SlideShare a Scribd company logo
6
Most read
7
Most read
8
Most read
KEPALA DESA BHUANA JAYA
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
PERATURAN KEPALA DESA BHUANA JAYA
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA
DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BHUANA JAYA,
Menimbang : a. bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1)
huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa
dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai
kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan
penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-
19);
b. bahwa mendasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian c point 3 yaitu
penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Desa;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa
Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai
Desa; Dana Desa diarahkan dan digunakan untuk
pencegahan penanganan dampak virus Corona dan
kegiatan padat karya tunai desa (PKTD);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurupf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar
Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19),
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.70/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 384);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
367);
8. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun
2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43
Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Tahun 2019 Nomor11 );
9. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun
2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBDes ( Berita
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019
Nomor 11);
10. Peraturan Desa Bhuana Jaya Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP – Desa )
Tahun 2020 ( Lembaran Desa Bhuana Jaya Tahun 2019
Nomor 8 );
11. Peraturan Desa Bhuana Jaya Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2020 (
APBDes ) Tahun 2020 ( Lembaran Desa Bhuana Jaya
Tahun 2019 Nomor 9 );
Memperhatikan : 1. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa
Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai
Desa,
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 perihal
Penaggulangan dampak Covid-19 di Desa,
3. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor. B-
1364/DPMD/065.11/04/2020 Tentang Mekanisme
Pendataan Penerima dan Penganggaran Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan COVID-
19,
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA BHUANA JAYA TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG
TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Kecamatan adalah Kecamatan Tenggarong Seberang
3. Desa adalah Desa Bhuana Jaya
4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang
selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat
istiadat Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
11. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM
Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6
(enam) tahun.
13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai
dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
16. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan
dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan
Dana Desa.
17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
18. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau
rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
19. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit
Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia.
20. Bantuan langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah
pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa
yang bersumber dari Dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat
adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 2
Pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masayarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
Pasal 3
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)
termasuk kegiatan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas
pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa:
a. Kegiatan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau
b. Jaring pengaman sosial di Desa.
(2) Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-
Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau
pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH),
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
(4) Pendataan calon penerima BLT dilakukan oleh relawan desa dengan
mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari
Kemenrian Sosial ;
(5) Daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Kepala
Desa ini ;
(6) Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan
metode nontunai (cash less) setiap bulan.
(7) Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu
rupiah) dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan;
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala
Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Bhuana Jaya
Ditetapkan di Desa Bhuana Jaya
pada tanggal April 2020
KEPALA DESA BHUANA JAYA,
FREND EFFENDY
Diundangkan di Desa Bhuana Jaya
pada tanggal April 2020
SEKRETARIS DESA BHUANA JAYA,
S U W O N D O, SE
NIP. 19661203200701 1 018
BERITA DESA BHUANA JAYA TAHUN 2020 NOMOR .....
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA DESA BHUANA JAYA
NOMOR : ..... TAHUN 2020
TANGGAL : ..... APRIL 2020
DAFTAR NAMA-NAMA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA
DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DESA BHUANA JAYA KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
TAHUN 2020
No Nama No
KK
NIK Alamat Nomor
Rekening
Hasil
Verifikasi
Memenuhi
Srayat (MS)
Besaran
Anggaran
Rp.
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Memenuhi
Syarat
1.800.000
2
3
Dst.
KEPALA DESA BHUANA JAYA,
FREND EFFENDY
Contoh perkades daftar penerima BLT DD

More Related Content

DOCX
Proposal pembuatan jalan tani
PDF
Contoh persetujuan camat
PDF
Contoh dokumen pilkades
DOC
Surat rekom pemberhentian
PDF
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
PDF
[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
PPTX
Musyawarah desa
DOCX
Proposal bantuan pengerasan jalan kelompok tani
Proposal pembuatan jalan tani
Contoh persetujuan camat
Contoh dokumen pilkades
Surat rekom pemberhentian
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
[Presentasi] Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)
Musyawarah desa
Proposal bantuan pengerasan jalan kelompok tani

What's hot (20)

PPT
Penyusunan RKP Desa
PPTX
Pendirian BUM Desa
PPTX
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
PDF
Permendagri no. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga...
PPTX
17. persiapan musyawarah desa
PDF
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) TAHUN ANGGARAN 2024
PPTX
Presentasi musrenbang
PPTX
Penyusunan RPJMDesa
PPTX
Musyawarah Desa
PDF
Proposal Pengajuan Dana
PPTX
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
PDF
Sk pokjanal posyandu
PPTX
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
PDF
Perbup no.19. tahun 2021 pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan ...
PPTX
MATERI POKJANAL.pptx
PDF
Proposal Bantuan Keuangan Gubernur Kepada Pemerintah Desa Wlahar Wetan TA 2015
DOCX
Proposal Embung Kampung
DOCX
Berita acara mus. dusun
PPTX
Kader Pembangunan Manusia (kpm)
PDF
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Penyusunan RKP Desa
Pendirian BUM Desa
PERMENDESA 21 TAHUN 2020 TENTANG PU P3MD.pptx
Permendagri no. 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga...
17. persiapan musyawarah desa
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) TAHUN ANGGARAN 2024
Presentasi musrenbang
Penyusunan RPJMDesa
Musyawarah Desa
Proposal Pengajuan Dana
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
Sk pokjanal posyandu
Pembinaan penataan lembaga pemberdayaan masyarakat desa(1)
Perbup no.19. tahun 2021 pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan ...
MATERI POKJANAL.pptx
Proposal Bantuan Keuangan Gubernur Kepada Pemerintah Desa Wlahar Wetan TA 2015
Proposal Embung Kampung
Berita acara mus. dusun
Kader Pembangunan Manusia (kpm)
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Ad

Similar to Contoh perkades daftar penerima BLT DD (20)

PDF
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan...
DOCX
Perdes no 7_thn_2020_perubahan_rkpdes_2020-converted
PDF
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
PDF
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
PDF
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Dan Transmigrasi RI
PDF
Permendesa nomor 6 tahun 2020 pdf.pdf
PDF
Permendesa Nomor 6 tahun 2020
PDF
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.pdf
PDF
Permendes_8_2022 Prioritas DD 2023.pdf
PDF
Perdes pertanggungjawaban apbdesa_2021
DOCX
PERKADES NO 3 Tahun 2021
PDF
Permen desapdtt no 7 thn 2020 ttg perubahan kedua atas permendesapdtt n0 11 t...
PDF
TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
PDF
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
PDF
Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 - Petunjuk Operasional DD 2024 [www.ciptaDesa....
PDF
Peraturan Desa Pekuncen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan D...
PDF
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/202
PDF
Perbup no 24 tahun 2020 (salinan)
PDF
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN WARGA PEDULI HIV-AIDS (WPA)
PDF
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan...
Perdes no 7_thn_2020_perubahan_rkpdes_2020-converted
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Salinan permen desapdtt nomor 7 tahun 2021 ttg perioritas penggunaan dana des...
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, Dan Transmigrasi RI
Permendesa nomor 6 tahun 2020 pdf.pdf
Permendesa Nomor 6 tahun 2020
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.pdf
Permendes_8_2022 Prioritas DD 2023.pdf
Perdes pertanggungjawaban apbdesa_2021
PERKADES NO 3 Tahun 2021
Permen desapdtt no 7 thn 2020 ttg perubahan kedua atas permendesapdtt n0 11 t...
TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BPD
Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 - Petunjuk Operasional DD 2024 [www.ciptaDesa....
Peraturan Desa Pekuncen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan D...
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/202
Perbup no 24 tahun 2020 (salinan)
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN WARGA PEDULI HIV-AIDS (WPA)
PERATURAN DESA TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
Ad

More from Suwondo Chan (20)

PDF
BUKU MEMORI SERAH TERIMA JABATAN PJ KADES kpd KADES TERPILIH.pdf
PDF
sk-PPID Bhuana Jaya final.pdf
PDF
Perdes-2020_-Pengelolaan-Informasi-Desa.pdf
PDF
sk-PPID Bhuana jaya.pdf
PDF
perdes apbdes 2023 format siskeudes FIx.pdf
PDF
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1996.pdf
PDF
Perdes_APBDes 2022 Revisi
PDF
Fortable profil Desa Bhuana Jaya
PDF
SALINAN APERATURAN DESA BHUANA JAYA NO.16 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAP...
PDF
PERATURAN DESA BHUANA JAYA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG APBDES 2021
PDF
RKPDes Bhuana Jaya untuk Tahun 2021
PDF
PERATURAN DESA BHUANA JAYA TENTANG LKPJ/LPR-APBDes AKHIR 2020TAHUN 2020
PDF
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA BHUANA JAYA AKHIR TAHUN 2020
PDF
Contoh sk-pokjanal-desa pdf
PPTX
Selayang pandang Kelompok Tani Hutan " TUAH HIMBA "desa bhuana jaya, kaltim
PDF
Perbup No.64 Tahun 2019 Tentang BPD
PDF
Permendagri no 110 thn 2016 ttg bpd
PDF
Perbup no 14 tahun 2018 tentang tata naskah dinas di pemerintah kabupaten kut...
PDF
Peraturan Pemerintah No,38 Tahun 1996 tentang pembentukan kecamatan tenggaro...
PDF
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-
BUKU MEMORI SERAH TERIMA JABATAN PJ KADES kpd KADES TERPILIH.pdf
sk-PPID Bhuana Jaya final.pdf
Perdes-2020_-Pengelolaan-Informasi-Desa.pdf
sk-PPID Bhuana jaya.pdf
perdes apbdes 2023 format siskeudes FIx.pdf
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 1996.pdf
Perdes_APBDes 2022 Revisi
Fortable profil Desa Bhuana Jaya
SALINAN APERATURAN DESA BHUANA JAYA NO.16 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAP...
PERATURAN DESA BHUANA JAYA NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG APBDES 2021
RKPDes Bhuana Jaya untuk Tahun 2021
PERATURAN DESA BHUANA JAYA TENTANG LKPJ/LPR-APBDes AKHIR 2020TAHUN 2020
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA BHUANA JAYA AKHIR TAHUN 2020
Contoh sk-pokjanal-desa pdf
Selayang pandang Kelompok Tani Hutan " TUAH HIMBA "desa bhuana jaya, kaltim
Perbup No.64 Tahun 2019 Tentang BPD
Permendagri no 110 thn 2016 ttg bpd
Perbup no 14 tahun 2018 tentang tata naskah dinas di pemerintah kabupaten kut...
Peraturan Pemerintah No,38 Tahun 1996 tentang pembentukan kecamatan tenggaro...
Contoh surat-keputusan-kepala-desa-tentang-pembentukan-panitia-bpd-

Recently uploaded (20)

PDF
2021 KREATIFITAS DNA INOVASI DALAM BERWIRAUSAHA.pdf
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PDF
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
PPSX
Teknik Trading Selang Seling Yang Dapat Digunakan Untuk Trading Manual Maupun...
PPTX
Modul 3 Prinsip-Pembelajaran-Mendalam.pptx
DOCX
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Budidaya Kelas 12 SMA Terbaru 2025
PPTX
Sejarah-Kelahiran-Pancasila kelas 8.pptx
PPTX
Saint Maximilian Kolbe, Polish friar, priest, missionary and martyr (indonesi...
PPTX
!!!!Bahan Tayang Kompetensi Manajerial-AKUNTABILITAS KINERJA-DR Asep Iwa.pptx
PPTX
Materi-Geografi-Pendekatan-Konsep-dan-Prinsip-Geografi-Kelas-10.pptx
PDF
Digital Statecraft Menuju Indonesia Emas 2045: Diplomasi Digital, Ketahanan N...
PPTX
materi presentasi sustainable development
PPTX
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
PPTX
SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN INDONESIA.pptx
PPTX
Patuh_Terhadap_Norma_PPKn_Kelas_7 oke.pptx
PDF
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
PPTX
Modul 4 Asesmen-dalam-Pembelajaran-Mendalam.pptx
PDF
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
PDF
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
PDF
ANALISIS SOALAN BAHASA MELAYU SPM 2021-2024 (1).pdf
2021 KREATIFITAS DNA INOVASI DALAM BERWIRAUSAHA.pdf
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Kerajinan Kelas 12 SMA Terbaru 2025
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
Teknik Trading Selang Seling Yang Dapat Digunakan Untuk Trading Manual Maupun...
Modul 3 Prinsip-Pembelajaran-Mendalam.pptx
Modul Ajar Deep Learning Prakarya Budidaya Kelas 12 SMA Terbaru 2025
Sejarah-Kelahiran-Pancasila kelas 8.pptx
Saint Maximilian Kolbe, Polish friar, priest, missionary and martyr (indonesi...
!!!!Bahan Tayang Kompetensi Manajerial-AKUNTABILITAS KINERJA-DR Asep Iwa.pptx
Materi-Geografi-Pendekatan-Konsep-dan-Prinsip-Geografi-Kelas-10.pptx
Digital Statecraft Menuju Indonesia Emas 2045: Diplomasi Digital, Ketahanan N...
materi presentasi sustainable development
Presentasi Al-Quran Hadits Kelompok XI.1
SISTEM POLITIK DAN PEMERINTAHAN INDONESIA.pptx
Patuh_Terhadap_Norma_PPKn_Kelas_7 oke.pptx
RPP PEMBELAJARAN MENDALAM BAHASA INDONESIA _SariIndah_DEWI SINTA (1).pdf
Modul 4 Asesmen-dalam-Pembelajaran-Mendalam.pptx
AI-Driven Intelligence and Cyber Security: Strategi Stabilitas Keamanan untuk...
Laporan On The Job TRaining PM KS Siti Hikmah.pdf
ANALISIS SOALAN BAHASA MELAYU SPM 2021-2024 (1).pdf

Contoh perkades daftar penerima BLT DD

  • 1. KEPALA DESA BHUANA JAYA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PERATURAN KEPALA DESA BHUANA JAYA NOMOR TAHUN 2020 TENTANG DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA BHUANA JAYA, Menimbang : a. bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID- 19); b. bahwa mendasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian c point 3 yaitu penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa; c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan digunakan untuk pencegahan penanganan dampak virus Corona dan kegiatan padat karya tunai desa (PKTD); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurupf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • 2. Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.70/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  • 3. 7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367); 8. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor11 ); 9. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBDes ( Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019 Nomor 11); 10. Peraturan Desa Bhuana Jaya Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP – Desa ) Tahun 2020 ( Lembaran Desa Bhuana Jaya Tahun 2019 Nomor 8 ); 11. Peraturan Desa Bhuana Jaya Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2020 ( APBDes ) Tahun 2020 ( Lembaran Desa Bhuana Jaya Tahun 2019 Nomor 9 ); Memperhatikan : 1. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, 2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 perihal Penaggulangan dampak Covid-19 di Desa, 3. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor. B- 1364/DPMD/065.11/04/2020 Tentang Mekanisme Pendataan Penerima dan Penganggaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk penanganan COVID- 19, MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA BHUANA JAYA TENTANG DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
  • 4. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara. 2. Kecamatan adalah Kecamatan Tenggarong Seberang 3. Desa adalah Desa Bhuana Jaya 4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 14. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  • 5. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 16. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. 17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 18. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 19. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia. 20. Bantuan langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 2 Pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Pasal 3 (1) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) termasuk kegiatan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa: a. Kegiatan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau b. Jaring pengaman sosial di Desa. (2) Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT- Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. (4) Pendataan calon penerima BLT dilakukan oleh relawan desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemenrian Sosial ;
  • 6. (5) Daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Kepala Desa ini ; (6) Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan. (7) Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan; Pasal 4 Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Bhuana Jaya Ditetapkan di Desa Bhuana Jaya pada tanggal April 2020 KEPALA DESA BHUANA JAYA, FREND EFFENDY Diundangkan di Desa Bhuana Jaya pada tanggal April 2020 SEKRETARIS DESA BHUANA JAYA, S U W O N D O, SE NIP. 19661203200701 1 018 BERITA DESA BHUANA JAYA TAHUN 2020 NOMOR .....
  • 7. LAMPIRAN PERATURAN KEPALA DESA BHUANA JAYA NOMOR : ..... TAHUN 2020 TANGGAL : ..... APRIL 2020 DAFTAR NAMA-NAMA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DESA BHUANA JAYA KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA TAHUN 2020 No Nama No KK NIK Alamat Nomor Rekening Hasil Verifikasi Memenuhi Srayat (MS) Besaran Anggaran Rp. 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Memenuhi Syarat 1.800.000 2 3 Dst. KEPALA DESA BHUANA JAYA, FREND EFFENDY