari
produksi panennya dapat memberikan manfaat
secara ekonomi, sehingga harapannya produk-
pruduk yang dikembangkan terus dapat
berkelanjutan dan tidak berhenti seiring program
sudah selesai.
64. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
62
62
7.2. Keberlanjutan
Keberlanjutan program maksudnya yaitu kegiatan
dan manfaat tetap berlanjut walaupun dukungan
pendanaan dan pendampingan telah dinyatakan
selesai. Hal ini sangat tergantung kapasitas,
kompetensi, dan tingkat kemandirian masyarakat
paska kegiatan RKM dilaksanakan. Tahapan
keberlanjutan ini yaitu saat semua kegiatan
selesai dilaksanakan sesuai RKM, semua bangunan
infrastruktur perbaikan tata kelola air gambut,
rehabilitasi/revegetasi, dan peningkatan ekonomi
masyaralat.
Keberlanjutan ini ditandai dengan masih
berfungsinya sarana atau infrastruktur yang telah
dibangun baik untuk perbaikan tata kelola air,
perbaikan tutupan lahan pada Ekosistem Gambut,
maupun sarana pengembangan ekonomi untuk
kemandirian masyarakt dan kelembagaannya.
Tahapan keberlanjutan ini dilaksanakan pada
periode tahap VI dalam Konseptualisasi dan
Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli
Gambut pada Bab II, sedangkan periode proyek
tergantung mekanisme pendanaan yang diperoleh,
sebagai contoh apabila mekanimse pendanaan
hanya diperoleh dalam 1 (satu) tahun maka fase
keberlanjutan dimulai sejak tahun kedua dan
seterusnya.
Pada fase keberlanjutan ini, pendampingan
oleh aparat desa atau pemda diperlukan untuk
penguatan aspek-aspek yang mempengaruhi
keberlanjutan program, baik kegiatan maupun
manfaatnya.
7.2.1. Evaluasi Capaian
Evaluasi capaian yaitu proses di mana masyarakat
melakukan evaluasi terjadap kegiatan yang telah
dilaksanakan, kesesuaiannya dengan perencanaan,
kesesuaian capaian hasil dengan target yang
telah disepakati dalam perencanaan partisipatif.
Dengan kegiatan evaluasi ini masyarakat dapat
mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung
atau menghambat keberhasilan pelaksanaan
kegiatan maupun pencapaian tujuan kegiatan.
7.1.4. Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk
keberlanjutan dan pengembangan kelembagaan
TK-PPEG.
Pengelolaan keberlanjutan TK-PPEG di
tingkat masyarakat bertujuan untuk menjamin
keberlanjutan sarana yang dibangun dalam
Program Desa Mandiri Peduli Gambut tetap
terpelihara sehingga mampu memberikan bahkan
meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pengelolaan keberlanjutan TK-PPEG di tingkat
masyarakat dilakukan oleh Anggota Kelompok
untuk mengelola sistem sesuai dengan AD/ART.
Selain itu juga melibatkan kader lain di luar TK-
PPEG. Secara umum peran TK-PPEG yaitu: 1.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan sarara dan prasarana yang telah
dibangun; 2. Mitra utama pemerintahan desa/
kelurahan dalam upaya perluasan dan peningkatan
jangkauan pelaksanaan pengembangan ekonomi.
Untuk dapat menjalankan peran tersebut secara
efektif, maka TK-PPEG harus memiliki personil yang
mampu menjalankan tugasnya, memiliki rencana
kerja yang tersusun dengan baik dan terukur,
serta mempunyai aturan kerja dengan pemangku
kepentingan (stakeholder) lainnya seperti tersebut
di atas, sehingga dapat mencapai tujuan dan
target yang disepakati masyarakat untuk kurun
waktu satu tahun. Hasil monitoring keberlanjutan,
laporan pengukuran dan evaluasi kinerja TK-PPEG
digunakan sebagai dasar dalam penyusunan
rencana kerja TK-PPEG selanjutnya.
65. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
63
63
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kegiatan evaluasi capaian akan opsi-opsi
penyempurnaan dan Rencana Kerja Penguatan
guna memastikan capaian tujuan dan perolehan
manfaat kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut.
Dengan demikian, Rencana Kerja Penguatan akan
lebih difokuskan strategi mengatasi kendala dan
melaksanakan komponen kegiatan yang belum
sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam
RKM.
Pada kegiatan Desa Mandiri Gambut degan
pendanaan bersifat tahun jamak (multi-years),
maka kegiatan evaluasi ini dapat dilaksanakan
dengan pendampingan oleh Tim Fasilitator
Masyarakat maupun bersama-sama dengan pihak
perguruan tinggi pendamping. Namun apabila
sistem pendanaan bersifat 1 tahun (single year),
maka kegatan evaluasi ini diharapkan dapat
didampingi oleh aparat desa maupun Pemerintah
Daerah setempat.
7.2.2. Sinkronisasi dengan RPJM Desa dan/atau
RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi.
Sinkronisasi antara RPJM Desa dan/atau RPJM
Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dengan
perencanaan dan pelaksanaan Program Desa
Mandiri Peduli Gambut diperlukan untuk
mendukung keberlanjutan dan pengembangan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Sinkronisasi
dapat berupa RKM yang telah disusun oleh anggota
TK-PPEG didampingi oleh TFM dan merupakan
hasil dari proses perencanaan partisipatif yang
melibatkan seluruh masyarakat anggota TK-PPEG
diintegrasikan ke dalam RPJM Desa dan/atau
RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi. Kegiatan
sinkronisasi Program dilakukan setelah Rencana
Kerja Penguatan tersusun, serta memperoleh
komitmen dari Pemerintah Desa dan pelaku terkait
lain. Apabila sinkronisasi program ini dapat dicapai,
maka keberlanjutan Program Desa Mandiri Peduli
Gambut menjadi penting karena akan memberikan
kontribusi terhadap capaian target RPJMN.
Kesuksesan dalam sinkronisasi tersebut akan
menjadi dukungan bagi keberlanjutan kegiatan dan
manfaat dari Program Desa Mandiri Peduli Gambut.
Untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
telah menetapkan Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) maka
akan mudah melakukan sinkronisasi Program Desa
Mandiri Peduli Gambut dengan RPJM Daerah. Bagi
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
belum menyusun RPPEG, dapat memasukan RKM
ke dalam bagian substansi muatan RPPEG yang
akan disusun atau kedua hal tersebut dapat disusun
secara paralel.
66. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
64
64
7.3. Jejaring dan Kemitraan
Jejaring dan Kemitraan diperlukan untuk
mendukung keberlanjutan Program dan Kegiatan
Desa Mandiri Peduli Gambut. Pengembangan
jejaring oleh TK-PPEG ini dilaksanakan sejak
Program dan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut
dimulai, dengan pendampingan universitas dan
TFM, sehingga pada saat Program Desa Mandiri
Peduli Gambut dinyatakan selesai, TK-PPEG
mempunyai kepercayaan diri dan kemandirian
dalam membangun jejaring dan kemitraan.
Jejaring dan Kemitraan tidak hanya dilakukan
dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa, maupun pihak swasta, dan
universitas tedekat, namun juga dengan Kelompok
Masyarakat lain atau lembaga swadaya masyarakat
lain (PokMas, dll), dan pihak-pihak lainya yang
mempunyai kepedulian terhadap Perlindungan dan
PengelolaanEkosistemGambutyangberkelanjutan.
Melalui Jejaring dan Kemitraan, jajaran TK-PPEG
akan mendapat peluang untuk saling berbagi
informasi dan pengalaman yang diperlukan dalam
pengembangan kapasitas teknis dan kelembagaan.
7.4. Pengembangan dan Replikasi
Kegiatan.
Pengembangan kegiatan yang dimaksud yaitu
paya perluasan pelaksanaan Desa Mandiri Peduli
Gambut, baik dari luas areal maupun intensitas
kegiatanya untuk mendapat peningkatan manfaat
bagi perbaikan Ekosistem Gambut maupun
berbaikan ekonomi masyarakat setempat.
Replikasi kegiatan merupakan upaya pengulangan
pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut
di tempat lain, desa tetangganya maupun desa
yang berbeda kabupaten/provinsi karena melihat
kesuksesan dan besarnya manfaat yang diperoleh
dari pelaksanaan program dan kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut.
Pendanaan untuk kegiatan pengembangan
maupun repilkasi Desa Mandiri Peduli Gambut
dapat dilaksanakan melalui:
a. Iuran/Swadaya Masyarakat
Biaya untuk pengembangan dapat diambil dari
iuran anggota maupun dari perolehan manfaat
kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut yang
telah diatur dalam AD/ART TK-PPEG.
b. Dana Hibah/Insentif
Dana hibah diberikan melalui program
perlindungan dan pemulihan Ekosistem Gambut
yang diterima oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diperoleh melalui
kerjasama dengan negara lain (bilateral atau
multilateral)
Dana insentif diberikan melalui program insentif
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang dapat menunjukkan kontribusi
dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
dan mempunyai kontribusi terhadap pencapaian
National Designated Contribution (NDC)
Indonesia. Program Penyediaan Air Minum
dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
kepada desa/kelurahan yang dapat mencapai
bahkan melebihi target pencapain program.
c. Bantuan Pemerintah Desa/kelurahan,
Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi
Kegiatan pengembangan dapat dialokasikan
dari anggaran pemerintah desa/kelurahan,
kabupaten/kota, dan/atau Provinsi, baik untuk
pengembangan kegiatan yang sudah ada
maupun replikasi di desa yang berbeda.
67. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
65
65
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
d. Kerja sama dengan Mitra yang peduli
Saat ini banyak pihak yang peduli terhadap
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut berkelanjutan, baik dalam kaitannya
pengurangan potensi kebakaran hutan,
perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan/
atau peningkatan ekonomi untuk kemandirian
masyarakat. Terkait dengan kepedulian
tersebut, peluang dukungan pendanaan
Pengembangan atau Replikasi Desa Mandiri
Peduli Gambut dapat diperoleh dari donor
negara lain, lembaga dalam dan luar negeri,
maupun pihak swasta yang melaksanakan
Community Development (Comdev) maupun
Corporate Social Responsibility (CSR).
7.5. Indikator Masyarakat Berdaya
dan Mandiri
Mandiri dan berdayanya masyarakat dapat dilihat
menggunakan indikator politik, ekonomi maupun
sosial budaya. Setiap indikator dapat dilihat sebagai
indikator independen maupun kombinasi di antara
masing-masing indikator.
7.5.1. Secara Ekonomi
a. Produksi, produktifitas dan pendapatan
masyarakat meningkat.
b. Mobilitas barang dari dan ke desa makin lancar.
c. Fluktuasi harga produksi di desa makin kecil.
7.5.2. Secara Sosial Budaya
a. Prasarana yang dibangun dimanfaatkan secara
optimal dan di pelihara oleh masyarakat sendiri.
b. Pelayanan kesehatan makin baik.
c. Cakupan air bersih meningkat.
d. Pelayanan pendidikan masyarakat makin baik.
e. Ketergantungan masyarakat terhadap
pemerintah makin menurun.
f. Kemandirian masyarakat dalam memecahkan
masalah makin kuat.
g. Gotong royong tumbuh subur.
7.5.3. Secara Politik
a. Kontrol masyarakat terhadap pemerintah makin
kuat.
b. Proses pengambilan kebijakan umum makin
transparan.
c. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan makin kuat.
7.6. Berdaya dan Mandiri
a. Berpartisipasi aktif dalam setiap program
pembangunan, baik yang dimotori oleh
Pemerintah (Desa, Kecamatan, Kabupaten,
Provinsi dan Pusat), maupun yang dimotori oleh
pihak swasta (bukan pemerintah).
b. Aktif meningkatkan kapasitas (pengetahuan
dan keterampilan).
c. Aktif dalam proses pengambilan keputusan
dalam pengelolaan program.
d. Aktif melestarikan dan mengelola lingkungan.
e. Aktif mengelola potensi lokal.
f. Aktif meningkatkan pengelolaan sarana yang
akan dibangun dan yang telah dibangun.
g. Aktif meningkatkan kerjasama dan kemitraan.
h. Berpandangan ke depan dengan maksud ingin
selalu memiliki perkembangan dan kemajuan.
i. Meningkatkan rasa tanggungjawab dan rasa
memilki program.
j. Bersedia dan suka rela untuk berkontribusi
terutama untuk tenaga, pikiran dan material
lokal.
k. Meningkatkan rasa peduli terhadap sesama.
l. Meningkatkan rasa kebersamaan dalam proses
pembangunan.
69. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
67
67
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pedoman ini merupakan panduan teknis Program Desa Mandiri Peduli Gambut
yang dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan
dan/atau keadaan masyarakat. Fleksibilitas dalam pelaksanaan diperlukan
sepanjang tujuan utama dari program dapat dicapai, terutama tahapan-
tahapan kegiatan. Sebagai contoh, pembentukan kelembagaan dapat
dilakukan terlebih dahulu atau dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan
transect walk dan penyusunan dokumen IMAS. Kemampuan fasilitasi oleh
fasilitator harus dioptimalkan untuk mencapai tujuan program secara
paripurna, terutama dalam melakukan pelibatan para pihak dalam meraih
tujuan program.
Pedoman ini masih dapat dilakukan perbaikan, revisi dan/atau pemutakhiran
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
pendekatansosial,ekonomidanlingkungandalampemulihanfungsiEkosistem
Gambut, serta pembelajaran yang dipetik dari berbagai pelaksanaan kegiatan
Desa Mandiri Peduli Gambut di tempat lain pada masa-masa yang akan datang.
70. PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
68
68
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Jalan D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur
Gedung B, Lantai 3 – Indonesia 13410
Telepon & Fax
Telepon : 021-8520886
Fax : 021-8580105
Online
Website : pkgppkl.menlhk.go.id
Email : [email protected]