SlideShare a Scribd company logo
iv
iv
BUKU AJAR
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
(TEORI DAN PRAKTEK)
Oleh
Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I.
Nihlatul Qudus Sukma Nirwana, S.E., M.M
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
2020
v
BUKU AJAR
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH (TEORI DAN
PRAKTEK)
Penulis:
Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I
Nihlatul Qudus Sukma Nirwana, S.E., M.M
ISBN :
978-623-6833-30-8
Editor:
Dr. Sigit Hermawan, SE. M.Si
Design Sampul dan Tata Letak:
Mochammad Nashrullah, S.Pd.
Amy Yoga Prajati, S.Kom.
Penerbit:
UMSIDA Press
Anggota IKAPI No. 218/Anggota Luar Biasa/JTI/2019
Anggota APPTI No. 002 018 1 09 2017
Redaksi
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Jl. Mojopahit No 666B
Sidoarjo, Jawa Timur
Cetakan Pertama, November 2020
©Hak Cipta dilindungi undang undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan sengaja, tanpa ijin tertulis
dari penerbit.
vi
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan
karunia-Nya Buku Ajar Akuntansi Perbankan Syariah (Teori dan
Praktek) dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa halangan yang
berarti. Shalawat dan salam selalu kami sampaikan kepada
junjungan Nabi Muhammad SAW.
Tim penulis mengucapkan terimakasih kepada:
1. Dr. Istikomah, M.Ag., Dekan Fakultas Agama Islam yang
memberikan arahan dan motivasi kepada penulis dalam
menyelesaikan buku ajar ini.
2. Fitri Nur Latifah, S.E., M.E.Sy., Kaprodi Perbankan Syariah
yang telah memberikan dukungan untuk menyusun buku ajar
ini.
3. Rekan-rekan dosen Prodi Perbankan Syariah dan Prodi
Akuntansi yang telah berbagi ilmu.
Saran dan kritik sangat penulis harapkan untuk
mewujudkan buku ajar Akuntansi Perbankan Syariah (Teori dan
Praktek) yang lebih baik dan tentunya sesuai dengan amanat
peraturan yang berlaku. Terimakasih.
Tim Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
DAFTAR ISI..................................................................................... I
BAB I KONSEP DAN PRINSIP DASAR BANK SYARIAH..................... 1
A. KONSEP DASAR BANK SYARIAH .......................................... 2
B. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH PENGELOLAAN BANK SYARIAH ....... 5
C. PERANAN DAN FUNGSI BANK SYARIAH .............................. 16
BAB II SISTEM PENGELOLAAN DAN OPERASIONAL BANK
SYARIAH ..................................................................................... 26
A. AZAS OPERASIONAL BANK SYARIAH.................................. 27
B. PRODUK PENGHIMPUNAN DANA...................................... 31
C. PRODUK PENYALURAN DANA .......................................... 34
D. AKAD PELENGKAP.......................................................... 42
BAB III TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI
MURABAHAH.............................................................................. 52
A. DEFINISI MURABAHAH ................................................... 54
B. RUKUN PEMBIAYAAN MURABAHAH.................................. 56
C. SKEMA PEMBIAYAAN MURABAHAH .................................. 57
D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH.............. 59
E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN MURABAHAH.................... 61
F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN MURABAHAH.......... 74
BAB IV TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM.... 81
A. DEFINISI SALAM ............................................................ 82
B. RUKUN PEMBIAYAAN SALAM........................................... 82
ii
C. SKEMA PEMBIAYAAN SALAM ........................................... 84
D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN SALAM....................... 87
E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN SALAM............................. 89
F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN SALAM................. 115
BAB V TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA 118
A. DEFINISI ISTISHNA........................................................ 119
B. RUKUN PEMBIAYAAN ISTISHNA ...................................... 121
C. SKEMA PEMBIAYAAN ISTISHNA ...................................... 126
D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN ISTISHNA.................. 127
E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN ISTISHNA ........................ 138
F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN ISTISHNA .............. 146
BAB VI TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI
MUDHARABAH ......................................................................... 152
A. DEFINISI MUDHARABAH ............................................... 152
B. RUKUN PEMBIAYAAN MUDHARABAH.............................. 154
C. SKEMA PEMBIAYAAN MUDHARABAH .............................. 155
D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH.......... 156
E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH................ 156
F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH...... 168
BAB VII TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI
MUSYARAKAH .......................................................................... 173
A. PENGERTIAN MUSYARAKAH .......................................... 174
B. RUKUN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH............................... 176
C. SKEMA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ............................... 179
D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH........... 181
E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH................. 183
F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH....... 205
iii
BAB VIII TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH 210
A. DEFINISI IJARAH........................................................... 210
B. RUKUN PEMBIAYAAN IJARAH......................................... 212
C. SKEMA PEMBIAYAAN IJARAH ......................................... 214
D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN IJARAH..................... 215
E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN IJARAH........................... 219
F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN IJARAH ................. 225
BAB IX TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI WADIAH 230
A. DEFINISI WADIAH........................................................ 233
B. RUKUN WADIAH ......................................................... 235
C. SKEMA WADIAH.......................................................... 239
D. CAKUPAN AKUNTANSI WADIAH ..................................... 241
E. STUDI KASUS TRANSAKSI WADIAH...................................... 243
DAFTAR PUSTAKA..................................................................... 248
BIODATA PENULIS..................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
iv
BATANG TUBUH DAN
SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH
BAB Sub-Capaian Pembelajaran Mata Kuliah
BAB I
KONSEP DAN
PRINSIP DASAR
BANK SYARIAH
1. Mahasiswa mampu memahami konsep konsep dasar
Bank Syariah.
2. Mahasiswa mampu memahami Prinsip-prinsip
Syariah Pengelolaan Bank Syariah.
3. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis
peran dan fungsi bank syariah.
BAB II
SISTEM
PENGELOLAAN
DAN
OPERASIONAL
BANK SYARIAH
1. Mahasiswa mampu memahami Azas Operasional
Bank Syariah.
2. Mahasiswa mampu memahami produk
penghimpunan dana dan menganalisis praktek
penghimpunan dana di Bank Syariah.
3. Mahasiswa mampu memahami produk penyaluran
dana dan menganalisis praktek penyaluran dana di
Bank Syariah.
4. Mahasiswa mampu memahami akad pelengkap dan
menganalisis praktek implementasi akad pelengkap.
BAB III
TEORI DAN
PRAKTEK
AKUNTANSI
TRANSAKSI
MURABAHAH
1. Mahasiswa mampu memahami akad murabahah
2. Mahasiswa mampu memahami rukun murabahah
3. Mahasiswa mampu memahami skema murabahah
4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan
akuntansi murabahah.
5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi
murabahah
6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi
kasus transaksi murabahah.
BAB IV
TEORI DAN
PRAKTEK
AKUNTANSI
TRANSAKSI
SALAM
1. Mahasiswa mampu memahami akad salam
2. Mahasiswa mampu memahami rukun salam
3. Mahasiswa mampu memahami skema salam
4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan
akuntansi salam.
v
5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi
salam.
6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi
kasus transaksi salam.
BAB V
TEORI DAN
PRAKTEK
AKUNTANSI
TRANSAKSI
ISTISHNA
1. Mahasiswa mampu memahami akad istishna
2. Mahasiswa mampu memahami rukun istishna
3. Mahasiswa mampu memahami skema istishna
4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan
akuntansi istishna.
5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi
istishna.
6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi
kasus transaksi istishna.
BAB VI
TEORI DAN
PRAKTEK
AKUNTANSI
TRANSAKSI
MUDHARABAH
1. Mahasiswa mampu memahami akad mudharabah
2. Mahasiswa mampu memahami rukun mudharabah
3. Mahasiswa mampu memahami skema mudharabah
4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan
akuntansi mudharabah
5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi
mudharabah
6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi
kasus transaksi mudharabah
BAB VII
TEORI DAN
PRAKTEK
AKUNTANSI
TRANSAKSI
MUSYARAKAH
1. Mahasiswa mampu memahami akad musyarakah
2. Mahasiswa mampu memahami rukun musyarakah
3. Mahasiswa mampu memahami skema musyarakah
4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan
akuntansi musyarakah
5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi
musyarakah
6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi
kasus transaksi musyarakah
BAB VIII 1. Mahasiswa mampu memahami akad ijarah
2. Mahasiswa mampu memahami rukun ijarah
vi
TEORI DAN
PRAKTEK
AKUNTANSI
TRANSAKSI
IJARAH
3. Mahasiswa mampu memahami skema ijarah
4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan
akuntansi ijarah
5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi
ijarah
6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi
kasus transaksi ijarah
BAB IX
TEORI DAN
PRAKTEK
AKUNTANSI
TRANSAKSI
WADIAH
1. Mahasiswa mampu memahami akad wadiah
2. Mahasiswa mampu memahami rukun wadiah
3. Mahasiswa mampu memahami skema wadiah
4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan
akuntansi wadiah
5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi
wadiah
6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi
kasus transaksi wadiah
1
BAB I
KONSEP DAN PRINSIP DASAR BANK SYARIAH
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Memahami dan mendalami konsep dasar bank
syariah
2. Menjelaskan sejarah praktik keuangan syariah sejak
masa rasulullah SAW hingga sekarang.
3. Menjelaskan peran Bank Indonesia, IAI dan MUI
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
perbankan syriah
4. Menjelaskan peran mitra bank syariah di dalam dan
luar negeri pengembangan perbankan syariah
5. Mampu membedakan transaksi yang dibolehkan dan
yang dilarang menurut syariah
Indikator
Beberapa indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Pemahaman terhadap prakatik ekonomi syariah sejak
masa rasulullah hingga sekarang.
2. Pemahaman terhadap kewajiban bank syariah
terhadap BI dan MUI
3. Pemahaman terhadap peran mitra bank syariah di
dalam dan luar negeri pengembangan perbankan
syariah
2
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah perkembangan lembaga
keuangan syariah, konsep dan prinsip dasar bank syariah.
A. Konsep Dasar Bank Syariah
Bank Syariah, secara etimologis terdiri dari dua
suku kata yakni bank dan syariah. Kata bank berasal
dari italia yakni banco yang berarti bangku. Bangku
dalam pengertian ini digunakan oleh bankir untuk
kegiatan melayani setiap kegiatan operasionalnya
terhadap para nasabah. Istilah bangku sendiri telah
populer dengan nama bank. Bank secara definitif
adalah badan usaha yang bertujuan menghimpun
dana dari masyarakat. Dana tersebut dalam bentuk
simpanan dan penyaluran ke masyarakat dalam
bentuk sistem kredit atau dengan bentuk yang lainnya
dan dalam rangka untuk meningkatkan derajat atau
taraf hidup orang banyak.
Untuk istilah syariah sendiri berasal dari bahasa
arab yang berarti tata hukum atau pandangan hidup,
yakni suatu pernyataan, ketetapan allah yang
berwujud perintah dan larangannya. Secara sudah
pasti diformulasikan diantaranya oleh Al-Husaini di
dalam kitabnya Jamharatul aulia bahwasannya
disebutkan syariah yaitu merupakan suatu perintah
dan larangan agar setiap insan mentaati kehambaan
pada allah (Al-Ubudiyah). Secara teoretis perbankan
syariah adalah Sebuah lembaga investasi dan
perbankan yang beroperasional sesuai dengan
3
prinsip-prinsip yang sesuai syariah. Semua sumber
dana yang diperoleh harus sesuai syariah, distribusi
investasi yang dilakukan tujuannya untuk
mengembangkan ekonomi, sosial dan kesejahteraan
masyarakat dan juga jasa-jasa perbankan yng
dilakukan sesuai dengan nilai-nilai syariah. 1
Di bagian lain Firdaus et al mengutarakan beberapa
definisi dari bank syariah dari para pakar. Diantaranya
yang disampaikan oleh Warkum Sumitro mengatakan
bahwasannya bank islam yakni bank yang operasional
atau tata caranya didasarkan pada tata cara yang
bemuamalah islami, yaitu mengacu pada setiap
ketentuan-ketentuan yang ada di Al-Quran dan hadits.
Dalam setiap operasionalisasinya, usaha bank yang
dilakukan pada zaman rasulullah, bentuk yang sudah
ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh rasulullah
atau bentuk usaha yang baru merupakan hasil ijtihad
dari para ulama dan cendekiawan muslim yang
tentunya tidak akan menyimpang dari semua
ketentuan Al Quran dan hadits. Selaras dari
pengertian yang diatas, Amin Azis juga memiliki
pendapat bahwasannya bank islam adalah Suatu
lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan
operasi berdasarkan syariah islam. Dalam hal ini
berarti, operasional dari bank syariah harus dan wajib
sesuai dengan tuntunan dari Al Quran dan hadits,
yaitu menggunakan sistem yang dinamakan bagi hasil
1
Marthan, No, 2001.
4
dan imbalan yang lain tentunya sesuai dengan syariat
islam.
Sedangkan Karnaen A. Perwaatmadja,
mengungkapakan bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah , yaitu bank
yang operasional dan tata caranya mengikuti
ketentuan dari syariat islam. Salah satu bagian yang
harus dijauhi dalam bermuamalah islam yakni praktik
yang didalamnya mengandung unsur riba.
Dari sebagian pengertian yang diatas dapat
disimpulkan bahwasannya yang dimaksud dari bank
islam adalah Sebuah lembaga keuangan yang
fungsinya untuk menhimpun dana dan
menyalurkannya kepada masyarakat. Dan tidak lupa
sistem, tata cara dan mekanisme kegiatan usahanya
didasarkan pada syariat islam, yaitu Al-Qur’an dan
Hadits. Perbankan syariah bertujuan tidak hanya
untuk mencari keuntungan dalam menjalankan sistem
operasinalnya saja, tetapi didalamnya terdapat suatu
nilai-nilai sosial masyarakat dan spiritualisme yang
ingin dicapai. Salah satu perbedaan yang mendasar
perbankan syariah dan kovesional yaitu
diharamkannya sistem bunga.2
Ulama fiqih
bersepakat bahwasannya bunga termasuk kedalam
jenis barang riba yang telah diharamkan. Dan
2
Ismail Nawawi, Perbankan Syariah (Surabaya: VIVPRESS, 2011).
5
diantaranya pun fatwa yang telah menyatakan bunga
adalah riba yang diharamkan.
B. Prinsip-prinsip Syariah Pengelolaan Bank Syariah
Di dalam manajemen operasional di bank syariah
yang berkaitan dengan barang dan jasa, secara garis
besarnya hubungan ekonomi yang berdasarkan
dengan syariah islam ditentukan oleh hubungan
transaksi atau yang bisa disebut dengan aqad terkait
dengan berbagai hal yang terdiri dari lima konsep
dasar transaksi. Dari sumber kelima konsep dasar
tersebut dapat ditemukan pula produk-produk
lembaga keuangan bank syariah dan juga lembaga
keuangan non bank syariah untuk dioperasionalkan. 5
konsep tersebut yaitu Sistem simpanan, bagi hasil,
margin keuntungan, sewa, dan jasa. Konsep-konsep
tersebut dapat dijelaskan di uraian bawah ini.3
1. Prinsip Simpanan Murni (Al-Wadiah)
Al-Wadiah atau prinsip simpanan muruni ini
merupakan salah satu fasilitas yang diberikan
oleh bank syariah untuk para nsabah agar
memperleh kesempatan ke pihak yang memiliki
kelebihan dana untuk menyimpan uangnya
dalam bentuk Al-Wadiah .
Umumnya fasilitas Al-Wadiah ini diberikan
untuk tujuan investasi agar mendapatkan
keuntungan yang sama seperti pada giro atau
3
Ibid.
6
tabungan. Pada perbankan konvensional Al-
Wadih umumnya identik dengan giro.
2. Bagi Hasil Dalam Usaha Bersama (Syirkah)
Pengertian dari sistem ini sendiri yakni suatu
sistem yang didalamnya meliputi tata cara
pengelolaan pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan si pengelola dana.
Pembagian dari hasil usaha ini bisa terjadi antar
bank itu sendiri dengan penyimpan dana,
ataupun bank dengan nasabah si penerima
dana . Bentuk produk yang sesuai dengan
prinsip bagi hasil ini adalah mudharabah dan
musyarakah. Untuk mudharabah sendiri dapat
digunakan sebagai dasar untuk setiap produk
pendanaan seperti, tabungan dan deposito.
Sementara itu pada musyarakah lebih condong
ke pembiayaan.
3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)
Prinsp jual beli merupakan sistem yang
menerapkan tata cara dari jual beli, yang
dimana bank akan membelikan terlebih dahulu
barang yang dibutuhkan nasabah atau mereka
akan mengangkat nasabah untuk menjadi agen
bank untuk melalukan pembelian suatu barang
dengan atas nama bank, lalu bank tersebut akan
menjualnya kepada si nasabah denga harga
yang sejumlah dengan harga beli tersebut dan
7
ditambah dengan margin atau keuntungan.
Pada prinsip ini bentuk produknya dapat
berupa, Murabahah, Salam dan Istishna.
4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)
Secara garis besar prinsip ini terbagi menjadi
dua jenis, yaitu:
1) Ijarah (sewa murni), contohnya
penyewaan alat-alat berat dan produl
lainnya (operating lease). Di dalam tekni
perbankan sendiri, bank akan
membelikan terlebih dahulu alat yang
dibutuhkan oleh nasabah lalu bank akan
menyewakannya dengan kesepakatan
mengenai waktu dan tentunya sesuai
kesepakatan nasabah.
2) Bai Al-Takjiri (Ijarah Al Muntahiya Bit
Tamlik)
Ini merupakan penggabungan dari sewa
dan beli, yang dimana penyewa memiliki
hak untuk dapat memiliki barang pada
masa akhir sewa (finansial lease)
5. Prinsip Jasa atau fee (Al-Ajr Walumullah)
Pada prisip ini meliputi dari semua layanan yang
non pembiayaan dari bank. Bentuk produk pada
prinsip ini yaitu Bank garansi, Kliring, Inkaso,
jasa, Transfer dan lainnya.
8
Transaksi atau akad pelengkap yang telah
dikembangkan sebagai akad pelayanan pada
jasa perbankan, yakni:
1) Al-Hiwalah (Alih Utang Piutang). Yaitu
transaksi pengalihan utang piutang. Di
dalam praktek perbankan sendiri fasilitas
ini biasanya untuk membantu si supplier
untuk mendapatkan modal secara tunai
agar bisa meneruskan proses
produksinya. Bank sendiri mendapatkan
ganti biayannya atas jasa pemindahan
piutang.
2) Rahn (Gadai), fungsinya untuk
memberikan jaminan pembayaran
kembali pada bank dalam memberikan
suatu pembiayaan. Barang yang akan
digadaikan memiliki ketentuan dan wajib
memeuhi kriterianya sebagai berikut ini:
barang harus milik dari nasabah itu
sendiri, Jelas ukuran, nilai dan sifatnya
yang ditentukan dengan berdasarkn nilai
riil, Dapat dimiliki atau dikuasai oleh bank
tetapi tidak boleh dimnfaatkan oleh bank.
3) Al Qard bisa disebut dengan pinjaman
kebaikan, pada pinjaman ini digunakan
untuk membantu dari keuangan nasabah
dengan secara cepat dan berjangka
pendek. Pada produk ini umumnya
digunakan pada usaha kecil dan untuk
9
membantu keperluan sosial lainnya. Dana
diperoleh dari Zakat, Infaq dan Shadaqah.
4) Wakalah, nasabah akan memberikan
kuasa pada bank untuk mewakilinya
untuk melakukan pekerjaan jasa yang
tertentu. Contohnya, transfer,dll.
5) Kafalah, bank garansi yang digunakan
untuk menjamin pembayaran. Bank dpat
menajukan syarat pada nasabah untuk
menempatkan dananya untuk
menggunakan fasilitas ini sebagai rahn.
Prinsip wadiah dapat digunkan bank
tersebut untuk menerima dana. Dan bank
juga dapat memperoleh ganti biaya atas
jasa yang diberikan.
Dari penjelasan diatas, di dalam
manajemen operasional bank syariah
manajer harus wajib berpedoman pada 5
prinsip tersebut. Dan secara
operasionalnya dapat dikelompokkan
menjadi 3 yakni Produk penghimpunan
dana, Poduk Penyaluran Dana dan Produk
Jasa Perbankan yang akan dijelaskan
selanjutnya.4
Prinsip Manajemen Operasional Bank Syariah
4
Ibid.
10
Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan
yang fungsinya untuk memperlancar setiap
mekanisme ekonomi pada sektor riil melalu aktivitas
investasi maupun jual beli dan juga memberikan
pelayanan berupa jasa simpanan perbankan bagi
nasabah. Berkaitan dengan aktivitas tersebut maka
setiap aktivitas perbankan perlu untuk dimanajemi.
Untuk memanajemi perbankan yang berkaitan
dengan kerangka pemikiran di atas harus
berpedoman sesuai prinsip-prinsip dasar bank syariah
sesuai juga dengan lembaga keuangan lainnya yang
harus menerapkan setiap ketentuan atau prinsip
operasional yang berlandaskan dalm Al-Quran dan Al-
Hadits.
Bank syariah yang ada di Indonesia, didasari pada
Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 pasal 2
perbankan syariah dalam melakukan kegiatan atau
mengoperasionalkan usahanya berasaskan prinsip
syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
Untuk itu manajer harus melakukan prinsip:
1) Prinsip syariah
Dalam melakukan transaksi pelaku yaitu bank
harus meninggalkan lima unsur yaitu riba,
gharar dan maisir, haram, dan kedhaliman.
Penjelasannya sebagai berikut:
a) Riba
Pada prinsip ini didasarkan pada firman
allah
11
‫ِى‬‫ذ‬َّ‫ل‬‫ٱ‬ ُ‫م‬‫و‬ُ‫ق‬َ‫ي‬ ‫ا‬َ‫م‬َ‫ك‬ َّ
‫َل‬ِ‫إ‬ َ‫ون‬ُ‫م‬‫و‬ُ‫ق‬َ‫ي‬ َ
‫َل‬ ۟‫ا‬ ٰ
‫و‬َ‫ب‬ ِ
‫ٱلر‬ َ‫ون‬ُ‫ل‬ُ‫ك‬ْ‫أ‬َ‫ي‬ َ‫ين‬ِ‫ذ‬َّ‫ل‬‫ٱ‬
‫ا‬َ‫م‬َّ‫ن‬ِ‫إ‬ ۟‫ا‬ ٓ‫و‬ُ‫ل‬‫ا‬َ‫ق‬ ْ‫م‬ُ‫ه‬َّ‫ن‬َ‫أ‬ِ‫ب‬ َ‫ك‬ِ‫ل‬َٰ‫ذ‬ ۚ ِ
‫س‬َ‫م‬ْ‫ٱل‬ َ‫ن‬ِ‫م‬ ُ‫ن‬َٰ‫ط‬ْ‫ي‬َّ‫ش‬‫ٱل‬ ُ‫ه‬ُ‫َّط‬‫ب‬َ‫خ‬َ‫ت‬َ‫ي‬
‫ن‬َ‫م‬َ‫ف‬ ۚ ۟‫ا‬ ٰ
‫و‬َ‫ب‬ ِ
‫ٱلر‬ َ‫م‬َّ‫َر‬‫ح‬َ‫و‬ َ‫ع‬ْ‫ي‬َ‫ب‬ْ‫ٱل‬ ُ َّ
‫ٱَّلل‬ َّ‫ل‬َ‫ح‬َ‫أ‬ َ‫و‬ ۗ ۟‫ا‬ ٰ
‫و‬َ‫ب‬ ِ
‫ٱلر‬ ُ‫ل‬ْ‫ث‬ِ‫م‬ ُ‫ع‬ْ‫ي‬َ‫ب‬ْ‫ٱل‬
ُ‫ه‬َ‫ء‬ٓ‫ا‬َ‫ج‬
ٓ‫ۥ‬
ُ‫ه‬ُ‫ر‬ْ‫م‬َ‫أ‬ َ‫و‬ َ‫ف‬َ‫ل‬َ‫س‬ ‫ا‬َ‫م‬ ‫ۥ‬
ُ‫ه‬َ‫ل‬َ‫ف‬ ٰ
‫َى‬‫ه‬َ‫ت‬‫ٱن‬َ‫ف‬ ‫ۦ‬
ِ‫ه‬ِ‫ب‬َّ‫ر‬ ‫ن‬ِ‫م‬ ٌ‫ة‬َ‫ظ‬ِ‫ع‬ ْ‫و‬َ‫م‬ ‫ۥ‬
‫َا‬‫ه‬‫ِي‬‫ف‬ ْ‫م‬ُ‫ه‬ ۖ ِ
‫ار‬َّ‫ن‬‫ٱل‬ ُ‫ب‬ َٰ‫ح‬ْ‫ص‬َ‫أ‬ َ‫ك‬ِ‫ئ‬
َٰٓ‫ل‬ ۟
‫و‬ُ‫أ‬َ‫ف‬ َ‫د‬‫َا‬‫ع‬ ْ‫ن‬َ‫م‬ َ‫و‬ ۖ ِ َّ
‫ٱَّلل‬ ‫ى‬َ‫ل‬ِ‫إ‬
َ‫ُون‬‫د‬ِ‫ل‬ َٰ‫خ‬
Artinya: “Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah
telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka
baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan);
dan urusannya (terserah) kepada
Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya.”
12
Larangan pada riba dan anjuran
untuk membayar zakat, berinfaq,
shadaqah dan sebagainya merupakan
suatu kewajiban bagi mereka yang
mempunyai kelebihan dana untuk
menjalankan suatu usaha atau
berinvestasi, sehingga dapat
membuka lowongan kerja bagi orang
lain dan akan berdampak besar bagi
peningkatan ekonomi masyarakat.
b) Gharar
Gharar yaitu sesuatu yang mempunyai
sifat tidak pasti. Transaksi gharar
merupakan transaksi yang mengandung
unsur ketidakpastian atau
ketidaktahuan antara dua pihak yang
melakukan transaksi, yang berkaitan
dengan shigad atau objek akad.
c) Maysir
Melakukan transaksi di bank harus
menghindari unsur judi (maysir) yang
merupakan suatu bentuk objek yang
mempunyai arti sebagai tempat untuk
memudahkan sesuatu. Dapat diartikan
memudahkan karena jika seseorang
yang harusnya melalu perjalanan
dengan susah payah akan tetapi
mencari jalan yang lebih mudah atau
jalan pintas dengan mempunyai
13
harapan sesuai yang dikehendakinya.
Meskipun jalan pintas yang dilalui telah
bertentangan dengan aturan syariah.
Hal ini terdapat dalam Al-Quran surat
Al Maidah ayat 90-91:
ُ‫َاب‬‫ص‬ْ‫ن‬َ ْ
‫اْل‬َ‫و‬ ُ‫ِر‬‫س‬ْ‫ي‬َ‫م‬ْ‫ال‬َ‫و‬ ُ‫ْر‬‫م‬َ‫خ‬ْ‫ال‬ ‫ا‬َ‫م‬َّ‫ن‬ِ‫إ‬ ‫وا‬ُ‫ن‬َ‫م‬‫آ‬ َ‫ين‬ِ‫ذ‬َّ‫ل‬‫ا‬ ‫َا‬‫ه‬ُّ‫ي‬َ‫أ‬ ‫ا‬
ِ‫ل‬َ‫م‬َ‫ع‬ ْ‫ن‬ِ‫م‬ ٌ‫س‬ْ‫ج‬ ِ
‫ر‬ ُ‫م‬ َ
‫َل‬ْ‫ز‬َ ْ
‫اْل‬ َ‫و‬
ْ‫م‬ُ‫ك‬َّ‫ل‬َ‫ع‬َ‫ل‬ ُ‫ه‬‫ُو‬‫ب‬ِ‫ن‬َ‫ت‬ْ‫اج‬َ‫ف‬ ِ‫ان‬َ‫ط‬ْ‫ي‬َّ‫ش‬‫ال‬
َ‫ُون‬‫ح‬ِ‫ل‬ْ‫ف‬ُ‫ت‬
َ‫ة‬َ‫َاو‬‫د‬َ‫ع‬ْ‫ال‬ ُ‫م‬ُ‫ك‬َ‫ن‬ْ‫ي‬َ‫ب‬ َ‫ع‬ِ‫ق‬‫ُو‬‫ي‬ ْ‫ن‬َ‫أ‬ ُ‫ان‬َ‫ط‬ْ‫ي‬َّ‫ش‬‫ال‬ ُ‫د‬‫ي‬ ِ
‫ُر‬‫ي‬ ‫ا‬َ‫م‬َّ‫ن‬ِ‫إ‬
ِ
‫ر‬ْ‫ك‬ِ‫ذ‬ ْ‫َن‬‫ع‬ ْ‫م‬ُ‫ك‬َّ‫د‬ُ‫ص‬َ‫ي‬َ‫و‬ ِ‫ِر‬‫س‬ْ‫ي‬َ‫م‬ْ‫ال‬َ‫و‬ ِ‫ْر‬‫م‬َ‫خ‬ْ‫ال‬ ‫ِي‬‫ف‬ َ‫ء‬‫َا‬‫ض‬ْ‫غ‬َ‫ب‬ْ‫ال‬ َ‫و‬
َ‫ُون‬‫ه‬َ‫ت‬ْ‫ن‬ُ‫م‬ ْ‫م‬ُ‫ت‬ْ‫ن‬َ‫أ‬ ْ‫ل‬َ‫ه‬َ‫ف‬ ۖ ِ‫ة‬ َ
‫ََّل‬‫ص‬‫ال‬ ِ‫َن‬‫ع‬َ‫و‬ ِ َّ
‫اَّلل‬
Artinya:” Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu,
dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).”
d) Haram
14
Haram merupakan sesuatu transaksi
yang objeknya dilarang dalam syariah,
baik dalam hal zatnya, haram cara
untuk memperolehnya ataupun haram
dalam cara memanfaatkannya.
e) Kedhaliman
Merupakan suatu prinsip yang tidak
menimbulkan kedhaliman atau
ketidakadilan terhadap pihak lain.
2) Prinsip Demokrasi Ekonomi
Merupakan suatu kegiatan ekonomi yang
syariah dan mengandung nilai-nilai keadilan,
kebersamaan, kemerataan dan juga
kemanfaatan. Dean demikian pula di dalam
prinsip demkrasi ini tidak ada terjadinya
seseorang yang mengekploitasi orang lain dan
diharukan untuk saling tolong menolong dan
membangun kemitraan atau kerjasama di
dalam kehidupan berekonomi yang saling
menguntungkan.
3) Prinsip Kehati-hatian
Salah satu pedoman yang wajib diberlakukan
dan dijalankan yang berguna mewujudkan
sisitem perbankan yang sehat, kuat dan juga
efisien yang sesuai dengan peraturan undang-
undang. Manajer di bank dan juga pengelola
satu sama lain harus melaksanakan prinsip
15
kehati-hatian ini sehingga dapat mencapai
tujuan syariat.
Prinsip Operasional Bank syariah
Perbankan syariah sendiri menjalankan fungsi-fungsi
operasionalnya meliputi penghimpunan, penyaluran,
dan jasa. Agama Islam dalam memberikan dasar-dasar
dari pedoman operasional perbankan bank syariah
dapat menjalankan prinsip-prinsipnya, sebagai
berikut:5
1. Produk Pembiayaan (financing)
a. Pembiyaan ekuitas (equity financing)
b. Kontrak Mudharabah
c. Kontrak Musyarakah
d. Debt Financing
e. Kontrak Murabahah
f. Kontrak bai al-istishna
g. Kontrak bai as-salam
h. Kontrak qardh
i. Kontrak al-Ijarah
2. Produk Penghimpunan dana (funding)
a. Rekening tabungan prinsip wadiah atau
mudharabah (saving account)
b. Rekening Koran dengan prinsip wadiah
5
G Danupranata, Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah Gita
Danupranata, Salemba Empat (Jakarta: Salemba Empat, 2013).
16
c. Rekening Mudharabah muqayyadah
untuk investasi khusus
d. Rekening Mudharabah mutlaqah untuk
investasi umum
3. Produk jasa
a. Jaminan peminjaman (letter of credit)
dengan prinsip mudharabah,
musyarakah atau wakalah.
b. Transfer dan Prinsip Wakalah
c. Garansi bank Prinsip Wakalah
d. Jual beli valuta asing atau valas
C. Peranan dan Fungsi Bank Syariah
Di negara Indonesia, mayoritas penduduknya
beragama islam yang menuntut adanya sistem yang
telah paten untuk mengatur kegiatan dalam
kehidupannya. Maka dari itu, Sistem Lembaga
Keuangan atau khususnya disebut sebagai suatu
aturan yang telah menyangkut dari aspek keuangan
dalam sistem keuangan suatu negara, telah menjadi
bagian atau instrumen yang penting guna
memperlancar jalannya pembangunan di suatu
bangsa. 6
Di bidang perbankan khususnya, sejarah telah
merekam, berdirinya De Juvache Bank di tahun 1872,
telah tertanam nilai-nilai dari sistem perbankan yang
hingga saat ini telah menjadi tradisi dan sudah
6
Nawawi, Perbankan Syariah.
17
tertanam di dalam masyarakat indonesia, dan yang
terpenting pada umat islam. Terlalu sulit untuk
menghilangkn tradisi tersebut, tetapi apakah itu akan
berlangsung secara terus menerus. Solusi alternatif
apa yang mungkin dapat dijalankan?
Pada abad XX terjadilah kebangkitan umat islam,
hal itu menjadi kabar yang sangat menggembirakan
karena terjadi di segala aspek. Pada sistem keungan
sendiri, telah berkembangnya pemikiran yang
tujuannya reorientasi sistem keuangan yaitu dengan
dihapuskannya instrumen utamanya yaitu bunga.
Dilakukannya hal tersebut dengan tujuan agar
tercapainya kesesuaian pelaksanaan prinsip-prinsip
ajaran islam yang didalamnya terkandung kejujuran,
kebajikan dan dasar-dasar keadilan.
Lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 1992
yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun
1998 telah mengkui keberadaan dan fungsi Bank bagi
hasil atau Bank Islam. Dengan begitu, bank ini adalah
bank yang operasionalnya menggunakan prinsip bagi
hasil.
Berkaitan dengan peranan sesuatu, hal itu tidak
dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukan
sesuatu itu. Peranan bank islam dintaranya yaitu:
1. Menjernihkan operasional dari perbankan
syariah sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan dari masyarakat
2. Agar dapat meningkatkan kesadaran umat
muslim terhadap perbankan syariah,
18
hingga akan berdampak pada segmentasi
dan pangsa pasar yang lebih luas.
3. Menjalin kerjasama dengan ulama, karena
peran ulama sangat penting dan sangat
dominan bagi umat muslim, khususnya di
Indonesia.
Dari hasil beberapa penelitian telah menunjukkan
bahwasannya lembaga keuangan Bank ataupun Non
Bank yang sifatnya formal dan beroperasi di daerah
pedesaan, pada umumnya tidak dapat menjangkau
semua lapisan masyarakat yang berasal dari golongan
ekonomi menengah ke bawah. Terutama tidak
mampunya tersebut dalam sisi penanggungan risiko
dan biaya operasi bank tersebut. Dan inilah yang
menjadi penyebab dari adanya kekosongan pada
segmen keuangan di pedesaan. Imbasnya70-90%
kekosongan diisi dari lembaga keuangan yang non
formal, termasuk para rentenir yang menggunakan
suku bunga yang memberatkan atau terlampau tinggi.
Untuk menyelesaikannya diperlukan adanya suatu
lembaga yang mampu menjadi penengah. Salah satu
wujud nyata yaitu dengan membangun Bank umum
syariah, BPR syariah, dn BMT (Baitul Mal wa Tamwil)
yakni lmbaga keuangan tersebut operasionalnya
menggunakan prinsip bagi hasil. 7
7
Ibid.
19
Melalui berbagai pembiayaan yang dikeluarkan
oleh bank islam diharapkan dapat memberikan
sumbangsi terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat. Dengan pembiayaan ini pula diharapkan
bank islam dapat menjadi mitra dengan para nasabah,
sehingga hubungan yang terjalin bank islam dengan
nasabah tidak akan lagi menjadi sebagai kreditur dan
debitur tetapi terjalin kemitraan.
Secara tertentu peranan bank syariah dengan
nyata dapat diwujudkan melalui aspek-aspek berikut
ini:
1) Menjadi pemberdaya ekonomi semua
umat dan cara beroperasinya secara
transparan, Artinya setiap pengelolaan
dari bank syariah harus berdasarkan sesuai
visi ekonomi kerakyatan dan usaha ini akan
terwujud apabila setiap mekanisme
dilaksanakan secara transparan.
2) Menjadi pemersatu nasionalisme, Artinya
bank syariah dapat dijadikan sebagai
fasilitator aktif untuk terbentuknya
berbagai jaringan usaha ekonomi
kerakyatan. Dan bank syariah perlu
mencontoh keberhasilan dari Sarekat
Dagang Islam, dan kemudian
keberhasilannya dapat diterpkan di
berbagai aspek pada masa kini yang
meliputi nasionalis, demokratis, religius,
ekonomis.
20
3) Dapat dijadikan sebagai pendorong
spekulasi di pasar keuangan, Artinya bank
syariah sendiri dapat mendorong adanya
transaksi produktif dana masyarakat.
Dengan begitu spekulasi dapat ditekan.
4) Dapat memberikan return yang lebih baik.
Artinya di bank syariah sendiri pada setiap
investasinya tidak bisa memberikan janji
yang pasti untuk pemberian return
(keuntungan) yang diberikan kepada
investor. Maka dari itu bank syariah sendiri
harus mampu untuk memberikan return
yang jauh lebih baik dari bank
konvensional. Di lain itu nasabah dari
pembiayaan akan memberikan bagi hasil
sesuai keuntungan yang akan
diperolehnya. Maka dari itu penguaha
harus bersedia untuk memberikan
keuntungan yang cukup tinggi kepada
bank syariah.
5) Peningkatan ekonomis mobilisasi dana,
artinya dengan adanya produk al-
mudharabah al muqayyadah, bank
diberikan kebebasan untuk melakukan
investasi dari dana yang disetor oleh
investor, maka dari itu bank sebagai
financial arranger memperoleh komisi
atau bagi hasilnya, bukan karena bunga.
21
6) Mendorong adanya pemerataan
pendapatan, artinya fungsi dari bank
syariah itu sendiri bukan hanya untuk
mengumpulkan dana pihak ketiga, tetapi
dapat juga untuk mengumpulkan dana
Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS
disalurkan melalui pembiayaan Qardul
Hasan, yang dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dan
pada akhirnya terjadi pemeratan ekonomi.
7) Uswah hasanah (teladan yang baik)
Impleentasi moral dalam setiap
penyelenggaraan usaha dari bank.
Dikarenakan sifatnya yang sebagai bank. Bank
Syariah harus dan wajib memposisikan diri sebagai
Uswatun hasanah dalam setiap implementasi moral
dan setiap etika bisnis atau melaksanakan setiap etika
dan moral dalam aktivitas ekonomi.
Sedangkan dalam bisnis dan pembangunan bank
syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat. Bank merupakan lembaga
keuangan yang sangat penting sebagai pendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena bank
adalah:
1) Pengumpul dana yang berasal dari Surplus
Spending Unit dan Penyalur dana kepada
Defisit Spending Unit (DSU)
22
2) Tempat untuk menabung yang efektif dan
produktif bagi setiap masyarakat
3) Sebagai pelaksana dan untuk
memperlancar setiap lalu lintas
pembayaran secara praktis dan ekonomis
4) Sebagai penjamin penyelesaian
perdagangan dengan diterbitkannya L/C
5) Penjamin penyelesaian setiap proyek
dengan menerbitkan bank garansi.
Bank syariah berfungsi sebagai lembaga perantara,
pedoman yang mendasari setiap kegiatan yang
dilkukan bank syariah yaitu kepercayaan masyarakat,
maka dari itu pula bank syariah disebut juga sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat yang mempunyai
ciri-ciri utamanya sebagai berikut:
1) Bank syariah dalam menerima simpan dari
Surplus Spending Unit (SSU) telah
memberikan pernyataan tertulis yang
menjelaskan telah menerima simpanan
dengan jumlah dan juga jangka waktu
tertentu.
2) Bank syariah dalam menyalurkan dana
kepada Defisit Spending Unit (DSU) tidak
selalu anggunan yang berupa barangb
yang sebagai jaminan atas penyaluran
dana yang diberikan oleh DSU yang telah
memiliki reputasi yang baik.
23
3) Bank syariah dalam melakukan kegiatan
operasinalnya lebih banyak menggunakan
dana yang berasal dari dana masyarakat
yang terkumpul daripada menggunakan
modal dan pemilik atau pemegang saham.
Bank juga harus bermanfaat bagi setiap
pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan
fungsinya sebagai agent of development yang dalam
rangka mewujudkan pemerataan pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas, selain itu bank sebagai
lembaga kepercayaan juga dituntut untuk selalu
memperhatikan kepentingan msyarakat daripada
kepentingan bank sendiri dalam rangka
mengembangkan setiap usahanya.
D. Rangkuman
Bank Syariah dimana aktivitasnya mengacu
pada hukum Islam dan tidak menerapkan bunga serta
tidak membayar bunga kepada phak manapun.
Imbalan bank syariah yang diterima maupun
dikeluarkan kepada nasabah sesuai dengan akad dan
perjanjian yang disetujui oleh kedua pihak.
perkembagan perbankan syariah di Indonesia
didukung secara intensif oleh beberapa lembaga,
yaitu Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), Bank Indonesia (BI), dan Komite
Akuntansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia (KAS-IAI).
24
Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu bagian
dari MUI yangmenetapkan dan membuat kebijakan
(fatwa) terkait keuangan syariah. Sedangkan Komite
Akuntansi Syariah (KAS) merupakan komite yang
dibentuk oleh IAI untuk merumuskan standar
akuntansi syariah.
E. Studi Kasus
1. Jelaskan definisi lembaga keuangan syariah
menurut Dewan Syariah Nasional!
2. Jelaskan empat prinsip hukum Muamalat!
3. Berilah tiga contoh transaksi yang haram zatnya
yang sangat mungkin biasa dilakukan di bank
konvensional!
4. Jelaskanlah perbedaan antara tadlis dan gharar!
5. Berilah contoh transaksi yang sangat mungkin
terjadi di masyarakat, akan tetapi masuk dalam
kategori tadlis dalam kategori harga, kualitas,
kuantitas dan waktu penyerahan!
6. Berilah contoh transaksi yang sangat mungkin
terjadi di masyarakat, akan tetapi masuk dalam
kategori gharar dalam kategori harga, kualitas,
kuantitas dan waktu penyerahan!
7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan riba, dan
berilah 3 contoh bisnis yang ada di masyarakat
yang beroperasi dengan konsep riba!
8. Jelaskan perbedaan antara bai’ najasy dengan bai’
ittikhar dan berilah masing-masing 2 contoh yang
mungkin masih ada di masyarakat!
25
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan maysir dan
berilah 3 contoh praktik maysir yang mungkin
masih ada di masyarakat!
10. Jelaskan rukun sahnya akad!
26
BAB II
SISTEM PENGELOLAAN DAN OPERASIONAL BANK SYARIAH
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Mampu menyebutjelaskan sistim operasional
perbankan syariah meliputi aspek penghimpunan,
penyaluran dan jasa keuangan.
2. Mampu menyebutjelaskan prinsip operasional
perbankan syariah.
Indikator
Beberapa indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Pemahaman sistim operasional perbankan syariah
secara umum.
2. Pemahaman terhadap mekanisme penghimpunan
dana bank syariah
3. Pemahaman terhadap mekanisme pennyaluran dana
bank syariah
4. Pemahaman terhadap mekanisme jasa keuangan
syariah
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah Sistim Operasional
Perbankan Syariah yaitu : 1. Penghimpunan dana, 2.
Penyaluran dana, 3. Jasa Keuangan.
27
A. Azas Operasional Bank Syariah
Dalam kegiatan operasional bank syariah harus
memenuhi azas-azas transaksi syariah yang telah
ditentukan sebagai berikut :
1. Prinsip persaudaraan (ukhuwah)
Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai
kebersamaan dan sharing economic sehingga
seseorang tidak boleh memperoleh
keuntungan diatas kerugian orang lain.
Ukhuwah ini berdasar pada prinsip saling
menolong, mengenal, memahami dan saling
bersinergi serta beraliansi8
.
2. Prinsip keadilan (‘adalah)
Yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya
dan memberikan sesuatu hanya kepada orang
yang berhak. Prinsip keadilan ini dalam
kegiatan usaha yang melarang adanya unsure
berikut9
:
a. Riba
Esensinya ialah bertambahnya nilai
harga pada piutang yang disyaratkan
dalam transaksi non-tunai seperti
murabahah tangguh dan pada
8
Wiroso, Produk Perbankan Syariah (Jakarta: LPFE Usakti, 2011).
9
Ascarca, Akad Dan Produk Bank Syariah (Jakarta: Raja Grafindo,
2007).
28
transaksi pinjam-meminjam uang.
Serta pada transaksi pertukan uang
yang termasuk barang ribawi.
b. Gharar
Gharar yaitu sesuatu yang
mempunyai sifat tidak pasti.
Transaksi gharar merupakan sebuah
transaksi yang telah mengandung
unsur ketidakpastian atau
ketidaktahuan antara dua pihak yang
melakukan transaksi, yang berkaitan
dengan shigad atau objek akad.
c. Maysir
Segala sesuatu transaksi yang bersifat
spekulatif dan terdapat unsur
perjudian.
d. Haram
Sesuatu transaksi yang objeknya
dilarang dalam syariah, baik dalam hal
zatnya, haram cara untuk
memperolehnya ataupun haram
dalam cara memanfaatkannya.
e. Kezaliman
Merupakan menempatkan sesuatu
tidak pada tempatnya. Kezaliman
juga termasuk tidak memberikan
sesuatu sesuai kualitas, jumlah
barang maupun ukuran barang.
29
Unsur ini dapat menimbulkan
kemudharatan bagi masyarakat dan
bagi para pihak yang terikat dalam
transaksi tersebut.
3. Prinsip kemaslahatan (maslahah)
Prinsip ini wajib mengandung unsur
kepatuhan secara syariah, membawa
kebaikan dan bermanfaat bagi semua aspek
serta tidak menimbulkan kemudhratan.
Transaksi syariah bermaslahah harus
memenuhi unsur maqashid syariah berupa
pemeliharaan terhadap:
a. Aqidah, keimanan dan ketaqwaan
(Ad-dien)
b. Akal (aql)
c. Keturunan (nasl)
d. Keselamatan jiwa (nafs)
e. Harta benda (Al-maal)
4. Prinsip keseimbangan (tawazun)
Keseimbangan pada aspek material dan
spiritual, sector keuangan dan sector riil,
bisnis dan social, serta aspek pelestarian dan
pemanfaatan. Transaksi syariah tidak boleh
hanya memaksimalkan keuntungan untuk
kepentingan pribadi melainkan
mementingkan keuntungan yang dapat
dirasakan oleh semua pihak yang
bersangkutan bahkan masyarakat sekitar.
5. Prinsip universalisme (syumuliyah)
30
Dilakukan oleh semua pihak yang tidak
membedakan mengenai suku, ras, agama dan
golongan, harus sesuai dengan kerahmatan
semesta (rahmatan lil alamin)10
.
Berdasarkan pasal 2 UU no.21 tahun 2008 mengenai
asas operasional bank syariah menyebutkan bahwa
perbankan syariah melakukan suatu transaksi harus
berazaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan
demokrasi ekonomi11
.
1) Prinsip Demokrasi Ekonomi
Merupakan suatu kegiatan ekonomi syariah
yang mengandung nilai-nilai keadilan,
kebersamaan, kemerataan dan juga
kemanfaatan. Dalam prinsip demokrasi
ekonomi ini tidak ada terjadinya seseorang
yang mengeksploitasi orang lain dan
diwajibkan untuk saling tolong menolong dan
membangun kerjasama di dalam kehidupan
berekonomi yang saling menguntungkan.
2) Prinsip Kehati-hatian
Salah satu pedoman yang wajib diberlakukan
dan dijalankan adalah mewujudkan sistem
10
Wiroso, Produk Perbankan Syariah.
11
Muammar Khaddafi et al., Akuntansi Syariah Meletakkan Nilai-
Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi (Medan: Madenatera,
2016).
31
perbankan yang sehat, kuat dan juga efisien
yang sesuai dengan peraturan undang-
undang. Semua pihak yang mengelola bank
satu sama lain harus melaksanakan prinsip
kehati-hatian ini sehingga dapat mencapai
tujuan syariat.
B. Produk Penghimpunan Dana
Dalam kegiatan penghimpunan dana pada bank
syariah menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Al-Wadi’ah
Wadi’ah adalah titipan atau simpanan murni
dari pihak penitip yang memiliki aset atau
harta (muwaddi’) kepada pihak penyimpan
titipan (mustaudda’) baik secara
perseorangan maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dapat diambil kapanpun
sesuai kehendak si pemilik harta atau penitip.
Pada bank syariah, produk wadi’ah ini
dikembangkan menjadi dua jenis yaitu : (1)
Wadiah yad amanah (tangan amanah)
dimana penerima titipan tidak ada
kewenangan untuk menggunakan
barang/dana yang dititipkan tersebut dan ada
beban biaya penitipan. dan (2) Wadi’ah yad
Dhamanah (tangan penanggung) dimana
penerima titipan boleh menggunakan
barang/dana titipan dtanpa adanya
32
kewajiban memberi imbalan kepada penitip
tetapi boleh memberikan bonus12
.
Gambar 1. Skema wadi’ah yad dhamanah
Gambar 2. Skema wadia’ah yad amanah
Teknis Al-Wadiah dalam perbankan syariah
sebagai berikut :
a. Prinsip Al-Wadi’ah yang digunakan
dalam perbankan ialah wadiah yad
12
Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013).
33
dhamanah yang diterapkan pada
produk rekening giro.
b. Karena bank menerapkan wadi’ah
yad dhamanah, maka hukumnya
sama dengan qardh dimana bank
bertindak sebagai peminjam uang
dan nasabah sebagai pemilik dana
(yang memiliki uang).
2. Prinsip Al-Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha
antara dua pihak, dimana pihak pertama
bertindak sebagai shahibul maal (pemilik
dana) dan pihak kedua bertindak sebagai
mudharib (pengelola dana). Dana tersebut
digunakan oleh pihak bank untuk melakukan
pembiayaan mudharabah atau ijarah. Hasil
usaha dari kedua transaksi pembiayaan
tersebut akan dibagihasilkan berdasarkan
nisbah yang telah disepakati. Jika bank
menggunakan dana tersebut pada
pembiayaan mudharabah maka pihak bank
bertanggungjawabatas kerugian yang
terjadi13
.
13
Nawawi, Perbankan Syariah.
34
C. Produk Penyaluran Dana
Dalam praktek perbankan syariah, produk penyaluran
dana ini dapat dikembangkan menjadi 3 model, yaitu
:
1. Prinsip Jual- beli
Jual beli berasal dari kata “buyu’, jama’ dari
bai’”. Jual beli atau perniagaan adalah tukar
menukar suatu barang saling rela (ridha) atau
memindahkan kepemilikan barang dengan
imbalan. Terdapat tiga produk pada prinsip
ini, yaitu:
a. Bai’ Al-Murabahah
Murabahah merupakan kegiatan jual
beli pada suatu harga pokok
ditambah dengan keuntungan yang
telah disepakati antara bank dengan
nasabah. Dalam Bai’ Al- Murabahah
ini, penjual harus menyebutkan
terlebih dulu mengenai harga
pembelian barang kepada pembeli,
kemudian mensyaratkan laba pada
nominal tertentu.
Teknis pada perbankan syariah
sebagai berikut14
:
1) Pihak bank bertindak sebagai
penjual sedangkan nasabah
14
Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah
(Yogyakarta: EKONISIA, 2012).
35
sebagai pembeli. Harga jual
barang merupakan harga beli
pihak bank dari produsen
(pembuat/took) ditambah
keuntungan (mark-up).
2) Harga jual tersebut harus
dicantumkan dalam
perjanjian jual beli dan jika
telah disepakati tidak dapat
berubah selama akad
berlangsung.
3) Pada transaksi murabahah ini
apabila barang telah ada
segera disegerakan kepada
nasabah. Sedangkan
pembayarannya dengan cicila
atau tangguh (bitssaman ajil).
b. Bai’ As-Salam
Salam merupakan kegiatan jual beli
barang dengan pembayaran di awal
dan barang diserahkan secara
tangguh. Yang terutama dalam
transaksi ini adalah harus mengetahu
secara jelas mengenai brang yang
akan dipesan dari jenis, kualitas, dan
jumlah barang.
36
Teknis pada perbankan syariah
sebagai berikut15
:
1) Transaksi salam ini
merupakan jual beli yang
barangnya belum ada
sehingga barang itu
diserahkan dikemudian hari
atau tangguh sedangkan
pembayaran dilakukan
secara tunai.
2) Saat barang telah ada di pihak
bank maka bank akan
menjualnya kembali ke
nasabah drcara tunai atau
cicilan dengan harga jual yang
telah ditetapkan.
3) Apabila bank menjual ke
nasabah secara tunai
biasanya disebut sebagai
pembiayaan talangan. dan
apabila secara cicilan maka
bank dan nasabah harus
menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran.
4) Harga jual yang telah
disepakati dan dicantumkan
15
Ibid.
37
dalam akad tidak bisa
berubah.
c. Bai’ Al-Istishna’
Bai’ Al-Istishna’ adalah bentuk khusus
dari bai’ as-salam, sehingga semua
ketentuan dalam istishna’ mengikuti
aturan salam.namun bai’ al-istishna’
pembayarannya dapat dilakukan
diawal atau secara angsuran atau di
akhir. Biasanya akad ini digunakan
pada bidang manufaktur.
2. Prinsip sewa (Ijarah)
Ijarah merupakan akad pemnidahan hak guna
atas suatu barang atau jasa tanpa diikuti
pemindahan kepemilikan melalui
pembayaran upah sewa. Dalam perbankan
syariah, ijarah adalah lease contract yang
artinya lembaga keuangan syariah
menyewakan peralatan kepada nasabah
berdasar atas beban biaya yang telah
ditentukan sebelumnya.
Teknis pada perbankan syariah sebagai
berikut :
1) Transaksi ijarah ditandai dengan
adanya pemindahan manfaat. Prinsip
ijarah sama dengan prinsip jual beli,
namun berbeda pada objek transaksi
yaitu pada ijarah objeknya berupa
38
jasa sedangkan pada jual beli berupa
barang.
2) Diakhir masa sewa, pihak bank boleh
menjual barang yang disewa tersebut
kepada nasabah yang berarti disebut
sebagai al-ijarah al-muntahiyah bit-
tamlik (sewa yang diikuti dengan
perpindahan kepemilikan).
3) Harga jual dan harga sewa disepakati
oleh kedua pihak pada awal akad.
3. Prinsip bagi hasil
Pada pirinsip bagi hasil ini terdiri dari atas 2
produk, yaitu:
a. Al- Musyarakah
Kata lain dari musyarakah
adalah syirkah atau sharikah.
Musyarakah adalah akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak
berkontribusi dana dengan
kesepakatan bahwa risiko maupun
keuntungan akan ditanggung
bersama sesuai dengan kontribusi
dan kesepakatan.
Dalam transaksi ini semua
modal disatukan dan dikelola
bersama-sama, dan pemilik modal
39
berhak atas kebijakan usaha yang
akan dijalankan. Musyarakah tidak
boleh melakukan tindakan16
:
1) Menggabungkan modal
dengan harta pribadi.
2) Melakukan proyek
musyarakah dengan pihak
lain tanpa izin dari pemilik
dana lainnya.
3) Dianggap mengakhiri apabila
meninggal dunia, menarik diri
dari perserikatan dan
menjadi tidak cakap hukum.
b. Al- Mudharabah
Mudharabah adalah akad
kerjasama usaha antara dua pihak,
dimana pihak pertama bertindak
sebagai pemilik dana (shahibul maal)
dan pihak kedua bertindak sebagai
pengelola dana (mudharib). Dalam
transaksi ini, keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan bersama yang
telah tertuang dalam kontrak
perjanjian, sedangkan kerugian
ditanggung oleh pemilik dana selama
kerugian tersebut bukan akibat dari
pengelola. Apabila kerugian
16
Nawawi, Perbankan Syariah.
40
diakibatkan oleh si pengelola, maka
pengelola wajib bertanggung jawab
atas kelalaiannya.
Berdasarkan kewenangan pengelola
(mudharib) dalam pengelolaan modal
yang diberikan oleh shahibul maal,
transaksi ini dikategorikan menjadi:
1) Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah
adalah akad kerjasama yang
dimana si pengelola
(mudharib) diberi kuasa
penuh untuk mengelola
modal usaha yang tidak
membatasi atas tempat,
jenis, dan tujuan usaha.
Penerapan transaksi ini
dalam perbankan yaitu dapat
berupa produk tabungan
mudharabah dan deposito
mudharabah.
2) Mudharabah Muqayyadah
on Balance Sheet
Jenis transaksi mudharabah
ini adalah simpanan khusus
(restricted investment)
dimana shahibul maal berhak
menetukan syarat tertentu
yang harus dilaksanakan oleh
41
pihak bank sebagai pengelol
(mudharabah)17
.
Jenis simpanan ini
pihak pengelola atau bank
wajib memberitahukan
mengenai nisbah dan tata
cara pembagian keuntungan
kepada shahibul maal. Dan
bank harus menerbitkan
bukti simpanan khusus atau
tanda penyimpanan
(sertifikat) deposito untuk
diberikan kepada shahibul
maal (nasabah) serta bank
wajib memisahkan dana
tersebut dari rekening lain.
3) Mudharabah Muqayyadah
off Balance Sheet
Jenis transaksi
mudharabah ini adalah
dimana penyaluran dananya
lngsung kepada pelaku
usaha. Bank sebagai
perantara yang
mempertemukan antara
pemilik dana dengan pelaku
usaha. Pemilik dana tersebut
17
Sudarsono, Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah.
42
dapat menentukan syarat-
syarat mengenai kegiatan
usaha yang akan dibiayai
tersebut18
.
Bank harus menerbitkan
bukti simpanan khusus untuk
diberikan kepada shahibul
maal (nasabah) serta bank
wajib memisahkan dana
tersebut dari rekening lain
dan mencatat pada pos
tersendiri. Dana dari
transaksi ini harus disalurkan
langsung kepada pihak yang
telah diamanatkan oleh
shahibul maal. Dan bank
berhak menerima komisi atas
jasa perantara kedua pihak.
D. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah kegiatan transaksi bank syariah
dengan para nasabanya, diperlukan akad pelengkap
atas akad-akad yang telah tersedia pada
penghimpunan dana dan penyaluran dana. Akad
pelengkap tersebut sebagai berikut :
1. Wakalah
18
Nawawi, Perbankan Syariah.
43
Wakalah dapat disebut juga sebagai
pendelegasian atau perwakilan yang
merupakan pelimpahan kekuasan oleh suatu
pihak (Muwakkil) kepada pihak atau orang
lain (wakil) atas hal-hal yang diperbolehkan
dalam islam diwakilkan. Dalam hal ini, wakil
hanya melaksanakan suatu hal sebatas kuasa
atas wewenang yang diberikan oleh
muwakkil, apabila wakil telah melakukan
wewenang tersebut sesuai dengan perjanjian
maka semua risiko yang terjadi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab muwakkil atau
pemberi kuasa.19
Syarat – syarat akad Wakalah, yaitu :
a. Obyek akad harus jelas dan dapat
diwakilkan.
b. Akad, obyek maupun transaksinya
tidak boleh bertentangan dengan
syariat islam.
Rukun akad wakalah ialah :
a. Pelaku akad, yaitu pemberi kuasa
(muwakkil) dan penerima kuasa
(wakil).
b. Obyek akad, yaitu obyek yang
dikuasakan (taukil)
19
Sudarsono, Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah.
44
c. Shighat , yaitu ijab dan qabul.
Akad wakalah dalam praktik perbankan
syariah sebagai berikut20
:
a. Wakalah dalam perbankan, apabila
nasabah memberikan kuasa kepada
pihak perbankan untuk mewakili
untuk melakukan suatu jasa tertentu,
seperti Letter of Credit (L/C), transfer,
dan inkaso.
b. Diantara keduanya, bank dan
nasabah harus cakap hukum. Pada
pembukaan L/C, apabila dana
nasabah tidak cukup maka
penyelesaiannya dapat dilakukan
dengan produk pembiayaan
murabahah, salam, ijarah,
musyarakah dan mudharabah.
c. Kegagalan yang disebabkan atas
kelalaian menjalankan kuasa nasabah
akan menjadi tanggung jawab pihak
bank kecuali berupa force majeure
menjadi tanggung jawab nasabah itu
sendiri.
d. Tugas, wewenang dan tanggung
jawab bank harus sesuai kehendak
nasabah. Setiap bank melaksanakan
20
Ibid.
45
tugas tersebut harus
mengatasnamakan nasabah. Bank
akan mendapat fee atas tugas
tersebut sesuai kesepakatan dan
tidak boleh dibatalkan oleh satu
pihak.
e. Akad awakalah ini akan berakhir
apabila tugas atau wewenang telah
dilaksanakan sesuai perjanjian
anatara nasabah dengan bank.
Gambar 3. Skema wakalah
2. Kafalah
Kafalah merupakan jaminan atau tanggungan
yang diberikan oleh penanggung (kafil)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau tertanggung.
46
Akad wakalah dalam praktik perbankan
syariah sebagai berikut21
:
a. Bank garansi diberikan untuk
menjamin pembayaran atas
kewajiban pembayaran. Bank dapat
memberikan syarat kepada nsabah
untuk menempatkan sejumlah dana
sebagai fasilitas yaitu prinsip rahn.
b. Bank juga berhak menerima tersebut
dengan prinsip wadiah. Bank
mendapatkan pengganti biaya atas
jasa tersebut.
Gambar 4. Skema Kafalah
3. Hiwalah
Hiwalah diambil dari kata “tahwil” yang
artinya perpindahan. Hiwalah adalah
perpindahan (pengalihan)hutang dari orang
21
Khaddafi et al., Akuntansi Syariah Meletakkan Nilai-Nilai Syariah
Islam Dalam Ilmu Akuntansi.
47
yang berhutang(muhil) kepada orang yang
berkewajiban membayar hutang (muhal
alaihi). Misalnya, si A mempunyai piutang
pada si B, dan si A mempunyai hutang dengan
jumlah sama kepada si C tetapi si A tidak
mampu membayar hutang ke si C maka si A
mengalihkan hutang tersebut kepada si B.
Selanjutnya, si B harus membayar kepada si C
dan si A tidak mempunyai hutang lagi kepada
si C22
.
Gambar 5. Skema Hiwalah
Dalam praktek perbankan23
:
a. Fasilitas hiwalah biasanya untuk
membantu supplier mendapatkan
modal agar usahanya tetap berjalan.
Bank juga mendapat pengganti
22
Nawawi, Perbankan Syariah.
23
Khaddafi et al., Akuntansi Syariah Meletakkan Nilai-Nilai Syariah
Islam Dalam Ilmu Akuntansi.
48
biayaa atas jasa pemindahan piutang
tersebut.
b. Untuk mengantisipasi risiko kerugian,
bank melakukan penelitian atas
kemampuan pihak yang berhutang
dsn kebenaran transaksi antara yang
mengalihkan piutang dengan yang
berhutang.
c. Ketika kebutuhan barang supplier
akan likuiditas maka ia meminta ke
pihak bank untuk mengambil alih
piutang. Bank akan menerima
pembayaran dari pemilik proyek.
4. Rahn (Gadai)
Rahn merupakan sesuatudengan
memungkinkan dapat ditarik kembali. Secara
teknis rahn merupakan menjadikan suatu
harta yang bernilai sebagai jaminan hutang.
Tujuan rahn itu sendiri adalah untuk
memberikan jaminan pembayaran kembali
pada pihak bank atau lembaga keuangan atas
pembiayaan24
.
Rukun rahn, yaitu :
a. Pelaku akad, yaitu rahin (pemilik
barang) dan murtahin (pemegang
barang).
24
Wiroso, Produk Perbankan Syariah.
49
b. Obyek akad, yaitu marhun (harta
yang bernilai)
c. Sighat, yaitu ijab dan qabul
Teknis dalam perbankan sebagai berikut25
:
a. Nasabah dapat menggunakan harta
yang dilimilki untuk digadaikan
kepada pihak bank dengan tidak
mengurangi nilai dang merusak harta
tersebut.
b. Apabila terjadi wanprestasi pada
nasabah, pihak bank boleh
melakukan penjualan barang gadai
tersebut atas perintah hakim.
c. Barang tersebut, nasabah juga boleh
menjualnya sendiri dengan seizing
bank. Jika nilai penjualan atas barang
tersebut melebihi kewajibannya
maka lebihnya menjadi hak milik
nasabah. Dan sebaliknya, apabila
hasil penjualan lebih kecil maka
nasabah menutupi kekurangannya.
25
Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah.
50
Gambar 6. Skema Rahn
5. Qardh
Al-Qardh merupakan memberikan pinjaman
kepada nasabah dengan ketentuan nasabah
wajib mengembalikan dana yang sesuai
jumlah yang diterima saat akad dengan
lembaga keuangan syariah tanpa biaya
lainnya. Al-Qardh dikategorikan sebagai akad
ta’awwun atau tolong menolong dan bukan
transaksi komersial.
Praktek dalam dunia perbankan, Al-Qardh
bianya dilakukakn dalm empah hal yaitu26
:
a. Qardh sebgai pinjman talangan haji,
yang artinya nasabah calon haji
diberikan talangan terlebih dahulu
untuk syarat setor biaya haji. Nasabah
26
Muhammad, Manajemen Perbankan Syariah (Yogyakarta: UPP
AMP YKPN, 2005).
51
tersebut melunasi talangan tersebut
sebelum keberangkatan haji.
b. Pinjaman tunai (cash advanced)dari
produk kartu kredit syariah. Nasabah
duberi kebebasan untuk menarikuang
tunai milik bank melalui ATM.
Nasabah mengembalikan pinjaman
itu sesuai waktu kesepakatan.
c. Pinjaman kepada pengusaha kecil.
Apabila pengusaha kecil diberi
pinjaman dengan skema jual-beli,
ijara atau bagi hasil itu menurut
pihak bank akan memberatkan
pengusaha tersebut.
d. Pinjaman kepada pengurus bank.
Bank menyediakan fasilitas tersebut
untuk memastikan terpenuhinya
kebutuhan para pengurus bank, dan
mengembalikannya secara mencicil
melalui pemotongan gaji mereka.
52
E. Rangkuman
Menghimpun dana dari masyarakat yang
dilakukan oleh bank syariah dapat dilakukan dengan
menggunakan tabungan, deposito, dan giro yang
secara keseluruhan disebut dengan dana syirkah
temporer. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN-MUI), prinsip penghimpunan dana dalam bank
syariah ada dua, yaitu prinsip mudharabah dan prinsip
wadiah.
Dalam bank syariah produk pembiayaan
dapat dilakukan menggunakan skema jual beli, skema
sewa, dan investasi. Jual beli ada beberapa macam
yaitu murabahah, salam dan istihna’. Pada investasi
terdiri atas dua macam, yaitu musyarakah dan
mudharabah. Dan untuk skema ijarah (sewa) terdiri
atas ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.
Dalam kedua transaksi diatas terdapat Produk
akad pelengkap yang biasanya digunakan untuk
melengkapi akad yang ada seperti akad wakalah
digunakan untuk melengkapi akad murabahah
dimana bank dapat mewakilkan kepada nasabah
untuk membeli barang yang dibutuhkan dengan
melampirkan surat wakalah dari bank.
F. Studi Kasus
1. Jelaskan perbedaan antara penghimpunan dana
pada bank syariah dengan penghimpunan dana
pada bank konvensional!
53
2. Jelaskan perbedaan mekanisme transfer antar
kantor bank yang sama dengan antar bank yang
berbeda!
3. Akad apakah yang biasa digunakan untuk giro di
bank syariah di Indonesia? Jelaskan kelebihan
dan kekurangannya!
4. Akad apakah yang biasa digunakan untuk
tabungan di Indonesia? Jelaskan kelebihan dan
kekurangannya!
54
BAB III
TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi
dengan akad murabahah.
2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran,
penyajian serta pengungkapan akuntansi murabahah.
Indikator
Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad
murabahah
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana
dengan akad murabahah.
A. Definisi Murabahah
Al-Murabahah sendiri berasal dari kata al-ribh yang
merupakan secara bahasa berarti al-ziyadah
{tambahan} dan al-nama {tumbuh dan berkembang}
55
dalam suatu perniagaan {al-tijarah}.27
Secara harfiah
arti dari Al-Murabahah sama dengan arti dari al-riba
yang secara harfiah pun yang berarti tumbuh,
bertambah, dan berkembang.
Jual beli Al-Murabahah yaitu Penjual dan pembeli
melakukan sebuah transaksi jual beli mengenai suatu
objek tertentu yang harganya jauh lebih tinggi dari
harga pada perolehan. Sedangkan Ibnu Qudamah
mengemukakan bahwasannya murabahah sebagai
jual beli dengan menghitung modal ditambah
keuntungan tertentu yang diketahui.28
Wahbah al-
Zuhaili telah menegaskan bahwasannya jual beli
murabahah adalah;29
“ Jual-beli dengan harga perolehan disertai tambahan
sebagai keuntungan”
Jual beli Murabahah sendiri merupakan suatu akad
yang cukup populer di kalangan para pelaku usaha
perbankan syariah, karena dihubungkan dengan suatu
praktek bisnis yang bertautan, akad murabahah yang
dasarnya merupakan suatu bagian dari akad amanah
27
Fayadh ‘Abd al-Mun’im al-Hasanain, Bai’ al-murabahah fi al-
Masharif al-Islamiyyah (Kairo: al-Ma’had al-‘Alami li al-Fikr al-
Islami. 1996), hlm.19.
28
Fuad Sarthawy, at-Tamwīl al-Islāmī wa Daur al-Qithā’ al-
Khāsh, cet.1, (Jordan: Dār al-Masīra,tt), hlm. 235
29
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Isami wa Adillatuhu (Damaskus:
Dar al-Fikr 2006), Vol. V, hlm. 3.766
56
yang merupakan suatu topik akad yang sangat banyak
didiskusikan di berbagai lapisan. Di antara cirinya yaitu
banyaknya fatwa DSN-MUI yang terkait Jual-Beli
Murabahah.
B. Rukun Pembiayaan Murabahah
Sebagai salah satu dari jual beli, maka dari itu pada
dasarnya rukun jual beli murabahah sama juga dengan
rukun jual beli pada umumnya. Adapun rukun jual beli
murabahah adalah:30
1. Penjual (Ba’i)
Yaitu pihak yang telah membiayai pembelian
suatu barang yang diperlukan para nasabah
pemohon pembiayaan dengan menggunakan
sistem pembayaran yang ditangguhkan. Pada
umumnya dalam teknis aplikasinya bank
membeli barang sesuai kebutuhan nasabah
atas nama bank.
2. Pembeli (Musytari)
Pembeli yang berada dalam pembiayaan
murabahah adalah nasabah yang
mengajukan permohonan pembiayaan ke
bank atau BMT tersebut.
3. Objek jual beli (Mabi’i)
Dalam pembiayaan murabahah yang sering
dilakukan oleh nasabah untuk permohonan
30
Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah
(Panduan teknis pembuatan Akad/Perjanjian Pembiayaan Pada
Bank Syariah), Yogyakarta: UII Press, 2009, hlm.58
57
pembiayaan adalah barang-barang yang
sifatnya konsumtif untuk pemenuhan
kegiatan kebutuhan produksi, seperti rumah,
mobil, motor, rumah dan lainnya.
4. Harga (Tsaman)
Harga yang ada di dalam pembiayaan
murabahah diibaratkan dengan pricing atau
plafond pembiayaan
5. Ijab Qabul
Dalam suatu perbankan syariah atau
lembaga keuangan lainnya yang dimana
operasionalnya mengacu pada hukum islam,
maka akad yang dilaksanakan juga memiliki
konsekuensi dalam hal duniawi dan akhirat.
Di dalam akad memuat tentang spesifikasi
barang, kesediaan pihak bank syariah dalm
pengadaan barang, dan juga pihak bank
syariah harus memberitahukan harga pokok
dan keuntungan pada nasabah, lalu lama
angsuran apabila terjadi kesepakatan
murabahah.
C. Skema Pembiayaan Murabahah
Dalam pembiayaan murabahah, terdapat adanya
dua pihak yang melakukan transaksi jual beli, yaitu
58
bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai
pembeli barang.31
Skema Akad Murabahah32
1. Negoisasi dan persyaratan
2. Akad jual beli
Keterangan:
1. Nasabah dan Bank Syariah melaksanakan
negoisasi mengenai rencana transaksi jual
beli yang akan dilakukan. Poin inti dari
negosiasi tersebut meliputi jenis barang yang
akan dibeli, harga jualnya dan kualitas barang
tersebut.
2. Selanjutnya bank syariah akan mempelajari
kemampuan si nasabah dalam hal membayar
31
Dra.Ismail,MBA,AK,Perbankan Syariah Edisi Pertama,h.139
32
Dra.Ismail,MBA,AK,Perbankan Syariah Edisi Pertama,h.139-
140
Bank
Syariah
Nasabah
5. Terima barang
4. Kirim barang
Supplier
3. Beli barang
59
piutang murabahah. Jikalau rencana
pembelian barang berhasil dan disepakati
oleh kedua belah pihak maka bank syariah
akan memesan barang tersebut ke supplier.
3. Bank syariah akan melakukan akad jual beli
dengan nasabah, yang dimana penjualnya
yaitu bank syariah dan pembelinya si
nasabah. Di dalam akad tersebut,
ditetapkannya barang yang menjadi objek
jual beli yang telah dipilih oleh nasabah dan
harga jual barang tersebut.
4. Dengan dasar akad yang dilakukan bank
syariah dan nasabah, maka bank akan
membelikan barang ke supplier. Pembelian
yang dilaksanakan oleh bank sesuai dengan
keinginan nasabah.
5. Supplier mengirimkan barang pesanan ke
nasabah dengan atas perintah bank syariah
6. Nasabah menerima barang dan menerima
dokumen kepemilikan barang
7. Setelah menerimanya, nasabah melakukan
pembayaran. Pembayaran yang dilakukan
nasabah biasanya dilakukan dengan cara
angsuran.
D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Murabahah
Standar akuntansi murabahah berdasar pada
metode pengakuan pendapatan murabahah.
Menurut PAPSI 2013, dalam pengakuan murabahah
60
yang memakai metode anuitas wajib menggunakan
PSAK 55 (2011) tentang Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 50 (2010) tentang
Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK 60: Instrumen
Keuangan: Pengungkapan dan PSAK lain yang sesuai,
selama itu tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Hal ini karena metode anuitas harus sesuai pada
asumsi pembiayaan (financing). Apabila bank memilih
menggunakan metode proporsional maka pencatatan
transaksi Murabahah menggunakan PSAK 102 tentang
Akuntansi Murabahah.33
Standar ini mulai berlaku dengan efektif sejak 1
Januari 2008.. PSAK ini menggantikan PSAK 59 yang
berhubungan dengan pengakuan, pengukuran,
penyajian, dan pengungkapan murabahah. PSAK 102
dapat diterapkan untuk lembaga keuangan syariah
seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan, dana
pensiun, koperasi, dan lainnya yang menjalankan
transaksi murabahah. Di samping itu, PSAK 102 juga
diterapkan oleh semua pihak yang melakukan
transaksi murabahah dengan LKS tersebut (PSAK 102
paragraf 2 dan 3).
PSAK 102 juga memberikan panduan bagi pembeli
akhir. Beberapa hal yang secara khusus diatur dalam
standar ini antara lain adalah utang yang timbul dari
33
PSAK 102,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah,
(Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
61
transaksi, aset yang diperoleh, beban murabahah,
diskon pembelian yang diterima dari penjual, denda
yang dibayar akibat kelalaian, dan potongan uang
muka akibat pembatalan pembelian.
E. Akun Transaksi Pembiayaan Murabahah
1. Akun sebagai pihak penjual dalam transaksi
Murabahah.
a. Akun-akun pada laporan posisi
keuangan (Neraca)
1) Persediaan / asset
Murabahah
Digunakan mencatat asset
yang yang dimiliki oleh LKS
atau penjual untuk
melakukan transaksi
murabahah. Akun ini disisi
debet ketika perolehan asset
untuk dijual, seluruh biaya
agar asset tersebut memiliki
nilai ekonomis seperti biaya
kelengkapan surat. Dan disisi
kredit ketika asset atau aktiva
tersebut terjual.
2) Piutang murabahah
Untuk mencatat harga jual
yang telah disetujui bersama
dalam akad murabahah
tetapi belum terbayar oleh
62
pembeli. Akun ini berada
disisi debet ketika terjadi
transaksi jual beli murabahah
dimana pembayarannya
secara tangguh sebesar harga
jual. Sedangkan disisi kredit
ketika pembayaran harga
barang secara angsuran
maupun keseluruhan dan
ketika uang muka yang telah
dibayar oleh nasabah
dikurangi.
3) Margin murabahah
tangguhan
Digunakan untuk mencatat
keuntungan yang diperoleh
dari transaski murabahah dan
belum dibayar oleh pembeli.
Akun ini sebagai pengurang
dari piutang murabahah.
Berada disisi kredit ketika
akad murabahah terjadi dan
pembayarannya secara
cicilan.
4) Hutang diskon murabahah
(kewajiban ke pembeli)
Untuk mencatat diskon yang
diperoleh dari pemasok yang
telah tercantum dan
63
diperjanjikan dalam akad
yang merupakan hak
pembeli. Akun ini adalah
penambah pendapatan
margin murabahah milik LKS
sebagai pengelola dan
pemilik dana. Berada disisi
kredit apabila diterimanya
diskon dari pemasok
sedangkan disisi debet ketika
pembayaran kewajiban.
5) Piutang uang muka
murabahah
Digunakan untuk mencatat
uang muka yang diberikan
oleh LKS kepada pemasok.
Akun ini disisi debet ketika
membayarkan uang muka
kepada pemasok. Dan disisi
kredit ketika pelunasan
kepada pemasok sebesar
uang muka yang telah
dibayar.
6) Hutang uang muka
murabahah
Untuk mencatat penerimaan
uang muka lembaga dari
pembeli. Akun ini disisi debet
ketika (1)akad murabahah
64
dilaksanakan sebagai
pengurang piutang
murabahah (2) pengembalian
uang muka setelah dikurangi
dengan kerugian. Sedangkan
disisi kredit ketika menerima
uang muka dari pembeli.
7) Cadangan kerugian
murabahah
Digunakan mencatat
cadangan atau penyisihan
dana atas kemungkinan
terjadinya kerugian dengan
tidak tertagihnya piutang
murabahah dan kerugian lain
atas transaksi murabahah
lainnya oleh LKS. Akun ini
berada disisi debet ketika
dilakukan penghapusan
piutang murabahah dan
dikredit ketika dilakukannya
penyisihan dana untuk
kemungkinan kerugian
terjadi.
8) Piutang pada nasabah
Untuk mencatat kerugian
lembaga dimana kerugian
lebih besar dari uang muka
dari pembeli. Dan kerugian
65
atas pembatalan suatu
transaksi murabahah.
b. Akun-akun Laba Rugi
1) Pendapatan margin
murabahah
Pencatatan atas margin yang
didapat dari transaksi
murabahah, baik yang sudah
di bayar maupun yang masih
dalam pengakuan. Akun ini
berada disisi debet ketika
(1)pemberhentian
pengakuan pendapatan
(akrual). (2) dipindahkan ke
pendapatan operasional atau
usaha utama. Dan berada
disisi kredit ketika (1)
diterimanya pembayaran
sebesar porsi margin. (2)
pengakuan atas angsuran
murabahah.
2) Potongan pelunasan
murabahah
Untuk mencatat pemberian
potongan angsuran atas
permintaan nasabah saat
pelunasan lebih awal. Akun
ini termasuk pengurang akun
pendapatan margin
66
murabahah LKS. Berada disisi
debet ketika pemberian
potongan sebesar potongan
yang diberikan sedangkan
disisi kredit ketika
dipindahkan ke pendapatan
operasional atau usaha
utama.
3) Potongan angsuran
murabahah – prestasi
Untuk mencatat potongan
angsuran yang diberikan LKS
kepada pembeli akibat
prestasi kemampuan bayar
angsuran pembeli yang tepat
waktu. Akun ini termasuk
pengurang pendapatan
margin LKS. Berada disisi
debet ketika pemberian
potongan harga angsuran
sedangkan disisi kredit ketika
dipindahkan ke pendapatan
operasional atau usaha
utama.
4) Potongan angsuran
murabahah – beban operasi
Pencatatan atas potongan
angsuran oleh LKS kepada
pembeli akibat penurunan
67
kemampuan bayar pembeli.
Akun ini termasuk beban LKS.
Berada disisi debet ketika
pemberian potongan harga
angsuran sedangkan disisi
kredit ketika dipindahkan ke
laporan laba rugi akhir tahun.
5) Diskon murabahah
Digunakan untuk mencatat
diskon yang diperoleh dari
pemasok yang telah
tercantum dan diperjanjikan
dalam akad Akun ini adalah
penambah pendapatan
margin murabahah milik LKS
sebagai pengelola dan
pemilik dana. Berada disisi
kredit apabila diterimanya
diskon yang menjadi hak LKS
sedangkan disisi debet ketika
dipindahkan ke laporan laba
rugi akhir tahun.
6) Beban kerugian murabahah
Digunakan untuk mencatat
beban kerugian yang dialami
oleh penjual atas transaksi
murabahah akibat
kemungkinan tidak
tertagihnya piutang
68
murabahah dan pengadaan
barang oleh lembaga
keuangan syariah sebagai
penjual. Akun ini berada disisi
debet ketika penyisihan
kerugian sedangkan disisi
kredit ketika dipindahkan ke
akun laba rugi.
7) Kerugian penurunan asset
murabahah
Digunakan untuk mencatat
kerugian asset
murabahahyang dimiliki oleh
LKS sebagai penjual sebelum
diserahkan kepada pembeli
akhir. Berada disisi debet
apabila nilai bersih asset
murabahah lebih kecil dari
nilai perolehan sedangkan
disisi kredit ketika
dipindahkan kea kun laba rugi
pada akhir tahun.
69
2. Akun sebagai pihak pembeli dalam transaksi
Murabahah.
a. Akun-akun pada laporan posisi
keuangan (Neraca)
1) Kewajiban murabahah
Untuk mencatat harga beli
yang telah di sepakati oleh
kedua pihak dimana
pembayarannya dilakukan
secara cicilan atau secara
tangguh.
Akun ini berada disisi debet
saat melakukan pembayaran
harga kepada penjual dan
disisi kredit ketika akad
murabahah dilaksanakan.
2) Piutang uang muka
murabahah
Digunakan untuk mencatat
pembayaran uang muka
kepada lembaga keuangan
syariah sebagai tanda
keseriusan atas transaksi
murabahah. Akun ini disisi
debet ketika pembayaran
uang muka sedangkan disisi
kredit ketika berlangsungnya
murabahah, sebagai
70
pengurang hutang kepada
penjual.
71
3) Aktiva tetap
Digunakan dalam pencatatan
atas barang yang didapat dari
transaksi murabahah. Akun
ini disisi debet ketika
diperoleh barang sebesar
harga perolehan dan disisi
kredit ketika barang tersebut
dijual.
4) Hutang kepada LKS
Pencatatan atas angsuran
yang jatuh tempo tetapi
belum dibayarkan oleh
pembeli. Berada disisi debet
pada saat dilakukan
pembayaran, sedangkan
disisi kredit saat jatuh tempo
angsuran tetapi belum
dibayar.
b. Akun-akun Laba Rugi
1) Beban murabahah
ditangguhkan
Untuk mencatat laba yang di
sepakati dengan pembayaran
secara cicilan. Akun ini
disajikan sebagai pengurang
hutang murabahah. Berada
disisi kredit ketika akad
murabahah terjadi sebesar
72
keuntungan yang telah
disepakati sedangkan disisi
debet ketika pembayaran
angsuran atau pelunasan
sebesar keuntungan
tersebut.
2) Diskon murabahah
Digunakan untuk mencatat
diskon yang diperoleh dari
pemasok. Akun ini adalah
pengurang beban
murabahah. Berada disisi
kredit apabila diterimanya
diskon sedangkan disisi debet
ketika dipindahkan ke
laporan laba rugi akhir tahun.
3) Potongan pelunasan
kewajiban murabahah
Digunakan untuk mencatat
potongan harga yang
diterima dari LKS atas
pelunasan kewajiban yang
dilakukan sebelum jatuh
tempo. Akun ini tidak diakui
sebagai pendapatan tetapi
sebagai pengurang beban
murabahah atas transaksi
murabahah.
73
4) Kerugian pesanan
murabahah
Digunakan untuk mencatat
kerugian yang timbul akibat
batalnya transaksi
murabahah. Berada disisi
debet ketika terjadi kerugian
dan disisi kredit ketika tutup
buku akhir tahun yang di
pindahkan ke akun laba rugi.
5) Beban denda murabahah
Untuk mencatat beban denda
yang dikenakan penjual
kepada pembeli. Akun ini
berada disisi debet ketika
denda dikenakan dan disisi
kredit ketika tutup buku akhir
tahun yang dipindahkan ke
akun laba rugi.
F. Rangkuman
Murabahah ialah transaksi jual beli dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang
disepakati kedua belah pihak dengan pembayaran
secara tunai atau tangguh.
74
Dalam PAPSI 2013 telah diatur akun terkait
pembiayaan murabahah untuk disajikan dalam
laporan keuangan :
1. Uang muka murabahah dari pembeli yaitu
sebagai liabilitas.
2. Tagihan kepada nasabah atas pembatalan
transaksi murabahah di mana uang muka
nasabah lebih kecil dari beban riil yang
dikeluarkan nasabah.
3. Piutang murabahah disajikan sebesar saldo
pembiayaan murabahah nasabah kepada
penjual.
4. Margin murabahah ditangguhkan disajikan
sebagai pos lawan piutang murabahah.
5. Beban potongan pelunasan / angsuran
murabahah sebagai pos lawan pendapatan
margin
6. Dalam hal bank menggunakan metode
proporsional, pendapatan dan beban terkait
langsung dengan transaksi murabahah yang
belum diamortisasi disajikan sebagai
liabilitas lainnya dan aset lainnya.
7. Pendapatan margin murabahah yang akan
diterima disajikan sebagai bagian dari aset.
8. Cadangan kerugian penurunan murabahah
disajikan sebagai lawan piutang murabahah.
9. Denda (ta’zir) disajikan sebagai komponen
dari sumber dana kebajikan.
G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Murabahah
Soal-soal latihan:
A. Soal Teori
75
1. Jelaskanlah definisi murabahah!
2. Untuk transaksi apa sajakah, murabahah cocok
digunakan?
3. Sebutkanlah landasan syar’i transaksi
murabahah?
4. Jelaskanlah rukun transaksi murabahah!
5. Bolehkah bank syariah mengenakan denda
terhadap nasabah mampu tapi yang menunda-
nunda pembayaran dengan sengaja?
Bagaimanakah perlakuan akuntansi terhadap
denda yang dikenakan?
76
B. Soal Kasus
Kasus 1
Pada tanggal 1 Maret 20XA PT. Kemal Sejahtera
melakukan negosiasi dengan BPRS Ridho Ilahi untuk
memperoleh fasilitas murabahah dengan pesanan
untuk 1set server seharga Rp 80.000.000 dengan
rencana sebagai berikut:
Harga Total
Barang
Rp 80.000.000,00
Uang muka Rp 20.000.000,00
Pembiayaan
oleh BPRS
Rp 60.000.000,00
Margin Rp 7.375.570,25
Harga jual Rp 87.375.570,25 (harga
barang plus margin)
Jumlah bulan
angsuran
18 Bulan
Biaya
administrasi
0,5 % dari pembiayaan oleh
BPRS
77
Diminta :
1. Hitunglah angsuran per bulan yang mesti
dibayar oleh PT. Kemal Sejahtera.
2. Hitunglah persentase keuntungan dari total
piutang.
3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang
dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar
oleh PT. Kemal Sejahtera jika menggunakan
metode proporsional.
Kasus 2
Dengan menggunakan data pada kasus 3, buatlah
jurnal untuk transaksi berikut:
a. Tanggal 3 Maret 20XA, PT. Kemal Sejahtera
menyerahkan uang muka sebesar Rp
20.000.000 kepada BPRS
b. tanggal 8 Maret 20XA, Untuk keperluan
transaksi murabahah dengan PT. Kemal
Sejahtera, BPRS melakukan pembelian barang
pesanan PT. Kemal Sejahtera kepada pemasok
senilai Rp 80.000.000 secara tunai. Jurnal
untuk mencatat transaksi tersebut adalah
sebagai berikut:
c. Tanggal 10 Maret, akad jual beli murabahah
disepakati antara Bank dan PT. Kemal
Sejahtera Pada saat itu Bank langsung
menyerahkan satu set server kepada PT. Kemal
Sejahtera.
78
d. Pada tanggal akad, uang muka yang
sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui
sebagai pengurang piutang murabahah.
e. Pada tanggal akad, nasabah dikenakan biaya
administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan
oleh BPRS
f. Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo
angsuran pertama nasabah membayar sebesar
Rp 3,743,087.24
g. Pada pembayaran bulan Mei, hingga tanggal
jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum
menerima pembayaran angsuran dari PT.
Kemal Sejahtera. Pembayaran angsuran baru
dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei,
sebesar Rp3,743,087.24 melalui debet
rekening.
h. Tanggal 10 Juni (tanggal jatuh tempo angsuran
ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening
nasabah, didapati tidak terdapat dana yang
cukup di rekening PT. Kemal Sejahtera untuk
membayar angsuran bulan April. Saldo
rekening yang tersedia hanya Rp 1.025.000 dan
BPRS mendebit rekening sebesar Rp 1.000.000.
i. tanggal 15 Juni, PT. Kemal Sejahtera membayar
kekurangan pembayaran angsurannya sebesar
2,743,087.24.
j. Hingga tanggal 10 Juli PT. Kemal Sejahtera
tidak memenuhi kewajiban pembayaran
angsurannya untuk bukan Juni.
79
k. PT. Kemal Sejahtera baru membayar
kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA.
Karena ketidakdisiplinan PT. Kemal Sejahtera
tersebut, BPRS mengenakan denda
sebagaimana yang telah disepakati dalam akad
yaitu sebesar 10% dari total pendapatan
margin akrual yang tertunggak. PT. Kemal
Sejahtera mengakui ketidakdisiplinannya dan
bersedia membayarnya. Semua pembayaran
dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA
l. Tanggal 10 Agustus 20XA, PT. Kemal Sejahtera
bermaksud melunasi sisa kewajibannya
dengan nilai buku Rp 52.403.221,30 yang
terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp
46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan
sebesar Rp 5.736.554,64 Disepakati pada saat
pelunasan bahwa potongan pelunasan akan
diberikan sebesar 80% dari sisa margin
murabahah yang masih ditangguhkan.
Kasus 3
Pada tanggal 3 Maret 20XA PT. Agifira melakukan
negosiasi dengan BPRS Arta Makmur untuk
memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan
untuk 5 unit Laptop @ Rp 10.000.000 dengan
rencana sebagai berikut:
Diminta :
80
1. Hitunglah angsuran per bulan yang mesti
dibayar oleh PT. Agifira.
2. Hitunglah persentase keuntungan dari total
piutang.
3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang
dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT.
Agifira jika menggunakan metode proporsional.
Harga Total
Barang
Rp 50.000.000,00
Uang muka Rp 10.000.000,00 (sama dengan 20%
dari harga barang)
Pembiayaan oleh
BPRS
Rp 40.000.000,00
Margin Rp 1.257.763,74 (sama dengan dengan
3.14440934% margin flat tanpa
disetahunkan atau 9.43322802% margin
flat disetahunkan atau 15% margin
annuitas dari pembiayaan oleh BPRS)
Harga jual Rp 51.257.763,74 (harga barang plus
margin)
Jumlah bulan
angsuran
4 Bulan
Biaya
administrasi
0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS
81
4. Hitunglah besar margin dan pokok piutang
dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT.
Agifira selama periode berjalan dengan
menggunakan metode annuitas.
BAB IV
TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi
dengan akad salam dan salam paralel
2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran,
pengungkapan serta penyajian akuntansi salam dan
salam paralel.
Indikator
Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad
salam dan salam paralel
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana
dengan akad salam dan salam paralel.
82
A. Definisi Salam
Salam merupakan akad jual beli berupa barang
pesanan (muslam fiih) dengan penangguhan
pengiriman oleh penjual (muslam ilaihi) dan harganya
dibayar diawal pada saat akad disepakati sesuai
syarat-syarat tertentu.34
Pada praktek perbankan,
bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual
pada transakasi salam. Apabila bank sebagai penjual
kemudian memesan barang kepada agen untuk
menyediakan barang pesanan dengan akad salam
maka disebut salam paralel.
B. Rukun Pembiayaan Salam
Terdapat lima rukun pada akad salam, yaitu35
:
1. Muslam, yaitu pembeli atau pemesan barang.
2. Muslam ilaihi, yaitu penjual atau yang
menyediakan barang (pemasok).
3. Muslam fiihi, obyek atau barang yang
dipesan.
Ketentuan mengenai barang yang dipesan
(muslam fiih) , yaitu36
:
34
PSAK 103,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah,
(Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
35
Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah (Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2012).
36
Mubarok, Jaih, Hasanudin, Fikih Mu’amaliyah Maliyyah Akad
Jual Beli, ed. Iqbal Triadi Nugraha (Bandung: Simbiosa Rekatama
Media, 2017).
83
a. Harus diketahui jenis dan tipe
(spesifikasi barang harus jelas)
b. Terhindar dari unsur Riba.barang
pesanan harus berupa barang yang
ada bandingannya di masyarakat atau
ada harga pasar (nilai wajar).
c. Harus di tentukan mengenai tempat
serah terima apabila barang sudah
ada.
4. Modal atau uang.
5. Sighat akad , yaitu ijab dan Kabul.
Hasan Ayyub, dalam kitab Fiqh al- Mu’amaala al-
Maliya, menyatakan mengenai jual beli salam yang
sah apabila telah terpenuhi enam syarat, yaitu37
:
1. Barang pesanan harus berupa benda yang
dapat dideskripsikan.
2. Deskripsi barang tersebut harus
memperjelas mengenai jenis, macam, dan
sifat barang itu.
3. Ukuran barang yang dipesan harus diketahui,
baik diukur dengan timbangan, takaran
maupun alat ukur lainnya.
4. Jangka waktu pembuatan barang harus jelas.
5. Jangka waktu yang disepakati harus jangka
waktu yang wajar untuk serah terima barang.
37
Hasan Ayyub, Fiqh Al-Mu’amaalat Al-Maliyyah Fi Al-Islam (Kairo:
Dar al-Salam, 2003).
84
6. Harga atau pembayaran nilai barang harus
dilaksanakan saat akad terjadi secara tunai
kepada penerima.
C. Skema Pembiayaan Salam
Pembiayaan Salam
Pada pembiayaan salam, bank dapat menjadi penjual
dan pembeli. Apabila bank menjadi penjual, bank
dapat mengadakan barang secara sendiri dan juga
dapat memesan kepada pihak industri (pembuat) atau
petani.38
Alur transaksi pembiayaan salam sebagai
berikut :
1. Muslam (pembeli) bertransaksi dengan
penjual untuk membeli kebutuhannya
dengan memberikan spesifikasi barang
yang akan dibeli.
2. Dalam transaksi pertama tersebut
terjadi negoisasi anatara Muslam Ilaihi
(penjual) dengan Muslam, dan ketika
sepakat terjadilah akad salam.
3. Pada saat akad telah sah pembeli harus
menyerahkan harga atas barang
pesanan tersebut secara tunai.
4. Setelah terjadi akad salam dan
pembayaran maka pihak penjual akan
38
Ibid..
85
melakukan produksi sesuai spesifikasi
barang pesanan.
5. Barang pesanan dikirim secara tangguh
(kemudian).
Gambar 7. Skema Akad Salam
Pembiayaan Salam Paralel
Salam Paralel dilakukan ketika bank bertindak sebagai
penjual yang memenuhi barang pesanan dengan
membeli kepada pihak lain (petani) sesuai spesifikasi
barang yang sudah ada dengan akad salam.39
Syarat diperbolehkannya melakukan transaksi Salam
Paralel , yaitu :
a. Akad kedua antara bank dengan pembuat
(petani) tidak boleh terikat atau harus
39
Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah (Jakarta: Ikatan Akuntan
Indonesia, 2011).
86
terpisah dari akad pertama.antara bank
dengan pembeli akhir.
b. Akad kedua dilaksanakan apabila akad
pertama telah sah.
Alur transaksi pembiayaan salam sebagai berikut :
1. Muslam (pembeli akhir) bertransaksi
dengan penjual (bank) untuk membeli
kebutuhannya dengan memberikan
spesifikasi barang yang akan dibeli.
2. Dalam transaksi pertama tersebut terjadi
negoisasi anatara Muslam Ilaihi (penjual)
dengan Muslam, dan ketika sepakat
terjadilah akad salam.
3. Pada saat akad telah sah pembeli harus
menyerahkan harga atas barang pesanan
tersebut secara tunai.
4. Setelah terjadi akad salam dan
pembayaran, pihak bank menyediakan
barang dengan memesan kepada pembuat
atau petani sesuai jenis barang.
5. Barang pesanan dikirim secara tangguh
(kemudian) sesuai dalam akad dan bank
akan menerima dari pembuat kemudian
dikirim kembali kepada pembeli akhir.
87
Gambar 8. Skema Salam Paralel
D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Salam
Dalam PSAK no.103 tentang akad musyarakah yang
dimana pada paragraf 2 s.d 4 menjelaskan mengenai
cakupan akuntansi salam dan akun yang diatur dalam
PSAK40
, yaitu :
2. Pernyataan ini diperuntukkan kepada :
(a) Lembaga keuangan syariah (LKS) yang
melakukan transaksi salam baik
sebagai pembeli atau penjual.
(b) semua pihak yang terkait dalam
transaksi salam dengan LKS.
3. Pernyataan ini tidak mencakup aturan
perlakuan akuntansi pada obligasi syariah
(sukuk) yang memakai akad salam.
40
PSAK 103,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah,
(Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
88
4. Lembaga keuangan syariah tersebut:
(a) Perbankan syariah yang ada pada
perundang-undangan yang berlaku,
(b) Lembaga keuangan syariah non-bank
seperti lembaga pembiayaan syariah,
dana pensiun syariah serta asuransi
syariah.
(c) Lembaga keuangan syariah lainnya yang
telah mendapat izin dari Negara
melalui undang-undang yang berlaku
untuk dapat menggunakan transaksi
salam.
Dalam PSAK no. 103 mengenai akad salam ini dapat
diterapkan pada semua lembaga keuangan syariah
seperti perbankan syariah, lembaga pembiayaan
syariah, asuransi syariah dan lembaga lainnya. Dan
pada PSAK 103 mengkaji mengenai akuntansi dari sisi
penjual dan pembeli dengan tidak membedakan siapa
pelakunya. Sedangkan dalam PSAK no.59
diperuntukkan hanya pada bank syariah baik
akuntansi bank syariah sebagai penjual maupun
pembeli.
89
E. Akun Transaksi Pembiayaan Salam
1. Beberapa akun pada penjual dalam transaksi
salam.
a. Akun-akun atas laporan posisi
keuangan (Neraca)
1) Hutang Salam (Kewajiban
Salam)
Pencatatan atas pembayaran
harga barang yang telah di
sepakati oleh pembeli. Pada
prinsipnya kewajiban salam
ialah hutang barang bukan
uang. Berada pada kredit
ketika menerima
pembayaran harga sebesar
harga keseluruhan barang
yang diterima, sedangkan
disisi debet saat penyerahan
barang yang dipesan41
.
2) Persediaan (Aset salam)
Pencatatan atas barang
salam yang selesai dibuat
atau telah diterima,
kemudian diserahkan ke
pembeli akhir. Di ketika di
41
Sofyan S Hrahap, Wiroso, Muhammad Yusuf, Akuntansi
Perbankan Syariah (Jakarta: KPFE Usakti, 2006).
90
terima barang salam. Dan ada
di Kredit ketika penyerahan
barang kepada pembeli akhir.
3) Hutang kepada LKS
Digunakan dalam pencatatan
hutang produsen atas tidak
dapat diserahkannya barang
pesanan pada saat jatuh
tempo. Akun ini disisi kredit
ketika di pindahkan dari
hutang salam ke hutang LKS,
dan disisi debet ketika
dilakukan pembayaran.42
b. Akun-akun Laba Rugi
1) Keuntungan Penyerahan
Aktiva
Untuk mencatat keuntungan
penyerahan modal salam
berupa barang (non-kas)
yang nilai pasarnya lebih
tinggi daripada nilai
perolehan. Akun ini berada di
debet saat terjadi
keuntungan atas penyerahan
barang sebesra selisih harga
pasar dengan harga
42
Rizal Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah (Jakarta: Salemba
Empat, 2009).
91
perolehan, dan disisi kredit
ketika dipindahkan ke akun
laba rugi.43
2) Kerugian Penyerahan Aktiva
Akun ini untuk mencatat
kerugian penyerahan modal
salam berupa barang (non-
kas) yang nilai pasarnya lebih
rendah daripada nilai
perolehan. Akun ini disisi
kredit pada saat terjadi
keuntungan atas penyerahan
barang sebesra selisih harga
pasar dengan harga
perolehan, sedangkan disisi
debet pada saat dipindahkan
ke akun laba rugi.
3) Kerugian salam
Akun ini untuk mencatat
kerugian yang terjadi dalam
transaksi salam. Berada disisi
debet pada saat timbul
kerugian dan disisi kredit
pada saat dipindahkan ke
akun laba rugi pada tutup
buku akhir tahun.44
salem
43
Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah.
44
Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah.
92
4) Keuntungan salam
Akun ini untuk mencatat
keuntungan yang terjadi
dalam transaksi salam.
Keuntungan ini hanya dapat
dibukukan saat penyerahan
barang atau perubahan risiko
yang signifikan dari penjual
ke pembeli. Berada disisi
kredit pada saat timbul
kerugian dan disisi debet saat
dipindahkan ke akun laba rugi
pada tutup buku akhir
tahun.45
2. Akun-akun pada pembeli dalam transaksi salam.
a. Akun pada laporan posisi
keuangan (Neraca)
1) Piutang Salam
Pencatatan untuk
pembayaran harga kepada
produsen (pembuat barang)
sesuai besar jumlah harga
yang di sepakati saat akad.
Akun ini disisi debet ketika
ada pembayaran harga
barang. Dikredit ketika
45
Ibid.
93
pelunasan piutang atau
penyerahan barang pesanan.
2) Persediaan (asset salam)
Pencatatan atas barang pada
transaksi akad salam. Berada
disisi debet ketiika menerima
barang dan dikredit saat
penyerahan barang ke
pemesan.46
3) Piutang kepada petani
Untuk mencatat kewajiban
produsen ketika akhir akad
tidak dapat menyerahkan
barang pesanan. Akun ini
merupakan piutang berupa
uang bukan piutang atas
barang. Akun ini berada disisi
debet pada saat akhir akad
dan produsen tidak bisa
menyerahkan barang
pesanan sedangkan disisi
kredit pada saat melakukan
pembayaran.47
2. Akun-akun Laba Rugi
46
Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah.
47
Sofyan S, Harahap, Wiroso, Muhammad Yusuf, Akuntansi
Perbankan Syariah (Jakarta: KPFE Usakti, 2006).
94
1) Keuntungan penyerahan
asset salam
Pencatatan atas keuntungan
yang diperoleh saat
penyerahan modal berupa
barang dimana nilai tersebut
lebih kecil dari nilai wajar.
Berada di kredit saat
dilakukan penyerahan modal
non-kas dan disisi debet
ketika tutup buku yang
diperhitungkan ke
pendapatan usaha.48
2) Kerugian penyerahan asset
salam
Digunakan dalam mencatat
kerugian akibat penyerahan
modal berupa barang dimana
nilainya lebih besar dari nilai
wajar saat penyerahan
barang. Akun ini disisi debet
saat terjadi penyerahan
modal non-kas dan disisi
kredit saat tutup buku
dipindahkan atau
48
Sofyan s, Akuntansi Perbankan Syariah.
95
diperhitungkan ke
pendapatan usaha.
Contoh ilustrasi :
1. Pada 9 Maret 2015 PT. Dahlia Purnama
membutuhkan 50 ton tepung ketela type
A. kemudian PT Dahlia Purnama
membeli tepung ketela dengan transaksi
salam kepada Bank Amanah Syariah
dengan rincian:
Spesifikasi barang pesanan :
Tepung Ketela type B
Jumlah barang : 30
ton
Modal / harga : Rp
150.000.000 ( Rp 5.000.000 per ton)
Jangka wakltu : Tiga
tahap setiap dua bulan sekali sebanyak
10 ton (9 Mei, 9 Juli dan 9 September
2015
Penyerahan modal : Dilunasi pada saat
akad ditanda-tangani.
2. Dalam memenuhi kebutuhan PT Dahlia
Purnama, Bank Amanah Syariah dapat
memebli kebutuhan tersebut kepada
96
petani. BAS melakukan transaksi kepada
petani dengan rincian data sebagai
berikut :
Spesifikasi barang pesanan: Tepung
Ketela type B
Jumlah barang : 30 ton
Modal / harga : Rp
120.000.000 ( Rp 4.000.000 per ton)
Penyerahan modal : Uang tunai
sebesar Rp 100.000.000
Alat pertanian sebesar Rp 20.000.000
Agunan : Sebidang sawah
senilai Rp 100.000.000
Cara penyerahan : Tiga tahap setiap
dua bulan sekali sebanyak 10 ton (9 Mei,
9 Juli dan 9 September 2015)
Akuntansi Salam – Bank Sebagai Penjual
97
1. Penerimaan modal salam
Atas penerimaan modal salam yang
diterima penjual telah diatur dalam PSAK
103 paragraf 17 s.d 19, yaitu49
:
a) Diakui hutang salam apabila bank
atau penjual telah menerima
modal salam dari pembeli.
b) Modal salam yang diterima dapat
berbentuk kas dan asset non-kas.
Modal berupa kas diukur sebesar
jumlah yang diterima, sedangkan
modal berupa non-kas diukur
sebesar nilai wajar (nilai yang
disepakati oleh kedua belah
pihak).
c) Apabila bank atau penjual
melakukan transaksi salam
paralel, terdapat selisih antara
jumlah yang dibayar oleh pembeli
dengan biaya perolehan barang.
d) Pesanan dapat diaku sebagi
kerugian atau keuntungan ketika
dilakukan penyerahan barang
pesanan oleh penjual ke si
pembeli.
49
PSAK 103,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah,
(Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
98
Dari contoh ilustrasi diatas saat
penerimaan dana dari pembeli,
penjurnalan yang dilakukan oleh penjual
atau bank sebagai berikut :
Db. Kas/ Rek nasabah Rp
150.000.000
Kr. Hutang Salam Rp
150.000.000
Buku Besar
Hutang Salam
Debet
Kredit
Tgl Ketrangan Jumlah Tgl Ketrangan Jumlah
Saldo Rp
150.000.000
9/
3 30 ton
Tepung
ketela type
B
Rp
150.000.
000
Rp
150.000.000
Rp
150.000.
000
99
Neraca
Per 9 Maret 2015
2. Penyerahan barang pesanan oleh Bank
kepada pembeli.
Pada saat penyerahan barang pesanan
oleh penjual atau bank kepada pemesan
di setiap dua bulan sekali, jurnal yang
dilakukan oleh penjual sebagai berikut (10
ton x Rp 5.000.000 = 50.000.000):
Db. Hutang Salam Rp
50.000.000
Kr. Persediaan Rp
50.000.000
Buku Besar
Hutang Salam
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Hutang Salam Rp
150.000.000
100
Debet
Kredit
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterang
an
Jumlah
9/5
9/7
9/9
10 ton tepung
ketela type B
50.000.0
00
50.000.0
00
50.000.0
00
9/3 30 ton
Tepung
ketela
type B
150.000.
000
Rp
150.000.
000
Rp
150.000.
000
Neraca
Per 9 Mei 2015
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Hutang
Salam 00
Akuntasi Salam – Bank sebagai Pembeli
101
1. Penyerahan Modal Salam
Dalam kebijakan Dewan Syariah Nasional
nomor 05/DSN-MUI /IV/2000 mengenai
Jual Beli Salam dengan ketentuan
pembayaran sebagai berikut50
:
Pertama : Ketentuan mengenai
penmbayaran.
a. Alat pembayaran harus
diketahio bentuk dan
jumlahnya, bentuk
tersebut dapat berupa
uang, barang (manfaat).
b. Pembayaran dilaksanakan
saat kontrak (akad) terjadi.
c. Pembayaran angsuran
tidak boleh berbentuk
pembebasan hutang.
Perlakuan akuntansi dalam modal salam
juga telah diatur dalam PSAK 103 paragraf
11 dan 12, sebagai berikut51
:
11. Piutang salam diakui ketika
modal usaha dibayarkan atau
dipindahkan kepada penjual.
50
Mubarok, Jaih, Fikih Mu’amaliyah Maliyyah Akad Jual Beli.
51
PSAK 103,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah,
(Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
102
12. modal usaha salam dapat
berupa kas dan asset non-kas. Modal
usaha berupa kas nilainya sebesar
jumlah yang dibayarkan, sedangkan
modal salam berupa asset non-kas
diukur sebesar nilai wajar (nilai yang
telah disepakati antara bank dan
nasabah)
Pada prinsipnya mengenai transaksi
salam dijelaskan bahwa penyerahan
barang dilaksanakan secara tangguh
(kemudian)tetapi penyerahan modal
usaha diserahkan saat akad atau kontrak
disepakati.
a. Apabila modal salam berupa uang
tunai (kas). Maka jurnal yang
dilakukan sebagai berikut (pada
contoh ilutrasi no.2):
Db. Piutang Salam Rp
120.000.000
Kr. Kas/rekening Rp
120.000.000
Piutang Salam
Debet
Kredit
103
Tgl Ktrngan Jumlah Tgl Ktrngn Jumlah
9/3 Modal
Kas
Rp
120.000.000 Saldo Rp
120.000.000
Rp
120.000.000
Rp
120.000.000
104
Neraca
Per 9 Maret 2015
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Piutang Salam Rp
120.000.000
b. Apabila modal salam uang tunai dan
juga berupa asset non-kas (dibeli
dengan harga perolehan yang lebih
kecil, misal Rp 18.000.000), maka
jurnal yang dicatat ialah- Contoh
Ilustrasi 2:
Db. Piutang Salam Rp
120.000.000.
Kr. Kas/ rekening Rp
100.000.000
Kr. Aset/ persediaan Rp
18.000.000
Kr. Keuntungan pnyrhn Rp
2.000.000
Piutang Salam
Debet
Kredit
105
Tgl Ktrngn Jumlah Tgl Ktrngn Jumlah
9/3 Modal Kas
Alat pertanian
100.000.000
20.000.000
Saldo RP
120.000.000
Rp
120.000.000
120.000.000
Neraca
Per 9 Maret 2015
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Piutang Salam Rp
120.000.000
c. Apabila modal salam uang tunai dan
juga berupa asset non-kas (dibeli
dengan harga perolehan yang lebih
kecil, misal Rp 23.500.000), maka
jurnal yang dicatat ialah- Contoh
Ilustrasi 2:
Db. Piutang Salam Rp
120.000.000.
Kr. Keuntungan pnrhyn Rp
3.500.000
106
Kr. Kas/ rekening Rp
100.000.000
Kr. Aset/ persediaan Rp
23.500.000
2. Penerimaan Barang Pesanan
Pada prinsipnya barang pesanan dalam
transaksi salam harus sesuai
spesifikasinya yang ada dalam kontrak
(akad).
Dalam PSAK 103 membahas mengenai
penermaan barang pesanan pada
transaksi salam, sebagai berikut :
a. Apabila barang pesanan sesuai
dengan akad.
Pada tanggal 9 Mei 2015 dan 9
Juli 2015, petani menyerahkan
pesanan tepung ketela type B
masing-masing 10 ton - nilai
wajar sama dengan kontrak (10 x
Rp 4.000.000). Maka jurnal yang
dilakukan pada dua bulan itu
ialah :
Db. Persedian salam Rp
40.000.000
Kr. Piutang Salam Rp
40.000.000
Buku Besar
Piutang Salam
107
Debet
Kredit
Tgl Ktrngn Jumlah Tgl Ktrngn Jumlah
9/3 Modal Kas
Alat
pertanian
100.000.000
20.000.000
9/5
9/7
9/9
Penyerah
an I
Penyerah
an II
Penyerah
an III
Rp
40.000.000
Rp
40.000.000
Rp
40.000.000
120.000.000 Rp
120.000.000
Neraca
Per 9 Maret 2015
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Piutang Salam
Persediaan
salam
Rp
20.000.000
Rp
100.000.000
108
b. Jika pesanan berbeda kualitas
dengan yang tercantum pada
akad
1) Apabila nilai wajar lebih
tinggi – Rp 5.000.000
(tepung ketela Type A)
dari nilai kesepakatan,
maka dibuat jurnal
sebagai berikut:
Db. Persediaan Salam
Rp 50.000.000
(tepung ketela type A)
Kr. Piutang Salam
Rp
50.000.000
2) Apabila nilai wajar lebih
rendah Rp
3.500.000(tepung ketela
Type C) dari nilai
kesepakatan, maka
dibuat jurnal sebagai
berikut :
Db. Persediaan Salam
Rp
35.000.000
Db. Kerugian penerimaan
barang salam
5.000.000
109
Kr. Piutang Salam
Rp 40.000.000
c. Apabila bank (pembeli) tidak
menerima barang pesanan baik
sebagian maupun keseluruhan
pada masa jatuh tempo.
1) Jika waktu diperpanjang,
nilai piutang salam
tercatat sebesar nilai
barang yang belum
diterima dengan sesuai
yang tercantum dalam
akad, maka jurnal yang
dibuat ialah :
Db. Kas xxx
Db. Piutang petani
(industry)
xxx
Kr. Piutang salam
xxx
2) Jika akad salam
dibatalkan sebagian atau
seluruhnya maka piutang
salam berubah menjadi
piutang yang harus
dilunasi oleh petani
sebesar bagian yang tidak
110
diterima itu, maka jurnal
yang dibuat ialah :
Db. Piuang Petani
(industry) xxx
Kr. Piutang salam
xxx
3) Jika bank mempunyai
jaminan (sebidang
sawah) atas barang
pesanan untuk melunasi
hutang petani (penjual).
a) Piutang salam
merupakan Hasil
penjualan
jaminan. Maka
dari hasil
tersebut dapat
dibuat jurnal :
Db. Kas xx
Kr. Piutang Salam
xx
Piutang Salam
Debet
Kredit
Tgl Ktrngn Jumlah Tgl Ktrngn Jumlah
111
9/3 Modal Kas
Alat
pertanian
100.000.000
20.000.000
9/5
9/7
9/9
1/10
Penyer
ahan I
Penyer
ahan II
Penyer
ahan III
Peluna
san
Rp
40.000.000
Rp
40.000.000
Rp
40.000.000
Rp
120.000.000
Rp
120.000.000
Neraca
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Piutang Salam 0
b) Hasil penjualan jaminan
lebih kecil dari piutang
salam. Maka dari hasil
tersebut dapat dibuat jurnal
:
Db. Kas
xxx
Db. Piutang kelompok
petani xxx
112
Kr. Piutang Salam
xxx
c) Hasil penjualan jaminan
lebih tinggi dari piutang
salam. Maka dari hasil
tersebut dapat dibuat jurnal
:
Db. Kas xxx
Kr. Rekening kelompok
petani
xxx
Kr. Piutang Salam xxx
4) Bank dapat memberlakukan
denda kepad penjual agar
tidak menyalahi akad yang
telah dibuat. Dalam PSAK
103 paragraf 15 telah diatur
sebagai berikut :
15. Pembeli dapat
memberlakukan denda ke
penjual, denda tersebut
hanya untuk penjual yang
asalnya mampu untuk
menyelesaikan kewajiban
tetapi tidak memenuhinya.
Denda tersebut tidak
berlaku untuk penjual yang
tidak mampu memenuhi
kewajiban karena force
113
majeur. Denda tersebut
diakui sebagai dana
kebajikan.
Atas denda tersebut, dapat
dibuat jurnal sebagai berikut
:
Db. Rekening petani xxx
Kr. Rekening ZIS (dana
kebajikan)
xxx
F. Rangkuman
Akad salam adalah akad jual beli dimana uang
muka dan pengiriman secara tangguh. Walaupun
barang diserahkan dikemudian hari namun ketika
akad telah ditentukan terkait spesifikasi, harga,
kualitas, dan kuantitas, serta waktu penyerahan.
Sehingga tidak ada unsure ketidakjelasan dan riba.
Hal inilah yang membedakan salam dengan transaksi
ijon.
Selain akad salam biasa ada juga terdapat
akad salam paralel. Dimana akad ini merupakan akad
yang barangnya tidak dimiliki oleh penjual dan harus
memesan kepada pemasok lain sesuai spesifikasi.
Akad ini diperbolehkan oleh syariah islam tetapi
diantara kedua akad tersebut tidak saling tergantung,
114
selain itu akad antara penjual dan pemasok harus
terpisah dari akad pembeli dan penjual.
Rukun pembiayaan salam yaitu :
1. Muslam, yaitu orang yang memesan
barang.
2. Muslam Ilaihi, yaitu orang yang memiliki
barang atau penjual atau pemasok.
3. Musalm Fiihi, objek atau barang yang di
akadkan.
4. Modal
5. Sighat akad , ijab dan qabul.
Alur transaksi pembiayaan salam yaitu :
1. Muslam bertransaksi dengan penjual
untuk membeli kebutuhannya dengan
memberikan spesifikasi barang yang akan
dibeli.
2. Dalam transaksi pertama tersebut terjadi
negoisasi anatara Muslam Ilaihi (penjual)
dengan Muslam, dan ketika sepakat
terjadilah akad salam.
3. Pada saat akad telah sah pembeli harus
menyerahkan harga atas barang pesanan
tersebut secara tunai.
4. Setelah terjadi akad salam dan
pembayaran maka pihak penjual akan
melakukan produksi sesuai spesifikasi
barang pesanan.
115
G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Salam
Soal kasus 1 :
Pada tanggal 10 Januari 2020 Bank syariah A
melakukan transaksi dengan kelompok petani di
Bojonegoro dengan data pesanana sebagai berikut :
Nama barang pesanan : Bawang merah
Jenis barang pesanan : Kualitas Ekspor A+
Jumlah barang : 30 ton
Modal / harga : Rp 450.000.000 ( Rp
45.000.000 per ton)
Jangka waktu penyerahan : 6 bulan sampai bank
syariah A
Penyerahan modal : Dilunasi pada saat
akad ditanda-tangani.
Diminta :
Buatlah Jurnal dan perhitungan atas transaksi diatas!
Soal kasus 2 :
Bank Husna syariah dipercaya oleh Bulog untuk
pembelian beras, dengan data:
Nama barang pesanan : Tepung ketela type
B
116
Jenis barang pesanan : Type B kada air 10%
Jumlah barang : 100 ton
Modal / harga : Rp 800.000.000 ( Rp
8.000.000 per ton)
Jangka waktu penyerahan : 5 bulan
Untuk memenuhi pesanan dari Bulog, Bank Husna
syariah melakukan pemesanan beras kepada KUD
Makmur, dengan data sebagai berikut :
Nama barang pesanan : Tepung ketela type
B
Jenis barang pesanan : Type B kada air 10%
Jumlah barang : 100 ton
Modal / harga : Rp 700.000.000 ( Rp
7.000.000 per ton)
Penyerahan modal : Uang tunai sebesar
Rp 500.000.000
Alat pertania
sebesar Rp 100.000.000
Agunan : Sebidang sawah
senilai Rp 800.000.000
117
Cara penyerahan : Secara bertahap
masing-masing 20 ton setiap bulan.
Dengan Catatan :
1. Apabila pada penyerahan tahap 1 s.d 3 barang
yang diserahkan sesuai dengan yang
tercantum dalam akad.
2. Pada penyerahan ke 4 terjadi perbedaan
kualitas barang yang dikirim.
Penyerahan 20 ton tepung ketela Type D
kadar air 10% dengan harga pasar sebesar Rp
5.000.000 per ton
3. Pada penyerahan ke 5 penyerahan 20 ton
tepung ketela type A kadar air 20% dengan
harga pasar sebesar Rp 9.250.000 per ton.
Diminta :
Buatlah Jurnal dan perhitungan atas transaksi diatas!
118
BAB V
TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi
dengan akad istishna’ dan istishna’ paralel
2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran,
pengungkapan serta penyajian akuntansi istishna’ dan
istishna’ paralel.
Indikator
Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad
istishna’ dan istishna’ paralel
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana
dengan akad istishna’ dan istishna’ paralel.
119
A. Definisi Istishna
Menurut bahasa yang berasal dari kata ‫)صنع‬
shana'a) yang berarti membuat selanjutnya
ditambah dengan huruf alif, sin dan ta’ yang
menjadi ‫)استصنع‬ istashna'a) artinya meminta
dibuatkan sesuatu. Transaksi jual beli istishna’
merupakan kontrak penjualan antara mustashni’
(pembeli ) dan shani’ (pembuat barang/penjual).
Dalam kontrak ini shani’ menerima pesanan dari
mustashni’. Shani’ lalu berusaha sendiri ataupun
melalui orang lain untuk membuat mashnu’
(pokok kontrak) menurut spesifikasi yang telah
disepakati dan menjualnya kepada mustashni’.
Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta
sistem pembayaran52
Istishna adalah akad jual beli dimana
produsen ditugaskan untuk membuat suatu
barang pesanan dari pemesan. Istishna adalah
akad jual beli atas dasar pesanan antar nasabah
dan bank dengan spesifikasi tertentu yang
diminta oleh nasabah. Bank akan meminta
produsen untuk membuatkan barang pesanan
sesuai dengan permintaan nasabah. Setelah
selesai nasabah akan membeli barang tersebut
52
Syafi’i Antonio Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke Praktek,
(Jakarta: Gema Insani, 2001), h.145
120
dari bank dengan harga yang telah disepakati
bersama53
.
Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan
antara pihak produsen /pengrajin/penerima
pesanan (shani’) dengan pemesan (mustashni’)
untuk membuat suatu produk barang
dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) dimana
bahan baku dan biaya produksi menjadi
tanggungjawab pihak produsen sedangkan
sistem pembayaran bisa dilakukan di muka,
tengah atau akhir.
Al-Istishna merupakan akad kontrak jual beli
barang antara dua pihak lain, dan barang
pesanan akan diproduksi sesuai dengan
spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya
dengan harga dan pembayaran yang disetujui
terlebih dahulu. Istina adalah akad penjualan
antara al-Mustashni (pembeli) dan as-Shani
(produsen yang juga bertindak sebagai
penjual). Berdasarkan akad Istishna pembeli
menugasi prosuden untuk membuat atau
mengadakan al-Mashni (barang pesanan) sesuai
spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya
dengan harga yang disepakati54
.
53
Gita Danupranata, Manjaemen Perbankan
Syariah,(Jakarta:Salemba Empat, 2013), h.112
54
Ismail, PerbankanSyariah, (Jakarta:Prenada Media Group, 2011),
h.146
121
Salah satu produk yang juga populer
digunakan dalam perbankan syariah adalah
produk isitshna’. Akad istishna’ ini hukumnya
boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh
masyarakat Muslim sejak masa awal tanpa ada
pihak (ulama) yang mengingkarinya. Akad
isitshna’ biasanya dipraktikan pada pembiayaan
perbankan syariah dalam proyek konstruksi,
maka hal ini sangat cocok dengam kebutuhan
nasabah untuk membangun suatu kontruksi
salah satunya membangun rumah55
.
Dari beberapa uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa Istishna’ merupakan akad
yang mengandung tuntutan agar tukang/ahli
(shani) membuatkan suatu pesanan dengan ciri-
ciri khusus, dimana spesifikasi dan harga barang
disepakati di awal sedangkan pembayaran
dilakukan secara bertahap sesuai kesepatan.
B. Rukun Pembiayaan Istishna
Menurut pendapat Gita Danupranata rukun
istishna adalah ada pembuat/produsen, ada
pemesan/pembeli, ada barang atau proyek yang
dipesan, ada kesepakatan haraga jual dan ada
pengikatan. Sedangkan syarat istishna adalah
pihak yang berakad harus paham hukum,
produsen sanggup memenuhi persyaratan
55
Usma Rachamadi, Produk dan Akad Perbankan Syraiah di
Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009), h.197
122
pemesanan, objek yang dipesan jelas
spesifikasinya, harga jual adalah harga pesanan
ditambah keuntungan, harga jua tetap selama
jangka waktu pemesanan dan jangka waktu
pembuatan disepakati bersama.
Sedangkan menurut pendapat Ascarya rukun
dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam
transaksi adalah, Pertama pelaku akad yaitu
mustashni’ (pembeli) adalah pihak yang
membutuhkan dan memesan barang dan shani’
(penjual) adalah pihak yang memproduksi barang
pesanan. Kedua objek akad yatiu barang atau
jasa (mashnu’) dengan spesifikasinya dan harga
(tsaman) , dan Ketiga, Shigha yaitu ijab dan qobul.
Menurut pendapat Imam Syafii Antonio Rukun
istishna‟ adalah sebagai berikut :
a. Al-mustashni (pembeli/pemesan)
1) Hendaknya menentukan jenis, bentuk
dan sifat yang dipesan.
2) Tidak boleh menjual barang sebelum
menerimanya.
3) Dalam hal terdapat cacat atau barang
tidak sesuai dengan kesepakatan,
pemesan memiliki hak pemilih untuk
melanjutkan atau membatalkan akad.
b. As-shani (penjual)
1) Boleh menjual barang yang dibuat
oleh orang lain yang mempunyai
123
kualitas dan kuantitas yang
dikehendaki oleh pemesan.
2) Tidak boleh menukar barang kecuali
dengan barang yang sejenis sesuai
dengan kesepakatan barang yang
dipesan.
c. Al-mashu (barang yang dijual)
1) Harus jelas ciri-cirinya
2) Barang yang dipesan hendaknya
barang yang biasa dijual belikan
secara pesanan oleh banyak orang.
3) Harus dapat dijelaskan
spesifikasinya
4) Penyerahannya dilakukan
kemudian
5) Waktu dan tempat penyerahan
barang harus ditentukan
berdasarkan kesepakatan
6) Bahan-bahan untuk membuat
barang hendaknya dari pihak
penjual
d. Harga
1) Harga barang yang dipesan boleh
dibayar semua pada saat akad
2) Harga barang yang dipesan boleh
dibayar semua pada saat
penyerahan barang
3) Secara angsuran sesuai dengan
kesepakatan
124
4) Pembayaran tidak boleh dalam
bentuk pembebasan utang
e. Sighat atau ucapan/ijab kabul.
125
Sedangakan Syarat istishna’ menurut Syafii
Antonio adalah sebagai berikut :
a. Modal transaksi al-istishna‟
1) Modal harus diketahui
2) Penerimaan pembayaran salam
b. Al-mashu (barang)
1) Harus spesifik dan dapat diakui
sebagai utang
2) Harus bisa diidentifikasi secara
jelas
3) Penyerahan barang dilakukan
dikemudian hari
4) Kebanyakan ulama
mensyaratkan penyerahan
barang harus ditunda pada suatu
waktu kemudian, tetapi mazhab
syafi‟i membolehkan
penyerahan segera.
5) Boleh menentukan tanggal
waktu dimasa yang akan datang
untuk penyerahan barang
6) Tempat penyerahan
7) Penggantian muslam fiihi
dengan barang lain.
126
C. Skema Pembiayaan Istishna
Jika dalam pembuatan barang yang dipesan
oleh nasabah, LKS membuat sendiri maka skema
transaksi akad istisna’ adalah sebagai berikut :
1) Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah
untuk pembuatan suatu barang konstruksi
2) Bank syariah membuat barang pesanan, kemudian
menyerahkan barang kepada nasabah
3) Nasabah melakukan pembayaran kepada bank
syariah.
Jika untuk memenuhi pesanan nasabah
tersebut bank syariah memesan lagi kepada pihak
lain atau kontraktor. Akad antara nasabah dan
bank syariah sebagai penjual harus terpisah
dengan akad bank syariah sebagai pembeli
dengan kontraktor. Skema yang digunakan adalah
istisna’ paralel sebagai berikut :
1) Nasabah memesan barang kepada Bank
Syariah untuk pembuatan suatu barang
konstruksi
2) Bank Syariah memesan barang yang dipesan
nasabah kepada kontraktor
127
3) Kontraktor menyerahkan barang kepada bank
syariah
4) Bank syariah melakukan pembayaran kepada
kontraktor
5) Bank syariah menyerahkan barang pesanan
kepada nasabah
6) Nasabah melakukan pembayaran kepada
bank syariah.
D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Istishna
Akuntansi istishna’ diatur dalam Pernyataan
Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang
istishna’.terkait dengan pengakuan dan
pengukuran transaksi, standar ini mengatur
tentang penyatuan dan segmentasi akad,
pendapatan istishna’ dan istishna’ parale,
istishna’dengan pembayaran tangguh, biaya
perolehan istishna’, penyelesaian awal
pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan dan
tagihan.
Akuntansi Sebagai Penjual
Penyatuan dan Segmentasi Akad
1) Apabila akad istishna mencakup atas
sejumlah aset dari pengakuan setiap aset
yang diperlukan untuk suatu akad yang
terpisah jika:
2) Bila suatu akad istishna mencakup
sejumlah aset pengakuan dari setiap aset
128
diperlakukan sebagai suatu akad yang
terpisah jika:
3) Akad istishna dari satu atau beberapa
kelompok pembeli harus tetap
diperlakukan hanya sebagai satu akad
istishnah jika :
a. Apabila dari kelompok akad tersebut
dinegoisasikan dalam satu paket.
b. Apabila akad tersebut saling
berhubungan sangat erat, maka
akad tersebut merupakan akad
tunggal dengan pembagian margin
atas keuntungan dan dilakukannya
secara serentak.
4) Jika terdapat pemesana tambahan
dengan akad istishna yang terpisah,
maka penambahan tersebut termasuk
dalam akad terpisah jika :
a. Apabila aset tambahan tersebut
berbeda secara signifikan dalam
akad istishna diawal seperti desain,
teknologi maupun fungsinya.
b. Harga pada aset tambahan harus
dinegoisasikan tanpa mengikut
sertakan harga akad sitishna diawal.
Pendapatan istishna dan istishna paralel
129
Pendapatan akad istishna dapat diakui dengan
cara menggunakan metode akad selesai. Akad istishna
dapat disebut selesai apabila selesai dalam membuat
barang pesanan hingga sampai diserahkan kepada
nasabah atau pihak pembeli. jika dalam metode
persentase penyelesaian digunakan maka :
a. Pendapatan akad istishna pada periode
bersangkutan dapat diakui apabila bagian dari
nilai dalam suatu akad sebanding dengan
pekerjaan yang telah diselesaikan pada periode
tersebut.
b. Terdapat pembagian margin pada keuntungan
istishna yang diakui selama masa periode dalam
pelaporan yang ditambahkan pada aset istishna
atas penyelesaiannya
c. Saat akhir periode pada harga pokok istishna
dapat diakui sebesar biaya pada istishna yang
sudah dikeluarkan hingga pada periode tersebut.
d. jika estimasi persentase penyelesaian akad dan
biaya untuk penyelesaiannya tidak dengan
ditentukan secara rasional pada akhir periode
laporan keuangan maka digunakan metode akad
selesai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tidak adanya suatu pendapatan yang diakui
hingga pekerjaan tersebut telah selesai.
130
2) Tidak ada harga pokok dalam akad istishna
yang dikaui hingga pekerjaan tersebut telah
selesai
3) Tidak adanya keuntungan yang diakui pada
akad istishna hingga pekerjaan tersebut
telah selesai
4) Pada saat akhir penyelesaian dapat
dikatakan sebagai pengakuan pendapatan
istishna, harga pokok istishna serta
keuntungan.
Istishna dalam Pembayaran Penuh
Jika yang digunakan metode persentase
penyelesaian serta proses pelunasan menggunakan
periode lebih dari satu tahun atas penyerahan barang
pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi
menjadi dua, yaitu:
1. margin keuntungan pada pendapatan barang
pesanan dihitung dari akad istishna yang
dilakukan secara tunai dan dapat diakui sesuai
persentase penyelesaian
2. terdapat selisih nilai akad dan nilai tunai atas
penyerahan yang diakui selama periode
pelunasan secara proporsional sesuai dengan
jumlah pembayaran. Proporsional yang
dimaksud yaitu sesuai dengan paragraf 24-25
PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
131
Meskipun akad istishna dilakukan dalam bentuk
pembayaran secara tangguh, maka penjual harus
dapat menentukan nilai tukar pada akad istishna saat
penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk
mengakui margin keuntungan dalam proses
pembuatan barang pesanan. Margindapat
menunjukkan nilai tambahan atas hasil pada proses
pembuatan barang pesanan. Sedangkan nilai akad
pada akad istishna dilakukan dalam bentuk
pembayaran secara langsung yaitu harga yang
disepakati antara penjual dan pembeli di akhir.
Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan
nilai akad diuraikan dalam contoh sebagai berikut:
Biaya atas perolehan (biaya produksi) Rp 1.000
Margin keuntungan pada pembuatan barang
pesanan
Rp 200
Nilai tunai saat melakukan penyerahan barang
pesanan
Rp 1.200
Nilai akad atas pembayaran dalam bentuk angsuran
dengan jangka waktu tiga tahun
Rp 1.600
Selisih atas nilai akad dan nilai tunai yang diakui
dengan jangka waktu tiga tahun
Rp 400
132
Jika penggunaan metode akad selesai dan proses
pelunasan yang dilakukan pada saat periode lebih dari
satu tahun atas penyerahan barang pesanan maka
pengakuan pendapatan terdapat dua bagian, yaitu:
1. Margin pada keuntungan pembuatan barang
pesanan terhitung apabila istishna dilakukan
secara tunai maka dapat diakui pada saat
penyerahan barang pesanan
2. Selisih pada nilai akad dan nilai tunai atas
penyerahan dapat diakui selama periode
pelunasan secara proporsional sesuai dengan
jumlah pembayaran
3. Tagihan pada setiap termin pembeli yang
diakui dari sebagai piutang istishna dan
termin istishna (istishna billing) pada pos
lawannya.
133
Penagihan termin dapat dilakukan penjual pada
saat transaksi istishna yang sesuai dengan
kesepakatan akad dan tidak selalu sesuai dengan
persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.
Biaya Pada Perolehan Istishna
Biaya pada perolehan istishna terdapat menjadi :
1. Biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga
kerja yang langsung digunakan untuk
membuat barang pesanan
2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead,
termasuk dalam biaya akad dan pra-akad
3. Biaya pra-akad dapat diakui sebagai beban
tangguhan dan dapat diperhitungkan sebagai
biaya istishna jika akad sudah disepakati.
Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya
akan dibebankan pada periode berjalan.
4. Biaya perolehan istishna terjadi selama
periode laporan keuangan yang diakui sebagai
aset istishna atas penyelesaian saat terjadinya.
5. Beban umum dan administrasi, beban
penjualan, serta biaya riset dan
pengembangan bukan termasuk dalam biaya
istishna
Biaya Perolehan Pada Istishna Paralel
134
Biaya istishna paralel terdapat menjadi :
1. Biaya perolehan barang pesanan sebesar
tagihan produsen atau kontraktor kepada
entitas;
2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead,
termasuk pada biaya akad dan pra-akad
3. Semua biaya akibat produsen atau kontraktor
tidak bisa memenuhi kewajibannya, jika ada
4. Biaya perolehan istishna parallel yang diakui
sebagai aset istishna atas penyelesaian
diterimanya tagihan pada produsen atau
kontraktor senilai dengan jumlah tagihan.
135
Penyelesaian Awal
Jika pembeli dilakukannya pembayaran sebelum
tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan
potongan, maka potongan tersebut sebagai
pengurang pendapatan istishna. Pengurangan
pendapatan istishna akibat penyelesaian awal piutang
istishna dapat diperlakukan sebagai :
1. Potongan secara langsung dan dikurangkan
dari piutang istishna pada saat pembayaran;
atau
2. Penggantian (reimbursed) kepada pembeli
sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan
tersebut setelah menerima pembayaran
piutang istishna secara keseluruhan
Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas
pendapatan dan biaya istishna akibat perubahan
pesanan dan tagihan tambahan adalah sebagai
berikut :
1. Nilai dan biaya akibat perubahan atas pesanan
yang disepakati oleh penjual dan pembeli
ditambahkan kepada pendapatan istishna dan
biaya istishna;
2. Jika kondisi pengenaan setiap tagihan
tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka
136
jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang
diakibatkan oleh setiap tagihan akan dapat
menambah biaya istishna; sehingga
pendapatan istishna menjadi berkurang
sebesar jumlah penambahan pada biaya akibat
klaim tambahan
3. Perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku
pada istishna paralel, akan tetapi biaya saat
perubahan pesanan dan tagihan tambahan
ditentukan pada produsen atau kontraktor dan
disetujui penjual berdasarkan pada akad
istishna parallel.
Pengakuan Taksiran Rugi
Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya
perolehan istishna akan dapat melebihi pendapatan
istishna, taksiran kerugian harus segera diakui. Jumlah
kerugian semacam itu ditentukan tanpa
memperhatikan:
1. Apakah pekerjaan istishna telah dilakukan atau
belum;
2. Tahap penyelesaian pembuatan barang
pesanan; atau
3. Jumlah laba yang diharapkan dari akad yang
tidak diperlakukan sebagai suatu akad tunggal
sesuai paragraf.
137
Akuntansi Sebagai Pembeli
Akuntansi transaksi istishna dari sudut pandang
pembeli antara lain sebagai berikut:
1. Pembeli mengakui aset istishna atas
penyelesaian sebesar jumlah terminan yang
ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui
hutang istishna kepada penjual.
2. Aset istishna dapat diperoleh melalui dengan
transaksi istishna dengan pembayaran tangguh
lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya
perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang
disepakati dalam akad istishna tangguh dan
biaya perolehan tunai diakui sebagai beban
istishna tangguhan.
3. Beban istishna tangguhan diamortisasi secara
proporsional sesuai dengan porsi pada
pelunasan hutang istishna.
4. Jika terdapat barang pesanan yang terlambat
untuk diserahkan karena kelalaian atau
kesalahan penjual dan mengakibatkan
kerugian pembeli, maka kerugian itu
dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek
yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian
tersebut melebihi garansi penyelesaian
proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai
piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika
138
diperlukan dibentuk penyisihan kerugian
piutang.
5. Jika pembeli menolak menerima barang
pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi
dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah
uang yang telah dibayarkan kepada penjual,
maka jumlah yang belum diperoleh kembali
diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada
penjual dan jika diperlukan dibentuk
pentisihan kerugian piutang.
6. Jika pembeli menerima barang pesanan yang
tidak sesuai secara spesifikasi, maka barang
pesanan dapat diukur dengan cara nilai yang
lebih rendah antara nilai wajar dan biaya
perolehan. Selisih yang terjadi dapat diakui
sebagai kerugian pada periode berjalan
7. Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak
untuk menerima barang pesanan disebabkan
tidak sesuainya dengan spesifikasi atas yang
disepakati, maka barang pesanan dapat diukur
dengan menggunakan nilai yang lebih rendah
antara nilai wajar dan harga pokok istishna.
Selisih yang terjadi dapat diakui sebagai
kerugian atas periode berjalan.
E. Akun Transaksi Pembiayaan Istishna
Jurnal Standar Istishna Biasa-Akuntansi Penjual
1. Pada saat pengeluaran biaya sebelum akad
139
(Dr) Beban Istishna yang
ditangguhkan
XX
(Cr) Kas XX
2. Jika terdapat akad tidak ditandatangani
(Dr) Beban pra-akad XX
(Cr) Beban Istishna
yang ditangguhkan
XX
3. Pada Saat terjadi pengeluaran biaya istishna
setelah akad ditandatangani
(Dr) Aktiva
Istishna dalam penyelesaian
XX
(Dr) Beban Istishna yang
ditangguhkan
XX
(Cr) Kas XX
4. Pada saat penagihan kepada pembeli
(Dr) Piutang Istishna XX
(Cr) Termin Istishna XX
5. Pada saat penerimaan pembayaran dari
pembeli
140
(Dr) Kas XX
(Cr) Piutang Istishna XX
6. Pengakuan atas keuntungan yang dilakukan
pada akhir periode dengan menggunakan
metode persentase
(Dr) Beban pendapatan
Istishna
XX
(Dr) Aktiva Istishna dalam
penyelesaian
XX
(Cr) Pendapatan Istishna
(sesuai
porsi penyelesaian)
XX
7. Pengakuan kerugian pada akhir periode dengan
menggunakan metode persentase
(Dr) Beban pendapatan
Istishna
XX
(Cr) Aktiva Istishna dalam
penyelesaian
XX
(Cr) Pendapatan Istishna
(sesuai porsi penyelesaian)
XX
141
8. Pengakuan keuntungan/kerugian pada akhir
periode dengan menggunakan metode akad
selesai.
Maka,tidak ada jurnal, karena metode ini mengakui
pendapatan istishna hanya pada akhir masa kontrak.
1. Pengakuan keuntungan pada akhir masa
kontrak dengan menggunakan metode
persentase.
(Dr) Beban pendapatan
Istishna
XX
(Dr) Aktiva Istishna dalam
penyelesaian
XX
(Cr)
Pendapatan Istishna(sesuai
porsi penyelesaian)
XX
2. Pengakuan kerugian pada akhir kontrak dengan
menggunakan metode persentase.
(Dr) Kerugian Istishna XX
142
3. Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak
dengan menggunakan metode akad selesai.
(Dr) Beban pendapatan
Istishna
XX
(Dr) Aktiva
Istishna dalam
penyelesaian
XX
(Cr) Pendapatan
Istishna
4. Pengakuan kerugian pada akhir kontrak dengan
menggunakan metode akad selesai.
(Dr) Kerugian Istishna
(sebesar selisih antara
pendapatan dan
beban Istishna)
XX
(sebesar selisih antara
pendapatan dan beban
Istishna)
(Cr) Aktiva Istishna dalam
penyelesaian
XX
143
(Cr) Aktiva Istishna
dalam penyelesaian
XX
5. Pada saat barang pesanan telah selesai
diproduksi.
(Dr) Persediaan
Istishna
XX
(Cr) Aktiva Istishna
dalam penyelesaian
XX
6. Pada saat penjual menyerahkan atas barang
pesanan kepada pembeli
(Dr) Termin Istishna XX
(Cr) Persediaan Istishna XX
144
7. Pemberian potongan kepada pembeli
a) Potongan secara langsung
(Dr) Pendapatan
Istishna
XX
(Cr) Piutang Istishna XX
b) Potongan tidak langsung (reimbursed)
Jurnal Standar Akuntansi Pembeli
1. Saat pembeli menerima garansi penyelesaian proyek
Kas xx
Titipan uang garansi xx
2. Pembeli menerima tagihan dari penjual
Aktiva istishna dalam penyelesaian xx
Hutang istishna xx
3. Pembeli membayar tagihan dari kontraktor
Hutang istishna xx
Kas xx
(Dr) Beban potongan
(muqasah)
XX
(Cr) Kas (dibayar
setelah pembeli
melunasi)
XX
145
4. Pembeli menerima aktiva istishna
Persediaan xx
Aktiva istishna dalam penyelesaian xx
5. Pembeli menolak aktiva istishna dari sub-kontraktor
akibat salah spesifikasi
Piutang kontraktor xx
(sebesar uang yang belum kembali)
Kas xx
(sebesar uang yang telah kembali)
Aktiva istishna dalam penyelesaian xx
6. Pembeli menerima aktiva istishna meski salah
spesifikasi
Persediaan xx
(sebesar nilai istishna yang salah spesifikasi)
Kerugian aktiva istishna xx
(sebesar penurunan nilai karena salah spesifikasi)
Aktiva istishna dalam penyelesaian xx
7. Bila kontraktor terlambat mengirim barang pesanan
sehingga pembeli merugi
Uang garansi < kerugian
Titipan uang garansi xx
Piutang kepada kontraktor xx
Pendapatan ganti rugi istishna xx
146
Uang garansi > kerugian
Titipan uang garansi xx
Hutang kepada kontraktor xx
Pendapatan ganti rugi istishna xx
F. Rangkuman
Akad istishna’ merupakan akad jual beli yang
bentuk pemesanan barangnya sesuai dengan kriteria
dan persyaratan tertentu yang disepakati antara
pemesan dan penjual.
Istishna’ dilakukan secara langsung antara
pemesan dan penjual, atau dapat melalui perantara.
Jika melalui perantara maka akad tersebut disebut
dengan akad istishna’ paralel.
Istishna’ menurut para fuqaha adalah bentuk
perkembangan dari akad salam dan telah diizinkan
secara syariah islam. Untuk pengakuan pendapatan
istishna’ dapat dilakukan melalui akad langsung atau
persentase penyelesaian. Persentase penyelesaian ini
mirip dengan akuntansi konvensional, berbeda pada
laba yaitu dipisahkan antara margin laba dan selisih
nilai akad dengan nilai wajar.
G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Istishna
PT Anugrah memerlukan rumah dengan tipe
120/216 untuk spesifikasi khusus kantor seharga
Rp.200 juta. Uang muka yang dibayarkan oleh PT
Anugrah sebesar Rp.50 juta. Perusahaan PT Anugrah
147
mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank
syariah mandiri. Ketika akad sudah ditandatangani
antara kedua pihak dengan nilai nominal sebesar Rp.
200 juta, maka selanjutnya pihak bank syariah mandiri
akan memesan kepada pihak pengembang dan pihak
pengembang akan menyelesaikan pesanannya
dengan jangka waktu 9 bulan. Bank syariah mandiri
melakukan pembayaran pra akad senilai Rp. 1 juta dan
selanjutnya akan dilakukan penandatanganan antara
pihak bank dengan Pt Anugrah pada 1 Juni 2012. Pihak
Perusahaan PT Anugrah akan menyerahkan uang
muka senilai Rp. 50 juta dan pihak Bank syariah
mandiri akan melakukan penandatanganan akad
pembelian/pemesanan kepada pengembang pada 1
juni 2012 dengan harga beli Rp. 170 juta. Adapun data
dan tagihan yang dilakukan oleh pihak pengembang
hingga selesai per 1 februari 2013 antara lain :
2 Juni 2012 : penerimaan uang muka kepada bank
syariah mandiri dari pihak pembeli
1 Juli 2012 : Penagihan untuk pembangunan
aktiva istishna yang dilakukan oleh
pengembang sebesar Rp. 30 juta
1 Okt 2012 :Penagihan untuk dilakukan
pembangunan aktiva istishna oleh
pengembang senilai Rp. 50 juta
1 Jan 2012 :Penagihan untuk dilakukannya
pembangunan aktiva istishna oleh
pengembang sebesar Rp. 90 juta
148
1 Feb 2012 : penyerahan atas aktiva istishna
yang sudah selesai oleh pihak
pengembang kepada pihak bank
syariah mandiri
1 Feb 2012 :Penyerahan atas aktiva istishna yang
telah selesai oleh pihak pengembang
kepada pihak bank syariah mandiri
PT Anuhrah melakukan anguran pembayaran rumah
dalam jangka 2 tahun dan bank syariah mandiri
menggunakan keuntungan istishna sebesar 10% atas
pembiayaannya.
Perhitungan:
Pemesan akan melunasi rumah pesanannya pada saat
rumah selesai dibangun dan diserahkan bank syariah
kepada PT Amanah, dengan harrga kontrak 200 juta.
Harga pokok rumah=Rp.170 juta. Jadi laba bank
syariah=Rp200 juta – Rp.171 juta=Rp.29 juta. Harga
jual bila diangsur 2 tahun= Rp.200 juta + 10% (Rp.200
juta)=Rp.220 juta. Angsuran/bulan= Rp.220
juta/24=Rp.9.166.667;- sedang margin/bulan = Rp. 20
juta/24=Rp.833.333;-
Jurnal yang dibuat oleh bank syariah:
1. Pada tanggal 1 juni 2012 bank syariah mandiri
menerima uang muka dari perusahaan PT Anugrah
Dr. Kas Rp.50.000.000
Cr. Uang Muka Istishna Rp.50.000.000
149
2. Transaksi biaya pembayaran pra akad yang dicatata oleh
bank syariah mandiri sebesar Rp.1.000.000
Dr. Beban pra-akad yg tangguhan Rp.1.000.000
Cr.Kas Rp.1.000.000
3. Terjadinya kepastian atas akad istishna oleh pihak
nasabah PT Anugrah
Dr. Aset istishna dalam penyelesaian Rp.1.000.000
Cr. Beban pra akad tangguhan Rp.1.000.000
4. Pada tanggal 1 Juli 2012 bank syariah mandiri
memperoleh tagihan dari pihak pengembang dan harus
dibayar sebesar Rp 30 juta
Dr. Aset Istishna dalam penyelesaian Rp.30.000.000
Cr. Hutang Istishna
Rp.30.000.000
5. Bank syariah mandiri melakukan pembayaran utang
istishna
Dr. Hutang Istishna Rp.30.000.000
Cr. Kas Rp.30.000.000
6. Pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan jumlah sebesar
Rp.50 juta
Dr. Aset Istishna dalam penyelesaian Rp.50.000.000
Cr. Hutang Istishna Rp.50.000.000
7. Bank syariah mandiri melakukan pembayaran utang
istishna
Dr. Hutang Istishna Rp.50.000.000
150
Cr.Kas Rp.50.000.000
8. Pada tanggal 1 Januari 2012 dengan jumlah Rp.90 juta
Dr. Aset Istishna dalam penyelesaian Rp.90.000.000
Cr. Hutang Istishna Rp.90.000.000
9. Bank syariah mandiri melakukan pembayaran utang
istishna
Dr. Hutang Istishna Rp.90.000.000
Cr.Kas Rp.90.000.000
10. Bank syariah mandiri menerima barang pesanan dari
pihak pengembang yang sudah diselesaikan 100%, maka
jurnal yang dibuat oleh pihak bank adalah:
Dr. Aset Istishna Rp.171.000.000
Cr. Aset Istishna dalam penyelesaian Rp171.000.000
11. Jurnal yang dibuat bank pada saat pihak bank syariah
mandiri menyerahkan rumah tersebut kepada pihak
nasabah PT Anugrah
Dr. Piutang Istishna Rp.220.000.000
Cr. Persediaan barang istishna Rp171.000.000
Cr. Pendapatan margin istishna Rp 29.000.000
Cr. Margin istishna tangguhan Rp 20.000.000
Dr. Uang muka istishna Rp.50.000.000
Cr. Piutang Istishna Rp 50.000.000
12. Penerimaan angsuran oleh bank syariah mandiri tiap
bulan dari PT Anugrah
Dr. Ka/Rek PT Amanah Rp.9.166.667
Cr. Piutang Istishna Rp 9.166.667
151
Mengakui pendapatan margin istishna
Dr. Margin istishna tangguhan Rp. 833.333
Cr. Pendapatan Margin Istishna Rp 833.333
152
BAB VI
TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI
MUDHARABAH
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi
dengan akad Mudharabah.
2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran,
penyajian serta pengungkapan akuntansi
Mudharabah.
Indikator
Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad
Mudharabah.
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana
dengan akad Mudharabah.
A. Definisi Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti
memukul atau berjalan. Dalam hal ini, memukul atau
153
berjalan merupakan proses seseorang memukulkan
kakinya dalam menjalankan usahanya 56
.
Sedangkan Mudharabah secara terminologis
merupakan bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik
modal (rab al mal) dan pengguna dana (mudharib)
dimana digunakan untuk aktivitas yang lebih produktif,
dan hasil keuntungan dibagi antara pemodal dan
pengelola dana. Apabila terjadi kerugian (jika ada) maka
dapat ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu
terjadi dalam keadaan normal pemodal tidak boleh
intervensi kepada pengguna dana dalam menjalankan
usahanya 57
.
Menurut PSAK 105 paragraf 4, Mudharabah
merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak,
dimana pihak pertama sebagai (pemilik dana)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua
sebagai (pengelola dana) bertindak selaku pengelola,
serta keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dan
apabila terjadi kerugian hanya ditanggung oleh pengelola
dana 58
.
56
Husnul Mawarid, “Analisis Penerapan Akuntansi Keuangan (SAK)
Nomer 105 Tentang Pembiayaan Mudharabah Pada Laporan
Keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Kalbar Madani
Pontianak,” Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas
Tanjungpura 3, no. 2 (2014): 27–42.
57
Ibid.
58
Ibid.
154
B. Rukun Pembiayaan Mudharabah
Rukun adalah segala sesuatu yang menyebabkan
suatu akad dapat dilaksanakan, karena dalam rukun
merupakan bagian yang tak terpisahkan sehingga dalam
sebuah akad tidak akan batal dalam pelaksanaanya.
Adapun rukun mudharabah menurut jumhur ulama yaitu
:
1. Terdapat sebuah pihak yang melakukan akad,
diantaranya yaitu pemilik dana (Shahibul
Maal) dan pengelola modal (Mudharib).
2. Adanya modal (Ra’sul Maal).
3. Usaha yang dijalankan (Al-‘Amal).
4. Keuntungan (Ribh)
5. Terdapat ijab dan qobul (Sighat Akad)
Sedangkan dalam syarat mudharabah yang berkaitan
dengan rukunnya, yaitu sebagai berikut : 59
1. Dalam modal harus berupa barang atau uang yang
dapat dinilai, diketahui jumlahnya, dan tunai tidak
piutang.
2. Dalam keuntungan harus dibagi oleh kedua pihak,
sedangkan besar keuntungan yang didapat harus
disepakati diawal menjalin kontrak, apabila terjadi
kerugian ditanggung oleh penyedia dana
59
Fransisca Yaningwati, “ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN
MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP TINGKAT
PROFITABILITAS ( RETURN ON EQUITY ) ( Studi Pada Bank Umum
Syariah Yang Terdaftar Di Bank Indonesia Periode 2009-2012 ),”
jurnal administrasi Bisnis (JAB) 12, no. 1 (2014): 1–9.
155
C. Skema Pembiayaan Mudharabah
gambar 9.1 Skema Akad Mudharabah
Adapun skema pembiayaan mudharabah yaitu dapat
diliat dari skema pembiayaan untuk nasabah sebagai
berikut :
1. Hal pertama yaitu nasabah melakukan pengajuan
pembiayaan kepada pihak bank guna
memperoleh modal usaha.
2. Bank dapat memberikan modal sebesar 100%
untuk dikelola oleh nasabah yang memiliki
keahlian tersebut.
3. Terjalin sebuah akad, pada tahap ini ketika akad
berlangsung telah ditentukan juga proporsi bagi
hasilnya.
4. Apabila terjadi sebuah kerugian dalam
menjalankan usaha dimana bukan kelalaian dari
pihak nasabah, maka kerugian tersebut
ditanggung oleh bank.
156
5. Setelah proses usaha berjalan dengan lancar,
maka keuntungan juga dibagi sesuai nisbah yang
sudah ditentukan dan disepakati di awal kontrak.
Dan pihak nasabah juga mengembalikan modal
pokok kepada bank.
D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah
Dalam cakupan ini diatur terkait akuntansi pemilik
dana (shahibul maal) dan akuntansi sebagai pengelola
dana (mudharib). Pada penghimpunan dana yang
dilakukan oleh sebuah lembaga keuangan syariah (LKS),
hal ini pihak nasabah sebagai pemodal (shahibul maal)
sedangkan LKS sebagai pengelola (mudharib) maka, bisa
disebut nasabah sebagai penyedia dana yang
menggunakan “akuntansi pemilik dana” dan LKS sebagai
pengelola dana dengan menerapkan “akuntansi
pengelola dana” pada PSAK No. 105 tentang akuntansi
Mudharabah. Sedangkan pada penyaluran dana yang
dilakukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS), hal ini
yang menjadi pemilik dana/pemodal (shahibul maal)
adalah pihak LKS, sedangkan sebagai pengelola dana
adalah pihak nasabah (mudharib) atau sering disebut
dengan debitur. (Wiroso, 2011).
E. Akun Transaksi Pembiayaan Mudharabah
1. Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan
Mudharabah (Muthaher, 2012)
157
Dalam proses pengakuan dan pengukuran pada
pembiayaan mudharabah, sudah dijelaskan pada
PSAK 105 tentang akuntansi perbankan syariah, ialah
:
a. Pengakuan pembiayaan mudharabah adalah
sebagai berikut :
1) Pembiayaan mudharabah dapat diakui,
apabila dalam proses pembayaran kas atau
penyerahan asset nonkas kepada pihak
pengelola dana (mudharib).
2) Selanjutnya pembiayaan mudharabah yang
diberikan secara bertahap dapat diakui pada
saat pembayaran atau penyerahan.
b. Pengukuran dalam proses pembiayaan
mudharabah sebagai berikut :
1) Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas
dapat diukur dengan sejumlah uang yang
sudah diberikan kepada pihak bank pada saat
melakukan proses pembayaran, adapun
jurnalnya yaitu :
Db. Pembiayaan Mudharabah xxxx
Kr. Kas xxxx
2) Pembiayaan mudharabah dalam bentuk asset
nonkas :
a) Apabila nilai wajar aset yang diserahkan
lebih rendah dibandingkan nilai buku
maka jurnalnya :
Db. Pembiayaan Mudharabah xxxx
Db. Kerugian Penyerahan Aset xxxx
158
Kr. Aset Nonkas xxxx
b) Apabila nilai wajar aset yang diserahkan
lebih tinggi dari nilai buku:
Db. Pembiayaan Mudharabah xxxx
Kr. Aset Nonkas xxxx
Kr. Keuntungan Penyerahan Aset xxxx
c. Beban yang terjadi sehubungan dengan akad
mudharabah masih belum bisa diakui dalam
bagian pembiayaan mudharabah terkecuali telah
disepakati bersama.
1) Proses pengeluaran biaya dalam rangka akad
mudharabah
Db. Uang Muka Mudharabah xxxx
Kr. Kas/Kliring xxxx
2) Jika diliat dari kesepakatan dapat diakui
sebagai pembiayaan mudharabah
Db. Biaya Akad Mudharabah xxxx
Kr. Uang Muka Mudharabah xxxx
Apabila ketika akad belangsung,
sebelum dimulainya usaha tetapi sebagian
pembiayaan mudharabah hilang karena
adanya kerusakan/sebab lain tidak ada unsur
kelalaian dari pihak mudharib, maka kerugian
tersebut tidak mengurangi saldo pembiayaan
mudharabah dan diakui sebagai kerugian
bank. Adapun jurnlanya yaitu :
Db. Kerugian Pembiayaan Mudharabah xxxx
159
Kr. Pembiayaan Mudharabah
xxxx
2. Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah (Muthaher,
2012)
a. Apabila dalam pembiayaan mudharabah
terjadi kerugian dikarenakan terjadi kerusakan
atau sebab lainya, tetapi bukan kelalaian dari
pihak mudharib maka dalam hal ini pihak bank
yang telah menanggung kerugian pembiayan
mudharabah tersebut. Adapun jurnalnya yaitu
:
Db. Kerugian Pembiayaan Mudharabah xxxx
Kr. Pembiayaan Mudharabah
xxxx
b. Sedangkan pada saat terjalin akad
mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo
atau pada saat jatuh tempo sedangkan
pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh
pihak mudharib, maka pembiayaan
mudharabah dapat diakui sebagai piutang
jatuh tempo. Jurnalnya yaitu :
Db. Pembiayaan Mudharabah Piutang xxxx
Jatuh Tempo
Kr. Pembiayaan Mudharabah
xxxx
c. Penerimaan Keuntungan Mudharabah
Db. Kas/Rekening
xxxx
160
Kr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah
xxxx
d. Proses pencatatan apabila terjadi kerugian
mudharabah dimana yang telah melewati satu
periode pelaporan
Db. Kerugian Pembiayaan Mudharabah xxxx
Kr. Pembiayaan Mudharabah
xxxx
e. Proses pencatatan kerugian dimana yang
timbul akibat kelalaian atau kesalahan dari
pihak mudharib
Db. Pembiayaan Mudharabah-Piutang xxxx
Jatuh Tempo
Kr. Pembiayaan Mudharabah
xxxx
f. Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum
atau saat akad jatuh tempo
Db. Kas/Rekening xxxx
Kr. Pembiayaan Mudharabah xxxx
Contoh Ilustrasi:
Tanggal 1 Agustus 20XA Bank Sejahtera Syariah
(BSS) menyetujui pemberian fasilitas
mudharabah Muthlaqah PT Mawar Putih yang
bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan
sebagai berikut.
Plafon : Rp1.450.000.000
161
Objek bagi hasil : Pendapatan (gross profit
sharing)
Nisbah : 70% PT Haniya dan 30% BMS
Jangka Waktu : 10 bulan (jatuh tempo tanggal 10
Juni 20XB)
Biaya administrasi : Rp14.500.000 (dibayar saat
akad ditandatangani)
Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir
periode.
Keterangan : Modal dari BSS diberikan secara
tunai tanggal 10 Agustus 20XA. Pelaporan dan
pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan
setiap tanggal 10 mulai bulan September
Saat Penandatanganan Akad Mudharabah
Jurnal pada tanggal 1 Agustus / pada saat akad
mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal
pembukaan rekening administratif komitmen
pembiayaan PT Mawar Putih dan jurnal
pembebanan biaya administrasi.
Tgl Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
01/
08/
Db. Pos lawan komitmen
administratif pembiayaan
1.450.000.000
162
XA
Kr. Kewajiban komitmen
administratif pembiayaan
1.450.000.
000
(izin tarik tanggal 10 Agustus
sebesar 1.450.000.000)
Db. Kas/Rekening nasabah – PT
Haniya
14.500.000
Kr. Pendapatan administrasi 14.500.000
Penyerahan Pembiayaan Mudharabah
Berdasarkan PSAK 105 paragraf 12, disebutkan bahwasannya
dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui
sebagai pembiayaan mudharabah pada saat pembayaran kas
atau penyerahan aset non-kas kepada pengelola dana.
Misalkan tanggal 10 Agustus 20XA, BSS mencairkan
pembiayaan sebesar Rp1.450.000.000 untuk pembiayaan
mudharabah.
Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
05/10/XA Db. Pembiayaan mudharabah* 1.450.000.000
Kr. Kas/Rekening nasabah 1.450.000.000
163
Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah Berdasarkan PSAK 105
paragraf 22, dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha
mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan
laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari
pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui
pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Sekiranya bagian hasil
usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut diakui
sebagai piutang (PSAK 105 paragraf 24).
Berikut adalah realisasi laba bruto PT Mawar Putih selama 10
bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
05/10/XA Db. Kewajiban komitmen
administratif Pembiayaan
1.450.000.000
Kr. Pos lawan komitmen
administratif pembiayaan
1.450.000.000
No. Bulan Jumlah Laba
Bruto (Rp)
Porsi Bank
30% (Rp)
Tanggal
Pelaporan Bagi
Hasil
Tanggal
Pembayaran
Bagi Hasil
1. Ags XA 20.000.000 6.000.000 10 Sep 10 Sep
2. Sep XA 50.000.000 15.000.000 10 Okt 10 Okt
3. Okt XA 45.000.000 13.500.000 10 Nov 10 Nov
164
Transaksi di atas dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk,
yaitu sebagai:
1. Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan
bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti bagi
hasil untuk bulan Agustus, September, Oktober,
November, Desember, Januari, Februari, Maret.
Bentuk transaksinya adalah sebagai berikut:
2. Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya
berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti
4. Nov XA 40.000.000 12.000.000 10 Des 10 Des
5. Des XA 60.000.000 18.000.000 10 Jan 10 Jan
6. Jan XB 50.000.000 15.000.000 10 Feb 10 Feb
7. Feb XB 40.000.000 12.000.000 10 Mar 10 Mar
8. Mar XB 50.000.000 15.000.000 10 Apr 10 Apr
9. Apr XB 55.000.000 16.500.000 10 Mei 05 Jun
10. Mei XB 60.000.000 18.000.000 15 Jun 15 Jun
Tang
gal
Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
10/09
/XA
Db. Kas/Rekening nasabah 6.000.000
165
Kr. Pendapatan bagi
hasil mudharabah
6.000.000
10/10
/XA
Db. Kas/Rekening nasabah 15.000.000
Kr. Pendapatan bagi
hasil mudharabah
15.000.000
10/11
/XA
Db. Kas/Rekening nasabah 13.500.000
Kr. Pendapatan bagi
hasil mudharabah
13.500.000
10/12
/XB
Db. Kas/Rekening nasabah 12.000.000
Kr. Pendapatan bagi
hasil mudharabah
12.000.000
10/01
/XB
Db. Kas/Rekening nasabah 18.000.000
Kr. Pendapatan bagi
hasil mudharabah
18.000.000
10/02
/XB
Db. Kas/Rekening nasabah 15.000.000
Kr. Pendapatan bagi
hasil mudharabah
15.000.000
10/02
/XB
Db. Kas/Rekening nasabah 12.000.000
Kr. Pendapatan bagi
hasil mudharabah
12.000.000
166
pada bagi hasil bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK
105 paragraf 24, disebutkan bahwasannya bagian
hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola, maka
bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk
transaksinya sebagai berikut:
Tang
gal
Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
10/0
5/XB
Db. Piutang pendapatan bagi
hasil mudharabah
16.500.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
mudharabah
akrual
16.500.000
05/0
6/XB
Db. Kas/rekening nasabah 16.500.000
Kr. Piutang pendapatan bagi
hasil mudharabah
16.500.000
Db. Pendapatan bagi hasil
mudharabah - akrual
16.500.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
mudharabah
16.500.000
10/04
/XB
Db. Kas/Rekening nasabah 15.000.000
Kr. Pendapatan bagi
hasil mudharabah
15.000.000
167
10/0
6/XB
Db. Piutang pendapatan bagi
hasil mudharabah
18.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
mudharabah - akrual
18.000.000
15/0
6/XB
Db. Kas/rekening nasabah 18.000.000
Kr. Piutang pendapatan bagi
hasil mudharabah
18.000.000
Db. Pendapatan bagi hasil
mudharabah - akrual
18.000.000
Kr. Pendapatan bagi hasil
mudharabah
18.000.000
Saat Akad Berakhir
Cara 1: nasabah pembiayaan mampu
mengembalikan modal mudharabah. Misalkan pada
tanggal 10 Juni 20XB, saat jatuh tempo, PT Mawar
Putih melunasi pembiayaan mudharabah sebesar
Rp1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersebut
sebagai berikut:
Tgl Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
10/0 Db. kas/Rekening 1.450.000.000
168
Cara 2: Ketika nasabah tidak mampu mengembalikan
modal mudharabah.Berdasarkan PSAK 105 paragraf
19, disebutkan bahwa jika akad mudharabah berakhir
sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum
dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan
mudharabah diakui sebagai piutang.
Contoh, pada tanggal 10 Juni 20XB, saat jatuh tempo,
PT Mawar Putih tidak mampu melunasi pembiayaan
mudharabah, maka jurnal pada saat jatuh tempo
tersebut sebagai berikut:
F. Rangkuman
Akad Mudharabah adalah perjanjian yang dilakukan
antara dua pihak yaitu shahibul maal (pemilik dana) dan
mudharib (pengusaha). Pemilik dana mengamanahkan
6/XB nasabah
Kr. Pembiayaan
mudharabah
1.450.000.000
Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp)
Db Piutang pembiayaan mudharabah jatuh
tempo
1.450.000.000
Kr. Pembiayaan mudharabah 1.450.000.000
169
modal atau uangnya kepada pengelola (pengusaha)
untuk menjalankan suatu usaha. Sedangkan pengelola
ikut serta dalam tenaga, waktu dan keterampilan dalam
mengelola usaha tersebut sesuai dengan isi akad.
Apabila berlangsungnya usaha mengalami keuntungan
maka dibagi sesuai porsi nisbah yang telah ditentukan di
awal akad dan apabila terjadi kerugian maka ditanggung
oleh pemilik dana (shahibul maal) tetapi kerugian itu
tidak ada unsur kelalaian pengeloal (mudharib).
Alur transaksi pembiayaan mudharabah sebagai berikut
:
1. Nasabah melakukan pengajuan pembiayaan
kepada pihak bank untuk mendapatkan
bantuan modal usaha.
2. Bank dapat memberikan modal sebesar 100%
untuk dikelola oleh nasabah yang memiliki
keahlian tersebut.
3. Dilakukannya akad dan menentukan proporsi
bagi hasil.
4. Setelah proses usaha berjalan dengan lancar,
maka keuntungan dibagi sesuai nisbah yang
sudah ditentukan dan disepakati di awal
kontrak. Dan pihak nasabah juga
mengembalikan modal pokok kepada bank,
170
jika mengalami kerugian maka yang
menanggung pihak pemodal.
G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Mudharabah
SOAL-SOAL LATIHAN:
A. Soal Teori
1. Jelaskanlah definisi mudharabah!
2. Jelaskanlah perbedaan antara mudharabah
muthlaqah, mudharabah muqayyadah dan
mudharabah musytarakah!
3. Dalam kondisi apakah masing-masing
mudharabah muthalaqah, mudharabah
muqayyadah dan mudharabah
musytarakah cocok diterapkan?
4. Apakah landasan syar’i dibolehkannya
transaksi mudharabah?
5. Jelaskanlah rukun transaksi mudharabah.
B. Soal Kasus
Pada tanggal 5 Januari 20XA ditandatangani akad
pembiayaan mudharabah antara BPRS Minang
Raya dengan PT. Ufi Widi, senilai Rp. 100.000.000
untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit
puskesmas dari Pemerintah Kota Padang. Bagi
hasil usaha didasarkan atas laba bruto proyek
dengan komposisi 25% untuk BPRS. Buatlah
jurnal untuk rangkaian transaksi berikut:
171
1. Tanggal 5 Januari BPRS Minang Raya
membuka rekening komitmen
administratif pembiayaan tersebut.
2. Tanggal 5 Januari BPRS membebankan
biaya administrasi pembiayaan kepada
PT Ufi Widi sebesar 0,2 % dari nilai
pembiayaan. Pembebanan langsung
dilakukan dengan mendebit rekening PT.
Ufi Widi
3. Tanggal 10 Januari 20XA, BPRS
mencairkan pembiayaan sebesar Rp
100.000.000 untuk investasi
mudharabah pada proyek renovasi
Puskesmas yang dikelola oleh PT Ufi
Widi.
4. Tanggal 10 Maret 20XA PT Ufi Widi
melaporkan telah menerima uang
proyek dari pemerintah untuk
puskesmas pertama dengan laba kotor
sebesar Rp 20.000.000, bagi hasil untuk
BPRS (25%) langsung diserahkan secara
tunai pada tanggal yang sama.
5. Tanggal 20 April 20XA PT Ufi Widi
melaporkan telah menerima uang
proyek dari pemerintah untuk
puskesmas kedua dengan laba kotor
sebesar Rp 16.000.000, bagi hasil untuk
BPRS (25%) dibayarkan secara tunai
pada tanggal 27 April 20XA.
172
6. Tanggal 10 Mei 20XA, saat jatuh tempo
PT. Ufi Widi melunasi investasi
mudharabah secara tunai sebesar Rp
100.000.000.
173
BAB VII
TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi
dengan akad Musyarakah.
2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran,
penyajian serta pengungkapan akuntansi
Musyarakah.
Indikator
Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad
Musyarakah.
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana
dengan akad Musyarakah.
174
A. Pengertian Musyarakah
Dalam bahasa arab musyarakah berarti
pencampuran, serikat atau penggabungan. Maksud
dalam arti tersebut merupakan penggabungan antara
modal satu dengan modal pihak lain yang tidak dapat
terpisahkan satu sama lain. Sedangkan syirkah dalam
bahasa arab yaitu penggabungan antara dua bagian atau
lebih yang tidak dapat dibedakan dalam setiap
bagiannya60
.
Dalam akuntansi musyarakah merupakan salah
satu akad kerja sama yang dilakukan antara kedua belah
pihak atau lebih yang bertujuan untuk menjalankan suatu
usaha tertentu dengan melihat kondis setiap masing-
masing pihak dan memberikan kontribusi dananya, jika
mendapatkan keuntungan maka akan dibagi secara rata,
sedangkan bila terjadi kerugian maka akan ditanggung
sesuai pada porsi kontribusi dana tersebut61
. Adapun
Pengertian musyarakah atau syirkah menurut pendapat
para ulama adalah sebagai berikut:
1. Menurut pendapat hanafiah, syirkah merupakan
suatu perjanjian dalam akad yang dilakukan antara
dua orang dengan menyerahkan masing-masing
modal dan akan mendaptkan keuntungan.
60
Muammar Khaddafi, Akuntansi Syariah : Meletakkan Nilai-Nilai
Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi, ed. by Arfan Ikhsan, Cetakan
1 (Medan: Madenatera, 2016), hlm 242-243.
61
PSAK and 106, Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah
(Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia, 2007).
175
2. Menurut pendapat malikiyah, syirkah merupakan
suatu persetujuan yang dilakukan untuk tasarruf dari
kedua orang yaitu memberikan persetujuan untuk
orang yang melakukan serikat kepada teman
serikatnya dalam hal melakukan tasarruf dari setiap
harta antara keduanya yang memiliki tasarruf dari
berbagai masing-masing peserta tersebut.
3. Menurut pendapat syafi’iyah, syirkah merupakah
sesuatu yang dipergunakan atas hak dari suatu
barang yang ditetapkan terhadap dua orang atau
lebih dengan menjalankannya secara bersamaan.
4. Syirkah dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith yang
merupakan salah satu akad dalam perjanjian yang
dilakukan dengan dua pihak atau lebih yang
bertujuan untuk menjalankannya secara bersama-
sama.
Dalam hal ini, landasan hukum yang menjelaskan
tentang musyarakah adalah sebagai berikut :
QS.An-Nisa : 12
ِ
‫ث‬ُ‫ل‬ُّ‫ث‬‫ال‬ ْ ِ
‫ِف‬ُ‫ء‬ َ‫َك‬َ ُ
‫ُش‬ ْ‫م‬ُ‫ه‬َ‫ف‬ َ ِ
‫ِل‬َ‫ذ‬ ْ‫ن‬ِ‫م‬ََ
‫َث‬ْ‫ك‬َ‫ٲ‬‫ا‬ْ‫ُو‬‫ن‬َ‫َك‬ ْ‫ن‬ِ‫ا‬َ‫ف‬
Artinya : “ Dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang,
maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu”.
QS. As-Shaad : 24
َ‫و‬
ِ‫ٳ‬
‫ن‬
ٍ
‫ض‬ْ‫ع‬َ‫ب‬ َ
‫َل‬َ‫ع‬ ْ‫م‬ُ‫ه‬ ُ‫ض‬ْ‫ع‬َ‫ب‬ ْ‫ي‬ِ‫غ‬ْ‫ب‬َ‫ي‬َ‫ل‬ِ‫ء‬‫ا‬َ‫ط‬َ‫ل‬ُ‫خل‬ْ‫ا‬ َ‫ن‬ِ‫م‬‫ٍا‬ ْ
‫ْي‬ِ‫ث‬َ‫ك‬
ِ‫ٳ‬
ُْ‫اه‬َ‫م‬ ٌ‫ل‬ْ‫ي‬ِ‫ل‬َ‫ق‬َ‫و‬ ِ
‫ات‬َ‫ح‬ِ‫ل‬‫ا‬‫االص‬ْ‫و‬ُ‫ل‬ِ َ
‫َع‬َ‫او‬ْ‫و‬ُ‫ن‬َ‫م‬‫آ‬ َ‫ن‬ْ‫ي‬ِ‫اَّل‬‫َّل‬
176
Artinya : “ Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-
orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim
kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh dan amat
sedikit ini”.
Al-Hadits
Selain ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan
tentang pembiayaan musyarakah, dalam hadits qudsi
pun sudah dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabdah
yang membolehkan untuk melakukan transaksi akad
syirkah dengan mengatakan :
َ‫ٲ‬ ْ‫َن‬‫ع‬
َ‫ر‬ْ‫ي‬َ‫ُر‬‫ه‬ ْ ِ
‫ِب‬
َ‫ة‬
َ‫ل‬‫ا‬َ‫ق‬ ُ‫ه‬َ‫ع‬َ‫ف‬َ‫ر‬
‫ا‬
ُ‫ل‬ْ‫و‬ُ‫ق‬َ‫ي‬ َ‫اَّلل‬ ‫ن‬
َ‫ٲ‬
ْ‫ُن‬ َ‫َي‬ ْ‫م‬َ‫ل‬‫ا‬َ‫م‬ ِ ْ
‫ْي‬َ‫ك‬ْ‫ي‬ِ‫الَّش‬ ُ‫ث‬ِ‫ل‬َ‫َث‬ َ‫َن‬
َ‫ٲ‬
‫ُ(رواه‬‫ه‬َ‫ب‬ِ‫ح‬‫ا‬ َ‫اص‬َ ُ‫ُه‬ُ‫د‬َ‫ح‬
‫ٲ‬
‫عن‬ ‫احلامك‬‫و‬‫اداود‬‫و‬‫ب‬
‫ٲ‬
‫ير‬‫ر‬‫ه‬ ‫ِب‬
‫ة‬
)
Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW,
bersabdah,”Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman,
Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama
salah satunya tidak mengkhianati lainnya”. (HR. Abu
Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu dan hakim).
B. Rukun Pembiayaan Musyarakah
Dalam melakukan pembiayaan musyarakah
adapun ketentuan harus memenuhi rukun, agar akad
tersebut bisa dikatakan sah secara syariah. Adapun rukun
dalam pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut62
:
62
Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia
(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018), hal 128-130.
177
1. Orang yang berakad
Merupakan suatu akad kontrak dalam
pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antara kedua
belah pihak yang mempunyai kepentingan dalam
menjalankan usaha tersebut dengan melakukan
kerjasama. Dalam hal ini, masing-masing pihak harus
menyediakan modal dan pekerjaan, dan setiap pihak
harus dapat mengatur modalnya yang sedang
dijalankan dalam pelaksanaan bisnis akad
musyarakah tersebut. Dalam menjalankan bisnis
musyarakah setiap orang diberi wewenang, ada
yang mengelola aset dan ada yang mengawasi
supaya tidak ada kejadian atau kesalahan dalam
menjalankan bisnis tersebut. Selain itu dalam
menjalankan bisnis musyarakat setiap masing-
masing pihak dilarang mencairkan dananya untuk
kebutuhan pribadi.
2. Obyek dalam berakad
a. Modal
Dalam menjalankan akad musyarakat
modal harus diberikan secara tunai baik berupa
uang, emas, maupun perak. Modal yang berikan
dalam aset dapat berupa barang, peralatan,
properti dan yang lainnya, dalam pemberian
modal tersebut jika dilihat dengan nilai uang
secara tunai maka akan sebanding dan harus
dapat disepakati antara kedua pihak.
b. Kerja
178
Dalam bisnis kerjasama antara kedua
belah pihak harus terlibat keduanya untuk
menjalankan pekerjaan musyarakah dan tidak
diperbolehkan salah satu diantara mereka tidak
mau ikut campur dalam pelaksanaan bisnis
musyarakah tersebut, hal ini merupakan salah
satu dari dasar hukum islam.
c. Keuntungan
Dalam pelaksanaan bisnis musyarakah
jika mendapatkan keuntungan atau kerugian
maka harus dijelaskan secara terbuka tanpa ada
yang ditutupi. Hal ini dikarenakan, agar kedua
belah pihak saling mengerti satu sama lain dan
tidak menimbulkan kesalah pahaman. Jika
mendapatkan keuntungan maka harus dibagi
secara rata sesuai dengan sistem pembagian
pada akad tersebut dan jika mendapatkan
kerugian maka harus dibagi sesuai dengan
proporsional masing-masing saham yang sudah
diberikan kepada setiap pihak. Namun jika
terdapat biaya operasional yang harus
dibayarkan maka, pembayaran biaya tersebut
harus ditanggung bersama oleh kedua belah
pihak sesuai dengan kesepakatan.
3. Ijab qabul
Dalam menjalankan kontrak perjanjian
kerjasama supaya dapat dikatakan sah, harus
adanya kesepakatan antara kedua pihak melalui
ucapaan bahwa siap menjalankan akad musyarakah.
179
Perjanjian kontrak kerjasama sebaiknya harus sesuai
dengan akad yang sudah tertulis dan harus
menggunakan pihak notaris agar dapat
mengantisipasi terjadinya kesalah pahaman dimasa
yang akan datang.
C. Skema Pembiayaan Musyarakah
Gambar 1. Skema Pembiayaan Musyarakah
Pada transaksi pembiayaan musyarakah adapun
penjelasan alur yang dapat dilihat pada ilustrasi gambar
diatas adalah63
:
1. Dalam skema proyek diatas dapat dijelaskan sesuai
dengan kesepakatan kedua pihak, bahwa, Lembaga
Keuangan Syariah Anugrah Gusti sebagai pihak mitra
63
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, Cetakan 1 (Jakarta: LPFE
Usakti, 2011), hal 299-230.
180
1 akan menyerahkan modalnya dari nilai proyek
sebesar 70% dan pihak mitra ke 2 sebagai nasabah
yang bernama Tuan Amirulah akan menyerahkan
modalnya dari nilai proyek sebesar 30%. Dalam
prinsip melakukan bisnis akad musyarakah masing-
masing dari kedua pihak, baik itu pihak bank maupun
pihak nasabah harus dapat mengelola usaha
tersebut secara bersama-sama tanpa terkecuali. Jika
terdapat pemilik modal yang tidak ikut melakukan
dalam mengelola usahanya tetapi hanya
menyerahkan modalnya saja maka hal ini disebut
sebagai mitra yang pasif.
2. Apabila terjadi keuntungan dalam menjalankan
usaha, maka akan dibagi secara rata sesuai dengan
nisbah yang sudah disepakati pada awal akad. Dalam
kontribusi modal yang sudah diberikan untuk
menjalankan usaha, jika mendapatkan keuntungan
maka besarnya nisbah tidak harus sama dengan
modal yang diberikan pada usaha tersebut. Hal ini
dikarenakan, dalam menjalankan bisnis pasti akan
ada salah satu dari pemodal yang memiliki keahlian
lebih dibandingkan dengan pemodal yang satunya,
sehingga dalam pembagian keuntungan akan dibagi
secara berbeda. Sedangkan jika terjadi kerugian
dalam sebuah usaha tersebut maka, akan
ditanggung secara bersama-sama sesuai dengan
kontribusi besarnya setiap modal yang dikelurakan
oleh masing-masing pihak yang sudah diserahkan
diawal akad untuk menjalankan usaha tersebut.
181
Misalnya terjadi kerugian maka harus ditanggung
oleh dua pihak yaitu pihak mitra 1 sebagai lembaga
keuangan syariah anugrah gusti sebesar 70% dan
pihak ke 2 sebagai nasabah yang bernama tuan
amirulah sebesar 30%.
3. Apabila terjadi pengembalian modal dalam akad
pembiayaan musyarakah, maka harus dilakukan
dengan kesepakatan antara kedua pihak. Jika salah
satu dari pemodal mengembalikan modalnya
kepada pemodal lain dengan cara bertahap dan
pada akhirnya modal tersebut kembali semua, maka
usaha tersebut akan menjadi milik dari salah satu
mitra dan akan disebut dengan akad pembiayaan
musyarakah menurun. Sedangkan jika modal
tersebut tidak dikembalikan sama sekali kepada
pemodal lain maka akad tersebut disebut dengan
akad pembiayaan musyarakah secara permanen.
D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
Dalam pelaksanaan transaksi akutansi pada akad
pembiayaan musyarakah terdapat ketentuan yang
berdasarkan pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan) No.106 tahun 2007 yang menjelaskan tentang
Akuntansi Musyarakah. Dalam PSAK akan menjelaskan
mengenai karakteristik dalam akad musyarakah,
pengakuan dan pengukuran pada transaksi dalam akad
musyarakah, penyajian dan pengukapan terhadap mitra
pasif dan mitra aktif. Pada PSAK nomer 106 akan
182
menjelaskan tentang mitra aktif yanng merupakan pihak
yang menjelankan usaha dalam akad musyarakah yang
dilakukan secara sendiri maupun pihak lain yang akan
mengelolah usahannya. Sedangkan mitra pasif
merupakan pihak yang tidak ikut dalam menjalankan
usahanya pada akad musyarakah. Pada akad akuntansi
pembiayaan musyarakah terdapat aplikasi dalam
perbankan diantaranya sebagai berikut 64
:
1. Adanya pembiayaan pada proyek
Pengaplikasian dalam akad pembiayaan musyarakah
dilakukan dalam pembiayaan proyek, dalam hal ini
antara pihak bank dan nasabah sama-sama harus
menyediakan modal untuk dapat menjalankan
usahanya dalam pembiayaan proyek tersebut.
Apabila proyek sudah selesai maka, pihak nasabah
harus mengembalikan modal itu beserta
menyerahkan bagi hasil sesuai yang disepakai
kepada pihak perbankan.
2. Modal ventura
Dalam akad musyarakah lembaga keuangan boleh
menerapkan pelaksanaan investasi dalam
kepemilikan suatu perusahaan karena skema dalam
akad musyarakah menerapkan modal ventura.
Model ventura dalam penanaman modalnya
dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Setelah
melakukan hal tersebut, pihak bank akan menjual
64
Khaddafi.hal 246-247.
183
bagian dari sahamnya, baik itu secara langsung
maupun secara bertahap.
E. Akun Transaksi Pembiayaan Musyarakah
1. Mitra Aktif
a. Pada saat mitra aktif menerima uang secara
tunai kepada musyarakah
Db. Kas xxxxx
Kr. Investasi pada musyarakah
xxxxx
b. Pada saat mitra aktif menerima uang non kas
kepada musyarakah
1) Nilai wajar dalam aktiva yang diterima
lebih rendah
Db. Aktiva pada non kas xxxxx
Kr. Kerugian penerimaan aktiva xxxxx
Kr. Investasi pada musyarakah
xxxxx
2) Nilai wajar dalam aktiva yang diterima
lebih tinggi
Db. Aktiva pada non kas
xxxxx
Kr. Keuntungan penerimaan aktiva xxxxx
Kr. Investasi pada musyarakah xxxxx
c. Pengakuan dalam biaya akad musyarakah
1) Saat biaya dikeluarkan
Db. Beban pada akad musyarakah
xxxxx
184
Kr. Kas
xxxxx
2) Terjadinya kesepakatan yang diakui sebgai
bagian dari investasi musyarakah
Db. Beban pada akad musyarakah xxx
Kr. Investasi pada musyarakah
xxx
d. Pembayaran pada keuntungan musyarakah
Db. Keuntungan bagi hasil musyarakah xxx
Kr. Kas
xxx
e. Pengakuan terhadap kerugian dalam
musyarakah tanpa ada kelalaian
Db. Investasi pada musyarakah xxx
Kr. Kerugian atas bagi hasil musyarakat xxx
f. Pengakuan terhadap kerugian yang disebabkan
akibat kelalaian manajemen
Db. Investasi pada musyarakah xxx
Kr. Hutang kepada pihak mitra pasif xxx
g. Pelunasan modal atas musyarakah dengan
dialihkannya kepada pihak mitra lainnya
Db. Investasi pada musyarakah
xxxxx
Kr. Kas
xxxxx
185
h. Pengembalian atas modal musyarakah berupa
barang (non kas) dengan nilai wajar yang lebih
rendah
Db. Investasi pada musyarakah
xxxxx
Kr. Kerugian atas penyelesaian pembiayaan
musyarakah
xxxxx
Kr. Aktiva pada non kas xxxxx
i. Pengembalian atas modal musyarakah berupa
non kas dengan nilai wajar yang ;ebih besar
Db. Investasi pada musyarakah
xxxxx
Db. Keuntungan dalam penyelesaian
pembiayaan musyarakah xxxxx
Kr. Aktiva non kas xxxxx
j. Pada saat berakhirnya akad musyarakah
sebelum jatuh tempo atau pada saat selesainya
jatuh tempo dan investasi pada musyarakah
belum dibayarkan kepada pihak mitra pasif
Db. Investasi pada musyarakah
xxxxx
Kr. Hutang pada pihak mitra pasif
xxxxx
2. Mitra Pasif
a. Pada saat mitra pasif membayarkan uang
secara tunai kepada musyarakah
186
Db. Pembiayaan pada musyarakah
xxxxx
Kr. Kas
xxxxx
b. Pada saat mitra pasif menyerahkan uang non
kas kepada musyarakah
1) Nilai wajar dalam aktiva yang diserahkan
lebih rendah
Db. Pembiayaan pada musyarakah
xxxxx
Db. Kerugian penyerahan aktiva
xxxxx
Kr. Aktiva non kas
xxxxx
2) Nilai wajar dalam aktiva yang diserahkan
lebih tinggi
Db. Pembiayaan musyarakahxxxxx
Kr. Aktiva pada non kas
xxxxx
Kr. Keuntungan atas penyerahan aktiva
xxxxx
c. Pengakuan dalam biaya akad musyarakah
1) Saat biaya dikeluarkan
Db. Beban pada akad musyarakah
xxxxx
Kr. Kas
xxxxx
187
2) Terjadinya kesepakatan yang diakui
sebagai bagian dari pembiayaan
Db. Pembiayaan pada msuyarakah
xxxxx
Kr. Beban pada akad musyarakah
xxxxx
d. Penerimaan pada keuntungan musyarakah
Db. Kas xxxxx
Kr. Keuntungan atas bagi hasil musyarakah
xxxxx
e. Pengakuan terhadap musyarakah tanpa ada
kelalaian dari pihak mitra
Db. Kerugian atas bagi hasil musyarakah
xxxxx
Kr. Pembiayaan pada musyarakah
xxxxx
f. Pengakuan terhadap kerugian yang disebabkan
akibat kelalaian pihak mitra musyarakah
Db. Piutang terhadap musyarakah
xxxxx
Kr. Pembiayaan pada musyarakah
xxxxx
g. Pelunasan modal terhadap musyarakah dengan
mengalihkan kepada pihak mitra musyarakah
lainnya
Db. Kas xxxxx
188
Kr. Pembiayaan pada musyarakah
xxxxx
h. Pengembalian atas modal musyarakah dalam
non kas dengan nilai wajar yang lebih rendah
Db. Aktiva pada non kas xxxxx
Db. Kerugian atas penyelesaian pembiayaan
musyarakah xxxxx
Kr. Pembiayaan pada musyarakah
xxxxx
i. Pengembalian atas modal musyarakah dalam
bentuk barang (non kas) dengan nilai wajar
yang ;ebih tinggi
Db. Aktiva pada non kas xxxxx
Kr. Keuntungan dalam penyelesaian
pembiayaan musyarakah xxxxx
Kr. Pembiayaan pada musyarakahxxxxx
j. Pada saat berakhirnya akad musyarakah
sebelum jatuh tempo atau pada saat selesainya
jatuh tempo dan pembiayaan pada musyarakah
belum dibayarkan kepada pihak mitra
Db. piutang kepada pihak mitra
xxxxx
Kr. Pembiayaan pada msuarakah xxxxx
3. Contoh mitra pasif
Ilustrasi 1, Pemberian modal sebagai LKS (mitra
pasif) kepada mitra aktif sebagai nasabah dalam
bentuk modal secara tunai
189
Pada kesepakatan antara bank syariah
mandiri dengan perusahaan PT. sentosa melakukan
kesepakatan kerjasama dengan memberikan
masing-masing kontribusi dananya yaitu :
- Pihak bank syariah mendiri bertindak sebagai
mitra pasif sebesar Rp. 1.000.000.000,-
- Pihak nasabah PT. Sentosa bertindak sebagai
mitra aktif sebesar Rp. 500.000.000,-
- Untuk pembagian nisbah akan disepakati oleh
kedua pihak dengan pembagian 40%:60%,
dalam hal ini akan menggunakan prinsip
profit/loss sharing atas pembagian hasil
usahanya kelak.
- Kesepakatan perjanjian jangka waktu oleh kedua
pihak yaitu selama 2 tahun dan akan terhitung
dari mulai ditandatangani kesepakatan bersama
pada tanggal 1 Januari 2010 hingga 31 Desember
2011.
- Pada tahap awal tanggal 5 Januari 2010 bank
syariah mandiri akan mencairkan pembiayaan
senilai Rp. 600.000.000,-
- Pada tahap kedua tanggal 15 januari 2010 bank
syariah mandiri akan mencairkan kembali
modalnya tersebut senilai Rp. 400.000.000,-
Adapun pembuatan jurnal dalam bank
syariah mandiri yang bertindak sebagai pihak mitra
pasif dalam transaksi diatas adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Januari 2010 terjadi persetujuan
pada pembiayaan musyarakah, adapun jurnal
190
yang harus dibuat dalam komitmen bank
syariah mandiri sebesar jumlah pembiayaan
yang sudah disepakati dan disetujui
Tgl Keterangan Debet Kredit
1-1-
201
0
Kontrak pada
komitmen
pembiayaan
musyarakah
Rp.
1.000.000.00
0,-
Kewajiban
komitmen
pada
pembiaya
an
musyaraka
h
Rp.
1.000.000.00
0,-
b. Pada tanggal 5 Januari 2010 terjadi
pencairan pada tahap awal sebagai
pembayaran pembiayaan musyarakah
sebesar Rp. 600.000.000,-
Tangga
l
Keterangan Debet Kredit
5-1-
2010
Pembiayaan
pada
musyarakah
Rp.
600.000.000,
-
191
Rek.
Mitra
aktif (PT.
Sentosa)
Rp.
600.000.000,
-
5-1-
2010
Kewajiban
terhadap
komitmen
pembiayaa
n
musyaraka
h
Rp.
600.000.000,
-
Kontrak
pada
komitmen
pembiayaan
musyarakah
Rp.
600.000.000,
-
c. Pada tanggal 15 Januari 2010 terjadi pencairan
kembali pada tahap kedua sebagai pembayaran
pembiayaan musyarakah sebesar Rp.
400.000.000,-
Tangga
l
Keterangan Debet Kredit
192
15-1-
2010
Pembiayaan
pada
musyarakah
Rp.
400.000.000,
-
Rek.
Mitra
aktif (PT.
Sentosa)
Rp.
400.000.000,
-
15-1-
2010
Kewajiban
terhadap
komitmen
pembiayaa
n
musyaraka
h
Rp.
400.000.000,
-
Kontrak
pada
komitmen
pembiayaan
musyarakah
Rp.
400.000.000,
-
Ilustrasi 2, Pemberian modal sebagai LKS (mitra
pasif) kepada mitra aktif sebagai nasabah dalam
bentuk modal kas dan non kas
Bank syariah mandiri telah mensetujui
kontrak kerjasama dengan pihak nasabah
193
PT.Sentosa dengan menggunakan 2 modal yaitu
modal kas secara tunai sebesar Rp. 500.000.000,-
dan modal non kas berupa 50 unit sebuah komputer
server, 50 unit sebuah paket perangkat pheriperal
yang bertujuan sebagai pendukung dalam suatu
sistem informasi pada akuntansi yang akan
diimplementasikan.
Nama
Barang
Harga
Perolehan
Harga Pasar Keuntungan
Penyerahan
Aktiva
50 unit
sebuah
kompute
r server
Rp.
200.000.000
,-
Rp.
250.000.000
,-
Rp.
50.000.000,-
50 unit
sebuah
paket
perangka
t
pheriper
al
Rp.
150.000.000
,-
Rp.
225.000.000
,-
Rp.
75.000.000,-
TOTAL Rp.
350.000.000
,-
Rp.
475.000.000
,-
Rp.
125.000.000
,-
194
Kontribusi modal yang diberikan oleh nasabah
sebagai mitra aktif (PT.Sentosa) sebesar Rp.
500.000.000,-. Dan pada tanggal 3 Januari 2010
pihak bank syariah mandiri menyetujui kesepakatan
kerjasama dengan pihak nasabah dalam pembiayaan
musyarakah dengan jangka waktu 2 tahun. Dan
dapat dihitung dari tanggal mulai terjadinya
kesepakatan, untuk pembagian nisbah akan dibagi
40% untuk mitra pasif dan 60% untuk mitra aktif.
Dalam hal ini, penyerahan modal secara tunai dan
non kas akan diatur sesuai dengan akad antara lain :
- Tanggal 6 Januari 2010 nasabah PT. Sentosa
akan menyerahkan modal kas secara tunai
sebesar Rp. 500.000.000,-
- Tanggal 16 Januari 2010 nasabah PT. Sentosa
akan menyerahkan modal non kas dengan
berupa 50 unit komputer server
- Tanggal 26 Januari 2010 nasabah PT. Sentosa
akan menyerahkan modal non kas dengan
berupa 50 unit paket perangkat pheriperal
- Tanggal 27 Januari 2010 pembayaran atas beban
pra akad untuk penelitian dalam kelayakan
proyek sebesar Rp. 10.000.000,-
Adapun pembuatan jurnal dalam bank
syariah mandiri yang bertinndak sebagai pihak mitra
pasif dalam transaksi diatas adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 3 Januari 2010 penandatanganan atas
perjanjian akad musyarakah.
195
Tangga
l
Keterangan Debet Kredit
3-1-
2010
Kontrak pada
komitmen
pembiayaan
musyarakah
Rp.
500.000.000
,-
Kewajiban
komitmen
pada
pembiayaa
n
musyaraka
h
Rp.
500.000.000
,-
b. Tanggal 4 Junuari 2010 pembelian komputer
server dan perangkat pheriperalnya ditoko
komputer jaya lestari yang dilakukan oleh Bank
mandiri syariah
Tanggal Keterangan Debet Kredit
4-1-
2010
Persediaan Rp.
350.000.000,-
Kas Rp.
350.000.000,-
196
c. Tanggal 6 Januari 2010 penyerahan atas modal
kas secara tunai oleh pihak nasabah PT. Sentosa
sebesar Rp. 500.000.000,-
Tgl Keterangan Debet Kredit
6-1-
2010
Pembiayaan pada
musyarakah
Rp.
500.000.000
Rekening mitra
aktif
Rp.
500.000.000
6-1-
2010
Kewajiban terhadap
komitmen
pembiayaan
musyarakah
Rp.
500.000.000
Kontrak terhadap
komitmen
pembiayaan
musyarakah
Rp.
500.000.000,-
d. Tanggal 15 Januari 2010 penyerahan
kepada pihak nasabah PT.Sentosa atas
modal non kas dengan berupa 50 unit
komputer server
Tanggal Keterangan Debet Kredit
197
15-1-
2010
Pembiayaan
pada musyarakah
Rp. 250.000.000,-
Keuntungan
atas
penyerahan
aktiva
Rp.
50.000.000,-
Persediaan
pada aktiva
Rp.
200.000.00,-
e. Tanggal 26 Januari 2010 penyerahan kepada
pihak nasabah PT. Sentosa atas modal non kas
dengan berupa perangkat paket pheriperal 50
unit
Tangga
l
Keterangan Debet Kredit
26-1-
2010
Pembiayaan
pada
musyarakah
Rp.
225.000.000,
-
Keuntunga
n atas
penyeraha
n aktiva
Rp.
75.000.000,
-
Persediaan
pada
aktiva
Rp.
150.000.00,
-
198
f. Jika komputer server sebagai modal kas yang
mengalami penurunan harga menjadi Rp.
150.000.000,-
Tanggal Keterangan Debet Kredit
26-1-
2010
Pembiayaan
pada musyarakah
Rp. 150.000.000,-
Kerugian atas
penyerahan
aktiva
Rp.
50.000.000,-
Persediaan
pada aktiva
Rp.
200.000.00,-
g. Tanggal 27 Januari 2010 pengeluaran atas biaya
pra akad sebagai perencanaan kerjasama
musyarakah
Tanggal Keterangan Debet Kredit
27-1-
2010
Uang muka
akad
musyarakah
Rp.
10.000.000,-
Kas Rp.
10.000.000,-
199
h. Tanggal 27 Januari 2010 pembayaran atas
pengakuan biaya dalam akad musyarakah
Beban yang diakui
Tangga
l
Keterangan Debet Kredit
27-1-
2010
Biaya akad Rp.
10.000.000,
-
Uang muka
pada akad
musyaraka
h
Rp.
10.000.000,
-
Kesepakatan berdasarkan dengan pengakuan
pada pembiayaan antara kedua pihak
Tangga
l
Keterangan Debet Kredit
27-1-
2010
Pembiayaan
pada
musyakarah
Rp.
10.000.000,
-
200
Uang muka
pada akad
musyaraka
h
Rp.
10.000.000,
-
i. Jika terdapat biaya administasi atas pengurusan
akad oleh bank syariah mandiri dan biaya jasa
notaris sebesar Rp. 5.000.000,-
Tanggal Keterangan Debet Kredit
27-1-
2010
Rekening kas
mitra aktif
(PT.Sentosa)
Rp.
5.000.000,-
Pendapatan
notaris (non
operasional)
Rp.
5.000.000,-
j. Pembayaran yang dilakukan oleh bank syariah
mandiri untuk biaya jasa notaris sebesar Rp.
5.000.000,-
Tanggal Keterangan Debet Kredit
27-1-
2010
Biaya admin
akad
Rp.
5.000.000,-
201
Kas Rp.
5.000.000,-
4. Contoh penerimaan modal dari mitra aktif sebagai
nasabah dalam bentuk modal secara tunai
Bank syariah mandiri melakukan kesepakatan
dengan pihak nasabah (PT.Sentosa) dan akan
memberikan kontribusi dana setiap masing-masing
pihak yaitu
1) Bank syariah mandiri (Mitra aktif) memberikan
dana sebesar Rp. 500.000.000,-
2) Nasabah PT.Sentosa (Mitra Pasif) memberikan
dana sebesar Rp. 1.000.000.000,-
3) Dalam pembagian nisbah akan dibagi 40%
(mitra pasif) dan 60% (mitra aktif) dengan
menggunakan profit loss sharing untuk sistem
pembagian usahanya.
4) Kesepakatan dalam jangka waktu selama 2
tahun dan akan terhitung dari pelaksanaan
penandatanganan atas perjanjian akad
musyarakah sejak tanggal 1 Januari 2010 hingga
31 Desember 2011
5) Pada tahap awal tanggal 5 Januari 2010 bank
syariah mandiri akan mencairkan pembiayaan
senilai Rp. 600.000.000,-
202
6) Pada tahap kedua tanggal 15 januari 2010 bank
syariah mandiri akan mencairkan kembali
modalnya tersebut senilai Rp. 400.000.000,
Adapun pembuatan jurnal pada bank syariah
mandiri yang bertindak sebagai pihak mitra aktif
dalam transaksi diatas adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Januari 2010 terjadi penerimaan
atas investasi musyarakah yang telah disetujui
Tanggal Keterangan Debet Kredit
1-1-
2010
Hak komitmen
atas pembiayaan
musyarakah
Rp.
1.000.000.000,-
Kontrak
komitmen atas
pembiayaan
musyarakah
Rp.
1.000.000.000,-
b. Pada tanggal 5 Januari 2010 terjadi pembayaran
pada tahap awal atas pembayaran pembiayaan
musyarakah sebesar Rp. 600.000.000,-
Tanggal Keterangan Debet Kredit
203
5-1-
2010
Rekening mitra
pasif
(PT.Sentosa)
Rp.
600.000.000,-
Investasi pada
musyarakah
Rp.
600.000.000,-
Investasi pada musyarakah atas kategori sebagai dana
syirkah temporer.
Tanggal Keterangan Debet Kredit
5-1-
2010
Kontrak
terhadap
komitmen
pembiayaan
musyarakah
Rp.
600.000.000,-
Hak komitmen
atas
pembiayaan
musyarakah
Rp.
600.000.000,-
c. Pada tanggal 15 Januari 2010 terjadi pencairan
kembali pada tahap kedua sebagai pembayaran
pembiayaan musyarakah sebesar Rp.
400.000.000,-
204
Tanggal Keterangan Debet Kredit
15-1-
2010
Rekening mitra
pasif(PT.Sentosa)
Rp.
400.000.000,-
Investasi pada
musyarakah
Rp.
400.000.000,-
Investasi pada musyarakah atas kategori sebagai
dana syirkah temporer.
Tanggal Keterangan Debet Kredit
5-1-
2010
Kontrak
terhadap
komitmen
pembiayaan
musyarakah
Rp.
400.000.000,-
Hak komitmen
atas
pembiayaan
musyarakah
Rp.
400.000.000,-
205
F. Rangkuman
Akad musyarakah merupakan salah satu akad kerja
sama yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih
yang setiap pihak memberikan kontribusi dana, apabila
mendapatkan keuntungan maka akan dibagi secara rata,
apbila terjadi kerugian maka ditanggung sesuai porsi
kontribusi dana.
Akuntansi musyarakah terdiri dari 2 pihak yaitu pihak
mitra aktif dan pihak mitra pasif. Kedua pihak ini memiliki
hak dan kewajiban yang berbeda atas usaha yang
dijalankan serta klasifikasi berbeda pada laporan
akuntansinya.
Akuntansi musyarakah memiliki karakteristik, sebagai
berikut :
1. Kedua pihak mitra menyediakan dana untuk
suatu usaha yang akan dijalankan.
2. Investasi musyarakah diberikan dalam bentuk
kas dan setara kas
3. Dana mitra pihak satu tidak dapat dijaminkan
pada pihak mitra lainnya.
4. Jika tidak ada kejelasan penyelesaian antara
kedua pihak bermasalah, kesalahan itu harus
dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang
berwenang.
5. Porsi bagi hasil bagi para mitra ditentukan
berdasarkan nisbah yang telah disepakati dari
206
pendapatan usaha selama periode akad bukan
dari jumlah investasi yang disalurkan.
G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Musyarakah
Soal mitra pasif 1
Pemberian modal antara pihak mitra pasif dan mitra
aktif dalam bentuk modal secara tunai.
BRI syariah dengan perusahaan PT. jaya lestari
melakukan kesepakatan kerjasama dengan memberikan
masing-masing kontribusi dananya yaitu :
1. BRI syariah bertindak sebagai mitra pasif yang
memberikan modal sebesar Rp. 900.000.000,-
2. Pihak nasabah PT. jaya lestari bertindak sebagai
mitra aktif sebesar Rp. 400.000.000,-
3. Untuk pembagian nisbah disepakati dengan
pembagian 40%:60%, dalam hal ini akan
menggunakan prinsip profit/loss sharing atas
pembagian hasil usahanya kelak.
4. Kesepakatan perjanjian jangka waktu oleh kedua
pihak yaitu selama 2 tahun dan akan terhitung dari
mulai ditandatangani kesepakatan bersama pada
tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
5. Pada tahap awal tanggal 5 Januari 2010 bank syariah
mandiri akan mencairkan pembiayaan senilai Rp.
550.000.000,-
6. Pada tahap kedua tanggal 15 januari 2010 bank
syariah mandiri akan mencairkan kembali modalnya
tersebut senilai Rp. 350.000.000,-
207
Buatlah jurnal pada BRI syariah yang bertindak sebagai
mitra pasif !
Soal mitra pasif 2
Pemberian modal antara pihak mitra pasif dan mitra
aktif dalam bentuk modal kas dan non kas.
BRI syariah telah mensetujui kontrak kerjasama
dengan pihak nasabah PT. Jaya Lestari dengan
menggunakan 2 modal yaitu modal kas secara tunai
sebesar Rp. 700.000.000,- dan modal non kas berupa 70
unit meja kerja karyawan, 200 unit komputer .
Nama
Barang
Harga
Perolehan
Harga Pasar Keuntungan
Penyerahan
Aktiva
70 unit
meja kerja
karyawan
Rp.
170.000.000,-
Rp.
210.000.000,-
Rp.
40.000.000,-
200 unit
komputer
Rp.
250.000.000,-
Rp.
300.000.000,-
Rp.
50.000.000,-
TOTAL Rp.
420.000.000,-
Rp.
510.000.000,-
Rp.
90.000.000,-
Kontribusi pada modal yang diberikan oleh
nasabah sebagai mitra aktif (PT.Jaya lestari) sebesar Rp.
208
700.000.000,-. Dan pada tanggal 4 Januari BRI Syariah
menyetujui kesepakatan kerjasama dengan pihak
nasabah dalam pembiayaan musyarakah dengan jangka
waktu 2 tahun. Dan dapat dihitung dari tanggal mulai
terjadinya kesepakatan, untuk pembagian nisbah akan
dibagi 40% untuk mitra pasif dan 60% untuk mitra aktif.
Dalam hal ini, penyerahan modal secara tunai dan non
kas akan diatur sesuai dengan akad antara lain :
a. Tanggal 8 Januari 2010 nasabah PT. jaya lestari
akan menyerahkan modal kas secara tunai
sebesar Rp. 700.000.000,-
b. Tanggal 18 Januari 2010 nasabah PT. jaya lestari
akan menyerahkan modal non kas dengan
berupa 70 unit meja kerja karyawan
c. Tanggal 25 Januari 2010 nasabah PT. lestari akan
menyerahkan modal non kas dengan berupa 200
unit komputer
d. Tanggal 28 Januari 2010 pembayaran atas beban
pra akad untuk penelitian dalam kelayakan
proyek sebesar Rp. 20.000.000,-
Buatlah transaksi jurnal pada BRI syariah yang
bertindak sebagai mitra pasif !
Soal mitra aktif 3, penerimaan modal dari mitra aktif
sebagai nasabah dalam bentuk modal secara tunai
1. Bank syariah mandiri (Mitra aktif) memberikan dana
sebesar Rp. 400.000.000,-
209
2. Nasabah PT.Jaya Lestari (Mitra Pasif) memberikan
dana sebesar Rp. 9.000.000.000,-
3. Dalam pembagian nisbah akan dibagi 40% (mitra
pasif) dan 60% (mitra aktif) menggunakan profit loss
sharing untuk sistem pembagian usahanya.
4. Kesepakatan dalam jangka waktu selama 2 tahun
dan akan terhitung dari pelaksanaan
penandatanganan atas perjanjian akad musyarakah
sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember
2020
5. Pada tahap awal tanggal 5 Januari 2010 bank syariah
mandiri akan mencairkan pembiayaan senilai Rp.
550.000.000,-
6. Pada tahap kedua tanggal 15 januari 2010 bank
syariah mandiri akan mencairkan kembali modalnya
tersebut senilai Rp. 350.000.000,
Buatlah transaksi jurnal pada BRI syariah yang bertindak
sebagai pihak mitra !
210
BAB VIII
TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi
dengan akad Ijarah dan ijarah muntahiya Bittamlik.
2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran,
penyajian serta pengungkapan akuntansi Ijarah dan
ijarah muntahiya Bittamlik.
Indikator
Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad
Ijarah dan ijarah muntahiya Bittamlik.
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana
dengan akad Ijarah dan ijarah muntahiya Bittamlik.
A. Definisi Ijarah
“Ijarah” berasal dari bahasa Arab yang disebut
“Iijaar” yang memiliki arti “memberi upah” atau
“menyewa”, dan ada makna yang lain yaitu
“menyewakan” atau “menjual jasa”. Tetapi dalam
211
ilmu Fiqih istilah Ijarah adalah memberi upah, sewa
menyewa dan menjual jasa atau perdagangan jasa 65
.
Al-Ijarah salah satu nama untuk upah, yaitu sesuatu
yang diberikan berupa upah terhadap sebuah
pekerjaan66
. Sedangkan menurut DSN-MUI, Ijarah
adalah akad pemidahan hak guna manfaat suatu
barang atau jasa dala waktu tertentu melalui
pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan
barang itu sendiri67
.
Ijarah sebagai suatu transaksi yang memiliki sifat
tolong menolong dan memiliki landasan yang kuat
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits68
. Dalam Al-Baqarah
ayat 233 yang mempunyai arti “Dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah
dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang
65
S.Ag M. Baidlowi Mufti, BA, Drs. Mahmud Yunus, Drs. H. Masroni,
M.Pdl, M. Yusub, S. Ag. MP.dl, Mustofa, FIQIH, 2016.
66
Nasrulloh Ali Munif, “BITTAMLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA,” Jurnal An-Nisbah 03,
no. Article 1319 (2017).
67
Miko Polindi, “IMPLEMENTASI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIA
BIT-TAMLIK (IMBT) DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA,”
Jurnal Al-Intaj 2, no. 1 (2016).
68
Melani Puspitasari Daffa Muhammad Dzubyan, Erina Azzahra,
“ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DALAM
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA,”
Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 3, no. 2 (2019): 181–196.
212
kamu kerjakan” dan dalam Hadits yang diriwayatkan
Ibnu Majah yang artinya “Berikanlah kepada pekerja
upahnya sebelum mengering keringatnya”.69
Kita mengetahui bahwa akad Ijarah adalah akad yang
sebelumnya sudah dicontohkan oleh nabi
Muhammad SAW. Asas kebolehan dan kebebasan
inovasi dalam akad syariah telah dijamin oleh Undang-
Undang Nomor 21 tahun 2008 yaitu tentang
perbankan syariah, lebih tepatnya pada pasal 19 yang
sering disebutkan “…atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah”.70
B. Rukun Pembiayaan Ijarah
Menurut Mazhab Hanafi, rukun ijarah hanya ada
satu yaitu ijab dan qabul. Ijab merupakan suatu
ungkapan menyewakan sedangkan qabul yaitu
persetujuan untuk sewa menyewa71
.
Menurut pendapat jumhur ulama, rukun al-Ijarah ada
4 yaitu:
a. Orang yang beraqad, yakni pihak yang
mempunyai barang menyewakan barangnya
69
M.Kn Sriono, SH, “TELAAH TERHADAP PERJANJIAN SEWA
MENYEWA,” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 01, no. 01 (2013): 88–98.
70
Nasrulloh Ali Munif, “ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI
INDONESIA,” Jurnal AHKAM 4, no. article 1319 (2016): 57–80.
71
Husain Insawan, Fakultas Ekonomi, and Islam Iain, “A l - I Jarah
Dalam Perspektif Hadis;KajianHadisdengan Metode M Audhu’iy,”
Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2017).
213
kepada orang yang membutuhkan manfaat
barang tersebut.
b. Sewa atau Imbalan
c. Manfaat
d. Shighat (Ijab Qabul)72
Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi
ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut:
a. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh
aset yang disewakan tersebut harus tertentu
dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah
pihak.
b. Kepemilikan aset tetap pada yang
menyewakan yang bertanggung jawab
pemeliharaannya, sehingga aset tersebut
harus dapat memberi manfaat kepada
penyewa.
c. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang
bersangkutan berhenti.
d. memberikan manfaat kepada penyewa. Jika
aset tersebut rusak dalam periode kontrak,
akad ijarah masih tetap berlaku.
72
H. Sulaiman Rasjid, FIQH ISLAM, 1998.
214
C. Skema Pembiayaan Ijarah
Bank Syariah (Muajjir) Nasabah
(Musta’jir)
Menyewa atau Membeli Obyek
Keterangan :
1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke
bank syariah.
2. Bank syariah membeli/menyewa barang yang
diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah,
dari supplier/penjual/pemilik.
4
Obyek
Sewa
2
Penjual atau
Supplier
Pemilik
1
Pengajuan
Permohonan
Sewa
Beli
3
Bayar atau Cicilan
5
215
3. Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah
dan bank mengenai barang objek ijarah, tarif
ijarah, periode ijarah dan biaya
pemeliharaannya, maka akad pembiayaan
ijarah ditanda tangani. Nasabah diwajibkan
menyerahkan jaminan yang dimiliki.
4. Bank menyerahkan objek ijarah kepada
nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah
periode ijarah berakhir, nasabah
mengembalikan objek ijarah tersebut kepada
bank.
5. Bila bank memebeli objek ijarah tersebut (al-
bai’ wal ijarah) maka setelah periode ijarah
berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh
bank sebagai asset yang dapat disewakan
kembali.
6. Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al
ijarah wal ijarah, atau ijarah pararel), maka
setelah periode tersebut dikembalikan oleh
bank kepada supplier/ penjual/ pemilik.
D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Ijarah
Pada PSAK 107 membahas mengenai Akuntansi Ijarah
menjelaskan terkait tujuannya ialah untuk mengatur
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan
pada transaksi ijarah. Aturan yang mencakup yaitu :
1. Pernyataan ini diperuntukkan bagi semua entitas
yang bertransaksi ijarah.
216
2. Pernyataan ini mencakup aturan atas pembiayaan
multijasa dengan akad ijarah, tetapi bukan
mencakup peraturan perlakuan akuntansi untuk
obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad
ijarah.
Dalam PSAK 107 tertuang mengenai Akuntansi Multijasa
yang menggunakan prinsip Ijarah. Untuk memberikan
gambaran perbedaan segi akuntansi IMBT dengan Sewa
Beli, beberapa ketentunan PSAK 30 terkait Sewa (revisi
2007), seperti:
Sewa pembiayaan (dalam laporan keuangan lessee)
1. Diawal sewa, sewa pembiayaan diakui oleh lesse
sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar
nilai wajar aset sewa. Tingkat diskonto yang
dipakai dalam perhitungan nilai dari pembayaran
sewa minimum adalah tingkat suku bunga implisit
pada sewa. Biaya awal yang dikeluarkan oleh
lessee akan diakui sebagai aset.
2. Transaksi lain dicatat dan disajikan sesuai dengan
subtansi dan realita keuangan. Meskipun secara
legal lessee tidak memperoleh aset sewa pada
pembiayaan. Tetapi secara subtansi dan realita,
pihak lessee mendapatkan manfaat ekonomis dari
pemakaian aset sewa itu selama umur
ekonomisnya berlaku. Dan konsekuensinya lessee
harus menanggung kewajiban atas pembayaran
hak tersebut sebesar jumlah awal sewa.
217
3. Sumber ekonomi dan tingkat kewajiban entitas
menjadi rendah apabila transaksi sewa tidak
tercantum dalam neraca lessee sehingga
mendistorsi rasio-rasio keuangan. Maka, sewa
pembiayaan diakui sebagai asset dan kewajiban
atas pembayaran sewa dimasa depan pada neraca
lessee.
4. Kewajiban sewa tidak boleh diakui sebagai
pengurang aset sewa dalam laporan keuangan.
Penyajian kewajiban pada neraca berbeda antara
kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka
panjang, tetapi berlaku sama untuk kewajiban
sewa.
5. Biaya awal yaitu sejalan dengan aktivitas sewa,
seperti aktivitas pemastian dan negosiasi atas
sewa. Biaya yang didistribusikan langsung kepada
lessee untuk sewa pembiayaan ditambahkan ke
jumlah yg diakui sebagai aset.
Sewa pembiayaan (dalam laporan keuangan lessor)
1. Pada pembiayaan sewa, pengakuan lessor atas
aset berupa piutang sewa pembiayaan pada
neraca sebesar jumlah investasi sewa neto
tersebut.
2. Pada sewa pembiayaan segala risiko dan manfaat
yang terkait dengan kepemilikan legal dialihkan
lessor kepada lessee. Piutang sewa yang diterima
oleh lessor merupakan pembayaran pokok dan
penghasilan pembiayaan yang diterima lessor
218
sebagai ganti dan imbalan atas investasi dan
jasanya.
3. Lessor mengeluarkan biaya langsung awal
meliputi biaya legal, komisi dan biaya internal
yang didistribusikan langsung pada negosiasi di
aturan sewa. Biaya langsung awal tidak termasuk
biaya umum seperti yang dikeluarkan oleh tim
pemasaran. Untuk sewa pembiayaan, selain yang
melibatkan lessor dealer atau lainnya, biaya
langsung awal diperhitungkan sebagai
pengukuran awal piutang sewa pembiayaan dan
mengurangi penghasilan yang diakui selama masa
sewa. Tingkat bunga implisit dalam sewa
ditentukan sedemikian rupa sehingga biaya
langsung awal secara otomatis, sehingga tidak
perlu adanya pengungkapan terpisah. Biaya yang
dikeluarkan oleh lessor dealer terkait negosiasi
dan pengaturan sewa (biaya langsung awal tidak
termasuk). Oleh karena itu, biaya tersebut tidak
termasuk investasi sewa neto dan diakui sebagai
beban ketika laba penjualan diakui, dimana untuk
sewa pembiayaan umumnya diakui pada masa
awal sewa.
Transaksi Ijarah dan IMBT adalah instrumen
keuangan bank syariah, yang berbeda dalam
memperlakukan pengungkapan dan pengukuran aset
yang disewakan, akuntansi bank syariah untuk biaya
langsung awal dan perbaikan aset yang disewakan.
219
Untuk pengakuan pendapatan Ijarah sebagian
bank syariah mengakui pendapatan Ijarah adalah ketika
cicilan sewa jatuh tempo, dan sebagian lain mengakui
diberbagai waktu. Terdapat pula Perbedaan pada
perlakuan akuntansi dan pengungkapan yang memiliki
beberapa efek yaitu sulit dibandingkannya keuntungan
yang diperoleh oleh satu bank syariah dengan bank
syariah lainnya. Perbedaan ini dapat mempengaruhi
alokasi hasil investasi baik keuntungan maupun kerugian
antara pemilik rekening investasi tidak terbatas dan para
pemilik equity di satu sisi.
Standarisasi perlakuan dan pengungkapan
akuntansi, sesuai dengan ketentuan “Penentuan hak-hak
dan kewajiban semua pihak terkait, termasuk hak yang
berasal dari transaksi yang tidak selesai dan kejadian
lainnya sesuai dengan prinsip Syari’ah Islam sesuai konsep
keadilan, charity dan kepatuhan terhadap etika bisnis
Islam, dan memberikan informasi yang berguna bagi para
pemakai laporan keuangan bank syariah”.
E. Akun Transaksi Pembiayaan Ijarah
1. Akun Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
Terdapat beberapa akun dalam pencatatan
transaksi Ijarah dengan tujuan untuk pembuatan
Laporan Posisi Keuangan (neraca) yaitu:
c. Aset Ijarah
Pencatatan atas objek Ijarah berupa aset
berwujud dan tidak berwujud. Di posisi
debet ketika dilakukan transaksi Ijarah
220
sebesar jumlah harga perolehan. Disisi kredit
saat dilakukan penyusutan atas aset
berwujud , dan amortisasi atas aset tidak
berwujud.
d. Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah
Untuk mencatat penyusutan Objek Ijarah
berupa aset berwujud. Berada dikredit ketika
dibentuk penyusutan objek Ijarah sejumlah
beban penyusutan yang dilakukan.
Sedangkan, didebet saat aset dipindah
kepemilikanke pihak lain, dan sebagai
pengurang dari Aset Ijarah.
e. Sewa Multijasa Tangguhan.
Mencatat biaya perolehan objek ijarah
berupa aset tidak berwujud. Disisi debet saat
dilakukan pembayaran biaya perolehan
ijarah berupa aset tidak berwujud senilai
biaya perolehan yang dikeluarkan. Ada
dikredit ketika dilakukan amortisasi obyek
ijarah sebesar beban amortisasi yang
dilakukan.
f. Cadangan biaya pemeliharaan.
Untuk pembentukan cadangan biaya
pemeliharaan obyek ijarah. Akun ini disisi
kredit saat pembentukan cadangan sebesar
cadangan yang dibentuk. Dan didebet ketika
nili biaya pemeliharaan sejumlah
pengeluaran beban pemeliharaan yang
dibayar.
221
2. Beberapa akun pada Laporan Laba Rugi
Akun yang ada dalam pencatatan transaksi Ijarah
untuk pembuatan Laporan Posisi Keuangan, yaitu:
a. Biaya Penyusutan Aset Ijarah
Pencatatan atas biaya penyusutan atas
obyek ijarah berupa aset berwujud, baik
ijarah maupun IMBT. Akun ini disajkan bukan
sebagai beban operasional tetapi sebagai
pengurang dari Akun Pendapatan Ijarah.
Berada didebet ketika penyusutan obyek
ijarah aset berwujud sebesar beban
penyusutan yang dibentuk sesuai metode
penyusutan berlaku. Dan dikredit saat akhir
tahun..
b. Biaya Pemeliharaan Aset Ijarah
Pencatatan atas biaya pemeliharaan obyek
ijarah yang menjadi tanggung jawab pemilik
obyek ijarah atas aset berwujud. Akun ini
disajkan sebagai pengurang dari Akun
Pendapatan Ijarah. Berada didebet ketika
dilakukan pemeliharaan obyek ijarah sebesar
beban yang dikeluarkan. Dan dikredit saat
akhir tahun bersama dengan pendapatan
ijarah yang dipindahkan ke Pendapatan
Operasi Utama.
c. Biaya Amortisasi Aset Ijarah
Untuk mencatat beban amortisasi yang telah
dilakukan atas obyek ijarah aset tidak
berwujud. Akun ini disajkan sebagai
222
pengurang (offsetting account) dari Akun
Pendapatan Ijarah. Akun ini didebet saat
dilakukan pembentukan amortisasi sebesar
beban amortisasi sesuai metode penyusutan
yang kenakan dan disisi kredit ketika akhir
tahun dimana pendapatan ijarah
dipindahkan ke Pendapatan Operasi Utama.
d. Keuntungan Pelepasan Aset Ijarah
Digunakan untuk mencatat keuntungan Aset
Ijarah, baik Asaet Ijarah maupun IMBT atas
aset berwujud dimana nilai tercatat lebih
kecil dari nilai jualnya. Akun ini disajikan
sebagai penambahan pendapatan Ijarah
(tidak disajikan sebagai pendapatan
operasional). Disisi kredit terjadi pelepasan
Aset Ijarah sebesar selisih nilai tercatat
dengan nilai jual aset ijarah. Sedangkan
didebet bersama dengan pendapatan Ijarah
sebagai pendapatan operasi utama.
g. Kerugian Pelepasan Aset Ijarah
Mencatat ketika ada kerugian Aset Ijarah,
baik aset Ijarah maupun IMBT atas aset
berwujud dimana nilai tercatat lebih besar
dari nilai jualnya. Disajikan dengan bentuk
pengurang pendapatan Ijarah (bukan
sebagai beban operasional). Didebet saat
pelepasan Aset Ijarah sebesar selisih antara
nilai tercatat dengan nilai jual. sedangkan
223
dikredit bersama dengan pendapatan Ijarah
sebagai pendapatan utama.
h. Pendapatan Sewa
Pencatatan atas harga sewa yang harus
dibayar oleh penyewa. Disebalah kredit
ketika diterimanya harga sewa sebesar harga
yang disepakati, sedangkan disisi debet saat
akhir tahun dan diakui sebagai Pendapatan
Usaha Utama.
F. Rangkuman
“Ijarah” berasal dari bahasa Arab yang disebut “Iijaar”
yang memiliki arti “memberi upah” atau “menyewa”.
Akad ijarah adalah akad yang memfasilitasi transaksi
pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau
jasa dalam waktu yang ditentukan dengan pembayaran
berupa upah sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan.
Dasar hukum terkait diperbolehkannya al-ijarah dalam al-
Quran, sebagai berikut:
1. Surah at-Thalaq ayat 6 yang berbunyi “Jika
mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah
upah mereka”
2. Surah Al-Qashash ayat 26, berbunyi “Salah
seorang dari wanita itu berkata: wahai bapakku,
upahlah dia, sesungguhnya orang yang engkau
upah itu adalah orang yang kuat dan dapat
dipercaya”.
Rukun dalam transaksi ijarah itu yaitu :
224
1. Orang yang beraqad, yakni pihak penyewa (Mu’jir)
dan orang yang menyewakan barangnya
(Musta’jir).
2. Sewa atau Imbalan
3. Manfaat
4. Shighat (Ijab Qabul)
Alur transaksi akad ijarah sebagai berikut :
1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank
syariah.
2. Bank syariah membeli/menyewa barang yang
diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari
supplier/penjual/pemilik.
3. Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dan
bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah,
periode ijarah dan biaya pemeliharaannya, maka
akad pembiayaan ijarah ditanda tangani. Nasabah
diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
4. Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah
sesuai akad yang disepakati. Setelah periode
ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek
ijarah tersebut kepada bank.
5. Bila bank memebeli objek ijarah tersebut (al-bai’
wal ijarah) maka setelah periode ijarah berakhir
objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai
asset yang dapat disewakan kembali.
6. Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al ijarah
wal ijarah, atau ijarah pararel), maka setelah
225
periode tersebut dikembalikan oleh bank kepada
supplier/ penjual/ pemilik.
G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Ijarah
Tanggal 02 September 2016, disepakati transaksi ijarah
antara Bank Berkah Sejahtera dan tuan Zaki atas manfaat
aset berupa ruko. Atas kesepakatan tersebut, Bank
membeli sebuah ruko yang diinginkan oleh nasabah
dengan biaya perolehan sebesar Rp 250.000.000.
 Jurnal saat pengakuan aset ijarah:
02
Sept
2016
Dr Aset Ijarah Rp 250.000.000
Cr Kas Rp250.000.000
Aset ijarah berupa ruko yang disewa oleh tuan Zaki,
diasumsikan memiliki umur ekonomis 10 tahun dan
disusutkan dengan metode garis lurus. Nilai penyusutan
per tahun Rp 25.000.000 (10% x 250 juta) atau Rp
2.083.333 per bulan.
Jurnal transaksi penyusutan perbulan:
226
30
Sept
2016
Dr
Beban Penyusutan Aset
Ijarah
Rp 2.083.333
Cr
Akumulasi Penyusutan Aset
Ijarah
Rp2.083.333
Disepakati antara bank dan tuan Zaki harga sewa ruko
Rp 30.000.000 per tahun untuk jangka waktu 5 tahun.
Pembayaran dilakukan secara angsuran per bulan
setiap tanggal 02 sebesar Rp 2.500.000.
Jurnal transaksi saat pembayaran :
02
Okt
2016
Dr Kas Rp 2.500.000
Cr Pendapatan Ujroh Rp2.500.000
227
Jurnal jika pada saat tanggal tagih, nasabah tidak melakukan
pembayaran:
02
Okt
2016
Dr Piutang Ijarah Rp 2.500.000
Cr Pendapatan Ujroh Rp2.500.000
Jurnal pada saat nasabah melakukan pembayaran:
05
Okt
2016
Dr Kas Rp 2.500.000
Cr Piutang Ijaroh Rp2.500.000
Tanggal 20 Oktober 2016 terjadi kerusakan atap ruko dan
dilakukan perbaikan seharga Rp 500.000 yang langsung
diperbaiki oleh pihak bank.
20/10/2016 Dr Beban Perbaikan Aset Rp 500.000
Cr Kas Rp500.000
228
Penyajian Ijarah pada Laporan Keuangan Bank Syariah
Laporan Posisi Keuangan
Periode 2xx
ASET
Kas
Penempatan pada BI
Penempatan pada Bank
Piutang
– Piutang Murabahah
– Piutang Ijarah
Pembiayaan
Aset Ijarah
(-) Akum Penyusutan Aset
Ijarah
Aset Tetap
LIABILITAS
DANA SYIRKAH TEMPORER
EKUITAS
229
Laporan Laba Rugi
Periode 2xx
PENDAPATAN OPERASIONAL
– Pendapatan Margin
– Pendapatan Ujroh
– (-) Beban Penyusutan Aset Ijarah
– Pendapatan Bagi Hasil
– Pendapatan lainnya
Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil
BEBAN OPERASIONAL
– Beban Pemeliharaan Aset
LABA
Xxx
Xxx
(xxx)
Xxx
Xxx
(xxx)
(xxx)
xxx
230
Soal-Soal Latihan :
A. Soal Teori
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ijarah.
2. Jelaskan perbedaan antara antara ijarah dengan ijarah
muntahiya bittamlik.
3. Jelaskan rukun transaksi ijarah.
4. Jelaskan bentuk pengawasan syariah pada transaksi
ijarah dan IMBT.
5. Jelaskanlah keuntungan penggunaan transaksi ijarah
dibanding jenis akad lainnya.
B. Soal Kasus
Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan
kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan
Maret 20XB, Bapak Hasanudin mengajukan
permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul
Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan
menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik
bangunan. Pernyataan atas penyewaan diatas adalah:
- tujuan pembiayaan: pembiayaan modal kerja
untuk sebuah bangunan kantor
- jangka waktu: 18 bulan
231
- ujroh bank (margin sewa): Rp 4.051.372,01
(margin annuitas 12%, periode 18 bulan)
- total harga sewa: Rp 64.051.372,01
- uang muka nasabah: Rp 10.000.000,00
- jumlah pembiayaan: Rp 50.000.000,00
- sewa yang diangsur: Rp 54.051.372,01
(pembiayaan bank Rp 50 juta + keuntungan bank)
- angsuran pembiayaan: Rp 3,002,854.00 ( Rp
54.051.372,01: 18 bulan)
- amortisasi perbulan : Rp 2,777,777.78 (Rp
50.000.000 : 18 bulan)
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut:
1. Tanggal 7 Maret, Bapak Hasanudin dan BSNU
menyepakati akad Ijarah untuk sebuah bangunan
kantor. Pada tanggal tersebut bank menyerahkan
dana sebesar Rp 50.000.000 ke pemilik bangunan
kantor untuk keperluan sewa Bapak Hasanudin
2. Tanggal 7 April 20XA, Saat jatuh tempo angsuran
pertama, bank syariah melakukan amortisasi aset
ijarah sebesar Rp 2,777,777.78. Pada saat itu
Bapak Hasanudin membayar angsuran ijarah
pertamanya sebesar Rp 3.002.854,00
232
3. Tanggal 7 Mei 20XA, Saat jatuh tempo angsuran
kedua, bank syariah melakukan amortisasi aset ijarah
sebesar Rp 2,777,777.78. Pada saat itu Bapak
Hasanudin belum dapat membayar angsuran
keduanya.
4. Tanggal 10 Mei 20XA, Bapak hasanudin melakukan
pembayaran angsuran keduanya.
5. Tanggal 7 Juni 20XA, saat tanggal jatuh tempo ketiga,
bank syariah melakukan amortisasi aset ijarah. Pada
saat itu, Bapak Hasanudin hanya membayar
angsurannya sebesar Rp 1.000.000
6. Tanggal 14 Juni 20XA, Bapak Hasanudin membayar
sisa angsuran tahap ketiga sebesar Rp 2.002.854,00
7. Tanggal 20 Juni 20XA, Bapak Hasanudin melunasi
semua sisa sewa hingga bulan ke 18 sebesar Rp
45,042,810.01.
233
BAB IX
TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI WADIAH
Kompetensi Dasar
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk
mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut :
1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi
dengan akad Wadi’ah.
2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran,
penyajian serta pengungkapan akuntansi Wadi’ah.
Indikator
Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut :
1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad
Wadi’ah.
Materi Pokok
Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penghimpunan
dana dengan akad Wadi’ah.
A. Definisi Wadiah
Dalam bahasa Arab, wadi‟ah (‫وديعة‬ )berarti
titipan73
. Sedangkan dalam Kamus Istilah Fiqih,
wadi‟ah berarti menitipkan sesuatu kepada orang lain
73
Dwi Suwiknyo, Kamus Lengkap Ekonomi..., (Jakarta: Total Media,
2009), hal. 269.
234
berdasarkan amanah atau kepercayaan agar dijaga
dan dipelihara dengan baik dan semestinya74
.
Secara Etimologi al-Wadiah berarti titipan
murni (amanah).Wadiah bermakna amanah. Wadiah
dikatakan bermakna amanah karena Allah menyebut
wadiah dengan kata amanah dibeberapa ayat Al-
Quran, sedangkan secara terminologi ada beberapa
pendapat dari para ulama, di antaranya:
a. Hanafiah: al-wadi’ah adalah suatu amanah
yang ditinggalkan untuk dipeliharakan kepada
orang lain
b. Malikiah: al-wadi’ah adalah suatu harta yang
diwakilkan kepada orang lain untuk
dipeliharakan
c. Syafi’iah: al-wadi’ah adalah sesuatu harta
benda yang disimpan ditempat orang lain
untuk dipeliharakan
d. Hanabilah: suatu harta yang diserahkan
kepada seseorang untuk memeliharanya
tanpa adanya ganti rugi
e. Ulama Fiqh Kontemporer: al-Wadi’ah adalah
titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,
baik individu maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendakinya.
74
Abdul Madjid, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001),
hal. 159.
235
Pengertian Wadiah juga dapat diartikan
sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja penyimpan
menghendakinya75
. Tujuan dari perjanjian tersebut
adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari
kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan barang disini adalah suatu
yang berharga seperti uang, barang, dokumen, surat
berharga dan barang lain yang berharga disisi Islam.
Jadi wadiah adalah merupakan titipan murni
yang bersifat tolong menolong antar sesama manusia,
Jadi wadiah adalah merupakan titipan murni yang
bersifat tolong menolong antar sesama manusia76
,
dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun
badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja si penitip menghendaki.
B. Rukun Wadiah
Setiap perjanjian yang dilakukan oleh umat
Islam harus memenuhi syarat dan rukunnya. Jika salah
satu rukun suatu perjanjian tidak terpenuhi, maka
perjanjian tersebut batal atau tidak sah. Seperti
halnya iman seseorang yang harus dilandasi oleh 6
(enam) Rukun Iman; Iman kepada Allah, MalaikatNya,
75
Wiroso. 2009. Produk Perbankan Syariah. Edisi 1. Cetakan
Pertama. Jakarta. LPFE Universitas Trisakti
76
S.RSjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata
Hukun Perbankan Indonesia, (cet. I, Jakarta, Pustaka Utama Grafitti,
1999), 55
236
RasulNya, Kitab-kitabNya, Hari Kiamat dan TakdirNya,
seandainya seseorang mengaku dirinya telah beriman
kepada Allah dan telah melakukan amal ibadah yang
diperintahkanNya, tapi ia tidak yakin akan kebenaran
Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul yang terakhir,
maka sia-sia pengakuan iman dan ibadah orang
terserbut. Karena ia meninggalkan salah satu rukun
iman yang ke tiga (iman kepada Rasul-Rasul Allah).
Menurut Hanafiah: Rukun wadi’ah
menurutnya hanya satu, yaitu adanya pernyataan
kehendak (sighat: ijab (ungkapan kehendak
menitipkan barang dari pemiliknya) dan qabul
(ungkapan kesiapan menerima titipan tersebut oleh
pihak yang dititipi). Namun menurut Jumhur ulama
Fiqh: Rukun wadi’ah ada empat77
:
1. Barang yang dititipkan (wadiah)
2. Orang yang menitipkan (mudi’ atau
muwaddi’)
3. Orang yang menerima titipan (muda’ atau
mustawda’)
4. Ijab qabul (sighat)
Syarat-syarat wadi’ah berkaitan dengan
rukun-rukun yang telah disebutkan di atas, yaitu
syarat benda yang dititipkan, syarat sighat, syarat
orang yang menitipkandan syarat orang yang dititipi.
77
Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah, Jakarta:Amzah,2010,h.
459
237
a. Syarat-Syarat Untuk Benda Yang Dititipkan
Syaratsyarat benda yang dititipkan sebagai
berikut :
1) Benda yang dititipkan disyaratkan
harus benda yang bisa untuk
disimpan. Apabila benda tersebut
tidak bisa disimpan, seperti burung di
udara atau benda yang jatuh ke
dalam air, maka wadi’ah tidak sah
sehingga apabila hilang, tidak wajib
mengganti. Syarat ini dikemukakan
oleh ulama-ulama Hanafiyah.
2) Syafi’iyah dan Hanabilah
mensyaratkan benda yang dititipkan
harus benda yang mempunyai nilai
(qimah) dan dipandang sebagai mal,
walaupun najis. Seperti anjing yang
bisa dimanfaatkan untuk berburu,
atau menjaga keamanan. Apabila
benda tersebut tidak memiliki nilai,
seperti anjing yang tidak ada
manfaatnya, maka wadi’ah tidak sah.
b. Syarat- Syarat Sighat Sighat akad adalah ijab
dan qabul. Syarat sighat adalah ijab harus
dinyatakan dengan ucapan atau perbuatan.
Ucapan adakalanya tegas (sharih) dan
adakalanya dengan sindiran (kinayah).
Malikiyah menyatakan bahwa lafal dengan
kinayah harus disertai dengan niat. Contoh
238
lafal yang sharih: “Saya titipkan barang ini
kepada Anda”. Sedangkan contoh lafal
sindiran (kinayah). Seseorang mengatakan,
“Berikan kepadaku mobil ini”. Pemilik mobil
menjawab: “Saya berikan mobil ini kepada
Anda”. Kata “berikan” mengandung arti hibah
dan wadi’ah (titipan). Dalam konteks ini arti
yang paling dekat adalah “titipan”. Contoh
ijab dengan perbuatan: Seseorang menaruh
sepeda motor di hadapan seseorang tanpa
mengucapkan kata-kata apa pun. Perbuatan
tersebut menunjukan penitipan (wadi’ah).
Demikian pula qabul kadangkadang dengan
lafal yang tegas (sharih), seperti: “Saya
terima” dan adakalanya dengan dilalah
(penunjukan), misalnya sikap diam ketika
barang ditaruh di hadapannya.
c. Syarat orang yang menitipkan (Al-Mudi’)
1) Berakal, Dengan demikian, tidak sah
wadi’ah dari orang gila dan anak yang
belum berakal.
2) Baligh, Syarat ini dikemukakan oleh
Syafi’iyah. Dengan demikian menurut
Syafi’iyah, wadi’ah tidak sah apabila
dilakukan oleh anak yang belum
baligh masih di bawah umur). Tetapi
menurut Hanafiah baligh tidak
menjadi syarat wadi’ah sehingga
wadi’ah hukumnya sah apabila
239
dilakukan oleh anak mumayyiz
dengan persetujuan dari walinya atau
washiy-nya
d. Syarat orang yang dititipi (Al-Muda’) Syarat
orang yang dititipi (muda’) adalah sebagai
berikut :
1) Berakal, tidak sah wadi’ah dari orang
gila dan anak yang masih di bawah
umur. Hal ini dikarenakan akibat
hukum dari akad ini adalah kewajiban
menjaga harta, sedangkan orang yang
tidak berakal tidak mampu untuk
menjaga barang yang dititipkan
kepadanya.
2) Baligh, syarat ini dikemukakan oleh
jumhur ulama. Akan tetapi, Hanafiah
tidak menjadikan baligh sebagai
syarat untuk orang yang dititipi,
melainkan cukup ia sudah mumayyiz.
3) Malikiyyah mensyaratkan orang yang
dititipi harus orang yang diduga kuat
mampu menjaga barang yang
dititipkan kepadanya.
C. Skema Wadiah
Dalam Islam wadi’ah dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu78
:
78
Trisandini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah,
Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2013, h. 37
240
1. Wadi’ah yad Amanah yaitu barang yang
dititipkan sama sekali tidak boleh digunakan
oleh pihak yang menerima titipan, sehingga
dengan demikian pihak yang menerima
titipan tidak bertanggung jawab terhadap
risiko yang menimpa barang yang dititipkan.
Penerima titipan hanya punya kewajiban
mengembalikan barang yang dititipkan pada
saat diminta oleh pihak yang menitipkan
secara apa adanya.
Keterangan : pada konsep wadi’ah yad
Amanah, pihak yang menerima titipan tidak
berhak menggunakan atau memanfaatkan
uang maupun barang yang dititipkan. Ia harus
benar-benar menjaganya sesuai kelaziman.
2. Wadi’ah yad Dhamanah adalah titipan
terhadap barang yang dapat dipergunakan
atau dimanfaatkan oleh penerima titipan.
Sehingga pihak penerima titipan bertaggung
jawab terhadap risiko yang menimpa barang
sebagai akibat dari penggunaan atas suatu
barang, seperti risiko kerusakan dan
241
sebagainya. Tentu saja penerima titipan wajib
menegmbalikan barang yang dititipkan pada
saat diminta oleh pihak yang menitipkan79
.
Keterangan : pada konsep wadi’ah yad Dhamanah,
pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan
atau menggunakan barang maupun uang yang
dititipkan. Tentunya pihak bank dalam hal ini
mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank
dapat memberikan insentif kepada penitip dalam
bentuk bonus.
D. Cakupan Akuntansi Wadiah
Pengakuan dan pengukuran dana Wadiah berdasarkan
PSAK 59.
79
Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah,
Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2013, h. 37
242
1. Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang
dititipkan pada saat terjadinya transaksi
dalam periode yang bersangkutan
2. Penerimaan yangdiperoleh atas pengelolaan
dana titipan diakui sebagai pendapatan bank
dan bukan merupakan unsur keuntungan
yang dibagikan
a) Bonus transaksi wadiah menurut PSAK 59
1. Pembayaran bonus kepada nasabah diakui
sebagai beban saat terjadinya penerimaan
bonus :
- Berasal dari bank syariah lain dan bank
sentral, hal tersebut diakui sebagai
pendapatan pada saat kas diterima
- Berasal dari bank non-syariah, diakui
sebagai qardhul hasan
b) Penyajian dan pengungkapan berdasarkan PSAK
59
1. Dana wadiah yad-dhamanah disajikan sebagai
kewajiban
2. Pengungkapan transaksi wadiah, mencakup
dan tidak terbatas pada :
- Jumlah dana atau barang yang mengikuti
prinsip wadiah yad-dhamanah
- Jumlah dana wadiah yang diblokir sebagai
jaminan pembiayaan dan transaksi
perbankan lainnya
243
E. Rangkuman
Wadiah merupakan titipan murni yang bersifat
tolong menolong antar sesama, dari satu pihak ke pihak
lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Rukun Akad Wadi’ah sebagai berikut :
1. Barang yang dititipkan (wadiah)
2. Orang yang menitipkan (mudi’ atau muwaddi’)
3. Orang yang menerima titipan (muda’ atau
mustawda’)
4. Ijab qabul (sighat)
Wadi’ah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Wadi’ah yad Amanah yaitu barang yang dititipkan
sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang
menerima titipan, sehingga pihak yang menerima
titipan tidak bertanggung jawab terhadap risiko
yang menimpa barang yang dititipkan. Penerima
titipan hanya punya kewajiban mengembalikan
barang yang dititipkan pada saat diminta oleh
pihak yang menitipkan secara apa adanya.
2. Wadi’ah yad Dhamanah merupakan titipan
dimana barang tersebut dapat dipergunakan atau
dimanfaatkan oleh penerima titipan. Sehingga
pihak penerima titipan bertaggung jawab
terhadap risiko yang menimpa barang sebagai
akibat dari penggunaan atas suatu barang, seperti
risiko kerusakan dan sebagainya. Tentu saja
244
penerima titipan wajib mengembalikan barang
yang dititipkan pada saat diminta oleh pihak yang
menitipkan.
F. Studi Kasus Transaksi Wadiah
- Pada tanggal 5 Maret 2018, Amira nasabah
tabungan wadi’ah Bank Berkah menerima
bonus wadi’ah sebesar Rp. 50.000 dan di
potong pajak Rp. 10.000.
Tanggal Akun Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
5 Maret
2018
Beban bonus
Tab. Wadi’ah
50.000
Tabungan
Wadi’ah
50.000
Tabungan
Wadi’ah
Amira
10.000
Pajak Tab.
Wadi’ah
10.000
- Tanggal 1 Juli 2018 bank Berkah mendapat
setoran tunai atas pembukaan giro wadiah
atas nama Amira sebesar Rp. 50.000.000
- Tanggal 5 Juli 2018 Amira menerima transfer
dari bank Berkah cab. Jakarta sebesar Rp.
5.000.000
245
- Tanggal 10 Juli 2018 Amira memakai bilyet
giro untuk membayar pembelian mesin
kepada nasabah giro lain sebesar Rp.
7.000.000.
- Tanggal 31 Juli 2018 Bank Berkah
memberikan bonus kepada Amira sebesar Rp.
100.000 dan dikenakan biaya administrasi
giro yaitu Rp. 15.000 serta pajak Rp. 10.000
Tanggal Akun Debit (Rp) Kredit (Rp)
1 Juli 2018 Kas 50.000.000
Giro Wadiah
Amira
50.000.000
5 Juli 2018 RAK Cab.
Jakarta
5.000.000
Giro Wadiah
Amira
5.000.000
10 Juli
2018
Giro Wadiah
Amira
7.000.000
Giro pada BI 7.000.000
31 Juli
2018
Beban Bonus
Giro Wadiah
100.000
246
- TangTanggal 07 Agustus 2008 Qohar
mengajukan ke bank untuk
pemindahbukuan dari rekening
Giro Wadiah
Amira
100.000
31 Juli
2018
Giro Wadiah
Amira
15.000
Pendpt.
Adm. Giro W
15.000
31 Juli
2018
Giro Wadiah
Amira
10.000
Pajak Negara 10.000
247
gironya sebesar Rp.5.000.000,--untuk
dibuatkan Deposito Mudharabah
dengan ketentuan nisbah65:35
- Di tanggal yang sama, Yusuf
melakukan setor tunai sebesar
Rp.1.000.000,-- untuk setoran
pertama giro wadiah
Atas transaksi diatas, bank syariah melakukan
penjurnalan:
Dr. Giro Wadiah (Rek giro Qohar) 5.000.000
Cr. Deposito Mudharabah (a/n Qohar) 5.000.000
Dr. Kas 1.000.000
Cr.GiroWadiah(RekgiroYusuf) 1.000.000
Dari transaksi diatas terjadinya perubahan pada
Buku Besar dan Posisi Neraca yaitu:
Buku Besar
Giro Wadiah
Debet kredit
Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah
05/
08
Rekening Qohar 2.000.000 01/
08
Rekening Qohar 20.000.000
07/
08
Rekening Qohar 5.000.000 07/
08
Rekening Yusuf 1.000.000
Saldo 14.000.000
21.000.000 21.000.000
248
NERACA
Per 07 Agustus 2008
Aktiva Pasiva
Uraian Jumlah Uraian Jumlah
Kewajiban
Giro Wadiah 14.000.000
Terdapat perubahan Buku Besar Giro wadiah yang
diakibatkan dari bertambahnya saldo rekening atas
nama Qahar dan Yusuf, digambarkansebagaiberikut:
Rekening Giro Qohar
Rekening GiroYusuf
Tgl Ket Debet Kredit Saldo
1/8 Setoran awal 1.000.000 1.000.000
Soal-soal Latihan :
1. Buatlah jurnal untuk transaksi terkait dengan giro
wadiah berikut:
5 Jan 20XA Bank Murni Syariah (BMS) cabang Bandung
menerima setoran tunai pembukaan giro
Tgl Keterangan Debet Kredit Saldo
01/08 Setoran awal 20.000.000 20.000.000
05/08 Penarikan ATM 2.000.000 18.000.000
07/08 Deposito 5.000.000 13.000.000
249
wadiah atas nama Dina sebesar Rp
55.000.000,-.
6 Jan 20XA Dina menarik cek untuk mencairkan dananya
secara tunai sebesar Rp18.000.000
7 Jan 20XA Dina mengeluarkan bilyet giro untuk
mentransfer sejumlah dana ke rekening Angga
nasabah tabungan BMS cabang Bogor sebesar
Rp7.000.000,-
10 Jan
20XA
Dina menerima transfer dari BMS cabang
Yogya sebesar Rp 5.000.000 untuk rekening
giro Dina.
15 Jan
20XA
Dina mengeluarkan bilyet giro untuk
pembayaran pembelian sebuah mesin kepada
PT Andrizal Jaya nasabah giro Bank Berkah
Syariah (BBS) sebesar Rp 15.000.000.
20 Jan
20XA
Dina menerima transfer dari BMS cabang Solo
sebesar Rp 5.000.000.
23 Jan
20XA
Dina menerima bilyet giro dari Fajar nasabah
Bank Peduli Syariah (BPS) yang pernah
membeli sesuatu dari Dina seharga Rp
15.000.000. Bilyet giro tersebut dicairkan oleh
Gina ke BPS untuk dimasukkan ke rekening
giro Gina di Bank Murni Syariah cabang
Jakarta.
i
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur. Perbankan Syariah Di Indonesia.
Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018.
Ascarca. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja
Grafindo, 2007.
Ayyub, Hasan. Fiqh Al-Mu’amaalat Al-Maliyyah Fi Al-Islam.
Kairo: Dar al-Salam, 2003.
Daffa Muhammad Dzubyan, Erina Azzahra, Melani Puspitasari.
“ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT)
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DI INDONESIA.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 3,
no. 2 (2019): 181–196.
Danupranata, G. Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah
Gita Danupranata. Salemba Empat. Jakarta: Salemba
Empat, 2013.
Insawan, Husain, Fakultas Ekonomi, and Islam Iain. “A l - I Jarah
Dalam Perspektif Hadis;KajianHadisdengan Metode M
Audhu’iy.” Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 2, no. 1
(2017).
Khaddafi, Muammar. Akuntansi Syariah : Meletakkan Nilai-
Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi. Edited by
Arfan Ikhsan. Cetakan 1. Medan: Madenatera, 2016.
Khaddafi, Muammar, Saparuddin Siregar, Muhamad Yamin
ii
Noch, S A Nurlaila, Si Hendra Harmain, Pd Sumartono, Ak
Editor, and Arfan Ikhsan. Akuntansi Syariah Meletakkan
Nilai-Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi. Medan:
Madenatera, 2016.
M. Baidlowi Mufti, BA, Drs. Mahmud Yunus, Drs. H. Masroni,
M.Pdl, M. Yusub, S. Ag. MP.dl, Mustofa, S.Ag. FIQIH,
2016.
Marthan. No, 2001.
Mawarid, Husnul. “Analisis Penerapan Akuntansi Keuangan
(SAK) Nomer 105 Tentang Pembiayaan Mudharabah
Pada Laporan Keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Kalbar Madani Pontianak.” Audit dan Akuntansi Fakultas
Ekonomi Universitas Tanjungpura 3, no. 2 (2014): 27–42.
Mubarok, Jaih, Hasanudin. Fikih Mu’amaliyah Maliyyah Akad
Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017.
Muhammad. Manajemen Perbankan Syariah. Yogyakarta:
UPP AMP YKPN, 2005.
Munif, Nasrulloh Ali. “BITTAMLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Jurnal An-
Nisbah 03, no. Article 1319 (2017).
———. “ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Jurnal
AHKAM 4, no. article 1319 (2016): 57–80.
Muthaher, Osmad. Akuntansi Perbankan Syariah. Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2012.
iii
Nawawi, Ismail. Perbankan Syariah. Surabaya: VIVPRESS,
2011.
Polindi, Miko. “IMPLEMENTASI IJARAH DAN IJARAH
MUNTAHIA BIT-TAMLIK (IMBT) DALAM PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal Al-Intaj 2, no. 1 (2016).
PSAK, and 106. Pedoman Standar Akuntansi Perbankan
Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia, 2007.
Rasjid, H. Sulaiman. FIQH ISLAM, 1998.
Sofyan s, Harahap ; Wiroso. Akuntansi Perbankan Syariah.
Jakarta: KPFE Usakti, 2006.
Sriono, SH, M.Kn. “TELAAH TERHADAP PERJANJIAN SEWA
MENYEWA.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 01, no. 01 (2013):
88–98.
Sudarsono, Heri. Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah.
Yogyakarta: EKONISIA, 2012.
Umam, Khaerul. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013.
Wiroso. Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan
Indonesia, 2011.
———. Produk Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti, 2011.
Yahya, Rizal. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba
Empat, 2009.
iv
Yaningwati, Fransisca. “ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN
MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP TINGKAT
PROFITABILITAS ( RETURN ON EQUITY ) ( Studi Pada Bank
Umum Syariah Yang Terdaftar Di Bank Indonesia Periode
2009-2012 ).” jurnal administrasi Bisnis (JAB) 12, no. 1
(2014): 1–9.
v
BIODATA PENULIS
Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I.
lahir di Malang, 25 Oktober 1978.
Lulus Sarjana Ekonomi Universitas
Brawijaya Malang tahun 2003,
melanjutkan studi S2 Ekonomi
Islam Program Pascasarjana
Institut Agama Islam Negeri Sunan
Ampel Surabaya lulus tahun 2013.
Lulus program Doktor di prodi Ilmu Ekonomi Islam Program
Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya tahun 2019. Karir
pengajaran dimulai tahun 2014 di Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Penulis terlibat dalam
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik didanai
oleh Ristekdikti, Internal maupun dana mandiri tentang kajian
rumpun ekonomi syariah.
Nihlatul Qudus Sukma Nirwana, S.E.,
M.M. dilahirkan di Sidoarjo, 9
September 1975. Lulus Sarjana Ekonomi
Jurusan Akuntansi Universitas
Muhammadiyah Surabaya tahun 2001,
melanjutkan studi S2 Manajemen
Program Pascasarjana Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo lulus tahun
2013.

More Related Content

DOC
Makalah teori akuntansi
PDF
MANAJEMEN DAN PENDOKUMENTASIAN ASUHAN KEBIDANAN PADA NY “S” PIIA0 HARI KE III...
PDF
Pdf pkl MNCTV News
PDF
Profil Kinerja dan Pelatihan Peningkatan SDM Mekanik Bengkel Astra Internasio...
PDF
modul OfficeManajemen matakuliah office management.pdf
PDF
Panduan pelaksanaan sbi
PDF
040 Model P Diri
PDF
Smk12 kimiaindustri-suparni
Makalah teori akuntansi
MANAJEMEN DAN PENDOKUMENTASIAN ASUHAN KEBIDANAN PADA NY “S” PIIA0 HARI KE III...
Pdf pkl MNCTV News
Profil Kinerja dan Pelatihan Peningkatan SDM Mekanik Bengkel Astra Internasio...
modul OfficeManajemen matakuliah office management.pdf
Panduan pelaksanaan sbi
040 Model P Diri
Smk12 kimiaindustri-suparni

Similar to BUKU_AJAR_AKUNTANSI_PERBANKAN_SYARIAH.pdf (20)

PDF
Smk11 kimiaindustri-suparni
PDF
Laporan Statistika
PDF
Smk10 kimiaindustri-suparni
PDF
Peraturanbpk01 2007 sa
PDF
PERANAN AKUNTANSI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK MUAMALAT IND...
PDF
Panduan teknis akreditasi 2013
PDF
20 gas tungsten
PDF
Pedoman pelaksanaan hr (kepmenkes no. 567 2006)
PDF
SMK-MAK kelas10 smk kimia industri suparmi sari
PDF
Pengembangan diri smp
PDF
Laporan prakerin ibis styles yogyakarta eva smk baitul hamdi menes banten
DOCX
buku Panduan PKL 1.docx
PDF
MANAJEMEN DAN PENDOKUMENTASIAN ASUHAN KEBIDANAN PADA BAYI NY. “D” DENGAN BAYI...
PDF
Kkpmi 111106045901-phpapp02
PDF
Contoh Kkp MI
PDF
Kkp manajemen-informatika2
PDF
Laporan Akhir EKPD 2010 - Kepri - UMRAH
Smk11 kimiaindustri-suparni
Laporan Statistika
Smk10 kimiaindustri-suparni
Peraturanbpk01 2007 sa
PERANAN AKUNTANSI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK MUAMALAT IND...
Panduan teknis akreditasi 2013
20 gas tungsten
Pedoman pelaksanaan hr (kepmenkes no. 567 2006)
SMK-MAK kelas10 smk kimia industri suparmi sari
Pengembangan diri smp
Laporan prakerin ibis styles yogyakarta eva smk baitul hamdi menes banten
buku Panduan PKL 1.docx
MANAJEMEN DAN PENDOKUMENTASIAN ASUHAN KEBIDANAN PADA BAYI NY. “D” DENGAN BAYI...
Kkpmi 111106045901-phpapp02
Contoh Kkp MI
Kkp manajemen-informatika2
Laporan Akhir EKPD 2010 - Kepri - UMRAH
Ad

More from Habsy Hotib (8)

PDF
SOSIALISASI TENTANG SPMI DAN STANDAR MUTU AKADEMIK PRODI PS.pdf
DOCX
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI LAMEMBA
PPTX
Konsep Dasar Matematika dalam dunia pendidikan
DOCX
KULIAH ONLINE KE-5 EKONOMI MIKRO SYARIAH STAI MAA KARYAWAN1.docx
PPT
Kebijakan pemprov dki jakarta di bidang pendidikan 27122018 (gunas mahdianto)...
DOC
Mendikbud tetapkan empat pokok kebijakan pendidikan
PDF
3 instrumen pmp2016_siswa
DOC
Progress report ppdb humas oktober 2018
SOSIALISASI TENTANG SPMI DAN STANDAR MUTU AKADEMIK PRODI PS.pdf
INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI LAMEMBA
Konsep Dasar Matematika dalam dunia pendidikan
KULIAH ONLINE KE-5 EKONOMI MIKRO SYARIAH STAI MAA KARYAWAN1.docx
Kebijakan pemprov dki jakarta di bidang pendidikan 27122018 (gunas mahdianto)...
Mendikbud tetapkan empat pokok kebijakan pendidikan
3 instrumen pmp2016_siswa
Progress report ppdb humas oktober 2018
Ad

Recently uploaded (16)

PPTX
0206101235BUKU_4_MODUL_3_MANAJEMEN_USAHA_KECIL 1.pptx
PPTX
PPT Kelompok 6 Manajemen pemasaran .pptx
PDF
Uang, Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Dan OJK | Materi kelas XI 2025
PPTX
Sistem Informasi Era Kontemporer dan Milenial
PPTX
reendyprayoga123456789sssssssssssssssssssss.pptx
PDF
PPT SEMPRO NAD.pdfbhhhhhhhhhhhhhhhjhhhhhh
PPTX
PPT Persentasi menguasai keterampilan digital pasar
PPTX
literasi_keuangan_menabung_berwarna.pptx
PPTX
1 Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi.pptx
PPT
MANAJEMEN ASET TETAP.ppt pindad client server
PPTX
2. Materi Pajak Penghasilan di Indonesia.
PPTX
powerpoint indo corporate-governance-1.pptx
PDF
RISK MANAGEMENT JENJANG 4 - BSMR (260225).pdf
PDF
Digitalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.pdf
PDF
DP10ejhsgwbebshsbsbsbdhdndbdbdbdbd-01 2.pdf
PPTX
1. PENGERTIAN AUDIT & KEPATUHAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN.pptx
0206101235BUKU_4_MODUL_3_MANAJEMEN_USAHA_KECIL 1.pptx
PPT Kelompok 6 Manajemen pemasaran .pptx
Uang, Lembaga Keuangan, Pasar Modal, Dan OJK | Materi kelas XI 2025
Sistem Informasi Era Kontemporer dan Milenial
reendyprayoga123456789sssssssssssssssssssss.pptx
PPT SEMPRO NAD.pdfbhhhhhhhhhhhhhhhjhhhhhh
PPT Persentasi menguasai keterampilan digital pasar
literasi_keuangan_menabung_berwarna.pptx
1 Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi.pptx
MANAJEMEN ASET TETAP.ppt pindad client server
2. Materi Pajak Penghasilan di Indonesia.
powerpoint indo corporate-governance-1.pptx
RISK MANAGEMENT JENJANG 4 - BSMR (260225).pdf
Digitalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.pdf
DP10ejhsgwbebshsbsbsbdhdndbdbdbdbd-01 2.pdf
1. PENGERTIAN AUDIT & KEPATUHAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN.pptx

BUKU_AJAR_AKUNTANSI_PERBANKAN_SYARIAH.pdf

  • 1. iv
  • 2. iv BUKU AJAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH (TEORI DAN PRAKTEK) Oleh Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I. Nihlatul Qudus Sukma Nirwana, S.E., M.M UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO 2020
  • 3. v BUKU AJAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH (TEORI DAN PRAKTEK) Penulis: Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I Nihlatul Qudus Sukma Nirwana, S.E., M.M ISBN : 978-623-6833-30-8 Editor: Dr. Sigit Hermawan, SE. M.Si Design Sampul dan Tata Letak: Mochammad Nashrullah, S.Pd. Amy Yoga Prajati, S.Kom. Penerbit: UMSIDA Press Anggota IKAPI No. 218/Anggota Luar Biasa/JTI/2019 Anggota APPTI No. 002 018 1 09 2017 Redaksi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Jl. Mojopahit No 666B Sidoarjo, Jawa Timur Cetakan Pertama, November 2020 ©Hak Cipta dilindungi undang undang Dilarang memperbanyak karya tulis ini dengan sengaja, tanpa ijin tertulis dari penerbit.
  • 4. vi KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunia-Nya Buku Ajar Akuntansi Perbankan Syariah (Teori dan Praktek) dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa halangan yang berarti. Shalawat dan salam selalu kami sampaikan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Tim penulis mengucapkan terimakasih kepada: 1. Dr. Istikomah, M.Ag., Dekan Fakultas Agama Islam yang memberikan arahan dan motivasi kepada penulis dalam menyelesaikan buku ajar ini. 2. Fitri Nur Latifah, S.E., M.E.Sy., Kaprodi Perbankan Syariah yang telah memberikan dukungan untuk menyusun buku ajar ini. 3. Rekan-rekan dosen Prodi Perbankan Syariah dan Prodi Akuntansi yang telah berbagi ilmu. Saran dan kritik sangat penulis harapkan untuk mewujudkan buku ajar Akuntansi Perbankan Syariah (Teori dan Praktek) yang lebih baik dan tentunya sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku. Terimakasih. Tim Penulis
  • 5. i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. DAFTAR ISI..................................................................................... I BAB I KONSEP DAN PRINSIP DASAR BANK SYARIAH..................... 1 A. KONSEP DASAR BANK SYARIAH .......................................... 2 B. PRINSIP-PRINSIP SYARIAH PENGELOLAAN BANK SYARIAH ....... 5 C. PERANAN DAN FUNGSI BANK SYARIAH .............................. 16 BAB II SISTEM PENGELOLAAN DAN OPERASIONAL BANK SYARIAH ..................................................................................... 26 A. AZAS OPERASIONAL BANK SYARIAH.................................. 27 B. PRODUK PENGHIMPUNAN DANA...................................... 31 C. PRODUK PENYALURAN DANA .......................................... 34 D. AKAD PELENGKAP.......................................................... 42 BAB III TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH.............................................................................. 52 A. DEFINISI MURABAHAH ................................................... 54 B. RUKUN PEMBIAYAAN MURABAHAH.................................. 56 C. SKEMA PEMBIAYAAN MURABAHAH .................................. 57 D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH.............. 59 E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN MURABAHAH.................... 61 F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN MURABAHAH.......... 74 BAB IV TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM.... 81 A. DEFINISI SALAM ............................................................ 82 B. RUKUN PEMBIAYAAN SALAM........................................... 82
  • 6. ii C. SKEMA PEMBIAYAAN SALAM ........................................... 84 D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN SALAM....................... 87 E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN SALAM............................. 89 F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN SALAM................. 115 BAB V TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA 118 A. DEFINISI ISTISHNA........................................................ 119 B. RUKUN PEMBIAYAAN ISTISHNA ...................................... 121 C. SKEMA PEMBIAYAAN ISTISHNA ...................................... 126 D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN ISTISHNA.................. 127 E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN ISTISHNA ........................ 138 F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN ISTISHNA .............. 146 BAB VI TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH ......................................................................... 152 A. DEFINISI MUDHARABAH ............................................... 152 B. RUKUN PEMBIAYAAN MUDHARABAH.............................. 154 C. SKEMA PEMBIAYAAN MUDHARABAH .............................. 155 D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH.......... 156 E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH................ 156 F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH...... 168 BAB VII TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH .......................................................................... 173 A. PENGERTIAN MUSYARAKAH .......................................... 174 B. RUKUN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH............................... 176 C. SKEMA PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ............................... 179 D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH........... 181 E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH................. 183 F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH....... 205
  • 7. iii BAB VIII TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH 210 A. DEFINISI IJARAH........................................................... 210 B. RUKUN PEMBIAYAAN IJARAH......................................... 212 C. SKEMA PEMBIAYAAN IJARAH ......................................... 214 D. CAKUPAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN IJARAH..................... 215 E. AKUN TRANSAKSI PEMBIAYAAN IJARAH........................... 219 F. STUDI KASUS TRANSAKSI PEMBIAYAAN IJARAH ................. 225 BAB IX TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI WADIAH 230 A. DEFINISI WADIAH........................................................ 233 B. RUKUN WADIAH ......................................................... 235 C. SKEMA WADIAH.......................................................... 239 D. CAKUPAN AKUNTANSI WADIAH ..................................... 241 E. STUDI KASUS TRANSAKSI WADIAH...................................... 243 DAFTAR PUSTAKA..................................................................... 248 BIODATA PENULIS..................... ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED.
  • 8. iv BATANG TUBUH DAN SUB-CAPAIAN PEMBELAJARAN MATA KULIAH BAB Sub-Capaian Pembelajaran Mata Kuliah BAB I KONSEP DAN PRINSIP DASAR BANK SYARIAH 1. Mahasiswa mampu memahami konsep konsep dasar Bank Syariah. 2. Mahasiswa mampu memahami Prinsip-prinsip Syariah Pengelolaan Bank Syariah. 3. Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis peran dan fungsi bank syariah. BAB II SISTEM PENGELOLAAN DAN OPERASIONAL BANK SYARIAH 1. Mahasiswa mampu memahami Azas Operasional Bank Syariah. 2. Mahasiswa mampu memahami produk penghimpunan dana dan menganalisis praktek penghimpunan dana di Bank Syariah. 3. Mahasiswa mampu memahami produk penyaluran dana dan menganalisis praktek penyaluran dana di Bank Syariah. 4. Mahasiswa mampu memahami akad pelengkap dan menganalisis praktek implementasi akad pelengkap. BAB III TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH 1. Mahasiswa mampu memahami akad murabahah 2. Mahasiswa mampu memahami rukun murabahah 3. Mahasiswa mampu memahami skema murabahah 4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan akuntansi murabahah. 5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi murabahah 6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi kasus transaksi murabahah. BAB IV TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM 1. Mahasiswa mampu memahami akad salam 2. Mahasiswa mampu memahami rukun salam 3. Mahasiswa mampu memahami skema salam 4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan akuntansi salam.
  • 9. v 5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi salam. 6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi kasus transaksi salam. BAB V TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA 1. Mahasiswa mampu memahami akad istishna 2. Mahasiswa mampu memahami rukun istishna 3. Mahasiswa mampu memahami skema istishna 4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan akuntansi istishna. 5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi istishna. 6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi kasus transaksi istishna. BAB VI TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH 1. Mahasiswa mampu memahami akad mudharabah 2. Mahasiswa mampu memahami rukun mudharabah 3. Mahasiswa mampu memahami skema mudharabah 4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan akuntansi mudharabah 5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi mudharabah 6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi kasus transaksi mudharabah BAB VII TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH 1. Mahasiswa mampu memahami akad musyarakah 2. Mahasiswa mampu memahami rukun musyarakah 3. Mahasiswa mampu memahami skema musyarakah 4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan akuntansi musyarakah 5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi musyarakah 6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi kasus transaksi musyarakah BAB VIII 1. Mahasiswa mampu memahami akad ijarah 2. Mahasiswa mampu memahami rukun ijarah
  • 10. vi TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH 3. Mahasiswa mampu memahami skema ijarah 4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan akuntansi ijarah 5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi ijarah 6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi kasus transaksi ijarah BAB IX TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI WADIAH 1. Mahasiswa mampu memahami akad wadiah 2. Mahasiswa mampu memahami rukun wadiah 3. Mahasiswa mampu memahami skema wadiah 4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi cakupan akuntansi wadiah 5. Mahasiswa mampu mengidentifikasi akun transaksi wadiah 6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan melalui studi kasus transaksi wadiah
  • 11. 1 BAB I KONSEP DAN PRINSIP DASAR BANK SYARIAH Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Memahami dan mendalami konsep dasar bank syariah 2. Menjelaskan sejarah praktik keuangan syariah sejak masa rasulullah SAW hingga sekarang. 3. Menjelaskan peran Bank Indonesia, IAI dan MUI dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan syriah 4. Menjelaskan peran mitra bank syariah di dalam dan luar negeri pengembangan perbankan syariah 5. Mampu membedakan transaksi yang dibolehkan dan yang dilarang menurut syariah Indikator Beberapa indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Pemahaman terhadap prakatik ekonomi syariah sejak masa rasulullah hingga sekarang. 2. Pemahaman terhadap kewajiban bank syariah terhadap BI dan MUI 3. Pemahaman terhadap peran mitra bank syariah di dalam dan luar negeri pengembangan perbankan syariah
  • 12. 2 Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah perkembangan lembaga keuangan syariah, konsep dan prinsip dasar bank syariah. A. Konsep Dasar Bank Syariah Bank Syariah, secara etimologis terdiri dari dua suku kata yakni bank dan syariah. Kata bank berasal dari italia yakni banco yang berarti bangku. Bangku dalam pengertian ini digunakan oleh bankir untuk kegiatan melayani setiap kegiatan operasionalnya terhadap para nasabah. Istilah bangku sendiri telah populer dengan nama bank. Bank secara definitif adalah badan usaha yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut dalam bentuk simpanan dan penyaluran ke masyarakat dalam bentuk sistem kredit atau dengan bentuk yang lainnya dan dalam rangka untuk meningkatkan derajat atau taraf hidup orang banyak. Untuk istilah syariah sendiri berasal dari bahasa arab yang berarti tata hukum atau pandangan hidup, yakni suatu pernyataan, ketetapan allah yang berwujud perintah dan larangannya. Secara sudah pasti diformulasikan diantaranya oleh Al-Husaini di dalam kitabnya Jamharatul aulia bahwasannya disebutkan syariah yaitu merupakan suatu perintah dan larangan agar setiap insan mentaati kehambaan pada allah (Al-Ubudiyah). Secara teoretis perbankan syariah adalah Sebuah lembaga investasi dan perbankan yang beroperasional sesuai dengan
  • 13. 3 prinsip-prinsip yang sesuai syariah. Semua sumber dana yang diperoleh harus sesuai syariah, distribusi investasi yang dilakukan tujuannya untuk mengembangkan ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat dan juga jasa-jasa perbankan yng dilakukan sesuai dengan nilai-nilai syariah. 1 Di bagian lain Firdaus et al mengutarakan beberapa definisi dari bank syariah dari para pakar. Diantaranya yang disampaikan oleh Warkum Sumitro mengatakan bahwasannya bank islam yakni bank yang operasional atau tata caranya didasarkan pada tata cara yang bemuamalah islami, yaitu mengacu pada setiap ketentuan-ketentuan yang ada di Al-Quran dan hadits. Dalam setiap operasionalisasinya, usaha bank yang dilakukan pada zaman rasulullah, bentuk yang sudah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh rasulullah atau bentuk usaha yang baru merupakan hasil ijtihad dari para ulama dan cendekiawan muslim yang tentunya tidak akan menyimpang dari semua ketentuan Al Quran dan hadits. Selaras dari pengertian yang diatas, Amin Azis juga memiliki pendapat bahwasannya bank islam adalah Suatu lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasi berdasarkan syariah islam. Dalam hal ini berarti, operasional dari bank syariah harus dan wajib sesuai dengan tuntunan dari Al Quran dan hadits, yaitu menggunakan sistem yang dinamakan bagi hasil 1 Marthan, No, 2001.
  • 14. 4 dan imbalan yang lain tentunya sesuai dengan syariat islam. Sedangkan Karnaen A. Perwaatmadja, mengungkapakan bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah , yaitu bank yang operasional dan tata caranya mengikuti ketentuan dari syariat islam. Salah satu bagian yang harus dijauhi dalam bermuamalah islam yakni praktik yang didalamnya mengandung unsur riba. Dari sebagian pengertian yang diatas dapat disimpulkan bahwasannya yang dimaksud dari bank islam adalah Sebuah lembaga keuangan yang fungsinya untuk menhimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dan tidak lupa sistem, tata cara dan mekanisme kegiatan usahanya didasarkan pada syariat islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Perbankan syariah bertujuan tidak hanya untuk mencari keuntungan dalam menjalankan sistem operasinalnya saja, tetapi didalamnya terdapat suatu nilai-nilai sosial masyarakat dan spiritualisme yang ingin dicapai. Salah satu perbedaan yang mendasar perbankan syariah dan kovesional yaitu diharamkannya sistem bunga.2 Ulama fiqih bersepakat bahwasannya bunga termasuk kedalam jenis barang riba yang telah diharamkan. Dan 2 Ismail Nawawi, Perbankan Syariah (Surabaya: VIVPRESS, 2011).
  • 15. 5 diantaranya pun fatwa yang telah menyatakan bunga adalah riba yang diharamkan. B. Prinsip-prinsip Syariah Pengelolaan Bank Syariah Di dalam manajemen operasional di bank syariah yang berkaitan dengan barang dan jasa, secara garis besarnya hubungan ekonomi yang berdasarkan dengan syariah islam ditentukan oleh hubungan transaksi atau yang bisa disebut dengan aqad terkait dengan berbagai hal yang terdiri dari lima konsep dasar transaksi. Dari sumber kelima konsep dasar tersebut dapat ditemukan pula produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan juga lembaga keuangan non bank syariah untuk dioperasionalkan. 5 konsep tersebut yaitu Sistem simpanan, bagi hasil, margin keuntungan, sewa, dan jasa. Konsep-konsep tersebut dapat dijelaskan di uraian bawah ini.3 1. Prinsip Simpanan Murni (Al-Wadiah) Al-Wadiah atau prinsip simpanan muruni ini merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk para nsabah agar memperleh kesempatan ke pihak yang memiliki kelebihan dana untuk menyimpan uangnya dalam bentuk Al-Wadiah . Umumnya fasilitas Al-Wadiah ini diberikan untuk tujuan investasi agar mendapatkan keuntungan yang sama seperti pada giro atau 3 Ibid.
  • 16. 6 tabungan. Pada perbankan konvensional Al- Wadih umumnya identik dengan giro. 2. Bagi Hasil Dalam Usaha Bersama (Syirkah) Pengertian dari sistem ini sendiri yakni suatu sistem yang didalamnya meliputi tata cara pengelolaan pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan si pengelola dana. Pembagian dari hasil usaha ini bisa terjadi antar bank itu sendiri dengan penyimpan dana, ataupun bank dengan nasabah si penerima dana . Bentuk produk yang sesuai dengan prinsip bagi hasil ini adalah mudharabah dan musyarakah. Untuk mudharabah sendiri dapat digunakan sebagai dasar untuk setiap produk pendanaan seperti, tabungan dan deposito. Sementara itu pada musyarakah lebih condong ke pembiayaan. 3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah) Prinsp jual beli merupakan sistem yang menerapkan tata cara dari jual beli, yang dimana bank akan membelikan terlebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah atau mereka akan mengangkat nasabah untuk menjadi agen bank untuk melalukan pembelian suatu barang dengan atas nama bank, lalu bank tersebut akan menjualnya kepada si nasabah denga harga yang sejumlah dengan harga beli tersebut dan
  • 17. 7 ditambah dengan margin atau keuntungan. Pada prinsip ini bentuk produknya dapat berupa, Murabahah, Salam dan Istishna. 4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah) Secara garis besar prinsip ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu: 1) Ijarah (sewa murni), contohnya penyewaan alat-alat berat dan produl lainnya (operating lease). Di dalam tekni perbankan sendiri, bank akan membelikan terlebih dahulu alat yang dibutuhkan oleh nasabah lalu bank akan menyewakannya dengan kesepakatan mengenai waktu dan tentunya sesuai kesepakatan nasabah. 2) Bai Al-Takjiri (Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik) Ini merupakan penggabungan dari sewa dan beli, yang dimana penyewa memiliki hak untuk dapat memiliki barang pada masa akhir sewa (finansial lease) 5. Prinsip Jasa atau fee (Al-Ajr Walumullah) Pada prisip ini meliputi dari semua layanan yang non pembiayaan dari bank. Bentuk produk pada prinsip ini yaitu Bank garansi, Kliring, Inkaso, jasa, Transfer dan lainnya.
  • 18. 8 Transaksi atau akad pelengkap yang telah dikembangkan sebagai akad pelayanan pada jasa perbankan, yakni: 1) Al-Hiwalah (Alih Utang Piutang). Yaitu transaksi pengalihan utang piutang. Di dalam praktek perbankan sendiri fasilitas ini biasanya untuk membantu si supplier untuk mendapatkan modal secara tunai agar bisa meneruskan proses produksinya. Bank sendiri mendapatkan ganti biayannya atas jasa pemindahan piutang. 2) Rahn (Gadai), fungsinya untuk memberikan jaminan pembayaran kembali pada bank dalam memberikan suatu pembiayaan. Barang yang akan digadaikan memiliki ketentuan dan wajib memeuhi kriterianya sebagai berikut ini: barang harus milik dari nasabah itu sendiri, Jelas ukuran, nilai dan sifatnya yang ditentukan dengan berdasarkn nilai riil, Dapat dimiliki atau dikuasai oleh bank tetapi tidak boleh dimnfaatkan oleh bank. 3) Al Qard bisa disebut dengan pinjaman kebaikan, pada pinjaman ini digunakan untuk membantu dari keuangan nasabah dengan secara cepat dan berjangka pendek. Pada produk ini umumnya digunakan pada usaha kecil dan untuk
  • 19. 9 membantu keperluan sosial lainnya. Dana diperoleh dari Zakat, Infaq dan Shadaqah. 4) Wakalah, nasabah akan memberikan kuasa pada bank untuk mewakilinya untuk melakukan pekerjaan jasa yang tertentu. Contohnya, transfer,dll. 5) Kafalah, bank garansi yang digunakan untuk menjamin pembayaran. Bank dpat menajukan syarat pada nasabah untuk menempatkan dananya untuk menggunakan fasilitas ini sebagai rahn. Prinsip wadiah dapat digunkan bank tersebut untuk menerima dana. Dan bank juga dapat memperoleh ganti biaya atas jasa yang diberikan. Dari penjelasan diatas, di dalam manajemen operasional bank syariah manajer harus wajib berpedoman pada 5 prinsip tersebut. Dan secara operasionalnya dapat dikelompokkan menjadi 3 yakni Produk penghimpunan dana, Poduk Penyaluran Dana dan Produk Jasa Perbankan yang akan dijelaskan selanjutnya.4 Prinsip Manajemen Operasional Bank Syariah 4 Ibid.
  • 20. 10 Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang fungsinya untuk memperlancar setiap mekanisme ekonomi pada sektor riil melalu aktivitas investasi maupun jual beli dan juga memberikan pelayanan berupa jasa simpanan perbankan bagi nasabah. Berkaitan dengan aktivitas tersebut maka setiap aktivitas perbankan perlu untuk dimanajemi. Untuk memanajemi perbankan yang berkaitan dengan kerangka pemikiran di atas harus berpedoman sesuai prinsip-prinsip dasar bank syariah sesuai juga dengan lembaga keuangan lainnya yang harus menerapkan setiap ketentuan atau prinsip operasional yang berlandaskan dalm Al-Quran dan Al- Hadits. Bank syariah yang ada di Indonesia, didasari pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 pasal 2 perbankan syariah dalam melakukan kegiatan atau mengoperasionalkan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Untuk itu manajer harus melakukan prinsip: 1) Prinsip syariah Dalam melakukan transaksi pelaku yaitu bank harus meninggalkan lima unsur yaitu riba, gharar dan maisir, haram, dan kedhaliman. Penjelasannya sebagai berikut: a) Riba Pada prinsip ini didasarkan pada firman allah
  • 21. 11 ‫ِى‬‫ذ‬َّ‫ل‬‫ٱ‬ ُ‫م‬‫و‬ُ‫ق‬َ‫ي‬ ‫ا‬َ‫م‬َ‫ك‬ َّ ‫َل‬ِ‫إ‬ َ‫ون‬ُ‫م‬‫و‬ُ‫ق‬َ‫ي‬ َ ‫َل‬ ۟‫ا‬ ٰ ‫و‬َ‫ب‬ ِ ‫ٱلر‬ َ‫ون‬ُ‫ل‬ُ‫ك‬ْ‫أ‬َ‫ي‬ َ‫ين‬ِ‫ذ‬َّ‫ل‬‫ٱ‬ ‫ا‬َ‫م‬َّ‫ن‬ِ‫إ‬ ۟‫ا‬ ٓ‫و‬ُ‫ل‬‫ا‬َ‫ق‬ ْ‫م‬ُ‫ه‬َّ‫ن‬َ‫أ‬ِ‫ب‬ َ‫ك‬ِ‫ل‬َٰ‫ذ‬ ۚ ِ ‫س‬َ‫م‬ْ‫ٱل‬ َ‫ن‬ِ‫م‬ ُ‫ن‬َٰ‫ط‬ْ‫ي‬َّ‫ش‬‫ٱل‬ ُ‫ه‬ُ‫َّط‬‫ب‬َ‫خ‬َ‫ت‬َ‫ي‬ ‫ن‬َ‫م‬َ‫ف‬ ۚ ۟‫ا‬ ٰ ‫و‬َ‫ب‬ ِ ‫ٱلر‬ َ‫م‬َّ‫َر‬‫ح‬َ‫و‬ َ‫ع‬ْ‫ي‬َ‫ب‬ْ‫ٱل‬ ُ َّ ‫ٱَّلل‬ َّ‫ل‬َ‫ح‬َ‫أ‬ َ‫و‬ ۗ ۟‫ا‬ ٰ ‫و‬َ‫ب‬ ِ ‫ٱلر‬ ُ‫ل‬ْ‫ث‬ِ‫م‬ ُ‫ع‬ْ‫ي‬َ‫ب‬ْ‫ٱل‬ ُ‫ه‬َ‫ء‬ٓ‫ا‬َ‫ج‬ ٓ‫ۥ‬ ُ‫ه‬ُ‫ر‬ْ‫م‬َ‫أ‬ َ‫و‬ َ‫ف‬َ‫ل‬َ‫س‬ ‫ا‬َ‫م‬ ‫ۥ‬ ُ‫ه‬َ‫ل‬َ‫ف‬ ٰ ‫َى‬‫ه‬َ‫ت‬‫ٱن‬َ‫ف‬ ‫ۦ‬ ِ‫ه‬ِ‫ب‬َّ‫ر‬ ‫ن‬ِ‫م‬ ٌ‫ة‬َ‫ظ‬ِ‫ع‬ ْ‫و‬َ‫م‬ ‫ۥ‬ ‫َا‬‫ه‬‫ِي‬‫ف‬ ْ‫م‬ُ‫ه‬ ۖ ِ ‫ار‬َّ‫ن‬‫ٱل‬ ُ‫ب‬ َٰ‫ح‬ْ‫ص‬َ‫أ‬ َ‫ك‬ِ‫ئ‬ َٰٓ‫ل‬ ۟ ‫و‬ُ‫أ‬َ‫ف‬ َ‫د‬‫َا‬‫ع‬ ْ‫ن‬َ‫م‬ َ‫و‬ ۖ ِ َّ ‫ٱَّلل‬ ‫ى‬َ‫ل‬ِ‫إ‬ َ‫ُون‬‫د‬ِ‫ل‬ َٰ‫خ‬ Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
  • 22. 12 Larangan pada riba dan anjuran untuk membayar zakat, berinfaq, shadaqah dan sebagainya merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang mempunyai kelebihan dana untuk menjalankan suatu usaha atau berinvestasi, sehingga dapat membuka lowongan kerja bagi orang lain dan akan berdampak besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat. b) Gharar Gharar yaitu sesuatu yang mempunyai sifat tidak pasti. Transaksi gharar merupakan transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau ketidaktahuan antara dua pihak yang melakukan transaksi, yang berkaitan dengan shigad atau objek akad. c) Maysir Melakukan transaksi di bank harus menghindari unsur judi (maysir) yang merupakan suatu bentuk objek yang mempunyai arti sebagai tempat untuk memudahkan sesuatu. Dapat diartikan memudahkan karena jika seseorang yang harusnya melalu perjalanan dengan susah payah akan tetapi mencari jalan yang lebih mudah atau jalan pintas dengan mempunyai
  • 23. 13 harapan sesuai yang dikehendakinya. Meskipun jalan pintas yang dilalui telah bertentangan dengan aturan syariah. Hal ini terdapat dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 90-91: ُ‫َاب‬‫ص‬ْ‫ن‬َ ْ ‫اْل‬َ‫و‬ ُ‫ِر‬‫س‬ْ‫ي‬َ‫م‬ْ‫ال‬َ‫و‬ ُ‫ْر‬‫م‬َ‫خ‬ْ‫ال‬ ‫ا‬َ‫م‬َّ‫ن‬ِ‫إ‬ ‫وا‬ُ‫ن‬َ‫م‬‫آ‬ َ‫ين‬ِ‫ذ‬َّ‫ل‬‫ا‬ ‫َا‬‫ه‬ُّ‫ي‬َ‫أ‬ ‫ا‬ ِ‫ل‬َ‫م‬َ‫ع‬ ْ‫ن‬ِ‫م‬ ٌ‫س‬ْ‫ج‬ ِ ‫ر‬ ُ‫م‬ َ ‫َل‬ْ‫ز‬َ ْ ‫اْل‬ َ‫و‬ ْ‫م‬ُ‫ك‬َّ‫ل‬َ‫ع‬َ‫ل‬ ُ‫ه‬‫ُو‬‫ب‬ِ‫ن‬َ‫ت‬ْ‫اج‬َ‫ف‬ ِ‫ان‬َ‫ط‬ْ‫ي‬َّ‫ش‬‫ال‬ َ‫ُون‬‫ح‬ِ‫ل‬ْ‫ف‬ُ‫ت‬ َ‫ة‬َ‫َاو‬‫د‬َ‫ع‬ْ‫ال‬ ُ‫م‬ُ‫ك‬َ‫ن‬ْ‫ي‬َ‫ب‬ َ‫ع‬ِ‫ق‬‫ُو‬‫ي‬ ْ‫ن‬َ‫أ‬ ُ‫ان‬َ‫ط‬ْ‫ي‬َّ‫ش‬‫ال‬ ُ‫د‬‫ي‬ ِ ‫ُر‬‫ي‬ ‫ا‬َ‫م‬َّ‫ن‬ِ‫إ‬ ِ ‫ر‬ْ‫ك‬ِ‫ذ‬ ْ‫َن‬‫ع‬ ْ‫م‬ُ‫ك‬َّ‫د‬ُ‫ص‬َ‫ي‬َ‫و‬ ِ‫ِر‬‫س‬ْ‫ي‬َ‫م‬ْ‫ال‬َ‫و‬ ِ‫ْر‬‫م‬َ‫خ‬ْ‫ال‬ ‫ِي‬‫ف‬ َ‫ء‬‫َا‬‫ض‬ْ‫غ‬َ‫ب‬ْ‫ال‬ َ‫و‬ َ‫ُون‬‫ه‬َ‫ت‬ْ‫ن‬ُ‫م‬ ْ‫م‬ُ‫ت‬ْ‫ن‬َ‫أ‬ ْ‫ل‬َ‫ه‬َ‫ف‬ ۖ ِ‫ة‬ َ ‫ََّل‬‫ص‬‫ال‬ ِ‫َن‬‫ع‬َ‫و‬ ِ َّ ‫اَّلل‬ Artinya:” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” d) Haram
  • 24. 14 Haram merupakan sesuatu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah, baik dalam hal zatnya, haram cara untuk memperolehnya ataupun haram dalam cara memanfaatkannya. e) Kedhaliman Merupakan suatu prinsip yang tidak menimbulkan kedhaliman atau ketidakadilan terhadap pihak lain. 2) Prinsip Demokrasi Ekonomi Merupakan suatu kegiatan ekonomi yang syariah dan mengandung nilai-nilai keadilan, kebersamaan, kemerataan dan juga kemanfaatan. Dean demikian pula di dalam prinsip demkrasi ini tidak ada terjadinya seseorang yang mengekploitasi orang lain dan diharukan untuk saling tolong menolong dan membangun kemitraan atau kerjasama di dalam kehidupan berekonomi yang saling menguntungkan. 3) Prinsip Kehati-hatian Salah satu pedoman yang wajib diberlakukan dan dijalankan yang berguna mewujudkan sisitem perbankan yang sehat, kuat dan juga efisien yang sesuai dengan peraturan undang- undang. Manajer di bank dan juga pengelola satu sama lain harus melaksanakan prinsip
  • 25. 15 kehati-hatian ini sehingga dapat mencapai tujuan syariat. Prinsip Operasional Bank syariah Perbankan syariah sendiri menjalankan fungsi-fungsi operasionalnya meliputi penghimpunan, penyaluran, dan jasa. Agama Islam dalam memberikan dasar-dasar dari pedoman operasional perbankan bank syariah dapat menjalankan prinsip-prinsipnya, sebagai berikut:5 1. Produk Pembiayaan (financing) a. Pembiyaan ekuitas (equity financing) b. Kontrak Mudharabah c. Kontrak Musyarakah d. Debt Financing e. Kontrak Murabahah f. Kontrak bai al-istishna g. Kontrak bai as-salam h. Kontrak qardh i. Kontrak al-Ijarah 2. Produk Penghimpunan dana (funding) a. Rekening tabungan prinsip wadiah atau mudharabah (saving account) b. Rekening Koran dengan prinsip wadiah 5 G Danupranata, Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah Gita Danupranata, Salemba Empat (Jakarta: Salemba Empat, 2013).
  • 26. 16 c. Rekening Mudharabah muqayyadah untuk investasi khusus d. Rekening Mudharabah mutlaqah untuk investasi umum 3. Produk jasa a. Jaminan peminjaman (letter of credit) dengan prinsip mudharabah, musyarakah atau wakalah. b. Transfer dan Prinsip Wakalah c. Garansi bank Prinsip Wakalah d. Jual beli valuta asing atau valas C. Peranan dan Fungsi Bank Syariah Di negara Indonesia, mayoritas penduduknya beragama islam yang menuntut adanya sistem yang telah paten untuk mengatur kegiatan dalam kehidupannya. Maka dari itu, Sistem Lembaga Keuangan atau khususnya disebut sebagai suatu aturan yang telah menyangkut dari aspek keuangan dalam sistem keuangan suatu negara, telah menjadi bagian atau instrumen yang penting guna memperlancar jalannya pembangunan di suatu bangsa. 6 Di bidang perbankan khususnya, sejarah telah merekam, berdirinya De Juvache Bank di tahun 1872, telah tertanam nilai-nilai dari sistem perbankan yang hingga saat ini telah menjadi tradisi dan sudah 6 Nawawi, Perbankan Syariah.
  • 27. 17 tertanam di dalam masyarakat indonesia, dan yang terpenting pada umat islam. Terlalu sulit untuk menghilangkn tradisi tersebut, tetapi apakah itu akan berlangsung secara terus menerus. Solusi alternatif apa yang mungkin dapat dijalankan? Pada abad XX terjadilah kebangkitan umat islam, hal itu menjadi kabar yang sangat menggembirakan karena terjadi di segala aspek. Pada sistem keungan sendiri, telah berkembangnya pemikiran yang tujuannya reorientasi sistem keuangan yaitu dengan dihapuskannya instrumen utamanya yaitu bunga. Dilakukannya hal tersebut dengan tujuan agar tercapainya kesesuaian pelaksanaan prinsip-prinsip ajaran islam yang didalamnya terkandung kejujuran, kebajikan dan dasar-dasar keadilan. Lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 telah mengkui keberadaan dan fungsi Bank bagi hasil atau Bank Islam. Dengan begitu, bank ini adalah bank yang operasionalnya menggunakan prinsip bagi hasil. Berkaitan dengan peranan sesuatu, hal itu tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukan sesuatu itu. Peranan bank islam dintaranya yaitu: 1. Menjernihkan operasional dari perbankan syariah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat 2. Agar dapat meningkatkan kesadaran umat muslim terhadap perbankan syariah,
  • 28. 18 hingga akan berdampak pada segmentasi dan pangsa pasar yang lebih luas. 3. Menjalin kerjasama dengan ulama, karena peran ulama sangat penting dan sangat dominan bagi umat muslim, khususnya di Indonesia. Dari hasil beberapa penelitian telah menunjukkan bahwasannya lembaga keuangan Bank ataupun Non Bank yang sifatnya formal dan beroperasi di daerah pedesaan, pada umumnya tidak dapat menjangkau semua lapisan masyarakat yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Terutama tidak mampunya tersebut dalam sisi penanggungan risiko dan biaya operasi bank tersebut. Dan inilah yang menjadi penyebab dari adanya kekosongan pada segmen keuangan di pedesaan. Imbasnya70-90% kekosongan diisi dari lembaga keuangan yang non formal, termasuk para rentenir yang menggunakan suku bunga yang memberatkan atau terlampau tinggi. Untuk menyelesaikannya diperlukan adanya suatu lembaga yang mampu menjadi penengah. Salah satu wujud nyata yaitu dengan membangun Bank umum syariah, BPR syariah, dn BMT (Baitul Mal wa Tamwil) yakni lmbaga keuangan tersebut operasionalnya menggunakan prinsip bagi hasil. 7 7 Ibid.
  • 29. 19 Melalui berbagai pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank islam diharapkan dapat memberikan sumbangsi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan pembiayaan ini pula diharapkan bank islam dapat menjadi mitra dengan para nasabah, sehingga hubungan yang terjalin bank islam dengan nasabah tidak akan lagi menjadi sebagai kreditur dan debitur tetapi terjalin kemitraan. Secara tertentu peranan bank syariah dengan nyata dapat diwujudkan melalui aspek-aspek berikut ini: 1) Menjadi pemberdaya ekonomi semua umat dan cara beroperasinya secara transparan, Artinya setiap pengelolaan dari bank syariah harus berdasarkan sesuai visi ekonomi kerakyatan dan usaha ini akan terwujud apabila setiap mekanisme dilaksanakan secara transparan. 2) Menjadi pemersatu nasionalisme, Artinya bank syariah dapat dijadikan sebagai fasilitator aktif untuk terbentuknya berbagai jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Dan bank syariah perlu mencontoh keberhasilan dari Sarekat Dagang Islam, dan kemudian keberhasilannya dapat diterpkan di berbagai aspek pada masa kini yang meliputi nasionalis, demokratis, religius, ekonomis.
  • 30. 20 3) Dapat dijadikan sebagai pendorong spekulasi di pasar keuangan, Artinya bank syariah sendiri dapat mendorong adanya transaksi produktif dana masyarakat. Dengan begitu spekulasi dapat ditekan. 4) Dapat memberikan return yang lebih baik. Artinya di bank syariah sendiri pada setiap investasinya tidak bisa memberikan janji yang pasti untuk pemberian return (keuntungan) yang diberikan kepada investor. Maka dari itu bank syariah sendiri harus mampu untuk memberikan return yang jauh lebih baik dari bank konvensional. Di lain itu nasabah dari pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai keuntungan yang akan diperolehnya. Maka dari itu penguaha harus bersedia untuk memberikan keuntungan yang cukup tinggi kepada bank syariah. 5) Peningkatan ekonomis mobilisasi dana, artinya dengan adanya produk al- mudharabah al muqayyadah, bank diberikan kebebasan untuk melakukan investasi dari dana yang disetor oleh investor, maka dari itu bank sebagai financial arranger memperoleh komisi atau bagi hasilnya, bukan karena bunga.
  • 31. 21 6) Mendorong adanya pemerataan pendapatan, artinya fungsi dari bank syariah itu sendiri bukan hanya untuk mengumpulkan dana pihak ketiga, tetapi dapat juga untuk mengumpulkan dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS disalurkan melalui pembiayaan Qardul Hasan, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dan pada akhirnya terjadi pemeratan ekonomi. 7) Uswah hasanah (teladan yang baik) Impleentasi moral dalam setiap penyelenggaraan usaha dari bank. Dikarenakan sifatnya yang sebagai bank. Bank Syariah harus dan wajib memposisikan diri sebagai Uswatun hasanah dalam setiap implementasi moral dan setiap etika bisnis atau melaksanakan setiap etika dan moral dalam aktivitas ekonomi. Sedangkan dalam bisnis dan pembangunan bank syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bank merupakan lembaga keuangan yang sangat penting sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena bank adalah: 1) Pengumpul dana yang berasal dari Surplus Spending Unit dan Penyalur dana kepada Defisit Spending Unit (DSU)
  • 32. 22 2) Tempat untuk menabung yang efektif dan produktif bagi setiap masyarakat 3) Sebagai pelaksana dan untuk memperlancar setiap lalu lintas pembayaran secara praktis dan ekonomis 4) Sebagai penjamin penyelesaian perdagangan dengan diterbitkannya L/C 5) Penjamin penyelesaian setiap proyek dengan menerbitkan bank garansi. Bank syariah berfungsi sebagai lembaga perantara, pedoman yang mendasari setiap kegiatan yang dilkukan bank syariah yaitu kepercayaan masyarakat, maka dari itu pula bank syariah disebut juga sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mempunyai ciri-ciri utamanya sebagai berikut: 1) Bank syariah dalam menerima simpan dari Surplus Spending Unit (SSU) telah memberikan pernyataan tertulis yang menjelaskan telah menerima simpanan dengan jumlah dan juga jangka waktu tertentu. 2) Bank syariah dalam menyalurkan dana kepada Defisit Spending Unit (DSU) tidak selalu anggunan yang berupa barangb yang sebagai jaminan atas penyaluran dana yang diberikan oleh DSU yang telah memiliki reputasi yang baik.
  • 33. 23 3) Bank syariah dalam melakukan kegiatan operasinalnya lebih banyak menggunakan dana yang berasal dari dana masyarakat yang terkumpul daripada menggunakan modal dan pemilik atau pemegang saham. Bank juga harus bermanfaat bagi setiap pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan fungsinya sebagai agent of development yang dalam rangka mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas, selain itu bank sebagai lembaga kepercayaan juga dituntut untuk selalu memperhatikan kepentingan msyarakat daripada kepentingan bank sendiri dalam rangka mengembangkan setiap usahanya. D. Rangkuman Bank Syariah dimana aktivitasnya mengacu pada hukum Islam dan tidak menerapkan bunga serta tidak membayar bunga kepada phak manapun. Imbalan bank syariah yang diterima maupun dikeluarkan kepada nasabah sesuai dengan akad dan perjanjian yang disetujui oleh kedua pihak. perkembagan perbankan syariah di Indonesia didukung secara intensif oleh beberapa lembaga, yaitu Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Bank Indonesia (BI), dan Komite Akuntansi Syariah-Ikatan Akuntan Indonesia (KAS-IAI).
  • 34. 24 Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu bagian dari MUI yangmenetapkan dan membuat kebijakan (fatwa) terkait keuangan syariah. Sedangkan Komite Akuntansi Syariah (KAS) merupakan komite yang dibentuk oleh IAI untuk merumuskan standar akuntansi syariah. E. Studi Kasus 1. Jelaskan definisi lembaga keuangan syariah menurut Dewan Syariah Nasional! 2. Jelaskan empat prinsip hukum Muamalat! 3. Berilah tiga contoh transaksi yang haram zatnya yang sangat mungkin biasa dilakukan di bank konvensional! 4. Jelaskanlah perbedaan antara tadlis dan gharar! 5. Berilah contoh transaksi yang sangat mungkin terjadi di masyarakat, akan tetapi masuk dalam kategori tadlis dalam kategori harga, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan! 6. Berilah contoh transaksi yang sangat mungkin terjadi di masyarakat, akan tetapi masuk dalam kategori gharar dalam kategori harga, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan! 7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan riba, dan berilah 3 contoh bisnis yang ada di masyarakat yang beroperasi dengan konsep riba! 8. Jelaskan perbedaan antara bai’ najasy dengan bai’ ittikhar dan berilah masing-masing 2 contoh yang mungkin masih ada di masyarakat!
  • 35. 25 9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan maysir dan berilah 3 contoh praktik maysir yang mungkin masih ada di masyarakat! 10. Jelaskan rukun sahnya akad!
  • 36. 26 BAB II SISTEM PENGELOLAAN DAN OPERASIONAL BANK SYARIAH Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Mampu menyebutjelaskan sistim operasional perbankan syariah meliputi aspek penghimpunan, penyaluran dan jasa keuangan. 2. Mampu menyebutjelaskan prinsip operasional perbankan syariah. Indikator Beberapa indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Pemahaman sistim operasional perbankan syariah secara umum. 2. Pemahaman terhadap mekanisme penghimpunan dana bank syariah 3. Pemahaman terhadap mekanisme pennyaluran dana bank syariah 4. Pemahaman terhadap mekanisme jasa keuangan syariah Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah Sistim Operasional Perbankan Syariah yaitu : 1. Penghimpunan dana, 2. Penyaluran dana, 3. Jasa Keuangan.
  • 37. 27 A. Azas Operasional Bank Syariah Dalam kegiatan operasional bank syariah harus memenuhi azas-azas transaksi syariah yang telah ditentukan sebagai berikut : 1. Prinsip persaudaraan (ukhuwah) Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan sharing economic sehingga seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah ini berdasar pada prinsip saling menolong, mengenal, memahami dan saling bersinergi serta beraliansi8 . 2. Prinsip keadilan (‘adalah) Yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya kepada orang yang berhak. Prinsip keadilan ini dalam kegiatan usaha yang melarang adanya unsure berikut9 : a. Riba Esensinya ialah bertambahnya nilai harga pada piutang yang disyaratkan dalam transaksi non-tunai seperti murabahah tangguh dan pada 8 Wiroso, Produk Perbankan Syariah (Jakarta: LPFE Usakti, 2011). 9 Ascarca, Akad Dan Produk Bank Syariah (Jakarta: Raja Grafindo, 2007).
  • 38. 28 transaksi pinjam-meminjam uang. Serta pada transaksi pertukan uang yang termasuk barang ribawi. b. Gharar Gharar yaitu sesuatu yang mempunyai sifat tidak pasti. Transaksi gharar merupakan sebuah transaksi yang telah mengandung unsur ketidakpastian atau ketidaktahuan antara dua pihak yang melakukan transaksi, yang berkaitan dengan shigad atau objek akad. c. Maysir Segala sesuatu transaksi yang bersifat spekulatif dan terdapat unsur perjudian. d. Haram Sesuatu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah, baik dalam hal zatnya, haram cara untuk memperolehnya ataupun haram dalam cara memanfaatkannya. e. Kezaliman Merupakan menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Kezaliman juga termasuk tidak memberikan sesuatu sesuai kualitas, jumlah barang maupun ukuran barang.
  • 39. 29 Unsur ini dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat dan bagi para pihak yang terikat dalam transaksi tersebut. 3. Prinsip kemaslahatan (maslahah) Prinsip ini wajib mengandung unsur kepatuhan secara syariah, membawa kebaikan dan bermanfaat bagi semua aspek serta tidak menimbulkan kemudhratan. Transaksi syariah bermaslahah harus memenuhi unsur maqashid syariah berupa pemeliharaan terhadap: a. Aqidah, keimanan dan ketaqwaan (Ad-dien) b. Akal (aql) c. Keturunan (nasl) d. Keselamatan jiwa (nafs) e. Harta benda (Al-maal) 4. Prinsip keseimbangan (tawazun) Keseimbangan pada aspek material dan spiritual, sector keuangan dan sector riil, bisnis dan social, serta aspek pelestarian dan pemanfaatan. Transaksi syariah tidak boleh hanya memaksimalkan keuntungan untuk kepentingan pribadi melainkan mementingkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh semua pihak yang bersangkutan bahkan masyarakat sekitar. 5. Prinsip universalisme (syumuliyah)
  • 40. 30 Dilakukan oleh semua pihak yang tidak membedakan mengenai suku, ras, agama dan golongan, harus sesuai dengan kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin)10 . Berdasarkan pasal 2 UU no.21 tahun 2008 mengenai asas operasional bank syariah menyebutkan bahwa perbankan syariah melakukan suatu transaksi harus berazaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan demokrasi ekonomi11 . 1) Prinsip Demokrasi Ekonomi Merupakan suatu kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai-nilai keadilan, kebersamaan, kemerataan dan juga kemanfaatan. Dalam prinsip demokrasi ekonomi ini tidak ada terjadinya seseorang yang mengeksploitasi orang lain dan diwajibkan untuk saling tolong menolong dan membangun kerjasama di dalam kehidupan berekonomi yang saling menguntungkan. 2) Prinsip Kehati-hatian Salah satu pedoman yang wajib diberlakukan dan dijalankan adalah mewujudkan sistem 10 Wiroso, Produk Perbankan Syariah. 11 Muammar Khaddafi et al., Akuntansi Syariah Meletakkan Nilai- Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi (Medan: Madenatera, 2016).
  • 41. 31 perbankan yang sehat, kuat dan juga efisien yang sesuai dengan peraturan undang- undang. Semua pihak yang mengelola bank satu sama lain harus melaksanakan prinsip kehati-hatian ini sehingga dapat mencapai tujuan syariat. B. Produk Penghimpunan Dana Dalam kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Prinsip Al-Wadi’ah Wadi’ah adalah titipan atau simpanan murni dari pihak penitip yang memiliki aset atau harta (muwaddi’) kepada pihak penyimpan titipan (mustaudda’) baik secara perseorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dapat diambil kapanpun sesuai kehendak si pemilik harta atau penitip. Pada bank syariah, produk wadi’ah ini dikembangkan menjadi dua jenis yaitu : (1) Wadiah yad amanah (tangan amanah) dimana penerima titipan tidak ada kewenangan untuk menggunakan barang/dana yang dititipkan tersebut dan ada beban biaya penitipan. dan (2) Wadi’ah yad Dhamanah (tangan penanggung) dimana penerima titipan boleh menggunakan barang/dana titipan dtanpa adanya
  • 42. 32 kewajiban memberi imbalan kepada penitip tetapi boleh memberikan bonus12 . Gambar 1. Skema wadi’ah yad dhamanah Gambar 2. Skema wadia’ah yad amanah Teknis Al-Wadiah dalam perbankan syariah sebagai berikut : a. Prinsip Al-Wadi’ah yang digunakan dalam perbankan ialah wadiah yad 12 Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013).
  • 43. 33 dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. b. Karena bank menerapkan wadi’ah yad dhamanah, maka hukumnya sama dengan qardh dimana bank bertindak sebagai peminjam uang dan nasabah sebagai pemilik dana (yang memiliki uang). 2. Prinsip Al-Mudharabah Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana) dan pihak kedua bertindak sebagai mudharib (pengelola dana). Dana tersebut digunakan oleh pihak bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah atau ijarah. Hasil usaha dari kedua transaksi pembiayaan tersebut akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Jika bank menggunakan dana tersebut pada pembiayaan mudharabah maka pihak bank bertanggungjawabatas kerugian yang terjadi13 . 13 Nawawi, Perbankan Syariah.
  • 44. 34 C. Produk Penyaluran Dana Dalam praktek perbankan syariah, produk penyaluran dana ini dapat dikembangkan menjadi 3 model, yaitu : 1. Prinsip Jual- beli Jual beli berasal dari kata “buyu’, jama’ dari bai’”. Jual beli atau perniagaan adalah tukar menukar suatu barang saling rela (ridha) atau memindahkan kepemilikan barang dengan imbalan. Terdapat tiga produk pada prinsip ini, yaitu: a. Bai’ Al-Murabahah Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada suatu harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati antara bank dengan nasabah. Dalam Bai’ Al- Murabahah ini, penjual harus menyebutkan terlebih dulu mengenai harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian mensyaratkan laba pada nominal tertentu. Teknis pada perbankan syariah sebagai berikut14 : 1) Pihak bank bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah 14 Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah (Yogyakarta: EKONISIA, 2012).
  • 45. 35 sebagai pembeli. Harga jual barang merupakan harga beli pihak bank dari produsen (pembuat/took) ditambah keuntungan (mark-up). 2) Harga jual tersebut harus dicantumkan dalam perjanjian jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama akad berlangsung. 3) Pada transaksi murabahah ini apabila barang telah ada segera disegerakan kepada nasabah. Sedangkan pembayarannya dengan cicila atau tangguh (bitssaman ajil). b. Bai’ As-Salam Salam merupakan kegiatan jual beli barang dengan pembayaran di awal dan barang diserahkan secara tangguh. Yang terutama dalam transaksi ini adalah harus mengetahu secara jelas mengenai brang yang akan dipesan dari jenis, kualitas, dan jumlah barang.
  • 46. 36 Teknis pada perbankan syariah sebagai berikut15 : 1) Transaksi salam ini merupakan jual beli yang barangnya belum ada sehingga barang itu diserahkan dikemudian hari atau tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. 2) Saat barang telah ada di pihak bank maka bank akan menjualnya kembali ke nasabah drcara tunai atau cicilan dengan harga jual yang telah ditetapkan. 3) Apabila bank menjual ke nasabah secara tunai biasanya disebut sebagai pembiayaan talangan. dan apabila secara cicilan maka bank dan nasabah harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. 4) Harga jual yang telah disepakati dan dicantumkan 15 Ibid.
  • 47. 37 dalam akad tidak bisa berubah. c. Bai’ Al-Istishna’ Bai’ Al-Istishna’ adalah bentuk khusus dari bai’ as-salam, sehingga semua ketentuan dalam istishna’ mengikuti aturan salam.namun bai’ al-istishna’ pembayarannya dapat dilakukan diawal atau secara angsuran atau di akhir. Biasanya akad ini digunakan pada bidang manufaktur. 2. Prinsip sewa (Ijarah) Ijarah merupakan akad pemnidahan hak guna atas suatu barang atau jasa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan melalui pembayaran upah sewa. Dalam perbankan syariah, ijarah adalah lease contract yang artinya lembaga keuangan syariah menyewakan peralatan kepada nasabah berdasar atas beban biaya yang telah ditentukan sebelumnya. Teknis pada perbankan syariah sebagai berikut : 1) Transaksi ijarah ditandai dengan adanya pemindahan manfaat. Prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun berbeda pada objek transaksi yaitu pada ijarah objeknya berupa
  • 48. 38 jasa sedangkan pada jual beli berupa barang. 2) Diakhir masa sewa, pihak bank boleh menjual barang yang disewa tersebut kepada nasabah yang berarti disebut sebagai al-ijarah al-muntahiyah bit- tamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan). 3) Harga jual dan harga sewa disepakati oleh kedua pihak pada awal akad. 3. Prinsip bagi hasil Pada pirinsip bagi hasil ini terdiri dari atas 2 produk, yaitu: a. Al- Musyarakah Kata lain dari musyarakah adalah syirkah atau sharikah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak berkontribusi dana dengan kesepakatan bahwa risiko maupun keuntungan akan ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi dan kesepakatan. Dalam transaksi ini semua modal disatukan dan dikelola bersama-sama, dan pemilik modal
  • 49. 39 berhak atas kebijakan usaha yang akan dijalankan. Musyarakah tidak boleh melakukan tindakan16 : 1) Menggabungkan modal dengan harta pribadi. 2) Melakukan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin dari pemilik dana lainnya. 3) Dianggap mengakhiri apabila meninggal dunia, menarik diri dari perserikatan dan menjadi tidak cakap hukum. b. Al- Mudharabah Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan pihak kedua bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Dalam transaksi ini, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam kontrak perjanjian, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik dana selama kerugian tersebut bukan akibat dari pengelola. Apabila kerugian 16 Nawawi, Perbankan Syariah.
  • 50. 40 diakibatkan oleh si pengelola, maka pengelola wajib bertanggung jawab atas kelalaiannya. Berdasarkan kewenangan pengelola (mudharib) dalam pengelolaan modal yang diberikan oleh shahibul maal, transaksi ini dikategorikan menjadi: 1) Mudharabah Mutlaqah Mudharabah Mutlaqah adalah akad kerjasama yang dimana si pengelola (mudharib) diberi kuasa penuh untuk mengelola modal usaha yang tidak membatasi atas tempat, jenis, dan tujuan usaha. Penerapan transaksi ini dalam perbankan yaitu dapat berupa produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. 2) Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Jenis transaksi mudharabah ini adalah simpanan khusus (restricted investment) dimana shahibul maal berhak menetukan syarat tertentu yang harus dilaksanakan oleh
  • 51. 41 pihak bank sebagai pengelol (mudharabah)17 . Jenis simpanan ini pihak pengelola atau bank wajib memberitahukan mengenai nisbah dan tata cara pembagian keuntungan kepada shahibul maal. Dan bank harus menerbitkan bukti simpanan khusus atau tanda penyimpanan (sertifikat) deposito untuk diberikan kepada shahibul maal (nasabah) serta bank wajib memisahkan dana tersebut dari rekening lain. 3) Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet Jenis transaksi mudharabah ini adalah dimana penyaluran dananya lngsung kepada pelaku usaha. Bank sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaku usaha. Pemilik dana tersebut 17 Sudarsono, Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah.
  • 52. 42 dapat menentukan syarat- syarat mengenai kegiatan usaha yang akan dibiayai tersebut18 . Bank harus menerbitkan bukti simpanan khusus untuk diberikan kepada shahibul maal (nasabah) serta bank wajib memisahkan dana tersebut dari rekening lain dan mencatat pada pos tersendiri. Dana dari transaksi ini harus disalurkan langsung kepada pihak yang telah diamanatkan oleh shahibul maal. Dan bank berhak menerima komisi atas jasa perantara kedua pihak. D. Akad Pelengkap Untuk mempermudah kegiatan transaksi bank syariah dengan para nasabanya, diperlukan akad pelengkap atas akad-akad yang telah tersedia pada penghimpunan dana dan penyaluran dana. Akad pelengkap tersebut sebagai berikut : 1. Wakalah 18 Nawawi, Perbankan Syariah.
  • 53. 43 Wakalah dapat disebut juga sebagai pendelegasian atau perwakilan yang merupakan pelimpahan kekuasan oleh suatu pihak (Muwakkil) kepada pihak atau orang lain (wakil) atas hal-hal yang diperbolehkan dalam islam diwakilkan. Dalam hal ini, wakil hanya melaksanakan suatu hal sebatas kuasa atas wewenang yang diberikan oleh muwakkil, apabila wakil telah melakukan wewenang tersebut sesuai dengan perjanjian maka semua risiko yang terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab muwakkil atau pemberi kuasa.19 Syarat – syarat akad Wakalah, yaitu : a. Obyek akad harus jelas dan dapat diwakilkan. b. Akad, obyek maupun transaksinya tidak boleh bertentangan dengan syariat islam. Rukun akad wakalah ialah : a. Pelaku akad, yaitu pemberi kuasa (muwakkil) dan penerima kuasa (wakil). b. Obyek akad, yaitu obyek yang dikuasakan (taukil) 19 Sudarsono, Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah.
  • 54. 44 c. Shighat , yaitu ijab dan qabul. Akad wakalah dalam praktik perbankan syariah sebagai berikut20 : a. Wakalah dalam perbankan, apabila nasabah memberikan kuasa kepada pihak perbankan untuk mewakili untuk melakukan suatu jasa tertentu, seperti Letter of Credit (L/C), transfer, dan inkaso. b. Diantara keduanya, bank dan nasabah harus cakap hukum. Pada pembukaan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan produk pembiayaan murabahah, salam, ijarah, musyarakah dan mudharabah. c. Kegagalan yang disebabkan atas kelalaian menjalankan kuasa nasabah akan menjadi tanggung jawab pihak bank kecuali berupa force majeure menjadi tanggung jawab nasabah itu sendiri. d. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus sesuai kehendak nasabah. Setiap bank melaksanakan 20 Ibid.
  • 55. 45 tugas tersebut harus mengatasnamakan nasabah. Bank akan mendapat fee atas tugas tersebut sesuai kesepakatan dan tidak boleh dibatalkan oleh satu pihak. e. Akad awakalah ini akan berakhir apabila tugas atau wewenang telah dilaksanakan sesuai perjanjian anatara nasabah dengan bank. Gambar 3. Skema wakalah 2. Kafalah Kafalah merupakan jaminan atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau tertanggung.
  • 56. 46 Akad wakalah dalam praktik perbankan syariah sebagai berikut21 : a. Bank garansi diberikan untuk menjamin pembayaran atas kewajiban pembayaran. Bank dapat memberikan syarat kepada nsabah untuk menempatkan sejumlah dana sebagai fasilitas yaitu prinsip rahn. b. Bank juga berhak menerima tersebut dengan prinsip wadiah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa tersebut. Gambar 4. Skema Kafalah 3. Hiwalah Hiwalah diambil dari kata “tahwil” yang artinya perpindahan. Hiwalah adalah perpindahan (pengalihan)hutang dari orang 21 Khaddafi et al., Akuntansi Syariah Meletakkan Nilai-Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi.
  • 57. 47 yang berhutang(muhil) kepada orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal alaihi). Misalnya, si A mempunyai piutang pada si B, dan si A mempunyai hutang dengan jumlah sama kepada si C tetapi si A tidak mampu membayar hutang ke si C maka si A mengalihkan hutang tersebut kepada si B. Selanjutnya, si B harus membayar kepada si C dan si A tidak mempunyai hutang lagi kepada si C22 . Gambar 5. Skema Hiwalah Dalam praktek perbankan23 : a. Fasilitas hiwalah biasanya untuk membantu supplier mendapatkan modal agar usahanya tetap berjalan. Bank juga mendapat pengganti 22 Nawawi, Perbankan Syariah. 23 Khaddafi et al., Akuntansi Syariah Meletakkan Nilai-Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi.
  • 58. 48 biayaa atas jasa pemindahan piutang tersebut. b. Untuk mengantisipasi risiko kerugian, bank melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dsn kebenaran transaksi antara yang mengalihkan piutang dengan yang berhutang. c. Ketika kebutuhan barang supplier akan likuiditas maka ia meminta ke pihak bank untuk mengambil alih piutang. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek. 4. Rahn (Gadai) Rahn merupakan sesuatudengan memungkinkan dapat ditarik kembali. Secara teknis rahn merupakan menjadikan suatu harta yang bernilai sebagai jaminan hutang. Tujuan rahn itu sendiri adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali pada pihak bank atau lembaga keuangan atas pembiayaan24 . Rukun rahn, yaitu : a. Pelaku akad, yaitu rahin (pemilik barang) dan murtahin (pemegang barang). 24 Wiroso, Produk Perbankan Syariah.
  • 59. 49 b. Obyek akad, yaitu marhun (harta yang bernilai) c. Sighat, yaitu ijab dan qabul Teknis dalam perbankan sebagai berikut25 : a. Nasabah dapat menggunakan harta yang dilimilki untuk digadaikan kepada pihak bank dengan tidak mengurangi nilai dang merusak harta tersebut. b. Apabila terjadi wanprestasi pada nasabah, pihak bank boleh melakukan penjualan barang gadai tersebut atas perintah hakim. c. Barang tersebut, nasabah juga boleh menjualnya sendiri dengan seizing bank. Jika nilai penjualan atas barang tersebut melebihi kewajibannya maka lebihnya menjadi hak milik nasabah. Dan sebaliknya, apabila hasil penjualan lebih kecil maka nasabah menutupi kekurangannya. 25 Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah.
  • 60. 50 Gambar 6. Skema Rahn 5. Qardh Al-Qardh merupakan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana yang sesuai jumlah yang diterima saat akad dengan lembaga keuangan syariah tanpa biaya lainnya. Al-Qardh dikategorikan sebagai akad ta’awwun atau tolong menolong dan bukan transaksi komersial. Praktek dalam dunia perbankan, Al-Qardh bianya dilakukakn dalm empah hal yaitu26 : a. Qardh sebgai pinjman talangan haji, yang artinya nasabah calon haji diberikan talangan terlebih dahulu untuk syarat setor biaya haji. Nasabah 26 Muhammad, Manajemen Perbankan Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005).
  • 61. 51 tersebut melunasi talangan tersebut sebelum keberangkatan haji. b. Pinjaman tunai (cash advanced)dari produk kartu kredit syariah. Nasabah duberi kebebasan untuk menarikuang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah mengembalikan pinjaman itu sesuai waktu kesepakatan. c. Pinjaman kepada pengusaha kecil. Apabila pengusaha kecil diberi pinjaman dengan skema jual-beli, ijara atau bagi hasil itu menurut pihak bank akan memberatkan pengusaha tersebut. d. Pinjaman kepada pengurus bank. Bank menyediakan fasilitas tersebut untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan para pengurus bank, dan mengembalikannya secara mencicil melalui pemotongan gaji mereka.
  • 62. 52 E. Rangkuman Menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank syariah dapat dilakukan dengan menggunakan tabungan, deposito, dan giro yang secara keseluruhan disebut dengan dana syirkah temporer. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), prinsip penghimpunan dana dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip mudharabah dan prinsip wadiah. Dalam bank syariah produk pembiayaan dapat dilakukan menggunakan skema jual beli, skema sewa, dan investasi. Jual beli ada beberapa macam yaitu murabahah, salam dan istihna’. Pada investasi terdiri atas dua macam, yaitu musyarakah dan mudharabah. Dan untuk skema ijarah (sewa) terdiri atas ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik. Dalam kedua transaksi diatas terdapat Produk akad pelengkap yang biasanya digunakan untuk melengkapi akad yang ada seperti akad wakalah digunakan untuk melengkapi akad murabahah dimana bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan dengan melampirkan surat wakalah dari bank. F. Studi Kasus 1. Jelaskan perbedaan antara penghimpunan dana pada bank syariah dengan penghimpunan dana pada bank konvensional!
  • 63. 53 2. Jelaskan perbedaan mekanisme transfer antar kantor bank yang sama dengan antar bank yang berbeda! 3. Akad apakah yang biasa digunakan untuk giro di bank syariah di Indonesia? Jelaskan kelebihan dan kekurangannya! 4. Akad apakah yang biasa digunakan untuk tabungan di Indonesia? Jelaskan kelebihan dan kekurangannya!
  • 64. 54 BAB III TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MURABAHAH Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi dengan akad murabahah. 2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan akuntansi murabahah. Indikator Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad murabahah Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana dengan akad murabahah. A. Definisi Murabahah Al-Murabahah sendiri berasal dari kata al-ribh yang merupakan secara bahasa berarti al-ziyadah {tambahan} dan al-nama {tumbuh dan berkembang}
  • 65. 55 dalam suatu perniagaan {al-tijarah}.27 Secara harfiah arti dari Al-Murabahah sama dengan arti dari al-riba yang secara harfiah pun yang berarti tumbuh, bertambah, dan berkembang. Jual beli Al-Murabahah yaitu Penjual dan pembeli melakukan sebuah transaksi jual beli mengenai suatu objek tertentu yang harganya jauh lebih tinggi dari harga pada perolehan. Sedangkan Ibnu Qudamah mengemukakan bahwasannya murabahah sebagai jual beli dengan menghitung modal ditambah keuntungan tertentu yang diketahui.28 Wahbah al- Zuhaili telah menegaskan bahwasannya jual beli murabahah adalah;29 “ Jual-beli dengan harga perolehan disertai tambahan sebagai keuntungan” Jual beli Murabahah sendiri merupakan suatu akad yang cukup populer di kalangan para pelaku usaha perbankan syariah, karena dihubungkan dengan suatu praktek bisnis yang bertautan, akad murabahah yang dasarnya merupakan suatu bagian dari akad amanah 27 Fayadh ‘Abd al-Mun’im al-Hasanain, Bai’ al-murabahah fi al- Masharif al-Islamiyyah (Kairo: al-Ma’had al-‘Alami li al-Fikr al- Islami. 1996), hlm.19. 28 Fuad Sarthawy, at-Tamwīl al-Islāmī wa Daur al-Qithā’ al- Khāsh, cet.1, (Jordan: Dār al-Masīra,tt), hlm. 235 29 Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Isami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr 2006), Vol. V, hlm. 3.766
  • 66. 56 yang merupakan suatu topik akad yang sangat banyak didiskusikan di berbagai lapisan. Di antara cirinya yaitu banyaknya fatwa DSN-MUI yang terkait Jual-Beli Murabahah. B. Rukun Pembiayaan Murabahah Sebagai salah satu dari jual beli, maka dari itu pada dasarnya rukun jual beli murabahah sama juga dengan rukun jual beli pada umumnya. Adapun rukun jual beli murabahah adalah:30 1. Penjual (Ba’i) Yaitu pihak yang telah membiayai pembelian suatu barang yang diperlukan para nasabah pemohon pembiayaan dengan menggunakan sistem pembayaran yang ditangguhkan. Pada umumnya dalam teknis aplikasinya bank membeli barang sesuai kebutuhan nasabah atas nama bank. 2. Pembeli (Musytari) Pembeli yang berada dalam pembiayaan murabahah adalah nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan ke bank atau BMT tersebut. 3. Objek jual beli (Mabi’i) Dalam pembiayaan murabahah yang sering dilakukan oleh nasabah untuk permohonan 30 Muhammad, Model-Model Akad Pembiayaan di Bank Syariah (Panduan teknis pembuatan Akad/Perjanjian Pembiayaan Pada Bank Syariah), Yogyakarta: UII Press, 2009, hlm.58
  • 67. 57 pembiayaan adalah barang-barang yang sifatnya konsumtif untuk pemenuhan kegiatan kebutuhan produksi, seperti rumah, mobil, motor, rumah dan lainnya. 4. Harga (Tsaman) Harga yang ada di dalam pembiayaan murabahah diibaratkan dengan pricing atau plafond pembiayaan 5. Ijab Qabul Dalam suatu perbankan syariah atau lembaga keuangan lainnya yang dimana operasionalnya mengacu pada hukum islam, maka akad yang dilaksanakan juga memiliki konsekuensi dalam hal duniawi dan akhirat. Di dalam akad memuat tentang spesifikasi barang, kesediaan pihak bank syariah dalm pengadaan barang, dan juga pihak bank syariah harus memberitahukan harga pokok dan keuntungan pada nasabah, lalu lama angsuran apabila terjadi kesepakatan murabahah. C. Skema Pembiayaan Murabahah Dalam pembiayaan murabahah, terdapat adanya dua pihak yang melakukan transaksi jual beli, yaitu
  • 68. 58 bank syariah sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli barang.31 Skema Akad Murabahah32 1. Negoisasi dan persyaratan 2. Akad jual beli Keterangan: 1. Nasabah dan Bank Syariah melaksanakan negoisasi mengenai rencana transaksi jual beli yang akan dilakukan. Poin inti dari negosiasi tersebut meliputi jenis barang yang akan dibeli, harga jualnya dan kualitas barang tersebut. 2. Selanjutnya bank syariah akan mempelajari kemampuan si nasabah dalam hal membayar 31 Dra.Ismail,MBA,AK,Perbankan Syariah Edisi Pertama,h.139 32 Dra.Ismail,MBA,AK,Perbankan Syariah Edisi Pertama,h.139- 140 Bank Syariah Nasabah 5. Terima barang 4. Kirim barang Supplier 3. Beli barang
  • 69. 59 piutang murabahah. Jikalau rencana pembelian barang berhasil dan disepakati oleh kedua belah pihak maka bank syariah akan memesan barang tersebut ke supplier. 3. Bank syariah akan melakukan akad jual beli dengan nasabah, yang dimana penjualnya yaitu bank syariah dan pembelinya si nasabah. Di dalam akad tersebut, ditetapkannya barang yang menjadi objek jual beli yang telah dipilih oleh nasabah dan harga jual barang tersebut. 4. Dengan dasar akad yang dilakukan bank syariah dan nasabah, maka bank akan membelikan barang ke supplier. Pembelian yang dilaksanakan oleh bank sesuai dengan keinginan nasabah. 5. Supplier mengirimkan barang pesanan ke nasabah dengan atas perintah bank syariah 6. Nasabah menerima barang dan menerima dokumen kepemilikan barang 7. Setelah menerimanya, nasabah melakukan pembayaran. Pembayaran yang dilakukan nasabah biasanya dilakukan dengan cara angsuran. D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Murabahah Standar akuntansi murabahah berdasar pada metode pengakuan pendapatan murabahah. Menurut PAPSI 2013, dalam pengakuan murabahah
  • 70. 60 yang memakai metode anuitas wajib menggunakan PSAK 55 (2011) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 50 (2010) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan dan PSAK lain yang sesuai, selama itu tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Hal ini karena metode anuitas harus sesuai pada asumsi pembiayaan (financing). Apabila bank memilih menggunakan metode proporsional maka pencatatan transaksi Murabahah menggunakan PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah.33 Standar ini mulai berlaku dengan efektif sejak 1 Januari 2008.. PSAK ini menggantikan PSAK 59 yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan murabahah. PSAK 102 dapat diterapkan untuk lembaga keuangan syariah seperti bank, asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, koperasi, dan lainnya yang menjalankan transaksi murabahah. Di samping itu, PSAK 102 juga diterapkan oleh semua pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan LKS tersebut (PSAK 102 paragraf 2 dan 3). PSAK 102 juga memberikan panduan bagi pembeli akhir. Beberapa hal yang secara khusus diatur dalam standar ini antara lain adalah utang yang timbul dari 33 PSAK 102,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
  • 71. 61 transaksi, aset yang diperoleh, beban murabahah, diskon pembelian yang diterima dari penjual, denda yang dibayar akibat kelalaian, dan potongan uang muka akibat pembatalan pembelian. E. Akun Transaksi Pembiayaan Murabahah 1. Akun sebagai pihak penjual dalam transaksi Murabahah. a. Akun-akun pada laporan posisi keuangan (Neraca) 1) Persediaan / asset Murabahah Digunakan mencatat asset yang yang dimiliki oleh LKS atau penjual untuk melakukan transaksi murabahah. Akun ini disisi debet ketika perolehan asset untuk dijual, seluruh biaya agar asset tersebut memiliki nilai ekonomis seperti biaya kelengkapan surat. Dan disisi kredit ketika asset atau aktiva tersebut terjual. 2) Piutang murabahah Untuk mencatat harga jual yang telah disetujui bersama dalam akad murabahah tetapi belum terbayar oleh
  • 72. 62 pembeli. Akun ini berada disisi debet ketika terjadi transaksi jual beli murabahah dimana pembayarannya secara tangguh sebesar harga jual. Sedangkan disisi kredit ketika pembayaran harga barang secara angsuran maupun keseluruhan dan ketika uang muka yang telah dibayar oleh nasabah dikurangi. 3) Margin murabahah tangguhan Digunakan untuk mencatat keuntungan yang diperoleh dari transaski murabahah dan belum dibayar oleh pembeli. Akun ini sebagai pengurang dari piutang murabahah. Berada disisi kredit ketika akad murabahah terjadi dan pembayarannya secara cicilan. 4) Hutang diskon murabahah (kewajiban ke pembeli) Untuk mencatat diskon yang diperoleh dari pemasok yang telah tercantum dan
  • 73. 63 diperjanjikan dalam akad yang merupakan hak pembeli. Akun ini adalah penambah pendapatan margin murabahah milik LKS sebagai pengelola dan pemilik dana. Berada disisi kredit apabila diterimanya diskon dari pemasok sedangkan disisi debet ketika pembayaran kewajiban. 5) Piutang uang muka murabahah Digunakan untuk mencatat uang muka yang diberikan oleh LKS kepada pemasok. Akun ini disisi debet ketika membayarkan uang muka kepada pemasok. Dan disisi kredit ketika pelunasan kepada pemasok sebesar uang muka yang telah dibayar. 6) Hutang uang muka murabahah Untuk mencatat penerimaan uang muka lembaga dari pembeli. Akun ini disisi debet ketika (1)akad murabahah
  • 74. 64 dilaksanakan sebagai pengurang piutang murabahah (2) pengembalian uang muka setelah dikurangi dengan kerugian. Sedangkan disisi kredit ketika menerima uang muka dari pembeli. 7) Cadangan kerugian murabahah Digunakan mencatat cadangan atau penyisihan dana atas kemungkinan terjadinya kerugian dengan tidak tertagihnya piutang murabahah dan kerugian lain atas transaksi murabahah lainnya oleh LKS. Akun ini berada disisi debet ketika dilakukan penghapusan piutang murabahah dan dikredit ketika dilakukannya penyisihan dana untuk kemungkinan kerugian terjadi. 8) Piutang pada nasabah Untuk mencatat kerugian lembaga dimana kerugian lebih besar dari uang muka dari pembeli. Dan kerugian
  • 75. 65 atas pembatalan suatu transaksi murabahah. b. Akun-akun Laba Rugi 1) Pendapatan margin murabahah Pencatatan atas margin yang didapat dari transaksi murabahah, baik yang sudah di bayar maupun yang masih dalam pengakuan. Akun ini berada disisi debet ketika (1)pemberhentian pengakuan pendapatan (akrual). (2) dipindahkan ke pendapatan operasional atau usaha utama. Dan berada disisi kredit ketika (1) diterimanya pembayaran sebesar porsi margin. (2) pengakuan atas angsuran murabahah. 2) Potongan pelunasan murabahah Untuk mencatat pemberian potongan angsuran atas permintaan nasabah saat pelunasan lebih awal. Akun ini termasuk pengurang akun pendapatan margin
  • 76. 66 murabahah LKS. Berada disisi debet ketika pemberian potongan sebesar potongan yang diberikan sedangkan disisi kredit ketika dipindahkan ke pendapatan operasional atau usaha utama. 3) Potongan angsuran murabahah – prestasi Untuk mencatat potongan angsuran yang diberikan LKS kepada pembeli akibat prestasi kemampuan bayar angsuran pembeli yang tepat waktu. Akun ini termasuk pengurang pendapatan margin LKS. Berada disisi debet ketika pemberian potongan harga angsuran sedangkan disisi kredit ketika dipindahkan ke pendapatan operasional atau usaha utama. 4) Potongan angsuran murabahah – beban operasi Pencatatan atas potongan angsuran oleh LKS kepada pembeli akibat penurunan
  • 77. 67 kemampuan bayar pembeli. Akun ini termasuk beban LKS. Berada disisi debet ketika pemberian potongan harga angsuran sedangkan disisi kredit ketika dipindahkan ke laporan laba rugi akhir tahun. 5) Diskon murabahah Digunakan untuk mencatat diskon yang diperoleh dari pemasok yang telah tercantum dan diperjanjikan dalam akad Akun ini adalah penambah pendapatan margin murabahah milik LKS sebagai pengelola dan pemilik dana. Berada disisi kredit apabila diterimanya diskon yang menjadi hak LKS sedangkan disisi debet ketika dipindahkan ke laporan laba rugi akhir tahun. 6) Beban kerugian murabahah Digunakan untuk mencatat beban kerugian yang dialami oleh penjual atas transaksi murabahah akibat kemungkinan tidak tertagihnya piutang
  • 78. 68 murabahah dan pengadaan barang oleh lembaga keuangan syariah sebagai penjual. Akun ini berada disisi debet ketika penyisihan kerugian sedangkan disisi kredit ketika dipindahkan ke akun laba rugi. 7) Kerugian penurunan asset murabahah Digunakan untuk mencatat kerugian asset murabahahyang dimiliki oleh LKS sebagai penjual sebelum diserahkan kepada pembeli akhir. Berada disisi debet apabila nilai bersih asset murabahah lebih kecil dari nilai perolehan sedangkan disisi kredit ketika dipindahkan kea kun laba rugi pada akhir tahun.
  • 79. 69 2. Akun sebagai pihak pembeli dalam transaksi Murabahah. a. Akun-akun pada laporan posisi keuangan (Neraca) 1) Kewajiban murabahah Untuk mencatat harga beli yang telah di sepakati oleh kedua pihak dimana pembayarannya dilakukan secara cicilan atau secara tangguh. Akun ini berada disisi debet saat melakukan pembayaran harga kepada penjual dan disisi kredit ketika akad murabahah dilaksanakan. 2) Piutang uang muka murabahah Digunakan untuk mencatat pembayaran uang muka kepada lembaga keuangan syariah sebagai tanda keseriusan atas transaksi murabahah. Akun ini disisi debet ketika pembayaran uang muka sedangkan disisi kredit ketika berlangsungnya murabahah, sebagai
  • 81. 71 3) Aktiva tetap Digunakan dalam pencatatan atas barang yang didapat dari transaksi murabahah. Akun ini disisi debet ketika diperoleh barang sebesar harga perolehan dan disisi kredit ketika barang tersebut dijual. 4) Hutang kepada LKS Pencatatan atas angsuran yang jatuh tempo tetapi belum dibayarkan oleh pembeli. Berada disisi debet pada saat dilakukan pembayaran, sedangkan disisi kredit saat jatuh tempo angsuran tetapi belum dibayar. b. Akun-akun Laba Rugi 1) Beban murabahah ditangguhkan Untuk mencatat laba yang di sepakati dengan pembayaran secara cicilan. Akun ini disajikan sebagai pengurang hutang murabahah. Berada disisi kredit ketika akad murabahah terjadi sebesar
  • 82. 72 keuntungan yang telah disepakati sedangkan disisi debet ketika pembayaran angsuran atau pelunasan sebesar keuntungan tersebut. 2) Diskon murabahah Digunakan untuk mencatat diskon yang diperoleh dari pemasok. Akun ini adalah pengurang beban murabahah. Berada disisi kredit apabila diterimanya diskon sedangkan disisi debet ketika dipindahkan ke laporan laba rugi akhir tahun. 3) Potongan pelunasan kewajiban murabahah Digunakan untuk mencatat potongan harga yang diterima dari LKS atas pelunasan kewajiban yang dilakukan sebelum jatuh tempo. Akun ini tidak diakui sebagai pendapatan tetapi sebagai pengurang beban murabahah atas transaksi murabahah.
  • 83. 73 4) Kerugian pesanan murabahah Digunakan untuk mencatat kerugian yang timbul akibat batalnya transaksi murabahah. Berada disisi debet ketika terjadi kerugian dan disisi kredit ketika tutup buku akhir tahun yang di pindahkan ke akun laba rugi. 5) Beban denda murabahah Untuk mencatat beban denda yang dikenakan penjual kepada pembeli. Akun ini berada disisi debet ketika denda dikenakan dan disisi kredit ketika tutup buku akhir tahun yang dipindahkan ke akun laba rugi. F. Rangkuman Murabahah ialah transaksi jual beli dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati kedua belah pihak dengan pembayaran secara tunai atau tangguh.
  • 84. 74 Dalam PAPSI 2013 telah diatur akun terkait pembiayaan murabahah untuk disajikan dalam laporan keuangan : 1. Uang muka murabahah dari pembeli yaitu sebagai liabilitas. 2. Tagihan kepada nasabah atas pembatalan transaksi murabahah di mana uang muka nasabah lebih kecil dari beban riil yang dikeluarkan nasabah. 3. Piutang murabahah disajikan sebesar saldo pembiayaan murabahah nasabah kepada penjual. 4. Margin murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah. 5. Beban potongan pelunasan / angsuran murabahah sebagai pos lawan pendapatan margin 6. Dalam hal bank menggunakan metode proporsional, pendapatan dan beban terkait langsung dengan transaksi murabahah yang belum diamortisasi disajikan sebagai liabilitas lainnya dan aset lainnya. 7. Pendapatan margin murabahah yang akan diterima disajikan sebagai bagian dari aset. 8. Cadangan kerugian penurunan murabahah disajikan sebagai lawan piutang murabahah. 9. Denda (ta’zir) disajikan sebagai komponen dari sumber dana kebajikan. G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Murabahah Soal-soal latihan: A. Soal Teori
  • 85. 75 1. Jelaskanlah definisi murabahah! 2. Untuk transaksi apa sajakah, murabahah cocok digunakan? 3. Sebutkanlah landasan syar’i transaksi murabahah? 4. Jelaskanlah rukun transaksi murabahah! 5. Bolehkah bank syariah mengenakan denda terhadap nasabah mampu tapi yang menunda- nunda pembayaran dengan sengaja? Bagaimanakah perlakuan akuntansi terhadap denda yang dikenakan?
  • 86. 76 B. Soal Kasus Kasus 1 Pada tanggal 1 Maret 20XA PT. Kemal Sejahtera melakukan negosiasi dengan BPRS Ridho Ilahi untuk memperoleh fasilitas murabahah dengan pesanan untuk 1set server seharga Rp 80.000.000 dengan rencana sebagai berikut: Harga Total Barang Rp 80.000.000,00 Uang muka Rp 20.000.000,00 Pembiayaan oleh BPRS Rp 60.000.000,00 Margin Rp 7.375.570,25 Harga jual Rp 87.375.570,25 (harga barang plus margin) Jumlah bulan angsuran 18 Bulan Biaya administrasi 0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS
  • 87. 77 Diminta : 1. Hitunglah angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT. Kemal Sejahtera. 2. Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang. 3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT. Kemal Sejahtera jika menggunakan metode proporsional. Kasus 2 Dengan menggunakan data pada kasus 3, buatlah jurnal untuk transaksi berikut: a. Tanggal 3 Maret 20XA, PT. Kemal Sejahtera menyerahkan uang muka sebesar Rp 20.000.000 kepada BPRS b. tanggal 8 Maret 20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT. Kemal Sejahtera, BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT. Kemal Sejahtera kepada pemasok senilai Rp 80.000.000 secara tunai. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut: c. Tanggal 10 Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT. Kemal Sejahtera Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT. Kemal Sejahtera.
  • 88. 78 d. Pada tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurang piutang murabahah. e. Pada tanggal akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS f. Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membayar sebesar Rp 3,743,087.24 g. Pada pembayaran bulan Mei, hingga tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran dari PT. Kemal Sejahtera. Pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp3,743,087.24 melalui debet rekening. h. Tanggal 10 Juni (tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT. Kemal Sejahtera untuk membayar angsuran bulan April. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp 1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp 1.000.000. i. tanggal 15 Juni, PT. Kemal Sejahtera membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar 2,743,087.24. j. Hingga tanggal 10 Juli PT. Kemal Sejahtera tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya untuk bukan Juni.
  • 89. 79 k. PT. Kemal Sejahtera baru membayar kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisiplinan PT. Kemal Sejahtera tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT. Kemal Sejahtera mengakui ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA l. Tanggal 10 Agustus 20XA, PT. Kemal Sejahtera bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan nilai buku Rp 52.403.221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp 46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp 5.736.554,64 Disepakati pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan. Kasus 3 Pada tanggal 3 Maret 20XA PT. Agifira melakukan negosiasi dengan BPRS Arta Makmur untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan untuk 5 unit Laptop @ Rp 10.000.000 dengan rencana sebagai berikut: Diminta :
  • 90. 80 1. Hitunglah angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT. Agifira. 2. Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang. 3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT. Agifira jika menggunakan metode proporsional. Harga Total Barang Rp 50.000.000,00 Uang muka Rp 10.000.000,00 (sama dengan 20% dari harga barang) Pembiayaan oleh BPRS Rp 40.000.000,00 Margin Rp 1.257.763,74 (sama dengan dengan 3.14440934% margin flat tanpa disetahunkan atau 9.43322802% margin flat disetahunkan atau 15% margin annuitas dari pembiayaan oleh BPRS) Harga jual Rp 51.257.763,74 (harga barang plus margin) Jumlah bulan angsuran 4 Bulan Biaya administrasi 0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS
  • 91. 81 4. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT. Agifira selama periode berjalan dengan menggunakan metode annuitas. BAB IV TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi dengan akad salam dan salam paralel 2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran, pengungkapan serta penyajian akuntansi salam dan salam paralel. Indikator Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad salam dan salam paralel Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana dengan akad salam dan salam paralel.
  • 92. 82 A. Definisi Salam Salam merupakan akad jual beli berupa barang pesanan (muslam fiih) dengan penangguhan pengiriman oleh penjual (muslam ilaihi) dan harganya dibayar diawal pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.34 Pada praktek perbankan, bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual pada transakasi salam. Apabila bank sebagai penjual kemudian memesan barang kepada agen untuk menyediakan barang pesanan dengan akad salam maka disebut salam paralel. B. Rukun Pembiayaan Salam Terdapat lima rukun pada akad salam, yaitu35 : 1. Muslam, yaitu pembeli atau pemesan barang. 2. Muslam ilaihi, yaitu penjual atau yang menyediakan barang (pemasok). 3. Muslam fiihi, obyek atau barang yang dipesan. Ketentuan mengenai barang yang dipesan (muslam fiih) , yaitu36 : 34 PSAK 103,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007) 35 Osmad Muthaher, Akuntansi Perbankan Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012). 36 Mubarok, Jaih, Hasanudin, Fikih Mu’amaliyah Maliyyah Akad Jual Beli, ed. Iqbal Triadi Nugraha (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017).
  • 93. 83 a. Harus diketahui jenis dan tipe (spesifikasi barang harus jelas) b. Terhindar dari unsur Riba.barang pesanan harus berupa barang yang ada bandingannya di masyarakat atau ada harga pasar (nilai wajar). c. Harus di tentukan mengenai tempat serah terima apabila barang sudah ada. 4. Modal atau uang. 5. Sighat akad , yaitu ijab dan Kabul. Hasan Ayyub, dalam kitab Fiqh al- Mu’amaala al- Maliya, menyatakan mengenai jual beli salam yang sah apabila telah terpenuhi enam syarat, yaitu37 : 1. Barang pesanan harus berupa benda yang dapat dideskripsikan. 2. Deskripsi barang tersebut harus memperjelas mengenai jenis, macam, dan sifat barang itu. 3. Ukuran barang yang dipesan harus diketahui, baik diukur dengan timbangan, takaran maupun alat ukur lainnya. 4. Jangka waktu pembuatan barang harus jelas. 5. Jangka waktu yang disepakati harus jangka waktu yang wajar untuk serah terima barang. 37 Hasan Ayyub, Fiqh Al-Mu’amaalat Al-Maliyyah Fi Al-Islam (Kairo: Dar al-Salam, 2003).
  • 94. 84 6. Harga atau pembayaran nilai barang harus dilaksanakan saat akad terjadi secara tunai kepada penerima. C. Skema Pembiayaan Salam Pembiayaan Salam Pada pembiayaan salam, bank dapat menjadi penjual dan pembeli. Apabila bank menjadi penjual, bank dapat mengadakan barang secara sendiri dan juga dapat memesan kepada pihak industri (pembuat) atau petani.38 Alur transaksi pembiayaan salam sebagai berikut : 1. Muslam (pembeli) bertransaksi dengan penjual untuk membeli kebutuhannya dengan memberikan spesifikasi barang yang akan dibeli. 2. Dalam transaksi pertama tersebut terjadi negoisasi anatara Muslam Ilaihi (penjual) dengan Muslam, dan ketika sepakat terjadilah akad salam. 3. Pada saat akad telah sah pembeli harus menyerahkan harga atas barang pesanan tersebut secara tunai. 4. Setelah terjadi akad salam dan pembayaran maka pihak penjual akan 38 Ibid..
  • 95. 85 melakukan produksi sesuai spesifikasi barang pesanan. 5. Barang pesanan dikirim secara tangguh (kemudian). Gambar 7. Skema Akad Salam Pembiayaan Salam Paralel Salam Paralel dilakukan ketika bank bertindak sebagai penjual yang memenuhi barang pesanan dengan membeli kepada pihak lain (petani) sesuai spesifikasi barang yang sudah ada dengan akad salam.39 Syarat diperbolehkannya melakukan transaksi Salam Paralel , yaitu : a. Akad kedua antara bank dengan pembuat (petani) tidak boleh terikat atau harus 39 Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah (Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia, 2011).
  • 96. 86 terpisah dari akad pertama.antara bank dengan pembeli akhir. b. Akad kedua dilaksanakan apabila akad pertama telah sah. Alur transaksi pembiayaan salam sebagai berikut : 1. Muslam (pembeli akhir) bertransaksi dengan penjual (bank) untuk membeli kebutuhannya dengan memberikan spesifikasi barang yang akan dibeli. 2. Dalam transaksi pertama tersebut terjadi negoisasi anatara Muslam Ilaihi (penjual) dengan Muslam, dan ketika sepakat terjadilah akad salam. 3. Pada saat akad telah sah pembeli harus menyerahkan harga atas barang pesanan tersebut secara tunai. 4. Setelah terjadi akad salam dan pembayaran, pihak bank menyediakan barang dengan memesan kepada pembuat atau petani sesuai jenis barang. 5. Barang pesanan dikirim secara tangguh (kemudian) sesuai dalam akad dan bank akan menerima dari pembuat kemudian dikirim kembali kepada pembeli akhir.
  • 97. 87 Gambar 8. Skema Salam Paralel D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Salam Dalam PSAK no.103 tentang akad musyarakah yang dimana pada paragraf 2 s.d 4 menjelaskan mengenai cakupan akuntansi salam dan akun yang diatur dalam PSAK40 , yaitu : 2. Pernyataan ini diperuntukkan kepada : (a) Lembaga keuangan syariah (LKS) yang melakukan transaksi salam baik sebagai pembeli atau penjual. (b) semua pihak yang terkait dalam transaksi salam dengan LKS. 3. Pernyataan ini tidak mencakup aturan perlakuan akuntansi pada obligasi syariah (sukuk) yang memakai akad salam. 40 PSAK 103,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
  • 98. 88 4. Lembaga keuangan syariah tersebut: (a) Perbankan syariah yang ada pada perundang-undangan yang berlaku, (b) Lembaga keuangan syariah non-bank seperti lembaga pembiayaan syariah, dana pensiun syariah serta asuransi syariah. (c) Lembaga keuangan syariah lainnya yang telah mendapat izin dari Negara melalui undang-undang yang berlaku untuk dapat menggunakan transaksi salam. Dalam PSAK no. 103 mengenai akad salam ini dapat diterapkan pada semua lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah, lembaga pembiayaan syariah, asuransi syariah dan lembaga lainnya. Dan pada PSAK 103 mengkaji mengenai akuntansi dari sisi penjual dan pembeli dengan tidak membedakan siapa pelakunya. Sedangkan dalam PSAK no.59 diperuntukkan hanya pada bank syariah baik akuntansi bank syariah sebagai penjual maupun pembeli.
  • 99. 89 E. Akun Transaksi Pembiayaan Salam 1. Beberapa akun pada penjual dalam transaksi salam. a. Akun-akun atas laporan posisi keuangan (Neraca) 1) Hutang Salam (Kewajiban Salam) Pencatatan atas pembayaran harga barang yang telah di sepakati oleh pembeli. Pada prinsipnya kewajiban salam ialah hutang barang bukan uang. Berada pada kredit ketika menerima pembayaran harga sebesar harga keseluruhan barang yang diterima, sedangkan disisi debet saat penyerahan barang yang dipesan41 . 2) Persediaan (Aset salam) Pencatatan atas barang salam yang selesai dibuat atau telah diterima, kemudian diserahkan ke pembeli akhir. Di ketika di 41 Sofyan S Hrahap, Wiroso, Muhammad Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah (Jakarta: KPFE Usakti, 2006).
  • 100. 90 terima barang salam. Dan ada di Kredit ketika penyerahan barang kepada pembeli akhir. 3) Hutang kepada LKS Digunakan dalam pencatatan hutang produsen atas tidak dapat diserahkannya barang pesanan pada saat jatuh tempo. Akun ini disisi kredit ketika di pindahkan dari hutang salam ke hutang LKS, dan disisi debet ketika dilakukan pembayaran.42 b. Akun-akun Laba Rugi 1) Keuntungan Penyerahan Aktiva Untuk mencatat keuntungan penyerahan modal salam berupa barang (non-kas) yang nilai pasarnya lebih tinggi daripada nilai perolehan. Akun ini berada di debet saat terjadi keuntungan atas penyerahan barang sebesra selisih harga pasar dengan harga 42 Rizal Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah (Jakarta: Salemba Empat, 2009).
  • 101. 91 perolehan, dan disisi kredit ketika dipindahkan ke akun laba rugi.43 2) Kerugian Penyerahan Aktiva Akun ini untuk mencatat kerugian penyerahan modal salam berupa barang (non- kas) yang nilai pasarnya lebih rendah daripada nilai perolehan. Akun ini disisi kredit pada saat terjadi keuntungan atas penyerahan barang sebesra selisih harga pasar dengan harga perolehan, sedangkan disisi debet pada saat dipindahkan ke akun laba rugi. 3) Kerugian salam Akun ini untuk mencatat kerugian yang terjadi dalam transaksi salam. Berada disisi debet pada saat timbul kerugian dan disisi kredit pada saat dipindahkan ke akun laba rugi pada tutup buku akhir tahun.44 salem 43 Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah. 44 Yahya, Akuntansi Perbankan Syariah.
  • 102. 92 4) Keuntungan salam Akun ini untuk mencatat keuntungan yang terjadi dalam transaksi salam. Keuntungan ini hanya dapat dibukukan saat penyerahan barang atau perubahan risiko yang signifikan dari penjual ke pembeli. Berada disisi kredit pada saat timbul kerugian dan disisi debet saat dipindahkan ke akun laba rugi pada tutup buku akhir tahun.45 2. Akun-akun pada pembeli dalam transaksi salam. a. Akun pada laporan posisi keuangan (Neraca) 1) Piutang Salam Pencatatan untuk pembayaran harga kepada produsen (pembuat barang) sesuai besar jumlah harga yang di sepakati saat akad. Akun ini disisi debet ketika ada pembayaran harga barang. Dikredit ketika 45 Ibid.
  • 103. 93 pelunasan piutang atau penyerahan barang pesanan. 2) Persediaan (asset salam) Pencatatan atas barang pada transaksi akad salam. Berada disisi debet ketiika menerima barang dan dikredit saat penyerahan barang ke pemesan.46 3) Piutang kepada petani Untuk mencatat kewajiban produsen ketika akhir akad tidak dapat menyerahkan barang pesanan. Akun ini merupakan piutang berupa uang bukan piutang atas barang. Akun ini berada disisi debet pada saat akhir akad dan produsen tidak bisa menyerahkan barang pesanan sedangkan disisi kredit pada saat melakukan pembayaran.47 2. Akun-akun Laba Rugi 46 Wiroso, Akuntansi Transaksi Syariah. 47 Sofyan S, Harahap, Wiroso, Muhammad Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah (Jakarta: KPFE Usakti, 2006).
  • 104. 94 1) Keuntungan penyerahan asset salam Pencatatan atas keuntungan yang diperoleh saat penyerahan modal berupa barang dimana nilai tersebut lebih kecil dari nilai wajar. Berada di kredit saat dilakukan penyerahan modal non-kas dan disisi debet ketika tutup buku yang diperhitungkan ke pendapatan usaha.48 2) Kerugian penyerahan asset salam Digunakan dalam mencatat kerugian akibat penyerahan modal berupa barang dimana nilainya lebih besar dari nilai wajar saat penyerahan barang. Akun ini disisi debet saat terjadi penyerahan modal non-kas dan disisi kredit saat tutup buku dipindahkan atau 48 Sofyan s, Akuntansi Perbankan Syariah.
  • 105. 95 diperhitungkan ke pendapatan usaha. Contoh ilustrasi : 1. Pada 9 Maret 2015 PT. Dahlia Purnama membutuhkan 50 ton tepung ketela type A. kemudian PT Dahlia Purnama membeli tepung ketela dengan transaksi salam kepada Bank Amanah Syariah dengan rincian: Spesifikasi barang pesanan : Tepung Ketela type B Jumlah barang : 30 ton Modal / harga : Rp 150.000.000 ( Rp 5.000.000 per ton) Jangka wakltu : Tiga tahap setiap dua bulan sekali sebanyak 10 ton (9 Mei, 9 Juli dan 9 September 2015 Penyerahan modal : Dilunasi pada saat akad ditanda-tangani. 2. Dalam memenuhi kebutuhan PT Dahlia Purnama, Bank Amanah Syariah dapat memebli kebutuhan tersebut kepada
  • 106. 96 petani. BAS melakukan transaksi kepada petani dengan rincian data sebagai berikut : Spesifikasi barang pesanan: Tepung Ketela type B Jumlah barang : 30 ton Modal / harga : Rp 120.000.000 ( Rp 4.000.000 per ton) Penyerahan modal : Uang tunai sebesar Rp 100.000.000 Alat pertanian sebesar Rp 20.000.000 Agunan : Sebidang sawah senilai Rp 100.000.000 Cara penyerahan : Tiga tahap setiap dua bulan sekali sebanyak 10 ton (9 Mei, 9 Juli dan 9 September 2015) Akuntansi Salam – Bank Sebagai Penjual
  • 107. 97 1. Penerimaan modal salam Atas penerimaan modal salam yang diterima penjual telah diatur dalam PSAK 103 paragraf 17 s.d 19, yaitu49 : a) Diakui hutang salam apabila bank atau penjual telah menerima modal salam dari pembeli. b) Modal salam yang diterima dapat berbentuk kas dan asset non-kas. Modal berupa kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal berupa non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati oleh kedua belah pihak). c) Apabila bank atau penjual melakukan transaksi salam paralel, terdapat selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dengan biaya perolehan barang. d) Pesanan dapat diaku sebagi kerugian atau keuntungan ketika dilakukan penyerahan barang pesanan oleh penjual ke si pembeli. 49 PSAK 103,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
  • 108. 98 Dari contoh ilustrasi diatas saat penerimaan dana dari pembeli, penjurnalan yang dilakukan oleh penjual atau bank sebagai berikut : Db. Kas/ Rek nasabah Rp 150.000.000 Kr. Hutang Salam Rp 150.000.000 Buku Besar Hutang Salam Debet Kredit Tgl Ketrangan Jumlah Tgl Ketrangan Jumlah Saldo Rp 150.000.000 9/ 3 30 ton Tepung ketela type B Rp 150.000. 000 Rp 150.000.000 Rp 150.000. 000
  • 109. 99 Neraca Per 9 Maret 2015 2. Penyerahan barang pesanan oleh Bank kepada pembeli. Pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual atau bank kepada pemesan di setiap dua bulan sekali, jurnal yang dilakukan oleh penjual sebagai berikut (10 ton x Rp 5.000.000 = 50.000.000): Db. Hutang Salam Rp 50.000.000 Kr. Persediaan Rp 50.000.000 Buku Besar Hutang Salam Uraian Jumlah Uraian Jumlah Hutang Salam Rp 150.000.000
  • 110. 100 Debet Kredit Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterang an Jumlah 9/5 9/7 9/9 10 ton tepung ketela type B 50.000.0 00 50.000.0 00 50.000.0 00 9/3 30 ton Tepung ketela type B 150.000. 000 Rp 150.000. 000 Rp 150.000. 000 Neraca Per 9 Mei 2015 Uraian Jumlah Uraian Jumlah Hutang Salam 00 Akuntasi Salam – Bank sebagai Pembeli
  • 111. 101 1. Penyerahan Modal Salam Dalam kebijakan Dewan Syariah Nasional nomor 05/DSN-MUI /IV/2000 mengenai Jual Beli Salam dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut50 : Pertama : Ketentuan mengenai penmbayaran. a. Alat pembayaran harus diketahio bentuk dan jumlahnya, bentuk tersebut dapat berupa uang, barang (manfaat). b. Pembayaran dilaksanakan saat kontrak (akad) terjadi. c. Pembayaran angsuran tidak boleh berbentuk pembebasan hutang. Perlakuan akuntansi dalam modal salam juga telah diatur dalam PSAK 103 paragraf 11 dan 12, sebagai berikut51 : 11. Piutang salam diakui ketika modal usaha dibayarkan atau dipindahkan kepada penjual. 50 Mubarok, Jaih, Fikih Mu’amaliyah Maliyyah Akad Jual Beli. 51 PSAK 103,Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.2007)
  • 112. 102 12. modal usaha salam dapat berupa kas dan asset non-kas. Modal usaha berupa kas nilainya sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal salam berupa asset non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang telah disepakati antara bank dan nasabah) Pada prinsipnya mengenai transaksi salam dijelaskan bahwa penyerahan barang dilaksanakan secara tangguh (kemudian)tetapi penyerahan modal usaha diserahkan saat akad atau kontrak disepakati. a. Apabila modal salam berupa uang tunai (kas). Maka jurnal yang dilakukan sebagai berikut (pada contoh ilutrasi no.2): Db. Piutang Salam Rp 120.000.000 Kr. Kas/rekening Rp 120.000.000 Piutang Salam Debet Kredit
  • 113. 103 Tgl Ktrngan Jumlah Tgl Ktrngn Jumlah 9/3 Modal Kas Rp 120.000.000 Saldo Rp 120.000.000 Rp 120.000.000 Rp 120.000.000
  • 114. 104 Neraca Per 9 Maret 2015 Uraian Jumlah Uraian Jumlah Piutang Salam Rp 120.000.000 b. Apabila modal salam uang tunai dan juga berupa asset non-kas (dibeli dengan harga perolehan yang lebih kecil, misal Rp 18.000.000), maka jurnal yang dicatat ialah- Contoh Ilustrasi 2: Db. Piutang Salam Rp 120.000.000. Kr. Kas/ rekening Rp 100.000.000 Kr. Aset/ persediaan Rp 18.000.000 Kr. Keuntungan pnyrhn Rp 2.000.000 Piutang Salam Debet Kredit
  • 115. 105 Tgl Ktrngn Jumlah Tgl Ktrngn Jumlah 9/3 Modal Kas Alat pertanian 100.000.000 20.000.000 Saldo RP 120.000.000 Rp 120.000.000 120.000.000 Neraca Per 9 Maret 2015 Uraian Jumlah Uraian Jumlah Piutang Salam Rp 120.000.000 c. Apabila modal salam uang tunai dan juga berupa asset non-kas (dibeli dengan harga perolehan yang lebih kecil, misal Rp 23.500.000), maka jurnal yang dicatat ialah- Contoh Ilustrasi 2: Db. Piutang Salam Rp 120.000.000. Kr. Keuntungan pnrhyn Rp 3.500.000
  • 116. 106 Kr. Kas/ rekening Rp 100.000.000 Kr. Aset/ persediaan Rp 23.500.000 2. Penerimaan Barang Pesanan Pada prinsipnya barang pesanan dalam transaksi salam harus sesuai spesifikasinya yang ada dalam kontrak (akad). Dalam PSAK 103 membahas mengenai penermaan barang pesanan pada transaksi salam, sebagai berikut : a. Apabila barang pesanan sesuai dengan akad. Pada tanggal 9 Mei 2015 dan 9 Juli 2015, petani menyerahkan pesanan tepung ketela type B masing-masing 10 ton - nilai wajar sama dengan kontrak (10 x Rp 4.000.000). Maka jurnal yang dilakukan pada dua bulan itu ialah : Db. Persedian salam Rp 40.000.000 Kr. Piutang Salam Rp 40.000.000 Buku Besar Piutang Salam
  • 117. 107 Debet Kredit Tgl Ktrngn Jumlah Tgl Ktrngn Jumlah 9/3 Modal Kas Alat pertanian 100.000.000 20.000.000 9/5 9/7 9/9 Penyerah an I Penyerah an II Penyerah an III Rp 40.000.000 Rp 40.000.000 Rp 40.000.000 120.000.000 Rp 120.000.000 Neraca Per 9 Maret 2015 Uraian Jumlah Uraian Jumlah Piutang Salam Persediaan salam Rp 20.000.000 Rp 100.000.000
  • 118. 108 b. Jika pesanan berbeda kualitas dengan yang tercantum pada akad 1) Apabila nilai wajar lebih tinggi – Rp 5.000.000 (tepung ketela Type A) dari nilai kesepakatan, maka dibuat jurnal sebagai berikut: Db. Persediaan Salam Rp 50.000.000 (tepung ketela type A) Kr. Piutang Salam Rp 50.000.000 2) Apabila nilai wajar lebih rendah Rp 3.500.000(tepung ketela Type C) dari nilai kesepakatan, maka dibuat jurnal sebagai berikut : Db. Persediaan Salam Rp 35.000.000 Db. Kerugian penerimaan barang salam 5.000.000
  • 119. 109 Kr. Piutang Salam Rp 40.000.000 c. Apabila bank (pembeli) tidak menerima barang pesanan baik sebagian maupun keseluruhan pada masa jatuh tempo. 1) Jika waktu diperpanjang, nilai piutang salam tercatat sebesar nilai barang yang belum diterima dengan sesuai yang tercantum dalam akad, maka jurnal yang dibuat ialah : Db. Kas xxx Db. Piutang petani (industry) xxx Kr. Piutang salam xxx 2) Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh petani sebesar bagian yang tidak
  • 120. 110 diterima itu, maka jurnal yang dibuat ialah : Db. Piuang Petani (industry) xxx Kr. Piutang salam xxx 3) Jika bank mempunyai jaminan (sebidang sawah) atas barang pesanan untuk melunasi hutang petani (penjual). a) Piutang salam merupakan Hasil penjualan jaminan. Maka dari hasil tersebut dapat dibuat jurnal : Db. Kas xx Kr. Piutang Salam xx Piutang Salam Debet Kredit Tgl Ktrngn Jumlah Tgl Ktrngn Jumlah
  • 121. 111 9/3 Modal Kas Alat pertanian 100.000.000 20.000.000 9/5 9/7 9/9 1/10 Penyer ahan I Penyer ahan II Penyer ahan III Peluna san Rp 40.000.000 Rp 40.000.000 Rp 40.000.000 Rp 120.000.000 Rp 120.000.000 Neraca Uraian Jumlah Uraian Jumlah Piutang Salam 0 b) Hasil penjualan jaminan lebih kecil dari piutang salam. Maka dari hasil tersebut dapat dibuat jurnal : Db. Kas xxx Db. Piutang kelompok petani xxx
  • 122. 112 Kr. Piutang Salam xxx c) Hasil penjualan jaminan lebih tinggi dari piutang salam. Maka dari hasil tersebut dapat dibuat jurnal : Db. Kas xxx Kr. Rekening kelompok petani xxx Kr. Piutang Salam xxx 4) Bank dapat memberlakukan denda kepad penjual agar tidak menyalahi akad yang telah dibuat. Dalam PSAK 103 paragraf 15 telah diatur sebagai berikut : 15. Pembeli dapat memberlakukan denda ke penjual, denda tersebut hanya untuk penjual yang asalnya mampu untuk menyelesaikan kewajiban tetapi tidak memenuhinya. Denda tersebut tidak berlaku untuk penjual yang tidak mampu memenuhi kewajiban karena force
  • 123. 113 majeur. Denda tersebut diakui sebagai dana kebajikan. Atas denda tersebut, dapat dibuat jurnal sebagai berikut : Db. Rekening petani xxx Kr. Rekening ZIS (dana kebajikan) xxx F. Rangkuman Akad salam adalah akad jual beli dimana uang muka dan pengiriman secara tangguh. Walaupun barang diserahkan dikemudian hari namun ketika akad telah ditentukan terkait spesifikasi, harga, kualitas, dan kuantitas, serta waktu penyerahan. Sehingga tidak ada unsure ketidakjelasan dan riba. Hal inilah yang membedakan salam dengan transaksi ijon. Selain akad salam biasa ada juga terdapat akad salam paralel. Dimana akad ini merupakan akad yang barangnya tidak dimiliki oleh penjual dan harus memesan kepada pemasok lain sesuai spesifikasi. Akad ini diperbolehkan oleh syariah islam tetapi diantara kedua akad tersebut tidak saling tergantung,
  • 124. 114 selain itu akad antara penjual dan pemasok harus terpisah dari akad pembeli dan penjual. Rukun pembiayaan salam yaitu : 1. Muslam, yaitu orang yang memesan barang. 2. Muslam Ilaihi, yaitu orang yang memiliki barang atau penjual atau pemasok. 3. Musalm Fiihi, objek atau barang yang di akadkan. 4. Modal 5. Sighat akad , ijab dan qabul. Alur transaksi pembiayaan salam yaitu : 1. Muslam bertransaksi dengan penjual untuk membeli kebutuhannya dengan memberikan spesifikasi barang yang akan dibeli. 2. Dalam transaksi pertama tersebut terjadi negoisasi anatara Muslam Ilaihi (penjual) dengan Muslam, dan ketika sepakat terjadilah akad salam. 3. Pada saat akad telah sah pembeli harus menyerahkan harga atas barang pesanan tersebut secara tunai. 4. Setelah terjadi akad salam dan pembayaran maka pihak penjual akan melakukan produksi sesuai spesifikasi barang pesanan.
  • 125. 115 G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Salam Soal kasus 1 : Pada tanggal 10 Januari 2020 Bank syariah A melakukan transaksi dengan kelompok petani di Bojonegoro dengan data pesanana sebagai berikut : Nama barang pesanan : Bawang merah Jenis barang pesanan : Kualitas Ekspor A+ Jumlah barang : 30 ton Modal / harga : Rp 450.000.000 ( Rp 45.000.000 per ton) Jangka waktu penyerahan : 6 bulan sampai bank syariah A Penyerahan modal : Dilunasi pada saat akad ditanda-tangani. Diminta : Buatlah Jurnal dan perhitungan atas transaksi diatas! Soal kasus 2 : Bank Husna syariah dipercaya oleh Bulog untuk pembelian beras, dengan data: Nama barang pesanan : Tepung ketela type B
  • 126. 116 Jenis barang pesanan : Type B kada air 10% Jumlah barang : 100 ton Modal / harga : Rp 800.000.000 ( Rp 8.000.000 per ton) Jangka waktu penyerahan : 5 bulan Untuk memenuhi pesanan dari Bulog, Bank Husna syariah melakukan pemesanan beras kepada KUD Makmur, dengan data sebagai berikut : Nama barang pesanan : Tepung ketela type B Jenis barang pesanan : Type B kada air 10% Jumlah barang : 100 ton Modal / harga : Rp 700.000.000 ( Rp 7.000.000 per ton) Penyerahan modal : Uang tunai sebesar Rp 500.000.000 Alat pertania sebesar Rp 100.000.000 Agunan : Sebidang sawah senilai Rp 800.000.000
  • 127. 117 Cara penyerahan : Secara bertahap masing-masing 20 ton setiap bulan. Dengan Catatan : 1. Apabila pada penyerahan tahap 1 s.d 3 barang yang diserahkan sesuai dengan yang tercantum dalam akad. 2. Pada penyerahan ke 4 terjadi perbedaan kualitas barang yang dikirim. Penyerahan 20 ton tepung ketela Type D kadar air 10% dengan harga pasar sebesar Rp 5.000.000 per ton 3. Pada penyerahan ke 5 penyerahan 20 ton tepung ketela type A kadar air 20% dengan harga pasar sebesar Rp 9.250.000 per ton. Diminta : Buatlah Jurnal dan perhitungan atas transaksi diatas!
  • 128. 118 BAB V TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi dengan akad istishna’ dan istishna’ paralel 2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran, pengungkapan serta penyajian akuntansi istishna’ dan istishna’ paralel. Indikator Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad istishna’ dan istishna’ paralel Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana dengan akad istishna’ dan istishna’ paralel.
  • 129. 119 A. Definisi Istishna Menurut bahasa yang berasal dari kata ‫)صنع‬ shana'a) yang berarti membuat selanjutnya ditambah dengan huruf alif, sin dan ta’ yang menjadi ‫)استصنع‬ istashna'a) artinya meminta dibuatkan sesuatu. Transaksi jual beli istishna’ merupakan kontrak penjualan antara mustashni’ (pembeli ) dan shani’ (pembuat barang/penjual). Dalam kontrak ini shani’ menerima pesanan dari mustashni’. Shani’ lalu berusaha sendiri ataupun melalui orang lain untuk membuat mashnu’ (pokok kontrak) menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada mustashni’. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran52 Istishna adalah akad jual beli dimana produsen ditugaskan untuk membuat suatu barang pesanan dari pemesan. Istishna adalah akad jual beli atas dasar pesanan antar nasabah dan bank dengan spesifikasi tertentu yang diminta oleh nasabah. Bank akan meminta produsen untuk membuatkan barang pesanan sesuai dengan permintaan nasabah. Setelah selesai nasabah akan membeli barang tersebut 52 Syafi’i Antonio Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h.145
  • 130. 120 dari bank dengan harga yang telah disepakati bersama53 . Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan antara pihak produsen /pengrajin/penerima pesanan (shani’) dengan pemesan (mustashni’) untuk membuat suatu produk barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Al-Istishna merupakan akad kontrak jual beli barang antara dua pihak lain, dan barang pesanan akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya dengan harga dan pembayaran yang disetujui terlebih dahulu. Istina adalah akad penjualan antara al-Mustashni (pembeli) dan as-Shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad Istishna pembeli menugasi prosuden untuk membuat atau mengadakan al-Mashni (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya dengan harga yang disepakati54 . 53 Gita Danupranata, Manjaemen Perbankan Syariah,(Jakarta:Salemba Empat, 2013), h.112 54 Ismail, PerbankanSyariah, (Jakarta:Prenada Media Group, 2011), h.146
  • 131. 121 Salah satu produk yang juga populer digunakan dalam perbankan syariah adalah produk isitshna’. Akad istishna’ ini hukumnya boleh (jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat Muslim sejak masa awal tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Akad isitshna’ biasanya dipraktikan pada pembiayaan perbankan syariah dalam proyek konstruksi, maka hal ini sangat cocok dengam kebutuhan nasabah untuk membangun suatu kontruksi salah satunya membangun rumah55 . Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Istishna’ merupakan akad yang mengandung tuntutan agar tukang/ahli (shani) membuatkan suatu pesanan dengan ciri- ciri khusus, dimana spesifikasi dan harga barang disepakati di awal sedangkan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepatan. B. Rukun Pembiayaan Istishna Menurut pendapat Gita Danupranata rukun istishna adalah ada pembuat/produsen, ada pemesan/pembeli, ada barang atau proyek yang dipesan, ada kesepakatan haraga jual dan ada pengikatan. Sedangkan syarat istishna adalah pihak yang berakad harus paham hukum, produsen sanggup memenuhi persyaratan 55 Usma Rachamadi, Produk dan Akad Perbankan Syraiah di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2009), h.197
  • 132. 122 pemesanan, objek yang dipesan jelas spesifikasinya, harga jual adalah harga pesanan ditambah keuntungan, harga jua tetap selama jangka waktu pemesanan dan jangka waktu pembuatan disepakati bersama. Sedangkan menurut pendapat Ascarya rukun dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah, Pertama pelaku akad yaitu mustashni’ (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang dan shani’ (penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan. Kedua objek akad yatiu barang atau jasa (mashnu’) dengan spesifikasinya dan harga (tsaman) , dan Ketiga, Shigha yaitu ijab dan qobul. Menurut pendapat Imam Syafii Antonio Rukun istishna‟ adalah sebagai berikut : a. Al-mustashni (pembeli/pemesan) 1) Hendaknya menentukan jenis, bentuk dan sifat yang dipesan. 2) Tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. 3) Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak pemilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad. b. As-shani (penjual) 1) Boleh menjual barang yang dibuat oleh orang lain yang mempunyai
  • 133. 123 kualitas dan kuantitas yang dikehendaki oleh pemesan. 2) Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang yang sejenis sesuai dengan kesepakatan barang yang dipesan. c. Al-mashu (barang yang dijual) 1) Harus jelas ciri-cirinya 2) Barang yang dipesan hendaknya barang yang biasa dijual belikan secara pesanan oleh banyak orang. 3) Harus dapat dijelaskan spesifikasinya 4) Penyerahannya dilakukan kemudian 5) Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditentukan berdasarkan kesepakatan 6) Bahan-bahan untuk membuat barang hendaknya dari pihak penjual d. Harga 1) Harga barang yang dipesan boleh dibayar semua pada saat akad 2) Harga barang yang dipesan boleh dibayar semua pada saat penyerahan barang 3) Secara angsuran sesuai dengan kesepakatan
  • 134. 124 4) Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang e. Sighat atau ucapan/ijab kabul.
  • 135. 125 Sedangakan Syarat istishna’ menurut Syafii Antonio adalah sebagai berikut : a. Modal transaksi al-istishna‟ 1) Modal harus diketahui 2) Penerimaan pembayaran salam b. Al-mashu (barang) 1) Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang 2) Harus bisa diidentifikasi secara jelas 3) Penyerahan barang dilakukan dikemudian hari 4) Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi‟i membolehkan penyerahan segera. 5) Boleh menentukan tanggal waktu dimasa yang akan datang untuk penyerahan barang 6) Tempat penyerahan 7) Penggantian muslam fiihi dengan barang lain.
  • 136. 126 C. Skema Pembiayaan Istishna Jika dalam pembuatan barang yang dipesan oleh nasabah, LKS membuat sendiri maka skema transaksi akad istisna’ adalah sebagai berikut : 1) Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi 2) Bank syariah membuat barang pesanan, kemudian menyerahkan barang kepada nasabah 3) Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah. Jika untuk memenuhi pesanan nasabah tersebut bank syariah memesan lagi kepada pihak lain atau kontraktor. Akad antara nasabah dan bank syariah sebagai penjual harus terpisah dengan akad bank syariah sebagai pembeli dengan kontraktor. Skema yang digunakan adalah istisna’ paralel sebagai berikut : 1) Nasabah memesan barang kepada Bank Syariah untuk pembuatan suatu barang konstruksi 2) Bank Syariah memesan barang yang dipesan nasabah kepada kontraktor
  • 137. 127 3) Kontraktor menyerahkan barang kepada bank syariah 4) Bank syariah melakukan pembayaran kepada kontraktor 5) Bank syariah menyerahkan barang pesanan kepada nasabah 6) Nasabah melakukan pembayaran kepada bank syariah. D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Istishna Akuntansi istishna’ diatur dalam Pernyataan Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang istishna’.terkait dengan pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan segmentasi akad, pendapatan istishna’ dan istishna’ parale, istishna’dengan pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna’, penyelesaian awal pengakuan taksiran rugi, perubahan pesanan dan tagihan. Akuntansi Sebagai Penjual Penyatuan dan Segmentasi Akad 1) Apabila akad istishna mencakup atas sejumlah aset dari pengakuan setiap aset yang diperlukan untuk suatu akad yang terpisah jika: 2) Bila suatu akad istishna mencakup sejumlah aset pengakuan dari setiap aset
  • 138. 128 diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika: 3) Akad istishna dari satu atau beberapa kelompok pembeli harus tetap diperlakukan hanya sebagai satu akad istishnah jika : a. Apabila dari kelompok akad tersebut dinegoisasikan dalam satu paket. b. Apabila akad tersebut saling berhubungan sangat erat, maka akad tersebut merupakan akad tunggal dengan pembagian margin atas keuntungan dan dilakukannya secara serentak. 4) Jika terdapat pemesana tambahan dengan akad istishna yang terpisah, maka penambahan tersebut termasuk dalam akad terpisah jika : a. Apabila aset tambahan tersebut berbeda secara signifikan dalam akad istishna diawal seperti desain, teknologi maupun fungsinya. b. Harga pada aset tambahan harus dinegoisasikan tanpa mengikut sertakan harga akad sitishna diawal. Pendapatan istishna dan istishna paralel
  • 139. 129 Pendapatan akad istishna dapat diakui dengan cara menggunakan metode akad selesai. Akad istishna dapat disebut selesai apabila selesai dalam membuat barang pesanan hingga sampai diserahkan kepada nasabah atau pihak pembeli. jika dalam metode persentase penyelesaian digunakan maka : a. Pendapatan akad istishna pada periode bersangkutan dapat diakui apabila bagian dari nilai dalam suatu akad sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan pada periode tersebut. b. Terdapat pembagian margin pada keuntungan istishna yang diakui selama masa periode dalam pelaporan yang ditambahkan pada aset istishna atas penyelesaiannya c. Saat akhir periode pada harga pokok istishna dapat diakui sebesar biaya pada istishna yang sudah dikeluarkan hingga pada periode tersebut. d. jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dengan ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut : 1) tidak adanya suatu pendapatan yang diakui hingga pekerjaan tersebut telah selesai.
  • 140. 130 2) Tidak ada harga pokok dalam akad istishna yang dikaui hingga pekerjaan tersebut telah selesai 3) Tidak adanya keuntungan yang diakui pada akad istishna hingga pekerjaan tersebut telah selesai 4) Pada saat akhir penyelesaian dapat dikatakan sebagai pengakuan pendapatan istishna, harga pokok istishna serta keuntungan. Istishna dalam Pembayaran Penuh Jika yang digunakan metode persentase penyelesaian serta proses pelunasan menggunakan periode lebih dari satu tahun atas penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua, yaitu: 1. margin keuntungan pada pendapatan barang pesanan dihitung dari akad istishna yang dilakukan secara tunai dan dapat diakui sesuai persentase penyelesaian 2. terdapat selisih nilai akad dan nilai tunai atas penyerahan yang diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang dimaksud yaitu sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102 : Akuntansi Murabahah
  • 141. 131 Meskipun akad istishna dilakukan dalam bentuk pembayaran secara tangguh, maka penjual harus dapat menentukan nilai tukar pada akad istishna saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan dalam proses pembuatan barang pesanan. Margindapat menunjukkan nilai tambahan atas hasil pada proses pembuatan barang pesanan. Sedangkan nilai akad pada akad istishna dilakukan dalam bentuk pembayaran secara langsung yaitu harga yang disepakati antara penjual dan pembeli di akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad diuraikan dalam contoh sebagai berikut: Biaya atas perolehan (biaya produksi) Rp 1.000 Margin keuntungan pada pembuatan barang pesanan Rp 200 Nilai tunai saat melakukan penyerahan barang pesanan Rp 1.200 Nilai akad atas pembayaran dalam bentuk angsuran dengan jangka waktu tiga tahun Rp 1.600 Selisih atas nilai akad dan nilai tunai yang diakui dengan jangka waktu tiga tahun Rp 400
  • 142. 132 Jika penggunaan metode akad selesai dan proses pelunasan yang dilakukan pada saat periode lebih dari satu tahun atas penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan terdapat dua bagian, yaitu: 1. Margin pada keuntungan pembuatan barang pesanan terhitung apabila istishna dilakukan secara tunai maka dapat diakui pada saat penyerahan barang pesanan 2. Selisih pada nilai akad dan nilai tunai atas penyerahan dapat diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran 3. Tagihan pada setiap termin pembeli yang diakui dari sebagai piutang istishna dan termin istishna (istishna billing) pada pos lawannya.
  • 143. 133 Penagihan termin dapat dilakukan penjual pada saat transaksi istishna yang sesuai dengan kesepakatan akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan. Biaya Pada Perolehan Istishna Biaya pada perolehan istishna terdapat menjadi : 1. Biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang pesanan 2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk dalam biaya akad dan pra-akad 3. Biaya pra-akad dapat diakui sebagai beban tangguhan dan dapat diperhitungkan sebagai biaya istishna jika akad sudah disepakati. Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya akan dibebankan pada periode berjalan. 4. Biaya perolehan istishna terjadi selama periode laporan keuangan yang diakui sebagai aset istishna atas penyelesaian saat terjadinya. 5. Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan bukan termasuk dalam biaya istishna Biaya Perolehan Pada Istishna Paralel
  • 144. 134 Biaya istishna paralel terdapat menjadi : 1. Biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas; 2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk pada biaya akad dan pra-akad 3. Semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak bisa memenuhi kewajibannya, jika ada 4. Biaya perolehan istishna parallel yang diakui sebagai aset istishna atas penyelesaian diterimanya tagihan pada produsen atau kontraktor senilai dengan jumlah tagihan.
  • 145. 135 Penyelesaian Awal Jika pembeli dilakukannya pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna. Pengurangan pendapatan istishna akibat penyelesaian awal piutang istishna dapat diperlakukan sebagai : 1. Potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna pada saat pembayaran; atau 2. Penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna secara keseluruhan Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna akibat perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalah sebagai berikut : 1. Nilai dan biaya akibat perubahan atas pesanan yang disepakati oleh penjual dan pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna dan biaya istishna; 2. Jika kondisi pengenaan setiap tagihan tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka
  • 146. 136 jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan oleh setiap tagihan akan dapat menambah biaya istishna; sehingga pendapatan istishna menjadi berkurang sebesar jumlah penambahan pada biaya akibat klaim tambahan 3. Perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna paralel, akan tetapi biaya saat perubahan pesanan dan tagihan tambahan ditentukan pada produsen atau kontraktor dan disetujui penjual berdasarkan pada akad istishna parallel. Pengakuan Taksiran Rugi Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biaya perolehan istishna akan dapat melebihi pendapatan istishna, taksiran kerugian harus segera diakui. Jumlah kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan: 1. Apakah pekerjaan istishna telah dilakukan atau belum; 2. Tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau 3. Jumlah laba yang diharapkan dari akad yang tidak diperlakukan sebagai suatu akad tunggal sesuai paragraf.
  • 147. 137 Akuntansi Sebagai Pembeli Akuntansi transaksi istishna dari sudut pandang pembeli antara lain sebagai berikut: 1. Pembeli mengakui aset istishna atas penyelesaian sebesar jumlah terminan yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna kepada penjual. 2. Aset istishna dapat diperoleh melalui dengan transaksi istishna dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna tangguhan. 3. Beban istishna tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pada pelunasan hutang istishna. 4. Jika terdapat barang pesanan yang terlambat untuk diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika
  • 148. 138 diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang. 5. Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk pentisihan kerugian piutang. 6. Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai secara spesifikasi, maka barang pesanan dapat diukur dengan cara nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi dapat diakui sebagai kerugian pada periode berjalan 7. Dalam istishna paralel, jika pembeli menolak untuk menerima barang pesanan disebabkan tidak sesuainya dengan spesifikasi atas yang disepakati, maka barang pesanan dapat diukur dengan menggunakan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna. Selisih yang terjadi dapat diakui sebagai kerugian atas periode berjalan. E. Akun Transaksi Pembiayaan Istishna Jurnal Standar Istishna Biasa-Akuntansi Penjual 1. Pada saat pengeluaran biaya sebelum akad
  • 149. 139 (Dr) Beban Istishna yang ditangguhkan XX (Cr) Kas XX 2. Jika terdapat akad tidak ditandatangani (Dr) Beban pra-akad XX (Cr) Beban Istishna yang ditangguhkan XX 3. Pada Saat terjadi pengeluaran biaya istishna setelah akad ditandatangani (Dr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian XX (Dr) Beban Istishna yang ditangguhkan XX (Cr) Kas XX 4. Pada saat penagihan kepada pembeli (Dr) Piutang Istishna XX (Cr) Termin Istishna XX 5. Pada saat penerimaan pembayaran dari pembeli
  • 150. 140 (Dr) Kas XX (Cr) Piutang Istishna XX 6. Pengakuan atas keuntungan yang dilakukan pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase (Dr) Beban pendapatan Istishna XX (Dr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian XX (Cr) Pendapatan Istishna (sesuai porsi penyelesaian) XX 7. Pengakuan kerugian pada akhir periode dengan menggunakan metode persentase (Dr) Beban pendapatan Istishna XX (Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian XX (Cr) Pendapatan Istishna (sesuai porsi penyelesaian) XX
  • 151. 141 8. Pengakuan keuntungan/kerugian pada akhir periode dengan menggunakan metode akad selesai. Maka,tidak ada jurnal, karena metode ini mengakui pendapatan istishna hanya pada akhir masa kontrak. 1. Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode persentase. (Dr) Beban pendapatan Istishna XX (Dr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian XX (Cr) Pendapatan Istishna(sesuai porsi penyelesaian) XX 2. Pengakuan kerugian pada akhir kontrak dengan menggunakan metode persentase. (Dr) Kerugian Istishna XX
  • 152. 142 3. Pengakuan keuntungan pada akhir masa kontrak dengan menggunakan metode akad selesai. (Dr) Beban pendapatan Istishna XX (Dr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian XX (Cr) Pendapatan Istishna 4. Pengakuan kerugian pada akhir kontrak dengan menggunakan metode akad selesai. (Dr) Kerugian Istishna (sebesar selisih antara pendapatan dan beban Istishna) XX (sebesar selisih antara pendapatan dan beban Istishna) (Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian XX
  • 153. 143 (Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian XX 5. Pada saat barang pesanan telah selesai diproduksi. (Dr) Persediaan Istishna XX (Cr) Aktiva Istishna dalam penyelesaian XX 6. Pada saat penjual menyerahkan atas barang pesanan kepada pembeli (Dr) Termin Istishna XX (Cr) Persediaan Istishna XX
  • 154. 144 7. Pemberian potongan kepada pembeli a) Potongan secara langsung (Dr) Pendapatan Istishna XX (Cr) Piutang Istishna XX b) Potongan tidak langsung (reimbursed) Jurnal Standar Akuntansi Pembeli 1. Saat pembeli menerima garansi penyelesaian proyek Kas xx Titipan uang garansi xx 2. Pembeli menerima tagihan dari penjual Aktiva istishna dalam penyelesaian xx Hutang istishna xx 3. Pembeli membayar tagihan dari kontraktor Hutang istishna xx Kas xx (Dr) Beban potongan (muqasah) XX (Cr) Kas (dibayar setelah pembeli melunasi) XX
  • 155. 145 4. Pembeli menerima aktiva istishna Persediaan xx Aktiva istishna dalam penyelesaian xx 5. Pembeli menolak aktiva istishna dari sub-kontraktor akibat salah spesifikasi Piutang kontraktor xx (sebesar uang yang belum kembali) Kas xx (sebesar uang yang telah kembali) Aktiva istishna dalam penyelesaian xx 6. Pembeli menerima aktiva istishna meski salah spesifikasi Persediaan xx (sebesar nilai istishna yang salah spesifikasi) Kerugian aktiva istishna xx (sebesar penurunan nilai karena salah spesifikasi) Aktiva istishna dalam penyelesaian xx 7. Bila kontraktor terlambat mengirim barang pesanan sehingga pembeli merugi Uang garansi < kerugian Titipan uang garansi xx Piutang kepada kontraktor xx Pendapatan ganti rugi istishna xx
  • 156. 146 Uang garansi > kerugian Titipan uang garansi xx Hutang kepada kontraktor xx Pendapatan ganti rugi istishna xx F. Rangkuman Akad istishna’ merupakan akad jual beli yang bentuk pemesanan barangnya sesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Istishna’ dilakukan secara langsung antara pemesan dan penjual, atau dapat melalui perantara. Jika melalui perantara maka akad tersebut disebut dengan akad istishna’ paralel. Istishna’ menurut para fuqaha adalah bentuk perkembangan dari akad salam dan telah diizinkan secara syariah islam. Untuk pengakuan pendapatan istishna’ dapat dilakukan melalui akad langsung atau persentase penyelesaian. Persentase penyelesaian ini mirip dengan akuntansi konvensional, berbeda pada laba yaitu dipisahkan antara margin laba dan selisih nilai akad dengan nilai wajar. G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Istishna PT Anugrah memerlukan rumah dengan tipe 120/216 untuk spesifikasi khusus kantor seharga Rp.200 juta. Uang muka yang dibayarkan oleh PT Anugrah sebesar Rp.50 juta. Perusahaan PT Anugrah
  • 157. 147 mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank syariah mandiri. Ketika akad sudah ditandatangani antara kedua pihak dengan nilai nominal sebesar Rp. 200 juta, maka selanjutnya pihak bank syariah mandiri akan memesan kepada pihak pengembang dan pihak pengembang akan menyelesaikan pesanannya dengan jangka waktu 9 bulan. Bank syariah mandiri melakukan pembayaran pra akad senilai Rp. 1 juta dan selanjutnya akan dilakukan penandatanganan antara pihak bank dengan Pt Anugrah pada 1 Juni 2012. Pihak Perusahaan PT Anugrah akan menyerahkan uang muka senilai Rp. 50 juta dan pihak Bank syariah mandiri akan melakukan penandatanganan akad pembelian/pemesanan kepada pengembang pada 1 juni 2012 dengan harga beli Rp. 170 juta. Adapun data dan tagihan yang dilakukan oleh pihak pengembang hingga selesai per 1 februari 2013 antara lain : 2 Juni 2012 : penerimaan uang muka kepada bank syariah mandiri dari pihak pembeli 1 Juli 2012 : Penagihan untuk pembangunan aktiva istishna yang dilakukan oleh pengembang sebesar Rp. 30 juta 1 Okt 2012 :Penagihan untuk dilakukan pembangunan aktiva istishna oleh pengembang senilai Rp. 50 juta 1 Jan 2012 :Penagihan untuk dilakukannya pembangunan aktiva istishna oleh pengembang sebesar Rp. 90 juta
  • 158. 148 1 Feb 2012 : penyerahan atas aktiva istishna yang sudah selesai oleh pihak pengembang kepada pihak bank syariah mandiri 1 Feb 2012 :Penyerahan atas aktiva istishna yang telah selesai oleh pihak pengembang kepada pihak bank syariah mandiri PT Anuhrah melakukan anguran pembayaran rumah dalam jangka 2 tahun dan bank syariah mandiri menggunakan keuntungan istishna sebesar 10% atas pembiayaannya. Perhitungan: Pemesan akan melunasi rumah pesanannya pada saat rumah selesai dibangun dan diserahkan bank syariah kepada PT Amanah, dengan harrga kontrak 200 juta. Harga pokok rumah=Rp.170 juta. Jadi laba bank syariah=Rp200 juta – Rp.171 juta=Rp.29 juta. Harga jual bila diangsur 2 tahun= Rp.200 juta + 10% (Rp.200 juta)=Rp.220 juta. Angsuran/bulan= Rp.220 juta/24=Rp.9.166.667;- sedang margin/bulan = Rp. 20 juta/24=Rp.833.333;- Jurnal yang dibuat oleh bank syariah: 1. Pada tanggal 1 juni 2012 bank syariah mandiri menerima uang muka dari perusahaan PT Anugrah Dr. Kas Rp.50.000.000 Cr. Uang Muka Istishna Rp.50.000.000
  • 159. 149 2. Transaksi biaya pembayaran pra akad yang dicatata oleh bank syariah mandiri sebesar Rp.1.000.000 Dr. Beban pra-akad yg tangguhan Rp.1.000.000 Cr.Kas Rp.1.000.000 3. Terjadinya kepastian atas akad istishna oleh pihak nasabah PT Anugrah Dr. Aset istishna dalam penyelesaian Rp.1.000.000 Cr. Beban pra akad tangguhan Rp.1.000.000 4. Pada tanggal 1 Juli 2012 bank syariah mandiri memperoleh tagihan dari pihak pengembang dan harus dibayar sebesar Rp 30 juta Dr. Aset Istishna dalam penyelesaian Rp.30.000.000 Cr. Hutang Istishna Rp.30.000.000 5. Bank syariah mandiri melakukan pembayaran utang istishna Dr. Hutang Istishna Rp.30.000.000 Cr. Kas Rp.30.000.000 6. Pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan jumlah sebesar Rp.50 juta Dr. Aset Istishna dalam penyelesaian Rp.50.000.000 Cr. Hutang Istishna Rp.50.000.000 7. Bank syariah mandiri melakukan pembayaran utang istishna Dr. Hutang Istishna Rp.50.000.000
  • 160. 150 Cr.Kas Rp.50.000.000 8. Pada tanggal 1 Januari 2012 dengan jumlah Rp.90 juta Dr. Aset Istishna dalam penyelesaian Rp.90.000.000 Cr. Hutang Istishna Rp.90.000.000 9. Bank syariah mandiri melakukan pembayaran utang istishna Dr. Hutang Istishna Rp.90.000.000 Cr.Kas Rp.90.000.000 10. Bank syariah mandiri menerima barang pesanan dari pihak pengembang yang sudah diselesaikan 100%, maka jurnal yang dibuat oleh pihak bank adalah: Dr. Aset Istishna Rp.171.000.000 Cr. Aset Istishna dalam penyelesaian Rp171.000.000 11. Jurnal yang dibuat bank pada saat pihak bank syariah mandiri menyerahkan rumah tersebut kepada pihak nasabah PT Anugrah Dr. Piutang Istishna Rp.220.000.000 Cr. Persediaan barang istishna Rp171.000.000 Cr. Pendapatan margin istishna Rp 29.000.000 Cr. Margin istishna tangguhan Rp 20.000.000 Dr. Uang muka istishna Rp.50.000.000 Cr. Piutang Istishna Rp 50.000.000 12. Penerimaan angsuran oleh bank syariah mandiri tiap bulan dari PT Anugrah Dr. Ka/Rek PT Amanah Rp.9.166.667 Cr. Piutang Istishna Rp 9.166.667
  • 161. 151 Mengakui pendapatan margin istishna Dr. Margin istishna tangguhan Rp. 833.333 Cr. Pendapatan Margin Istishna Rp 833.333
  • 162. 152 BAB VI TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi dengan akad Mudharabah. 2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan akuntansi Mudharabah. Indikator Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad Mudharabah. Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana dengan akad Mudharabah. A. Definisi Mudharabah Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Dalam hal ini, memukul atau
  • 163. 153 berjalan merupakan proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya 56 . Sedangkan Mudharabah secara terminologis merupakan bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al mal) dan pengguna dana (mudharib) dimana digunakan untuk aktivitas yang lebih produktif, dan hasil keuntungan dibagi antara pemodal dan pengelola dana. Apabila terjadi kerugian (jika ada) maka dapat ditanggung oleh pemilik modal, jika kerugian itu terjadi dalam keadaan normal pemodal tidak boleh intervensi kepada pengguna dana dalam menjalankan usahanya 57 . Menurut PSAK 105 paragraf 4, Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama sebagai (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua sebagai (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, serta keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung oleh pengelola dana 58 . 56 Husnul Mawarid, “Analisis Penerapan Akuntansi Keuangan (SAK) Nomer 105 Tentang Pembiayaan Mudharabah Pada Laporan Keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Kalbar Madani Pontianak,” Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura 3, no. 2 (2014): 27–42. 57 Ibid. 58 Ibid.
  • 164. 154 B. Rukun Pembiayaan Mudharabah Rukun adalah segala sesuatu yang menyebabkan suatu akad dapat dilaksanakan, karena dalam rukun merupakan bagian yang tak terpisahkan sehingga dalam sebuah akad tidak akan batal dalam pelaksanaanya. Adapun rukun mudharabah menurut jumhur ulama yaitu : 1. Terdapat sebuah pihak yang melakukan akad, diantaranya yaitu pemilik dana (Shahibul Maal) dan pengelola modal (Mudharib). 2. Adanya modal (Ra’sul Maal). 3. Usaha yang dijalankan (Al-‘Amal). 4. Keuntungan (Ribh) 5. Terdapat ijab dan qobul (Sighat Akad) Sedangkan dalam syarat mudharabah yang berkaitan dengan rukunnya, yaitu sebagai berikut : 59 1. Dalam modal harus berupa barang atau uang yang dapat dinilai, diketahui jumlahnya, dan tunai tidak piutang. 2. Dalam keuntungan harus dibagi oleh kedua pihak, sedangkan besar keuntungan yang didapat harus disepakati diawal menjalin kontrak, apabila terjadi kerugian ditanggung oleh penyedia dana 59 Fransisca Yaningwati, “ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS ( RETURN ON EQUITY ) ( Studi Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Bank Indonesia Periode 2009-2012 ),” jurnal administrasi Bisnis (JAB) 12, no. 1 (2014): 1–9.
  • 165. 155 C. Skema Pembiayaan Mudharabah gambar 9.1 Skema Akad Mudharabah Adapun skema pembiayaan mudharabah yaitu dapat diliat dari skema pembiayaan untuk nasabah sebagai berikut : 1. Hal pertama yaitu nasabah melakukan pengajuan pembiayaan kepada pihak bank guna memperoleh modal usaha. 2. Bank dapat memberikan modal sebesar 100% untuk dikelola oleh nasabah yang memiliki keahlian tersebut. 3. Terjalin sebuah akad, pada tahap ini ketika akad berlangsung telah ditentukan juga proporsi bagi hasilnya. 4. Apabila terjadi sebuah kerugian dalam menjalankan usaha dimana bukan kelalaian dari pihak nasabah, maka kerugian tersebut ditanggung oleh bank.
  • 166. 156 5. Setelah proses usaha berjalan dengan lancar, maka keuntungan juga dibagi sesuai nisbah yang sudah ditentukan dan disepakati di awal kontrak. Dan pihak nasabah juga mengembalikan modal pokok kepada bank. D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dalam cakupan ini diatur terkait akuntansi pemilik dana (shahibul maal) dan akuntansi sebagai pengelola dana (mudharib). Pada penghimpunan dana yang dilakukan oleh sebuah lembaga keuangan syariah (LKS), hal ini pihak nasabah sebagai pemodal (shahibul maal) sedangkan LKS sebagai pengelola (mudharib) maka, bisa disebut nasabah sebagai penyedia dana yang menggunakan “akuntansi pemilik dana” dan LKS sebagai pengelola dana dengan menerapkan “akuntansi pengelola dana” pada PSAK No. 105 tentang akuntansi Mudharabah. Sedangkan pada penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS), hal ini yang menjadi pemilik dana/pemodal (shahibul maal) adalah pihak LKS, sedangkan sebagai pengelola dana adalah pihak nasabah (mudharib) atau sering disebut dengan debitur. (Wiroso, 2011). E. Akun Transaksi Pembiayaan Mudharabah 1. Pengakuan dan Pengukuran Pembiayaan Mudharabah (Muthaher, 2012)
  • 167. 157 Dalam proses pengakuan dan pengukuran pada pembiayaan mudharabah, sudah dijelaskan pada PSAK 105 tentang akuntansi perbankan syariah, ialah : a. Pengakuan pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut : 1) Pembiayaan mudharabah dapat diakui, apabila dalam proses pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada pihak pengelola dana (mudharib). 2) Selanjutnya pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap dapat diakui pada saat pembayaran atau penyerahan. b. Pengukuran dalam proses pembiayaan mudharabah sebagai berikut : 1) Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas dapat diukur dengan sejumlah uang yang sudah diberikan kepada pihak bank pada saat melakukan proses pembayaran, adapun jurnalnya yaitu : Db. Pembiayaan Mudharabah xxxx Kr. Kas xxxx 2) Pembiayaan mudharabah dalam bentuk asset nonkas : a) Apabila nilai wajar aset yang diserahkan lebih rendah dibandingkan nilai buku maka jurnalnya : Db. Pembiayaan Mudharabah xxxx Db. Kerugian Penyerahan Aset xxxx
  • 168. 158 Kr. Aset Nonkas xxxx b) Apabila nilai wajar aset yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku: Db. Pembiayaan Mudharabah xxxx Kr. Aset Nonkas xxxx Kr. Keuntungan Penyerahan Aset xxxx c. Beban yang terjadi sehubungan dengan akad mudharabah masih belum bisa diakui dalam bagian pembiayaan mudharabah terkecuali telah disepakati bersama. 1) Proses pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah Db. Uang Muka Mudharabah xxxx Kr. Kas/Kliring xxxx 2) Jika diliat dari kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan mudharabah Db. Biaya Akad Mudharabah xxxx Kr. Uang Muka Mudharabah xxxx Apabila ketika akad belangsung, sebelum dimulainya usaha tetapi sebagian pembiayaan mudharabah hilang karena adanya kerusakan/sebab lain tidak ada unsur kelalaian dari pihak mudharib, maka kerugian tersebut tidak mengurangi saldo pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Adapun jurnlanya yaitu : Db. Kerugian Pembiayaan Mudharabah xxxx
  • 169. 159 Kr. Pembiayaan Mudharabah xxxx 2. Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah (Muthaher, 2012) a. Apabila dalam pembiayaan mudharabah terjadi kerugian dikarenakan terjadi kerusakan atau sebab lainya, tetapi bukan kelalaian dari pihak mudharib maka dalam hal ini pihak bank yang telah menanggung kerugian pembiayan mudharabah tersebut. Adapun jurnalnya yaitu : Db. Kerugian Pembiayaan Mudharabah xxxx Kr. Pembiayaan Mudharabah xxxx b. Sedangkan pada saat terjalin akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo sedangkan pembiayaan mudharabah belum dibayar oleh pihak mudharib, maka pembiayaan mudharabah dapat diakui sebagai piutang jatuh tempo. Jurnalnya yaitu : Db. Pembiayaan Mudharabah Piutang xxxx Jatuh Tempo Kr. Pembiayaan Mudharabah xxxx c. Penerimaan Keuntungan Mudharabah Db. Kas/Rekening xxxx
  • 170. 160 Kr. Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxxx d. Proses pencatatan apabila terjadi kerugian mudharabah dimana yang telah melewati satu periode pelaporan Db. Kerugian Pembiayaan Mudharabah xxxx Kr. Pembiayaan Mudharabah xxxx e. Proses pencatatan kerugian dimana yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan dari pihak mudharib Db. Pembiayaan Mudharabah-Piutang xxxx Jatuh Tempo Kr. Pembiayaan Mudharabah xxxx f. Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo Db. Kas/Rekening xxxx Kr. Pembiayaan Mudharabah xxxx Contoh Ilustrasi: Tanggal 1 Agustus 20XA Bank Sejahtera Syariah (BSS) menyetujui pemberian fasilitas mudharabah Muthlaqah PT Mawar Putih yang bergerak di bidang SPBU dengan kesepakatan sebagai berikut. Plafon : Rp1.450.000.000
  • 171. 161 Objek bagi hasil : Pendapatan (gross profit sharing) Nisbah : 70% PT Haniya dan 30% BMS Jangka Waktu : 10 bulan (jatuh tempo tanggal 10 Juni 20XB) Biaya administrasi : Rp14.500.000 (dibayar saat akad ditandatangani) Pelunasan : Pengembalian pokok di akhir periode. Keterangan : Modal dari BSS diberikan secara tunai tanggal 10 Agustus 20XA. Pelaporan dan pembayaran bagi hasil oleh nasabah dilakukan setiap tanggal 10 mulai bulan September Saat Penandatanganan Akad Mudharabah Jurnal pada tanggal 1 Agustus / pada saat akad mudharabah ditandatangani terdiri atas jurnal pembukaan rekening administratif komitmen pembiayaan PT Mawar Putih dan jurnal pembebanan biaya administrasi. Tgl Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 01/ 08/ Db. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan 1.450.000.000
  • 172. 162 XA Kr. Kewajiban komitmen administratif pembiayaan 1.450.000. 000 (izin tarik tanggal 10 Agustus sebesar 1.450.000.000) Db. Kas/Rekening nasabah – PT Haniya 14.500.000 Kr. Pendapatan administrasi 14.500.000 Penyerahan Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan PSAK 105 paragraf 12, disebutkan bahwasannya dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai pembiayaan mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non-kas kepada pengelola dana. Misalkan tanggal 10 Agustus 20XA, BSS mencairkan pembiayaan sebesar Rp1.450.000.000 untuk pembiayaan mudharabah. Tanggal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 05/10/XA Db. Pembiayaan mudharabah* 1.450.000.000 Kr. Kas/Rekening nasabah 1.450.000.000
  • 173. 163 Penerimaan Bagi Hasil Mudharabah Berdasarkan PSAK 105 paragraf 22, dinyatakan bahwa pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana dan tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha. Sekiranya bagian hasil usaha belum dibayar oleh pengelola, bagian tersebut diakui sebagai piutang (PSAK 105 paragraf 24). Berikut adalah realisasi laba bruto PT Mawar Putih selama 10 bulan yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. 05/10/XA Db. Kewajiban komitmen administratif Pembiayaan 1.450.000.000 Kr. Pos lawan komitmen administratif pembiayaan 1.450.000.000 No. Bulan Jumlah Laba Bruto (Rp) Porsi Bank 30% (Rp) Tanggal Pelaporan Bagi Hasil Tanggal Pembayaran Bagi Hasil 1. Ags XA 20.000.000 6.000.000 10 Sep 10 Sep 2. Sep XA 50.000.000 15.000.000 10 Okt 10 Okt 3. Okt XA 45.000.000 13.500.000 10 Nov 10 Nov
  • 174. 164 Transaksi di atas dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai: 1. Penerimaan bagi hasil yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pelaporan bagi hasil, seperti bagi hasil untuk bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret. Bentuk transaksinya adalah sebagai berikut: 2. Penerimaan bagi hasil yang waktu pembayarannya berbeda dengan tanggal pelaporan bagi hasil seperti 4. Nov XA 40.000.000 12.000.000 10 Des 10 Des 5. Des XA 60.000.000 18.000.000 10 Jan 10 Jan 6. Jan XB 50.000.000 15.000.000 10 Feb 10 Feb 7. Feb XB 40.000.000 12.000.000 10 Mar 10 Mar 8. Mar XB 50.000.000 15.000.000 10 Apr 10 Apr 9. Apr XB 55.000.000 16.500.000 10 Mei 05 Jun 10. Mei XB 60.000.000 18.000.000 15 Jun 15 Jun Tang gal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/09 /XA Db. Kas/Rekening nasabah 6.000.000
  • 175. 165 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 6.000.000 10/10 /XA Db. Kas/Rekening nasabah 15.000.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 15.000.000 10/11 /XA Db. Kas/Rekening nasabah 13.500.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 13.500.000 10/12 /XB Db. Kas/Rekening nasabah 12.000.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 12.000.000 10/01 /XB Db. Kas/Rekening nasabah 18.000.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 18.000.000 10/02 /XB Db. Kas/Rekening nasabah 15.000.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 15.000.000 10/02 /XB Db. Kas/Rekening nasabah 12.000.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 12.000.000
  • 176. 166 pada bagi hasil bulan April dan Mei. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 24, disebutkan bahwasannya bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola, maka bagian tersebut diakui sebagai piutang. Bentuk transaksinya sebagai berikut: Tang gal Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/0 5/XB Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah 16.500.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah akrual 16.500.000 05/0 6/XB Db. Kas/rekening nasabah 16.500.000 Kr. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah 16.500.000 Db. Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual 16.500.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 16.500.000 10/04 /XB Db. Kas/Rekening nasabah 15.000.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 15.000.000
  • 177. 167 10/0 6/XB Db. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah 18.000.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual 18.000.000 15/0 6/XB Db. Kas/rekening nasabah 18.000.000 Kr. Piutang pendapatan bagi hasil mudharabah 18.000.000 Db. Pendapatan bagi hasil mudharabah - akrual 18.000.000 Kr. Pendapatan bagi hasil mudharabah 18.000.000 Saat Akad Berakhir Cara 1: nasabah pembiayaan mampu mengembalikan modal mudharabah. Misalkan pada tanggal 10 Juni 20XB, saat jatuh tempo, PT Mawar Putih melunasi pembiayaan mudharabah sebesar Rp1.450.000.000. Maka, jurnal transaksi tersebut sebagai berikut: Tgl Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) 10/0 Db. kas/Rekening 1.450.000.000
  • 178. 168 Cara 2: Ketika nasabah tidak mampu mengembalikan modal mudharabah.Berdasarkan PSAK 105 paragraf 19, disebutkan bahwa jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang. Contoh, pada tanggal 10 Juni 20XB, saat jatuh tempo, PT Mawar Putih tidak mampu melunasi pembiayaan mudharabah, maka jurnal pada saat jatuh tempo tersebut sebagai berikut: F. Rangkuman Akad Mudharabah adalah perjanjian yang dilakukan antara dua pihak yaitu shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengusaha). Pemilik dana mengamanahkan 6/XB nasabah Kr. Pembiayaan mudharabah 1.450.000.000 Rekening Debit (Rp) Kredit (Rp) Db Piutang pembiayaan mudharabah jatuh tempo 1.450.000.000 Kr. Pembiayaan mudharabah 1.450.000.000
  • 179. 169 modal atau uangnya kepada pengelola (pengusaha) untuk menjalankan suatu usaha. Sedangkan pengelola ikut serta dalam tenaga, waktu dan keterampilan dalam mengelola usaha tersebut sesuai dengan isi akad. Apabila berlangsungnya usaha mengalami keuntungan maka dibagi sesuai porsi nisbah yang telah ditentukan di awal akad dan apabila terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal) tetapi kerugian itu tidak ada unsur kelalaian pengeloal (mudharib). Alur transaksi pembiayaan mudharabah sebagai berikut : 1. Nasabah melakukan pengajuan pembiayaan kepada pihak bank untuk mendapatkan bantuan modal usaha. 2. Bank dapat memberikan modal sebesar 100% untuk dikelola oleh nasabah yang memiliki keahlian tersebut. 3. Dilakukannya akad dan menentukan proporsi bagi hasil. 4. Setelah proses usaha berjalan dengan lancar, maka keuntungan dibagi sesuai nisbah yang sudah ditentukan dan disepakati di awal kontrak. Dan pihak nasabah juga mengembalikan modal pokok kepada bank,
  • 180. 170 jika mengalami kerugian maka yang menanggung pihak pemodal. G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Mudharabah SOAL-SOAL LATIHAN: A. Soal Teori 1. Jelaskanlah definisi mudharabah! 2. Jelaskanlah perbedaan antara mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah! 3. Dalam kondisi apakah masing-masing mudharabah muthalaqah, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah cocok diterapkan? 4. Apakah landasan syar’i dibolehkannya transaksi mudharabah? 5. Jelaskanlah rukun transaksi mudharabah. B. Soal Kasus Pada tanggal 5 Januari 20XA ditandatangani akad pembiayaan mudharabah antara BPRS Minang Raya dengan PT. Ufi Widi, senilai Rp. 100.000.000 untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit puskesmas dari Pemerintah Kota Padang. Bagi hasil usaha didasarkan atas laba bruto proyek dengan komposisi 25% untuk BPRS. Buatlah jurnal untuk rangkaian transaksi berikut:
  • 181. 171 1. Tanggal 5 Januari BPRS Minang Raya membuka rekening komitmen administratif pembiayaan tersebut. 2. Tanggal 5 Januari BPRS membebankan biaya administrasi pembiayaan kepada PT Ufi Widi sebesar 0,2 % dari nilai pembiayaan. Pembebanan langsung dilakukan dengan mendebit rekening PT. Ufi Widi 3. Tanggal 10 Januari 20XA, BPRS mencairkan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000 untuk investasi mudharabah pada proyek renovasi Puskesmas yang dikelola oleh PT Ufi Widi. 4. Tanggal 10 Maret 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari pemerintah untuk puskesmas pertama dengan laba kotor sebesar Rp 20.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%) langsung diserahkan secara tunai pada tanggal yang sama. 5. Tanggal 20 April 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari pemerintah untuk puskesmas kedua dengan laba kotor sebesar Rp 16.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%) dibayarkan secara tunai pada tanggal 27 April 20XA.
  • 182. 172 6. Tanggal 10 Mei 20XA, saat jatuh tempo PT. Ufi Widi melunasi investasi mudharabah secara tunai sebesar Rp 100.000.000.
  • 183. 173 BAB VII TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi dengan akad Musyarakah. 2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan akuntansi Musyarakah. Indikator Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad Musyarakah. Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana dengan akad Musyarakah.
  • 184. 174 A. Pengertian Musyarakah Dalam bahasa arab musyarakah berarti pencampuran, serikat atau penggabungan. Maksud dalam arti tersebut merupakan penggabungan antara modal satu dengan modal pihak lain yang tidak dapat terpisahkan satu sama lain. Sedangkan syirkah dalam bahasa arab yaitu penggabungan antara dua bagian atau lebih yang tidak dapat dibedakan dalam setiap bagiannya60 . Dalam akuntansi musyarakah merupakan salah satu akad kerja sama yang dilakukan antara kedua belah pihak atau lebih yang bertujuan untuk menjalankan suatu usaha tertentu dengan melihat kondis setiap masing- masing pihak dan memberikan kontribusi dananya, jika mendapatkan keuntungan maka akan dibagi secara rata, sedangkan bila terjadi kerugian maka akan ditanggung sesuai pada porsi kontribusi dana tersebut61 . Adapun Pengertian musyarakah atau syirkah menurut pendapat para ulama adalah sebagai berikut: 1. Menurut pendapat hanafiah, syirkah merupakan suatu perjanjian dalam akad yang dilakukan antara dua orang dengan menyerahkan masing-masing modal dan akan mendaptkan keuntungan. 60 Muammar Khaddafi, Akuntansi Syariah : Meletakkan Nilai-Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi, ed. by Arfan Ikhsan, Cetakan 1 (Medan: Madenatera, 2016), hlm 242-243. 61 PSAK and 106, Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah (Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia, 2007).
  • 185. 175 2. Menurut pendapat malikiyah, syirkah merupakan suatu persetujuan yang dilakukan untuk tasarruf dari kedua orang yaitu memberikan persetujuan untuk orang yang melakukan serikat kepada teman serikatnya dalam hal melakukan tasarruf dari setiap harta antara keduanya yang memiliki tasarruf dari berbagai masing-masing peserta tersebut. 3. Menurut pendapat syafi’iyah, syirkah merupakah sesuatu yang dipergunakan atas hak dari suatu barang yang ditetapkan terhadap dua orang atau lebih dengan menjalankannya secara bersamaan. 4. Syirkah dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith yang merupakan salah satu akad dalam perjanjian yang dilakukan dengan dua pihak atau lebih yang bertujuan untuk menjalankannya secara bersama- sama. Dalam hal ini, landasan hukum yang menjelaskan tentang musyarakah adalah sebagai berikut : QS.An-Nisa : 12 ِ ‫ث‬ُ‫ل‬ُّ‫ث‬‫ال‬ ْ ِ ‫ِف‬ُ‫ء‬ َ‫َك‬َ ُ ‫ُش‬ ْ‫م‬ُ‫ه‬َ‫ف‬ َ ِ ‫ِل‬َ‫ذ‬ ْ‫ن‬ِ‫م‬ََ ‫َث‬ْ‫ك‬َ‫ٲ‬‫ا‬ْ‫ُو‬‫ن‬َ‫َك‬ ْ‫ن‬ِ‫ا‬َ‫ف‬ Artinya : “ Dan jika saudara-saudara itu lebih dua orang, maka mereka bersyarikat pada yang sepertiga itu”. QS. As-Shaad : 24 َ‫و‬ ِ‫ٳ‬ ‫ن‬ ٍ ‫ض‬ْ‫ع‬َ‫ب‬ َ ‫َل‬َ‫ع‬ ْ‫م‬ُ‫ه‬ ُ‫ض‬ْ‫ع‬َ‫ب‬ ْ‫ي‬ِ‫غ‬ْ‫ب‬َ‫ي‬َ‫ل‬ِ‫ء‬‫ا‬َ‫ط‬َ‫ل‬ُ‫خل‬ْ‫ا‬ َ‫ن‬ِ‫م‬‫ٍا‬ ْ ‫ْي‬ِ‫ث‬َ‫ك‬ ِ‫ٳ‬ ُْ‫اه‬َ‫م‬ ٌ‫ل‬ْ‫ي‬ِ‫ل‬َ‫ق‬َ‫و‬ ِ ‫ات‬َ‫ح‬ِ‫ل‬‫ا‬‫االص‬ْ‫و‬ُ‫ل‬ِ َ ‫َع‬َ‫او‬ْ‫و‬ُ‫ن‬َ‫م‬‫آ‬ َ‫ن‬ْ‫ي‬ِ‫اَّل‬‫َّل‬
  • 186. 176 Artinya : “ Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang- orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh dan amat sedikit ini”. Al-Hadits Selain ayat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang pembiayaan musyarakah, dalam hadits qudsi pun sudah dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabdah yang membolehkan untuk melakukan transaksi akad syirkah dengan mengatakan : َ‫ٲ‬ ْ‫َن‬‫ع‬ َ‫ر‬ْ‫ي‬َ‫ُر‬‫ه‬ ْ ِ ‫ِب‬ َ‫ة‬ َ‫ل‬‫ا‬َ‫ق‬ ُ‫ه‬َ‫ع‬َ‫ف‬َ‫ر‬ ‫ا‬ ُ‫ل‬ْ‫و‬ُ‫ق‬َ‫ي‬ َ‫اَّلل‬ ‫ن‬ َ‫ٲ‬ ْ‫ُن‬ َ‫َي‬ ْ‫م‬َ‫ل‬‫ا‬َ‫م‬ ِ ْ ‫ْي‬َ‫ك‬ْ‫ي‬ِ‫الَّش‬ ُ‫ث‬ِ‫ل‬َ‫َث‬ َ‫َن‬ َ‫ٲ‬ ‫ُ(رواه‬‫ه‬َ‫ب‬ِ‫ح‬‫ا‬ َ‫اص‬َ ُ‫ُه‬ُ‫د‬َ‫ح‬ ‫ٲ‬ ‫عن‬ ‫احلامك‬‫و‬‫اداود‬‫و‬‫ب‬ ‫ٲ‬ ‫ير‬‫ر‬‫ه‬ ‫ِب‬ ‫ة‬ ) Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW, bersabdah,”Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya”. (HR. Abu Dawud no. 2936, dalam kitab al-Buyu dan hakim). B. Rukun Pembiayaan Musyarakah Dalam melakukan pembiayaan musyarakah adapun ketentuan harus memenuhi rukun, agar akad tersebut bisa dikatakan sah secara syariah. Adapun rukun dalam pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut62 : 62 Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018), hal 128-130.
  • 187. 177 1. Orang yang berakad Merupakan suatu akad kontrak dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak yang mempunyai kepentingan dalam menjalankan usaha tersebut dengan melakukan kerjasama. Dalam hal ini, masing-masing pihak harus menyediakan modal dan pekerjaan, dan setiap pihak harus dapat mengatur modalnya yang sedang dijalankan dalam pelaksanaan bisnis akad musyarakah tersebut. Dalam menjalankan bisnis musyarakah setiap orang diberi wewenang, ada yang mengelola aset dan ada yang mengawasi supaya tidak ada kejadian atau kesalahan dalam menjalankan bisnis tersebut. Selain itu dalam menjalankan bisnis musyarakat setiap masing- masing pihak dilarang mencairkan dananya untuk kebutuhan pribadi. 2. Obyek dalam berakad a. Modal Dalam menjalankan akad musyarakat modal harus diberikan secara tunai baik berupa uang, emas, maupun perak. Modal yang berikan dalam aset dapat berupa barang, peralatan, properti dan yang lainnya, dalam pemberian modal tersebut jika dilihat dengan nilai uang secara tunai maka akan sebanding dan harus dapat disepakati antara kedua pihak. b. Kerja
  • 188. 178 Dalam bisnis kerjasama antara kedua belah pihak harus terlibat keduanya untuk menjalankan pekerjaan musyarakah dan tidak diperbolehkan salah satu diantara mereka tidak mau ikut campur dalam pelaksanaan bisnis musyarakah tersebut, hal ini merupakan salah satu dari dasar hukum islam. c. Keuntungan Dalam pelaksanaan bisnis musyarakah jika mendapatkan keuntungan atau kerugian maka harus dijelaskan secara terbuka tanpa ada yang ditutupi. Hal ini dikarenakan, agar kedua belah pihak saling mengerti satu sama lain dan tidak menimbulkan kesalah pahaman. Jika mendapatkan keuntungan maka harus dibagi secara rata sesuai dengan sistem pembagian pada akad tersebut dan jika mendapatkan kerugian maka harus dibagi sesuai dengan proporsional masing-masing saham yang sudah diberikan kepada setiap pihak. Namun jika terdapat biaya operasional yang harus dibayarkan maka, pembayaran biaya tersebut harus ditanggung bersama oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan. 3. Ijab qabul Dalam menjalankan kontrak perjanjian kerjasama supaya dapat dikatakan sah, harus adanya kesepakatan antara kedua pihak melalui ucapaan bahwa siap menjalankan akad musyarakah.
  • 189. 179 Perjanjian kontrak kerjasama sebaiknya harus sesuai dengan akad yang sudah tertulis dan harus menggunakan pihak notaris agar dapat mengantisipasi terjadinya kesalah pahaman dimasa yang akan datang. C. Skema Pembiayaan Musyarakah Gambar 1. Skema Pembiayaan Musyarakah Pada transaksi pembiayaan musyarakah adapun penjelasan alur yang dapat dilihat pada ilustrasi gambar diatas adalah63 : 1. Dalam skema proyek diatas dapat dijelaskan sesuai dengan kesepakatan kedua pihak, bahwa, Lembaga Keuangan Syariah Anugrah Gusti sebagai pihak mitra 63 Wiroso, Produk Perbankan Syariah, Cetakan 1 (Jakarta: LPFE Usakti, 2011), hal 299-230.
  • 190. 180 1 akan menyerahkan modalnya dari nilai proyek sebesar 70% dan pihak mitra ke 2 sebagai nasabah yang bernama Tuan Amirulah akan menyerahkan modalnya dari nilai proyek sebesar 30%. Dalam prinsip melakukan bisnis akad musyarakah masing- masing dari kedua pihak, baik itu pihak bank maupun pihak nasabah harus dapat mengelola usaha tersebut secara bersama-sama tanpa terkecuali. Jika terdapat pemilik modal yang tidak ikut melakukan dalam mengelola usahanya tetapi hanya menyerahkan modalnya saja maka hal ini disebut sebagai mitra yang pasif. 2. Apabila terjadi keuntungan dalam menjalankan usaha, maka akan dibagi secara rata sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati pada awal akad. Dalam kontribusi modal yang sudah diberikan untuk menjalankan usaha, jika mendapatkan keuntungan maka besarnya nisbah tidak harus sama dengan modal yang diberikan pada usaha tersebut. Hal ini dikarenakan, dalam menjalankan bisnis pasti akan ada salah satu dari pemodal yang memiliki keahlian lebih dibandingkan dengan pemodal yang satunya, sehingga dalam pembagian keuntungan akan dibagi secara berbeda. Sedangkan jika terjadi kerugian dalam sebuah usaha tersebut maka, akan ditanggung secara bersama-sama sesuai dengan kontribusi besarnya setiap modal yang dikelurakan oleh masing-masing pihak yang sudah diserahkan diawal akad untuk menjalankan usaha tersebut.
  • 191. 181 Misalnya terjadi kerugian maka harus ditanggung oleh dua pihak yaitu pihak mitra 1 sebagai lembaga keuangan syariah anugrah gusti sebesar 70% dan pihak ke 2 sebagai nasabah yang bernama tuan amirulah sebesar 30%. 3. Apabila terjadi pengembalian modal dalam akad pembiayaan musyarakah, maka harus dilakukan dengan kesepakatan antara kedua pihak. Jika salah satu dari pemodal mengembalikan modalnya kepada pemodal lain dengan cara bertahap dan pada akhirnya modal tersebut kembali semua, maka usaha tersebut akan menjadi milik dari salah satu mitra dan akan disebut dengan akad pembiayaan musyarakah menurun. Sedangkan jika modal tersebut tidak dikembalikan sama sekali kepada pemodal lain maka akad tersebut disebut dengan akad pembiayaan musyarakah secara permanen. D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Musyarakah Dalam pelaksanaan transaksi akutansi pada akad pembiayaan musyarakah terdapat ketentuan yang berdasarkan pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.106 tahun 2007 yang menjelaskan tentang Akuntansi Musyarakah. Dalam PSAK akan menjelaskan mengenai karakteristik dalam akad musyarakah, pengakuan dan pengukuran pada transaksi dalam akad musyarakah, penyajian dan pengukapan terhadap mitra pasif dan mitra aktif. Pada PSAK nomer 106 akan
  • 192. 182 menjelaskan tentang mitra aktif yanng merupakan pihak yang menjelankan usaha dalam akad musyarakah yang dilakukan secara sendiri maupun pihak lain yang akan mengelolah usahannya. Sedangkan mitra pasif merupakan pihak yang tidak ikut dalam menjalankan usahanya pada akad musyarakah. Pada akad akuntansi pembiayaan musyarakah terdapat aplikasi dalam perbankan diantaranya sebagai berikut 64 : 1. Adanya pembiayaan pada proyek Pengaplikasian dalam akad pembiayaan musyarakah dilakukan dalam pembiayaan proyek, dalam hal ini antara pihak bank dan nasabah sama-sama harus menyediakan modal untuk dapat menjalankan usahanya dalam pembiayaan proyek tersebut. Apabila proyek sudah selesai maka, pihak nasabah harus mengembalikan modal itu beserta menyerahkan bagi hasil sesuai yang disepakai kepada pihak perbankan. 2. Modal ventura Dalam akad musyarakah lembaga keuangan boleh menerapkan pelaksanaan investasi dalam kepemilikan suatu perusahaan karena skema dalam akad musyarakah menerapkan modal ventura. Model ventura dalam penanaman modalnya dilakukan dengan jangka waktu tertentu. Setelah melakukan hal tersebut, pihak bank akan menjual 64 Khaddafi.hal 246-247.
  • 193. 183 bagian dari sahamnya, baik itu secara langsung maupun secara bertahap. E. Akun Transaksi Pembiayaan Musyarakah 1. Mitra Aktif a. Pada saat mitra aktif menerima uang secara tunai kepada musyarakah Db. Kas xxxxx Kr. Investasi pada musyarakah xxxxx b. Pada saat mitra aktif menerima uang non kas kepada musyarakah 1) Nilai wajar dalam aktiva yang diterima lebih rendah Db. Aktiva pada non kas xxxxx Kr. Kerugian penerimaan aktiva xxxxx Kr. Investasi pada musyarakah xxxxx 2) Nilai wajar dalam aktiva yang diterima lebih tinggi Db. Aktiva pada non kas xxxxx Kr. Keuntungan penerimaan aktiva xxxxx Kr. Investasi pada musyarakah xxxxx c. Pengakuan dalam biaya akad musyarakah 1) Saat biaya dikeluarkan Db. Beban pada akad musyarakah xxxxx
  • 194. 184 Kr. Kas xxxxx 2) Terjadinya kesepakatan yang diakui sebgai bagian dari investasi musyarakah Db. Beban pada akad musyarakah xxx Kr. Investasi pada musyarakah xxx d. Pembayaran pada keuntungan musyarakah Db. Keuntungan bagi hasil musyarakah xxx Kr. Kas xxx e. Pengakuan terhadap kerugian dalam musyarakah tanpa ada kelalaian Db. Investasi pada musyarakah xxx Kr. Kerugian atas bagi hasil musyarakat xxx f. Pengakuan terhadap kerugian yang disebabkan akibat kelalaian manajemen Db. Investasi pada musyarakah xxx Kr. Hutang kepada pihak mitra pasif xxx g. Pelunasan modal atas musyarakah dengan dialihkannya kepada pihak mitra lainnya Db. Investasi pada musyarakah xxxxx Kr. Kas xxxxx
  • 195. 185 h. Pengembalian atas modal musyarakah berupa barang (non kas) dengan nilai wajar yang lebih rendah Db. Investasi pada musyarakah xxxxx Kr. Kerugian atas penyelesaian pembiayaan musyarakah xxxxx Kr. Aktiva pada non kas xxxxx i. Pengembalian atas modal musyarakah berupa non kas dengan nilai wajar yang ;ebih besar Db. Investasi pada musyarakah xxxxx Db. Keuntungan dalam penyelesaian pembiayaan musyarakah xxxxx Kr. Aktiva non kas xxxxx j. Pada saat berakhirnya akad musyarakah sebelum jatuh tempo atau pada saat selesainya jatuh tempo dan investasi pada musyarakah belum dibayarkan kepada pihak mitra pasif Db. Investasi pada musyarakah xxxxx Kr. Hutang pada pihak mitra pasif xxxxx 2. Mitra Pasif a. Pada saat mitra pasif membayarkan uang secara tunai kepada musyarakah
  • 196. 186 Db. Pembiayaan pada musyarakah xxxxx Kr. Kas xxxxx b. Pada saat mitra pasif menyerahkan uang non kas kepada musyarakah 1) Nilai wajar dalam aktiva yang diserahkan lebih rendah Db. Pembiayaan pada musyarakah xxxxx Db. Kerugian penyerahan aktiva xxxxx Kr. Aktiva non kas xxxxx 2) Nilai wajar dalam aktiva yang diserahkan lebih tinggi Db. Pembiayaan musyarakahxxxxx Kr. Aktiva pada non kas xxxxx Kr. Keuntungan atas penyerahan aktiva xxxxx c. Pengakuan dalam biaya akad musyarakah 1) Saat biaya dikeluarkan Db. Beban pada akad musyarakah xxxxx Kr. Kas xxxxx
  • 197. 187 2) Terjadinya kesepakatan yang diakui sebagai bagian dari pembiayaan Db. Pembiayaan pada msuyarakah xxxxx Kr. Beban pada akad musyarakah xxxxx d. Penerimaan pada keuntungan musyarakah Db. Kas xxxxx Kr. Keuntungan atas bagi hasil musyarakah xxxxx e. Pengakuan terhadap musyarakah tanpa ada kelalaian dari pihak mitra Db. Kerugian atas bagi hasil musyarakah xxxxx Kr. Pembiayaan pada musyarakah xxxxx f. Pengakuan terhadap kerugian yang disebabkan akibat kelalaian pihak mitra musyarakah Db. Piutang terhadap musyarakah xxxxx Kr. Pembiayaan pada musyarakah xxxxx g. Pelunasan modal terhadap musyarakah dengan mengalihkan kepada pihak mitra musyarakah lainnya Db. Kas xxxxx
  • 198. 188 Kr. Pembiayaan pada musyarakah xxxxx h. Pengembalian atas modal musyarakah dalam non kas dengan nilai wajar yang lebih rendah Db. Aktiva pada non kas xxxxx Db. Kerugian atas penyelesaian pembiayaan musyarakah xxxxx Kr. Pembiayaan pada musyarakah xxxxx i. Pengembalian atas modal musyarakah dalam bentuk barang (non kas) dengan nilai wajar yang ;ebih tinggi Db. Aktiva pada non kas xxxxx Kr. Keuntungan dalam penyelesaian pembiayaan musyarakah xxxxx Kr. Pembiayaan pada musyarakahxxxxx j. Pada saat berakhirnya akad musyarakah sebelum jatuh tempo atau pada saat selesainya jatuh tempo dan pembiayaan pada musyarakah belum dibayarkan kepada pihak mitra Db. piutang kepada pihak mitra xxxxx Kr. Pembiayaan pada msuarakah xxxxx 3. Contoh mitra pasif Ilustrasi 1, Pemberian modal sebagai LKS (mitra pasif) kepada mitra aktif sebagai nasabah dalam bentuk modal secara tunai
  • 199. 189 Pada kesepakatan antara bank syariah mandiri dengan perusahaan PT. sentosa melakukan kesepakatan kerjasama dengan memberikan masing-masing kontribusi dananya yaitu : - Pihak bank syariah mendiri bertindak sebagai mitra pasif sebesar Rp. 1.000.000.000,- - Pihak nasabah PT. Sentosa bertindak sebagai mitra aktif sebesar Rp. 500.000.000,- - Untuk pembagian nisbah akan disepakati oleh kedua pihak dengan pembagian 40%:60%, dalam hal ini akan menggunakan prinsip profit/loss sharing atas pembagian hasil usahanya kelak. - Kesepakatan perjanjian jangka waktu oleh kedua pihak yaitu selama 2 tahun dan akan terhitung dari mulai ditandatangani kesepakatan bersama pada tanggal 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2011. - Pada tahap awal tanggal 5 Januari 2010 bank syariah mandiri akan mencairkan pembiayaan senilai Rp. 600.000.000,- - Pada tahap kedua tanggal 15 januari 2010 bank syariah mandiri akan mencairkan kembali modalnya tersebut senilai Rp. 400.000.000,- Adapun pembuatan jurnal dalam bank syariah mandiri yang bertindak sebagai pihak mitra pasif dalam transaksi diatas adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 1 Januari 2010 terjadi persetujuan pada pembiayaan musyarakah, adapun jurnal
  • 200. 190 yang harus dibuat dalam komitmen bank syariah mandiri sebesar jumlah pembiayaan yang sudah disepakati dan disetujui Tgl Keterangan Debet Kredit 1-1- 201 0 Kontrak pada komitmen pembiayaan musyarakah Rp. 1.000.000.00 0,- Kewajiban komitmen pada pembiaya an musyaraka h Rp. 1.000.000.00 0,- b. Pada tanggal 5 Januari 2010 terjadi pencairan pada tahap awal sebagai pembayaran pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 600.000.000,- Tangga l Keterangan Debet Kredit 5-1- 2010 Pembiayaan pada musyarakah Rp. 600.000.000, -
  • 201. 191 Rek. Mitra aktif (PT. Sentosa) Rp. 600.000.000, - 5-1- 2010 Kewajiban terhadap komitmen pembiayaa n musyaraka h Rp. 600.000.000, - Kontrak pada komitmen pembiayaan musyarakah Rp. 600.000.000, - c. Pada tanggal 15 Januari 2010 terjadi pencairan kembali pada tahap kedua sebagai pembayaran pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 400.000.000,- Tangga l Keterangan Debet Kredit
  • 202. 192 15-1- 2010 Pembiayaan pada musyarakah Rp. 400.000.000, - Rek. Mitra aktif (PT. Sentosa) Rp. 400.000.000, - 15-1- 2010 Kewajiban terhadap komitmen pembiayaa n musyaraka h Rp. 400.000.000, - Kontrak pada komitmen pembiayaan musyarakah Rp. 400.000.000, - Ilustrasi 2, Pemberian modal sebagai LKS (mitra pasif) kepada mitra aktif sebagai nasabah dalam bentuk modal kas dan non kas Bank syariah mandiri telah mensetujui kontrak kerjasama dengan pihak nasabah
  • 203. 193 PT.Sentosa dengan menggunakan 2 modal yaitu modal kas secara tunai sebesar Rp. 500.000.000,- dan modal non kas berupa 50 unit sebuah komputer server, 50 unit sebuah paket perangkat pheriperal yang bertujuan sebagai pendukung dalam suatu sistem informasi pada akuntansi yang akan diimplementasikan. Nama Barang Harga Perolehan Harga Pasar Keuntungan Penyerahan Aktiva 50 unit sebuah kompute r server Rp. 200.000.000 ,- Rp. 250.000.000 ,- Rp. 50.000.000,- 50 unit sebuah paket perangka t pheriper al Rp. 150.000.000 ,- Rp. 225.000.000 ,- Rp. 75.000.000,- TOTAL Rp. 350.000.000 ,- Rp. 475.000.000 ,- Rp. 125.000.000 ,-
  • 204. 194 Kontribusi modal yang diberikan oleh nasabah sebagai mitra aktif (PT.Sentosa) sebesar Rp. 500.000.000,-. Dan pada tanggal 3 Januari 2010 pihak bank syariah mandiri menyetujui kesepakatan kerjasama dengan pihak nasabah dalam pembiayaan musyarakah dengan jangka waktu 2 tahun. Dan dapat dihitung dari tanggal mulai terjadinya kesepakatan, untuk pembagian nisbah akan dibagi 40% untuk mitra pasif dan 60% untuk mitra aktif. Dalam hal ini, penyerahan modal secara tunai dan non kas akan diatur sesuai dengan akad antara lain : - Tanggal 6 Januari 2010 nasabah PT. Sentosa akan menyerahkan modal kas secara tunai sebesar Rp. 500.000.000,- - Tanggal 16 Januari 2010 nasabah PT. Sentosa akan menyerahkan modal non kas dengan berupa 50 unit komputer server - Tanggal 26 Januari 2010 nasabah PT. Sentosa akan menyerahkan modal non kas dengan berupa 50 unit paket perangkat pheriperal - Tanggal 27 Januari 2010 pembayaran atas beban pra akad untuk penelitian dalam kelayakan proyek sebesar Rp. 10.000.000,- Adapun pembuatan jurnal dalam bank syariah mandiri yang bertinndak sebagai pihak mitra pasif dalam transaksi diatas adalah sebagai berikut: a. Tanggal 3 Januari 2010 penandatanganan atas perjanjian akad musyarakah.
  • 205. 195 Tangga l Keterangan Debet Kredit 3-1- 2010 Kontrak pada komitmen pembiayaan musyarakah Rp. 500.000.000 ,- Kewajiban komitmen pada pembiayaa n musyaraka h Rp. 500.000.000 ,- b. Tanggal 4 Junuari 2010 pembelian komputer server dan perangkat pheriperalnya ditoko komputer jaya lestari yang dilakukan oleh Bank mandiri syariah Tanggal Keterangan Debet Kredit 4-1- 2010 Persediaan Rp. 350.000.000,- Kas Rp. 350.000.000,-
  • 206. 196 c. Tanggal 6 Januari 2010 penyerahan atas modal kas secara tunai oleh pihak nasabah PT. Sentosa sebesar Rp. 500.000.000,- Tgl Keterangan Debet Kredit 6-1- 2010 Pembiayaan pada musyarakah Rp. 500.000.000 Rekening mitra aktif Rp. 500.000.000 6-1- 2010 Kewajiban terhadap komitmen pembiayaan musyarakah Rp. 500.000.000 Kontrak terhadap komitmen pembiayaan musyarakah Rp. 500.000.000,- d. Tanggal 15 Januari 2010 penyerahan kepada pihak nasabah PT.Sentosa atas modal non kas dengan berupa 50 unit komputer server Tanggal Keterangan Debet Kredit
  • 207. 197 15-1- 2010 Pembiayaan pada musyarakah Rp. 250.000.000,- Keuntungan atas penyerahan aktiva Rp. 50.000.000,- Persediaan pada aktiva Rp. 200.000.00,- e. Tanggal 26 Januari 2010 penyerahan kepada pihak nasabah PT. Sentosa atas modal non kas dengan berupa perangkat paket pheriperal 50 unit Tangga l Keterangan Debet Kredit 26-1- 2010 Pembiayaan pada musyarakah Rp. 225.000.000, - Keuntunga n atas penyeraha n aktiva Rp. 75.000.000, - Persediaan pada aktiva Rp. 150.000.00, -
  • 208. 198 f. Jika komputer server sebagai modal kas yang mengalami penurunan harga menjadi Rp. 150.000.000,- Tanggal Keterangan Debet Kredit 26-1- 2010 Pembiayaan pada musyarakah Rp. 150.000.000,- Kerugian atas penyerahan aktiva Rp. 50.000.000,- Persediaan pada aktiva Rp. 200.000.00,- g. Tanggal 27 Januari 2010 pengeluaran atas biaya pra akad sebagai perencanaan kerjasama musyarakah Tanggal Keterangan Debet Kredit 27-1- 2010 Uang muka akad musyarakah Rp. 10.000.000,- Kas Rp. 10.000.000,-
  • 209. 199 h. Tanggal 27 Januari 2010 pembayaran atas pengakuan biaya dalam akad musyarakah Beban yang diakui Tangga l Keterangan Debet Kredit 27-1- 2010 Biaya akad Rp. 10.000.000, - Uang muka pada akad musyaraka h Rp. 10.000.000, - Kesepakatan berdasarkan dengan pengakuan pada pembiayaan antara kedua pihak Tangga l Keterangan Debet Kredit 27-1- 2010 Pembiayaan pada musyakarah Rp. 10.000.000, -
  • 210. 200 Uang muka pada akad musyaraka h Rp. 10.000.000, - i. Jika terdapat biaya administasi atas pengurusan akad oleh bank syariah mandiri dan biaya jasa notaris sebesar Rp. 5.000.000,- Tanggal Keterangan Debet Kredit 27-1- 2010 Rekening kas mitra aktif (PT.Sentosa) Rp. 5.000.000,- Pendapatan notaris (non operasional) Rp. 5.000.000,- j. Pembayaran yang dilakukan oleh bank syariah mandiri untuk biaya jasa notaris sebesar Rp. 5.000.000,- Tanggal Keterangan Debet Kredit 27-1- 2010 Biaya admin akad Rp. 5.000.000,-
  • 211. 201 Kas Rp. 5.000.000,- 4. Contoh penerimaan modal dari mitra aktif sebagai nasabah dalam bentuk modal secara tunai Bank syariah mandiri melakukan kesepakatan dengan pihak nasabah (PT.Sentosa) dan akan memberikan kontribusi dana setiap masing-masing pihak yaitu 1) Bank syariah mandiri (Mitra aktif) memberikan dana sebesar Rp. 500.000.000,- 2) Nasabah PT.Sentosa (Mitra Pasif) memberikan dana sebesar Rp. 1.000.000.000,- 3) Dalam pembagian nisbah akan dibagi 40% (mitra pasif) dan 60% (mitra aktif) dengan menggunakan profit loss sharing untuk sistem pembagian usahanya. 4) Kesepakatan dalam jangka waktu selama 2 tahun dan akan terhitung dari pelaksanaan penandatanganan atas perjanjian akad musyarakah sejak tanggal 1 Januari 2010 hingga 31 Desember 2011 5) Pada tahap awal tanggal 5 Januari 2010 bank syariah mandiri akan mencairkan pembiayaan senilai Rp. 600.000.000,-
  • 212. 202 6) Pada tahap kedua tanggal 15 januari 2010 bank syariah mandiri akan mencairkan kembali modalnya tersebut senilai Rp. 400.000.000, Adapun pembuatan jurnal pada bank syariah mandiri yang bertindak sebagai pihak mitra aktif dalam transaksi diatas adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 1 Januari 2010 terjadi penerimaan atas investasi musyarakah yang telah disetujui Tanggal Keterangan Debet Kredit 1-1- 2010 Hak komitmen atas pembiayaan musyarakah Rp. 1.000.000.000,- Kontrak komitmen atas pembiayaan musyarakah Rp. 1.000.000.000,- b. Pada tanggal 5 Januari 2010 terjadi pembayaran pada tahap awal atas pembayaran pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 600.000.000,- Tanggal Keterangan Debet Kredit
  • 213. 203 5-1- 2010 Rekening mitra pasif (PT.Sentosa) Rp. 600.000.000,- Investasi pada musyarakah Rp. 600.000.000,- Investasi pada musyarakah atas kategori sebagai dana syirkah temporer. Tanggal Keterangan Debet Kredit 5-1- 2010 Kontrak terhadap komitmen pembiayaan musyarakah Rp. 600.000.000,- Hak komitmen atas pembiayaan musyarakah Rp. 600.000.000,- c. Pada tanggal 15 Januari 2010 terjadi pencairan kembali pada tahap kedua sebagai pembayaran pembiayaan musyarakah sebesar Rp. 400.000.000,-
  • 214. 204 Tanggal Keterangan Debet Kredit 15-1- 2010 Rekening mitra pasif(PT.Sentosa) Rp. 400.000.000,- Investasi pada musyarakah Rp. 400.000.000,- Investasi pada musyarakah atas kategori sebagai dana syirkah temporer. Tanggal Keterangan Debet Kredit 5-1- 2010 Kontrak terhadap komitmen pembiayaan musyarakah Rp. 400.000.000,- Hak komitmen atas pembiayaan musyarakah Rp. 400.000.000,-
  • 215. 205 F. Rangkuman Akad musyarakah merupakan salah satu akad kerja sama yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih yang setiap pihak memberikan kontribusi dana, apabila mendapatkan keuntungan maka akan dibagi secara rata, apbila terjadi kerugian maka ditanggung sesuai porsi kontribusi dana. Akuntansi musyarakah terdiri dari 2 pihak yaitu pihak mitra aktif dan pihak mitra pasif. Kedua pihak ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda atas usaha yang dijalankan serta klasifikasi berbeda pada laporan akuntansinya. Akuntansi musyarakah memiliki karakteristik, sebagai berikut : 1. Kedua pihak mitra menyediakan dana untuk suatu usaha yang akan dijalankan. 2. Investasi musyarakah diberikan dalam bentuk kas dan setara kas 3. Dana mitra pihak satu tidak dapat dijaminkan pada pihak mitra lainnya. 4. Jika tidak ada kejelasan penyelesaian antara kedua pihak bermasalah, kesalahan itu harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang. 5. Porsi bagi hasil bagi para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang telah disepakati dari
  • 216. 206 pendapatan usaha selama periode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Musyarakah Soal mitra pasif 1 Pemberian modal antara pihak mitra pasif dan mitra aktif dalam bentuk modal secara tunai. BRI syariah dengan perusahaan PT. jaya lestari melakukan kesepakatan kerjasama dengan memberikan masing-masing kontribusi dananya yaitu : 1. BRI syariah bertindak sebagai mitra pasif yang memberikan modal sebesar Rp. 900.000.000,- 2. Pihak nasabah PT. jaya lestari bertindak sebagai mitra aktif sebesar Rp. 400.000.000,- 3. Untuk pembagian nisbah disepakati dengan pembagian 40%:60%, dalam hal ini akan menggunakan prinsip profit/loss sharing atas pembagian hasil usahanya kelak. 4. Kesepakatan perjanjian jangka waktu oleh kedua pihak yaitu selama 2 tahun dan akan terhitung dari mulai ditandatangani kesepakatan bersama pada tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020. 5. Pada tahap awal tanggal 5 Januari 2010 bank syariah mandiri akan mencairkan pembiayaan senilai Rp. 550.000.000,- 6. Pada tahap kedua tanggal 15 januari 2010 bank syariah mandiri akan mencairkan kembali modalnya tersebut senilai Rp. 350.000.000,-
  • 217. 207 Buatlah jurnal pada BRI syariah yang bertindak sebagai mitra pasif ! Soal mitra pasif 2 Pemberian modal antara pihak mitra pasif dan mitra aktif dalam bentuk modal kas dan non kas. BRI syariah telah mensetujui kontrak kerjasama dengan pihak nasabah PT. Jaya Lestari dengan menggunakan 2 modal yaitu modal kas secara tunai sebesar Rp. 700.000.000,- dan modal non kas berupa 70 unit meja kerja karyawan, 200 unit komputer . Nama Barang Harga Perolehan Harga Pasar Keuntungan Penyerahan Aktiva 70 unit meja kerja karyawan Rp. 170.000.000,- Rp. 210.000.000,- Rp. 40.000.000,- 200 unit komputer Rp. 250.000.000,- Rp. 300.000.000,- Rp. 50.000.000,- TOTAL Rp. 420.000.000,- Rp. 510.000.000,- Rp. 90.000.000,- Kontribusi pada modal yang diberikan oleh nasabah sebagai mitra aktif (PT.Jaya lestari) sebesar Rp.
  • 218. 208 700.000.000,-. Dan pada tanggal 4 Januari BRI Syariah menyetujui kesepakatan kerjasama dengan pihak nasabah dalam pembiayaan musyarakah dengan jangka waktu 2 tahun. Dan dapat dihitung dari tanggal mulai terjadinya kesepakatan, untuk pembagian nisbah akan dibagi 40% untuk mitra pasif dan 60% untuk mitra aktif. Dalam hal ini, penyerahan modal secara tunai dan non kas akan diatur sesuai dengan akad antara lain : a. Tanggal 8 Januari 2010 nasabah PT. jaya lestari akan menyerahkan modal kas secara tunai sebesar Rp. 700.000.000,- b. Tanggal 18 Januari 2010 nasabah PT. jaya lestari akan menyerahkan modal non kas dengan berupa 70 unit meja kerja karyawan c. Tanggal 25 Januari 2010 nasabah PT. lestari akan menyerahkan modal non kas dengan berupa 200 unit komputer d. Tanggal 28 Januari 2010 pembayaran atas beban pra akad untuk penelitian dalam kelayakan proyek sebesar Rp. 20.000.000,- Buatlah transaksi jurnal pada BRI syariah yang bertindak sebagai mitra pasif ! Soal mitra aktif 3, penerimaan modal dari mitra aktif sebagai nasabah dalam bentuk modal secara tunai 1. Bank syariah mandiri (Mitra aktif) memberikan dana sebesar Rp. 400.000.000,-
  • 219. 209 2. Nasabah PT.Jaya Lestari (Mitra Pasif) memberikan dana sebesar Rp. 9.000.000.000,- 3. Dalam pembagian nisbah akan dibagi 40% (mitra pasif) dan 60% (mitra aktif) menggunakan profit loss sharing untuk sistem pembagian usahanya. 4. Kesepakatan dalam jangka waktu selama 2 tahun dan akan terhitung dari pelaksanaan penandatanganan atas perjanjian akad musyarakah sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020 5. Pada tahap awal tanggal 5 Januari 2010 bank syariah mandiri akan mencairkan pembiayaan senilai Rp. 550.000.000,- 6. Pada tahap kedua tanggal 15 januari 2010 bank syariah mandiri akan mencairkan kembali modalnya tersebut senilai Rp. 350.000.000, Buatlah transaksi jurnal pada BRI syariah yang bertindak sebagai pihak mitra !
  • 220. 210 BAB VIII TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi dengan akad Ijarah dan ijarah muntahiya Bittamlik. 2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan akuntansi Ijarah dan ijarah muntahiya Bittamlik. Indikator Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad Ijarah dan ijarah muntahiya Bittamlik. Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penyaluran dana dengan akad Ijarah dan ijarah muntahiya Bittamlik. A. Definisi Ijarah “Ijarah” berasal dari bahasa Arab yang disebut “Iijaar” yang memiliki arti “memberi upah” atau “menyewa”, dan ada makna yang lain yaitu “menyewakan” atau “menjual jasa”. Tetapi dalam
  • 221. 211 ilmu Fiqih istilah Ijarah adalah memberi upah, sewa menyewa dan menjual jasa atau perdagangan jasa 65 . Al-Ijarah salah satu nama untuk upah, yaitu sesuatu yang diberikan berupa upah terhadap sebuah pekerjaan66 . Sedangkan menurut DSN-MUI, Ijarah adalah akad pemidahan hak guna manfaat suatu barang atau jasa dala waktu tertentu melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan barang itu sendiri67 . Ijarah sebagai suatu transaksi yang memiliki sifat tolong menolong dan memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits68 . Dalam Al-Baqarah ayat 233 yang mempunyai arti “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang 65 S.Ag M. Baidlowi Mufti, BA, Drs. Mahmud Yunus, Drs. H. Masroni, M.Pdl, M. Yusub, S. Ag. MP.dl, Mustofa, FIQIH, 2016. 66 Nasrulloh Ali Munif, “BITTAMLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA,” Jurnal An-Nisbah 03, no. Article 1319 (2017). 67 Miko Polindi, “IMPLEMENTASI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK (IMBT) DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA,” Jurnal Al-Intaj 2, no. 1 (2016). 68 Melani Puspitasari Daffa Muhammad Dzubyan, Erina Azzahra, “ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 3, no. 2 (2019): 181–196.
  • 222. 212 kamu kerjakan” dan dalam Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah yang artinya “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya”.69 Kita mengetahui bahwa akad Ijarah adalah akad yang sebelumnya sudah dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW. Asas kebolehan dan kebebasan inovasi dalam akad syariah telah dijamin oleh Undang- Undang Nomor 21 tahun 2008 yaitu tentang perbankan syariah, lebih tepatnya pada pasal 19 yang sering disebutkan “…atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah”.70 B. Rukun Pembiayaan Ijarah Menurut Mazhab Hanafi, rukun ijarah hanya ada satu yaitu ijab dan qabul. Ijab merupakan suatu ungkapan menyewakan sedangkan qabul yaitu persetujuan untuk sewa menyewa71 . Menurut pendapat jumhur ulama, rukun al-Ijarah ada 4 yaitu: a. Orang yang beraqad, yakni pihak yang mempunyai barang menyewakan barangnya 69 M.Kn Sriono, SH, “TELAAH TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA,” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 01, no. 01 (2013): 88–98. 70 Nasrulloh Ali Munif, “ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA,” Jurnal AHKAM 4, no. article 1319 (2016): 57–80. 71 Husain Insawan, Fakultas Ekonomi, and Islam Iain, “A l - I Jarah Dalam Perspektif Hadis;KajianHadisdengan Metode M Audhu’iy,” Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2017).
  • 223. 213 kepada orang yang membutuhkan manfaat barang tersebut. b. Sewa atau Imbalan c. Manfaat d. Shighat (Ijab Qabul)72 Syarat ijarah yang harus ada agar terpenuhi ketentuan-ketentuan hukum Islam, sebagai berikut: a. Jasa atau manfaat yang akan diberikan oleh aset yang disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak. b. Kepemilikan aset tetap pada yang menyewakan yang bertanggung jawab pemeliharaannya, sehingga aset tersebut harus dapat memberi manfaat kepada penyewa. c. Akad ijarah dihentikan pada saat aset yang bersangkutan berhenti. d. memberikan manfaat kepada penyewa. Jika aset tersebut rusak dalam periode kontrak, akad ijarah masih tetap berlaku. 72 H. Sulaiman Rasjid, FIQH ISLAM, 1998.
  • 224. 214 C. Skema Pembiayaan Ijarah Bank Syariah (Muajjir) Nasabah (Musta’jir) Menyewa atau Membeli Obyek Keterangan : 1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah. 2. Bank syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier/penjual/pemilik. 4 Obyek Sewa 2 Penjual atau Supplier Pemilik 1 Pengajuan Permohonan Sewa Beli 3 Bayar atau Cicilan 5
  • 225. 215 3. Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah dan biaya pemeliharaannya, maka akad pembiayaan ijarah ditanda tangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki. 4. Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada bank. 5. Bila bank memebeli objek ijarah tersebut (al- bai’ wal ijarah) maka setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai asset yang dapat disewakan kembali. 6. Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al ijarah wal ijarah, atau ijarah pararel), maka setelah periode tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier/ penjual/ pemilik. D. Cakupan Akuntansi Pembiayaan Ijarah Pada PSAK 107 membahas mengenai Akuntansi Ijarah menjelaskan terkait tujuannya ialah untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pada transaksi ijarah. Aturan yang mencakup yaitu : 1. Pernyataan ini diperuntukkan bagi semua entitas yang bertransaksi ijarah.
  • 226. 216 2. Pernyataan ini mencakup aturan atas pembiayaan multijasa dengan akad ijarah, tetapi bukan mencakup peraturan perlakuan akuntansi untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad ijarah. Dalam PSAK 107 tertuang mengenai Akuntansi Multijasa yang menggunakan prinsip Ijarah. Untuk memberikan gambaran perbedaan segi akuntansi IMBT dengan Sewa Beli, beberapa ketentunan PSAK 30 terkait Sewa (revisi 2007), seperti: Sewa pembiayaan (dalam laporan keuangan lessee) 1. Diawal sewa, sewa pembiayaan diakui oleh lesse sebagai aset dan kewajiban dalam neraca sebesar nilai wajar aset sewa. Tingkat diskonto yang dipakai dalam perhitungan nilai dari pembayaran sewa minimum adalah tingkat suku bunga implisit pada sewa. Biaya awal yang dikeluarkan oleh lessee akan diakui sebagai aset. 2. Transaksi lain dicatat dan disajikan sesuai dengan subtansi dan realita keuangan. Meskipun secara legal lessee tidak memperoleh aset sewa pada pembiayaan. Tetapi secara subtansi dan realita, pihak lessee mendapatkan manfaat ekonomis dari pemakaian aset sewa itu selama umur ekonomisnya berlaku. Dan konsekuensinya lessee harus menanggung kewajiban atas pembayaran hak tersebut sebesar jumlah awal sewa.
  • 227. 217 3. Sumber ekonomi dan tingkat kewajiban entitas menjadi rendah apabila transaksi sewa tidak tercantum dalam neraca lessee sehingga mendistorsi rasio-rasio keuangan. Maka, sewa pembiayaan diakui sebagai asset dan kewajiban atas pembayaran sewa dimasa depan pada neraca lessee. 4. Kewajiban sewa tidak boleh diakui sebagai pengurang aset sewa dalam laporan keuangan. Penyajian kewajiban pada neraca berbeda antara kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang, tetapi berlaku sama untuk kewajiban sewa. 5. Biaya awal yaitu sejalan dengan aktivitas sewa, seperti aktivitas pemastian dan negosiasi atas sewa. Biaya yang didistribusikan langsung kepada lessee untuk sewa pembiayaan ditambahkan ke jumlah yg diakui sebagai aset. Sewa pembiayaan (dalam laporan keuangan lessor) 1. Pada pembiayaan sewa, pengakuan lessor atas aset berupa piutang sewa pembiayaan pada neraca sebesar jumlah investasi sewa neto tersebut. 2. Pada sewa pembiayaan segala risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan legal dialihkan lessor kepada lessee. Piutang sewa yang diterima oleh lessor merupakan pembayaran pokok dan penghasilan pembiayaan yang diterima lessor
  • 228. 218 sebagai ganti dan imbalan atas investasi dan jasanya. 3. Lessor mengeluarkan biaya langsung awal meliputi biaya legal, komisi dan biaya internal yang didistribusikan langsung pada negosiasi di aturan sewa. Biaya langsung awal tidak termasuk biaya umum seperti yang dikeluarkan oleh tim pemasaran. Untuk sewa pembiayaan, selain yang melibatkan lessor dealer atau lainnya, biaya langsung awal diperhitungkan sebagai pengukuran awal piutang sewa pembiayaan dan mengurangi penghasilan yang diakui selama masa sewa. Tingkat bunga implisit dalam sewa ditentukan sedemikian rupa sehingga biaya langsung awal secara otomatis, sehingga tidak perlu adanya pengungkapan terpisah. Biaya yang dikeluarkan oleh lessor dealer terkait negosiasi dan pengaturan sewa (biaya langsung awal tidak termasuk). Oleh karena itu, biaya tersebut tidak termasuk investasi sewa neto dan diakui sebagai beban ketika laba penjualan diakui, dimana untuk sewa pembiayaan umumnya diakui pada masa awal sewa. Transaksi Ijarah dan IMBT adalah instrumen keuangan bank syariah, yang berbeda dalam memperlakukan pengungkapan dan pengukuran aset yang disewakan, akuntansi bank syariah untuk biaya langsung awal dan perbaikan aset yang disewakan.
  • 229. 219 Untuk pengakuan pendapatan Ijarah sebagian bank syariah mengakui pendapatan Ijarah adalah ketika cicilan sewa jatuh tempo, dan sebagian lain mengakui diberbagai waktu. Terdapat pula Perbedaan pada perlakuan akuntansi dan pengungkapan yang memiliki beberapa efek yaitu sulit dibandingkannya keuntungan yang diperoleh oleh satu bank syariah dengan bank syariah lainnya. Perbedaan ini dapat mempengaruhi alokasi hasil investasi baik keuntungan maupun kerugian antara pemilik rekening investasi tidak terbatas dan para pemilik equity di satu sisi. Standarisasi perlakuan dan pengungkapan akuntansi, sesuai dengan ketentuan “Penentuan hak-hak dan kewajiban semua pihak terkait, termasuk hak yang berasal dari transaksi yang tidak selesai dan kejadian lainnya sesuai dengan prinsip Syari’ah Islam sesuai konsep keadilan, charity dan kepatuhan terhadap etika bisnis Islam, dan memberikan informasi yang berguna bagi para pemakai laporan keuangan bank syariah”. E. Akun Transaksi Pembiayaan Ijarah 1. Akun Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Terdapat beberapa akun dalam pencatatan transaksi Ijarah dengan tujuan untuk pembuatan Laporan Posisi Keuangan (neraca) yaitu: c. Aset Ijarah Pencatatan atas objek Ijarah berupa aset berwujud dan tidak berwujud. Di posisi debet ketika dilakukan transaksi Ijarah
  • 230. 220 sebesar jumlah harga perolehan. Disisi kredit saat dilakukan penyusutan atas aset berwujud , dan amortisasi atas aset tidak berwujud. d. Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Untuk mencatat penyusutan Objek Ijarah berupa aset berwujud. Berada dikredit ketika dibentuk penyusutan objek Ijarah sejumlah beban penyusutan yang dilakukan. Sedangkan, didebet saat aset dipindah kepemilikanke pihak lain, dan sebagai pengurang dari Aset Ijarah. e. Sewa Multijasa Tangguhan. Mencatat biaya perolehan objek ijarah berupa aset tidak berwujud. Disisi debet saat dilakukan pembayaran biaya perolehan ijarah berupa aset tidak berwujud senilai biaya perolehan yang dikeluarkan. Ada dikredit ketika dilakukan amortisasi obyek ijarah sebesar beban amortisasi yang dilakukan. f. Cadangan biaya pemeliharaan. Untuk pembentukan cadangan biaya pemeliharaan obyek ijarah. Akun ini disisi kredit saat pembentukan cadangan sebesar cadangan yang dibentuk. Dan didebet ketika nili biaya pemeliharaan sejumlah pengeluaran beban pemeliharaan yang dibayar.
  • 231. 221 2. Beberapa akun pada Laporan Laba Rugi Akun yang ada dalam pencatatan transaksi Ijarah untuk pembuatan Laporan Posisi Keuangan, yaitu: a. Biaya Penyusutan Aset Ijarah Pencatatan atas biaya penyusutan atas obyek ijarah berupa aset berwujud, baik ijarah maupun IMBT. Akun ini disajkan bukan sebagai beban operasional tetapi sebagai pengurang dari Akun Pendapatan Ijarah. Berada didebet ketika penyusutan obyek ijarah aset berwujud sebesar beban penyusutan yang dibentuk sesuai metode penyusutan berlaku. Dan dikredit saat akhir tahun.. b. Biaya Pemeliharaan Aset Ijarah Pencatatan atas biaya pemeliharaan obyek ijarah yang menjadi tanggung jawab pemilik obyek ijarah atas aset berwujud. Akun ini disajkan sebagai pengurang dari Akun Pendapatan Ijarah. Berada didebet ketika dilakukan pemeliharaan obyek ijarah sebesar beban yang dikeluarkan. Dan dikredit saat akhir tahun bersama dengan pendapatan ijarah yang dipindahkan ke Pendapatan Operasi Utama. c. Biaya Amortisasi Aset Ijarah Untuk mencatat beban amortisasi yang telah dilakukan atas obyek ijarah aset tidak berwujud. Akun ini disajkan sebagai
  • 232. 222 pengurang (offsetting account) dari Akun Pendapatan Ijarah. Akun ini didebet saat dilakukan pembentukan amortisasi sebesar beban amortisasi sesuai metode penyusutan yang kenakan dan disisi kredit ketika akhir tahun dimana pendapatan ijarah dipindahkan ke Pendapatan Operasi Utama. d. Keuntungan Pelepasan Aset Ijarah Digunakan untuk mencatat keuntungan Aset Ijarah, baik Asaet Ijarah maupun IMBT atas aset berwujud dimana nilai tercatat lebih kecil dari nilai jualnya. Akun ini disajikan sebagai penambahan pendapatan Ijarah (tidak disajikan sebagai pendapatan operasional). Disisi kredit terjadi pelepasan Aset Ijarah sebesar selisih nilai tercatat dengan nilai jual aset ijarah. Sedangkan didebet bersama dengan pendapatan Ijarah sebagai pendapatan operasi utama. g. Kerugian Pelepasan Aset Ijarah Mencatat ketika ada kerugian Aset Ijarah, baik aset Ijarah maupun IMBT atas aset berwujud dimana nilai tercatat lebih besar dari nilai jualnya. Disajikan dengan bentuk pengurang pendapatan Ijarah (bukan sebagai beban operasional). Didebet saat pelepasan Aset Ijarah sebesar selisih antara nilai tercatat dengan nilai jual. sedangkan
  • 233. 223 dikredit bersama dengan pendapatan Ijarah sebagai pendapatan utama. h. Pendapatan Sewa Pencatatan atas harga sewa yang harus dibayar oleh penyewa. Disebalah kredit ketika diterimanya harga sewa sebesar harga yang disepakati, sedangkan disisi debet saat akhir tahun dan diakui sebagai Pendapatan Usaha Utama. F. Rangkuman “Ijarah” berasal dari bahasa Arab yang disebut “Iijaar” yang memiliki arti “memberi upah” atau “menyewa”. Akad ijarah adalah akad yang memfasilitasi transaksi pemindahan hak guna (maanfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu yang ditentukan dengan pembayaran berupa upah sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan. Dasar hukum terkait diperbolehkannya al-ijarah dalam al- Quran, sebagai berikut: 1. Surah at-Thalaq ayat 6 yang berbunyi “Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka” 2. Surah Al-Qashash ayat 26, berbunyi “Salah seorang dari wanita itu berkata: wahai bapakku, upahlah dia, sesungguhnya orang yang engkau upah itu adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya”. Rukun dalam transaksi ijarah itu yaitu :
  • 234. 224 1. Orang yang beraqad, yakni pihak penyewa (Mu’jir) dan orang yang menyewakan barangnya (Musta’jir). 2. Sewa atau Imbalan 3. Manfaat 4. Shighat (Ijab Qabul) Alur transaksi akad ijarah sebagai berikut : 1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah. 2. Bank syariah membeli/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier/penjual/pemilik. 3. Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah dan biaya pemeliharaannya, maka akad pembiayaan ijarah ditanda tangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki. 4. Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada bank. 5. Bila bank memebeli objek ijarah tersebut (al-bai’ wal ijarah) maka setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai asset yang dapat disewakan kembali. 6. Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al ijarah wal ijarah, atau ijarah pararel), maka setelah
  • 235. 225 periode tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier/ penjual/ pemilik. G. Studi Kasus Transaksi Pembiayaan Ijarah Tanggal 02 September 2016, disepakati transaksi ijarah antara Bank Berkah Sejahtera dan tuan Zaki atas manfaat aset berupa ruko. Atas kesepakatan tersebut, Bank membeli sebuah ruko yang diinginkan oleh nasabah dengan biaya perolehan sebesar Rp 250.000.000.  Jurnal saat pengakuan aset ijarah: 02 Sept 2016 Dr Aset Ijarah Rp 250.000.000 Cr Kas Rp250.000.000 Aset ijarah berupa ruko yang disewa oleh tuan Zaki, diasumsikan memiliki umur ekonomis 10 tahun dan disusutkan dengan metode garis lurus. Nilai penyusutan per tahun Rp 25.000.000 (10% x 250 juta) atau Rp 2.083.333 per bulan. Jurnal transaksi penyusutan perbulan:
  • 236. 226 30 Sept 2016 Dr Beban Penyusutan Aset Ijarah Rp 2.083.333 Cr Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp2.083.333 Disepakati antara bank dan tuan Zaki harga sewa ruko Rp 30.000.000 per tahun untuk jangka waktu 5 tahun. Pembayaran dilakukan secara angsuran per bulan setiap tanggal 02 sebesar Rp 2.500.000. Jurnal transaksi saat pembayaran : 02 Okt 2016 Dr Kas Rp 2.500.000 Cr Pendapatan Ujroh Rp2.500.000
  • 237. 227 Jurnal jika pada saat tanggal tagih, nasabah tidak melakukan pembayaran: 02 Okt 2016 Dr Piutang Ijarah Rp 2.500.000 Cr Pendapatan Ujroh Rp2.500.000 Jurnal pada saat nasabah melakukan pembayaran: 05 Okt 2016 Dr Kas Rp 2.500.000 Cr Piutang Ijaroh Rp2.500.000 Tanggal 20 Oktober 2016 terjadi kerusakan atap ruko dan dilakukan perbaikan seharga Rp 500.000 yang langsung diperbaiki oleh pihak bank. 20/10/2016 Dr Beban Perbaikan Aset Rp 500.000 Cr Kas Rp500.000
  • 238. 228 Penyajian Ijarah pada Laporan Keuangan Bank Syariah Laporan Posisi Keuangan Periode 2xx ASET Kas Penempatan pada BI Penempatan pada Bank Piutang – Piutang Murabahah – Piutang Ijarah Pembiayaan Aset Ijarah (-) Akum Penyusutan Aset Ijarah Aset Tetap LIABILITAS DANA SYIRKAH TEMPORER EKUITAS
  • 239. 229 Laporan Laba Rugi Periode 2xx PENDAPATAN OPERASIONAL – Pendapatan Margin – Pendapatan Ujroh – (-) Beban Penyusutan Aset Ijarah – Pendapatan Bagi Hasil – Pendapatan lainnya Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil BEBAN OPERASIONAL – Beban Pemeliharaan Aset LABA Xxx Xxx (xxx) Xxx Xxx (xxx) (xxx) xxx
  • 240. 230 Soal-Soal Latihan : A. Soal Teori 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ijarah. 2. Jelaskan perbedaan antara antara ijarah dengan ijarah muntahiya bittamlik. 3. Jelaskan rukun transaksi ijarah. 4. Jelaskan bentuk pengawasan syariah pada transaksi ijarah dan IMBT. 5. Jelaskanlah keuntungan penggunaan transaksi ijarah dibanding jenis akad lainnya. B. Soal Kasus Bapak Hasanudin membutuhkan sebuah bangunan kantor untuk keperluan usahanya. Pada awal bulan Maret 20XB, Bapak Hasanudin mengajukan permohonan ijarah kepada Bank Syariah Nahdatul Ulama (BSNU). Permohonan tersebut disetujui dengan menggunakan pola sewa atas sewa kepada pemilik bangunan. Pernyataan atas penyewaan diatas adalah: - tujuan pembiayaan: pembiayaan modal kerja untuk sebuah bangunan kantor - jangka waktu: 18 bulan
  • 241. 231 - ujroh bank (margin sewa): Rp 4.051.372,01 (margin annuitas 12%, periode 18 bulan) - total harga sewa: Rp 64.051.372,01 - uang muka nasabah: Rp 10.000.000,00 - jumlah pembiayaan: Rp 50.000.000,00 - sewa yang diangsur: Rp 54.051.372,01 (pembiayaan bank Rp 50 juta + keuntungan bank) - angsuran pembiayaan: Rp 3,002,854.00 ( Rp 54.051.372,01: 18 bulan) - amortisasi perbulan : Rp 2,777,777.78 (Rp 50.000.000 : 18 bulan) Buatlah jurnal untuk transaksi berikut: 1. Tanggal 7 Maret, Bapak Hasanudin dan BSNU menyepakati akad Ijarah untuk sebuah bangunan kantor. Pada tanggal tersebut bank menyerahkan dana sebesar Rp 50.000.000 ke pemilik bangunan kantor untuk keperluan sewa Bapak Hasanudin 2. Tanggal 7 April 20XA, Saat jatuh tempo angsuran pertama, bank syariah melakukan amortisasi aset ijarah sebesar Rp 2,777,777.78. Pada saat itu Bapak Hasanudin membayar angsuran ijarah pertamanya sebesar Rp 3.002.854,00
  • 242. 232 3. Tanggal 7 Mei 20XA, Saat jatuh tempo angsuran kedua, bank syariah melakukan amortisasi aset ijarah sebesar Rp 2,777,777.78. Pada saat itu Bapak Hasanudin belum dapat membayar angsuran keduanya. 4. Tanggal 10 Mei 20XA, Bapak hasanudin melakukan pembayaran angsuran keduanya. 5. Tanggal 7 Juni 20XA, saat tanggal jatuh tempo ketiga, bank syariah melakukan amortisasi aset ijarah. Pada saat itu, Bapak Hasanudin hanya membayar angsurannya sebesar Rp 1.000.000 6. Tanggal 14 Juni 20XA, Bapak Hasanudin membayar sisa angsuran tahap ketiga sebesar Rp 2.002.854,00 7. Tanggal 20 Juni 20XA, Bapak Hasanudin melunasi semua sisa sewa hingga bulan ke 18 sebesar Rp 45,042,810.01.
  • 243. 233 BAB IX TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI TRANSAKSI WADIAH Kompetensi Dasar Setelah mempelajari bab ini, diharapkan membentuk mahasiswa yang kompeten dalam hal berikut : 1. Mampu melakukan pencatatan transaksi akuntansi dengan akad Wadi’ah. 2. Pemahaman terhadap pengakuan dan pengukuran, penyajian serta pengungkapan akuntansi Wadi’ah. Indikator Indikator yang ada dalam bab ini, sebagai berikut : 1. Kemampuan proses akuntansi untuk transaksi akad Wadi’ah. Materi Pokok Materi utama pada bab ini adalah Akuntansi penghimpunan dana dengan akad Wadi’ah. A. Definisi Wadiah Dalam bahasa Arab, wadi‟ah (‫وديعة‬ )berarti titipan73 . Sedangkan dalam Kamus Istilah Fiqih, wadi‟ah berarti menitipkan sesuatu kepada orang lain 73 Dwi Suwiknyo, Kamus Lengkap Ekonomi..., (Jakarta: Total Media, 2009), hal. 269.
  • 244. 234 berdasarkan amanah atau kepercayaan agar dijaga dan dipelihara dengan baik dan semestinya74 . Secara Etimologi al-Wadiah berarti titipan murni (amanah).Wadiah bermakna amanah. Wadiah dikatakan bermakna amanah karena Allah menyebut wadiah dengan kata amanah dibeberapa ayat Al- Quran, sedangkan secara terminologi ada beberapa pendapat dari para ulama, di antaranya: a. Hanafiah: al-wadi’ah adalah suatu amanah yang ditinggalkan untuk dipeliharakan kepada orang lain b. Malikiah: al-wadi’ah adalah suatu harta yang diwakilkan kepada orang lain untuk dipeliharakan c. Syafi’iah: al-wadi’ah adalah sesuatu harta benda yang disimpan ditempat orang lain untuk dipeliharakan d. Hanabilah: suatu harta yang diserahkan kepada seseorang untuk memeliharanya tanpa adanya ganti rugi e. Ulama Fiqh Kontemporer: al-Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. 74 Abdul Madjid, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hal. 159.
  • 245. 235 Pengertian Wadiah juga dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendakinya75 . Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan barang disini adalah suatu yang berharga seperti uang, barang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga disisi Islam. Jadi wadiah adalah merupakan titipan murni yang bersifat tolong menolong antar sesama manusia, Jadi wadiah adalah merupakan titipan murni yang bersifat tolong menolong antar sesama manusia76 , dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. B. Rukun Wadiah Setiap perjanjian yang dilakukan oleh umat Islam harus memenuhi syarat dan rukunnya. Jika salah satu rukun suatu perjanjian tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal atau tidak sah. Seperti halnya iman seseorang yang harus dilandasi oleh 6 (enam) Rukun Iman; Iman kepada Allah, MalaikatNya, 75 Wiroso. 2009. Produk Perbankan Syariah. Edisi 1. Cetakan Pertama. Jakarta. LPFE Universitas Trisakti 76 S.RSjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukun Perbankan Indonesia, (cet. I, Jakarta, Pustaka Utama Grafitti, 1999), 55
  • 246. 236 RasulNya, Kitab-kitabNya, Hari Kiamat dan TakdirNya, seandainya seseorang mengaku dirinya telah beriman kepada Allah dan telah melakukan amal ibadah yang diperintahkanNya, tapi ia tidak yakin akan kebenaran Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul yang terakhir, maka sia-sia pengakuan iman dan ibadah orang terserbut. Karena ia meninggalkan salah satu rukun iman yang ke tiga (iman kepada Rasul-Rasul Allah). Menurut Hanafiah: Rukun wadi’ah menurutnya hanya satu, yaitu adanya pernyataan kehendak (sighat: ijab (ungkapan kehendak menitipkan barang dari pemiliknya) dan qabul (ungkapan kesiapan menerima titipan tersebut oleh pihak yang dititipi). Namun menurut Jumhur ulama Fiqh: Rukun wadi’ah ada empat77 : 1. Barang yang dititipkan (wadiah) 2. Orang yang menitipkan (mudi’ atau muwaddi’) 3. Orang yang menerima titipan (muda’ atau mustawda’) 4. Ijab qabul (sighat) Syarat-syarat wadi’ah berkaitan dengan rukun-rukun yang telah disebutkan di atas, yaitu syarat benda yang dititipkan, syarat sighat, syarat orang yang menitipkandan syarat orang yang dititipi. 77 Ahmad Wardi Muslich, Fiqih Muamalah, Jakarta:Amzah,2010,h. 459
  • 247. 237 a. Syarat-Syarat Untuk Benda Yang Dititipkan Syaratsyarat benda yang dititipkan sebagai berikut : 1) Benda yang dititipkan disyaratkan harus benda yang bisa untuk disimpan. Apabila benda tersebut tidak bisa disimpan, seperti burung di udara atau benda yang jatuh ke dalam air, maka wadi’ah tidak sah sehingga apabila hilang, tidak wajib mengganti. Syarat ini dikemukakan oleh ulama-ulama Hanafiyah. 2) Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan benda yang dititipkan harus benda yang mempunyai nilai (qimah) dan dipandang sebagai mal, walaupun najis. Seperti anjing yang bisa dimanfaatkan untuk berburu, atau menjaga keamanan. Apabila benda tersebut tidak memiliki nilai, seperti anjing yang tidak ada manfaatnya, maka wadi’ah tidak sah. b. Syarat- Syarat Sighat Sighat akad adalah ijab dan qabul. Syarat sighat adalah ijab harus dinyatakan dengan ucapan atau perbuatan. Ucapan adakalanya tegas (sharih) dan adakalanya dengan sindiran (kinayah). Malikiyah menyatakan bahwa lafal dengan kinayah harus disertai dengan niat. Contoh
  • 248. 238 lafal yang sharih: “Saya titipkan barang ini kepada Anda”. Sedangkan contoh lafal sindiran (kinayah). Seseorang mengatakan, “Berikan kepadaku mobil ini”. Pemilik mobil menjawab: “Saya berikan mobil ini kepada Anda”. Kata “berikan” mengandung arti hibah dan wadi’ah (titipan). Dalam konteks ini arti yang paling dekat adalah “titipan”. Contoh ijab dengan perbuatan: Seseorang menaruh sepeda motor di hadapan seseorang tanpa mengucapkan kata-kata apa pun. Perbuatan tersebut menunjukan penitipan (wadi’ah). Demikian pula qabul kadangkadang dengan lafal yang tegas (sharih), seperti: “Saya terima” dan adakalanya dengan dilalah (penunjukan), misalnya sikap diam ketika barang ditaruh di hadapannya. c. Syarat orang yang menitipkan (Al-Mudi’) 1) Berakal, Dengan demikian, tidak sah wadi’ah dari orang gila dan anak yang belum berakal. 2) Baligh, Syarat ini dikemukakan oleh Syafi’iyah. Dengan demikian menurut Syafi’iyah, wadi’ah tidak sah apabila dilakukan oleh anak yang belum baligh masih di bawah umur). Tetapi menurut Hanafiah baligh tidak menjadi syarat wadi’ah sehingga wadi’ah hukumnya sah apabila
  • 249. 239 dilakukan oleh anak mumayyiz dengan persetujuan dari walinya atau washiy-nya d. Syarat orang yang dititipi (Al-Muda’) Syarat orang yang dititipi (muda’) adalah sebagai berikut : 1) Berakal, tidak sah wadi’ah dari orang gila dan anak yang masih di bawah umur. Hal ini dikarenakan akibat hukum dari akad ini adalah kewajiban menjaga harta, sedangkan orang yang tidak berakal tidak mampu untuk menjaga barang yang dititipkan kepadanya. 2) Baligh, syarat ini dikemukakan oleh jumhur ulama. Akan tetapi, Hanafiah tidak menjadikan baligh sebagai syarat untuk orang yang dititipi, melainkan cukup ia sudah mumayyiz. 3) Malikiyyah mensyaratkan orang yang dititipi harus orang yang diduga kuat mampu menjaga barang yang dititipkan kepadanya. C. Skema Wadiah Dalam Islam wadi’ah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu78 : 78 Trisandini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2013, h. 37
  • 250. 240 1. Wadi’ah yad Amanah yaitu barang yang dititipkan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang menerima titipan, sehingga dengan demikian pihak yang menerima titipan tidak bertanggung jawab terhadap risiko yang menimpa barang yang dititipkan. Penerima titipan hanya punya kewajiban mengembalikan barang yang dititipkan pada saat diminta oleh pihak yang menitipkan secara apa adanya. Keterangan : pada konsep wadi’ah yad Amanah, pihak yang menerima titipan tidak berhak menggunakan atau memanfaatkan uang maupun barang yang dititipkan. Ia harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. 2. Wadi’ah yad Dhamanah adalah titipan terhadap barang yang dapat dipergunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan. Sehingga pihak penerima titipan bertaggung jawab terhadap risiko yang menimpa barang sebagai akibat dari penggunaan atas suatu barang, seperti risiko kerusakan dan
  • 251. 241 sebagainya. Tentu saja penerima titipan wajib menegmbalikan barang yang dititipkan pada saat diminta oleh pihak yang menitipkan79 . Keterangan : pada konsep wadi’ah yad Dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan atau menggunakan barang maupun uang yang dititipkan. Tentunya pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus. D. Cakupan Akuntansi Wadiah Pengakuan dan pengukuran dana Wadiah berdasarkan PSAK 59. 79 Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad, Transaksi Bank Syariah, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2013, h. 37
  • 252. 242 1. Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan 2. Penerimaan yangdiperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan merupakan unsur keuntungan yang dibagikan a) Bonus transaksi wadiah menurut PSAK 59 1. Pembayaran bonus kepada nasabah diakui sebagai beban saat terjadinya penerimaan bonus : - Berasal dari bank syariah lain dan bank sentral, hal tersebut diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima - Berasal dari bank non-syariah, diakui sebagai qardhul hasan b) Penyajian dan pengungkapan berdasarkan PSAK 59 1. Dana wadiah yad-dhamanah disajikan sebagai kewajiban 2. Pengungkapan transaksi wadiah, mencakup dan tidak terbatas pada : - Jumlah dana atau barang yang mengikuti prinsip wadiah yad-dhamanah - Jumlah dana wadiah yang diblokir sebagai jaminan pembiayaan dan transaksi perbankan lainnya
  • 253. 243 E. Rangkuman Wadiah merupakan titipan murni yang bersifat tolong menolong antar sesama, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki. Rukun Akad Wadi’ah sebagai berikut : 1. Barang yang dititipkan (wadiah) 2. Orang yang menitipkan (mudi’ atau muwaddi’) 3. Orang yang menerima titipan (muda’ atau mustawda’) 4. Ijab qabul (sighat) Wadi’ah dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 1. Wadi’ah yad Amanah yaitu barang yang dititipkan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak yang menerima titipan, sehingga pihak yang menerima titipan tidak bertanggung jawab terhadap risiko yang menimpa barang yang dititipkan. Penerima titipan hanya punya kewajiban mengembalikan barang yang dititipkan pada saat diminta oleh pihak yang menitipkan secara apa adanya. 2. Wadi’ah yad Dhamanah merupakan titipan dimana barang tersebut dapat dipergunakan atau dimanfaatkan oleh penerima titipan. Sehingga pihak penerima titipan bertaggung jawab terhadap risiko yang menimpa barang sebagai akibat dari penggunaan atas suatu barang, seperti risiko kerusakan dan sebagainya. Tentu saja
  • 254. 244 penerima titipan wajib mengembalikan barang yang dititipkan pada saat diminta oleh pihak yang menitipkan. F. Studi Kasus Transaksi Wadiah - Pada tanggal 5 Maret 2018, Amira nasabah tabungan wadi’ah Bank Berkah menerima bonus wadi’ah sebesar Rp. 50.000 dan di potong pajak Rp. 10.000. Tanggal Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 5 Maret 2018 Beban bonus Tab. Wadi’ah 50.000 Tabungan Wadi’ah 50.000 Tabungan Wadi’ah Amira 10.000 Pajak Tab. Wadi’ah 10.000 - Tanggal 1 Juli 2018 bank Berkah mendapat setoran tunai atas pembukaan giro wadiah atas nama Amira sebesar Rp. 50.000.000 - Tanggal 5 Juli 2018 Amira menerima transfer dari bank Berkah cab. Jakarta sebesar Rp. 5.000.000
  • 255. 245 - Tanggal 10 Juli 2018 Amira memakai bilyet giro untuk membayar pembelian mesin kepada nasabah giro lain sebesar Rp. 7.000.000. - Tanggal 31 Juli 2018 Bank Berkah memberikan bonus kepada Amira sebesar Rp. 100.000 dan dikenakan biaya administrasi giro yaitu Rp. 15.000 serta pajak Rp. 10.000 Tanggal Akun Debit (Rp) Kredit (Rp) 1 Juli 2018 Kas 50.000.000 Giro Wadiah Amira 50.000.000 5 Juli 2018 RAK Cab. Jakarta 5.000.000 Giro Wadiah Amira 5.000.000 10 Juli 2018 Giro Wadiah Amira 7.000.000 Giro pada BI 7.000.000 31 Juli 2018 Beban Bonus Giro Wadiah 100.000
  • 256. 246 - TangTanggal 07 Agustus 2008 Qohar mengajukan ke bank untuk pemindahbukuan dari rekening Giro Wadiah Amira 100.000 31 Juli 2018 Giro Wadiah Amira 15.000 Pendpt. Adm. Giro W 15.000 31 Juli 2018 Giro Wadiah Amira 10.000 Pajak Negara 10.000
  • 257. 247 gironya sebesar Rp.5.000.000,--untuk dibuatkan Deposito Mudharabah dengan ketentuan nisbah65:35 - Di tanggal yang sama, Yusuf melakukan setor tunai sebesar Rp.1.000.000,-- untuk setoran pertama giro wadiah Atas transaksi diatas, bank syariah melakukan penjurnalan: Dr. Giro Wadiah (Rek giro Qohar) 5.000.000 Cr. Deposito Mudharabah (a/n Qohar) 5.000.000 Dr. Kas 1.000.000 Cr.GiroWadiah(RekgiroYusuf) 1.000.000 Dari transaksi diatas terjadinya perubahan pada Buku Besar dan Posisi Neraca yaitu: Buku Besar Giro Wadiah Debet kredit Tgl Keterangan Jumlah Tgl Keterangan Jumlah 05/ 08 Rekening Qohar 2.000.000 01/ 08 Rekening Qohar 20.000.000 07/ 08 Rekening Qohar 5.000.000 07/ 08 Rekening Yusuf 1.000.000 Saldo 14.000.000 21.000.000 21.000.000
  • 258. 248 NERACA Per 07 Agustus 2008 Aktiva Pasiva Uraian Jumlah Uraian Jumlah Kewajiban Giro Wadiah 14.000.000 Terdapat perubahan Buku Besar Giro wadiah yang diakibatkan dari bertambahnya saldo rekening atas nama Qahar dan Yusuf, digambarkansebagaiberikut: Rekening Giro Qohar Rekening GiroYusuf Tgl Ket Debet Kredit Saldo 1/8 Setoran awal 1.000.000 1.000.000 Soal-soal Latihan : 1. Buatlah jurnal untuk transaksi terkait dengan giro wadiah berikut: 5 Jan 20XA Bank Murni Syariah (BMS) cabang Bandung menerima setoran tunai pembukaan giro Tgl Keterangan Debet Kredit Saldo 01/08 Setoran awal 20.000.000 20.000.000 05/08 Penarikan ATM 2.000.000 18.000.000 07/08 Deposito 5.000.000 13.000.000
  • 259. 249 wadiah atas nama Dina sebesar Rp 55.000.000,-. 6 Jan 20XA Dina menarik cek untuk mencairkan dananya secara tunai sebesar Rp18.000.000 7 Jan 20XA Dina mengeluarkan bilyet giro untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening Angga nasabah tabungan BMS cabang Bogor sebesar Rp7.000.000,- 10 Jan 20XA Dina menerima transfer dari BMS cabang Yogya sebesar Rp 5.000.000 untuk rekening giro Dina. 15 Jan 20XA Dina mengeluarkan bilyet giro untuk pembayaran pembelian sebuah mesin kepada PT Andrizal Jaya nasabah giro Bank Berkah Syariah (BBS) sebesar Rp 15.000.000. 20 Jan 20XA Dina menerima transfer dari BMS cabang Solo sebesar Rp 5.000.000. 23 Jan 20XA Dina menerima bilyet giro dari Fajar nasabah Bank Peduli Syariah (BPS) yang pernah membeli sesuatu dari Dina seharga Rp 15.000.000. Bilyet giro tersebut dicairkan oleh Gina ke BPS untuk dimasukkan ke rekening giro Gina di Bank Murni Syariah cabang Jakarta.
  • 260. i DAFTAR PUSTAKA Anshori, Abdul Ghofur. Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2018. Ascarca. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo, 2007. Ayyub, Hasan. Fiqh Al-Mu’amaalat Al-Maliyyah Fi Al-Islam. Kairo: Dar al-Salam, 2003. Daffa Muhammad Dzubyan, Erina Azzahra, Melani Puspitasari. “ANALISIS AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 3, no. 2 (2019): 181–196. Danupranata, G. Buku Ajar Manajemen Perbankan Syariah Gita Danupranata. Salemba Empat. Jakarta: Salemba Empat, 2013. Insawan, Husain, Fakultas Ekonomi, and Islam Iain. “A l - I Jarah Dalam Perspektif Hadis;KajianHadisdengan Metode M Audhu’iy.” Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2017). Khaddafi, Muammar. Akuntansi Syariah : Meletakkan Nilai- Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi. Edited by Arfan Ikhsan. Cetakan 1. Medan: Madenatera, 2016. Khaddafi, Muammar, Saparuddin Siregar, Muhamad Yamin
  • 261. ii Noch, S A Nurlaila, Si Hendra Harmain, Pd Sumartono, Ak Editor, and Arfan Ikhsan. Akuntansi Syariah Meletakkan Nilai-Nilai Syariah Islam Dalam Ilmu Akuntansi. Medan: Madenatera, 2016. M. Baidlowi Mufti, BA, Drs. Mahmud Yunus, Drs. H. Masroni, M.Pdl, M. Yusub, S. Ag. MP.dl, Mustofa, S.Ag. FIQIH, 2016. Marthan. No, 2001. Mawarid, Husnul. “Analisis Penerapan Akuntansi Keuangan (SAK) Nomer 105 Tentang Pembiayaan Mudharabah Pada Laporan Keuangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Kalbar Madani Pontianak.” Audit dan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura 3, no. 2 (2014): 27–42. Mubarok, Jaih, Hasanudin. Fikih Mu’amaliyah Maliyyah Akad Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017. Muhammad. Manajemen Perbankan Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005. Munif, Nasrulloh Ali. “BITTAMLIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Jurnal An- Nisbah 03, no. Article 1319 (2017). ———. “ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA.” Jurnal AHKAM 4, no. article 1319 (2016): 57–80. Muthaher, Osmad. Akuntansi Perbankan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
  • 262. iii Nawawi, Ismail. Perbankan Syariah. Surabaya: VIVPRESS, 2011. Polindi, Miko. “IMPLEMENTASI IJARAH DAN IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK (IMBT) DALAM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal Al-Intaj 2, no. 1 (2016). PSAK, and 106. Pedoman Standar Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia, 2007. Rasjid, H. Sulaiman. FIQH ISLAM, 1998. Sofyan s, Harahap ; Wiroso. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: KPFE Usakti, 2006. Sriono, SH, M.Kn. “TELAAH TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA.” Jurnal Ilmiah “Advokasi” 01, no. 01 (2013): 88–98. Sudarsono, Heri. Bank Dan Lembaga Kuangan Syariah. Yogyakarta: EKONISIA, 2012. Umam, Khaerul. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013. Wiroso. Akuntansi Transaksi Syariah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia, 2011. ———. Produk Perbankan Syariah. Jakarta: LPFE Usakti, 2011. Yahya, Rizal. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat, 2009.
  • 263. iv Yaningwati, Fransisca. “ANALISIS PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS ( RETURN ON EQUITY ) ( Studi Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Bank Indonesia Periode 2009-2012 ).” jurnal administrasi Bisnis (JAB) 12, no. 1 (2014): 1–9.
  • 264. v BIODATA PENULIS Dr. Renny Oktafia, S.E., M.E.I. lahir di Malang, 25 Oktober 1978. Lulus Sarjana Ekonomi Universitas Brawijaya Malang tahun 2003, melanjutkan studi S2 Ekonomi Islam Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya lulus tahun 2013. Lulus program Doktor di prodi Ilmu Ekonomi Islam Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya tahun 2019. Karir pengajaran dimulai tahun 2014 di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Penulis terlibat dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik didanai oleh Ristekdikti, Internal maupun dana mandiri tentang kajian rumpun ekonomi syariah. Nihlatul Qudus Sukma Nirwana, S.E., M.M. dilahirkan di Sidoarjo, 9 September 1975. Lulus Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surabaya tahun 2001, melanjutkan studi S2 Manajemen Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sidoarjo lulus tahun 2013.