PEDOMAN
PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI
PEDULI GAMBUT
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Buku Pedoman Desa Mandiri Peduli_SGS Gambut
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
01
01
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
01
01
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
PENGARAH
Sigit Reliantoro, MR. Karliansyah
PENULIS
Prof. Dr. Owin Jamasy dan Ir. SPM Budisusanti, M.Sc.
KONTRIBUTOR
Muhammad Askary dan Agus Suwendar
EDITOR
Owin Jamasy
Muhammad Askary
Agus Suwendar
Hastantri
Ningsih
Sabhita
Riza Murti Subekti
Heni Puji Astuti
DESIGN GRAFIS
Arian Wicaksana
DITERBITKAN
Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Cetakan II
Jakarta, 2023
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
02
02
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
03
03
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kata Pengantar
Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya penyusunan buku Pedoman Pelaksanaan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Tujuan penyusunan buku ini untuk memberikan panduan teknis
kepada Pemerintah Daerah maupun Pemangku Kepentingan (stakeholders) lain dalam pelaksanaan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut di Indonesia sebagai bagian langkah untuk meningkatkan peran
aktif masyarakat secara mandiri dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana
dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 juncto. Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peran aktif masyarakat ini menjadi
penting mengingat lebih dari 70 persen dari 24.667.804 hektar Ekosistem Gambut di Indonesia berada
pada Areal Penggunaan Lain (APL), yang di dalamnya ada komponen masyarakat.
Buku ini memuat uraian panduan untuk setiap langkah pada tahapan pelaksanaan Program Desa Mandiri
Peduli Gambut, mulai dari tahapan pemilihan dan penetapan lokasi, penetapan pendamping dan fasilitator,
penyusunan dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS), penyusunan Kelembagaan,
penyusunan Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), serta pelaksanaan dan pelaporannya. Di dalam
buku pedoman ini juga dijelaskan bahwa secara prinsip Desa Mandiri Peduli Gambut dibangun dalam
tiga pilar utama, yakni Perbaikan Tata Kelola Air (Rewetting), Rehabilitasi Vegetasi (Revegetation), dan
Peningkatan Perikehidupan Masyarakat (Community Livelihood) agar masyarakat secara mandiri dapat
berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dengan penerbitan buku Pedoman ini diharapkan juga dapat mendorong pemangku kepentingan lain, di
samping Pemerintah, untuk berkontribusi dalam Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Hal ini mengingat
jumlah desa yang berada pada Ekosistem Gambut sebanyak 5445 desa dan target yang ditetapkan untuk
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 60 desa per
tahun.
Terima kasih kami sampaikan pada para pihak yang telah mendukung penyusunan Buku Pedoman ini.
Kami juga membuka saran penyempurnaan dari berbagai pihak yang kami harapkan dapat membantu
meningkatkan manfaat dari Buku Pedoman ini.
Jakarta, September 2020
Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut
SPM Budisusanti
03
03
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
04
04
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 03
Daftar Isi 04
Daftar Gambar 06
Daftar Tabel 07
BAB I PENDAHULUAN 08
1.1. Latar Belakang 10
1.2. Maksud dan Tujuan 11
1.3. Sasaran 11
1.4. Penerima manfaat 11
BAB II KONSEPTUALISASI DAN PENDEKATAN 12
2.1. Konseptualisasi 14
2.2. Pendekatan 16
2.3. Tujuan Pelaksanaan Program 18
2.4. Manfaat Bagi Masyarakat: 18
2.5. Komponen Program Desa Mandiri Peduli Gambut 18
2.5.1. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal 18
2.5.2. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah Terhadap Ekosistem Gambut 19
2.5.3. Komponen 3: Penyediaan Sarana Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut
19
2.5.4. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota 20
2.5.5. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek 20
2.6. Indikator Keberhasilan di tingkat Masyarakat 21
2.6.1. Tujuan Umum Program: 21
2.6.2. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal 21
2.6.3. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah Ekosistem Gambut 21
2.6.4. Komponen 3: Penyediaan Sarana Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut
22
2.6.5. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota 22
2.6.6. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek 22
2.7. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut 23
BAB III PENETAPAN LOKASI DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT, LEMBAGA PENDAMPING DAN
PEMILIHAN FASILITATOR
24
3.1. Pemilihan Lokasi Desa Mandiri Peduli Gambut 26
3.2. Lembaga Pendamping 27
3.3. Pemilihan Fasilitator 28
3.4. Pelatihan Fasilitator 29
BAB IV PENYUSUNAN IDENTIFIKASI MASALAH (IMAS) 30
4.1. Persiapan 32
4.2. Teknik Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) 33
4.3. Pertemuan dengan Aparat Desa dan Pemangku kepentingan lain terkait 33
4.4. Pelaksanaan Inventarisasi Data Komunitas 33
4.5. Pembentukan Peta Sosial 33
4.6. Penggunaan Rapid Technical Assessment (RTA) 34
4.7. Pelaksanaan Transect Walk 34
4.8. Penggunaan Diagram Venn 34
4.9. Tata Cara Penetapan Opsi Program 35
4.10. Bagaimana Pembentukan Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-
PPEG)
35
4.11. Penyusunan Dokumen IMAS 37
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
05
05
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
BAB V PENYUSUNAN RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM) 40
5.1. Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM) 42
5.1.1. Penetapan dan Pengelompokan opsi-opsi: 43
5.1.2. Penuangan opsi-opsi kegiatan dan ke dalam konsep usulan RKM 45
5.1.3. Pembahasan Opsi-opsi dengan Para Pemangku Kepentingan 45
5.2. Muatan substansi Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) 46
5.2.1. Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air: Pembangunan Sekat kanal. 47
5.2.2. Perencanaan Rehabilitasi/Revegetasi 47
5.2.3. Perencanaan Demplot Kemandirian Masyarakat 47
5.2.4. Perencanaan Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/Fasilitasi 48
5.2.5. Strategi Realisasi dan Replikasi RKM 48
5.2.6. Perencanaan Kebutuhan Anggaran 48
BAB VI PELAKSANAAN RENCANA KERJA MASYARAKAT, EVALUASI PELAKSANAAN DAN
PELAPORAN
50
6.1. Pengajuan Usulan Kegiatan 52
6.2. Evaluasi terhadap usulan kegiatan 52
6.3. Pencairan Dana Pelaksanaan RKM 53
6.4. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan 53
6.4.1. Implementasi Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 54
6.5. Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan 56
6.6. Serah Terima Pekerjaan 57
BAB VII KEBERLANJUTAN PROGRAM DAN REPLIKASI 58
7.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan 60
7.1.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan sarana prasarana perbaikan tata kelola air pada Ekosistem
Gambut
61
7.1.2. Pemeliharaan rehabilitasi vegetasi 61
7.1.3. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana peningkatan ekonomi 61
7.1.4. Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk keberlanjutan dan pengembangan kelembagaan TK-
PPEG
62
7.2. Keberlanjutan 62
7.2.1. Evaluasi Capaian 62
7.2.2. Sinkronisasi dengan RPJM Desa dan/atau RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi 63
7.3. Jejaring dan Kemitraan 64
7.4. Pengembangan dan Replikasi Kegiatan 64
7.5. Indikator Masyarakat Berdaya dan Mandiri 65
7.5.1. Secara Ekonomi 65
7.5.2. Secara Sosial Budaya 65
7.5.3. Secara Politik 65
7.6. Berdaya dan Mandiri 65
BAB VIII PENUTUP 66
Lampiran I 68
Cover (Halaman Sampul) Dokumen Imas
Lampiran II 69
Cover (Halaman Sampul) Dokumen Rkm
Lampiran III 70
Contoh Dokumen Rkm
Lampiran Iv 88
Jenis-Jenis Tanaman Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut Dengan Kegiatan Rehabilitasi
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
06
06
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Konseptualisasi dan Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut 15
Gambar 2. Tahapan teknis pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut di lapangan 15
Gambar 3. Alat dan mekanisme pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut 17
Gambar 4. Bagan Alir Pemilihan Lokasi Prioritas untuk DPMG 27
Gambar 5. Pelatihan Desa Mandiri Peduli Gambut 29
Gambar 6. Contoh Diagram Venn dalam identifikasi para pihak di desa 34
Gambar 7. Dokumentasi pertemuan warga dalam melakukan penyusunan TK-PPEG 36
Gambar 8. Diagram Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS) 37
Gambar 9. Contoh Outline Dokumen Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS) 37
Gambar 10. Foto dokumentasi pelaksanaan penyusunan dokumen IMAS 38
Gambar 11. Contoh Dokumen IMAS yang telah disusun masyarakat dengan pendampingan
fasilitator di Desa Mandiri Gambut
39
Gambar 12. Diagram Rencana Kerja Masyarakat (RKM) 46
Gambar 13. Contoh dokumen RKM yang telah disusun di beberapa Desa Mandiri Peduli Gambut 48
Gambar 14. Contoh Berita Acara Penyusunan RKM untuk memastikan bahwa penyusunan RKM
dilakukan oleh TK-PPEG
49
Gambar 15. Dokumentasi pembahasan dan penyusunan RKM 49
Gambar 16. Dokumentasi ekspos dan pembahasan RKM 53
Gambar 17. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Kalimantan Barat 56
Gambar 18. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Aceh 57
Gambar 19. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Riau 57
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
07
07
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Kaidah Pendekatan PRA dan MPA-PHAST 17
Tabel 2. Pengelompokan Opsi-Opsi Kegiatan Berdasarkan Pelaksanaan dan Jangka
Waktu Manfaatnya
43
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
08
08
BAB I
PENDAHULUAN
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
09
09
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
10
10
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Nomor SK.129/ MENLHK/SETJEN/
PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan
Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki
Ekosistem Gambut berjumlah 865 Kesatuan
Hidrologis Gambut dengan total luasan 24.667.804
hektar yang tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi dan Papua. Ekosistem Gambut Indonesia
merupakan Ekosistem Gambut tropis terbesar dunia
(Miles et al., 2017), dan Ekosistem Gambut terbesar
ke empat dunia setelah Kanada, Rusia and Amerika
Serikat. Ekosistem Gambut Indonesia selain berperan
dalam menjaga kestabilan iklim dunia karena
menjadi tempat penyimpanan karbon sebesar 46
Gigaton Ekuivalen atau sebesar 8-14 persen karbon
dari Ekosistem Gambut dunia, juga menjadi rumah
bagi flora, fauna, dan plasma nutfah endemik yang
memperkaya keanakaragaman hayati di bumi ini.
Untuk itu, melakukan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut secara berkelanjutan menjadi
penting.
Tidak dapat dipungkiri bahwa asyarakat mempunyai
peran kunci dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut di tingkat tapak. Hal ini
dikarenakan masyarakat mempunyai hubungan
fisik, sosial budaya, dan ekonomi terdekat dengan
Ekosistem Gambut. Disamping itu, lebih dari 70
persen dari luasan Ekosistem Gambut di Indonesia
untuk fungsi budi daya dan fungsi lindung berada
pada areal yang tidak dibebani izin dan sebagian
berada di area penggunaan lainnya (APL). Areal
tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat untuk
mendukung kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya
masyarakat. Produk Ekosistem Gambut dijadikan
sebagai sandaran utama kehidupan masyarakat,
baik berupa kayu ataupun non-kayu, seperti buah-
buahan, rotan, tanaman obat, dan ikan dll.
Kegiatan pembangunan yang tidak terkendali
acapkali menimbulkan dampak yang buruk bagi
Ekosistem Gambut, dan pada akhirnya berimbas
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
11
11
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
1.2. Maksud dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Buku pedoman ini disusun dengan maksud
untuk mendukung upaya peningkatan peran aktif
masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut.
1.2.2. Tujuan
Buku pedoman ini disusun dengan tujuan untuk
memberikan pedoman teknis pelaksanaan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut dalam
rangka peningkatan peran aktif masyarakat dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
1.3. Sasaran
Tersusunnya Buku Pedoman Pelaksanaan Program
Desa Mandiri Peduli Gambut yang dapat digunakan
untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut oleh disusun bagi Pelaksana
Kegiatan.
1.4. Penerima manfaat
pula pada kehidupan masyarakat lokal yang
hidupnya bergantung pada keberadaan lahan
gambut. Pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut
dalam skala besar menyisakan kerusakan dan
berimbas pula terhadap kehidupan masyarakat lokal
yang bergantung pada keberadaan lahan gambut.
Keterbatasan pemahaman dan kapasitas masyarakat
mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut juga menjadi faktor tambahan yang
melatarbelakangi semakin meningkatnya kerusakan
Ekosistem Gambut di areal masyarakat dalam
bentuk banyaknya drainase buatan, hilangnya
vegetasi tutupan lahan, tereksposnya sedimen
berpirit dan/atau kwarsa, dan terjadinya kebakaran
hutan dan lahan. Padahal Pasal 32 A ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut memberikan arahan bahwa
pemulihan fungsi Ekosistem Gambut pada lahan
dan hutan gambut yang dimiliki oleh masyarakat
atau masyarakat adat menjadi tanggung jawab
masyarakat atau masyarakat adat.
Dengan latar belakang tersebut, maka peningkatan
peran masyarakat untuk TAHU, MAU, dan MAMPU
secara mandiri dalam melaksanakan Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut akan menjadi
kunci dalam pencegahan kebakaran dan kerusakan
Ekosistem Gambut di areal masyarakat. Kegiatan
Kemandirian Masyarakat Dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut atau selanjutnya
disebut sebagai Desa Mandiri Peduli Gambut telah
dilaksanakan oleh Ditjen PPKL-KLHK sejak tahun
2015-2019 dengan prinsip mengembalikan air dan
vegetasipadaEkosistemGambutdiarealmasyarakat
serta meningkatkan perikehidupan masyarakatnya
(sosial, budaya, dan ekonomi). Dengan kata lain,
Desa Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan
prinsip “Rewetting, Revegetation, and Improve
local community livelihood” dengan tujuan untuk
meningkatkan peran aktif masyarakat secara
mandiri dalam melaksanakan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di
desanya. Dukungan berbagai pihak diharapkan akan
menjadikan jangkauan dan eskalasi kegiatan ini
menjadi lebih luas.
Masyarakat di tingkat tapak;
Fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut;
Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota;
Kementerian/Lembaga terkait;
Universitas; dan
Dunia Usaha (pihak swasta).
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
12
12
BAB II
KONSEPTUALISASI DAN
PENDEKATAN
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
13
13
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
14
14
1.1. Konseptualisasi
Program Pemulihan Ekosistem Gambut di Lahan
Masyarakat dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian
Kerusakan Gambut, PPKL, KLHK, dengan melibatkan
berbagai pemangku kepentingan terkait, baik
pemerintah daerah, universitas, dan swasta dengan
tujuan melaksanakan sosialisasi, pendampingan,
pemberdayaan,danpeningkatanperanaktifmasyaralat
secara mandiri dalam pemulihan Ekosistem Gambut di
kawasannya. Program ini selanjutnya disebut sebagai
Desa Mandiri Peduli Gambut dan dilaksanakan
dengan prinsip mengembalikan air dan vegetasi,
serta peningkatan perikehidupan masyarakatnya
(sosial, budaya, dan ekonomi) atau dengan kata
lain “Rewetting, Revegetation, and Improve local
community livelihood.” Namun demikian kegiatan ini
dapat direplikasi atau dicontoh untuk dilaksanakan di
desa-desa lain dengan terlebih dahulu menyesuaikan
kondisi dan karakteristik Ekosistem Gambut setempat.
Desa Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan
prinsip dasar dan beberapa tahapan, yaitu: (a) desk-
analysisuntukmenentukandesaprioritaspenanganan,
(b) koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan
Universitas Setempat, (c) bersama Pemerintah Daerah
dan Universitas setempat melaksanakan Penetapan
dan Pelatihan Fasilitator, serta sosialisasi kepada
pemangku kepentingan terkait dan masyarakat
setempat, (d) Penyusunan Identifikasi Masalah dan
Analisis Situasi (IMAS), (e) Penyusunan Rencana
Kerja Masyarakat (RKM) untuk Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut berbasis hasil IMAS
untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang, (f) penyusunan kelembagaan Tim Kerja
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
(TK-PPEG) dan Pengesahannya oleh Kepala Desa, (g)
pembahasanRencanaKerjaMasyarakatditingkatDesa
dan Kabupaten untuk mendapat penyempurnaan dan
mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten
setempat dan selanjutnya agar dimasukkan ke dalam
Rencana Pembangunan Desa/Kabupaten/Kota,
(h) pelaksanaan RKM, (i) pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RKM secara regular untuk mencapai
target yang ditetapkan, (j) replikasi kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut. Secara diagram alir prinsip
tahapan pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut
disajikan dalam gambar berikut.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
15
15
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar di atas menunjukkan bahwa Tahap I meliputi kegiatan pada huruf (a), (b), dan (c) dalam uraian
alinea di atas, sedangkan Tahap II meliputi kegiatan huruf (d), (e), dan (f). Tahap III yaitu kegiatan huruf
(d), Tahap IV yaitu kegiatan pada huruf (h), (i) dan (j), dan selanjutnya pada Tahap IV fase Kemandirian
Masyarakat pada Desa Mandiri Peduli Gambut untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan perlindungan
dan pengelolaan Ekosistem Gambut di arealnya serta menjadi contoh replikasi di desa-desa sekelilingnya.
Gambar 1. Konseptualisasi dan Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut
Gambar 2. Tahapan teknis pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut di lapangan.
Tahap 3
Tk-PPEG, IMAS, RKM,
Integrasi dalam Rencana
Desa/Kab/Kota
Tahap 5
Tk-PPEG, IMAS, RKM, Rencana
Desa, Implementasi Scalling-
up (revegetasi dan komoditas
di lahan gambut, Infrastruktur
Pembasahan)
Tahap 6
Mandiri (Desa Membangun-
Infrastruktur pembasahan,
komoditas telah menjadi
produk yang terjual dalam/
lintas kabupaten)
WAKTU
PELAKSANAAN
Tahap 4
TK-PPEG, IMAS, RKM, rencana
desa, Piloting (demplot,
Infrastruktur pembasahan,
termasuk TMAT)
TK-PPEG:
Tim Kerja Perlindungan
dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
IMAS :
Identifikasi Masalah &
Analisa Situasi
RKM : Rencana Kerja
Masyarakat
TIDAK ADA
KEBAKARAN
TAHU MAU MAMPU
Tahap 1 Tahap 3 Tahap 5
Tahap 2 Tahap 4 Tahap 6
Tahap 1
Sosialisasi, Susun
Rencana Pemulihan Desa
(Kab/Kota/Dit.PKG)
Tahap 2
TK-PPEG, IMAS, RKM
3-6 bulan 6-24 bulan >24 bulan
Kerjasama dengan
Universitas/PEMDA
Penyusunan
dokumen RKM
Penyusunan dokumen
IMAS
Perekrutan Fasilitator
dari Desa Tapak
Kegiatan Ekspose
Dokumen IMAS dan
RKM
Penyusunan
Tim TK-PPEG
Pelatihan Fasilitator Implementasi Program
Transect Walk &
Pengumpulan Data
1 6 7
2 5 8
3 4 9
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
16
16
2.2. Pendekatan
Pendekatan yang dilaksanakan dalam
pembangunan Desa Mandiri Peduli Gambut yaitu
dengan menggunakan mekanisme partisipasi aktif
masyarakat desa sejak proses identifikasi masalah,
penyusunan perencanaan dan strategi pelaksanaan
kegiatan, dukungan pihak (pemangku) kepentingan
lain dalam melaksanakan kegiatannya rencana
kegiatan, serta memasukkan rencana kegiatan yang
telah disusun kedalam perencanaan pembangunan
desa dan perencanaan pembangunan daerah
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
– RPJMD).
Aspek yang paling substansial dari proses
perencanaan partisipatif yaitu menyepakati arah
perencanaan berdasarkan isu yang dipandang
relevan dan prioritas. Apabila perencanaan dengan
latar belakang masalah lingkungan, maka sudah
dipastikan arah tujuan dan proses perencanaan
tertuju pada upaya mencari solusi untuk mengatasi
masalah lingkungan. Perencanaan untuk isu
pengelolaan Ekosistem Gambut, sudah dipastikan
bahwa aspek penting yang harus diketahui yaitu
persoalan di sekitar Ekosistem Gambut dan
bagaimana solusinya.
Saat ini telah banyak dikembangkan model
perencanaan partisipatif dalam skala nasional
maupun lokal. Mulai dari yang digagas oleh
Pemerintah maupun non pemerintah termasuk
para praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) di dalamnya. Mulai dari yang umum seperti
yang digagas Prof. Robert Chambers tentang
Participatory Rural Appraisal (PRA) sampai
kepada formula yang fokus pada program yang
direncanakan seperti MPA-PHAST (Methodology
Participatory Assessment Participatory Hygiene and
Sanitation Transformation) dan CLTS (Community
Led Total Sanitation) atau STBM (Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat) untuk program kesehatan.
Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan
dokumen perencanaan masyarakat yang disusun
melalui pendekatan partisipatif oleh masyarakat
sendiri, dirumuskan oleh Tim Kerja Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG),
didampingi oleh Tim Fasilitator Masyarakat. RKM
yang dibuat oleh masyarakat dihasilkan dari
tahapan-tahapan proses perencanaan masyarakat
secara partisipatif mulai dari Identifikasi Masalah
dan Analisis Situasi (IMAS), pemilihan opsi kegiatan,
hingga penyusunan Rencana Rinci Kegiatan
(RRK), dimana setiap hasil kegiatan selalu akan
dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah
masyarakat desa.
Pada dasarnya semua model perencanaan
partisipatif merupakan alat atau pendekatan untuk
melakukan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi
(IMAS). Kumpulan hasil IMAS merupakan input
dalam rangka menyusun Rencana Kerja Masyarakat
(RKM). Semakin tinggi tingkat partisipasi
masyarakat, maka akan semakin tinggi tingkat
kesesuaian RKM sebagai perencanaan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk menyusun RKM pada program kemandirian
masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
Ekosistem Gambut dibutuhkan Participatory Rural
Appraisal (PRA). Pada model tersebut terdapat alat
atau tools yang mampu mengidentifikasi masalah
dan kebutuhan untuk pemulihan Ekosistem
Gambut. Perhatikan Table 1 tentang alat PRA.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
17
17
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Untuk kepentingan menyusun dokumen IMAS dan RKM pada program kemandirian masyarakat dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut digunakan pendekatan PRA. Alat dan mekanisme
kegiatan yaitu sebagai berikut:
Gambar 3. Alat dan mekanisme pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut
Dengan mekanisme tersebut di atas, maka dokumen IMAS dan RKM disusun berdasarkan kondisi
masyarakat, oleh masyarakat setempat dan dinaungi pelembagaan yang kuat dalam pelaksanaannya.
1) Pertemuan dengan
Aparat Desa/Kelurahan
2) Inventarisasi Data
Komunitas;
3) Peta Sosial;
4) Rapid Technical
Assessment/RTA;
5) Transeck walk;
6) Diagram Venn; dan
7) Pembentukan TKM
atau TK-PEG
1) Opsi program
2) Penyusunan DED/RRK
3) Penyusunan RAB
RKM
SK
TK-PPEG
Dokumen
IMAS
Dokumen
RKM
Tabel 1. Kaidah Pendekatan
Participatory Rural Appraisal
(PRA)
PRA yaitu pendekatan dan metode
yang memungkinkan masyarakat
secara bersama-sama menganalisis
masalah kehidupan dalam rangka
merumuskan perencanaan dan
kebijakan secara nyata (Chambers,
1996).
Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam metode PRA antara
lain: saling belajar dan berbagi pengalaman, keterlibatan semua
anggota kelompok dan informasi, orang luar sebagai fasilitator,
konsep triangulasi, serta optimalisasi hasil, orientasi praktis dan
keberlanjutan program (Rochdyanto, 2000).
Tools PRA yang dipergunakan yaitu:
1. Pengumpulan data komunitas (Data sekunder);
2. Pembuatan Peta Wilayah atau Desa;
3. Pembuatan Peta Transek;
4. Pembuatan Diagram Venn (Hubungan kelembagaan);
5. Pembuatan Kalender Musim;
6. Pembuatan Kalender Harian;
7. Peta Mobilitas;
8. Bagan Perubahan dan Kecenderungan;
9. Ranking Kesejahteraan.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
18
18
2.3. Tujuan Pelaksanaan Program
Tujuan pelaksanaan program Desa Mandiri Peduli
Gambut antara lain untuk meningkatkan peran
aktif masyarakat secara mandiri melaksanakan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
yang berada di desanya.
2.4. Manfaat Bagi Masyarakat:
Konseptualisasi dan Pendekatan partisipatif
tersebut di atas bukan hanya membuat masyarakat
desa mengenal program atau proyek secara utuh
karena ikut serta sejak awal, tetapi juga keuntungan
lain dari aspek pengetahuan dan ketrampilan.
Manfaat yang akan diterima masyarakat dari
pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
1. Peningkatan pemahaman tentang Ekosistem
Gambut di arealnya, dalam hal manfaat dari
Ekosistem Gambut dan perlunya melakukan
perlindungan dan pengelolaan yang
berkelanjutan.
2. Penguatan kapasitas masyarakat dalam
melakukan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut di arealnya.
3. Pembentukandan/ataupenguatankelembagaan
masyarakat (Tim Kerja Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut – TK-PPEG)
melalui pelatihan, pendampingan,
4. Peningkatan inisiatif dan partisipasi aktif
masyarakat dalam menjaga Ekosistem Gambut
dan memanfaatkannya secara berkelanjutan.
5. Pendampingan dari fasilitator masyarakat dan
universitas pendamping untuk melakukan
identifikasi permasalahan setempat,
penyusunan rencana kerja pemulihan dan
pemanfaatan secara berkelanjutan untuk
peningkatan ekonomi.
6. Peningkatan kapasitas dalam penyusunan
perencanaan partisipatif, penetapan
kesepakatan bersama secara demokratis
atau yang popular dengan istilah collective
agreement.
7. Dukungan dari KLHK, PEMDA, pihak swasta,
dan/atau pemangku kepentingan lain dalam
bentuk bantuan teknis dan sumberdaya untuk
melaksanakan RKM yang telah disusun.
2.5. Komponen Program Desa
Mandiri Peduli Gambut
Kegiatan Program Desa Mandiri Peduli Gambut
di tingkat masyarakat di desa didukung oleh
dua bantuan, yaitu bantuan teknis dan bantuan
pendanaan, melalui komponen-komponen yang
disajikan dalam uraian berikut ini.
2.5.1. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan
Pengembangan Kelembagaan Lokal
Komponen kegiatan pemberdayaan masyarakat
dan pengembangan kelembagaan lokal ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk
mengorganisasi, merencanakan, melaksanakan,
mengelola dan menjaga kesinambungan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut;
2. Memperkuatkapasitaskelembagaanmasyarakat
untuk menjamin kualitas pengelolaan program;
3. Membangun komitmen dan kapasitas
pemerintah daerah untuk mendukung
pelaksanaan program.
Kegiatan dan bantuan Teknis yang akan diterima
masyarakat dalam komponen ini antara lain:
1. Pendampingan dan fasilitasi oleh Tim Fasilitator
dalam pembentukan, pengorganisasian, dan
pengelolaan kelembagaan secara berkelanjutan;
2. PelatihandanpendampinganolehTimFasilitator
atau narasumber lain untuk pengembangan
kelembagaanmasyarakatyangmandirisehingga
dapat berperan aktif dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut di wilayahnya
secara berkelanjutan; dan
3. Fasilitasi dan pendampingan dalam
pengembangan jejaring kelembagaan
masyarakat dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut, baik dengan
sesama lembaga masyarakat dan lembaga lain
terkait dari pemerintah/pemerintah daerah
maupun swasta.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
19
19
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
2.5.2. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah
Terhadap Ekosistem Gambut
Komponen ini bertujuan untuk membantu
masyarakat dan lembaga lokal dalam mencegah
terjadinya penambahan area Ekosistem Gambut
yang rusak dan meningkatkan upaya pemulihannya,
melalui:
1. Perubahan perilaku masyarakat ramah terhadap
Ekosistem Gambut.
2. Peningkatan akses masyarakat terhadap
dukungan pelaksanaan budidaya yang ramah
terhadap Ekosistem Gambut.
3. Peningkatan akses masyaraat terhadap
dukungan pelaksanaan peningkatan peran
aktif masyarakat dalam pemulihan Ekosistem
Gambut.
Kegiatan dan bantuan teknis di bawah komponen
ini yang akan diterima oleh masyarakat yaitu
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan budidaya ramah terhadap
Ekosistem Gambut, melalui:
• Penyiapan lahan tanpa bakar.
• Budidaya tanaman endemik Ekosistem
Gambut.
• Tidak memanfaat Ekosistem Gambut fungsi
lindung untuk berbudidaya.
• Pengembangan pemanfaatan jasa-jasa
lingkungan pada Ekosistem Gambut, seperti
ecotourism, dll.
2. Pelaksanaan Pemulihan Tata Kelola Air pada
Ekosistem Gambut (Rewetting).
3. Pelaksanaan Pemulihan Tutupan Lahan pada
Ekosistem Gambut (Rehabilitasi Vegetasi/
Revegetasi).
4. Penguatan kapasitas melalui pelatihan dan
pendampingan mengenai perilaku hidup ramah
Ekosistem Gambut serta teknik promosinya
bagi TK-PPEG, kader/natural leader, tokoh
masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan
aparatur desa.
5. Pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli
Gambut melalui promosi dan peningkatan
kapasitas bagi masyarakat sekolah (guru dan
murid) mengenai perilaku ramah terhadap
Ekosistem Gambut di lingkungannya.
2.5.3. Komponen 3: Penyediaan Sarana
Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan
kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,
termasuk pemulihan Ekosistem Gambut, sehingga
masyarakat dan sekolah-sekolah di pedesaan
dapat berpartisipasi aktif dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Kegiatan dan bantuan teknis di bawah komponen
ini yang akan diterima oleh masyarakat yaitu
sebagai berikut:
1. Pendanaan dari Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan target
prioritasnya, untuk pelaksanaan Program
Desa Mandiri Peduli Gambut sesuai dengan
usulan kegiatan yang tertuang dalam Rencana
Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah disusun.
2. Fasilitasi untuk mendapatkan akses terhadap
sumber pendanaan lain sesuai peraturan
perundang-undangan untuk pelaksanaan
Rencana Kerja Masyaralat (RKM) yang telah
disusun.
3. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat
akses pendampingan dalam pembuatan
rancangan teknis detil (Detail Engineering
Design-DED) dari Tim Fasilitator Masyarakat
dan Konsultan Teknis Kabupaten/Kota
untuk pelaksanaan perbaikan tata kelola air
(pembuatan sekat kanal spillway/non-spillway,
atau penimbunan kanal-backfilling) untuk
pembasahan (rewetting) Ekosistem Gambut
yang telah tertuang dalam dokumen Rencana
Kerja Masyarakat (RKM).
4. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat
akses pendampingan teknis dalam pelaksanaan
rehabilitasi vegetasi/revegetasi dalam
pemulihan tutupan lahan pada Ekosistem
Gambut di area masyarakat yang telah tertuang
dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
5. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat
akses pendampingan teknis dalam pelaksanaan
pengembangan kegiatan untuk peningkatan
ekonomi yang ramah terhadap Ekosistem
Gambut.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
20
20
2.5.4. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan
Kabupaten/Kota
Komponen ini bertujuan untuk memberikan insentif
bagi Desa yang telah melaksanakan Program Desa
Mandiri Peduli Gambut sesuai dengan tujuan dan
target capaiannya. Insentif dikembangkan melalui
keterkaitan capaian Desa Mandiri Peduli Gambut
dan keterkaitannya dengan:
1. Kontribusi terhadap penurunan emisi Gas
Rumah Kaca (GRK) dan capain National
Designated Contribution (NDC) Indonesia.
2. Capaian Adaptasi perubahan iklim, misalnya
keterkaitannya dengan capaian Program
Kampung Iklim (PROKLIM).
Pengembangan insentif ini didahului dengan
penetapan perhitungan capaian penurunan GRK
dari kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut dan perhitungan nilai karbon
yang dicapai.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam komponen ini
pada tingkat Desa Mandiri Peduli Gambut antara
lain:ingkat Desa Mandiri Peduli Gambut antara lain:
1. Pembinaan dan pelatihan tentang keterkaitan
pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut dengan penurunan gas
rumah kaca;
2. Pembinaan dan pelatihan tentang keterkaitan
pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut dengan adaptasi dan
resiliensi terhadap perubahan iklim;
3. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat
akses untuk mendapatkan insentif dari kegiatan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang terkait dengan mitigasi, adaptasi,
dan resiliensi terhadap perubahan iklim.
2.5.5. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan
Manajemen Proyek
Komponen ini bertujuan untuk memberikan
dukungan bagi masyarakat dalam melaksanakan
tata kelola (manajemen) dalam pelaksanaan
kegiatan pelaksanaan pemulihan Ekosistem
Gambut dan dorongan untuk dapat direplikasi oleh
desa lain yang berdekatan, melalui:
1. Peningkatan kapasitas pengadministrasian
pelaksanaan kegiatan terutama terkait dengan
keuangan, penyusunan pelaporan, dll; dan
2. Peningkatan kapasitas dan intensitas publikasi
dan penyebaran informasi.
Kegiatan yang dilaksanakan pada komponen
dukungan pelaksanaan dan manajemen proyek ini
meliputi:
1. Pendampingan dan pelatihan penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan;
2. Penampingan dan pelatihan penyusunan
laporan dan pengadministrasian keuangan
(anggaran) yang digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan;
3. Pendampingan dan pelatihan dalam melakukan
penyuluhan atau penyampaian informasi secara
lisan untuk menggerakkan masyarakat di desa
lain untuk melaksanakan kemandirian dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut; dan
4. Pendampingandanpelatihandalampenyusunan
publikasi dan penyebarluasan informasi baik
dalam bentuk pembuatan leaflet, booklet,
poster, website, publikasi melalui media sosial,
dll.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
21
21
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
2.6.1. Tujuan Umum Program:
a. Meningkatkan peran aktif masyarakat secara
mandiri melaksanakan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di
desanya.
2.6.2. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat
dan Pengembangan Kelembagaan Lokal
a. Rencana Kerja Masyarakat (RKM) disusun secara
partisipatif melibatkan seluruh komponen
masyarakat (miskin - kaya; perempuan - laki-
laki).
b. Tersusunnya Identifikasi Masyarakat dan Analisis
Situasi (IMAS),
c. Terbentuknya Kelembagaan Masyarakat – Tim
Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut (TK-PPEG).
d. Terlaksananya RKM tepat waktu dan tepat
sasaran.
2.6.3. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah
Ekosistem Gambut
a. Dapat melaksanakan Pemulihan Tata Kelola
Air pada Ekosistem Gambut sesuai target
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja
Masyarakat (RKM).
b. Dapat melaksanakan Pemulihan Rehabilitasi
Vegetasi pada Ekosistem Gambut sesuai target
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja
Masyarakat (RKM).
c. >75% masyarakat tidak melaksanakan
penyiapan lahan dengan cara bakar.
d. >75% masyarakat melaksanakan budidaya
tanaman endemik untuk meningkatkan tutupan
lahan pada area Ekosistem Gambut bekas
terbakar.
e. Adanya pelaksanaan kegiatan rewetting dengan
pembangunan sekat kanal, baik menggunakan
pelimpasan (spillway), tanpa pelimpasan (non-
spillway) maupun penimbunan (backfilling).
f. Masyarakat tidak melakukan perambahan pada
areal fungsi lindung Ekosistem Gambut untuk
berbudidaya.
g. Adanya peningkatan secara kuantitatif
(perbaindingan dari data baseline sebelum
dilaksanakan program dan setelah pelaksanaan
program) upaya pemanfaatan jasa lingkungan
pada fungsi Ekosistem Gambut secara
berkelanjutan.
h. Adanya peningkatan kapasitas masyarakat
dalam leadership untuk perlindungan
dan pengelolaan Ekosistem Gambut bila
dibandingkan dengan baseline data saat
sebelum dimulainya kegiatan.
i. Adanyapeningkatankapasitasmasyarakatuntuk
mempromosikan partisipasi aktif masyarakat
dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut.
2.6. Indikator Keberhasilan di tingkat Masyarakat
Kinerja pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut dinilai berhasil apabila memenuhi indikator-
indikator berikut:
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
22
22
2.6.4. Komponen 3: Penyediaan Sarana
Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
a. Masyarakat mendapat pendanaan yang
diperlukan kegiatan yang tertuang dalam
Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah
disusun.
b. Masyarakat mendapatkan fasilitasi untuk
mendapat akses pada sumber pendanaan lain
yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
sehingga dapat melaksanakan Rencana Kerja
Masyaralat (RKM) yang telah disusun.
c. Masyarakat mendapatkan fasilitasi
pendampingan untuk pembuatan rancangan
teknis detil (detail engineering desaign) dari
Tim Fasilitator Masyarakat dan Konsultan Teknis
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan perbaikan
tata kelola air (pembuatan sekat kanal
spillway/non-spillway, atau penimbunan kanal-
backfilling) untuk pembasahan (rewetting)
Ekosistem Gambut yang telah tertuang dalam
dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
d. Masyarakat mendapatkan fasilitasi
pendampingan teknis dalam pelaksanaan
rehabilitasi vegetasi/revegetasi dalam
pemulihan tutupan lahan pada Ekosistem
Gambut di area masyarakat yang telah tertuang
dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
e. Masyarakat mendapatkan fasilitasi untuk
mendapat akses pendampingan teknis dalam
pelaksanaan pengembangan kegiatan untuk
peningkatan ekonomi yang ramah terhadap
Ekosistem Gambut.
2.6.5. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan
Kabupaten/Kota
a. Masyarakat memahami keterkaitan pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut dengan penurunan gas rumah kaca;
b. Masyarakat memahami keterkaitan pelaksanaan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut dengan adaptasi dan resiliensi terhadap
perubahan iklim;
c. Masyarakat mampu melakukan perhitungan
atas upaya yang dilakukan dan keterkaitannya
dengan kontribusi maupun konsekuensi
terhadap mitigasi, adaptasi, dan resiliensi
terhadap perubahan iklim.
d. Masyarakat dapat memperoleh informasi untuk
mendapatkan akses akses insentif dari kegiatan
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang terkait dengan mitigasi, adaptasi,
dan resiliensi terhadap perubahan iklim.
2.6.6. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan
Manajemen Proyek
a. Masyarakat mampu menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli
Gambut dengan baik dan benar sesuai kaidah
pelaporan dan sesuai RKM yang disusun;
b. Masyarakat mampu menyusun laporan
administrasi penggunaan anggaran dalam
pelaksanaan kegiatan;
c. Pendampingan dan pelatihan dalam melakukan
penyuluhan atau penyampaian informasi secara
oral untuk menggerakkan masyarakat di desa
lain untuk melaksanakan kemandirian dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut; dan
d. Pendampingan dan pelatihan dalam
penyusunan publikasi dan penyebarluasan
informasi baik dalam bentuk pembuatan leaflet,
booklet, poster, website, publikasi melalui media
sosial, dll.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
23
23
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
2.7. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut
Untuk mencapai hasil yang ideal yaitu masyarakat yang benar-benar mandiri untuk berpartisipasi aktif
dalam pelaksanaan kegiatan ini diperlukan kurun waktu 3-5 tahun (multi years program), tergantung
kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, dengan pelaksanaan program secara lengkap. Namun
demikian, dikarenakan mekanisme penganggaran melalui APBN yang diperoleh sampai saat ini, kegiatan
Desa Mandiri Peduli Gambut hanya dapat dilaksanakan single year, untuk selanjutnya guna mencapai
target kemandirian dapat didukung dengan anggaran sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
24
24
BAB III
PENETAPAN LOKASI DESA
MANDIRI PEDULI GAMBUT,
LEMBAGA PENDAMPING DAN
PEMILIHAN FASILITATOR
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
25
25
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
26
26
3.1. Pemilihan Lokasi
Desa Mandiri Peduli Gambut
Pemilhan dan penetapan Desa sebagai target pelaksanaan
Desam Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan
mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
Peta Fungsi
Ekosistem
Gambut
Peta Area
Kebakaran
terbaru
(update);
Kriteria
dan Status
Kerusakan
Peta
Administrasi
Desa.
Peta Kondisi
Sosial-
Budaya Desa.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
27
27
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Penumpangsusunan (overlay) peta ShapeFile (shp) pada huruf a sampai huruf d tersebut dilakukan untuk
menetapkan lokasi prioritas Desa Mandiri Peduli Gambut. Skema alur pengambilan keputusan dalam
penumpangsusunan peta dilakukan sebagaimana tertuang dalam gambar berikut ini.
Gambar 4. Bagan Alir Pemilihan Lokasi Prioritas untuk DPMG
Pemilihan Lokasi Mandiri Peduli Gambut (DMPG)
ANALISA PETA DESA ANALISA KONDISI EKONOMI, SOSIAL BUDAYA
Tidak dipilih
sebagai
lokasi DMPG
TIDAK
Prioritas pertama untuk
menjadi lokasi DMPG
Berada dalam Peta KHG
1: 250.000
SK MENLHK 129/2017
Berada pada Peta
kerentanan Ekonomi/
Sosial/Budaya?
Prioritas I – II dalam Peta
Kerusakan Ekosistem Gambut
Perdirjen PPKL No. …
Merupakan desa yang
tergantung pada SDA dan hutan?
Masuk dalam Peta Kebakaran
yang berulang dengan data
uptodate
Mempunyai budaya penyiapan
lahan budidaya dengan cara
bakar?
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
Ya
3.2. Lembaga Pendamping
Lembaga pendamping yang diperlukan dalam program ini yaitu Perguruan Tinggi
Negeri yang telah terakreditasi (Universitas/ Politeknik) yang berada di lokasi target
(Provinsi/Kabupaten/Kota) dan/atau Pemerintah Daerah setempat. Lembaga ini
akan berperan sebagai mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK), untuk memberikan pendampingan teknis dan administrasi terhadap
pengelolaan dan pengawasan tenaga Tim Fasilitator Masyarakat (TFM).
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
28
28
Adapun tugas dan peran lembaga pendamping
adalah sebagai berikut :
a. Membantu KLHK dalam pelaksanaan perekrutan
Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) Desa Mandiri
Peduli Gambut.
b. Membantu KLHK dalam hal pembinaan teknis
kepada Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) yang
telah dipilih dan ditetapkan.
c. Memberikan pendampingan teknis dan
administrasi kepada tenaga Tim Fasilitator
Masyarakat (TFM) yang telah direkrut dan
dilatih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
d. Melakukan proses administrasi dan keuangan
untuk kelancaran pekerjaan di lapangan,
pembayaran honor, absensi dan mengumpulkan
laporan bulanan, untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Tim Fasilitator Masyarakat
(TFM).
e. Melakukan supervisi, pengawasan dan
pemantauan kemajuan penyusunan IMAS,
pembentukan dan legalisasi TK-PPEG,
Penyusunan RKM, FGD RKM di Tingkat
Kabupaten/Kota, dan Pelaksanaan RKM.
f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Desa, Tim
Kerja Masyarakat (TKM), komunitas lingkungan
dan stakeholders terkait lainnya.
g. Melakukan pengarsipan terhadap segala surat
menyurat, SK, Berita Acara, Kontrak SPPB dll.
h. Membuat dokumen hasil fotografi terhadap
kemajuan pekerjaan yang telah dicapai oleh TFM
di lapangan, baik pekerjaan fisik maupun non-
fisik (diskusi, workshop) dll.
i. Memberikan laporan tertulis maupun lisan
tentang permasalahan dan kendala yang terjadi
di lapangan kepada Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan setiap bulan secara teratur.
j. Turut mendukung dan bekerjasama dengan
KLHK dan Tim Kerja Masyarakat, dalam merespon
kegiatan TFM di lapangan.
k. Turut serta dalam pelaksanaan kegiatan RKM
yang telah disusun oleh masyarakat.
l. Melakukan bantuan dan bimbingan kepada TK-
PPEG dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan
rehabilitasi dan vegetasi, serta peningkatan
perikehidupan masyarakatnya (sosial, budaya,
dan ekonomi) atau dengan kata lain “Rewetting,
Revegetation, and Improve local community
livelihood.”
m. Memberikan pedampingan kepada TK-
PPEG dalam menyusun/membuat
pertanggungjawaban administrasi kegiatan.
3.3. Pemilihan Fasilitator
Dalam menjalankan tugasnya tim fasilitator
masyarakat (TFM) terdiri dari 2 orang per desa,
yakni meliputi fasilitator pemberdayaan masyarakat
dan fasilitator teknik dalam satu timnya. Pemilihan
Tenaga Fasilitator Masyarakat dilaksanakan
menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. Tenaga fasilitator masyarakat yaitu minimal
berpendidikanSarjanaatauDiplomadiutamakan
dengan bidang ilmu Pertanian, Kehutanan, atau
bidang serupa lainnya.
b. Tenaga fasilitator sudah memiliki pengalaman
menjadi fasilitator atau pendampingan terhadap
masyarakat.
c. Lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia
rekrutmen.
d. Dapat bekerjasama dalam tim dalam melakukan
sosialisasi IMAS, pembentukan kelompok
(TK-PPEG), penyusunan dokumen IMAS dan
dokumen RKM, serta melakukan pemantauan
pelaksanaan pekerjaan RKM.
e. Sanggup ditempatkan di masing-masing desa
lokasi Desa Mandiri Peduli Gambut yang telah
ditetapkan.
f. Sanggup memberikan pendampingan kepada
kelompok masyarakat (TK-PPEG) dan kerjasama
dengan pemuka masyarakat, tokoh agama,
pemerintahan Desa/ Kabupaten/ Provinsi,
kader dan komunitas lingkungan.
g. Sanggup bekerjasama dengan manajemen dan
koordinator TFM dan tenaga ahli Pusat.
h. Sanggup menyiapkan laporan bulanan dan
melakukan pendampingan kepada masyarakat
untuk penyusunan dokumen IMAS dan RKM.
i. Sanggup menyiapkan kontrak SPPB yang
menjadi dasar pemberian bantuan hibah kepada
masyarakat.
j. Sanggup melakukan supervisi dan pemantauan
terhadap pelaksanaan RKM dan BA penyelesaian
pekerjaan.
k. Bertanggung jawab untuk membantu penyiapan
dokumen administrasi pertanggung jawaban
yang diperlukan oleh pihak manajemen dan
kelompok masyarakat (TK-PPEG).
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
29
29
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tenaga Fasilitator Masyarakat (TFM) mempunyai
tugas pokok dalam mendampingi masyarakat
dalam melakukan identifikasi masalah dengan
menyusun dokumen IMAS, menyusun kelembagaan
Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut (TK-PPEG), menyusun dokumen Rencana
Kerja Masyarakat (RKM), melaksanakan kegiatan
yang tertuang dalam Rencana Kerja Masyarakat,
menyusun publikasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan.
3.4. Pelatihan Fasilitator
Pelatihan Fasilitator dilaksanakan untuk
meningkatkan kapasitas fasilitator dalam
pelaksanaan:
a. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut,
b. pengembangan Desa Mandiri Peduli Gambut,
c. strategi komunikasi dan pendampingan
masyarakat dalam penyusunan Identifikasi dan
analisis masalah,
d. pembentukan lembaga masyarakat,
e. penyusunan Rencana Kerja Masyarakat dan
pelaksanaannya,
f. memberikan dorongan masyarakat untuk
berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan
perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut, dan
g. penyusunan laporan, dll.
Gambar 5. Pelatihan Desa Mandiri Peduli Gambut
Materi yang diberikan dalam pelatihan
meliputi:
1. Kebijakan nasional Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut.
2. Tata laksana pemulihan fungsi
Ekosistem Gambut, meliputi:
• Tata kelola air di Ekosistem
Gambut.
• Rehabilitasi vegetasi di Ekosistem
Gambut.
• Peningkatan taraf penghidupan
masyarakat di Ekosistem Gambut.
3. Tata cara pembentukan kelembagaan/
kelompok masyarakat Tim Kerja
Perlidungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut (TK-PPEG).
4. Tata cara penyusunan dokumen
Identifikasi Masalah dan Analisis
Situasi (IMAS).
5. Tata cara penyusunan opsi program.
6. Tata cara penyusunan dokumen
Rencana Kerja Masyarakat (RKM).
7. Tata cara administrasi
pertanggungjawaban keuangan dan
administrasi pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan Pelatihan dilaksanakan oleh Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan
pemerintah daerah setempat dan universitas terdekat, serta mengundang pakar-pakar terkait, seperti pakar
Pemberdayaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia. Pelatihan dilaksanakan secara tatap muka, bertemu
langsung, dalam waktu kurang lebih 3-5 hari. Pada masa Pandemi Covid-19, pelatihan dapat dilaksanakan
secara kombinasi (hibrid) antara sistem online dengan pertemuan virtual dan offline (pertemuan tatap
muka). Gambar berikut menunjukkan berbagai pelaksanaan pelatihan online dan offline pada fasilitator
Desa Mandiri Peduli Gambut.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
30
30
BAB IV
PENYUSUNAN IDENTIFIKASI
MASALAH DAN ANALISIS SITUASI
(IMAS)
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
31
31
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
32
32
Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memetakan
atau mendapat gambaran mengenai: (a) karakteristik Ekosistem Gambut setempat, tingkat kerusakan, dan
solusi pemulihannya, (b) kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat dan strategi solusinya. Penyusunan
Dokumen IMAS dilakukan oleh masyarakat dalam wadah kelembagaan TK-PPEG dan didampingi oleh
fasilitator. Dokumen IMAS yang telah disusun menjadi dasar penyusunan Dokumen Rencana Kerja
Masyarakat (RKM). Langkah-langkah penyusunan IMAS mulai dari persiapan sampai dengan penyusunan
dokumen IMAS disajikan dalam uraian berikut.
4.1. Persiapan
Dalam proses persiapan penyusunan IMAS, Fasilitator yang telah ditunjuk
mempunyai peranan kunci, antara lain:
a. Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
pihak Desa (Kepala Desa dan Aparat Desa), untuk menyusun jadwal kunjungan
dusun/RW/RT dan nama sejenis, dalam rangka perencanaan masyarakat secara
partisipatif.
b. Tim Fasilitator Masyarakat menyiapkan bahan, alat dan instrument lainnya untuk
melakukan perencanaan partisipatif dengan masyarakat.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
33
33
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4.2. Teknik Identifikasi Masalah
dan Analisis Situasi (IMAS)
Hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan Identifikasi Masalah dan Analisis
Situasi antara lain:
a. IMAS di masyarakat dilaksanakan oleh
masyarakat dengan memperhatikan aspek
gender dan kemiskinan (ada keterwakilan
perempuan/laki-laki, kaya/miskin), dan
difasilitasi oleh TFM dengan menggunakan buku
panduan Perencanaan Partisipatif Masyarakat.
b. Tempat, waktu dan frekuensi dari masing-
masing kegiatan dalam pelaksanaan IMAS,
disesuaikan dengan keadaan geografi desa
dan kegiatan masyarakat, untuk memastikan
semua golongan masyarakat (perempuan/
laki-laki, kaya/miskin, dan semua dusun) dapat
berpartisipasi dalam proses identifikasi masalah
dan analisis situasi.
c. Hasil IMAS dicatat pada lembar pencatatan
yang telah disiapkan.
d. Hasil IMAS dirumuskan oleh masyarakat dengan
bantuan TFM, dalam bentuk masalah prioritas
dan solusinya.
4.3. Pertemuan dengan Aparat
Desa dan Pemangku kepentingan
lain terkait
Pertemuan dengan Aparat Desa/Kelurahan dan
pemangku kepentingan lain terkait yaitu dalam
rangka sosialisasi program dan untuk mendapatkan
informasi atau gambaran umum mengenai
situasi dan kondisi di wilayah desa/kelurahan
bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, dapat pula
menghadirkan tokoh masyarakat setempat. Semua
informasi harus dicatat untuk dijadikan dokumen
Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS).
Beberapa isu penting yang perlu digali yaitu:
e. Apakah di daerah setempat telah ada kegiatan
pemulihanEkosistemGambutpadaarealgambut
yang rusak, maupun kegiatan perlindungan dan
pengelolaan Ekosistem Gambut?
f. Apakah di daerah setempat sudah ada
perencanaan program?
g. Bagaimana gambaran umum sifat dan karakter
masyarakat?
h. Bagaimana partisipasi masyarakat?
i. Bagaimana saran dan rekomendasi dari
Aparat Pemerintah dan tokoh masyarakat
terkait dengan kondisi Ekosistem Gambut di
wilayahnya?
j. Informasi lainnya sesuai perkembangan diskusi.
4.4. Pelaksanaan Inventarisasi
Data Komunitas
Datakomunitassangatpentinguntukdiinventarisasi
dan diidentifikasi untuk mengetahui peta kekuatan
sumberdaya manusia di desa tersebut. Sumber
informasinya dapat diketahui melalui profil desa
atau kelurahan dan dokumen lain yang ada di
lingkungan desa. Semua data harus dicatat untuk
menjadi bagian dokumen IMAS. Data komunitas
yang diprioritaskan antara lain:
1. Jumlah Penduduk (laki-laki dan perempuan);
2. Jumlah KK;
3. Jumlah Dusun, RW dan RT;
4. Mata Pencaharian;
5. Luas lahan dan jenis pertanian;
6. Jumlah fasilitas umum komersil (pasar, hotel,
toko, pabrik, industri, dll) ;
7. Jumlah ternak budidaya (sapi, kerbau, kuda,
kambing/domba, ayam, bebek/itik, ikan, dll).
4.5. Pembentukan Peta Sosial
Peta sosial dibuat oleh masyarakat bersama
fasilitator untuk tujuan minimal antara lain: 1)
Mempelajari keadaan masyarakat yang berada
di sekitar lahan gambut; 2) Mempelajari aktivitas
masyarakat terhadap lahan gambut; 3) Mengetahui
kondisi buruk yang sering terjadi di lokasi lahan
gambut. Wujud konkret peta sosial ini dibuat
dalam bentuk gambar peta. Selain gambar peta,
harus disusun juga mengenai narasinya. Peta dan
narasinya merupakan bagian dari dokumen IMAS.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
34
34
Gambar 6. Contoh Diagram Venn dalam
identifikasi para pihak di desa
4.6. Penggunaan Rapid Technical
Assessment (RTA)
RTA merupakan alat sekaligus menjadi media untuk
mengetahui secara langsung mengenai obyek yang
menjadi fokus perhatian program misalnya: 1)
Lokasi kebakaran; dan 2) Lokasi untuk opsi tempat
pembangunan kanal.
4.7. Pelaksanaan Transect Walk
Transectwalk yaitu alat dan strategi untuk mengenal
lebih dekat mengenai hal ihwal yang terkait dengan
fokus program dan yang telah digambar dalam
peta sosial. Transek (transect) merupakan teknik
penggalian informasi dan media pemahaman daerah
melalui penelusuran dengan berjalan mengikuti garis
yang membujur dari suatu sudut/titik ke sudut/titik
lain di wilayah tertentu. Teknik ini bisa dipergunakan
untuk gambaran sekarang, masa lalu (historical
transect), atau yang akan datang. Tujuan umumnya
untuk memahami bersama tentang karakteristik
dan keadaan dari tempat-tempat tertentu misalnya
keadaan lahan, jenis tanaman, permukiman, sumber
mata pencaharian, sumber air, gambaran peran laki-
laki perempuan, cara-cara yang pernah ditempuh
untuk mengatasi masalah. Transek dalam kaitannya
dengan program Kemandirian Masyarakat melalui
Pemulihan Ekosistem Gambut yaitu untuk: 1)
Memeriksa ulang informasi yang ada dalam peta;
dan 2) Mempelajari lokasi yang kemungkinan
berpotensi untuk dibangun sekat kanal.
Transek dilakukan oleh Fasilitator dengan
masyarakat atau representatif masyarakat. Obyek
yang dituju/dipilih merupakan hasil kesepakatan
antara masyarakat dengan fasilitator. Selama dalam
perjalanan menuju lokasi, fasilitator melangsungkan
diskusi/obrolan dengan masyarakat mengenai
hal ihwal yang terkait dengan obyek sasaran dan
bagaimana mengatasinya. Proses dan hasil transect
walk harus dicatat dan menjadi dokumen IMAS.
Beberapa catatan kritis hasil transect walk antara
lain:
a. Gambar perjalanan dari titik awal sampai akhir,
b. Lokasi apa saja yang dilewati,
c. Bagaimana status kondisi setiap lokasi yang
dilewati (masalah dan solusinya),
d. Bagaimana status obyek yang dituju misalnya
lahan gambut yang terbakar (masalah dan
solusinya), dan
e. Catatlah semua hal yang dipersoalkan dan yang
manjadi rekomendasi Masyarakat.
4.8. Penggunaan Diagram Venn
Teknik ini untuk mengetahui hubungan institusional
dengan masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui
pengaruh masing-masing institusi dalam kehidupan
masyarakat serta untuk mengetahui harapan-
harapan dari masyarakat terhadap institusi-institusi
tersebut.
Diagram Venn merupakan teknik yang bermanfaat
untuk melihat hubungan masyarakat dengan
berbagai lembaga yang terdapat di desa (dan
lingkungannya). Diagram venn memfasilitasi
diskusi masyarakat untuk mengidentifikasi pihak-
pihak apa yang berada di desa, serta menganalisa
dan mengkaji perannya, kepentingannya untuk
masyarakat dan manfaat untuk masyarakat.
Lembaga yang dikaji meliputi lembaga-lembaga
lokal, lembaga-lembaga pemerintah, perguruan
tinggi dan lembaga-lembaga swasta (termasuk
Lembaga Swadaya Masyarakat). Diagram Venn bisa
sangat umum atau topikal; mengenai lembaga-
lembaga tertentu saja, misalnya yang kegiatannya
berhubungan dengan upaya pemulihan Ekosistem
Gambut. Berikut contoh digram venn.
MASYARAKAT
DUSUN/DESA
TAKMIR
MASJID
KARANG TARUNA
GAPOKTAN
KELOMPOK
ECOVILLAGE
KUD
LSM
PPK
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
35
35
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4.9. Tata Cara Penetapan Opsi Program
Opsi program harus menjadi pilihan masyarakat karena merekalah yang nantinya
akan menjadi pengelolanya. Namun, ketika diskusi berlangsung dalam rangka
menetapkan opsi program, masyarakat harus didampingi oleh tim fasilitator.
Pendamping harus memberikan nasihat dan pertimbangan-pertimbangan lain yang
lebih rasional, aplikatif dan terukur. Opsi program juga harus ditetapkan berdasarkan
kronologis IMAS.
Beberapa opsi program yang mungkin dapat ditetapkan dalam kaitannya dengan
upaya pemandirian masyarakat dan pemulihan Ekosistem Gambut yaitu 1)
Pembangunan kanal; 2) Budi daya pohonan atau tanaman produktif; dan lain-lain
sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan kebijakan.
4.10. Bagaimana Pembentukan Tim Kerja Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG)
TK-PPEG merupakan organisasi yang dibentuk dengan prinsip DARI – OLEH
dan UNTUK masyarakat. Mereka merupakan perwakilan masyarakat yang akan
bekerjasama dengan Tim Fasilitator untuk menetapkan opsi program sampai
kepada penyusunan dokumen RKM. Idealnya, ada dua tahapan dalam proses
pembentukan TK-PPEG yakni tahap persiapan dan tahap pembentukan melalui
musyawarah/rembug warga.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
36
36
a. Persiapan Pertemuan
1. Ajaklah beberapa tokoh masyarakat serta
beberapa anggota masyarakat untuk
“rembuk warga” guna membahas rencana
pembentukan TK-PPEG;
2. Mintalah bantuan kepada tokoh masyarakat
setempat agar warga setempat ikut dalam
rembug warga. Usahakan ada perwakilan
dari setiap lapisan masyarakat, termasuk
perwakilan perempuan;
3. Pastikan bersama tokoh masyarakat
mengenai tempat dan tanggal serta waktu
pertemuan. Carilah lokasi pertemuan yang
cukup memadai untuk menyelenggarakan
pertemuan, jika perlu di ruangan terbuka,
supaya perempuan dan laki-laki bisa duduk
dengan nyaman, sesuai dengan aturan
budaya setempat. (Pastikan bahwa dengan
format ruangan yang seperti itu laki-laki dan
perempuan sama-sama mempunyai peluang
untuk berbicara); dan
4. Perhatikan pihak-pihak yang mengalami
hambatan untuk menghadiri pertemuan,
misalnya karena jarak, waktu atau karena
beban rumah tangganya serta pekerjaan.
b. Pelaksanaan Pertemuan (Rembug Warga)
1. Pastikan semua peserta pertemuan yang
diundang sudah datang dan mewakili
perempuan/laki-laki dari perwakilan
masyarakat;
Gambar 7. Dokumentasi pertemuan warga dalam melakukan penyusunan TK-PPEG
2. Mulailah dengan salam pembuka dilanjutkan
dengan menjelaskan tujuan pertemuan;
3. Tanyakan kepada peserta “unsur-unsur yang
ada dalam suatu organisasi” (catatlah semua
komentar dari peserta);
4. Mintalah kepada peserta untuk menentukan
kreteria-kreteria bagi pengurus TK-PPEG yang
akan dibentuk;
5. Mintalah kepada pserta untuk menentukan cara
pemilihan yang paling adil (dengan Voting,
Musyawarah mufakat, atau dengan aklamasi);
6. Mintalah kepada para calon untuk berkampanye
sebentar saja (5-10) menit.
7. Usahakan dalam pemilihan semua peserta
dapat memilih;
8. Mintalah kepada ketua yang terpilih untuk
menentukan orang yang akan membantunya
dalam kepengurusan TK-PPEG. (Sekretaris,
Bendahara,SeksiPerencanabesertaanggotanya,
Seksi Pelaksana beserta anggotanya, Seksi
Pengawas beserta anggotanya dan Seksi lainnya
sesuai kebutuhan). Tulislah kembali susunan
kelembagaan TK-PPEG dan bacakan kembali di
depan peserta musyawarah beserta orang yang
duduk di kelembagaan tersebut; dan
9. Bawalah hasil rembug warga ke Kepala Desa/
Kelurahan, untuk mendapatkan pengesahan.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
37
37
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4.11. Penyusunan Dokumen IMAS
Hasil IMAS menjadi dasar informasi bagi proses perencanaan selanjutnya. Oleh karena itu, isi RKM harus
sejalan dengan hasil IMAS yang dilakukan bersama masyarakat. Hal yang penting untuk diperhatikan setelah
IMAS berlangsung yaitu menentukan skala prioritas program (opsi program prioritas) yang berorientasi
kepada pemulihan Ekosistem Gambut.
Gambar 8. Diagram Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS)
Adapun contoh outline dan proses dalam penyusunan dokumen IMAS disajikan dalam gambar sebagai
berikut.
Gambar 9. Contoh Outline Dokumen Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS)
Identifikasi Masalah
(IMAS)
Pemataan
Komunitas
Usulan Alternative pemulihan
Ekosistem Gambut, Kegiatan
kemandirian, penyusunan dan
peneteapan kelembagaan
TK-PPEG
Ada atau tidaknya
kelembagaan masyarakat
dalam kelembagaan,
dukungan lain dalam
kelembagaan yang ada
Ketebalan
Gambut, Kondisi
kerusakan,
Kondisi
Pemanfaatan
Peta Demografi
dan Ekonomi
Peta Sosial &
Budaya
Transect Walk
(Peta
Karakteristik
Gambut
Setempat)
Pemetaan
Kelembagaan
di tingkat
Desa
Alternatif
Solusi dan
Rekomendasi
OUTLINE DOKUMEN IMAS
COVER
KATA PENGANTAR
BERITA ACARA
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latarbelakang
Tujuan
Lokasi
Waktu
Fasilitator
BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI
Letak Desa
Jumlah Penduduk
Luas lahan Gambut
Permasalahan Ekosistem Gambut
BAB III METHODOLOGI
Metode Perencanaan Partisipatif
Alat Perencanaan Partisipatif
Teknik Menggali Data
BAB IV PROSES DAN OPSI PROGRAM
Proses
Opsi Program
Contoh Proses:
NO. TOOLS PROSES HASIL KETERANGAN
MASALAH POTENSI
Contoh table opsi program:
NO. MASALAH POTENSI OPSI PROGRAM KETERANGAN
FISIK NON FISIK
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
38
38
Foto-foto kegiatan penyusunan IMAS yang telah dilaksanakan disajikan dalam Gambar berikut.
Gambar 10. Foto dokumentasi pelaksanaan penyusunan dokumen IMAS
Identifikasi Potensi Desa
Transect Walk
Pertemuan dengan masyarakat
Penjelasan dari Universitas
Diagram Venn oleh TK-PPEG
Pemetaan Sosial
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
39
39
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar di atas merupakan dokumentasi berbagai kegiatan penyusunan IMAS yang dilaksanakan oleh
masyarakat anggota TK-PPEG dengan didampingi oleh fasilitator. Tantangan bagi fasilitator dalam
pelaksanaan kegiatan ini yaitu keahliannya dalam mendorong masyarakat untuk menyampaikan dan
menuangkan hasil identifikasi dan analisis masalah setelah pelaksanaan transect walk serta mendorong
masyarakat kreatif dan inovatif dalam menyampaikan pendapat dan pemikiran yang akan dituangkan
dalam opsi-opsi rekomendasi.
Gambar 11. Contoh Dokumen IMAS yang telah disusun masyarakat dengan pendampingan fasilitator di
Desa Mandiri Gambut.
Sampai dengan buku ini disusun, telah lebih dari 200 dokumen IMAS yang telah disusun pada Desa Mandiri
Peduli Gambut. Dokumen IMAS ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan
opsi-opsi kegiatan yang diusulkan baik untuk perbaikan tata kelola air, rehabilitasi dan revegetasi, serta
demplot peningkatan ekonomi untuk peningkatan peri kehidupannya.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
40
40
BAB V
PENYUSUNAN RENCANA KERJA
MASYARAKAT (RKM)
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
41
41
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
42
42
5.1. Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM).
Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) untuk Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut disusun berdasarkan usulan kegiatan yang dipilih atau
ditetapkan untuk menjadi solusi dalam peningkatan kemandirian masyarakat
dan peran aktifnya dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
Opsi-opsi usulan tersebut disusun berdasarkan permasalahan yang telah
dituangkan dalam dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS).
Dengan demikian penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan
proses kegiatan yang tidak terpisahkan dengan proses penyusunan Identifikasi
Masalah dan Analisis Situasi (IMAS).
Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM) meliputi: (a) penetapan dan
pengelompokan opsi-opsi solusi kemandirian masyarakat untuk berperan aktif
dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut berdasarkan kriteria
substansi jangka waktu pelaksanaan (realisasi), (b) pembahasan opsi-opsi
dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat desa maupun kabupaten/
kota, dan (c) penuangan opsi-opsi kegiatan dan rencana pelaksanaan ke
dalam dokumen RKM, (d) pengajuan, review, dan persetujuan dokumen RKM
oleh pemberi dana apabila kegiatan didanai oleh pihak lain (KLHK/Pemda/
Perusahaan dalam bentuk Community Social Responsibility (CSR) maupun
Community Development (ComDev)).
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
43
43
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
5.1.1. Penetapan dan Pengelompokan opsi-opsi:
Penetapan dan Pengelompokan Opsi-opsi rencana pelaksanaan kegiatan
yang akan dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
merupakan usulan-usulan rekomendasai kegiatan yang telah dituangkan dalam
dokumen IMAS. Dengan demikian dokumen IMAS merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam penyusunan Dokumen RKM.
Usulan-usulan rekomendasi yang tertuang di dalam dokumen IMAS selanjutnya
dikelompok-kelompokkan menjadi opsi-opsi RKM berdasarkan jenis kegiatan,
manfaat setelah pelaksanaan kegiatan, berdasarkan jangka waktu jangka waktu
pelaksanaan, manfaat, dll. Contoh matrik klasifikasi opsi kegiatan yang akan
dituangkan dalam RKM dapat ditunjukkan dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1. Pengelompokan Opsi-Opsi Kegiatan Berdasarkan Pelaksanaan dan Jangka Waktu Manfaatnya
No. Opsi Kegiatan RKM
Pelaksanaan Manfaat Setelah Pelaksanaan
Jangka Pendek
(s.d. tahun 1)
Jangka Menengah
(Th. 2-3)
Jangka Panjang
(Th 4-5)
Jangka Pendek
(> Th 1-2)
Jangka Menengah
(Th3-5)
Jangka Panjang
(>Th5)
1. Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut
a. Pembangunan Sekat Kanal. v v v v v
b. Penanaman pohon
(revegetasi di area
terbakar).
v v v v v
c. Pemantauan Tinggi Muka
Air Tanah.
v v v v v
2. Kegiatan Perekonomian Ramah Terhadap Ekosistem Gambut
a. Budidaya, Produksi,
dan Pemasaran
Produk Perikanan
v v v v v
b. Budidaya, Produksi,
dan Pemasaran
Produk Tanaman Ramah
Gambut (Paludikultur,
Agroforestry, Silvofisheries,
dll)
v v v v v
c. Budidaya Produksi, dan
Pemasaran Produk lebah
madu dan pemanfaatan
HHBK
v v v v v
3. Peningkatan Kapasitas/ Pembinaan Teknis/ Fasilitasi
a. Pencadangan,
pelestarian (konservasi)
pemanfaatan, pecegahan/
penanggulangan/
pemulihan kerusakan
ekosistem gambutl
v v v v v v
b. Pengembangan
kelembagaan ekonomi
v v v v v v
c. Pengembangan kapasitas
promosi dan publikasi
v v v v v v
d. Perhitungan kontribusi
terhadap perubahan iklim
v v v v v v
e. Peningkatan Jejaring/
kemudahan akses
dukungan stakeholder lain
(Pemda, Pihak Swasta, dll)
v v v v v v
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
44
44
Tabel tersebut di atas menunjukkan contoh
pengelompokan opsi kegiatan RKM dan jangka
waktu manfaat yang akan diperoleh dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Opsi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut:
Dari kegiatan penyusunan Dokumen IMAS,
masyarakat mengetahui kondisi kualitas
masing-masing fungsi Ekosistem Gambut di
wilayahnya, baik fungsi lindung maupun fungsi
budidaya. Opsi-opsi rencana kegiatan yang akan
disusun dalam RKM didasarkan pada kondisi
tersebut dalam bentuk kegiatan perlindungan
dan pengelolaan Ekosistem Gambut, seperti
pelaksanaan pembangunan sekat kanal untuk
pembasahan Ekosistem Gambut (rewetting),
penanaman area terbakar dan/atau gundul
(tidak ada tutupan vegetasi) dengan tanaman
endemik (rehabilitasi revegetasi), pemantauan
tinggi muka air tanah pada Ekosistem Gambut
untuk memastikan upaya rewetting terlaksana
dan berdampak sesuai target.
b. Opsi Peningkatan Ekonomi ramah Ekosistem
Gambut
Opsi-opsi kegiatan peningkatan ekonomi ini
dimaksudkan untuk dapat meningkatkan peri
kehidupan masyaraat (livelihood) sehingga
mempunyai kekuatan dan mandiri untuk
berpartisipasi aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan Ekosistem Gambut. Kegiatan
peningkatanekonomiyangdiusulkanmerupakan
kegiatan peningkatan ekonomi yang ramah
terhadap Ekosistem Gambut misalnya budidaya
perikanan endemik pada kanal-kanal yang telah
disekat atau lebih dikenal di Kalimantan Tengah
sebagai pengembangan beje-beje, pada musim
kemarau (musim kering) ikan akan terperangkap
pada kanal-kanal yang telah disekat. Budidaya
tanaman produktif tanpa bakar dengan sistem
paludikultur, silvofisheries, atau agroforestry,
dll. Opsi lain yaitu kegiatan pemanfaatan
Ekosistem Gambut secara berkelanjutan yang
diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut, salah satunya
dengan pengembangan jasa lingkungan seperti
pengembangan ekowisata di Ekosistem Gambut
fungsi lindung, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan
Kayu (HHBK), dll.
Kegiatan peningkatan ekonomi tersebut tidak
hanya terbatas pada proses budidaya dan
pengolahan produk, namun juga termasuk
di dalamnya yaitu pengemasan produk dan
pemasaran. Kemampuan memahami kondisi
rantai pasar (market chain), kebutuhan pasar,
dan strategi peningkatan nilai (value) produk,
akan membuat Tim Kerja Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut kuat dalam
mempertahankan nilai jual dari produk yang
dihasilkan serta mendatangkan manfaat
ekonomi yang lebih baik.
c. Opsi Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/Fasilitasi
Kebutuhan Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/
Fasilitasi Teknis maupun Kelembagaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan opsi Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta
peningkatanekonomiramahgambutmerupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam muatan
substansi RKM.
d. Pengelompokan waktu pelaksanaan kegiatan
Pengelompokan opsi-opsi kegiatan ke dalam
jangka waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan
berdasarkan ketersediaan anggaran, apakah
ketersediaan anggaran bersifat tahun jamak
(multi-years) atau hanya satu tahun (single
year) serta jumlah anggaran yang dibutuhkan
dan/atau tersedia. Apabila kegiatan bersifat
tahun jamak sampai waktu ideal yang diperlukan
untuk masyarakat benar-benar mandiri dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yaitu sekitar 3-5 tahun, maka opsi-opsi
kegiatan diuraikan dalam rencana kerja setiap
tahun sepanjang durasi pelaksanaan program
Desa Mandiri Peduli Gambut. Namun jika
ketersediaan waktu dan jumlah anggaran hanya
untuk satu tahun (single year) maka rencana
kegiatan disusun per bulan dalam satu tahun.
e. Pengelompokan jangka waktu manfaat
pelaksanaan kegiatan
Manfaat dari pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri
Peduli Gambut untuk masing-masing opsi yang
diusulkan harus dituangkan dalam bentuk
kelompok jangka waktu perolehan manfaat,
baik jangka pendek, menengah maupun
jangka panjang. Hal tersebut diperlukan untuk
menggambarkan pentingnya opsi-opsi kegiatan
yang diusulkan dalam RKM.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
45
45
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
5.1.2. Penuangan opsi-opsi kegiatan dan ke dalam
konsep usulan RKM
Opsi-opsi yang telah dipilih sebagai bagian usulan
kegiatan dan dikelompokan berdasarkan jangka
waktu pelaksanaan dan jangka waktu perolehan
manfaat bagi Ekosistem Gambut maupun
peningkatan perekonomian masyarakat dalam
program Desa Mandiri Peduli Gambut dituangkan
secara terstruktur dan runtut dalam dokumen
RKM. Selain itu, opsi-opsi yang dipilih dan menjadi
bagian dari rencana kerja RKM yang disusun harus
dilengkapi dengan uraian kebutuhan bahan/tenaga
kerja/jasa lainnya dan Rencana Anggaran Belanja
(RAB) yang detil. Dengan demikian dapat diketahui
berapa kebutuhan anggaran dan dukungan lain non
budgeter yang diperlukan secara kuantitatif.
5.1.3. Pembahasan Opsi-Opsi dengan Para
Pemangku Kepentingan
Pembahasan Opsi-opsi dan penyusunan dokumen
RKM dilaksanakan oleh Tim Kerja Perlindungan
dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG)
dan didampingi oleh Tim Fasilitator Masyarakat
(TFM) dan Tim Pendamping dari Universitas yang
telah ditunjuk. Pembahasan draft-0 RKM atau
konsep awal RKM dengan Kepala dan Perangkat
Desa, PEMDA Kabupaten/Provinsi, serta pemangku
kepentingan lain terkait perlu dilakukan untuk
mendapat kesepahaman, sinkronisasi dengan
program/kegiatan terkait seperti Rencana Program
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana
Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan
penyempurnaan dokumen RKM yang telah disusun.
Selanjutnya setelah pembahasan Konsep Awal
RKM dengan para pemangku kepentingan
(stakehokders) terkait, TK-PPEG bersama TFM
dan Tim Pendamping Universitas akan melakukan
penyempurnaan dan finalisasi dokumen RKM
untuk mendapat persetujuan Kepala Desa dan siap
disampaikan atau direview oleh penyedia dukungan
pendanaan.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
46
46
5.2. Muatan substansi Dokumen Rencana Kerja
Masyarakat (RKM)
Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tersebut memuat rencana jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang, dengan mempertimbangkan aspek
pemulihan Ekosistem Gambut dan aspek sosial dan ekonomi untuk kemandirian
manyarakat desa setempat, serta strategi pelaksanaan dan replikasi di daerah
lain.
Aspek teknis pemulihan Ekosistem Gambut meliputi perbaikan tata kelola air
dengan pembangunan sekat kanal, perbaikan vegetasi (rehabilitasi vegetasi)
terutama pada areal bekas terbakar. Sedangkan aspek sosial & ekonomi
masyaraat meliputi demplot-demplot untuk peningkatan ekonomi masyarakat
agar dapat secara mandiri melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem
Gambut di arealnya, secara jangka pendek, jangka menengah, dan jangka
panjang. Replikasi dapat terwujud apabila RKM dilaksanakan sesuai perencanaan
dan dapat menunjukkan hasil yang posistif bagi masyarakat setempat, dengan
demikian masyarakat di desa lain ataupun Pemerintah Daerah setempat akan
tertarik melakukan hal yang serupa. Garis besar skema dan lingkup muatan
Rencana Kerja Masyarakat disajikan dalam gambar berikut.
Gambar 12. Diagram Rencana Kerja Masyarakat (RKM)
Rencana Kerja Masyarakat
(RKM)
•Perencanaan
Rehabilitasi/
•Revegetasi
Perencanaan
Demplot
Kemandirian
Masyarakat
Peningkatan
Kapasitas/
Pembinaan/
Fasilitasi
Strategi
Realisasoi dan
Replikasi RKM)
Perencanaan
Kebutuhan
Keuangan atau
Anggaran
Pengurangan
Potensi
Kebakaran
Pembahasahan
Gambut
Pemulihan
Tutupan Lahan
Bekas Terbakan
degnan Tanaman
Endemic
Peningkatan
Ekonomi
Masyarakat
Kapasitas Teknis/
Pengembangan
Kelembagaan
Ekonomi/Strategi
Promosi, dll.
Realisasi RKM
Tepat waktu,
tepat sasaran
dan Menjadi
Percontohan
Desa lain
Sesuai dengan
usulan kegiatan
yang tertuang
dalam RKM dan
berdasarkan
SBU
Perencanaan
Perbaikan Tata
Kelola Air:
Pembangunan Sekat
Kanal
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
47
47
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Berdasarkan diagram muatan substansi Rencana
Kerja Masyarakat (RKM) sebagaimana disajikan
dalam Gambar 12, muatan RKM tidak hanya
menyangkut usulan kegiatan teknis tetapi juga
mencakup uraian perencanaan kebutuhan
anggaran. Uraian singkat dari masing-masing
komponen muatan disajikan dalam penjelasan
berikut:
5.2.1 Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air:
Pembangunan Sekat kanal.
Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air
dimaksudkan untuk mengembalikan dan/atau
mengelola kebasahan gambut untuk mengurangi
risiko kekeringan dan potensi kebakaran gambut
karena adanya kanal-kanal buatan di lahan
gambut. Perbaikan tata kelola air gambut dilakukan
dengan membangun sekat-sekat kanal, baik
dengan penimbunan (backfilling) maupun dengan
pelimpasan (spillway) atau tanpa pelimpasan (non
spillway), disesuaikan dengan tingkat urgensi
pemulihan ekosistem gambut di desa setempat
dan kaidah pembangunan sekat kanal untuk
perbaikan tata kelola air gambut. Tingkat urgensi
yang dimaksud misalnya terkait dengan pemilihan
jenis dan jumlah sekat kanal. Dari sisi jenis sekat
kanal, penetapan jenis sekat kanal yang akan
dibangun mengikuti fungsi ekosistem gambut di
lokasi pemulihan. Apabila ekosistem gambut yang
akan dipulihkan merupakan ekosistem gambut
fungsi lindung, maka sekat kanal yang dipilih yaitu
sekat kanal tanpa pelimpasan (non-spillway) atau
penimbunan kanal (soil backfilling). Penyusunan
usulan rencana perbaikan tata kelola air harus
mengacu pada hasil IMAS dan didiskusikan saat
pembahasan opsi-opsi dengan para pemangku
kepentingan. Usulan rencana perbaikan tata
kelola air sebaiknya dilengkapi dengan penjelasan
lokasi, jenis sekat kanal, desain teknis dan usulan
pembiayaannya, serta latar belakang pemilihan
usulan tersebut.
5.2.2 Perencanaan Rehabilitasi Vegetasi/
Revegetasi
Perencanaan rehabilitasi vegetasi/revegetasi
dilakukan dengan maksud untuk mengembalikan
tutupan lahan (land cover) yang pada umumnya
pada area bekas terbakar. Perencanaan
Rehabilitasi/Revegetasi dalam rangka pemulihan
ekosistem gambut ini pada kegiatan Desa Mandiri
Peduli Gambut dilaksanakan terintegrasi dengan
Demplot Kemandirian Masyarakat dan Perbaikan
Tata Kelola Air dan mengacu pada Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
16 Tahun 2017 tetang Pedoman Teknis Pemulihan
Ekosistem Gambut, terutama dalam pemilihan jenis
tanaman rehabilitasi vegetasi/revegetasi. Untuk
mengintegrasikan dengan Demplot Kemandirian
Masyarakat, maka tanaman yang ditanam terdiri
dari tanaman 3 (tiga) generasi, yaitu (a) tanaman
umur pendek yang segera menghasilkan misalnya
sayur-sayuran, cabe, bayam, dll; (b) tanaman jangka
menengah seperti nanas, pisang, jahe merah, lidah
buaya, pinang, dll; (c) tanaman tahunan dan kayu-
kayuan yang pada umumnya bisa dipanen setiap
tahunnya dengan tanpa menebang kayunya,
seperti nangka, durian, rambutan, jelutung, dll.
Ketiga generasi tanaman yang dipilih merupakan
merupakan tanaman endemik pada ekosistem
gambut.
5.2.3 Perencanaan Demplot Kemandirian
Masyarakat
Demplot Kemandirian Masyarakat dilaksanakan
dengan maksud untuk merevitalisasi ekonomi
masyarakat di Desa Mandiri Peduli Gambut.
Kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat pada
umumnya telah diintegrasikan dengan kegiatan
rehabilitasi vegetasi/revegetasi seperti kombinasi
revegetasi dengan tanaman-tanaman endemik
gambut yang menghasilkan nilai ekonomi,
atau budidaya ikan endemik gambut di lokasi
pembangunan sekat kanal, serta kegiatan
peningkatan ekonomi ramah gambut yang
mengadopsi kearifan lokal masyarakat setempat
atau yang dibutuhkan masyarakat setempat. Pada
umumnya dalam rencana kegiatan ini tidak hanya
terbatas pada proses produksinya saja, namun juga
telah dilengkapi dengan pertimbangan diversifikasi
produk dan mekanisme pemasarannya.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
48
48
5.2.4 Perencanaan Peningkatan Kapasitas/
Pembinaan/Fasilitasi
Usulan perencanaan kegiatan peningkatan
kapasitas/pembinaan/fasilitas biasanya tidak hanya
menyangkut pelatihan substansi perlindungan
dan pengelolaan ekosistem gambut, namun juga
terkait dengan jenis-jenis kegiatan yang diusulkan
dalam kegiatan demplot kemandirian masyarakat.
Misalnya usulan kegiatan pelatihan budidaya ikan,
beternak unggas/sapi/kambing, untuk meniadakan
potensi risiko kegagalan dan mengoptimalkan
hasil kegiatan. Kegiatan pelatihan juga dapat
berupa usulan kegiatan penyusunan laporan
keuangan, pembukuan atau pengadministrasian
pendapatan/penghasilan dari kegiatan demplot
ekonomi sehingga dapat terukur dengan baik
manfaat langsung maupun tidak langsung dalam
peningkatan ekonomi menuju masyarakat mandiri.
Pelatihan yang juga dapat diusulkan dan dituangkan
dalam dokumen RKM antara lain pelatihan
pengukuran capaian dan mendokumentasikan
pengarusutamaan gender dalam kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut.
5.2.5 Strategi Realisasi dan Replikasi RKM
Usulan Strategi Realisasi dan Replikasi RKM yang
dituangkan di dalam dokumen RKM merupakan
rencana strategis TKPPEG agar RKM mendapatkan
hasil yang optimum serta strategi peningkatan
(scaling-up) dan replikasi kegiatan RKM yang
diusulkan.
Gambar 13. Contoh dokumen RKM yang telah disusun di beberapa Desa Mandiri Peduli Gambut.
5.2.6 Perencanaan Kebutuhan Anggaran
Setiap usulan RKM harus dilengkapi dengan
usulan anggaran yang akan digunakan untuk
melaksanakan usulan kegiatan yang tertuang di
dalam dokumen RKM. Usulan kebutuhan anggaran
dapat diuraikan berdasarkan kelompok-kelompok
kegiatan. Penentuan harga satuan dari perincian
kebutuhan anggaran dilakukan dengan mengacu
Standar Biaya Umum (SBU) setempat atau nasional
tergantung keberadaan acuan standar biaya
tersebut.
Muatan dokumen RKM tersebut disusun dan
selanjutnya dipaparkan (expose) oleh TK-PPEG
kepada jajaran pemangku kepentingan di desa,
kelurahan, kecamatan dan/atau kabupaten, untuk
mendapat masukan penyempurnaan, penyelarasan
dengan Rencana Kerja Jangka Menengah dan
Jangka Panjang (RPJM/P) di tingkat wilayah
administrasi tersebut, serta dukungan fasilitasi
dan potensi pengembangan jejaring untuk
memperlancar pelaksanaannya.
Pelaksanaan ekspos di setiap lokasi program
(Provinsi atau Kabupaten/Kota) dilaksanakan
dengan panitia kerja dari rekanan dan fasilitator
dan dihadiri oleh semua pemangku kepentingan
(individu, institusi, dan perwakilan masyarakat/TK-
PPEG) yang terkait dengan program.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
49
49
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar 14. Contoh Berita Acara Penyusunan RKM untuk memastikan bahwa penyusunan RKM dilakukan
oleh TK-PPEG
Hasil ekspos diharapkan meliputi: (1) Kesepakatan dan input terhadap substansi RKM; (2) Kesepakatan
dan input terhadap anggaran biaya yang tertuang pada RKM; (3) Siapa yang berkepentingan dengan
pengelolaan RKM; dan (4) Pendidikan langsung terhadap masyarakat atau perwakilan masyarakat (TK-
PPEG) tentang prosedur pengelolaan RKM.
Telah lebih dari 200 RKM disusun dari pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut yang usulan jenis
kegiatan ramah Ekosistem Gambut yang beragam. Satu desa dapat menyusunkan dan mengusulkan lebih
dari satu kegiatan. Dukungan pendanaan kegiatan tidak terbatas pada sumber dana APBN namun juga
dapat diperoleh dari berbagai sumber pendanaan lain termasuk dari program Community Development
(COMDEV/CSR) perusahaan.
Gambar berikut merupakan dokumentasi berbagai kegiatan penyusunan RKM yang dilaksanakan oleh
masyarakat dan didampingi oleh fasilitator maupun pendampingan dari universitas.
Gambar 15.Dokumentasi pembahasan dan penyusunan RKM
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
50
50
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA
KERJA MASYARAKAT, EVALUASI
PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
51
51
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
52
52
6.1. Pengajuan Usulan Kegiatan
Opsi program harus menjadi pilihan masyarakat karena merekalah yang nantinya akan menjadi pengelolanya
pada tahapan pelaksanaan. Tetapi Ketika diskusi berlangsung dalam rangka penetapan opsi program, harus
didampingi oleh fasilitator; pendamping harus memberikan nasehat dan pertimbangan-pertimbangan lain
yang lebih rasional, aplikatif dan terukur; Opsi program juga harus ditetapkan berdasarkan kronologis IMAS.
Beberapa opsi program yang mungkin dapat ditetapkan dalam kaitannya dengan upaya pemandirian
masyarakat dan pemulihan Ekosistem Gambut antara lain: 1) Pembangunan sekat kanal; 2) Budidaya pohon
atau tanaman produktif; dan lain-lain sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan kebijakan.
Setelah melalui tahapan kegiatan penyusunan RKM, maka usulan RKM yang telah disusun diusulkan kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilakukan evaluasi.
6.2. Evaluasi terhadap usulan kegiatan
Evaluasi terhadap usulan kegiatan yang tertuang dalam RKM dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian
Kerusakan Ekosistem Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penyedia pendanaan kegiatan Program Desa
Mandiri Peduli Gambut atau oleh penyandang dana lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Evaluasi dilaksanakan terhadap muatan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta
peningkatan perekonomian masyaraat untuk dapat mandiri dan berperan aktif, baik dari aspek teknis,
administrasi keuangan, dan standar-standar penggunaan anggaran yang berlaku.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
53
53
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar 16. Dokumentasi ekspos dan pembahasan RKM
6.3. Pencairan Dana Pelaksanaan RKM
Tahapan pelaksanaan pencairan anggaran untuk kegiatan RKM yaitu sebagai berikut:
1. TK-PPEG mengajukan permintaan pembayaran kepada KLHK dengan ditujukan kepada PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) dengan melampirkan dokumen kontrak pelaksanaan RKM dan Rencana Anggaran
Biaya (RAB);
2. PPK membuat ringkasan kontrak sesuai dengan besaran anggaran yang tercatum dalam dokumen
kontrak kerjasama antara PPK dan TK-PPEG, selanjutnya ringkasan kontrak disampaikan kepada Satker
(Satuan Kerja) Direktorat Jenderal;
3. Satuan Kerja (Satker) melakukan evaluasi terhadap dokumen ringkasan kontrak yang diajukan oleh
PPK;
• Satker melakukan pendaftaran pembayaran dengan melakukan input data KPPN.
• KPPN mengeluarkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk TK-PPEG.
6.4. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan pelaksanaan ini merupakan fase implementasi semua perencanaan dalam Dokuman RKM, baik
dalam hal substansi atau jenis kegiatan maupun jadwal pelaksanaan kegiatannya, setelah mendapat
persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai lembaga yang menyediakan
pendanaan untuk Program Desa Mandiri Peduli Gambut.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
54
54
6.4.1. Implementasi Kegiatan Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut
Proses implementasi Rencana Kerja Masyarakat
(RKM) merupakan pelaksanaan kegiatan yang
diusulkan dalam dokumen RKM. Masing-masing
RKM mempunyai komponen kegiatan yang
berbeda-beda, maka TFM dan Universitas akan
melakukan bimbingan dan pendampingan teknis
antara lain berupa:
a. Pelatihan di Tingkat Masyarakat
Pelatihan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat. Pelatihan dapat
berupa pengembangan pengetahuan maupun
ketrampilan, baik berupa pelatihan di ruangan
maupun kerja praktek di lapangan.
1. Pelatihanteknistatakelolaairdanpembangunan
sekat kanal.
Dalam pelatihan ini masyarakat dititikberatkan
untuk mendapatkan pengetahuan tentang tata
kelola air di Ekosistem Gambut karena sifat
lahan gambut yang rentan terbakar apabila
kering. Dalam pelatihan ini diberikan tata cara
penentuan lokasi pembangunan sekat kanal,
pembuatan gambar DED untuk pembangunan
sekat kanal berdasarkan kondisi eksisting
pada lokasi pembangunan sekat kanal dan
penyesuaian, tata cara operasi dan pemeliharaan
sekat kanal, dll. Pelatihan ini bertujuan agar
masyarakat memiliki pengetahuan dalam tata
kelola air dan memiliki ketrampilan dalam
pembangunan sekat kanal, apabila RKM yang
diajukan melakukan pembangunan sekat kanal.
Sebagai contoh, sebelum dilaksanakan
pembangunan sekat kanal, maka TK-PPEG dan
TFM perlu melakukan persiapan yang meliputi
antara lain:
• Menyempurnakan jadwal pelaksanaan
konstruksi sarana yang telah disusun di
dalam RKM agar sesuai dengan kondisi
terbaru.
• Memeriksa dan mempersiapkan kontribusi
masyarakat berupa tenaga dan material
(natura) telah siap/ tersedia, (in-kind tenaga
dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan
dari masyarakat, in-kind bahan/material
harus sudah tersedia di lokasi pekerjaan).
• Pembangunan konstruksi sarana oleh
masyarakat memanfaatkan organisasi
dan sumberdaya yang telah ditentukan
sebelumnya, yaitu kontribusi masyarakat
baik dalam bentuk uang tunai minimal 4%
maupun natura (tenaga kerja, material lokal,
dan sebagainya) minimal 16%, serta melalui
sumber pendanaan dari Rekening TK-PPEG.
2. Pelatihan untuk tahap pelaksanaan konstruksi
air minum untuk daerah perdesaan
Salah satu tantangan di lahan Gambut yaitu
penyediaan air bersih untuk konsumsi. Dalam
hal ini pelatihan yang diberikan kepada
masyarakat dapat berupa pengetahuan
bagaimana mengolah air Gambut menjadi air
minum layak konsumsi, konstruksi sederhana
untuk bangunan pengolahan air bersih, tata
cara pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengolahan air minum. Pelatihan ini disesuaikan
dengan RKM yang diajukan oleh masyarakat.
3. Pelatihan peningkatan Ekonomi ramah
Ekosistem Gambut
• Untuk menuju masyarakat mandiri sesuai
tujuan Program Desa Mandiri Peduli Gambut,
masyarakat perlu dibekali dengan berbagai
ketrampilan dan pengetahuan praktis
untuk meningkatkan taraf penghidupannya,
sehingga masyarakat tidak perlu melakukan
perusakan Ekosistem Gambut. Beberapa
pelatihan yang dapat dilakukan antara lain:
• Pembukaan lahan tanpa bakar;
• Penanaman vegetasi 3 generasi:
a. Vegetasi yang dipanen < 8 bulan, misal
sayuran: bayam, kangkung, tomat, cabai,
dll
b. Vegetasi yang dipanen 8 – 24 bulan,
misal: jagung, nanas, jahe merah, dll
c. Vegetasi yang dipanen > 24 bulan, misal:
pinang, jernang, jelutung, ramin, meranti,
dll
• Beternak lebah madu;
• Beternak ikan, ayam, bebek, kambing,
kerbau, dll
• Pengolahan, pengemasan, dan pemasaran
produk pasca panen (pembuatan dodol,
selai, sirup, kerupuk, keripik, kue, pengasapan
ikan, pengeringan ikan, dll)
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
55
55
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4. Pelatihan pemberdayaan lainnya
Beberapa pelatihan untuk pemberdayaan
lainnya antara lain:
• Pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan
konstruksi,
• Pembukuan dan pengelolaan keuangan
program,
• Pemberdayaan masyarakat/
pengarusutamaan gender.
Kegiatan pelatihan ini menitikberatkan pada
peningkatan pengetahuan masyarakat tentang
hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan
pembangunan sarana. Sementara ketrampilan
masyarakat akan lebih ditingkatkan pada saat
pelaksanaan pembangunan konstruksi sarana
melalui kegiatan on the job training, dimana TFM
mendampingi sekaligus melatih masyarakat agar
mampu secara swadaya membangun sarananya.
Usaha lain untuk meningkatkan kapasitas
masyarakat dapat dilakukan dengan cara
pendampingan secara terus menerus oleh TFM
selama proses pelaksanaan kegiatan.
• Pendampingan
Pendampingan yang dilakukan oleh perguruan
tinggi dan/atau pemerintah daerah merupakan
bagian dari upaya untuk menjamin keberhasilan
program serta bagian dari strategi keluar (exit
strategy). Pendampingan oleh perguruan tinggi
dan/atau pemerintah daerah dilakukan terhadap
TFM yang setiap saat melakukan pendampingan
dan fasilitasi langsung kepada masyarakat.
Pendampingan dimaksudkan selain untuk
membimbing, tetapi dapat juga mencarikan solusi-
solusi apabila terdapat kendala di lapangan dalam
melakukan implementasi program Desa Mandiri
Peduli Gambut, termasuk melakukan koordinasi
dengan para pihak apabila diperlukan supervisi
lebih lanjut. Sebagai contoh, dinas peternakan
merupakan pihak yang harus dikoordinasikan lebih
lanjut apabila terdapat gangguan kesehatan pada
hewan ternak, dll.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
56
56
6.5. Penyelesaian Pelaksanaan
Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan RKM dinyatakan selesai
apabila memenuhi kriteria-kiriteria sebagai berikut:
a. Infrastruktur fisik untuk perbaikan tata kelola
air dan perbaikan tutupan lahan (rehabilitasi
revegetasi) di Ekosistem Gambut telah
dilaksanakan sesuai target output dan target
waktu penyelesaian yang dijabarkan dalam
RKM dan kontrak kerja antara TK-PPEG dengan
penyedia anggaran.
b. Kegiatan fisik untuk perbaikan ekonomi,
demplot-demplot pembangunan ekonomi
yang ramah gambut dilaksanakan sesuai target
output dan target waktu penyelesaian yang
dijabarkan dalam RKM dan kontrak kerja antara
TK-PPEG dengan penyedia anggaran.
c. Kegiatan pembinaan dan peningkatan
kapasitas masyarakat yang terkait dengan
perencanaan, pembangunan, pengoperasian,
pengelolaan, replikasi dan scalling up kegiatan
telah dilaksanakan sesuai dengan target yang
telah ditetapkan dalam dokumen RKM. Apabila
terdapat perubahan-perubahan selama proses
pelaksanaan maka dapat dilakukan revisi
dan addendum pelaksanaan kegiatan yang
selanjutnya dituangkan di dalam pelaporan
pelaksanaan kegiatan.
Gambar 17. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Kalimantan Barat
d. Pembayaran kebutuhan anggaran kegiatan
telah dilaksanakan sesuai RAB yang tertuang
dalam RKM maupun adendumnya apabila ada.
e. Penyelesaian Laporan pelaksanaan kegiatan
baik teknis maupun administrasi penggunaan
anggaran telah selesai dilaksanakan. Laporan
teknis tidak hanya pembangunan sarana fisik
untuk perbaikan tatakelola air, rehabilitasi
revegetasi, peningkatan ekonomi, namun
juga termasuk kegiatan pemibinaan teknis,
fasilitasi, pelatihan, peningatan kapasitas yang
kesemuanya tertuang di dalam RKM dan kontrak
kerja. Pada intinya laporan yang dimaksud yaitu
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
kegiatan yang tertuang dalam RKM dan kontrak
kerja.
f. Hasil evaluasi terhadap hasil pembangunan
infrastruktur fisik perbaikan tata kelola air dan
rahabilitasi revegetasi hasil kegiatan tersebut
sesuai RKM dan berfungsi dengan baik.
Apabila kriteria tersebut telah dipenuhi, maka
kegiatan dinyatakan selesai dengan melengkapi
BeritaAcarayangmenyatakantelahdiselesaikannya
kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut, yang
dilanjutkan dengan serah terima pekerjaan dan
pendampingan dari aparat desa dan PEMDA untuk
keberlanjutan kegiatannya.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
57
57
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Gambar 18. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Aceh
Gambar 19. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Riau
6.6. Serah Terima Pekerjaan
Prosedur Serah Terima Pekerjaan:
1. Mengundang Pertemuan Serah Terima
PPK Mengundang Kelompok Masyarakat untuk menghadiri pertemuan mengenai teknis pelaksanaan
serah terima
2. Pemeriksaan Lapangan Bersama
PPK dan Tim serta Kelompok Masyarakat melakukan pemeriksaan bersama terhadap kegiatan yang
telah selesai dilakukan
3. Serah Terima
PPK menyerahkan hasil pemeriksaan serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kelompok Masyarakat
yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh PPK dan Kelompok Masyarakat
4. Penyesuaian Status Neraca Barang Milik Negara (BMN)
PPK dan petugas BMN wajib memastikan perubahan status Neraca Barang Milik Negara (BMN) pasca
proses serah terima pekerjaan yang juga mencakup aset-aset bagian dari BMN dari kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut.
Setelah proses serah terima dilakukan maka selanjutnya keberlangsungan sara dan prasana menjadi
tanggung jawab Kelompok Masyarakat dan dapat dikelola secara swakelola, akan tetapi pemberi pekerjaan
dalam hal ini PPK/Tim Teknis dapat memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaan pasca serah terima
pekerjaan.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
58
58
BAB VII
KEBERLANJUTAN PROGRAM DAN
REPLIKASI
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
59
59
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
60
60
7.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan
Kegiatan Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk keberlanjutan Program Desa
Mandiri Peduli Gambut meliputi antara lain:
a. Pengoperasian dan Pemeliharaan yang dilakukan untuk sarana prasarana yang
telah dibangun, baik sarana prasarana perbaikan tata kelola air, rehabilitasi
vegetasi, maupun peningkatan ekonomi untuk perbaikan penghidupan
(livelihood). Dengan demikian manfaat dari sarana prasarana yang telah
dibangun akan diperoleh dalam jangka lebih panjang dan berkelanjutan.
b. Pengoperasian dan Pemeliharaan yang dilakukan untuk kelembagaan TK-PPEG
yang telah dibangun. Hal ini diperlukan untuk keberlanjutan dan pengembangan
lembaga TK-PPEG menjadi lembaga mengembangkan diri dan mandiri untuk
mencapai manfaat berkelanjutan dari pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
61
61
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Uraian masing-masing sub-bab berikut ini
diharapkan dapat memberikan gambaran lebih
jelas tentang pengoperasian dan pemeliharaan
masing-masing aspek tersebut di atas.
7.1.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan sarana
prasaranaperbaikantatakelolaairpadaEkosistem
Gambut.
Sarana dan prasarana perbaikan tata kelola air
yang lazimnya dibangun antara lain sekat kanal
(canal blocking) yang menggunakan pelimpasan
(spillway) atau tanpa palimpasan dan pintu air.
Pada beberapa lokasi yang memang sesuai dengan
peruntukannya dan disepakati dengan masyarakat
dapat juga berupa penimbunan kanal (canal
backfilling).Seluruhsaranadanprasaranaperbaikan
tata kelola air memerlukan pengoperasian dan
pemeliharaan, antara lain melakukan pemeriksaan
secara rutin terhadap kondisi sekat kanal, keadaan
dan fungsinya, termasuk apakah ada papan atau
paku yang terkelupas, tanah isian yang telah hilang,
penggerusan oleh air pada bagian hilir sekat kanal,
perembesan air di samping kiri/kanal bangunan
sekat kanal, pelimpasan terkelupas, dll. Apabila
sarana dan prasarana perbaikan tata kelola air
telah rusak atau tidak berfungsi, maka harus segera
dilakukan perbaikan dan pemeliharaan sehingga
dapat difungsikan sebagaimana tujuannya.
7.1.2. Pemeliharaan rehabilitasi vegetasi
Pemeliharaan merupakan satu kunci keberhasilan
tanaman hasil penanaman untuk tumbuh
dan berkembang serta beradaptasi dengan
lingkungannya. Kegiatan pemeliharaan
dilaksanakan selama 2 (dua) tahun setelah
penanaman. Diharapkan setelah tahun ketiga,
tanaman telah mampu beradaptasi dan dapat
tumbuh dengan baik sesuai dengan kondisi tanah
dan iklim di tapak.
7.1.3. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana
peningkatan ekonomi
Degradasilahangambutdapatmengganggusumber
penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar
lahan gambut. Jutaan masyarakat bergantung
pada lahan gambut untuk menggembala ternak,
membudidayakan ikan, dan bertani.
Lahan gambut merupakan ekosistem alami bagi
beberapa tanaman yang mempunyai nilai ekonomi
bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Beberapa
jenis tanaman yang dapat tumbuh baik di lahan
gambut antara lain rumbia, rotan, karet, nanas,
padi, mahang, pisang, tebu, kalapa, sagu, singkong,
jelutung, punak, resak, dan kapur naga.
Selain itu, ekosistem lahan gambut juga cocok
untuk mengembangbiakkan beberapa jenis ikan,
seperti ikan patin siam, lele dumbo, dan nila.
Semua kegiatan yang disebutkan di atas di dalam
pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kelompok
TK-PPEG secara swakelola, yang dimaksud kegiatan
pemeliharaan tanaman yaitu merawat tanaman
yang hidup, menyulam tanaman yang mati dan
membersihkan gulma (seperti Acrostichum
aureum) dan/atau tanaman pengganggu yang
tumbuh disekeliling tanaman, agar pertumbuhan
tanaman berlangsung secara baik.
Tujuan dari program kegiatan di lahan gambut
berbasis peningkatan ekonomi yaitu hasil dari
produksi panennya dapat memberikan manfaat
secara ekonomi, sehingga harapannya produk-
pruduk yang dikembangkan terus dapat
berkelanjutan dan tidak berhenti seiring program
sudah selesai.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
62
62
7.2. Keberlanjutan
Keberlanjutan program maksudnya yaitu kegiatan
dan manfaat tetap berlanjut walaupun dukungan
pendanaan dan pendampingan telah dinyatakan
selesai. Hal ini sangat tergantung kapasitas,
kompetensi, dan tingkat kemandirian masyarakat
paska kegiatan RKM dilaksanakan. Tahapan
keberlanjutan ini yaitu saat semua kegiatan
selesai dilaksanakan sesuai RKM, semua bangunan
infrastruktur perbaikan tata kelola air gambut,
rehabilitasi/revegetasi, dan peningkatan ekonomi
masyaralat.
Keberlanjutan ini ditandai dengan masih
berfungsinya sarana atau infrastruktur yang telah
dibangun baik untuk perbaikan tata kelola air,
perbaikan tutupan lahan pada Ekosistem Gambut,
maupun sarana pengembangan ekonomi untuk
kemandirian masyarakt dan kelembagaannya.
Tahapan keberlanjutan ini dilaksanakan pada
periode tahap VI dalam Konseptualisasi dan
Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli
Gambut pada Bab II, sedangkan periode proyek
tergantung mekanisme pendanaan yang diperoleh,
sebagai contoh apabila mekanimse pendanaan
hanya diperoleh dalam 1 (satu) tahun maka fase
keberlanjutan dimulai sejak tahun kedua dan
seterusnya.
Pada fase keberlanjutan ini, pendampingan
oleh aparat desa atau pemda diperlukan untuk
penguatan aspek-aspek yang mempengaruhi
keberlanjutan program, baik kegiatan maupun
manfaatnya.
7.2.1. Evaluasi Capaian
Evaluasi capaian yaitu proses di mana masyarakat
melakukan evaluasi terjadap kegiatan yang telah
dilaksanakan, kesesuaiannya dengan perencanaan,
kesesuaian capaian hasil dengan target yang
telah disepakati dalam perencanaan partisipatif.
Dengan kegiatan evaluasi ini masyarakat dapat
mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung
atau menghambat keberhasilan pelaksanaan
kegiatan maupun pencapaian tujuan kegiatan.
7.1.4. Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk
keberlanjutan dan pengembangan kelembagaan
TK-PPEG.
Pengelolaan keberlanjutan TK-PPEG di
tingkat masyarakat bertujuan untuk menjamin
keberlanjutan sarana yang dibangun dalam
Program Desa Mandiri Peduli Gambut tetap
terpelihara sehingga mampu memberikan bahkan
meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pengelolaan keberlanjutan TK-PPEG di tingkat
masyarakat dilakukan oleh Anggota Kelompok
untuk mengelola sistem sesuai dengan AD/ART.
Selain itu juga melibatkan kader lain di luar TK-
PPEG. Secara umum peran TK-PPEG yaitu: 1.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan sarara dan prasarana yang telah
dibangun; 2. Mitra utama pemerintahan desa/
kelurahan dalam upaya perluasan dan peningkatan
jangkauan pelaksanaan pengembangan ekonomi.
Untuk dapat menjalankan peran tersebut secara
efektif, maka TK-PPEG harus memiliki personil yang
mampu menjalankan tugasnya, memiliki rencana
kerja yang tersusun dengan baik dan terukur,
serta mempunyai aturan kerja dengan pemangku
kepentingan (stakeholder) lainnya seperti tersebut
di atas, sehingga dapat mencapai tujuan dan
target yang disepakati masyarakat untuk kurun
waktu satu tahun. Hasil monitoring keberlanjutan,
laporan pengukuran dan evaluasi kinerja TK-PPEG
digunakan sebagai dasar dalam penyusunan
rencana kerja TK-PPEG selanjutnya.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
63
63
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Kegiatan evaluasi capaian akan opsi-opsi
penyempurnaan dan Rencana Kerja Penguatan
guna memastikan capaian tujuan dan perolehan
manfaat kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut.
Dengan demikian, Rencana Kerja Penguatan akan
lebih difokuskan strategi mengatasi kendala dan
melaksanakan komponen kegiatan yang belum
sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam
RKM.
Pada kegiatan Desa Mandiri Gambut degan
pendanaan bersifat tahun jamak (multi-years),
maka kegiatan evaluasi ini dapat dilaksanakan
dengan pendampingan oleh Tim Fasilitator
Masyarakat maupun bersama-sama dengan pihak
perguruan tinggi pendamping. Namun apabila
sistem pendanaan bersifat 1 tahun (single year),
maka kegatan evaluasi ini diharapkan dapat
didampingi oleh aparat desa maupun Pemerintah
Daerah setempat.
7.2.2. Sinkronisasi dengan RPJM Desa dan/atau
RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi.
Sinkronisasi antara RPJM Desa dan/atau RPJM
Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dengan
perencanaan dan pelaksanaan Program Desa
Mandiri Peduli Gambut diperlukan untuk
mendukung keberlanjutan dan pengembangan
Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Sinkronisasi
dapat berupa RKM yang telah disusun oleh anggota
TK-PPEG didampingi oleh TFM dan merupakan
hasil dari proses perencanaan partisipatif yang
melibatkan seluruh masyarakat anggota TK-PPEG
diintegrasikan ke dalam RPJM Desa dan/atau
RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi. Kegiatan
sinkronisasi Program dilakukan setelah Rencana
Kerja Penguatan tersusun, serta memperoleh
komitmen dari Pemerintah Desa dan pelaku terkait
lain. Apabila sinkronisasi program ini dapat dicapai,
maka keberlanjutan Program Desa Mandiri Peduli
Gambut menjadi penting karena akan memberikan
kontribusi terhadap capaian target RPJMN.
Kesuksesan dalam sinkronisasi tersebut akan
menjadi dukungan bagi keberlanjutan kegiatan dan
manfaat dari Program Desa Mandiri Peduli Gambut.
Untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
telah menetapkan Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) maka
akan mudah melakukan sinkronisasi Program Desa
Mandiri Peduli Gambut dengan RPJM Daerah. Bagi
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
belum menyusun RPPEG, dapat memasukan RKM
ke dalam bagian substansi muatan RPPEG yang
akan disusun atau kedua hal tersebut dapat disusun
secara paralel.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
64
64
7.3. Jejaring dan Kemitraan
Jejaring dan Kemitraan diperlukan untuk
mendukung keberlanjutan Program dan Kegiatan
Desa Mandiri Peduli Gambut. Pengembangan
jejaring oleh TK-PPEG ini dilaksanakan sejak
Program dan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut
dimulai, dengan pendampingan universitas dan
TFM, sehingga pada saat Program Desa Mandiri
Peduli Gambut dinyatakan selesai, TK-PPEG
mempunyai kepercayaan diri dan kemandirian
dalam membangun jejaring dan kemitraan.
Jejaring dan Kemitraan tidak hanya dilakukan
dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Desa, maupun pihak swasta, dan
universitas tedekat, namun juga dengan Kelompok
Masyarakat lain atau lembaga swadaya masyarakat
lain (PokMas, dll), dan pihak-pihak lainya yang
mempunyai kepedulian terhadap Perlindungan dan
PengelolaanEkosistemGambutyangberkelanjutan.
Melalui Jejaring dan Kemitraan, jajaran TK-PPEG
akan mendapat peluang untuk saling berbagi
informasi dan pengalaman yang diperlukan dalam
pengembangan kapasitas teknis dan kelembagaan.
7.4. Pengembangan dan Replikasi
Kegiatan.
Pengembangan kegiatan yang dimaksud yaitu
paya perluasan pelaksanaan Desa Mandiri Peduli
Gambut, baik dari luas areal maupun intensitas
kegiatanya untuk mendapat peningkatan manfaat
bagi perbaikan Ekosistem Gambut maupun
berbaikan ekonomi masyarakat setempat.
Replikasi kegiatan merupakan upaya pengulangan
pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut
di tempat lain, desa tetangganya maupun desa
yang berbeda kabupaten/provinsi karena melihat
kesuksesan dan besarnya manfaat yang diperoleh
dari pelaksanaan program dan kegiatan Desa
Mandiri Peduli Gambut.
Pendanaan untuk kegiatan pengembangan
maupun repilkasi Desa Mandiri Peduli Gambut
dapat dilaksanakan melalui:
a. Iuran/Swadaya Masyarakat
Biaya untuk pengembangan dapat diambil dari
iuran anggota maupun dari perolehan manfaat
kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut yang
telah diatur dalam AD/ART TK-PPEG.
b. Dana Hibah/Insentif
Dana hibah diberikan melalui program
perlindungan dan pemulihan Ekosistem Gambut
yang diterima oleh Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan yang diperoleh melalui
kerjasama dengan negara lain (bilateral atau
multilateral)
Dana insentif diberikan melalui program insentif
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut yang dapat menunjukkan kontribusi
dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
dan mempunyai kontribusi terhadap pencapaian
National Designated Contribution (NDC)
Indonesia. Program Penyediaan Air Minum
dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
kepada desa/kelurahan yang dapat mencapai
bahkan melebihi target pencapain program.
c. Bantuan Pemerintah Desa/kelurahan,
Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi
Kegiatan pengembangan dapat dialokasikan
dari anggaran pemerintah desa/kelurahan,
kabupaten/kota, dan/atau Provinsi, baik untuk
pengembangan kegiatan yang sudah ada
maupun replikasi di desa yang berbeda.
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
65
65
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
d. Kerja sama dengan Mitra yang peduli
Saat ini banyak pihak yang peduli terhadap
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut berkelanjutan, baik dalam kaitannya
pengurangan potensi kebakaran hutan,
perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan/
atau peningkatan ekonomi untuk kemandirian
masyarakat. Terkait dengan kepedulian
tersebut, peluang dukungan pendanaan
Pengembangan atau Replikasi Desa Mandiri
Peduli Gambut dapat diperoleh dari donor
negara lain, lembaga dalam dan luar negeri,
maupun pihak swasta yang melaksanakan
Community Development (Comdev) maupun
Corporate Social Responsibility (CSR).
7.5. Indikator Masyarakat Berdaya
dan Mandiri
Mandiri dan berdayanya masyarakat dapat dilihat
menggunakan indikator politik, ekonomi maupun
sosial budaya. Setiap indikator dapat dilihat sebagai
indikator independen maupun kombinasi di antara
masing-masing indikator.
7.5.1. Secara Ekonomi
a. Produksi, produktifitas dan pendapatan
masyarakat meningkat.
b. Mobilitas barang dari dan ke desa makin lancar.
c. Fluktuasi harga produksi di desa makin kecil.
7.5.2. Secara Sosial Budaya
a. Prasarana yang dibangun dimanfaatkan secara
optimal dan di pelihara oleh masyarakat sendiri.
b. Pelayanan kesehatan makin baik.
c. Cakupan air bersih meningkat.
d. Pelayanan pendidikan masyarakat makin baik.
e. Ketergantungan masyarakat terhadap
pemerintah makin menurun.
f. Kemandirian masyarakat dalam memecahkan
masalah makin kuat.
g. Gotong royong tumbuh subur.
7.5.3. Secara Politik
a. Kontrol masyarakat terhadap pemerintah makin
kuat.
b. Proses pengambilan kebijakan umum makin
transparan.
c. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan makin kuat.
7.6. Berdaya dan Mandiri
a. Berpartisipasi aktif dalam setiap program
pembangunan, baik yang dimotori oleh
Pemerintah (Desa, Kecamatan, Kabupaten,
Provinsi dan Pusat), maupun yang dimotori oleh
pihak swasta (bukan pemerintah).
b. Aktif meningkatkan kapasitas (pengetahuan
dan keterampilan).
c. Aktif dalam proses pengambilan keputusan
dalam pengelolaan program.
d. Aktif melestarikan dan mengelola lingkungan.
e. Aktif mengelola potensi lokal.
f. Aktif meningkatkan pengelolaan sarana yang
akan dibangun dan yang telah dibangun.
g. Aktif meningkatkan kerjasama dan kemitraan.
h. Berpandangan ke depan dengan maksud ingin
selalu memiliki perkembangan dan kemajuan.
i. Meningkatkan rasa tanggungjawab dan rasa
memilki program.
j. Bersedia dan suka rela untuk berkontribusi
terutama untuk tenaga, pikiran dan material
lokal.
k. Meningkatkan rasa peduli terhadap sesama.
l. Meningkatkan rasa kebersamaan dalam proses
pembangunan.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
66
66
BAB VIII
PENUTUP
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
67
67
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pedoman ini merupakan panduan teknis Program Desa Mandiri Peduli Gambut
yang dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan
dan/atau keadaan masyarakat. Fleksibilitas dalam pelaksanaan diperlukan
sepanjang tujuan utama dari program dapat dicapai, terutama tahapan-
tahapan kegiatan. Sebagai contoh, pembentukan kelembagaan dapat
dilakukan terlebih dahulu atau dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan
transect walk dan penyusunan dokumen IMAS. Kemampuan fasilitasi oleh
fasilitator harus dioptimalkan untuk mencapai tujuan program secara
paripurna, terutama dalam melakukan pelibatan para pihak dalam meraih
tujuan program.
Pedoman ini masih dapat dilakukan perbaikan, revisi dan/atau pemutakhiran
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau
pendekatansosial,ekonomidanlingkungandalampemulihanfungsiEkosistem
Gambut, serta pembelajaran yang dipetik dari berbagai pelaksanaan kegiatan
Desa Mandiri Peduli Gambut di tempat lain pada masa-masa yang akan datang.
PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT
68
68
THE MINISTRY OF ENVIRONMENT
AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA
DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Jalan D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur
Gedung B, Lantai 3 – Indonesia 13410
Telepon & Fax
Telepon : 021-8520886
Fax : 021-8580105
Online
Website : pkgppkl.menlhk.go.id
Email : ditgambut.klhk@gmail.com

More Related Content

PDF
COACHING CLINIC 1 DAN 6 KAB MUKOMUKO GAS
PPTX
06 pb sinergi mekanisme pernecanaan program pnpm dgn musrembang-by syahrun
PPTX
BAB II_Edit MPKP.pptx
DOC
Bab 3. rencana kegiatan pembangunan sanitasi11
PPTX
Sosialisasi PLPBK TA. 2013 Kelurahan Pucangsawit
DOCX
BAB II UKM.docx
PPTX
DAU SOSDES 2022.pptx
PPTX
Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Data 2023.pptx
COACHING CLINIC 1 DAN 6 KAB MUKOMUKO GAS
06 pb sinergi mekanisme pernecanaan program pnpm dgn musrembang-by syahrun
BAB II_Edit MPKP.pptx
Bab 3. rencana kegiatan pembangunan sanitasi11
Sosialisasi PLPBK TA. 2013 Kelurahan Pucangsawit
BAB II UKM.docx
DAU SOSDES 2022.pptx
Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Data 2023.pptx

Similar to Buku Pedoman Desa Mandiri Peduli_SGS Gambut (20)

DOCX
BAB 2 UKM (1)-dikonversi.docx
PDF
bab 2 Manajemen mutu akreditasi Puskesmas.pptx.pdf
PPTX
penyelenggaraan_upaya_kesehatan_masyarakat_1688521543.pptx
DOC
Laporan_Besusu Tengah.doc
PDF
Bappenas_Buku_Juknis_Aksi_1-2-3_27062019 (1).pdf
PDF
Bappenas buku juknis_aksi_1-2-3_stunting
PPTX
Prosedur ESS ESF Budidaya Ternak Ayam.pptx
PPTX
Tugas Makalah Kelompok 2 - Pemberdayaan Masyarakat Sanitasi Air Limbah.pptx
PDF
Buku 1 infra
PDF
Rencana Pemanfaatan dan Keberlanjutan_Bappenas.pdf
PPTX
ppt 123.pptx
PDF
Contoh MoU Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kab. Merangin-Provinsi Jambi
PPTX
Program kerja tim citarum 2012 25 juni
PDF
Manual D Penyusunan Rencana Tindak Sanitasi
PDF
Permen PU Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Per...
PPT
Presentasi comdev karbindo
PDF
Pemetaan Batas Desa
PDF
523010708-BAB-2-UKM-Revisi-21-Juni.pdf
PPTX
3. AKSI 3 2022.pptx
PDF
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Sanitasi
BAB 2 UKM (1)-dikonversi.docx
bab 2 Manajemen mutu akreditasi Puskesmas.pptx.pdf
penyelenggaraan_upaya_kesehatan_masyarakat_1688521543.pptx
Laporan_Besusu Tengah.doc
Bappenas_Buku_Juknis_Aksi_1-2-3_27062019 (1).pdf
Bappenas buku juknis_aksi_1-2-3_stunting
Prosedur ESS ESF Budidaya Ternak Ayam.pptx
Tugas Makalah Kelompok 2 - Pemberdayaan Masyarakat Sanitasi Air Limbah.pptx
Buku 1 infra
Rencana Pemanfaatan dan Keberlanjutan_Bappenas.pdf
ppt 123.pptx
Contoh MoU Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kab. Merangin-Provinsi Jambi
Program kerja tim citarum 2012 25 juni
Manual D Penyusunan Rencana Tindak Sanitasi
Permen PU Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Per...
Presentasi comdev karbindo
Pemetaan Batas Desa
523010708-BAB-2-UKM-Revisi-21-Juni.pdf
3. AKSI 3 2022.pptx
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Sanitasi
Ad

Buku Pedoman Desa Mandiri Peduli_SGS Gambut

  • 1. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  • 3. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 01 01 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 01 01
  • 4. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT PENGARAH Sigit Reliantoro, MR. Karliansyah PENULIS Prof. Dr. Owin Jamasy dan Ir. SPM Budisusanti, M.Sc. KONTRIBUTOR Muhammad Askary dan Agus Suwendar EDITOR Owin Jamasy Muhammad Askary Agus Suwendar Hastantri Ningsih Sabhita Riza Murti Subekti Heni Puji Astuti DESIGN GRAFIS Arian Wicaksana DITERBITKAN Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cetakan II Jakarta, 2023 THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 02 02
  • 5. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 03 03 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Kata Pengantar Puji syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya penyusunan buku Pedoman Pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Tujuan penyusunan buku ini untuk memberikan panduan teknis kepada Pemerintah Daerah maupun Pemangku Kepentingan (stakeholders) lain dalam pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut di Indonesia sebagai bagian langkah untuk meningkatkan peran aktif masyarakat secara mandiri dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 juncto. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peran aktif masyarakat ini menjadi penting mengingat lebih dari 70 persen dari 24.667.804 hektar Ekosistem Gambut di Indonesia berada pada Areal Penggunaan Lain (APL), yang di dalamnya ada komponen masyarakat. Buku ini memuat uraian panduan untuk setiap langkah pada tahapan pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut, mulai dari tahapan pemilihan dan penetapan lokasi, penetapan pendamping dan fasilitator, penyusunan dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS), penyusunan Kelembagaan, penyusunan Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), serta pelaksanaan dan pelaporannya. Di dalam buku pedoman ini juga dijelaskan bahwa secara prinsip Desa Mandiri Peduli Gambut dibangun dalam tiga pilar utama, yakni Perbaikan Tata Kelola Air (Rewetting), Rehabilitasi Vegetasi (Revegetation), dan Peningkatan Perikehidupan Masyarakat (Community Livelihood) agar masyarakat secara mandiri dapat berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dengan penerbitan buku Pedoman ini diharapkan juga dapat mendorong pemangku kepentingan lain, di samping Pemerintah, untuk berkontribusi dalam Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Hal ini mengingat jumlah desa yang berada pada Ekosistem Gambut sebanyak 5445 desa dan target yang ditetapkan untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 60 desa per tahun. Terima kasih kami sampaikan pada para pihak yang telah mendukung penyusunan Buku Pedoman ini. Kami juga membuka saran penyempurnaan dari berbagai pihak yang kami harapkan dapat membantu meningkatkan manfaat dari Buku Pedoman ini. Jakarta, September 2020 Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut SPM Budisusanti 03 03
  • 6. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 04 04 DAFTAR ISI Kata Pengantar 03 Daftar Isi 04 Daftar Gambar 06 Daftar Tabel 07 BAB I PENDAHULUAN 08 1.1. Latar Belakang 10 1.2. Maksud dan Tujuan 11 1.3. Sasaran 11 1.4. Penerima manfaat 11 BAB II KONSEPTUALISASI DAN PENDEKATAN 12 2.1. Konseptualisasi 14 2.2. Pendekatan 16 2.3. Tujuan Pelaksanaan Program 18 2.4. Manfaat Bagi Masyarakat: 18 2.5. Komponen Program Desa Mandiri Peduli Gambut 18 2.5.1. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal 18 2.5.2. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah Terhadap Ekosistem Gambut 19 2.5.3. Komponen 3: Penyediaan Sarana Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 19 2.5.4. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota 20 2.5.5. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek 20 2.6. Indikator Keberhasilan di tingkat Masyarakat 21 2.6.1. Tujuan Umum Program: 21 2.6.2. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal 21 2.6.3. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah Ekosistem Gambut 21 2.6.4. Komponen 3: Penyediaan Sarana Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 22 2.6.5. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota 22 2.6.6. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek 22 2.7. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut 23 BAB III PENETAPAN LOKASI DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT, LEMBAGA PENDAMPING DAN PEMILIHAN FASILITATOR 24 3.1. Pemilihan Lokasi Desa Mandiri Peduli Gambut 26 3.2. Lembaga Pendamping 27 3.3. Pemilihan Fasilitator 28 3.4. Pelatihan Fasilitator 29 BAB IV PENYUSUNAN IDENTIFIKASI MASALAH (IMAS) 30 4.1. Persiapan 32 4.2. Teknik Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) 33 4.3. Pertemuan dengan Aparat Desa dan Pemangku kepentingan lain terkait 33 4.4. Pelaksanaan Inventarisasi Data Komunitas 33 4.5. Pembentukan Peta Sosial 33 4.6. Penggunaan Rapid Technical Assessment (RTA) 34 4.7. Pelaksanaan Transect Walk 34 4.8. Penggunaan Diagram Venn 34 4.9. Tata Cara Penetapan Opsi Program 35 4.10. Bagaimana Pembentukan Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK- PPEG) 35 4.11. Penyusunan Dokumen IMAS 37
  • 7. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 05 05 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN BAB V PENYUSUNAN RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM) 40 5.1. Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM) 42 5.1.1. Penetapan dan Pengelompokan opsi-opsi: 43 5.1.2. Penuangan opsi-opsi kegiatan dan ke dalam konsep usulan RKM 45 5.1.3. Pembahasan Opsi-opsi dengan Para Pemangku Kepentingan 45 5.2. Muatan substansi Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) 46 5.2.1. Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air: Pembangunan Sekat kanal. 47 5.2.2. Perencanaan Rehabilitasi/Revegetasi 47 5.2.3. Perencanaan Demplot Kemandirian Masyarakat 47 5.2.4. Perencanaan Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/Fasilitasi 48 5.2.5. Strategi Realisasi dan Replikasi RKM 48 5.2.6. Perencanaan Kebutuhan Anggaran 48 BAB VI PELAKSANAAN RENCANA KERJA MASYARAKAT, EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN 50 6.1. Pengajuan Usulan Kegiatan 52 6.2. Evaluasi terhadap usulan kegiatan 52 6.3. Pencairan Dana Pelaksanaan RKM 53 6.4. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan 53 6.4.1. Implementasi Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut 54 6.5. Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan 56 6.6. Serah Terima Pekerjaan 57 BAB VII KEBERLANJUTAN PROGRAM DAN REPLIKASI 58 7.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan 60 7.1.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan sarana prasarana perbaikan tata kelola air pada Ekosistem Gambut 61 7.1.2. Pemeliharaan rehabilitasi vegetasi 61 7.1.3. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana peningkatan ekonomi 61 7.1.4. Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk keberlanjutan dan pengembangan kelembagaan TK- PPEG 62 7.2. Keberlanjutan 62 7.2.1. Evaluasi Capaian 62 7.2.2. Sinkronisasi dengan RPJM Desa dan/atau RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi 63 7.3. Jejaring dan Kemitraan 64 7.4. Pengembangan dan Replikasi Kegiatan 64 7.5. Indikator Masyarakat Berdaya dan Mandiri 65 7.5.1. Secara Ekonomi 65 7.5.2. Secara Sosial Budaya 65 7.5.3. Secara Politik 65 7.6. Berdaya dan Mandiri 65 BAB VIII PENUTUP 66 Lampiran I 68 Cover (Halaman Sampul) Dokumen Imas Lampiran II 69 Cover (Halaman Sampul) Dokumen Rkm Lampiran III 70 Contoh Dokumen Rkm Lampiran Iv 88 Jenis-Jenis Tanaman Untuk Pemulihan Ekosistem Gambut Dengan Kegiatan Rehabilitasi
  • 8. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 06 06 DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Konseptualisasi dan Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut 15 Gambar 2. Tahapan teknis pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut di lapangan 15 Gambar 3. Alat dan mekanisme pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut 17 Gambar 4. Bagan Alir Pemilihan Lokasi Prioritas untuk DPMG 27 Gambar 5. Pelatihan Desa Mandiri Peduli Gambut 29 Gambar 6. Contoh Diagram Venn dalam identifikasi para pihak di desa 34 Gambar 7. Dokumentasi pertemuan warga dalam melakukan penyusunan TK-PPEG 36 Gambar 8. Diagram Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS) 37 Gambar 9. Contoh Outline Dokumen Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS) 37 Gambar 10. Foto dokumentasi pelaksanaan penyusunan dokumen IMAS 38 Gambar 11. Contoh Dokumen IMAS yang telah disusun masyarakat dengan pendampingan fasilitator di Desa Mandiri Gambut 39 Gambar 12. Diagram Rencana Kerja Masyarakat (RKM) 46 Gambar 13. Contoh dokumen RKM yang telah disusun di beberapa Desa Mandiri Peduli Gambut 48 Gambar 14. Contoh Berita Acara Penyusunan RKM untuk memastikan bahwa penyusunan RKM dilakukan oleh TK-PPEG 49 Gambar 15. Dokumentasi pembahasan dan penyusunan RKM 49 Gambar 16. Dokumentasi ekspos dan pembahasan RKM 53 Gambar 17. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Kalimantan Barat 56 Gambar 18. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Aceh 57 Gambar 19. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Riau 57
  • 9. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 07 07 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DAFTAR TABEL Tabel 1. Kaidah Pendekatan PRA dan MPA-PHAST 17 Tabel 2. Pengelompokan Opsi-Opsi Kegiatan Berdasarkan Pelaksanaan dan Jangka Waktu Manfaatnya 43
  • 10. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 08 08 BAB I PENDAHULUAN
  • 11. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 09 09 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  • 12. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 10 10 1.1 Latar Belakang Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/ MENLHK/SETJEN/ PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki Ekosistem Gambut berjumlah 865 Kesatuan Hidrologis Gambut dengan total luasan 24.667.804 hektar yang tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Ekosistem Gambut Indonesia merupakan Ekosistem Gambut tropis terbesar dunia (Miles et al., 2017), dan Ekosistem Gambut terbesar ke empat dunia setelah Kanada, Rusia and Amerika Serikat. Ekosistem Gambut Indonesia selain berperan dalam menjaga kestabilan iklim dunia karena menjadi tempat penyimpanan karbon sebesar 46 Gigaton Ekuivalen atau sebesar 8-14 persen karbon dari Ekosistem Gambut dunia, juga menjadi rumah bagi flora, fauna, dan plasma nutfah endemik yang memperkaya keanakaragaman hayati di bumi ini. Untuk itu, melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut secara berkelanjutan menjadi penting. Tidak dapat dipungkiri bahwa asyarakat mempunyai peran kunci dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di tingkat tapak. Hal ini dikarenakan masyarakat mempunyai hubungan fisik, sosial budaya, dan ekonomi terdekat dengan Ekosistem Gambut. Disamping itu, lebih dari 70 persen dari luasan Ekosistem Gambut di Indonesia untuk fungsi budi daya dan fungsi lindung berada pada areal yang tidak dibebani izin dan sebagian berada di area penggunaan lainnya (APL). Areal tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat untuk mendukung kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Produk Ekosistem Gambut dijadikan sebagai sandaran utama kehidupan masyarakat, baik berupa kayu ataupun non-kayu, seperti buah- buahan, rotan, tanaman obat, dan ikan dll. Kegiatan pembangunan yang tidak terkendali acapkali menimbulkan dampak yang buruk bagi Ekosistem Gambut, dan pada akhirnya berimbas
  • 13. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 11 11 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 1.2. Maksud dan Tujuan 1.2.1. Maksud Buku pedoman ini disusun dengan maksud untuk mendukung upaya peningkatan peran aktif masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 1.2.2. Tujuan Buku pedoman ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut dalam rangka peningkatan peran aktif masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 1.3. Sasaran Tersusunnya Buku Pedoman Pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut yang dapat digunakan untuk mempermudah pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut oleh disusun bagi Pelaksana Kegiatan. 1.4. Penerima manfaat pula pada kehidupan masyarakat lokal yang hidupnya bergantung pada keberadaan lahan gambut. Pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut dalam skala besar menyisakan kerusakan dan berimbas pula terhadap kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada keberadaan lahan gambut. Keterbatasan pemahaman dan kapasitas masyarakat mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut juga menjadi faktor tambahan yang melatarbelakangi semakin meningkatnya kerusakan Ekosistem Gambut di areal masyarakat dalam bentuk banyaknya drainase buatan, hilangnya vegetasi tutupan lahan, tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa, dan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Padahal Pasal 32 A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberikan arahan bahwa pemulihan fungsi Ekosistem Gambut pada lahan dan hutan gambut yang dimiliki oleh masyarakat atau masyarakat adat menjadi tanggung jawab masyarakat atau masyarakat adat. Dengan latar belakang tersebut, maka peningkatan peran masyarakat untuk TAHU, MAU, dan MAMPU secara mandiri dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut akan menjadi kunci dalam pencegahan kebakaran dan kerusakan Ekosistem Gambut di areal masyarakat. Kegiatan Kemandirian Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau selanjutnya disebut sebagai Desa Mandiri Peduli Gambut telah dilaksanakan oleh Ditjen PPKL-KLHK sejak tahun 2015-2019 dengan prinsip mengembalikan air dan vegetasipadaEkosistemGambutdiarealmasyarakat serta meningkatkan perikehidupan masyarakatnya (sosial, budaya, dan ekonomi). Dengan kata lain, Desa Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan prinsip “Rewetting, Revegetation, and Improve local community livelihood” dengan tujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat secara mandiri dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di desanya. Dukungan berbagai pihak diharapkan akan menjadikan jangkauan dan eskalasi kegiatan ini menjadi lebih luas. Masyarakat di tingkat tapak; Fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut; Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota; Kementerian/Lembaga terkait; Universitas; dan Dunia Usaha (pihak swasta).
  • 14. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 12 12 BAB II KONSEPTUALISASI DAN PENDEKATAN
  • 15. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 13 13 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  • 16. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 14 14 1.1. Konseptualisasi Program Pemulihan Ekosistem Gambut di Lahan Masyarakat dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, PPKL, KLHK, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik pemerintah daerah, universitas, dan swasta dengan tujuan melaksanakan sosialisasi, pendampingan, pemberdayaan,danpeningkatanperanaktifmasyaralat secara mandiri dalam pemulihan Ekosistem Gambut di kawasannya. Program ini selanjutnya disebut sebagai Desa Mandiri Peduli Gambut dan dilaksanakan dengan prinsip mengembalikan air dan vegetasi, serta peningkatan perikehidupan masyarakatnya (sosial, budaya, dan ekonomi) atau dengan kata lain “Rewetting, Revegetation, and Improve local community livelihood.” Namun demikian kegiatan ini dapat direplikasi atau dicontoh untuk dilaksanakan di desa-desa lain dengan terlebih dahulu menyesuaikan kondisi dan karakteristik Ekosistem Gambut setempat. Desa Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan prinsip dasar dan beberapa tahapan, yaitu: (a) desk- analysisuntukmenentukandesaprioritaspenanganan, (b) koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Universitas Setempat, (c) bersama Pemerintah Daerah dan Universitas setempat melaksanakan Penetapan dan Pelatihan Fasilitator, serta sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait dan masyarakat setempat, (d) Penyusunan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS), (e) Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut berbasis hasil IMAS untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, (f) penyusunan kelembagaan Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG) dan Pengesahannya oleh Kepala Desa, (g) pembahasanRencanaKerjaMasyarakatditingkatDesa dan Kabupaten untuk mendapat penyempurnaan dan mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten setempat dan selanjutnya agar dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Desa/Kabupaten/Kota, (h) pelaksanaan RKM, (i) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RKM secara regular untuk mencapai target yang ditetapkan, (j) replikasi kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut. Secara diagram alir prinsip tahapan pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut disajikan dalam gambar berikut.
  • 17. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 15 15 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Gambar di atas menunjukkan bahwa Tahap I meliputi kegiatan pada huruf (a), (b), dan (c) dalam uraian alinea di atas, sedangkan Tahap II meliputi kegiatan huruf (d), (e), dan (f). Tahap III yaitu kegiatan huruf (d), Tahap IV yaitu kegiatan pada huruf (h), (i) dan (j), dan selanjutnya pada Tahap IV fase Kemandirian Masyarakat pada Desa Mandiri Peduli Gambut untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di arealnya serta menjadi contoh replikasi di desa-desa sekelilingnya. Gambar 1. Konseptualisasi dan Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut Gambar 2. Tahapan teknis pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut di lapangan. Tahap 3 Tk-PPEG, IMAS, RKM, Integrasi dalam Rencana Desa/Kab/Kota Tahap 5 Tk-PPEG, IMAS, RKM, Rencana Desa, Implementasi Scalling- up (revegetasi dan komoditas di lahan gambut, Infrastruktur Pembasahan) Tahap 6 Mandiri (Desa Membangun- Infrastruktur pembasahan, komoditas telah menjadi produk yang terjual dalam/ lintas kabupaten) WAKTU PELAKSANAAN Tahap 4 TK-PPEG, IMAS, RKM, rencana desa, Piloting (demplot, Infrastruktur pembasahan, termasuk TMAT) TK-PPEG: Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut IMAS : Identifikasi Masalah & Analisa Situasi RKM : Rencana Kerja Masyarakat TIDAK ADA KEBAKARAN TAHU MAU MAMPU Tahap 1 Tahap 3 Tahap 5 Tahap 2 Tahap 4 Tahap 6 Tahap 1 Sosialisasi, Susun Rencana Pemulihan Desa (Kab/Kota/Dit.PKG) Tahap 2 TK-PPEG, IMAS, RKM 3-6 bulan 6-24 bulan >24 bulan Kerjasama dengan Universitas/PEMDA Penyusunan dokumen RKM Penyusunan dokumen IMAS Perekrutan Fasilitator dari Desa Tapak Kegiatan Ekspose Dokumen IMAS dan RKM Penyusunan Tim TK-PPEG Pelatihan Fasilitator Implementasi Program Transect Walk & Pengumpulan Data 1 6 7 2 5 8 3 4 9
  • 18. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 16 16 2.2. Pendekatan Pendekatan yang dilaksanakan dalam pembangunan Desa Mandiri Peduli Gambut yaitu dengan menggunakan mekanisme partisipasi aktif masyarakat desa sejak proses identifikasi masalah, penyusunan perencanaan dan strategi pelaksanaan kegiatan, dukungan pihak (pemangku) kepentingan lain dalam melaksanakan kegiatannya rencana kegiatan, serta memasukkan rencana kegiatan yang telah disusun kedalam perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah – RPJMD). Aspek yang paling substansial dari proses perencanaan partisipatif yaitu menyepakati arah perencanaan berdasarkan isu yang dipandang relevan dan prioritas. Apabila perencanaan dengan latar belakang masalah lingkungan, maka sudah dipastikan arah tujuan dan proses perencanaan tertuju pada upaya mencari solusi untuk mengatasi masalah lingkungan. Perencanaan untuk isu pengelolaan Ekosistem Gambut, sudah dipastikan bahwa aspek penting yang harus diketahui yaitu persoalan di sekitar Ekosistem Gambut dan bagaimana solusinya. Saat ini telah banyak dikembangkan model perencanaan partisipatif dalam skala nasional maupun lokal. Mulai dari yang digagas oleh Pemerintah maupun non pemerintah termasuk para praktisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di dalamnya. Mulai dari yang umum seperti yang digagas Prof. Robert Chambers tentang Participatory Rural Appraisal (PRA) sampai kepada formula yang fokus pada program yang direncanakan seperti MPA-PHAST (Methodology Participatory Assessment Participatory Hygiene and Sanitation Transformation) dan CLTS (Community Led Total Sanitation) atau STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) untuk program kesehatan. Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan dokumen perencanaan masyarakat yang disusun melalui pendekatan partisipatif oleh masyarakat sendiri, dirumuskan oleh Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG), didampingi oleh Tim Fasilitator Masyarakat. RKM yang dibuat oleh masyarakat dihasilkan dari tahapan-tahapan proses perencanaan masyarakat secara partisipatif mulai dari Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS), pemilihan opsi kegiatan, hingga penyusunan Rencana Rinci Kegiatan (RRK), dimana setiap hasil kegiatan selalu akan dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah masyarakat desa. Pada dasarnya semua model perencanaan partisipatif merupakan alat atau pendekatan untuk melakukan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS). Kumpulan hasil IMAS merupakan input dalam rangka menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka akan semakin tinggi tingkat kesesuaian RKM sebagai perencanaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk menyusun RKM pada program kemandirian masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut dibutuhkan Participatory Rural Appraisal (PRA). Pada model tersebut terdapat alat atau tools yang mampu mengidentifikasi masalah dan kebutuhan untuk pemulihan Ekosistem Gambut. Perhatikan Table 1 tentang alat PRA.
  • 19. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 17 17 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Untuk kepentingan menyusun dokumen IMAS dan RKM pada program kemandirian masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut digunakan pendekatan PRA. Alat dan mekanisme kegiatan yaitu sebagai berikut: Gambar 3. Alat dan mekanisme pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut Dengan mekanisme tersebut di atas, maka dokumen IMAS dan RKM disusun berdasarkan kondisi masyarakat, oleh masyarakat setempat dan dinaungi pelembagaan yang kuat dalam pelaksanaannya. 1) Pertemuan dengan Aparat Desa/Kelurahan 2) Inventarisasi Data Komunitas; 3) Peta Sosial; 4) Rapid Technical Assessment/RTA; 5) Transeck walk; 6) Diagram Venn; dan 7) Pembentukan TKM atau TK-PEG 1) Opsi program 2) Penyusunan DED/RRK 3) Penyusunan RAB RKM SK TK-PPEG Dokumen IMAS Dokumen RKM Tabel 1. Kaidah Pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) PRA yaitu pendekatan dan metode yang memungkinkan masyarakat secara bersama-sama menganalisis masalah kehidupan dalam rangka merumuskan perencanaan dan kebijakan secara nyata (Chambers, 1996). Prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam metode PRA antara lain: saling belajar dan berbagi pengalaman, keterlibatan semua anggota kelompok dan informasi, orang luar sebagai fasilitator, konsep triangulasi, serta optimalisasi hasil, orientasi praktis dan keberlanjutan program (Rochdyanto, 2000). Tools PRA yang dipergunakan yaitu: 1. Pengumpulan data komunitas (Data sekunder); 2. Pembuatan Peta Wilayah atau Desa; 3. Pembuatan Peta Transek; 4. Pembuatan Diagram Venn (Hubungan kelembagaan); 5. Pembuatan Kalender Musim; 6. Pembuatan Kalender Harian; 7. Peta Mobilitas; 8. Bagan Perubahan dan Kecenderungan; 9. Ranking Kesejahteraan.
  • 20. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 18 18 2.3. Tujuan Pelaksanaan Program Tujuan pelaksanaan program Desa Mandiri Peduli Gambut antara lain untuk meningkatkan peran aktif masyarakat secara mandiri melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di desanya. 2.4. Manfaat Bagi Masyarakat: Konseptualisasi dan Pendekatan partisipatif tersebut di atas bukan hanya membuat masyarakat desa mengenal program atau proyek secara utuh karena ikut serta sejak awal, tetapi juga keuntungan lain dari aspek pengetahuan dan ketrampilan. Manfaat yang akan diterima masyarakat dari pelaksanaan kegiatan ini antara lain: 1. Peningkatan pemahaman tentang Ekosistem Gambut di arealnya, dalam hal manfaat dari Ekosistem Gambut dan perlunya melakukan perlindungan dan pengelolaan yang berkelanjutan. 2. Penguatan kapasitas masyarakat dalam melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di arealnya. 3. Pembentukandan/ataupenguatankelembagaan masyarakat (Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut – TK-PPEG) melalui pelatihan, pendampingan, 4. Peningkatan inisiatif dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Ekosistem Gambut dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. 5. Pendampingan dari fasilitator masyarakat dan universitas pendamping untuk melakukan identifikasi permasalahan setempat, penyusunan rencana kerja pemulihan dan pemanfaatan secara berkelanjutan untuk peningkatan ekonomi. 6. Peningkatan kapasitas dalam penyusunan perencanaan partisipatif, penetapan kesepakatan bersama secara demokratis atau yang popular dengan istilah collective agreement. 7. Dukungan dari KLHK, PEMDA, pihak swasta, dan/atau pemangku kepentingan lain dalam bentuk bantuan teknis dan sumberdaya untuk melaksanakan RKM yang telah disusun. 2.5. Komponen Program Desa Mandiri Peduli Gambut Kegiatan Program Desa Mandiri Peduli Gambut di tingkat masyarakat di desa didukung oleh dua bantuan, yaitu bantuan teknis dan bantuan pendanaan, melalui komponen-komponen yang disajikan dalam uraian berikut ini. 2.5.1. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal Komponen kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan lokal ini dilaksanakan dengan tujuan untuk: 1. Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengorganisasi, merencanakan, melaksanakan, mengelola dan menjaga kesinambungan Program Desa Mandiri Peduli Gambut; 2. Memperkuatkapasitaskelembagaanmasyarakat untuk menjamin kualitas pengelolaan program; 3. Membangun komitmen dan kapasitas pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program. Kegiatan dan bantuan Teknis yang akan diterima masyarakat dalam komponen ini antara lain: 1. Pendampingan dan fasilitasi oleh Tim Fasilitator dalam pembentukan, pengorganisasian, dan pengelolaan kelembagaan secara berkelanjutan; 2. PelatihandanpendampinganolehTimFasilitator atau narasumber lain untuk pengembangan kelembagaanmasyarakatyangmandirisehingga dapat berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di wilayahnya secara berkelanjutan; dan 3. Fasilitasi dan pendampingan dalam pengembangan jejaring kelembagaan masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, baik dengan sesama lembaga masyarakat dan lembaga lain terkait dari pemerintah/pemerintah daerah maupun swasta.
  • 21. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 19 19 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 2.5.2. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah Terhadap Ekosistem Gambut Komponen ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan lembaga lokal dalam mencegah terjadinya penambahan area Ekosistem Gambut yang rusak dan meningkatkan upaya pemulihannya, melalui: 1. Perubahan perilaku masyarakat ramah terhadap Ekosistem Gambut. 2. Peningkatan akses masyarakat terhadap dukungan pelaksanaan budidaya yang ramah terhadap Ekosistem Gambut. 3. Peningkatan akses masyaraat terhadap dukungan pelaksanaan peningkatan peran aktif masyarakat dalam pemulihan Ekosistem Gambut. Kegiatan dan bantuan teknis di bawah komponen ini yang akan diterima oleh masyarakat yaitu sebagai berikut: 1. Pelaksanaan budidaya ramah terhadap Ekosistem Gambut, melalui: • Penyiapan lahan tanpa bakar. • Budidaya tanaman endemik Ekosistem Gambut. • Tidak memanfaat Ekosistem Gambut fungsi lindung untuk berbudidaya. • Pengembangan pemanfaatan jasa-jasa lingkungan pada Ekosistem Gambut, seperti ecotourism, dll. 2. Pelaksanaan Pemulihan Tata Kelola Air pada Ekosistem Gambut (Rewetting). 3. Pelaksanaan Pemulihan Tutupan Lahan pada Ekosistem Gambut (Rehabilitasi Vegetasi/ Revegetasi). 4. Penguatan kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan mengenai perilaku hidup ramah Ekosistem Gambut serta teknik promosinya bagi TK-PPEG, kader/natural leader, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan aparatur desa. 5. Pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut melalui promosi dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat sekolah (guru dan murid) mengenai perilaku ramah terhadap Ekosistem Gambut di lingkungannya. 2.5.3. Komponen 3: Penyediaan Sarana Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Komponen ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses terhadap sarana dan prasarana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, termasuk pemulihan Ekosistem Gambut, sehingga masyarakat dan sekolah-sekolah di pedesaan dapat berpartisipasi aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kegiatan dan bantuan teknis di bawah komponen ini yang akan diterima oleh masyarakat yaitu sebagai berikut: 1. Pendanaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sesuai dengan target prioritasnya, untuk pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut sesuai dengan usulan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah disusun. 2. Fasilitasi untuk mendapatkan akses terhadap sumber pendanaan lain sesuai peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaan Rencana Kerja Masyaralat (RKM) yang telah disusun. 3. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat akses pendampingan dalam pembuatan rancangan teknis detil (Detail Engineering Design-DED) dari Tim Fasilitator Masyarakat dan Konsultan Teknis Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan perbaikan tata kelola air (pembuatan sekat kanal spillway/non-spillway, atau penimbunan kanal-backfilling) untuk pembasahan (rewetting) Ekosistem Gambut yang telah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). 4. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat akses pendampingan teknis dalam pelaksanaan rehabilitasi vegetasi/revegetasi dalam pemulihan tutupan lahan pada Ekosistem Gambut di area masyarakat yang telah tertuang dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). 5. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat akses pendampingan teknis dalam pelaksanaan pengembangan kegiatan untuk peningkatan ekonomi yang ramah terhadap Ekosistem Gambut.
  • 22. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 20 20 2.5.4. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota Komponen ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi Desa yang telah melaksanakan Program Desa Mandiri Peduli Gambut sesuai dengan tujuan dan target capaiannya. Insentif dikembangkan melalui keterkaitan capaian Desa Mandiri Peduli Gambut dan keterkaitannya dengan: 1. Kontribusi terhadap penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan capain National Designated Contribution (NDC) Indonesia. 2. Capaian Adaptasi perubahan iklim, misalnya keterkaitannya dengan capaian Program Kampung Iklim (PROKLIM). Pengembangan insentif ini didahului dengan penetapan perhitungan capaian penurunan GRK dari kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan perhitungan nilai karbon yang dicapai. Kegiatan yang dilaksanakan dalam komponen ini pada tingkat Desa Mandiri Peduli Gambut antara lain:ingkat Desa Mandiri Peduli Gambut antara lain: 1. Pembinaan dan pelatihan tentang keterkaitan pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan penurunan gas rumah kaca; 2. Pembinaan dan pelatihan tentang keterkaitan pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan adaptasi dan resiliensi terhadap perubahan iklim; 3. Pendampingan atau fasilitasi untuk mendapat akses untuk mendapatkan insentif dari kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang terkait dengan mitigasi, adaptasi, dan resiliensi terhadap perubahan iklim. 2.5.5. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek Komponen ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi masyarakat dalam melaksanakan tata kelola (manajemen) dalam pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pemulihan Ekosistem Gambut dan dorongan untuk dapat direplikasi oleh desa lain yang berdekatan, melalui: 1. Peningkatan kapasitas pengadministrasian pelaksanaan kegiatan terutama terkait dengan keuangan, penyusunan pelaporan, dll; dan 2. Peningkatan kapasitas dan intensitas publikasi dan penyebaran informasi. Kegiatan yang dilaksanakan pada komponen dukungan pelaksanaan dan manajemen proyek ini meliputi: 1. Pendampingan dan pelatihan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan; 2. Penampingan dan pelatihan penyusunan laporan dan pengadministrasian keuangan (anggaran) yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan; 3. Pendampingan dan pelatihan dalam melakukan penyuluhan atau penyampaian informasi secara lisan untuk menggerakkan masyarakat di desa lain untuk melaksanakan kemandirian dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan 4. Pendampingandanpelatihandalampenyusunan publikasi dan penyebarluasan informasi baik dalam bentuk pembuatan leaflet, booklet, poster, website, publikasi melalui media sosial, dll.
  • 23. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 21 21 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 2.6.1. Tujuan Umum Program: a. Meningkatkan peran aktif masyarakat secara mandiri melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di desanya. 2.6.2. Komponen 1: Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal a. Rencana Kerja Masyarakat (RKM) disusun secara partisipatif melibatkan seluruh komponen masyarakat (miskin - kaya; perempuan - laki- laki). b. Tersusunnya Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS), c. Terbentuknya Kelembagaan Masyarakat – Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG). d. Terlaksananya RKM tepat waktu dan tepat sasaran. 2.6.3. Komponen 2: Peningkatan Perilaku Ramah Ekosistem Gambut a. Dapat melaksanakan Pemulihan Tata Kelola Air pada Ekosistem Gambut sesuai target sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM). b. Dapat melaksanakan Pemulihan Rehabilitasi Vegetasi pada Ekosistem Gambut sesuai target sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM). c. >75% masyarakat tidak melaksanakan penyiapan lahan dengan cara bakar. d. >75% masyarakat melaksanakan budidaya tanaman endemik untuk meningkatkan tutupan lahan pada area Ekosistem Gambut bekas terbakar. e. Adanya pelaksanaan kegiatan rewetting dengan pembangunan sekat kanal, baik menggunakan pelimpasan (spillway), tanpa pelimpasan (non- spillway) maupun penimbunan (backfilling). f. Masyarakat tidak melakukan perambahan pada areal fungsi lindung Ekosistem Gambut untuk berbudidaya. g. Adanya peningkatan secara kuantitatif (perbaindingan dari data baseline sebelum dilaksanakan program dan setelah pelaksanaan program) upaya pemanfaatan jasa lingkungan pada fungsi Ekosistem Gambut secara berkelanjutan. h. Adanya peningkatan kapasitas masyarakat dalam leadership untuk perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut bila dibandingkan dengan baseline data saat sebelum dimulainya kegiatan. i. Adanyapeningkatankapasitasmasyarakatuntuk mempromosikan partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. 2.6. Indikator Keberhasilan di tingkat Masyarakat Kinerja pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut dinilai berhasil apabila memenuhi indikator- indikator berikut:
  • 24. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 22 22 2.6.4. Komponen 3: Penyediaan Sarana Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut a. Masyarakat mendapat pendanaan yang diperlukan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah disusun. b. Masyarakat mendapatkan fasilitasi untuk mendapat akses pada sumber pendanaan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan Rencana Kerja Masyaralat (RKM) yang telah disusun. c. Masyarakat mendapatkan fasilitasi pendampingan untuk pembuatan rancangan teknis detil (detail engineering desaign) dari Tim Fasilitator Masyarakat dan Konsultan Teknis Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan perbaikan tata kelola air (pembuatan sekat kanal spillway/non-spillway, atau penimbunan kanal- backfilling) untuk pembasahan (rewetting) Ekosistem Gambut yang telah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). d. Masyarakat mendapatkan fasilitasi pendampingan teknis dalam pelaksanaan rehabilitasi vegetasi/revegetasi dalam pemulihan tutupan lahan pada Ekosistem Gambut di area masyarakat yang telah tertuang dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). e. Masyarakat mendapatkan fasilitasi untuk mendapat akses pendampingan teknis dalam pelaksanaan pengembangan kegiatan untuk peningkatan ekonomi yang ramah terhadap Ekosistem Gambut. 2.6.5. Komponen 4: Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota a. Masyarakat memahami keterkaitan pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan penurunan gas rumah kaca; b. Masyarakat memahami keterkaitan pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dengan adaptasi dan resiliensi terhadap perubahan iklim; c. Masyarakat mampu melakukan perhitungan atas upaya yang dilakukan dan keterkaitannya dengan kontribusi maupun konsekuensi terhadap mitigasi, adaptasi, dan resiliensi terhadap perubahan iklim. d. Masyarakat dapat memperoleh informasi untuk mendapatkan akses akses insentif dari kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang terkait dengan mitigasi, adaptasi, dan resiliensi terhadap perubahan iklim. 2.6.6. Komponen 5: Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek a. Masyarakat mampu menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut dengan baik dan benar sesuai kaidah pelaporan dan sesuai RKM yang disusun; b. Masyarakat mampu menyusun laporan administrasi penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan; c. Pendampingan dan pelatihan dalam melakukan penyuluhan atau penyampaian informasi secara oral untuk menggerakkan masyarakat di desa lain untuk melaksanakan kemandirian dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan d. Pendampingan dan pelatihan dalam penyusunan publikasi dan penyebarluasan informasi baik dalam bentuk pembuatan leaflet, booklet, poster, website, publikasi melalui media sosial, dll.
  • 25. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 23 23 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 2.7. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut Untuk mencapai hasil yang ideal yaitu masyarakat yang benar-benar mandiri untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini diperlukan kurun waktu 3-5 tahun (multi years program), tergantung kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, dengan pelaksanaan program secara lengkap. Namun demikian, dikarenakan mekanisme penganggaran melalui APBN yang diperoleh sampai saat ini, kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut hanya dapat dilaksanakan single year, untuk selanjutnya guna mencapai target kemandirian dapat didukung dengan anggaran sumber lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 26. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 24 24 BAB III PENETAPAN LOKASI DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT, LEMBAGA PENDAMPING DAN PEMILIHAN FASILITATOR
  • 27. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 25 25 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  • 28. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 26 26 3.1. Pemilihan Lokasi Desa Mandiri Peduli Gambut Pemilhan dan penetapan Desa sebagai target pelaksanaan Desam Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain: Peta Fungsi Ekosistem Gambut Peta Area Kebakaran terbaru (update); Kriteria dan Status Kerusakan Peta Administrasi Desa. Peta Kondisi Sosial- Budaya Desa.
  • 29. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 27 27 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Penumpangsusunan (overlay) peta ShapeFile (shp) pada huruf a sampai huruf d tersebut dilakukan untuk menetapkan lokasi prioritas Desa Mandiri Peduli Gambut. Skema alur pengambilan keputusan dalam penumpangsusunan peta dilakukan sebagaimana tertuang dalam gambar berikut ini. Gambar 4. Bagan Alir Pemilihan Lokasi Prioritas untuk DPMG Pemilihan Lokasi Mandiri Peduli Gambut (DMPG) ANALISA PETA DESA ANALISA KONDISI EKONOMI, SOSIAL BUDAYA Tidak dipilih sebagai lokasi DMPG TIDAK Prioritas pertama untuk menjadi lokasi DMPG Berada dalam Peta KHG 1: 250.000 SK MENLHK 129/2017 Berada pada Peta kerentanan Ekonomi/ Sosial/Budaya? Prioritas I – II dalam Peta Kerusakan Ekosistem Gambut Perdirjen PPKL No. … Merupakan desa yang tergantung pada SDA dan hutan? Masuk dalam Peta Kebakaran yang berulang dengan data uptodate Mempunyai budaya penyiapan lahan budidaya dengan cara bakar? Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya Ya 3.2. Lembaga Pendamping Lembaga pendamping yang diperlukan dalam program ini yaitu Perguruan Tinggi Negeri yang telah terakreditasi (Universitas/ Politeknik) yang berada di lokasi target (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan/atau Pemerintah Daerah setempat. Lembaga ini akan berperan sebagai mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk memberikan pendampingan teknis dan administrasi terhadap pengelolaan dan pengawasan tenaga Tim Fasilitator Masyarakat (TFM).
  • 30. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 28 28 Adapun tugas dan peran lembaga pendamping adalah sebagai berikut : a. Membantu KLHK dalam pelaksanaan perekrutan Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) Desa Mandiri Peduli Gambut. b. Membantu KLHK dalam hal pembinaan teknis kepada Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) yang telah dipilih dan ditetapkan. c. Memberikan pendampingan teknis dan administrasi kepada tenaga Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) yang telah direkrut dan dilatih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. d. Melakukan proses administrasi dan keuangan untuk kelancaran pekerjaan di lapangan, pembayaran honor, absensi dan mengumpulkan laporan bulanan, untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Fasilitator Masyarakat (TFM). e. Melakukan supervisi, pengawasan dan pemantauan kemajuan penyusunan IMAS, pembentukan dan legalisasi TK-PPEG, Penyusunan RKM, FGD RKM di Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksanaan RKM. f. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintahan Provinsi/ Kabupaten/ Desa, Tim Kerja Masyarakat (TKM), komunitas lingkungan dan stakeholders terkait lainnya. g. Melakukan pengarsipan terhadap segala surat menyurat, SK, Berita Acara, Kontrak SPPB dll. h. Membuat dokumen hasil fotografi terhadap kemajuan pekerjaan yang telah dicapai oleh TFM di lapangan, baik pekerjaan fisik maupun non- fisik (diskusi, workshop) dll. i. Memberikan laporan tertulis maupun lisan tentang permasalahan dan kendala yang terjadi di lapangan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap bulan secara teratur. j. Turut mendukung dan bekerjasama dengan KLHK dan Tim Kerja Masyarakat, dalam merespon kegiatan TFM di lapangan. k. Turut serta dalam pelaksanaan kegiatan RKM yang telah disusun oleh masyarakat. l. Melakukan bantuan dan bimbingan kepada TK- PPEG dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan vegetasi, serta peningkatan perikehidupan masyarakatnya (sosial, budaya, dan ekonomi) atau dengan kata lain “Rewetting, Revegetation, and Improve local community livelihood.” m. Memberikan pedampingan kepada TK- PPEG dalam menyusun/membuat pertanggungjawaban administrasi kegiatan. 3.3. Pemilihan Fasilitator Dalam menjalankan tugasnya tim fasilitator masyarakat (TFM) terdiri dari 2 orang per desa, yakni meliputi fasilitator pemberdayaan masyarakat dan fasilitator teknik dalam satu timnya. Pemilihan Tenaga Fasilitator Masyarakat dilaksanakan menggunakan kriteria sebagai berikut: a. Tenaga fasilitator masyarakat yaitu minimal berpendidikanSarjanaatauDiplomadiutamakan dengan bidang ilmu Pertanian, Kehutanan, atau bidang serupa lainnya. b. Tenaga fasilitator sudah memiliki pengalaman menjadi fasilitator atau pendampingan terhadap masyarakat. c. Lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia rekrutmen. d. Dapat bekerjasama dalam tim dalam melakukan sosialisasi IMAS, pembentukan kelompok (TK-PPEG), penyusunan dokumen IMAS dan dokumen RKM, serta melakukan pemantauan pelaksanaan pekerjaan RKM. e. Sanggup ditempatkan di masing-masing desa lokasi Desa Mandiri Peduli Gambut yang telah ditetapkan. f. Sanggup memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat (TK-PPEG) dan kerjasama dengan pemuka masyarakat, tokoh agama, pemerintahan Desa/ Kabupaten/ Provinsi, kader dan komunitas lingkungan. g. Sanggup bekerjasama dengan manajemen dan koordinator TFM dan tenaga ahli Pusat. h. Sanggup menyiapkan laporan bulanan dan melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk penyusunan dokumen IMAS dan RKM. i. Sanggup menyiapkan kontrak SPPB yang menjadi dasar pemberian bantuan hibah kepada masyarakat. j. Sanggup melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan RKM dan BA penyelesaian pekerjaan. k. Bertanggung jawab untuk membantu penyiapan dokumen administrasi pertanggung jawaban yang diperlukan oleh pihak manajemen dan kelompok masyarakat (TK-PPEG).
  • 31. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 29 29 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Tenaga Fasilitator Masyarakat (TFM) mempunyai tugas pokok dalam mendampingi masyarakat dalam melakukan identifikasi masalah dengan menyusun dokumen IMAS, menyusun kelembagaan Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG), menyusun dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM), melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Masyarakat, menyusun publikasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan. 3.4. Pelatihan Fasilitator Pelatihan Fasilitator dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas fasilitator dalam pelaksanaan: a. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, b. pengembangan Desa Mandiri Peduli Gambut, c. strategi komunikasi dan pendampingan masyarakat dalam penyusunan Identifikasi dan analisis masalah, d. pembentukan lembaga masyarakat, e. penyusunan Rencana Kerja Masyarakat dan pelaksanaannya, f. memberikan dorongan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, dan g. penyusunan laporan, dll. Gambar 5. Pelatihan Desa Mandiri Peduli Gambut Materi yang diberikan dalam pelatihan meliputi: 1. Kebijakan nasional Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. 2. Tata laksana pemulihan fungsi Ekosistem Gambut, meliputi: • Tata kelola air di Ekosistem Gambut. • Rehabilitasi vegetasi di Ekosistem Gambut. • Peningkatan taraf penghidupan masyarakat di Ekosistem Gambut. 3. Tata cara pembentukan kelembagaan/ kelompok masyarakat Tim Kerja Perlidungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG). 4. Tata cara penyusunan dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS). 5. Tata cara penyusunan opsi program. 6. Tata cara penyusunan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). 7. Tata cara administrasi pertanggungjawaban keuangan dan administrasi pelaksanaan kegiatan. Kegiatan Pelatihan dilaksanakan oleh Kementerian Lingungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan universitas terdekat, serta mengundang pakar-pakar terkait, seperti pakar Pemberdayaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia. Pelatihan dilaksanakan secara tatap muka, bertemu langsung, dalam waktu kurang lebih 3-5 hari. Pada masa Pandemi Covid-19, pelatihan dapat dilaksanakan secara kombinasi (hibrid) antara sistem online dengan pertemuan virtual dan offline (pertemuan tatap muka). Gambar berikut menunjukkan berbagai pelaksanaan pelatihan online dan offline pada fasilitator Desa Mandiri Peduli Gambut.
  • 32. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 30 30 BAB IV PENYUSUNAN IDENTIFIKASI MASALAH DAN ANALISIS SITUASI (IMAS)
  • 33. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 31 31 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  • 34. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 32 32 Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memetakan atau mendapat gambaran mengenai: (a) karakteristik Ekosistem Gambut setempat, tingkat kerusakan, dan solusi pemulihannya, (b) kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat dan strategi solusinya. Penyusunan Dokumen IMAS dilakukan oleh masyarakat dalam wadah kelembagaan TK-PPEG dan didampingi oleh fasilitator. Dokumen IMAS yang telah disusun menjadi dasar penyusunan Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Langkah-langkah penyusunan IMAS mulai dari persiapan sampai dengan penyusunan dokumen IMAS disajikan dalam uraian berikut. 4.1. Persiapan Dalam proses persiapan penyusunan IMAS, Fasilitator yang telah ditunjuk mempunyai peranan kunci, antara lain: a. Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Desa (Kepala Desa dan Aparat Desa), untuk menyusun jadwal kunjungan dusun/RW/RT dan nama sejenis, dalam rangka perencanaan masyarakat secara partisipatif. b. Tim Fasilitator Masyarakat menyiapkan bahan, alat dan instrument lainnya untuk melakukan perencanaan partisipatif dengan masyarakat.
  • 35. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 33 33 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 4.2. Teknik Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) Hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi antara lain: a. IMAS di masyarakat dilaksanakan oleh masyarakat dengan memperhatikan aspek gender dan kemiskinan (ada keterwakilan perempuan/laki-laki, kaya/miskin), dan difasilitasi oleh TFM dengan menggunakan buku panduan Perencanaan Partisipatif Masyarakat. b. Tempat, waktu dan frekuensi dari masing- masing kegiatan dalam pelaksanaan IMAS, disesuaikan dengan keadaan geografi desa dan kegiatan masyarakat, untuk memastikan semua golongan masyarakat (perempuan/ laki-laki, kaya/miskin, dan semua dusun) dapat berpartisipasi dalam proses identifikasi masalah dan analisis situasi. c. Hasil IMAS dicatat pada lembar pencatatan yang telah disiapkan. d. Hasil IMAS dirumuskan oleh masyarakat dengan bantuan TFM, dalam bentuk masalah prioritas dan solusinya. 4.3. Pertemuan dengan Aparat Desa dan Pemangku kepentingan lain terkait Pertemuan dengan Aparat Desa/Kelurahan dan pemangku kepentingan lain terkait yaitu dalam rangka sosialisasi program dan untuk mendapatkan informasi atau gambaran umum mengenai situasi dan kondisi di wilayah desa/kelurahan bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, dapat pula menghadirkan tokoh masyarakat setempat. Semua informasi harus dicatat untuk dijadikan dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS). Beberapa isu penting yang perlu digali yaitu: e. Apakah di daerah setempat telah ada kegiatan pemulihanEkosistemGambutpadaarealgambut yang rusak, maupun kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut? f. Apakah di daerah setempat sudah ada perencanaan program? g. Bagaimana gambaran umum sifat dan karakter masyarakat? h. Bagaimana partisipasi masyarakat? i. Bagaimana saran dan rekomendasi dari Aparat Pemerintah dan tokoh masyarakat terkait dengan kondisi Ekosistem Gambut di wilayahnya? j. Informasi lainnya sesuai perkembangan diskusi. 4.4. Pelaksanaan Inventarisasi Data Komunitas Datakomunitassangatpentinguntukdiinventarisasi dan diidentifikasi untuk mengetahui peta kekuatan sumberdaya manusia di desa tersebut. Sumber informasinya dapat diketahui melalui profil desa atau kelurahan dan dokumen lain yang ada di lingkungan desa. Semua data harus dicatat untuk menjadi bagian dokumen IMAS. Data komunitas yang diprioritaskan antara lain: 1. Jumlah Penduduk (laki-laki dan perempuan); 2. Jumlah KK; 3. Jumlah Dusun, RW dan RT; 4. Mata Pencaharian; 5. Luas lahan dan jenis pertanian; 6. Jumlah fasilitas umum komersil (pasar, hotel, toko, pabrik, industri, dll) ; 7. Jumlah ternak budidaya (sapi, kerbau, kuda, kambing/domba, ayam, bebek/itik, ikan, dll). 4.5. Pembentukan Peta Sosial Peta sosial dibuat oleh masyarakat bersama fasilitator untuk tujuan minimal antara lain: 1) Mempelajari keadaan masyarakat yang berada di sekitar lahan gambut; 2) Mempelajari aktivitas masyarakat terhadap lahan gambut; 3) Mengetahui kondisi buruk yang sering terjadi di lokasi lahan gambut. Wujud konkret peta sosial ini dibuat dalam bentuk gambar peta. Selain gambar peta, harus disusun juga mengenai narasinya. Peta dan narasinya merupakan bagian dari dokumen IMAS.
  • 36. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 34 34 Gambar 6. Contoh Diagram Venn dalam identifikasi para pihak di desa 4.6. Penggunaan Rapid Technical Assessment (RTA) RTA merupakan alat sekaligus menjadi media untuk mengetahui secara langsung mengenai obyek yang menjadi fokus perhatian program misalnya: 1) Lokasi kebakaran; dan 2) Lokasi untuk opsi tempat pembangunan kanal. 4.7. Pelaksanaan Transect Walk Transectwalk yaitu alat dan strategi untuk mengenal lebih dekat mengenai hal ihwal yang terkait dengan fokus program dan yang telah digambar dalam peta sosial. Transek (transect) merupakan teknik penggalian informasi dan media pemahaman daerah melalui penelusuran dengan berjalan mengikuti garis yang membujur dari suatu sudut/titik ke sudut/titik lain di wilayah tertentu. Teknik ini bisa dipergunakan untuk gambaran sekarang, masa lalu (historical transect), atau yang akan datang. Tujuan umumnya untuk memahami bersama tentang karakteristik dan keadaan dari tempat-tempat tertentu misalnya keadaan lahan, jenis tanaman, permukiman, sumber mata pencaharian, sumber air, gambaran peran laki- laki perempuan, cara-cara yang pernah ditempuh untuk mengatasi masalah. Transek dalam kaitannya dengan program Kemandirian Masyarakat melalui Pemulihan Ekosistem Gambut yaitu untuk: 1) Memeriksa ulang informasi yang ada dalam peta; dan 2) Mempelajari lokasi yang kemungkinan berpotensi untuk dibangun sekat kanal. Transek dilakukan oleh Fasilitator dengan masyarakat atau representatif masyarakat. Obyek yang dituju/dipilih merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat dengan fasilitator. Selama dalam perjalanan menuju lokasi, fasilitator melangsungkan diskusi/obrolan dengan masyarakat mengenai hal ihwal yang terkait dengan obyek sasaran dan bagaimana mengatasinya. Proses dan hasil transect walk harus dicatat dan menjadi dokumen IMAS. Beberapa catatan kritis hasil transect walk antara lain: a. Gambar perjalanan dari titik awal sampai akhir, b. Lokasi apa saja yang dilewati, c. Bagaimana status kondisi setiap lokasi yang dilewati (masalah dan solusinya), d. Bagaimana status obyek yang dituju misalnya lahan gambut yang terbakar (masalah dan solusinya), dan e. Catatlah semua hal yang dipersoalkan dan yang manjadi rekomendasi Masyarakat. 4.8. Penggunaan Diagram Venn Teknik ini untuk mengetahui hubungan institusional dengan masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui pengaruh masing-masing institusi dalam kehidupan masyarakat serta untuk mengetahui harapan- harapan dari masyarakat terhadap institusi-institusi tersebut. Diagram Venn merupakan teknik yang bermanfaat untuk melihat hubungan masyarakat dengan berbagai lembaga yang terdapat di desa (dan lingkungannya). Diagram venn memfasilitasi diskusi masyarakat untuk mengidentifikasi pihak- pihak apa yang berada di desa, serta menganalisa dan mengkaji perannya, kepentingannya untuk masyarakat dan manfaat untuk masyarakat. Lembaga yang dikaji meliputi lembaga-lembaga lokal, lembaga-lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga swasta (termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat). Diagram Venn bisa sangat umum atau topikal; mengenai lembaga- lembaga tertentu saja, misalnya yang kegiatannya berhubungan dengan upaya pemulihan Ekosistem Gambut. Berikut contoh digram venn. MASYARAKAT DUSUN/DESA TAKMIR MASJID KARANG TARUNA GAPOKTAN KELOMPOK ECOVILLAGE KUD LSM PPK
  • 37. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 35 35 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 4.9. Tata Cara Penetapan Opsi Program Opsi program harus menjadi pilihan masyarakat karena merekalah yang nantinya akan menjadi pengelolanya. Namun, ketika diskusi berlangsung dalam rangka menetapkan opsi program, masyarakat harus didampingi oleh tim fasilitator. Pendamping harus memberikan nasihat dan pertimbangan-pertimbangan lain yang lebih rasional, aplikatif dan terukur. Opsi program juga harus ditetapkan berdasarkan kronologis IMAS. Beberapa opsi program yang mungkin dapat ditetapkan dalam kaitannya dengan upaya pemandirian masyarakat dan pemulihan Ekosistem Gambut yaitu 1) Pembangunan kanal; 2) Budi daya pohonan atau tanaman produktif; dan lain-lain sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan kebijakan. 4.10. Bagaimana Pembentukan Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG) TK-PPEG merupakan organisasi yang dibentuk dengan prinsip DARI – OLEH dan UNTUK masyarakat. Mereka merupakan perwakilan masyarakat yang akan bekerjasama dengan Tim Fasilitator untuk menetapkan opsi program sampai kepada penyusunan dokumen RKM. Idealnya, ada dua tahapan dalam proses pembentukan TK-PPEG yakni tahap persiapan dan tahap pembentukan melalui musyawarah/rembug warga.
  • 38. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 36 36 a. Persiapan Pertemuan 1. Ajaklah beberapa tokoh masyarakat serta beberapa anggota masyarakat untuk “rembuk warga” guna membahas rencana pembentukan TK-PPEG; 2. Mintalah bantuan kepada tokoh masyarakat setempat agar warga setempat ikut dalam rembug warga. Usahakan ada perwakilan dari setiap lapisan masyarakat, termasuk perwakilan perempuan; 3. Pastikan bersama tokoh masyarakat mengenai tempat dan tanggal serta waktu pertemuan. Carilah lokasi pertemuan yang cukup memadai untuk menyelenggarakan pertemuan, jika perlu di ruangan terbuka, supaya perempuan dan laki-laki bisa duduk dengan nyaman, sesuai dengan aturan budaya setempat. (Pastikan bahwa dengan format ruangan yang seperti itu laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai peluang untuk berbicara); dan 4. Perhatikan pihak-pihak yang mengalami hambatan untuk menghadiri pertemuan, misalnya karena jarak, waktu atau karena beban rumah tangganya serta pekerjaan. b. Pelaksanaan Pertemuan (Rembug Warga) 1. Pastikan semua peserta pertemuan yang diundang sudah datang dan mewakili perempuan/laki-laki dari perwakilan masyarakat; Gambar 7. Dokumentasi pertemuan warga dalam melakukan penyusunan TK-PPEG 2. Mulailah dengan salam pembuka dilanjutkan dengan menjelaskan tujuan pertemuan; 3. Tanyakan kepada peserta “unsur-unsur yang ada dalam suatu organisasi” (catatlah semua komentar dari peserta); 4. Mintalah kepada peserta untuk menentukan kreteria-kreteria bagi pengurus TK-PPEG yang akan dibentuk; 5. Mintalah kepada pserta untuk menentukan cara pemilihan yang paling adil (dengan Voting, Musyawarah mufakat, atau dengan aklamasi); 6. Mintalah kepada para calon untuk berkampanye sebentar saja (5-10) menit. 7. Usahakan dalam pemilihan semua peserta dapat memilih; 8. Mintalah kepada ketua yang terpilih untuk menentukan orang yang akan membantunya dalam kepengurusan TK-PPEG. (Sekretaris, Bendahara,SeksiPerencanabesertaanggotanya, Seksi Pelaksana beserta anggotanya, Seksi Pengawas beserta anggotanya dan Seksi lainnya sesuai kebutuhan). Tulislah kembali susunan kelembagaan TK-PPEG dan bacakan kembali di depan peserta musyawarah beserta orang yang duduk di kelembagaan tersebut; dan 9. Bawalah hasil rembug warga ke Kepala Desa/ Kelurahan, untuk mendapatkan pengesahan.
  • 39. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 37 37 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 4.11. Penyusunan Dokumen IMAS Hasil IMAS menjadi dasar informasi bagi proses perencanaan selanjutnya. Oleh karena itu, isi RKM harus sejalan dengan hasil IMAS yang dilakukan bersama masyarakat. Hal yang penting untuk diperhatikan setelah IMAS berlangsung yaitu menentukan skala prioritas program (opsi program prioritas) yang berorientasi kepada pemulihan Ekosistem Gambut. Gambar 8. Diagram Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS) Adapun contoh outline dan proses dalam penyusunan dokumen IMAS disajikan dalam gambar sebagai berikut. Gambar 9. Contoh Outline Dokumen Identifikasi Masyarakat dan Analisis Situasi (IMAS) Identifikasi Masalah (IMAS) Pemataan Komunitas Usulan Alternative pemulihan Ekosistem Gambut, Kegiatan kemandirian, penyusunan dan peneteapan kelembagaan TK-PPEG Ada atau tidaknya kelembagaan masyarakat dalam kelembagaan, dukungan lain dalam kelembagaan yang ada Ketebalan Gambut, Kondisi kerusakan, Kondisi Pemanfaatan Peta Demografi dan Ekonomi Peta Sosial & Budaya Transect Walk (Peta Karakteristik Gambut Setempat) Pemetaan Kelembagaan di tingkat Desa Alternatif Solusi dan Rekomendasi OUTLINE DOKUMEN IMAS COVER KATA PENGANTAR BERITA ACARA DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN Latarbelakang Tujuan Lokasi Waktu Fasilitator BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI Letak Desa Jumlah Penduduk Luas lahan Gambut Permasalahan Ekosistem Gambut BAB III METHODOLOGI Metode Perencanaan Partisipatif Alat Perencanaan Partisipatif Teknik Menggali Data BAB IV PROSES DAN OPSI PROGRAM Proses Opsi Program Contoh Proses: NO. TOOLS PROSES HASIL KETERANGAN MASALAH POTENSI Contoh table opsi program: NO. MASALAH POTENSI OPSI PROGRAM KETERANGAN FISIK NON FISIK
  • 40. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 38 38 Foto-foto kegiatan penyusunan IMAS yang telah dilaksanakan disajikan dalam Gambar berikut. Gambar 10. Foto dokumentasi pelaksanaan penyusunan dokumen IMAS Identifikasi Potensi Desa Transect Walk Pertemuan dengan masyarakat Penjelasan dari Universitas Diagram Venn oleh TK-PPEG Pemetaan Sosial
  • 41. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 39 39 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Gambar di atas merupakan dokumentasi berbagai kegiatan penyusunan IMAS yang dilaksanakan oleh masyarakat anggota TK-PPEG dengan didampingi oleh fasilitator. Tantangan bagi fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu keahliannya dalam mendorong masyarakat untuk menyampaikan dan menuangkan hasil identifikasi dan analisis masalah setelah pelaksanaan transect walk serta mendorong masyarakat kreatif dan inovatif dalam menyampaikan pendapat dan pemikiran yang akan dituangkan dalam opsi-opsi rekomendasi. Gambar 11. Contoh Dokumen IMAS yang telah disusun masyarakat dengan pendampingan fasilitator di Desa Mandiri Gambut. Sampai dengan buku ini disusun, telah lebih dari 200 dokumen IMAS yang telah disusun pada Desa Mandiri Peduli Gambut. Dokumen IMAS ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan opsi-opsi kegiatan yang diusulkan baik untuk perbaikan tata kelola air, rehabilitasi dan revegetasi, serta demplot peningkatan ekonomi untuk peningkatan peri kehidupannya.
  • 42. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 40 40 BAB V PENYUSUNAN RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM)
  • 43. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 41 41 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  • 44. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 42 42 5.1. Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM). Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut disusun berdasarkan usulan kegiatan yang dipilih atau ditetapkan untuk menjadi solusi dalam peningkatan kemandirian masyarakat dan peran aktifnya dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. Opsi-opsi usulan tersebut disusun berdasarkan permasalahan yang telah dituangkan dalam dokumen Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS). Dengan demikian penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan proses kegiatan yang tidak terpisahkan dengan proses penyusunan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS). Proses Penyusunan Kerja Masyarakat (RKM) meliputi: (a) penetapan dan pengelompokan opsi-opsi solusi kemandirian masyarakat untuk berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut berdasarkan kriteria substansi jangka waktu pelaksanaan (realisasi), (b) pembahasan opsi-opsi dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat desa maupun kabupaten/ kota, dan (c) penuangan opsi-opsi kegiatan dan rencana pelaksanaan ke dalam dokumen RKM, (d) pengajuan, review, dan persetujuan dokumen RKM oleh pemberi dana apabila kegiatan didanai oleh pihak lain (KLHK/Pemda/ Perusahaan dalam bentuk Community Social Responsibility (CSR) maupun Community Development (ComDev)).
  • 45. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 43 43 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5.1.1. Penetapan dan Pengelompokan opsi-opsi: Penetapan dan Pengelompokan Opsi-opsi rencana pelaksanaan kegiatan yang akan dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan usulan-usulan rekomendasai kegiatan yang telah dituangkan dalam dokumen IMAS. Dengan demikian dokumen IMAS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan Dokumen RKM. Usulan-usulan rekomendasi yang tertuang di dalam dokumen IMAS selanjutnya dikelompok-kelompokkan menjadi opsi-opsi RKM berdasarkan jenis kegiatan, manfaat setelah pelaksanaan kegiatan, berdasarkan jangka waktu jangka waktu pelaksanaan, manfaat, dll. Contoh matrik klasifikasi opsi kegiatan yang akan dituangkan dalam RKM dapat ditunjukkan dalam tabel di bawah ini. Tabel 1. Pengelompokan Opsi-Opsi Kegiatan Berdasarkan Pelaksanaan dan Jangka Waktu Manfaatnya No. Opsi Kegiatan RKM Pelaksanaan Manfaat Setelah Pelaksanaan Jangka Pendek (s.d. tahun 1) Jangka Menengah (Th. 2-3) Jangka Panjang (Th 4-5) Jangka Pendek (> Th 1-2) Jangka Menengah (Th3-5) Jangka Panjang (>Th5) 1. Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut a. Pembangunan Sekat Kanal. v v v v v b. Penanaman pohon (revegetasi di area terbakar). v v v v v c. Pemantauan Tinggi Muka Air Tanah. v v v v v 2. Kegiatan Perekonomian Ramah Terhadap Ekosistem Gambut a. Budidaya, Produksi, dan Pemasaran Produk Perikanan v v v v v b. Budidaya, Produksi, dan Pemasaran Produk Tanaman Ramah Gambut (Paludikultur, Agroforestry, Silvofisheries, dll) v v v v v c. Budidaya Produksi, dan Pemasaran Produk lebah madu dan pemanfaatan HHBK v v v v v 3. Peningkatan Kapasitas/ Pembinaan Teknis/ Fasilitasi a. Pencadangan, pelestarian (konservasi) pemanfaatan, pecegahan/ penanggulangan/ pemulihan kerusakan ekosistem gambutl v v v v v v b. Pengembangan kelembagaan ekonomi v v v v v v c. Pengembangan kapasitas promosi dan publikasi v v v v v v d. Perhitungan kontribusi terhadap perubahan iklim v v v v v v e. Peningkatan Jejaring/ kemudahan akses dukungan stakeholder lain (Pemda, Pihak Swasta, dll) v v v v v v
  • 46. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 44 44 Tabel tersebut di atas menunjukkan contoh pengelompokan opsi kegiatan RKM dan jangka waktu manfaat yang akan diperoleh dengan penjelasan sebagai berikut: a. Opsi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut: Dari kegiatan penyusunan Dokumen IMAS, masyarakat mengetahui kondisi kualitas masing-masing fungsi Ekosistem Gambut di wilayahnya, baik fungsi lindung maupun fungsi budidaya. Opsi-opsi rencana kegiatan yang akan disusun dalam RKM didasarkan pada kondisi tersebut dalam bentuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, seperti pelaksanaan pembangunan sekat kanal untuk pembasahan Ekosistem Gambut (rewetting), penanaman area terbakar dan/atau gundul (tidak ada tutupan vegetasi) dengan tanaman endemik (rehabilitasi revegetasi), pemantauan tinggi muka air tanah pada Ekosistem Gambut untuk memastikan upaya rewetting terlaksana dan berdampak sesuai target. b. Opsi Peningkatan Ekonomi ramah Ekosistem Gambut Opsi-opsi kegiatan peningkatan ekonomi ini dimaksudkan untuk dapat meningkatkan peri kehidupan masyaraat (livelihood) sehingga mempunyai kekuatan dan mandiri untuk berpartisipasi aktif dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. Kegiatan peningkatanekonomiyangdiusulkanmerupakan kegiatan peningkatan ekonomi yang ramah terhadap Ekosistem Gambut misalnya budidaya perikanan endemik pada kanal-kanal yang telah disekat atau lebih dikenal di Kalimantan Tengah sebagai pengembangan beje-beje, pada musim kemarau (musim kering) ikan akan terperangkap pada kanal-kanal yang telah disekat. Budidaya tanaman produktif tanpa bakar dengan sistem paludikultur, silvofisheries, atau agroforestry, dll. Opsi lain yaitu kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut secara berkelanjutan yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, salah satunya dengan pengembangan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata di Ekosistem Gambut fungsi lindung, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dll. Kegiatan peningkatan ekonomi tersebut tidak hanya terbatas pada proses budidaya dan pengolahan produk, namun juga termasuk di dalamnya yaitu pengemasan produk dan pemasaran. Kemampuan memahami kondisi rantai pasar (market chain), kebutuhan pasar, dan strategi peningkatan nilai (value) produk, akan membuat Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kuat dalam mempertahankan nilai jual dari produk yang dihasilkan serta mendatangkan manfaat ekonomi yang lebih baik. c. Opsi Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/Fasilitasi Kebutuhan Peningkatan Kapasitas/Pembinaan/ Fasilitasi Teknis maupun Kelembagaan yang diperlukan untuk pelaksanaan opsi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta peningkatanekonomiramahgambutmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam muatan substansi RKM. d. Pengelompokan waktu pelaksanaan kegiatan Pengelompokan opsi-opsi kegiatan ke dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran, apakah ketersediaan anggaran bersifat tahun jamak (multi-years) atau hanya satu tahun (single year) serta jumlah anggaran yang dibutuhkan dan/atau tersedia. Apabila kegiatan bersifat tahun jamak sampai waktu ideal yang diperlukan untuk masyarakat benar-benar mandiri dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yaitu sekitar 3-5 tahun, maka opsi-opsi kegiatan diuraikan dalam rencana kerja setiap tahun sepanjang durasi pelaksanaan program Desa Mandiri Peduli Gambut. Namun jika ketersediaan waktu dan jumlah anggaran hanya untuk satu tahun (single year) maka rencana kegiatan disusun per bulan dalam satu tahun. e. Pengelompokan jangka waktu manfaat pelaksanaan kegiatan Manfaat dari pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut untuk masing-masing opsi yang diusulkan harus dituangkan dalam bentuk kelompok jangka waktu perolehan manfaat, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Hal tersebut diperlukan untuk menggambarkan pentingnya opsi-opsi kegiatan yang diusulkan dalam RKM.
  • 47. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 45 45 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 5.1.2. Penuangan opsi-opsi kegiatan dan ke dalam konsep usulan RKM Opsi-opsi yang telah dipilih sebagai bagian usulan kegiatan dan dikelompokan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu perolehan manfaat bagi Ekosistem Gambut maupun peningkatan perekonomian masyarakat dalam program Desa Mandiri Peduli Gambut dituangkan secara terstruktur dan runtut dalam dokumen RKM. Selain itu, opsi-opsi yang dipilih dan menjadi bagian dari rencana kerja RKM yang disusun harus dilengkapi dengan uraian kebutuhan bahan/tenaga kerja/jasa lainnya dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang detil. Dengan demikian dapat diketahui berapa kebutuhan anggaran dan dukungan lain non budgeter yang diperlukan secara kuantitatif. 5.1.3. Pembahasan Opsi-Opsi dengan Para Pemangku Kepentingan Pembahasan Opsi-opsi dan penyusunan dokumen RKM dilaksanakan oleh Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG) dan didampingi oleh Tim Fasilitator Masyarakat (TFM) dan Tim Pendamping dari Universitas yang telah ditunjuk. Pembahasan draft-0 RKM atau konsep awal RKM dengan Kepala dan Perangkat Desa, PEMDA Kabupaten/Provinsi, serta pemangku kepentingan lain terkait perlu dilakukan untuk mendapat kesepahaman, sinkronisasi dengan program/kegiatan terkait seperti Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes) atau Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan penyempurnaan dokumen RKM yang telah disusun. Selanjutnya setelah pembahasan Konsep Awal RKM dengan para pemangku kepentingan (stakehokders) terkait, TK-PPEG bersama TFM dan Tim Pendamping Universitas akan melakukan penyempurnaan dan finalisasi dokumen RKM untuk mendapat persetujuan Kepala Desa dan siap disampaikan atau direview oleh penyedia dukungan pendanaan.
  • 48. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 46 46 5.2. Muatan substansi Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tersebut memuat rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, dengan mempertimbangkan aspek pemulihan Ekosistem Gambut dan aspek sosial dan ekonomi untuk kemandirian manyarakat desa setempat, serta strategi pelaksanaan dan replikasi di daerah lain. Aspek teknis pemulihan Ekosistem Gambut meliputi perbaikan tata kelola air dengan pembangunan sekat kanal, perbaikan vegetasi (rehabilitasi vegetasi) terutama pada areal bekas terbakar. Sedangkan aspek sosial & ekonomi masyaraat meliputi demplot-demplot untuk peningkatan ekonomi masyarakat agar dapat secara mandiri melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut di arealnya, secara jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Replikasi dapat terwujud apabila RKM dilaksanakan sesuai perencanaan dan dapat menunjukkan hasil yang posistif bagi masyarakat setempat, dengan demikian masyarakat di desa lain ataupun Pemerintah Daerah setempat akan tertarik melakukan hal yang serupa. Garis besar skema dan lingkup muatan Rencana Kerja Masyarakat disajikan dalam gambar berikut. Gambar 12. Diagram Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Rencana Kerja Masyarakat (RKM) •Perencanaan Rehabilitasi/ •Revegetasi Perencanaan Demplot Kemandirian Masyarakat Peningkatan Kapasitas/ Pembinaan/ Fasilitasi Strategi Realisasoi dan Replikasi RKM) Perencanaan Kebutuhan Keuangan atau Anggaran Pengurangan Potensi Kebakaran Pembahasahan Gambut Pemulihan Tutupan Lahan Bekas Terbakan degnan Tanaman Endemic Peningkatan Ekonomi Masyarakat Kapasitas Teknis/ Pengembangan Kelembagaan Ekonomi/Strategi Promosi, dll. Realisasi RKM Tepat waktu, tepat sasaran dan Menjadi Percontohan Desa lain Sesuai dengan usulan kegiatan yang tertuang dalam RKM dan berdasarkan SBU Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air: Pembangunan Sekat Kanal
  • 49. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 47 47 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Berdasarkan diagram muatan substansi Rencana Kerja Masyarakat (RKM) sebagaimana disajikan dalam Gambar 12, muatan RKM tidak hanya menyangkut usulan kegiatan teknis tetapi juga mencakup uraian perencanaan kebutuhan anggaran. Uraian singkat dari masing-masing komponen muatan disajikan dalam penjelasan berikut: 5.2.1 Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air: Pembangunan Sekat kanal. Perencanaan Perbaikan Tata Kelola Air dimaksudkan untuk mengembalikan dan/atau mengelola kebasahan gambut untuk mengurangi risiko kekeringan dan potensi kebakaran gambut karena adanya kanal-kanal buatan di lahan gambut. Perbaikan tata kelola air gambut dilakukan dengan membangun sekat-sekat kanal, baik dengan penimbunan (backfilling) maupun dengan pelimpasan (spillway) atau tanpa pelimpasan (non spillway), disesuaikan dengan tingkat urgensi pemulihan ekosistem gambut di desa setempat dan kaidah pembangunan sekat kanal untuk perbaikan tata kelola air gambut. Tingkat urgensi yang dimaksud misalnya terkait dengan pemilihan jenis dan jumlah sekat kanal. Dari sisi jenis sekat kanal, penetapan jenis sekat kanal yang akan dibangun mengikuti fungsi ekosistem gambut di lokasi pemulihan. Apabila ekosistem gambut yang akan dipulihkan merupakan ekosistem gambut fungsi lindung, maka sekat kanal yang dipilih yaitu sekat kanal tanpa pelimpasan (non-spillway) atau penimbunan kanal (soil backfilling). Penyusunan usulan rencana perbaikan tata kelola air harus mengacu pada hasil IMAS dan didiskusikan saat pembahasan opsi-opsi dengan para pemangku kepentingan. Usulan rencana perbaikan tata kelola air sebaiknya dilengkapi dengan penjelasan lokasi, jenis sekat kanal, desain teknis dan usulan pembiayaannya, serta latar belakang pemilihan usulan tersebut. 5.2.2 Perencanaan Rehabilitasi Vegetasi/ Revegetasi Perencanaan rehabilitasi vegetasi/revegetasi dilakukan dengan maksud untuk mengembalikan tutupan lahan (land cover) yang pada umumnya pada area bekas terbakar. Perencanaan Rehabilitasi/Revegetasi dalam rangka pemulihan ekosistem gambut ini pada kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut dilaksanakan terintegrasi dengan Demplot Kemandirian Masyarakat dan Perbaikan Tata Kelola Air dan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2017 tetang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut, terutama dalam pemilihan jenis tanaman rehabilitasi vegetasi/revegetasi. Untuk mengintegrasikan dengan Demplot Kemandirian Masyarakat, maka tanaman yang ditanam terdiri dari tanaman 3 (tiga) generasi, yaitu (a) tanaman umur pendek yang segera menghasilkan misalnya sayur-sayuran, cabe, bayam, dll; (b) tanaman jangka menengah seperti nanas, pisang, jahe merah, lidah buaya, pinang, dll; (c) tanaman tahunan dan kayu- kayuan yang pada umumnya bisa dipanen setiap tahunnya dengan tanpa menebang kayunya, seperti nangka, durian, rambutan, jelutung, dll. Ketiga generasi tanaman yang dipilih merupakan merupakan tanaman endemik pada ekosistem gambut. 5.2.3 Perencanaan Demplot Kemandirian Masyarakat Demplot Kemandirian Masyarakat dilaksanakan dengan maksud untuk merevitalisasi ekonomi masyarakat di Desa Mandiri Peduli Gambut. Kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat pada umumnya telah diintegrasikan dengan kegiatan rehabilitasi vegetasi/revegetasi seperti kombinasi revegetasi dengan tanaman-tanaman endemik gambut yang menghasilkan nilai ekonomi, atau budidaya ikan endemik gambut di lokasi pembangunan sekat kanal, serta kegiatan peningkatan ekonomi ramah gambut yang mengadopsi kearifan lokal masyarakat setempat atau yang dibutuhkan masyarakat setempat. Pada umumnya dalam rencana kegiatan ini tidak hanya terbatas pada proses produksinya saja, namun juga telah dilengkapi dengan pertimbangan diversifikasi produk dan mekanisme pemasarannya.
  • 50. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 48 48 5.2.4 Perencanaan Peningkatan Kapasitas/ Pembinaan/Fasilitasi Usulan perencanaan kegiatan peningkatan kapasitas/pembinaan/fasilitas biasanya tidak hanya menyangkut pelatihan substansi perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, namun juga terkait dengan jenis-jenis kegiatan yang diusulkan dalam kegiatan demplot kemandirian masyarakat. Misalnya usulan kegiatan pelatihan budidaya ikan, beternak unggas/sapi/kambing, untuk meniadakan potensi risiko kegagalan dan mengoptimalkan hasil kegiatan. Kegiatan pelatihan juga dapat berupa usulan kegiatan penyusunan laporan keuangan, pembukuan atau pengadministrasian pendapatan/penghasilan dari kegiatan demplot ekonomi sehingga dapat terukur dengan baik manfaat langsung maupun tidak langsung dalam peningkatan ekonomi menuju masyarakat mandiri. Pelatihan yang juga dapat diusulkan dan dituangkan dalam dokumen RKM antara lain pelatihan pengukuran capaian dan mendokumentasikan pengarusutamaan gender dalam kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut. 5.2.5 Strategi Realisasi dan Replikasi RKM Usulan Strategi Realisasi dan Replikasi RKM yang dituangkan di dalam dokumen RKM merupakan rencana strategis TKPPEG agar RKM mendapatkan hasil yang optimum serta strategi peningkatan (scaling-up) dan replikasi kegiatan RKM yang diusulkan. Gambar 13. Contoh dokumen RKM yang telah disusun di beberapa Desa Mandiri Peduli Gambut. 5.2.6 Perencanaan Kebutuhan Anggaran Setiap usulan RKM harus dilengkapi dengan usulan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan usulan kegiatan yang tertuang di dalam dokumen RKM. Usulan kebutuhan anggaran dapat diuraikan berdasarkan kelompok-kelompok kegiatan. Penentuan harga satuan dari perincian kebutuhan anggaran dilakukan dengan mengacu Standar Biaya Umum (SBU) setempat atau nasional tergantung keberadaan acuan standar biaya tersebut. Muatan dokumen RKM tersebut disusun dan selanjutnya dipaparkan (expose) oleh TK-PPEG kepada jajaran pemangku kepentingan di desa, kelurahan, kecamatan dan/atau kabupaten, untuk mendapat masukan penyempurnaan, penyelarasan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Jangka Panjang (RPJM/P) di tingkat wilayah administrasi tersebut, serta dukungan fasilitasi dan potensi pengembangan jejaring untuk memperlancar pelaksanaannya. Pelaksanaan ekspos di setiap lokasi program (Provinsi atau Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan panitia kerja dari rekanan dan fasilitator dan dihadiri oleh semua pemangku kepentingan (individu, institusi, dan perwakilan masyarakat/TK- PPEG) yang terkait dengan program.
  • 51. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 49 49 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Gambar 14. Contoh Berita Acara Penyusunan RKM untuk memastikan bahwa penyusunan RKM dilakukan oleh TK-PPEG Hasil ekspos diharapkan meliputi: (1) Kesepakatan dan input terhadap substansi RKM; (2) Kesepakatan dan input terhadap anggaran biaya yang tertuang pada RKM; (3) Siapa yang berkepentingan dengan pengelolaan RKM; dan (4) Pendidikan langsung terhadap masyarakat atau perwakilan masyarakat (TK- PPEG) tentang prosedur pengelolaan RKM. Telah lebih dari 200 RKM disusun dari pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut yang usulan jenis kegiatan ramah Ekosistem Gambut yang beragam. Satu desa dapat menyusunkan dan mengusulkan lebih dari satu kegiatan. Dukungan pendanaan kegiatan tidak terbatas pada sumber dana APBN namun juga dapat diperoleh dari berbagai sumber pendanaan lain termasuk dari program Community Development (COMDEV/CSR) perusahaan. Gambar berikut merupakan dokumentasi berbagai kegiatan penyusunan RKM yang dilaksanakan oleh masyarakat dan didampingi oleh fasilitator maupun pendampingan dari universitas. Gambar 15.Dokumentasi pembahasan dan penyusunan RKM
  • 52. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 50 50 BAB VI PELAKSANAAN RENCANA KERJA MASYARAKAT, EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
  • 53. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 51 51 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  • 54. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 52 52 6.1. Pengajuan Usulan Kegiatan Opsi program harus menjadi pilihan masyarakat karena merekalah yang nantinya akan menjadi pengelolanya pada tahapan pelaksanaan. Tetapi Ketika diskusi berlangsung dalam rangka penetapan opsi program, harus didampingi oleh fasilitator; pendamping harus memberikan nasehat dan pertimbangan-pertimbangan lain yang lebih rasional, aplikatif dan terukur; Opsi program juga harus ditetapkan berdasarkan kronologis IMAS. Beberapa opsi program yang mungkin dapat ditetapkan dalam kaitannya dengan upaya pemandirian masyarakat dan pemulihan Ekosistem Gambut antara lain: 1) Pembangunan sekat kanal; 2) Budidaya pohon atau tanaman produktif; dan lain-lain sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan dengan kebijakan. Setelah melalui tahapan kegiatan penyusunan RKM, maka usulan RKM yang telah disusun diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilakukan evaluasi. 6.2. Evaluasi terhadap usulan kegiatan Evaluasi terhadap usulan kegiatan yang tertuang dalam RKM dilaksanakan oleh Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penyedia pendanaan kegiatan Program Desa Mandiri Peduli Gambut atau oleh penyandang dana lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Evaluasi dilaksanakan terhadap muatan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta peningkatan perekonomian masyaraat untuk dapat mandiri dan berperan aktif, baik dari aspek teknis, administrasi keuangan, dan standar-standar penggunaan anggaran yang berlaku.
  • 55. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 53 53 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Gambar 16. Dokumentasi ekspos dan pembahasan RKM 6.3. Pencairan Dana Pelaksanaan RKM Tahapan pelaksanaan pencairan anggaran untuk kegiatan RKM yaitu sebagai berikut: 1. TK-PPEG mengajukan permintaan pembayaran kepada KLHK dengan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan melampirkan dokumen kontrak pelaksanaan RKM dan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 2. PPK membuat ringkasan kontrak sesuai dengan besaran anggaran yang tercatum dalam dokumen kontrak kerjasama antara PPK dan TK-PPEG, selanjutnya ringkasan kontrak disampaikan kepada Satker (Satuan Kerja) Direktorat Jenderal; 3. Satuan Kerja (Satker) melakukan evaluasi terhadap dokumen ringkasan kontrak yang diajukan oleh PPK; • Satker melakukan pendaftaran pembayaran dengan melakukan input data KPPN. • KPPN mengeluarkan SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk TK-PPEG. 6.4. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Tahapan pelaksanaan ini merupakan fase implementasi semua perencanaan dalam Dokuman RKM, baik dalam hal substansi atau jenis kegiatan maupun jadwal pelaksanaan kegiatannya, setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai lembaga yang menyediakan pendanaan untuk Program Desa Mandiri Peduli Gambut.
  • 56. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 54 54 6.4.1. Implementasi Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Proses implementasi Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan pelaksanaan kegiatan yang diusulkan dalam dokumen RKM. Masing-masing RKM mempunyai komponen kegiatan yang berbeda-beda, maka TFM dan Universitas akan melakukan bimbingan dan pendampingan teknis antara lain berupa: a. Pelatihan di Tingkat Masyarakat Pelatihan di tingkat masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Pelatihan dapat berupa pengembangan pengetahuan maupun ketrampilan, baik berupa pelatihan di ruangan maupun kerja praktek di lapangan. 1. Pelatihanteknistatakelolaairdanpembangunan sekat kanal. Dalam pelatihan ini masyarakat dititikberatkan untuk mendapatkan pengetahuan tentang tata kelola air di Ekosistem Gambut karena sifat lahan gambut yang rentan terbakar apabila kering. Dalam pelatihan ini diberikan tata cara penentuan lokasi pembangunan sekat kanal, pembuatan gambar DED untuk pembangunan sekat kanal berdasarkan kondisi eksisting pada lokasi pembangunan sekat kanal dan penyesuaian, tata cara operasi dan pemeliharaan sekat kanal, dll. Pelatihan ini bertujuan agar masyarakat memiliki pengetahuan dalam tata kelola air dan memiliki ketrampilan dalam pembangunan sekat kanal, apabila RKM yang diajukan melakukan pembangunan sekat kanal. Sebagai contoh, sebelum dilaksanakan pembangunan sekat kanal, maka TK-PPEG dan TFM perlu melakukan persiapan yang meliputi antara lain: • Menyempurnakan jadwal pelaksanaan konstruksi sarana yang telah disusun di dalam RKM agar sesuai dengan kondisi terbaru. • Memeriksa dan mempersiapkan kontribusi masyarakat berupa tenaga dan material (natura) telah siap/ tersedia, (in-kind tenaga dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan dari masyarakat, in-kind bahan/material harus sudah tersedia di lokasi pekerjaan). • Pembangunan konstruksi sarana oleh masyarakat memanfaatkan organisasi dan sumberdaya yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu kontribusi masyarakat baik dalam bentuk uang tunai minimal 4% maupun natura (tenaga kerja, material lokal, dan sebagainya) minimal 16%, serta melalui sumber pendanaan dari Rekening TK-PPEG. 2. Pelatihan untuk tahap pelaksanaan konstruksi air minum untuk daerah perdesaan Salah satu tantangan di lahan Gambut yaitu penyediaan air bersih untuk konsumsi. Dalam hal ini pelatihan yang diberikan kepada masyarakat dapat berupa pengetahuan bagaimana mengolah air Gambut menjadi air minum layak konsumsi, konstruksi sederhana untuk bangunan pengolahan air bersih, tata cara pengoperasian dan perawatan fasilitas pengolahan air minum. Pelatihan ini disesuaikan dengan RKM yang diajukan oleh masyarakat. 3. Pelatihan peningkatan Ekonomi ramah Ekosistem Gambut • Untuk menuju masyarakat mandiri sesuai tujuan Program Desa Mandiri Peduli Gambut, masyarakat perlu dibekali dengan berbagai ketrampilan dan pengetahuan praktis untuk meningkatkan taraf penghidupannya, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perusakan Ekosistem Gambut. Beberapa pelatihan yang dapat dilakukan antara lain: • Pembukaan lahan tanpa bakar; • Penanaman vegetasi 3 generasi: a. Vegetasi yang dipanen < 8 bulan, misal sayuran: bayam, kangkung, tomat, cabai, dll b. Vegetasi yang dipanen 8 – 24 bulan, misal: jagung, nanas, jahe merah, dll c. Vegetasi yang dipanen > 24 bulan, misal: pinang, jernang, jelutung, ramin, meranti, dll • Beternak lebah madu; • Beternak ikan, ayam, bebek, kambing, kerbau, dll • Pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk pasca panen (pembuatan dodol, selai, sirup, kerupuk, keripik, kue, pengasapan ikan, pengeringan ikan, dll)
  • 57. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 55 55 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN 4. Pelatihan pemberdayaan lainnya Beberapa pelatihan untuk pemberdayaan lainnya antara lain: • Pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, • Pembukuan dan pengelolaan keuangan program, • Pemberdayaan masyarakat/ pengarusutamaan gender. Kegiatan pelatihan ini menitikberatkan pada peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan sarana. Sementara ketrampilan masyarakat akan lebih ditingkatkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi sarana melalui kegiatan on the job training, dimana TFM mendampingi sekaligus melatih masyarakat agar mampu secara swadaya membangun sarananya. Usaha lain untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dapat dilakukan dengan cara pendampingan secara terus menerus oleh TFM selama proses pelaksanaan kegiatan. • Pendampingan Pendampingan yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya untuk menjamin keberhasilan program serta bagian dari strategi keluar (exit strategy). Pendampingan oleh perguruan tinggi dan/atau pemerintah daerah dilakukan terhadap TFM yang setiap saat melakukan pendampingan dan fasilitasi langsung kepada masyarakat. Pendampingan dimaksudkan selain untuk membimbing, tetapi dapat juga mencarikan solusi- solusi apabila terdapat kendala di lapangan dalam melakukan implementasi program Desa Mandiri Peduli Gambut, termasuk melakukan koordinasi dengan para pihak apabila diperlukan supervisi lebih lanjut. Sebagai contoh, dinas peternakan merupakan pihak yang harus dikoordinasikan lebih lanjut apabila terdapat gangguan kesehatan pada hewan ternak, dll.
  • 58. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 56 56 6.5. Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan RKM dinyatakan selesai apabila memenuhi kriteria-kiriteria sebagai berikut: a. Infrastruktur fisik untuk perbaikan tata kelola air dan perbaikan tutupan lahan (rehabilitasi revegetasi) di Ekosistem Gambut telah dilaksanakan sesuai target output dan target waktu penyelesaian yang dijabarkan dalam RKM dan kontrak kerja antara TK-PPEG dengan penyedia anggaran. b. Kegiatan fisik untuk perbaikan ekonomi, demplot-demplot pembangunan ekonomi yang ramah gambut dilaksanakan sesuai target output dan target waktu penyelesaian yang dijabarkan dalam RKM dan kontrak kerja antara TK-PPEG dengan penyedia anggaran. c. Kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas masyarakat yang terkait dengan perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan, replikasi dan scalling up kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen RKM. Apabila terdapat perubahan-perubahan selama proses pelaksanaan maka dapat dilakukan revisi dan addendum pelaksanaan kegiatan yang selanjutnya dituangkan di dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan. Gambar 17. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Kalimantan Barat d. Pembayaran kebutuhan anggaran kegiatan telah dilaksanakan sesuai RAB yang tertuang dalam RKM maupun adendumnya apabila ada. e. Penyelesaian Laporan pelaksanaan kegiatan baik teknis maupun administrasi penggunaan anggaran telah selesai dilaksanakan. Laporan teknis tidak hanya pembangunan sarana fisik untuk perbaikan tatakelola air, rehabilitasi revegetasi, peningkatan ekonomi, namun juga termasuk kegiatan pemibinaan teknis, fasilitasi, pelatihan, peningatan kapasitas yang kesemuanya tertuang di dalam RKM dan kontrak kerja. Pada intinya laporan yang dimaksud yaitu laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam RKM dan kontrak kerja. f. Hasil evaluasi terhadap hasil pembangunan infrastruktur fisik perbaikan tata kelola air dan rahabilitasi revegetasi hasil kegiatan tersebut sesuai RKM dan berfungsi dengan baik. Apabila kriteria tersebut telah dipenuhi, maka kegiatan dinyatakan selesai dengan melengkapi BeritaAcarayangmenyatakantelahdiselesaikannya kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut, yang dilanjutkan dengan serah terima pekerjaan dan pendampingan dari aparat desa dan PEMDA untuk keberlanjutan kegiatannya.
  • 59. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 57 57 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Gambar 18. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Aceh Gambar 19. Dokumentasi Pelaksanaan DMPG di Riau 6.6. Serah Terima Pekerjaan Prosedur Serah Terima Pekerjaan: 1. Mengundang Pertemuan Serah Terima PPK Mengundang Kelompok Masyarakat untuk menghadiri pertemuan mengenai teknis pelaksanaan serah terima 2. Pemeriksaan Lapangan Bersama PPK dan Tim serta Kelompok Masyarakat melakukan pemeriksaan bersama terhadap kegiatan yang telah selesai dilakukan 3. Serah Terima PPK menyerahkan hasil pemeriksaan serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kelompok Masyarakat yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh PPK dan Kelompok Masyarakat 4. Penyesuaian Status Neraca Barang Milik Negara (BMN) PPK dan petugas BMN wajib memastikan perubahan status Neraca Barang Milik Negara (BMN) pasca proses serah terima pekerjaan yang juga mencakup aset-aset bagian dari BMN dari kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut. Setelah proses serah terima dilakukan maka selanjutnya keberlangsungan sara dan prasana menjadi tanggung jawab Kelompok Masyarakat dan dapat dikelola secara swakelola, akan tetapi pemberi pekerjaan dalam hal ini PPK/Tim Teknis dapat memberikan masukan dan saran dalam pelaksanaan pasca serah terima pekerjaan.
  • 60. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 58 58 BAB VII KEBERLANJUTAN PROGRAM DAN REPLIKASI
  • 61. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 59 59 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
  • 62. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 60 60 7.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan Kegiatan Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk keberlanjutan Program Desa Mandiri Peduli Gambut meliputi antara lain: a. Pengoperasian dan Pemeliharaan yang dilakukan untuk sarana prasarana yang telah dibangun, baik sarana prasarana perbaikan tata kelola air, rehabilitasi vegetasi, maupun peningkatan ekonomi untuk perbaikan penghidupan (livelihood). Dengan demikian manfaat dari sarana prasarana yang telah dibangun akan diperoleh dalam jangka lebih panjang dan berkelanjutan. b. Pengoperasian dan Pemeliharaan yang dilakukan untuk kelembagaan TK-PPEG yang telah dibangun. Hal ini diperlukan untuk keberlanjutan dan pengembangan lembaga TK-PPEG menjadi lembaga mengembangkan diri dan mandiri untuk mencapai manfaat berkelanjutan dari pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut.
  • 63. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 61 61 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Uraian masing-masing sub-bab berikut ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang pengoperasian dan pemeliharaan masing-masing aspek tersebut di atas. 7.1.1. Pengoperasian dan Pemeliharaan sarana prasaranaperbaikantatakelolaairpadaEkosistem Gambut. Sarana dan prasarana perbaikan tata kelola air yang lazimnya dibangun antara lain sekat kanal (canal blocking) yang menggunakan pelimpasan (spillway) atau tanpa palimpasan dan pintu air. Pada beberapa lokasi yang memang sesuai dengan peruntukannya dan disepakati dengan masyarakat dapat juga berupa penimbunan kanal (canal backfilling).Seluruhsaranadanprasaranaperbaikan tata kelola air memerlukan pengoperasian dan pemeliharaan, antara lain melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap kondisi sekat kanal, keadaan dan fungsinya, termasuk apakah ada papan atau paku yang terkelupas, tanah isian yang telah hilang, penggerusan oleh air pada bagian hilir sekat kanal, perembesan air di samping kiri/kanal bangunan sekat kanal, pelimpasan terkelupas, dll. Apabila sarana dan prasarana perbaikan tata kelola air telah rusak atau tidak berfungsi, maka harus segera dilakukan perbaikan dan pemeliharaan sehingga dapat difungsikan sebagaimana tujuannya. 7.1.2. Pemeliharaan rehabilitasi vegetasi Pemeliharaan merupakan satu kunci keberhasilan tanaman hasil penanaman untuk tumbuh dan berkembang serta beradaptasi dengan lingkungannya. Kegiatan pemeliharaan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun setelah penanaman. Diharapkan setelah tahun ketiga, tanaman telah mampu beradaptasi dan dapat tumbuh dengan baik sesuai dengan kondisi tanah dan iklim di tapak. 7.1.3. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana peningkatan ekonomi Degradasilahangambutdapatmengganggusumber penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan gambut. Jutaan masyarakat bergantung pada lahan gambut untuk menggembala ternak, membudidayakan ikan, dan bertani. Lahan gambut merupakan ekosistem alami bagi beberapa tanaman yang mempunyai nilai ekonomi bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Beberapa jenis tanaman yang dapat tumbuh baik di lahan gambut antara lain rumbia, rotan, karet, nanas, padi, mahang, pisang, tebu, kalapa, sagu, singkong, jelutung, punak, resak, dan kapur naga. Selain itu, ekosistem lahan gambut juga cocok untuk mengembangbiakkan beberapa jenis ikan, seperti ikan patin siam, lele dumbo, dan nila. Semua kegiatan yang disebutkan di atas di dalam pemeliharaan menjadi tanggung jawab Kelompok TK-PPEG secara swakelola, yang dimaksud kegiatan pemeliharaan tanaman yaitu merawat tanaman yang hidup, menyulam tanaman yang mati dan membersihkan gulma (seperti Acrostichum aureum) dan/atau tanaman pengganggu yang tumbuh disekeliling tanaman, agar pertumbuhan tanaman berlangsung secara baik. Tujuan dari program kegiatan di lahan gambut berbasis peningkatan ekonomi yaitu hasil dari produksi panennya dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehingga harapannya produk- pruduk yang dikembangkan terus dapat berkelanjutan dan tidak berhenti seiring program sudah selesai.
  • 64. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 62 62 7.2. Keberlanjutan Keberlanjutan program maksudnya yaitu kegiatan dan manfaat tetap berlanjut walaupun dukungan pendanaan dan pendampingan telah dinyatakan selesai. Hal ini sangat tergantung kapasitas, kompetensi, dan tingkat kemandirian masyarakat paska kegiatan RKM dilaksanakan. Tahapan keberlanjutan ini yaitu saat semua kegiatan selesai dilaksanakan sesuai RKM, semua bangunan infrastruktur perbaikan tata kelola air gambut, rehabilitasi/revegetasi, dan peningkatan ekonomi masyaralat. Keberlanjutan ini ditandai dengan masih berfungsinya sarana atau infrastruktur yang telah dibangun baik untuk perbaikan tata kelola air, perbaikan tutupan lahan pada Ekosistem Gambut, maupun sarana pengembangan ekonomi untuk kemandirian masyarakt dan kelembagaannya. Tahapan keberlanjutan ini dilaksanakan pada periode tahap VI dalam Konseptualisasi dan Tahapan Pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut pada Bab II, sedangkan periode proyek tergantung mekanisme pendanaan yang diperoleh, sebagai contoh apabila mekanimse pendanaan hanya diperoleh dalam 1 (satu) tahun maka fase keberlanjutan dimulai sejak tahun kedua dan seterusnya. Pada fase keberlanjutan ini, pendampingan oleh aparat desa atau pemda diperlukan untuk penguatan aspek-aspek yang mempengaruhi keberlanjutan program, baik kegiatan maupun manfaatnya. 7.2.1. Evaluasi Capaian Evaluasi capaian yaitu proses di mana masyarakat melakukan evaluasi terjadap kegiatan yang telah dilaksanakan, kesesuaiannya dengan perencanaan, kesesuaian capaian hasil dengan target yang telah disepakati dalam perencanaan partisipatif. Dengan kegiatan evaluasi ini masyarakat dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung atau menghambat keberhasilan pelaksanaan kegiatan maupun pencapaian tujuan kegiatan. 7.1.4. Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk keberlanjutan dan pengembangan kelembagaan TK-PPEG. Pengelolaan keberlanjutan TK-PPEG di tingkat masyarakat bertujuan untuk menjamin keberlanjutan sarana yang dibangun dalam Program Desa Mandiri Peduli Gambut tetap terpelihara sehingga mampu memberikan bahkan meningkatkan ekonomi masyarakat. Pengelolaan keberlanjutan TK-PPEG di tingkat masyarakat dilakukan oleh Anggota Kelompok untuk mengelola sistem sesuai dengan AD/ART. Selain itu juga melibatkan kader lain di luar TK- PPEG. Secara umum peran TK-PPEG yaitu: 1. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sarara dan prasarana yang telah dibangun; 2. Mitra utama pemerintahan desa/ kelurahan dalam upaya perluasan dan peningkatan jangkauan pelaksanaan pengembangan ekonomi. Untuk dapat menjalankan peran tersebut secara efektif, maka TK-PPEG harus memiliki personil yang mampu menjalankan tugasnya, memiliki rencana kerja yang tersusun dengan baik dan terukur, serta mempunyai aturan kerja dengan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya seperti tersebut di atas, sehingga dapat mencapai tujuan dan target yang disepakati masyarakat untuk kurun waktu satu tahun. Hasil monitoring keberlanjutan, laporan pengukuran dan evaluasi kinerja TK-PPEG digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kerja TK-PPEG selanjutnya.
  • 65. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 63 63 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Kegiatan evaluasi capaian akan opsi-opsi penyempurnaan dan Rencana Kerja Penguatan guna memastikan capaian tujuan dan perolehan manfaat kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut. Dengan demikian, Rencana Kerja Penguatan akan lebih difokuskan strategi mengatasi kendala dan melaksanakan komponen kegiatan yang belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RKM. Pada kegiatan Desa Mandiri Gambut degan pendanaan bersifat tahun jamak (multi-years), maka kegiatan evaluasi ini dapat dilaksanakan dengan pendampingan oleh Tim Fasilitator Masyarakat maupun bersama-sama dengan pihak perguruan tinggi pendamping. Namun apabila sistem pendanaan bersifat 1 tahun (single year), maka kegatan evaluasi ini diharapkan dapat didampingi oleh aparat desa maupun Pemerintah Daerah setempat. 7.2.2. Sinkronisasi dengan RPJM Desa dan/atau RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi. Sinkronisasi antara RPJM Desa dan/atau RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dengan perencanaan dan pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut diperlukan untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Sinkronisasi dapat berupa RKM yang telah disusun oleh anggota TK-PPEG didampingi oleh TFM dan merupakan hasil dari proses perencanaan partisipatif yang melibatkan seluruh masyarakat anggota TK-PPEG diintegrasikan ke dalam RPJM Desa dan/atau RPJM Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi. Kegiatan sinkronisasi Program dilakukan setelah Rencana Kerja Penguatan tersusun, serta memperoleh komitmen dari Pemerintah Desa dan pelaku terkait lain. Apabila sinkronisasi program ini dapat dicapai, maka keberlanjutan Program Desa Mandiri Peduli Gambut menjadi penting karena akan memberikan kontribusi terhadap capaian target RPJMN. Kesuksesan dalam sinkronisasi tersebut akan menjadi dukungan bagi keberlanjutan kegiatan dan manfaat dari Program Desa Mandiri Peduli Gambut. Untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) maka akan mudah melakukan sinkronisasi Program Desa Mandiri Peduli Gambut dengan RPJM Daerah. Bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menyusun RPPEG, dapat memasukan RKM ke dalam bagian substansi muatan RPPEG yang akan disusun atau kedua hal tersebut dapat disusun secara paralel.
  • 66. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 64 64 7.3. Jejaring dan Kemitraan Jejaring dan Kemitraan diperlukan untuk mendukung keberlanjutan Program dan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut. Pengembangan jejaring oleh TK-PPEG ini dilaksanakan sejak Program dan Kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut dimulai, dengan pendampingan universitas dan TFM, sehingga pada saat Program Desa Mandiri Peduli Gambut dinyatakan selesai, TK-PPEG mempunyai kepercayaan diri dan kemandirian dalam membangun jejaring dan kemitraan. Jejaring dan Kemitraan tidak hanya dilakukan dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun pihak swasta, dan universitas tedekat, namun juga dengan Kelompok Masyarakat lain atau lembaga swadaya masyarakat lain (PokMas, dll), dan pihak-pihak lainya yang mempunyai kepedulian terhadap Perlindungan dan PengelolaanEkosistemGambutyangberkelanjutan. Melalui Jejaring dan Kemitraan, jajaran TK-PPEG akan mendapat peluang untuk saling berbagi informasi dan pengalaman yang diperlukan dalam pengembangan kapasitas teknis dan kelembagaan. 7.4. Pengembangan dan Replikasi Kegiatan. Pengembangan kegiatan yang dimaksud yaitu paya perluasan pelaksanaan Desa Mandiri Peduli Gambut, baik dari luas areal maupun intensitas kegiatanya untuk mendapat peningkatan manfaat bagi perbaikan Ekosistem Gambut maupun berbaikan ekonomi masyarakat setempat. Replikasi kegiatan merupakan upaya pengulangan pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut di tempat lain, desa tetangganya maupun desa yang berbeda kabupaten/provinsi karena melihat kesuksesan dan besarnya manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan program dan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut. Pendanaan untuk kegiatan pengembangan maupun repilkasi Desa Mandiri Peduli Gambut dapat dilaksanakan melalui: a. Iuran/Swadaya Masyarakat Biaya untuk pengembangan dapat diambil dari iuran anggota maupun dari perolehan manfaat kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut yang telah diatur dalam AD/ART TK-PPEG. b. Dana Hibah/Insentif Dana hibah diberikan melalui program perlindungan dan pemulihan Ekosistem Gambut yang diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diperoleh melalui kerjasama dengan negara lain (bilateral atau multilateral) Dana insentif diberikan melalui program insentif Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang dapat menunjukkan kontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan mempunyai kontribusi terhadap pencapaian National Designated Contribution (NDC) Indonesia. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) kepada desa/kelurahan yang dapat mencapai bahkan melebihi target pencapain program. c. Bantuan Pemerintah Desa/kelurahan, Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi Kegiatan pengembangan dapat dialokasikan dari anggaran pemerintah desa/kelurahan, kabupaten/kota, dan/atau Provinsi, baik untuk pengembangan kegiatan yang sudah ada maupun replikasi di desa yang berbeda.
  • 67. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 65 65 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN d. Kerja sama dengan Mitra yang peduli Saat ini banyak pihak yang peduli terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut berkelanjutan, baik dalam kaitannya pengurangan potensi kebakaran hutan, perubahan iklim, keanekaragaman hayati dan/ atau peningkatan ekonomi untuk kemandirian masyarakat. Terkait dengan kepedulian tersebut, peluang dukungan pendanaan Pengembangan atau Replikasi Desa Mandiri Peduli Gambut dapat diperoleh dari donor negara lain, lembaga dalam dan luar negeri, maupun pihak swasta yang melaksanakan Community Development (Comdev) maupun Corporate Social Responsibility (CSR). 7.5. Indikator Masyarakat Berdaya dan Mandiri Mandiri dan berdayanya masyarakat dapat dilihat menggunakan indikator politik, ekonomi maupun sosial budaya. Setiap indikator dapat dilihat sebagai indikator independen maupun kombinasi di antara masing-masing indikator. 7.5.1. Secara Ekonomi a. Produksi, produktifitas dan pendapatan masyarakat meningkat. b. Mobilitas barang dari dan ke desa makin lancar. c. Fluktuasi harga produksi di desa makin kecil. 7.5.2. Secara Sosial Budaya a. Prasarana yang dibangun dimanfaatkan secara optimal dan di pelihara oleh masyarakat sendiri. b. Pelayanan kesehatan makin baik. c. Cakupan air bersih meningkat. d. Pelayanan pendidikan masyarakat makin baik. e. Ketergantungan masyarakat terhadap pemerintah makin menurun. f. Kemandirian masyarakat dalam memecahkan masalah makin kuat. g. Gotong royong tumbuh subur. 7.5.3. Secara Politik a. Kontrol masyarakat terhadap pemerintah makin kuat. b. Proses pengambilan kebijakan umum makin transparan. c. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan makin kuat. 7.6. Berdaya dan Mandiri a. Berpartisipasi aktif dalam setiap program pembangunan, baik yang dimotori oleh Pemerintah (Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat), maupun yang dimotori oleh pihak swasta (bukan pemerintah). b. Aktif meningkatkan kapasitas (pengetahuan dan keterampilan). c. Aktif dalam proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan program. d. Aktif melestarikan dan mengelola lingkungan. e. Aktif mengelola potensi lokal. f. Aktif meningkatkan pengelolaan sarana yang akan dibangun dan yang telah dibangun. g. Aktif meningkatkan kerjasama dan kemitraan. h. Berpandangan ke depan dengan maksud ingin selalu memiliki perkembangan dan kemajuan. i. Meningkatkan rasa tanggungjawab dan rasa memilki program. j. Bersedia dan suka rela untuk berkontribusi terutama untuk tenaga, pikiran dan material lokal. k. Meningkatkan rasa peduli terhadap sesama. l. Meningkatkan rasa kebersamaan dalam proses pembangunan.
  • 68. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 66 66 BAB VIII PENUTUP
  • 69. THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA 67 67 DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Pedoman ini merupakan panduan teknis Program Desa Mandiri Peduli Gambut yang dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan/atau keadaan masyarakat. Fleksibilitas dalam pelaksanaan diperlukan sepanjang tujuan utama dari program dapat dicapai, terutama tahapan- tahapan kegiatan. Sebagai contoh, pembentukan kelembagaan dapat dilakukan terlebih dahulu atau dilakukan secara paralel dengan pelaksanaan transect walk dan penyusunan dokumen IMAS. Kemampuan fasilitasi oleh fasilitator harus dioptimalkan untuk mencapai tujuan program secara paripurna, terutama dalam melakukan pelibatan para pihak dalam meraih tujuan program. Pedoman ini masih dapat dilakukan perbaikan, revisi dan/atau pemutakhiran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau pendekatansosial,ekonomidanlingkungandalampemulihanfungsiEkosistem Gambut, serta pembelajaran yang dipetik dari berbagai pelaksanaan kegiatan Desa Mandiri Peduli Gambut di tempat lain pada masa-masa yang akan datang.
  • 70. PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM DESA MANDIRI PEDULI GAMBUT 68 68 THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REPUBLIC OF INDONESIA DIREKTORAT PENGENDALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM GAMBUT DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Jalan D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur Gedung B, Lantai 3 – Indonesia 13410 Telepon & Fax Telepon : 021-8520886 Fax : 021-8580105 Online Website : pkgppkl.menlhk.go.id Email : [email protected]