2. DASAR HUKUM PELAKSANAAN CLEARANCE
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
BAB. 4 : Ketentuan Dalam Pengalokasian Anggaran.
4.2 : Pengalokasian Anggaran Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Secara umum pengalokasian anggaran untuk pembangunan/ renovasi bangunan
gedung negara,
berpedoman kepada Permen PU nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dasar perhitungan alokasi
adalah perhitungan biaya pembangunan/ renovasi bangunan gedung negara
atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011
Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga :
3. DASAR HUKUM PELAKSANAAN CLEARANCE
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Dalam rangka optimasi pembangunan bangunan gedung negara, K/L yang
akan melaksanakan pembangunan baru bangunan gedung negara, selain
harus melengkapi perhitungan kebutuhan biaya pembangunan bangunan
gedung negara atau yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau
Dinas Pekerjaan Umum setempat , juga harus melengkapinya dengan
dokumen clearance (persetujuan prinsip) dari Kementerian Pekerjaan
Umum, Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan
untuk pekerjaan renovasi bangunan gedung negara, K/L/ harus melengkapi
dengan dokumen perhitungan biaya renovasi bangunan gedung negara atau
yang sejenis dari Kementerian Pekerjaan Umum atau Dinas Pekerjaan
Umum setempat.
4. CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (1)
Clearance atas pengadaan tanah dan pembangunan
gedung adalah persetujuan prinsip yang diberikan
oleh KemenPU, KemenPAN&RB, dan BPKP, yang
menyatakan boleh tidaknya (go or not) dilanjutkan
proses alokasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan
pengadaan tanah dan pembangunan gedung.
Clearance bertujuan untuk membatasi alokasi
anggaran pengadaan tanah dan pembangunan
gedung , yang hanya dapat dialokasikan/
dilaksanakan sepanjang sangat diperlukan (urgent)
dengan besaran, luasan, dan fasilitas sesuai
peraturan perundangan yang berlaku (azas
kepatutan dan kepantasan)
PENGERTIAN
TUJUAN
4
5. Clearance yang diberikan oleh KemenPU *),
KemenPAN&RB, dan BPKP akan dijadikan
salah satu dokumen pendukung untuk
pengalokasian anggaran K/L TA 2012, dan
menjadi salah satu syarat untuk memproses
usul pembukaan blokir (apabila masih
diblokir).
MANFAAT
*) Disamping memberikan clearance, Kementerian PU tetap memberikan analisis
perhitungan kebutuhan biaya pembangunan gedung, sesuai ketentuan yang selama ini
telah berlaku (termasuk setelah ditetapkannya Perpres Nomor 73/2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara). Analisis perhitungan kebutuhan biaya Satker
daerah juga dapat menggunakan perhitungan Dinas Cipta Karya setempat.
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (2)
5
6. Kegiatan Yang Termasuk Kriteria Dibatasi, sesuai surat
edaran Menteri Keuangan Nomor SE-01/MK.2/2011, yaitu:
1. Pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kantor,
mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung
pertemuan, gedung parkir pegawai, gedung diklat
pegawai dan asrama pegawai ;
2. Pembangunan/pembelian gedung kantor,
mess/wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung
pertemuan, gedung parkir pegawai, gedung diklat
pegawai dan asrama pegawai.
KEGIATAN YANG PERLU DI CLEARANCE
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (3)
6
7. 1. Rehab, renovasi gedung dan pembangunan gedung
lanjutan
2. Gedung yang terkait dengan pelayanan masyarakat seperti
Gedung Sekolah, Puskesmas, Pelayanan Kesehatan, Pos
Jaga, Gudang, Gedung Parkir, Gedung diklat, Kandang,
Tempat Pelelangan Ikan, Gedung yang akan diserahkan
kepada masyarakat/Pemda (gudang beras, rumah potong
hewan), dan sejenisnya
3. Rumah tahanan, LAPAS, transmigrasi, rumah singgah,
rusunawa, rusunami, dan sejenisnya
4. Laboratorium, selasar, pos satpam/jaga,
bengkel/workshop, menara pengawas, gedung promosi,
gedung arsip, dan sejenisnya
5. Data center
KEGIATAN YANG TIDAK MEMERLUKAN CLEARANCE
CLEARANCE PENGADAAN TANAH/GEDUNG (4)
7
8. DATA
KEGIATAN
K/L YANG
PERLU
CLEARANCE
KEMENPAN
& RB
DESK PENELAAHAN
BERSAMA (DJA)
CLEARANCE
(Catatan
Penelaahan
Desk
Bersama)
K/L
MENGUSULKAN
REVISI RKA-KL
UNTUK
PEMBUKAAN
BLOKIR (*)
TINDAK LANJUT CLEARANCE DENGAN DESK
BERSAMA
8
Penelaahan dilakukan bersama, dijadwalkan secara
terpusat, dengan menggunakan data/dokumen
yang dilengkapi K/L (tidak ada kunjungan lokasi)
9. ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS
DISIAPKAN K/L
Penilaian secara umum terkait
urgensi pengadaan tanah dan/atau
pengadaan/pembelian gedung
dalam rangka efisiensi (analisis
manfaat dan biaya, misalnya
dengan membandingkan biaya
pengadaan dengan biaya
sewa/kontrak, dengan
mempertimbangkan organisasi
yang bersifat adhoc/sementara
➢ TOR
➢ Analisis manfaat dan biaya secara
ringkas/sederhana
➢ Bukti Kepemilikan Tanah
➢ NJOP dari lingkungan sekitar sebagai
pembanding harga rencana pengadaan
tanah
➢ Surat Keterangan peruntukan dari
instansi yang berwenang (bukan cagar
budaya, DAS sejenisnya)
➢ Kontrak perjanjian sewa atau
penggunaan gedung milik instansi lain
(jika masih menyewa).
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (1)
1.BPKP
9
10. ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS
DISIAPKAN K/L
Kebutuhan ruang kerja yang efisien
dan efektif disesuaikan dengan
perkembangan struktur organisasi,
tupoksi, dan jumlah pegawai
➢ Data pegawai
➢ Data asset tanah dan bangunan
➢ Data struktur organisasi unit/satker
yang mengadakan gedung/tanah
➢ Indikator Kinerja Utama
➢ Outcome dari hasil pembangunan
gedung dan/atau pengadaan tanah
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (2)
2.KEMENPAN&RB
10
11. ASPEK DATA/DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN
K/L
1. Kesesuaian dengan RTRW
2. Kebutuhan Luas Tanah dan
Bangunan
3. Perkiraan Kebutuhan Biaya
pembangunan BGN (analisis
perhitungan kebutuhan biaya
dapat dilakukan setelah adanya
persetujuan clearance)
A. Informasi tentang lahan :
1. Peta lokasi
2. Dokumen Kepemilikan/Sertifikat
Tanah
3. Surat Keterangan Rencana
Kota/Kabupaten
B. Informasi tentang Bangunan
1. Struktur organisasi pengguna
bangunan
2. Jumlah personel pengguna bangunan
dengan proyeksi 5 tahun ke depan
3. TOR/Dokumen
perencanaan/spesifikasi bangunan
ASPEK PENILAIAN CLEARANCE TA 2012 (3)
3.KEMENPU
11
13. SISTEMATIKA KEBUTUHAN LUAS BANGUNAN DAN BIAYA UNTUK
PEMBANGUNAN BARU BANGUNAN GEDUNG NEGARA
KAPASITAS BANGUNAN :
1. STRUKTUR ORGANISASI
2. JUMLAH PERSONIL
3. FASILITAS PENUNJANG
ORGANISASI RUANG,
BESARAN RUANG = LUAS
TOTAL BANGUNAN
BIAYA PEKERJAAN
STANDAR
BIAYA PEKERJAAN NON
STANDAR
HARGA SATUAN
BANGUNAN PER M2
TOTAL BIAYA YANG
DIPERLUKAN
1. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
2. BIAYA PERENCANAAN
3. BIAYA PENGAWASAN/ MK
4. BIAYA PENGELOLAAN
KEGIATAN
ANALISIS
17. PERHITUNGAN BATAS MAKSIMAL PERENCANAAN BANGUNAN
NO URAIAN SATUAN BESARAN
1 LUAS LAHAN M2 2,500.00
2 KOEFESIEN DASAR BANGUNAN (KDB) % 40%
3 KOEFESIEN LANTAI BANGUNAN (KLB) % 2.00
4 GARIS SEMPADAN (GSB) dari jalan M2 10.00
5 LUAS TAPAK BANGUNAN MAKSIMAL M2 1,000.00
6 LUAS LANTAI GEDUNG MAKSIMAL M2 5,000.00
7 KETINGGIAN BANGUNAN (20M2) LT 4.00
18. Nomor Surat Permohonan :
Tanggal :
I. DATA UMUM PEMOHON *)
I.1 Kementerian / Lembaga :
I.2 Nama :
I.3 Jabatan :
I.4 Satker / Satminkal :
I.5 Alamat :
II. DATA UMUM BANGUNAN *)
II.1 Nama Bangunan :
II.2 Lokasi Bangunan :
II.3 Luas Tanah :
II.4 Luas Lahan yang telah terbangun :
III. DATA KETERANGAN RENCANA KOTA *) terlampir tidak terlampir
III.1 KLB :
III.2 KDB : %
III.3 Ketinggian Maksimum : lantai
IV. TABEL STRUKTUR ORGANISASI PENGGUNA GEDUNG *)
No
1 Menteri / Ketua Lembaga
2 Wakil Menteri
3 Eselon IA / Anggota Dewan
4 Eselon IB
5 Eselon IIA
6 Eselon IIB
7 Eselon IIIA
8 Eselon IIIB
9 Eselon IV
10 Staff
V. TABEL KEBUTUHAN RUANG-RUANG KHUSUS / PELAYANAN MASYARAKAT *)
No.
A Ruang Utama
1………
2………
B Ruang Penunjang
1……
C Ruang Fasilitas Lainnya
1……………….
VI. KETERANGAN / INFORMASI LAIN-LAIN **)
Catatan :
*) Wajib diisi
**) Tidak wajib diisi
( )
Lampiran Surat
KELENGKAPAN DATA CLEARENCE
Jakarta, ………………… 2011
Pemohon,
Jumlah Personil Keterangan
Nama Ruang
ttd + cap
S truktur Org anis as i
Peng g una Ged ung (terlamp ir)
Jabatan
Keterangan
Luasan
(m2)
FORM KELENGKAPAN DATA K/L
PEMOHON CLEARANCE
19. Standar Luas BGN
▪ Gedung Kantor Klasifikasi Tidak Sederhana
seluas 10 m2/personil
▪ Gedung Kantor Klasifikasi Sederhana
seluas 9.6 m2/personil
▪ Ruang Khusus atau Rg. Pelayanan
Masyarakat dihitung tersendiri
▪ Rincian Standar Luas Ruang Terlampir
Gedung Kantor
20. STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR
A. RUANG UTAMA
R. TAMU R. RAPAT R. TUNGGU
R .
IST IR A H A
T
R. SEKRET R. STAF R. SIMPAN R. TOILET
JML
STAF
CATATAN
2 3 4 5 6 7 8 9 1
0 1
1
1 28.00 40.00 40.00 60.00 20.00 15.00 24.00 14.00 6.00 247.00 8
2 16.00 14.00 20.00 18.00 10.00 10.00 15.00 10.00 4.00 117.00 2
3 16.00 14.00 20.00 18.00 10.00 10.00 15.00 10.00 4.00 117.00 5
4 16.00 14.00 20.00 9.00 5.00 7.00 4.40 5.00 3.00 83.40 2
5 14.00 12.00 14.00 12.00 5.00 7.00 4.40 3.00 3.00 74.40 2
6 14.00 12.00 10.00 6.00 5.00 5.00 4.40 3.00 3.00 62.40 2
7 12.00 6.00 3.00 3.00 24.00 0
8 12.00 6.00 3.00 21.00 0
9 8.00 8.80 2.00 18.80 4
B. RUANG PENUNJANG
1 140 m2 Kapasitas 100 orang
2 90 m2 Kapasitas 75 orang
3 40 m2 Kapasitas 30 orang
4 Ruang Studio 4 m2
/ orang Pemakai 10% dari staf
5 Ruang Arsip 0.4 m
2
/ orang Pemakai seluruh staf
6 2 m
2
/ 25 orang Pemakai Pejabat Es. V sd Es. III dan seluruh staf
7 Musholla 0.8 m
2
/ orang Pemakai 20% dari jumlah personel
C. SIRKULASI 25% X (JUMLAH A + B)
Keterangan:
-
-
-
JABATAN
LUAS RUANG (m2
)
KETERANGAN
R. KERJA
R. PENUNJANGJABATAN
R. PELAYANAN
JABATAN
JML
R. Toilet
bersama
1 1
2
Menteri/ Ketua Lembaga
R.Staf pada setiap
jabatan diperhitungkan
berdasarkan jumlah
personel @ 2,2 - 3 m2/
personel, sesuai
dengan tingkat jabatan
Eselon IA/ Anggota Dewan
Eselon IB
Eselon IIA
Eselon IIB
Eselon IIIA
Eselon IV
JENIS RUANG LUAS KETERANGAN
1 2 3
Luas ruang kerja untuk Satuan Kerja dan Jabatan Fungsional dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan di luar standar luas tersebut di atas.
Untuk bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang-ruang khusus atau ruang pelayanan masyarakat, seperti Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara,
kebutuhannya dihitung tersendiri, di luar standar luas tersebut di atas.
Wakil Menteri K/L
Ruang Rapat Utama Kementrian
Ruang Rapat Utama Es. I
Ruang Rapat Utama Es. II
WC/ Toilet
Standar luas ruang tersebut diatas merupakan acuan dasar, yang dapat disesuaikan berdasarkan fungsi/sifat tiap eselon/jabatan.
Eselon IIIB
21. TIPE PENGGUNA
LUAS (m2)
BANGUNAN TANAH
KHUSUS Menteri 400 1.000
Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
A Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal 250 600
Pejabat yang setingkat
Anggota Lembaga Tinggi Negara/Dewan
B Direktur/Kepala Pusat/Kepala Biro 120 350
Pejabat yang setingkat
Pegawai Negeri Sipil Golongan IV/d dan IV/e
C Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang 70 200
Pejabat yang setingkat
Pegawai Negeri Sipil Gol. IV/a dan IV/c
D Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang 50 120
Pejabat yang setingkat
Pegawai Negeri Sipil Gol. III
E Pegawai Negeri Sipil Gol I dan Gol II 36 100
STANDAR LUAS RUMAH NEGARA
22. Keterangan:
1.Untuk:
- Rumah Jabatan Gubernur disetarakan dengan Rumah Tipe Khusus, kecuali
luas tanah 2000m2.
- Rumah Jabatan Bupati/Walikota disetarakan dengan Rumah Negara Tipe A,
kecuali luas tanah 1000m2.
- Rumah Jabatan Gubernur/Bupati/Walikota dapat ditambahkan luas ruang
untuk Ruang Tamu Besar/Pendopo yang dihitung sesuai kebutuhan dan
kewajaran.
2.Sepanjang tidak bertentangan dengan luasan persil yang ditetapkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah, toleransi kelebihan tanah yang diizinkan untuk:
- DKI Jakarta : 20 %
- Ibukota Provinsi : 30 %
- Ibukota Kabupaten/Kota : 40 %
- Pedesaan : 50 %
3.Untuk rumah susun negara yang dibangun dalam wujud rumah susun, luas
per unit bangunannya diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi mobil
(untuk tipe Khusus, A, dan B). Kebutuhan garasi mobil disatukan dalam luas
parkir basemen dan/atau halaman.
23. PERKIRAAN JUMLAH PEGAWAI MINIMAL 5 TAHUN KEDEPAN
2011 2012 2013 2014 2015
Jumlah Pegawai
PERKIRAAN BESARAN RUANG
(m2)
PER-
ESELON
JML
A. RUANG UTAMA
1 Menteri/ Ketua Lembaga 1 247.00 247 m2 8 8 9
2 Wakil Menteri K/L 1 90.00 90 m2 5 5 6
3 Eselon IA/ Anggota Dewan 8 117.00 936 m2 5 40 48
4 Eselon IB 5 83.40 417 m2 2 10 15
5 Eselon IIA 48 74.40 3,571 m2 2 96 144
6 Eselon IIB 0 62.40 - m2 2 - -
7 Eselon IIIA 216 24.00 5,184 m2 1 216 432
8 Eselon IIIB 0 21.00 - m2 0 - -
9 Eselon IV 432 18.80 8,122 m2 4 1,728 2,160
10 Satpam/ staff outsourcing - 2.20 462 m2 210 210
JUMLAH - A 711 19,029 m2 2,313 3,024 7.87
KETERANGAN
STAF
JML
TOTAL
DILENGKAPI DENGAN
STRUKTUR
ORGANISASI, JMLH
PEGAWAI DIPREDIKSI
MINIMAL SD 5 TAHUN
KEDEPAN
JML STAF/ ESELON
SESUAI DENGAN
KEBUTUHAN
INSTANSI
DIHITUNG
BERDASARKAN
RENCANA
PENERIMAAN /
PENSIUN PEGAWAI
NO JABATAN/ NAMA RUANG ESELON
SATUAN
RUANG JMLH BESARAN
RUANG
PERSONEL
NO URAIAN
TAHUN
KETERANGAN
2016
CONTOH
24. B. RUANG PENUNJANG
1
R. Rapat Utama
Kementerian
1 ruang 140.00 140.00 m2
2 R, Rapat Utama Es. I 9 ruang 90.00 810.00 m2
3 R. Rapat Utama Es. II 48 ruang 36.00 1,728.00 m2 1.2m2/org,…@30 org
4 Wc/Toilet 2,961.00 org 0.08 236.88 m2 2 m2/ 25 org
5 R. arsip 2,313.00 org 0.40 925.20 m2 0.4 m2/org (staf)
6 R.Ibadah/ Mushola 604.80 org 0.80 483.84 m2
0.8 m2/org (20% x
personel)
7 R. Studio/ Workshop 231.30 org 4.00 925.20 m2 4 m2/org (10%xstaf)
JUMLAH - B - 5,249.12 m2
JUMLAH - A+ B 24,277.92 m2
Sirkulasi x total luas lantai 25% 6,069.48 m2
TOTAL LUAS RUANG/ LANTAI 30,347.40 m2
LUAS RATA-RATA PERORANG DARI TOTAL LUAS BANGUNAN 10.04 m2 termasuk r.rpt w amen
JUMLAH LUAS
1
2
m2
25% m2
m2
m2
m2
KEB. PARKIR MOBIL: 1 MOBIL/ 100 Orang (DKI Jakarta)
DIBULATKAN 30,340
SIRKULASI
LUAS RUANG PENUNJANG
LUAS TOTAL RUANG/LANTAI
-
LUAS FASILITAS LAINNYA
-
-
30,347
C. RUANG FASILITAS LAIN SESUAI DENGAN TUPOKSI
NAMA RUANG TOTAL LUAS
25. 25
Analisis Nomor : 3
LAMPIRAN SURAT Nomor :
Tanggal :
ANALISIS KEBUTUHAN BIAYA PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NAMA BANGUNAN : GEDUNG- A
TAHUN DIBANGUN : 2011
JUMLAH TINGKAT : 3 Lantai LEMBAGA :
LUAS TOTAL LANTAI BANGUNAN : 20,000.00 m2
PEMAKAI :
LUAS LANTAI BASEMENT : 2,500.00 m2
ALAMAT :
KOEFISIEN TINGKAT BGN 1.12
:
KLASIFIKASI BANGUNAN : Tidak Sederhana
I. DASAR ANALISIS
1.
2. Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) TA 2012 = 3 000 000
Rp
II. KEBUTUHAN BIAYA PEKERJAAN STANDAR
A. Analisis Kebutuhan Biaya Satuan Pekerjaan Standar = Koefisien Tingkat Bangunan x HSBGN
Biaya Satuan Pekerjaan Standar = 1.120 x Rp 3,000,000 =
B. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Standar = Luas Lantai x Biaya Satuan Pekerjaan Standar
Biaya Pekerjaan Standar = 20,000.00 x Rp 3,360,000
=
III. KEBUTUHAN BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR
A. Analisis Komponen Pekerjaan Non Standar
max.
1. Alat Pengkondisi Udara 20% 100 20.00
2. Elevator/Escalator 12% 100 9.00
3. Tata Suara (Sound System) 6% 100 6.00
4. Telepon/PABX 6% 100 5.00
5. Instalasi IT (Informasi & Teknologi) 11% 100 5.00
6. Elektrikal 12% 100 5.00
7. Sistem Proteksi Kebakaran 12% 100 5.00
8. Penangkal Petir Khusus 5% 100 5.00
9. Instalasi Pengolahan Air Limbah 4% 100 2.00
10. Interior (Termasuk furniture) 25% 100 2.00
11. Gas Pembakaran 2% 100 2.00
12. Gas Medis 4% 100 4.00
13. Pencegahan Bahaya Rayap 3% 100 3.00
14. Pondasi Dalam 12% 100 10.00
15. Fasilitas Penyandang Cacat 8% 100 5.00
16. Sarana/Prasarana Lingkungan 8% 100 5.00
93.00
Biaya Satuan Pekerjaan Non Standar 93.00 % x 1.120 x Rp 3,000,000 =
Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar 20,000.00 x Rp 3,124,800 =
3% 5.00%
3% 5.00%
3 124 800
Rp
62 496 000 000
Rp
2% 4.00%
1% 3.00%
7% 10.00%
2% 2.00%
15% 2.00%
1% 2.00%
7% 5.00%
7% 5.00%
2% 5.00%
3% 6.00%
3% 5.00%
6% 5.00%
BOBOT
TERBANGUN
NILAI
(%)
min.
10% 20.00%
8% 9.00%
67 200 000 000
Rp
NO. URAIAN PEKERJAAN
TERHADAP SELURUH
BANGUNAN DISULKAN
FUNGSI BANGUNAN/ RUANG KANTOR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Berdasarkan pedoman satuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD)
Tahun Anggaran 2010 yang dikeluarkan oleh Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi DKI Jakarta
3 360 000
Rp
CONTOH !!!
analisis 2012
< 4 LT;
4-8 LT;
> 8 LT; atau
KHUSUS/GREEN
26. 26
B. Analisis Biaya Pekerjaan Basement
NO
BOBOT
(%)
NILAI
(%)
120 13.39
C. Analisis Biaya Peningkatan Mutu
KOMPONEN PEKERJAAN max.
1 Lantai 30% 201,600,000 0.30
2 Dinding 30% 403,200,000 0.60
604,800,000 0.90
JUMLAH NILAI PEKERJAAN NON STANDAR (%) max. 107.29
D. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Non Standar
1. Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar =
2. Biaya Pekerjaan Basement =
3. Biaya Peningkatan Mutu = +
=
IV. BIAYA PEKERJAAN FISIK
1. BIAYA PEKERJAAN STANDAR =
2. BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR = +
=
Dibulatkan =
V. KEBUTUHAN BIAYA PEMBANGUNAN
1. =
2. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI =
3. BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI =
4. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN = +
TOTAL BIAYA PEMBANGUNAN =
1. ……………………………..
2. ……………………………..
Catatan :
Ajuan biaya tersebut tidak mengikat pelaksanaan fisik dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi lapangan pada waktu pelaksanaan.
KASUBDIT PEMBINAAN PENGELOLAAN
GEDUNG DAN RUMAH NEGARA
A/N. TIM PELAKSANA KOORDINASI PENGELOLAAN TEKNIS
TINGKAT PUSAT DAN DKI JAKARTA
IR. J. WAHYU KUSUMOSUSANTO, MUM
NIP. 110053282
TERBILANG : seratus empat puluh tiga milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
MENGETAHUI : DIREKTORAT PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BIAYA KONSTRUKSI FISIK 139 301 000 000
Rp
3 709 000 000
Rp
17 000 000
Rp
709 000 000
Rp
143 736 000 000
Rp
67 200 000 000
Rp
72 100 800 000
Rp
139 300 800 000
Rp
139 301 000 000
Rp
JUMLAH
150
62 496 000 000
Rp
9 000 000 000
Rp
604 800 000
Rp
72 100 800 000
Rp
10% 15% 30% 10.00
10% 15% 30% 20.00
NO
PEKERJAAN PROSENTASE PENINGKATAN MUTU BOBOT YANG
DITINGKATKAN (%)
BIAYA
(Rp.)
NILAI
(%)
BOBOT KOMPONEN min. DIUSULKAN
PEKERJAAN
LUAS
(M2)
HSBGN
(Rp.)
BIAYA
(Rp.)
Basement (per m2)……1(satu) lapis;..(>1 lapis, hitung tersendiri) 2,500.00 3,000,000 9,000,000,000
27. 1. Keputusan Presiden RI No. 42 th. 2002:
Pasal 14 ayat 4 butir d:
Harga satuan pembangunan bangunan gedung
negara ditetapkan oleh kabupaten/kota.
2. Permen PU No. 45/PRT/M/2007.
Ped. Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Bab IV bagian B:
Standar harga satuan tertinggi untuk bangunan
gedung Negara ditetapkan secara berkala untuk
setiap Kab./Kota oleh Bupati/ setempat
DASAR HUKUM PENETAPAN
HARGA SATUAN BANGUNAN
GEDUNG NEGARA
28. Pembiayaan
Pembangunan BGN:
Biaya Pembangunan BGN:
◼ Biaya Pekerjaan Standar (per m2 biaya Konstruksi Fisik)
◼ Biaya Pekerjaan Non Standar
Standar Harga Satuan Tertinggi per M2:
◼ Standar Harga BGN Klasifikasi Sederhana, Tidak Sederhana, dan Khusus
◼ Standar Harga Bangunan Rumah Negara
◼ Ditetapkan oleh Bupati/Walikota secara berkala/tahun berdasarkan
spesifikasi teknis dan klasifikasi BGN
Prosentase Komponen Biaya Pembangunan:
Diperhitungkan dari
◼ Bangunan Sederhana
◼ Bangunan Tidak sederhana
◼ Bangunan Khusus
Biaya Konstruksi Fisik
29. Pembiayaan Pekerjaan Non-Standar
Dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar
yang wajar, dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada instansi Teknis
Setempat;
Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi/pengawasan,
dihitung berdasarkan billing-rate;
Total nilai biaya pekerjaan non-standar maksimum sebesar
dari total biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada
Jenis Pekerjaan
Alat Pengkondisian Udara
Elevator/escalator
Tata suara (Sound System)
Telepon dan PABX
Instalasi IT (Informasi dan Teknologi)
Elektrikal
Sistem Proteksi Kebakaran
Penangkal petir khusus
Instalasi Pengolahan Air Limbah
Interior (termasuk Furniture)
Gas Pembakaran
Gas Medis
Pencegahan Bahaya Rayap
Pondasi dalam
Fasilitas penyandang cacat
Sarana/prasarana lingkungan
Basement (per m2)
Peningkatan mutu
Biaya
10-20% dari X
8-12% dari X
3-6% dari X
3-6% dari X
6-11% dari X
7-12% dari X
7-12% dari X
2-5% dari X
2-4% dari X
15-25% dari X
1-2% dari X
2-4% dari X
1-3% dari X
7-12% dari X
3-8% dari X
3-8% dari X
120% dari Y
15-30% dari Z
150%
30. HASIL CLEARANCE DARI KEMEN PU
1. LUAS BANGUNAN YANG DUTUHKAN
2. PERKIRAAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN, TERDIRI
DARI :
a. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
b. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI
c. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI/
MANAJEMEN KONSTRUKSI
d. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN
32. SISTEMATIKA PERHITUNGAN TINGKAT KERUSAKAN
BANGUNAN GEDUNG NEGARA
EXISTING BANGUNAN :
IDENTIFIKASI TINGKAT
KERUSAKAN UNTUK
MASING-MASING
KOMPONEN.
KLASIFIKASI TINGKAT
KERUSAKAN :
1.RINGAN
2.SEDANG
3.BERAT
HARGA SATUAN
BANGUNAN PER M2
TOTAL BIAYA YANG
DIPERLUKAN
1. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
2. BIAYA PERENCANAAN
3. BIAYA PENGAWASAN/ MK
4. BIAYA PENGELOLAAN
KEGIATAN
BIAYA PEKERJAAN
STANDAR
BIAYA PEKERJAAN
NON STANDAR
ANALISIS
33. LINGKUP PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG
Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau
penggantian bagian bangunan, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
berdasarkan dokumen rencana teknis perawatan
bangunan gedung, dengan mempertimbangkan
dokumen pelaksanaan konstruksi.
34. PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG TERDIRI DARI :
• Rehabilitasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur
maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula,
sedang utilitas dapat berubah.
• Renovasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik
arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya
• Restorasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah
dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan
struktur dan utilitas bangunannya dapat berubah
35. ANALISA TINGKAT KERUSAKAN
1. Kerusakan ringan
– Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada
komponen non-struktural, seperti penutup atap,
langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi.
– Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan,
biayanya maksimum adalah sebesar 30% dari harga
satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung
baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang
sama.
36. 2. Kerusakan sedang
• Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian
komponen non-struktural, dan atau komponen
struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain.
• Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya
maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan
tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang
berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
37. 3. Kerusakan berat
i. Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar
komponen bangunan, baik struktural maupun non-
struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat
berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
ii. Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan
tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang
berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
38. 4. Perawatan Khusus
• Untuk perawatan yang memerlukan penanganan
khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud
bangunan, seperti kegiatan renovasi atau restorasi
(misal yang berkaitan dengan perawatan bangunan
gedung bersejarah),
• besarnya biaya perawatan dihitung sesuai dengan
kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada Instansi Teknis setempat.
39. No Kategori
Kerusakan
Kriteria Kerusakan Uraian Kelaya
kan
I
Roboh/Rusak
Total/Rusak Berat
Bangunan roboh atau
sebagian besar komponen
struktural rusak
Tingkat Kerusakan antara 45
s/d 65 % atau diatas 65 %
1. Bangunan roboh total
2. Atap jatuh
3. Balok, kolom, plat lantai patah
4. Dinding, pintu/jendela sebagian besar runtuh/roboh
5. Sebagian besar langit-langit runtuh
6. Instalasi listrik rusak total
II Rusak Sedang
Bangunan masih berdiri,
sebagian komponen struktural
patah dan komponen non
struktural rusak
Tingkat Kerusakan antara 30
s/d 45 %
1. Bangunan masih berdiri
2. Sebagian rangka atap patah
3. Balok kolom sebagian patah
4. Sebagian kecil dinding, kusen pintu/ jendela runtuh/roboh
5. Sebagian langit-langit lepas
6. Sebagian besar instalasi listrik rusak / terputus
III
Rusak
Ringan
Kelas A
Bangunan masih berdiri,
Sebagian komponen non-
struktural & arsitektural rusak
Tingkat Kerusakan antara 5 s/d
30 %
1. Sebagian besar penutup atap dan langit-
langit lepas
2. Retak-retak pada plesteran kolom, balok,
dan dinding tembok/dinding papan
pecah/rusak
3. Penutup lantai lepas/terkelupas
4. Sebagian instalasi rusak
Tingkat
kerusakan
20 < s/d 30 %
Kelas B
1. Sebagian kecil penutup atap lepas
2. Sebagian kecil retak-retak pada plesteran
kolom, tembok dan plesteran, serta
dinding papan terlepas
3. Sebagian plesteran terkelupas
4. Sebagian kecil instalasi rusak
Tingkat
kerusakan
10 % s/d 20 %
Kelas
C
1. Retak-retak kecil pada dinding tembok
2. Sebagian plesteran terkelupas
3. sebagian kecil daun pintu / jendela dan
engsel rusak
Tingkat
kerusakan
< 10 %
Tidak
Layak
Huni
Layak
Huni
KRITERIA KERUSAKAN BANGUNAN GEDUNG
40. K A T E G O R I R U S A K B E R A T
TINDAKAN YANG
DIANJURKAN
• BERSIHKAN LOKASI DAN BANGUN
KEMBALI
• BANGUNAN ROBOH TOTAL
• ATAP JATUH
• BALOK, KOLOM, DAN / ATAU ATAP
PATAH
• SEBAGIAN BESAR LANGIT-LANGIT
RUNTUH
• INSTALASI LISTRIK RUSAK TOTAL
• PINTU / JENDELA RUSAK TOTAL
KOLOM PATAH
41. K A T E G O R I R U S A K S E D A N G
TINDAKAN YANG
DIANJURKAN
• BANGUNAN HARUS DIKOSONGKAN
• BANGUNAN DAPAT DIRUBUHKAN ATAU
DILAKUKAN RESTORASI DAN
PERKUATAN SECARA MENYELURUH
SEBELUM DIHUNI KEMBALI
▪ SEBAGIAN
RANGKA ATAP
PATAH
▪ PINTU/ JENDELA
RUSAK
▪ SEBAGIAN KECIL
LANGIT-LANGIT
LEPAS
▪ BALOK KOLOM SEBAGIAN
PATAH
▪ SEBAGIAN INSTALASI
LISTRIK RUSAK / TERPUTUS
42. K A T E G O R I R U S A K R I N G A N
TINDAKAN YANG
DIANJURKAN
• BANGUNAN TIDAK PERLU DIKOSONGKAN,
BOLEH DIHUNI KEMBALI SETELAH DILAKUKAN
RESTORASI DAN PERKUATAN
• PERBAIKAN YANG BERSIFAT ARSITEKTUR AGAR
DAYA BANGUNAN TERPELIHARA
▪ RETAK-RETAK PADA BALOK
▪ SEBAGIAN INSTALASI RUSAK
▪ PENUTUPATAP LEPAS
▪ RETAK-RETAK PADA KOLOM
43. 43
Analisis Nomor : 3
LAMPIRAN SURAT Nomor :
Tanggal :
ANALISIS KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NAMA BANGUNAN : GEDUNG- B
TAHUN DIBANGUN : 2011
JUMLAH TINGKAT : 2 Lantai LEMBAGA :
LUAS TOTAL LANTAI BANGUNAN : m2
PEMAKAI :
LUAS LANTAI BASEMENT : m2 ALAMAT :
KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN : 1.09
:
KLASIFIKASI BANGUNAN : Tidak Sederhana
I. DASAR ANALISIS
1.
2. Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) TA 2012 = 3 000 000
Rp
II. KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN KOMPONEN PEKERJAAN STANDAR
A. Analisis Kerusakan Komponen Pekerjaan Standar
NO. URAIAN PEKERJAAN
TERHADAP
SELURUH
BANGUNAN
BOBOT
(%)
NILAI
(%)
1. PONDASI PONDASI 10.00% 30.00 3.00
2. STRUKTUR KOLOM, BALOK & RING BALK 27.00% - -
PLESTERAN 2.00% - -
3. ATAP RANGKA ATAP 8.00% 10.00 0.80
PENUTUP ATAP 2.00% 20.00 0.40
4. LANGIT-LANGIT RANGKA LANGIT-LANGIT 3.50% 10.00 0.35
PENUTUP LANGIT-LANGIT 4.50% 35.00 1.58
5. DINDING BATU BATA/ PARTISI 4.50% - -
PLESTERAN 1.75% - -
KACA 1.25% 35.00 0.44
PINTU 1.00% 20.00 0.20
KOSEN 1.50% - -
6. LANTAI PENUTUP LANTAI 10.00% - -
7. UTILITAS INSTALASI LISTRIK 5.00% - -
INSTALASI AIR 1.50% - -
DRAINASE LIMBAH 1.50% - -
8. FINISHING FINISHING STRUKTUR (CAT) 1.00% - -
FINISHING LANGIT-LANGIT (CAT) 4.00% - -
FINISHING DINDING 6.00% - -
FINISHING PINTU/ KOSEN (CAT) 4.00% - -
100.00% 6.77
Jenis Peraw atan = PERAWATAN RINGAN RINGAN < 30%
B.
= Prosentase Tingkat Kerusakan x Koef. Lantai x HSBGN SEDANG > 30% - 45%
= 6.77% x 1.090 x 0.00 x Rp 3,000,000 = BERAT > 45% - 65%
Biaya Pembongkaran = 0.00% x Rp. 221,379 = + KHUSUS > 65 %
Biaya Satuan Pekerjaan Standar =
C. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Standar = Luas Lantai x Biaya Satuan Pekerjaan Standar
Biaya Pekerjaan Standar = 450 x Rp 221,379 =
450
-
Analisis Kebutuhan Biaya Satuan Pekerjaan
Standar
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
JUMLAH NILAI TINGKAT KERUSAKAN PEKERJAAN STANDAR (%)
Biaya Komponen Pekerjaan Standar
99 620 550
Rp
0
Rp
221 379
Rp
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
221 379
Rp
50.00%
BOBOT
MAKSIMUM
15.00%
30.00%
100.00%
30.00%
75.00%
100.00%
100.00%
FUNGSI BANGUNAN/ RUANG KANTOR
Berdasarkan pedoman satuan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-
SKPD) Tahun Anggaran 2010 yang dikeluarkan oleh Biro Prasarana dan Sarana Kota Setda Provinsi DKI Jakarta
44. 44
III. KEBUTUHAN BIAYA PERAWATAN KOMPONEN PEKERJAAN NON STANDAR
A. Analisis Kerusakan Komponen Pekerjaan Non Standar
NO.
TERHADAP
SELURUH
BANGUNAN
BOBOT
(%)
NILAI
(%)
1. Alat Pengkondisi Udara 20.00% 5.00 1.00
2. Elevator/Escalator 12.00% 45.00 5.40
3. Tata Suara (Sound System) 6.00% 10.00 0.60
4. Telepon/PABX 6.00% - -
5. Instalasi IT (Informasi & Teknologi) 11.00% - -
6. Elektrikal 12.00% - -
7. Sistem Proteksi Kebakaran 12.00% 10.00 1.20
8. Penangkal Petir Khusus 5.00% - -
9. Instalasi Pengolahan Air Limbah 4.00% - -
10. Interior (Termasuk furniture) 25.00% - -
11. Gas Pembakaran 2.00% - -
12. Gas Medis 4.00% - -
13. Pencegahan Bahaya Rayap 3.00% - -
14. Pondasi Dalam 12.00% - -
15. Fasilitas Penyandang Cacat 8.00% 2.00 0.16
16. Sarana/Prasarana Lingkungan 8.00% 5.00 0.40
JUMLAH NILAI TINGKAT KERUSAKAN PEKERJAAN NON STANDAR (%) 8.76
Biaya Satuan Pekerjaan Non Standar 8.76% x 1.090 x 0.00 x Rp 3,000,000 =
Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar 450 x Rp 286,452 =
B. Analisis Biaya Pekerjaan Basement
NO PEKERJAAN
LUAS
(m2)
BIAYA
(Rp.)
BIAYA
PERBAIKAN
(Rp.)
Basement (per m2) 0 0 0
C. Analisis Biaya Peningkatan Mutu
max.
1 Lantai 30% 0
2 Dinding 30% 0
0
D. Kebutuhan Biaya Pekerjaan Non Standar
1. Biaya Komponen Pekerjaan Non Standar =
2. Biaya Pekerjaan Basement =
3. Biaya Peningkatan Mutu = +
IV. BIAYA PEKERJAAN FISIK
1. BIAYA PEKERJAAN STANDAR =
2. BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR = +
=
Dibulatkan =
V. BIAYA PEKERJAAN PERAWATAN
1. =
2. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI =
3. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI =
4. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN = +
TOTAL BIAYA PERAWATAN =
1. ……………………………..
2. ……………………………..
BOBOT
KERUSAKAN
(%)
10
HSBGN
(Rp.)
3,000,000
100.00%
286 452
Rp
100.00%
100.00%
NIP. 110053282
Catatan :
Biaya tersebut tidak mengikat pelaksanaan fisik dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi lapangan pada waktu pelaksanaan.
MENGETAHUI : DIREKTORAT PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
KASUBDIT PEMBINAAN PENGELOLAAN
GEDUNG DAN RUMAH NEGARA
A/N. TIM PELAKSANA KOORDINASI PENGELOLAAN TEKNIS
TINGKAT PUSAT DAN DKI JAKARTA
128 903 400
Rp
IR. J. WAHYU KUSUMOSUSANTO, MUM
TERBILANG : tiga ratus satu juta rupiah
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KOEFESIEN BASEMENT
(%)
120
14 000 000
Rp
37 000 000
Rp
-
301 000 000
Rp
128 903 400
Rp
0
Rp
0
Rp
128 903 400
Rp
229 000 000
Rp
21 000 000
Rp
128 903 400
Rp
BIAYA
PERBAIKAN
(RP.)
DIUSULKAN
30%
15% 20% 20
min.
15%
NO
PROSENTASE PENINGKATAN MUTU
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
KOMPONEN PEKERJAAN
URAIAN PEKERJAAN
BOBOT
MAKSIMUM
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
100.00%
BIAYA KONSTRUKSI FISIK
B OB OT YA N G
D IT IN GKA T KA N (%)
100
NILAI
KERUSAKAN
(%)
-
99 620 550
Rp
228 523 950
Rp
229 000 000
Rp
45. Pemeliharaan & Perawatan:
• Umur bangunan : 50 tahun, depresiasi
2%/tahun, salvage value minimum 20%.
• Perawatan : tergantung tingkat
kerusakan, ringan (30%), sedang (45%),
atau berat (65%).
• Penentuan tingkat kerusakan dengan
rekomendasi Instansi Teknis PU.
• Pemeliharaan per-m2/tahun BGN
sebesar 2% dari harga standar per-m2
tertinggi yang berlaku.
46. HASIL ANALISIS BIAYA DARI KEMEN PU
1. TINGKAT KERUSAKAN
2. PERKIRAAN BIAYA YANG DIBUTUHKAN, TERDIRI
DARI :
a. BIAYA KONSTRUKSI FISIK
b. BIAYA PERENCANAAN KONSTRUKSI
c. BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI/
MANAJEMEN KONSTRUKSI
d. BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN