11
Most read
16
Most read
19
Most read
Contoh Artikel Penelitian
Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Winarno
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Abstrak
Pancasila (the Five Principles) is Indonesia state philosophy. Its values are believed to be
virtuous and to be a reference to develop the identity of Indonesia, and, therefore, they need to be
implemented in Civic Education (CE) materials. According to communitarian citizenship and
structural functionalism theory, the idea about a good life comes from community consensus,
common values that also determine this life, as the source of integration, and thus they need to be
socialized to its members for the existence and continuity of the society. This research is
conducted to answer the problem of how to implement Pancasila through CE.
The research is based on qualitative research approach with grounded model. The
techniques of data collection are implemented in document study, interview, and observation.
The sources of the data are formal documents and literature, CE textbooks, and instruments of
CE learning. The informers are philosophy and Civic Education experts and CE teachers.
Teachers’ process of teaching and learning Pancasila is also observed to collect the data. After
all, the data are analyzed by implementing inductive model.
From this research, it can be concluded that: 1) Pancasila can be implemented in CE by
inserting it into CE materials covering materials on formula and substance) of Pancasila
principles in the aspects of: national identity, nationalism ideology, and state philosophy, 2) The
process of teaching and learning Pancasila can be facilitated by active teacher learning in order
to provide accurate conceptual understanding of Pancasila and active student learning in order
to provide meaningful and contextual experiences of learning Pancasila. Furthermore, the
researcher recommends that the materials of Pancasila have to be organized based on three
fundamental formulas; Pancasila as the way of life, national ideology, and state philosophy.
Keywords: Pancasila, national identity, civic education
Pendahuluan
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila telah diterima sebagai dasar negara. Pancasila
berisikan lima asas, prinsip, atau nilai yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan
dan keadilan. Ketentuan mengenai lima nilai ini dimuat dalam konstitusi negara Indonesia
yakni pada bagian Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pancasila, dengan mengacu pada teori
kewarganegaraan komunitarian (Will Kymlicka, 2001) dan fungsionalisme struktural
(George Ritzer, 2004), dapat dikatakan berisi gagasan tentang kehidupan yang baik,
merupakan hasil kesepakatan komunitas, nilai sosial bersama yang turut menentukan
kehidupan, dan dapat menjadi sumber bagi terjadinya integrasi sosial.
Sebagai nilai kebajikan dan nilai sosial bersama, maka Pancasila perlu diaktualisasikan,
diimplementasikan dan disosialisasikan kepada warganya demi eksistensi dan kelangsungan
kehidupan berbangsa di Indonesia. Menurut Kaelan (2007), aktualisasi itu dapat dilakukan
antara lain dengan; revitalisasi epistemologis, menjadikannya sebagai landasan etik
pengetahuan, sosialisasi lewat pendidikan, dan menjadikannya sebagai sumber material hukum
Indonesia. Sastrapetedja (2007) juga menyatakan bahwa “mediasi” untuk kontekstualisasi dan
implementasi Pancasila adalah melalui interpretasi, internalisasi atau sosialisasi, misalnya
melalui pendidikan. Berdasar dua pendapat di atas, implementasi Pancasila dapat dilakukan
melalui jalur pendidikan.
Pengalaman menunjukkan bahwa implementasi Pancasila melalui jalur pendidikan
dilakukan dengan memuatkannya sebagai bagian dari materi pembelajaran (instructional
material) Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia. Upaya menjadikan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai sarana bagi sosialisasi Pancasila ini pernah
dilakukan pada masa Orde Baru, yaitu dengan menerapkan mata pelajaran Pendidikan Moral
Pancasila (PMP) berdasar kurikulum tahun 1975 dan tahun 1984 dan pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berdasar kurikulum 1994. Namun demikian, usaha
itu sekarang ini dianggap tidak berhasil. Muatan Pancasila dalam pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia masih menghadapi kelemahan (Azis Wahab dan Sapriya,
2007). Pendidikan kewarganegaraan dalam label Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) telah berfungsi sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan (Muchson
AR, 2003). Kritik terhadap pendidikan Pancasila antara lain; substansinya dianggap idealis
dan utopis, terlalu indoktrinatif, monoton, sarat kepentingan penguasa, materinya terjadi
pengulangan semata, dan hanya menjadikan orang menghafal tetapi tidak melaksanakan
(Listiono Santoso, et al, 2003). Pendidikan Pancasila sebagai kemasan kurikuler telah
mengalami pasang surut yang ditandai dengan kelemahan konseptualisasi,
ketidakkonsistenan penjabaran, dan terisolasinya proses pembelajaran nilai Pancasila (Udin
Winataputra, 2008). Pembudayaan Pancasila sebagai ideologi dengan cara indoktrinatif dari
pemerintah kepada generasi muda melalui Pendidikan Kewarganegaraan gagal karena
caranya yang tidak sesuai dengan hakekat pendidikan itu sendiri (HAR Tilaar, 2009).
Berdasar pendapat-pendapat di atas, secara umum kegagalan pendidikan Pancasila
adalah pada metode pembelajarannya. Namun demikian metode pembelajaran indoktrinasi
tidak bisa dikatakan sebagai satu-satunya penyebab kegagalan pendidikan Pancasila.
Menurut Kalidjernih (2008), sebenarnya tidak cukup menyatakan bahwa kegagalan
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia disebabkan indoktrinasi dari rezim. Terjadinya
indoktrinasi dimungkinkan oleh adanya tiga faktor yaitu institusi negara, struktur masyarakat,
dan kultur masyarakat yang melingkupinya yaitu gagasan-gagasan kewarganegaraan
Indonesia pasca-kolonial. Gagasan-gagasan kewarganegaraan Indonesia pasca kolonial turut
mempengaruhi bagaimana Pancasila waktu itu ditafsirkan. Pancasila lebih ditafsirkan
kedalam filsafat integralisme yang memandang masyarakat sebagai sistem yang saling
berhubungan, menjadi bagian tak terpisahkan dari suatu kesatuan atau masyarakat organik.
Program indoktrinasi ideologis Pancasila melalui pendidikan Pancasila masa Orde Baru, oleh
David Bourchier (2007) ditunjukkan dalam teks Pendidikan Moral Pancasila untuk anak-anak
sekolah dasar bahwa terdapat rangkaian kesatuan (continuum) antara keluarga, masyarakat,
dan negara. Konsep Pancasila ditafsirkan menurut aliran pikiran integralisme dan nilai-nilai
Pancasila yang dimuatkan dalam buku teks PMP lebih berisikan gagasan integralisme, seperti
hiraraki, ketertiban, toleransi, kepemimpinan dan keluarga. Studi Samsuri (2010)
menunjukkan bahwa PKn masa Orde Baru menciptakan model pendidikan yang bersifat top-
down artinya kategori warga negara yang baik merupakan kategorisasi negara terhadap warga
negara berdasarkan tafsir negara mengenai apa yang baik dan buruk sebagai warga negara,
bukan sebaliknya warga negara yang menentukan kategorinya.
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa isi Pancasila berikut tafsir yang diberikan
turut mempengaruhi perkembangan kegagalan implementasi Pancasila melalui PKn. Dengan
demikian, penting untuk ditelaah bahwa salah satu problem yang patut diduga menyebabkan
kegagalan pendidikan Pancasila di sekolah adalah belum jelas dan mantapnya isi atau konten
Pancasila yang hendak disosialisasikan. Isi Pancasila apakah dan nilai-nilai Pancasila yang
manakah yang seyogyanya dapat dijadikan muatan dalam Pendidikan Kewarganegaraan saat
ini belum terumuskan secara jelas dan benar. Problem ini dapat ditengarai oleh sebab adanya
heterogenitas pemikiran atas Pancasila itu sendiri, tafsir atas Pancasila yang diberikan, dan
gejala adanya keengganan untuk menjadikan Pancasila sebagai bagian penting dari
pembangunan bangsa.
Persoalan tentang isi, konten, atau muatan Pancasila dalam PKn juga penting untuk
dijelaskan oleh karena Pancasila sendiri sebagai objek kajian atau muatan PKn di Indonesia
telah lama diakui dan dijalankan. Materi Pancasila dapat dikatakan sebagai bahan PKn yang
bersifat “The Great Ought” dimana setiap bangsa pasti akan melakukan internalisasi bahan
tersebut sebagai persyaratan objektif bangsa yang bersangkutan (Numan Somantri, 2001).
Materi Pancasila dalam PKn termasuk structural formal content yang bersifat tetap dan
menjadi pemersatu (Sapriya, 2007). Sebagai materi yang bersifat “The Great Ought” dan
termasuk structural formal content seharusnya materi Pancasila bersifat tetap dan tidak
berubah.
Berdasar pernyataan di atas, perlu dikaji perihal materi Pancasila sebagai isi PKn di
Indonesia. Hal ini dikarenakan perkembangan pemikiran, wacana, dan kebijakan seputar
Pancasila akan berdampak pada isi atau muatan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
terutama dalam hal mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini memfokuskan
pada masalah isi atau muatan Pancasila diimplementasikan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn). Dengan fokus ini, maka dirumuskan masalah penelitian yaitu
bagaimanakah isi pembelajaran yang memuat Pancasila diimplementasikan melalui
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)?
Agar rumusan masalah penelitian tersebut lebih terperinci, maka dijabarkan kedalam
pertanyaan-pertanyaan penelitian, sebagai berikut;
1. Berdasar pada analisis literatur, dokumen kurikulum, dan buku teks PKn, apakah isi atau
muatan Pancasila telah dikembangkan sebagai materi PKn di sekolah? Makna atau tafsir
apa dari Pancasila yang dikembangkan sebagai materi PKn tersebut ?
2. Berdasar pengamatan dan wawancara di lapangan, apakah materi Pancasila telah
diimplementasikan dalam pembelajaran PKn di sekolah? Bagaimana materi tersebut
diorganisasikan dalam pembelajaran PKn di kelas?
Tujuan dan Urgensi Penelitian
Sejalan dengan masalahnya, penelitian ini bertujuan mengkaji, menganalisis, dan
mengorganisasikan isi atau muatan Pancasila sebagai materi pembelajaran yang
diimplementasikan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) program kurikuler di
sekolah. Secara khusus, penelitian ini bertujuan:
1. Mengkaji dan menganalisis informasi empirik argumentatif tentang muatan Pancasila
sebagai materi pembelajaran dari Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sekolah.
2. Menemukan dan mengorganisasikan informasi empirik argumentatif tentang pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai implementasi Pancasila di sekolah.
Penelitian ini penting untuk dilakukan oleh karena beberapa hal. Pertama, bahwa
Pancasila sebagai sistem nilai yang telah diangkat sebagai dasar negara membutuhkan
implementasinya dalam kehidupan. Dua, implementasi Pancasila dapat dilakukan melalui
berbagai cara, salah satunya melalui pendidikan. Tiga, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) memiliki kaitan erat dengan Pancasila. Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar
negara merupakan bagian dari ontologi PKn. Empat, isi atau muatan Pancasila yang
disosialisasikan kepada warga dapat digunakan untuk membangun identitas atau jatidiri
bangsa, oleh karena Pancasila diakui menjadi dasar bagi pembangunan identitas bangsa
Indonesia dan merupakan salah satu unsur dari identitas itu sendiri. Lima, isi Pancasila dalam
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia masih menghadapi kelemahan dalam hal metode
pembelajaran yang cenderung indoktrinatif dan juga muatan Pancasila itu sendiri yang
cenderung ditafsirkan sebagai sarana untuk melegitimasi kekuasaan yang ada. Enam,
Pancasila yang memiliki beragam status, makna, dan tafsiran membutuhkan penataan dan
pengorganisasian yang jelas sebagai materi PKn. Tujuh, sepanjang pengetahuan penulis,
sampai saat ini belum ada kajian akademik yang secara khusus menganalisis dan
merumuskan materi Pancasila dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah
mengingat pengalaman bahwa Pancasila selalu menjadi isi PKn.
Metode Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif (qualitative
research)) yakni dengan banyak mendasarkan pada pandangan partisipan dengan cara
memberi pertanyaan, mengumpulkan data yang terdiri atas informasi partisipan dan teks dari
sumber – sumber tertulis, menguraikan dan menganalisis data untuk menciptakan tema, dan
melakukan pemeriksaan dengan cara yang subyektif (Creswell, 2008) dengan strategi
Grounded yakni sebuah metodologi umum untuk mengembangkan teori yang berbasis pada
pengumpulan dan analisis data (Anselm Strauss & Juliet Corbin dalam Denzin & Lincoln,
2009). Adapaun langkahnya adalah pertama, mengumpulkan data dengan memberinya kode-
kode sehingga terbedakan. Kedua, kode yang sama dibentuk konsep yang serupa agar dapat
dikerjakan. Ketiga, dari konsep dibentuk kategori dan keempat, berdasar kategori yang ada
disusun penjelasan teoritisnya (Anselm Strauss & Juliet Corbin 2009).
Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, wawancara mendalam dan
observasi. Pengumpulan, analisis dan interpretasi atas dokumen mencakup teks-teks tertulis:
dokumen kenegaraan (dokumen formal) berupa peraturan perundangan yakni peraturan
perundangan yang berisikan ketetapan politik mengenai pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia dan Pancasila, Rencana mengajar guru PKn, buku teks PKn, modul atau lembar
kegiatan siswa yang digunakan dalam pembelajaran PKn , Buku referensi, jurnal, makalah,
dan laporan penelitian yang berkaitan dengan variabel Pancasila dan PKn. Wawancara yang
digunakan adalah open ended questions (Creswell, 2008) dengan pilihan wawancara umum
dengan pendekatan terarah (the general interview guide approach) (Patton, 1990) dan
pertanyaan yang diajukan didasarkan pada kategori-kategori tertentu yang telah dipersiapkan
sebelumnya (Andrea Fontana & James H Frey dalam Denzin & Lincoln, 2009). Tujuan
wawancara terstruktur adalah meraih keakuratan data dari karakteristik yang dapat dikodekan
untuk menjelaskan berbagai kategori yang telah ditetapkan sebelumnya (pre-established
categories). Informan dipilih melalui selective dan snowball sampling. Informan yang juga
merupakan subyek penelitian meliputi para pakar di berbagai bidang (filsafat Pancasila, PKn,
sejarah, dan sosial), dan guru PKn. Teknik wawancara ini selanjutnya akan didukung melalui
Focus Group Discussion (FGD) dengan para guru PKn. Observasi digunakan untuk
mengamati proses pembelajaran PKn yang bermuatan Pancasila yang dilakukan oleh guru
PKn dan para siswa di kelas dengan mengambil bentuk observasi tidak berstruktur (Burhan
Bungin, 2000) atau observasi non partisipan (Fraenkel & Wallen, 2008). Namun demikian,
penggunaan observasi ini tetap menggunakan panduan observasi agar lebih efektif (Suharsimi
Arikunto, 1998).
Analisis data dilakukan dengan model analisis induktif (Patton,1990) yakni analisis
terhadap pola- pola, tema-tema dan kategori-kategori berasal dari data; ia berasal dari data
yang tidak ditentukan sebelum pengumpulan dan analisis. Dengan demikian analisis data
dilakukan pada waktu atau bersamaan dengan pengumpulan data. Langkah analisis induktif
sebagaimana yang disarankan Creswell (2008) meliputi tahap-tahap; 1) peneliti
mengumpulkan data, 2) peneliti menyiapkan data untuk dianalisis, 3) peneliti membaca data,
dan 4) melakukan pengkodean baik pada data yang bersifat deskripsi dan kategori. Langkah
tersebut dilakukan secara simultan, artinya peneliti dapat mengulang kembali langkah
tersebut dan terus sampai selesainya kegiatan analisis. Langkah ini sejalan dengan analisis
data yang dilakukan bersamaan dengan saat pengumpulan data dan setelah selesai
pengumpulan data. Analisis dilakukan secara interaktif yang aktivitasnya meliputi data
reduction, data display dan conclusion drawing/ verification (Miles dan Huberman, 1994).
Penyajian hasil penelitian nantinya diwujudkan dalam laporan hasil penelitian kualitatif
yaitu dengan membuat deskripsi-deskripsi dan tema-tema yang berasal dari data penelitian.
Cara menuliskan prosedur naratif dari deskripsi dan tema berbeda-beda sesuai dengan strategi
penelitian kualitatif yang dijalankan. Sejalan dengan strategi atau desain grounded theory
yang digunakan dalam penelitian ini maka sesuai pendapat Creswell (2010), narasinya
diupayakan menghasilkan penjelasan teoritis dari data penelitian. Narasi kualitatif ini
nantinya berisi temuan konseptual teoritis tentang muatan Pancasila dalam PKn di sekolah.
Landasan Konseptual
1. Materi Pembelajaran dalam Kurikulum
Materi pembelajaran (instructional material) merupakan bagian dari kurikulum
pendidikan. Kurikulum sebagai program pendidikan merupakan suatu sistem yang memiliki
komponen-komponen yakni tujuan, isi, organisasi dan strategi (Burhan Nurgiyantoro, 1988);
tujuan kurikulum, bahan pelajaran, proses belajar mengajar dan evaluasi atau penilaian (S.
Nasution, 1994); tujuan, isi atau materi, proses atau sistem penyampaian dan media, serta
evaluasi (Nana Syaodih Sukmadinata, 1997). Jadi isi atau bahan ajar merupakan bagian atau
salah satu komponen kurikulum.
Isi merupakan hal yang terpenting bahkan banyak orang memandang isi tidak lain dari
kurikulum itu sendiri. Isi terdiri atas fakta, konsep, generalisasi, ketrampilan, dan sikap yang
terdapat dalam bahan ajar (Burhan Nurgiyantoro, 1988). Ansyar (1989) menyatakan secara
umum materi pendidikan yang termuat dalam kurikulum meliputi tiga komponen yakni ilmu
pengetahuan, proses dan nilai-nilai. Dalam Depdiknas (2004:4) disebutkan materi
pembelajaran (instructional material) terdiri atas pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan
ketrampilan (psikomotorik).
Materi bisa dibedakan menjadi dua yakni materi esensial dari suatu ilmu dan materi
pendidikan (Karhami, 2000) atau materi teoritis dan materi pendidikan (Ansyar,1989).
Pembedaan lain diperkenalkan oleh Lee S Shulman dalam artikel berjudul Those who
understand: Knowledge growth in teaching (1986) yang membedakan antara content
knowledge dan pedagogical content knowledge. Pedagogigal Content Knowledge (PCK)
terdiri atas atau merupakan intersection antara Content Knowledge dan Pedagogical
Knowledge. Menurut Shulman, content knowledge mencakup “knowledge of concepts,
theories, conceptual frameworks as well as knowledge about accepted ways of developing
knowledge” (Error! Hyperlink reference not valid.). Sedangkan pedagogical knowledge
dikatakan meliputi “generic knowledge about how students learn, teaching approaches,
methods of assessment and knowledge of different theories about learning” (Error!
Hyperlink reference not valid.). Guru yang memiliki pengetahuan tentang materi pelajaran
dan strategi pedagogis umum, meskipun perlu, tetapi tidak cukup untuk mendapatkan
pengetahuan guru yang baik. Untuk keluar dari masalah ini guru perlu berpikir tentang
bagaimana konten tertentu harus diajarkan, ia memerlukan pengetahuan konten (isi) yang
berhubungan dengan proses pengajaran, termasuk cara membuat dan merumuskan materi
sehingga bisa dipahami oleh orang lain. Guru memerlukan pengetahuan yang disebut
pedagogical content knowledge.
Berdasar tiga pendapat di atas, pada intinya sama yakni ada materi yang bersifat
teoritis, materi pengetahuan atau masih berdasar ilmu dan ada materi pendidikan yakni materi
yang disiapkan untuk keperluan pendidikan. Sebuah materi teoritis belum dapat begitu saja
diajarkan sebelum dikembangkan sebagai materi pendidikan.
Selanjutnya, Ansyar (1989) menyatakan ada beberapa kriteria untuk menetapkan materi
teoritis menjadi materi pendidikan yang akan dimuat dalam kurikulum sekolah. Pertama,
signifikansi dalam arti menentukan bagian apa dari suatu ilmu yang perlu dimasukkan atau
ditekankan. Dua, kebutuhan sosial dalam arti pemilihan materi untuk menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki fungsi sosial. Tiga, kegunaan dalam arti
materi pendidikan dapat bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Empat,
minat dalam arti pemilihan materi hendaknya didasarkan atas minat dan kebutuhan siswa.
Lima, perkembangan manusia dalam arti pemilihan materi pendidikan selayaknya
mempertimbangkan pula perkembangan psikologis dan sosial peserta didik dan enam,
struktur disiplin ilmu dalam arti pilihan materi pendidikan yang dimuat selayaknya mencakup
pula struktur bidang ilmu tertentu agar peserta didik dapat leluasa belajar dalam kerangka
fikir ilmuwan.
Karhami (2000) juga mengemukakan sejumlah kreteria untuk memilih materi esensial
dari suatu ilmu menjadi materi pendidikan dalam kurikulum. Pertama, materi sebaiknya
mengungkap gagasan kunci dari ilmu. Dua, materi dipilih sebagai struktur pokok suatu mata
pelajaran. Tiga, materi perlu menerapkan penggunaan metode inquiri secara tepat. Empat,
konsep dan prinsip yang dapat dipilih dapat memuat pandangan global yang luas dan
lengkap. Lima, seimbang antara materi teoritis dengan materi praktis dan enam, materi perlu
mendorong daya imajinasi siswa. Pendapat yang lebih sederhana menyatakan bahwa untuk
kepentingan pendidikan, materi teoritik ilmu perlu diorganisasikan dan dikembangkan secara
ilmiah dan psikologis (Numan Somantri, 2001).
2. Isi PKn
Mengacu pendapat Margaret Stimman Branson (1998), komponen utama dari
Pendidikan Kewarganegaraan meliputi 3 (tiga) hal, yaitu civic knowledge, civic skills, dan
civic dispotitions. Civic knowledge berkaitan dengan isi atau apa yang seharus warganegara
ketahui. Civic skills merupakan ketrampilan apa yang seharusnya dimiliki oleh warganegara
yang mencakup; ketrampilan intelektual dan ketrampilan partisipasi. Sedangkan civic
dispotitions berkaitan dengan karakter privat dan publik dari warganegara yang perlu
dipelihara dan ditingkatkan dalam demokrasi konstitusional.
Sapriya (2007) dengan mendasarkan pada pendapat Hanna dan Lee (1962)
mengemukakan bahwa content untuk Social Studies dapat meliputi 3 (tiga) sumber, yaitu
pertama, informal content yang dapat ditemukan dalam kegiatan masyarakat, kegiatan
anggota DPR, kegiatan pejabat, dan lain-lain. Kedua, the formal content disiplines yang
meliputi geografi, sejarah, ilmu politik, ekonomi, sosiologi, filsafat, antropologi, dan
yurisprudensi. Ketiga, the response of pupils yaitu tanggapan siswa baik yang bersifat
informal content maupun formal content. Bahan ini dapat dikembangkan pada isi atau content
PKn dengan catatan perlu disesuaikan dengan visi, misi, dan karakterisik PKn.
Jika dikaitkan dengan formal content dicipline maka maka bahan PKn dapat diambilkan
dari ilmu politik yakni civics atau ilmu kewarganegaraan. Secara keilmuan, apabila bertolak
dari ilmu kewarganegaraan (civics) yang merupakan cabang dari ilmu politik, maka bahan
ajar untuk PKn menfokuskan pada demokrasi politiknya yang selanjutnya masih perlu
disesuaikan dengan tingkat kebutuhan siswa atau disebut basic human activities (Numan
Somantri, 2001).
Pancasila termasuk konten (isi) PKn yang sifatnya formal structure. Menurut Sapriya
(2007) isi yang bersifat formal structure harus sama dan tidak bisa ditawar-tawar
(unnegotiated, given) karena merupakan unsur perekat dan pemersatu bangsa yang akan
memperkuat semangat kebangsaan Indonesia. Numan Somantri (2001) menyebut Pancasila
dan UUD NRI 1945 sebagai bahan PKn Indonesia yang bersifat “The Great Ought”,
termasuk Unavoidable Indotrination, yang perlu diinternalisasikan kepada warga negara.
3. Teori Kewarganegaraan Komunitarian
Teori kewarganegaraan komunitarian merupakan salah satu dari teori kewarganegaraan
yang dikenal saat ini. Ronald Beiner dalam buku Theorizing Citizenship (1995)
mengemukakan adanya 3 (tiga) perspektif teori kewarganegaraan yaitu liberal,
communitarian, dan republican. Derek Heater dalam bukunya A Brief History of Citizenship
(2004) menyatakan bahwa berdasar sejarah perkembangannya, teori kewarganegaraan
dibedakan antara tradisi republikan (the civic republican tradition) and tradisi liberal (liberal
tradition).
Komunitarianisme merupakan paham filsafat yang bertolak belakang dengan
liberalisme bahkan dapat dikatakan sebagai bentuk reaksi atas liberalisme. Komunitarianisme
bertolak dari pandangan bahwa individu dibentuk oleh masyarakat. Individu berasal dan
dibatasi oleh masyarakat. Di masyarakat ada norma yang disepakati sebagai code of conduct
yang harus dipatuhi anggota, karena dengan cara inilah eksistensi dan keberlangsungan
masyarakat terjamin.
Sebuah komunitas, menurut pandangan kaum komunitarian adalah sesuatu yang nyata
yang dapat didefinisikan dengan dua karakteristik. Pertama, komunitas merupakan hubungan
yang penuh dengan rasa persatuan antara anggota kelompok dan dua, hubungan tersebut
mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai yang disepakati bersama secara sukarela. Setiap
individu memiliki nilai dan komitmen terhadap nilainya. Semakin banyak seseorang ikut
ambil bagian dalam komunitas semakin besar peluang terciptanya nilai-nilai bersama bagi
anggota yang semakin banyak. Inti sikap moral komunitarian adalah kesepakatan moral
manusia modern untuk menciptakan moral baru, kehidupan sosial, dan keteraturan publik
berdasarkan pada penguatan kembali nilai bersama (Dasim Budimansyah, 2009).
Komunitarian menekankan bahwa komunitas termasuk komunitas politik memerlukan
kesepakatan bersama tentang nilai kehidupan. Konsensus merupakan dasar bagi moralitas
dimana komunitas berperan dalam hal pembentukan rasa keadilan. Dalam komunitas individu
tidak terlepas hubungannya sata sama lain. Mereka bergaul dalam satu komunitas yang diikat
oleh kesepakatan terhadap nilai-nilai bersama yang berguna untuk seluruh anggotanya.
Komunitarianisme menekankan pentingnya komunitas dan nilai sosial bersama yang
merupakan cross societal moral dialoge (HAR Tilaar, 2007).
Kaum komunitarian menerima adanya konsepsi tentang kehidupan yang baik yang
diciptakan oleh masyarakat. Tesis sosial mereka adalah bahwa sebuah konsepsi tentang
kebaikan hanya dapat dijalankan dalam sebuah jenis masyarakat tertentu dan jenis
masyarakat ini hanya dapat dipertahankan dengan sebuah politik kebaikan bersama (Will
Kymlicka, 2004).
Dalam konteks masyarakat multikultural seperti Indonesia, negara memang tidak dapat
memaksakan pandangan hidup tertentu kepada warga negara, namun masyarakat yang
multietnis itu memiliki “nilai-nilai bersama” yang lebih bersifat politis dan formal, seperti
komitmen akan kebebasan, perdamaian, anti kekerasan, fairness, kesetaraan, toleransi.
Pancasila di Indonesia_sejauh tidak menjadi ideologi tertutup– termasuk kedalam nilai-nilai
bersama yang dimaksud di sini. Nilai-nilai politis belum memadai untuk integrasi politis
negara multinasional. Kohesi sosial dapat dihasilkan lebih jauh melalui pembentukan
identitas bersama (Budi Hardiman, 2003).
Hasil dan Pembahasan
1. Muatan materi Pancasila sebagai isi PKn
Menurut Azis Wahab dan Sapriya (2007), PKn di Indonesia dimulai dengan nama
Civics yakni dalam buku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics) karangan Mr.
Soepardjo, dkk diterbitkan oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tahun
1960. Dalam buku ini, materi Pancasila dimuat sebagai salah satu dari 8 (delapan) bagian isi
buku. Pada bagian Pancasila memuat materi Arti Persatuan, Bentuk Pantjasila, Pantjasila
sebagai alat persatuan, Pantjasila sebagai kepribadian bangsa, Pantjasila dan ilmu
pengetahuan, Pantjasila sebagai dasar negara, Pantjasila sebagai way of life dan Realisasi
Pantjasila dalam masyarakat (Soepardo, et al, 1960)
Muatan Pancasila dalam pendidikan kewarganegaraan tahun 1960 yang pada waktu itu
bernama Civics, berisikan dua hal, yakni mengenai bentuk Pancasila dan kedudukan atau arti
penting Pancasila. Bentuk Pancasila yang dimaksud adalah arti dari kata Pancasila yakni
lima dasar. Arti ini berkaitan dengan konteks Pancasila secara politik yakni ketika pertama
kali dikemukakan oleh Soekarno dalam pidato di sidang I BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Arti
Pancasila dalam konteks politik ini berbeda dan tidak berhubungan dengan arti kata Pancasila
yang berasal dari konsep agama Budha yang bermakna lima pantangan hidup. Bentuk
Pancasila juga berarti susunan sila-sila Pancasila. Susunan Pancasila bermula dari Soekarno
tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dasar filsafat negara berisi lima dasar. Susunan Pancasila
dari Soekarno ini berubah ketika ditetapkan menjadi dasar negara termuat dalam Pembukaan
UUD NRI 1945 dan berubah lagi ketika termuat dalam bagian Mukadimah dalam Konstitusi
RIS 1945 dan UUD Sementara RI tahun 1950. Muatan perihal kedudukan atau arti penting
Pancasila dalam kehidupan bernegara disebutkan sebagai alat persatuan, sebagai kepribadian
bangsa, sebagai metode dan pangkal tolak pembahasan ilmu pengetahuan sosial dan
Pancasila sebagai way of life.
Setelah terjadinya perubahan kurikulum 1975 dengan menggunakan nama Pendidikan
Moral Pancasila, maka Pancasila juga dimuatkan sebagai bagian dari materi pendidikan
kewarganegaraan. Pada buku Pendidikan Moral Pancasila terbitan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan untuk tingkat SLTP kelas 1 tahun 1980, materi Pancasila dimuat kedalam 3 bab
yakni Bab V Dasar Negara Pancasila (1), Bab VI Dasar Negara Pancasila (2) dan Bab VII
Hubungan Pancasila dengan UUD NRI 1945.
Perihal pengamalan Pancasila dikemukakan ada dua, yakni pengamalan Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara. Kita
mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bilamana sikap mental/batin, cara
berfikir, dan bertingkah laku dijiwai oleh sila-sila Pancasila yang bersumber pada
Pembukaaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945 dan bilamana tidak bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku. Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya
adalah melaksanakan seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan,
batang tubuh beserta penjelasannya (Depdikbud, 1983). Materi Pancasila juga memuat butir-
butir P4 berdasar ketetapan MPR RI tahun 1978, yang dikatakan bahwa ketetapan tersebut
memberi petunjuk-petunjuk yang nyata dan jelas wujud pengamalan sila-sila Pancasila.
Butir-butir pengamalan Pancasila dalam naskah P4 atau Eka Prasetya Panca Karsa berjumlah
36 butir, yang terbagi 4 butir sila I, 8 butir sila II, 5 butir sila III, 7 butir sila IV dan 12 butir
sila V (Depdikbud, 1983).
Berdasar data di atas, dapat dikemukakan bahwa muatan Pancasila dalam pelajaran
Pendidikan Moral Pancasila menekankan pada status pokok Pancasila dasar negara dan
Pancasila pandangan hidup bangsa. Dua status dan fungsi pokok ini selanjutnya diuraikan
dan dijabarkan status-status lain daripada Pancasila yang kesemua itu dapat dikembalikan
lagi kepada dua fungsi pokok tersebut. Fungsi pokok Pancasila dasar negara meliputi; 1)
Pancasila sebagai dasar falsafah Negara; 2) Pancasila sebagai sumber tertib hukum; 3)
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa (waktu mendirikan negara); 4) Pancasila sebagai
cita-cita dan tujuan negara (seperti terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945); dan 5)
Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Fungsi Pancasila pandangan
hidup bangsa meliputi: 1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia; 2) Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia; dan 3) Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
Materi Pancasila lain yang dimuat adalah sejarah perumusan Pancasila dasar negara dan
pengamalan Pancasila. Sejarah perumusan Pancasila dimulai dengan masa penjajahan Jepang
sampai pengesahan Pembukaan UUD oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang didalamnya
memuat Pancasila. Pengamalan Pancasila berisikan pengamalan Pancasila dalam statusnya
sebagai dasar negara dan pengamalan Pancasila dalam statusnya sebagai pandangan hidup.
Jadi ada pembedaan jenis pengamalan Pancasila.
Dengan keluarnya kurikulum 1994, terjadi perubahan nama pendidikan
kewarganegaraan dari sebelumnya Pendidikan Moral Pancasila (PMP) menjadi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan disingkat PPKn. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang No.
2 Tahun 1989 yang mengamanatkan perlunya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai kurikulum wajib.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk SMP kelas 1
terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1994, materi Pancasila secara
tersurat tidak disebutkan sebagai salah satu materi. Tidak ditemukan kata “Pancasila” sebagai
salah satu bab atau bahasan dari buku tersebut. Demikian pula pada Buku Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk SMP kelas 2 dan kelas 3. Materi Pancasila
dalam PPKn diwujudkan dalam bentuk topik-topik nilai dan sikap sebagai jabaran dari
Pancasila yang terdapat dalam P4. Topik-topik tersebut, misalnya Ketakwaan, Cinta Tanah
Air, Musayawarah, Tenggang Rasa, Kesetiaan, Kebersihan , dan sebagainya.
Berdasar topik-topik di atas, dapat dikemukakan bahwa muatan Pancasila dalam PPKn
berisi uraian perihal isi Pancasila. Materinya menekankan pada nilai-nilai Pancasila sebagai
upaya memantapkan usaha pengahayatan dan pengamalan Pancasila di sekolah. Nilai-nilai
Pancasila ini diturunkan dari butir-butir P4 yang kemudian dijadikan pokok bahasan. Dengan
demikian pokok bahasan dalam PPKn pada dasarnya adalah nilai-nilai Pancasila yang telah
terjabarkan pada butir-butir P4. Pokok bahasan disusun berurutan mulai dari butir nilai dan
sikap pada sila I, dilanjutkan sila II, III, IV dan V. Jika pokok bahasan masih memungkinkan
ditambah maka diulang kembali dari sila I pada butir nilai dan sikap yang selanjutnya.
Dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sekolah tahun 2006 dimuat ruang
lingkup Pancasila sebagai salah satu isi materi PKn 2006. Ruang lingkup Pancasila ini
berisikan materi: 1) Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, 2) Proses
perumusan Pancasila sebagai dasar negara, 3) Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara, dan 4) Pancasila sebagai ideologi terbuka. Keempat materi Pancasila ini
dalam kurikulum telah disusun peruntukkannya sesuai dengan jenjang pendidikan di sekolah.
Untuk materi 1) Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan 2) Proses
perumusan Pancasila sebagai dasar negara diperuntukkan bagi PKn tingkat SD. Materi
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara diperuntukkan bagi PKn
jenjang SMP. Materi Pancasila sebagai ideologi terbuka diperuntukkan bagi PKn jenjang
SMA.
Muatan Pancasila dalam PKn 2006 khususnya untuk jenjang SMP memuat kedudukan
atau status Pancasila dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup bangsa dan jatidiri
bangsa. Pemuatan status-status tersebut tidak diikuti penjelasan sistematis terhadapnya.
Pancasila dasar negara memuat banyak makna atau tafsir, yakni menjadi dasar
penyelenggaraan bernegara, menjadi acuan penyusunan etika, dan menjadi paradigma
pembangunan. Sementara itu, isi masing-masing sila Pancasila dijelaskan dalam kaitannya
dengan karakteristik Pancasila sebagai ideologi. Muatan lain adalah materi mengenai upaya
mempertahankan Pancasila dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan
bernegara, melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, dan melalui bidang
pendidikan.
Berdasarkan temuan penelitian diketahui muatan Pancasila dalam PKn SMP 2006
berisikan: pertama, muatannya lebih menekankan pada status Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi negara. Dua, makna ideologi ditafsirkan secara sempit atau dalam pengertian
sempit yakni seperangkat gagasan yang sifatnya utuh, sistematis, dan menyeluruh. Tiga,
makna dasar negara ditafsirkan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan bernegara
yang berimplikasi menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para
penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila,
menjadi sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa dan menjadi paradigma
pembangunan. Empat, tidak dijelaskan secara terbedakan makna Pancasila sebagai dasar
negara dan sebagai ideologi negara. Lima, ideologi Pancasila dinyatakan memiliki
karakteristik yang berbeda bila dibandingkan dengan ideologi lain dan jika dihubungkan
dengan lima sila kandungannya. Makna dari masing-masing sila Pancasila berkaitan dengan
status Pancasila sebagai ideologi. Enam, upaya mempertahankan Pancasila dapat dilakukan
dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat, dan melakukan pendidikan Pancasila di sekolah.
2. Pembelajaran PKn yang bermuatan materi Pancasila
a. Rencana pembelajaran yang disusun
Berdasar program tahunan dan program semester yang disusun guru PKn, muatan
Pancasila telah dibuat perencanaannya bersama dengan materi lain pada pelajaran PKn kelas
VIII semester I. Muatan Pancasila yang direncanakan disusun sesuai dengan standar
kompetensi dan kompetensi dasar ruang lingkup Pancasila. Ruang lingkup Pancasila di SMP
itu adalah Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ruang lingkup
lain yakni Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan Pengamalan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diajarkan di tingkat sekolah dasar, sedangkan ruang
lingkup Pancasila sebagai ideologi terbuka diajarkan di tingkat SMA.
Perencanaan pembelajaran di tingkat silabus yang dibuat para guru ternyata
menunjukkan kesamaan isi. Meskipun silabus dan RPP tersebut dibuat untuk sekolah yang
berbeda dalam hal ini SMP N 12 Surakarta, SMP Negeri 14 Surakarta dan SMP
Muhammadiyah 7 Surakarta, akan tetapi silabus tersebut memiliki isi dan format yang sama.
Berdasar silabus tersebut materi pokoknya adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi
Negara. Silabus dari pembelajaran Pancasila tersebut selanjutnya disusun kedalam bentuk
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sifatnya lebih rinci. Pada sub materi
pembelajaran, dari ketiga RPP yang dibuat guru PKn menunjukkan beberapa perbedaan.
Perihal perangkat modul yang digunakan adalah sama yakni Modul Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMP/MTs kelas VIII disusun oleh Team Penyusun MGMP PKn
SMP kota Surakarta dan diterbitkan oleh CV Teguh Karya. Materi Pancasila yang dimuat
dalam modul PKn ini memuat topik-topik: 1) Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi
Negara, 2) Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar negara dan ideologi negara, 3) Menunjukkan
sikap positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dan 4) Usaha-
Usaha Melestarikan Pancasila (Team Penyusun MGMP PKn SMP Surakarta, tt: 2-13).
Berdasar deskripsi di atas, maka dapat dirumuskan temuan penelitian bahwa
perencanaan pembelajaran Pancasila melalui pelajaran PKn di SMP telah disusun dengan
membuat perangkat pembelajaran PKn. Perangkat pembelajaran ini berisikan program
tahunan, program semester, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Guru juga
menyiapkan modul pembelajaran yang nantinya digunakan sebagai pegangan wajib bagi para
siswa. Penentuan materi Pancasila dalam perangkat pembelajaran yang dibuat didasarkan atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat pada Standar Isi PKn SMP tahun
2006. Materi Pancasila itu termuat pada kelas VIII semester gasal yakni pada standar
kompetensi Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan
kompetensi dasar: 1) Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, 2)
Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, 3) Menunjukkan
sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan 4)
Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyakat. Berdasar
standar kompetensi dan kompetensi dasar tersebut, materi Pancasila yang direncanakan
meliputi pengertian dan arti penting ideologi, proses perumusan Pancasila dasar negara, nilai-
nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan sikap positif terhadap Pancasila.
Temuan lain adalah materi Pancasila disusun dalam bentuk modul PKn yang digunakan
sebagai pegangan wajib bagi siswa. Materi Pancasila dalam modul berisi uraian mengenai: 1)
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, 2) Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar
negara dan Ideologi negara, 3) Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dan 4) Usaha-Usaha Melestarikan Pancasila. Pancasila
dalam modul juga berisikan sejarah perumusan Pancasila mulai tanggal 1 Juni 1945 sampai
dengan 18 Agustus 1945. Materi sejarah ini dimuat dalam topik Pancasila sebagai Dasar
Negara dan Ideologi Negara.
a. Pelaksanaan pembelajaran
Berdasar pada proses pembelajaran yang dilakukan para guru PKn temuan penelitian
menunjukkan bahwa pembelajaran Pancasila melalui PKn telah dilakukan oleh guru PKn
yakni di kelas VIII jenjang SMP. Guru umumnya menjalankan pembelajaran Pancasila
dengan urutan materi yang disesuaikan dengan buku paket PKn BSE VIII atau Modul PKn
VIII yang menjadi pegangan baik guru maupun siswa. Guru lebih banyak mendasarkan
pembelajaran sesuai urutan materi dalam buku ataupun modul PKn yang digunakan.
Sedangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran lebih banyak digunakan sebagai
formalitas dan memenuhi tuntutan administrasi pembelajaran.
Berdasar data hasil analisis dokumen, observasi, dan wawancara dengan guru PKn,
materi Pancasila sebagai bagian dari isi PKn sekolah telah diajarkan oleh guru PKn. Dalam
mengimplementasikan materi pendidikan (PCK) Pancasila pada pembelajaran PKn di kelas,
temuan penelitian menunjukkan bahwa guru PKn tampak leluasa mengembangkan materi
pembelajarannya. Guru PKn tidak begitu bergantung pada pengetahuan konten (content
knowledge) Pancasila yang terdapat dalam buku sumber. Benar tidaknya materi yang tersaji
tidak begitu diperhatikan oleh guru. Menurut para guru, dalam mengajarkan materi Pancasila
yang penting adalah pesan moral dari sila-sila Pancasila tersebut (Hasil FGD, 10 Januari
2011). Dengan misi ini, guru PKn dalam menyajikan materi pembelajaran Pancasila lebih
banyak pada hal-hal yang konkrit-konkrit saja atau umum-umum saja. Guru banyak memberi
dan meminta contoh kepada siswa mengenai sikap dan perilaku yang sesuai ataupun yang
bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Bilamana ada contoh yang menyimpang maka guru
dapat memandu kearah nilai dan norma yang benar.
Dalam hal pembelajaran perihal rumus Pancasila (pengertian, status, kedudukan dan
fungsi) termasuk sejarah Pancasila, guru PKn lebih banyak menyajikannya dengan cara
ekspositori, atau inisiatif pembelajaran ada pada guru. Materi perihal rumus Pancasila
disampaikan dengan ceramah divariasikan dengan sedikit tanya jawab, sementara siswa lebih
banyak mendengarkan dan menyimak pada buku modul yang telah dimiliki sendiri. Dengan
demikian guru PKn dalam hal ini banyak mengungkapkan kembali materi Pancasila yang
memang telah tersaji pada modul maupun buku teks.
Sedangkan dalam hal membelajarkan materi isi Pancasila yakni nilai dan norma yang
terkandung pada Pancasila, pembelajaran bersifat aktif yakni guru banyak melibatkan siswa
untuk memberi contoh-contoh nilai maupun bentuk-bentuk pengamalan sila-sila Pancasila itu
menurut siswanya masing-masing. Dalam hal ini guru menggunakan diskusi, kerja kelompok,
dan presentasi di muka kelas. Materi isi Pancasila berisikan contoh-contoh sikap dan perilaku
yang dianggap sesuai maupun tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila. Contoh yang diajukan
juga kontekstual dengan lingkungan siswa itu sendiriBerdasar wawancara dengan guru PKn
perihal muatan materi Pancasila dan pembelajarannya melalui PKn, dapat dikemukakan
bahwa muatan Pancasila tetap dianggap penting bagi siswa agar anak-anak sekarang tidak
mudah lupa dengan Pancasila, nilai-nilai Pancasila bisa tertanam, dihayati dan diamalkan
dalam kehidupannya. Disamping materi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi,
perlunya muatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa, karena hal ini
justru penting dalam rangka penanaman nilai-nilai Pancasila. Materi Pancasila juga bisa
dikaitkan dengan materi lain di PKn seperti hukum, konstitusi dan politik. Muatan Pancasila
seperti P4 jaman dulu juga masih perlu dan baik dijalankan, hanya saja masalah metodenya
tidak seperti doktrin, perlu yang fleksibel dan menarik anak. Pembelajaran Pancasila di kelas
tidak harus mendalam konsep-konsepnya tetapi hanya garis-garis besarnya saja. Yang
dipentingkan adalah contoh-contoh atau penerapannya di lingkungan masyarakat agar anak
memahami dan menghayatinya.
3. Implementasi Pancasila melalui PKn
Para informan pakar pada umumnya sependapat bahwa pendidikan kewarganegaraan
berkaitan dengan Pancasila yakni pendidikan kewarganegaraan di Indonesia bertugas
membelajarkan Pancasila kepada para siswa. Namun kaitan antara pendidikan, pendidikan
kewarganegaraan dan Pancasila lebih dari sekedar hal tersebut. Bahwa Pancasila itu menjadi
dasar, asas bagi pendidikan nasional dan Pancasila itu ada dalam PKn. PKn secara umum
bertugas mendidik warga negara agar paham dan menjadi warga negara yang baik. Dengan
menyampaikan Pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan mendidik agar warga negara
tahu local wisdom, pengalaman sejarah, sistem kenegaraan, sadar apa yang ada dalam negara,
tahu hak dan kewajibannya sehingga nanti kita tidak kehilangan jatidiri bangsa, bukan melulu
demokrasi. Sebenarnya Pancasila itu core dari pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Ia
menjadi jatidiri pendidikan kewarganegaraan bukan melulu pendidikan demokrasi
Selanjutnya, pakar tidak mempersoalkan cara mengimplementasikan, tetapi muatan Pancasila
seperti kaidah local wisdom, sistem hukum, moral negara Indonesia perlu diberikan. Dengan
Pancasila ini, PKn bicara dari sisi filosofi. Jadi isi Pancasila dimasukkan dalam PKn guna
mendidik warga negara yang baik perlu tahu filosofi negaranya. Indonesian filosofinya perlu
menjadi isi PKn di Indonesia. Terdapat kesepakatan pandangan bahwa PKn memiliki kaitan
dengan Pancasila. Kaitan itu adalah Pancasila menjadi isi atau muatan PKn. Dengan muatan
Pancasila itu akan menjadikan PKn di Indonesia memiliki jatidiri sebagai pendidikan yang
bertugas membentuk warga negara yang baik untuk konteks Indonesia. Pancasila menjadi
core-nya PKn di Indonesia.
Perihal bagian atau sisi Pancasila manakah yang dapat dimuatkan dalam PKn, berdasar
pandangan pakar dapat diambil beberapa temuan penelitian. Pertama, isi Pancasila dalam PKn
dapat berwujud dua hal yakni isi Pancasila sebagai kajian atau objek itu sendiri (Pancasila
sebagai genetivus objectivus) dan kajian menurut perspektif Pancasila atau Pancasila sebagai
genetivus subjectivus. Dua, sebagai objek kajian, isi Pancasila yang dimuat dalam PKn bisa
dari berbagai perspektif, misal dari sisi sejarahnya (sejarah perjuangan bangsa, proses
perumusan Pancasila), sisi hukumnya (Pancasila sebagai sumber hukum yang regulatif maupun
konstitutif yang terjabar dalam UUD 1945), sosiologis kultural (pengamalan nilai Pancasila ),
politik (etika politik), dan kajian filsafat (makna Pancasila, ideologi terbuka). Tiga, muatan
Pancasila juga bisa digali dan dijabarkan dari tiga kedudukan Pancasila yakni Pancasila sebagai
dasar negara, Pancasila sebagai ideologi nasional dan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa. Muatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa penting karena mendasari fungsi
yang lain serta dapat menjadi sumber pengembangan jatidiri bangsa. Empat, Pancasila sebagai
objek kajian ini, perspektif yang dipilih dan mau diajarkan disesuaikan dengan jenjang
pendidikan, tingkat kebutuhan dan perkembangan siswa. Lima, Pancasila sebagai salah satu
objek kajian dalam PKn secara materi bersifat perennial, merupakan nilai-nilai luhur warisan
para pendahulu bangsa, namun dalam cara penyajiannya dapat dikembangkan sesuai dengan
minat kebutuhan siswa sehingga bisa menarik (progressivism). Enam, Pancasila dalam PKn
sekarang ini lebih banyak sebagai objek kajian, lebih banyak sebagai genetivus objectivus,
belum diisi dengan sifat genetivus subjectivus. Tujuh, pengembangan muatan Pancasila sebagai
genetivus subjectivus perlu dilakukan agar mewarnai setiap kajian dalam PKn agar setiap
bahasan PKn dapat dikaji dari Pancasila, nilai-nilai Pancasila mendasari setiap bahasan PKn,
dan Pancasila menjadi core-nya PKn yang mampu memancarkan energi terhadap semua isi
yang termuat di PKn Indonesia.
Berdasar pada temuan penelitian, maka isi atau konten materi Pancasila yang terdapat
pada PKn dalam statusnya sebagai mata pelajaran di sekolah dapat dikelompokkan ke dalam
dua kategori. Pertama, materi yang berisikan status, kedudukan, peran, atau fungsi
Pancasila pada kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia berikut penjelasan akan
kedudukan tersebut. Status, kedudukan, peran, atau fungsi Pancasila menurut Notonagoro
(1980) diistilahkan sebagai rumus Pancasila, sedang menurut Pranarka (1985) disebutnya
eksistensi Pancasila. Dua, materi yang berisikan isi yang terkandung dari konsep Pancasila
itu sendiri. Berdasar pengkategorian ini, dapat disimpulkan materi Pancasila dalam PKn
berisikan dua hal yakni perihal rumus atau eksistensi dan perihal isi atau substansi Pancasila.
Kategori status dan pengertian Pancasila tersebut, sebagai berikut:
Tabel 1
Kategori status Pancasila dalam pelajaran PKn di Indonesia
No Pelajaran PKn Status dan Fungsi Pancasila
1 Civics
(19 62)
Pancasila sebagai alat persatuan
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila dan ilmu pengetahuan
Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai way of life
2 Pendidikan Moral
Pancasila
(1975-1984)
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia,
ketiganya ini masuk kepada fungsi pokok Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar falsafah negara,
Pancasila sebagai sumber tertib hukum,
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan
kita, kelima status ini masuk pada fungsi pokok
Pancasila sebagai dasar negara.
3 Pendidikan Pancasila
dan
Kewarganegaraan
(1994)
Pancasila terjabarkan kedalam nilai-nilai moral menurut
masing-masing sila
4 Pendidikan
Kewarganegaraan
2006)
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai dasar negara
Berdasar Standar Isi 2006, materi Pancasila dalam pelajaran PKn SMP membahas
materi kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara. Dalam uraian
materinya, buku PKn VIII BSE yang menjadi sumber materi Pancasila tidak memberi
penjelasan tentang apa makna dari Pancasila sebagai ideologi negara, serta tidak
menunjukkan pembedaan yang jelas antara makna Pancasila ideologi negara dan Pancasila
dasar negara. Uraiannya mengenai ideologi ditafsirkan dalam pengertian sempit atau tertutup
yakni sebagai “seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan
dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup
mereka” (Pusbuk, 2008).
Sedangkan isi Pancasila adalah tafsir atas tiap sila Pancasila yang dimuat dalam Buku
PKn sekolah. Tafsir atas tiap sila Pancasila yang terdapat dalam materi Pancasila pada PKn
SMP sebagai berikut:
Tabel 2
Tafsir atas sila-sila Pancasila dalam buku PKn VIII
No Sila Pancasila Tafsir yang diberikan
1 Ketuhanan Yang
Maha Esa
a. Pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan
sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan
sebagai kausa prima.
b. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah
dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2 Kemanusiaan yang
adil dan beradab
a. Penghargaan kepada sesama umat manusia apapun
suku bangsa dan bahasanya.
b. Perlakuan yang sama terhadap sesama manusia dan
sesuai dengan derajat kemanusiaan.
c. Kita menghargai akan hak-hak asasi manusia
seimbang dengan kewajiban-kewajibannya
d. Harmoni antara hak dan kewajiban atau seimbang
antara hak dan kewajiban.
e. Hak timbul karena adanya kewajiban
3 Persatuan
Indonesia
a. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan
bangsa.
b. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama
yang harmonis.
c. Persatuan Indonesia kita tempatkan di atas
kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan
bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan
untuk kepentingan pribadi.
d. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari.
Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama.
Namun demikian tidak berarti bahwa demi
kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa
dikorbankan
4 Kerakyatan yang
dipimpin oleh
hikmat
a. Kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan
bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi
b. Pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan
perwakilan
musyawarah.
c. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan
mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan
oleh musyawarah itu sendiri.
d. Kita menolak demokrasi liberal.
5 Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia
a. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa
kita sejak masa lampau.
b. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk
tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
c. Bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai
suatu sikap hidup yang diutamakan
Sumber: diolah dari buku PKn VIII terbitan Pusat Perbukuan,
terbitan tahun 2008, hal 28-30
Jika menyimak rumusan-rumusan yang termuat dalam materi PKn yang ada
sebagaimana di atas, sila pertama lebih mengarah pada tafsir sosiologis ditunjukkan dengan
kalimat “pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan
segala isinya”, ada tafsir filosofis dengan kalimat “Tuhan adalah Causa Prima” dan ada tafsir
filosofis ideologis dengan kalimat “karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan
sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa” (Pusbuk, 2008).
Sila kedua mencerminkan tafsiran filosofis dengan kalimat-kalimat “penghargaan
kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya”, “perlakuan yang sama
sesuai dengan derajat kemanusiaan”, “harmoni antara hak dan kewajiban”. Penting untuk
diperhatikan penekanan pada kalimat “harmoni antara hak dan kewajiban”. Kalimat ini
menjadi salah satu tema kunci perbedaan sudut pandang antara filsafat politik
kewarganegaraan liberal dengan civic republikan. Kewarganegaraan liberal menekankan pada
hak dimana negara perlu memberi jaminan akan hal itu, sementara civic republikan
menekankan pada kewajiban warga negara, khususnya partisipasi warga negara pada
kebijakan publik (Tristan Mc Cowan, 2009). Tafsir Pancasila di sini dinyatakan dengan
kalimat “harmoni antara hak dan kewajiban, seimbang antara hak dan kewajiban”. Meskipun
demikian kewajiban tampak lebih diutamakan dari hak, sebagaimana dikatakan “... Dapat
dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban” (Pusbuk, 2008). Pernyataan ini memberi
simpulan bahwa tafsir Pancasila tidak menghendaki tafsir liberal tetapi lebih kearah
republikanisme sipil. Simpulan ini juga tidak dapat dikatakan bahwa tafsir liberal sama sekali
tidak mendapat tempat dalam muatan Pancasila. Harmoni antara hak dan kewajiban, dengan
mengutamakan kewajiban tetapi tidak juga meniadakan hak, sejalan dengan pandangan
Mohammad Hatta tentang kolektivisme sebagai ciri masyarakat Indonesia, namun juga
“dalam kolektivisme ini ada sedikit hak bagi anggota-anggota dari keluarga itu” (Yudi Latif,
2011). Dapat disimpulkan tafsir sila II Pancasila lebih mengarah pada gagasan
republikanisme sipil, bahwa kewajiban atau partisipasi warga negara dalam kehidupan politik
lebih utama.
Sila ketiga Persatuan Indonesia diberi tafsiran “bangsa Indonesia menjunjung tinggi
persatuan bangsa, persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri.
Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk
kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari” (Pusbuk, 2008: 29).
Tafsiran ini lebih mencerminkan tafsir berdasar ideologi kebangsaan atau nasionalisme.
Nasionalisme mengindikasikan suatu paham bahwa kesetiaan tertinggi individu harus
diserahkan kepada negara kebangsaan (Hans Kohn, 1984). Tafsiran demikian juga
memperjelas keberpihakan pada kepentingan bersama dibanding kepentingan individu. Posisi
demikian menunjukkan adanya gagasan kewarganegaraan komunitarian dimana komunitas
lebih penting dari individu dan keberadaan komunitas menentukan individu. Paham
komunitarianisme memusatkan perhatian kepada komunitas atau masyarakat. Hal demikian
sejalan dengan pernyataan bahwa komunitarianisme menekankan peranan komunitas dalam
mendefinisikan dan membentuk individu (http://id.wikipedia.org/wiki/Komunitarianisme).
Gerry van Klinken (2001:2) mengatakan nasionalisme adalah gejala komunitarian. M Hatta
menyatakan sila ketiga Pancasila ini sesungguhnya menggantikan sila kebangsaan, yang
dalam tafsir Soekarno bermakna nasionalisme (Panitia Lima, 1977). Jadi dapat dikatakan sila
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari semangat kebangsaan.
Isi yang terkandung dalam sila empat Pancasila diberi tafsiran “bahwa kehidupan kita
dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi” . Demokrasi yang
dimaksud adalah demokrasi Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dijelaskan selanjutnya bahwa dalam
pelaksanaannya demokrasi ini mementingkan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan
atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas tetapi putusan dihasilkan oleh musyawarah itu
sendiri. Tafsiran demikian memberi kejelasan mengenai pilihan demokrasi yang dianut
bangsa Indonesia yakni demokrasi yang bercirikan musyawarah. Pilihan ini sekaligus pula
menolak demokrasi Barat, yang ditunjukkan dengan kalimat “Kita menolak demokrasi liberal
“ (Pusbuk, 2008). Tafsir demikian sejalan dengan pandangan para tokoh nasional yang
tergabung dalam Panitia Lima (1977) yang menyatakan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah
kerakyatan yang mencari suara terbanyak tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Karena itu demokrasi Indonesia bukan
demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi totaliter, karena berkaitan secara menyeluruh
dengan sila-sila Pancasila lainnya. Tafsir demikian sekaligus dapat menunjukkan sifat
demokrasi Pancasila itu sendiri manakala dibandingkan dengan demokrasi Barat, yakni ada
perbedaan prinsip sudut pandang mengenai individu.
Sila kelima Pancasila diberi tafsiran bahwa “keadilan dalam kemakmuran adalah cita-
cita bangsa ... Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat
yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja
keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan” (Pusbuk,
2008:30). Dengan tafsir demikian menempatkan sila kelima sebagai tujuan sekaligus pula
sebagai dasar, sebagaimana pendapat Mohammad Hatta (1966) bahwa keadilan sosial ini
adalah pedoman dan tujuan dua-duanya. Notonagoro (1980) juga menyatakan bahwa karena
tempatnya dalam Pancasila sebagai sila yang terakhir, sila kelima itu menjadi tujuan kita
dengan bernegara. Sila kelima Pancasila diberi tafsiran sebagai cita-cita bernegara.
Tafsir atas isi dari tiap sila Pancasila yang termuat dalam materi PKn di atas banyak
menunjukkan perbedaan dengan tafsir isi Pancasila yang sebelumnya termuat dalam materi
PPKn. Tafsir isi Pancasila dalam materi PPKn banyak merujuk pada butir-butir P4 ketetapan
MPR No. II/MPR/1978 yang umumnya berisikan tafsir filosofis yakni berisi norma-norma
akan sikap dan perilaku hidup manusia yang sebaiknya dilakukan. Tafsir yang diberikan lebih
menekankan pada pemikiran filosofis kaitannya dengan filsafat tentang manusia yang
dilengkapi dengan pendekatan ideologis dengan maksud mengembangkan moral manusia
Indonesia. Sementara itu, tafsir isi Pancasila dalam PKn memiliki keragaman tafsir. Ada
tafsir sosiologis, ada tafsir filosofis, ada tafsir berdasar ideologi kebangsaan dan ada tafsir
historis.
Berdasar uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa tafsir atas sila-sila Pancasila dalam
pembelajaran PKn menggunakan dua jenis tafsir yakni tafsir filosofis, sebagaimana pernah
digunakan dalam butir-butir P4 dan tafsir yuridis yakni yang terjabar dalam pasal-pasal UUD
NRI. Disamping kedua jenis tafsir ini, dimuat juga tafsir historis perpekstif pendiri negara
dalam hal ini Soekarno ketika menafsirkan sila kebangsaan Indonesia. Tafsir yang diberikan
tersebut lebih berkaitan dengan status Pancasila dasar negara terbukti dari judul sub bab yang
ada adalah “Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi Negara”.
Materi Pancasila dalam PKn SMP juga memuat sejarah Pancasila (Pancasila dari
pendekatan historis) yang dimulai dengan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya istilah
atau nama Pancasila melalui pidato Soekarno sampai pada penetapan Pembukaan UUD NRI
1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang didalamnya memuat sila-sila Pancasila. Pemuatan materi
ini bisa menimbulkan tumpang tindih dan pengulangan, oleh karena muatan Pancasila dari
sisi sejarah telah dimuat dalam pelajaran PKn SD kelas VI semester 2. Di sisi lain materi ini
bukan merupakan kompetensi yang ada dalam Standar Isi PKn SMP tahun 2006.
Dengan temuan penelitian ini, penulis menyatakan bahwa muatan Pancasila dalam PKn
di Indonesia berkembang dari muatan perihal status, kedudukan, fungsi Pancasila berikut
penjabarannya atau “rumus” Pancasila, lalu berkembang menjadi muatan perihal isi, tafsir,
kandungan dari tiap sila Pancasila berikut penjabarannya atau “isi” Pancasila dan muatan
berupa “perspektif” Pancasila terhadap suatu kajian dalam PKn. Tahapan pertama dilakukan
melalui pelajaran PMP 1975/1984 dan buku PKn/Civics “Manusia dan Masyarakat Baru
Indonesia” 1960. Tahapan kedua termuat dalam pelajaran PPKn 1994 yang didalamnya
memuat “isi” dari Pancasila yakni nilai norma Pancasila berikut pengamalannya. Tahapan
ketiga, yakni menjadikan Pancasila sebagai core-nya PKn di Indonesia masih merupakan
idealisme, sebab isi kajian Pancasila dalam PKn maupun isi PKn sendiri belum
menampakkan hal tersebut.
Gambaran atas perkembangan materi atau konten Pancasila dalam PKn tersebut dapat
penulis skemakan sebagai berikut.
Skema 1
Perkembangan materi Pancasila dalam PKn
Dengan gambaran ini, penulis berpendapat bahwa pembelajaran Pancasila dalam PKn
dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yakni 1) Pembelajaran tentang Pancasila, bermakna
membelajarkan konten perihal “rumus” Pancasila yakni status, kedudukan, fungsi, arti
pentingnya dalam kehidupan bernegara berikut penjabarannya yang diharapkan bermuara
pada pemahaman Pancasila, 2) Pembelajaran ber-Pancasila, bermakna membelajarkan nilai
dan norma sebagai “isi” daripada Pancasila yang diharapkan terwujud dan sikap dan perilaku
warga negara yang berdasar Pancasila, dan 3) Pembelajaran untuk Pancasila, bermakna
membelajarkan kajian-kajian dalam PKn menurut “perspektif” Pancasila, yang diharapkan
Pancasila menjadi sudut pandang terhadap setiap materi PKn.
Ketiga tahap pembelajaran Pancasila ini dapat diskemakan sebagai berikut;
Materi
“rumus”
Pancasila
Materi
“isi”
Pancasila
Materi
“perspektif”
Pancasila
Skema 2
Tiga Tahapan Pembelajaran Pancasila dalam PKn
Materi Pancasila yang terdapat dalam PKn dewasa ini yakni materi “rumus” dan “isi”
Pancasila telah memungkinkan PKn menjalankan fungsinya sebagai pendidikan nilai-moral,
pendidikan kebangsaan dan pendidikan politik dan hukum. Materi Pancasila pandangan
hidup bangsa beserta kandungan sila-sila yang termuat didalamnya menjadikan PKn
berfungsi sebagai pendidikan nilai-moral. Materi Pancasila ideologi kebangsaan beserta
kandungan sila-sila yang termuat didalamnya menjadikan PKn berfungsi sebagai pendidikan
kebangsaan. Materi Pancasila dasar negara beserta kandungan sila-sila yang termuat
didalamnya menjadikan PKn berfungsi sebagai pendidikan politik dan hukum.
Hubungan antara materi Pancasila tersebut dan fungsi PKn dapat dideskripsikan
sebagai berikut.
Tabel 3
Hubungan antara Materi Pancasila dan Fungsi PKn
Materi Pancasila sebagai Isi PKn Fungsi PKn
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Sebagai pendidikan nilai moral
Pancasila sebagai ideologi kebangsaan Sebagai pendidikan kebangsaan
Pancasila sebagai dasar negara Sebagai pendidikan politik dan hukum
Materi Pancasila dalam PKn termasuk bahan yang bersifat “The Great Ough” yang
tidak dapat dihindari untuk disampaikan kepada peserta didik (unavoidable indoctrination)
dalam rangka pembentukan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan pembangunan karakter
keindonesiaan (nation charachter building). Materi Pancasila mengandung unsur filsafat
pendidikan perrenialisme oleh karena ia merupakan nilai-nilai luhur sebagai warisan bangsa.
Materi Pancasila dalam ilmu sosial termasuk bahan yang sifatnya formal structure content
sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu isi bahan yang tersaji
seharusnya sama dan tetap. Materi Pancasila tersebut meliputi “rumus” Pancasila yakni
Pancasila pandangan hidup bangsa, Pancasila ideologi kebangsaan, dan Pancasila dasar
negara. Sebagai materi yang bersifat formal structure content, materi Pancasila tidaklah
netral secara akademik. Ia terkait dengan kepentingan sebuah bangsa yakni pentingan untuk
melestarikan dan mewariskannya kepada tiap-tiap generasi. Pancasila telah diterima sebagai
nilai kebajikan bersama, yang dalam gagasan kewarganegaraan komunitarian, dianggap
sebagai konsepsi tentang kehidupan yang baik. Bangsa dalam hal ini penyelenggara negara
berhak menyampaikan nilai-nilai kebajikan itu kepada warganya guna menjaga eksistensi dan
keberlangsungan masyarakat itu sendiri.
Pembelajaran
“Tentang”
Pancasila
yakni belajar
mengenai rumus
Pancasila (Pancasila
sebagai pandangan
hidup, ideologi
kebangsaan dan
dasar negara )
Pembelajaran
“Ber” Pancasila
yakni belajar
mengenai isi
Pancasila (nilai dan
norma yang
terkandung dalam
setiap sila
Pancasila)
Pembelajaran
“Untuk” Pancasila
yakni belajar
setiap isi kajian
PKn dari
perspektif
Pancasila
Selanjutnya, PKn dalam mengembangkan materi Pancasila dapat memerinci lebih jauh
materi tersebut disesuaikan dengan tiga dimensi kompetensi yang ada pada bidang PKn.
Penulis dengan mendasarkan pendapat M S Branson (1998) dan Quigley, Buchanan &
Bahmueller (1991), membedakan tiga kompetensi dalam PKn yakni Civic Knowledge, Civic
Skill dan Civic Virtue. Materi Pancasila dalam hubungannya dengan dimensi kompetensi
dalam PKn tersebut, dapat dideskripsikan pada tabel sebagai berikut.
Tabel 4
Materi Pancasila dalam Dimensi PKn
Dimensi PKn Penjabaran Isi
Civic
Knowledge
Content Knowledge
Pancasila dalam
PKn
Pengetahuan atas Pancasila pandangan
hidup bangsa, ideologi kebangsaan dan
dasar negara
Pengetahuan atas isi sila-sila Pancasila
Civic Skill Intellectual skill Kemampuan menjelaskan, menganalisis
dan berfikir kritis atas Pancasila
Partisipation skill Kemampuan mempertahankan Pancasila
Civic Virtue Civic commitment Komitmen, loyalitas , bersikap positif,
menghormati dan menghargai Pancasila
Civic dispotition Sikap religius, manusiawi, nasionalis,
demokratis, dan adil
Implementasi materi Pancasila kedalam pembelajaran PKn adalah dengan
mengembangkan materi pengetahuan teoritis (content knowledge) Pancasila menjadi materi
pendidikan di kelas atau sebagai pedagogical content knowledge. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa materi Pancasila ini telah dikembangkan melalui penyusunan rencana
pembelajaran yakni silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan modul PKn serta
dilaksanakannya pembelajaran atas materi Pancasila tersebut di kelas. Temuan penelitian
juga menunjukkan bahwa dalam hal penyampaian materi mengenai “rumus” Pancasila, guru
PKn lebih banyak menggunakan pembelajaran yang menekankan ekspositori atau guru yang
lebih aktif menerangkan. Sementara untuk materi perihal “isi” Pancasila, guru PKn lebih
banyak menggunakan pembelajaran aktif siswa.
Materi Pancasila meskipun bersifat unvoidable indoctrination dan sebagai konten yang
bersifat formal structure tetap dapat diorganisasikan agar memenuhi materi yang bersifat the
responses of pupils atau bisa memenuhi kebutuhan dan minat siswa. Materi pendidikan yang
bisa memenuhi kebutuhan dan minat siswa merupakan salah satu dari kreteria materi yang
baik. Peluang tersebut terutama terhadap materi “isi” Pancasila. Membelajarkan materi “isi”
Pancasila lebih banyak meminta siswa untuk secara leluasa mengembangkan pikiran-
pikirannya dalam memberi komentar, memberi contoh sikap dan perilaku baik yang sesuai
maupun yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Contoh-contoh yang diberikan pada
umumnya adalah contoh-contoh kecil dan riil yang dihadapi oleh siswa itu sendiri sesuai
dengan perkembangannya. Kegiatan pembelajaranpun tidak hanya berpusat pada guru tetapi
mampu menciptakan pembelajaran siswa aktif.
Berdasar hal tersebut, materi Pancasila meskipun mengandung filsafat pendidikan
perrenialisme, akan tetapi dalam pembelajaran di kelas dapat mengadopsi filsafat pendidikan
progressivisme yakni dalam hal perluasan contoh dan ilustrasi yang diberikan disesuaikan
dengan minat dan kebutuhan siswa serta pengembangan strategi pembelajaran yang berpijak
pada siswa. Dalam konteks isi pembelajaran, pendidikan nilai-moral Pancasila mengacu pada
nilai-nilai luhur bangsa (perrenialisme), namun dalam pelaksanaan pembelajaran dapat
dikembangkan dengan memperhatikan minat siswa dan pembelajaran siswa aktif
(progressivisme). Dengan cara ini maka dapat dihindari kecenderungan terjadinya
indoktrinasi dalam hal metode pembelajaran meskipun dari sisi isinya bersifat unavoidable
indoctrination. Terhadap materi Pancasila siswa tetap diberikan kesempatan memberi respon
dan berfikir kritis terhadap nilai-nilai tersebut sampai pada akhirnya dipahami dan
diterimanya sebagai nilai kebajikan.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
a. Implementasi Pancasila melalui PKn adalah bagian dari implementasi Pancasila dalam
kehidupan bernegara, dapat dilakukan dengan menjadikan Pancasila sebagai materi
pelajaran yakni materi rumus atau eksistensi dan materi isi atau substansi Pancasila
dalam konsep pandangan hidup bangsa, ideologi kebangsaan, dan dasar negara sebagai
satu kesatuan yang saling berhubungan, disertai jenis pendekatan pendekatan ilmiah dan
tafsir untuk mengembangkannya yakni sosiologis, filosofis, historis dan yuridis, dan
dengan mempertimbangkan pemikiran Pancasila dalam jalur politik kenegaraan.
b. Pembelajaran Pancasila melalui PKn di sekolah dilaksanakan dengan
mengembangkannya sebagai materi pendidikan yang merupakan seleksi dari materi
teoritis Pancasila dipadukan dengan kemampuan pedagogik guru agar memberi
kemudahan pemahaman bagi siswa, dapat dilakukan melalui pembelajaran guru aktif
dengan maksud memberi pemahaman konseptual yang benar tentang rumus Pancasila,
dan pembelajaran siswa aktif dengan maksud menghadirkan pengalaman belajar yang
penuh makna dan kontekstual mengenai nilai-nilai Pancasila.
Saran
1. Kepada para pengembang materi Pancasila, direkomendasikan untuk menyusun materi
Pancasila yang benar secara ilmiah akademik, rumusan yang sama, satu tafsir dan
disepakati, yang didukung baik oleh pemikiran akademik ilmiah maupun pemikiran
melalui jalur politik kenegaraan.
2. Kepada para guru PKn, direkomendasikan agar: 1) Pancasila sebagai materi teoritis
(content knowledge) dikuasai dan dipahami secara benar sehingga materi pendidikan yang
disajikan benar secara ilmiah akademis, 2) tidak perlu melakukan perluasan materi yang
telah ada tetapi memberi pendalaman atas materi yang terkait sesuai dengan tingkat
perkembangan dan pengalaman belajar siswa, 3) pembelajaran materi “isi” Pancasila
melalui contoh dan perwujudannya di kehidupan sehari-hari terus dilakukan dan 4)
melengkapi cara mengoranisir materi Pancasila dengan memperhatikan urutan materi
berdasar pemikiran akademik yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila
sebagai ideologi kebangsaan dan Pancasila sebagai dasar negara.
3. Kepada para ilmuwan dan komunitas akademik PKn, diharapkan dapat bekerjasama
melakukan kegiatan ilmiah akademik mengembangkan Pancasila sebagai paradigma ilmu
pengetahuan atau sebagai landasan ontologis pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
sehingga Pancasila dapat menjadi core-nya PKn Indonesia.
Daftar Pustaka
Ansyar, Muhammad. (1989). Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Jakarta : P2LPTK.
Ditjend Pendidikan Tinggi, Depdikbud
Bourchier, David. (2007). Pancasila Versi Orde Baru dan Asal Muasal Negara Organis.
Terj. Agus Wahyudi. Yogyakarta: Aditya Media dan PSP UGM.
Brameld, Theodore. (1965). Education as Power. USA: Holt, Riverhart and Winston, Inc.
Branson, S Margaret. (1998). “The Role of Civic Education, A Forthcoming Education
Policy” Task Force Position Paper from the Communitarian Network. Tersedia di
www.civiced.org. Di akses tanggal 17 Agustus 2009.
Brubacher, John Seiler. (1939). Modern Philoshopies of Education. New York: Mc Graw-
Hill Book Company Inc.
Budimansyah, Dasim. (2009). “Membangun Karakter Bangsa Di Tengah Arus Globalisasi
dan Gerakan Demokratisasi”. Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar dalam bidang
Sosiologi Kewarganegaraan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial,
Universitas Pendidikan Indonesia, 14 Mei 2009
Bungin, Burhan. (2000). Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan
Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Rajawali Press.
Cogan, JJ. (1999). Developing the Civic Society: The Role Of Civic Education. Bandung:
CICED.
Cogan, John J & Derricott, Ray. (Eds). (1998). Citizenship Education For 21 st Century;
Setting the Contex. London: Kogan Page
Creswell, J. W. (1998). Qualitatif Inquiry and Research Design. California: .Sage
Publications, Inc.
Creswell, J. W. (2010). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed.
Terjmh. Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Creswell, Jhon W. (2008). Educational Research: Planing, Conducting and Evaluating
Quantitatif & Qualitatif Research, Third Edition. New Jersey: Pearson Education.
Denzin, Norman K & Lincoln, Yvonna S. (2009). Hanbook of Kualitatif Research. Terjmh
Dariyatno dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Depdikbud. (1980). Pendidikan Moral Pancasila untuk SLTP kelas 1. Jakarta: Depdikbud.
Depdikbud. (1993). Bahan Penataran P4 di Perguruan Tinggi. Jakarta: Depdikbud.
Depdikbud. (1994). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SLTP kelas 1, 2, 3.
Jakarta: Depdikbud.
Hardiman, Budi. (2003). “Belajar dari Politik Multikulturalisme“ dalam Kewarganegaraan
Mulitikultural : Teori Liberal Mengenai Hak-hak Minoritas. Jakarta: LP3S
Hatta, Mohammad. (1966). Demokrasi Kita. Jakarta: Pandji Masyarakat.
Kaelan. (2007). “Revitalisasi dan Reaktualisasi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara dan
Ideologi” dalam Memaknai Kembali Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Lima.
Kalidjernih, F.K. (2008). “Cita Sipil Indonesia Pasca-kolonial: Masalah Lama, Tantangan
Baru” dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Acta Civicus SPS UPI, 1, (2), 127-
146.
Karhami, S.K.A. (2000). “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah”
dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6, (024), 281-294.
Kerr, David. (1999). Citizenship Education : An International Comparison. London : NFER
Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II /
MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya
Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Klinken, Gerry van .(2001). “Identitas-Identitas Baru”. Makalah untuk acara Beda Buku
'Negara Etnik', oleh Yayasan Pondok Rakyat dan Indonesiatera, tanggal 23 Juni 2001di
Lembaga Indonesia Perancis (LIP), Yogyakarta.
Kohn, Hans. (1984). Nasionalisme arti dan sejarahnya Terj. Sumantri Mertodipura. Cet ke-
4.Jakarta: PT Pembangunan dan Erlangga.
Kymlicka, Will (2001). Politics in the Vernacular: Nationalism, Multiculturalism, and
Citizenship. Oxford: Oxford University Press.
Kymlicka, Will. (2004). Pengantar Filsafat Politik Kontemporer. Terjmh: Agus Wahyudi.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mc Cowan, Tristan. (2009). Rethingking Citizenship Education, A Curiculum for
Participatory Democracy. London: Continum International Publishing Group.
Miles, Matthew B & Huberman, A Michael .(1994). Qualitatif Data Analysis. Second
Edition. London : Sage Publications.
Moleong, Lexy. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya
Muchson A.R. (2003). “Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Baru dan Implementasinya
dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi”. Makalah disampaikan dalam Seminar
Nasional Kurikulum Berbasis Kompetensi Kewarganegaraan, diselenggarakan oleh
Program Studi PPKn FKIP UNS tanggal 29 Maret 2003 di Surakarta.
Notonagoro. (1980). Pancasila secara Ilmiah Populer. Cet ke-5. Jakarta: CV Pantjuran
Tudjuh.
Notonagoro. (1982). Beberapa Hal mengenai Falsalah Pancasila. Cet ke-10. Jakarta.
Pantjuran Tudjuh.
Nurgiyantoro, Burhan. (1988). Dasar Dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah Sebuah
Pengantar Teoritis dan Pelaksanaan. Yogyakarta: BPFE
Ouigley, C.N., Buchanan, J.H., Bahmueller, C.F. (1991). Civitas: A Frame Work for Civic
Education. Calabasas: Center of Civic Education.
Panitia Lima. (1977). Uraian Pancasila . Jakarta: Penerbit Mutiara.
Patton, Michael Quin. (1990). Qualitative Evaluation and Research Methods (2nd Ed)
London: Sage Publication Ltd.
Pedagogical Content Knowledge (PCK). Tersedia di laman Error! Hyperlink reference not
valid.. Diakses tanggal 25 Mei 2011.
Pedagogical Content Knowledge (PCK). Tersedi di laman http://www.tpck.org/tpck/
index.php?title=Pedagogical_Content_Knowledge_(PCK). Diakses tanggal 23 Mei
2011.
Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Pranarka, AMW. (1985). Sejarah Pemikiran Pancasila. Jakarta: CSIS.
Pusat Kurikulum. (2007). Naskah Akademik Kajian Kurikulum Pendidikan
Kewarganegaraan. Depdiknas: Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Kurikulum
Pusat Perbukuan. (2008). “Contextual Teaching and Learning” Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) untuk SMP kelas VIII. Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional.
Ritzer, George. 2004. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta : Rajawali
Press.
Rowan, Brian. Et al. (2001). “Measuring Teachers’ Pedagogical Content Knowledge in
Surveys: An Exploratory Study”. Study of Instructional Improvment.
Samsuri. (2010). Transformasi Gagasan Masyarakat Kewargaan (Civil Society) Melalui
Reformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia (Studi Pengembangan
Kebijakan Pendidikan Kewarganegaraan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah Era Reformasi). Disertasi Pendidikan IPS, Bandung: SPs UPI. Tidak
diterbitkan.
Santoso, Listiono, et al. (2003) (de) konstruksi Ideologi Negara , Suatu Upaya Membaca
Ulang Pancasila . Yogyakarta: ning Rat.
Sapriya. (2007). Perspektif Pemikiran Pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan dalam
membangun Karakter Bangsa . Disertasi Pendidikan IPS. SPS UPI Bandung. Tidak
diterbitkan.
Sastrapetedja, M .(2006). “Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan Bangsa dan
Pengembangan Etika Ilmu Pengetahuan” . Proseding Simposium dan Sarasehan
Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa, tanggal 14-
15 Agustus 2006 di Yogyakarta.
Shulman, Lee. (1986). “Those Who Understand: Knowledge Growth in Teaching” dalam
Educational Researcher, Vol. 15, No. 2. (Feb., 1986), 4-14.
Soepardo, dkk. (1960) Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia . Jakarta: Departemen PP
dan K.
Soeprapto, R. (2009). Pancasila Jatidiri Bangsa. Jakarta: LPPKB.
Somantri, Muhammad Numan. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung:
Rosda Karya.
Strauss, Anselm & Corbin, Juliet . (2003). Dasar- Dasar Penelitian Kualitatif. Terj. M
Shodiq & Musttaqien. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sukmadinata, Nana Syaodih. (1997). Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktik.
Bandung: Remaja Rosda Karya
Sutopo, HB. (2002). Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian.
Surakarta: UNS Press.
Technological Pedagogical Content Knowledge (TPCK) termuat dalam Error! Hyperlink
reference not valid.. Diakses tanggal 26 Mei 2011.
Tilaar, HAR. (2009). Kekuasaan dan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wahab, Abdul Azis & Sapriya. (2007). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan .
Sekolah Pasca Sarjana UPI. Bandung: UPI Press
Winatapura, Udin S. & Budimansyah, Dasim. (2007). Civic Education Konteks, Landasan,
Bahan Ajar dan Kultur Kelas. Bandung: SPS PKN UPI.
Winataputra, Udin Saripudin. (2001). Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Wahana Sistematik Pendidikan Demokrasi. Disertasi Pendidikan IPS. Bandung : PPS
UPI. Tidak diterbitkan.

More Related Content

PPSX
Makna nilai Pancasila
PPTX
Paradigma baru pkn di sd
PDF
Makna dan Hakikat Ideologi.pdf untuk smk/sma
PPTX
Tugas pkn ppt
PPT
Pacansila sebagai Sistem Filsafat
PPTX
Implementasi pancasila dalam bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
PPTX
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
PPTX
Pancasila sebagai sistem filsafat kel.5 AB
Makna nilai Pancasila
Paradigma baru pkn di sd
Makna dan Hakikat Ideologi.pdf untuk smk/sma
Tugas pkn ppt
Pacansila sebagai Sistem Filsafat
Implementasi pancasila dalam bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Pancasila sebagai sistem filsafat kel.5 AB

What's hot (20)

PPTX
Tanya Jawab Materi Pengantar Filsafat Ilmu Dari Sudut Pandang Ontologi, Epist...
PPT
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) dalam Islam
DOCX
Makalah pancasila sebagai suatu sistem
DOCX
Kumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmu
PDF
Makalah Sistem politik Islam
DOC
Jelaskan dengan contoh landasan historis pada landasan pedidikan pacasila
PPTX
Pengertian syari’ah dan ruang lingkup syari’ah
DOCX
MAKALAH BAHASA INDONESIA ESAI
PPTX
pancasila diantara ideologi dunia
PPTX
Pertemuan 1 Dasar-dasar Pendidikan Pancasila secara historis, filosofis,
DOCX
Pertanyaan presentasi
DOCX
Makalah etika
DOCX
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"
DOCX
Makalah Masalah Korupsi Di Indonesia
PPTX
Pancasila sebagai sistem filsafat
DOCX
Makalah tentang pengangguran di indonesia
PPTX
Ppt Demokrasi Indonesia
DOCX
Jurnal lengkap
DOCX
Soal dan jawaban UTS MK Pancasila Sem. Ganjil Prodi Komunikasi UNSERA
DOCX
Kelemahan dan kelebihan jurnal
Tanya Jawab Materi Pengantar Filsafat Ilmu Dari Sudut Pandang Ontologi, Epist...
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) dalam Islam
Makalah pancasila sebagai suatu sistem
Kumpulan pertanyaan & jawaban mata kuliah filsafat ilmu
Makalah Sistem politik Islam
Jelaskan dengan contoh landasan historis pada landasan pedidikan pacasila
Pengertian syari’ah dan ruang lingkup syari’ah
MAKALAH BAHASA INDONESIA ESAI
pancasila diantara ideologi dunia
Pertemuan 1 Dasar-dasar Pendidikan Pancasila secara historis, filosofis,
Pertanyaan presentasi
Makalah etika
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"
Makalah Masalah Korupsi Di Indonesia
Pancasila sebagai sistem filsafat
Makalah tentang pengangguran di indonesia
Ppt Demokrasi Indonesia
Jurnal lengkap
Soal dan jawaban UTS MK Pancasila Sem. Ganjil Prodi Komunikasi UNSERA
Kelemahan dan kelebihan jurnal
Ad

Similar to Contoh Artikel Penelitian (20)

PDF
Membuat Artikel Ilmiah
PDF
PPT 2 PPKN.pdf
DOCX
2. ATP Fase E Kelas X - Pendidikan Pancasila (Websiteedukasi.com).docx
DOCX
Implamasi Pancasila
PPT
1. PENDIDIKAN PANCASILA Pengantar Pendidikan .ppt
PDF
ATP Kelas 11 SMA Pendidikan Pancasila Fase F.pdf
DOCX
MAKALAH kelompok 7 ttg filosofi pendidikan.docx
PDF
Hakikat pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di perguruan tinggi.pdf
PPTX
PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA Oleh JULPAN HARTONO SM MANURUNG S.H,.M.H,.CPM....
PPTX
kelompok 4.pptx
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas X Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 SMA Terbaru 2025
DOCX
ATP Fase E - Pendidikan Pancasila.docx KURMER
PPTX
Tugas persentasi ( pkn )
PDF
Cp pp kn
DOC
SEMINAR KEBANGSAAN UNESA - DJOKO AW
PDF
01 PP 111-120.pdf
DOCX
apaian Pembelajaran PENDIDIKAN PANCASILA
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas 9 Terbaru 2025
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 9 Terbaru 2025
Membuat Artikel Ilmiah
PPT 2 PPKN.pdf
2. ATP Fase E Kelas X - Pendidikan Pancasila (Websiteedukasi.com).docx
Implamasi Pancasila
1. PENDIDIKAN PANCASILA Pengantar Pendidikan .ppt
ATP Kelas 11 SMA Pendidikan Pancasila Fase F.pdf
MAKALAH kelompok 7 ttg filosofi pendidikan.docx
Hakikat pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di perguruan tinggi.pdf
PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA Oleh JULPAN HARTONO SM MANURUNG S.H,.M.H,.CPM....
kelompok 4.pptx
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas X Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 10 SMA Terbaru 2025
ATP Fase E - Pendidikan Pancasila.docx KURMER
Tugas persentasi ( pkn )
Cp pp kn
SEMINAR KEBANGSAAN UNESA - DJOKO AW
01 PP 111-120.pdf
apaian Pembelajaran PENDIDIKAN PANCASILA
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam PKN Kelas 9 Terbaru 2025
Modul Ajar Deep Learning PKN Kelas 9 Terbaru 2025
Ad

More from Uwes Chaeruman (20)

PDF
Inovasi Teknologi dan Peran Mahasiswa Era Digital
PDF
Menghidupkan Pembelajaran Daring menurut Bonk & Khoo (2014)
PDF
Hybrid Learning: antara Tech, Teach, and Touch
PDF
Menjamin Ketercapaian CPMK dalam Pembelajaran Daring
PDF
Optimalisasi Pemanfaatan Video dalam Pembelajaran Jarak Jauh danDaring
PDF
Pendidikan Karakter melalui Pembelajaran Daring
PDF
Tips dan Contoh Cara Merumuskan Tujuan Pembelajaran
PPTX
Contoh Merdeka Belajar dalam Pembelajaran Daring
PDF
Pembelajar Daring yang Memerdekakan
PDF
Peluang dan Tantangan Pembelajaran Daring masa Covid-19
PDF
Outcome Based Education
PDF
Meramu Blended Learning yang Membelajarkan dalam Covid-19
PDF
Catatan Kecil Implementasi Pelatihan Daring Jarak Jauh
PDF
Implementasi Kampus Merdeka & Merdeka Belajar
PDF
Own it, learn it, share it!
PDF
Radio & Televisi Edukasi mendukung Remote Teaching dalam Covid-19
PDF
Share & Publish It! - Strategi Difusi Inovasi Pembelajaran Terintegrasi Tekno...
PDF
Tips Mengimplementasikan Flipped Learning dalam COVID-19
PDF
Trend, Peluang dan Tantangan Pembelajaran Daring
PDF
Pjj dan Implementasi Blended Learning
Inovasi Teknologi dan Peran Mahasiswa Era Digital
Menghidupkan Pembelajaran Daring menurut Bonk & Khoo (2014)
Hybrid Learning: antara Tech, Teach, and Touch
Menjamin Ketercapaian CPMK dalam Pembelajaran Daring
Optimalisasi Pemanfaatan Video dalam Pembelajaran Jarak Jauh danDaring
Pendidikan Karakter melalui Pembelajaran Daring
Tips dan Contoh Cara Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Contoh Merdeka Belajar dalam Pembelajaran Daring
Pembelajar Daring yang Memerdekakan
Peluang dan Tantangan Pembelajaran Daring masa Covid-19
Outcome Based Education
Meramu Blended Learning yang Membelajarkan dalam Covid-19
Catatan Kecil Implementasi Pelatihan Daring Jarak Jauh
Implementasi Kampus Merdeka & Merdeka Belajar
Own it, learn it, share it!
Radio & Televisi Edukasi mendukung Remote Teaching dalam Covid-19
Share & Publish It! - Strategi Difusi Inovasi Pembelajaran Terintegrasi Tekno...
Tips Mengimplementasikan Flipped Learning dalam COVID-19
Trend, Peluang dan Tantangan Pembelajaran Daring
Pjj dan Implementasi Blended Learning

Recently uploaded (20)

PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
PDF
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
PDF
Aminullah Assagaf_Ch3&4_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
PPTX
893548301-Panduan-Kokurikuler-Tahun_2025.pptx
PPTX
bahan KKA DI SEKOLAH bahan KKA DI SEKOLA
DOCX
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
PPTX
Tools of Digital Media in Marketing Era Digital 4.0_WEBINAR PDPTN "Digital Ma...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PDF
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
PPTX
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
PDF
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 6 Kurikulum Merdeka
PPTX
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pptx
PPTX
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Pembelajaran Mendalam sekolah kepala sekolah
PDF
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
PPTX
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
DOCX
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
PPTX
Desain ojt 1 koding dan kecerdasan artificial .pptx
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
RPM BAHASA INDONESIA KELAS 7 TEKS DESKRIPSI.pdf
Aminullah Assagaf_Ch3&4_Statistik Ekonometrika_PLS SPSS.pdf
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Fisika Kelas XII SMA Terbaru 2025
893548301-Panduan-Kokurikuler-Tahun_2025.pptx
bahan KKA DI SEKOLAH bahan KKA DI SEKOLA
Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Informatika Kelas X SMA Terbaru 2025
Tools of Digital Media in Marketing Era Digital 4.0_WEBINAR PDPTN "Digital Ma...
Modul Ajar Deep Learning PKWU Pengelolaan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Stop Bullying NO Bully in school SMA .pdf
Bahan Ajar PAI 8 BAB 2 iman kepada kitab Allah.pptx
Modul Ajar Deep Learning Pendidikan Pancasila Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pptx
PPT MODUL 3 PENYELARASAN VISI MISI DENGAN OEMBELAJARAN MENDALAM
Modul Ajar Deep Learning Fisika Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Pembelajaran Mendalam sekolah kepala sekolah
Aminullah Assagaf_B34_Statistik Ekonometrika.pdf
1 - Hubungan Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bhinneka Tun...
Modul Ajar Deep Learning PKWU Kerajinan Kelas 11 SMA Terbaru 2025
Desain ojt 1 koding dan kecerdasan artificial .pptx

Contoh Artikel Penelitian

  • 1. Contoh Artikel Penelitian Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia Winarno Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret, Surakarta Abstrak Pancasila (the Five Principles) is Indonesia state philosophy. Its values are believed to be virtuous and to be a reference to develop the identity of Indonesia, and, therefore, they need to be implemented in Civic Education (CE) materials. According to communitarian citizenship and structural functionalism theory, the idea about a good life comes from community consensus, common values that also determine this life, as the source of integration, and thus they need to be socialized to its members for the existence and continuity of the society. This research is conducted to answer the problem of how to implement Pancasila through CE. The research is based on qualitative research approach with grounded model. The techniques of data collection are implemented in document study, interview, and observation. The sources of the data are formal documents and literature, CE textbooks, and instruments of CE learning. The informers are philosophy and Civic Education experts and CE teachers. Teachers’ process of teaching and learning Pancasila is also observed to collect the data. After all, the data are analyzed by implementing inductive model. From this research, it can be concluded that: 1) Pancasila can be implemented in CE by inserting it into CE materials covering materials on formula and substance) of Pancasila principles in the aspects of: national identity, nationalism ideology, and state philosophy, 2) The process of teaching and learning Pancasila can be facilitated by active teacher learning in order to provide accurate conceptual understanding of Pancasila and active student learning in order to provide meaningful and contextual experiences of learning Pancasila. Furthermore, the researcher recommends that the materials of Pancasila have to be organized based on three fundamental formulas; Pancasila as the way of life, national ideology, and state philosophy. Keywords: Pancasila, national identity, civic education Pendahuluan Bagi bangsa Indonesia, Pancasila telah diterima sebagai dasar negara. Pancasila berisikan lima asas, prinsip, atau nilai yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Ketentuan mengenai lima nilai ini dimuat dalam konstitusi negara Indonesia yakni pada bagian Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pancasila, dengan mengacu pada teori kewarganegaraan komunitarian (Will Kymlicka, 2001) dan fungsionalisme struktural (George Ritzer, 2004), dapat dikatakan berisi gagasan tentang kehidupan yang baik, merupakan hasil kesepakatan komunitas, nilai sosial bersama yang turut menentukan kehidupan, dan dapat menjadi sumber bagi terjadinya integrasi sosial. Sebagai nilai kebajikan dan nilai sosial bersama, maka Pancasila perlu diaktualisasikan, diimplementasikan dan disosialisasikan kepada warganya demi eksistensi dan kelangsungan kehidupan berbangsa di Indonesia. Menurut Kaelan (2007), aktualisasi itu dapat dilakukan antara lain dengan; revitalisasi epistemologis, menjadikannya sebagai landasan etik pengetahuan, sosialisasi lewat pendidikan, dan menjadikannya sebagai sumber material hukum Indonesia. Sastrapetedja (2007) juga menyatakan bahwa “mediasi” untuk kontekstualisasi dan implementasi Pancasila adalah melalui interpretasi, internalisasi atau sosialisasi, misalnya melalui pendidikan. Berdasar dua pendapat di atas, implementasi Pancasila dapat dilakukan melalui jalur pendidikan.
  • 2. Pengalaman menunjukkan bahwa implementasi Pancasila melalui jalur pendidikan dilakukan dengan memuatkannya sebagai bagian dari materi pembelajaran (instructional material) Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di Indonesia. Upaya menjadikan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai sarana bagi sosialisasi Pancasila ini pernah dilakukan pada masa Orde Baru, yaitu dengan menerapkan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) berdasar kurikulum tahun 1975 dan tahun 1984 dan pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berdasar kurikulum 1994. Namun demikian, usaha itu sekarang ini dianggap tidak berhasil. Muatan Pancasila dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia masih menghadapi kelemahan (Azis Wahab dan Sapriya, 2007). Pendidikan kewarganegaraan dalam label Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) telah berfungsi sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan (Muchson AR, 2003). Kritik terhadap pendidikan Pancasila antara lain; substansinya dianggap idealis dan utopis, terlalu indoktrinatif, monoton, sarat kepentingan penguasa, materinya terjadi pengulangan semata, dan hanya menjadikan orang menghafal tetapi tidak melaksanakan (Listiono Santoso, et al, 2003). Pendidikan Pancasila sebagai kemasan kurikuler telah mengalami pasang surut yang ditandai dengan kelemahan konseptualisasi, ketidakkonsistenan penjabaran, dan terisolasinya proses pembelajaran nilai Pancasila (Udin Winataputra, 2008). Pembudayaan Pancasila sebagai ideologi dengan cara indoktrinatif dari pemerintah kepada generasi muda melalui Pendidikan Kewarganegaraan gagal karena caranya yang tidak sesuai dengan hakekat pendidikan itu sendiri (HAR Tilaar, 2009). Berdasar pendapat-pendapat di atas, secara umum kegagalan pendidikan Pancasila adalah pada metode pembelajarannya. Namun demikian metode pembelajaran indoktrinasi tidak bisa dikatakan sebagai satu-satunya penyebab kegagalan pendidikan Pancasila. Menurut Kalidjernih (2008), sebenarnya tidak cukup menyatakan bahwa kegagalan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia disebabkan indoktrinasi dari rezim. Terjadinya indoktrinasi dimungkinkan oleh adanya tiga faktor yaitu institusi negara, struktur masyarakat, dan kultur masyarakat yang melingkupinya yaitu gagasan-gagasan kewarganegaraan Indonesia pasca-kolonial. Gagasan-gagasan kewarganegaraan Indonesia pasca kolonial turut mempengaruhi bagaimana Pancasila waktu itu ditafsirkan. Pancasila lebih ditafsirkan kedalam filsafat integralisme yang memandang masyarakat sebagai sistem yang saling berhubungan, menjadi bagian tak terpisahkan dari suatu kesatuan atau masyarakat organik. Program indoktrinasi ideologis Pancasila melalui pendidikan Pancasila masa Orde Baru, oleh David Bourchier (2007) ditunjukkan dalam teks Pendidikan Moral Pancasila untuk anak-anak sekolah dasar bahwa terdapat rangkaian kesatuan (continuum) antara keluarga, masyarakat, dan negara. Konsep Pancasila ditafsirkan menurut aliran pikiran integralisme dan nilai-nilai Pancasila yang dimuatkan dalam buku teks PMP lebih berisikan gagasan integralisme, seperti hiraraki, ketertiban, toleransi, kepemimpinan dan keluarga. Studi Samsuri (2010) menunjukkan bahwa PKn masa Orde Baru menciptakan model pendidikan yang bersifat top- down artinya kategori warga negara yang baik merupakan kategorisasi negara terhadap warga negara berdasarkan tafsir negara mengenai apa yang baik dan buruk sebagai warga negara, bukan sebaliknya warga negara yang menentukan kategorinya. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa isi Pancasila berikut tafsir yang diberikan turut mempengaruhi perkembangan kegagalan implementasi Pancasila melalui PKn. Dengan demikian, penting untuk ditelaah bahwa salah satu problem yang patut diduga menyebabkan kegagalan pendidikan Pancasila di sekolah adalah belum jelas dan mantapnya isi atau konten Pancasila yang hendak disosialisasikan. Isi Pancasila apakah dan nilai-nilai Pancasila yang manakah yang seyogyanya dapat dijadikan muatan dalam Pendidikan Kewarganegaraan saat ini belum terumuskan secara jelas dan benar. Problem ini dapat ditengarai oleh sebab adanya heterogenitas pemikiran atas Pancasila itu sendiri, tafsir atas Pancasila yang diberikan, dan
  • 3. gejala adanya keengganan untuk menjadikan Pancasila sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa. Persoalan tentang isi, konten, atau muatan Pancasila dalam PKn juga penting untuk dijelaskan oleh karena Pancasila sendiri sebagai objek kajian atau muatan PKn di Indonesia telah lama diakui dan dijalankan. Materi Pancasila dapat dikatakan sebagai bahan PKn yang bersifat “The Great Ought” dimana setiap bangsa pasti akan melakukan internalisasi bahan tersebut sebagai persyaratan objektif bangsa yang bersangkutan (Numan Somantri, 2001). Materi Pancasila dalam PKn termasuk structural formal content yang bersifat tetap dan menjadi pemersatu (Sapriya, 2007). Sebagai materi yang bersifat “The Great Ought” dan termasuk structural formal content seharusnya materi Pancasila bersifat tetap dan tidak berubah. Berdasar pernyataan di atas, perlu dikaji perihal materi Pancasila sebagai isi PKn di Indonesia. Hal ini dikarenakan perkembangan pemikiran, wacana, dan kebijakan seputar Pancasila akan berdampak pada isi atau muatan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terutama dalam hal mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini memfokuskan pada masalah isi atau muatan Pancasila diimplementasikan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Dengan fokus ini, maka dirumuskan masalah penelitian yaitu bagaimanakah isi pembelajaran yang memuat Pancasila diimplementasikan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)? Agar rumusan masalah penelitian tersebut lebih terperinci, maka dijabarkan kedalam pertanyaan-pertanyaan penelitian, sebagai berikut; 1. Berdasar pada analisis literatur, dokumen kurikulum, dan buku teks PKn, apakah isi atau muatan Pancasila telah dikembangkan sebagai materi PKn di sekolah? Makna atau tafsir apa dari Pancasila yang dikembangkan sebagai materi PKn tersebut ? 2. Berdasar pengamatan dan wawancara di lapangan, apakah materi Pancasila telah diimplementasikan dalam pembelajaran PKn di sekolah? Bagaimana materi tersebut diorganisasikan dalam pembelajaran PKn di kelas? Tujuan dan Urgensi Penelitian Sejalan dengan masalahnya, penelitian ini bertujuan mengkaji, menganalisis, dan mengorganisasikan isi atau muatan Pancasila sebagai materi pembelajaran yang diimplementasikan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) program kurikuler di sekolah. Secara khusus, penelitian ini bertujuan: 1. Mengkaji dan menganalisis informasi empirik argumentatif tentang muatan Pancasila sebagai materi pembelajaran dari Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sekolah. 2. Menemukan dan mengorganisasikan informasi empirik argumentatif tentang pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai implementasi Pancasila di sekolah. Penelitian ini penting untuk dilakukan oleh karena beberapa hal. Pertama, bahwa Pancasila sebagai sistem nilai yang telah diangkat sebagai dasar negara membutuhkan implementasinya dalam kehidupan. Dua, implementasi Pancasila dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya melalui pendidikan. Tiga, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki kaitan erat dengan Pancasila. Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara merupakan bagian dari ontologi PKn. Empat, isi atau muatan Pancasila yang disosialisasikan kepada warga dapat digunakan untuk membangun identitas atau jatidiri bangsa, oleh karena Pancasila diakui menjadi dasar bagi pembangunan identitas bangsa Indonesia dan merupakan salah satu unsur dari identitas itu sendiri. Lima, isi Pancasila dalam pendidikan kewarganegaraan di Indonesia masih menghadapi kelemahan dalam hal metode pembelajaran yang cenderung indoktrinatif dan juga muatan Pancasila itu sendiri yang cenderung ditafsirkan sebagai sarana untuk melegitimasi kekuasaan yang ada. Enam,
  • 4. Pancasila yang memiliki beragam status, makna, dan tafsiran membutuhkan penataan dan pengorganisasian yang jelas sebagai materi PKn. Tujuh, sepanjang pengetahuan penulis, sampai saat ini belum ada kajian akademik yang secara khusus menganalisis dan merumuskan materi Pancasila dalam Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah mengingat pengalaman bahwa Pancasila selalu menjadi isi PKn. Metode Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif (qualitative research)) yakni dengan banyak mendasarkan pada pandangan partisipan dengan cara memberi pertanyaan, mengumpulkan data yang terdiri atas informasi partisipan dan teks dari sumber – sumber tertulis, menguraikan dan menganalisis data untuk menciptakan tema, dan melakukan pemeriksaan dengan cara yang subyektif (Creswell, 2008) dengan strategi Grounded yakni sebuah metodologi umum untuk mengembangkan teori yang berbasis pada pengumpulan dan analisis data (Anselm Strauss & Juliet Corbin dalam Denzin & Lincoln, 2009). Adapaun langkahnya adalah pertama, mengumpulkan data dengan memberinya kode- kode sehingga terbedakan. Kedua, kode yang sama dibentuk konsep yang serupa agar dapat dikerjakan. Ketiga, dari konsep dibentuk kategori dan keempat, berdasar kategori yang ada disusun penjelasan teoritisnya (Anselm Strauss & Juliet Corbin 2009). Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, wawancara mendalam dan observasi. Pengumpulan, analisis dan interpretasi atas dokumen mencakup teks-teks tertulis: dokumen kenegaraan (dokumen formal) berupa peraturan perundangan yakni peraturan perundangan yang berisikan ketetapan politik mengenai pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dan Pancasila, Rencana mengajar guru PKn, buku teks PKn, modul atau lembar kegiatan siswa yang digunakan dalam pembelajaran PKn , Buku referensi, jurnal, makalah, dan laporan penelitian yang berkaitan dengan variabel Pancasila dan PKn. Wawancara yang digunakan adalah open ended questions (Creswell, 2008) dengan pilihan wawancara umum dengan pendekatan terarah (the general interview guide approach) (Patton, 1990) dan pertanyaan yang diajukan didasarkan pada kategori-kategori tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya (Andrea Fontana & James H Frey dalam Denzin & Lincoln, 2009). Tujuan wawancara terstruktur adalah meraih keakuratan data dari karakteristik yang dapat dikodekan untuk menjelaskan berbagai kategori yang telah ditetapkan sebelumnya (pre-established categories). Informan dipilih melalui selective dan snowball sampling. Informan yang juga merupakan subyek penelitian meliputi para pakar di berbagai bidang (filsafat Pancasila, PKn, sejarah, dan sosial), dan guru PKn. Teknik wawancara ini selanjutnya akan didukung melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan para guru PKn. Observasi digunakan untuk mengamati proses pembelajaran PKn yang bermuatan Pancasila yang dilakukan oleh guru PKn dan para siswa di kelas dengan mengambil bentuk observasi tidak berstruktur (Burhan Bungin, 2000) atau observasi non partisipan (Fraenkel & Wallen, 2008). Namun demikian, penggunaan observasi ini tetap menggunakan panduan observasi agar lebih efektif (Suharsimi Arikunto, 1998). Analisis data dilakukan dengan model analisis induktif (Patton,1990) yakni analisis terhadap pola- pola, tema-tema dan kategori-kategori berasal dari data; ia berasal dari data yang tidak ditentukan sebelum pengumpulan dan analisis. Dengan demikian analisis data dilakukan pada waktu atau bersamaan dengan pengumpulan data. Langkah analisis induktif sebagaimana yang disarankan Creswell (2008) meliputi tahap-tahap; 1) peneliti mengumpulkan data, 2) peneliti menyiapkan data untuk dianalisis, 3) peneliti membaca data, dan 4) melakukan pengkodean baik pada data yang bersifat deskripsi dan kategori. Langkah tersebut dilakukan secara simultan, artinya peneliti dapat mengulang kembali langkah tersebut dan terus sampai selesainya kegiatan analisis. Langkah ini sejalan dengan analisis data yang dilakukan bersamaan dengan saat pengumpulan data dan setelah selesai
  • 5. pengumpulan data. Analisis dilakukan secara interaktif yang aktivitasnya meliputi data reduction, data display dan conclusion drawing/ verification (Miles dan Huberman, 1994). Penyajian hasil penelitian nantinya diwujudkan dalam laporan hasil penelitian kualitatif yaitu dengan membuat deskripsi-deskripsi dan tema-tema yang berasal dari data penelitian. Cara menuliskan prosedur naratif dari deskripsi dan tema berbeda-beda sesuai dengan strategi penelitian kualitatif yang dijalankan. Sejalan dengan strategi atau desain grounded theory yang digunakan dalam penelitian ini maka sesuai pendapat Creswell (2010), narasinya diupayakan menghasilkan penjelasan teoritis dari data penelitian. Narasi kualitatif ini nantinya berisi temuan konseptual teoritis tentang muatan Pancasila dalam PKn di sekolah. Landasan Konseptual 1. Materi Pembelajaran dalam Kurikulum Materi pembelajaran (instructional material) merupakan bagian dari kurikulum pendidikan. Kurikulum sebagai program pendidikan merupakan suatu sistem yang memiliki komponen-komponen yakni tujuan, isi, organisasi dan strategi (Burhan Nurgiyantoro, 1988); tujuan kurikulum, bahan pelajaran, proses belajar mengajar dan evaluasi atau penilaian (S. Nasution, 1994); tujuan, isi atau materi, proses atau sistem penyampaian dan media, serta evaluasi (Nana Syaodih Sukmadinata, 1997). Jadi isi atau bahan ajar merupakan bagian atau salah satu komponen kurikulum. Isi merupakan hal yang terpenting bahkan banyak orang memandang isi tidak lain dari kurikulum itu sendiri. Isi terdiri atas fakta, konsep, generalisasi, ketrampilan, dan sikap yang terdapat dalam bahan ajar (Burhan Nurgiyantoro, 1988). Ansyar (1989) menyatakan secara umum materi pendidikan yang termuat dalam kurikulum meliputi tiga komponen yakni ilmu pengetahuan, proses dan nilai-nilai. Dalam Depdiknas (2004:4) disebutkan materi pembelajaran (instructional material) terdiri atas pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan ketrampilan (psikomotorik). Materi bisa dibedakan menjadi dua yakni materi esensial dari suatu ilmu dan materi pendidikan (Karhami, 2000) atau materi teoritis dan materi pendidikan (Ansyar,1989). Pembedaan lain diperkenalkan oleh Lee S Shulman dalam artikel berjudul Those who understand: Knowledge growth in teaching (1986) yang membedakan antara content knowledge dan pedagogical content knowledge. Pedagogigal Content Knowledge (PCK) terdiri atas atau merupakan intersection antara Content Knowledge dan Pedagogical Knowledge. Menurut Shulman, content knowledge mencakup “knowledge of concepts, theories, conceptual frameworks as well as knowledge about accepted ways of developing knowledge” (Error! Hyperlink reference not valid.). Sedangkan pedagogical knowledge dikatakan meliputi “generic knowledge about how students learn, teaching approaches, methods of assessment and knowledge of different theories about learning” (Error! Hyperlink reference not valid.). Guru yang memiliki pengetahuan tentang materi pelajaran dan strategi pedagogis umum, meskipun perlu, tetapi tidak cukup untuk mendapatkan pengetahuan guru yang baik. Untuk keluar dari masalah ini guru perlu berpikir tentang bagaimana konten tertentu harus diajarkan, ia memerlukan pengetahuan konten (isi) yang berhubungan dengan proses pengajaran, termasuk cara membuat dan merumuskan materi sehingga bisa dipahami oleh orang lain. Guru memerlukan pengetahuan yang disebut pedagogical content knowledge. Berdasar tiga pendapat di atas, pada intinya sama yakni ada materi yang bersifat teoritis, materi pengetahuan atau masih berdasar ilmu dan ada materi pendidikan yakni materi yang disiapkan untuk keperluan pendidikan. Sebuah materi teoritis belum dapat begitu saja diajarkan sebelum dikembangkan sebagai materi pendidikan. Selanjutnya, Ansyar (1989) menyatakan ada beberapa kriteria untuk menetapkan materi teoritis menjadi materi pendidikan yang akan dimuat dalam kurikulum sekolah. Pertama,
  • 6. signifikansi dalam arti menentukan bagian apa dari suatu ilmu yang perlu dimasukkan atau ditekankan. Dua, kebutuhan sosial dalam arti pemilihan materi untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki fungsi sosial. Tiga, kegunaan dalam arti materi pendidikan dapat bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Empat, minat dalam arti pemilihan materi hendaknya didasarkan atas minat dan kebutuhan siswa. Lima, perkembangan manusia dalam arti pemilihan materi pendidikan selayaknya mempertimbangkan pula perkembangan psikologis dan sosial peserta didik dan enam, struktur disiplin ilmu dalam arti pilihan materi pendidikan yang dimuat selayaknya mencakup pula struktur bidang ilmu tertentu agar peserta didik dapat leluasa belajar dalam kerangka fikir ilmuwan. Karhami (2000) juga mengemukakan sejumlah kreteria untuk memilih materi esensial dari suatu ilmu menjadi materi pendidikan dalam kurikulum. Pertama, materi sebaiknya mengungkap gagasan kunci dari ilmu. Dua, materi dipilih sebagai struktur pokok suatu mata pelajaran. Tiga, materi perlu menerapkan penggunaan metode inquiri secara tepat. Empat, konsep dan prinsip yang dapat dipilih dapat memuat pandangan global yang luas dan lengkap. Lima, seimbang antara materi teoritis dengan materi praktis dan enam, materi perlu mendorong daya imajinasi siswa. Pendapat yang lebih sederhana menyatakan bahwa untuk kepentingan pendidikan, materi teoritik ilmu perlu diorganisasikan dan dikembangkan secara ilmiah dan psikologis (Numan Somantri, 2001). 2. Isi PKn Mengacu pendapat Margaret Stimman Branson (1998), komponen utama dari Pendidikan Kewarganegaraan meliputi 3 (tiga) hal, yaitu civic knowledge, civic skills, dan civic dispotitions. Civic knowledge berkaitan dengan isi atau apa yang seharus warganegara ketahui. Civic skills merupakan ketrampilan apa yang seharusnya dimiliki oleh warganegara yang mencakup; ketrampilan intelektual dan ketrampilan partisipasi. Sedangkan civic dispotitions berkaitan dengan karakter privat dan publik dari warganegara yang perlu dipelihara dan ditingkatkan dalam demokrasi konstitusional. Sapriya (2007) dengan mendasarkan pada pendapat Hanna dan Lee (1962) mengemukakan bahwa content untuk Social Studies dapat meliputi 3 (tiga) sumber, yaitu pertama, informal content yang dapat ditemukan dalam kegiatan masyarakat, kegiatan anggota DPR, kegiatan pejabat, dan lain-lain. Kedua, the formal content disiplines yang meliputi geografi, sejarah, ilmu politik, ekonomi, sosiologi, filsafat, antropologi, dan yurisprudensi. Ketiga, the response of pupils yaitu tanggapan siswa baik yang bersifat informal content maupun formal content. Bahan ini dapat dikembangkan pada isi atau content PKn dengan catatan perlu disesuaikan dengan visi, misi, dan karakterisik PKn. Jika dikaitkan dengan formal content dicipline maka maka bahan PKn dapat diambilkan dari ilmu politik yakni civics atau ilmu kewarganegaraan. Secara keilmuan, apabila bertolak dari ilmu kewarganegaraan (civics) yang merupakan cabang dari ilmu politik, maka bahan ajar untuk PKn menfokuskan pada demokrasi politiknya yang selanjutnya masih perlu disesuaikan dengan tingkat kebutuhan siswa atau disebut basic human activities (Numan Somantri, 2001). Pancasila termasuk konten (isi) PKn yang sifatnya formal structure. Menurut Sapriya (2007) isi yang bersifat formal structure harus sama dan tidak bisa ditawar-tawar (unnegotiated, given) karena merupakan unsur perekat dan pemersatu bangsa yang akan memperkuat semangat kebangsaan Indonesia. Numan Somantri (2001) menyebut Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai bahan PKn Indonesia yang bersifat “The Great Ought”, termasuk Unavoidable Indotrination, yang perlu diinternalisasikan kepada warga negara.
  • 7. 3. Teori Kewarganegaraan Komunitarian Teori kewarganegaraan komunitarian merupakan salah satu dari teori kewarganegaraan yang dikenal saat ini. Ronald Beiner dalam buku Theorizing Citizenship (1995) mengemukakan adanya 3 (tiga) perspektif teori kewarganegaraan yaitu liberal, communitarian, dan republican. Derek Heater dalam bukunya A Brief History of Citizenship (2004) menyatakan bahwa berdasar sejarah perkembangannya, teori kewarganegaraan dibedakan antara tradisi republikan (the civic republican tradition) and tradisi liberal (liberal tradition). Komunitarianisme merupakan paham filsafat yang bertolak belakang dengan liberalisme bahkan dapat dikatakan sebagai bentuk reaksi atas liberalisme. Komunitarianisme bertolak dari pandangan bahwa individu dibentuk oleh masyarakat. Individu berasal dan dibatasi oleh masyarakat. Di masyarakat ada norma yang disepakati sebagai code of conduct yang harus dipatuhi anggota, karena dengan cara inilah eksistensi dan keberlangsungan masyarakat terjamin. Sebuah komunitas, menurut pandangan kaum komunitarian adalah sesuatu yang nyata yang dapat didefinisikan dengan dua karakteristik. Pertama, komunitas merupakan hubungan yang penuh dengan rasa persatuan antara anggota kelompok dan dua, hubungan tersebut mempunyai komitmen terhadap nilai-nilai yang disepakati bersama secara sukarela. Setiap individu memiliki nilai dan komitmen terhadap nilainya. Semakin banyak seseorang ikut ambil bagian dalam komunitas semakin besar peluang terciptanya nilai-nilai bersama bagi anggota yang semakin banyak. Inti sikap moral komunitarian adalah kesepakatan moral manusia modern untuk menciptakan moral baru, kehidupan sosial, dan keteraturan publik berdasarkan pada penguatan kembali nilai bersama (Dasim Budimansyah, 2009). Komunitarian menekankan bahwa komunitas termasuk komunitas politik memerlukan kesepakatan bersama tentang nilai kehidupan. Konsensus merupakan dasar bagi moralitas dimana komunitas berperan dalam hal pembentukan rasa keadilan. Dalam komunitas individu tidak terlepas hubungannya sata sama lain. Mereka bergaul dalam satu komunitas yang diikat oleh kesepakatan terhadap nilai-nilai bersama yang berguna untuk seluruh anggotanya. Komunitarianisme menekankan pentingnya komunitas dan nilai sosial bersama yang merupakan cross societal moral dialoge (HAR Tilaar, 2007). Kaum komunitarian menerima adanya konsepsi tentang kehidupan yang baik yang diciptakan oleh masyarakat. Tesis sosial mereka adalah bahwa sebuah konsepsi tentang kebaikan hanya dapat dijalankan dalam sebuah jenis masyarakat tertentu dan jenis masyarakat ini hanya dapat dipertahankan dengan sebuah politik kebaikan bersama (Will Kymlicka, 2004). Dalam konteks masyarakat multikultural seperti Indonesia, negara memang tidak dapat memaksakan pandangan hidup tertentu kepada warga negara, namun masyarakat yang multietnis itu memiliki “nilai-nilai bersama” yang lebih bersifat politis dan formal, seperti komitmen akan kebebasan, perdamaian, anti kekerasan, fairness, kesetaraan, toleransi. Pancasila di Indonesia_sejauh tidak menjadi ideologi tertutup– termasuk kedalam nilai-nilai bersama yang dimaksud di sini. Nilai-nilai politis belum memadai untuk integrasi politis negara multinasional. Kohesi sosial dapat dihasilkan lebih jauh melalui pembentukan identitas bersama (Budi Hardiman, 2003). Hasil dan Pembahasan 1. Muatan materi Pancasila sebagai isi PKn Menurut Azis Wahab dan Sapriya (2007), PKn di Indonesia dimulai dengan nama Civics yakni dalam buku Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics) karangan Mr. Soepardjo, dkk diterbitkan oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tahun 1960. Dalam buku ini, materi Pancasila dimuat sebagai salah satu dari 8 (delapan) bagian isi
  • 8. buku. Pada bagian Pancasila memuat materi Arti Persatuan, Bentuk Pantjasila, Pantjasila sebagai alat persatuan, Pantjasila sebagai kepribadian bangsa, Pantjasila dan ilmu pengetahuan, Pantjasila sebagai dasar negara, Pantjasila sebagai way of life dan Realisasi Pantjasila dalam masyarakat (Soepardo, et al, 1960) Muatan Pancasila dalam pendidikan kewarganegaraan tahun 1960 yang pada waktu itu bernama Civics, berisikan dua hal, yakni mengenai bentuk Pancasila dan kedudukan atau arti penting Pancasila. Bentuk Pancasila yang dimaksud adalah arti dari kata Pancasila yakni lima dasar. Arti ini berkaitan dengan konteks Pancasila secara politik yakni ketika pertama kali dikemukakan oleh Soekarno dalam pidato di sidang I BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Arti Pancasila dalam konteks politik ini berbeda dan tidak berhubungan dengan arti kata Pancasila yang berasal dari konsep agama Budha yang bermakna lima pantangan hidup. Bentuk Pancasila juga berarti susunan sila-sila Pancasila. Susunan Pancasila bermula dari Soekarno tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dasar filsafat negara berisi lima dasar. Susunan Pancasila dari Soekarno ini berubah ketika ditetapkan menjadi dasar negara termuat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan berubah lagi ketika termuat dalam bagian Mukadimah dalam Konstitusi RIS 1945 dan UUD Sementara RI tahun 1950. Muatan perihal kedudukan atau arti penting Pancasila dalam kehidupan bernegara disebutkan sebagai alat persatuan, sebagai kepribadian bangsa, sebagai metode dan pangkal tolak pembahasan ilmu pengetahuan sosial dan Pancasila sebagai way of life. Setelah terjadinya perubahan kurikulum 1975 dengan menggunakan nama Pendidikan Moral Pancasila, maka Pancasila juga dimuatkan sebagai bagian dari materi pendidikan kewarganegaraan. Pada buku Pendidikan Moral Pancasila terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SLTP kelas 1 tahun 1980, materi Pancasila dimuat kedalam 3 bab yakni Bab V Dasar Negara Pancasila (1), Bab VI Dasar Negara Pancasila (2) dan Bab VII Hubungan Pancasila dengan UUD NRI 1945. Perihal pengamalan Pancasila dikemukakan ada dua, yakni pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara. Kita mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bilamana sikap mental/batin, cara berfikir, dan bertingkah laku dijiwai oleh sila-sila Pancasila yang bersumber pada Pembukaaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945 dan bilamana tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya adalah melaksanakan seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan, batang tubuh beserta penjelasannya (Depdikbud, 1983). Materi Pancasila juga memuat butir- butir P4 berdasar ketetapan MPR RI tahun 1978, yang dikatakan bahwa ketetapan tersebut memberi petunjuk-petunjuk yang nyata dan jelas wujud pengamalan sila-sila Pancasila. Butir-butir pengamalan Pancasila dalam naskah P4 atau Eka Prasetya Panca Karsa berjumlah 36 butir, yang terbagi 4 butir sila I, 8 butir sila II, 5 butir sila III, 7 butir sila IV dan 12 butir sila V (Depdikbud, 1983). Berdasar data di atas, dapat dikemukakan bahwa muatan Pancasila dalam pelajaran Pendidikan Moral Pancasila menekankan pada status pokok Pancasila dasar negara dan Pancasila pandangan hidup bangsa. Dua status dan fungsi pokok ini selanjutnya diuraikan dan dijabarkan status-status lain daripada Pancasila yang kesemua itu dapat dikembalikan lagi kepada dua fungsi pokok tersebut. Fungsi pokok Pancasila dasar negara meliputi; 1) Pancasila sebagai dasar falsafah Negara; 2) Pancasila sebagai sumber tertib hukum; 3) Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa (waktu mendirikan negara); 4) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan negara (seperti terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945); dan 5) Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Fungsi Pancasila pandangan hidup bangsa meliputi: 1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia; 2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia; dan 3) Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
  • 9. Materi Pancasila lain yang dimuat adalah sejarah perumusan Pancasila dasar negara dan pengamalan Pancasila. Sejarah perumusan Pancasila dimulai dengan masa penjajahan Jepang sampai pengesahan Pembukaan UUD oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang didalamnya memuat Pancasila. Pengamalan Pancasila berisikan pengamalan Pancasila dalam statusnya sebagai dasar negara dan pengamalan Pancasila dalam statusnya sebagai pandangan hidup. Jadi ada pembedaan jenis pengamalan Pancasila. Dengan keluarnya kurikulum 1994, terjadi perubahan nama pendidikan kewarganegaraan dari sebelumnya Pendidikan Moral Pancasila (PMP) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan disingkat PPKn. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang mengamanatkan perlunya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kurikulum wajib. Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk SMP kelas 1 terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1994, materi Pancasila secara tersurat tidak disebutkan sebagai salah satu materi. Tidak ditemukan kata “Pancasila” sebagai salah satu bab atau bahasan dari buku tersebut. Demikian pula pada Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk SMP kelas 2 dan kelas 3. Materi Pancasila dalam PPKn diwujudkan dalam bentuk topik-topik nilai dan sikap sebagai jabaran dari Pancasila yang terdapat dalam P4. Topik-topik tersebut, misalnya Ketakwaan, Cinta Tanah Air, Musayawarah, Tenggang Rasa, Kesetiaan, Kebersihan , dan sebagainya. Berdasar topik-topik di atas, dapat dikemukakan bahwa muatan Pancasila dalam PPKn berisi uraian perihal isi Pancasila. Materinya menekankan pada nilai-nilai Pancasila sebagai upaya memantapkan usaha pengahayatan dan pengamalan Pancasila di sekolah. Nilai-nilai Pancasila ini diturunkan dari butir-butir P4 yang kemudian dijadikan pokok bahasan. Dengan demikian pokok bahasan dalam PPKn pada dasarnya adalah nilai-nilai Pancasila yang telah terjabarkan pada butir-butir P4. Pokok bahasan disusun berurutan mulai dari butir nilai dan sikap pada sila I, dilanjutkan sila II, III, IV dan V. Jika pokok bahasan masih memungkinkan ditambah maka diulang kembali dari sila I pada butir nilai dan sikap yang selanjutnya. Dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sekolah tahun 2006 dimuat ruang lingkup Pancasila sebagai salah satu isi materi PKn 2006. Ruang lingkup Pancasila ini berisikan materi: 1) Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, 2) Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, 3) Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, dan 4) Pancasila sebagai ideologi terbuka. Keempat materi Pancasila ini dalam kurikulum telah disusun peruntukkannya sesuai dengan jenjang pendidikan di sekolah. Untuk materi 1) Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan 2) Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diperuntukkan bagi PKn tingkat SD. Materi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara diperuntukkan bagi PKn jenjang SMP. Materi Pancasila sebagai ideologi terbuka diperuntukkan bagi PKn jenjang SMA. Muatan Pancasila dalam PKn 2006 khususnya untuk jenjang SMP memuat kedudukan atau status Pancasila dasar negara, ideologi negara, pandangan hidup bangsa dan jatidiri bangsa. Pemuatan status-status tersebut tidak diikuti penjelasan sistematis terhadapnya. Pancasila dasar negara memuat banyak makna atau tafsir, yakni menjadi dasar penyelenggaraan bernegara, menjadi acuan penyusunan etika, dan menjadi paradigma pembangunan. Sementara itu, isi masing-masing sila Pancasila dijelaskan dalam kaitannya dengan karakteristik Pancasila sebagai ideologi. Muatan lain adalah materi mengenai upaya mempertahankan Pancasila dengan jalan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bernegara, melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, dan melalui bidang pendidikan.
  • 10. Berdasarkan temuan penelitian diketahui muatan Pancasila dalam PKn SMP 2006 berisikan: pertama, muatannya lebih menekankan pada status Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Dua, makna ideologi ditafsirkan secara sempit atau dalam pengertian sempit yakni seperangkat gagasan yang sifatnya utuh, sistematis, dan menyeluruh. Tiga, makna dasar negara ditafsirkan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan bernegara yang berimplikasi menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, menjadi sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa dan menjadi paradigma pembangunan. Empat, tidak dijelaskan secara terbedakan makna Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi negara. Lima, ideologi Pancasila dinyatakan memiliki karakteristik yang berbeda bila dibandingkan dengan ideologi lain dan jika dihubungkan dengan lima sila kandungannya. Makna dari masing-masing sila Pancasila berkaitan dengan status Pancasila sebagai ideologi. Enam, upaya mempertahankan Pancasila dapat dilakukan dengan jalan melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dan melakukan pendidikan Pancasila di sekolah. 2. Pembelajaran PKn yang bermuatan materi Pancasila a. Rencana pembelajaran yang disusun Berdasar program tahunan dan program semester yang disusun guru PKn, muatan Pancasila telah dibuat perencanaannya bersama dengan materi lain pada pelajaran PKn kelas VIII semester I. Muatan Pancasila yang direncanakan disusun sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar ruang lingkup Pancasila. Ruang lingkup Pancasila di SMP itu adalah Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara. Ruang lingkup lain yakni Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diajarkan di tingkat sekolah dasar, sedangkan ruang lingkup Pancasila sebagai ideologi terbuka diajarkan di tingkat SMA. Perencanaan pembelajaran di tingkat silabus yang dibuat para guru ternyata menunjukkan kesamaan isi. Meskipun silabus dan RPP tersebut dibuat untuk sekolah yang berbeda dalam hal ini SMP N 12 Surakarta, SMP Negeri 14 Surakarta dan SMP Muhammadiyah 7 Surakarta, akan tetapi silabus tersebut memiliki isi dan format yang sama. Berdasar silabus tersebut materi pokoknya adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Silabus dari pembelajaran Pancasila tersebut selanjutnya disusun kedalam bentuk Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sifatnya lebih rinci. Pada sub materi pembelajaran, dari ketiga RPP yang dibuat guru PKn menunjukkan beberapa perbedaan. Perihal perangkat modul yang digunakan adalah sama yakni Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs kelas VIII disusun oleh Team Penyusun MGMP PKn SMP kota Surakarta dan diterbitkan oleh CV Teguh Karya. Materi Pancasila yang dimuat dalam modul PKn ini memuat topik-topik: 1) Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi Negara, 2) Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar negara dan ideologi negara, 3) Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dan 4) Usaha- Usaha Melestarikan Pancasila (Team Penyusun MGMP PKn SMP Surakarta, tt: 2-13). Berdasar deskripsi di atas, maka dapat dirumuskan temuan penelitian bahwa perencanaan pembelajaran Pancasila melalui pelajaran PKn di SMP telah disusun dengan membuat perangkat pembelajaran PKn. Perangkat pembelajaran ini berisikan program tahunan, program semester, silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Guru juga menyiapkan modul pembelajaran yang nantinya digunakan sebagai pegangan wajib bagi para siswa. Penentuan materi Pancasila dalam perangkat pembelajaran yang dibuat didasarkan atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat pada Standar Isi PKn SMP tahun 2006. Materi Pancasila itu termuat pada kelas VIII semester gasal yakni pada standar kompetensi Menampilkan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dengan
  • 11. kompetensi dasar: 1) Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, 2) Menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, 3) Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan 4) Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyakat. Berdasar standar kompetensi dan kompetensi dasar tersebut, materi Pancasila yang direncanakan meliputi pengertian dan arti penting ideologi, proses perumusan Pancasila dasar negara, nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan sikap positif terhadap Pancasila. Temuan lain adalah materi Pancasila disusun dalam bentuk modul PKn yang digunakan sebagai pegangan wajib bagi siswa. Materi Pancasila dalam modul berisi uraian mengenai: 1) Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, 2) Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar negara dan Ideologi negara, 3) Menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dan 4) Usaha-Usaha Melestarikan Pancasila. Pancasila dalam modul juga berisikan sejarah perumusan Pancasila mulai tanggal 1 Juni 1945 sampai dengan 18 Agustus 1945. Materi sejarah ini dimuat dalam topik Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara. a. Pelaksanaan pembelajaran Berdasar pada proses pembelajaran yang dilakukan para guru PKn temuan penelitian menunjukkan bahwa pembelajaran Pancasila melalui PKn telah dilakukan oleh guru PKn yakni di kelas VIII jenjang SMP. Guru umumnya menjalankan pembelajaran Pancasila dengan urutan materi yang disesuaikan dengan buku paket PKn BSE VIII atau Modul PKn VIII yang menjadi pegangan baik guru maupun siswa. Guru lebih banyak mendasarkan pembelajaran sesuai urutan materi dalam buku ataupun modul PKn yang digunakan. Sedangkan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran lebih banyak digunakan sebagai formalitas dan memenuhi tuntutan administrasi pembelajaran. Berdasar data hasil analisis dokumen, observasi, dan wawancara dengan guru PKn, materi Pancasila sebagai bagian dari isi PKn sekolah telah diajarkan oleh guru PKn. Dalam mengimplementasikan materi pendidikan (PCK) Pancasila pada pembelajaran PKn di kelas, temuan penelitian menunjukkan bahwa guru PKn tampak leluasa mengembangkan materi pembelajarannya. Guru PKn tidak begitu bergantung pada pengetahuan konten (content knowledge) Pancasila yang terdapat dalam buku sumber. Benar tidaknya materi yang tersaji tidak begitu diperhatikan oleh guru. Menurut para guru, dalam mengajarkan materi Pancasila yang penting adalah pesan moral dari sila-sila Pancasila tersebut (Hasil FGD, 10 Januari 2011). Dengan misi ini, guru PKn dalam menyajikan materi pembelajaran Pancasila lebih banyak pada hal-hal yang konkrit-konkrit saja atau umum-umum saja. Guru banyak memberi dan meminta contoh kepada siswa mengenai sikap dan perilaku yang sesuai ataupun yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Bilamana ada contoh yang menyimpang maka guru dapat memandu kearah nilai dan norma yang benar. Dalam hal pembelajaran perihal rumus Pancasila (pengertian, status, kedudukan dan fungsi) termasuk sejarah Pancasila, guru PKn lebih banyak menyajikannya dengan cara ekspositori, atau inisiatif pembelajaran ada pada guru. Materi perihal rumus Pancasila disampaikan dengan ceramah divariasikan dengan sedikit tanya jawab, sementara siswa lebih banyak mendengarkan dan menyimak pada buku modul yang telah dimiliki sendiri. Dengan demikian guru PKn dalam hal ini banyak mengungkapkan kembali materi Pancasila yang memang telah tersaji pada modul maupun buku teks. Sedangkan dalam hal membelajarkan materi isi Pancasila yakni nilai dan norma yang terkandung pada Pancasila, pembelajaran bersifat aktif yakni guru banyak melibatkan siswa untuk memberi contoh-contoh nilai maupun bentuk-bentuk pengamalan sila-sila Pancasila itu menurut siswanya masing-masing. Dalam hal ini guru menggunakan diskusi, kerja kelompok, dan presentasi di muka kelas. Materi isi Pancasila berisikan contoh-contoh sikap dan perilaku
  • 12. yang dianggap sesuai maupun tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila. Contoh yang diajukan juga kontekstual dengan lingkungan siswa itu sendiriBerdasar wawancara dengan guru PKn perihal muatan materi Pancasila dan pembelajarannya melalui PKn, dapat dikemukakan bahwa muatan Pancasila tetap dianggap penting bagi siswa agar anak-anak sekarang tidak mudah lupa dengan Pancasila, nilai-nilai Pancasila bisa tertanam, dihayati dan diamalkan dalam kehidupannya. Disamping materi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi, perlunya muatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa, karena hal ini justru penting dalam rangka penanaman nilai-nilai Pancasila. Materi Pancasila juga bisa dikaitkan dengan materi lain di PKn seperti hukum, konstitusi dan politik. Muatan Pancasila seperti P4 jaman dulu juga masih perlu dan baik dijalankan, hanya saja masalah metodenya tidak seperti doktrin, perlu yang fleksibel dan menarik anak. Pembelajaran Pancasila di kelas tidak harus mendalam konsep-konsepnya tetapi hanya garis-garis besarnya saja. Yang dipentingkan adalah contoh-contoh atau penerapannya di lingkungan masyarakat agar anak memahami dan menghayatinya. 3. Implementasi Pancasila melalui PKn Para informan pakar pada umumnya sependapat bahwa pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan Pancasila yakni pendidikan kewarganegaraan di Indonesia bertugas membelajarkan Pancasila kepada para siswa. Namun kaitan antara pendidikan, pendidikan kewarganegaraan dan Pancasila lebih dari sekedar hal tersebut. Bahwa Pancasila itu menjadi dasar, asas bagi pendidikan nasional dan Pancasila itu ada dalam PKn. PKn secara umum bertugas mendidik warga negara agar paham dan menjadi warga negara yang baik. Dengan menyampaikan Pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan mendidik agar warga negara tahu local wisdom, pengalaman sejarah, sistem kenegaraan, sadar apa yang ada dalam negara, tahu hak dan kewajibannya sehingga nanti kita tidak kehilangan jatidiri bangsa, bukan melulu demokrasi. Sebenarnya Pancasila itu core dari pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Ia menjadi jatidiri pendidikan kewarganegaraan bukan melulu pendidikan demokrasi Selanjutnya, pakar tidak mempersoalkan cara mengimplementasikan, tetapi muatan Pancasila seperti kaidah local wisdom, sistem hukum, moral negara Indonesia perlu diberikan. Dengan Pancasila ini, PKn bicara dari sisi filosofi. Jadi isi Pancasila dimasukkan dalam PKn guna mendidik warga negara yang baik perlu tahu filosofi negaranya. Indonesian filosofinya perlu menjadi isi PKn di Indonesia. Terdapat kesepakatan pandangan bahwa PKn memiliki kaitan dengan Pancasila. Kaitan itu adalah Pancasila menjadi isi atau muatan PKn. Dengan muatan Pancasila itu akan menjadikan PKn di Indonesia memiliki jatidiri sebagai pendidikan yang bertugas membentuk warga negara yang baik untuk konteks Indonesia. Pancasila menjadi core-nya PKn di Indonesia. Perihal bagian atau sisi Pancasila manakah yang dapat dimuatkan dalam PKn, berdasar pandangan pakar dapat diambil beberapa temuan penelitian. Pertama, isi Pancasila dalam PKn dapat berwujud dua hal yakni isi Pancasila sebagai kajian atau objek itu sendiri (Pancasila sebagai genetivus objectivus) dan kajian menurut perspektif Pancasila atau Pancasila sebagai genetivus subjectivus. Dua, sebagai objek kajian, isi Pancasila yang dimuat dalam PKn bisa dari berbagai perspektif, misal dari sisi sejarahnya (sejarah perjuangan bangsa, proses perumusan Pancasila), sisi hukumnya (Pancasila sebagai sumber hukum yang regulatif maupun konstitutif yang terjabar dalam UUD 1945), sosiologis kultural (pengamalan nilai Pancasila ), politik (etika politik), dan kajian filsafat (makna Pancasila, ideologi terbuka). Tiga, muatan Pancasila juga bisa digali dan dijabarkan dari tiga kedudukan Pancasila yakni Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai ideologi nasional dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Muatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa penting karena mendasari fungsi yang lain serta dapat menjadi sumber pengembangan jatidiri bangsa. Empat, Pancasila sebagai objek kajian ini, perspektif yang dipilih dan mau diajarkan disesuaikan dengan jenjang
  • 13. pendidikan, tingkat kebutuhan dan perkembangan siswa. Lima, Pancasila sebagai salah satu objek kajian dalam PKn secara materi bersifat perennial, merupakan nilai-nilai luhur warisan para pendahulu bangsa, namun dalam cara penyajiannya dapat dikembangkan sesuai dengan minat kebutuhan siswa sehingga bisa menarik (progressivism). Enam, Pancasila dalam PKn sekarang ini lebih banyak sebagai objek kajian, lebih banyak sebagai genetivus objectivus, belum diisi dengan sifat genetivus subjectivus. Tujuh, pengembangan muatan Pancasila sebagai genetivus subjectivus perlu dilakukan agar mewarnai setiap kajian dalam PKn agar setiap bahasan PKn dapat dikaji dari Pancasila, nilai-nilai Pancasila mendasari setiap bahasan PKn, dan Pancasila menjadi core-nya PKn yang mampu memancarkan energi terhadap semua isi yang termuat di PKn Indonesia. Berdasar pada temuan penelitian, maka isi atau konten materi Pancasila yang terdapat pada PKn dalam statusnya sebagai mata pelajaran di sekolah dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori. Pertama, materi yang berisikan status, kedudukan, peran, atau fungsi Pancasila pada kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia berikut penjelasan akan kedudukan tersebut. Status, kedudukan, peran, atau fungsi Pancasila menurut Notonagoro (1980) diistilahkan sebagai rumus Pancasila, sedang menurut Pranarka (1985) disebutnya eksistensi Pancasila. Dua, materi yang berisikan isi yang terkandung dari konsep Pancasila itu sendiri. Berdasar pengkategorian ini, dapat disimpulkan materi Pancasila dalam PKn berisikan dua hal yakni perihal rumus atau eksistensi dan perihal isi atau substansi Pancasila. Kategori status dan pengertian Pancasila tersebut, sebagai berikut: Tabel 1 Kategori status Pancasila dalam pelajaran PKn di Indonesia No Pelajaran PKn Status dan Fungsi Pancasila 1 Civics (19 62) Pancasila sebagai alat persatuan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Pancasila dan ilmu pengetahuan Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai way of life 2 Pendidikan Moral Pancasila (1975-1984) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila sebagai kepribadian bangsa Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, ketiganya ini masuk kepada fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila sebagai dasar falsafah negara, Pancasila sebagai sumber tertib hukum, Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan kita, kelima status ini masuk pada fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara. 3 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (1994) Pancasila terjabarkan kedalam nilai-nilai moral menurut masing-masing sila 4 Pendidikan Kewarganegaraan 2006) Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila sebagai dasar negara
  • 14. Berdasar Standar Isi 2006, materi Pancasila dalam pelajaran PKn SMP membahas materi kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara. Dalam uraian materinya, buku PKn VIII BSE yang menjadi sumber materi Pancasila tidak memberi penjelasan tentang apa makna dari Pancasila sebagai ideologi negara, serta tidak menunjukkan pembedaan yang jelas antara makna Pancasila ideologi negara dan Pancasila dasar negara. Uraiannya mengenai ideologi ditafsirkan dalam pengertian sempit atau tertutup yakni sebagai “seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka” (Pusbuk, 2008). Sedangkan isi Pancasila adalah tafsir atas tiap sila Pancasila yang dimuat dalam Buku PKn sekolah. Tafsir atas tiap sila Pancasila yang terdapat dalam materi Pancasila pada PKn SMP sebagai berikut: Tabel 2 Tafsir atas sila-sila Pancasila dalam buku PKn VIII No Sila Pancasila Tafsir yang diberikan 1 Ketuhanan Yang Maha Esa a. Pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. b. Oleh karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab a. Penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. b. Perlakuan yang sama terhadap sesama manusia dan sesuai dengan derajat kemanusiaan. c. Kita menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya d. Harmoni antara hak dan kewajiban atau seimbang antara hak dan kewajiban. e. Hak timbul karena adanya kewajiban 3 Persatuan Indonesia a. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. b. Di dalam persatuan itulah dapat dibina kerja sama yang harmonis. c. Persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. d. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari. Sebagai umat yang takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka kehidupan pribadi adalah utama. Namun demikian tidak berarti bahwa demi kepentingan pribadi itu kepentingan bangsa dikorbankan 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat a. Kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi b. Pelaksanaan demokrasi kita mementingkan akan
  • 15. kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan musyawarah. c. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas. Keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. d. Kita menolak demokrasi liberal. 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia a. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa kita sejak masa lampau. b. Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. c. Bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan Sumber: diolah dari buku PKn VIII terbitan Pusat Perbukuan, terbitan tahun 2008, hal 28-30 Jika menyimak rumusan-rumusan yang termuat dalam materi PKn yang ada sebagaimana di atas, sila pertama lebih mengarah pada tafsir sosiologis ditunjukkan dengan kalimat “pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya”, ada tafsir filosofis dengan kalimat “Tuhan adalah Causa Prima” dan ada tafsir filosofis ideologis dengan kalimat “karena itu sebagai umat yang berTuhan, adalah dengan sendirinya harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa” (Pusbuk, 2008). Sila kedua mencerminkan tafsiran filosofis dengan kalimat-kalimat “penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya”, “perlakuan yang sama sesuai dengan derajat kemanusiaan”, “harmoni antara hak dan kewajiban”. Penting untuk diperhatikan penekanan pada kalimat “harmoni antara hak dan kewajiban”. Kalimat ini menjadi salah satu tema kunci perbedaan sudut pandang antara filsafat politik kewarganegaraan liberal dengan civic republikan. Kewarganegaraan liberal menekankan pada hak dimana negara perlu memberi jaminan akan hal itu, sementara civic republikan menekankan pada kewajiban warga negara, khususnya partisipasi warga negara pada kebijakan publik (Tristan Mc Cowan, 2009). Tafsir Pancasila di sini dinyatakan dengan kalimat “harmoni antara hak dan kewajiban, seimbang antara hak dan kewajiban”. Meskipun demikian kewajiban tampak lebih diutamakan dari hak, sebagaimana dikatakan “... Dapat dikatakan hak timbul karena adanya kewajiban” (Pusbuk, 2008). Pernyataan ini memberi simpulan bahwa tafsir Pancasila tidak menghendaki tafsir liberal tetapi lebih kearah republikanisme sipil. Simpulan ini juga tidak dapat dikatakan bahwa tafsir liberal sama sekali tidak mendapat tempat dalam muatan Pancasila. Harmoni antara hak dan kewajiban, dengan mengutamakan kewajiban tetapi tidak juga meniadakan hak, sejalan dengan pandangan Mohammad Hatta tentang kolektivisme sebagai ciri masyarakat Indonesia, namun juga “dalam kolektivisme ini ada sedikit hak bagi anggota-anggota dari keluarga itu” (Yudi Latif, 2011). Dapat disimpulkan tafsir sila II Pancasila lebih mengarah pada gagasan republikanisme sipil, bahwa kewajiban atau partisipasi warga negara dalam kehidupan politik lebih utama. Sila ketiga Persatuan Indonesia diberi tafsiran “bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa, persatuan Indonesia kita tempatkan di atas kepentingan sendiri. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih ditempatkan daripada pengorbanan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak berarti kehidupan pribadi itu diingkari” (Pusbuk, 2008: 29). Tafsiran ini lebih mencerminkan tafsir berdasar ideologi kebangsaan atau nasionalisme. Nasionalisme mengindikasikan suatu paham bahwa kesetiaan tertinggi individu harus
  • 16. diserahkan kepada negara kebangsaan (Hans Kohn, 1984). Tafsiran demikian juga memperjelas keberpihakan pada kepentingan bersama dibanding kepentingan individu. Posisi demikian menunjukkan adanya gagasan kewarganegaraan komunitarian dimana komunitas lebih penting dari individu dan keberadaan komunitas menentukan individu. Paham komunitarianisme memusatkan perhatian kepada komunitas atau masyarakat. Hal demikian sejalan dengan pernyataan bahwa komunitarianisme menekankan peranan komunitas dalam mendefinisikan dan membentuk individu (http://id.wikipedia.org/wiki/Komunitarianisme). Gerry van Klinken (2001:2) mengatakan nasionalisme adalah gejala komunitarian. M Hatta menyatakan sila ketiga Pancasila ini sesungguhnya menggantikan sila kebangsaan, yang dalam tafsir Soekarno bermakna nasionalisme (Panitia Lima, 1977). Jadi dapat dikatakan sila Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari semangat kebangsaan. Isi yang terkandung dalam sila empat Pancasila diberi tafsiran “bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi” . Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi Pancasila yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dijelaskan selanjutnya bahwa dalam pelaksanaannya demokrasi ini mementingkan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas maupun minoritas tetapi putusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. Tafsiran demikian memberi kejelasan mengenai pilihan demokrasi yang dianut bangsa Indonesia yakni demokrasi yang bercirikan musyawarah. Pilihan ini sekaligus pula menolak demokrasi Barat, yang ditunjukkan dengan kalimat “Kita menolak demokrasi liberal “ (Pusbuk, 2008). Tafsir demikian sejalan dengan pandangan para tokoh nasional yang tergabung dalam Panitia Lima (1977) yang menyatakan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak tetapi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Karena itu demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal dan juga bukan demokrasi totaliter, karena berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila Pancasila lainnya. Tafsir demikian sekaligus dapat menunjukkan sifat demokrasi Pancasila itu sendiri manakala dibandingkan dengan demokrasi Barat, yakni ada perbedaan prinsip sudut pandang mengenai individu. Sila kelima Pancasila diberi tafsiran bahwa “keadilan dalam kemakmuran adalah cita- cita bangsa ... Sistem pemerintahan yang kita anut bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Itulah sebabnya disarankan agar seluruh masyarakat kita bekerja keras dan menghargai prestasi kerja sebagai suatu sikap hidup yang diutamakan” (Pusbuk, 2008:30). Dengan tafsir demikian menempatkan sila kelima sebagai tujuan sekaligus pula sebagai dasar, sebagaimana pendapat Mohammad Hatta (1966) bahwa keadilan sosial ini adalah pedoman dan tujuan dua-duanya. Notonagoro (1980) juga menyatakan bahwa karena tempatnya dalam Pancasila sebagai sila yang terakhir, sila kelima itu menjadi tujuan kita dengan bernegara. Sila kelima Pancasila diberi tafsiran sebagai cita-cita bernegara. Tafsir atas isi dari tiap sila Pancasila yang termuat dalam materi PKn di atas banyak menunjukkan perbedaan dengan tafsir isi Pancasila yang sebelumnya termuat dalam materi PPKn. Tafsir isi Pancasila dalam materi PPKn banyak merujuk pada butir-butir P4 ketetapan MPR No. II/MPR/1978 yang umumnya berisikan tafsir filosofis yakni berisi norma-norma akan sikap dan perilaku hidup manusia yang sebaiknya dilakukan. Tafsir yang diberikan lebih menekankan pada pemikiran filosofis kaitannya dengan filsafat tentang manusia yang dilengkapi dengan pendekatan ideologis dengan maksud mengembangkan moral manusia Indonesia. Sementara itu, tafsir isi Pancasila dalam PKn memiliki keragaman tafsir. Ada tafsir sosiologis, ada tafsir filosofis, ada tafsir berdasar ideologi kebangsaan dan ada tafsir historis. Berdasar uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa tafsir atas sila-sila Pancasila dalam pembelajaran PKn menggunakan dua jenis tafsir yakni tafsir filosofis, sebagaimana pernah digunakan dalam butir-butir P4 dan tafsir yuridis yakni yang terjabar dalam pasal-pasal UUD
  • 17. NRI. Disamping kedua jenis tafsir ini, dimuat juga tafsir historis perpekstif pendiri negara dalam hal ini Soekarno ketika menafsirkan sila kebangsaan Indonesia. Tafsir yang diberikan tersebut lebih berkaitan dengan status Pancasila dasar negara terbukti dari judul sub bab yang ada adalah “Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan ideologi Negara”. Materi Pancasila dalam PKn SMP juga memuat sejarah Pancasila (Pancasila dari pendekatan historis) yang dimulai dengan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya istilah atau nama Pancasila melalui pidato Soekarno sampai pada penetapan Pembukaan UUD NRI 1945 tanggal 18 Agustus 1945 yang didalamnya memuat sila-sila Pancasila. Pemuatan materi ini bisa menimbulkan tumpang tindih dan pengulangan, oleh karena muatan Pancasila dari sisi sejarah telah dimuat dalam pelajaran PKn SD kelas VI semester 2. Di sisi lain materi ini bukan merupakan kompetensi yang ada dalam Standar Isi PKn SMP tahun 2006. Dengan temuan penelitian ini, penulis menyatakan bahwa muatan Pancasila dalam PKn di Indonesia berkembang dari muatan perihal status, kedudukan, fungsi Pancasila berikut penjabarannya atau “rumus” Pancasila, lalu berkembang menjadi muatan perihal isi, tafsir, kandungan dari tiap sila Pancasila berikut penjabarannya atau “isi” Pancasila dan muatan berupa “perspektif” Pancasila terhadap suatu kajian dalam PKn. Tahapan pertama dilakukan melalui pelajaran PMP 1975/1984 dan buku PKn/Civics “Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia” 1960. Tahapan kedua termuat dalam pelajaran PPKn 1994 yang didalamnya memuat “isi” dari Pancasila yakni nilai norma Pancasila berikut pengamalannya. Tahapan ketiga, yakni menjadikan Pancasila sebagai core-nya PKn di Indonesia masih merupakan idealisme, sebab isi kajian Pancasila dalam PKn maupun isi PKn sendiri belum menampakkan hal tersebut. Gambaran atas perkembangan materi atau konten Pancasila dalam PKn tersebut dapat penulis skemakan sebagai berikut. Skema 1 Perkembangan materi Pancasila dalam PKn Dengan gambaran ini, penulis berpendapat bahwa pembelajaran Pancasila dalam PKn dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yakni 1) Pembelajaran tentang Pancasila, bermakna membelajarkan konten perihal “rumus” Pancasila yakni status, kedudukan, fungsi, arti pentingnya dalam kehidupan bernegara berikut penjabarannya yang diharapkan bermuara pada pemahaman Pancasila, 2) Pembelajaran ber-Pancasila, bermakna membelajarkan nilai dan norma sebagai “isi” daripada Pancasila yang diharapkan terwujud dan sikap dan perilaku warga negara yang berdasar Pancasila, dan 3) Pembelajaran untuk Pancasila, bermakna membelajarkan kajian-kajian dalam PKn menurut “perspektif” Pancasila, yang diharapkan Pancasila menjadi sudut pandang terhadap setiap materi PKn. Ketiga tahap pembelajaran Pancasila ini dapat diskemakan sebagai berikut; Materi “rumus” Pancasila Materi “isi” Pancasila Materi “perspektif” Pancasila
  • 18. Skema 2 Tiga Tahapan Pembelajaran Pancasila dalam PKn Materi Pancasila yang terdapat dalam PKn dewasa ini yakni materi “rumus” dan “isi” Pancasila telah memungkinkan PKn menjalankan fungsinya sebagai pendidikan nilai-moral, pendidikan kebangsaan dan pendidikan politik dan hukum. Materi Pancasila pandangan hidup bangsa beserta kandungan sila-sila yang termuat didalamnya menjadikan PKn berfungsi sebagai pendidikan nilai-moral. Materi Pancasila ideologi kebangsaan beserta kandungan sila-sila yang termuat didalamnya menjadikan PKn berfungsi sebagai pendidikan kebangsaan. Materi Pancasila dasar negara beserta kandungan sila-sila yang termuat didalamnya menjadikan PKn berfungsi sebagai pendidikan politik dan hukum. Hubungan antara materi Pancasila tersebut dan fungsi PKn dapat dideskripsikan sebagai berikut. Tabel 3 Hubungan antara Materi Pancasila dan Fungsi PKn Materi Pancasila sebagai Isi PKn Fungsi PKn Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Sebagai pendidikan nilai moral Pancasila sebagai ideologi kebangsaan Sebagai pendidikan kebangsaan Pancasila sebagai dasar negara Sebagai pendidikan politik dan hukum Materi Pancasila dalam PKn termasuk bahan yang bersifat “The Great Ough” yang tidak dapat dihindari untuk disampaikan kepada peserta didik (unavoidable indoctrination) dalam rangka pembentukan semangat kebangsaan, cinta tanah air dan pembangunan karakter keindonesiaan (nation charachter building). Materi Pancasila mengandung unsur filsafat pendidikan perrenialisme oleh karena ia merupakan nilai-nilai luhur sebagai warisan bangsa. Materi Pancasila dalam ilmu sosial termasuk bahan yang sifatnya formal structure content sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu isi bahan yang tersaji seharusnya sama dan tetap. Materi Pancasila tersebut meliputi “rumus” Pancasila yakni Pancasila pandangan hidup bangsa, Pancasila ideologi kebangsaan, dan Pancasila dasar negara. Sebagai materi yang bersifat formal structure content, materi Pancasila tidaklah netral secara akademik. Ia terkait dengan kepentingan sebuah bangsa yakni pentingan untuk melestarikan dan mewariskannya kepada tiap-tiap generasi. Pancasila telah diterima sebagai nilai kebajikan bersama, yang dalam gagasan kewarganegaraan komunitarian, dianggap sebagai konsepsi tentang kehidupan yang baik. Bangsa dalam hal ini penyelenggara negara berhak menyampaikan nilai-nilai kebajikan itu kepada warganya guna menjaga eksistensi dan keberlangsungan masyarakat itu sendiri. Pembelajaran “Tentang” Pancasila yakni belajar mengenai rumus Pancasila (Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi kebangsaan dan dasar negara ) Pembelajaran “Ber” Pancasila yakni belajar mengenai isi Pancasila (nilai dan norma yang terkandung dalam setiap sila Pancasila) Pembelajaran “Untuk” Pancasila yakni belajar setiap isi kajian PKn dari perspektif Pancasila
  • 19. Selanjutnya, PKn dalam mengembangkan materi Pancasila dapat memerinci lebih jauh materi tersebut disesuaikan dengan tiga dimensi kompetensi yang ada pada bidang PKn. Penulis dengan mendasarkan pendapat M S Branson (1998) dan Quigley, Buchanan & Bahmueller (1991), membedakan tiga kompetensi dalam PKn yakni Civic Knowledge, Civic Skill dan Civic Virtue. Materi Pancasila dalam hubungannya dengan dimensi kompetensi dalam PKn tersebut, dapat dideskripsikan pada tabel sebagai berikut. Tabel 4 Materi Pancasila dalam Dimensi PKn Dimensi PKn Penjabaran Isi Civic Knowledge Content Knowledge Pancasila dalam PKn Pengetahuan atas Pancasila pandangan hidup bangsa, ideologi kebangsaan dan dasar negara Pengetahuan atas isi sila-sila Pancasila Civic Skill Intellectual skill Kemampuan menjelaskan, menganalisis dan berfikir kritis atas Pancasila Partisipation skill Kemampuan mempertahankan Pancasila Civic Virtue Civic commitment Komitmen, loyalitas , bersikap positif, menghormati dan menghargai Pancasila Civic dispotition Sikap religius, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan adil Implementasi materi Pancasila kedalam pembelajaran PKn adalah dengan mengembangkan materi pengetahuan teoritis (content knowledge) Pancasila menjadi materi pendidikan di kelas atau sebagai pedagogical content knowledge. Temuan penelitian menunjukkan bahwa materi Pancasila ini telah dikembangkan melalui penyusunan rencana pembelajaran yakni silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan modul PKn serta dilaksanakannya pembelajaran atas materi Pancasila tersebut di kelas. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa dalam hal penyampaian materi mengenai “rumus” Pancasila, guru PKn lebih banyak menggunakan pembelajaran yang menekankan ekspositori atau guru yang lebih aktif menerangkan. Sementara untuk materi perihal “isi” Pancasila, guru PKn lebih banyak menggunakan pembelajaran aktif siswa. Materi Pancasila meskipun bersifat unvoidable indoctrination dan sebagai konten yang bersifat formal structure tetap dapat diorganisasikan agar memenuhi materi yang bersifat the responses of pupils atau bisa memenuhi kebutuhan dan minat siswa. Materi pendidikan yang bisa memenuhi kebutuhan dan minat siswa merupakan salah satu dari kreteria materi yang baik. Peluang tersebut terutama terhadap materi “isi” Pancasila. Membelajarkan materi “isi” Pancasila lebih banyak meminta siswa untuk secara leluasa mengembangkan pikiran- pikirannya dalam memberi komentar, memberi contoh sikap dan perilaku baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Contoh-contoh yang diberikan pada umumnya adalah contoh-contoh kecil dan riil yang dihadapi oleh siswa itu sendiri sesuai dengan perkembangannya. Kegiatan pembelajaranpun tidak hanya berpusat pada guru tetapi mampu menciptakan pembelajaran siswa aktif. Berdasar hal tersebut, materi Pancasila meskipun mengandung filsafat pendidikan perrenialisme, akan tetapi dalam pembelajaran di kelas dapat mengadopsi filsafat pendidikan progressivisme yakni dalam hal perluasan contoh dan ilustrasi yang diberikan disesuaikan dengan minat dan kebutuhan siswa serta pengembangan strategi pembelajaran yang berpijak pada siswa. Dalam konteks isi pembelajaran, pendidikan nilai-moral Pancasila mengacu pada
  • 20. nilai-nilai luhur bangsa (perrenialisme), namun dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikembangkan dengan memperhatikan minat siswa dan pembelajaran siswa aktif (progressivisme). Dengan cara ini maka dapat dihindari kecenderungan terjadinya indoktrinasi dalam hal metode pembelajaran meskipun dari sisi isinya bersifat unavoidable indoctrination. Terhadap materi Pancasila siswa tetap diberikan kesempatan memberi respon dan berfikir kritis terhadap nilai-nilai tersebut sampai pada akhirnya dipahami dan diterimanya sebagai nilai kebajikan. Kesimpulan dan Saran Kesimpulan a. Implementasi Pancasila melalui PKn adalah bagian dari implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara, dapat dilakukan dengan menjadikan Pancasila sebagai materi pelajaran yakni materi rumus atau eksistensi dan materi isi atau substansi Pancasila dalam konsep pandangan hidup bangsa, ideologi kebangsaan, dan dasar negara sebagai satu kesatuan yang saling berhubungan, disertai jenis pendekatan pendekatan ilmiah dan tafsir untuk mengembangkannya yakni sosiologis, filosofis, historis dan yuridis, dan dengan mempertimbangkan pemikiran Pancasila dalam jalur politik kenegaraan. b. Pembelajaran Pancasila melalui PKn di sekolah dilaksanakan dengan mengembangkannya sebagai materi pendidikan yang merupakan seleksi dari materi teoritis Pancasila dipadukan dengan kemampuan pedagogik guru agar memberi kemudahan pemahaman bagi siswa, dapat dilakukan melalui pembelajaran guru aktif dengan maksud memberi pemahaman konseptual yang benar tentang rumus Pancasila, dan pembelajaran siswa aktif dengan maksud menghadirkan pengalaman belajar yang penuh makna dan kontekstual mengenai nilai-nilai Pancasila. Saran 1. Kepada para pengembang materi Pancasila, direkomendasikan untuk menyusun materi Pancasila yang benar secara ilmiah akademik, rumusan yang sama, satu tafsir dan disepakati, yang didukung baik oleh pemikiran akademik ilmiah maupun pemikiran melalui jalur politik kenegaraan. 2. Kepada para guru PKn, direkomendasikan agar: 1) Pancasila sebagai materi teoritis (content knowledge) dikuasai dan dipahami secara benar sehingga materi pendidikan yang disajikan benar secara ilmiah akademis, 2) tidak perlu melakukan perluasan materi yang telah ada tetapi memberi pendalaman atas materi yang terkait sesuai dengan tingkat perkembangan dan pengalaman belajar siswa, 3) pembelajaran materi “isi” Pancasila melalui contoh dan perwujudannya di kehidupan sehari-hari terus dilakukan dan 4) melengkapi cara mengoranisir materi Pancasila dengan memperhatikan urutan materi berdasar pemikiran akademik yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi kebangsaan dan Pancasila sebagai dasar negara. 3. Kepada para ilmuwan dan komunitas akademik PKn, diharapkan dapat bekerjasama melakukan kegiatan ilmiah akademik mengembangkan Pancasila sebagai paradigma ilmu pengetahuan atau sebagai landasan ontologis pendidikan kewarganegaraan di Indonesia sehingga Pancasila dapat menjadi core-nya PKn Indonesia. Daftar Pustaka Ansyar, Muhammad. (1989). Dasar-Dasar Pengembangan Kurikulum. Jakarta : P2LPTK. Ditjend Pendidikan Tinggi, Depdikbud
  • 21. Bourchier, David. (2007). Pancasila Versi Orde Baru dan Asal Muasal Negara Organis. Terj. Agus Wahyudi. Yogyakarta: Aditya Media dan PSP UGM. Brameld, Theodore. (1965). Education as Power. USA: Holt, Riverhart and Winston, Inc. Branson, S Margaret. (1998). “The Role of Civic Education, A Forthcoming Education Policy” Task Force Position Paper from the Communitarian Network. Tersedia di www.civiced.org. Di akses tanggal 17 Agustus 2009. Brubacher, John Seiler. (1939). Modern Philoshopies of Education. New York: Mc Graw- Hill Book Company Inc. Budimansyah, Dasim. (2009). “Membangun Karakter Bangsa Di Tengah Arus Globalisasi dan Gerakan Demokratisasi”. Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar dalam bidang Sosiologi Kewarganegaraan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Universitas Pendidikan Indonesia, 14 Mei 2009 Bungin, Burhan. (2000). Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Rajawali Press. Cogan, JJ. (1999). Developing the Civic Society: The Role Of Civic Education. Bandung: CICED. Cogan, John J & Derricott, Ray. (Eds). (1998). Citizenship Education For 21 st Century; Setting the Contex. London: Kogan Page Creswell, J. W. (1998). Qualitatif Inquiry and Research Design. California: .Sage Publications, Inc. Creswell, J. W. (2010). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Terjmh. Achmad Fawaid. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Creswell, Jhon W. (2008). Educational Research: Planing, Conducting and Evaluating Quantitatif & Qualitatif Research, Third Edition. New Jersey: Pearson Education. Denzin, Norman K & Lincoln, Yvonna S. (2009). Hanbook of Kualitatif Research. Terjmh Dariyatno dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Depdikbud. (1980). Pendidikan Moral Pancasila untuk SLTP kelas 1. Jakarta: Depdikbud. Depdikbud. (1993). Bahan Penataran P4 di Perguruan Tinggi. Jakarta: Depdikbud. Depdikbud. (1994). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SLTP kelas 1, 2, 3. Jakarta: Depdikbud. Hardiman, Budi. (2003). “Belajar dari Politik Multikulturalisme“ dalam Kewarganegaraan Mulitikultural : Teori Liberal Mengenai Hak-hak Minoritas. Jakarta: LP3S Hatta, Mohammad. (1966). Demokrasi Kita. Jakarta: Pandji Masyarakat. Kaelan. (2007). “Revitalisasi dan Reaktualisasi Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara dan Ideologi” dalam Memaknai Kembali Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Lima. Kalidjernih, F.K. (2008). “Cita Sipil Indonesia Pasca-kolonial: Masalah Lama, Tantangan Baru” dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Acta Civicus SPS UPI, 1, (2), 127- 146. Karhami, S.K.A. (2000). “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah” dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6, (024), 281-294. Kerr, David. (1999). Citizenship Education : An International Comparison. London : NFER Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Klinken, Gerry van .(2001). “Identitas-Identitas Baru”. Makalah untuk acara Beda Buku 'Negara Etnik', oleh Yayasan Pondok Rakyat dan Indonesiatera, tanggal 23 Juni 2001di Lembaga Indonesia Perancis (LIP), Yogyakarta. Kohn, Hans. (1984). Nasionalisme arti dan sejarahnya Terj. Sumantri Mertodipura. Cet ke- 4.Jakarta: PT Pembangunan dan Erlangga.
  • 22. Kymlicka, Will (2001). Politics in the Vernacular: Nationalism, Multiculturalism, and Citizenship. Oxford: Oxford University Press. Kymlicka, Will. (2004). Pengantar Filsafat Politik Kontemporer. Terjmh: Agus Wahyudi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Mc Cowan, Tristan. (2009). Rethingking Citizenship Education, A Curiculum for Participatory Democracy. London: Continum International Publishing Group. Miles, Matthew B & Huberman, A Michael .(1994). Qualitatif Data Analysis. Second Edition. London : Sage Publications. Moleong, Lexy. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda Karya Muchson A.R. (2003). “Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Baru dan Implementasinya dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi”. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Kurikulum Berbasis Kompetensi Kewarganegaraan, diselenggarakan oleh Program Studi PPKn FKIP UNS tanggal 29 Maret 2003 di Surakarta. Notonagoro. (1980). Pancasila secara Ilmiah Populer. Cet ke-5. Jakarta: CV Pantjuran Tudjuh. Notonagoro. (1982). Beberapa Hal mengenai Falsalah Pancasila. Cet ke-10. Jakarta. Pantjuran Tudjuh. Nurgiyantoro, Burhan. (1988). Dasar Dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah Sebuah Pengantar Teoritis dan Pelaksanaan. Yogyakarta: BPFE Ouigley, C.N., Buchanan, J.H., Bahmueller, C.F. (1991). Civitas: A Frame Work for Civic Education. Calabasas: Center of Civic Education. Panitia Lima. (1977). Uraian Pancasila . Jakarta: Penerbit Mutiara. Patton, Michael Quin. (1990). Qualitative Evaluation and Research Methods (2nd Ed) London: Sage Publication Ltd. Pedagogical Content Knowledge (PCK). Tersedia di laman Error! Hyperlink reference not valid.. Diakses tanggal 25 Mei 2011. Pedagogical Content Knowledge (PCK). Tersedi di laman http://www.tpck.org/tpck/ index.php?title=Pedagogical_Content_Knowledge_(PCK). Diakses tanggal 23 Mei 2011. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pranarka, AMW. (1985). Sejarah Pemikiran Pancasila. Jakarta: CSIS. Pusat Kurikulum. (2007). Naskah Akademik Kajian Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Depdiknas: Badan Penelitian dan Pengembangan, Pusat Kurikulum Pusat Perbukuan. (2008). “Contextual Teaching and Learning” Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk SMP kelas VIII. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Ritzer, George. 2004. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta : Rajawali Press. Rowan, Brian. Et al. (2001). “Measuring Teachers’ Pedagogical Content Knowledge in Surveys: An Exploratory Study”. Study of Instructional Improvment. Samsuri. (2010). Transformasi Gagasan Masyarakat Kewargaan (Civil Society) Melalui Reformasi Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia (Studi Pengembangan Kebijakan Pendidikan Kewarganegaraan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Era Reformasi). Disertasi Pendidikan IPS, Bandung: SPs UPI. Tidak diterbitkan. Santoso, Listiono, et al. (2003) (de) konstruksi Ideologi Negara , Suatu Upaya Membaca Ulang Pancasila . Yogyakarta: ning Rat. Sapriya. (2007). Perspektif Pemikiran Pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun Karakter Bangsa . Disertasi Pendidikan IPS. SPS UPI Bandung. Tidak diterbitkan.
  • 23. Sastrapetedja, M .(2006). “Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan Bangsa dan Pengembangan Etika Ilmu Pengetahuan” . Proseding Simposium dan Sarasehan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa, tanggal 14- 15 Agustus 2006 di Yogyakarta. Shulman, Lee. (1986). “Those Who Understand: Knowledge Growth in Teaching” dalam Educational Researcher, Vol. 15, No. 2. (Feb., 1986), 4-14. Soepardo, dkk. (1960) Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia . Jakarta: Departemen PP dan K. Soeprapto, R. (2009). Pancasila Jatidiri Bangsa. Jakarta: LPPKB. Somantri, Muhammad Numan. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Bandung: Rosda Karya. Strauss, Anselm & Corbin, Juliet . (2003). Dasar- Dasar Penelitian Kualitatif. Terj. M Shodiq & Musttaqien. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sukmadinata, Nana Syaodih. (1997). Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosda Karya Sutopo, HB. (2002). Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta: UNS Press. Technological Pedagogical Content Knowledge (TPCK) termuat dalam Error! Hyperlink reference not valid.. Diakses tanggal 26 Mei 2011. Tilaar, HAR. (2009). Kekuasaan dan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Wahab, Abdul Azis & Sapriya. (2007). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan . Sekolah Pasca Sarjana UPI. Bandung: UPI Press Winatapura, Udin S. & Budimansyah, Dasim. (2007). Civic Education Konteks, Landasan, Bahan Ajar dan Kultur Kelas. Bandung: SPS PKN UPI. Winataputra, Udin Saripudin. (2001). Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematik Pendidikan Demokrasi. Disertasi Pendidikan IPS. Bandung : PPS UPI. Tidak diterbitkan.