Peraturan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akibat dampak pandemi Covid-19. BLT diberikan kepada keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan serta yang rentan sakit menahun berdasarkan pendataan relawan desa dan DTKS Kemensos."