SlideShare a Scribd company logo
CLEARANCE
USULAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN
PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA - 2012
DASAR HUKUM PELAKSANAAN CLEARANCE
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
BAB. 4 : Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran.
4.2 : Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Secara umum pengalokasian anggaran untuk pembangunan/ renovasi bangunan
gedung negara,
berpedoman kepada Permen PU nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dasar perhitungan alokasi
adalah perhitungan biaya pembangunan/ renovasi bangunan gedung negara
atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011
Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga :
DASAR HUKUM PELAKSANAAN CLEARANCE
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Dalam rangka optimasi pembangunan bangunan gedung negara, K/L yang
akan melaksanakan pembangunan baru bangunan gedung negara, selain
harus melengkapi perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan
gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau
Dinas Pekerjaan Umum setempat , juga harus melengkapinya dengan
dokumen clearance (persetujuan prinsip) dari Kementerian Pekerjaan
Umum, Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan
untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara, K/L/ harus melengkapi
dengan dokumen perhitungan biaya renovasi bangunan gedung negara atau
yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat.
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (1)
Clearance atas pengadaan tanah dan pembangunan
gedung adalah persetujuan prinsip yang diberikan
oleh KemenPU, KemenPAN&RB, dan BPKP, yang
menyatakan boleh tidaknya (go or not) dilanjutkan
proses alokasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan
pengadaan tanah dan pembangunan gedung.
Clearance bertujuan untuk membatasi alokasi
anggaran pengadaan tanah dan pembangunan
gedung , yang hanya dapat dialokasikan/
dilaksanakan sepanjang sangat diperlukan (urgent)
dengan besaran, luasan, dan fasilitas sesuai
peraturan perundangan yang berlaku (azas
kepatutan dan kepantasan)
PENGERTIAN
TUJUAN
4
Clearance yang diberikan oleh KemenPU *),
KemenPAN&RB, dan BPKP akan dijadikan
salah satu dokumen pendukung untuk
pengalokasian anggaran K/L TA 2012, dan
menjadi salah satu syarat untuk memproses
usul pembukaan blokir (apabila masih
diblokir).
MANFAAT
*) Disamping memberikan clearance, Kementerian PU tetap memberikan analisis
perhitungan kebutuhan biaya pembangunan gedung, sesuai ketentuan yang selama ini
telah berlaku (termasuk setelah ditetapkannya Perpres Nomor 73/2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara). Analisis perhitungan kebutuhan biaya Satker
daerah juga dapat menggunakan perhitungan Dinas Cipta Karya setempat.
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (2)
5
Kegiatan Yang Termasuk Kriteria Dibatasi, sesuai surat
edaran Menteri Keuangan Nomor SE-01/MK.2/2011, yaitu:
1. Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor,
mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung
pertemuan, gedung parkir pegawai, gedung diklat
pegawai dan asrama pegawai ;
2. Pembangunan/pembelian gedung kantor,
mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung
pertemuan, gedung parkir pegawai, gedung diklat
pegawai dan asrama pegawai.
KEGIATAN YANG PERLU DI CLEARANCE
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (3)
6
1. Rehab, renovasi gedung dan pembangunan gedung
lanjutan
2. Gedung yang terkait dengan pelayanan masyarakat seperti
Gedung Sekolah, Puskesmas, Pelayanan Kesehatan, Pos
Jaga, Gudang, Gedung Parkir, Gedung diklat, Kandang,
Tempat Pelelangan Ikan, Gedung yang akan diserahkan
kepada masyarakat/Pemda (gudang beras, rumah potong
hewan), dan sejenisnya
3. Rumah tahanan, LAPAS, transmigrasi, rumah singgah,
rusunawa, rusunami, dan sejenisnya
4. Laboratorium, selasar, pos satpam/jaga,
bengkel/workshop, menara pengawas, gedung promosi,
gedung arsip, dan sejenisnya
5. Data center
KEGIATAN YANG TIDAK MEMERLUKAN CLEARANCE
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (4)
7
DATA
KEGIATAN
K/L YANG
PERLU
CLEARANCE
KEMENPAN
& RB
DESK PENELAAHAN
BERSAMA (DJA)
CLEARANCE
(Catatan
Penelaahan
Desk
Bersama)
K/L
MENGUSULKAN
REVISI RKA-KL
UNTUK
PEMBUKAAN
BLOKIR (*)
TINDAK LANJUT CLEARANCE DENGAN DESK
BERSAMA
8
Penelaahan dilakukan bersama, dijadwalkan secara
terpusat, dengan menggunakan data/dokumen
yang dilengkapi K/L (tidak ada kunjungan lokasi)
ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS
DISIAPKAN K/L
Penilaian secara umum terkait
urgensi pengadaan tanah dan/atau
pengadaan/pembelian gedung
dalam rangka efisiensi (analisis
manfaat dan biaya, misalnya
dengan membandingkan biaya
pengadaan dengan biaya
sewa/kontrak, dengan
mempertimbangkan organisasi
yang bersifat adhoc/sementara
➢ TOR
➢ Analisis manfaat dan biaya secara
ringkas/sederhana
➢ Bukti Kepemilikan Tanah
➢ NJOP dari lingkungan sekitar sebagai
pembanding harga rencana pengadaan
tanah
➢ Surat Keterangan peruntukan dari
instansi yang berwenang (bukan cagar
budaya, DAS sejenisnya)
➢ Kontrak perjanjian sewa atau
penggunaan gedung milik instansi lain
(jika masih menyewa).
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (1)
1.BPKP
9
ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS
DISIAPKAN K/L
Kebutuhan ruang kerja yang efisien
dan efektif disesuaikan dengan
perkembangan struktur organisasi,
tupoksi, dan jumlah pegawai
➢ Data pegawai
➢ Data asset tanah dan bangunan
➢ Data struktur organisasi unit/satker
yang mengadakan gedung/tanah
➢ Indikator Kinerja Utama
➢ Outcome dari hasil pembangunan
gedung dan/atau pengadaan tanah
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (2)
2.KEMENPAN&RB
10
ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN
K/L
1. Kesesuaian dengan RTRW
2. Kebutuhan Luas Tanah dan
Bangunan
3. Perkiraan Kebutuhan Biaya
pembangunan BGN (analisis
perhitungan kebutuhan biaya
dapat dilakukan setelah adanya
persetujuan clearance)
A. Informasi tentang lahan :
1. Peta lokasi
2. Dokumen Kepemilikan/Sertifikat
Tanah
3. Surat Keterangan Rencana
Kota/Kabupaten
B. Informasi tentang Bangunan
1. Struktur organisasi pengguna
bangunan
2. Jumlah personel pengguna bangunan
dengan proyeksi 5 tahun ke depan
3. TOR/Dokumen
perencanaan/spesifikasi bangunan
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (3)
3.KEMENPU
11
ANALISIS KOMPONEN BANGUNAN
UNTUK PEMBANGUNAN BARU
SISTEMATIKA KEBUTUHAN LUAS BANGUNAN DAN BIAYA UNTUK
PEMBANGUNAN BARU BANGUNAN GEDUNG NEGARA
KAPASITAS BANGUNAN :
1. STRUKTUR ORGANISASI
2. JUMLAH PERSONIL
3. FASILITAS PENUNJANG
ORGANISASI RUANG,
BESARAN RUANG = LUAS
TOTAL BANGUNAN
BIAYA PEKERJAAN
STANDAR
BIAYA PEKERJAAN NON
STANDAR
HARGA SATUAN
BANGUNAN PER M2
TOTAL BIAYA YANG
DIPERLUKAN
1. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
2. BIAYA PERENCANAAN
3. BIAYA PENGAWASAN/ MK
4. BIAYA PENGELOLAAN
KEGIATAN
ANALISIS
Clearance-Analisa-Komponen-Pembangunan.pdf
Clearance-Analisa-Komponen-Pembangunan.pdf
Clearance-Analisa-Komponen-Pembangunan.pdf
PERHITUNGAN BATAS MAKSIMAL PERENCANAAN BANGUNAN
NO URAIAN SATUAN BESARAN
1 LUAS LAHAN M2 2,500.00
2 KOEFESIEN DASAR BANGUNAN (KDB) % 40%
3 KOEFESIEN LANTAI BANGUNAN (KLB) % 2.00
4 GARIS SEMPADAN (GSB) dari jalan M2 10.00
5 LUAS TAPAK BANGUNAN MAKSIMAL M2 1,000.00
6 LUAS LANTAI GEDUNG MAKSIMAL M2 5,000.00
7 KETINGGIAN BANGUNAN (20M2) LT 4.00
Nomor Surat Permohonan :
Tanggal :
I. DATA UMUM PEMOHON *)
I.1 Kementerian / Lembaga :
I.2 Nama :
I.3 Jabatan :
I.4 Satker / Satminkal :
I.5 Alamat :
II. DATA UMUM BANGUNAN *)
II.1 Nama Bangunan :
II.2 Lokasi Bangunan :
II.3 Luas Tanah :
II.4 Luas Lahan yang telah terbangun :
III. DATA KETERANGAN RENCANA KOTA *) terlampir tidak terlampir
III.1 KLB :
III.2 KDB : %
III.3 Ketinggian Maksimum : lantai
IV. TABEL STRUKTUR ORGANISASI PENGGUNA GEDUNG *)
No
1 Menteri / Ketua Lembaga
2 Wakil Menteri
3 Eselon IA / Anggota Dewan
4 Eselon IB
5 Eselon IIA
6 Eselon IIB
7 Eselon IIIA
8 Eselon IIIB
9 Eselon IV
10 Staff
V. TABEL KEBUTUHAN RUANG-RUANG KHUSUS / PELAYANAN MASYARAKAT *)
No.
A Ruang Utama
1………
2………
B Ruang Penunjang
1……
C Ruang Fasilitas Lainnya
1……………….
VI. KETERANGAN / INFORMASI LAIN-LAIN **)
Catatan :
*) Wajib diisi
**) Tidak wajib diisi
( )
Lampiran Surat
KELENGKAPAN DATA CLEARENCE
Jakarta, ………………… 2011
Pemohon,
Jumlah Personil Keterangan
Nama Ruang
ttd + cap
S truktur Org anis as i
Peng g una Ged ung (terlamp ir)
Jabatan
Keterangan
Luasan
(m2)
FORM KELENGKAPAN DATA K/L
PEMOHON CLEARANCE
Standar Luas BGN
▪ Gedung Kantor Klasifikasi Tidak Sederhana
seluas 10 m2/personil
▪ Gedung Kantor Klasifikasi Sederhana
seluas 9.6 m2/personil
▪ Ruang Khusus atau Rg. Pelayanan
Masyarakat dihitung tersendiri
▪ Rincian Standar Luas Ruang Terlampir
Gedung Kantor
STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR
A. RUANG UTAMA
R. TAMU R. RAPAT R. TUNGGU
R .
IST IR A H A
T
R. SEKRET R. STAF R. SIMPAN R. TOILET
JML
STAF
CATATAN
2 3 4 5 6 7 8 9 1
0 1
1
1 28.00 40.00 40.00 60.00 20.00 15.00 24.00 14.00 6.00 247.00 8
2 16.00 14.00 20.00 18.00 10.00 10.00 15.00 10.00 4.00 117.00 2
3 16.00 14.00 20.00 18.00 10.00 10.00 15.00 10.00 4.00 117.00 5
4 16.00 14.00 20.00 9.00 5.00 7.00 4.40 5.00 3.00 83.40 2
5 14.00 12.00 14.00 12.00 5.00 7.00 4.40 3.00 3.00 74.40 2
6 14.00 12.00 10.00 6.00 5.00 5.00 4.40 3.00 3.00 62.40 2
7 12.00 6.00 3.00 3.00 24.00 0
8 12.00 6.00 3.00 21.00 0
9 8.00 8.80 2.00 18.80 4
B. RUANG PENUNJANG
1 140 m2 Kapasitas 100 orang
2 90 m2 Kapasitas 75 orang
3 40 m2 Kapasitas 30 orang
4 Ruang Studio 4 m2
/ orang Pemakai 10% dari staf
5 Ruang Arsip 0.4 m
2
/ orang Pemakai seluruh staf
6 2 m
2
/ 25 orang Pemakai Pejabat Es. V sd Es. III dan seluruh staf
7 Musholla 0.8 m
2
/ orang Pemakai 20% dari jumlah personel
C. SIRKULASI 25% X (JUMLAH A + B)
Keterangan:
-
-
-
JABATAN
LUAS RUANG (m2
)
KETERANGAN
R. KERJA
R. PENUNJANGJABATAN
R. PELAYANAN
JABATAN
JML
R. Toilet
bersama
1 1
2
Menteri/ Ketua Lembaga
R.Staf pada setiap
jabatan diperhitungkan
berdasarkan jumlah
personel @ 2,2 - 3 m2/
personel, sesuai
dengan tingkat jabatan
Eselon IA/ Anggota Dewan
Eselon IB
Eselon IIA
Eselon IIB
Eselon IIIA
Eselon IV
JENIS RUANG LUAS KETERANGAN
1 2 3
Luas ruang kerja untuk Satuan Kerja dan Jabatan Fungsional dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan di luar standar luas tersebut di atas.
Untuk bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang-ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat, seperti Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
kebutuhannya dihitung tersendiri, di luar standar luas tersebut di atas.
Wakil Menteri K/L
Ruang Rapat Utama Kementrian
Ruang Rapat Utama Es. I
Ruang Rapat Utama Es. II
WC/ Toilet
Standar luas ruang tersebut diatas merupakan acuan dasar, yang dapat disesuaikan berdasarkan fungsi/sifat tiap eselon/jabatan.
Eselon IIIB
TIPE PENGGUNA
LUAS (m2)
BANGUNAN TANAH
KHUSUS Menteri 400 1.000
Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
A Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal 250 600
Pejabat yang setingkat
Anggota Lembaga Tinggi Negara/Dewan
B Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro 120 350
Pejabat yang setingkat
Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e
C Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang 70 200
Pejabat yang setingkat
Pegawai Negeri Sipil Gol. IV/a dan IV/c
D Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang 50 120
Pejabat yang setingkat
Pegawai Negeri Sipil Gol. III
E Pegawai Negeri Sipil Gol I dan Gol II 36 100
STANDAR LUAS RUMAH NEGARA
Keterangan:
1.Untuk:
- Rumah Jabatan Gubernur disetarakan dengan Rumah Tipe Khusus, kecuali
luas tanah 2000m2.
- Rumah Jabatan Bupati/Walikota disetarakan dengan Rumah Negara Tipe A,
kecuali luas tanah 1000m2.
- Rumah Jabatan Gubernur/Bupati/Walikota dapat ditambahkan luas ruang
untuk Ruang Tamu Besar/Pendopo yang dihitung sesuai kebutuhan dan
kewajaran.
2.Sepanjang tidak bertentangan dengan luasan persil yang ditetapkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah, toleransi kelebihan tanah yang diizinkan untuk:
- DKI Jakarta : 20 %
- Ibukota Provinsi : 30 %
- Ibukota Kabupaten/Kota : 40 %
- Pedesaan : 50 %
3.Untuk rumah susun negara yang dibangun dalam wujud rumah susun, luas
per unit bangunannya diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi mobil
(untuk tipe Khusus, A, dan B). Kebutuhan garasi mobil disatukan dalam luas
parkir basemen dan/atau halaman.
PERKIRAAN JUMLAH PEGAWAI MINIMAL 5 TAHUN KEDEPAN
2011 2012 2013 2014 2015
Jumlah Pegawai
PERKIRAAN BESARAN RUANG
(m2)
PER-
ESELON
JML
A. RUANG UTAMA
1 Menteri/ Ketua Lembaga 1 247.00 247 m2 8 8 9
2 Wakil Menteri K/L 1 90.00 90 m2 5 5 6
3 Eselon IA/ Anggota Dewan 8 117.00 936 m2 5 40 48
4 Eselon IB 5 83.40 417 m2 2 10 15
5 Eselon IIA 48 74.40 3,571 m2 2 96 144
6 Eselon IIB 0 62.40 - m2 2 - -
7 Eselon IIIA 216 24.00 5,184 m2 1 216 432
8 Eselon IIIB 0 21.00 - m2 0 - -
9 Eselon IV 432 18.80 8,122 m2 4 1,728 2,160
10 Satpam/ staff outsourcing - 2.20 462 m2 210 210
JUMLAH - A 711 19,029 m2 2,313 3,024 7.87
KETERANGAN
STAF
JML
TOTAL
DILENGKAPI DENGAN
STRUKTUR
ORGANISASI, JMLH
PEGAWAI DIPREDIKSI
MINIMAL SD 5 TAHUN
KEDEPAN
JML STAF/ ESELON
SESUAI DENGAN
KEBUTUHAN
INSTANSI
DIHITUNG
BERDASARKAN
RENCANA
PENERIMAAN /
PENSIUN PEGAWAI
NO JABATAN/ NAMA RUANG ESELON
SATUAN
RUANG JMLH BESARAN
RUANG
PERSONEL
NO URAIAN
TAHUN
KETERANGAN
2016
CONTOH
B. RUANG PENUNJANG
1
R. Rapat Utama
Kementerian
1 ruang 140.00 140.00 m2
2 R, Rapat Utama Es. I 9 ruang 90.00 810.00 m2
3 R. Rapat Utama Es. II 48 ruang 36.00 1,728.00 m2 1.2m2/org,…@30 org
4 Wc/Toilet 2,961.00 org 0.08 236.88 m2 2 m2/ 25 org
5 R. arsip 2,313.00 org 0.40 925.20 m2 0.4 m2/org (staf)
6 R.Ibadah/ Mushola 604.80 org 0.80 483.84 m2
0.8 m2/org (20% x
personel)
7 R. Studio/ Workshop 231.30 org 4.00 925.20 m2 4 m2/org (10%xstaf)
JUMLAH - B - 5,249.12 m2
JUMLAH - A+ B 24,277.92 m2
Sirkulasi x total luas lantai 25% 6,069.48 m2
TOTAL LUAS RUANG/ LANTAI 30,347.40 m2
LUAS RATA-RATA PERORANG DARI TOTAL LUAS BANGUNAN 10.04 m2 termasuk r.rpt w amen
JUMLAH LUAS
1
2
m2
25% m2
m2
m2
m2
KEB. PARKIR MOBIL: 1 MOBIL/ 100 Orang (DKI Jakarta)
DIBULATKAN 30,340
SIRKULASI
LUAS RUANG PENUNJANG
LUAS TOTAL RUANG/LANTAI
-
LUAS FASILITAS LAINNYA
-
-
30,347
C. RUANG FASILITAS LAIN SESUAI DENGAN TUPOKSI
NAMA RUANG TOTAL LUAS
25
Analisis Nomor : 3
LAMPIRAN SURAT Nomor :
Tanggal :
ANALISIS KEBUTUHAN BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NAMA BANGUNAN : GEDUNG- A
TAHUN DIBANGUN : 2011
JUMLAH TINGKAT : 3 Lantai LEMBAGA :
LUAS TOTAL LANTAI BANGUNAN : 20,000.00 m2
PEMAKAI :
LUAS LANTAI BASEMENT : 2,500.00 m2
ALAMAT :
KOEFISIEN TINGKAT BGN 1.12
:
KLASIFIKASI BANGUNAN : Tidak Sederhana
I. DASAR ANALISIS
1.
2. Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) TA 2012 = 3 000 000
Rp
II. KEBUTUHAN BIAYA PEKERJAAN STANDAR
A. Analisis Kebutuhan Biaya Satuan Pekerjaan Standar = Koefisien Tingkat Bangunan x HSBGN
Biaya Satuan Pekerjaan Standar = 1.120 x Rp 3,000,000 =
B. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Standar = Luas Lantai x Biaya Satuan Pekerjaan Standar
Biaya Pekerjaan Standar = 20,000.00 x Rp 3,360,000
=
III. KEBUTUHAN BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR
A. Analisis Komponen Pekerjaan Non Standar
max.
1. Alat Pengkondisi Udara 20% 100 20.00
2. Elevator/Escalator 12% 100 9.00
3. Tata Suara (Sound System) 6% 100 6.00
4. Telepon/PABX 6% 100 5.00
5. Instalasi IT (Informasi & Teknologi) 11% 100 5.00
6. Elektrikal 12% 100 5.00
7. Sistem Proteksi Kebakaran 12% 100 5.00
8. Penangkal Petir Khusus 5% 100 5.00
9. Instalasi Pengolahan Air Limbah 4% 100 2.00
10. Interior (Termasuk furniture) 25% 100 2.00
11. Gas Pembakaran 2% 100 2.00
12. Gas Medis 4% 100 4.00
13. Pencegahan Bahaya Rayap 3% 100 3.00
14. Pondasi Dalam 12% 100 10.00
15. Fasilitas Penyandang Cacat 8% 100 5.00
16. Sarana/Prasarana Lingkungan 8% 100 5.00
93.00
Biaya Satuan Pekerjaan Non Standar 93.00 % x 1.120 x Rp 3,000,000 =
Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar 20,000.00 x Rp 3,124,800 =
3% 5.00%
3% 5.00%
3 124 800
Rp
62 496 000 000
Rp
2% 4.00%
1% 3.00%
7% 10.00%
2% 2.00%
15% 2.00%
1% 2.00%
7% 5.00%
7% 5.00%
2% 5.00%
3% 6.00%
3% 5.00%
6% 5.00%
BOBOT
TERBANGUN
NILAI
(%)
min.
10% 20.00%
8% 9.00%
67 200 000 000
Rp
NO. URAIAN PEKERJAAN
TERHADAP SELURUH
BANGUNAN DISULKAN
FUNGSI BANGUNAN/ RUANG KANTOR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Berdasarkan pedoman satuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
Tahun Anggaran 2010 yang dikeluarkan oleh Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi DKI Jakarta
3 360 000
Rp
CONTOH !!!
analisis 2012
< 4 LT;
4-8 LT;
> 8 LT; atau
KHUSUS/GREEN
26
B. Analisis Biaya Pekerjaan Basement
NO
BOBOT
(%)
NILAI
(%)
120 13.39
C. Analisis Biaya Peningkatan Mutu
KOMPONEN PEKERJAAN max.
1 Lantai 30% 201,600,000 0.30
2 Dinding 30% 403,200,000 0.60
604,800,000 0.90
JUMLAH NILAI PEKERJAAN NON STANDAR (%) max. 107.29
D. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Non Standar
1. Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar =
2. Biaya Pekerjaan Basement =
3. Biaya Peningkatan Mutu = +
=
IV. BIAYA PEKERJAAN FISIK
1. BIAYA PEKERJAAN STANDAR =
2. BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR = +
=
Dibulatkan =
V. KEBUTUHAN BIAYA PEMBANGUNAN
1. =
2. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI =
3. BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI =
4. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN = +
TOTAL BIAYA PEMBANGUNAN =
1. ……………………………..
2. ……………………………..
Catatan :
Ajuan biaya tersebut tidak mengikat pelaksanaan fisik dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi lapangan pada waktu pelaksanaan.
KASUBDIT PEMBINAAN PENGELOLAAN
GEDUNG DAN RUMAH NEGARA
A/N. TIM PELAKSANA KOORDINASI PENGELOLAAN TEKNIS
TINGKAT PUSAT DAN DKI JAKARTA
IR. J. WAHYU KUSUMOSUSANTO, MUM
NIP. 110053282
TERBILANG : seratus empat puluh tiga milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
MENGETAHUI : DIREKTORAT PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BIAYA KONSTRUKSI FISIK 139 301 000 000
Rp
3 709 000 000
Rp
17 000 000
Rp
709 000 000
Rp
143 736 000 000
Rp
67 200 000 000
Rp
72 100 800 000
Rp
139 300 800 000
Rp
139 301 000 000
Rp
JUMLAH
150
62 496 000 000
Rp
9 000 000 000
Rp
604 800 000
Rp
72 100 800 000
Rp
10% 15% 30% 10.00
10% 15% 30% 20.00
NO
PEKERJAAN PROSENTASE PENINGKATAN MUTU BOBOT YANG
DITINGKATKAN (%)
BIAYA
(Rp.)
NILAI
(%)
BOBOT KOMPONEN min. DIUSULKAN
PEKERJAAN
LUAS
(M2)
HSBGN
(Rp.)
BIAYA
(Rp.)
Basement (per m2)……1(satu) lapis;..(>1 lapis, hitung tersendiri) 2,500.00 3,000,000 9,000,000,000
1. Keputusan Presiden RI No. 42 th. 2002:
Pasal 14 ayat 4 butir d:
Harga satuan pembangunan bangunan gedung
negara ditetapkan oleh kabupaten/kota.
2. Permen PU No. 45/PRT/M/2007.
Ped. Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Bab IV bagian B:
Standar harga satuan tertinggi untuk bangunan
gedung Negara ditetapkan secara berkala untuk
setiap Kab./Kota oleh Bupati/ setempat
DASAR HUKUM PENETAPAN
HARGA SATUAN BANGUNAN
GEDUNG NEGARA
Pembiayaan
Pembangunan BGN:
Biaya Pembangunan BGN:
◼ Biaya Pekerjaan Standar (per m2 biaya Konstruksi Fisik)
◼ Biaya Pekerjaan Non Standar
Standar Harga Satuan Tertinggi per M2:
◼ Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana, Tidak Sederhana, dan Khusus
◼ Standar Harga Bangunan Rumah Negara
◼ Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan
spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN
Prosentase Komponen Biaya Pembangunan:
Diperhitungkan dari
◼ Bangunan Sederhana
◼ Bangunan Tidak sederhana
◼ Bangunan Khusus
Biaya Konstruksi Fisik
Pembiayaan Pekerjaan Non-Standar
 Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar
yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis
Setempat;
 Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi/pengawasan,
dihitung berdasarkan billing-rate;
 Total nilai biaya pekerjaan non-standar maksimum sebesar
dari total biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada
Jenis Pekerjaan
Alat Pengkondisian Udara
Elevator/escalator
Tata suara (Sound System)
Telepon dan PABX
Instalasi IT (Informasi dan Teknologi)
Elektrikal
Sistem Proteksi Kebakaran
Penangkal petir khusus
Instalasi Pengolahan Air Limbah
Interior (termasuk Furniture)
Gas Pembakaran
Gas Medis
Pencegahan Bahaya Rayap
Pondasi dalam
Fasilitas penyandang cacat
Sarana/prasarana lingkungan
Basement (per m2)
Peningkatan mutu
Biaya
10-20% dari X
8-12% dari X
3-6% dari X
3-6% dari X
6-11% dari X
7-12% dari X
7-12% dari X
2-5% dari X
2-4% dari X
15-25% dari X
1-2% dari X
2-4% dari X
1-3% dari X
7-12% dari X
3-8% dari X
3-8% dari X
120% dari Y
15-30% dari Z
150%
HASIL CLEARANCE DARI KEMEN PU
1. LUAS BANGUNAN YANG DUTUHKAN
2. PERKIRAAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN, TERDIRI
DARI :
a. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
b. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI
c. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI/
MANAJEMEN KONSTRUKSI
d. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN
ANALISIS KOMPONEN BANGUNAN
UNTUK PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
SISTEMATIKA PERHITUNGAN TINGKAT KERUSAKAN
BANGUNAN GEDUNG NEGARA
EXISTING BANGUNAN :
IDENTIFIKASI TINGKAT
KERUSAKAN UNTUK
MASING-MASING
KOMPONEN.
KLASIFIKASI TINGKAT
KERUSAKAN :
1.RINGAN
2.SEDANG
3.BERAT
HARGA SATUAN
BANGUNAN PER M2
TOTAL BIAYA YANG
DIPERLUKAN
1. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
2. BIAYA PERENCANAAN
3. BIAYA PENGAWASAN/ MK
4. BIAYA PENGELOLAAN
KEGIATAN
BIAYA PEKERJAAN
STANDAR
BIAYA PEKERJAAN
NON STANDAR
ANALISIS
LINGKUP PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau
penggantian bagian bangunan, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan
bangunan gedung, dengan mempertimbangkan
dokumen pelaksanaan konstruksi.
PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG TERDIRI DARI :
• Rehabilitasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur
maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula,
sedang utilitas dapat berubah.
• Renovasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik
arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya
• Restorasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah
dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan
struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah
ANALISA TINGKAT KERUSAKAN
1. Kerusakan ringan
– Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada
komponen non-struktural, seperti penutup atap,
langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi.
– Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan,
biayanya maksimum adalah sebesar 30% dari harga
satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung
baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang
sama.
2. Kerusakan sedang
• Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian
komponen non-struktural, dan atau komponen
struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain.
• Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya
maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan
tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang
berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
3. Kerusakan berat
i. Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar
komponen bangunan, baik struktural maupun non-
struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat
berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
ii. Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan
tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang
berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
4. Perawatan Khusus
• Untuk perawatan yang memerlukan penanganan
khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud
bangunan, seperti kegiatan renovasi atau restorasi
(misal yang berkaitan dengan perawatan bangunan
gedung bersejarah),
• besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan
kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada Instansi Teknis setempat.
No Kategori
Kerusakan
Kriteria Kerusakan Uraian Kelaya
kan
I
Roboh/Rusak
Total/Rusak Berat
Bangunan roboh atau
sebagian besar komponen
struktural rusak
Tingkat Kerusakan antara 45
s/d 65 % atau diatas 65 %
1. Bangunan roboh total
2. Atap jatuh
3. Balok, kolom, plat lantai patah
4. Dinding, pintu/jendela sebagian besar runtuh/roboh
5. Sebagian besar langit-langit runtuh
6. Instalasi listrik rusak total
II Rusak Sedang
Bangunan masih berdiri,
sebagian komponen struktural
patah dan komponen non
struktural rusak
Tingkat Kerusakan antara 30
s/d 45 %
1. Bangunan masih berdiri
2. Sebagian rangka atap patah
3. Balok kolom sebagian patah
4. Sebagian kecil dinding, kusen pintu/ jendela runtuh/roboh
5. Sebagian langit-langit lepas
6. Sebagian besar instalasi listrik rusak / terputus
III
Rusak
Ringan
Kelas A
Bangunan masih berdiri,
Sebagian komponen non-
struktural & arsitektural rusak
Tingkat Kerusakan antara 5 s/d
30 %
1. Sebagian besar penutup atap dan langit-
langit lepas
2. Retak-retak pada plesteran kolom, balok,
dan dinding tembok/dinding papan
pecah/rusak
3. Penutup lantai lepas/terkelupas
4. Sebagian instalasi rusak
Tingkat
kerusakan
20 < s/d 30 %
Kelas B
1. Sebagian kecil penutup atap lepas
2. Sebagian kecil retak-retak pada plesteran
kolom, tembok dan plesteran, serta
dinding papan terlepas
3. Sebagian plesteran terkelupas
4. Sebagian kecil instalasi rusak
Tingkat
kerusakan
10 % s/d 20 %
Kelas
C
1. Retak-retak kecil pada dinding tembok
2. Sebagian plesteran terkelupas
3. sebagian kecil daun pintu / jendela dan
engsel rusak
Tingkat
kerusakan
< 10 %
Tidak
Layak
Huni
Layak
Huni
KRITERIA KERUSAKAN BANGUNAN GEDUNG
K A T E G O R I R U S A K B E R A T
TINDAKAN YANG
DIANJURKAN
• BERSIHKAN LOKASI DAN BANGUN
KEMBALI
• BANGUNAN ROBOH TOTAL
• ATAP JATUH
• BALOK, KOLOM, DAN / ATAU ATAP
PATAH
• SEBAGIAN BESAR LANGIT-LANGIT
RUNTUH
• INSTALASI LISTRIK RUSAK TOTAL
• PINTU / JENDELA RUSAK TOTAL
KOLOM PATAH
K A T E G O R I R U S A K S E D A N G
TINDAKAN YANG
DIANJURKAN
• BANGUNAN HARUS DIKOSONGKAN
• BANGUNAN DAPAT DIRUBUHKAN ATAU
DILAKUKAN RESTORASI DAN
PERKUATAN SECARA MENYELURUH
SEBELUM DIHUNI KEMBALI
▪ SEBAGIAN
RANGKA ATAP
PATAH
▪ PINTU/ JENDELA
RUSAK
▪ SEBAGIAN KECIL
LANGIT-LANGIT
LEPAS
▪ BALOK KOLOM SEBAGIAN
PATAH
▪ SEBAGIAN INSTALASI
LISTRIK RUSAK / TERPUTUS
K A T E G O R I R U S A K R I N G A N
TINDAKAN YANG
DIANJURKAN
• BANGUNAN TIDAK PERLU DIKOSONGKAN,
BOLEH DIHUNI KEMBALI SETELAH DILAKUKAN
RESTORASI DAN PERKUATAN
• PERBAIKAN YANG BERSIFAT ARSITEKTUR AGAR
DAYA BANGUNAN TERPELIHARA
▪ RETAK-RETAK PADA BALOK
▪ SEBAGIAN INSTALASI RUSAK
▪ PENUTUPATAP LEPAS
▪ RETAK-RETAK PADA KOLOM
43
Analisis Nomor : 3
LAMPIRAN SURAT Nomor :
Tanggal :
ANALISIS KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NAMA BANGUNAN : GEDUNG- B
TAHUN DIBANGUN : 2011
JUMLAH TINGKAT : 2 Lantai LEMBAGA :
LUAS TOTAL LANTAI BANGUNAN : m2
PEMAKAI :
LUAS LANTAI BASEMENT : m2 ALAMAT :
KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN : 1.09
:
KLASIFIKASI BANGUNAN : Tidak Sederhana
I. DASAR ANALISIS
1.
2. Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) TA 2012 = 3 000 000
Rp
II. KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN KOMPONEN PEKERJAAN STANDAR
A. Analisis Kerusakan Komponen Pekerjaan Standar
NO. URAIAN PEKERJAAN
TERHADAP
SELURUH
BANGUNAN
BOBOT
(%)
NILAI
(%)
1. PONDASI PONDASI 10.00% 30.00 3.00
2. STRUKTUR KOLOM, BALOK & RING BALK 27.00% - -
PLESTERAN 2.00% - -
3. ATAP RANGKA ATAP 8.00% 10.00 0.80
PENUTUP ATAP 2.00% 20.00 0.40
4. LANGIT-LANGIT RANGKA LANGIT-LANGIT 3.50% 10.00 0.35
PENUTUP LANGIT-LANGIT 4.50% 35.00 1.58
5. DINDING BATU BATA/ PARTISI 4.50% - -
PLESTERAN 1.75% - -
KACA 1.25% 35.00 0.44
PINTU 1.00% 20.00 0.20
KOSEN 1.50% - -
6. LANTAI PENUTUP LANTAI 10.00% - -
7. UTILITAS INSTALASI LISTRIK 5.00% - -
INSTALASI AIR 1.50% - -
DRAINASE LIMBAH 1.50% - -
8. FINISHING FINISHING STRUKTUR (CAT) 1.00% - -
FINISHING LANGIT-LANGIT (CAT) 4.00% - -
FINISHING DINDING 6.00% - -
FINISHING PINTU/ KOSEN (CAT) 4.00% - -
100.00% 6.77
Jenis Peraw atan = PERAWATAN RINGAN RINGAN < 30%
B.
= Prosentase Tingkat Kerusakan x Koef. Lantai x HSBGN SEDANG > 30% - 45%
= 6.77% x 1.090 x 0.00 x Rp 3,000,000 = BERAT > 45% - 65%
Biaya Pembongkaran = 0.00% x Rp. 221,379 = + KHUSUS > 65 %
Biaya Satuan Pekerjaan Standar =
C. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Standar = Luas Lantai x Biaya Satuan Pekerjaan Standar
Biaya Pekerjaan Standar = 450 x Rp 221,379 =
450
-
Analisis Kebutuhan Biaya Satuan Pekerjaan
Standar
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
JUMLAH NILAI TINGKAT KERUSAKAN PEKERJAAN STANDAR (%)
Biaya Komponen Pekerjaan Standar
99 620 550
Rp
0
Rp
221 379
Rp
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
221 379
Rp
50.00%
BOBOT
MAKSIMUM
15.00%
30.00%
100.00%
30.00%
75.00%
100.00%
100.00%
FUNGSI BANGUNAN/ RUANG KANTOR
Berdasarkan pedoman satuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-
SKPD) Tahun Anggaran 2010 yang dikeluarkan oleh Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi DKI Jakarta
44
III. KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN KOMPONEN PEKERJAAN NON STANDAR
A. Analisis Kerusakan Komponen Pekerjaan Non Standar
NO.
TERHADAP
SELURUH
BANGUNAN
BOBOT
(%)
NILAI
(%)
1. Alat Pengkondisi Udara 20.00% 5.00 1.00
2. Elevator/Escalator 12.00% 45.00 5.40
3. Tata Suara (Sound System) 6.00% 10.00 0.60
4. Telepon/PABX 6.00% - -
5. Instalasi IT (Informasi & Teknologi) 11.00% - -
6. Elektrikal 12.00% - -
7. Sistem Proteksi Kebakaran 12.00% 10.00 1.20
8. Penangkal Petir Khusus 5.00% - -
9. Instalasi Pengolahan Air Limbah 4.00% - -
10. Interior (Termasuk furniture) 25.00% - -
11. Gas Pembakaran 2.00% - -
12. Gas Medis 4.00% - -
13. Pencegahan Bahaya Rayap 3.00% - -
14. Pondasi Dalam 12.00% - -
15. Fasilitas Penyandang Cacat 8.00% 2.00 0.16
16. Sarana/Prasarana Lingkungan 8.00% 5.00 0.40
JUMLAH NILAI TINGKAT KERUSAKAN PEKERJAAN NON STANDAR (%) 8.76
Biaya Satuan Pekerjaan Non Standar 8.76% x 1.090 x 0.00 x Rp 3,000,000 =
Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar 450 x Rp 286,452 =
B. Analisis Biaya Pekerjaan Basement
NO PEKERJAAN
LUAS
(m2)
BIAYA
(Rp.)
BIAYA
PERBAIKAN
(Rp.)
Basement (per m2) 0 0 0
C. Analisis Biaya Peningkatan Mutu
max.
1 Lantai 30% 0
2 Dinding 30% 0
0
D. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Non Standar
1. Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar =
2. Biaya Pekerjaan Basement =
3. Biaya Peningkatan Mutu = +
IV. BIAYA PEKERJAAN FISIK
1. BIAYA PEKERJAAN STANDAR =
2. BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR = +
=
Dibulatkan =
V. BIAYA PEKERJAAN PERAWATAN
1. =
2. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI =
3. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI =
4. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN = +
TOTAL BIAYA PERAWATAN =
1. ……………………………..
2. ……………………………..
BOBOT
KERUSAKAN
(%)
10
HSBGN
(Rp.)
3,000,000
100.00%
286 452
Rp
100.00%
100.00%
NIP. 110053282
Catatan :
Biaya tersebut tidak mengikat pelaksanaan fisik dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi lapangan pada waktu pelaksanaan.
MENGETAHUI : DIREKTORAT PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KASUBDIT PEMBINAAN PENGELOLAAN
GEDUNG DAN RUMAH NEGARA
A/N. TIM PELAKSANA KOORDINASI PENGELOLAAN TEKNIS
TINGKAT PUSAT DAN DKI JAKARTA
128 903 400
Rp
IR. J. WAHYU KUSUMOSUSANTO, MUM
TERBILANG : tiga ratus satu juta rupiah
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KOEFESIEN BASEMENT
(%)
120
14 000 000
Rp
37 000 000
Rp
-
301 000 000
Rp
128 903 400
Rp
0
Rp
0
Rp
128 903 400
Rp
229 000 000
Rp
21 000 000
Rp
128 903 400
Rp
BIAYA
PERBAIKAN
(RP.)
DIUSULKAN
30%
15% 20% 20
min.
15%
NO
PROSENTASE PENINGKATAN MUTU
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
KOMPONEN PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN
BOBOT
MAKSIMUM
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
BIAYA KONSTRUKSI FISIK
B OB OT YA N G
D IT IN GKA T KA N (%)
100
NILAI
KERUSAKAN
(%)
-
99 620 550
Rp
228 523 950
Rp
229 000 000
Rp
Pemeliharaan & Perawatan:
• Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi
2%/tahun, salvage value minimum 20%.
• Perawatan : tergantung tingkat
kerusakan, ringan (30%), sedang (45%),
atau berat (65%).
• Penentuan tingkat kerusakan dengan
rekomendasi Instansi Teknis PU.
• Pemeliharaan per-m2/tahun BGN
sebesar 2% dari harga standar per-m2
tertinggi yang berlaku.
HASIL ANALISIS BIAYA DARI KEMEN PU
1. TINGKAT KERUSAKAN
2. PERKIRAAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN, TERDIRI
DARI :
a. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
b. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI
c. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI/
MANAJEMEN KONSTRUKSI
d. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN
TERIMA KASIH

More Related Content

PPT
dokumen.tips_analisis-biaya-proyek-gedung-negara.ppt
PPT
Analisa Biaya Proyek Gedung Negara
PPT
Analisis biaya pgn (materi 1)
PDF
SURAT_EDARAN_JUKNIS_RKBMN_MA_RI TA 2027.pdf
PPT
Analisis biaya pgn (materi 1)
PPT
PERMEN PUPR NO 22 TAHUN 2018.ppt
PDF
sop pbg.pdf
PDF
Bahan tayang pengadaan makassar 26 januari 2017
dokumen.tips_analisis-biaya-proyek-gedung-negara.ppt
Analisa Biaya Proyek Gedung Negara
Analisis biaya pgn (materi 1)
SURAT_EDARAN_JUKNIS_RKBMN_MA_RI TA 2027.pdf
Analisis biaya pgn (materi 1)
PERMEN PUPR NO 22 TAHUN 2018.ppt
sop pbg.pdf
Bahan tayang pengadaan makassar 26 januari 2017

Similar to Clearance-Analisa-Komponen-Pembangunan.pdf (20)

PDF
KAK PERENCANAAN
PDF
Microsoft_PowerPoint_BAHAN_TAYANG_PEMBAN.pdf
PPTX
Paparan terkait RKBMN APIP di kantor.pptx
PDF
KAK Pengawasan Gudang Alkes Kutai Barat.pdf
PPTX
Tata cara pengusulan kek
PDF
3. Persyaratan Kelayakan Bangunan dan PBG di SIMBG.pdf
PDF
Risk based approach.pdf
PPTX
Pelaksanaan anggaran
PPTX
Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.pptx
PDF
Peraturan Menteri PU No. 603 Tabun 2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendal...
PPTX
Pedoman teknis pembangunan gedung negara
PDF
Permen PU 04 2011
PDF
KAK+Perencanaan+Pembangunan+Gedung+Posyandu+Tali+Asih+Desa+Kelurahan+Kuaro.pdf
PDF
KAK Gedung Sekwan 2022.pdf
PDF
Revisi sni 03 2835-2002
PDF
Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19
PPTX
04-02. PENGENALAN DAN PENGENDALIAN KONTRAK KONSTRUKSI.pptx
PDF
Sosialisasi Perdirjen Juksunlah RKA-KL.pptx (1).pdf
PPTX
Pedoman Pengawasan SPAL tahun anggaran 2022
PDF
Permen 45 2007
KAK PERENCANAAN
Microsoft_PowerPoint_BAHAN_TAYANG_PEMBAN.pdf
Paparan terkait RKBMN APIP di kantor.pptx
KAK Pengawasan Gudang Alkes Kutai Barat.pdf
Tata cara pengusulan kek
3. Persyaratan Kelayakan Bangunan dan PBG di SIMBG.pdf
Risk based approach.pdf
Pelaksanaan anggaran
Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa.pptx
Peraturan Menteri PU No. 603 Tabun 2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendal...
Pedoman teknis pembangunan gedung negara
Permen PU 04 2011
KAK+Perencanaan+Pembangunan+Gedung+Posyandu+Tali+Asih+Desa+Kelurahan+Kuaro.pdf
KAK Gedung Sekwan 2022.pdf
Revisi sni 03 2835-2002
Prosedur pelaporan (laporan harian, mingguan, bulanan) kon-19
04-02. PENGENALAN DAN PENGENDALIAN KONTRAK KONSTRUKSI.pptx
Sosialisasi Perdirjen Juksunlah RKA-KL.pptx (1).pdf
Pedoman Pengawasan SPAL tahun anggaran 2022
Permen 45 2007
Ad

Recently uploaded (20)

PPTX
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
PPTX
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
PDF
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
PDF
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
PPTX
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
PPTX
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
PDF
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
PDF
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
PPTX
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
PPTX
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
PPTX
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
PPTX
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
PDF
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
PPT
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
PPTX
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
PDF
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
PPTX
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
PPTX
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PPTX
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
PPTX
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
Rapat Penetapan Data Kemiskinan Padang Panjang
Materi BUDIDAYA MAGGOT skala rumah tangga
FINAL LAPORAN AKHIR PENDATAAN KERENTANAN BANGUNAN KECAMATAN SERPONG 2025
Urgensi Bangkom bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP) SLIDE TAKLIMAT PERJAWATAN (LDP).pptx
Latsar Agenda III sebagai Materi Latsar CPNS tahun 2025 sistem PJJ
Cinta Si KeCil, Cita-cita dan Tantangan Birokrasi Kelurahan Cilacap
2. KemenPANRB Pemerintah Digital SPBE SDI.pdf
Permenpan 38 tahun 2017 standar kompetensi jabatan
Spatial Tax Surveyor Peningkatan kualitas luas geometri peta
Draft Laporan Mingguan Minggu ke-2 Bulan Juli Biro Perekonomian-3.pptx
SAMBUNGAN MOMEN DENGAN BAUT POWER POINT.
materi sosialisasi terkait pajak penghasilan pasal 21
BAHAN TAYANG SLRT PPKS & PSKS-KESEJAHTERAAN SOSIAL.ppt
Sosialisasi Penguatan Regulasi PPID Guna Mengaktualisasikan Undang-Undang Ke...
mp1_pengelolaan_keuangan_negara_crossfunction_aziz.pdf
Minggu 1 Pengantar MK Pengambilan Keputusan.pptx
Tugas Hukum Perdata Internasional_Kelompok 1.pptx
PPT Pemanfaatan Minyak Jelantah rumah tangga
Slide Kawasan Berikat dari Perspektif Pajak
Ad

Clearance-Analisa-Komponen-Pembangunan.pdf

  • 1. CLEARANCE USULAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA - 2012
  • 2. DASAR HUKUM PELAKSANAAN CLEARANCE PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA BAB. 4 : Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran. 4.2 : Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan Gedung Negara Secara umum pengalokasian anggaran untuk pembangunan/ renovasi bangunan gedung negara, berpedoman kepada Permen PU nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dasar perhitungan alokasi adalah perhitungan biaya pembangunan/ renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga :
  • 3. DASAR HUKUM PELAKSANAAN CLEARANCE PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Dalam rangka optimasi pembangunan bangunan gedung negara, K/L yang akan melaksanakan pembangunan baru bangunan gedung negara, selain harus melengkapi perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat , juga harus melengkapinya dengan dokumen clearance (persetujuan prinsip) dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara, K/L/ harus melengkapi dengan dokumen perhitungan biaya renovasi bangunan gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan Umum setempat.
  • 4. CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (1) Clearance atas pengadaan tanah dan pembangunan gedung adalah persetujuan prinsip yang diberikan oleh KemenPU, KemenPAN&RB, dan BPKP, yang menyatakan boleh tidaknya (go or not) dilanjutkan proses alokasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah dan pembangunan gedung. Clearance bertujuan untuk membatasi alokasi anggaran pengadaan tanah dan pembangunan gedung , yang hanya dapat dialokasikan/ dilaksanakan sepanjang sangat diperlukan (urgent) dengan besaran, luasan, dan fasilitas sesuai peraturan perundangan yang berlaku (azas kepatutan dan kepantasan) PENGERTIAN TUJUAN 4
  • 5. Clearance yang diberikan oleh KemenPU *), KemenPAN&RB, dan BPKP akan dijadikan salah satu dokumen pendukung untuk pengalokasian anggaran K/L TA 2012, dan menjadi salah satu syarat untuk memproses usul pembukaan blokir (apabila masih diblokir). MANFAAT *) Disamping memberikan clearance, Kementerian PU tetap memberikan analisis perhitungan kebutuhan biaya pembangunan gedung, sesuai ketentuan yang selama ini telah berlaku (termasuk setelah ditetapkannya Perpres Nomor 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara). Analisis perhitungan kebutuhan biaya Satker daerah juga dapat menggunakan perhitungan Dinas Cipta Karya setempat. CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (2) 5
  • 6. Kegiatan Yang Termasuk Kriteria Dibatasi, sesuai surat edaran Menteri Keuangan Nomor SE-01/MK.2/2011, yaitu: 1. Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor, mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan, gedung parkir pegawai, gedung diklat pegawai dan asrama pegawai ; 2. Pembangunan/pembelian gedung kantor, mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan, gedung parkir pegawai, gedung diklat pegawai dan asrama pegawai. KEGIATAN YANG PERLU DI CLEARANCE CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (3) 6
  • 7. 1. Rehab, renovasi gedung dan pembangunan gedung lanjutan 2. Gedung yang terkait dengan pelayanan masyarakat seperti Gedung Sekolah, Puskesmas, Pelayanan Kesehatan, Pos Jaga, Gudang, Gedung Parkir, Gedung diklat, Kandang, Tempat Pelelangan Ikan, Gedung yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemda (gudang beras, rumah potong hewan), dan sejenisnya 3. Rumah tahanan, LAPAS, transmigrasi, rumah singgah, rusunawa, rusunami, dan sejenisnya 4. Laboratorium, selasar, pos satpam/jaga, bengkel/workshop, menara pengawas, gedung promosi, gedung arsip, dan sejenisnya 5. Data center KEGIATAN YANG TIDAK MEMERLUKAN CLEARANCE CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (4) 7
  • 8. DATA KEGIATAN K/L YANG PERLU CLEARANCE KEMENPAN & RB DESK PENELAAHAN BERSAMA (DJA) CLEARANCE (Catatan Penelaahan Desk Bersama) K/L MENGUSULKAN REVISI RKA-KL UNTUK PEMBUKAAN BLOKIR (*) TINDAK LANJUT CLEARANCE DENGAN DESK BERSAMA 8 Penelaahan dilakukan bersama, dijadwalkan secara terpusat, dengan menggunakan data/dokumen yang dilengkapi K/L (tidak ada kunjungan lokasi)
  • 9. ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN K/L Penilaian secara umum terkait urgensi pengadaan tanah dan/atau pengadaan/pembelian gedung dalam rangka efisiensi (analisis manfaat dan biaya, misalnya dengan membandingkan biaya pengadaan dengan biaya sewa/kontrak, dengan mempertimbangkan organisasi yang bersifat adhoc/sementara ➢ TOR ➢ Analisis manfaat dan biaya secara ringkas/sederhana ➢ Bukti Kepemilikan Tanah ➢ NJOP dari lingkungan sekitar sebagai pembanding harga rencana pengadaan tanah ➢ Surat Keterangan peruntukan dari instansi yang berwenang (bukan cagar budaya, DAS sejenisnya) ➢ Kontrak perjanjian sewa atau penggunaan gedung milik instansi lain (jika masih menyewa). ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (1) 1.BPKP 9
  • 10. ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN K/L Kebutuhan ruang kerja yang efisien dan efektif disesuaikan dengan perkembangan struktur organisasi, tupoksi, dan jumlah pegawai ➢ Data pegawai ➢ Data asset tanah dan bangunan ➢ Data struktur organisasi unit/satker yang mengadakan gedung/tanah ➢ Indikator Kinerja Utama ➢ Outcome dari hasil pembangunan gedung dan/atau pengadaan tanah ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (2) 2.KEMENPAN&RB 10
  • 11. ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN K/L 1. Kesesuaian dengan RTRW 2. Kebutuhan Luas Tanah dan Bangunan 3. Perkiraan Kebutuhan Biaya pembangunan BGN (analisis perhitungan kebutuhan biaya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan clearance) A. Informasi tentang lahan : 1. Peta lokasi 2. Dokumen Kepemilikan/Sertifikat Tanah 3. Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten B. Informasi tentang Bangunan 1. Struktur organisasi pengguna bangunan 2. Jumlah personel pengguna bangunan dengan proyeksi 5 tahun ke depan 3. TOR/Dokumen perencanaan/spesifikasi bangunan ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (3) 3.KEMENPU 11
  • 13. SISTEMATIKA KEBUTUHAN LUAS BANGUNAN DAN BIAYA UNTUK PEMBANGUNAN BARU BANGUNAN GEDUNG NEGARA KAPASITAS BANGUNAN : 1. STRUKTUR ORGANISASI 2. JUMLAH PERSONIL 3. FASILITAS PENUNJANG ORGANISASI RUANG, BESARAN RUANG = LUAS TOTAL BANGUNAN BIAYA PEKERJAAN STANDAR BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR HARGA SATUAN BANGUNAN PER M2 TOTAL BIAYA YANG DIPERLUKAN 1. BIAYA KONSTRUKSI FISIK 2. BIAYA PERENCANAAN 3. BIAYA PENGAWASAN/ MK 4. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN ANALISIS
  • 17. PERHITUNGAN BATAS MAKSIMAL PERENCANAAN BANGUNAN NO URAIAN SATUAN BESARAN 1 LUAS LAHAN M2 2,500.00 2 KOEFESIEN DASAR BANGUNAN (KDB) % 40% 3 KOEFESIEN LANTAI BANGUNAN (KLB) % 2.00 4 GARIS SEMPADAN (GSB) dari jalan M2 10.00 5 LUAS TAPAK BANGUNAN MAKSIMAL M2 1,000.00 6 LUAS LANTAI GEDUNG MAKSIMAL M2 5,000.00 7 KETINGGIAN BANGUNAN (20M2) LT 4.00
  • 18. Nomor Surat Permohonan : Tanggal : I. DATA UMUM PEMOHON *) I.1 Kementerian / Lembaga : I.2 Nama : I.3 Jabatan : I.4 Satker / Satminkal : I.5 Alamat : II. DATA UMUM BANGUNAN *) II.1 Nama Bangunan : II.2 Lokasi Bangunan : II.3 Luas Tanah : II.4 Luas Lahan yang telah terbangun : III. DATA KETERANGAN RENCANA KOTA *) terlampir tidak terlampir III.1 KLB : III.2 KDB : % III.3 Ketinggian Maksimum : lantai IV. TABEL STRUKTUR ORGANISASI PENGGUNA GEDUNG *) No 1 Menteri / Ketua Lembaga 2 Wakil Menteri 3 Eselon IA / Anggota Dewan 4 Eselon IB 5 Eselon IIA 6 Eselon IIB 7 Eselon IIIA 8 Eselon IIIB 9 Eselon IV 10 Staff V. TABEL KEBUTUHAN RUANG-RUANG KHUSUS / PELAYANAN MASYARAKAT *) No. A Ruang Utama 1……… 2……… B Ruang Penunjang 1…… C Ruang Fasilitas Lainnya 1………………. VI. KETERANGAN / INFORMASI LAIN-LAIN **) Catatan : *) Wajib diisi **) Tidak wajib diisi ( ) Lampiran Surat KELENGKAPAN DATA CLEARENCE Jakarta, ………………… 2011 Pemohon, Jumlah Personil Keterangan Nama Ruang ttd + cap S truktur Org anis as i Peng g una Ged ung (terlamp ir) Jabatan Keterangan Luasan (m2) FORM KELENGKAPAN DATA K/L PEMOHON CLEARANCE
  • 19. Standar Luas BGN ▪ Gedung Kantor Klasifikasi Tidak Sederhana seluas 10 m2/personil ▪ Gedung Kantor Klasifikasi Sederhana seluas 9.6 m2/personil ▪ Ruang Khusus atau Rg. Pelayanan Masyarakat dihitung tersendiri ▪ Rincian Standar Luas Ruang Terlampir Gedung Kantor
  • 20. STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR A. RUANG UTAMA R. TAMU R. RAPAT R. TUNGGU R . IST IR A H A T R. SEKRET R. STAF R. SIMPAN R. TOILET JML STAF CATATAN 2 3 4 5 6 7 8 9 1 0 1 1 1 28.00 40.00 40.00 60.00 20.00 15.00 24.00 14.00 6.00 247.00 8 2 16.00 14.00 20.00 18.00 10.00 10.00 15.00 10.00 4.00 117.00 2 3 16.00 14.00 20.00 18.00 10.00 10.00 15.00 10.00 4.00 117.00 5 4 16.00 14.00 20.00 9.00 5.00 7.00 4.40 5.00 3.00 83.40 2 5 14.00 12.00 14.00 12.00 5.00 7.00 4.40 3.00 3.00 74.40 2 6 14.00 12.00 10.00 6.00 5.00 5.00 4.40 3.00 3.00 62.40 2 7 12.00 6.00 3.00 3.00 24.00 0 8 12.00 6.00 3.00 21.00 0 9 8.00 8.80 2.00 18.80 4 B. RUANG PENUNJANG 1 140 m2 Kapasitas 100 orang 2 90 m2 Kapasitas 75 orang 3 40 m2 Kapasitas 30 orang 4 Ruang Studio 4 m2 / orang Pemakai 10% dari staf 5 Ruang Arsip 0.4 m 2 / orang Pemakai seluruh staf 6 2 m 2 / 25 orang Pemakai Pejabat Es. V sd Es. III dan seluruh staf 7 Musholla 0.8 m 2 / orang Pemakai 20% dari jumlah personel C. SIRKULASI 25% X (JUMLAH A + B) Keterangan: - - - JABATAN LUAS RUANG (m2 ) KETERANGAN R. KERJA R. PENUNJANGJABATAN R. PELAYANAN JABATAN JML R. Toilet bersama 1 1 2 Menteri/ Ketua Lembaga R.Staf pada setiap jabatan diperhitungkan berdasarkan jumlah personel @ 2,2 - 3 m2/ personel, sesuai dengan tingkat jabatan Eselon IA/ Anggota Dewan Eselon IB Eselon IIA Eselon IIB Eselon IIIA Eselon IV JENIS RUANG LUAS KETERANGAN 1 2 3 Luas ruang kerja untuk Satuan Kerja dan Jabatan Fungsional dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan di luar standar luas tersebut di atas. Untuk bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang-ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat, seperti Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, kebutuhannya dihitung tersendiri, di luar standar luas tersebut di atas. Wakil Menteri K/L Ruang Rapat Utama Kementrian Ruang Rapat Utama Es. I Ruang Rapat Utama Es. II WC/ Toilet Standar luas ruang tersebut diatas merupakan acuan dasar, yang dapat disesuaikan berdasarkan fungsi/sifat tiap eselon/jabatan. Eselon IIIB
  • 21. TIPE PENGGUNA LUAS (m2) BANGUNAN TANAH KHUSUS Menteri 400 1.000 Pimpinan Lembaga Tinggi Negara A Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal 250 600 Pejabat yang setingkat Anggota Lembaga Tinggi Negara/Dewan B Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro 120 350 Pejabat yang setingkat Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e C Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang 70 200 Pejabat yang setingkat Pegawai Negeri Sipil Gol. IV/a dan IV/c D Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang 50 120 Pejabat yang setingkat Pegawai Negeri Sipil Gol. III E Pegawai Negeri Sipil Gol I dan Gol II 36 100 STANDAR LUAS RUMAH NEGARA
  • 22. Keterangan: 1.Untuk: - Rumah Jabatan Gubernur disetarakan dengan Rumah Tipe Khusus, kecuali luas tanah 2000m2. - Rumah Jabatan Bupati/Walikota disetarakan dengan Rumah Negara Tipe A, kecuali luas tanah 1000m2. - Rumah Jabatan Gubernur/Bupati/Walikota dapat ditambahkan luas ruang untuk Ruang Tamu Besar/Pendopo yang dihitung sesuai kebutuhan dan kewajaran. 2.Sepanjang tidak bertentangan dengan luasan persil yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, toleransi kelebihan tanah yang diizinkan untuk: - DKI Jakarta : 20 % - Ibukota Provinsi : 30 % - Ibukota Kabupaten/Kota : 40 % - Pedesaan : 50 % 3.Untuk rumah susun negara yang dibangun dalam wujud rumah susun, luas per unit bangunannya diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi mobil (untuk tipe Khusus, A, dan B). Kebutuhan garasi mobil disatukan dalam luas parkir basemen dan/atau halaman.
  • 23. PERKIRAAN JUMLAH PEGAWAI MINIMAL 5 TAHUN KEDEPAN 2011 2012 2013 2014 2015 Jumlah Pegawai PERKIRAAN BESARAN RUANG (m2) PER- ESELON JML A. RUANG UTAMA 1 Menteri/ Ketua Lembaga 1 247.00 247 m2 8 8 9 2 Wakil Menteri K/L 1 90.00 90 m2 5 5 6 3 Eselon IA/ Anggota Dewan 8 117.00 936 m2 5 40 48 4 Eselon IB 5 83.40 417 m2 2 10 15 5 Eselon IIA 48 74.40 3,571 m2 2 96 144 6 Eselon IIB 0 62.40 - m2 2 - - 7 Eselon IIIA 216 24.00 5,184 m2 1 216 432 8 Eselon IIIB 0 21.00 - m2 0 - - 9 Eselon IV 432 18.80 8,122 m2 4 1,728 2,160 10 Satpam/ staff outsourcing - 2.20 462 m2 210 210 JUMLAH - A 711 19,029 m2 2,313 3,024 7.87 KETERANGAN STAF JML TOTAL DILENGKAPI DENGAN STRUKTUR ORGANISASI, JMLH PEGAWAI DIPREDIKSI MINIMAL SD 5 TAHUN KEDEPAN JML STAF/ ESELON SESUAI DENGAN KEBUTUHAN INSTANSI DIHITUNG BERDASARKAN RENCANA PENERIMAAN / PENSIUN PEGAWAI NO JABATAN/ NAMA RUANG ESELON SATUAN RUANG JMLH BESARAN RUANG PERSONEL NO URAIAN TAHUN KETERANGAN 2016 CONTOH
  • 24. B. RUANG PENUNJANG 1 R. Rapat Utama Kementerian 1 ruang 140.00 140.00 m2 2 R, Rapat Utama Es. I 9 ruang 90.00 810.00 m2 3 R. Rapat Utama Es. II 48 ruang 36.00 1,728.00 m2 1.2m2/org,…@30 org 4 Wc/Toilet 2,961.00 org 0.08 236.88 m2 2 m2/ 25 org 5 R. arsip 2,313.00 org 0.40 925.20 m2 0.4 m2/org (staf) 6 R.Ibadah/ Mushola 604.80 org 0.80 483.84 m2 0.8 m2/org (20% x personel) 7 R. Studio/ Workshop 231.30 org 4.00 925.20 m2 4 m2/org (10%xstaf) JUMLAH - B - 5,249.12 m2 JUMLAH - A+ B 24,277.92 m2 Sirkulasi x total luas lantai 25% 6,069.48 m2 TOTAL LUAS RUANG/ LANTAI 30,347.40 m2 LUAS RATA-RATA PERORANG DARI TOTAL LUAS BANGUNAN 10.04 m2 termasuk r.rpt w amen JUMLAH LUAS 1 2 m2 25% m2 m2 m2 m2 KEB. PARKIR MOBIL: 1 MOBIL/ 100 Orang (DKI Jakarta) DIBULATKAN 30,340 SIRKULASI LUAS RUANG PENUNJANG LUAS TOTAL RUANG/LANTAI - LUAS FASILITAS LAINNYA - - 30,347 C. RUANG FASILITAS LAIN SESUAI DENGAN TUPOKSI NAMA RUANG TOTAL LUAS
  • 25. 25 Analisis Nomor : 3 LAMPIRAN SURAT Nomor : Tanggal : ANALISIS KEBUTUHAN BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NAMA BANGUNAN : GEDUNG- A TAHUN DIBANGUN : 2011 JUMLAH TINGKAT : 3 Lantai LEMBAGA : LUAS TOTAL LANTAI BANGUNAN : 20,000.00 m2 PEMAKAI : LUAS LANTAI BASEMENT : 2,500.00 m2 ALAMAT : KOEFISIEN TINGKAT BGN 1.12 : KLASIFIKASI BANGUNAN : Tidak Sederhana I. DASAR ANALISIS 1. 2. Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) TA 2012 = 3 000 000 Rp II. KEBUTUHAN BIAYA PEKERJAAN STANDAR A. Analisis Kebutuhan Biaya Satuan Pekerjaan Standar = Koefisien Tingkat Bangunan x HSBGN Biaya Satuan Pekerjaan Standar = 1.120 x Rp 3,000,000 = B. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Standar = Luas Lantai x Biaya Satuan Pekerjaan Standar Biaya Pekerjaan Standar = 20,000.00 x Rp 3,360,000 = III. KEBUTUHAN BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR A. Analisis Komponen Pekerjaan Non Standar max. 1. Alat Pengkondisi Udara 20% 100 20.00 2. Elevator/Escalator 12% 100 9.00 3. Tata Suara (Sound System) 6% 100 6.00 4. Telepon/PABX 6% 100 5.00 5. Instalasi IT (Informasi & Teknologi) 11% 100 5.00 6. Elektrikal 12% 100 5.00 7. Sistem Proteksi Kebakaran 12% 100 5.00 8. Penangkal Petir Khusus 5% 100 5.00 9. Instalasi Pengolahan Air Limbah 4% 100 2.00 10. Interior (Termasuk furniture) 25% 100 2.00 11. Gas Pembakaran 2% 100 2.00 12. Gas Medis 4% 100 4.00 13. Pencegahan Bahaya Rayap 3% 100 3.00 14. Pondasi Dalam 12% 100 10.00 15. Fasilitas Penyandang Cacat 8% 100 5.00 16. Sarana/Prasarana Lingkungan 8% 100 5.00 93.00 Biaya Satuan Pekerjaan Non Standar 93.00 % x 1.120 x Rp 3,000,000 = Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar 20,000.00 x Rp 3,124,800 = 3% 5.00% 3% 5.00% 3 124 800 Rp 62 496 000 000 Rp 2% 4.00% 1% 3.00% 7% 10.00% 2% 2.00% 15% 2.00% 1% 2.00% 7% 5.00% 7% 5.00% 2% 5.00% 3% 6.00% 3% 5.00% 6% 5.00% BOBOT TERBANGUN NILAI (%) min. 10% 20.00% 8% 9.00% 67 200 000 000 Rp NO. URAIAN PEKERJAAN TERHADAP SELURUH BANGUNAN DISULKAN FUNGSI BANGUNAN/ RUANG KANTOR Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Berdasarkan pedoman satuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2010 yang dikeluarkan oleh Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi DKI Jakarta 3 360 000 Rp CONTOH !!! analisis 2012 < 4 LT; 4-8 LT; > 8 LT; atau KHUSUS/GREEN
  • 26. 26 B. Analisis Biaya Pekerjaan Basement NO BOBOT (%) NILAI (%) 120 13.39 C. Analisis Biaya Peningkatan Mutu KOMPONEN PEKERJAAN max. 1 Lantai 30% 201,600,000 0.30 2 Dinding 30% 403,200,000 0.60 604,800,000 0.90 JUMLAH NILAI PEKERJAAN NON STANDAR (%) max. 107.29 D. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Non Standar 1. Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar = 2. Biaya Pekerjaan Basement = 3. Biaya Peningkatan Mutu = + = IV. BIAYA PEKERJAAN FISIK 1. BIAYA PEKERJAAN STANDAR = 2. BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR = + = Dibulatkan = V. KEBUTUHAN BIAYA PEMBANGUNAN 1. = 2. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI = 3. BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI = 4. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN = + TOTAL BIAYA PEMBANGUNAN = 1. …………………………….. 2. …………………………….. Catatan : Ajuan biaya tersebut tidak mengikat pelaksanaan fisik dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi lapangan pada waktu pelaksanaan. KASUBDIT PEMBINAAN PENGELOLAAN GEDUNG DAN RUMAH NEGARA A/N. TIM PELAKSANA KOORDINASI PENGELOLAAN TEKNIS TINGKAT PUSAT DAN DKI JAKARTA IR. J. WAHYU KUSUMOSUSANTO, MUM NIP. 110053282 TERBILANG : seratus empat puluh tiga milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA MENGETAHUI : DIREKTORAT PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN BIAYA KONSTRUKSI FISIK 139 301 000 000 Rp 3 709 000 000 Rp 17 000 000 Rp 709 000 000 Rp 143 736 000 000 Rp 67 200 000 000 Rp 72 100 800 000 Rp 139 300 800 000 Rp 139 301 000 000 Rp JUMLAH 150 62 496 000 000 Rp 9 000 000 000 Rp 604 800 000 Rp 72 100 800 000 Rp 10% 15% 30% 10.00 10% 15% 30% 20.00 NO PEKERJAAN PROSENTASE PENINGKATAN MUTU BOBOT YANG DITINGKATKAN (%) BIAYA (Rp.) NILAI (%) BOBOT KOMPONEN min. DIUSULKAN PEKERJAAN LUAS (M2) HSBGN (Rp.) BIAYA (Rp.) Basement (per m2)……1(satu) lapis;..(>1 lapis, hitung tersendiri) 2,500.00 3,000,000 9,000,000,000
  • 27. 1. Keputusan Presiden RI No. 42 th. 2002: Pasal 14 ayat 4 butir d: Harga satuan pembangunan bangunan gedung negara ditetapkan oleh kabupaten/kota. 2. Permen PU No. 45/PRT/M/2007. Ped. Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara Bab IV bagian B: Standar harga satuan tertinggi untuk bangunan gedung Negara ditetapkan secara berkala untuk setiap Kab./Kota oleh Bupati/ setempat DASAR HUKUM PENETAPAN HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
  • 28. Pembiayaan Pembangunan BGN: Biaya Pembangunan BGN: ◼ Biaya Pekerjaan Standar (per m2 biaya Konstruksi Fisik) ◼ Biaya Pekerjaan Non Standar Standar Harga Satuan Tertinggi per M2: ◼ Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana, Tidak Sederhana, dan Khusus ◼ Standar Harga Bangunan Rumah Negara ◼ Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN Prosentase Komponen Biaya Pembangunan: Diperhitungkan dari ◼ Bangunan Sederhana ◼ Bangunan Tidak sederhana ◼ Bangunan Khusus Biaya Konstruksi Fisik
  • 29. Pembiayaan Pekerjaan Non-Standar  Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis Setempat;  Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi/pengawasan, dihitung berdasarkan billing-rate;  Total nilai biaya pekerjaan non-standar maksimum sebesar dari total biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada Jenis Pekerjaan Alat Pengkondisian Udara Elevator/escalator Tata suara (Sound System) Telepon dan PABX Instalasi IT (Informasi dan Teknologi) Elektrikal Sistem Proteksi Kebakaran Penangkal petir khusus Instalasi Pengolahan Air Limbah Interior (termasuk Furniture) Gas Pembakaran Gas Medis Pencegahan Bahaya Rayap Pondasi dalam Fasilitas penyandang cacat Sarana/prasarana lingkungan Basement (per m2) Peningkatan mutu Biaya 10-20% dari X 8-12% dari X 3-6% dari X 3-6% dari X 6-11% dari X 7-12% dari X 7-12% dari X 2-5% dari X 2-4% dari X 15-25% dari X 1-2% dari X 2-4% dari X 1-3% dari X 7-12% dari X 3-8% dari X 3-8% dari X 120% dari Y 15-30% dari Z 150%
  • 30. HASIL CLEARANCE DARI KEMEN PU 1. LUAS BANGUNAN YANG DUTUHKAN 2. PERKIRAAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN, TERDIRI DARI : a. BIAYA KONSTRUKSI FISIK b. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI c. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI/ MANAJEMEN KONSTRUKSI d. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN
  • 31. ANALISIS KOMPONEN BANGUNAN UNTUK PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
  • 32. SISTEMATIKA PERHITUNGAN TINGKAT KERUSAKAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA EXISTING BANGUNAN : IDENTIFIKASI TINGKAT KERUSAKAN UNTUK MASING-MASING KOMPONEN. KLASIFIKASI TINGKAT KERUSAKAN : 1.RINGAN 2.SEDANG 3.BERAT HARGA SATUAN BANGUNAN PER M2 TOTAL BIAYA YANG DIPERLUKAN 1. BIAYA KONSTRUKSI FISIK 2. BIAYA PERENCANAAN 3. BIAYA PENGAWASAN/ MK 4. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN BIAYA PEKERJAAN STANDAR BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR ANALISIS
  • 33. LINGKUP PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung, dengan mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.
  • 34. PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG TERDIRI DARI : • Rehabilitasi Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula, sedang utilitas dapat berubah. • Renovasi Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya • Restorasi Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah
  • 35. ANALISA TINGKAT KERUSAKAN 1. Kerusakan ringan – Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi. – Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan, biayanya maksimum adalah sebesar 30% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
  • 36. 2. Kerusakan sedang • Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non-struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain. • Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
  • 37. 3. Kerusakan berat i. Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non- struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. ii. Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
  • 38. 4. Perawatan Khusus • Untuk perawatan yang memerlukan penanganan khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti kegiatan renovasi atau restorasi (misal yang berkaitan dengan perawatan bangunan gedung bersejarah), • besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Instansi Teknis setempat.
  • 39. No Kategori Kerusakan Kriteria Kerusakan Uraian Kelaya kan I Roboh/Rusak Total/Rusak Berat Bangunan roboh atau sebagian besar komponen struktural rusak Tingkat Kerusakan antara 45 s/d 65 % atau diatas 65 % 1. Bangunan roboh total 2. Atap jatuh 3. Balok, kolom, plat lantai patah 4. Dinding, pintu/jendela sebagian besar runtuh/roboh 5. Sebagian besar langit-langit runtuh 6. Instalasi listrik rusak total II Rusak Sedang Bangunan masih berdiri, sebagian komponen struktural patah dan komponen non struktural rusak Tingkat Kerusakan antara 30 s/d 45 % 1. Bangunan masih berdiri 2. Sebagian rangka atap patah 3. Balok kolom sebagian patah 4. Sebagian kecil dinding, kusen pintu/ jendela runtuh/roboh 5. Sebagian langit-langit lepas 6. Sebagian besar instalasi listrik rusak / terputus III Rusak Ringan Kelas A Bangunan masih berdiri, Sebagian komponen non- struktural & arsitektural rusak Tingkat Kerusakan antara 5 s/d 30 % 1. Sebagian besar penutup atap dan langit- langit lepas 2. Retak-retak pada plesteran kolom, balok, dan dinding tembok/dinding papan pecah/rusak 3. Penutup lantai lepas/terkelupas 4. Sebagian instalasi rusak Tingkat kerusakan 20 < s/d 30 % Kelas B 1. Sebagian kecil penutup atap lepas 2. Sebagian kecil retak-retak pada plesteran kolom, tembok dan plesteran, serta dinding papan terlepas 3. Sebagian plesteran terkelupas 4. Sebagian kecil instalasi rusak Tingkat kerusakan 10 % s/d 20 % Kelas C 1. Retak-retak kecil pada dinding tembok 2. Sebagian plesteran terkelupas 3. sebagian kecil daun pintu / jendela dan engsel rusak Tingkat kerusakan < 10 % Tidak Layak Huni Layak Huni KRITERIA KERUSAKAN BANGUNAN GEDUNG
  • 40. K A T E G O R I R U S A K B E R A T TINDAKAN YANG DIANJURKAN • BERSIHKAN LOKASI DAN BANGUN KEMBALI • BANGUNAN ROBOH TOTAL • ATAP JATUH • BALOK, KOLOM, DAN / ATAU ATAP PATAH • SEBAGIAN BESAR LANGIT-LANGIT RUNTUH • INSTALASI LISTRIK RUSAK TOTAL • PINTU / JENDELA RUSAK TOTAL KOLOM PATAH
  • 41. K A T E G O R I R U S A K S E D A N G TINDAKAN YANG DIANJURKAN • BANGUNAN HARUS DIKOSONGKAN • BANGUNAN DAPAT DIRUBUHKAN ATAU DILAKUKAN RESTORASI DAN PERKUATAN SECARA MENYELURUH SEBELUM DIHUNI KEMBALI ▪ SEBAGIAN RANGKA ATAP PATAH ▪ PINTU/ JENDELA RUSAK ▪ SEBAGIAN KECIL LANGIT-LANGIT LEPAS ▪ BALOK KOLOM SEBAGIAN PATAH ▪ SEBAGIAN INSTALASI LISTRIK RUSAK / TERPUTUS
  • 42. K A T E G O R I R U S A K R I N G A N TINDAKAN YANG DIANJURKAN • BANGUNAN TIDAK PERLU DIKOSONGKAN, BOLEH DIHUNI KEMBALI SETELAH DILAKUKAN RESTORASI DAN PERKUATAN • PERBAIKAN YANG BERSIFAT ARSITEKTUR AGAR DAYA BANGUNAN TERPELIHARA ▪ RETAK-RETAK PADA BALOK ▪ SEBAGIAN INSTALASI RUSAK ▪ PENUTUPATAP LEPAS ▪ RETAK-RETAK PADA KOLOM
  • 43. 43 Analisis Nomor : 3 LAMPIRAN SURAT Nomor : Tanggal : ANALISIS KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA NAMA BANGUNAN : GEDUNG- B TAHUN DIBANGUN : 2011 JUMLAH TINGKAT : 2 Lantai LEMBAGA : LUAS TOTAL LANTAI BANGUNAN : m2 PEMAKAI : LUAS LANTAI BASEMENT : m2 ALAMAT : KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN : 1.09 : KLASIFIKASI BANGUNAN : Tidak Sederhana I. DASAR ANALISIS 1. 2. Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) TA 2012 = 3 000 000 Rp II. KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN KOMPONEN PEKERJAAN STANDAR A. Analisis Kerusakan Komponen Pekerjaan Standar NO. URAIAN PEKERJAAN TERHADAP SELURUH BANGUNAN BOBOT (%) NILAI (%) 1. PONDASI PONDASI 10.00% 30.00 3.00 2. STRUKTUR KOLOM, BALOK & RING BALK 27.00% - - PLESTERAN 2.00% - - 3. ATAP RANGKA ATAP 8.00% 10.00 0.80 PENUTUP ATAP 2.00% 20.00 0.40 4. LANGIT-LANGIT RANGKA LANGIT-LANGIT 3.50% 10.00 0.35 PENUTUP LANGIT-LANGIT 4.50% 35.00 1.58 5. DINDING BATU BATA/ PARTISI 4.50% - - PLESTERAN 1.75% - - KACA 1.25% 35.00 0.44 PINTU 1.00% 20.00 0.20 KOSEN 1.50% - - 6. LANTAI PENUTUP LANTAI 10.00% - - 7. UTILITAS INSTALASI LISTRIK 5.00% - - INSTALASI AIR 1.50% - - DRAINASE LIMBAH 1.50% - - 8. FINISHING FINISHING STRUKTUR (CAT) 1.00% - - FINISHING LANGIT-LANGIT (CAT) 4.00% - - FINISHING DINDING 6.00% - - FINISHING PINTU/ KOSEN (CAT) 4.00% - - 100.00% 6.77 Jenis Peraw atan = PERAWATAN RINGAN RINGAN < 30% B. = Prosentase Tingkat Kerusakan x Koef. Lantai x HSBGN SEDANG > 30% - 45% = 6.77% x 1.090 x 0.00 x Rp 3,000,000 = BERAT > 45% - 65% Biaya Pembongkaran = 0.00% x Rp. 221,379 = + KHUSUS > 65 % Biaya Satuan Pekerjaan Standar = C. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Standar = Luas Lantai x Biaya Satuan Pekerjaan Standar Biaya Pekerjaan Standar = 450 x Rp 221,379 = 450 - Analisis Kebutuhan Biaya Satuan Pekerjaan Standar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara JUMLAH NILAI TINGKAT KERUSAKAN PEKERJAAN STANDAR (%) Biaya Komponen Pekerjaan Standar 99 620 550 Rp 0 Rp 221 379 Rp 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 221 379 Rp 50.00% BOBOT MAKSIMUM 15.00% 30.00% 100.00% 30.00% 75.00% 100.00% 100.00% FUNGSI BANGUNAN/ RUANG KANTOR Berdasarkan pedoman satuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) Tahun Anggaran 2010 yang dikeluarkan oleh Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi DKI Jakarta
  • 44. 44 III. KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN KOMPONEN PEKERJAAN NON STANDAR A. Analisis Kerusakan Komponen Pekerjaan Non Standar NO. TERHADAP SELURUH BANGUNAN BOBOT (%) NILAI (%) 1. Alat Pengkondisi Udara 20.00% 5.00 1.00 2. Elevator/Escalator 12.00% 45.00 5.40 3. Tata Suara (Sound System) 6.00% 10.00 0.60 4. Telepon/PABX 6.00% - - 5. Instalasi IT (Informasi & Teknologi) 11.00% - - 6. Elektrikal 12.00% - - 7. Sistem Proteksi Kebakaran 12.00% 10.00 1.20 8. Penangkal Petir Khusus 5.00% - - 9. Instalasi Pengolahan Air Limbah 4.00% - - 10. Interior (Termasuk furniture) 25.00% - - 11. Gas Pembakaran 2.00% - - 12. Gas Medis 4.00% - - 13. Pencegahan Bahaya Rayap 3.00% - - 14. Pondasi Dalam 12.00% - - 15. Fasilitas Penyandang Cacat 8.00% 2.00 0.16 16. Sarana/Prasarana Lingkungan 8.00% 5.00 0.40 JUMLAH NILAI TINGKAT KERUSAKAN PEKERJAAN NON STANDAR (%) 8.76 Biaya Satuan Pekerjaan Non Standar 8.76% x 1.090 x 0.00 x Rp 3,000,000 = Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar 450 x Rp 286,452 = B. Analisis Biaya Pekerjaan Basement NO PEKERJAAN LUAS (m2) BIAYA (Rp.) BIAYA PERBAIKAN (Rp.) Basement (per m2) 0 0 0 C. Analisis Biaya Peningkatan Mutu max. 1 Lantai 30% 0 2 Dinding 30% 0 0 D. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Non Standar 1. Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar = 2. Biaya Pekerjaan Basement = 3. Biaya Peningkatan Mutu = + IV. BIAYA PEKERJAAN FISIK 1. BIAYA PEKERJAAN STANDAR = 2. BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR = + = Dibulatkan = V. BIAYA PEKERJAAN PERAWATAN 1. = 2. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI = 3. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI = 4. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN = + TOTAL BIAYA PERAWATAN = 1. …………………………….. 2. …………………………….. BOBOT KERUSAKAN (%) 10 HSBGN (Rp.) 3,000,000 100.00% 286 452 Rp 100.00% 100.00% NIP. 110053282 Catatan : Biaya tersebut tidak mengikat pelaksanaan fisik dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi lapangan pada waktu pelaksanaan. MENGETAHUI : DIREKTORAT PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KASUBDIT PEMBINAAN PENGELOLAAN GEDUNG DAN RUMAH NEGARA A/N. TIM PELAKSANA KOORDINASI PENGELOLAAN TEKNIS TINGKAT PUSAT DAN DKI JAKARTA 128 903 400 Rp IR. J. WAHYU KUSUMOSUSANTO, MUM TERBILANG : tiga ratus satu juta rupiah KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KOEFESIEN BASEMENT (%) 120 14 000 000 Rp 37 000 000 Rp - 301 000 000 Rp 128 903 400 Rp 0 Rp 0 Rp 128 903 400 Rp 229 000 000 Rp 21 000 000 Rp 128 903 400 Rp BIAYA PERBAIKAN (RP.) DIUSULKAN 30% 15% 20% 20 min. 15% NO PROSENTASE PENINGKATAN MUTU 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% KOMPONEN PEKERJAAN URAIAN PEKERJAAN BOBOT MAKSIMUM 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% 100.00% BIAYA KONSTRUKSI FISIK B OB OT YA N G D IT IN GKA T KA N (%) 100 NILAI KERUSAKAN (%) - 99 620 550 Rp 228 523 950 Rp 229 000 000 Rp
  • 45. Pemeliharaan & Perawatan: • Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi 2%/tahun, salvage value minimum 20%. • Perawatan : tergantung tingkat kerusakan, ringan (30%), sedang (45%), atau berat (65%). • Penentuan tingkat kerusakan dengan rekomendasi Instansi Teknis PU. • Pemeliharaan per-m2/tahun BGN sebesar 2% dari harga standar per-m2 tertinggi yang berlaku.
  • 46. HASIL ANALISIS BIAYA DARI KEMEN PU 1. TINGKAT KERUSAKAN 2. PERKIRAAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN, TERDIRI DARI : a. BIAYA KONSTRUKSI FISIK b. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI c. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI/ MANAJEMEN KONSTRUKSI d. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN