Teknologi informasi membawa manfaat dan masalah etika. Dokumen ini menjelaskan pentingnya etika dalam pengembangan, pengelolaan, dan penggunaan teknologi informasi agar hak individu dan hukum dilindungi serta manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
ETIKA PADA TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI PADA PENGGUNA, PENGELOLA, DAN PEMBUAT
1. ETIKA PADA TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
PADA PENGGUNA, PENGELOLA, DAN PEMBUAT
Materi :
Ilmu Sosial Dasar
Disusun Oleh :
Angling Seto
2. Perkembangan teknologi komputer sebagai sarana informasi
memberikan banya keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah
bahwa informasi dapat dengan segera diperoleh dan
pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan secara
lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi lain,
perkembangan teknologi informasi, khususnya komputer
menimbulkan masalah baru. Bahwa banyak sekarang
penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya,
misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan
mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan
cara yang tidak sah. Adapula yang memanfaatkan teknologi
komputer ini untuk melakukan tindakan kriminal.
3. Perilaku Moral , Konsep Etika dan Hukum
Dalam suatu masyarakat yang memiliki kesadaran sosial, tentunya setiap orang diharapkan
dapat melakukan apa yang benar secara moral, etis dan mengikuti ketentuan hukum yang
berlaku.. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah. Moral
dipelajari setiap orang sejak kecil sewaktu yang bersangkutan masih anak-anak. Sejak kecil ,
anak-anak sudah diperkenalkan perilaku moral untuk membedakan mana yang baik dan buruk,
mana yang boleh dan tidak, atau mana tindakan yang terpuji dan tercela.
Sebagai contoh: anak-anak diminta berlaku sopan terhadap orang tua, menghormati guru, atau
tidak menyakiti teman-temannya. Pada saat anak-anak telah dewasa, dia akan mempelajari
berbagai peraturan yang berlaku di masyarakat dan diharapkan untuk diikuti. Peraturan-
peraturan tingkah laku ini adalah perilaku moral yang diharapkan dimiliki setiap individu..
4. Perlunya Etika Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Dengan menggunakan sistem informasi, penting untuk dipertanyakan, bagaimana tanggung jawab secara etis dan sosial dapat ditempatkan
dengan memadai dalam pemanfaatan sistem informasi. Etika, sosial, dan politik merupakan tiga hal yang berhubungan dekat sekali.
Permasalahan etika yang dihadapi dalam perkembangan sistem informasi manajemen umumnya tercermin di dalam lingkungan sosial dan
politik.
Untuk dapat memahami lebih baik hubungan ketiga hal tersebut di dalam pemanfaatan sistem informasi, diidentifikasi lima dimensi moral dari
era informasi yang sedang berkembang ini, yaitu:
• Hak dan kewajiban informasi: apa hak informasi yang dimiliki oleh seorang individu atau organisasi atas informasi? Apa yang dapat mereka
lindungi? Kewajiban apa yang dibebankan kepada setiap individu dan organisasi berkenaan dengan informasi?
• Hak milik dan kewajiban: bagaimana hak milik intelektual dilindungi di dalam suatu masyarakat digital di mana sulit sekali untuk masalah
kepemilikan ini ditrasir dan ditetapkan akuntabilitasnya, dan begitu mudahnya hak milik untuk diabaikan?
• Akuntabilitas dan pengendalian: siapa bertanggung jawab terhadap kemungkinan adanya gangguan-gangguan yang dialami individu,
informasi, dan hak kepemilikan?
• Kualitas sistem: standar data dan kualitas sistem apa yang diinginkan untuk melindungi hak individu dan keselamatan masyarakat?
• Kualitas hidup: nilai apa yang harus dipertahankan di dalam suatu informasi dan masyarakat berbasis pengetahuan? Lembaga apa yang
harus ada untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya pelanggaran informasi? Nilai budaya dan praktik-praktik apa yang diperlukan di
dalam era teknologi informasi yang baru?
5. Sebagai manajer maupun pengguna sistem informasi, kita didorong untuk mengembangkan seperangkat
standar etika untuk pengembangan kode etika sistem informasi, yaitu yang berbasiskan pada lima dimensi
moral yang telah disampaikan di awal, yaitu:
• Hak dan kewajiban informasi; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: privasi e-
mail setiap karyawan, pemantauan tempat kerja, perlakuan informasi organisasi, dan kebijakan
informasi untuk pengguna.
• Hak milik dan kewajiban; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: lisensi
penggunaan perangkat lunak, kepemilikan data dan fasilitas organisasi, kepemilikan perangkat lunak
yang buat oleh pegawai pada perangkat keras organisasi, masalah copyrights perangkat lunak.
• Akuntabilitas dan pengendalian; Kode etik harus menyebutkan individu yang bertanggung jawab untuk
seluruh sistem informasi dan menggaris bawahi bahwa individu-individu inilah yang bertanggung jawab
terhadap hak individu, perlindungan terhadap hak kepemilikan, kualitas sistem dan kualitas hidup.
• Kualitas sistem; Kode etik sistem informasi harus menggambarkan tingkatan yang umum dari kualitas
data dan kesalahan sistem yang dapat ditoleransi.
• Kualitas hidup; Kode etik sistem informasi juga harus dapat menyatakan bahwa tujuan dari sistem
adalah meningkatkan kualitas hidup dari pelanggan dan karyawan dengan cara mencapai tingkatan yang
tinggi dari kualitas produk, pelayanan pelanggan, dan kepuasan karyawan.
6. Etika & Teknologi Sistem Informasi
Apa itu Etika?
Kata Etika berasal dari Yunani Kuno : "ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan". Etika adalah sebuah
sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika pun memiliki landasan hukum dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat di UU ITE tahun
2008, BAB II asas tujuan pasal 3 , yang berbunyi :
"pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi"
Apa itu Teknologi Sistem Informasi?
Teknologi Sistem Informasi (TSI) atau Technology Information System adalah teknologi yang tidak terbatas
pada penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan, pelayanan jasa sejak
perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan pengendalian sistem catatan (informasi). Dalam
bidang teknologi informasi, tentunya etika menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti
sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika dalam penggunaan Teknologi Sistem Informasi.
7. Etika untuk pembuat teknologi informasi
Pembuat adalah orang yang menciptakan teknologi informasi, biasanya
adalah lembaga besar dengan para ahli-ahli teknologi di beberapa bidang
namun tidak menutup kemungkinan dilakukan secara individu, dalam
membuat teknologi informasi tentu harus memperhatikan etika IT yaitu
tidak menjiplak atau mengambil ide/ info dari orang lain secara ilegal,
salah satu contohnya adalah kasus dimana apple mengugat samsung
dikarenakan bentuk produk yang dimuliki samsung memiliki bentuk yang
menyerupai produk apple, dan setelah dilakukan persidangan akhirnya
dimenangkan oleh pihak dari apple.
8. Etika untuk pengelola teknologi informasi
Pengelola adalah orang yang mengelola teknologi informasi, misalnya
adalah provider telekomunikasi, etika bagi pengelola adalah
merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka, selain itu
juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE
9. Etika untuk pengguna teknologi informasi
Pengguna adalah orang yang menggunakan teknologi informasi untuk
membantu menyelesaikan masalah dan mempermudah pekerjaan
mereka, etika bagi pengguna adalah tidak melakukan atau menggunakan
apliksi bajakan yang dapat merugikan pembuat, menghormati hak cipta
yang milik orang lain, tidak merusak teknologi informasi , contohnya
adalah bila mengutip tulisan dari blog atau halaman lain yang
dimasukan kedalam blog pribadi,maka diharuskan untuk menulis atau
mencantumkan backlink sebagai bentuk pertangungjawaban atas
kutipan yang telah dilakukan.
10. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
1. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
2. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
3. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
4. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.